PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG BINA MARGA
Jln. Soekarno No. – Kompleks Puspem Kadula - Tambolaka
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN KONSTRUKSI
Organisasi Perangkat Daerah : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Sumba Barat Daya
Nama Pengguna Anggaran : Wilhelmus Woda Lado, ST
Program : Penyelenggaraan Jalan
:
Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
:
Sub Kegiatan Pembangunan Jalan
Nama Pekerjaan : Peningkatan Jalan Bondo Kodi – Deludepa
:
Volume Pekerjaan 4,65 Km
TAHUN ANGGARAN
2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN BONDO KODI - DELUDEPA
1. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun dengan berdasarkan
:
pada :
1. Undang-undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah;
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa;
5. Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor
PUPR.600/01/53.18/I/2023 Tentang Pengangkatan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran
2023.
b. Gambaran Umum : Sektor prasarana jalan/jembatan merupakan salah satu urat nadi
dalam pertumbuhan ekonomi wilayah, sehingga ketepatan
penyediaannya melalui besarnya investasi adalah suatu hal yang
sangat penting. Isu strategis yang dihadapi dalam
penyelenggaraan jalan/jembatan, terutama Jalan adalah kurang
memadainya bangunan Jalan yang ada sehingga memerlukan
perbaikan-perbaikan atau bahkan penggantian konstruksi yang
lebih baik dan mapan sehingga dapat bertahan dan melayani
pengguna Jalan dalam kurun waktu yang lebih lama. Paket
pekerjaan Peningkatan Jalan Bondo Kodi - Deludepa
merupakan pekerjaan yang diharapkan mampu mendukung
Konektivitas antar wilayah serta menunjang sektor ekonomi.
2. MAKSUD DAN
TUJUAN
a. Maksud Kegiatan : Maksud dari pekerjaan Peningkatan Jalan Bondo Kodi -
Deludepa ini adalah memperbaiki / memelihara konstruksi jalan
berupa Lapis Penetrasi Macadam (Lapen).
b. Tujuan Kegiatan : Tujuan kegiatan adalah didapatkan kondisi mantap pada Ruas
Jalan Bondo Kodi - Deludepa sehingga Konektivitas antar
wilayah baik dan mampu menunjang perekonomian masyarakat.
3. SASARAN : Dengan adanya kegiatan ini diharapkan adanya hasil kondisi jalan
yang mantap dengan konstruksi yang baik sesuai dengan umur
rencana dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan
manfaatnya bagi masyarakat khususnya masyarakat pengguna Jalan.
4. NAMA ORGANISASI
PENGADAAN
KONSTRUKSI
: Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya
a. K/L/D/I
: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
b. Organisasi
Perangkat Daerah
: Wilhelmus Woda Lado, ST
c. Pengguna Anggaran
5. SUMBER DANA DAN
PERKIRAAN BIAYA
: DAU Tahun Anggaran 2023.
a. Sumber Dana
: Rp.4.417.500.000,- (Empat Milyar Empat Ratus Tujuh Belas Juta
b. PAGU
Lima Ratus Ribu Rupiah).
c. Nilai HPS : Rp.4.417.500.000,- (Empat Milyar Empat Ratus Tujuh Belas Juta
Lima Ratus Ribu Rupiah).
6. RUANG LINGKUP : Ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan sebagai berikut :
1. Panjang Penanganan 4,65 Km
2. Lebar jalan rencana 6 meter yaitu 4 meter untuk Lapen dan 1
meter bagian kiri dan kanan untuk bahu jalan
3. Konstruksi Lapis Penetrasi Macadam (LAPEN).
7. LOKASI PEKERJAAN : Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi di Kecamatan Kodi
Bangedo
8. FASILITAS : Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK Dinas
PENUNJANG Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang : TIDAK ADA.
9. JANGKA WAKTU 150 (Seratus Lima Puluh) Hari kalender, terhitung sejak Penanda
PELAKSANAAN tanganan Kontrak, dengan masa pemeliharaan 210 (Dua Ratus
PEKERJAAN Sepuluh) Hari Kalender setelah selesai pekerjaan (PHO)
penyerahan pertama pekerjaan.
10. KELUARAN/PRODUK : 1. Terlaksananya pekerjaan Lapis Penetrasi Macadam (LAPEN)
YANG DIHASILKAN sepanjang 4,65 Km sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam
Spesifikasi Teknis;
2. Dokumen laporan pelaksanaan kegiatan Peningkatan Jalan
11. TENAGA AHLI : Tenaga ahli minimal yang diperlukan untuk melaksanakan
pengadaan pekerjaan Peningkatan Jalan Bondo Kodi -
Deludepa adalah :
No. Jabatan Pendidikan Pengalaman Sertifikat Jumlah
(Minimal) (Minimal) Keahlian
1. Pelaksana D3 Teknik Sipil 4 (empat) SKT 1
Tahun Pelaksana Orang
Pekerjaan
Jalan (TS
045)
2 Ahli K3 D3 Teknik Sipil 2 (dua) SKA – K3 1
Konstruksi Tahun Konstruksi Orang
– Muda
(603)
12. PERALATAN : Peralatan Minimal yang diperlukan untuk melaksanakan
pengadaan pekerjaan Peningkatan Jalan Bondo Kodi -
Deludepa adalah :
No. Nama Peralatan Kapasitas Jumlah
1 ASPHALT SPRAYER 850 Liter 1 Unit
2 COMPRESSOR 4000-6500 5000 CPM/(L/M) 1 Unit
L/M
3 CONCRETE MIXER 0.3-06 500 Liter 1 Unit
M3
4 DUMP TRUCK 3.5 TON 3,5 Ton 6 Unit
5 EXCAVATOR 80-140 HP 0,9 M3 1 Unit
6 GENERATOR SET 135 KVA 1 Unit
7 MOTOR GRADER > 100 HP 10800 - 1 Unit
8 WHEEL LOADER 1.0-1.6 1,5 M3 1 Unit
M3
9 VIBRATORY ROLLER 5-8 T 7 Ton 1 Unit
10 CONCRETE VIBRATOR 5,5 HP 1 Unit
11 STONE CRUSHER 30 Ton/Jam 1 Unit
12 WATER TANKER 3000- 4.000,00 Liter 1 Unit
4000 L
13 Three Whell Roller 6,00 Ton 1 Unit
13. SPESIFIKASI TEKNIS : Mengacu pada SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
14. PEMOTONGAN : Apabila dana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang
ANGGRAN
telah disahkan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DPA
Tahun Anggaran 2023, maka Penyedia bersedia menerima
pembatalan proses tender, pembatalan penandatangan kontrak
dan penundaan pembayaran sampai batas waktu yang tidak
ditentukan dengan membuat surat pernyataan.
15. KUALIFIKASI Kualifikasi yang diharuskan dipenuhi oleh Penyedia Jasa
adalah:
1) Memiliki IUJK yang masih berlaku;
2) Memiliki SBU dengan klasifikasi Bangunan Sipil dan
subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali
jalan layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara
(SI003) / Konstruksi Bangunan Jalan (BS001);
3) Memikliki NIB;
4) Memiliki NPWP, dengan satatus keterangan wajib pajak
berdasarkan hasil komfirmasi status keterangan wajib pajak
dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan)
tahun pajak 2022;
5) Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan);
6) Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurung
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun;
7) Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan
SKP = 5-P, dimana P adalah paket pekerjaan yang sedang
dikerjakan (hanya untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi
kualifikasi usaha kecil);
8) Membuat Surat Pernyataan berupa :
✓ Tidak masuk dalam daftar hitam,
✓ Tidak dalam pengawasan pengadilan,
✓ Tidak pailit,
✓ Kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang
bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana, dan
✓ Pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara;
✓ Apabila belum ada anggaran dalam proses
pengurusan uang muka, maka penyedia bersedia
menerima dan tetap melaksanakan pekerjaan
berdasarkan kontrak.
9) Memilki daftar peralatan disertai bukti/dokumen pendukung;
10) Memiliki daftar personil beserta daftar riwayat pengalaman
kerja disertai bukti/dokumen pendukung;
11) Membuat Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).
12) Bagi pemenang lelang dan berkontrak wajib PCM
16. PENUTUP : Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai bahan
acuan bagi Pelaksana Pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan
dilapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tambolaka, 05 Mei 2023
Pengguna Anggaran , Pejabat Pembuat Komitmen,
(Wilhelmus Woda Lado, ST) (Gregorius Galus, ST)
NIP. 19651003 200012 1 001 NIP. 19850314 201902 1 002