| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0019441476926000 | Rp 1,057,664,722 | - | |
| 0636993370926000 | - | - | |
CV Kuda Mas | 0021637780926000 | Rp 1,058,068,449 | tidak menyampaikan NPWP Direktur |
| 0026853838926000 | Rp 1,057,635,204 | Dalam RKK yang disampaikan pada Pakta Komitmen penyedia hanya menampilkan 6 poin dari 7 poin pakta yang wajib dicantumkan sesuai permintaan pada MDP | |
| 0806492161922000 | Rp 1,057,830,000 | Penyedia tidak menyampaikan bukti personil | |
| 0018080457926000 | Rp 1,024,742,012 | Surat Pernyataan tidak dibuat terpisah sesuai permintaan Model Dokumen Pemilihan BAB V No 13, No 16, dan No 17 | |
| 0026851246926000 | Rp 1,055,853,043 | Bukti peralatan (nota pembelian) yang disampaikan tidak tercantum kapasitas alat apakah sesuai dengan kapasitas yang disyaratkan dalam KAK/MDP | |
Berenam | 01*7**0****26**0 | Rp 1,051,611,935 | Penyedia tidak menyampaikan Schedule Rencana Pelaksanaan pekerjaan sesuai yang diminta pada MDP/KAK |
| 0016461030926000 | - | - | |
CV Sinar Anugrah Humba | 10*1**1****20**0 | - | - |
| 0021640115926000 | - | - | |
CV Perta Jaya Utama | 05*8**9****22**0 | - | - |
| 0029588852926000 | - | - | |
| 0317542512926000 | - | - | |
| 0027433036922000 | - | - | |
| 0316937234922000 | - | - | |
| 0317913580922000 | - | - | |
CV Putra Robinson | 10*0**0****10**9 | - | - |
CV Nim Karya | 09*8**4****22**0 | - | - |
| 0029587615926000 | - | - | |
CV Nyuka Bhedo | 0019965128926000 | - | - |
CV Jelion | 06*6**2****23**0 | - | - |
Delta Amar Pradana | 06*9**6****22**0 | - | - |
| 0427452909922000 | - | - | |
| 0719822488926000 | - | - | |
| 0024014631926000 | - | - |
Dinas Pendidikan Dan kebudayaan
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
RENCANA KERJA DAN
SYARAT - SYARAT TEKNIS
PENGELOAAN PENDIDIKANKAB. SUMBA BARAT DAYA - TAHUN ANGGARAN 2025"
A. UMUM
1. Lingkup pekerjaan yang dimaksud dalam pekerjaan ini adalah:
- KEGIATAN PENGELOAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
-
1.
PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
- LOKASI :
. KAB. SUMBA BARAT DAYA
2. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Barang/ Jasa wajib memberitahukan kepada direksi/ pengawas mengenai jadwal
pematokan dan pekerjaan persiapan.
3. Penyedia Barang/ Jasa wajib menyiapkan rencana jadwal pelaksanaan pekerjaan, buku tamu dan buku catatan harian
dilapangan.
4. Demi lancar dan baiknya pelaksanaan pekerjaan, maka tenaga pelaksana yang diberi tugas oleh Penyedia Barang/ Jasa
dilapangan harus memiliki kualifikasi dan pengalaman yang cukup dibidangnya masing – masing. Apabila direksi/
pengawas menganggap pelaksana kurang mampu/ kurang berkualitas, maka direksi/ pengawas berhak menolak petugas
pelaksana tersebut.
5. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Kontrak, gambar rencana, RKS dan risalah aanwijziing serta ketentuan –
ketentuan yang dibuat selama pelaksanaan, yang telah dsetujui oleh direksi ( Pengguna Barang/ Jasa (PPK), Direksi
Pekerjaan, Direksi Teknis dan Penyedia Barang/ Jasa).
6. Segala penyimpangan yang dilakukan oleh pihak Penyedia Barang/ Jasa tanpa ijin direksi, harus dibongkar dan sesuai
dengan rencana semula. Dan segala biaya akibat kelalaian tersebut adalah menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/
Jasa.
7. Setiap perintah direksi kepada Penyedia Barang/ Jasa yang menyimpang dari ketentuan – ketentuan diatas, harus
disampaikan secara tertulis dengan Pengguna Barang/ Jasa.
8. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan harus diadakan pekerjaan tambah/ kurang, hal ini harus dengan ijin tertulis dengan
Pengguna Barang/ Jasa.
9. Selain instalasi listrik sebagian atau seluruh pekerjaan tidak boleh diborongkan kepada pihak ketiga.
B. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Perataan dan Pembersihan Lokasi
Sebagian Peresiapan pembangunan,kontraktor terlebih dahulu melaksanakan perataan dan pembersihan lokasi,pemasangan
papan proyek,penyiapan jalan logistiq,pembuatan Direksi Keet dan penyiapan empat penumpukan material,sekaligus melakukan
foto awal (0.% fisik bangunan)
2. Pengukuran dan pemasangan Bouwplank.
Pengukuran titik duga ( pell + 0.00 ) adalah di tentukan bersama – sama antara Direksi dan Kontraktor dengan penyesuaian
terhadap gambar kerja.Apabila tidak di yatakan lain,Pell + 0.00 adalah 60 cm diatas permukan tanah tertinggi dan merupakan
titik patokan semuanya.
3. Mobilisasi dan pengadsaan Air Kerja.
Meliputi pekerjaan pemasukan material ke lokasi pekerjaan.Mengadakan dan menyimpan cadangan air untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan.Air kerja agar selalu di perhatikan untuk setiap harinya.
4. Papan Nama Proyek
Papan Nama Proyek berukuran 1.20 M x 2.00 M.
Hal – hal yang perlu di cantumkan pada papan nama proyek,dapat di lihat pada gambar berikut :
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Jln. Ir. Soekarno No.... Tambolaka
PROGRAM : PENGELOAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN : PENGELOAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
PAKET PEKERJAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
:
LOKASI PEKERJAAN : KAB. SUMBA BARAT DAYA
5. Penyaluran Air Hujan
Kontraktor/pemborongan harus menyiapkan saluran penyalur Air hujan sementara,sehingga air hujan tidak dapat mengganggu
aktifitas pelaksanaan pekerjaan. Biaya pembuatan penyaluran air hujan tidak termasuk dalam anggaran Kegiatan ini.
C. PEKERJAAN TIMBUNAN DAN GALIAN.
1. Penggalian dan penimbunan tanah pondasi bangunan harus dilaksanakan menurut ukuran
- Ukuran yang di tentukan dalan gambar rencana.
Khusus di bawah lantai seluruh lapisan tanah humus digali sedikit 0.20 m dari muka tanah.
2. Urugan pasir bawah pondasi,
Sebelum alas pondasi/anstamping dipasang,diberi urugan pasir urug bersih setebal 0.05 m dan di padatkan dengan Air.
3. Alas Pondasi Anstamping,
Alas pondasi dari batu karang tanpa adukan ( anstamping ) tebal 0.15 m,lebar sesuai ketentuan dalam ganbar detail pondasi.
4. Urugan Tanah Bekas Galian,
Bekas tanah yang di kupas,dibuang keluar lokasi dan di timbun kembali dengan tanah urug yang di setujui Direksi.Tanah bekas
galian hanya di pakai untuk menimbulkan bagian luar bangunan.Segala sesuau tidak terlepas dari keadaan tanah seempat dan
petunjuk/ keputusan Direksi.
5. Urugan Sirtu peninggian lantai
Untuk peninggian lantai di pergunakan urugan sirtu dengan ketebalan sebagaimana di tentukan dalam gambar
rencana.Mengurug / menimbun tanah bagian yang akan dijadikan landasan Kostruksi/lantai bangunan dengan ketebalan > 0.20
m,harus dilakukan secara berlapis,tebal maksimum setiap lapisan < 0.10 m.Setiap lapisan tersebut disiram air dan dipadatkan
/ ditimbris barulah boleh di lanjutkan dengan penimbunan lapisan berikunya.
34.4. PEKERJAAN BETON.
34.4.1. U M U M.
LINGKUP PEKERJAAN BETON.
Sebelum dimulai pekerjaan hendaknya disediakan semua bahan untuk pekerjaan beton dan harus membuat bekisting,
mengaduk beton, mengecor beton, memelihara, memperbaiki, menyelesaikan dan mengerjakan semua pekerjaan tambahan dari
seluruh pekerjaan beton dan memenuhi syarat Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1991(SK SNI T - 15 – 1919 – 03).
34.4.2. B A H A N.
A. MUTU BAHAN.
a. Portland Cement ( PC ).
Semua merk PC yang digunakan harus Portland Cement merk standard, yang telah disetujui oleh badan yang berwenang dan
memenuhi persyaratan Portland Cement Klas I (PBI - 1991).
Seluruh pekerjaan harus mengunakan satu merk PC. PC harus disimpan secara baik, dihindahkan dari kelembaban sampai tiba
saatnya untuk dipakai. PC yang telah menggumpal atau membantu tidak layak digunakan. PC harus disimpan sedemikian
rupa, sehingga mudah untuk diperiksa dan diambil contohnya.
b. Batu Pecah dan Pasir ( Agregat ).
Batu pecah dan pasir harus keras, tahan lama dan bersih serta tidak mengandung bahan yang merusak dalam bentuk apapun
jumlah yang cukup banyak, yang akan memperlemah kekuatan beton pada setiap umur, termasuk daya tahannya terhadap karat
dari baja tulangan. Koral harus memenuhi syarat-syarat yang terdapat pada Pasal 3 PBI-1991
c. A i r.
Air yang dipakai untuk pekerjaan pembetonan dan lainnya, tidak boleh mengandung minyak, asam alkali, garam-garam, bahan-
bahan organis atau bahan-bahan yang lain yang merusak beton/baja tulangan dan tidak mempengaruhi daya lekat semen. Akan
lebih baik jika dipakai air yang dapat diminum. Air yang dipakai, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Pengawas
Lapangan.
B. PENYIMPANAN DAN PENGANGKUTAN BAHAN.
a. Portland Cement.
Dalam pengangkutan, PC harus dilindungi dari hujan, dan harus diterima dalam zak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan
tertutup rapat. PC harus disimpan pada ruangan yang cukup ventilasinya dan tidak kena air, diletakkan pada tempat yang
ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Zak-zak semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 meter
dan tiap pengiriman baru dipisahkan dan ditandai dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan
pengirimannya.
Setiap semen yang rusak karena air atau tidak memenuhi syarat dan pembungkus-pembungkus semen yang rusak akan ditolak,
harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan. Semen yang telah disimpan lebih dari 1 bulan dalam musim hujan atau semen
yang telah disimpan lama selama 3 bulan lebih waktu musim kering tidak boleh dipakai.
b. Agregat.
Agregat harus disimpan di tempat yang bersih, keras permukaannya dan dicegah supaya tidak terjadi pencampuran satu sama
lain dan tidak terkotori.
34.4.3. PERBANDINGAN ADUKAN.
A. U M U M.
Adukan beton terdiri dari bahan semen, bahan pembantu ( admixture ), pasir, batu pecah dan air, kualitas bahan tersebut harus
memenuhi syarat yang ditentukan. Perbandingan campuran yang tepat untuk jenis pekerjaan beton yang berlainan harus
diperlihatkan kepada Pengawas Lapangan untuk diminta persetujuannya dan dapat dipakai untuk pekerjaan yang dimaksud.
Secara umum, adukan beton harus direncanakan untuk menghasilkan beton yang sedemikian rupa, sehingga diperoleh
kepadatan maksimum yang penyusutan minimum. Jika perlu perbandingan adukan dapat diubah sesuai dengan pendapat
Pengawas Lapangan.
Didalam membuat campuran beton, jumlah semen dan agregat akan diukur menurut berat, kecuali dalam beberapa hal akan
diperlukan persetujuan khusus untuk mengukur material dengan volume, yang dipakai untuk bangunan-bangunan struktur yang
kecil.
Semua agregat, semen dan air harus ditakar dengan seksama, volume atau beratnya. Bilamana sewaktu-waktu proporsi-proporsi
tertentu itu tidak sesuai, maka konstruksi beton yang sudah dicor itu akan diperintahkan untuk, segera disingkirkan. Proporsi
semen yang ditentukan adalah minimal, jadi tidak ada diizinkan untuk dikurangi.
B. PERBANDINGAN AIR DAN SEMEN (PC) DAN KEKUATAN TEKAN.
Kekuatan tekan minimum dan banyaknya PC yang terdapat dalam beton tidak boleh kurang dari daftar kekuatan beton.
Perbandingan maksimum air dan semen (PC) adalah 55 liter air per 1.000 kg semen.
Pengawas Lapangan berhak memerintahkan untuk menambahkan jumlah PC yang melebihi daftar pada setiap pekerjaan beton,
jika memang dianggap perlu bahwa penambahan tersebut akan mencapai kekuatan yang dikehendaki.
34.4.4. KEKENTALAN.
Banyaknya air yang digunakan dalam adukan beton harus cukup. Waktu pengadukan beton harus diambil tetap dan normal,
sehingga menghasilkan beton yang homogen tanpa adanya bahan-bahan yang terpisahkan satu sama lain. Jumlah air dapat
diubah sesuai keperluan, dengan melihat perubahan keadaan cuaca dan kelembaban dari bahan adukan (pasir,koral) untuk
mempertahankan hasil yang homogen dan kekentalan yang dikehendaki.
34.4.5. PERSIAPAN PENGADUKAN BETON.
A. UKURAN CAMPURAN PC DAN BAHAN ADUKAN.
Jumlah PC dan bahan adukan sebelum diaduk harus ditetapkan langsung dengan timbangan yang disediakan oleh Rekanan dan
disetujui oleh Rekanan dan disetujui Pengawas Lapangan.
B. TAKARAN AIR.
Jumlah air yang akan dimasukkan ke dalam beton harus ditakar dengan takaran yang sesuai dengan arahan Pengawas Lapangan.
34.4.6. PERSIAPAN PENGECORAN BETON.
A. U M U M.
Sebelum pekerjaan beton dimulai, dipersiapkan perkiraan :
* Jumlah volume beton yang di cor.
* Jumlah PC yang tersedia di lapangan.
* Jumlah koral/kerikil yang tersedia di lapangan.
* Jumlah air yang tersedia untuk pembetonan.
* Jumlah cetakan-cetakan kubus beton yang tersedia di lapangan.
* Jumlah tenaga kerja yang ada di lapangan.
* Perbandingan campuran beton sesuai dengan arahan Pengawas Lapangan.
Pekerjaan belum boleh dimulai sebelum persyaratan tersebut di atas terpenuhi dan disetujui Pengawas Lapangan.
B. PENCEGAHAN KOROSI.
Pipa, pipa listrik, angker dan bahan lain yang terbaut dari besi yang ditanam dalam beton harus dipasang cukup kuat sebelum
pelaksanaan pengecoran beton, kecuali jika ada perintah lain dari Pengawas Lapangan.
Jarak antara bahan tersebut sesuai dengan gambar kerja. Cara yang dibenarkan untuk mengikat bahan itu pada kedudukan yang
benar adalah dengan kawat atau mengelas ke besi beton.
C. PERSIAPAN PERMUKAAN YANG AKAN DICOR BETON.
Sebelum adukan beton dicor, semua ruang-ruang yang akan diisi dengan beton harus dibersihkan dari kotoran-kotoran,
kemudian cetakan-cetakan dan pasangan-pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus dibasahi air sampai
jenuh.
Permukaan tanah atau lantai kerja harus dibasahi dengan siraman air sebelum pengecoran, permukaan tersebut harus tetap
basah dengan penyiraman air terus menerus sampai tiba saatnya pengecoran.
Bagaimanapun juga permukaan tersebut harus bebas dari air yang tergeang dan juga bebas dari lumpur serta kotoran-kotoran
pada saat pengecoran beton.
D. SAMBUNGAN BETON.
Permukaan beton yang akan di cor lagi dimana pengecoran beton yang lama telah berhenti atau terhalang dan Pengawas
Lapangan berpendapat bahwa adukan beton yang baru tidak dapat bersatu dengan sempurna dengan beton yang lama,
dinyatakan sebagai beton lama yang akan berhubungan erat dengan beton baru, dan juga bila perlu bidang-bidang tersebut
harus dibersihkan dari segala kotoran dan benda-benda lepas, setelah itu harus dibasahi dengan air sampai jenuh.
Permukaan beton yang akan di cor lagi dimana pengecoran beton yang lama telah berhenti atau terhalang dan Pengawas
Lapangan berpendapat bahwa adukan beton yang baru tidak dapat bersatu dengan sempurna dengan beton yang lama,
dinyatakan sebagai beton lama yang akan berhubungan erat dengan beton baru, dan juga bila perlu bidang-bidang tersebut
harus dibersihkan dari segala kotoran dan benda-benda lepas, setelah itu harus dibasahi dengan air sampai jenuh.
Permukaan sambungan beton yang horizontal harus diratakan dengan kayu untuk memperoleh permukaan yang cukup rata.
Permukaan yang berisi koral dalam jumlah yang besar harus dihindari. Permukaan sambungan harus dibersihkan dari semua
kotoran, bahan yang terlepas atau beton yang cacat dan benda asing lainnya.
Pembersihannya harus dilaksanakan penyemprotan air sebanyak-banyaknya.
Semua genangan air harus dihilangkan dari permukaan sambungan beton sebelum beton baru yang akan dicor. Setelah
permukaan disiapkan dengan persetujuan Pengawas Lapangan, sesaat sebelum beton yang baru akan dicor semua permukaan
sambungan beton yang horizontal harus dilapisi dengan lapisan aduk setebal/calbond + 25 mm.
Lapisan aduk tersebut mempunyai campuran semen dan pasir yang sama dengan campuran beton biasa, kecuali bilamana
diperintahkan lain oleh Pengawas Lapangan.
Perbandingan air semen pada lapisan aduk tersebut tidak boleh melebihi beton baru yang akan dicor di atasnya dan kekentalan
dari lapisan aduk tersebut harus cukup untuk pengecoran sesuai dengan syarat-syarat yang diberikan.
Lapisan aduk tersebut harus disebar merata dan harus dikerjakan benar sampai mengisi kedalam seluruh liku-liku permukaan
beton lama yang tidak rata, sedapat mungkin harus dipergunakan sapu kawat untuk menyisipkan lapisan aduk tersebut kedalam
celah permukaan beton lama.
Beton baru segera dicor di atas lapisan aduk yang baru ditempatkan di atas lapisan aduk yang baru ditempatkan di atas beton
yang lama.
E. PERSIAPAN PENGECORAN.
Beton tidak boleh dicor kedalam setiap struktur, sebelum semua air yang memasuki tempat-tempat pengecoran tersebut
dikeringkan dengan sebaik-baiknya atau telah disalurkan dengan pipa atau alat lain. Beton tidak boleh dicor didalam air tanpa
ijin yang jelas dari Pengawas Lapangan. Tidak dibenarkan tanpa ijin Pengawas Lapangan membiarkan air mengalir diatas beton
cukup umumnya dan mencapai pengerasan awal.
Air tidak boleh mengalir melalui permukaan beton yang baru dicor dengan kecepatan sedemikian rupa, sehingga akan merusak
penyelesaian permukaan beton.
34.4.7. PENCAMPURAN BETON.
a. Sebelum pembuatan adukan beton dimulai, semua alat-alat pengaduk dan pengangkut beton harus bersih dan pasangan
tulangan harus sudah bersih dan pasangan tulangan harus terpasang baik sesuai dengan gambar-gambar, persyaratan-
persyaratan dalam penulangan dan telah disetujui Pengawas Lapangan.
b. Jenis timbangan-timbangan atau takaran-takaran semen, agregat dan air harus disetujui Pengawas Lapangan sebelum
dapat dipergunakan.
c. Semen, pasir dan koral harus dicampur sedemikian rupa dan jumlah air yang ditambahkan harus menghasilkan air yang
homogen dan kekentalan yang merata. Kotoran dan benda lain yang tidak diinginkan harus dibuang.
d. Selama pengadukan berlangsung, kekentalan adukan beton harus diawasi terus menerus.
e. Pengadukan harus terus menerus dan waktu pengadukan tergantung dari kapasitas tempat pengadukan, banyaknya adukan
yang diaduk, jenis dan susunan butir dari agregat yang dipakai akan tetapi tidak kurang dari 1,5 menit sesudah bahan
termasuk air berada didalam tempat pengadukan.
f. Bilamana perlu untuk mencapai hasil yang baik, waktu pencampuran adukan harus lebih lama dari pada disebutkan di
atas, pengadukan beton yang terlalu lama atau pengisian tempat pengadukan yang terlalu banyak tidak diijinkan.
g. Setelah selesai pengadukan, adukan beton harus memperliahtkan susunan dan warna yang merata.
h. Apabila karena sesuatu hal adukan beton tidak memenuhi syarat minimum, misalnya terlalu encer karena kesalahan dalam
pemberian jumlah air pencampur atau sudah mengeras sebagian atau yang tercampur dengan bahan-bahan asing, maka
adukan ini tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan dari tempat pelaksanaan.
i. Beton atau lapisan adukan yang telah mengeras tidak diijinkan terkumpul pada permukaan dalam tempat pengadukan.
j. Dilarang mencampur kembali dengan menambah air ke dalam adukan beton yang sebagian telah mengeras.
34.4.8. PELAKSANAAN DAN PENGECORAN.
Sebelum melaksanaan pekerjaan pengecoran beton, harus memberitahu Pengawas Lapangan dan mendapatkan persetujuannya.
Jika tidak ada persetujuan Pengawas Lapangan, maka mungkin diperintahkan untuk menyingkirkan beton yang dicor.
Beton tidak boleh dicor tanpa dihadiri Pengawas Lapangan. Adukan beton yang diketahui sebelum pengecoran tidak memenuhi
syarat spesifikasi yang tercantum disini, harus ditolak dan segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan.
Adukan beton yang tidak dicor sesuai dengan syarat spesifikasi atau mutunya rendah menurut Pengawas Lapangan harus
disingkirkan dan dipindahkan.
Pengecoran dan proses pengeringan mulai, segera setelah permukaan beton yang baru sudah cukup keras, adukan beton yang
baru dicor harus diberi pelindung terhadap panas matahari secepat mungkin setelah pengecoran dan proses pengeringan mulai,
segera setelah permukaan beton yang baru sudah cukup mengeras.
34.4.9. PEMADATAN DAN PENGGETARAN.
a. Pada waktu adukan beton dicor ke dalam bekisting atau lubang galian, tempat tersebut harus telah padat betul dan tetap,
tidak ada penurunan lagi. Adukan beton tersebut harus memasuki semua sudut, melalui celah pembesian, tidak terjadi
sarang koral dan selama pengecoran kelebihan air pada permukaan harus sedikit saja.
b. Pekerjaan pengecoran harus dilaksanakan sebaik-baiknya, pemadatan dengan tongkat atau jika perlu dengan tangan untuk
meyakinkan tidak akan terjadinya cacat beton seperti keropos, adanya kantong udara dan sarang koral di bawah waterstop
yang akan memperlemah kekuatan beton.
c. Bagian dalam dinding beton harus digetarkan pada waktu yang sama bekistingnya diketuk, diaduk atau dikerjakan dengan
tongkat, sekop atau alat jenis garpu sampai betul-betul mengisi penuh bekisting tersebut atau lubang galian dan menutupi
seluruh permukaan bekisting.
d. Lapisan beton berikutnya tidak boleh dicor, bila lapisan sebelumnya tidak dikerjakan secara seksama.
34.4.10. PENGERASAN.
Beton yang telah selesai dicetak harus dijaga agar tetap basah selama sekurang-kurangnya 14 hari setelah dicor, yaitu dengan
cara penyiraman, menutup dengan karung goni yang dibasahi atau dengan cara lain yang dibenarkan.
34.4.11. PERAWATAN BETON.
A. Beton harus dilindungi terhadap kerusakan akibat panas yang berlebihan, kurangnya pembasahan, tegangan yang
berlebihan atau hal lain, antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Semua cetakan yang sudah diisi adukan beton harus dibasahi terus menerus sampai cetakan dibongkar.
b. Setelah pengecoran beton harus terus menerus dibasahi selama 14 hari berturut-turut.
c. Khusus harus diperhatikan bahwa pada permukaan-permukaan plat lantai, pembasahan terus menerus itu harus dilakukan
dengan menutupinya dengan menggunakan karung-karung basah atau mencegah pengeringan dengan cara lain yang
sesuai.
d. Selama dalam proses pengerasan lantai dan bagian konstruksi yang lain, tidak diperkenankan menggunakan lantai tersebut
sebagai jalan untuk mengangkut bahan-bahan.
e. Tidak diperbolehkan merusak/melubangi beton yang sudah jadi untuk keperluan-keperluan apapun juga. Jika hal itu
terpaksa dilakukan, harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan.
B. Perahatian khusus perlu diberikan untuk menjaga agar beton tidak sampai mengering dan menghindari permukaan beton
menjadi kasar atau rusak.
34.4.12. PENYELESAIAN PERMUKAAN BETON.
A. PENYELESAIAN PERMUKAAN.
Semua permukaan atau permukaan yang dicetak harus dikerjakan secara cermat sesuai dengan bentuk, garis dan kemiringan
serta potongan sebagaimana tercantum dalam gambar atau sesuai dengan yang ditentukan Pengawas Lapangan. Permukaan
beton harus bebas dari segala jenis kekerasan , dalam bentuk apapun dan harus merupakan suatu permukaan yang rapih, licin,
merata dan keras.
Permukaan bagian atas beton yang tidak dibentuk harus dijadikan permukaan yang seragam, kecuali bila ditentukan lain.
Selama beton masih plastik tidak diijinkan adanya renjulan atau benjolan yang berlebihan pada permukaan. Semua permukaan
harus dicor secara monolitis dengan beton dasarnya. Dilarang menaburkan semen kering dan pasir di atas permukaan beton
untuk mengisap air yang berlebihan. Plat lantai dan bagian atas dinding “ Ezposed “ harus dirapihkan dengan sendok aduk dari
baja.
B. PERBAIKAN CACAT PERMUKAAN.
Perbaikan cacat permukaan harus dilakukan segera setelah cetakan dilepaskan, semua permukaan exposed (terbuka) harus
diperiksa secara teliti, bagian yang tidak rata harus segera digosok atau diisi secara baik agar diperoleh suatu permukaan yang
licin, seragam dan merata.
Perbaikan hanya boleh dikerjakan setelah ada pemeriksaan dari Pengawas Lapangan, pekerjaan perbaikan tersebut harus betul-
betul mengikuti petunjuk Pengawas Lapangan.
Beton yang menunjukkan adanya rongga-rongga, lubang, keropok atau cacat sejenis lainnya harus dibongkar dan diganti.
Semua perbaikan dan penggantian sebagimana diuraikan disini harus dilaksanakan secepatnya.
Lubang bekas kerucut batang pengikat harus dihaluskan sedemikian rupa sehingga permukaan dari lubang menjadi bersih dan
kasar.
Kemudian lubang ini harus diperbaiki. Lubang bekas alat pengikat cetakan berbentuk segi empat dan lubang bekas sejenis
lainnya, yang lebih dalam dari pada ukuran permukaan beton tidak boleh dihaluskan, akan tetapi harus diperbaiki. Semua
perbaikan tersebut harus dirawat sebagaimana diperlukan untuk beton yang diperbaiki.
34.4.13. MUTU BETON.
Kekuatan beton untuk seluruh pekerjaan ini harus disesuaikan dengan PBI 1991, type atau mutu K – 225.
34.5. PEKERJAAN PEMBESIAN.
34.5.1. U M U M.
A. Ruang Lingkup.
Sebelum pekerjaan pemasangan pembesian, besi beton yang akan digunakan harus disiapkan, dibengkokkan dan baru dipasang
pembesian sesuai dengan apa yang tercantum di dalam gambar dan apa yang dijelaskan di dalam spesifikasi.
Dalam pekerjaan pembesian termasuk semua pemasangan kawat beton, kaki ayam untuk penyangga, beton dekking dan segala
hal yang perlu serta juga menghasilkan pekerjaan beton sesuai dengan ketentuan.
B. S t a n d a r.
Detail pekerjaan pemasangan pembesian, besi beton yang akan digunakan harus disiapkan, dibengkokkan dan baru dipasang
pembesian sesuai dengan apa yang tercantum dalam gambar dan apa dijelaskan di dalam spesifikasi. Dalam pekerjaan
pembesian harus sesuai dengan peraturan atau standar PBI 1971.
34.5.2. BESI BETON.
Besi beton yang dipakai adalah besi beton polos. Besi beton polos yang dipakai adalah besi beton dengan tegangan 2.400
kg/cm dan tertera di dalam gambar dengan ukuran diameter dalam metric (U.24) besi beton yang tersebut di atas haruslah
memenuhi syarat SII atau JIS G-3112-75 “ Steel Bar For Concrete Reinfor-Cement “
Jika nanti terdapat kesalahan/kekeliruan mengenai besi beton yang dipergunakan, maka pemasang harus bertanggung jawab
atas segalanya dan mengganti semua tulangan baik yang sudah terpasang maupun yang belum.
Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan di udara terbuka untuk jangka waktu yang
panjang.
34.5.3. PEMBENGKOKKAN BESI BETON.
Pekerjaan pembengkokkan besi harus dilakukan dengan teliti sesuai ukuran yang tertera pada gambar. Harus diperhatikan
khusus pada pembuatan beugel sehingga diperoleh ukuran yang sesuai, tidak terlalu besar dari beton dekking yang semestinya.
Besi beton tidak boleh dibengkokkan atau diluruskan sedemikian rupa, sehingga rusak atau cacat dan tidak diperbolehkan
membengkokkan besi beton dengan cara pemanasan.
Pembengkokkan dilakukan dengan cara melingkar sebuah pasak dengan diameter tidak kurang dari 5 kali diameter besi beton,
kecuali untuk besi beton yang lebih besar dari 25 mm, pasak yang akan digunakan harus tidak kurang dari 8 x diameter besi
beton, kecuali pula ditentukan lain.
Beugel dan batang pengikat harus dibengkokkan melingkari sebuah pasak dengan diameter kurang dari 2 x diameter minimum
besi beton. Semua pembesian harus mempunyai hak pada kedua ujungnya bilamana tidak ditentukan lain.
34.5.4. PEMASANGAN BESI BETON.
A. PEMBESIAN.
Sebelum dipasang, besi beton harus bebas dari sisa logam, karatan dan lapisan yang dapat merusak atau mengurangi daya ikat.
Bila pengecoran beton ditunda, besi beton harus diperiksa kembali dan dibersihkan.
Sebelum dipasang, besi beton harus bebas dari sisa logam, karatan dan lapisan yang dapat merusak atau mengurangi daya ikat.
Bila pengecoran beton ditunda, besi beton harus diperiksa kembali dan dibersihkan.
B. PEMASANGAN.
Pembesian harus distel dengan cermat sesuai dengan gambar rencana dan diikat dengan kawat beton atau jepitan yang sesuai
pada perselisihan dan harus ditunjang oleh penumpu beton atau logam dan penggantung logam.
Semua tulangan harus dipasang posisi yang tepat hingga tidak dapat berubah atau bergeser pada waktu adukan ditumbuk atau
dipadatkan. Besi beton dan penutup beton tingginya harus tepat, untuk maksud mana penahan-penahan jarak beton yang telah
disetujui dapat dipakai. Pemasangan tulang harus diperiksa oleh Pengawas Lapangan terlebih dahulu sebelum dilakukan
pengecoran.
Jepitan atau penumpu logam tidak boleh dilakukan menempel pada bekisting. Kawat beton harus dibengkokkan ke arah dalam
bekisting, sehingga diperoleh beton dekking yang telah ditentukan.
C. BETON DEKKING.
Bilamana tidak ditentukan lain dalam gambar, maka penulangan harus dipasang dengan celah untuk beton dekking sebagai
berikut :
Untuk menjaga jarak yang tepat antara besi dan permukaan beton, blok terbuat dari adukan 1 Pc : 2 Psr berukuran 5 cm x 5 cm
yang diikatkan pada penulangan, dengan ketebalan disesuaikan dengan peruntukannya.
D. SAMBUNGAN.
Bilamana tidak ditentukan lain, sambungan pembesian harus dibuat dengan overlap minimum 40kali diameter besi beton dan
60 kali diameter besi beton untuk penulangan reservoir.
Panjang overlap penyambungan untuk diameter yang berbeda, harus didasarkan pada diameter yang benar.
E. PERSETUJUAN DARI PENGAWASAN LAPANGAN.
Pemasangan penulangan harus diperiksa oleh Pengawas Lapangan terlebih dahulu. Sebelum dilakukan pengecoran Pengawas
Lapangan harus diberitahukan bila pemasangan penulangan sudah siap untuk diperiksa paling lambat 24 jam sebelum
pemasangan cetakan.
34.6. B E K I S T I N G.
34.6.1. U M U M.
Bekisting atau cetakan harus digunakan bila diperlukan untuk membatasi adukan beton dan membentuk adukan menurut garis
dan permukaan yang diinginkan. Bekisting harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk, ukuran, batas-batas
seperti yang ditunjukkan dalam gambar konstruksi.
34.6.2. B A H A N.
Semua bahan-bahan yang akan dipakai untuk bekisting baru bisa dipergunakan jika sudah mendapatkan persetujuan dari
Pengawas Lapangan. Semua bahan untuk bekisting harus bahan baru, dikeringkan secara baik bebas dari mata kayu yang lepas,
celah kotoran yang melekat dan jenis lainnya, kecuali bila ada cara lain yang dibenarkan oleh Pengawas Lapangan.
Tiang-tiang penahan bekisting harus dipilih dari bahan yang kuat. Bambu tidak diperbolehkan dipakai untuk tiang-tiang
penyangga sekur dan klem, tetapi harus menggunakan kayu dolken atau kayu lain. Untuk bahan-bahan yang kurang/tidak
memenuhi harus dibuang dan tidak boleh dipakai.
34.6.3. PERSYARATAN BEKISTING.
Bila pada bekisting yang menurut Pengawas Lapangan membahayakan atau tidak memadai, maka bekisting dapat ditolak oleh
Pengawas Lapangan, harus segera dibongkar dan memindahkan yang ditolak itu dari pekerjaan dan menggantinya.
A. KEKUATAN.
Konstruksi cetakan harus diperhitungkan terutama untuk konstruksi-konstruksi yang berat, sehingga cetakan tersebut kuat dan
memenuhi syarat untuk bisa menahan beban yang diterima.
B. TOLERANSI.
Toleransi yang diijinkan adalah kurang lebih 3 mm untuk garis dan permukaan setelah penyetelan bekisting yang harus
demikian kuat dan kaku terhadap beban adukan beton yang masih basah dan getaran terhadap beban konstruksi dan angin,
bekisting harus tetap menurut garis dan permukaan yang disetujui Pengawas Lapangan sebelum pelaksanaan pengecoran.
C. KEDAP/RAPAT AIR.
Celah antara bekisting harus ditutup rapat, sehingga dijamin tidak akan timbul sirip atau adukan keluar/kebocoran pada
sambungan atau cairan dari beton.
D. BEKESTING UNTUK MEMBUAT BETON YANG HALUS.
Jika disetujui oleh Pengawas Lapangan, pemasangan beton dapat mengganti cara pemakaian cetakan kasar yang diberi lapisan
plesteran, semen dengan beton terbuka tanpa plesteran. Pilihan ini hanya dapat diberikan jika dipenuhi syarat-syarat dibawah ini
:
1. Cetakan-cetakan playwood, yang bermutu baik dan boleh dipakai, yang telah disetujui Pengawas Lapangan.
2. Semua sudut-sudut yang runcing yang disetujui Pengawas Lapangan, harus dibulatkan ( dihaluskan 1,5 cm ).
3. Segala cacat pada permukaan beton yang telah dicor harus diambil (diplester) sedemikian rupa hingga sesuai warna,
tekstur dan rupanya dengan permukaan yang berdekatan.
4. Ukuran keseluruhan untuk daun pintu dan kusen-kusen jendela, harus diambil dari pekerjaan untuk menjamin ketepatan
antara pekerjaan konstruksi beton dan ukuran pintu serta jendela.
E. PEMERIKSAAN BEKISTING.
Bekisting yang sudah selesai dibuat dan sudah disiapkan untuk pengecoran beton, akan diperiksa oleh Pengawasan Lapangan,
beton tidak boleh dicor sebelum bekisting disetujui oleh Pengawas Lapangan. Untuk menghindari kelambatan dalam
mendapatkan persetujuan, sekurang-kurangnya 24 jam sebelumnya. Pengawas Lapangan harus diberitahu bahwa bekisting
sudah siap untuk diperiksa.
34.6.4. PEMBONGKARAN.
A. U M U M.
Bekisting harus dibongkar dengan tenaga statis, tanpa goncangan, getaran atau kerusakan pada beton. Pembongkaran harus
dilakukan dengan hati-hati dan jikalau ada pembetonan yang keropos, harus cepat-cepat diperbaiki dengan persetujuan
Pengawas Lapangan dan jika Pengawas Lapangan mengharuskan beton tersebut untuk dibongkar, maka harus dibongkar dan
membuat pembetonan yang baru lagi dan biayanya menjadi tanggungan Rekanan.
B. SAAT PEMBONGKARAN BEKISTING.
Bekisting tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai suatu kekuatan kubus yang cukup untuk memikul 2 x beban sendiri.
Sebelum bekisting dibongkar Pengawas Lapangan harus diberitahu bilamana bermaksud akan membongkar cetakan pada
bagian-bagian konstruksi utama dan minta persetujuannya.
Saat untuk membongkar bekisting bergantung dari persetujuan Pengawas Lapangan, akan tetapi berikut ini dapat digunakan
sebagai pedoman yang berlaku dalam keadaan cuaca normal. Bilamana akibat pembongkaran cetakan pada bagian-bagian
konstruksi akan bekerja beban-beban yang lebih tinggi dari pada beban rencana, maka cetakan tidak boleh dibongkar selama
keadaan tersebut tetap berlangsung.
34.7. PEKERJAAN PASANGAN.
34.7.1. U M U M.
Pekerjaan pasangan yang diuraikan dalam Pasal ini diantaranya meliputi Pekerjaan pasangan bata merah, pasangan batu kali,
pasangan pondasi batu kali dan pasangan batu/beton hiasan.
34.7.2. PASANGAN BATU KALI.
A. B A H A N .
a. Batu Kali/Belah.
Batu yang dipakai harus bermutu tinggi, kuat, bersih, bersudut ( tidak bulat ), tanpa retak-retak, pecah-pecah dan tidak ada
cacat yang mempengaruhi mutunya. Kualitas yang diperlukan adalah agar merata dengan kerapatan padat (penuh) dan juga
harus begitu kuatnya serta ketahanan nya sehingga bisa dipakai untuk setiap maksud yang ditentukan. Batu tersebut hendaknya
mempunyai berat jenis tidak kurang dari 2,6 batu kali yang dipakai adalah batu sungai yang dibelah atau batu gunung yang
keras.
Sama sekali tidak diijinkan memakai batu sungai dalam bentuk bulat atau batu endapan.
b. P a s i r.
Pasir pasangan yang dipakai harus berupa pasir kasar, keras, bersih dan sebelum diaduk dengan semen harus dalam keadaan
kering.
c. Portland Cemet (PC).
Semen yang dipakai adalah sesuai pasal 32.2. point A.a Bestek ini.
d. A i r.
Air yang dipakai untuk adukan spesie sesuai pasal 32.2. point A.c. Bestek ini.
B. PENYIMPANAN BAHAN.
Semua batu-batu untuk pasangan yang ditumpuk ditempat kerja harus diatur penempatannya sedemikian rupa sehingga dapat
disemprot dengan air dan harus ditutup untuk melindunginya dari sinar matahari.
C. CAMPURAN ADUKAN.
Bilamana ditentukan lain, campuran adukan adalah sebagai berikut :
a. Untuk pasangan pondasi batu kali 1 PC:5 Psr
b. Untuk pasangan batu kali kedap air 1 Pc : 4 Psr
c. Campuran Mortar :
* Finishing Mortar 1 PC : 2 Psr atau
* Finishing Mortar 1 PC : 3 Psr
e. Perbandingan ini berdasarkan perbandingan volume semen dan pasir dengan volume air secukupnya.
D. SYARAT PENGADUKAN.
Mortar yang akan dicampur hendaknya hanya cukup untuk pemakaian dalam waktu singkat dan semua materi-materi yang
dipakai sesudah 30 menit dari penambahan air kepada campuran tersebut harus dibuang.
E. SYARAT PEMASANGAN BATU KALI.
a. Pekerjaan-pekerjaan pasangan hendaknya diselesaikan sesuai dengan bentuk serta ukuran seperti yang dicantumkan pada
gambar-gambar. Apabila setelah pekerjaan pasangan diselesaikan ternyata tidak sesuai dengan bentuk-bentuk dan ukuran
yang diperlihatkan dalam gambar-gambar, maka pasangan tersebut harus dibongkar.
b. Jika ada masalah-masalah lapangan yang tidak sesuai dengan gambar Bestek atau syarat-syarat Bestek, maka haruys
melapor terlebih dahulu pada Pengawas Lapanga.
Tidak boleh diatasi sendiri tanpa persetujuan Pengawas Lapangan.
c. Variasi (perubahan) dalamnya pondasi, dapat diterima atau diperintahkan oleh Pengawas Lapangan jika ternyata keadaan
pada suatu tempat pekerjaan berbeda dengan keadaan yang diharapkan semula. Perubahan kedalaman atau lebar pondasi
tidak diijinkan tanpa persetujuan Pengawas Lapangan.
d. Batu-batu untuk pasangan harus bersih, tanpa kotoran-kotoran organik atau lainnya ataupun materi-materi yang berbahaya
dan boleh dipasang setelah dibersihkan dengan sempurna, seperti yang telah disetujui oleh Pengawas Lapangan.
e. Batu-batu yang bulat akan diperbolehkan hanya dalam jumlah terbatas yang dikombinasikan dengan yang bersudut
(angular) dan tidak boleh dipakai untuk pasangan yang tebalnya kurang dari 40 cm.
f. Pasangan pondasi batu kali harus disusun dengan baik dan padat.
g. Pemasangan batu dilakukan satu demi satu dan tiap-tiap susunan batu harus mempunyai antara dan tidak boleh
bersinggungan, agar spesie dapat masuk pada celah-celah batu dan dapat membungkus setiap batu pasangan dengan
baik.
h. Ukuran spesie dan dimensi tidak boleh dirubah, kecuali atas perintah Pengawas Lapangan. Jika terbukti ukuran spesie dan
dimensi tidak sesuai dengan apa yang diisyaratkan, maka pekerjaan tidak dapat diterima.
i. Sambungan-sambungan harus disempurnakan dengan mortar dan harus dikuatkan dengan memasukkan pecahan-pecahan
batu kedalamnya.
j. Mortar pada sambungan-sambungan pasangan pertama-tama harus diambil sedalam 3 cm. Kemudian sambungan pada
permukaan pasangan yang kelihatan harus dibersihkan seluruhnya dengan sikat kawat dan diisi dengan mortar type 1 PC :
2 Psr, kecuali kalau ditentukan lain.
Mortar pada sambungan-sambungan pasangan pertama-tama harus diambil sedalam 3 cm. Kemudian sambungan pada
permukaan pasangan yang kelihatan harus dibersihkan seluruhnya dengan sikat kawat dan diisi dengan mortar type 1 PC :
2 Psr, kecuali kalau ditentukan lain.
k. Pemasangan batu tidak boleh dilakukan pada waktu hujan yang bisa menghanyutkan mortarnya.
l. Pemasangan batu tidak boleh dipasang dalam air.
m. Pemasangan batu kali tidak boleh lebih tinggi dari pada 1 meter dalam sehari.
n. Sambungan-sambungan pada batu-batu permukaan tidak boleh begitu ketat, namun lebar sambungan-sambungan itu
pada batu permukaan tidak boleh lebih dari 3 cm tebalnya.
o. Pada setiap persambungan harus dibuatkan gigi-gigi dan bila dilanjutkan persambungan itu harus terlebih dahulu
dibersihkan dengan diikat kawat dan disiram dengan air kemudian dengan air semen.
p. Semua bidang pasangan batu kali yang disiar hanya pada setiap alur spesinya saja yang permukaannya tidak lebih
menonjol dari permukaan batu kalinya.
q. Sebelum disiar, alur-alur yang akan disiar harus dikorek-korek dahulu dan disiram dengan air sampai basah dan jenuh.
r. Siar batu kali tidak diijinkan saling bertumpuan atau terjadi rongga-rongga seluruhnya harus dibatasi atau diisi dengan
adukan.
s. Kecuali ditentukan lain, pekerjaan siaran pasangan batu dengan adukan 1 Pc : 2 Psr, dengan tebal tidak lebih dari 1,5 cm.
t. Pada waktu penyelesaian akhir, permukaan batu-batu harus dibersihkan dari sisa-sisa mortar.
F. PERAWATAN.
a. Pasangan tak boleh kena air mengalir sebelum mortar menjadi keras ( kuat ).
b. Semua pasangan hendaknya dirawat dengan membasahinya terus menerus dengan air selama 7 hari setelah didirikan.
Kalau perawatan ( “ curing “ ) dilakukan dengan memakai air, pasangan batu harus tetap dibasahi selama 14 hari, kecuali
ditentukan lain dengan jalan menutupinya dengan bahan yang basah selama 14 hari, kecuali ditentukan lain dengan jalan
menutupinya dengan bahan yang basah/lembab yang akan tetap bisa membasahi semua permukaan yang akan dirawat ( “
Curing “ ).
c. Air yang dipakai untuk “ Curing “ harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam spesifikasi untuk air.
d. Pasangan yang berada di udara terbuka, selama waktu-waktu hujan terus menerus diberi perlindungan dengan menutup
bagian atasnya.
G. PENYISIPAN BAGIAN-BAGIAN LOGAM (METAL FIXTURE) KE DALAM PASANGAN.
a. Pada waktu pelaksanaan pasangan, bila perlu menyisipkan perlengkapan yang terbuat dari besi, baja atau bahan lain ke
dalam pasangan batu tersebut, seperti baut-baut / angker, alat-alat penarik (luga) dan lain sebagainya.
b. Sebagian pasangan akan dipasang dengan beton untuk memegang besi dengan baja itu pada posisinya.
c. Semua “ Fixture “ harus dipasang mutlak benar pada posisinya seperti terlihat pada gambar-gambar dengan
menggunakan balok-balok penunjang yang dipasang dengan teliti pada posisinya.
PASAL 35
PEKERJAAN DRAINASE
35.1. PEKERJAAN PEMBERSIHAN.
Seluruh pembersihan disesuai/diisyaratkan pasal 34.1. bestek ini.
35.2. PENGGALIAN TANAH UNTUK PASANGAN.
Seluruh pekerjan galian tanah dilakukan sesuai pasal 34.2. bestek ini dan petunjuk Direksi maupun Pengawas lapangan.
35.3. PENGURUGAN / TIMBUNAN .
Seluruh pekerjan galian tanah dilakukan sesuai pasal 34.3. bestek ini dan saran Direksi maupun Pengawas lapangan.
35.4. PEKERJAAN PASANGAN SALURAN
Seluruh pekerjan pasangan saluaran/drainase disesuaikan dengan gambar rencan dan peryarataan lainnya dilakukan sesuai
pasal 34.7. bestek ini dan saran/petunjuk Direksi maupun Pengawas lapangan.
35.5. CAMPURAN DAN TEBAL PLESTERAN.
A. CAMPURAN.
Adukan plesteran harus dicampur dengan perbandingan seperti terlihat pada tabel berikut :
No. Pekerjaan PC Pasir
1. Pasangan Batu kali 1 5
2. Pasangan Bata/Batu potong (Rapat Air) 1 5
3. Plesteran Biasa 1 5
4. Plesteran Trasram (Rapat Air) 1 4
5. Plesteran Beton 1 3
B. T E B A L .
Tebal plesteran saluran tidak boleh kurang dari 1 cm atau lebih dari 2 cm dan untuk beton tidak lebih dari 1,5 cm, kecuali
ditetapkan lain. Tebal tambahan diperlukan untuk menutup bagian yang tidak rata pada beton atau permukaan pekerjaan
pasangan.
PASAL 36
PEKERJAAN CAT.
A. U m u m.
Persyaratan pada Pasal ini melengkapi persyaratan yang diuraikan pada Pasal lain yang berkaitan dengan pengecetan dan
berlaku untuk untuk pengecetan bidang yang sudah diberi cat menie dan pengecetan lain yang belum diberi cat menie atau cat
lainnya.
B. B a h a n.
1. Cat yang digunakan harus disetujui Pengawas Lapangan.
2. Cat yang digunakan harus tersimpan dalam tempat yang tidak rusak, mempunyai label yang menunjukkan nama, susunan
kimia, nomor, warna, data pabrik, nama pabrik, cara pemakaian, semuanya itu harus mudah dibaca pada saat cat akan
digunakan.
3. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu harus menggunakan merk yang sama dengan merk cat yang
dipilih.
4. 4. Cat menie digunakan sesuai dengan cat jadi dan sesuai dengan penggunaan cat.
C. P e r s i a p a n.
1. Permukaan yang dicat harus bersih dan kering. Semua bebas oli, lemak, karet dan kotoran lainnya yang harus dibuang dari
permukaan dengan alat pembersih yang cocok dan kertas amplas.
2. Alat pembersih ( cleaner ) sebelum digunakan harus disetujui oleh Pengawas Lapangan. Dengan persetujuan Pengawas
Lapangan bila perlu dapat digunakan kawat baja.
3. Tembok dan kayu yang sudah bersih dan kering, sebelum dicat didempul hingga rata dan licin.
D. Persyaratan Pengecatan.
1. Pekerjaan Cat Pada Kayu.
a. Semua jenis pekerjaan besi maupun kayu, yang bersinggungan dengan pekerjaan beton, pasangan tembok dan
sebagainya harus sekurang-kurangnya di cat 2 kali dengan lood menie yang murni.
b. Pekerjaan yang serupa dilakukan juga untuk semua pekerjaan gantungan plafond.
c. Bagian-bagian kayu yang nampak dan tidak dipolitur, jika akan dicat maka sebelumnya harus diplamur, diberi cat dasar 2 x
dan setelah kering dan dihaluskan dicat dengan warna cat yang akan ditentukan kemudian.
2. Pekerjaan Cat Logam.
a. Bagian-bagian logam yang tidak diperkenankan dimenie ialah besi atau logam yang terbenam dalam tembok atau beton.
b. Bagian-bagian yang harus di cat untuk semua bagian-bagian besi yang nampak, sedangkan bagian yang tidak nampak
tetapi terbenam di dalam pekerjaan tembok atau beton harus dimenie.
c. Pekerjaan cat pada semua bagian besi meliputi penggosokan dari lapisan-lapisan menie, penambahan dan pekerjaan
plamur, pekerjaan menie ulangan dan penggosokan dari lapisan menie setengah basah, pekerjaan menie ulang,
pengeringan dan akhirnya 2 kali dengan cat pencegahan karat.
3. Pekerjaan Cat Tembok Dan Dinding.
Permukaan beton, pasangan-pasangan tembok dan plesteran yang nampak harus diselesaikan dengan cat khusus untuk
tembok dan tidak luntur oleh pengaruh cuaca ataupun tidak luntur dan tidak lepas jika tidak dicuci.
E. Pelaksanaan Pengecatan.
a. Pengecatan cat harus sesuai dengan ketentuan yang telah diisyaratkan oleh pabrik cat yang bersangkutan.
b. Pekerjaan pengecatan harus dilakukan oleh orang yang ahli atau yang sudah dilatih untuk pekerjaan ini.
c. Pengecatan dapat dilakukan dengan kwas atau sesuai dengan petunjuk Pengawas Lapangan.
Pengecatan dapat dilakukan dengan kwas atau sesuai dengan petunjuk Pengawas Lapangan.
d. Pengecetan kayu tidak boleh dilakukan di tempat yang kena panas matahari langsung.
PASAL 37
D. PEKERJAAN PASANGAN, PLESTERAN
1. Pasangan pondasi menerus.
Pondasi dibuat dari pasngan batu karang dengan adukan 1 Pc : 5 Psr.
Apabila terjadi perubahan karena situasi tanah,untuk segera di sampaikan kepada Direksi/Pengawas.
2. Beton bertulang dan beton tak bertulang.
Pekerjaan beton terbagi atas bagian pekerjaan beton berulang yang berfungsi sebagai stuktur konstruksi dan bagian
pekerjaan beton tanpa tulang yang sekedar di beri tulang susut,yang sebagai pelindung dan pengaku stuktur kolom –
kolom kostruksi,sesuai dengan gambar – ganbar rencana dan detailnya.
a. Mutu bahan yang di pakai :
1) Semen,
Untuk mendapakan mutu beton yang homogen,maka portland cement ( semen) yang dipergunakan harus dari satu jenis merk
yang telah di setujui Direksi. Perubahan merk semen, harus di usulkan oleh kontraktor dan baru di pergunakan setelah di
setujui oleh Direksi atau perencana.
2) Pasir,
Dipergunakan pasir kali,berbutir kasar dan keras. Ukuran 1 s/d 5 mm. Toleransi kandungan kotoran organis < 5 %.
3) Kerikil,
Digunakan kerikil pecah dengan 2/3 cm.kerikil harus padat dan keras,toleransi kandungan lumpur < 1 %.
4) Kawat,
Pengikat tulang beton dipakai kawat hkusus pengikat besi beton ( beton bindraat).
5) Air,
Air untuk mencampur adukan beton harus bersih dan netral ( pH + 7 ).
b. Standar pengerjaan dan mutu beton,
Standar pekerjaan beton yang harus diikuti adalah Peraturan Beton Indonesia (PBI) 1971, beserta semua tambahan dan
perubahannya.
c. Penggunaan bahan additive,
Penggunaan bahan additive untuk mempercepat proses pengerasan beton, harus dengan sepengetahuan dan persetujuan
direksi/ perencana.
d. Komposisi campuran beton,
Beton dibuat dengan campuran 1PC : 2 Psr : 3 Krl, untuk pekerjaan sloof, ringbalk, gewel dan plat septictank.
e. Dimensi dan ukuran,
Dalam pelaksanaannya seluruh ukuran konstruksi beton, baik pembesian maupun penampang harus sesuai dengan gambar
rencana.
f. Teknis pelaksanaan
1) Dalam melaksanakan pekerjaan beton, Penyedia Barang/ Jasa wajib mentaati segala petunjuk direksi. Bila terjadi
kesalahan sehingga merugikan konstruksi karena Penyedia Barang/ Jasa mengabaikan perintah/ petunjuk direksi, maka
seluruh kesalahan menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/ Jasa.
2) Seluruh pembesian harus terlebih dahulu mendapat persetujuan direksi/ pengawas sebelum dilakukan pengecoran.
3) Pekerjaan yang salah harus dibongkar dan dilakukan pengecoran ulang dengan adukan yang memenuhi persyaratan sesuai
petunjuk/ perintah direksi.
4) Setiap perubahan harus terlebih dahulu disetujui oleh direksi/ pengawas.
g. Jadwal pelaksanaan,
1) Jadwal pelaksanaan pengecoran harus dilaporkan secara tertulis oleh Penyedia Barang/ Jasa kepada direksi selambat –
lambatnya 2 x 24 jam sebelum pelaksanaannya.
2) Pembukaan/ pembongkaran perancah (begesting) dilakukan setelah mendapat ijin tertulis dari direksi.
h. Perawatan beton :
Setelah beton dicor, maka Penyedia Barang/ Jasa diharuskan untuk melakukan tugas perawatan keras (curing) selama proses
pengerasan beton.
Untuk maksud tersebut, maka Penyedia Barang/ Jasa harus menyediakan lembaran plastik bidang permukaan beton yang telah
selesai dicor guna mencegah proses dehidrasi yang terlalu cepat dalam jumlah yang cukup.
3. Pasangan dan Plesteran/ Acian Tembok.
a. Batu untuk pasangan tembok.
Untuk pasangan tembok dipakai batu potong bermutu baik dan berukuran sama.
Ketebalan setiap jenis batu yang dipergunakan untuk pekerjaan tembok proyek ini ≥ 14 cm.
b. Pasir.
Pasir untuk adukan pasangan tembok dan plesteran adalah jenis pasir kali yang bersih dan keras, ukuran ø 1- 5 mm.
c. Adukan (spesi) dan ketebalan plesteran tembok.
Pada umumnya seluruh material/ bahan yang untuk setiap bagian plesteran tembok harus sama jenis dengan adukan yang
dipakai untuk memasang bagian pekerjaan tembok.
Adukan (spesi) untuk pekerjaan tembok adalah :
1) Pasangan dan plesteran tembok 1 PC : 5 Psr.
2) Plesteran beton dan seluruh bagian luar pondasi mulai dari 0 – 10 m dibawah permukaan tanah bangunan dan yang
muncul di atas permukaan tanah, harus diplester dengan campuran kedua bidang permukaannya.
3) Tebal plesteran tembok ≥ 15 mm.
d. Bagian – bagian tembok trasram.
1) Seluruh dinding tembok mulai dari permukaan beton sloof sampai ± 0,20 m diatas permukaan tanah.
2) Semua tembok KM/ WC dan unoir mulai dari permukaan sloof sampai + 1,50 m diatas muka lantai.
e. Perawatan dan penghalusan tembok.
1) Dinding tembok yang telah terpasang, setiap hari harus disiram air selama atap bangunan belum selesai dipasang kecuali
bila hari hujan.
2) Setelah tembok selesai diplester, diaci menggunakan acian semen dan kapur dengan komposisi 1 PC : 20 Kapur.
Setelah tembok selesai diplester, diaci menggunakan acian semen dan kapur dengan komposisi 1 PC : 20 Kapur.
3) Sebelum dicat, dinding tembok yang tidak dilapisi ubin/ porselin harus diplamir terlebih dahulu. Plamir tembok dapat
dibuat dari campuran 5 semen putih : 1 kg lem weber.
E. PEKERJAAN KAYU KUSEN PINTU, DAN ATAP
1. Kusen dan Plafond
a. Semua kusen, jelusi, rangka daun pintu jendela,, plafond serta lisplank dipergunakan kayu klas I non lokal, kualitas baik,
kuat, kering, lurus dan tidak pecah – pecah serta lepas mata dan lain sebagainya yang dapat mengurangi kualitas kayu
tersebut dengan ukuran jadi untuk :
· Kusen Pintu, Jendela, Bouvent. : BALOK KAYU LOKAL - KLS.II- 5/11
· Kuda – kuda : Baja Ringan /Baja Galvalume C.75.07
· Rangka Gording/Reng : Roof Bottom B.45 (reng) Galvalume
· Penutup Atap. : ATAP SPANDEK 0,35 MM
: BUBUNGAN SPANDEK BJLS 0,30
· Rangka plafond : HOLLOW (4 X 4 )
:
· Penutup plafond : MENGUNAKAN PVC
· List Plafond : List PVC
· Jelusi, rangka daun pintu/ jendela : KAYU LOKAL KLS.II - 5/11
· Jendela : Panil Kaca 5mm
: JENDELA KACA MATI 5mm
: BOUVENT LINCH (KACA ZIG-ZAG 5mm)
· Daun Pintu : PANIL MULTIPLEX 9mm DILAPISI TEAK WOOD
· Lisplank : PAPAN KLAS-I. LIST PLANK 2X2/20
· Meubalair : RANGAKA DARI KAYU LOKAL + TRIPLEX +TEAK WOOD (DISESUAIKAN
GAMBAR RENCANA)
b. Semua permukaan kayu yang kelihatan harus diserut rata licin dan siku serta bagian yang tertanam ke tembok serta semua
sambungan – sambungannya sebelum dipasang harus di meni terlebih dahulu sampai rata.
c. Kusen pintu, jendela dan ventilasi harus dilindungi dengan profil – profil dan belahan bambu/ kayu supaya sudut –
sudutnya tidak kena gesekan pada waktu pengangkutan dan pemasangan, dan tidak bengkok kembali karena getaran.
d. Pemasangan kusen harus lurus vertikal dan siku – siku, serta letaknya harus sesuai dengan gambar kerja.
e. Pada sisi bagian dalam daun pintu KM/ WC dipergunakan tripleks lapis timah/ formika.
f. Semua daun pintu harus dikerjakan dengan baik dan sampai sempurna, jarak atas pintu dengan lantai maksimal 5 mm.
g. Hubungan tiang dengan lantai memakai neut beton dengan angkur dok 10 mm dan tinggi neut 15 cm.
h. Angkur – angkur kusen diperkuat dengan sekrup dan fischers 8 mm jarak maksimal 80 cm untuk tiang kusen yang
menempel ditembok. Angkur memakai kait 5 cm dan panjang besi angkur 15 cm.
i. Pemasangan teakwood, tripleks maupun formika dengan lem aica aibon.
2. Atap,
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah : kuda – kuda, gording dan balok rangka lainnya, penutup atap serta bubungan.
Persyaratan pelaksanaan :
a. Konstruksi kuda – kuda dan kerangka atap lainya dibuat baja Galvalume steel lapis 55% aluminum,43,5% zinc dan 1,5%
silicon alloy,semua sambungan diperkuat dengan screw buildex 12x 20 mm dan 10 x 16 mm dengan gergaji mesin, rapih
dan lurus. Ukuran dan cara pengerjaannya mengikuti gambar kerja/ detail.
b. Penutup atap memakai ATAP SPANDEK 0,35 MM Pemasanganpenutup atap yang dimaksud, dipasang dengan over
lapping yang cukup kearah memanjang dan kesamping. Pemasangannya diperkuat dengan sekrup, dipasang dengan baik
dan tidak bocor."
c. Bububungan atap memakai yang pemasangannya harus rata dan baik, serta simetris dengan lekuk kemiringan atap .
d. Lisplank dipakai papan klas I non lokal ukuran 2x 3/20 cm dari papan berkualitas baik dan tidak cacat, lurus, siku – siku,
diserut rata, dimeni, digosok, diamplas sampai halus lalu dicat kilap Jenis A (klasifikasi Muti No. 1) warna coklat, minimal
tiga kali sampai rata dan baik serta halus.
e. Rangka penggantung induk di pakai menggunakan hollow dipasang jarak 2.5 m, sedangkan rangka pembagi dipakai
HOLLOW (4 X 4 ) . Pada sisi yang akan ditempel penutup plafond harus rata waterpass.Jarak maksimal sumbu – sumbu
rangka plafond 60 x 120 cm atau sesuai dengan gambar kerja.
f. Hubungan antara lembaran MENGUNAKAN PVC dengan rangka plafond diperkuat dengan Sekrup Khusus dengan jarak
minimum 10 cm.
g. Setiap pertemuan antara plafond dengan tembok/lisplank ditutup dengan List PVC
3. Lantai,
a. Pekerjaan lantai disesuaikan dengan rencana yang ada.
b. Sebelum pekerjaan ini dilaksanakan tanah – tanah humus dalam bangunan dan akar – akar tanaman didalamnya harus
dibersihkan.
c. Setelah humus dibersihkan dan kotoran dikeluarkan tanah kasar dipadatkan atau ditimbun padat.
d. Urugan pasir dibawah lantai minimal setebal 5 m, pengurugan dilakukan lapis demi lapis, dipadatkan dengan cara
disiram.
e. Setelah pengurugan selesai, dipasang lantai rabat dengan menggunakan campuran 1PC : 3Psr : 5Krl.diaci dengan saus
PC.
f. Penutup Lantai Disesuaikan Dgn Gambar rencana Yang ada.
F. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Seluruh daun pintu atau rangka daun pintu/ jendela menggunakan papan klas I non lokal tebal 3 cm, diserut rapih dan
lurus.
2. Selain pintu panil, penutup rangka daun pintu luar – dalam menggunakan teakwood 2,8 mm, sedangkan pintu KM/ WC
sisi luar menggunakan teakwood dan sisi dalam menggunakan tripleks lapis timah/ formika.
3. Kaca jendela panil, kaca zig zag ventilasi menggunakan kaca polos 5 mm.
4. Kunci tanam 2 slag Jenis - A (kalsifikasi Mutu No.1)) atau setaraf untuk pintu – pintu ruangan, terbuat dari bahan yang
berkualitas.
5. Hengsel kuningan untuk pintu dipasang 3 buah, sedangkan jendela dipasang 2 buah.
6. Grendel besar digunakan untuk kusen yang memiliki pintu ganda dan dipasang 2 buah (bagian atas dan bawah),
sedangkan grendel sedang/ kecil dipasang pada pintu KM/ WC bagian dalam ruangan dan jendela.
7. Kait angin dipasang pada jendela, masing – masing 2 buah.
8. Pada setiap lubang jendela dipasang terali.
G. PEKERJAAN CAT
1. Seluruh permukaan dinding tembok yang tidak dilapisi keramik, kolom – kolom beton dan plafond tripleks dicat tiga kali
dengan cat tembok warna putih jenis A (Klasifikasi Mutu No.1)
2. Seluruh bagian pekerjaan kayu yang tampak dari luar dimeni, didompul, diplamir serta dicat tiga kali dengan cat Warni
Jenis A (Klasifikasi Mutu No.1)
3. Seluruh rangkaian atap diberi residu. (Jika Rangkaian Atap Menggunakan Bahan Kayu)
4. Jika dicantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya, pekerjaan meni seng atap menggunakan meni besi.
H. PEKERJAAN SANITASI DAN LISTRIK/ELECTRIKAL
1. Yang dimakud pemasangan instalasi listrik dalam bangunan yakni pemasangan jaringan kabel dalam bangunan,
pemasangan pipa dalam tembok, pemasangan arde/ pentanahan dan kelengkapan lainnya, termasuk biaya kerja.
2. Yang dimaksud biaya penyambungan dan meteran yakni biaya yang disiapkan guna pengurusan administrasi, pemasangan
meteran sampai arus masuk/ menyala.
3. Sekring Kast meliputi box sekring dan sekring. Besar ampere sekring terpasang disesuaikan dengan besarnya arus yang
terpasang.
4. Pemasangan saklar dan stop kontak berada + 1,50 m diatas lantai.
5. Seluruh persambungan kabel harus diikat erat dan dibungkus rapih menggunakan isolasi.
6. Pada atap harus dipasang penangkal petir. Dengan jumlah titik sesuai Gambar/RAB.
7. Pada saat penyerahan pekerjaan, listrik harus sudah digunakan.
8. yang dimaksud saluran adalah pasangan saluran air hujan yang berada dibawah tirisan jatuhnya air dari atap.
9. Letak septictank berada 1,75 m dari saluran air hujan/ teras bangunan.
10. Tinggi bak air WC sama dengan 0,60 m diatas permukaan lantai.
11. Kloset yang digunakan adalah kloset jongkok Jenis A (tipe 1)
I. PEKERJAAN PERAPIHAN
Sebelum pekerjaan diserah terimakan dari Penyedia Barang/ Jasa kepada Pengguna Barang/ Jasa untuk pertama kalinya,
seluruh halaman sekitarnya sudah harus dibersihkan dan diratakan, sekaligus melakukan foto akhir (100% fisik bangunan). Yang
termasuk pekerjaan perapihan :
1. Penanaman pohon.
Untuk menciptakan keasrian lingkungan maka Penyedia Barang / Jasa diharuskan untuk menanam pepohonan dengan tata letak
menurut petunjuk perencanaan (lay out).
Penyedia Barang/ Jasa bertanggung jawab untuk memelihara pohon tersebut, menenam kembali anakan baru bila ada pohon
yang mati sampai tumbuh saat tumbuhan diserah terimakan untuk kedua kalinya.
2. Pembersihan halaman.
Sebelum pekerjaan diserah terimakan dari Penyedia Barang/ Jasa kepada Pengguna Barang/ Jasa untuk pertama kalinya seluruh
halaman sekitarnya sudah harus dibersihkan dan diratakan.
Penyedia Barang/ Jasa harus tetap menempatkan petugas jaganya samapi dengan kegiatan ini diserah terimakan kepada pemilik
proyek untuk kedua kalinya.
J. PEKERJAAN LAIN-LAIN.
Pemborong harus sudah melakukan pembersihan secara menyeluruh, baik sisa-sisa bahan dan lain-lain sesuai petunjuk Direksi
sebelum pekerjaan diserah-terimakan untuk pertama kalinya.
K. PENUTUP
Hal – hal lain yang belum cukup jelas diuraikan lebih lanjut dalam acara penjelasn pekerjaan (aanwijziing) dan selanjutnya
dimuat dalam Surat Perjanjian Pemborongan.
Disetujui/Mengetahui Yang Membuat,
PPK/Pengguna Anggaran Konsultan Perencana
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA CV. MOMEN ENGINEERING CONSULTAN
KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
MOH. IKSHAN A. DANIBAO,SH FERNANDO E. GESIRADJA, A.mdT
NIP.19810628 200803 1 001 Kepala Perwakilan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 September 2021 | Pengadaan Jasa Kontruksi Pembangunan Lapangan Pacuan Kuda Di Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur | Kementerian Pemuda Dan Olah Raga | Rp 8,994,456,000 |
| 8 July 2025 | Pembangunan Gedung Kantor (Upt Samsat Manggarai) | Provinsi Nusa Tenggara Timur | Rp 2,700,000,000 |
| 27 August 2020 | Pembangunan Pasar Rakyat Hoba Kalla | Kementerian Perdagangan | Rp 2,248,750,000 |
| 4 August 2014 | Pelebaran Jalan Weekarou - Sodana (Lanjutan) | Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat | Rp 2,240,000,000 |
| 28 April 2016 | Pembangunan Rumah Kat (50 Unit) | Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat | Rp 2,000,000,000 |
| 27 June 2021 | Belanja Pembangunan Icu Rs Reda Bolo | Kab. Sumba Barat Daya | Rp 1,907,000,900 |
| 15 June 2017 | Pembangunan Kat (50 Unit Rumah) Desa Hupumada | Kab. Sumba Barat | Rp 1,875,000,000 |
| 7 March 2022 | Rehablitasi Jaringan Irigasi D.I. Waekeloh Sawah (2.500 Ha) Di Kabupaten Sumba Barat Daya (Dak) | Provinsi Nusa Tenggara Timur | Rp 1,746,087,550 |
| 28 May 2019 | Pembangunan Los Pasar Pondok | Kab. Sumba Tengah | Rp 1,615,000,000 |
| 16 May 2022 | Peningkatan Jalan Mbatakapidu - Lukukamaru Kecamatan Kota Waingapu | Kab. Sumba Timur | Rp 1,500,000,000 |