| 0026857607926000 | Rp 3,874,020,908 | |
| 0021640115926000 | - | |
| 0030296222922000 | - | |
CV Kuda Mas | 0021637780926000 | - |
Pero Teknik | 0825169089922000 | - |
CV Gracio Multikarya | 0939875522922000 | - |
| 0752898437922000 | - | |
| 0027436492922000 | - | |
| 0018082271926000 | - | |
| 0026851246926000 | - | |
| 0018080457926000 | - | |
| 0027433036922000 | - | |
| 0719822488926000 | - |
P E M E R I N T A H K A B U P A T E N
S U M B A B A R A T D A Y A
DINAS PEKERJAAN UMUM DANPENATAAN RUANG
Jl. Ir. Soekarno Komp. Puspem Kadula - Tambolaka
SPESIFIKASI TEKNIS
PERENCANAAN PEMBANGUNAN SENTRA UKM
TAMBOLAKA TAHAP II
TAHUN ANGGARAN 2023
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
Pasal 1 : UMUM
1.1. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor wajib memberitahukan kepada
Direksi/ Pengawas, mengenai jadwal pematokan dan pekerjaan persiapan.
1.2. Kontraktor wajib menyiapkan rencana jadwal pelaksanaan, buku tamu dan
buku catatan harian dilapangan.
1.3. Demi kelancaran dan baiknya pelaksanaan pekerjaan, maka tenaga
pelaksana yang diberi tugas oleh Pemborong di lapangan, harus memilliki
kualifikasi dan pengalaman yang cukup dibidangnya. Direksi/Pengawas
berhak menolak petugas pelaksana yang .dianggap tidak/kurang
berpengalaman
Dalam hal ini Kontraktor harus segera menyediakan seorang petugas sebagai
pengganti pelaksana tersebut dengan personil yang lebih cakap/berkualitas
cukup baik, dan diterima oleh Direksi atau Pengawas.
1.4. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Kontrak, Gambar Rencana, RKS
dan Risalah Aanwijzing serta ketentuan-ketentuan yang dibuat selama
pelaksanaan, yang telah disetujui oleh Direksi (Pemimpin Proyek, Pengelola
Teknik Proyek dan Konsultan Pengawas serta Kontraktor Pelaksana).
1.5. Segala penyimpangan yang dilakukan oleh Pihak Kontraktor, tanpa seijin
Direksi, harus dibongkar dan disesuaikan dengan rencana semula. Segala
biaya akibat kelalaian tersebut adalah menjadi tanggungan Pemborong.
1.6. Setiap perintah Direksi, kepada Pemborong yang menyimpang harus
disampaikan secara tertulis dengan sepengetahuan Pemberi Tugas.
1.7. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan harus diadakan pekerjaan tambah
kurang, maka hal ini harus dengan ijin tertulis dari Pejabat Pembuat
Komitemen.
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
1.8. Selain instalasi listrik instalasi air dan atap (Baja/Baja ringan), sebagian atau
seluruh pekerjaan tidak boleh diborongkan kepada Pihak Ketiga (Sub
Kontraktor) dengan alasan apapun, kecuali dengan persetujuan terlebih
dahulu dari Pengguna Anggaran. Semua hasil pekerjaan dari Pihak Ketiga
tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor yang menandatangani Kontrak.
1.9. Selama tidak bertentangan dengan RKS ini, peraturan-peraturan lain yang
juga berlaku adalah sebagai berikut.
Algemene Vooewarden Voor de Uitvoering bij Aanneming van Openbare
Werken 1941 (AV.41) yang disahkan dengan Surat Keputusan Pemerintah
Hindia Belanda No. 9 tanggal 18 Mei 1941, dan tambahan Lembaran Negara
Nomor : 14571. Terjemahan AV diatas: syarat-syarat umum untuk pelaksanaan
bangunan umum yang dilelangkan atau disingkat dalam Bahasa Indonesia :
SU.41
Peraturan umum untuk pemeriksaan bahan-bahan bangunan pada
penyelenggaraan bangunan di Indonesia atau disingkat : PUBB 1956 NI.3.
Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI 1961 NI.5)
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) tahun 1971.
Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia (PUIL NI.6)
Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
Peraturan-peraturan lain yang berlaku berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan
ini.
Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis dari
Direksi/Pengawas selama pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 2 : PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. Selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Surat Perintah Kerja ditanda
tangani/ dikeluarkan, Kontraktor harus sudah mulai dengan kegiatan nyata
dilapangan.
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
2.2. Pemborong wajib membuat papan nama proyek dan dipasang pada lokasi
pekerjaan, dilengkapi dengan tulisan warna hitam diatas dasar warna putih
dan cukup jelas untuk dibaca, memakai papan tebal 2 cm seperti contoh
dibawah ini :
PROGRAM/PROYEK :____________________________
TAHUN ANGGARAN :____________________________
KEGIATAN/PEKERJAAN :____________________________
WAKTU PELAKSANAAN :____________________________
KONTRAKTOR :____________________________
KONSULTAN PERENCANA :____________________________
KONSULTAN PENGAWAS :____________________________
2.3. Los kerja dan Direksi Keet
2.3.1. Pemborong wajib membangun los kerja termasuk Direksi Keet
sebagai berikut :
Satu ruang Direksi ukuran 3,5 x 4,50 M
Satu ruang untuk tempat penyimpanan bahan-bahan
bangunan/alat (gudang)
Sebuah wc darurat untuk para pekerja
2.3.2. Bangunan los kerja dibangun dengan bahan-bahan :
Dinding tripleks
Rangka kayu kelas II
Atap seng BJLS 0.20
2.3.3. Diruang Direksi Keet dilengkapi dengan :
Satu meja tulis berlaci dapat dikunci
Empat buah kursi kerja dan kursi tamu
Panil untuk menempel gambar-gamba kerja
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
2.3.4. Biaya pembuatan Direksi Keet/los kerja ini tidak boleh dimasukkan
dalam penawaran
2.3.5. Pemborong harus mengurus dan memelihara bangunan tersebut
bersama alat-alat untuk inventarisnya, serta selalu menyediakan air
bersih untuk para pekerja, juga obat-obatan P3K.
2.3.6. Bangunan yang dibuat harus dijaga sedemikian rupa agar bahan-
bahan bangunan tersebut dapat dipakai dengan baik, serta
keamanannya terjamin dan selalu terhindar dari hujan, angin dan
panas matahari secara langsung.
2.3.7. Tempat/letak dari bangunan los kerja dan Direksi Keet tersebut
akan ditetapkan oleh Direksi/Pengawas lapangan.
Pasal 3 : PERSIAPAN LOKASI DAN PEMATOKAN
3.1. Pembersihan lokasi :
3.1.1. Pembersihan lokasi termasuk pembersihan tanaman/pemotongan
rumput, menutup lubang dan membuang tanah humus dan tanah
yang mengandung bahan organis (top soil)
3.1.2. Pohon-pohon di lokasi pekerjaan yang tidak terkena bangunan atau
tidak mengganggu bangunan nantinya tidak perlu dipotong.
3.2. Pemagaran sementara :
3.2.1. Pemagaran sementara untuk sekeliling daerah kerja proyek apabila
dianggap perlu untuk menghindari segala gangguan terhadap
aktifitas pelaksanaan pekerjaan bagi para pekerja yang terlibat
dalam pekerjaan ini.
3.2.2. Segala biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan pagar sementara
ini tidak termasuk dalam anggaran proyek ini
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
3.3. Pengukuran :
3.3.1. Pengukuran titik duga (peil ± 0,00) adalah ditentukan bersama-sama
antara Direksi dan Kontraktor dengan penyesuaian terhadap
gambar kerja.
3.3.2. Apabila tidak dinyatakan lain (peil ± 0,00) adalah 70 cm diatas
permukaan tanah tertinggi dan merupakan titik patokan sementara.
3.4. Pematokan dan Pemasangan Papan Bouwplank :
3.4.1. Patok-patok dibuat cukup kokoh dari kayu/balok ukuran 5/7 cm
sedangkan papan bouwplank dibuat dari papan kayu klas II ukuran
2/20 cm pada bagian atas papan tersebut harus diserut dan
waterpass.
3.4.2. Jarak patok dengan galian pada asnya adalah 1,50 m sedangkan
jarak dari as ke as patok maximal 2,00 m.
3.4.3. Semua titik-titik sumbu bangunan harus diabadikan dengan cat
menie dan paku ukuran 7 cm pada papan bouwplank
3.4.4. Kontraktor berkewajiban menjaga semua patok, tanda-tanda yang
penting dan harus selalu dalam keadaan baik seperti pada keadaan
semula
3.5. Jalan Sementara (Temporary Road)
Pembuatan jalan sementara untuk keluar masuk ke lokasi pekerjaan dan
untuk keluar masuknya kendaraan pengangkut bahan-bahan, alat-alat ke
lokasi pekerjaan disiapkan oleh Kontraktor, biaya pembuatan jalan
sementara ini tidak termasuk dalam anggaran proyek ini.
3.6. Penyaluran air hujan :
Kontraktor/Pemborong harus menyiapkan saluran penyalur air hujan
sementara sehingga air hujan tidak mengganggu aktifitas pelaksanaan
pekerjaan. Biaya pembuatan saluran air hujan ini tidak termasuk dalam
anggaran proyek ini.
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
Pasal 4 : PEKERJAAN GALIAN TANAH
4.1. Apabila ada lapisan tanah humus atau hambatan-hambatan lainnya harus
dikeluarkan dari permukaan tanah yang terkena bangunan
4.2. Galian tanah :
4.2.1. Yang termasuk dalam pekerjaan galian tanah ini adalah :
Semua kebutuhan yang ada hubungannya dengan pekerjaan membuat
lubang ditanah untuk perbaikan tanah dasar, pembuatan pondasi,
septictank, sumur peresapan dll.
4.2.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan galian :
Sebelum galian tanah (Pondasi) dimulai tanah harus diratakan
terlebih dahulu dengan jalan dipotong/digali sedalam minimal 40
cm dan diurug dengan tanah putih setinggi minimal 80 cm dari
muka tanah asli atau 120 cm dari dasar galian.
Galian tanah untuk semua lubang pondasi baru boleh dimulai
setelah papan bouwplank dengan tanda as ke as selesai diperiksa
dan disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
Lubang dasar galian minimal 20 cm lebih besar dari dasar
pasangan pondasi dan tanah galian dibuang keluar bouwplank.
Kedalaman galian dilakukan sesuai dengan gambar, dan minimal
sampai pada lapisan tanah yang keras, baik untuk galian pondasi
maupun untuk saluran pembuangan air hujan
Bila lubang galian didalamnya terdapat banyak air genangan
karena hujan, maka sebelum pasangan pondasi dimulai terlebih
dahulu air tersebut harus disedot/dikuras/dikeringkan
Bila Pemborong melakukan penggalian yang melebihi dari
ukuran yang telah ditetapkan, pemborong harus menutupi
kelebihan dengan urug pasir yang dipadatkan dengan disiram air
setiap ketinggian 15 cm sampai padat dan keras.
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
Pasal 5 : PEKERJAAN URUGAN
5.1. Yang termasuk dalam pekerjaan urugan ini adalah :
Semua kebutuhan pekerjaan penimbunan/urugan, pemadatan dan perataan
kembali, baik dengan sirtu maupun dengan pasir atau tanah putih sampai
mencapai suatu permukaan baru yang diinginkan.
5.2. Persyaratan pekerjaan urugan adalah sebagai berikut :
- Urugan tanah peninggian lantai dan pematangan/perbaikan tanah dasar
menggunakan sirtu atau tanah putih yang baik dan tidak mengandung
bahan organik, sampai mencapai ketinggian yang diinginkan.
- Urugan sirtu atau tanah putih dilakukan lapis demi lapis setiap 20 cm,
disiram dengan air dan dipadatkan sampai rata dan padat
- Di bawah pondasi harus diurug dengan pasir urug dengan ketebalan
setelah padat minimal 10 cm sesuai dengan gambar kerja.
- Urug pasir dibawah lantai disiram dengan air sampai padat supaya tidak
ada lagi rongga-rongga yang terbuka.
Pasal 6 : PEKERJAAN PONDASI
6.1. Syarat-syarat Pelaksanaan
- Pondasi menerus dari batu karang/batu kali
6.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan pondasi :
6.2.1. Semua pekerjaan pasangan pondasi boleh dikerjakan bila galian tanah
sudah diperiksa dan disetujui oleh Direksi/Pengawas.
6.2.2. Sebelum pekerjaan pondasi dimulai lubang-lubang galian harus
kering dan bersih,
6.2.3. Pondasi menerus
Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diurug dengan pasir
setebal minimal 5 cm kemudian dengan batu
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
kosong/aanstamping dari batu karang/gunung/kali setebal 20 cm
lebar disesuaikan dengan gambar detail.
Batu karang/kali/gunung yang dipakai tidak keropos dan
sebelum dipasang harus dibersihkan dari kotoran dan tanah yang
mengandung bahan organis.
Pasangan pondasi batu karang ini dibuat dengan adukan spesies
1pc : 5psr
Setinggi 20 cm dibawah sloof pasangan pondasi dibuat dengan
adukan 1pc : 3psr dan diberi angker double untuk mengikat
sloof dengan pondasi dengan jarak tiap 1,5 m menggunakan besi
beton 12 Ø mm
Semua bidang permukaan pondasi bagian luar diatas tanah yang
kelihatan harus diplester/diberaben dengan adukan 1pc : 3psr
kemudian diaci dengan saus semen sampai kedalaman minimal
15 cm dibawah permukaan tanah asli.
Pasir yang dipakai adalah pasir lokal yang telah dicuci.
6.2.4. Pondasi footplat
Pondasi foot plat dibuat dari campuran pc : psr : krl hingga mencapai
mutu K.250 bentuk dan ukuran serta penulangan sesuai gambar
rencana sebelum pondasi foot plat di cor lapisan dasar harus diurug
dengan pasir dengan ketebalan minimum 10 cm setelah padat
selanjutnya dicor lantai kerja dengan campuran 1 pc : 3 pasir : 5
kerikil tebal 5 cm.
Pasal 7 : PEKERJAAN BETON
7.1. Beton Bertulang
7.1.1. Lingkup Pekerjaan
Melengkapi semua tenaga, alat-alat dan bahan untuk menyelesaikan
semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi,
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tambahan dari Arsitek
dalam uraian syarat-syarat pelaksanaan.
7.1.2. Pedoman Pelaksanaan
- Untuk pondasi Foot Plat, plat lantai (panggung), kolom dan
balok beton digunakan beton cor dengan adukan PC : pasir dan
krikil hingga mencapai mutu K 250
- Pada pertemuan pekerjaan beton bertulang, beton bangunan baru
dengan bangunan lama agar tulangan sloof, bolok dan lantai
bangunan baru dikaitkan dengan tulangan sloof, balok dan lantai
bangunan lama.
- Pada pertemuan beton lama dengan beton baru usahakan
permukaan beton lama supaya kasar dan disikat agar bagian-
bagian yang remuk akibat bobokan terlepas dan bersih dari noda
dan karatan
- Pada saat pengecoran beton bertulang pada permukaan beton
lama dilapisi dengan bahan Addetiv perekat beton supaya coran
beton yang baru dengan beton lama betul-betul monolith.
- Pada pekerjaan perbaikan beton bertulang bangunan lama, pada
beton tersebut ditambahkan stek-stek tulangan pengikat dia.8-20
agar coran beton perbaikan betul-betul monolith dengan beton
lama.
- Untuk menjamin agar beton baru dan lama mempunyai ikatan
yang baik dan menjadi satu kesatuan maka pada campuran beton
yang baru harus ditambahkan bahan tambahan (Addmixture)
setara Additon atau bahan tambahan lain yang sejenis.
- Campuran bahan tambahan agar disesuaikan dengan brosur yang
direncanakan atau dibuat oleh produsen dan dengan persetujuan
Pengawas Lapangan.
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
- Standar dan Pedoman:
Persyaratan umum bahan bangunan di Indonesia (PUBI-
1982)-NI-3
Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (NI-2)
Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1991
SNI 1726 tahun 2002
Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961 (NI-2)
Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8)
ASTM-C150 “Specification for Congrete Anggregate”
Peraturan Pembangunan Daerah Setempat.
Peraturan Pembangunan Nasional 1978
American Siceity for Testing and Material (ASTM)
Amerika Concrete Institute (ACI)
Petunjuk-petunjuk dan peringatan lisan maupun tertulis yang
diberikan oleh Pengawas.
Peraturan-peraturan yang diperlukan supaya disediakan
Kontraktor di “Site”.
7.1.3. Kwalitas Beton :
- Kecuali yang ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton
adalah 250 (tegangan tekan hancur karakteristik untuk kubus
beton ukuran 15 x 15 x 15 cm pada usia 28 hari). Evaluasi
penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI) 1971, PBI
1991, SNI 1726 tahun 2002 atau aturan beton yang terakhir.
Mutu beton K-175 pada umumnya digunakan untuk struktur
sekunder seperti kolom-kolom praktis dan bagian-bagian lain
yang tidak memikul beban, kecuali ditentukan lain. Sedangkan
beton rabat bawah lantai digunakan Benton K-125
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
- Kontraktor harus memberikan jaminan atas kemampuannya
membuat kwalitas beton ini dengan memperhatikan data-data
pelaksanaan desain tempat atau dengan mengadakan trial-mixes
di laboratorium yang ditunjukkan oleh konsultan pengawas.
- Tes selama pekerjaan :
Buat minimal 3 kubus 15 x 15 x 15 cm setiap sekoup pekerjaan
antara lain: Sloof, kolom beton dan ring balok, atau dari
pengecoran setiap hari pilih yang paling menentukan dari setiap
mutu beton yang berbeda dan dari setiap perencanaan campuran
yang dicor.
Buat dan simpan kubus-kubus menurut ASTM C 31
Test satu kubus pada hari ke 7 dan suku kubus pada hari ke 28
gagal.
Jika test kubus pada hari ke 28 berhasil, test kubus cadangan
untuk menghasilkan ketentuan rata-rata dari kedua kubus pada
hari ke 28.
Sediakan fasilitas pada lokasi proyek untuk menyimpan contoh-
contoh yang diperlukan oleh badan penguji.
- Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas
beton yang buat dengan disahkan oleh pengawas dan Laporan
tersebut harus dilengkapi dengan nilai karakteristiknya. Laporan
tertulis tersebut harus disertai sertifikat dari laboratorium.
Penunjukkan laboratorium harus dengan persetujuan pengawas.
- Selama pelaksanaan harus ada pengujian slup. Minimum 5 cm
dan maksimum 13 cm. Cara pengujian slump adalah sebagai
berikut :
Contoh :
Beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton
(begesting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas
kayu rata atau pelat baja. Cetakan diisi sampai kurang lebih
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
sepertiganya. Kemudian adukan tersebut ditusuk-tusuk 25 kali
dengan besi diameter 16 mm panjang 60 cm dengan ujung yang
bulat (seperti peluru). Pengisian dilakukan dengan cara serupa
untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan yang dibawahnya.
Setelah atasnya diratakan, maka dibiarkan ½ menit lalu cetakan
diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunannya (nilai
slumpnya).
- Pengujian kubus percobaan harus dilakukan dilaboratorium yang
disetujui Pengawas.
- Peraturan kubus percobaan tersebut adalah dalam pasir basah
ketentuan bahwa hasilnya tidak boleh kurang dari 65 % kekuatan
bahwa hasilnya tidak boleh kurang dari 65 % kekuatan yang
diminta pada 28 hari, tanpa additives. Jika hasil kuat tekan
benda-benda uji tidak memberikan angka kekuatan yang diminta,
maka harus dilakukan pengujian beton setempat dengan cara-
cara seperti yang ditetapkan pada PBI 1971, PBI 1991, SNI
1726 tahun 2001 atau aturan beton yang terakhir dengan tidak
menambah beban biaya bagi pemberi tugas.
- Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik
terhitung setelah seluruh komponen-komponen beton.
- Harus digunakan vibrator untuk pemadatan beton.
7.1.4. Keahlian dan Pertukangan :
Kontrakator harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan
beton sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diisyaratkan,
termasuk kekuatan, toleransi yang penyelesaian. Khususnya untuk
pekerjaan beton bertulang langsung di atas tanah harus dibuatkan
lantai kerja dari beton ringan dengan campuran 1 semen : 3 pasir : 5
koral, kerikil.
Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-
tukang yang berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang
sebanding dengan standar yang berlaku. Apabila pengawas
dipandang perlu, Kontraktor dapat meminta nasihat-nasihat dari
tenaga ahli yang ditunjukkan Pengawas atas beban Kontraktor.
7.1.5. Persyaratakatan Bahan :
- Portland Semen :
Digunakan Porland Semen jenis II menurut BI – 82 atau type I
menurut ASTM dan memenuhi S.400 menurut standar Portland
Semen yang digariskan oleh Assosiasi Semen Indonesia atau
setara dengan Semen Bosowa.
Merk yang dipilih tidak dapat ditukar-tukar dalam pelaksanaan
kecuali dengan persetujuan tertulis dari Pengawas Pertimbangan
Pengawas hanya dapat dilakukan dalam keadaan:
Tidak adanya persediaan dipasar dari merk yang tersebut diatas.
Kontraktor memberikan jaminan dengan kata-kata teknis bahwa
mutu semen penggantinya adalah dengan kualitas yang setaraf
dengan mutu semen tersebut di atas.
Agregat :
» Kualitas agregat harus memenuhi syarat-syarat PBI-1971,
Peraturan Beton Indonesia 1991, SNI 1726 tahun 2001
atau aturan beton yang terakhir. Agregat kasar harus
berupa batu pecah-pecah yang mempunyai susunan gradasi
yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak
keropos) kadar lumpur dari agregat beton tidak boleh
melebihi dari 5 % berat kering.
» Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari 3,0
dan tidak lebih dari seperempat dimensi beton yang
terkecil dari bagian konstruksi yang bersangkutan.
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
» Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan
bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung
dan sebagainya.
» Untuk bagian dimana pembesian cukup berat (cukup rumit)
digunakan koral gundu
» Jenis pasir dari kerikil dipakai pasir dan kerikil dipakai
batu pecah.
Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih tidak
mengandung minyak, asam alkali dan bahan-bahan
organis/bahan lain yang dapat menurunkan mutu pekerjaan.
Apabila dipandang perlu Pengawas dapat minta kepada
Kontraktor supaya air yang dipakai dipabrik dilaboratorium
pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
Besi Beton
» Besi beton harus bebas dari karat, sisik dan lain-lain
lapisan yang dapat mengurangi lekatnya pada beton.
Kecuali ditentukan lain pada gambar besi beton yang
digunakan untuk diameter lebih kecil atau sama dengan 12
mm dipakai U-24, dan diameter lebih besar dari pada 12 m
dipakai U-32 (sesuai gambar).
» Perlengkapan besi beton, meliputi semua peralatan yang
diperlukan untuk mengatur jarak tulang/besi beton dan
mengikat tulangan-tulangan pada tempatnya.
» Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang
diminta maka disamping adanya sertifikat dari pabrik, juga
harus ada/dimintakan sertifikat dari laboratorium baik pada
saat pemesanan maupun secara periodik minimum masing-
masing 2 (dua) contoh percobaan (stress-strain) dan
pelengkungan untuk setiap 20 ton besi atau 1 truck, yang
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
mana yang tercapai lebih dahulu. Pengetesan dilakukan
pada laboratorium-laboratorium yang disetujui oleh
Pengawas.
7.1.6. Admixture
Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama cara
mencampur dan mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang
cermat diperlukan penggunaan admixture. Jika penggunaan
admixture masih dianggap perlu, Kontraktor diminta terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan dari Pengawas mengenai hal tersebut.
Untuk Kontraktor diharapkan memberitahukan nama perdagangan
admixture tersebut dengan keterangan mengenai tujuan, data-data
bahan, nama pabrik produksi, jenis bahan utamanya, cara-cara
pemakaiannya, resiko-resiko dan keterangan-keterangan lain yang
dianggap perlu.
Penyimpanan :
» Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan, pada umumnya
harus sesuai dengan waktu dan urutan pelaksanaan.
» Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh,
tidak terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada
zak segera setelah diturunkan dan sisimpan dalam gudang
yang kering terlindung dari pengaruh cuaca, berventilasi
secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah.
Semen masih harus dalam keadaan fress (belum mulai
mengeras).
Jika ada bagian yang mulai mengeras, bagian tersebut masih
harus dapat ditekan hancur dengan tangan bebas, maka
jumlahnya tidak boleh melebihi dari 5 % berat dan kepada
campuran tersebut diberi tambahan semen baik dalam jumlah
yang sama. Semuanya dengan catatan bahwa kualitas beton
yang diminta harus tetap terjamin.
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
» Besi beton harus ditempatkan bebas dari tanah dengan
menggunkan bantalan-bantalan kayu dan bebas dari lumpur
atau zat-zat asing lainnya (misalnya minyak dan lain-lain).
» Agrerates harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup
berpisah menurut jenis dan gradasinya serta harus beralaskan
lantai beton ringan untuk menghindari bercampurnya dengan
tanah.
7.1.7. Siar-siar Konstruksi dan Pembongkaran Acuan :
Pembongkaran acuan dan penempatan siar-siar pelaksanaan
sepanjang tidak ditentukan lain dalam gambar harus mengikuti
pasal 5.8 dan 6.5 PBI 1971, Peraturan Beton Indonesia 1991, SNI
1726 tahun 2002 atau aturan beton yang terakhir.
Siar-siar tersebut harus dibasahi lebih dahulu dengan air semen
tepat sebelum pengecoran lanjutan dimulai. Letak siar-siar tersebut
harus disetujui oleh Pengawas.
7.1.8. Pengganti Besi :
» Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang
adalah sesuai dengan apa yang tertera dalam gambar.
» Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Kontraktor atau
pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu
penyempurnaan pembesian yang ada maka :
a. Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak
mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar.
Secepatnya hal ini diberitahukan pada perencanaan
Konstruksi untuk sekedar informasi.
b. Dalam hal di mana berdasarkan pengalaman Kontraktor atau
penyempurnaan pembesian yang ada maka :
» Kontraktor menambah ekstra besi dengan tidak
mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar.
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
Secepatnya hal ini diberitahukan pada Perencana
Konstruksi untuk sekedar informasi.
» Jika hal tersebut di atas akan diminta oleh Kontraktor
sebagai pekerjaan lebih, maka penambahan tersebut hanya
dapat dilakukan setelah ada persetujuan dari perencana
Konstruksi.
» Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka
perubahan tersebut hanya dijalankan dengan persetujuan
tertulis dari perencana Konstruksi. Mengajukan usul dalam
rangka tersebut di atas adalah merupakan juga kaharusan
dari Kontraktor.
c. Jika Kontraktor tidak mendapatkan diameter besi yang sesuai
dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan
penukaran diameter besi dengan diameter yang terdekat
dengan catatan :
» Harus ada persetujuan dari pengawas
» Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat
tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar
(dalam hal ini yang dimaksudkan adalah jumlah luas).
» Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan
pembesian ditempat tersebut atau daerah over lapping yang
dapat menyulitkan pembetonan atau penyampaian
penggetar.
7.1.9. Perawatan Beton :
- Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, sehingga tidak
terjadi penguapan cepat.
- Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan,
harus diperhatikan.
- Beton harus dibasahi paling sedikit selama 10 hari setelah
pengecoran.
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
7.1.10. Tanggung Jawab Kontraktor :
» Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi sesuai
dengan ketentuan-ketentuan di atas dan sesuai dengan gambar-
gambar konstruksi yang diberikan. Adanya atau kehadiran
pengawas selaku wakil pemberi tugas atau perencanaan yang
sejauh mungkin melihat/mengawasi/meneger atau memberi
nasihat tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh di atas.
7.1.11. Perbaikan Permukaan Beton :
» Penambahan pada daerah tidak sempurna, keropos dengan
campuran semen adukan semen (cement motar) setelah
pembukaan acuan, hanya boleh dilakukan setelah mendapat
persetujuan dan sepengatahuan Pengawas.
» Jika ketidaksempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk
menghasilkan permukaan yang diharapkan dan diterima oleh
Pengawas, maka harus dibongkar dan diganti dengan
pembetonan kembali atas beban biaya Kontraktor.
» Ketidaksempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak
teratur, pecah/retak, ada gelembung udara, keropos, bertulang,
tonjolan dan yang lain yang tidak sesuai dengan bentuk yang
diharapkan/diinginkan.
7.1.12. Bagian-bagian yang Tertanam dalam Beton :
» Bagian angker dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan
beton bertulang.
» Diperhatikan juga tempat kelos-kelos penggantung untuk kusen
instalasi dan plafond.
Jika dianggap perlu dibuat bantalan beton elektronik yang
ukuran, rencana dan tempatnya berdasarkan gambar-gambar
rencana mekanikal dan elektrikal.
» Digunakan mutu beton seperti yang ditentukan dan dengan
penghalusan permukaannya.
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
» Pegangan plafond dari besi beton diameter 6 mm dengan jarai x
dan y 150 cm. Dipasang pada saat pengecoran beton dan
penggantung harus dikaitkan pada tulangan pelat atau balok.
7.1.13. Pembersihan :
Jangan dibiarkan puing-puing, sampah sampai tertimbun,
pembersihan haus dilakukan secara baik dan teratur.
7.1.14. Contoh yang harus disediakan :
» Sebelum pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus memberikan
contoh material: split, pasir, besi beton, PC untuk mendapat
persetujuan Pengawas.
» Contoh yang telah disetujui oleh Pengawas akan dipakai
sebagai standar/pedoman untuk memeriksa/menerima material
yang dikirim oleh Kontraktor kelapangan.
» Kontraktor diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan
contoh-contoh yang telah disetujui sebangsal Pengawas.
7.1.15. Dinding-dinding Bata/batu potong :
» Setiap diding bata/batu potong yang bertemu dengan kolom
harus diadakan panjangkaran dengan jarak antara 75 cm,
panjang minimum 30 cm dan berdiameter 8 mm.
» Tiap luas dinding bata yang lebih besar dari 12 cm persegi
harus diberi kolom praktis dan ring sehingga merupakan
bingkai minimum kuran 12 x 12 cm dengan tulangan
memanjang 4 diameter 10 mm dan tulangan sengkang diameter
6 mm jarak 20 cm.
» Pada tiap-tiap pertemuan sudut dinding bata/batu potong juga
harus diberi kolom praktis seperti di atas.
7.1.16. Sparing Conduit dan Pipa-pipa :
» Letak dari sparing supaya tidak mengurangi kekuatan struktur.
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
» Tempat-tempat dari sparing dilaksanakan sesuai dengan
gambar pelaksanaan atau shop drawings dari pemasok peralatan
M & E bila tidak ada dalam gambar, maka Kontraktor harus
mengusulkan dan minta persetujuan dari Pengawas.
» Bilamana sparing (pipa. Conduit) berpotongan dengan tulangan
besi, maka besi tidak boleh dilekuk atau dipindahkan tanpa
persetujuan dari Pengawas.
» Semua sparing-sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum
pengeceran dan diperkuat sehingga tidak akan bergeser pada
saat pengecoran beton.
» Sparing-sparing harus dilindungi sehingga tidak akan terisi
beton waktu pengecoran.
» Semua perbaikan akibat pemasangan finishing peralatan M & E
menjadi tanggungjawab Kontraktor.
Setiap lubang-lubang yang diakibatkan oleh hal-hal tersebut harus
diinjeksi dengan bahan groyting yang bersifat kedap air.
7.2. Beton Struktur Sekunder
7.2.1. Lingkup Pekerjaan
- Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan
dalam gambar, dengan hasil yang baik dan sempurna.
- Pekerjaan ini meliputi beton sloof, beton kolom praktis, beton
ring balok praktis untuk bangunan yang dimaksudkan termasuk
pekerjaan besi beton dan pekerjaan bagesting/acuan, dan semua
pekerjaan beton yang bukan struktur, sesuai yang ditunjukkan
didalam gambar.
7.2.2. Standar.
Pengendalian pekerjaan ini hrus sesuai dengan ;
- Peraturan-peraturan/standar yang biasa dipakai
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
- Peraturan-peraturan Beton Bertulang Inodnesia 1971, NI-2
- Peraturan-peraturan Beton Bertulang Inodnesia 1991
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5
- Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8
- Peraturan pembangunan Daerah Setempat
- Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan pemborong
Pekerjaan Jerman (DIN)
- American Society for Testing and material (ASTM)
- American Concrete Institure (ACI)
7.3. Bahan/Produksi
7.3.1. Persyaratan Bahan :
» Sement Portland :
Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu
jenis merek dan atas persetujuan Perencana/MK dan harus
memenuhi MI-8. Semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
Penyimpanan Semen Portland harus diusahakan sedemikian rupa
sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari hari dengan lantai
terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat
penumpukan semen.
» Pasir Beton :
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari
bahan-bahan organis, lumpur dan sebagainya dan harus
memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan
dalam PBI 1971, PBI 1991, SNI 1726 tahun 2001 atau aturan
yang terbaru.
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
» Koral Beton/Split :
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik tidak berpori serta
mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat PBI
1971, PBI 1991, SNI 1726 tahun 2001 atau aturan yang terbaru
Penyimpanan/ penimbunan pasir, koral beton harus dipisahkan
satu dengan yang ain, sehingga dapat dijamin kedua bahan
tersebut tidak tercantum untuk mendapatkan perbandingan
adukan beton yang tepat.
» Air :
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak
mengandung minyak, asam, alkali dan bahan-bahan
organis/bahan lain yang dapat merusak beton, Apabila dipandang
perlu Perencana/MK dapat minta kepada Kontraktor supaya air
yang dipakai diperiksa dilaboratorium pemeriksaan bahan yang
resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
» Besi Beton :
Digunakan mutu U 24, besi harus bersih dari lapisan
minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih.
Penampang besi bulat serta memenuhi persyaratan NI-2 (PBI
1971), Peraturan Beton Indonesia (PBI) 1991, SNI 1726 tahun
2001 atau aturan beton yang terakhir. Bila dipandang perlu
Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu besi beton
kelaboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya
Kontraktor.
» Sebelum, pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus memberikan
contoh-contoh material misalnya : besi, koral, pasir. PC untuk
mendapatkan persetujuan persetujuan dari perencana/MK.
» Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Perencana/MK, akan
dipakai sebagai standar/pedoman untuk memeriksa/menerima
material yang dikirim oleh Kontraktor ke site.
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
7.3.2. Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.
» Bahan harus didatangkan ketempat dalam keadaan utuh dan tidak
bercacat.
» Beberapa bahan tertentu harus masih didalam kotak/kemasan
aslinya yang masih tersegel dan berkabel pabriknya.
» Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup,
kering, dan tidak lembab dan bersih sesuai dengan persyaratan
yang lebih ditentukan pabrik.
» Tempat penyimpanan harus cukup, bahan yang ditempatkan dan
dilindungi sesuai dengan jenisnya.
» Kontraktor bertanggung jawab terhadao kerusakan selama
pengiriman dan penyimpanan. Bila ada kerusakan, Kontraktor
wajib mengganti atas beban Kontraktor.
7.4. Pelaksanaan
7.4.1. Mutu Beton :
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah
K-275 dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PBI
1971, PBI 1991, SNI 1726 tahun 2001 atau aturan yang terbaru.
7.4.2. Pembesian :
- Pembuatan tulang-tulang untuk batang yang lurus atau yang
dibengkokan, sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang
(ring), persyaratannya harus sesuai PBI 1971, PBI 1991, SNI
1726 tahun 2001 atau aturan yang terbaru.
- Pemasangan dan penggunaan tulangan beton, harus disesuaikan
dengan gambar kontruksi.
- Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi
tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus
bebas tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas
tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas dari
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
papan acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut beton
sesuai dengan ketentuan dalam PBI 1971, PBI 1991, SNI 1726
tahun 2001 atau aturan yang terbaru
- Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan
dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah
tertulis dari pengawas.
7.4.3. Cara Pengaduan :
- Cara Pengadukan harus menggunakan beton molen
- Takaran untuk Semen Portland, pasir dan koral harus disetujui
terlebih dahulu oleh pengawas.
- Selama pengaduan kekentalan adukan beton harus diawasi
dengan jalan memeriksa slup, minimum 5 cm maksimum 10 cm.
7.4.4. Pengecoran Beton :
- Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan
dengan memebersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai
jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian. Pemeriksaaan
penulangan dan penempatan penahan jarak.
- Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas perstujuan
perencana dalam Pengawasan.
- Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan
menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat
dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti
keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah
konstruksi.
- Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada
hari berikutnya maka tempata perhentian tersebut harus disetujui
oleh Perencana Pengawasan.
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
7.4.5. Pekerjaan Acuan/Bekisting :
- Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran
yang telah ditetapkan/yang diperlukan dalam gambar.
- Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-
perkuatan sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah
bentuk dan kedudukannya selama pengeceran dilakukan.
- Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaan licin, bebas kotoran-
kotoran (tahi gergaji), potongan kayu, tanah/lumpur dan
sebagainya, sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah
dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
- Kontraktor hanya memberikan contoh-contoh material (besi,
koral/split, pasir dan Semen Portland) kepada Perencana
Pengawasan, untuk mendapat persetujuan sebelum pekerjaan
dilakukan.
- Bahan-bahan yang digunakan harus tersimpan dalam tempat
penyimpanan yang aman, sehingga mutu bahan dan mutu
pekerjaan tetap terjamin sesuai persyaratan.
- Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan
tidak dispuh seng, diameter pengikat besi beton/rangka harus
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun
1971), PBI 1991, SNI 1726 tahun 2002 atau aturan beton yang
terakhir
- Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi
penguapan cepat. Persiapan perlindungan atas kemungkinan
datangnya hujan, harus diperhatikan.
- Beton harus dibasahi paling sedikit selama sepuluh hari setelah
pengecoran.
7.4.6. Pekerjaan pembongkaran Acuan/Bekisting :
Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis
dari Perencana/MK.
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan
apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan dari
Perencana/MK.
7.4.7. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan ;
- Beton yang telah dicor dihindari dari benturan benda keras
selama 3x24 jam setelah pengecoran.
- Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari
pekerjaan-pekerjaan lain.
- Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk
memeperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan.
Seluruh biaya memperbaiki menjadi tanggungjawab Kontraktor.
- Bagian beton setelah dicor selama dalam pengerasan harus selalu
dibasahi dengan air terus-menerus selama 1 minggu atau lebih
(sesuai ketentuan dalam PBI 1971).
Pasal 8 : PEKERJAAN TEMBOK DAN PLESTERAN
8.1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
Tembok pasangan bata merah/bata cetak dengan pasangannya ½ batu, atau
bataco dipakai ukuran 10x20x40 cm atau batu potong/batu kapur.
8.2. Pasangan batu bata/potong dinding trastram dengan adukan 1pc : 2psr
dipasang pada setiap kaki dinding mulai dari sloof sampai setinggi 30 cm
diatas permukaan lantai
8.3. Pasangan batu bata dinding biasa dibuat dari pasangan bata merah/bata
cetak/batu potong dengan adukan 1pc : 5psr.
8.4. Yang termasuk pekerjaan plesteran adalah :
8.5. Semua permukaan pasangan batu bata yang kelihatan, diplester dengan
adukan 1pc:5psr untuk plesteran biasa, 1pc:2psr untuk trastram dan 1pc:3psr
untuk kolom dan pondasi selanjutnya diaci dengan saus semen.
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
8.6. Untuk permukaan pasangan dinding yang akan diplester permukaannya
harus dibuat kasar terlebih dahulu dan disiram dengan air secukupnya.
8.7. Permukaan pasangan pondasi diatas muka tanah yang kelihatan
diplester/diberaben rapi dengan tebal minimal 1 cm dan masuk kedalam
tanah 15 cm kemudian diaci dengan adukan plesterannya 1pc : 3psr.
8.8. Semua permukaan pasangan yang telah diplester harus diaci dengan adukan
1pc:20 kpr atau saus semen lalu diplamur kecuali bagian permukaan
pondasi.
8.9. Permukaan pasangan beton bertulang yang kelihatan harus diplester dengan
adukan 1pc : 3 psr kemudian diaci dengan adukan 1pc : 20kpr atau saus
semen.
8.10. Untuk tembok yang plesterannya kropos, sebelum diplester harus dikupas
selanjutnya disiram air semen dan kemudian diplester 1pc : 3psr dan diaci
saus semen.
8.11. Semua bahan untuk pasangan tembok dan plesteran seperti batu bata/bata
cetak/batu potong dan pasir yang akan dipakai harus terlebih dahulu disetujui
oleh Direksi/Pengawas. Sebelum dipakai untuk pasangan bata merah/bata
cetak harus direndam terlebih dahulu dalam air bersih sampai tidak lagi
mengeluarkan buih-buih. Pasir untuk pasangan tembok harus cukup kasar,
keras dan homogen butirannya dan harus pula diayak dengan ayakan sesuai
kebutuhannya serta harus bersih.
Pasal 9 : PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembuatan kusen, pintu, jendela,
ventilasi, daun jendela, penangkal cahaya matahari, pemasangan kaca,
penyetelan dan pemasangan perlengkapannya.
Penyesuaian dalam pekerjaan ini adalah :
- Kusen pintu dan jendela juga list-list, dan ventilasi digunakan Aluminium
kualitas baik dengan ukuran sesuai dengan gambar rencana.
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
- Kusen pintu, jendela dan ventilasi harus dilindungi dengan profil-profil
supaya sudut-sudutnya tidak rusak karena gesekan pada waktu
pengangkutan dan pemasangannya serta tidak bengkok kembali karena
getaran
- Pemasangan kusen harus vertikal dan siku-siku serta letaknya harus
sesuai dengan gambar kerja.
- Rangka daun pintu dibuat dari aluminium sedangkan daun pintu ditutup
dengan panil aluminium sesuai gambar.
- Semua daun pintu harus dikerjakan dengan baik dan sempurna sehingga
siap dipakai, jarak alas pintu dengan lantai maksimal 1,5 mm
- Hubungan tiang kusen dengan lantai memakai karet alas dengan angker
dok
- Untuk daun pintu dan jendela kaca rangka dibuat dari rangka aluminium
3,0 cm x 6 cm sedangkan kacanya dipakai kaca es dan kaca raiben 60 %
tebal 5 mm.
- Semua pintu dan daun jendela harus dilengkapi engsel, grendel dan hak
angin
Pasal 10 : PEKERJAAN ATAP DAN LISTPLANK
10.1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
Kuda-kuda, gording dan balok rangka lainnya, penutup atap dan bubungan
atap
10.2. Persyaratan pelaksanaan :
- Konstruksi kuda-kuda pada bangunan menggunakan baja ringan dengan
ukuran sesuai dengan gambar rencana
- Gording menggunakan canal ‘C’ dengan ukuran sesuai dengan gambar
rencana.
- Kasau menggunakan baja ringan canal ‘C’ 7,5 (0,8 mm) disesuikan
dengan gambar
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
- Reng pada bangunan aula maupun selasar penghubung menggunakan baja
ringan AA (0.47 mm) disesuaikan dengan gambar
- Penutup atap menggunakan spandek 0,30 mm warna merah
maron/coklat.
- Seng bubungan atap memakai bubungan seng multiroof ukuran tebal 0,30
mm
- Talang patahan atap dipakai seng plat 0.30 dan pada bagian bawahnya
dialas dengan papan ukuran 2 x 10 cm dari kayu kelas II (meranti merah).
Pasal 11 : PEKERJAAN PLAFOND
11.1. Yang termasuk pekerjaan ini adalah : rangka plafond dan penutup plafond
dan list plafond
11.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan :
- Penggantung plafond dibuat dari sling baja sesuai gambar detail
- Balok penggantung induk maupun rangka pembagi dipakai rangka
aluminium kotak ukuran 4/4. Pada sisi yang akan ditempel gibsum,
pemasangannya harus lurus dan waterpass.
- Jarak minimum sumbu rangka plafond 60x120 cm disesuaikan dengan
gambar.
- Hubungan antara plafond pvc dan rangka plafond diperkuat dengan paku
scrup jarak minimal 10 cm
- List plafond dibuat dari profil pvc dipasang pada tepi plafond dan pada
overstek
- Semua permukaan plafond pemasangan harus rata dan rapih. Sambungan
pvc harus rapih tanpa lubang.
- List plafond profil pvc pemasangannya harus lurus dan rapih.
- Tinggi plafond disesuaikan dengan gambar detail.
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
Pasal 12 : PEKERJAAN LANTAI
12.1. Sebelum pekerjaan ini dilaksanakan tanah humus dalam bangunan dan akar-
akar tanaman didalamnya harus keluarkan/dicabut setebal + 30 cm.
12.2. Setelah tanah humus dan kotoran lainnya dikeluarkan tanah dasar
dipadatkan/ trimbis sampai padat selanjutnya diurug batu karang dicampur
sirtu dengan ketinggian sesuai dengan yang diinginkan
12.3. Urugan pasir dibawah lantai setebal minimal 20 cm pengurugan dilakukan
lapis demi lapis setiap tebal 10 cm dipadatkan dan disirami air sampai tidak
ada rongga/celah selanjutnya dicor dengan beton cor 1 pc : 3 psr : 5 krl
setebal 8 cm dengan tulangan besi diameter 6 mm.
12.4. Untuk lantai bangunan dipakai tegel keramik kualitas I ukuran 60 cm x 60
cm dengan motif sesuai permintaan pemilik pekerjaan.
Pasal 13 : PEKERJAAN CAT DAN LABURAN
13.1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
- Cat bidang kayu yang kelihatan, bidang tembok dan plafond, tripleks dan
plitur daun pintu.
- Persyaratan cat dan laburan :
- Bidang tembok yang akan dicat terlebih dahulu diplamur supaya
permukaannya rata kemudian diamplas dan dicat dengan cat tembok
sebanyak 3x jalan sampai rata, halus dan baik
- Ornament yang terbuat dari kayu sebelum dicat harus dimenie dahulu
selanjutnya didempul, diplamur dan diamplas sampai rata, halus dan
baik.
- Cat tembok dan plafond memakai cat merk setaraf Flora warna putih
sedangkan cat kilap memakai cat merk setaraf Emco cat warna coklat
(ditentukan oleh Pengguna Anggaran).
- Bahan-bahan menie, dempul, plamur untuk pekerjaan ini harus
dikhususkan untuk diperuntukkannya.
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
- Untuk kolom ekpose pada teras digunakan finish dengan tempelan batu
adesit, motif minimalis.
- Ornamen yang terbuat dari teacwood diplitur atau diteacoil minimal 3 x
jalan sampai rata dan mengkilap
Pasal 14 : PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
14.1. Tiap daun pintu memakai 3 (tiga) buah engsel sedangkan untuk daun jendela
dipakai 2 (dua) buah engsel dilengkapi dengan kait angin.
Setiap daun pintu memakai 1 (satu) kunci tanam double slaag ukuran besar
merk setaraf Kuda Terbang juga dilengkapi dengan 1 (satu) buah grendel
ukuran besar dan kait angin.
14.2. Untuk pintu double dipasang espagnolet atas dan bawah.
14.3. Untuk setiap 1 (satu) daun pintu diberi 3 (tiga) buah engsel dan untuk 1
(satu) daun jendela diberi 2 (dua) buah engsel merk setaraf ARCH.
14.4. Untuk pintu double dilengkapi dengan doorcloser.
Pasal 15 : PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
15.1. Pemasangan instalasi listrik harus dilakukan oleh instalatur yang memiliki
Surat Ijin Kerja Instalatur (SIKI) dari PLN dan dapat menunjukkan bukti
pengalaman kerja dibidangnya.
15.2. Untuk pekerjaan instalasi listrik berlaku Peraturan Umum Instalasi Listrik
(PUIL) tahun 1987 dengan seluruh perubahan yang ada.
15.3. Khususnya untuk pekerjaan pemasangan instalasi listrik dapat diserahkan
kepada pihak ketiga (sub Kontraktor) namun Kontraktor menanda tangani
kontrak sepenuhnya bertanggung jawab terhadap baik buruknya pekerjaan.
Pihak Ketiga tersebut harus mendapat ijin persetujuan tertulis dari
Pengawas/Direksi Lapangan.
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
15.4. Setelah pasangan instalasi listrik selesai, Kontraktor harus menyerahkan
gambar instalasi yang telah disahkan oleh PLN bahwa pemasangan instalasi
telah dikerjakan dengan baik dan memenuhi persyaratan PLN yang berlaku.
15.5. Pekerjaan instalasi listrik yang menjadi kewajiban Kontraktor dalam
pekerjaan ini adalah pemasangan instalasi dalam dan luar, termasuk taman
sampai menyalah.
15.6. Semua jaringan listrik yang tertanam dalam tembok harus dimasukkan
dalam pipa PVC Ø 3/8” yang dipasang tertanam di tembok .
15.7. Penempatan titik lampu, saklar, stop kontak dan sekring cast harus
disesuaikan dengan gambar rencana. Saklar dan stop kontak yang dipakai
dari jenis tanam warna putih dan untuk listrik yang bertegangan tinggi 220
Volt.
15.8. Kabel yang digunakan adalah jenis NYA, NYM dengan ukuran 4 mm atau
2,5 mm sesuai kebutuhan kabel, dan memenuhi ketentuan dari PLN ukuran
2,5 mm yang dipakai untuk sambungan aliran dari saklar kesetiap titik
lampu.
15.9. Kabel aliran penyambung arde menggunakan kabel BC 15 dimana ujung
arde harus ditanam sedikitnya 4 m dibawah tanah sampai kedalaman yang
selalu basah, ujung arde tersebut dihubungkan dengan elektroda tanah yang
terbuat dari batangan tembaga ukuran Ø 1,5 dengan panjang 1,2m dan
digabungkan dengan pipa galvanis ukuran Ø 1,5”.
15.10. Jenis lampu yang digunakan adalah lampu kristal, dan lampu SL, Down
Light dan lampu sorot merk setaraf PHILIPS, lengkap dengan amaturenya
pemasangan sesuai dengan gambar detail.
15.11. Untuk setiap masa bangunan dipasang dac standar.
15.12. Panel Listrik harus dipilih dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tahan
terhadap kerusakan dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
15.13. Peralatan dalam panel harus dipasang sedemikian rupa sehingga
memudahkan pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikannya.
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
15.14. Instalasi penangkal petir, pemasangannya harus sesuai dengan gambar kerja
dan mendapat persetujuan dari Direksi/pengawas karena instalasi ini sangat
berbahaya, kompenen lainnya harus diperiksa dan mendapat persetujuan dari
Direksi/ Pengawas.
15.15. Instalasi penangkal petir harus mencapai tahanan sambaran tiap elektroda
maksimal 50 HM setelah terpasang harus diperiksa dan disahkan oleh tenaga
teknis dari instansi yang berwenang.
Pasal 16 : PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH/AIR MINUM
16.1. Pekerjaan instalasi air bersih/air minum mencakup pekerjaan sebagai berikut
:
- Pemasangan/rehabilitasi instalasi dalam bangunan, dari bak meteran ke
setiap titik kran sesuai gambar kerja
- Pemasangan kran air sesuai gambar kerja
16.2. Standarisasi bahan dan cara pelaksanaan sesuai dengan Peraturan Umum
Instalasi Air tahun 1984 Nomor: 1006 yang dikeluarkan oleh Yayasan
Normalisasi Indonesia berikut seluruh perubahan yang ada.
16.3. Bahan-bahan pekerjaan instalasi air bersih :
- Pipa penyaluran utama (dari meteran ke bangunan) dipakai pipa galvanis
dengan ukuran Ø ¾”
- Pipa penyalur ke setiap kran air dipakai pipa galvanis dengan ukuran
Ø1/2”
- Jenis pipa yang dipakai adalah pipa galvanis setaraf medium A dengan
ukuran sesuai kebutuhan.
- Semua pipa dan sambungannya menggunakan bahan-bahan dari
kuningan dengan lapisan galvanis chroom.
16.4. Cara-cara pemasangan :
- Pipa penyalur dan pelayanan utama harus ditanamkan dibawah tanah
dengan kedalaman minimal 40 cm.
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
- Seluruh saluran pipa lainnya didalam bangunan harus
tersembunyi/tertanam dibawah lantai atau dibenamkan kedalam dinding
tembok
- Bila pipa air harus menembus atau tertanam dalam pekerjaan beton,
maka pelaksanaan harus dibuat pada saat pekerjaan beton tersebut
dikerjakan dan harus atas persetujuan Direksi/Pengawas.
- Pada setiap sambungan pipa harus dilaksanakan dengan menggunakan
isolator khusus dan tidak boleh ada kebocoran/rembesan sedikitpun.
- Penyambungan instalasi dalam proyek dengan meteran harus mendapat
ijin dan persetujuan dari PDAM (Badan Pengelola Air Minum) setempat.
16.5. Pekerjaan instalasi air yang menjadi kewajiban Kontraktor dalam pekerjaan
ini adalah seluruh instalasi dalam bangunan maupun di taman sampai
mengalir.
Pasal 17 : PEKERJAAN SANITAIR DAN SALURAN PEMBUANGAN
Yang permasuk pekerjaan ini adalah :
17.1. Pembuatan septictank dan sumur resapan dengan ukuran/bentuk sesuai
gambar detail/gambar kerja.
17.1.1. Pemasangan floor drain.
17.1.2. Pemasangan alat-alat kebutuhan WC yaitu :
Water closet jongkok merk setaraf TOTO
Water closet duduk monoblok setaraf TOTO
17.1.3. Pemasangan pipa-pipa saluran air kotor
17.1.4. Pasangan wastafel dan perlengkapannya
17.1.5. Pemasangan saluran air hujan
17.1.6. Pemasangan kaca cermin
17.1.7. Pemasangan bath tube
17.1.8. Pemasangan shower
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
17.1.9. Pemasangan Sunrice
17.1.10. Pemasangan kran air panas
17.2. Bahan-bahan cara pelaksanaannya
- Semua bahan keramik yang dipakai hasil produksi dalam negeri merk
setaraf Diamond
- Floor drain adalah model floor grating dengan perangkap udara yang dan
plat kuningan yang dapat dibuka untuk dibersihkan, dipasang pada setiap
lantai WC/ KM sesuai dengan notasi gambar dan arah pembuangannya
juga sesuai dengan gambar detail dan memakai bahan dari pipa
PVC/Paralon merk Maspion 2”.
- Pembuangan dari bak kontrol ke septictank juga dari bahan pipa paralon
4” sesuai gambar detail.
- Water closet dipakai type duduk dari merk setaraf KIA dan warna
ditentukan kemudian.
- Pipa saluran air dari wastafel ke saluran pembuangan memakai pipa
paralon tebal 2”.
- Septictank dan sumur resapan ukuran dan keterangannya mengikuti
gambar kerja/detail.
Dinding septictank terbuat dari pasangan bata tebal ½ batu dengan beton
bertulang sesuai gambar kerja/detail.
Lantai septictank dari pasangan bata kedap tebal 10 cm diberi lubang
kontrol lengkap dengan tutupannya yang terbuat dari plat beton.
- Pada plat penutup septictank diberi pipa hawa dari pipa galvanis 1 ½”
tinggi 2,5m’ pada ujung pipa tersebut dari plat beton.
- Sumur resapan, dinding bagian dilapisi ijuk dan pada lubangnya diurug
sirtu dan ijuk berselang-selang sampai batas ketinggian yang diinginkan.
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
Pasal 18 : PEKERJAAN TROTOAR
18.1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pemasangan paving block, beton
kansteen, dudukan beton kanstin, lubang saluran pembuag, pasir urug,
paving pengarah yang dipasang rapi dan indah sesuai gambar rencana
18.2. Sebelum pekerjaan ini dilaksanakan Kontraktor harus berkonsultasi dengan
Pemilik Pekerjaan, Konsultan Perencana agar apa yang dikehendaki oleh
Pemilik Pekerjaan dapat dipenuhi.
18.3. Pemasangan kansteen beton :
a. Galian tanah jalur kansteen
Galian dilakukan agar permukaan tahannya rata dan sesuai dengan level
rencana, dan tanah dasar dipastikan padat dan rata sehingga tidak akan
berseser, ukur kedalaman galian agar sesuai dengan kanstin beton yang
akan digunakan. sebelum melakukan pemasangan kanstin tentukan
lubang drainase untuk dialirkan ke saluran.
b. Alasi dengan rabat beton
Jika area galian sudah selesai digali, langkah selanjutnya adalah
mengaplikasikan rabat beton dengan ketebalan minimal 150 mm. Rabat
beton sendiri merupakan lapisan agregat yang terbuat dari campuran
pasir, semen, kerikil, dan air, yang memiliki fungsi penting untuk
menahan kelembaban serta menstabilkan kanstin
c. Gunakan benang untuk memetakan pemasangan kanstin
Agar kanstin beton bisa terpasang dengan rapi, gunakan memanfaatkan
benang tipis berwarna putih untuk memetakan posisi peletakannya pada
tepian jalan atau trotoar.
d. Pasang kanstin beton
Pada tahapan ini, kanstin beton sudah siap dipasang. Letakkan kanstin
pada area yang sudah dilapisi dengan rabat beton, kemudian gunakan
palu paving blok untuk memalu kanstin agar permukaannya rapat dan
memiliki ketinggian yang sejajar. Pada area tanah dengan tepian yang
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
mudah hancur, Anda juga bisa membuat hauncing dengan lebar
minimum 75 mm untuk menahan kanstin agar nantinya tidak mudah
jatuh atau bergeser.
e. Kunci dengan mortar
Setelah kanstin beton terpasang dengan rapi, langkah terakhir adalah
menguncinya dengan mortar. Mortar merupakan bahan perekat yang
terbuat dari campuran pasir, kapur, semen, dan air. Isi sela-sela kanstin
beton dengan mortar, kemudian rapikan agar tidak berceceran. Biasanya,
mortar membutuhkan waktu sekitar 7 jam atau lebih agar dapat kering
dan mengeras dengan sempurna. Ingatlah, selama proses pengeringan
berlangsung, Anda perlu memastikan bahwa area pemasangan kanstin
beton terbebas dari gangguan agar tidak terjadi pergeseran atau
kerusakan
18.4. Pemasangan paving block :
a. Pertama dilakukan pemeriksaan kepadatan tanah dasar, baik galian /
timbunan, sebagai dasar perletakan lapisan pondasi
b. Pertama dilakukan pemeriksaan kepadatan tanah dasar, baik galian /
timbunan, sebagai dasar perletakan lapisan pasir urug
c. Setelah itu pasang beton penyokong yang diikuti beton pembatas dan
tambahkan adukan beton pada bagian belakang / punggung beton
pembatas tersebut
d. Pasang pasir alas dg ketebalan 5 - 6 cm, ratakan dengan jidar kayu (Pasir
alas adalah pasir dg ketebalan tertentu sebagai alas perletakan paving
block)
e. Pasang benang pembantu searah & tegak lurus / 45° terhadap jalan / area
kerja
f. Pemasangan paving block dilakukan setelah penentuan arah dan bentuk
pola dengan menggunakan benang pembantu, pemasangan paving blok
dimulai dari satu arah
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
g. Lakukan pemadatan dengan plat getar / stamper plate / vibro, supaya
terjadi penguncian akibat pengisian celah dari pasir alas yang terdesak ke
atas & pasir pengisi yang dipasang bersamaan dengan vibro
h. Pasang pasir pengisi, ratakan dg sikat ijuk dan penggetar / vibro secara
bersamaan
i. Pemasangan paving dilakukan secara diagonal dari pinggir, setelah 3–4
baris dapat dilakukan simultan di beberapa bagian
Pasal 19 : PEKERJAAN TAMAN
19.1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah penanaman pohon, penataan
halaman, pembuatan serta pembentukan halaman menjadi indah sesuai
gambar rencana.
19.2. Sebelum pekerjaan ini dilaksanakan Kontraktor harus berkonsultasi dengan
Pemilik Pekerjaan, Konsultan Perencana agar apa yang dikehendaki oleh
Pemilik Pekerjaan dapat dipenuhi.
19.3. Penanaman pohon/tanaman agar tidak mengganggu instalasi listrik atau
instalasi air.
19.4. Gundukan-gundukan tanah dibuat sesuai syarat estitika dan dipergunakan
tanah subur/humus.
19.5. Agar tanaman hidup subur, maka tanah yang dipakai harus tanah humus
dicampur dengan pupuk.
19.6. Penanaman rumput disesuaikan dengan gambar rencana, dan rumput dipakai
adalah rumput Jepang.
19.7. Tanaman bunga yang akan ditanam harus sesuai dengan keinginan Pemilik
Pekerjaan agar taman kelihatan indah dan asri.
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
Pasal 20 : PEKERJAAN JALAN DAN TEMPAT PARKIR
20.1. Sebelum pekerjaan ini dilaksanakan kontraktor harus membersihkan dan
membuat rata lokasi yang akan dilaksanakan.
20.2. Sebelum pekerjaan ini dilaksanakan Kontraktor harus berkonsultasi dengan
Pemilik Pekerjaan, Konsultan Perencana agar apa yang dikehendaki oleh
Pemilik Pekerjaan dapat dipenuhi.
20.3. Pada bagian tepi dipasang dinding penahan (kansteen) dari beton cor dengan
ukuran 1 pc : 2 psr : 3 krl sesuai gambar diplester dan dicat.
20.4. Pemasangan paving block sesuai dengan pasal. 18
Pasal 21 : PEKERJAAN PELENGKAP/ASESOREIS TAMAN
21.1. Stand bollard rantai, spesifikasi : 1. terbuat dari besi cor, 2. tinggi 90cm, 3.
terdapat kupingan disisi stand bollard untuk meletakkan rantai besi, 4. rantai
besi dengan panjang 1 meter
21.2. Bollard teraso spesifikasi : 1. terbuat dari bahan teraso, 2. diameter 60cm, 3.
terdapat list disekeliling bollard
21.3. Lampu taman spesifikasi : 1. tinggi tiang lampu 2,5 meter, 2. cabang
2/lengan 1, 3. memakai ornamen/hiasan sesuai atap sumba, 4. include kabel
body dan bohlam lampu 40watt, 5. tiang lampu memakai perpaduan pipa
dan ornamen aluminium, 6. termasuk pemasangan dan material kabe
21.4. Lampu taman spesifikasi : 1. tinggi tiang lampu 3 meter, 2. cabang 2/lengan
2, 3. memakai ornamen/hiasan sesuai atap sumba, 4. include kabel body dan
bohlam lampu 40watt, 5. tiang lampu memakai perpaduan pipa dan ornamen
aluminium, 6. termasuk pemasangan dan material kabel
21.5. Lampu taman tunggal spesifikasi : 1. terbuat dari bahan pipa/plat/ besi cor
dikombinasikan dengan tempat lampu, 2. sudah include bohlam lampu
10watt dan kabel body, 3. tinggi 80cm, 4. termasuk pemasangan dan
material kabel
LAPORAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Sentra UKM Tambolaka Tahap II
21.6. Kursi taman spesifikasi : 1. kaki kursi terbuat dari besi cor dengan ornamen
maomoli, 2. dudukan dan sandaran terbuat dari kayu akasia, 3. panjang
dudukan 160cm
21.7. Pekerjaan dan pemasangan patung periuk/kendi ukuran lengkap rangka
dalam patung dia. 3meter, tinggi 2,8 m bersusun 2, tinggi total 5,6 meter,+
pilar, material : plat tembaga tebal 1mm, teknik pengerjaan : kenteng
21.8. Pekerjaan dan pemasangan patung orang sumba, ukuran 1:1,25, material :
kuningan, teknik pengerjaan : cor/cetak tuang
21.9. Pekerjaan dan pemasangan patung orang menungang kuda (pasola), ukuran
1:1, material aluminium, teknik pekerjaan : cor/cetak tuang
21.10. Pekerjaan dan pemasangan patung maomoli, ukuran : tinggi 150cm, lebar
200cm, ketebalan 30cm, material pelat tembaga 1mm, teknik pekerjaan :
kenteng
Pasal 22 : PEKERJAAN LAIN-LAIN
22.1. Bagian-bagian bangunan yang rusak akibat dari pekerjaan-pekerjaan
bongkar, biaya perbaikannya ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor.
22.2. Kontraktor berkewajiban menanam pohon yang bermanfaat diseluruh lokasi
pekerjaan dan membersihkan kembali lokasi pekerjaan.
22.3. Sebelum Kontraktor mengadakan Penyerahan pekerjaan untuk pertama
kalinya, seluruh lokasi disekitar tempat pekerjaan harus sudah bersih dari
segala sisa-sisa bangunan.
22.4. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam RKS ini diharapkan agar
Kontraktor terlebih dahulu berkonsultasi dengan Direksi/Pengawas
Lapangan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 February 2023 | Zalakadu - Manukuku | Kab. Sumba Barat | Rp 14,383,985,000 |
| 14 December 2023 | Penanganan Long Segmen Jalan Tanggaba - Tanggoo | Kab. Sumba Barat Daya | Rp 13,844,000,000 |
| 20 May 2025 | Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat | Kab. Sumba Tengah | Rp 13,840,000,000 |
| 9 February 2024 | Jalan Weepatola - Lokory | Kab. Sumba Barat | Rp 11,826,127,480 |
| 17 December 2021 | Peningkatan Jalan Weekapoda-Dikira (Dak Penugasan) | Kab. Sumba Barat Daya | Rp 11,798,467,000 |
| 18 February 2022 | Peningkatan Jalan Zalakadu - Manukuku | Kab. Sumba Barat | Rp 11,406,202,002 |
| 20 February 2024 | Peningkatan Jalan Malinjak - Sp. Konda Maloba | Kab. Sumba Tengah | Rp 10,093,969,450 |
| 8 January 2020 | Pembangunan Terminal Baru Tahap I | Kementerian Perhubungan | Rp 10,000,000,000 |
| 9 February 2024 | Jalan Ngadu Loda - Subaka | Kab. Sumba Barat | Rp 8,358,713,100 |
| 16 January 2020 | Preservasi Jalan Waikelo - Kota Waikabubak | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,459,170,000 |