| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0317542512926000 | Rp 4,860,289,929 | - | |
| 0021640115926000 | Rp 4,894,919,992 | - | |
| 0860802057922000 | Rp 4,897,000,000 | Penyedia tidak menyampaikan SKP | |
| 0019441476926000 | Rp 4,865,182,839 | Pengalaman Kerja ahli K3 yang disampaikan 3 tahun, tidak sesuai permintaan KAK dan MDP yaitu 5 tahun | |
| 0021637178926000 | - | - | |
| 0026853838926000 | - | - | |
| 0729566521926000 | - | - | |
CV Aastar | 00*0**8****26**0 | - | - |
| 0018082271926000 | - | - | |
| 0027851781654000 | - | - | |
| 0026851246926000 | - | - | |
CV Kuda Mas | 0021637780926000 | - | - |
| 0312313430402000 | - | - | |
| 0821802733657000 | - | - | |
CV Three Cahaya Abadi | 06*4**1****22**0 | - | - |
PT Anggun Karya Sejatera | 09*5**9****22**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
DINAS KESEHATAN
Jl.Ir Soekarno,- Kompleks Pemerintahan Kadula - Tambolaka
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
(RKS)
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
BAB I
PENJELASAN UMUM
1. URAIAN UMUM
1.1. PEKERJAAN
1) Pekerjaan ini adalah meliputi Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah` Kabupaten
Sumba Barat Daya Daya.
2) Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang,
buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan termaksud.
3) Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-gambar
Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Agenda yang disampaikan
selama pelaksanaan.
1.2. PERATURAN YANG DI PERGUNAKAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
3) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /
Jasa Pemerintah.
4) Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
7) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung
8) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Persyaratan Teknis
Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan
9) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
10) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan
11) Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman
dan Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana
Tindakan Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung.
12) Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
13) Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)
14) Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
I -1
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
15) Peraturan – peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
16) Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847 : 2013
17) Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
18) Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 1726-2002
19) Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI 03-2847-2002
20) Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-2002
1.3. DOKUMEN KONTRAK
1) Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
a. Surat Perjanjian Pekerjaan
b. Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran
c. Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan
d. Rencana Kerja dan Syarat-syarat
e. Agenda yang disampaikan oleh Pengawas Lapangan selama masa pelaksanaan
2) Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya yang
berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS dan gambar-
gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk
memberitahukan/melaporkannya kepada Pengawas Lapangan.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka
gambar detail yang diikuti.
b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka
yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
c. Bila terdapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila
hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Pengawas.
d. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
e. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan
pekerjaan.
3) Bila akibat kekurang telitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pelaksanan
pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan,
maka Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi
yang sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah
memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak
lain.
I -2
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
2. LINGKUP PEKERJAAN
2.1 KETERANGAN UMUM
1) Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah` Kabupaten
Sumba Barat Daya tersebut secara umum terdiri dari pekerjaan standar maupun non standar.
2) Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari persiapan
sampai dengan pembersihan/pemberesan halaman, dan dilanjutkan dengan masa
pemeliharaan seperti yang ditentukan, mencakup :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Massa Bangunan Utama
c. Pekerjaan Beton
d. Pekerjaan Struktur
e. Pekerjaan Atap
f. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, Plumbing
g. Pekerjaan lain yang jelas – jelas terkait dengan penyelesaian pekerjaan tersebut diatas
2.2 SARANA DAN CARA KERJA
1) Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat
pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup
pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
2) Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai
dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-
orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan
kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara
pekerja/karyawannya.
3) Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen,
pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan
untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
4) Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan
semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
5) Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan.
6) Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan MK dan Konsultan
Perencana sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
7) Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
I -3
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
perubahan.
8) Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh persetujuan
Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
9) Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan
merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu,
kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
10) Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
a. Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan
mengalami kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan.
b. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan
pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya
jalan, halaman, dan lain sebagainya).
11) Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa
pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa
kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
2.3 PEMBUATAN RENCANA JADUAL PELAKSANAAN
1) Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual pelaksanaan dalam
bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan
butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
2) Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor
Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan
pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas / Konsultan Manajemen Konstruksi.
3) Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana belum
menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka Kontraktor Pelaksana harus dapat
menyajikan jadual pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2
minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
4) Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana
harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan
mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2
mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2.4 KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
1) Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas yang
sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan lain
dalam RKS ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan yang
dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang
tercantum dalam AV-41 dan PUBI-1982 serta ketentuan lainnya yang berlaku di
Indonesia.
I -4
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
2) Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus mengajukan
contoh bahan yang akan digunakan kepada Konsultan MK sebagai Pengawas
Lapangan yang akan diajukan User dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan
persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan atau
yang dinyatakan ditolak oleh Pengawas Lapangan tidak boleh digunakan dan harus
segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24
jam.
3) Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Pengawas Lapangan ternyata masih
dipergunakan oleh Kontraktor, maka Pengawas Lapangan memerintahkan untuk
membongkar kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. Semua
kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
4) Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Pengawas Lapangan
berhak meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu ke Laboratorium
Balai Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada kepastian
hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak diizinkan untuk melanjutkan
bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
5) Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga
tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan
dari kerusakan.
6) Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini,
sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan diisyaratkan
langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi
di belakang.
a. Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton dan
penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung minyak, garam,
asam dan zat organik lainnya yang telah dikatakan memenuhi syarat, sebagai air
untuk keperluan pelaksanaan konstruksi oleh laboratorium tidak lagi diperlukan
rekomendasi laboratorium
b. Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu harus satu merek untuk
penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen bengunan, belum
mengeras sebagai atau keseluruhannya. Penyimpanannya harus dilakukan dengan
cara dan didalam tempat yang memenuhi syarat sebagai air untuk menjamin
kebutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
c. Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran,
lumpur, asam, garam, dan bahan organik lainnya, yang terdiri atas:
I -5
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
• Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut pasir
urug.
• Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian terbesar
adalah terletak antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim dipasarkan disebut
pasir pasang
• Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat
rekomendasi dari laboratorium.
d. Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah, bersih dan
bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-syarat
yang tercantum dalam PBI 1971.
3. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
3.1. SITUASI/LOKASI
1) Lokasi proyek berada di Kantor Dinas Kesehatan Kec.Loli Kab. Sumba Barat. Lokasi
proyek akan diserahkan kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya waktu Rapat
Penjelasan. Kontraktor hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama mengenai
kondisi struktur dan atap gedung tersebut.
2) Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan
klaim/tuntutan.
3.2. AIR DAN DAYA
1. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
a. Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan sesuai
jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti
minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi
kekuatan konstruksi.
b. Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan
lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup
terjamin.
2. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara
yang dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam
melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara ini harus memenuhi
persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan
peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di lapangan. Kontraktor harus pula
menyediakan penangkal petir sementara untuk keselamatan.
I -6
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
3.3. SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah
bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan.
Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Pengawas.
3.4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN
FASILITAS LAIN
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan
halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk pekerja/buruhnya
fasilitas sementara (tempat mandi dan peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang air.
Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-
fasilitas tersebut. Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan
terhindar dari kerusakan. Dengan seijin Pimpinan Pelaksana Kegiatan, Kontraktor dapat
menggunakan kembali kantor, los kerja, gudang dan halaman kerja yang sudah ada.
3.5. PAGAR SEMENTARA
Kontraktor harus memasang pagar sementara yang sifatnya melindungi dan menutupi lokasi
yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut :
1) Bahan dari BWG 32 dengan rangka kayu dicat sementara.
2) Tinggi pagar minimum 2,1 m.
3) Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa untuk
lancarnya pekerjaan.
4) Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/memasang pengaman
secukupnya disekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan-bahan
bangunan dari atas yang membahayakan baik pekerja maupun aktivitas lain disekitar
bangunan.
Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang sudah ada dengan melakukan perbaikan-
perbaikan terlebih dahulu bila diperlukan.
3.6. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman
proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 90 x 150 cm
dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah
setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk
apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
I -7
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
BAB II
PERSYARATAN TEKNIS ARSITEKTUR
1. PEMBERSIHAN/PEMBONGKARAN DAN PENGUKURAN
1.1. PEMBERSIHAN AREA PROYEK
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti
adanya pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan
dibersihkan serta dipindahkan dari lokasi bangunan kecuali barang-barang yang
ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh.
b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk
menghindarkan bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas
bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar
dari halaman proyek.
1.2. PERMUKAAN ATAS LANTAI (PEIL)
1) Peil ± 0,00 Bangunan diambil + 0.60 m lebih tinggi dari site.
2) Semua ukuran ketinggian galian, pondasi, sloof, kusen, langit-langit, dan lain-lain harus
mengambil patokan dari peil ± 0,00 tersebut.
1.3. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas IV) ukuran minimum 3/20 cm
yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran
5/7 cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan diketam halus
pada bagian atasnya.
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpas) dan tegak lurus. Pengukuran harus
memakai alat ukur yang disetujui Pengawas Lapangan.
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian 0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan
ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama
pekerjaan berlangsung.
2. PEKERJAAN TANAH
2.1. URUGAN TANAH
a. Pekerjaan ini meliputi pengurugan kembali bekas galian untuk pasangan pondasi dan
peninggian halaman. Urugan harus dilakukan selapis demi selapis dengan ketebalan
tidak lebih dari 20 cm untuk setiap lapisan dan ditimbris sampai padat.
b. Pengurugan kembali tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi, instalasi/pipa-pipa dan
lain-lain yang bakal tertutup tanah diperiksa oleh Pengawas Lapangan.
c. Bahan timbunan yang dlpakal adalah Tanah bekas galian (lokal), Limestone, Pasir Batu
(Sirtu) atau Pasir urug darat yang memenuhi persyaratan sebagai bahan timbunan.
Lokasi sumber jenis bahan timbunan tersebut di atas harus mendapatkan persetujuan
dari Direksi Pekerjaan. Tanah bekas galian pada umumnya boleh di pakai lagi untuk
II -1
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
bahan timbunan, kecuali apabila tanah tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai
bahan timbunan dan harus mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan.
d. Semua bahan timbunan, harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan, baik
mengenal kualitas bahan maupun sumber bahan itu sendiri sebelum dlbawa atau
digunakan dl dalam lokasi pekerjaan.
e. Bahan timbunan yang mengandung tanah organis, akar-akaran sampah dan lain-lain
tidak boleh dipergunakan untuk timbunan. Bahan-bahan seperti ini harus dipindahkan
dan harus ditempatkan pada daerah pembuangan yang disetujui atau ditunjuk oleh
Direksi Pekerjaan.
f. Bahan-bahan timbunan yang sudah ditempatkan di lokasi pengurugan tetapi tidak
memenuhi standar, harus dibuang dan diganti oleh Kontraktor atas biaya sendiri paling
lambat 3 x 24 jam.
2.2. JAMINAN MUTU
1) Bahan timbunan sebelum dikirim ke lokasi harus di test di laboratoriun untuk diketahui
kadar air optimumnya, yang dimanfaatkan sebagai dasar menentukan jenis, ukuran
serta berat dari alat yang paling sesuai dipergunakan untuk pemadatan tersebut.
2) Setiap lapisan pengurugan harus di test kepadatannya dengan metoda Sand Cone.
Lokasi serta jumlah pengarnbilan contoh material/ sample harus dengan persetujuan
Direksi Pekerjaan.
3) Segala biaya yang ditimbulkan untuk pengujian-pengujian ini dan perbaikan atas hasil
pekerjaan yang tidak memenuhi syarat sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2.3. PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN
1) Lapisan tanah lunak (Lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan dikeruk, sebelum
pekerjaan penimbunan dimulai. Pada saat pengerukan dan pengurugan, daerah ini
harus dikeringkan dan dibersihkan dari segala kotoran-kotoran yang bersifat
menggangu.
2) Sebelum penimbunan kembali lubang Pondasi, harus disemprotkan obat anti rayap jenis
Wazary ex Sumito mo Japan maupun perlengkapan lain, sudah ditebar/dipasang
sebelum dilakukan penimbunan.
3) Penghamparan timbunan tanah, Limestone atau Sirtu harus dilakukan lapis demi lapis
dengan ketebalan tiap lapisan maksimum 20 (dua puluh) cm, kemudian dipadatkan
dengan alat mekanis.
4) Kontraktor harus bertanggung jawab atas ketepatan, penempatan dan pemadatan
bahan-bahan timbunan dan juga memperbaiki kekurangan-kekurangan akibat
pemadatan yang tidak cukup.
5) Kontraktor harus menentukan jenis ukuran dan berat dari alat yang paling sesuai untuk
pemadatan bahan timbunan yang ada. Alat-alat pemadatan ini harus mendapat
persetujuan Direksi Pekerjaan.
6) Tidak boleh dilakukan penimbunan atau pemadatan selama hujan deras. Jika
permukaan lapisan yang sudah dipadatkan tergenang oleh air, Kontraktor harus
II -2
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
membuat alur-alur pada bagian teratas untuk mengeringkan sampai mencapai kadar air
yang benar dan dipadatkan kembali.
7) Pengurugan dengan tanah kering harus dilakukan lapis demi lapis, yang sama
ketebalannya untuk tiap-tiap lapis dan tidak lebih tebal dari 200 mm setiap lapisannya
sebelum dipadatkan. Setiap lapis dari pengurugan tanah kering ini harus dipadatkan
sampai sekurang kurangnya menjadi 90% dari kepadatan kering maksimum menurut
Modified Proctor Test (ASTM D 1557). Bahan urug yang tidak dapat dipadatkan harus
disingkirkan dan diganti dengari material yang baru.
8) Metode pemadatan kering harus dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini :
a. Tanah urug dihamparkan secara merata lapis demi lapis, dengan ketebalan masing
masing lapis sebelum dipadatkan tidak melebihi 150 mm.
b. Semua bongkahan harus dihancurkan dan dicampur dengan cara dipotong, dibajak
atau dengan cara lain yang serupa sehingga terdapat lapisan tanah yang seragam
baik ketebalan masing masing lapisannya maupun kepadatannya. Setiap lapisan
tanah urug harus sama jenis bahannya, kepadatannya dan kandungan
kelembabannya sebelum mulai dipadatkan Sebelum pemadatan, kelembaban tanah
urug harus dijaga dalam batas ± 2% kelembaban optimum seperti yang ditetapkari
dalam ASTM D-1557. Kelembaban ini lebih disukai yang cenderung mengarah ke
keadaan yang lebih basah untuk jenis tanah yang mudah berkembang.
c. Tanah urug yang kelembabannya melebihi standard yang ditentukan, harus
dikeringkan dengan cara mengaduk, membajak, mencampur atau dengan cara lain
yang sama dan apabila ada tanah urug yang kelembabannya tidak mencukupi harus
disiram dengan air sehingga kelembaban mencapai batas standard yang ditentukan.
d. Selama pemadatan, keseragaman jenis tanah di permukaan harus dijaga agar dapat
diperoleh hasil pemadatan yang merata.
e. Setiap lapisan harus dipadatkan sesuai dengan kepadatan yang ditentukan dan
diperiksa dengan alat test yang sesuai di lapangan sebelum dilakukan pemadatan
berikutnya. Jika tanah urug tersebut tidak mencapai kepadatan yang ditentukan,
maka pemadatan tanah urug ini harus diulang kembali atau tanah urugnya diganti dan
metode pemadatannya diganti dengan cara lain yang sesuai untuk mencapai
standard kepadataan yang diinginkan.
f. Pengujian (test) di setiap lapisan harus terus menerus dilakukan sampai hasil test
menunjukkan adanya rnetode pelaksanaan yang benar dan mencapai kepadatan
pengurugan yang secara konsisten dapat ditertma dan dapat dipakai terus. Lapisan
berikutnya harus diperiksa pada tempat tempat tertentu untuk melihat apakah
pengurugan yang dilakukan selalu memenuhi kriteria yang ditentukan. (hasil test
pengujian harus diserahkan kepada pengawas lapangan untuk mendapat persetujuan
lebih lanjut)
g. Apabila hasil test menunjukkan adanya pelaksanaan pengurugan yang tidak benar,
test secara terus menerus, sebagai tarnbahan dan test untuk memperbaiki keadaan
II -3
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
harus dilakukan. Pengujian secara terus menerus untuk setiap lapisan harus
dilaksanakan jika terjadi perubahan pada metode kerja atau jenis tanah urug.
h. Tanah hasil sisa pengurugan harus dlbuang ke tempat yang telah ditentukan dan
dipadatkan sehingga permukaan tanah menjadi sama dengan permukaan tanah yang
ada sebelumnya.
2.4. BENDA-BENDA YANG DITEMUKAN
a. Semua benda-benda yang ditemukan selama pekerjaan tanah berlangsung, terutama
pada saat pembongkaran dan penggalian tanah, menjadi milik proyek.
2.5. URUGAN PASIR
a. Urugan pasir dilaksanakan untuk pasangan lantai bangunan.
b. Urugan tersebut harus dipadatkan dengan stamper dan disiram dengan air. Ukuran dari
ketinggian urugan pasir yang tercantum dalam gambar adalah ukuran jadi (sesudah
dalam keadaan padat).
3. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATAKO
3.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat – alat bantu yang dibutuhkan,
bahan dan semua pasangan batu Bata dan partisi pada tempat – tempat seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal – hal berikut :
1) Pasangan batu Batako
2) Adukan
3) Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding
dengan bukaan dinding dan dinding dengan peralatan.
Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.
3.2. STANDAR / RUJUKAN
1) American Society for Testing and Materials (ASTM)
2) Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
3) Standar Nasional Indonesia (SNI)
3.3. PROSEDUR UMUM
1. Keterangan.
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batako, meliputi
penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan. Batako harus
disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm. Semen harus dikirim
dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera nama pabrik serta merek
dagangnya. Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi
Teknis.
II -4
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
3.4. BAHAN - BAHAN
1. Batako
Batako yang dipakai adalah produksi lokal / eks daerah setempat dari kualitas yang
baik, keras dan tidak mudah patah, bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau
mengandung kotoran. Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada
Pengawas Lapangan. Pengawas Lapangan berhak menolak bata dan menyuruh
bongkar pasangan bata yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan yang ditolak harus
segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
2. Adukan dan Plesteran
Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batako.
Komposisi adukan adalah 1 pc : 5 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 3 pasir untuk
tasram. Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (Indocement,
Semen Gresik, Tiga Roda atau produk setara yang mempunyai kualitas standar
konstruksi). Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan
yang keras, bukan langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras
tidak boleh digunakan kembali.
Adukan dan plesteran untuk pasangan batako harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis.
3. Beton Bertulang
Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding batako, yaitu : sloof, kolom praktis
dan ring balok. Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis,
ringbalok) adalah 1 pc : 2 pasir : 3 kerikil. Semen PC yang dipakai adalah produk dalam
negeri yang terbaik (Indocement, Semen Gresik, Tiga Roda atau produk setara yang
mempunyai kualitas standar konstruksi. Pasir beton harus bersih, bebas dari
tanah/lumpur dan zat-zat organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu keras dengan
ukuran 1 - 2 cm, bebas dari kotoran. Baja tulangan menurut ketentuan PBI 1971.
4. Bahan Penutup dan Pengisi Celah.
Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis.
3.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut
masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan
dalam gambar.
1. Sloof, kolom praktis dan ringbalok.
Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : Sloof (S1) 20 x 30 cm untuk,
Kolom praktis 15 x 15 cm dan Kolom 20 x 20 cm untuk dinding bata, ringbalok 15 x 20
cm. Kolom praktis dan ringbalok diplester sekaligus sehingga mencapai tebal 15 cm
untuk dinding bata. Bekisting terbuat dari kayu terentang/kayu hutan lainnya dengan
tebal minimum 2 cm yang rata dan berkualitas papan baik. Pemasangan bekisting
harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus rapat sehingga tidak ada air
II -5
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
adukan yang keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton mengalami proses
pengerasan.
2. Pasangan Batako
batako dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan
bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar
dipasang tegak lurus.
Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm.
Permukaan beton harus dibuat kasar.
3. Plesteran dan Pengacian.
Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
4. PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
4.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus), seperti
dinyatakan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
4.2 STANDAR / RUJUKAN
1) Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI T-15-1991-03 dan
SNI 03-XXXX-2002
4.3 PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada MK untuk disetujui terlebih
dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis. Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air,
dengan kata lain daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang
memadai, dan bebas dari benda – benda asing. Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1200
mm agar tidak berhamburan.
4.4 BAHAN - BAHAN
1. Adukan dan Plesteran dibuat di Tempat.
a. Semen portland
Semen portland tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 seperti Semen
Indocement, Semen Padang, Tiga Roda atau yang setara.
Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang
b. Pasir
Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran
lain yang merusak. Perbandingan butir – butir harus seragam mulai dari yang kasar
sampai pada yang halus.
c. Jenis Adukan.
II -6
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
Adukan untuk pasangan kedap air adalah 1 bagian semen pc dan 2 bagian pasir
pasang (trasram)
Adukan untuk pasangan dinding biasa (di atas trasram) adalah 1 bagian semen pc
dan 5 bagian pasir pasang.
d. Bahan Tambahan
Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedapan terhadap air dan menambah daya
lekat harus berasal dari merek yang dikenal luas, seperti Super Cement, Febond
SBR, Cemecryl, Barra Emulsion 57 atau yang setara.
2. Air
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat – zat organik yang bersifat
merusak. Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji.
Pada dasarnya semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai
ketentuan AASHTO T26 dan / atau disetujui Konsultan MK.
4.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pencampuran
a. Umum
Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat
pencampur yang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian
ditambahkan sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan kembali. Adukan harus
dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal 1 sampai 2 menit
sebelum pengaplikasian. Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit
setelah pencampuran tidak diijinkan digunakan.
2. Persiapan dan Pembersihan Permukaan
Semua permukaan yang akan menerima adukan dan / atau plesteran harus bersih,
bebas dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan instalasi
listrik dan air dan seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah terlindung di
bawah atap. Permukaan yang akan diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua
minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu dengan air hingga
jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan.
3. Pemasangan
Plesteran Batu Bata
a. Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan
selesai.
b. Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran dibagi –
bagi dengan kepala plesteran yang dipasangi kelos – kelos sementara dari bambu.
c. Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan
menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang.
d. Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan dinding
baru dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak kepingan – kepingan kayu
yang tertinggal dalam plesteran.
II -7
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
e. Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan dilapis
dengan bahan lain.
f. Sisa – sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan
Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan
bukaan dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan
menggunakan profil kayu khusus untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak
diperkenankan membuat tali air dengan menggunakan baja tulangan.
Plesteran Permukaan Beton.
a. Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari
bagian – bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.
b. Permukaan beton harus bersih dari bahan – bahan cat, minyak, lemak, lumur dan
sebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
c. Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah plesteran
selesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman air.
d. Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak – retak, tidak tegak
lurus dan sebagainya harus diperbaiki.
4. Ketebalan Adukan dan Plesteran.
Tebal adukan dan / atau plesteran 10 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam Gambar
Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
5. Pengacian.
Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga plesteran
menjadi rata, halus, tidak ada bagian yang bergelombang, tidak ada bagian yang retak
dan setelah plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul. Pengacian harus
diratakan dengan menggunakan jidaran untuk memperoleh hasil acian dinding yang rata,
tebal acian yang dianjurkan adalah 1,5 mm-3,0 mm tergantung dari kerataan dasar
permukaaannya, hasil acian tidak perlu digosok dengan menggunakan kertas semen,
amplas atau sejenisnya. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan,
Kontraktor harus selalu menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai
jenuh, sekurang – kurangnya dua kali setiap harinya.
6. Pemeriksaan dan Pengujian.
Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor setiap
waktu harus memberi kemudahan kepada Pengawas Lapangan untuk dapat mengambil
contoh pada bagian yang telah diselesaikan. Bagian yang ditemukan tidak memuaskan
harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara yang sama dengan sebelumnya tanpa biaya
tambahan dari Pemilik Proyek.
5. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA
5.1. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, daun pintu
dan jendela dengan bahan-bahan dari kayu, termasuk menyediakan bahan, tenaga dan
peralatan untuk pekerjaan ini,.
II -8
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
5.2. STANDAR DAN RUJUKAN
ASTM :
1. C 509 - Cellular Elastomeric Preformed Gasked and Selain Material.
2. C 2000 - Clasification System for Rubber Products in Automatic Applications.
3. C 2287 - Nonrigid Vinyl Chloride Polymer and Copolymer Molding and Extinasion
Compoun
5.3. PEKERJAAN KOSEN ALUMINIUM
5.3.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu lainnya dan melaksanakan
pekerjaan ini sehingga dicapai pekerjaan yang baik dan sempurna.
5.3.2. Bahan/Produk
Kosen Aluminium yang digunakan :
1. Bahan : Dari bahan Aluminium framing system ex YKK, Alcan.
2. Bentuk profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Perencana/Konsultan Pengawas.
3. Warna Profil : Ditentukan kemudian (contoh warna diajukan Kontraktor).
4. Lebar Profil : Tebal 4” (pemakaian lebar bahan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
5. Pewarnaan : Natural Anodize sesuai standart produksi pabrik.
6. Nilai Deformasi : Diijinkan maksimal 1 mm.
5.3.3. Pesyaratan Bahan
a. Aluminium profil : • Bahan dasar Alloy B 6063 T5 murni tanpa campuran bahan-bahan serap
yang dilebur kembali. • Ukuran Shopfront/ kosen : 40 x 75 mm. • Standard kwalitas : Produksi
ex Alexindo atau setara.
b. Pewarnaan : Standar natural - Accessories : • Rangka penguat profil : Steel tube 40 x 40 mm.
• Glassing bead : Neoprane. • Screw assembled : Metal. • Sekrup-sekrup, engsel-engsel dan
karet yang digunakan adalah sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya.
c. Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu contoh-contoh bahan, aluminium, kaca dan
warna yang akan digunakan.
5.3.4. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pekerjaan pembuatan, penyetelan dan pemasangan aluminium profil beserta kaca harus
dilaksanakan oleh ahlinya.
b. Kontraktor harus mengukur setempat semua dimensi yang mempengaruhi pekerjaannya.
Ukuran lapangan yang berbeda dengan shop drawings, harus dikoreksi/ diselesaikan
bersama dengan KP untuk mendapatkan kepastian.
c. Kontraktor harus memberikan perhitungan kekuatan atau syarat-syarat yang ditentukan.
d. Bahan yang dipakai sebelum diproses fabrikasi diselesaikan dahulu sesuai dengan bentuk,
toleransi ukuran ketebalan yang dipersyaratkan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan
yang di persyaratkan kemudian dikerjakan secara maksimal dengan mesin potong, mesin
punch, drill, sehingga hasil yang telah dirangkai mempunyai ukuran yang presisi.
e. Pemasangan kusen aluminium ke bangunan harus dengan angker yang kuat.
II -9
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
f. Pemasangan kaca-kaca terhadap kusen aluminium juga harus menggunakan “Seal” yang
berupa alur karet.
g. Kaca harus dipasang lurus dan tegak lurus dan harus distel tengahtengah dengan hati-hati
sampai kerenggangan (clearence) yang sama.
h. Sebelum pemasangan kaca, semua kotoran dan bekas minyak harus dibersihkan, sehingga
tidak mengganggu pekerjaan perekatan.
i. Semua pekerjaan terpasang harus dilindungi dari pengaruh-pengaruh pekerjaan lain seperti
cipratan cat, plesteran, noda teraso waktu memoles atau percikan las.
j. Sambungan-sambungan vertikal maupun horizontal, sambungan sudut maupun silang,
demikian juga pengkombinasian profil-profil aluminium harus dipasang sempurna, bila perlu
dengan sekrup-sekrup pengaku. Sekrup-sekrup tidak boleh kelihatan.
k. Dalam keadaan ditutup atau dibuka, kaca-kaca tidak boleh bergetar, yang menandakan
kurang sempurnanya pemasangan seal keliling.
l. Selain tidak boleh bergetar, pemasangan seal harus menjamin bahwa tidak akan terjadi
kebocoran yang diakibatkan oleh air hujan maupun udara luar.
m. Pemasangan kaca / panel kaca sebaiknya dari arah dalam bangunan, untuk memudahkan
penggantian.
n. Menjelang penyerahan pekerjaan, dilakukan pembersihan-pembersihan semua alat-alat
pelindung, tanda-tanda, label-label dibersihkan dan kaca-kaca dicuci dengan larutan acid
(acid solution) ringan atau sesuai yang dianjurkan oleh manufacturer kaca.
5.3.5. Pekerjaan Pintu dan Jendela Kaca Rangka Aluminium
a. Lingkup Pekerjaan
4. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
5. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
1. Bahan Rangka
• Dari bahan aluminium framing system, dari produk lokal ex Alexindo atau yang
setaraf. - Bentuk dan ukuran profil disesuaikan terhadap shop drawing yang telah
disetujui Perencana / KP.
• Warna profil aluminium ditentukan kemudian (contoh warna diajukan oleh Kontraktor
untuk disetujui Perencana).
• Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuanketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
• Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka aluminium, seperti yang ditunjukkan
dalam gambar, termasuk bentuk dan ukurannya.
2. Penjepit Kaca
II -10
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi persyaratan
yang ditentukan dari pabrik, pemasangan di syaratkan hanya 1 (satu) sambungan serta
harus kedap air.
3. Bahan Panil Kaca Daun Pintu, Jendela, Partisi
• Bahan untuk kaca interior menggunakan : Kaca polos tebal 5 mm untuk kaca pada
dinding partisi.
• Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida
maupun bercak lainnya atau yang setaraf.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubanglubang), termasuk mempelajari
bentuk, pola, layout / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail
sesuai gambar.
2. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu ditempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/ tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka aluminium dan penguat lain
yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/ menjaga
kerapihan.
4. Semua ukuran harus sesuai dengan gambar dan merupakan ukuran jadi.
5. Daun pintu kaca: Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata, tidak
bergelombang dan tidak melintir.
6. PEKERJAAN KACA
6.1 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan bahan-
bahan serta pemasangan kaca dan cermin beserta aksesorinya, pada tempat-tempat seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
6.2 STANDAR / RUJUKAN
Standar Nasional Indonesia (SNI).
6.3 PROSEDUR UMUM
6.3.1 Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Pengawas Lapangan dalam ukuran dan detail yang dianggap memadai, untuk dapat diuji
kebenarannya terhadap standar atau ketentuan yang disyaratkan.
II -11
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
6.3.2 Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek pabrik dan data
teknisnya. Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung sehingga
terhindar dari keretakan, pecah, cacat atau kerusakan lainnya yang tidak diinginkan.
6.4 BAHAN – BAHAN
1) Kaca Polos.
Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang datar dan
ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan
SNI 15-0047 – 1987 dan SNI 15-0130 – 1987, seperti tipe Indoflot buatan Asahimas
2) Cermin.
Cermin harus merupakan jenis clear mirror dengan ketebalan merata, tanpa cacat dan dari
kualitas baik seperti Miralux dari adari Asahimas atau yang setara.
Ukuran dan ketebalan cermin sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
6.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
6.5.1 Umum
1) Ukuran-ukuran kaca dan cermin yang tertera dalam Gambar Kerja adalah ukuran yang
mendekati sesungguhnya. Ukuran kaca yang sebenarnya dan besarnya toleransi harus
diukur ditempat oleh Kontraktor berdasarkan ukuran di tempat kaca atau cermin tersebut
akan dipasang, atau menurut petunjuk dari Pengawas Lapangan, bila dikehendaki lain.
2) Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe kaca, ketebalan
kaca dan kualitas kaca.
3) Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan persetujuan dari
Pengawas Lapangan.
4) Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik.
5) Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang pekerjaannya.
6.5.2 Pemasangan Kaca
1) Sela dan Toleransi Pemotongan.
Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut :
a. Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm.
b. Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm.
c. Kedalaman celah minimal 16mm.
d. Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau -1,5mm.
e. Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang digunakan.
2) Persiapan Permukaan.
a. Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan bagian-
bagian lain yang akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa mereka dapat bergerak
dengan baik.
b. Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan terkunci atau
tertutup sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai.
II -12
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai petunjuk
pabrik.
c. Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab dan lapisan
bahan kimia yang berasal dari pabrik.
3) Spigot dan Seal.
Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela harus dilengkapi dengan Spigot
yang sesuai. Spigot dipasang pada bilang antar kusen dengan daun pintu dan jendela,
yang berfungsi sebagai seal pada ruang yang dikondisikan.
4) Penggantian dan Pembersihan.
Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam keadaan bersih, tidak
ada lagi merek perusahaan, kotoran-kotoran dalam bentuk apapun.
Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik harus diganti oleh Kontraktor tanpa
tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
7. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
7.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung dan
pengunci pada semua daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan atau
Spesifikasi Teknis.
7.2 STANDAR / RUJUKAN
Standar dari Pabrik Pembuat.
7.3 PROSEDUR UMUM
1) Contoh
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang akan
dipakai harus diserahkan kepada Konsultan MK untuk disetujui, sebelum dibawa kelokasi
proyek.
2) Pengiriman dan Penyimpanan
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan asli dari
pabrik pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing dikemas dalam
kotak yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan mereknya.
Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan.
3) Ketidaksesuaian.
Pengawas Lapangan berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang sesuai. Segala hal yang
diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
7.4 BAHAN - BAHAN
7.4.1 Umum
Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik, buatan
pabrik yang dikenal dan disetujui. Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang
II -13
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
memiliki nilai kelembapan lebih dari 70%. Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung
dan pengunci yang didatangkan harus sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.
O0
7.4.2 Alat Penggantung dan Pengunci
1) Rangka Bagian Dalam.
a. Umum.
Kunci untuk semua pintu kamar (kecuali pintu kaca dan pintu KM/WC) harus sama atau
setara dengan merek Solid, Dekson.
Semua kunci harus terdiri dari :
• Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan nikel stainless steel atau kuningan
dengan 2 kali putar, dengan 3 (tiga) buah anak kunci.
• Hendel/pegangan tipe EHDC D80D B004 ODD PVD.
• Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis seng
dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan jenis bahan daun pintu (besi,
kayu atau alumunium), yang dilengkapi dengan lidah siang (latch bolt), lidah
malam (dead bolt), lubang silinder, face plate, lubang untuk pegangan pintu dan
dilengkapi strike plate.
b. Kunci dan Pegangan Pintu KM/WC.
Kunci pintu KM/WC harus sesuai atau setara dengan merek Solid, Dekson tipe handle
PH D1839 dan accesoriesnya. Serta handle cylindrical lock merk Dumont tipe DC 899
X 400 SSS dan accesoriesnya.
c. Pintu Framless entrance yaitu pintu kaca dengan pengunci dan accsories merk dorma
US dengan pull handle Setnlis steel kotak 1,2 m
2) Engsel
a. Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu Alumunium tipe ayun dengan bukaan Dua
arah, harus dari tipe kupu-kupu dengan Ball Bearing buatan Solid, Dekson, atau IHS.
b. Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu-kupu, engsel untuk semua daun
jendela harus dari tipe friction stay dari ukuran yang sesuai dengan ukuran dan berat
jendela. Produk Solid, KEND, atau IHS. Engsel tipe kupu-kupu dengan Ball Bearing
untuk jendela berukuran 76mm x 64mm x 2mm, produk Kend, Solid, atau IHS.
3) Hak Angin
Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu produk Solid, Dekson,
atau IHS.
4) Pengunci Jendela
Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel tipe friction stay harus dari jenis spring knip
produk Solid, Dekson, atau IHS.
5) Grendel Tanam / Flush Bolt
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam produk Solid, Dekson, atau
IHS.
6) Penahan Pintu (Door Stop)
II -14
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
Penahan pintu untuk mencegah benturan daun pintu dengan dinding harus dari tipe
pemasangan dilantai produk Dekson.
7) Perlengkapan Lain
Door closer setara solid.
7.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
7.5.1 Umum
1) Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan persyaratan
serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
2) Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada tempatnya,
untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
3) Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah engsel
dan setiap daun jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu harus dilengkapi
dengan 1 (satu) buah hak angin, sedangkan daun jendela dengan friction stay harus
dilengkapi dengan 1 (satu) buah alat pengunci yang memiliki pagangan.
4) Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel.
5) Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder, hendel/pelat,
kecuali untuk pintu KM/WC yang tanpa kunci silinder.
6) Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan bingkai
bawah pemegang pintu kaca.
7.5.2 Pemasangan Pintu
1) Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1000mm dari lantai.
2) Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120mm dari tepi atas daun pintu dan engsel
bawah berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun pintu, sedang engsel tengah
dipasang diantar kedua engsel tersebut.
3) Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (hendel), pelat penutup
muka dan pelat kunci.
4) Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot tanam
sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
7.5.3 Pemasangan Jendela
1) Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan
menggunakan engsel dan dilengkapi hak angin, dengan cara pemasangan sesuai
petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar Kerja.
2) Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan friction stay
yang merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari
pabrik pembuatnya.
Penempatan engsel harus sesuai dengan arah bukaan jendela yang diinginkan seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi dengan sebuah
pengunci.
II -15
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
8. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
8.1 KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan dan teras-teras
termasuk plin dan tangga, seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi
penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
8.2 LANTAI GRANITE TILE
8.2.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan lantai keramik.
8.2.2 Prosedur Umum
1) Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Pengawas Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
Contoh bahan kramik tile harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing dengan
4 (empat) gradasi warna untuk setiap set. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
2) Pengiriman dan Penyimpanan. Pengiriman kramik tile ke lokasi proyek harus terbungkus
dalam kemasan pabrik yang belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang
yang utuh dan jelas.
8.2.3 Bahan - bahan
1) Umum
Kramik tile harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal setara dengan yang
memenuhi ketentuan SNI. Kramik tile yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya
tidak lurus, sudut-sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang
2) Kramik tile
Kramik tile setara Roman, terdiri dari seperti tersebut berikut :
a. Ubin Keramik Tile ukuran 300mm x 300mm warna cream setara Kerami Roman
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Tipe dan warna granite tile harus sesuai Skema Warna yang sudah ditentukan pada
pembangunan tahap sebelumnya.
3) Adukan.
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat
dalam jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat.
Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis. Adukan perekat khusus untuk memasang keramik tile, jika ditunjukkan dalam
Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan,
4) Adukan Pengisian Celah.
II -16
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang diberi
warna dari pabrik pembuat.
8.2.4 Pelaksanaan Pekerjaan
1) Persiapan.
Pekerjaan pemasangan keramik tile baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya
benar-benar selesai. Pemasanganya harus menunggu sampai semua pekerjaan
pemipaan air bersih/air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau
dibawah pasangan keramik ini telah diselesaikan terlebih dahulu.
2) Pemasangan.
a. Adukan untuk pasangan keramik tile pada lantai, dan bagian lain yang harus kedap
air harus terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan,
kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
b. Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila ditentukan
lain dalam Gambar Kerja.
c. Adukan untuk pasangan keramik tile pada lantai harus ditempatkan diatas lapisan
pasir dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja.
d. Keramik harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus
dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang keramik tile yamg terpasang tetap
lurus dan rata.
e. Keramik tile yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
f. Keramik tile mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki
dapat terbentuk dengan baik.
g. Sambungan atau celah-celah antar keramik tile harus lurus, rata dan seragam, saling
tegak lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain.
h. Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
i. Pemotongan keramik tile harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya
pada satu sisi, bila tidak terhindarkan.
j. Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan
bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin.
k. Siar antar keramik tile dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama
dengan warna keramiknya dan disetujui Konsultan MK.
l. Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
m. Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera
dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih.
n. Setiap pemasangan keramik tile keramik seluas 8m2 harus diberi celah mulai yang
terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene
atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau
sesuai pengarahan dari Konsultan MK.
o. Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
II -17
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
3) Pembersihan dan Perlindungan.
Setelah pemasangan selesai, permukaan keramik harus benar-benar bersih, tidak ada
yang cacat, bila dianggap perlu permukaan keramik tile harus diberi perlindungan
misalnya dengan sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak
permukaan keramik tile.
8.3 Pekerjaan Lapisan Vynil
A. LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi : bagian-bagian permukaan lantai dan kolom sesuai dengan yang ditunjukkan dalam detail
gambar. Dalam hal ini termasuk pengadaan tenaga kerja, bahn-bahan, alat-alat dan peralatan
pembantu lainnya.
B. PERSYARATAN BAHAN
a. Umum
- Bahan harus mempunyai kualitas yang baik, tahan lama terhadap goresan, hygienis, mudah
dibersihkan dan mudah dalam perawatan.
- Bahan terbuat dari PVC multiplayer/heterogeneous, tanpa filter, mampu meredam bunyi sampai
batas tertentu (Acoustic Flooring type, minimal 15 dB)
b. Spesifikasi Bahan
- Bahan terbuat dari PVC tanpa filter, multiplayer, lapisan atas/wearlayer di lindungi oleh pure
transparent PVC dilengkapi dengan Rinforced PUR protection, lapisan bawah terdiri dari Acoustic
backing foam.
- Bahan harus termasuk dalam kategori klafikasi UPEC kelas U4P3E2/3C2, dengan resistensi abrasi
yang paling tinggi (groupT, §1 = 0.08), antistatic 10 9 ohm, tebal lapisan atas / wear 97 layer minimal
0.67 mm, fire resistant B1Cfl, s slip resistant minimal R9, mengandung lapisan anti bakteri dan jamur
(biostatic treatment). Static indentation antara 0,16 s/d 0,06 mm.
- Bidang vinyl harus dalam bentuk ‘sheet’ (Gulungan), lebar minimal 2m, panjang 25m, tebal minimal
2,6 mm, sambungan di las (diwelding) dengan pemanasan dengan menggunakan bahan PVC yang
sama yang disebut welding Rod. Lebar sambungan antara 2,5 s/d 3 mm dan harus rata.
- Skirting / Plint adalah perpanjangan atau kelanjutan vinyl dari lantai kemudian naik ke dinding
setinggi 10cm. Pada sudut antara lantai dan dinding di pasangi “Cove Former” yaitu bahan yang
membentuk sudut landai (R) agar sudut tersebut tidak siku. Sementara pada ujung vinyl yang naik ke
dinding, ditutup dengan Capping Seal. Material dari Cove former dan Capping Seal juga harus terbuat
dari vinyl PVC atau karet.
- Warna dan corak bahan diajukan oleh Kontraktor dengan persetujuan pengawas dan atau pemilik
pekerjaan.
- Merk fabrikasi bahan : Forbo sarlino ex Perancis atau setara.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
- Bidang permukaan lantai harus rata dan kuat, tidak terdapat retak- retak, tidak ada lubang dan
celah-celah, bebas debu, bebas lemak dan minyak.
- Pekerjaan lapisan vinyl harus rapi dan dilakukan sesuai dengan yang dipersyaratkan dari pabrik
yang bersangkutan sehingga dapat diperoleh hasil pekerjaan bermutu baik dan dapat tahan lama.
II -18
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
- Pekerjaan lapisan vinyl dilakukan setelah pekerjaan finishing yang lain seperti plafond, dinding,
pekerjaan ME, pengecatan selesai dilaksanakan. . Tahapan pemasangan vinyl
- Sceeding
Screeding harus benar-benar kuat dan rata yang di capai dengan membuat adukan dengan
komposisi 1 semen : 4 pasir
- Leveling
Leveling di laksanakan sebanyak 3 s/d 4 kali (lapis). Antara tahap 1 dan tahap berikutnya di lakukan
sengan arah yang menyilang dan biarkan sampai kering. Bahan leveling terdiri dari Polymer + semen
atau dengan bahan Self Leveling. Tetapi kalau dengan self leveling dapat di lakukan antara 1 s/d 2
lapis.
- Pengamplasan
Pengamplasan dilakukan setelah lapisan terakhir kering, kemudian dibersihkan dengan cara di
Vakum atau dip ell.
- Pemasangan vinyl
Vinyl dipasang dengan menggunakan bahan lem yang di rekomendasikan oleh pabrik.
- Welding
Untuk menjaga hyginitas setiap ada celah/sambungan vinyl harus dilas dengan bahan dari PVC yang
sama.
- Pemolesan
Setelah vinyl benar-benar bersih dari semua kotoran langkah terakhir adalah pemolesan. Bahan poles
adalah yang telah direkomendasikan oleh Pabrik.
Untuk lantai yang berhubungan langsung dengan tanah dan kelembabannya tinggi harus di coating
dengan water proofing atau dilakukan tes moisture sebelum dilakukan tahapan pemasangan vinyl.
8.4 Pekerjaan Floor Hardener
A. LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alatalat bantu
lainnya, termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan
yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian dan syarat-syarat di bawah ini serta memenuhi
spesifikasi dan persyaratan dari pabrik pembuatnya.
b. Melaksanakan pekerjaan lapisan kedap air / waterproofing dengan mengikuti ketentuanketentuan
dari pabrik pembuatnya, hingga diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan memuaskan.
B. PERSYARATAN BAHAN
a. Floor hardener yang digunakan adalah dari jenis coating, non-metalic.
b. Kualitas yang digunakan adalah medium duty (5kg/m2)
c. Campuran bahan yang digunakan dan ketebalan lapisan adalah sesuai dengan ketentuan dari
pabrik untuk mencapai standar medium duty
d. Warna Natural.
e. Standar kualitas produksi dari :FOSROC atau setara
II -19
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
C. SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN FLOOR HARDENER
1. Persiapan Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor terlebih dahulu harus menyerahkan contohcontoh bahan
yang akan dipergunakan untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana lengkap dengan
ketentuan dan persyaratan pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa
biaya tambahan.
b. Bila contoh-contoh tersebut dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas harus di test di laboratorium,
maka Kontraktor harus segera melaksanakannya atas biaya Kontraktor.
c. Kontraktor wajib membuat metode pelaksanaan mengadakan mock-up untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan dimulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi
tanggungan Kontraktor.
d. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor terlebih dahulu harus memeriksa pekerjaan yang telah
dilaksanakan sebelumnya.
e. Pelaksanaan pemasangan harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalam bidang
pekerjaan ini.
2. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya (full system).
b. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan floor hardener terpasang, selesai dilaksanakan
permukaannya tidak boleh diinjak sama sekali.
c. Sesudah pekerjaan floor hardener terpasang, permukaan lantai harus dijaga terhadap
kemungkinan terkena cairan-cairan, air hujan, dan benda-benda lain yang mungkin bias menimbulkan
kerusakan / cacat, noda-noda dan sebagainya.
d. Hasil pekerjaan floor hardener permukaannya harus rata, datar dan tidak bergelombang, toleransi =
1 mm / m².
e. Bila terjadi kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik pada waktu pekerjaan
dilaksanakan, maka Kontraktor wajib memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan
Pengawas. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
8.5 Pekerjaan Epoxy
A. LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alatalat bantu
lainnya, termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan
yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian dan syarat-syarat di bawah ini serta memenuhi
spesifikasi dan persyaratan dari pabrik pembuatnya.
b. Melaksanakan pekerjaan lapisan cat epoxy dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dari pabrik
pembuatnya, hingga diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan memuaskan.
B. PERSYARATAN BAHAN
a. Epoxy floor dalam hal ini mengacu pada sebuah sistem yang terdiri dari dua komponen utama
- resin dan pengeras. Resin dan pengeras dicampur bersama-sama di mana mereka bereaksi kimiawi
untuk membentuk bahan plastik kaku yang kuat, tahan terhadap degradasi dan obligasi sangat baik
untuk substrat nya.
II -20
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
b. Jenis epoxy yang digunakan pada perancangan Laboratorium ini adalah epoxy Medium/ Heavy
Duty,1500 micron
c. Kondisi dimana lantai terdapat traffic pejalan kaki dan kendaraan kecil, biasa diaplikasikan pada
lantai ruangan Produksi, Laboratorium, Showroom, Bengkel, Store, lantai Rumah Sakit, lantai area
pejalan kaki Pabrik, lantai Rumah Tinggal, Kitchen Area, Garasi Rumah untuk mobil pribadi, lantai
Perkantoran, Meeting Room, Ruangan Laundry dsb.
C. SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN EPOXY
1. Lantai dasar adalah beton yang memiliki kuat tekan minimal 225 kg/cm2, dengan tulangan sesuai
disain dari perencana struktur.
2. Lantai beton ini harus bisa menerima beban tanpa terjadi penurunan sama sekali.
3. Umur lantai minimal 28 hari dan tingkat kelembaban tidak lebih dari 80% RH saat aplikasi akan
dimulai.
4. Untuk lantai yang berada langsung di atas tanah, sangat disarankan untuk dilapisi oleh lapisan
penghalang uap air (water vapour barrier) berbentuk lembaran tipis dari bahan bitumen yang dilapis
dengan bahan plastik polyethylene.
5. Saat pengecoran lantai harus diratakan (leveling) dengan peralatan yang memadai seperti jidar
(baik jidar manual atau jidar bergetar / screeder) dan ketinggiannya diawasi dan dicermati dengan
peralatan ukur yang baik (theodolit ataupun sistim laser), sehingga kerataan, kehalusan dan
ketinggian lantai sesuai dengan rencana awal.
6. Permukaan lantai halus, tidak bergelombang dan tidak kasar.
7. Metode pengupasan permukaan seperti menggunakan alat grit-blasting, waterjetting, Blastrac
ataupun diamondize scrubber bisa digunakan terutama untuk permukaan yang telah terkontaminasi
oleh tumpahan semen atau kotoran kering yang telah membatu dan lainnya.
8. Gunakan air dan sabun untuk mencuci bersih kotoran cair berupa minyak, oli atau pasta.
9. Setelah itu lantai harus dikeringkan minimal 2 x 24 jam sebelum dilanjutkan dengan pemasangan
Cat Epoxy . Gunakan kipas angin berskala besar (blower) dapat membantu proses pengeringan
kondisi lantai yang basah atau lembab
10. Pastikan beton bersih dari debu , bersihkan dengan alat penyedot debu (vacuum cleaner)
11. Lantai beton yang telah memenuhi syarat di atas, dilapisi terlebih dahulu dengan Epoxy Primer
dapat diaplikasikan dengan roller ataupun disemprot dengan tekanan udara.
12. Tunggu Lapisan primer kering untuk paling tidak dibiarkan selama 12 jam
13. Kemudian laukan tahapan Base Epoxy Coat,Body Coate dan Top Coate) – Tiap tahapan di
Sending dan Cleaning.
14. Gunakan roller yang berkwalitas baik, dimana bulu-bulunya tidak akan rontok saat digunakan.
15. Pelapisan dilakukan 2 kali, dimana arah pelapisan sebaiknya saling bersilangan
16. Selama proses pelapisan, perhatikan kebersihan lantai dari debu,serangga terbang seperti lalat,
laron, nyamuk dan lainnya. Jika didapati kotoran atau hewan yang jatuh harus segera dibuang dan
dilapis kembali.
17. Selama proses pengerjaan bukalah semua jendela dan pintu karena ruangan tertutup
membahayakan keselamatan pekerja.
II -21
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
18. Setiap kali selesai pelapisan, lantai tidak boleh dilewati orang, gerobak ataupun kendaraan lainnya
hingga minimal 12 jam
8.6 PASANGAN UBIN KERAMIK BERGLASUR
8.6.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan ubin keramik pada tempat-
tempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
8.6.2 Prosedur Umum
1) Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Pengawas Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
Contoh bahan ubin harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing dengan 4
(empat) gradasi warna untuk setiap set. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
2) Pengiriman dan Penyimpanan. Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam
kemasan pabrik yang belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh
dan jelas.
8.6.3 Bahan-Bahan
1) Umum.
Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal setara dengan merek Ikad
yang memenuhi ketentuan SNI. Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya
tidak lurus, sudut-sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
2) Ubin Keramik Berglasur.
Ubin keramik berglasur setara Roman, terdiri dari beberapa jenis seperti tersebut berikut :
b. Ubin keramik berglasur tipe non-slip ukuran 300mm x 300mm untuk lantai KM/WC
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
c. Ubin keramik berglasur ukuran 400mm x 400mm untuk tempat-tempat seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
d. Ubin keramik berglasur ukuran 300mm x 300mm untuk tempat-tempat lain seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Tipe dan warna masing-masing ubin keramik harus sesuai Skema Warna yang sudah
ditentukan pada pembangunan tahap sebelumnya.
3) Adukan.
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat
dalam jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat.
Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis. Adukan perekat khusus untuk memasang ubin, jika ditunjukkan dalam Gambar
Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan, harus memenuhi ketentuan AS 2356,
II -22
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
ANSI 118.1, 118.4 dan BS 5385, seperti Lemkra FK 101 dan Lemkra FK 103 (khusus
daerah basah), AM 30 Mortarflex, ASA Fixall atau yang setara.
4) Adukan Pengisian Celah.
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang diberi
warna dari pabrik pembuat, seperti Lekra FS Nat Flexible, AM 50 Coloured Ceramic
Grout, ASA Coloured Grout atau yang setara yang disetujui.
8.6.4 Pelaksanaan Pekerjaan
1) Persiapan.
Pekerjaan pemasangan ubin baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya benar-benar
selesai. Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air
bersih/air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah pasangan
ubin ini telah diselesaikan terlebih dahulu.
2) Pemasangan.
a. Adukan untuk pasangan ubin pada lantai, dan bagian lain yang harus kedap air harus
terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila
ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
b. Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila ditentukan
lain dalam Gambar Kerja.
c. Adukan untuk pasangan ubin pada lantai harus ditempatkan diatas lapisan pasir
dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja.
d. Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus
dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus
dan rat.
e. Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
f. Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat
terbentuk dengan baik.
g. Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam, saling tegak
lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain.
h. Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
i. Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu
sisi, bila tidak terhindarkan.
j. Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan
bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin.
k. Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan warna
keramiknya dan disetujui Konsultan MK.
l. Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
m. Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera
dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih.
n. Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8m2 harus diberi celah mulai yang terdiri
dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene atau
II -23
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau
sesuai pengarahan dari Konsultan MK.
o. Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
3) Pembersihan dan Perlindungan.
Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih, tidak ada yang
cacat, bila dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya dengan
sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan ubin.
9. PEKERJAAN PLAFOND
9.6 KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan berbagai bahan
penutup langit-langit sesuai dengan gambar dan RKS, meliputi penyediaan alat, bahan dan
tenaga untuk keperluan pekerjaan ini.
9.7 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga kerja, peralatan bantu dan pemasangan
papan gipsum dan aksesori pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan
Spesifikasi Teknis ini.
9.8 STANDAR / RUJUKAN
1) Australian Standard (AS)
2) American Standard for Testing and Materials (ASTM).
9.9 PROSEDUR UMUM
9.9.1 Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan
Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan diguanakan harus diserahkan terlebih dahulu
kepada Konsultan MK untuk disetujui sebelum dikirimkan ke lokasi proyek.
9.9.2 Gambar Detail Pelaksanaan
Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan sebelum pekerjaan dimulai,
untuk disetujui oleh Konsultan MK. Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup penjelasan
mengenai jenis/data bahan, dimensi bahan, ukuran-ukuran, jumlah bahan, cara
penyambungan, cara febrikasi, cara pemasangan dan detail lain yang diperlukan.
9.9.3 Pengiriman dan Penyimpanan
1) Papan PVC dan aksesori harus didatangkan kelokasi sesaat sebelum pemasangan
untukmengurangi resiko kerusakan.
II -24
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
2) Papan PVC harus ditumpuk dengan rapi dan kuat diatas penumpu yang ditempatkan
pada setiap jarak 450mm, dengan penumpu bagian ujung berjarak tidak lebih dari 150mm
terhadap ujung tumpukan.
3) Papan PVC dan aksesori harus disimpan ditempat terlindung, lepas dari muka tanah,
diatas permukaan yang rata dan dihindarkan dari pengaruh cuaca.
9.9.4 Ketidaksesuaian
1) Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi jumlah maupun pemasangan dan
lainnya.
2) Bila bahan-bahan yang didatangkan atau difabrikasi ternyata menyimpang atau tidak
sesuai yang telah disetujui, maka akan ditolak dan Kontraktor wajib menggantinya
dengan yang sesuai.
3) Biaya yang ditimbulkan karena hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya dan tanpa tambahan waktu.
9.10 BAHAN - BAHAN
9.10.1 Pemasangan Gipsum
1) Papan PVC.
a. Papan PVC harus dari produk yang memiliki teknologi yang sesuai untuk daerah
tropis dan memliki ketebalan minimal 8 mm untuk plafond dan ukuran modul sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja, dari produk Sunda Plafond atau setara.
b. Papan PVC harus dari tipe standar yang memenuhi Syarat SNI.
2) Plastik Pelindung.
Setiap Lembar Plafond PVC harus mempunyai plastik pelindung anti gores pada bidang
nya.
3) Rangka.
Rangka untuk pemasangan dan penumpu papan PVC adalah rangka holow.
4) Alat Pengencang.
Alat pengencang berupa sekrup dengan tipe sesuai jenis pemasangan harus sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuat papan gipsum yang memenuhi ketentuan AS 2589.
5) Perlengkapan Lainnya.
Perlengkapan lainnya untuk pemasangan papan PVC, antara lain seperti tersebut berikut,
harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat papan gipsum :
a. List Plafond
b. Penyambung Tengah,
c. Penyambung utnuk drob plafond luar atau dalam.
d. Dan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan agar papan PVC terpasang dengan baik.
9.11 PELAKSANAAN PEKERJAAN
9.11.1 Umum
II -25
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
1) Sebelum papan PVC dipasang, Kontraktor harus memeriksa kesesuaian tinggi/kerataan
permukaan, pembagian bidang, ukuran dan konstruksi pemasangan terhadap ketentuan
Gambar Kerja, serta lurus dan waterpas pada tempat yang sama.
2) Pemasangan papan PVC dan kelengkapannya harus sesuai dengan petunjuk
pemasangan dari pabrik pembuatnya.
3) Jenis/bentuk tepi papan PVC harus dipilih berdasarkan jenis pemasangan seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
9.11.2 Pemasangan
1) Rangka papan PVC untuk pemasangan di langit-langit, partis atau tempat-tempat lainnya,
yang terdiri dari bahan baja yang sesuai dari standar pabrik pembuatnya yang dibuat
khusus untuk pemasangan papan PVC seperti disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
2) Papan PVC dipasang kerangkanya dengan sekrup atau dengan alat pengencangan yang
direkomendasikan, dengan diameter dan panjang yang sesuai.
3) Sambungan antara papan PVC harus menggunakan list penyambung tengah serta
dikerjakan sesuai petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat papan PVC.
9.11.3 Kondisi bahan
1) Permukaan papan PVC harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan permukaan
yang cacat telah diperbaiki.
2) Kemudian permukaan papan PVC tersebut harus dilapisi dengan plastik khusus untuk
papan PVC untuk menutupi permukaan agar tidak lecet sebelum gedung di gunakan.
10. PEKERJAAN PENGECATAN
10.6 KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengecatan
memakai bahan-bahan emulsi, enamel, politur/teak oil, cat dasar, pendempulan, baik yang
dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan, ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat adalah
semua permukaan baja/besi, kayu, plesteran tembok dan beton, dan permukaan-
permukaan lain yang disebut dalam gambar dan RKS.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang diperlukan
untuk pekerjaan ini.
10.7 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga
kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan selengkapnya,
sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan standar
pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
II -26
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
10.8 STANDAR / RUJUKAN
1) Steel Structures Painting Council (SSPC).
2) Swedish Standard Institution (SIS).
3) British Standard (BS).
4) Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat.
10.9 PROSEDUR UMUM
10.9.1 Data Teknis dan Kartu Warna
Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang akan
digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan MK.
Semua warna ditentukan oleh Konsultan MK dan akan diterbitkan secara terpisah dalam
suatu Skema Warna.
10.9.2 Contoh dan Pengujian
Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam kemasan
tertutup, bertanda merek dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang ada didalamnya,
serta harus disetrahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan pengecatan, sehingga
cukup dini untuk memungkinkan waktu pengujian selama 30 (tiga puluh) hari. Pada saat
bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas Lapangan mengambil 1 liter contoh dari
setiap takaran yang ada dan diambil secar acak dari kaleng/kemasan yang masih tertutup. Isi
dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna untuk memperoleh contoh yang
benar-benar dapat mewakili. Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh warna dari
cat-cat tersebut di atas 2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran
300mm x 300mm untuk masing-masing warna. 1 (satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1
(satu) contoh lagi disimpan Pengawas Lapangan guna memberikan kemungkinan untuk
pengujian di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah
dikerjakan.
Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
10.10 BAHAN – BAHAN
10.10.1 Umum.
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas
menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran
pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang
semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan
Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat. Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini
harus berasal dari satu pabrik/merek dagang dengan cat akhir yang akan digunakan. Untuk
menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus
II -27
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi Dulux, Propan Jotun, ICI.
(mengacu pada gambar kerja)
Cat Epoxy digunakan untuk permukaan dinding sesuai gambar rencana dan skedule finishing
dengan ketebalan 600 mikron untuk dinding dan 1000 mikron untuk lantai. Bahan yang
digunakan adalah setara produk Dulux, Propan atau setara.
10.10.2 Cat Dasar.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
a. Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton.
b. Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir berbahan
dasar minyak.
c. Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
10.10.3 Undercoat.
Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.
10.10.4 Cat Akhir.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara :
a. Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium
silikat.
b. Emulsion weathershield untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan gipsum dan
panel kalsium silikat.
c. High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior pelesteran
dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
10.11 PELAKSANAAN PEKERJAAN
10.11.1 Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan
1) Umum.
a. Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan polesan
mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang berhubungan
langsung dengan permukaan yang akan dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi,
sebelum persiapan permukaan dan pengecatan dimulai.
b. Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang
tersebut.
c. Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan
atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan memakai
kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai
titik nyala diatas 38oC.
d. Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga debu
dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jauh diatas
permukaan cat yang baru dan basah.
II -28
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
2) Permukaan Pelesteran dan Beton.
Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang waktu 4
(empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan pelesteran atau
semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran
baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran sekelilingnya.
Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkan bunga
garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal, adukan yang
berlebihan dan tetesan-tetesan adukan. Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan,
permukaan pelesteran dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak
meninggalkan genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam
bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat
diserap.
3) Permukaan Barang Besi /Baja.
a. Besi/Baja Baru.
Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya harus
dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprotan pasir/sand
blasting sesuai standar Sa21/ .
2
Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan zat
pelarut yang sesuai dan kemudian dialp dengan kain bersih.
Sesudah pembersihan selesai, pelpisan cat dasar pada semua permukaan barang
besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
b. Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel.
Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang sama
dengan cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan memenuhi ketentuan
dalam butir 4.2. dari Spesifikasi Teknis ini.
Barang besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus dilindungi terhadap
karat, baik sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera merawat
permukaan karat yang terdeteksi.
Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu,
kotoran, minyak, gemuk.
Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan sikat kawat
sampai bersih, sesuai standar St 2/SP-2, dan kemudian dicat kembali (touch-up)
dengan bahan cat yang sama dengan yang telah disetujui, sampai mencapai
ketebalan yang disyaratkan.
c. Besi/Baja Lapis Seng/Galvani.
Permukaan besi/baja berlapis seng/galvani yang akan dilapisi cat warna harus
dikasarkan terlebih dahulu dengan bahan kimia khsus yang diproduksi untuk maksud
tersebut, atau disikat dengan sikat kawat. Bersikan permukaan dari kotoran-kotoran,
debu dan sisa-sisa pengasaran, sebelum pengaplikasian cat dasar.
10.11.2 Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
II -29
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus
mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat mungkin
setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan
sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan di atas.
10.11.3 Pelaksanaan Pengecatan.
1) Umum.
a. Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan cat,
penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur.
b. Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan
semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang sama.
c. Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian
tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan yang sama
dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
d. Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan yang
akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat dasar
terlebih dahulu.
2) Proses Pengecatan.
a. Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk
memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan kedaan
cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud. Penecatan harus dilakukan
dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat kering), sesuai ketentuan berikut.
• Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Gipsum.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion.
• Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel Kalsium Silikat.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior.
• Permukaan Besi/Baja.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zinc chromate
primer.
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality gloss
finish.
b. Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan ketentuan
dan/atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk digunakan.
3) Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
a. Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras,
membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya.
II -30
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
b. Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam konsistensinya
selama pengecatan.
c. Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda pengecatan,
maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan dengan mentaati
petunjuk yang diberikan pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer
yang baik untuk 4 liter cat.
d. Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor untuk
memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis di bawahnya).
4) Metode Pengecatan.
a. Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat diberikan
dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
b. Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan dan lapisan
berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
c. Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan lapisan
berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.
d. Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau disemprotkan dan
lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
5) Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas.
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas harus
dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
11. PEKERJAAN ALAT-ALAT SANITAIR DAN ASESORIS
11.6 KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan asesoris yang berhubungan seperti
ditunjukkan dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang diperlukan.
11.7 PEKERJAAN SANITAIR
11.7.1 LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan yang berhubungan seperti ditunjukkan
dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang diperlukan.
11.7.2 BAHAN - BAHAN
1) Water Closet dan Wastafel.
Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut :
• Water Closet Duduk
Bahan porselen, produk dalam negeri type CW420J/SW420JP lengkap dengan jet
shower dan peralatan lain (warna standard).
• Water Closet Jongkok
Bahan porselen, produk dalam negeri (setara TOTO type type UW 447 JT1M atau
American Standart), lengkap dengan stop kran dan peralatan lain (warna standard).
II -31
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
• Wastafel
Wastafel Meja Bahan porselen, produk dalam negeri (setara TOTO tipe L 521 V1A,
L 830 V3 atau American Standart), lengkap dengan keran, siphon dan perlengkapan
lainnya (warna standard).
• Zink dapur (TOTO atau yang setara)
• Keran air (TOTO type T-23B13V7N dan T30ARQ13N untuk Pantry atau yang setara)
• Floor Drain (TOTO type square flange TX 1B)
• Towel Ring (TOTO Tipe TX 702AES atau setara)
• Paper Holder (TOTO type A850)
• Shop Holder (TOTO type TS 125R atau yang setara)
2) Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak cacat
sedikitpun. Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh untuk disetujui oleh Pengawas
bersama dengan Konsultan Perencana.
11.7.3 PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pemasangan semua peralatan/perlengkapan saniter harus dilakukan oleh ahli
pemasangan barang sanitair yang berpengalaman. Pengerjaan harus dilakukan dengan
hati-hati dan sangat rapi.
1) Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan tidak
diijinkan.
2) Cat, vernis, dempul dan lainnya tidak diijinkan dipasang pada bidang-bidang pertemuan
sambungan sampai semua sambungan dipasang kuat dan diuji.
3) Semua saluran ekspos ke perlengkapan sanitasi harus diselesaikan sedemikian rupa
sehingga tampak bersih dan rapih dan sesuai ketentuan Gambar Kerja dan petunjuk
pemasangan dari pabrik pembuat
4) Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus dilaksanakan sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
5) Bak cuci tangan tipe pemasangan di meja harus dipasang pada ketinggian sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja.
6) Bak cuci dari bahan stainless steel harus dipasang sedemikian rupa pada meja/kabinter
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
7) Sistem penumpu dan penopang harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat
perlengkaan sanitasi atau sesuai persetujuan Pengawasan Lapangan.
8) Kaca cermin dan tempat alat-alat pada wastafel harus dipasang sipat datar dan
diskrupkan pada dinding. Barang-barang yang akan dipakai harus tidak bercacat
sedikitpun. Floor drain harus dipasang dengan saringannya, dan dipasang rapih.
Semua sela-sela antara floor drain dengan lantai, harus diisi dengan adukan 1 Pc : 2
Ps. Pasangan harus sedemikian sehingga bidang atas floor drain rata dan sebidang
dengan bidang lantai. Paper holder hanya dipasang pada toilet yang closetnya duduk.
Tempat sabun hanya dipasang pada toilet yang ada bak airnya saja. Tinggi pemasangan
pada dinding 100 cm di atas lantai.
II -32
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
12. ASESORIS DAERAH BASAH
12.6 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan mencakup pengangkutan, pengadaan dan pemasangan aksesori daerah
basah pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan/atau Spesifikasi
Teknis ini.
12.7 STANDAR / RUJUKAN
Standar dari Pabrik Pembuat.
12.8 PROSEDUR UMUM
1) Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contoh dan/atau data teknis/brosur aksesoris daerah basah yang akan digunakan harus
diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disutujui terlebih dahulu sebelum
dikirimkan kelokasi proyek. Data teknis harus mencantumkan tipe, dimensi, warna dan
data lain yang diperlukan untuk pemasangan.
2) Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebelum pemasangan Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan yang
mencakup dimensi, detail tata letak, cara pemasangan dan pengencangan dan detail lain
yang diperlukan, kepada Pengawas Lapangan untuk diperiksa dan disetujui.
3) Penyimpanan.
Semua bahan-bahan harus disimpan dalam tempat yang bersih dan kering serta
terlindungi dari kerusakan, sebelum dan sesudah pemasangan.
12.9 BAHAN – BAHAN
1) Aksesori.
Kecuali ditentukan lain, aksesori untuk daerah basah, seperti kamar mandi harus sesuai
atau setara dengan produk berikut dan terdiri dari :
a. Tempat sabun cair : tipe T 126 AR dari Toto.
b. Tempat sabun padat : tipe TX 2 B dan S 156 N dari Toto.
c. Tempat kertas tisu : tipe TS 116 R dari Toto.
d. Kait handuk : tipe TX 4 B, TX 701 AC dan TS 115 S dari Toto.
e. Gantungan baju : tipe TS 118 WS dari Toto.
12.10 PELAKSANAAN PEKERJAAN
II -33
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
1) Semua aksesoris harus dipasang menurut petunjuk pabrik dan Gambar Kerja, kecuali bila
dinyatakan lain secara tertulis. Letak/posisi pemasangan dan jumlah setiap jenis aksesori
harus dengan petunjuk dalam Gambar Kerja.
2) Kontraktor bertanggung jawab melengkapi semua aksesori daerah basah yang diperlukan
sehingga pemasangan terlaksana dengan baik.
3) Perlengkapan plambing seperti kloset, wastafel dan lainnya dapat dilihat dalam
Spesifikasi Teknis.
13. PEKERJAAN LOGAM ARSITEKTUR
13.6 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan dan pemasangan pipa besi dan baja, seperti yang
tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan peralatan
yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
Pekerjaan ini mencakup railing tangga pada tangga melingkar bangunan.
13.7 STANDAR / RUJUKAN
1) American Society for Testing and Materials (ASTM)
2) American Welding Society (AWS)
3) American Institute of Steel Construction (AISC)
4) American National Standard Institute (ANSI)
5) Standar Nasional Indonesia (SNI) :
6) SNI 03-1729-2002 – Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung
13.8 PROSEDUR UMUM
13.8.1 CONTOH BAHAN DAN SERTIFIKAT PABRIK.
Contoh bahan – bahan beserta Sertifikat Pabrik yang mencakup sifat mekanik, data teknis /
brosur bahan metal bersangkutan, harus diserahkan kepada Konsultan MK untuk disetujui
terlebih dahulu sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek.
13.8.2 GAMBAR DETAIL PELAKSANAAN.
Sebulan sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar
Detail Pelaksanaan dan daftar bahan untuk disetujui Konsultan MK. Daftar berikut harus
tercakup dalam Gambar Detail Pelaksanaan :
1) Spesifikasi teknis bahan
2) Dimensi bahan
3) Detail fabrikasi
4) Detail penyambungan dan pengelasan
5) Detail pemasangan
6) Data jumlah setiap bahan
13.8.3 PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN.
II -34
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
Semua bahan yang didatangkan harus dilengkapi dengan sertifikat pabrik yang menyatakan
bahwa bahan tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Semua bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan aman sehingga terhindar dari
segala jenis kerusakan, baik sebelum dan selama pelaksanaan.
13.8.4 KETIDAKSESUAIAN.
1) Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan kesalahan /
ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi, jumlah maupun pemasangan dan lainnya.
2) Konsultan MK berhak menolak bahan maupun pekerjaan fabrikasi yang tidak sesuai
dengan Spesifikasi Teknis maupun Gambar Kerja.
3) Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai dan beban yang diakibatkan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor, tanpa adanya tambahan biaya dan
waktu.
13.9 BAHAN – BAHAN
Railing tangga menggunakan railing besi hollow 40x40x2mm, lapisan chrome 8% produk
lokal. Semua kelengkapan yang perlu demi kesempurnaan pemasangan harus diadakan,
walaupun tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar atau Spesifikasi Teknis ini.
13.10 PELAKSANA PEKERJAAN
13.10.1 UMUM
1) Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Pengawas untuk
disetujui. Contoh itu harus memperlihatkan kualitas pengelasan dan penghalusan untuk
standar dalam pekerjaan ini.
2) Pengerjaan harus yang sebaik-baiknya. Semua pengerjaan harus diselesaikan bebas dari
puntiran, tekukan dan hubungan terbuka.
3) Pengerjaan di bengkel ataupun di lapangan harus mendapat persetujuan Pengawas.
Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik. Tenaga kerja yang
melakukan hal ini harus benar-benar ahli dan berpengalaman.
4) Semua bagian yang dilas harus diratakan dan di finish sehingga sama dengan permukaan
sekitarnya. Bila memakai pengikat-pengikat lain seperti clip keling dan lain-lain yang
tampak harus sama dalam finish dan warna dengan bahan yang diikatnya.
5) Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik yang sesuai dengan
maksudnya termasuk perlengkapannya. Lubang-lubang untuk baut harus dibor dan di-
punch.
6) Pemasangan (penyambungan dan pemasangan accesorise) harus dilakukan oleh tukang
yang ahli dan berpengalaman. Semua railling tangga utama harus terbungkus
crome/stainles steel kecuali disebutkan lain.
7) Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada gambar rencana, kecuali ditentukan lain.
8) Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan dalam penggambaran, tata
letak dan fabrikasi atas biaya Kontraktor.
II -35
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
9) Pekerjaan stainless steel dilakukan pada :
• Railing tangga bangunan.
14. PEKERJAAN PELAPIS DINDING BATU ALAM
14.6 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan dinding luar, atau pada tempat-
tempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
14.7 STANDAR / RUJUKAN
1) Specifications for Architectural Granite and Recommedation of The National Building
Granite Quarries Association, Inc. (NBGQA)
2) Semua standard peraturan bahan nasional yang berlaku.
14.8 PROSEDUR UMUM
1) Mock- Ups dan Contoh Bahan.
Sebelum pengadaan bahan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan lengkap
kepada Pengawas Lapangan untuk diperiksa dan disetujui.
Kontraktor harus membuat mock – up beserta bahan – bahan lain yang berkaitan untuk
diperiksa dan disetujui oleh Pengawas Lapangan.
Biaya pengadaan contoh menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
2) Gambar Detail Pelaksanaan.
Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan kepada
Pengawas Lapangan, untuk diperiksa dan disetujui. Gambar Detail Pelaksanaan harus
mencakup dimensi, tata letak, tipe, cara pemasangan dan detail lain yang diperlukan.
3) Pengiriman dan Penyimpanan.
Batu harus dijaga terhadap cuaca, suhu, kelembaban dan kerusakan fisik serta
disimpan dalam gudang. Bahan-bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baik,
bebas dari segala cacat, dan dilengkapi dengan label dan data teknis.
14.9 BAHAN - BAHAN
a. Batu alam paras
Batu alam paras yang digunakan sesuai dengan standar nasional yang berlaku. Ukuran
paras ditentukan pada gambar kerja. Penyelesaian batu dengan finishing ukiran motif
lokasi setempat.
14.10 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Persiapan
Batu harus benar – benar bersih sebelum dipasang dengan dicuci menggunakan sikat
plastik serta air bersih.
Pekerjaan atau instalasi lain yang terkait dalam pekerjaan pemasangan batu ini harus
dipelajari terlebih dahulu serta di-marking sesuai dengan gambar pelaksanaan
2) Pemasangan.
II -36
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
• Batu harus dipasang oleh tukang yang ahli serta apabila diperlukan batu dapat
dipotong di lapangan dengan menggunakan mesin pemotong.
• Toleransi pemasangan antar batu pada dinding tidak lebih dari 9 mm untuk setiap 6
m tinggi pasangan.
• Bahan pengresek menggunakan pecahan bata atau paras dengan spesi 1 PC : 5 Ps
atau beton.
• Pekerjaan tempelan batu alam harus dibuat dengan rapi dan saling tegak lurus
dengan pasangan lain
15. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
15.6 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan tenaga kerja, alat – alat dan bahan berikut
pemasangan penutup atap genteng metal dan perlengkapannya, seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
15.7 PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan.
Contoh dan brosur bahan – bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini harus
diserahkan lebih dahulu kepada Pengawas Lapangan untuk diperiksa dan disetujui,
sebelum pengadaan bahan – bahan ke lokasi proyek.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan kepada
Pengawas Lapangan, Gambar Detail Pelaksanaan yang mencakup ukuran – ukuran,
cara pemasangan dan detail lain yang diperlukan, untuk diperiksa dan disetujui.
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
Bahan – bahan harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh, baru dan tidak
rusak serta dilengkapi tanda pengenal yang jelas.
15.8 BAHAN-BAHAN
1) Umum.
Semua bahan – bahan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini harus seluruhnya
dalam keadaan baru berkualitas baik secara telah disetujui Pengawas Lapangan.
2) Spandek 0,35 mm
a. Spandek yang dipakai adalah buatan dalam negeri berikut bubungannya setara.
b. Pemasangan Pandek metal sesuai dengan standar yang disyaratkan oleh pabrik
sesuai dengan jenis yang dipilih, warna yang digunakan sesuai keterangan pada
gambar.
c. Merek yang direkomendasikan adalah setara dengan Galvalum.
15.9 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Umum.
II -37
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
a. Sebelum pemasangan penutup atap dimulai, semua rangka baja, seperti kuda –
kuda, reng, harus sudah terpasang dengan baik .
b. Penutup atap Spandek metal sebelum dibawa ke lapangan, harus terlebih dulu
disesuaikan bentuk serta ukurannya sesuai dengan yang tertera dalam gambar kerja.
c. Jarak antar penutup Spandek metal harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat Spandek yang digunakan.
2) Pemasangan
d. Pemasangan penutup spandek metal dan kelengkapannya harus dilaksanakan
sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatnya dengan tetap memperhatikan
ketentuan dalam Gambar Kerja.
e. Penutup atap spandek metal berikut talang – talang (bila ditunjukkan dalam Gambar
Kerja) harus dipasang dengan baik, dimulai dari bagian tepi bawah menuju ke atas
sesuai kemiringan atap yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
II -38
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
BAB III
PERSYARATAN TEKNIS STRUKTURAL
1. URAIAN PEKERJAAN DAN SITUASI
1) Lingkup pekerjaan ini meliputi :
a. Pekerjaan Tanah
b. Pekerjaan Kolom
c. Pekerjaan Balok
d. Pekerjaan Pelat Lantai
e. Pekerjaan Struktur Rangka Atap Baja Ringan
f. Dan Pekerjaan lainnya yang jelas – jelas terkait dengan pekerjaan penyelesaian struktur
dan sipil.
2) Untuk pelaksanaan Kontraktor hendaknya menyediakan :
a. Tenaga pelaksana yang terampil dalam bidang pekerjaannya.
b. Tenaga-tenaga pekerja harus tenaga-tenaga ahli yang cukup memadai sesuai dengan
jenis pekerjaan.
c. Alat-alat pengukur seperti water pass dan alat-alat bantu lain yang dipergunakan untuk
ketelitian, ketetapan dan kerapihan pekerjaan.
3) Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam uraian pekerjaan
dan syarat-syarat gambar bestek dan detail gambar konstruksi serta keputusan Pengawas
Lapangan.
4) Situasi
a. Pembangunan akan dilaksanakan di dalam Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba
Barat Daya.
b. Halaman pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana
keadaan/kondisi eksisting saat ini untuk itu hendaknya para Kontraktor mengadakan
penelitian yang seksama terutama mengenai tanah bangunan yang ada, sifat, luas
pekerjaan dan lain-lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran.
c. Calon Kontraktor bisa mengadakan pemeriksaan/peninjauan tempat dimana
pembangunan akan dilaksanakan tertera pada gambar.
2. UKURAN TINGGI DAN UKURAN POKOK
Mengukur letak bangunan :
Kontraktor harus menyediakan pekerja yang ahli dalam cara-cara pengukuran alat penyipat
datar, slang plastik, alat penyiku, prisma silang, segitiga siku-siku dan alat-alat penyipat tegak
lurus dan peralatan lain yang diperlukan guna ketetapan pengukuran.
3. PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN PEMBONGKARAN
Semua benda dan permukaan seperti pohon akar dan tonjolan serta rintangan-rintangan
bangunan beserta pondasinya dan lain-lain yang berada di dalam batas daerah pembangunan
III -1
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
yang tercantum dalam gambar harus dibersihkan dan dibongkar kecuali untuk hal-hal di bawah
ini:
1) Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda yang tidak mudah
rusak yang letaknya minimum ± 1 meter di bawah dasar pondasi.
2) Pembongkaran tiang-tiang saluran-saluran dan selokan-selokan hanya sedalam yang
diperlukan dalam penggalian ditempat tersebut.
3) Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali lubang-lubang bekas pepohonan dan lubang-
lubang lain harus diurug kembali dengan bahan-bahan yang baik dan dipadatkan.
4) Kontraktor bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman-tanaman dan puing-puing
ketempat yang ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
4. OBSTACLE
1) Kriteria obstacle berupa konstruksi beton pasangan batu kali, pasangan dinding tembok besi-
besi tua dan lain-lain. Bekas perlindungan maupun bekas kontruksi bangunan lama yang cara
pembongkarannya memerlukan metoda khusus dengan menggunakan peralatan yang lebih
khusus pula (misalnya : concrete breaker, compressor, mesin potong) dibandingkan dengan
peralatan yang digunakan pada pekerjaan galian tanah.
2) Semua berangkal dan kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi existing galian dan lain-
lain harus segera dikeluarkan dari tapak dan dibuang ke tempat yang ditentukan oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi. Semua peralatan yang diperlukan pada paket pekerjaan ini
harus tersedia di lapangan dalam keadaan siap pakai.
3) Kontraktor harus tetap menjaga kebersihan diarea pekerjaan dan disekitarnya yang
diakibatkan oleh semua kegiatan pekerjaan ini serta menjaga keutuhan terhadap
material/barang-barang yang sudah terpasang (existing)
4) Batasan pembongkaran obstacle adalah sebagai berikut :
a. Pada daerah titik pondasi setempat sampai mencapai kedalaman yang masih
memungkinkan obstacle tersebut bisa dibongkar/digali sesuai dengan kondisi dan sifat
tanah pada daerah tersebut.
b. Pada jalur yang akan dibuat pondasi setempat dan sloof mulai dari permukaan tanah
exsisting sampai dengan di bawah permukaan dasar urugan pasir dari konstruksi pondasi
dan sloof.
5. PEKERJAAN PERBAIKAN KONDISI TANAH GALIAN/URUGAN
5.1. LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk pekerjaan perbaikan kondisi tanah adalah semua pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan tanah meliputi :
1) Land Screeding
2) Pemadatan Tanah
3) Penggalian, perataan, pengurugan setempat jika diperlukan.
III -2
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
5.2. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMADATAN TANAH DI DAERAH
'FILL'
Penimbunan dilakukan sampai pada peil dan kemiringan yang ditentukan sesuai Gambar Kerja.
• Sebelum penimbunan, daerah kawasan harus dibersihkan dari semua kotoran, rumput,
humus dan akar tanaman.
• Penimbunan baru dilakukan setelah tanah yang selesai dibersihkan itu dipadatkan
mencapai 90% kepadatan maksimum modified proctor.
• Pelaksanaan pemadatan dilakukan lapis demi lapis, tiap lapisan tidak boleh lebih dari
20 cm tebal sebelum dipadatkan atau 15 cm setelah dipadatkan.
• Pemadatan tanah dan pembentukan permukaan (shaping) dilakukan dengan blade
graders dan 3 wheel power rollers yang beratnya 8 ton sampai 10 ton atau pneumatic
rollers lainnya dengan mendapatkan persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
Sebelumnya tanah harus digaru dengan sheep foot rollers.
• Tanah yang dipadatkan harus mencapai 90 % kepadatan maksimum yang dapat
dicapai pada kadar air optimum yang ditentukan dengan Modified AASHTO T-99,
kecuali tanah setebal 30 cm di bawah sub base course harus mencapai 90%
compacted (dari modified proctor).
• Selama pemadatan harus dikontrol terus kadar airnya, sebelum pemadatan kadar air
dari fill material harus sama dengan kadar air optimum dari hasil test Compaction
Modified Proctor dari contoh fill material.
• Apabila kadar air bahan timbunan/fill material lebih kecil dari bahan optimum, maka fill
material harus diberi air sehingga menyamai kadar air optimum. Sebaliknya bila kadar
air bahan timbunan/fill material lebih besar dari kadar air optimum, maka fill material
harus dikeringkan terlebih dahulu atau ditambah dengan bahan timbunan yang lebih
kering.
• Pemadatan harus dilakukan pada cuaca baik, bila hujan dan air tergenang, pemadatan
dihentikan. Diusahakan air dapat mengalir dengan membuat saluran-saluran drainage
sehingga daerah pemadatan selalu kering.
• Setiap lapis dari daerah yang dipadatkan harus ditest dengan 'Field Dry Density Test'
untuk mengetahui kepadatan tanah yang dicapai serta Moisture Content. Satu test
untuk setiap 400 m2 untuk tanah yang dipadatkan.
• Apabila tanah yang dipadatkan < 1,6 ton/m3, maka tanah tersebut harus diganti dengan
tanah lain atau dicampur pasir sehingga tanah tersebut menjadi >1,6 ton/m3.
• Apabila tanah yang dipadatkan telah mencapai nilai 90% compacted dari modified
proctor (untuk lapisan sub grade setebal 30 cm di bawah base) tetapi tidak mencapai
soaked CBR minimum = 4, maka tanah (sub grade) tersebut harus diganti dengan fill
material yang pada 90% maksimum compacted mencapai nilai soaked CBR = 4.
III -3
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
5.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN TANAH DI DAERAH 'CUT'
Setelah galian tanah kontruksi lantai dilakukan, kemudian permukaan tanah lapisan sub grade
tersebut dilakukan pengetesan CBR = 4, apabila ternyata permukaan atas sub grade tersebut
tidak mencapai nilai soaked CBR = 4, maka tanah tersebut harus digaruk / digali setebal 30
cm sehingga menjadi gembur, kemudian dilakukan pemadatan, sehingga nilai soaked CBR =
4 bisa tercapai.
Pemadatan tanah dan pembentukan permukaan (shaping) dilakukan dengan blade graders
dan 3 wheel power roller yang beratnya 8 ton sampai 10 ton atau pneumatic roler lainnya
dengan mendapatkan persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi. Sebelumnya tanah
harus digaru dengan sheep foot roolers.
6. PEKERJAAN BETON.
6.1. UMUM
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang termasuk meliputi :
1) Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi
konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan
semua baja tulangan, bersama dengan semua pekerjaan pertukangan/keahlian lain
yang ada hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan,
dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukannya.
2) Tanggung jawab "kontraktor" atas instalasi semua alat-alat yang terpasang, selubung-
selubung dan sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat-syarat umum pada
pekerjaan ini berlaku penuh Peraturan Beton Indonesia 1971 (PBI 1971)
3) Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk pada
gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis
besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam
gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran
antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku harus
dikonsultasikan terlebih dahulu dengan perencana atau Direksi Lapangan guna
mendapatkan ukuran yang sesungguhnya disetujui oleh perencana.
4) Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan
pelaksanaan maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan
memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam PBI 1971. Dalam hal ini
Direksi Lapangan harus segera diberitahukan untuk persetujuannya, sebelum fabrikasi
dilakukan.
5) Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan beton yang
berlangsung dicor di tempat, termasuk penyediaan dan penempatan batang-batang
dowel ditanamkan di dalam beton seperti terlihat dan terperinci di dalam gambar atau
seperti petunjuk Direksi Lapangan dan, bila disyaratkan, penyediaan penulangan untuk
dinding blok beton.
III -4
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
6) "Kontraktor" harus bertanggungjawab untuk membuat dan membiayai semua desain
campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi
dari bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton, dari perincian
slump, yang akan bekerja/berfungsi penuh untuk semua teknik dan kondisi
penempatan, dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh Direksi Lapangan. Kontraktor
berkewajiban mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.
7) Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah :
• semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini
• pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting
• mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton
• koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian
• sparing dalam beton untuk instalasi M/E
• penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata
dengan kolom/dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton
struktural seperti yang ditunjukkan oleh Direksi Lapangan.
2) Referensi dan Standar-Standar
Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar atau
diperinci, harus memenuhi edisi terakhir dari peraturan, standard dan spesifikasi berikut ini:
o PBI - 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia - 1971
o SKSNI - 1991 Tatacara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
o PUBI – 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
o ACI - 304 ACI 304.1R-92, State-of-the Art Report on Preplaced Aggregate
Conc. for Structural and Mass Concrete, Part 2
o ACI 304.2R-91, Placing Concrete by Pumping Methods, Part 2
o ASTM - C94 Standard Specification for SITE-MIXConcrete
o ASTM - C33 Standard Specification for Concrete Aggregates
o ACI - 318 Building Code Requirements for Reinforced Concrete
o ACI - 301 Specification for Structural Concrete of Building
o ACI - 212 ACI 212.IR-63, Admixture for Concrete, Part 1
o ACI 212.2R-71, Guide for Use of Admixture in Concrete, Part 1
o ASTM - C143 Standard Test Method for Slump of Portland Cement Concrete
o ASTM - C231 Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed Concrete by
the Pressure Method
o ASTM - C171 Standard Specification for Sheet Materials for Curing Concrete
o ASTM - C172 Standard Method of Sampling Freshly Mixed Concrete
o ASTM - C31 Standard Method of Making and Curing Concrete Test Specimens in
the Field.
o ASTM - C42 Standard Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and Sawed
Beams of Concrete.
III -5
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
o ASTM - C309 Standard Specification for Liquid Membrane Forming Compounds for
Curing Concrete.
o ASTM - D1752 Standard Specification for Performed Spange Rubberand Cork
Expansion Joint Fillers for Concrete Paving and Structural
Construction.
o ASTM - D1751 Standard Specification for Performed Expansion Joint Fillers for
Concrete Paving and Structural Construction (Non-extruding and
Resilient Bituminous Types).
o SII Standard Industri Indonesia.
o ACI - 315 Manual of Standard Practice for Reinforced Concrete.
o ASTM - A185 Standard Specification for Welded Steel Wire Fabric for Concrete
Reinforcement.
o ASTM - A165 Standard Specification for Deformed and Plain Billet Steel Bars for
Concrete Reinforcement, Grade 40, deformed, for reinforcing bars,
Grade 40, for stirrups and ties.
Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh pengawas.
3) Penyerahan – Penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilaksanakan oleh Kontraktor kepada Direksi
Lapangan sesuai dengan jadwal yang telah disetujui untuk menyerahkan dan dengan
segera sehingga tidak menyebabkan keterlambatan pada pekerjaan sendiri maupun pada
pekerjaan kontraktor lain.
a. Gambar pelaksanaan
Merupakan gambar tahapan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh Kontraktor
kepada Direksi Lapangan untuk mendapat persetujuan ijin.
Penyerahan harus dilakukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal
pelaksanaan pekerjaan beton.
b. Data dari pabrik/sertifikat
Untuk mendapat jaminan atas mutu beton ready-mix, maka sebelum pengiriman;
Kontraktor harus sudah menyerahkan kepada Direksi Lapangan sedikitnya 5 hari kerja
sebelum pengiriman; hasil-hasil percobaan laboratorium, baik hasil percobaan bahan
maupun hasil percobaan campuran (Mix Design dan Trial Mix) yang diperuntukan
proyek ini.
c. Kontraktor harus mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak digunakan
dengan data pengujian yang rnemenuhi seluruh sifat bahan yang dlsyaratkan dalam
Spesifikasi ini.
d. Kontraktor harus mengirimkan rancangan campuran (mix design) untuk masing-masing
mutu beton yang digunakan, paling lambat 14 hart sebelum pekerjaan pengecoran
dimulai.
III -6
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
e. Kontraktor harus segera menyerahkan secara tertulis dari seluruh pengujian
pengendalian mutu yang disyaratkan sehingga data tersebut selalu tersedia atau bila
diperlukan oleh Direksi Pekerjaan.
f. Pengujian kuat tekan beton yang harus dilaksanakan minimum meliputi pengujian kuat
tekan beton yang berumur 3 hari, 7 hari, 14 hari dan 28 hari setelah tanggal
pencampuran.
g. Kontraktor harus mengajukan Gambar Kerja Detail untuk seluruh pekerjaan perancah
dan acuan yang digunakan untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan sebelum
pekerjaan tersebut dimulai.
h. Kontraktor harus memberitahu Direksi Pekerjaan secara tertulis paling lambat 3 x 24
jam sebelum tanggal rencana mulai melakukan pencampuran atau pengecoran setiap
jenis beton.
i. Pengecoran beton hanya boleh dilakukan setelah seluruh pekerjaan acuan dan
pembesian diperiksa serta mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan.
j. Harus diajukan minimal 2 (dua) supplier beton ready-mix untuk memperlancar
pelaksanaan dan mendapat persetujuan Direksi Lapangan sebelum memulai
pengecoran.
4) Percobaan Bahan dan Campuran Beton
a. Umum.
Test bahan : Sebelum membuat campuran, test laboratorium harus dilakukan untuk test
berikut, sehubungan dengan prosedur-prosedur ditujukan ke standard referensi untuk
menjamin pemenuhan spesifikasi proyek untuk membuat campuran yang diperlukan.
b. Semen : berat jenis semen.
Agregat :
Analisa tapis, berat jenis, prosentase dari void (kekosongan), penyerapan, kelembaban
dari agregat kasar dan halus, berat kering dari agregat kasar, modulus terhalus dari
agregat halus.
c. Adukan/campuran beton.
• Adukan beton harus didasarkan pada trial mix dan mix design masing-masing
untuk umur 7, 14 atau 21 dan 28 hari yang didasarkan pada minimum 20 hasil
pengujian atau lebih sedemikian rupa sehingga hasil uji tersebut dapat disetujui
oleh Direksi Lapangan.
Hasil uji yang disetujui tersebut sudah harus disertakan selambat-lambatnya 3
minggu sebelum pengerjaan dimulai, dan selain itu mutu betonpun harus sesuai
dengan mutu standard PBI 1971. Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum diperiksa
Direksi Lapangan tentang kekuatan/kebersihannya.
Semua pembuatan dan pengujian trial mix dan design mix serta pembiayaannya
adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Trial mix dan design mix
haru s diadakan lagi bila agregat yang dipakai diambil dari sumber yang berlainan,
merk semen yang berbeda atau supplier beton yang lain.
III -7
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
• Ukuran-ukuran
Campuran desain dan campuran percobaan harus proporsional semen terhadap
agregat berdasarkan berat, atau proporsi yang cocok dari ukuran untuk rencana
proposional atau perbandingan yang harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
• Percobaan adukan untuk berat normal beton
Untuk perincian minimum dan maximum slump untuk setiap jenis dan kekuatan dari
berat normal beton, dibuat empat (4) adukan campuran dengan memakai nilai
faktor air-semen yang berbeda-beda.
• Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji silinder
beton diameter 15 cm x tinggi 30 cm sesuai PBI 1971, ACI Committee - 304,
ASTM C 94-98.
• Benda uji (setiap pengambilan terdiri dari 3 buah dengan pengetesan dilakukan
pada hari yang tercantum pada item 6) dari satu adukan dipilih acak yang mewakili
suatu volume rata-rata tidak lebih dari 10 m3 atau 10 adukan atau 2 truck drum
(diambil yang volumenya terkecil). Disamping itu jumlah maximum dari beton yang
dapat terkena penolakan akibat setiap satu keputusan adalah 30 m3, kecuali bila
ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.
• Hasil uji untuk setiap pengujian dilakukan masing-masing untuk umur 7, 14 atau 21
dan 28 hari.
• Pembuatan benda uji harus mengikuti ketentuan PBI'71, dilakukan di lokasi
pengecoran dan harus disaksikan oleh Direksi Lapangan. Apabila digunakan
metoda pembetonan dengan menggunakan pompa (concrete pump), maka
pengambilan contoh segala macam jenis pengujian lapangan harus dilakukan dari
hasil adukan yang diperoleh dari ujung pipa "concrete-pump" pada lokasi yang akan
dilaksanakan.
• Pengujian bahan dan beton harus dilakukan dengan cara yang ditentukan dalam
Standard Industri Indonesia (SII) dan PBI'71 NI-2 atau metoda uji bahan yang
disetujui oleh Direksi Lapangan.
• Rekaman lengkap dari hasil uji bahan dan beton harus disediakan dan disimpan
dengan baik oleh tenaga pengawas ahli, dan selalu tersedia untuk keperluan
pemeriksaan selama pelaksanaan pekerjaan dan selama 5 tahun sesudah proyek
bangunan tersebut selesai dilaksanakan.
d. Pengujian slump.
• Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian slump, dimana nilai slump
harus dalam batas-batas yang diisyaratkan dalam PBI 1971 dan sama sekali tidak
diperbolehkan adanya penambahan air/additive, kecuali ditentukan lain oleh Direksi
Lapangan.
• "Kontraktor" harus menjamin bahwa ia mampu dengan slump berikut, beton dengan
mutu dan kekuatan yang memuaskan, yang akan menghasilkan hasil akhir yang
bebas keropos, ataupun berongga-rongga. Pelaksanaan dari persetujuan kontrak
adalah bahwa "Kontraktor" bertanggung jawab penuh untuk produksi dari beton dan
III -8
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
pencapaian mutu, kekuatan dan penyelesaian yang memenuhi syarat batas slump.
Bila dipakai pompa beton, slump harus didasarkan pada pengukuran di pelepasan pipa,
bukan di truk mixer. Maximum slump harus 150 mm.
• Rekomendasi slump untuk variasi beton konstruksi pada keadaan atau kondisi
normal :
Slump pada (cm)
Konstruksi Beton M,m Minimum
Maksimum
Dinding, pelat fondasi dan fondasi 12.50 10.00
telapak bertulang.
Fondasi ttelapak tidak bertulang, 9.00 7.50
dan konstruksi dibawah tanah.
Pelat, balok, kolom dan dinding. 15.00 12.50
Untuk beton dengan bahan tambahan plasticizer, slump dapat dinaikkan sampai
maksimum 1,5 cm.
e. Percobaan tambahan
• Kontraktor, tanpa membebankan biaya kepada pemilik, harus mengadakan
percobaan laboratorium selaku percobaan tambahan pada bahan-bahan beton dan
membuat desain adukan baru bila sifat atau pemilihan bahan diubah atau apabila
beton yang ada tidak dapat mencapai kekuatan spesifikasi.
• Hasil pengujian beton harus diserahkan sesaat sebelum tahapan pelaksanaan akan
dilakukan, yaitu khususnya untuk pekerjaan yang berhubungan dengan pelepasan
perancah/acuan. Sedangkan untuk pengujian di luar ketentuan pekerjaan tersebut,
harus diserahkan kepada Direksi Lapangan dalam jangka waktu tidak lebih dari 3
hari setelah pengujian dilakukan.
6.2. BAHAN-BAHAN/PRODUK
Sedapat mungkin, semua bahan dan ketenagaan harus disesuaikan dengan peraturan-
peraturan Indonesia.
1) Semen
a. Mutu semen
• Semen portland harus memenuhi persyaratan standard Internasional atau
III -9
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A SK SNI 3-04-1989-F atau sesuai SII-0013-
82, Type-1 atau NI-8 untuk butir pengikat awal kekekalan bentuk, kekuatan tekan
aduk dan susunan kimia. Semen yang cepat mengeras hanya boleh dipergunakan
dimana jika hal tersebut dikuasakan tertulis secara tegas oleh Direksi Lapangan.
• Jika mempergunakan semen portland pozolan (campuran semen portland dan
bahan pozolan) maka semen tersebut harus memenuhi ketentuan SII 0132 Mutu
dan Cara Uji Semen Portland Pozoland atau spesifikasi untuk semen hidraulis
campuran.
• Di dalam syarat pelaksanaan pekerjaan beton harus dicantumkan dengan jelas
jenis semen yang boleh dipakai dan jenis semen ini harus sesuai dengan jenis
semen yang digunakan dalam ketentuan persyaratan mutu (semen tipe 1).
b. Penyimpanan Semen
• Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan dijaga
agar semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan ditumpuk
sesuai dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan pengiriman. Semen
yang telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga mengeras ataupun
tercampur bahan lain, tidak boleh dipergunakan dan harus disingkirkan dari tempat
pekerjaan. Semen harus dalam zak-zak yang utuh dan terlindung baik terhadap
pengaruh cuaca, dengan ventilasi secukupnya dan dipergunakan sesuai dengan
urutan pengiriman. Semen yang telah disimpan lebih 60 hari tidak boleh digunakan
untuk pekerjaan.
• Curah semen harus disimpan di dalam konstruksi silo secara tepat untuk
melindungi terhadap penggumpalan semen dalam penyimpanan.
• Semua semen harus baru, bila dikirim setiap pengiriman harus disertai dengan
sertifikat test dari pabrik.
• Semen harus diukur terhadap berat untuk kesalahan tidak lebih dari 2,5 %.
• "Kontraktor" harus hanya memakai satu merek dari semen yang telah disetujui
untuk seluruh pekerjaan. "Kontraktor" tidak boleh mengganti merk semen selama
pelaksanaan dari pekerjaan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Direksi
Lapangan.
2) Agregat
Agregat untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 "Mutu
dan Cara Uji Agregat Beton" dan bila tidak tercakup dalam SII 0052-80, maka harus
memenuhi spesifikasi agregat untuk beton.
a. Agregat halus (Pasir)
• Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari : butir-butir tajam, keras, bersih,
dan tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan organis.
• Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel seperti yang
ditentukan di pasal 3.5. dari NI-2. PBI '71.
• Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap
berat kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat
III -10
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
melalui ayakan 0.063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5 %, maka agregat
halus harus dicuci. Sesuai PBI'71 bab 3.3. atau SII 0051-82.
• Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm harus minimum 2 %
berat; sisa di atas ayakan 2 mm harus minimum 10 % berat; sisa di atas ayakan
0,25 mm harus berkisar antara 80 % dan 90 % berat.
• Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton.
• Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran
oleh bahan-bahan lain.
b. Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)
• Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi alami dari
batu-batuan atau batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu, dengan besar
butir lebih dari 5 mm sesuai PBI 71 bab 3.4.
• Mutu koral : butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah butir-
butir pipih maksimum 20 % bersih, tidak mengandug zat-zat alkali, bersifat kekal,
tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.
• Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (terhadap berat kering) yang
diartikan lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm apabila
kadar lumpur melalui 1 % maka agregat kasar harus dicuci.
• Tidak boleh mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak beton.
• Ukuran butir : sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat; sisa diatas ayakan 4
mm, harus berkisar antara 90 % dan 98 %, selisih antara sisa-sisa kumulatif di
atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimum 60 % dan minimum 10 %
berat.
Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari Rudeloff
dengan beban penguji 20 t, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
• tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 - 19 mm lebih dari 24 % berat
• tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22 % atau dengan
mesin pengaus Los Angeles, tidak boleh terjadi kehilangan berat lebih dari 50 %
sesuai SII 0087-75, atau PBI-71
Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar terlindung dari
pengotoran bahan-bahan lain.
c. Air
Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bersih, tidak boleh mengandung
minyak, asam alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat
merusak beton serta baja tulangan atau jaringan kawat baja. Untuk mendapatkan
kepastian kelayakan air yang akan dipergunakan, maka air harus diteliti pada labora-
torium yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
d. Bahan Campuran Tambahan (Admixture)
Admixture harus disimpan dan dilindungi untuk menjaga kerusakan dari container.
Admixture harus sesuai dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212 2R-64. Segala macam
admixture yang akan digunakan dalam pekerjaan harus disetujui oleh Direksi
III -11
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
Lapangan. Admixture yang mengandung chloride atau nitrat tidak boleh dipakai.
e. Mutu dan Konsistensi dari Beton
Kekuatan ultimate tekan beton silinder 150 mm X 300 mm umur 28 hari, kecuali
ditentukan lain, harus seperti berikut :
Semua pelat, balok, pile-cap : K-225
Semua kolom dan dinding beton : K-225
Kolom K1 45/45 dan ring balok RB2 25/40 : K-225
6.3. PELAKSANAAN BETON SITE-MIX
1) Umum
a. Kecuali disetujui oleh Direksi Lapangan, semua beton haruslah beton Site-Mixyang
didapatkan dari sumber yang disetujui Direksi Lapangan, dengan takaran, adukan
serta cara pengiriman/pengangkutannya harus memenuhi persyaratan di dalam
ASTM C94-78a, ACI 304-73, ACI Committee 304.
b. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang sesuai
dengan yang telah diuji di laboratorium, serta secara konsisten harus dikontrol
bersama-sama oleh kontraktor dan supplier beton Site-Mix. Kekuatan beton minimum
yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di
laboratorium.
c. Persetujuan.
Periksa areal dan kondisi pada mana pekerjaan di bawah bab ini yang akan
dilaksanakan. Perbaiki kondisi yang terusak oleh waktu dan
perlengkapan/penyelesaian pekerjaan. Jangan memproses sampai keadaan
perbaikan memuaskan. Jangan memulai pekerjaan beton sampai hasil percobaan,
adukan beton dan contoh-contoh benda uji disetujui oleh Direksi Lapangan. Lagi
pula, jangan memulai pekerjaan beton sampai semua penyerahan disetujui oleh
Direksi Lapangan.
d. Adukan Beton dan Kekuatan.
Adukan beton harus didesain dan disesuaikan dengan pemeriksaan laboratorium oleh
kontraktor dan harus diperiksa teratur oleh kedua pihak, kontraktor dan pengawas.
Kekuatan tercantum adalah kekuatan yang diijinkan minimum dan hasil dari hasil test
oleh percobaan laboratorium adalah dasar dari yang diijinkan.
e. Pelaksanaan Pengadukan
Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (batch
mixer). Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam
mesin pengaduk. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus
dibersihkan lebih dulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.
f. Keadaan Khusus
Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan perubahan slump beton
maka Kontraktor harus segera meminta petunjuk atau keputusan Direksi Lapangan
III -12
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
dalam menentukan apakah adukan beton tersebut masih memenuhi kondisi normal
yang disyaratkan. Tidak dibenarkan untuk menambah air ke dalam adukan beton
dalam kondisi tersebut.
g. Penggetaran
Penggetaran beton agar diperoleh beton yang padat harus sesuai dengan ACI 309R-
87 (Recommended Practice for Consolidation of Concrete). Sedapat mungkin
penggetaran beton dilakukan dengan concrete-vibrator (engine/electric).
2) Pengecoran dan Pemadatan Beton
a. Persiapan
• Kontraktor harus menyiapkan jadwal pengecoran dan menyerahan kepada Direksi
Lapangan untuk disetujui paling lambat 1 (satu) minggu sebelum memulai
kegiatan pengecoran.
• Sebelum pengecoran beton, bersihkan benar-benar cetakannya, semprot dengan
air dan kencangkan. Sebelum pengecoran, semua cetakan, tulangan beton, dan
benda-benda yang ditanamkan atau di cor harus telah diperiksa dan disetujui oleh
Direksi Lapangan.
Permohonan untuk pemeriksaan harus diserahkan kepada Direksi Lapangan
setidak-tidaknya 24 jam sebelum beton di cor. Kelebihan air, pengeras beton,
puing, butir-butir lepasan dan benda-benda asing lain harus disingkirkan dari
bagian dalam cetakan dan dari permukaan dalam dari pengaduk serta
perlengkapan pengangkutan.
• Galian harus dibentuk sedemikian sehingga daerah yang langsung di sekeliling
struktur dapat efektif dan menerus dicor.
Seluruh galian harus dijaga bebas dari rembesan, luapan dan genangan air
sepanjang waktu, baik di titik sumur, pompa, drainase ataupun segala
perlengkapan dari kontraktor yang berhubungan dengan listrik untuk pengadaan
bagi maksud penyempurnaan.
Dalam segala hal, beton tidak boleh ditimbun di galian manapun, kecuali bila
galian tertentu telah bebas air dan lumpur.
• Penulangan harus sudah terjamin dan diperiksa serta disetujui. Logam-logam yang
ditanam harus bebas dari adukan lama, minyak, karat besi dan pergerakan lain
ataupun lapisan yang dapat mengurangi rekatan. Kereta pengangkut adukan
beton yang beroda tidak boleh dijalankan melalui tulangan ataupun disandarkan
pada tulangan. Pada lokasi dimana beton baru ditempelkan ke pekerjaan beton
lama, buat lubang pada beton lama, masukkan pantek baja, dan kemas cairan
tanpa adukan nonshrink.
• Basahkan cetakan beton secukupnya untuk mencegah timbulnya retak, basahkan
bahan-bahan lain secukupnya untuk mengurangi penyusutan dan menjaga
pelaksanaan beton.
• Penutup Beton
Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai dengan persyaratan
III -13
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
SKSNI 1991.
• Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton, untuk
itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan
mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok
persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 8 buah
setiap meter cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebut harus
tersebar merata.
b. Pengecoran
• Beton harus dicor sesuai persyaratan dalam PBI 1971, ACI Committee 304,
ASTMC 94-98.
• Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin kecetakan akhir
dalam posisi lapisan horizontal kira-kira tidak lebih dari ketebalan 30 cm.
• Tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan melebihi 1,50 m bila tidak disebutkan lain
atau disetujui Direksi Lapangan.
• Untuk beton expose, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh lebih dari 1,0 m.
Bila diperlukan tinggi jatuh yang lebih besar, belalai gajah, corong pipa cor ataupun
benda-benda lain yang disetujui harus diperiksa, sedemikian sehingga pengecoran
beton efektif pada lapisan horisontal tidak lebih dari ketebalan 30 cm dan jarak dari
corong haruslah sedemikian sehingga tidak terjadi segregasi/pemisahan bahan-
bahan.
• Beton yang telah mengeras sebagian atau yang telah dikotori oleh bahan asing
tidak boleh dituang ke dalam struktur.
• Tempatkan adukan beton, sedemikian sehingga permukaannya senantiasa tetap
mendatar, sama sekali tidak diijinkan untuk pengaliran dari satu posisi ke posisi
lain dan tuangkan secepatnya serta sepraktis mungkin setelah diaduk.
• Bila pelaksanaan pengecoran akan dilakukan dengan cara atau metoda di luar
ketentuan yang tercantum di dalam PBI'71 termasuk pekerjaan yang tertunda
ataupun penyambungan pengecoran, maka "Kontraktor" harus membuat usulan
termasuk pengujiannya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan
paling lambat 3 minggu sebelum pelaksanaan di mulai.
c. Pemadatan beton
• Segera setelah dicor, setiap lapis beton digetarkan dengan alat penggetar/vibrator,
untuk mencegah timbulnya rongga-rongga kosong dan sarang-sarang kerikil.
• Alat penggetar harus type electric atau pneumatic power driven, type "immersion",
beroperasi pada 7000 RPM untuk kepala penggetar lebih kecil dari diameter 180
mm dan 6000 RPM untuk kepala penggetar berdiameter 180 mm, semua dengan
amlpitudo yang cukup untuk menghasilkan kepadatan yang memadai.
• Alat penggetar cadangan harus dirawat selalu untuk persiapan pada keadaan
darurat di lapangan dan lokasi penempatannya sedekat mungkin mendekati
tempat pelaksanaan yang masih memungkinkan.
III -14
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
• Hal-hal lain dari alat penggetar yang harus diperhatikan adalah :
- Pada umumnya jarum penggetar harus dimasukkan ke dalam adukan kira-kira
vertikal, tetapi dalam keadaan-keadaan khusus boleh miring sampai 45oC.
- Selama penggetaran, jarum tidak boleh digerakkan ke arah horisontal karena
hal ini akan menyebabkan pemisahan bahan-bahan.
- Harus dijaga agar jarum tidak mengenai cetakan atau bagian beton yang sudah
mulai mengeras. Karena itu jarum tidak boleh dipasang lebih dekat dari 5 cm
dari cetakan atau dari beton yang sudah mengeras. Juga harus diusahakan
agar tulangan tidak terkena oleh jarum, agar tulangan tidak terlepas dari
betonnya dan getaran-getaran tidak merambat ke bagian-bagian lain dimana
betonnya sudah mengeras.
- Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum dan pada
umumnya tidak boleh lebih tebal dari 30 - 50 cm. Berhubung dengan itu, maka
pengecoran bagian-bagian konstruksi yang sangat tebal harus dilakukan lapis
demi lapis, sehingga tiap-tiap lapis dapat dipadatkan dengan baik.
- Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila adukan mulai nampak
mengkilap sekitar jarum (air semen mulai memisahkan diri dari agregat), yang
pada umumnya tercapai setelah maximum 30 detik. Penarikan jarum ini dapat
diisi penuh lagi dengan adukan.
- Jarak antara pemasukan jarum harus dipilih sedemikian rupa hingga daerah-
daerah pengaruhnya saling menutupi.
3) Penghentian/Kemacetan Pekerjaan
Penghentian pengecoran hanya bilamana dan padamana diijinkan oleh Direksi Lapangan.
Penjagaan terhadap terjadinya pengaliran permukaan dari pengecoran beton basah bila
pengecoran dihentikan, adakan tanggulan untuk pekerjaan ini.
4) Siar Pelaksanaan
a. Siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
banyak mengurangi kekuatan dari konstruksi. Siar pelaksanaan harus direncanakan
sedemikian sehingga mampu meneruskan geser dan gaya-gaya lainnya.
Apabila tempat siar-siar pelaksanaan tidak ditunjukkan didalam gambar-gambar
rencana, maka tempat siar-siar pelaksanaan itu harus disetujui oleh Direksi
Lapangan. Penyimpangan tempat-tempat siar pelaksanaan daripada yang
ditunjukkan dalam gambar rencana, harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
b. Antara pengecoran balok atau pelat dan pengakhiran pengecoran kolom harus ada
waktu antara yang cukup, untuk memberi kesempatan kepada beton dari kolom untuk
mengeras. Balok, pertebalan miring dari balok dan kepala-kepala kolom harus
dianggap sebagai bagian dari sistem lantai dan harus dicor secara monolit dengan itu.
c. Pada pelat dan balok, siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan kira-kira di tengah-
tengah bentangnya, dimana pengaruh gaya melintang sudah banyak berkurang.
Apabila pada balok ditengah-tengah bentangnya terdapat pertemuan atau persilangan
III -15
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
dengan balok lain, maka siar pelaksanaan ditempatkan sejauh 2 kali lebar balok dari
pertemuan atau persilangan itu.
d. Permukaan beton pada siar pelaksanaan harus dibersihkan dari kotoran-kotoran dan
serpihan beton yang rapuh.
e. Sesaat sebelum melanjutkan penuangan beton, semua siar pelaksanaan harus cukup
lembab dan air yang menggenang harus disingkirkan.
5) Perawatan Beton
a. Secara umum harus memenuhi persyaratan didalam PBI 1971 NI-2 Bab 6.6. dan ACI
301-89.
b. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum
saatnya dengan cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban
adalah minimal dan suhu yang konstan dalam jangka waktu yang diperlukan untuk
proses hydrasi semen serta pengerasan beton.
c. Masa Perawatan dan Cara Perawatan.
• Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran selesai dilaksanakan dan
harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 minggu jika tidak
ditentukan lain. Suhu beton pada awal pengecoran harus dipertahankan tidak
melebihi 38 oC.
• Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan betonpun harus tetap dalam
keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton tersebut pelaksanaan
perawatan beton tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus
menerus dengan menutupinya dengan karung-karung basah atau dengan cara
lain yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
• Perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar,
pemanasan atau proses-proses lain untuk mempersingkat waktu pengerasan
dapat di pakai tetapi harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Lapangan.
d. Bahan Campuran Perawatan.
Harus sesuai dengan ASTM C309-80 type I dan ASTM C 171-75.
6) Toleransi pelaksanaan.
Sesuai dengan dimensi/ukuran tercantum dan ketentuan toleransi pada cetakan Bab 1;
PBI-'71; ACI-301 dan ACI-347.
a. Toleransi Kedataran pada/untuk Pelat Lantai.
• Penyelesaian akhir permukaan pelat menyatu. Keseragaman kemiringan pelat
lantai untuk mengadakan pengaliran positif dari daerah yang ditunjuk. Perawatan
khusus harus dilakukan agar halus, meskipun sambungan diadakan di antara
pengecoran yang dilakukan terus menerus, jangan memakai semen kering, pasir
atau campuran dari semen dan pasir untuk beton kering.
• Toleransi untuk pelat beton yang akan diexpose dan pelat yang akan diberi karpet
harus 7.0 mm dari 3 m dengan maksimum variasi tinggi dan rendah yang terjadi
tidak kurang dari 6 m.
• Toleransi untuk pelat dalam menerima kepegasan lantai haruslah 7.0 mm dalam
III -16
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
3 m dengan maksimum variasi tinggi dan rendah yang terjadi tidak kurang dari 6
m.
• Toleransi untuk pelat dalam menerima adukan biasa untuk dasar mengatur
keramik, batu, bata, ubin lain dan "pavers" (mesin lapis jalan beton), harus 10 mm
dalam 1 m.
7) Penyelesaian dari Pelat (Finished Slab)
Pindahkan atau perbaiki, semua pelat yang tidak memenuhi peraturan ini seperti yang
dicantumkan. Kemiringan lantai beton untuk pengaliran seperti tercantum. Apabila pelat
gagal mengalir, alihkan aliran dari bagian lantai yang salah lalu akhiri lagi dengan lapisan
atas sehingga kemiringan pengaliran sesuai dengan gambar.
Permohonan toleransi pelaksanaan dalam pengecoran beton harus tidak mengecualikan
kegagalan terhadap pemenuhan syarat-syarat ini.
Buat kesempatan untuk lendutan dari sistem lantai, pelat atau balok untuk mengadakan
pengaliran dari aliran.
8) Cacat pada Beton (Defective Work)
Meskipun hasil pengujian benda-benda uji memuaskan, Direksi Lapangan mempunyai
wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat sepeti berikut :
a. Konstruksi beton yang keropos (honey-comb)
b. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya
tidak sesuai dengan gambar.
c. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
d. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.
e. Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi seperti yang tercantum dalam
dokumen kontrak .
f. Atau yang menurut pendapat Direksi Lapangan pada suatu pekerjaan akhir, atau
dapat mengenai bahannya atau pekerjaannya pada bagian manapun dari suatu
pekerjaan, tidak memenuhi pernyataan dari spesifikasi.
g. Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar dan
diganti dengan yang baru, kecuali Direksi Lapangan dan konsultan menyetujui untuk
diadakan perbaikan atau perkuatan dari cacat yang ditimbulkan tersebut. Untuk itu
Kontraktor harus mengajukan usulan-usulan perbaikan yang kemudian akan
diteliti/diperiksa dan disetujui bila perbaikan tersebut dianggap memungkinkan.
h. Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan dipakai dalam
pekerjaan pengganti harus sesuai dengan pengarahan dari Direksi Lapangan.
i. Dalam hal pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus dilaksanakan dengan
memuaskan.
j. Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton dan
semua biaya dan kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian harus
ditanggung sebagai pengeluaran Kontraktor.
k. Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi Direksi
Lapangan.
III -17
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
l. Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena penyusutan
dan sebagainya) atau cacat beton lain yang nyata pada pembongkaran cetakan,
Direksi Lapangan harus diberitahu secepatnya, dan tidak boleh diplester atau
ditambal kecuali diperintahkan oleh Direksi Lapangan. Pengisian/injeksi dengan air
semen harus diadakan dengan perincian atau metoda yang paling memadai/cocok.
m. Perlindungan dari Kerusakan Akibat Cuaca (Weather Injury)
• Selama pengadukan
Dalam udara panas, bahan-bahan beton dingin sebelum dicampur (memakai es
sampai air dingin), agar pemeliharaan dari suhu beton masih dalam batasan yang
disyaratkan. Tidak diijinkan pemakaian air hujan untuk menambah campuran air.
• Selama pengecoran dan pemeliharaan.
- Umum
Adakan pemeliharaan penutup selama pengecoran dan perawatan dari beton
untuk melindungi beton terhadap hujan dan terik matahari.
- Dalam Cuaca Panas
Adakan dan pelihara keteduhan, penyemprotan kabut, ataupun membasahi
permukaan dari warna terang/muda, selama pengecoran dan pemeliharaan
beton untuk melindungi beton dari kerugian/kehilangan bahan terhadap panas,
matahari atau angin yang berlebihan.
- Kelebihan Perubahan Suhu
Lindungi beton sedemikian sehingga terjamin perubahan suhu yang seragam
di dalam beton, tidak lebih dari 3 oC dalam setiap jamnya.
- Perlindungan Bahan-bahan
Peliharalah bahan-bahan dan peralatan yang memadai untuk perlindungan di
lapangan dan siap untuk digunakan.
9. Pekerjaan Penyambungan Beton
a. Beton lama harus dikasarkan dan dibersihkan benar-benar dengan semprotan udara
bertekanan (compressed air) atau sejenisnya.
b. Kurang lebih 10 menit sebelum beton baru dicor, permukaan dari beton lama yang
sudah dibersihkan, harus dilapisi dengan bonding-agent kental dengan kuas ex SIKA,
Fosroc atau setara.
c. Untuk struktur pelat kedap air, permukaan dari pelat beton lama harus dilapisi dengan
bahan perekat beton polyvinyil acrylic (polyvinyl acrylic concrete bonding agent)
seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
d. Untuk struktur balok kedap air, permukaan dari balok beton lama harus dilapisi
dengan bahan perekat beton epoxy dengan bahan dasar semen (epoxy cement base
concrete bonding agent) seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
e. Pengecoran beton baru sesegera mungkin sebelum campuran air dan semen murni
atau bahan perekat beton yang dilapiskan pada permukaan beton lama mengering.
10. Penyelesaian Struktur Beton (Concrete Structure Finishes)
Adakan variasi penyelesaian struktur beton keseluruhan pembetonan seperti terlihat pada
III -18
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
gambar dan perincian disini.
a. Penyelesaian Beton Exposed (Finish of Exposed Concrete)
• Semua permukaan-permukaan beton cor/tuang (all cast in place concrete
surfaces) yang tampak pada penyelesaian struktur, baik dicat maupun tidak dicat
kecuali untuk permukaan kasar yang diselesaikan dengan permukaan disemprot
pasir dengan tekanan harus mempunyai penyelesaian halus.
Buatlah permukaan halus, seragam dan bebas dari tambalan-tambalan, sirip-sirip,
tonjolan-tonjolan, baik tonjolan keluar maupun akibat pemasangan paku, tepian
dari serat tanda (edge grain marks), bersihkan cekungan-cekungan dan daerah
permukaan celah semua ukuran (clean out pockets, and areas of surface voids of
any size)".
• Semua pengikat-pengikat dari logam, termasuk yang dari spreaders, harus
dipotong kembali dan lubang-lubang dirapikan. Semua tambalan bila diijinkan
(pengisian dari cetakan yang diikat dengan tekanan) harus diselesaikan
sedemikian untuk dapat melengkapi dalam perbedaan pada penyelesaian beton.
Tambalan pada suatu pekerjaan beton textured concrete work harus diselesaikan
dengan tangan untuk mencapai permukaan yang diperlukan.
b. Penyelesaian Beton Terlindung (Finish of Concealed Concrete)
• Permukaan beton terlindung harus termasuk beton yang diberi lapisan termasuk
lapisan arsitektur, kecuali cat atau bahan lapisan yang fleksibel dan terlindung dari
tampak pada penyelesaian struktur.
• Beton terlindung dan beton unexposed perlu ditambal dan diperbaiki dari keropos
dan kerusakan-kerusakan permukaan sebagaimana semestinya sebelum ditutup
permukaannya.
c. Penambalan Beton
Siapkan bahan campuran (mortar) untuk penambahan beton yang terdiri dari 1 (satu)
bagian semen (yang diatur dengan semen putih atau tambahan bahan pewarna bila
diijinkan untuk menyesuaikan dengan warna disekitarnya) dengan 2 1/2 (dua
setengah) bagian pasir dengan air secukupnya untuk mendapatkan adukan yang
diperlukan.
Siapkan campuran percobaan (trial mixes) untuk menentukan mutu yang sebenarnya.
Siapkan panel-panel contoh (30 cm persegi) dan biarkan sampai berumur 14 hari
sebelum keputusan akhir dibuat dan penambalan dikerjakan.
Olah lagi adukan seperti diatas sampai mencapai kekentalan yang tertinggi yang
diijinkan untuk pengecoran. Sikat bagian yang akan ditambah dengan bahan perekat
yang terdiri dari pasta campuran air dan semen murni serta tambalkan adukan bila
bahan perekat masih basah.
Hentikan penambalan sedikit lebih luas di sekeliling bagian yang ditambal, biarkan
untuk kira-kira satu sampai dua jam untuk memberi kesempatan terhadap
penyusutan dan penyesuaian penyelesaian (finish flush) dengan permukaan
sekelilingnya.
III -19
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
11. Penyelesaian dari Beton Pelat (Concrete Slab Finishes)
a. Semua penyelesaian dari lantai harus diselesaikan sampai kemiringan yang benar
sesuai dengan kemiringan untuk pengaliran.
b. Beton yang ditandai untuk mempunyai penyelesaian akhir dengan memakai merek
lain, harus bebas dari segala minyak, karet ataupun lainnya yang dapat menyebabkan
terjadinya lekatan pada penyelesaian.
c. Pemeliharaan dari penyelesaian beton harus dimulai sedini mungkin setelah selesai
pengerjaan.
• Penyelesaian Menyatu (Monolith Finish)
- Penyelesaian yang monolit harus diadakan untuk lantai beton expose, dimana
permukaan agregat dikehendaki.
- Penyelesaian lantai beton yang monolit harus mencapai level dan kemiringan
yang tepat yang dapat dilakukan dengan atau tanpa screed dengan power
floating yang dilakukan secara merata.
− Permukaan harus dapat bertahan sampai semua air permukaan menghilang
dan beton telah mengeras serta bekerja. Permukaan yang diperbolehkan harus
ditrowel dengan besi untuk mencapai permukaan yang halus.
- Apabila permukaan menjadi keras, harus ditrowel dengan besi untuk kedua
kalinya untuk mendapatkan kekerasan, kehalusan tapi tidak berlapis, padat,
bebas dari segala tanda-tanda/bekas trowel dan kerusakan-kerusakan lain.
12. Lapisan Penutup Lantai yang Dikerjakan Kemudian (Separate Floor Toppings)
a. Sebelum pengecoran, kasarkan permukaan dasar dari beton dan singkirkan benda-
benda asing, semprot dan bersihkan.
b. Letakan penyekat, tepian-tepian, penulangan dan hal-hal lain yang akan
ditanam/dicor.
c. Berikan bahan perekat pada permukaan dasar sesuai dengan petunjuk. Gunakan
lapisan pasir dan semen pada lapisan dasar secepatnya sebelum mengecor lapisan
penutup (topping).
d. Pengecoran penutup lantai beton harus memenuhi level dan kemiringan yang
dikehendaki.
e. Pada lantai parkir, lantai atap, perkerasan lantai harus diadakan seperti diperinci pada
: 4.3.13.c.2.
13. Beton Massa (Mass Concrete)
a. Secara umum harus sesuai dengan ACI 207.1R-87, ACI 207.2R-90 dan ACI 207.3R-
79 Revised 1985.
b. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, kontraktor harus menentukan metoda dari
perbandingan, cara pengadukan, pengangkutan, pengecoran serta pengontrolan
temperatur dan cara perawatan, yang harus diserahkan kepada Direksi Lapangan
untuk mendapatkan persetujuan.
c. Bahan-bahan.
• Semen
III -20
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
Semen haruslah semen ordinary, moderate-heat atau semen portland yang tahan
terhadap sulfat.
• Agregat
Ukuran maksimum dari agregat kasar harus seperti telah diperinci sebelumnya.
Kecuali dinyatakan lain pada catatan, agregat harus mengikuti ketentuan tentang
bentuk dan ukuran dari potongan melintang serta jarak bersih dari tulangan-
tulangan beton, dan seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
• Bahan Tambahan (Admixture) Pozzolanic
Bahan tambahan (admixtures) Pozzolanic harus seperti diuraikan pada ASTM C
618 (Specification for Fly Ash and Raw or Calcined Natural Pozzolan for Use as a
Mineral Admixture in Portland Cement Concrete).
• Bahan Tambahan untuk Permukaan (Surface-active Agent)
Bahan tambahan untuk permukaan harus memenuhi spesifikasi khusus. Kecuali
yang tercantum dalam catatan, suatu retarder type air entraining dan bahan
"pereduce" air (water reducing agent) atau harus digunakan retarder type water
reducing agent. Bagaimanapun, bahan tambahan apapun yang akan dipakai,
boleh dipakai bila dengan persetujuan/ijin dari Direksi Lapangan.
• Bahan-bahan untuk campuran beton yang akan dipakai haruslah dari bahan yang
mempunyai suhu serendah mungkin.
d. Proporsi/Perbandingan Campuran.
• Perbandingan campuran harus ditetapkan untuk meminimumkan jumlah semen
tehadap campuran dalam batasan dari mutu beton yang dikehendaki/diminta dan
harus distujui oleh Direksi Lapangan.
• Slump untuk beton massa tidak boleh lebih dari 12 cm.
• Bila penentuan perbandingan campuran berdasarkan umur beton 28 hari, maka
umur beton juga perlu diperinci. Dalam hal ini desain perbandingan campuran
harus ditentukan sesuai dengan metoda yang telah diperinci atau disetujui oleh
Direksi Lapangan.
e. Penulangan
• Pemasangan tulangan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari bentuk
tulangan tidak berubah selama pengecoran.
• Peraturan lain tentang penulangan harus sesuai dengan bab ini pasal C.4.
tentang pembesian.
f. Pengecoran dan Pemeliharaan Temperatur
• Sesudah beton dicor, permukaan harus dibasahi serta dilindungi terhadap
pengaruh langsung dari sinar matahari, pengeringan yang mendadak dan lain-
lain.
• Untuk mengetahui kenaikan temperatur beton serta pemeriksaan dalam proses
perawatan beton maka temperatur permukaan dan temperatur di dalam beton
harus diukur bilamana perlu setelah pengecoran beton dilaksanakan.
• Apabila temperatur di bagian dalam beton mulai meningkat maka perawatan
III -21
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
beton harus sedemikian sehingga tidak mempercepat kenaikan temperatur
tersebut. Perhatian dicurahkan agar temperatur pada permukaan beton menjadi
tidak terlalu rendah dibandingkan dengan temperatur di dalam beton.
• Setelah temperatur di dalam beton mencapai maksimum, maka permukaan
beton harus ditutupi dengan kanvas atau bahan penyekat lainnya untuk
mempertahankan panas sedemikian rupa sehingga bagian dalam dan luar beton
atau penurunan temperatur yang mendadak di bagian dalam beton. Selanjutnya
sesudah bahan penutup tersebut diatas dibuka permukaan tetap harus dilindungi
terhadap pengeringan yang mendadak.
• Campuran beton yang direncanakan utuk adukan beton yang dibuat harus
berdasarkan pada kekuatan beton umur 28 hari.
• Bila campuran beton yang direncanakan tersebut sudah dibuat maka perkiraan
kekuatan tekan beton dalam struktur harus dilaksanakan sesuai dengan
persyaratan khusus untuk itu atau sesuai instruksi Direksi Lapangan.
• Cara perawatan dari benda uji untuk pengujian kekuatan tekan beton guna dapat
menetukan waktu yang sesuai untuk pembongkaran cetakan beton sesuai
dengan persyaratan khusus untuk itu atau sesuai persetujuan Direksi Lapangan.
14. Perlindungan Terhadap Mekanik dan Kerusakan pada Masa Pelaksanaan
(Protection from Mechanical and Construction Injury).
Selama masa pemeliharaan, beton harus dilindungi dari kerusakan akibat mekanik,
tegangan-tegangan akibat beban utama, kejutan besar (heavy shock) dan getaran yang
berlebihan.
15. Percobaan Beton
a. Gudang/Tempat Penyimpanan Contoh Benda Uji.
Gudang penyimpanan yang terjamin atau ruangan harus disediakan oleh
"kontraktor" untuk menyimpan benda-benda uji silinder beton, selama pemeliharaan.
Gudang harus mempunyai ruang yang cukup untuk menampung semua fasilitas
yang diperlukan dan semua benda uji kubus yang dimaksudkan. Kontraktor harus
menyerahkan detail dari gudang kepada Direksi Lapangan untuk persetujuan.
Gudang harus dilengkapi dengan pintu yang kuat dan kunci yang bermutu baik.
Direksi Lapangan berhak untuk langsung meninjau ruang/gudang penyimpanan
contoh benda uji silinder tersebut.
b. Percobaan Laboratorium.
Contoh-contoh untuk test kekuatan harus diambil sesuai dengan PBI-71 NI-2, ASTM
C-172, ASTM C-31.
c. Penyelidikan dari Hasil Percobaan dengan Kekuatan Rendah.
Apabila mutu benda uji berdasarkan hasiil percobaan kekuatan kubus ternyata lebih
rendah dari yang disyaratkan, maka harus dilakukan percobaan-percobaan dengan
tahapan sebagai berikut :
• Hammer test, percobaan palu beton, harus sesuai dengan ASTM C-805-79.
Apabila hasil dari percobaan ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka
III -22
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
harus dilakukan percobaan tahap berikut di bawah ini.
• Drilled Core Test, harus sesuai dengan ASTM C42-94. Apabila hasil dari
percobaan drilled core ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka harus
dilakukan percobaan tahap berikut di bawah ini.
• Loading Test/percobaan pembebanan harus sesuai dengan PBI-71 dan ACI-318-
99. Apabila hasil dari percobaan pembebanan ini masih lebih rendah dari yang
disyaratkan, maka beton dinyatakan tidak layak dipakai.
16. Penyimpangan Maksimum dari Pekerjaan Struktur yang Diijinkan
Kecuali ditentukan lain, secara umum harus sesuai dengan ACI-301 (Specification for
Structural Concrete for Building). Apabila didapati beberapa toleransi yang dapat
dipakai bersamaan, maka harus diambil/dipakai adalah yang terhebat/terkeras.
17. Lain-lain
Grouting dan Drypacking
a. Grout/Penyuntikan Air Semen.
Satu bagian semen, 2 bagian pasir dan air secukupnya agar dapat mengalir dengan
sendirinya. Pengurangan air dan bahan tambahan untuk kemudahan pekerjaan
beton boleh diberikan sesuai dengan pertimbangan "kontraktor" melalui persetujuan
Direksi Lapangan.
b. Drypack/Campuran Semen Kering
Satu bagian semen, 2 bagian pasir dengan air sekadarnya untuk mengikat bahan-
bahan menjadi satu.
c. Installation/Pengerjaan
Basahkan permukaan sebelum digrout dan taburi (slush) dengan semen murni.
Tekankan grout sedemikian agar mengisi kekosongan/celah-celah dan membentuk
lapisan seragam dibawah pelat. Haluskan penyelesaian pada permukaan beton
expose dan adakan perawatan dengan pembasahan/pelembaban sedikitnya 3 hari.
Non-Shrink Grout
Campurkan dan tepatkan dibawah pelat dasar baja struktur dan ditempat lain dimana
non-shrink grout diperlukan, sesuai dengan instruksi dan rekomendasi yang tercantum
dari pabrik. Technical service harus dikerjakan oleh perusahaan/pabrik.
Perusahaan/pabrik yang bahan groutnya dipakai, harus mengerjakan percobaan hasil
yang memperlihatakan bahwa grout non-shrink tidak ada penyusutan sejak awal
pengecoran atau sambungan setelah pemasangan sesuai CRD-C621-80 (susut);
mempunyai kekuatan tekan 1 hari tidak kurang dari 3000 psi dan 8000 psi pada 28 hari
sesuai ASTM C109; mempunyai waktu pengikatan awal tidak kurang dari 45 menit sesuai
ASTM C191, memperlihatkan luasan bearing effective (EBA = Effective Bearing Area)
sebesar 90 sampai 100 persen.
Grout yang terdiri dari accelatator inorganis, pengurangan air, atau "fluidifiers" harus tidak
boleh mempunyai penyusutan kering lebih besar dari persamaan semen pasir dan
campuran air seperti percobaan di bawah ASTM C 596. Semua grout harus menurut
syarat petunjuk dari CRD-C611-80 (flow cone).
III -23
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
7. PEMBESIAN
7.1. PERCOBAAN DAN PEMERIKSAAN (TEST AND INSPECTIONS)
a. Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan harus disertai surat
keterangan percobaan dari pabrik.
b. Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan harus diadakan pengujian periodik minimal 4
contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji lengkung untuk
setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan contoh baja tulangan akan ditentukan
oleh Direksi Lapangan.
c. Semua pengujian tersebut di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan di
laboratorium Lembaga Uji Konstruksi BPPT atau laboratorium lainnya direkomendasi oleh
Direksi Lapangan dan minimal sesuai dengan SII-0136-84 salah satu standard uji yang dapat
dipakai adalah ASTM A-615. Semua biaya pengetesan tersebut ditanggung oleh Kontraktor.
d. Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan terhadap
kekuatan rekatan harus dibersihkan.
e. Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan kawat dari
baja lunak.
f. Sambungan mekanis harus ditest dengan percobaan tarik.
g. Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian,
termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan panjang penjangkaran
dari penulangan baja oleh Direksi Lapangan.
h. Sertifikat :
Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada saat
pemesanan baja tulangan kontraktor harus menyerahkan sertifikat resmi dari Laboratorium.
Khusus ditujukan untuk keperluan proyek ini.
7.2. BAHAN-BAHAN / PRODUK
a. Tulangan
• Sediakan tulangan berulir mutu BJTD-16, sesuai dengan SII 0136-84 dan tulangan polos
mutu BJTP-8, sesuai dengan SII 0136-84 seperti dinyatakan pada gambar-gambar
struktur.
• Tulangan polos dengan diameter lebih kecil 13 mm harus baja lunak dengan tegangan
leleh 2400 kg/cm2.
• Tulangan ulir dengan diameter lebih besar atau sama dengan 13 mm harus baja
tegangan tarik tinggi, batang berulir dengan tegangan leleh 3200 kg/cm2.
b. Tulangan Anyaman (Wire mesh)
Sediakan tulangan anyaman , mutu U-50, mengikuti SII 0784-83.
c. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support)
Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat yang
ditanam, atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs).
III -24
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
d. Bolstern, kursi, spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur jarak.
• Pakai besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali diperlihatkan lain pada
gambar.
• Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak direkomendasi.
• Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau horizontal runners
dimana bahan dasar tidak akan langsung menunjang batang kursi (chairs legs). Atau
pakai lantai kerja yang rata.
• Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung berhubungan/
mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hot-dip-galvanized atau penunjang
yang dilindungi plastik.
e. Kawat Pengikat
Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.
7.3. JAMINAN MUTU
Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
Sertifikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus diperlihatkan untuk semua
tulangan yang dipakai. Percobaan-percobaan ini harus memperlihatkan hasil-hasil dari semua
kom- posisi kimia dan sifat-sifat fisik.
7.4. PERSIAPAN PEKERJAAN/PERAKITAN TULANGAN
Pembengkokkan dan pembentukan.
Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari
tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun tempat
selama pengecoran berlangsung.
Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan PBI 1971.
Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan PBI 1971
atau A.C.I. 315.
7.5. PENGIRIMAN, PENYIMPANAN DAN PENANGANANNYA
Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan etiket/label yang
mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda pengenal.
Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di atas tanah harus
kering, daerah yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung dari lumpur, kotoran, karat dsb.
8. PELAKSANAAN PEMASANGAN TULANGAN, PEMBENGKOKAN DAN
PEMOTONGAN
8.1. PERSIAPAN
III -25
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
1. Pembersihan
Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat lepas, serta
bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali lagi tonjolan pada tulangan
atau pada sambungan konstruksi untuk menjamin rekatannya.
2. Pemilihan/seleksi
Tulangan yang berkarat harus ditolak dari lapangan.
8.2. PEMASANGAN TULANGAN
1. Umum
Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan PBI 1971 Koordinasi dengan bagian lain
dan kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu diadakan untuk mengindari
keterlambatan. Adakan/berikan tambahan tulangan pada lubang-lubang (openings)/
bukaan.
2. Pemasangan
Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga sebelum dan
selama pengecoran tidak berubah tempatnya.
a. Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi yang benar
dan untuk menjaga jarak bersih digunakan spacers/penahan jarak.
b. Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregat (seperti pasir, kerikil)
dan pada lapisan kedap air harus dipasang/ditunjang hanya dengan tahu beton yang
mutunya paling sedikit sama dengan beton yang akan dicor.
c. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton. Untuk itu
tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu
paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor. Penahan-penahan jarak dapat
berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak
minimum 4 buah setiap m^2 cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak ini harus
tersebar merata.
d. Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada tulangan
bawah oleh batang-batang penunjang atau ditunjang langsung pada cetakan bawah atau
lantai kerja oleh blok-blok beton yang tinggi. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap
ketepatan letak dari tulangan-tulangan pelat yang dibengkok yang harus melintasi
tulangan balok yang berbatasan.
3. Toleransi pada Pemasangan Tulangan
a. Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 6 mm
b. Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 6 mm
c. Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai PBI '71.
4. Pembengkokan Tulangan, Sesuai Dengan PBI '71.
a. Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara yang merusak
tulangan itu.
b. Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali tidak boleh
dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.
III -26
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
c. Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh dibengkokkan atau
diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam gambar-gambar rencana
atau disetujui oleh perencana.
d. Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin,
kecuali apabila pemanasan diijinkan oleh perencana.
e. Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau diprofilkan)
dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak boleh mencapai suhu lebih
dari 850 oC.
f. Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin dalam
pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100 oC yang bukan pada waktu
las, maka dalam perhitungan-perhitungan sebagai kekuatan baja harus diambil kekuatan
baja tersebut yang tidak mengalami pengerjaan dingin.
g. Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh
perencana.
h. Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan dengan
jalan disiram dengan air.
i. Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak 8 kali
diameter (diameter pengenal) batang dari setiap bagian dari bengkokan.
5. Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan.
a. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
gambar-gambar rencana dengan toleransi-toleransi yang disyaratkan oleh perencana.
Apabila tidak ditetapkan oleh perencana, pada pemotongan dan pembengkokan
tulangan ditetapkan toleransi-toleransi seperti tercantum dalam ayat-ayat berikut.
b. Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran dan terhadap
panjang total dan ukuran intern dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar
± 25 mm, kecuali mengenai yang ditetapkan dalam ayat (3) dan (4).
Terhadap panjang total batang yang diserahkan menurut sesuatu ukuran ditetapkan
toleransi sebesar + 50 mm dan - 25 mm.
c. Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar ± 6
mm untuk jarak 60 cm atau kurang dan sebesar ± 12 mm untuk jarak lebih dari 60 cm.
d. Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan ditetapkan toleransi
sebesar ± 6 mm.
6. Panjang penjangkaran dan panjang penyaluran.
a. Baja tulangan mutu U-24 (BJTP-8)
Panjang penjangkaran = 30 diameter dengan kait
Panjang penyaluran = 30 diameter dengan kait
b. Baja tulangan mutu U-32 (BJTD-16)
Panjang penjangkaran = 40 diameter tanpa kait
Panjang penyaluran = 40 diameter tanpa kait
c. Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan terbesar.
Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton harus diadakan di tengah
III -27
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan. Sambungan harus ditunjang dimana
memungkinkan.
d. Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui perbandingan 1
terhadap 10.
e. Standard Pembengkokan
Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SKSNI-91 (Tata Cara
Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung), kecuali ditentukan lain.
8.3. PEMASANGAN WIRE MESH
Pemasangan pada kepanjangan terpanjang yang memungkinkan dilakukan. Jangan melakukan
penghentian / pengakhiran lembar wire mesh antara tumpuan balok atau tepat diatas balok dari
struktur menerus.Keseimbangan pengakhiran dari lewatan dalam arah lebar yang
berdampingan untuk mencegah lewatan yan menerus. Wire mesh harus ditahan pada posisi
yang benar selama pengecoran.
8.4. LAS
Bila diperlukan atau disetujui, pengelasan tulangan beton harus sesuai dengan Reinforcement
Steel Welding Code (AWS D 12.1). Pengelasan tidak boleh dilakukan pada pembengkokan di
suatu batang, pengelasan pada persilangan (las titik) harus diijinkan kecuali seperti di anjurkan
atau disahkan oleh Direksi Lapangan. ASTM specification harus dilengkapi dengan keperluan
jaminan kehandalan kemampuan las dengan cara ini.
8.5. SAMBUNGAN MEKANIK
Bila jumlah luas tulangan kolom melampaui 3% dari luas penampang kolom dengan
menggunakan diameter 16 mm, sambungan mekanik untuk tulangan (pada kolom) harus
disediakan dan dipakai.
9. PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA
9.1 Lingkup Pekerjaan
a. Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelayanan yang diperlukan
untuk melaksanakan dan membuat konstruksi baja.
b. Spesifikasi ini meliputi syarat-syarat perencanaan, fabrikasi dan pemasangan tentang
konstruksi baja untuk atap, penyokong (support), dan sebagainya, sesuai dengan yang
ditunjukkan pada gambar kerja.
III -28
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
9.2 Standar
a. Bahan Struktur atau Konstruksi
1. Kecuali kalau diatur secara tersendiri, bentuk profil, pelat dan kisi-kisi untuk tujuan
semua konstruksi dibaut atau dilas harus baja karbon yang memenuhi persyaratan
A.S.T.M. A36 atau yang setara dan harus mendapat persetujuan MK.
2. Kecuali kalau diatur secara tersendiri pipa-pipa untuk konstruksi dengan las harus dari
baja karbon yang memenuhi A.S.T.M. A56 type E atau S.
3. Kecuali kalau diatur secara tersendiri bahan-bahan harus memenuhi spesifikasi
“American Institute of Steel Construction (AISC)” dan PPBBI Mei 1984.
b. Pengikat-pengikat : baut-baut, mur-mur atau sekrup-sekrup dan ring-ring harus sebagai
berikut :
1. Untuk sambuangan bukan baja ke baja. Pengikat-pengikat harus dari baja karbon yang
memenuhi persyaratan ASTM A370 dan harus digalvanis.
2. Untuk sambuangan baja ke baja. Pengikat-pengikat harus dari baja karbon yang
memenuhi persyaratan ASTM A325 dan atau ASTM A490 dan harus terlapis cadmium.
3. Untuk sambungan logam yang berlainan (tidak sama) pengikat-pengikat harus baja
tahan korosi memenuhi persyaratan ASTM A276 type 321 atau type lainnya dari baja
tahan korosi.
4. Ring-ring bulat untuk baut biasa harus memenuhi A.N.S.I. B27, type A.
c. Bahan-bahan las : bahan-bahan las harus memenuhi persyaratan dari “American Welding
Society” (AWS D1.0-69 : Code for Welding in Building Construction)
1. Baut angkur dan sekrup-sekrup atau mur-mur harus memenuhi persyaratan ASTM A36
atau A325.
2. Lapisan seng : baja berlapis seng harus memenuhi ASTM A123. Lapisan seng untuk
produksi uliran sekrup harus memenuhi ASTM A153.
3. Baut dan mur yang idak terlapis (unfinished) harus memenuhi ASTM A307 dan harus
biasanya type segi enam (hexagon-bolt type)
d. Semua bahan baja yang dipergunakan harus merupakan bahan baru, yaitu bahan yang
belum pernah dipergunakan untuk konstruksi lain sebelumnya dan harus disertai sertifikat
dari pabrik.
e. Peraturan-peraturan dan standar dibawah ini atau publikasi yang dapat dipakai harus
dipertimbangkan serta merupakan bagian dari spesifikasi ini. Dalam hal ini ada
pertentangan, spesifikasi ini menentukan.
9.3 Material dan Fabrikasi
a. Semua material baja harus baru dan disetujui pengawas walaupun kontraktor telah
menggunakan bahan yang telah disetujui, pasal berikut ini tetap mengikat kontraktor untuk
tetap bertanggung jawab.
b. Semua material untuk konstruksi baja harus menggunakan baja yang baru dan
merupakan "Hot Rolled Structural Steel" dan memenuhi mutu baja BJ 37 (PPBBI-83)
atau ASTM A36 atau SS41 (JIS.U 3101 - 1970).
III -29
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
c. Seluruh pekerjaan fabrikasi harus dilakukan di workshop, kecuali hal-hal yang tidak dapat
dilakukan di workshop dan dapat dikerjakan di lapangan setelah mendapat persetujuan
Pengawas.
d. Semua bagian baja sebelum dan setelah difabrikasi harus lurus dan tidak ada tekukan
dan ukuran disesuaikan dengan gambar. Sebelum semua pekerjaan fabrikasi dimulai
pelat-pelat baja harus rata dan tidak boleh tertekuk dan bengkok.
e. Semua pekerjaan baja harus disimpan rapi dan ditaruh diatas alas papan. Seluruh
pekerjaan baja setelah selesai difabrikasi harus dibersihkan dari karat dengan sikat baja
dan dicat zincromate 2 (dua) kali.
f. Kekurangtepatan pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus dibetulkan, diperbaiki
atau diganti dengan yang baru atas biaya Kontraktor.
g. Pengawas dan Konsultan berhak meninjau bengkel dan memeriksa pekerjaan fabrikasi
Kontraktor yaitu baja dengan tegangan leleh minimum sy = 2.400 kg/cm2.
h. Semua baja yang digunakan harus sesuai bentuk, ukuran dan ketebalannya serta bebas
dari karat, cacat karena tumbukan, tekuk dan puntir, dengan berat sesuai gambar rencana.
i. Semua fabrikasi yang dilakukan Pemborong harus mengajukan gambar kerja (Shop
Drawing) sesuai dengan gambar rencana untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas, dan
Pemborong tidak diperkenankan memulai pekerjaan sebelum gambar kerja tersebut
disetujui.Gambar kerja harus menunjukkan detail pelaksanaan secara jelas, untuk hal-hal
berikut :
• Dimensi layout dalam metrik.
• Type dan lokasi sambungan.
• Dimensi bagian-bagian konstruksi bentuk, detail dan berat setiap unit konstruksi.
j. Permukaan yang akan disambung harus rata satu sama lain, digurinda dahulu sebelum
dilakukan penyambungan dan tidak boleh bergeser selama pengelasan dilakukan. Sisa-
sisa atau material las yang berlebih atau kerak-kerak las harus dibersihkan.
9.4 Contoh Bahan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material,
baja profil, kawat las, cat dasar atau akhir dan lain-lain untuk mendapat persetujuan MK.
b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh MK akan dipakai sebagai standar atau pedoman
untuk pemeriksaan atau penerimaan material yang dikirim oleh Kontraktor ke site.
c. Kontraktor diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-contoh material yang telah
disetujui di bengkel MK.
9.5 Penyimpanan
a. Semua material harus disimpan rapi dan diletakkan diatas papan atau balok-balok kayu
untuk menghindari kontak langsung dengan permukaan tanah, sehingga tidak merusak
material.
b. Dalam penumpukan material harus dijaga agar tidak rusak, bengkok.
III -30
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
c. Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu setiap akan ada pengiriman dari pabrik
ke lapangan, guna pengecekan pengawas. Kontraktor harus memberitahukan pengawas
sebelum pengiriman konstruksi baja dan menjamin bahwa setelah di lapangan konstruksi
baja tersebut tetap tidak rusak dan kotor. Bilamana ternyata yang dikirim rusak dan
bengkok, Kontraktor harus mengganti dengan yang baru.
d. Sebelum erection dimulai, Kontraktor harus memeriksa kembali kedudukan angker-angker
baja dan memberitahukan kepada Pengawas metode dan urutan pelaksanaan erection.
e. Ketinggian dasar kolom yang telah ditentukan dan ketinggian daerah lainnya diukur
dengan theodolite oleh Kontraktor dan disetujui Pengawas.
f. Perhatian khusus dalam pemasangan angker-angker untuk kolom dimana jarak-
jarak/kedudukan angker-angker harus tetap dam akurat untuk mencegah ketidak cocokan
dalam erection, untuk ini harus dijaga agar selama pengecoran angker-angker tersebut
tidak bergeser.
g. Dasar kolom dan bidang bawah pelat pemegang angker harus dalam satu bidang yang
rata betul.
h. Erection komponen-komponen baja harus menggunakan alat mekanik (crane).
i. Tali pengikat dan penarik yang dipakai pada waktu erection harus dari kabel baja.
j. Toleransi dari kelurusan batang maupun komponen batang tidak boleh lebih dari 1/1000
panjang batang/komponen batang.
k. Penyimpangan pertemuan sumbu perletakan dengan sumbu kolom tempat perletakan
maksimum 0.5 cm dari kedudukan pada gambar kerja ke arah horizontal dan 1 cm ke arah
vertikal.
l. Semua pelat-pelat atau elemen yang rusak setelah fabrikasi, tidak akan diperbolehkan
dipakai untuk erection.
m. Untuk pekerjaan erection di lapangan, Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli. Tenaga
ahli tersebut harus senantiasa mengawasi dan bertanggung jawab atas pekerjaan
erection.
n. Tenaga ahli untuk mengawasi pekerjaan erection tersebut harus mendapat persetujuan
pengawas dan berpengalaman dalam erection konstruksi baja bertingkat guna mencegah
hal-hal yang tidak menguntungkan bagi struktur.
o. Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan pekerja-pekerjanya di lapangan, sesuai
ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas keselamatan kerja dari Departemen Tenaga
Kerja. Untuk ini Kontraktor harus menyediakan ikat pinggang pengaman, safety helmet,
sarung tangan dan pemadam kebakaran.
p. Kegagalan dalam erection ini menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya, oleh sebab
itu Kontraktor diminta untuk memberi perhatian khusus pada masalah erection ini.
q. Dalam pengiriman semua bahan yang didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan
utuh dan tidak bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih didalam kotak atau
kemasan aslinya yang masih bersegel dan berlabel pabriknya.
III -31
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
9.6 Penandaan (Marking)
Penandaan atau kode batang perlu sebelum pemotongan bahan, bertujuan agar memudahkan
proses pabrikasi dan erection. Yaitu dengan syarat-syarat berikut:
1. Kode batang harus sesuai dengan Gambar kerja serta cetak pada tempat yang mudah
terlihat.
2. Kode batang harus berwarna putih dengan tinggi huruf/angka 10-15 cm.
3. Pemberian kode batang harus bersamaan dengan pengukuran bahan, maka subkontraktor
wajib memastikan kebenaran ukuran serta kode batang.
9.7 Pemotongan Besi
Semua bekas pemotongan besi harus rapi dan rata. Pemotongannya hanya boleh dilaksanakan
dengan brander atau gergaji besi. Pemotongan dengan mesin las sekali kali tidak
diperkenankan.
9.8 Perencanaan dan Pengawasan
1. Gambar Kerja dan Metode Pelaksanaan
Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar-gambar kerja
yang menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen, panjang serta ukuran las,
jumlah, ukuran serta tempat baut-baut serta detail-detail lain yang lazimnya diperlukan
untuk fabrikasi.
a. Walaupun semua gambar kerja telah disetujui oleh pengawas, tidaklah berarti
mengurangi tanggung jawab Kontraktor bilamana terdapat kesalahan atau perubahan
dalam gambar. Dan tanggung jawab atas ketepatan ukuran-ukuran selama erection
tetap ada pada Kontraktor.
b. Pengukuran dengan skala dalam gambar tidak diperkenankan.
c. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus memberikan metode pelaksanaan.
2. Ukuran-ukuran
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran yang
tercantum pada gambar kerja.
3. Kelurusan
Toleransi dari keseluruhan tidak lebih dari L/1000 untuk semua komponen.
9.9 Pelaksanaa
9.9.1 Pengelasan
a. Pengelasan harus dilaksanakan sesuai AWS atau AISC specification, baru dapat
dilaksanakan dengan seijin pengawas, dan menggunakan mesin las listrik.
b. Kawat las yang dipakai adalah harus merk "Kobesteel" atau yang setaraf.
c. Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dan berpengalaman.
d. Semua pekerjaan pengelasan harus rapi tanpa menimbulkan kerusakan-kerusakan pada
beban bajanya.
III -32
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
e. Elektrode las yang dipergunakan harus disimpan pada tempat yang dapat tetap menjamin
komposisi dan sifat-sifat dari electrode selama masa penyimpanan.
f. Pengelasan harus menjamin pengaliran yang rata dari cairan electrode tersebut.
g. Teknik atau cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan mutu dan kualtias
dari las yang dikerjakan.
h. Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bebas dari kotoran yang memberi pengaruh
besar pada kawat las. Permukaan yang akan dilas juga harus bersih dari aspal, cat, minyak,
karat dan bekas-bekas potongan api yang kasar, bekas potongan api harus digurinda dengan
rata. Kerak bekas pengelasan harus dibersihkan dan disikat.
i. Pengelasan tidak boleh dilakukan jika temperatur dari base metal lebih rendah 0°F. Pada
temperatur 0°F, permukaan las dari titik dimulainya las sampai sejauh 7.5 m juga dijaga
temperaturnya sampai dengan waktu pengelasan.
j. Pemberhentian las harus pada tempat yang ditentukan dan harus dijamin tidak akan berputar
atau berbengkok.
k. Pada pekerjaan las dimana terjadi banyak lapisan las (pengelasan lebih dari satu kali), maka
sebelum dilakukan pengelasan berikutnya lapis terdahulu harus dibersihkan dari kerak-kerak
las atau slag dan percikan-percikan logam yang ada. Lapisan las yang berpori-pori atau
retak atau rusak harus dibuang sama sekali.
9.10 Sambungan
a. Sambungan-sambungan yang dibuat harus mampu memikul gaya-gaya yang bekerja, selain
berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan lenturan batang.
b. Hanya diperkenankan 1 (satu) sambungan dalam 1 (satu) bentang. Yang dimaksud dengan 1
bentang adalah panjang komponen batang baja dimana hanya ujung-ujungnya terdapat
sambungan dengan menggunakan bolt.
c. Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul atau full penetration
butt weld.
9.11 Lubang-lubang Baut
a. Lubang-lubang baut harus benar-benar tepat dan sesuai dengan diameternya. Kontraktor
tidak boleh merubah atau membuat lubang baru di lapangan tanpa seijin pengawas.
b. Pembuatan lubang baut harus memakai bor. Untuk konstruksi yang tipis (maksimum 10
mm), boleh memakai mesin pons. Membuat lubang baut dengan api sama sekali tidak
diperkenankan.
c. Baut penyambung harus berkualitas baik dan baru.
d. Diameter baut, panjang ulir harus sesuai dengan yang diperlukan. Mutu baut yang digunakan
sesuai dengan yang tercantum dalam gambar perencanaan.
e. Lubang baut dibuat maksimum 2 mm lebih besar dari diameter baut.
f. Pemasangan dan pengencangan baut harus dikerjakan sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan momen torsi yang berlebihan pada baut yang akan mengurangi kekuatan baut
III -33
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
itu sendiri. Untuk itu diharuskan menggunakan pengencang baut yang khusus dengan
momentorsi yang sesuai dengan buku petunjuk untuk mengencangkan masing-masing baut.
g. Panjang baut harus sedemikian rupa, sehingga setelah dikencangkan masih terdapat paling
sedikit 4 ulir yang menonjol pada permukaan, tanpa menimbulkan kerusakan pada ulir baut
tersebut.
h. Baut harus dilengkapi dengan 2 ring, masing-masing 1 buah pada kedua sisinya.
i. Untuk menjamin pengencangan baut yang dikehendaki, maka baut-baut yang sudah
dikencangkan harus diberi tanda dengan cat, guna menghindari adanya baut yang tidak dapat
dikencangkan.
9.12 Pemasangan percobaan atau Trial Erection
Bila dipandang perlu oleh MK, Kontraktor wajib melaksanakan pemasangan percobaan dari
sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen yang tidak cocok atau yang tidak sesuai
dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak oleh MK dan pemasangan percobaan tidak boleh
dibongkar tanpa persetujuan MK.
9.13 Pengecatan
a. Semua bahan konstruksi baja harus di cat. Permukaan profil harus dibersihkan dari semua
debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya dengan cara mencuci dengan white spirit atau
solvent lain yang cocok. Karat dan kerak harus dihilangkan dengan cara menggosok dengan
wire brush mekanik.
b. Paling lambat 2 jam setelah pembersihan ini, pengecatan dasar pertama sudah harus
dilakukan. Baja yang akan ditanam didalam beton tidak boleh dicat.
c. Sebelum mulai pengecatan, Kontraktor harus memberitahukan kepada pengawas untuk
mendapatkan persetujuannya untuk aplikasi dari semua bahan cat.
d. Cat dasar pertama adalah cat zinchromat primer 2 (dua) kali di Workshop dengan
menggunakan kuas (brush). Cat dasar ini setebal 2 (dua) kali 50 mikron.
e. Cat finish dilakukan 2 (dua) kali di lapangan setebal 30 mikron, setelah semua konstruksi
selesai terpasang dengan menggunakan kuas (brush).
f. Cat dasar yang rusak pada waktu perakitan harus segera dicat ulang sesuai dengan
persyaratan cat yang digunakan.
9.14 Grouting
Untuk grouting disekitar angker dan dibagian bawah dari base plate dipakai Conbextra GP
exfosroc atau yang setara setebal 2.5 cm. Pekerjaan ini harus menggunakan injection pump.
9.15 Pemasangan Akhir atau Final Erection
a. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam keadaanbaik.
Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak dapat dipasang atau ditempatkan
sebagaimana mestinya sebagai akibat dari kesalahan fabrikasi atau perubahan bentuk yang
III -34
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
disebabkan penanganan, maka keadaaan itu harus segera dilaporkan kepada MK disertai
dengan usulan cara perbaikannya. Cara perbaikan tersebut harus mendapat persetujuan dari
MK sebelum dimulainya pekerjaan tersebut. Perbaikan harus dilakukan dihadapan MK. Biaya
tambahan yang timbul akibat pekerjaan perbaikan tersebut adalah menjadi tanggungan
Kontraktor. Meluruskan pelat dan siku atas bentuk lainnya dilaksanakan dengan cara yang
disetujui. Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya, kantong air pada konstruksi
yang tidak terlindungi dari cuaca harus diisi dengan bahan “Waterproofing” yang disetujui.
Sabuk pengaman dan tali-tali harus digunakan oleh para pekerja pada saat bekerja ditempat
yang tinggi, disamping pengaman yang berupa “platform” atau jaringan (“net”).
b. Setiap komponen diberi kode atau marking sesuai dengan gambar pemasangan sedemikian
rupa sehingga memudahkan pemasangan.
c. Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan sementara harus digunakan
untuk mencegah tegangan-tegangan yang melewati tegangan izin. Ikatan-ikatan itu dibiarkan
sampai konstruksi selesai. Sambungan-sambungan sementara dari baut harus diberikan
kepada bagian konstruksi untuk menahan beban mati, angin dan tegangan-tegangan selama
pembangunan.
d. Baut-baut, baut angker, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain harus dipasang
sebagaimana mestinya sesuai dengan gambar detail. Baut kekuatan tinggi harus
dikencangkan dengan kunci momen (torque wrench).
e. Pelat dasar kolam untuk kolom penunjang dan pelat perletakan untuk balok, balok penunjang
dan yang sejenis harus dipasang dengan luas perletakan penuh setelah bagian pendukung
ditempatkan secara baik dan tegak. Daerah dibawah pelat harus diberi adukan lembab atau
kering yang tidak susut dan disetujui Konsultan atau MK.
f. Toleransi terhadapt penyimpangan kolom dari sumbu vertical tidak boleh lebih dari 1/1500 dari
tinggi vertical kolom.
9.16 Pengujian Mutu Pekerjaan
a. Sebelum dilaksanakan fabrikasi atau pemasangan, Kontraktor diwajibkan memberikan pada
MK “Certificate Test” bahan baja profil, baut-baut, kawat las, cat dari produsen atau pabrik.
b. Bila tidak ada “Certificate Test”, maka Kontraktor harus melakukan pengujian atas baja profil,
baut, kawat las di laboratorium.
c. Pengujian contoh harus disiapkan untuk tiap type dari pengelasan dan tiap type dari bahan
yang akan di las. Pengujian bersifat merusak contoh dari produsen dan kualifikasi pengelasan
harus diadakan sesuai dengan persyaratan ASTM A370.
d. Pengujian pengelasan yang tidak bersifat merusak. Khusus untuk bagian-bagiankonstruksi
dengan ketebalan bagian yang dilas tidak lebih dari 2 cm, pemeriksaan mutu pengelasan
dilakukan secara visual, bila ditemukan hal-hal yang meragukan, maka bagian tersebut harus
diuji dengan standar AWS.D.1.0. Khusus untuk las tumpul bila dianggap perlu oleh MK atau
Konsultan harus dilakukan test ultrasonic atau radiographic.
III -35
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
1. Pengujian secara “Radiographic” harus sesuai dengan lampiran B dari AWS.D.1.0.
Pengelasan dan operator pengelasan harus memberi tanda pengenal pada baja seperti
ditentukan dengan tanda-tanda yang lengkap dan sempurna.
• Fasilitas
Kontraktor sebaiknya menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan pengujian secara
“Radiographic” termasuk sumber tenaga dari utilitas lainnya tanpa adanya tambahan
biaya pada Pemberi Tugas.
• Perbaikan bagian las yang rusak : Daerah las yang diketahui rusak melebihi standar
yang ditentukan pada “AWS.D.1.0” dinyatakan oleh “Radiographic” harus diperbaiki
dibawah pengawasan MK dan tambahan “Radiographic” dari daerah yang diperbaiki
harus dibuat atas biaya Kontraktor.
2. Pemeriksaan dengan “Ultrasonic” untuk las dan teknik serta standar yang dipakai harus
sesuai dengn lampiran C dari AWS.D.1.0 atau – 75 : Ultrasonic Contact Examination or
Weldments : E273-68 : Ultrasonic Inspection of Longitudinal and Spiral Welds or Welded
Pipe and Tubing (1974).
3. Cara pemeriksaan dengan “Partikel Magnetic” harus sesuai dengan ASTM E109.
4. Cara pemeriksaan dengan “Liquid Penetrant” harus sesuai dengan E109.
5. Semua lokasi pengujian harus dipilih oleh MK.
e. Jumlah pengujian
Jumlah pengujian yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor harus seperti yang ditentukan di
lapangan oleh MK.
f. Pemeriksaan visual pengelasan harus dilakukan ketipa operator membuat las dan setelah
pekerjaan diselesaikan. Setelah pengelasan diselesaikan, las harus disikat dengan sikat
kawat dan dibersihkan merata sebelum MK membuat pemeriksaannya. Konsultan atau MK
akan memberikan perhatian khusus pada permukaan yang pecah-pecah, permukaan yang
porous, masuknya kerak-kerak las pada permukaan, potongan bawah, lewatan atau overlap,
kantong udara dan ukuran lasnya. Pengelasan yang rusak harus diperbaiki sesuai dengan
persyaratan AWS.D.1.0.
g. Hasil pengujian dari laboratorium atau lapangan diserahkan pada MK secepatnya.
h. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan atau las dan sebagainya, menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
9.17 Syarat-syarat Pengaman Pekerjaan
a. Bahan-bahan baja profil dihindarkan atau dilindungi dari hujan dan lain-lain.
b. Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat atau rusak yang diakibatkan
oleh pekerjaan-pekerjaan lain.
c. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
III -36
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
10. PEKERJAAN PEMASANGAN PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK) /
CETAKAN DAN PERANCAH
10.1. UMUM
f. Persyaratan Umum
Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan Perancah
untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971 NI-2, ACI 347, ACI
301, ACI 318.
Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta gambar-
gambar rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Direksi
Lapangan sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut
harus secara jelas terlihat konstruksi cetakan/acuan, sambungan-sambungan serta
kedudukan serta sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk
struktur yang aman.
g. Lingkup Pekerjaan
• Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk
Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua cetakan
beton serta penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan diperinci berikut ini.
• Pekerjaan yang berhubungan
- Pekerjaan Pembesian
- Pekerjaan Beton
h. Referensi-Referensi
Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau diperinci
berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau spesifikasi terakhir
sebagai berikut :
• PBI-1971 NI-2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971
• SII Standard Industri Indonesia
• ACI-301 Specification for Structural Concrete Building
• ACI-318 Building Code Requirement for Reinforced Concrete
• ACI-347 Recommended Practice for Concrete Formwork
i. Penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilakukan oleh "Kontraktor" sesuai dengan jadwal
yang telah disetujui untuk penyerahannya dengan segera, untuk menghindari keterlambatan
dalam pekerjaannya sendiri maupun dari kontraktor lain.
• Kwalifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman)
"Kontraktor" harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang berpengalaman
dalam hal cetakan beton. Kwalifikasi dari mandor harus diserahkan kepada Direksi
Lapangan untuk diperiksa dan disetujui, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum
memulai pekerjaan.
• Data Pabrik
Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh "Kontraktor" kepada Direksi
III -37
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
Lapangan dalam waktu 7 hari kerja setelah "Kontraktor" menerima surat perintah kerja,
juga harus diserahkan instruksi pemasangan untuk kepentingan bahan-bahan dari
lapisan-lapisan, pengikat-pengikat, dan asesoris serta sistem cetakan dari pabrik bila
dipakai.
• Gambar kerja
Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan penunjang, metode
dari kelurusan cetakan, mutu dari semua bahan-bahan cetakan, sirkulasi cetakan.
Gambar kerja harus diserahkan kepada Direksi Lapangan sekurang-kurangnya 7 (tujuh)
hari kerja sebelum pelaksanaan, untuk diperiksa.
• Contoh
Lengkapi cetakan dengan "cone" untuk mengencangkan cetakan.
10.2. BAHAN-BAHAN/PRODUK
Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan dan
penunjang pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis penyelesaian permukaan beton seperti
terlihat dan terperinci.
a. Perancangan Perancah
• Definisi Perancah
Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum mengeras.
Kontraktor harus mengajukan rancangan perhitungan dan gambar perancah tersebut
untuk disetujui oleh Direksi Lapangan. Segala biaya yang perlu sehubungan dengan
perancangan perancah dan pengerjaannya harus sudah tercakup dalam perhitungan
biaya untuk harga satuan perancah.
• Perancangan/Desain
- Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh tenaga ahli resmi
yang bertanggungjawab penuh kepada kontraktor.
- Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada ketentuan ACI-
347.
- Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton waktu masih basah,
beban-beban akibat pelaksanaan dan getaran dari alat penggetar. Penunjang-
penunjang yang sepadan untuk penggetar dari luar, bila digunakan harus ditanamkan
kedalam acuan dan diperhitungkan baik-baik dan menjamin bahwa distribusi getaran-
getaran tertampung pada cetakan tanpa konsentrasi berlebihan.
• Acuan
- Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai bentuk, garis dan
dimensi komponen yang sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar rencana serta
uraian dan syarat teknis pelaksanaan.
- Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah kebocoran adukan.
- Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat menyatu dan
mampu mempertahankan kedudukan dan bentuknya.
- Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga tidak merusak
III -38
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
struktur yang sudah selesai dikerjakan.
- Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk permukaan tegak dari
beton.
b. Cetakan untuk Permukaan Beton Ekspose.
• Cetakan Plastic-Faced Plywood (Penyelesaian Halus dan Penyelesaian dengan
Cat/Smooth Finish and Painted Finish)
Gunakan potongan/lembaran utuh. Pola sambungan dan pola pengikat harus seragam
dan simetris. Setiap sambungan antara bidang panel ataupun sudut maupun pertemuan-
pertemuan bidang, harus disetujui dahulu oleh Direksi Lapangan untuk pola
sambungannya.
• Cetakan sambungan panel untuk sambungan beton ekspose antara panel-panel cetakan
harus dikencangkan untuk mencegah kebocoran dari grout (penyuntikan air semen) atau
butir-butir halus dan harus diperkuat dengan rangka penunjang untuk mempertahankan
permukaan-permukaan yang berhubungan dengan panel-panel yang bersebelahan pada
bidang yang sama.
Gunakan bahan penyambung cetakan antara beton ekspose yang diperkeras dengan
panel-panel cetakan untuk mencegah kebocoran dari grout atau butir-butir halus dari
adukan beton baru ke permukaan campuran beton sebelumnya. Tambahan pada cetakan
tidak diijinkan.
c. Penyelesaian Beton dengan Cetakan Papan
• Cetakan dengan jenis ini (papan) harus terdiri dari papan-papan yang kering dioven
dengan lebar nominal 8 cm dan tebal min. 2.5 cm. Semua papan harus bebas dari mata
kayu yang besar, takikan, goncangan kuat, lubang-lubang dan perlemahan-perlemahan
lain yang serupa.
• Denah dasar dari papan haruslah tegak seperti tercantum pada gambar. Cetakan dari
papan haruslah penuh setinggi kolom-kolom, dinding dan permukaan-permukaan pada
bidang yang sama tanpa sambungan mendatar dengan sambungan ujung yang terjadi
hanya pada sudut-sudut dan perubahan bidang.
• Lengkapi dengan penunjang plywood melewati cetakan papan untuk stabilitas dan untuk
mencegah lepas/terurainya adukan. Cetakan papan harus dikencangkan pada penunjang
plywood dengan kondisi akhir dari paku yang ditanam tidak terlihat.
Pola dari paku harus seragam dan tetap seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
d. Cetakan untuk Beton yang Terlindung (Unexposed Concrete)
• Cetakan untuk beton terlindung haruslah dari logam (metal), plywood atau bahan lain
yang disetujui, bebas dari lubang-lubang atau mata kayu yang besar. Kayu harus dilapis
setidak-tidaknya pada satu sisi dan kedua ujungnya.
• Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk memperoleh rekatan dimana
beton diindikasikan menerima seluruh ketebalan plesteran.
e. Perancah, Penunjang dan Penyokong (Studs, Wales and Supports)
Kontraktor harus bertanggung jawab, bahwa perancah, penunjang dan penyokong adalah
stabil dan mampu menahan semua beban hidup dan beban pelaksanaan.
III -39
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
f. Jalur Kayu
Jalur kayu diperlukan untuk membentuk sambungan jalur dan chamfer.
g. Melapis Cetakan
• Melapis cetakan untuk memperoleh penyelesaian beton yang halus, harus tanpa urat
kayu dan noda, yang tidak akan meninggalkan sisa-sisa/bekas pada permukaan beton
atau efek yang merugikan bagi rekatan dari cat, plester, mortar atau bahan penyelesaian
lainnya yang akan dipakai untuk permukaan beton.
• Bila dipakai cetakan dari besi, lengkapi cetakan dengan form-oil (bahan untuk
melepaskan beton) dari pabrik khusus untuk cetakan dari besi. Pakai lapisan sesuai
dengan spesifikasi perusahaan sebelum tulangan dipasang atau sebelum cetakan
dipasang.
h. Pengikat Cetakan
• Pengikat cetakan haruslah batang-batang yang dibuat di pabrik atau jenis jalur pelat, atau
model yang dapat dilepas dengan ulir, dengan kapasitas tarik yang cukup dan
ditempatkan sedemikian sehingga menahan semua beban hidup dari pengecoran beton
basah dan mempunyai penahan bagian luar dari luasan perletakan yang memadai.
• Untuk beton-beton yang umum, penempatannya menurut pendapat Direksi Lapangan.
• Pengikat untuk dipakai pada beton dengan permukaan yang diekspose, harus dari jenis
dengan kerucut (cone snap off type). Kemiringan kerucut haruslah 2.5 cm maximum
diameter pada permukaan beton dengan 3.8 cm tebal/tingginya ke pengencang
sambungan. Pengikat haruslah lurus ke dua arah baik mendatar maupun tegak di dalam
cetakan seperti terlihat pada gambar atau seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
i. Penyisipan Besi
Penanaman/penyisipan besi untuk angker dari bahan lain atau peralatan pada pelaksanaan
beton haruslah dilengkapi seperti diperlukan pada pekerjaan.
• Penanaman/Penyisipan Benda-benda Terulir.
• Penanaman jenis ini haruslah seperti telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
• Pemasangan langit-langit (ceiling).
• Pemasangan langit-langit untuk angkur penggantung penahan penggantung langit-langit,
konstruksi penggantung haruslah digalvani, atau type yang diijinkan oleh Direksi
Lapangan.
• Pengunci Model Ekor Burung.
• Pengunci model ekor burung haruslah dari besi dengan galvani yang lebih baik/tebal,
dibentuk untuk menerima angkur ekor burung dari besi seperti dispesifikasikan.
• Pengunci harus diisi dengan bahan pengisi yang mudah dipindahkan untuk mengeluarkan
gangguan dari mortar/adukan.
j. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.
Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar praktis penggunaannya,
dan harus secara hati-hati ditumpuk dengan rapi di tanah dalam cara memberi kesempatan
untuk pengeringan udara (alamiah).
k. Pemasangan Benda-benda yang Akan Ditanam di dalam Beton
III -40
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
Pemasangan pipa saluran listrik dan lain-lain yang akan tertanam di dalam beton :
• Penempatan saluran/pemimpaan harus sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi
kekuatan struktur dengan memperhatikan persyaratan di dalam PBI 1971 NI-2 Bab 5.7.
• Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain di dalam bagian-bagian struktur
beton bila tidak ditunjuk secara detail di dalam gambar. Di dalam beton perlu dipasang
sleeve/selongsong pada tempat-tempat yang dilewati pipa.
• Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan didalam gambar, tidak dibenarkan
untuk menanam saluran listrik di dalam struktur beton.
• Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang tertanam dalam
beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang terpasang, maka kontraktor
segera mengkonsultasikan hal ini dengan Direksi Lapangan.
• Tidak dibenarkan untuk membengkokkan/memindahkan baja tulangan tersebut dari
posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa ijin
tertulis dari Direksi Lapangan.
• Semua bagian-bagian/peralatan tersebut yang ditanam dalam beton seperti angkur-
angkur, kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus
sudah dipasang sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
• Bagian-bagian/peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya dan
diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran dilakukan.
• Kontraktor Utama harus memberitahukan serta memberikan kesempatan kepada pihak
lain untuk memasang bagian-bagian/peralatan tersebut sebelum pelaksanaan
pengecoran beton.
• Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada
benda/peralatan yang akan ditanam dalam beton yang mana rongga tersebut diharuskan
tidak terisi beton harus ditutupi dengan bahan lain yang mudah dilepas nantinya setelah
pelaksanaan pengecoran beton.
10.1.1.1. Pelaksanaan
a. Umum
• Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar dari
bahaya kemiringan dan penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri harus juga
kokoh terhadap pembebanan yang akan ditanggungnya, termasuk gaya-gaya
prategang dan gaya-gaya sentuhan yang mungkin ada.
• Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan yang
perlu sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya yang bekerja padanya
sedemikian rupa hingga pada akhir pekerjaan beton, permukaan dan bentuk
konstruksi beton sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk yang seharusnya.
• Perancah harus dibuat dari baja atau kayu yang bermutu baik dan tidak mudah lapuk.
Pemakaian bambu untuk hal ini tidak diperbolehkan. Bila perancah itu sebelum atau
selama pekerjaan pengecoran beton berlangsung menunjukan tanda-tanda
penurunan > 10 mm sehingga menurut pendapat Direksi Lapangan hal ini akan
III -41
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
menyebabkan kedudukan (peil) akhir sesuai dengan gambar rancangan tidak akan
dapat dicapai atau dapat membahayakan dari segi konstruksi, maka Direksi
Lapangan dapat memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton yang sudah
dilaksanakan dan mengharuskan kontraktor untuk memperkuat perancah tersebut
sehingga dianggap cukup kuat. Biaya sehubungan dengan itu sepenuhnya menjadi
tanggungan kontraktor.
• Gambar rancangan perancah dan sistem pondasinya atau sistem lainnya secara
detail (termasuk perhitungannya) harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk
disetujui dan pekerjaan pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum gambar
tersebut disetujui.
• Perancah harus diperiksa secara rutin sementara pengecoran beton berlangsung
untuk melihat bahwa tidak ada perubahan elevasi, kemiringan ataupun ruang/rongga.
Bila selama pelaksanaan didapati perlemahan yang berkembang dan pekerjaan
perancah memperlihatkan penurunan atau perubahan bentuk, pekerjaan harus
dihentikan, diberlakukan pembongkaran bila kerusakan permanen, dan perancah
diperkuat seperlunya untuk mengurangi penurunan atau perubahan bentuk yang lebih
jauh.
• Pada saat pengecoran, pelaksana dan surveyor harus memantau terus menerus agar
bisa dicegah penyimpangan-penyimpangan yang mungkin ada.
• Rancangan perancah dan cetakan sedemikian untuk kemudahan pembongkaran
untuk mengeliminasi kerusakan pada beton apabila cetakan & perancah dibongkar.
• Aturlah cetakan untuk dapat membongkar tanpa memindahkan penunjang utama
dimana diperlukan untuk disisakan pada waktu pengecoran.
b. Pemasangan
• Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan kemiringan dari
beton seperti yang ditunjukkan pada gambar; dilengkapi untuk bukaan (openings),
celah-celah, pengunduran (recesses), chamfers dan proyeksi-proyeksi seperti
diperlukan.
• Cetakan-cetakan harus dibuat dari bahan dengan kelembaban rendah, kedap air dan
dikencangkan secukupnya dan diperkuat untuk mempertahankan posisi dan
kemiringan serta mencegah tekuk dan lendutan antara penunjang-penunjang
cetakan.
• Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan gambar dan kontraktor bertanggung
jawab untuk lokasi yang benar. Garis bantu yang diperlukan untuk menentukan
lokasi yang tepat dari cetakan, haruslah jelas, sehingga memudahkan untuk
pemeriksaan.
• Semua sambungan/pertemuan beton ekspose harus selaras dan segaris baik pada
arah mendatar maupun tegak, termasuk sambungan-sambungan konstruksi kecuali
seperti diperlihatkan lain pada gambar.
• Toleransi untuk beton secara umum harus sesuai PBI-71 atau ACI 347-78.3.3.1,
Tolerances for Reinforced Concrete Building.
III -42
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
• Cetakan harus menghasilkan jaringan permukaan yang seragam pada permukaan
beton yang diekspose.
• Pembuatan cetakan haruslah sedemikian rupa sehingga pada waktu pembongkaran
tidak mengalami kerusakan pada permukaan.
• Kolom-kolom sudah boleh dipasang cetakannya dan dicor (hanya sampai tepi bawah
dari balok diatasnya) segera setelah penunjang dari pelat lantai mencapai
kekuatannya sendiri. Bagaimanapun, jangan ada pelat atau balok yang dicetak atau
dicor sebelum balok lantai dibawahnya bekerja penuh.
• Pada waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang, Kontraktor harus benar-
benar yakin bahwa tidak ada bagian dari batang tegak yang mempunyai
"plumbness"/kemiringan lebih atau kurang dari 10 mm, yang dibuktikan dengan data
dari surveyor yang diserahkan sebelum pengecoran.
c. Pengikat Cetakan
Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk ketepatannya
memegang/menahan cetakan selama pengecoran beton dan untuk menahan berat serta
tekanan dari beton basah.
d. Jalur Kayu, Blocking dan Pencetakan Bentuk-bentuk Khusus (Moulding)
Pasanglah di dalam cetakan jalur kayu, blocking, moulding, paku-paku dan sebagainya
seperti diperlukan untuk menghasilkan penyelesaian yang berbentuk khusus/berprofil dan
permukaan seperti diperlihatkan pada gambar dan bentuk melengkapi pemasangan paku
untuk batang-batang kayu dari ciri-ciri lain yang dibutuhkan untuk ditempelkan pada
permukaan beton dengan suatu cara tertentu. Lapislah jalur kayu, blocking dan
pencetakan bentuk khusus dengan bahan untuk melepaskan.
e. Chamfers
Garis/lajur chamfers haruslah hanya dimana ditunjukkan pada gambar-gambar arsitek
saja.
f. Bahan untuk Melepas Beton (Release Agent)
Lapisilah cetakan dengan bahan untuk pelepas beton sebelum besi tulangan dipasang.
Buanglah kelebihan dari bahan pelepas sehingga cukup membuat permukaan dari
cetakan sekedar berminyak bila beton maupun pada pertemuan beton yang diperkeras
dimana beton basah akan dicor/dituangkan.
Jangan memakai bahan pelepas dimana permukaan beton dijadwalkan untuk menerima
penyelesaian khusus dan/atau pakailah penutup dimana dimungkinkan.
g. Pekerjaan Sambungan
Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada cetakan beton
ekspose, perlu dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun caulk joints. Cetakan
sambungan-sambungan hanya diijinkan dimana terlihat pada gambar kerja. Dimana
memungkinkan, tempatkan sambungan ditempat yang tersembunyi. Laksanakan
perawatan sambungan dalam 24 jam setelah jadwal pengecoran.
h. Pembersihan
• Untuk beton pada umumnya (termasuk cetakan untuk permukaan terlindung dari beton
III -43
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
yang dicat). Lengkapi dengan lubang-lubang untuk pembersihan secukupnya pada
bagian bawah dari cetakan-cetakan dinding dan pada titik-titik lain dimana diperlukan
untuk fasilitas pembersihan dan pemeriksaan dari bagian dalam dari cetakan utama
untuk pengecoran beton. Lokasi/tempat dari bukaan pembersihan berdasar kepada
persetujuan Direksi Lapangan.
• Untuk beton ekspose sama dengan beton pada umumnya, kecuali bahwa
pembersihan pada lubang-lubang tidak diijinkan pada cetakan beton ekspose untuk
permukaan ekspose tanpa persetujuan Direksi Lapangan.
• Dimana cetakan-cetakan mengelilingi suatu potongan beton ekspose dengan
permukaan ekspose pada dua sisinya, harus disiapkan cetakan yang bagian-
bagiannya dapat dilepas sepenuhnya seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
• Memasang jendela, bila pemasangan jendela pada cetakan untuk beton ekspose,
lokasi harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
• Perancah; batang-batang perkuatan penyangga cetakan harus memadai sesuai
dengan metoda perancah. Pemeriksaan perancah secara sering harus dilakukan
selama operasi pengecoran sampai dengan pembongkaran. Naikkan bila penurunan
terjadi, perkuat/kencangkan bila pergerakan terlihat nyata. Pasanglah penunjang-
penunjang berturut-turut, segera, untuk hal-hal tersebut diatas. Hentikan perkerjaan
bila suatu perlemahan berkembang dan cetakan memperlihatkan pergerakan terus
menerus melampaui yang dimungkinkan dari peraturan.
• Pembersihan dan pelapisan dari cetakan; sebelum penempatan dari tulangan-
tulangan, bersihkan semua cetakan pada muka bidang kontak dan lapisi secara
seragam/merata dengan release agent untuk cetakan yang spesifik sesuai dengan
instruksi pabrik yang tercantum. Buanglah kelebihan dan tidak diijinkan pelapisan
pada tempat dimana beton ekspose akan dicor.
• Pemeriksaan cetakan; Beritahukan kepada Direksi Lapangan setidaknya 24 jam
sebelumnya dalam pengajuan jadwal pengecoran beton.
i. Penyisipan dan Perlengkapan
Buatlah persediaan/perlengkapan untuk keperluan pemasangan atau perlengkapan-
perlengkapan, baut-baut, penggantung, pengunci angkur dan sisipan di dalam beton.
Buatlah pola atau instruksi untum pemasangan dari macam-macam benda.
Tempatkan expansion joint fillers seperti dimana didetailkan.
j. Dinding-dinding
Buatlah dinding-dinding beton mencapai ketinggian, ketebalan dan profil seperti
diperlihatkan pada gambar-gambar. Lengkapi bukaan/lubang-lubang sementara pada
bagian bawah dari semua cetakan-cetakan untuk kemudahan pembersihan dan
pemeriksaan. Tutuplah bukaan/lubang-lubang tersebut setepatnya, segera sebelum
pengecoran beton ke dalam cetakan-cetakan dari dinding. Lengkapi dengan keperluan
pengunci di dalam dinding untuk menerima tepian dari lantai-lantai beton.
h. Waterstops
• Untuk setiap sambungan pengecoran yang mempunyai selisih waktu pengecoran lebih
III -44
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
dari 4 (empat) jam dan sambungan tersebut berhubungan langsung dengan tanah
atau air di bawah lapisan tanah dan dimana diperlihatkan pada gambar-gambar, harus
dilengkapi dengan waterstop.
• Letak/posisi waterstop harus akurat dan ditunjang terhadap penurunan. Penampang
sambungan kedap air sesuai dengan rekomendasi dari perusahaan. Untuk tipe
waterstop dapat digunakan ” Expandable Water Stop “ berbahan dasar “ Bentonite
Clay “ ex. Fosroc atau yang setara.
i. Cetakan untuk Kolom
Cetakan-cetakan untuk kolom haruslah dengan ukuran dan bentuk seperti terlihat pada
gambar-gambar. Siapkan bukaan-bukaan sementara pada bagian bawah dari semua
cetakan-cetakan kolom untuk kemudahan pembersihan dan pemeriksaan, dan tutup
kembali dengan cermat sebelum pengecoran beton.
j. Cetakan untuk Pelat dan Balok-balok
Buatlah semua lubang-lubang pada cetakan lantai beton seperti diperlukan untuk lintasan
tegak dari duct, pipa-pipa, conduit dan sebagainya.
Puncak dari chamber (penunjang) harus sesuai dengan gambar. Lengkapi dengan
dongkrak-dongkrak yang sesuai, baji-baji atau perlengkapan lainnya untuk mendongkrak
dan untuk mengambil alih penurunan pada cetakan, baik sebelum ataupun pada waktu
pengecoran dari beton.
k. Pembongkaran Cetakan dan Pengencangan Kembali Perancah (Reshoring)
• Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan PBI-71 NI-2.
• Secara hati-hati lepaslah seluruh bagian dari cetakan yang sudah dapat dibongkar
tanpa menambah tegangan atau tekanan terhadap sudut-sudut, offsets ataupun
bukaan-bukaan (reveals). Hati-hati lepaskan dari pengikat. Pengikatan terhadap segi
arsitek atau permukaan beton ekspose dengan menggunakan peralatan ataupun
description ataupun tidak diijinkan. Lindungi semua ujung-ujung dari beton yang tajam
dan secara umum pertahankan keutuhan dari desain.
• Bersihkan cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah pembongkaran untuk
mencegah kerusakan pada bidang kontak.
• Pemasangan kembali perancah segera setelah pembongkaran cetakan,
topang/tunjang kembali sepenuhnya semua pelat dan balok sampai dengan sedikitnya
tiga lantai dibawahnya. Pemasangan perancah kambali harus tetap tinggal
ditempatnya sampai beton mencapai kriteria umur kekuatan tekan 28 hari. Periksa
dengan teliti kekuatan beton dengan test silinder dengan biaya kontraktor.
• Penunjang-penunjang sementara, sebelum pengecoran beton; tulangan menerus
balok-balok dengan bentang panjang (12 m) haruslah ditunjang dengan penopang-
penopang sementara sedemikian untuk me"minimum"kan lendutan akibat beban dari
beton basah.
• Penunjang-penunjang sementara harus diatur sedemikian selama pengecoran beton
dan selama perlu untuk mencegah penurunan dari penunjang karena tingkatan kerja.
Perancah harus tidak boleh dipindahkan sampai beton mencapai kekuatan yang
III -45
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
mencukupi ( > 80 % f’c).
l. Pemakaian Ulang Cetakan
• Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan dengan baik
dan dalam kondisi yang memuaskan bagi Direksi Lapangan. Cetakan-cetakan yang
tidak dapat benar-benar dikencangkan dan dibuat kedap air, tidak boleh dipakai ulang.
Bila pemakaian ulang dari cetakan disetujui oleh Direksi Lapangan, bagian
pembersihan cetakan, dan memperbaiki kerusakan permukaan dengan memindahkan
lembaran-lembaran yang rusak.
• Plywood sebelum pemakaian ulang dari cetakan plywood, bersihkan secara
menyeluruh, dan lapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Janganlah memakai ulang
plywood yang mempunyai tambalan, ujung yang usang, cacat/kerusakan akibat lapisan
damar pada permukaan atau kerusakan lain yang akan mempengaruhi tekstur dari
penyelesaian permukaan.
• Cetakan-cetakan lain dari kayu, persiapkan untuk pemakaian ulang dengan
membersihkan secara menyeluruh dan melapis ulang dengan lapisan untuk cetakan.
Perbaiki kerusakan pada cetakan dan bongkar/buanglah papan-papan yang lepas atau
rusak.
• Agar supaya cetakan yang dipakai ulang tidak akan ada tambalannya yang diakibatkan
oleh perubahan-perubahan, cetakan untuk beton ekspose pada bagian yang terlihat
hanya boleh dipakai ulang hanya pada potogan-potongan yang identik.
• Cetakan tidak boleh dipakai ulang bila nantinya mempengaruhi mutu dan hasil pada
bagian permukaan yang tampak dari beton ekspose akibat cetakan akan ada bekas
jalur akibat dari plywood yang robek atau lepas seratnya.
• Sehubungan dengan beban pelaksanaan, maka beban pelaksanaan harus didukung
oleh struktur-struktur penunjangnya dan untuk itu kontraktor harus melampirkan
perhitungan yang berkaitan dengan rancangan pembongkaran perancah.
m. Cetakan untuk Beton Prestress
Cetakan haruslah dari konstruksi sedemikian sehingga tidak akan membatasi regangan-
regangan di dalam beton sementara tarikan mulai dilakukan, dan kekuatannnya harus
ditentukan sehubungan dengan pertimbangan dari perubahan-perubahan dalam distribusi
tegangan bila penarikan dimulai.
n. Pembongkaran dari Cetakan untuk Pekerjaan Prestress
Cetakan harus dibongkar secara hati-hati tanpa menimbulkan getaran, dan hanya boleh
dilakukan dibawah pengawasan Direksi Lapangan. Beton harus diperiksa sebelum
pembongkaran dari cetakan. Cetakan dapat dibongkar hanya bila beton telah mencapai
kekuatan yang mencukupi untuk memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaan
lainnya. Bila diperkirakan ada beban lain yang merupakan tambahan beban terhadap
beban yang direncanakan, perancah-perancah harus disediakan dalam jumlah yang
diperlukan, segera setelah pembongkaran cetakan.
Untuk perancah yang menyangga balok prategang, perancah balok prategang boleh
dibongkar setelah balok prategang 2 (dua) lantai di atasnya selesai ditarik.
III -46
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
o. Hal Lain-lain
Buatlah cetakan untuk semua bagian pekerjaan beton yang diperlukan dalam hubungan
dengan kelengkapan pekerjaan proyek, meskipun setiap bagian diperlihatkan secara
terperinci atau dialihkan ke "Referred to" ataupun tidak.
Dilarang menanamkan pipa di dalam kolom atau balok kecuali pipa-pipa tersebut
diperlihatkan pada gambar-gambar struktur atau pada gambar kerja.
11. PEKERJAAN KEDAP AIR / WATERPROOFING
11.1. LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi penyediaan bahan dan pemasangan waterproofing pada permukaan plat beton atap,
tempat daerah basah (toilet) dan tanki / ground reservoar penampungan air atau sesuai dengan
gambar kerja.
10.2. BAHAN
1) Standar Mutu Bahan
Berdasarkan : ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 DAN 407.
2) Untuk pelat atap dan daerah basah lainnya seperti toilet dan sebagainya menggunakan
lembaran dari Produk Awazseal, Sintaproof, Isobond, Bituthene 2000 atau sejenisnya
yang setara.
3) Bahan Utama
a. Jenis bahan yang digunakan adalah sebagai berikut :
• Untuk struktur pelat dan dinding basement, ground tank menggunakan bahan
additive yang dicampurkan ke dalam adukan beton di batching plant. Produk yang
digunakan dari Cementaid, Sika atau sejenisnya yang setara.
• Untuk pelat atap dan daerah basah lainnya seperti toilet dan sebagainya
menggunakan lembaran dari Produk Bituthene 2000 atau sejenisnya yang setara.
b. Jenis bahan membrane yang digunakan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Tebal bahan minimum 1,50 mm, karakteristik fisik, kimiawi dan kepadatan yang
merata dan konstan.
• Kedap air dan uap, terma suk bagian-bagian yang akan disusun overlapping nanti.
• Memiliki ketahanan yang baik terhadap gesekan dan tekanan.
• Susunan polimer tidak berubah akibat perubahan cuaca.
4) Pengujian
a. Bila diperlukan Kontraktor wajib mengadakan test bahan sebelum dipasang, pada
laboratorium yang ditunjuk pengawas. Dan sebelum dimulai pemasangannya
Kontraktor harus menunjukkan sertifikat keaslian barang dari supplier disertai data-
data teknis komposisi unsur material pembentuknya.
b. Sewaktu penyerahan hasil pekerjaan, kontraktor wajib memberikan jaminan atas
produk yang digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya,
selama 10 (sepuluh) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis
III -47
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
kerusakan yang terjadi. Jaminan yang diminta adalah jaminan dari pihak pabrik untuk
mutu material, serta jaminan dari pihak pemasang (applicator) untuk mutu
pelaksanaan pemasangannya.
c. Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan/pengujian dengan melakukan
penyemprotan langsung dengan air serta menggenanginya dengan air di atas
permukaan yang diberi lapisan/additive kedap air.
5) Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
a. Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan tertutup (belum
dibuka) dan masih tersegel dan berlabel sesuai pabriknya.
b. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab, kering dan
bersih.
c. Kontraktor bertanggungjawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpannya, baik
sebelum atau selama pelaksanaan.
6) Jenis bahan membrane yang digunakan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Tebal bahan minimum 1,50 mm, karakteristik fisik, kimiawi dan kepadatan yang
merata dan konstan.
b. Kedap air dan uap, termasuk bagian-bagian yang akan disusun overlapping nanti.
c. Memiliki ketahanan yang baik terhadap gesekan dan tekanan.
d. Susunan polimer tidak berubah akibat perubahan cuaca.
7) Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan tertutup (belum dibuka)
dan masih tersegel dan berlabel sesuai pabriknya.
8) Untuk pelat lantai, sloof, pile cap, dinding penahan tanah (sirwall) dan beton ground
reservoar menggunakan beton kedap air (waterproofing dengan sistem integral), merk
yang direkomendasikan setara Fosroc, Degusa, Slury.
9) Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab, kering dan
bersih.
10) Kontraktor bertanggungjawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpannya, baik
sebelum atau selama pelaksanaan.
11) Pengujian
a. Bila diperlukan Kontraktor wajib mengadakan test bahan sebelum dipasang, pada
laboratorium yang ditunjuk pengawas. Dan sebelum dimulai pemasangannya
Kontraktor harus menunjukkan sertifikat keaslian barang dari supplier disertai data-
data teknis komposisi unsur material pembentuknya.
b. Sewaktu penyerahan hasil pekerjaan, kontraktor wajib memberikan jaminan atas
produk yang digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya,
selama 10 (sepuluh) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis
kerusakan yang terjadi. Jaminan yang diminta adalah jaminan dari pihak pabrik untuk
mutu material, serta jaminan dari pihak pemasang (applicator) untuk mutu
pelaksanaan pemasangannya.
III -48
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
c. Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan/pengujian dengan melakukan
penyemprotan langsung dengan air serta menggenanginya dengan air di atas
permukaan yang diberi lapisan/additive kedap air.
10.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1) Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada pengawas, lengkap dengan
ketentuan / persyaratan pabrik yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan
Pengawas.
Material yang tidak disetujui harus diganti segera tanpa biaya tambahan. Jika dipandang
perlu diadakan penukaran/penggantian maka bahan-bahan pengganti harus telah
mendapat persetujuan dari pengawas.
2) Sebelum pekerjaan ini dimulai permukaan bagian yang akan diberi lapisan harus
dibersihkan sampai kondisi yang dapat disetujui oleh pengawas. Peil dan ukuran harus
sesuai dengan gambar.
3) Cara-cara dan pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan serta petunjuk dari pengawas.
4) Bila ada perbedaan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya, kontraktor
harus segera melaporkan kepada pengawas sebelum pekerjaan dimulai.
Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan dalam hal terdapat kelainan/perbedaan
ditempat itu.
10.4. GAMBAR DETAIL PELAKSANAAN / SHOP-DRAWING
1) Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan
gambar dokumen kontrak dan keadaan lapangan, untuk memperjelas detai-detail khusus
yang diperlukan pada saat pelaksanaan di lapangan.
2) Shop drawing harus mencantumkan semua data termasuk tipe bahan keterangan produk,
cara pemasangan atau persyaratan khusus.
3) Shop drawing belum dapat dilaksanakan sebelum mendapatkan persetujuan dari
pengawas.
14.1.1. CONTOH
4) Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, disertai brosur lengkap dan
jaminan keaslian material dari pabrik.
5) Contoh bahan harus diserahkan minimal sebanyak 2 (dua) buah yang setara mutunya.
6) Keputusan bahan jenis, warna, tekstur dan merk akan diberitahukan oleh pengawas
dalam jangka waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak penyerahan
contoh-contoh bahan tersebut.
7) Pengawas mempunyai hak untuk meminta kontraktor mengadakan mock-up guna
memperjelas usulan material yang diajukannya.
III -49
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
10.5. PELAKSANAAN
1) Persiapan permukaan yang dilapis waterproofing lantai beton harus bebas dari kotoran
yang melekat seperti bitumen, oli, bercak-bercak cat, lemak dan lain-lain.
2) Lapisan dasar primer untuk meratakan permukaan lantai beton dan membuat kemiringan
dengan screeding beton campuran 1 : 2 ditambahkan 0,5 kg/m2 dengan semen slurry
bonding agent lain yang setara. Kemiringan screeding beton sekurang-kurangnya 2%,
selanjutnya Kontraktor melapor Pengawas Lapangan untuk mendapat persetujuan.
3) Seluruh lapisan waterproofing, jika tidak ditentukan lain harus pula menutupi kaki-kaki
bidang-bidang tegak sampai ketinggian permukaan air (minimal 30 cm). Pertemuan
bidang horizontal dan vertikal harus dipasang polyster mesh. Disekeliling pipa-pipa
pembuang harus dibobok untuk kemudian diisi dengan semen non shrink.
4) Aplikasi pemasangan oleh tenaga ahli dan persyaratan dari produsen :
Campuran waterproofing adalah semen slurry 3 kg/m2 dicampur dengan bonding agent
(additive) sehingga mencapai ketebalan minimum 3 mm.
5) Waterproofing membrane dilaksanakan pada pekerjaan beton daerah terbuka yang
besinggungan dengan air seperti atap dak beton.
6) Pada pekerjaan beton yang bersinggungan dengan air dan digunakan untuk lalu lintas
manusia, water proofing yang digunakan harus memiliki campuran butiran berbatu keras.
7) Untuk semua waterproofing yang terpasang harus diadakan uji coba terhadap kebocoran
selama 24 jam atau hingga dapat dipastikan tidak terdapat bukti adanya kebocoran.
8) Pekerjaan waterproofing harus mendapat sertifikat pemeliharaan cuma-cuma selama 2
(dua) tahun.
9) Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman dan sesuai
dengan "metode pelaksanaan" berdasarkan spesifikasi pabrik.
10) Khusus untuk bahan water proofing yang dipasang di tempat yang berhubungan langsung
dengan matahari tetapi tidak mempunyai lapis pelindung terhadap ultra violet maka di
atasnya harus diberi lapisan pelindung sesuai gambar pelaksanaan, atau petunjuk
pengawas, dimana lapisan ini dapat berupa screed maupun material finishing lainnya.
11. PEKERJAAN STRUKTUR RANGKA ATAP BAJA RINGAN
11.1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini adalah pemasangan dan perakitan rangka atap dengan baja ringan yang
meliputi perhitungan struktur, Spesifikasi Teknis dan desain oleh pabrikan yang ditunjuk, berikut
pengadaan aplikator yang direkomendasi oleh pabrik penghasil :
a. Sistem rangka atap
b. Reng
c. Ikatan angin
d. Dan aksesori pelengkap lainnya untuk melengkapi pemasangan.
III -50
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
11.2. STANDAR / RUJUKAN
a. Australian Standard :
• AS 1163 – Structural Steel Hollow Sections
• AS 1170 – Loading Code,
• Part 1 : Dead and Live Loads and Load Combinations
• Part 2 : Wind Loads
• AS 1538 – Cold Formed Structures Code
• AS 1554 – Structural Steel Welding Code
• AS 4100 – Steel Structures Code
• AS 1397 – Steel Sheet and Strip – Hot Dipped Zinc Coated and Aluminium / Zinc Coated
• AS 3566 – Self Drilling Screws for The Building and Construction Industries
• AS 1650 – Hot Dipped Galvanized Coatings on Ferrous Articles.
• AS 4600 – Cold Formed Code for Structural Steel.
b. Japanese Industrial Standard (JIS):
• JIS G 3302 – Hot Dipped Zinc Coated Steel Sheets and Coils.
c. American Welding Society (AWS) :
d. AWS D1.1 – Structural Welding Code Steel.
11.3. PROSEDUR UMUM
1) Desain.
• Desain sistem rangka atap yang terdiri dari rangka, sambungan, ikatan angin harus
dilaksanakan oleh perusahaan/Aplikator terdaftar dan direkomendasi pabrik penghasil
yang berpengalaman dalam perancangan sistem rangka baja ringan.
• Desain, fabrikasi dan pemasangan rangka harus dilakukan sedemikian rupa agar rangka
baja ringan mampu menerima beban rencana yang telah ditentukan oleh Konsultan
Perencana.
• Desain sistem rangka untuk rangka atap dan balok atap harus mampu menahan beban
mati rencana tanpa lendutan yang lebih besar dari 1/300 bentangan untuk lendutan
vertikal.
• Desain sistem rangka atap harus dibuat sedemikian rupa agar dapat mengakomodasi
gerakan bagian rangka tanpa kerusakan atau tekanan berlebih, kegagalan pelapis,
kegagalan sambungan, ketegangan yang tak semestinya pada alat pengencang dan
angkur, atau akibat lainnya yang merusak ketika mengalami perubahan temperatur
sekitar yang maksimal sekitar 200 C.
• Sistem rangka atap harus didesain untuk mengakomodasi pengiriman dan penanganan,
untuk memudahkan dan mempercepat perakitan.
2) Penyerahan.
Kontraktor harus menyerahkan data – data berikut :
• Data produk untuk setiap tipe rangka baja ringan dan aksesori.
• Data analisa struktur yang tertutup dan ditanda tangani enjinir profesional yang dipilih
yang bertanggung jawab untuk mempersiapkannya.
III -51
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
• Sertifikat pabrik yang ditandatangani oleh pabrik pembuat rangka baja ringan yang
menyatakan bahwa produk mereka memenuhi persyaratan, termasuk ketebalan baja
tanpa lapisan, tegangan leleh, tegangan tarik, elongasi total dan ketebalan lapisan pelapis
metal.
• Sebagai pengganti sertifikat pabrik, serahkan laporan pengujian dari agensi pengujian
yang terdaftar yang membuktikan kesesuaiannya dengan persyaratan – persyaratan.
• Sertifikat tukang las yang ditandatangani Kontraktor yang menyatakan bahwa tukang las
memenuhi persyaratan – persyaratan yang ditetapkan dalam butir Jaminan Mutu.
3) Jaminan Mutu.
• Pekerjakan fabrikator dan pemasang yang telah berpengalaman dengan bahan, desain
rangka baja ringan yang sejenis, dan dengan catatan pengalaman proyek yang berhasil.
• Standar pengelasan harus memenuhi ketentuan AWS D1.1 atau AS 1554 edisi terakhir.
4) Pengiriman, Penyimpanan dan Penanganan.
• Rangka baja ringan harus dilindungi terhadap karat, deformasi, dan kerusakan lainnya
selama pengiriman, penyimpanan dan penanganan.
• Rangka baja ringan harus disimpan di ruang yang memiliki ventilasi cukup untuk
mencegah kondensasi dan dilindungi dengan penutup tahan air.
11.4. BAHAN – BAHAN
1) Lembaran Metal.
• Lembaran metal lapis seng / galvanized harus memenuhi ketentuan SNI 07-0132-1987
dengan tebal lapisan seng minimal 220 g/m2 sesuai JIS G 3302-1994, seperti Lokfom,
Sarana atau yang setara yang disetujui.
• Lembaran metal lapis campuran seng dan alumunium harus memenuhi ketentuan AS
1397, dengan mutu baja 5500 kg/cm2.
2) Profil Rangka.
Profil rangka yang akan digunakan harus sesuai dengan standar profil rangka yang dibuat
oleh pabrik pembuatan sistem rangka baja ringan.
Spesifikasi Material.
• Kuda-kuda (Supra Frame)
- Profil C Chanel Main Truss (C75,75) & Web (C75,75)
- Coating Zinc Aluminium
- G550 High Tensile Steel
- Thickness Main Truss (1,0 mm TCT) & Web (o.80 mm TCT)
• Reng (Roof Batten)
- Profil Top Span 40
- Coating Zinc Aluminium
- G550 High Tensile Steel
- Thickness 0,6 mm TCT
3) Manufaktur / Fabrikator.
Sesuai dengan ketentuan – ketentuan, manufaktur / fabrikator sistem rangka baja ringan
yang dapat memenuhi standar (eks produk, smarttrust, pryda, gigasteel)
III -52
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
4) Aksesori Rangka.
Aksesori rangka baja ringan harus dibuat dari bahan dan penyelesaian yang sama dengan
yang digunakan untuk bagian – bagian rangka baja ringan dan sesuai dengan persyaratan
engineer dari pabrik pembuat rangka baja ringan, termasuk :
• Angkur, Klip dan Alat Pengecang
- Baja profil dan klip harus dilapisi seng dengan proses celup panas
- Baut angkur pasang di tempat dan tiang harus dari baut kepala segi enam dan tiang
berbahan baja karbon, mur berbahan baja karbon, dan cincin pelat. Semuanya harus
berlapis seng dengan proses celup panas.
- Angkur ekspansi harus difabrikasi dari bahan tahan karat, yang memiliki kemampuan
menumpu, tanpa kegagalan, sebuah beban yang besarnya 5 kali lipat beban rencana.
- Angkur tipe powder actuated harus merupakan sistem alat pengencang yang sesuai
untuk aplikasi yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja, difabrikasi dari bahan anti
karat, dengan kemampuan menumpu, tanpa kegagalan, sebuah beban yang
besarnya 10 kali lipat beban rencana.
- Alat pengencang mekanikal harus berupa sekrup tipe self drilling, self threading steel
drill yang memiliki lapisan anti karat.
- Kawat las harus memenuhi ketentuan AWS A5.1-E70xx atau AS 1554.
• Bahan – bahan lainnya
- Cat untuk perbaikan lapisan seng harus memenuhi ketentuan SSPC-paint20 atau
DOD-P-21035.
- Adukan encer harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis yang direkomendasi
oleh pabrik penghasil cat.
11.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Fabrikasi.
• Maksimalkan fabrikasi di pabrik pembuat dan penyusunan / perakitan bagian sistem
rangka baja ringan.
Fabrikasi rangka baja ringan dan aksesori agar vertikal, tegak lurus empat sisi, sesuai
dengan garis yang telah ditentukan, dan dengan sambungan yang aman dan kuat dan
seperti diuraikan berikut :
- Fabrikasi rangka rakitan dalam cetakan / pola.
- Potong bagian rangka dengan gergaji atau gunting besar, bukan dengan api.
- Kencangkan bagian rangka baja ringan dengan baut, rivet atau sekrup sesuai
rekomendasi enjinir dari pabrik pembuat. Tidak diijinkan melakukan pengencangan
dengan kawat.
• Beri penulangan, pengaku dan ikatan angin untuk menahan penanganan, pengiriman
dan tekanan pada saat pemasangan.
• Fabrikasi setiap rakitan rangka metal dengan toleransi kesikuan maksimal 3 mm.
III -53
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
2) Pemasangan.
• Umum.
- Harus memenuhi persyaratan fabrikasi seperti disebutkan di atas.
- Lengkapi dengan ikatan angin, balok di atas bidang bukaan dinding, siku – siku
penulangan, pengaku, aksesori dan alat pengencang yang sesuai dengan
persyaratan engineer pabrik pembuat.
- Pasang rangka baja ringan dan aksesori agar vertikal, tegak lurus empat sisi, sesuai
dengan garis yang telah ditentukan, dan dengan sambungan yang kencang.
- Pasang bagian rangka dalam satu bagian panjang utuh bila memungkinkan.
- Lengkapi dengan ikatan angin sementara yang dibiarkan pada tempatnya sampai
rangka baja ringan menjadi stabil secara permanen.
- Sambungan muai harus dibuat terpisah dari rangka baja ringan dengan cara sesuai
persyaratan. Do not bridge building expansion and control joints with cold-formed
metal framing. Independently frame both sides of joints.
- Pasang rangka baja ringan dalam batas variasi toleransi maksimal yang diijinkan dari
vertikal, elevasi, dan garis yang telah ditentukan, 3 mm dalam 300 cmm (1 : 1000).
- Bagian rangka baja individual harus ditempatkan maksimal 3 mm dari lokasi
rencana. Kesalahan kumulatif tidak boleh dari persyaratan pengencangan minimal
pelapis, penutup atau bahan penyelesaian lainnya.
• Pemasangan Panel Dinding Prefab.
Bila ada penggunaan panel dinding prefab, panel dinding tersebut harus diangkur dan
ditumpu dengan kuat dan aman.
3) Perbaikan Perlindungan.
Persiapkan dan perbaiki lapisan seng yang rusak pada rangka baja ringan yang telah
difabrikasi dan dipasang dengan cat perbaikan lapisan seng yang sesuai dengan
rekomendasi pabrik pembuat.
12. PEKERJAAN LISTPLANK KAYU
12.1. LINGKUP PEKERJAAN
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan
yang baik dan sempurna.
2) Pekerjaan lisplank kayu termasuk peralatan bantunya sesuai detail yang
dinyatakan/ditunjukan dalam gambar.
12.2. PERSYARATAN BAHAN
Bahan lisplank dari kayu yang telah yang telah dikeringkan, mutu kelas II.
1) Bahan lisplank kayu jati 3/30 dan 2x3/30 cm dengan perletakan listplank sesuai
dengan gambar kerja.
III -54
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
2) Kayu yang dipakai harus lurus, kering dengan permukaan rata, bebas dari cacat
seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya. Kelembaban yang disyaratkan
maksimum 12 %, untuk seluruh bahan kayu lisplank yang digunakan.Mutu kayu yang
dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5 (PKKI tahun 1961), PUBI 82 pasal 37 dan
memenuhi persyaratan SII 0458-81.
12.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1) Sebelum melaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan termasuk mempelajari bentuk, pola,
layout/penempatan, cara pemasangan, dan detail-detail sesuai gambar.
2) Sebelum pemasangan, penimbunan/penyimpanan bahan di tempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3) Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain
sisi-sisinya dan dilapangan sudajh dalam keadaan siap untuk
penyetelan/pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.
4) Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemasangan
rata/waterpas pada sisi atas pasang, rapi, lurus, sama tinggi dan kuat terpasang.
5) Sambungan kayu memanjang bentuk ekor burung, adapun sambungan sudut
dengan overstek miring 45 derajat, rapat dan lurus.
6) Kayu lisplank tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau finishing
lainnya sebelum diperiksa dan diteliti oleh Direksi Pengawas.
7) Setelah terpasang perlu diberi pelindung terhadap benturan dan pengotoran dari
akibat pelaksanaan pekerjaan lain.
13. PEKERJAAN PEMBUATAN GROUND TANK
13.1 SCOPE PEKERJAAN
Pengadaan dan pemasangan dari semua macam dari semua macam beton biasa, beton
bertulangan dengan penulangannya termasuk bekisting pada pembuatan ground tank.
13.2 PERSYARATAN TEKNIS PELAKSANAAN.
a. Campuran beton yang dipakai dalam pembuatan ground tank harus tepat dan kedap air
(water proof). Dengan perbandingan plesteran semen dengan pasir yang digunakan adalah
1 : 3.
b. Tanah digali dengan kedalaman sesuai gambar kerja, lalu diberikan lapisan beton setebal 3-
5 cm untuk lantai kerja.
c. Pemasangan stek tulangan untuk perkuatan dinding Ground Tank.
d. Pembuatan lubang peturasan di bawah.
e. Pemasangan tulangan wiremesh diameter 10 mm M- 150 (artinya jarak antar
tulangannya 150 mm), untuk konstruksi dengan beton bertulang.
III -55
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
a. Karena konstruksi ground tank ini menampung air dalam kapasitas yang relatif besar, maka
tekanan yang dihasilkan pun juga besar. Maka dibutuhkan perkuatan tambahan di ke 4
ujung sudutnya.
f. Penambahan tulangan di ujung- ujung Ground Tank untuk perkuatan dinding.
g. Pemasangan bata untuk pengganti bekisting karena bagian dalamnya akan di plester dan
dikeramik.
h. Pembuatan manhole dan pemasangan bekisting atas untuk pengecoran.
i. Pembetonan bagian atas.
III -56
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
BAB IV
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL,
ELEKTRIKAL, PLUMBING & TATA UDARA
1. UMUM (PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL)
1.1. PERATURAN DAN ACUAN
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan peraturan sebagai
berikut:
1) Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL).
2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per.05/MEN/1982
3) Keputusam Menteri P.U. No.02/KPTS/1985.
4) Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang seperti
PLN,PERUMTEL, DitJen. Bina Lindung dari Pusat maupun Daerah.
5) Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
6) National Fire Protection Association (NFPA).
1.2. PEKERJAAN INSTALASI INI HARUS DILAKSANAKAN OLEH :
1) Perusahaan yang memllikl Surat Ijln Instalasi dari Instansi yang berwenang dan telah
biasa mengerjakannya, serta sebagai agen resmi dari merek yang ditawarkan, atau
bekerja sama dengan pemegang merek yang ditawarkan.
2) Khusus untuk izin dari Instansi PLN, TELKOM, PAM (PAS PLN, TELKOM, PAM dengan
kelas yang sesuai) diperkenankan bekerja sama dengan perusahaan lain yang telah
memiliki PAS PLN, TELKOM, PAM yang dimaksud.
1.3. TESTING DAN COMMISSIONING
1) Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang dianggap
perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan peralatan dapat berfungsl dengan baik dan
dapat memenuhi persyaratan-persyaraten yang diminta, sesuai dengan prosedur testing
dan commissioning dari pabrik pembuat dan Instansi yang berwenang.
2) Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut
merupakan tanggung jawab Kontraktor.
1.4. PEMBOBOKAN, PENJELASAN DAN PENGEBORAN
1) Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi ini serta pengembaliannya ke kondisi semula, menjadi lingkup
pekerjaan Kontraktor instalasi ini.
2) Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
persetujuan dari pihak Direksi/Manajemen Konstruksi secara tertulis
IV -1
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
1.5. PEMERIKSAAN RUTIN DAN KHUSUS
1) Pemeriksaan rutin pada masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Kontraktor
instalasi secara periodik dan tidak kurang dari setiap dua minggu.
2) Pemeriksaan khusus pada masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Kontraktor
Instalasi ini, apabila ada permintaan dari pihak Direksi/Manajemen Konstruksi dan atau
bila ada gangguan dalam instalasi ini.
2. PERSYARATAN TEKNIS SISTEM ELEKTRIKAL
2.1. UMUM
Pekerjaan sistem elektrikal meliputi pengadaan semua bahan peralatan dan tenaga kerja,
pemasangan, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan training bagi calon
operator, sehingga seluruh sistem elektrikal dapat beroperasi dengan sempurna.
Kontraktor yang ditunjuk harus memiliki Pas Instalasi (SPI) dan SIKA minimal golongan B
yang masih berlaku dan berpengalaman cukup dalam menangani pelaksanaan instalasi
gedung bertingkat.
Ketentuan umum yang berlaku :
1) Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000.
2) AV 1941 (Algelemene Voorwaarden Voor de Uitvoeringbij aaneming van openbare
werken).
3) Standard Perum Listrik Negara (SPLN) dan Perumtel.
4) Peraturan-peraturan Umum untuk Pemeriksaan Bahan Bangunan Indonesia (PUBB)
1965.
5) Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Jawatan Keselamatan Kerja.
6) Ketentuan atau ketetapan Direktorat Jendral Instalasi Medik.
2.2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan sistem elektrikal :
1) Pemasangan dan penyambungan Low Voltage Main Distribution Panel (LV-MDP), panel-
panel daya dan panel penerangan
2) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai type dan ukuran kabel tengangan
menengah dan tegangan rendah sesuai dengan gambar rencana.
3) Pekerjaan instalasi penerangan dan stop kontak meliputi :
a. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis armatur dan lampunya, lengkap dengan
semua accessoriesnya.
b. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis stop kontak khusus dan stop kontak biasa
sesuai gambar rancangan.
c. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan pipa instalasi pelindung kerja serta
berbagai accessories lainnya seperti : bok untuk saklar dan stop kontak, junction box,
flexible conduit, bends/elbows, socket dan lain-lain.
IV -2
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
d. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel instalasi penerangan dan stop
kontak.
4) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan sistem pentanahan lengkap dengan box
control, elektroda pentanahan dan accessories lainnya.
5) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan transformator daya, lengkap dengan
seluruh accessories lainnya.
6) Pengadaan, pemasangan pekerjaan lainnya yang menunjang sistem ini agar dapat
beroperasi dengan baik (seperti pekerjaan struktur, bak kontrol, cable rack, support
equipment dan accessories lainnya).
2.3. KABEL DAYA TEGANGAN RENDAH
1) Syarat Penggunaan
a. Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-macam ukuran dan type
yang sesuai dengan gambar (NYY,NYFGBY, MICC-06/1KV) kabel daya tegangan
rendah harus sesuai dengan standard SII dan PLN kabel harus ada merk
Kabelindo/setara.
b. Sebelum dan sesudah dipasang kabel TR harus ditest dengan pengujian-pengujian
sebagai berikut :
• Test Insulasi.
• Test kontinuitas.
• Test tahanan pentanahan (0,2 ).
2) Syarat Pemasangan Kabel.
a. Bahan
Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi peralatan
PUIL/LMK. Semua kawat dengan penampang 6 mm2 ke atas haruslah terbuat secara
disiplin (stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih
kecil 2.5 mm2.
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai adalah dari type :
• Untuk instalasi penerangan adalah NYM dengan conduit PVC.
• Untuk kabel distribusi NYY.
• Semua kabel harus berada didalam conduit PVC merk Clip Sal atau setara yang
disesuaikan dengan ukurannya, cable tray atau cable trench/under floor duct/mini
trunking, cable rack dan harus diklem.
b. “Splice” Pencabangan.
Tidak diperkenankan adanya “Splice” atau sambungan-sambungan baik dalam feeder
maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang bisa
dicapai (accesible). Sambungan pada kabel circuit cabang harus dibuat secara
mekanis dan harus teguh secara elektrik, dengan cara-cara “solderless connector”
jenis kabel tekanan, jenis compression atau soldered.
IV -3
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
Dalam membuat splice connector harus dihubungkan dengan konduktor-konduktor
dengan baik sehingga semua konduktor tersambung, tidak ada kabel-kabel telanjang
yang kelihatan dan tidak lepas oleh getaran. Semua sambungan kabel baik dalam
junction box, panel ataupun tempat lainnya harus menggunakan connector yang
dibuat dari tembaga yang diisolasi dengan porselin atau bakelite ataupun PVC yang
diameternya disesuaikan dengan diameter kabel.
c. Bahan Isolasi
Semua bahan atau splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC, asbes, tape
sintetis, resin, splivce case dan lain-lain harus dari type yang disetujui untuk
penggunaan, lokai voltage dan lain-lain tertentu itu harus dipasang memakai cara
yang disetujui menurut anjuran perwakilan pemerintah dan atau manufacture.
d. Penyambungan
Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambung yang
khusus untuk itu (misalnya junction box dan lain-lain). Kontraktor harus memberikan
brosur-brosur mengenai cara penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik kepada
Perencana. Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau nama-
namanya masing-masing dan harus diadakan pengetesan tahanan isolasi sebelum
dan sesudah penyambungan dilakukan. Hasil pengetesan harus ditulis dan
disaksikan oleh Konsultan Pengawas. Penyambungan kabel tembaga harus
menggunakan penyambungan-penyambungan tembaga yang dilapisi dengan timah
putih dan kuat.Penyambungan-penyambungan harus dari ukuran yang
sesuai.Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasikan dengan pipa
PVC/protolen yang khsus untuk listrik. Penyekat-penyekat khusus harus
dipergunakan bila perlu untuk menjaga nilai isolasi tertentu. Cara-cara pengecoran
yang sudah ditentukan oleh pabrik harus diikuti misalnya : tempratur-tempratur
pengecoran. Bila kabel dipasang tegak lurus permukaan yang terbuka, maka harus
dilindungi dengan pipa baja dengan tebal 3 mm setinggi maksimum 2.5 m.
e. Saluran Penghantar dalam Bangunan
Untuk instalasi stop kontak di daerah tanpa menggunakan ceiling gantung, saluran
penghantar (counduit) ditanam dalam beton. Untuk instalasi stop kontak di daerah
yang menggunakan ceiling gantung, saluran penghantar (conduit) diapsang diatas
kabel tray dan diletakan diatas ceiling dan tidak membebani ceiling. Untuk instalasi
stop kontak di lantai, saluran penghantar dipasang di dalam floor duct. Setiap saluran
kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit diameter minimum 5/8”. Setiap
pencabangan atau pengambilan keluar harus menggunakan junction box yang sesuai
dan sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan terminal strip di dalam
junction box. Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus
dilengkapi dengan socket/lock nut sehingga pipa tidak mudah tercabut dari panel. Bila
tidak ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai
IV -4
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
sampai dengan 2 meter harus dimasukkan dalam pipa PVC dan pipa harus diklem ke
bangunan setiap jarak 50 cm.
3) Syarat Penerimaan.
Sebelum serah terima dilakukan pengujian dan pengetesan. Pengujian ini perlu dilakukan
dengan disaksikan oleh pengawas lapangan dan disahkan oleh petugas PLN setempat,
dimana pengujian tersebut meliputi:
a. Test kekuatan tegangan impuls.
b. Test tahanan isolasi.
c. Test kenaikan tempratur.
d. Continuty test.
2.4. PANEL TEGANGAN RENDAH
1) Syarat Penggunaan & Lingkup Pekerjaan.
a. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian dan
perbaikan selama masa pemeliharaan, ijin-ijin, tenaga teknisi dan tenaga ahli. Dalam
lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera didalam gambar dan spesifikasi
teknis ini maupun tambahan-tambahan lainnya.
b. Type dan Macam Panel.
Panel-panel daya lengkap dengan semua komponen yang ada seperti yang
ditunjukkan dalam gambar. Panel-panel yang dimaksud untuk beroperasi pada
tegangan 220/380 V, 3 phase, 4 kawat, 50 Hz dan solidly grounded dan harus dibuat
mengikuti standard IEC, VDE/DIN, BS, NEMA dan sebagainya.
Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah tipe tertutup (metal enclosed), free
standing untuk pasangan dalam/luar (indoor/outdoor use) lengkap dengan semua
komponen-komponen yang ada yaitu panel penerangan dan panel - panel daya.
2) Syarat Kualitas
a. Tegangan kerja : 400 Volt.
b. Tegangan uji : 3.000 Volt.
c. Tegangan Uji Impuls : 20.000 Volt.
d. Frekwensi : 50 Hz.
3) Daftar Bahan dan Contoh Bahan.
a) Pada saat pemasukan dokumen penawaran, Kontraktor harus melampirkan daftar
material/bahan yang akan dipergunakan, lengkap dengan brosur Merk/spesifikasi,
dan brosur/gambar kerja dari pabrik pembuat dalam rangkap 5 (lima).
b) Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas daftar material/bahan
yang akan dipergunakan dalam pekerjaan ini dan menjadi tanggung jawab Kontraktor
untuk disetujui lebih dahulu.
c) Lokasi yang tepat dari seluruh peralatan harus dinyatakan di dalam shop drawing dan
IV -5
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
disesuaikan dengan ukuran-ukuran yang diberikan oleh pabrik pembuat peralatan-
peralatan tersebut.
4) Persyaratan-persyaratan Kerja Starter Motor Y-
Kerja started Y- adalah automatic starter motor Y- dan harus dapat dihidupkan secara
automatic dan manual. Starter motor Y- terdiri dari :
a. buah kontaktor daya.
b. 1 termamel overload relay.
c. 1 tombol start stop.
d. 1 selector swith 3 posisi (manual, stop, automatic).
e. indikator lamp :
• Merah : Start.
• Hijau : Stop.
• Orange : Fault.
Khusus untuk hydrant harus dilengkapi dengan starting automatic.
5) Konstruksi Panel
a. Switch gear tegangan rendah harus dapat dioperasikan dengan aman oleh petugas,
misalnya seperti pengoperasian saklar daya (MCCB/ACB}, pemutuskan tenaga
(CB/NFB), pemasangan kembali indikator-indikator, pengecekan tegangan,
pengecekan gangguan dan sebagainya.
b. Switchgear tegangan rendah terdiri dari lemari-lemari yang digunakan untuk
pemasangan peralatan-peralatan atau penyambungan-penyambungan. Setiap lemari
hanya bisa dibuka bila semua peralatan bertegangan dalam lemari tersebut telah
off/mati.
c. Peralatan yang merupakan bagian dari sistem pengamanan/interclock harus
sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin terjadi kecelakaan akibat kesalahan-
kesalahan operasi yang dibuat oleh petugas.
d. Panel/kubikel dibuat dari plat baja yang tebalnya tidak kurang dari 2 mm dan diberi
penguat besi siku atau besi kanal dengan ukuran standard, sehingga dapat
dipertukarkan dan diperluas dengan mudah dan masing-masing terpisah dengan alat
pemisah. Khusus untuk panel-panel free standing tebal plat minimum 2.3 mm2.
6) Syarat Pemasangan.
a. Tiap kubikel terdiri dari bagian sebagai berikut :
• Ruang Busbar disebelah atas dilengkapi dengan penutup yang dapat dilepaskan
dengan baut setelah switchegear dimatikan.
• Ruang peralatan dilengkapi dengan pintu disebelah dalam dan muka, yang
dihubungan dengan sebuah handle pembuka peralatan sedemikian rupa sehingga
hanya dapat dibuka bila dibagian dalam ruangan tersebut telah mati. Letak engsel
maupun handle dan kunci dari pintu harus disesuaikan dengan ketinggiannya.
b. Finishing dari panel harus dilaksanakan sebagai berikut :
IV -6
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
• Semua mur dan baut harus tahan karat, dilapisi cadmium.
• Semua bagian dari baja harus bersih dan di Sand Blasted setelah pengelasan,
kemudian secepatnya harus dilindungi terhadap karat dengan cara atau dengan
“zinc chromate Primer”.
• Pengecatan finish dilakukan dengan 4 lapis cat oven warna abu-abu atau warna
yang lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
• Circuit breaker kapasitas sampai 1000 A harus dari type Maulded Case Circuit
Breaker (MCCB, sedangkan untuk kapasitas 1000 A keatas memakai type Air
Circuit Breaker (ACB). Manual operated dilengkapi mekanisme operasi dari trip
free dari type quick make, quick break. CB/MCCB/ACB harus mempunyai besaran
- besaran Amphere Frame (AF) dan Amphere Trip (AT) pada tempratur 40 C
seperti pada gambar, 660 volt ratings dan kemampuan pemutusannya pada 380
volt seperti ditujukan pada gambar. CB/MCCB/ACB yang di pasang pada daerah
main interlock harus dari jenis 4 pole dan dapat dioperasikan dengan satu motor
listrik (motor operated, breaker) untuk cabang-cabang lainnya motorized circuit
breaker diberikan notasi M seperti pada gambar.
• CB/MCCB/ACB harus dari Merk Merlin Gerin (setara) atau Telemacanique.
• Panel/Kubilek harus dilengkapi dengan relay pengaman terhadap kesalahan
hubungan ke tanah (earth/groundfoult realy) dan kelengkapan relay lainnya (over
current relay, Reserve Power Relay dan lain-lain) seperti terdapat pada gambar.
Main busbar dalam panel harus dipasang horizontal dibagian atas dan mempunyai
kemampuan hantar arus kontinue minimal sebesar 1.5 (satu setengah) kali dari
rating ampere frame main pemutus dayanya CB/MCCB/ACB. Busbar dari bahan
tembaga murni dengan konduktivitas 98%. Busbar harus dicat sesuai dengan
code warna PUIL phase yakni merah, kuning, dan hitam. Nol : biru dan ground :
hijau, kuning.
c. Pemberian tanda pengenal.
Tanda pengenal harus dipasang yang menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
• Fungsi peralatan dalam panel.
• Posisi terbuka atau tertutup.
• Arah putaran dari handle penutup dari switch.
• Dan lain-lain.
• Tanda pengenal ini harus jelas dan tidak dapat dihilangkan.
d. Sistem Pentanahan.
• Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan harus
dihubungkan dengan baik secara elektris kepada relay pentanahan. Hubungan
antara bagian yang tetap dan yang bergerak dilakukan dengan pita tembaga
fleksibel yang harus dilindungi dari gangguan mekanis.
IV -7
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
• Pasangan kebel sedemikian rupa sehingga peralatan dalam panel dengan mudah
dijangkau, tergantung dari type/macam panel. Maka bila dibutuhkan alas/pondasi/
penumpuk/penggantung maka Kontraktor harus menyediakan dan memangsanya
sekalipun tidak tertera dalam gambar.
7) Syarat Pemeliharaan.
a. Suatu sertifikat pengujian harus diserahkan oleh pabrik. Bila peralatan mengalami
kegagalan pengujian-pengujian yang disyaratkan di atas, maka pabrik harus
bertanggung jawab terhadap peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut
memenuhi syarat-syarat setelah mengalami pengujian ulang, dan sertifikat pengujian
telah diterima dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Pengujian ini perlu dilakukan bila pabrik tidak menunjukkan sertifikat pengujian yang
diakui oleh PLN (LMK) :
• Tes kekuatan tegangan ompuls.
• Test kenaikan tempratur.
• Test untuk alat-alat pengaman.
• Pemeriksaan apakah peralatan sudah sesuai dengan yang dimaksud.
• Pemeriksaan alat-alat interlock dan fungsi handle-handle.
• Pemeriksaan kekuatan mekanis dan handle dan alat interlock.
• Pemeriksaan kontinuitas rangkaian.
• Pendidikan dan Latihan.
• Kepada tiga orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas tentang operasi dan
perawatan lengkap dengan 3 (tiga) copy operating/maintenance dan Repair
Manual, segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.
2.5. PENERANGAN DAN STOP KONTAK
1) Syarat Penggunaan.
Lampu dan armaturenya harus sesuai yang dimaksud seperti dalam gambar-gambar
arsitek/interior dan gambar elektrikal. Semua armature lampu yang dibuat dari metal
harus mempunyai terminal pentanahan (grounding).
2) Daftar Bahan dan Contoh Bahan.
a) Pada saat pemasukan dokumen penawaran, Kontraktor harus melampirkan daftar
material/bahan yang akan dipergunakan, lengkap dengan brosur Merk/spesifikasi,
dan brosur/gambar kerja dari pabrik pembuat dalam rangkap 5 (lima).
b) Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas daftar material/bahan
yang akan dipergunakan dalam pekerjaan ini dan menjadi tanggung jawab Kontraktor
untuk disetujui lebih dahulu.
c) Lokasi yang tepat dari seluruh peralatan harus dinyatakan di dalam shop drawing dan
disesuaikan dengan ukuran-ukuran yang diberikan oleh pabrik pembuat peralatan-
peralatan tersebut.
IV -8
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
3) Syarat Kualitas Lampu.
a. Semua lampu diseuaikan dengan gambar-gambar arsitek/interior dan gambar
elektrikal. Lampu yang di tunjukan setara:
• Down Light Sk 601 2 Kaki Adjusttable 6" White Led Bulb 9-70w E27 6500k
230v
• Down Light Sk 501 2 Kaki Adjustable 5" White Led Bulb 4 - 4w E27 6500k /
3000k 230v
b. Semua lampu harus dikompensasi dengan “Power Factor Correction Capacitator”
yang cukup kuat terhadap kenaikan temperatur dan beban mekanis dari peralatan itu
sendiri.
c. Reflector terutama untuk ruangan perkantoran & ruangan selain ruang perkantoran
dan ruang lainnya harus memakai bahan tertentu sehingga diproleh derajat
pemantulan yang sangat tinggi.
d. Box tempat ballast, kapasitor, dudukan start dan terminal block harus cukup besar
dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu
kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu itu sendiri. Vintilasi di dalam
box harus dibuat dengan sempurna, kabel - kabel di dalam box harus dibuatkan
saluran atau klem-klem tersendiri sehingga tidak menempel pada ballast dan
kapasitor. Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0.7 m, dicat dasar tahan karat,
kemudian difinish dengan cat akhir dengan oven warna putih.
e. Plat sisi dari armature lampu harus mempunyai tebal minimum 0.7 mm, Merk Philips
atau setara.
f. Ballast harus dari jenis “Low Loss ballast” dan harus pula dipergunakan Singel Lamp
Ballast.
4) Armature Lampu.
a. Harus terbuat dari bahan aluminium alloy atau dari Maoulde Plastic atau ditentukan
oleh interior.
b. Konstruksi lampu pijar harus kuat untuk dipasang dengan lampu pijar 100 watt
maksimum.
c. Lubang-lubang ventilasi harus ada dan ditutup dengan kasa nylon untuk mencegah
masuknya serangga.
5) Merk Armature : Luminare.
6) Stop Kontak Biasa.
a. Stop kontak biasa yang dipakai adalah stop kontak satu phase, untuk pemasangan
rata dinding dan harus mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan.
b. Stop kontak dinding harus satu type untuk pemasangan dengan ketinggian 30 cm
diatas lantai, kecuali ditentukan lain.
c. Stop Kontak harus dari Merk JUNG setara dengan rating 500 volt 13 A.
IV -9
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
7) Stop Kontak Saklar.
a. Stop Kontak saklar yang dipakai adalah Stop kontak satu phase, untuk pemasangan
rata dinding dengan ketinggian 30 cm diatas lantai, kecuali ditentukan lain.
b. Stop Kontak ini harus mempunyai terminal phase, netral dan pentanahan. SKS harus
dilengkapi dengan saklar dan lampu rating 500 volt, 16 A.SKS dari merk JUNG.
c. Stop Kontak harus dipasang di box dari bahan logam.
8) Stop Kontak Khusus.
a. Stop Kontak khusus yang dipakai adalah stop kontak satu phase atau tiga phase dan
harus mempunyai terminal phase, netral dan pentanahan.
• rating 1 phase 500 volt, 16 A (P + N + E).
• phase 415 volt 16 A (3p + N + E).
• phase 415 volt 163 A (3p + N + E).
b. Termasuk dalam stop kontak khusus disini adalah stop kontak lantai yang sesuai
terdapat dalam gambar rancangan.
c. Stop kontak lantai harus mempunyai konstruksi yang aman dari percikan air, dan
mempunyai pentanahan yang baik dan harus Merk National.
9) Saklar Dinding.
Saklar harus dari tipe untuk pasangan rata dinding, tipe rocker dengan rating 250 volt, 10
A dari tipe single gang, double gangs dipasang dengan ketinggian 1.50 m atau ditentukan
lain. Saklar dari tipe JUNG atau setara. Saklar harus dipasang di box bahan logam.
10) Isolating Switces.
a. Isolating Switch harus dipasang pada dinding dan dilengkapi dengan indicating lamp.
Rating isolasi switch harus lebih tinggi dari rating MCB/MCCB pada feeder di
panelnya. Rating tegangan adalah untuk 1 phase 250 volt dan untuk 3 phase 415 volt.
b. Switches harus dipasang pada box yang dibuat dari logam.
11) Box untuk Saklar dan Stop Kontak.
Box harus dari bahan baja dengan kedalaman tidak kurang dari 35 mm. Kontak dari metal
harus mempunyai terminal pentanahan saklar atau stop kontak dinding terpasang pada
box harus menggunakan baut, pemasangan dengan cahar yang mengembang tidak
diperbolehkan.
12) Syarat Pemasangan.
a. Pada umumnya kabel instalasi pada penerangan dan instalasi stop kontak harus
kabel inti tembaga dengan isolasi PVC satu inti atau lebih (NYA atau NYM).
b. Kabel harus mempunyai penampang minimal 2.5 mm2 kode warna insulasi kabel
harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
• Fasa R : Merah.
• Fasa S : Kuning.
• Fasa T : Hitam.
• Netral : Biru.
IV -10
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
• Grounding : Hijau.
• Kabel harus dari merk Kabelindo / SUPREME
13) Pipa Instalasi Pelindung Kabel.
a. Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah PVC kelas AW atau GIP,
Pipe, elbow, socket (junction box), clamp dan accessories lainnya harus sesuai satu
sama lainnya yaitu tidak kurang dari diameter 19 mm.
b. Pipa fleksible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung (junction
box) dengan armature lampu.
c. Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan stop kontak dengan pipa PVC,
khusus untuk power high impact counduit - heavy gauge, minimum diameter 25 mm.
d. Seluruh instalasi rigid counduit dilengkapi dengan koupling cpacer bar saddle, adaptor
female and male female bushe, locknut dan perlengkapan lainnya. Merk counduit :
Clipsall.
2.6. SISTEM PENTANAHAN
1) Seluruh bagian-bagian besi dalam bangunan harus diketanahkan secara baik, dengan
cara menghubungkan kepada rel/cooper plate/bare conductor pembumian yang telah
tersedia di power house, yaitu semua frame besi, tangki minyak, panel-panel housing,
generator, housing dari peralatan metal lainnya.
2) Hubungan bagian antara yang tetap dan yang bergerak (pintu-pintu) dilakukan dengan
pita tembaga fleksible yang harus dilindungi dari gangguan mekanis.
3) Semua sambungan-sambungan pada sistem pentanahan harus dilakukan dengan baut
dari campuran tembaga.
4) Electroda pembumian terbuat dari batang tembaga diameter 1” dan harus ditanam
minimal sedalam 6 m, sehingga dapat dicapai tahanan pembumian menurut standard dari
NFPA 76 BT ground wire impedance < 0,15 .
5) Sistem pembumian peralatan-peralatan dari bahan metal (panel-panel, housing peralatan,
cable rack, pintu-pintu besi, tangki-tangki dan lain-lain) harus dihubungkan pada elektroda
pembumian baik secara terpadu atau secara terpisah (individual). Untuk peralatan-
peralatan yang terletak di lantai atas, dapat dibuat hubungan pembumian terpadu yaitu
dengan mengikuti standard-standard yang berlaku dalam PUIL 1987.
Penampang Konduktor Penampang konduktor
Daya yang digunakan (mm2) Pembumian (mm2)
< = 10 6
16 10
35 16
70 50
120 70
< - 150 95
IV -11
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
6) Ketentuan-ketentuan yang harus diikuti antara lain sebagai berikut :
Catatan :
a. Kontraktor harus mengusahakan sistem pentanahan hingga diproleh tahanan seperti
disyaratkan.
b. Pentanahan panel-panel dan pentanahan power house harus dijauhkan dari
pentanahan penangkal petir.
c. Jarak yang diijinkan antara pentanahan penangkal petir dengan pentanahan lainnya
sekurang-kurangnya 15 m tergantung dari struktur tanah dan tingkat kelembabannya.
2.7. INSTALASI PENANGKAL PETIR
1) Syarat Penggunaan dan Lingkup Pekerjaan.
a. Syarat Penggunaan.
Yang dimaksud dengan sistem penangkal petir dalam persyaratan ini adalah semua
usaha perlindungan bangunan-bangunan dan seluruh bagiannya dari bencana akibat
petir. Termasuk dalam usaha ini adalah pengadaan/penyediaan dan pemasangan
sistem penangkal petir dalam hal ini batang peneriaam, konduktor, pemegang
konduktor, sambungan-sambungan elektroda pentanahan dan peralatan lainnya yang
sehubungan dengannya.
b. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan dan tenaga kerja, pemasangan,
instalasi, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan sistem penangkal petir
yang lengkap. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengurusan
perijinan/pengesahan dari lembaga/badan yang berwenang.
Pekerjaan tersebut terdiri dari :
• Pengadaan dan pemasangan instalasi terminal udara (air terminal).
• Pengadaan dan pemasangan instalasi pengantar pentanahan (down conductor).
• Pengadaan dan pemasangan instalasi terminal dan elektroda pentanahan
• Ijin instalasi dari yang berwenang.
• Pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan tersebut di atas.
2) Daftar Bahan dan Contoh Bahan.
a) Pada saat pemasukan dokumen penawaran, Kontraktor harus melampirkan daftar
material/bahan yang akan dipergunakan, lengkap dengan brosur Merk/spesifikasi,
dan brosur/gambar kerja dari pabrik pembuat dalam rangkap 5 (lima).
b) Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas daftar material/bahan
yang akan dipergunakan dalam pekerjaan ini dan menjadi tanggung jawab Kontraktor
untuk disetujui lebih dahulu.
c) Lokasi yang tepat dari seluruh peralatan harus dinyatakan di dalam shop drawing dan
disesuaikan dengan ukuran-ukuran yang diberikan oleh pabrik pembuat peralatan-
peralatan tersebut.
IV -12
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
3) Syarat Kualitas.
a. Standard.
Seluruh pekerjaan ini harus dilaksanakan sesuai dengan standard dan peraturan
yang berlaku (PUIL, PUIPP, keselamatan kerja) atau standard internasional yang
tidak bertentangan dengan standard tersebut diatas, misalnya Australian Standard for
Lightning Protection International(CCIR).
b. Spesifikasi Peralatan.
Bahan dan peralatan yang akan dipasang harus dalam keadaan baru, tidak cacat,
belum pernah dipakai, dan telah disetujui oleh Direksi. Contoh bahan, brosur dan
gambar kerja (shop drawing) harus diserahkan kepada Pengawas/Direksi 30 hari
sebelum jadwal pemasangan.
c. Air Terminal.
Air terminal yang dipergunakan adalah tipe non radioaktif dengan ketentuan mampu
melindungi seluruh bangunan serta sekelilingnya dari sambaran petir dan tidak
mempengaruhi seluruh peralatan elektronik yang ada didalam gedung. digunakan
system electrode ef prevectron lightning termonal denan connecting sleeve, dipasang
pada menara (tertinggi).
d. Down Conductor
Down conductor terdiri dari satu jalur menghubungkan secara listrik dengan
sempurna antara keseluruhan air terminal tersebut diatas dengan sistem pentanahan.
e. Sistem Pentanahan (Grounding System).
• Elektroda pentanahan sesuai dengan gambar rencanan disambung dengan kabel
BC 50 mm2 sampai bak kontrol.
• Terminal pentanahan (bak kontrol).
4) Syarat Pemasangan.
Pemasangan sistem penangkal petir ini harus sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
petunjuk dari Konsultan Pengawas.
a. Air Terminal dipasang di atas atap dengan ketinggian yang mampu melingkup
perlindungan terhadap petir untuk seluruh bangunan (minimal 4-5 m) atau sesuai
dengan gambar rencana
b. Down Conductor sepanjang high risk building harus dipasang klem dengan jarak 1
meter.
c. Lower Belt yang menghubungkan paralel semua elektroda pentanahan harus
dipasang dalam pipa PVC / AW dengan dia 1”.
d. Kotak sambung harus dipasang setinggi 2 meter dari tanah.
e. Elektroda pentanahan harus dimaksukan dalam tanah secara vertikal. Plat harus
dilindungi terhadap koruksi dengan serbuk arang.
5) Teknik Pengerjaan
a. Letak titik pentanahan ditentukan berdasarkan gambar.
b. Tanam system gronding diukur resistancenya 0,5 ~1,2 .
IV -13
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
c. Terminal pentanahan tersebut harus terlatak dalam bak kontrol khusus. Untuk
keperluan tersebut dan untuk pengecekan tahanan tanah secara berkala.
d. Tahanan pentanahan 0,5 ~1,2 .
6) Syarat Pemeriksaan dan Pengujian.
a. Sistem penangkal petir akan diperiksa oleh Pengawas untuk memastikan dipenuhinya
persyaratan ini. Semua bagian dari instalasi ini harus diperiksa oleh Pengawas
terlebih dahulu sebelum tertutup atau tersembunyi.
b. Setiap bagian yang tidak sesuai dengan persyaratan dan gambar harus segera
diganti tanpa membebankan biaya tambahan pada Pemberi Tugas. Untuk
mengetahui baik atau tidaknya sistem penangkal petir yang dipasang, maka harus
diadakan pengetesan terhadap instalasinya maupun pentanahannya.
c. Pengetesan yang dilakukan adalah :
• Grounding Resistance test.
Ukuran tahanan tanah dengan menggunakan metoda standard dan memakai alat
khusus untuk itu.
Tahanan tanah 0,5 ~ 1,2 ohm dengan toleransi pengukuran 1 %.
• Continuing Tets.
7) Syarat Penerimaan.
a. As Built Drawing.
Kontraktor wajib membuat as built drawing/gambar instalasi terpasang lengkap
dengan ukuran dan as bangunan sebagai referensi. Dibuat rangkap 4 dan diserahkan
pada Direksi untuk disetujui.
b. Garansi.
Peralatan Penangkal petir yang dipasang harus mempunyai garansi minimal 1 tahun.
2.8. PEKERJAAN INSTALASI PLUMBING
1) Uraian Umum.
a. Ketentuan Umum yang Berlaku.
Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan instalasi ini berlaku :
• Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000
• AV 1941 (Algemene Voorwarden de Uitvoering Bijaaneming Van Openbare
Warken).
• Standard Perum Listrik Negara (SPLN).
• Peraturan - Peraturan yang dikeluarkan oleh Jawatan Keselamatan Kerja.
• Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
• Peraturan - peraturan umum untuk Pemeriksaan Bahan Bangunan Indonesia
(PUBB) 1958.
• Ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Presiden RI No.29/30 tahun 1984 serta
ketentuan - ketentuan lain yang berlaku di daerah.
IV -14
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
b. Gambar Kerja dan Ketentuannya.
• Gambar-gambar perencanaan serta spesifikasi masing-masing saling berkaitan
dan merupakan suatu kesatuan.
• Gambar-gambar perencanaan instalasi ini menggambarkan tata letak secara
umum dari peralatan yang nantinya akan dipergunakan sebagai referensi.
• Kontraktor di dalam pelaksanaan harus memperhatikan kondisi disekitarnya, juga
gambar-gambar perencanaan dari disiplin lainnya yang akan dipergunakan
sebagai referensi.
• Lokasi yang tepat dari seluruh peralatan harus dinyatakan di dalam shop drawing
dan disesuaikan dengan ukuran-ukuran yang diberikan oleh pabrik pembuat
peralatan-peralatan tersebut.
c. Daftar Bahan dan Contoh Bahan.
d. Pada saat pemasukan dokumen penawaran, Kontraktor harus melampirkan daftar
material/bahan yang akan dipergunakan, lengkap dengan brosur Merk/spesifikasi,
dan brosur/gambar kerja dari pabrik pembuat dalam rangkap 5 (lima).
e. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas daftar material/bahan
yang akan dipergunakan dalam pekerjaan ini dan menjadi tanggung jawab Kontraktor
untuk disetujui lebih dahulu.
f. Lokasi yang tepat dari seluruh peralatan harus dinyatakan di dalam shop drawing dan
disesuaikan dengan ukuran-ukuran yang diberikan oleh pabrik pembuat peralatan-
peralatan tersebut.
g. Material dan Peralatan.
• Seluruh material dan peralatan yang dipergunakan harus didesain, dikonstruksi
dan dipasang agar dapat bekerja dengan normal dan wajar pada kondisi tersebut
dalam spesifikasi ini tanpa menimbulkan panas, tegangan dan getaran yang
berlebihan dan kesulitan-kesulitan kerja lainnya.
• Getaran suara (noise), tegangan mekanis dan thermis, korosi dan erosi yang
terjadi haruslah tidak lebih besar dan sistem yang sejenis dengan desain dan
cara pemasangan terbaik yang akan bekerja pada kondisi yang serupa
(sediakala).
• Peralatan yang dipasang harus memenuhi dan disetuji oleh Perusahaan Air
Minum setempat untuk dipasang di Gedung ini.
• Seluruh peralatan harus didesain dan dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
terjadi kerusakan yang diakibatkan oleh cuaca/iklim selama pengiriman,
penyimpanan, pemasangan dan pemakaian.
h. Pemasangan Peralatan.
• Kegiatan pemasangan peralatan yaitu dari penerimaan, penyimpanan,
pemindahan ketempatnya, setting di atas pondasi dan persiapan untuk dioperasi
harus dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan instruksi dari pabrik
IV -15
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
pembuatnya.
• Kontraktor harus menyediakan sendiri dan memasang support, bracket atau
mouting dari peralatan yang akan dipergunakan.
i. Pekerjaan Pondasi, Pembobokan, Pengeboran.
• Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas, semua gambar-
gambar detail pondasi, penembusan-penembusan dinding, slab dan lain-lain yang
berkaitan dengan pekerjaan.
• Seluruh pembobokan pada dinding, tembok, lantai dan sebagainya yang
diperlukan dalam rangka pemasangan, instalasi, termasuk perbaikan kembali
akibat-akibat pembobokan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
j. Masa Pemeliharaan.
• Masa pemeliharaan ialah selama 3 (tiga) bulan terhitung dari saat penyerahan
seluruh pekerjaan yang harus dilaksanakan, dan selama masa pemeliharaan ini
Kontraktor diwajibkan untuk mengatasi segala kerusakan baik perbaikan maupun
penggantian peralatan tenaga-tenaga yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
• Selama masa pemeliharaan tersebut, Kontraktor pekerjaan instalasi ini masih
harus menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan dan bertanggung jawab
penuh terhadap seluruh instalasi yang telah dilaksanakan.
• Selama masa pemeliharaan ini, pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan dan
pemeriksaan rutin dilaksanakan maksimal tiap 2 (dua) minggu sekali.
k. Garansi / Service Purna Jual
• Kontraktor bertanggung jawab atas semua kerusakan peralatan yang dipasang
dalam waktu 1 (satu) tahun semenjak serah terima pertama pekerjaan.
• Dalam waktu garansi, maka semua kerusakan yang diakibatkan oleh kesalahan
pabrik (factory fault) menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk
mengganti/memperbaikinya tanpa boleh mengajukan claim.
l. Testing Instalasi
• Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan
pengukuran-pengukuran yang diperlukan untuk memeriksa / mengetahui apakah
seluruh instalasi yang sudah dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan
semua persyaratan.
• Testing instalasi plumbing yang dimaksud adalah :
- Pada waktu instalasi telah selesai, sistem yang dipasang harus ditest untuk
membuktikan bahwa seluruh perangkat instalasi telah mampu bekerja
dengan baik.
- Semua panel yang telah dipasang harus diperiksa (dicek) satu persatu
sehingga yakin tidak terdapat cacat atau kesalahan pemasangan.
- Semua pipa harus di cek agar yakin tidak ada kebocoran.
IV -16
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
m. Laporan hasil test.
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas dalam rangkap 3 (tiga)
mengenai hal-hal sebagai berikut :
• Hasil test pipa, dengan pipa tekan.
• Hasil test pipa air limbah dan pipa hawa.
• Hasil pengetesan semua persyaratan operasi dan instalasi.
• Hasil pengukuran - pengukuran dan lain-lain.
Semua pengetesan dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Pemberi
Tugas dan Konsultan Pengawas.
n. Penegasan Mengenai AV 1941
• Kontraktor harus memeriksa ulang semua besaran-besaran yang dinyatakan
dalam gambar perencana.
• Bila terdapat keraguan-keraguan atau ketidak sesuaian, harus melaporkan
secara tertulis kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian
bersama Konsultan Perencana.
• Bila Kontraktor tidak melaporkan, dan dikemudian hari terdapat kegagalan di
dalam pelaksanaan, maka resiko ini sepenuhnya berada dipihak Kontraktor dan
semua biaya perbaikan/penggantian dibebankan kepada Kontraktor .
o. Lain - Lain.
• Sistem tegangan di dalam bangunan : 380/220 V.
• Kontraktor diwajibkan mengurus ijin - ijin (bila ada) yang diperlukan selama masa
konstruksi dan harus sudah diserahkan kepada Pemberi Tugas sebelum
pekerjaan dimulai.
• Sebelum serah terima pekerjaan, Kontraktor harus sudah menyerahkan petunjuk
operasi dan pemeliharaan lengkap, dari seluruh sistem dalam rangkap 3 (tiga)
kepada Konsultan Pengawas.
• Buku petunjuk ini harus diketik di atas kertas yang berkualitas baik serta dijilid
pula dengan baik yang sebelumnya diberikan contoh untuk disetujui.
Petunjuk operasi ini haruslah berisi hal-hal sebagai berikut :
- Uraian dan sistem.
- Bab yang menjelaskan sistem secara singkat dan jelas.
• Kontraktor diwajibkan melatih cara-cara mengoperasikan dan memelihara sistem
ini kepada operator yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas selama 1 (satu) bulan
sejak serah terima pertama, sehingga operator akan mampu dan cakap
menjalankan dan memelihara sistem dengan baik.
• Pembobokan, pengelasan dan pengecoran :
- Pembobokan tembok, lantai dinding dan lain sebagainya yang diperlukan
dalam rangka pemasangan instalasi ini serta mengembalikannya dalam
keadaan semula, termasuk pekerjaan Kontraktor.
IV -17
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
- Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat ijin tertulis dari
Konsultan Pengawas.
• Walaupun tidak disebutkan dalam gambar, rencana kerja dan syarat-syarat teknis
atau bill of quantity, namun Kontraktor tetap diharuskan melaksanakan dan
memasang semua material, yang menuntut ketentuan/kelaziman harus dipasang
sedemikian sehingga seluruh sistem dapat berfungsi dengan baik-baiknya.
2) Lingkup Pekerjaan Plumbing.
Kontraktor harus melaksanakan pengadaan, pemasangan dan pengetesan hingga
berfungsi dengan baik seluruh peralatan dibawah ini :
a. Semua jaringan pipa air bersih sesuai dengan gambar rencana meliputi :
• Dari ground reservoir sampai ke pompa transfer (suction pipe).
• Delivery pipe, dari pompa transfer ke tangki air atas.
• Pipa distribusi, dari tangki air atas sampai ke semua alat-alat sanitair, yaitu
wastafel, closet, urinal kitchen zink, kran tembok, kran taman, dsb.
• Pipa dari tangki air atas sampai pompa booster ke sistem air bersih.
b. Pemipaan disekitar ground water reservoir, meliputi :
• Pipa dari meter PDAM sampai ke ground water reservoir berikut flotter valve
beserta seluruh perlengkapannya.
• Pipa hawa untuk ground water reservoir 1 dan 2.
c. Elevated water tank atau tangka air atas, berikut pemipaan sesuai dengan gambar
rencana meliputi :
• Satu buah tangki.
• Pipa hawa untuk masing-masing tangki.
• Pipa pengurasan (drain pipe).
• Pipa peluapan (overflow pipe).
d. Pemipaan air limbah dan kelengkapannya :
• Semua pipa dan wasthafel sampai ke pipa tegak air limbah.
• Semua pipa dari kitchen zink sampai ke pipa tegak air limbah.
• Semua pipa dari floordrain sampai ke pipa tegak air limbah.
• Semua pipa tegak air limbah sampai tergabung dengan saluran air bekas menuju
ke saluran septic tank.
• Pipa dari closet sampai ke pipa tegak air limbah.
• Pipa dari urinal sampai ke pipa tegak air limbah.
• Semua pipa dari clean out sampai ke pipa tegak air limbah.
• Semua pipa dari sumpit sampai ke sump dan dari sump pump sampai ke Septic
tank.
e. Semua pipa berikut kelengkapannya :
• Pipa dari closet sampai ke pipa hawa tegak.
• Pipa hawa dari urinal menuju pipa hawa tegak.
IV -18
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
• Pipa hawa dari wastafel menuju pipa hawa tegak.
• Pipa hawa dari kitchen zink menuju pipa hawa tegak.
• Pipa hawa tegak didalam dan diluar shaft.
• Vent cup.
f. Pompa transfer air bersih 1 dan 2 beserta kelengkapannya.
g. Pompa booster di lantai atap beserta kelengkapannya.
h. Alat-alat sanitair meliputi :
• Closed duduk (termasuk lingkup arsitektur).
• Urinal (termasuk lingkup arsitektur).
• Kran tembok.
• Clean out.
• Floor drain.
i. Pipa air hujan meliputi :
• Roof drain.
• Pipa air hujan dan kelengkapannya sampai tergabung dengan saluran drainage.
• Konstruksi penyangga pada dasar pipa air hujan.
j. Instalasi Listrik meliputi :
• Panel pompa transfer 1 dan 2.
• Panel pompa besar.
• Kabel dari panel sampai ke pompa - pompa transfer 1 dan 2 dan pompa booster.
• Water level control untuk pompa-pompa transfer.
• Pengetanahan rangka pompa.
k. Pompa penguras reservoir bawah termasuk instalasi listrik.
l. Pembersihan pipa air bersih dengan bahan disinfektansi.
Disamping itu Kontraktor harus menyelenggarakan :
• Masa pemeliharaan antara serah terima pertama sampai saat serah terima kedua
pekerjaan.
• Training operator.
• Garansi selama satu tahun penuh terhitung mulai serah terima pertama
pekerjaan.
3) Spesifikasi Teknis Instalasi Plumbing.
a. Pipa air bersih.
• Semua pipa air bersih harus dari jenis PVC sesuai gambar rencana. Pipa yang
dipasang harus baru tanpa cacat, pemotongan pipa harus menggunakan pipe
cutter
• Fitting.
Semua vitting harus sesuai gambar rencana.
• Pemasangan Pipa didalam tanah.
IV -19
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
- Pipa dipasang dan ditanam di dalam tanah/jalan/peralatan parkir dengan
kedalaman + 80 cm diukur dari pipa bagian atas sampai permukaan
tanah/lantai pada peil terendah. Sebelum pipa ditanam maka dasar galian
harus diurug dulu dengan pasir padat setebal 10 cm selanjutnya setelah pipa
diletakkan, di sekeliling dan di atas pipa diurug kembali dengan tanah urug
sampai padat.
- Apabila dijumpai perletakan pipa melintasi jalan kendaraan karena dalamnya
galian tidak memenuhi syarat (80 cm) maka pipa pada bagian pengurugan
teratas harus dilindungi dengan plat beton setebal 10 cm yang dipasang
sedemikian rupa untuk selanjutnya diurug sampai padat.
- Konstruksi permukaan tanah / jalan bekas galian harus dikembalikan seperti
semula. Hal ini berlaku juga untuk jaringan pipa air bersih yang berada di
dalam/dibawah tanah.
- Pipa hendaknya dibalut dengan aspal dan karung goni untuk mencegah
korosi. Urugan kembali dilakukan segera setelah pipa terpasang, namun di
tempat-tempat sambungan dibiarkan terbuka dan baru diurug setelah ditest
ternyata baik.
- Tiap 2 batang pipa, sambungan dilakukan secara flange, untuk memudahkan
pemeliharaan dan penggantian pipa, sehingga tidak membongkar semua
jaringan pipa.
- Tiap sambungan pipa diberi penyangga dari beton tumbuk untuk menghindari
lenturan pipa.
• Pemasangan pipa di dalam gedung.
- Pipa tegal di dalam saft.
Pipa tegak di dalam saft dipasang pada rak pipa tegak dan rak pipa tegak
dipasang dengan kokoh ke dinding shaft dengan bantuan las ke angkur atau
dengan dynabolt atau ramset.
- Pipa tegak di dalam tembok.
Pipa tegak yang menuju ke fixture harus ditanam di dalam tembok/lantai.
Kontraktor harus membuat alur-alur dan lubang-lubang yang diperlukan pada
tembok sesuai dengan kebutuhan pipa. Setelah pipa dipasang, diklem dan
diuji harus ditutup kembali sehingga tidak kelihatan dari luar. Cara penutupan
kembali harus seperti semula dan finish yang rapi sehingga tidak terlihat
bekas-bekas dari pembobokan.
- Pipa datar di bawah lantai beton.
Pipa datar di bawah lantai beton/di atas langit-langit, dipasang cara
menggantung pipa tersebut ke lantai beton. Penggantung direkatkan ke
konstruksi beton dengan bantuan ramset pada balok beton. Untuk hal ini
Kontraktor harus mengajukan permohonan kepada Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan ijin.
IV -20
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
- Penggantungan pipa dipasang setiap jarak 50 cm sampai dengan 150 cm,
tergantung diameter pipa, sedemikian hingga pipa tidak melentur.
Penggantung dibuat bahan plat besi bulat, diameter sekurang-kurangnya 6
mm.
- Pipa datar di atas atap harus dipasang di atas rak pipa datar, tetapi ikatan rak
pipa terhadap lantai harus pada beton yang dicor khusus untuk dudukan rak
pipa, tidak dipergunakan untuk menggunkan ramset atau dynabolt untuk
menghindari kebocoran.
• Pengetesan Pipa / Pengujian.
Setelah pipa terpasang maka dilakukan pengujian terhadap kebocoran, sebagai
berikut :
- Pengujian pertama dilakukan bagian demi bagian, panjang rata-rata 100 m.
- Tidak boleh diikut sertakan dalam test, valves dan alat-alat sanitair.
- Ujung pipa ditutup dengan dop.
- Pengujian menyeluruh dilakukan setelah semua sistem terpasang, tanpa
mengikutsertakan valve dan alat-alat sanitair
- Tekanan yang dikenankan menggunakan pompa test atau test pump, sampai
tekanan 10 kg/cm2 harus bertahan 12 jam tanpa boleh ada penurunan.
- Bila penurunan tekanan test harus diperbaiki dan ditest ulang sampai berhasil
baik.
• Pengujian sistem kerja.
Pada akhir kegiatan pemasangan pipa air bersih, harus dilakukan trial run atau
percobaan jalan yang disaksikan oleh Konsultan Pengawas meliputi:
- Percobaan membuka semua kran secara bergantian apakah airnya
keluar/mengalir dengan baik. (Wastafel. dan kran tembok, dan lain
sebagainya).
- Percobaan pembuang air di kloset, apakah kemudian reservoir kloset terisi
lancar dan berhenti setelah isi reservoir penuh.
- Percobaan semua push kran pada urinoir, apakah mengalir dengan baik.
- Percobaan untuk semua sistem supply air.
• Pipa di sekitar Ground Water reservoir.
Pipa disekitar ground water reservoir (GWR) dipasang sebelum percobaan
berlangsung dilengkapai dengan flange yang berfungsi sebagai water stop.
Tangki air ini terdiri dari dua buah dengan volume masing-masing sama,
dilengkapi dengan :
- Pipa inlet.
- Pipa Overflow.
- Pipa drain.
- Pipa outlet ke pompa boster dan pipa distribusi didalam saft.
IV -21
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
- Pipa hawa.
- Pipa penghubung antara dua tangki.
Kontraktor agar mengajukan gambar kerja yang menyatakan bentuk, ukuran,
warna dan kelengkapan lainnya untuk mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
b. Pipa Air Limbah
• Semua pipa air limbah terbuat dari bahan PVC AW dengan ø 100 mm
• Alat-alat bantu pipa harus menggunakan bahan yang sama dengan bahan
pipanya dan hendaknya menggunakan jenis injeksi mold, dan direkatkan ke pipa
menggunakan lem khusus untuk bahan PVC.
• Percobaan atau Trial Run.
Setelah semua alat-alat sanitair terpasang diadakan pengujian - pengujian semua
sistem dengan disaksikan Konsultan Pengawas meliputi :
- Apakah air limbah segera masuk ke floor drain dan tidak terjadi genangan -
genangan di lantai toilet /KM/WC / lantai wastafel.
- Apakah air limbah dari wastafel dan kichen zink segera turun dan tidak terjadi
pembuangan yang tidak lancar karena tersumbatnya pipa air limbah atau pipa
hawa.
- Apakah air limbah dari closet tidak ada yang keluar / rebas pada batasan
closet dengan lantai WC.
- Apakah ada ketidak lancaran air limbah yang dikarenakan pipa hawa
terganggu.
- Apakah urinal segera mengalirkan air lewat pipa pembuangan dibawahnya.
- Apakah tidak terjadi kebocoran-kebocoran yang akibatkan karena revisi pipa,
setelah test kebocoran dinyatakan baik.
- Apabila terjadi kegagalan, harus diperbaiki dan ditest ulang sampai
sempurna.
c. Pipa hawa
Pipa hawa dipasang di :
• Closet duduk
• Wastafel
• Kitchen Zink.
Pipa hawa dari bahan PVC kelas D dipasang dari tiap-tiap alat sanitair sesuai
dengan gambar rencana, menuju pipa hawa tegak didalam shaft. Pipa hawa
didalam shaft dipasang pada rak pipa, diklem dengan klem besi, diberi dudukan
dan sebagainya pada ujung paling atas dilengkapi vent cup.
d. Pompa Transfer Air Bersih
• Kontraktor harus memasang pompa air bersih sesuai dengan gambar rancangan
dan spesifikasinya. Pompa dipasang di dalam ruang pompa seperti ditunjukan
IV -22
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
dalam gambar rencana.
• Jumlah pompa yang dipasang dua buah yaitu pompa distribusi dan pompa sumur
(jet pump).
• Instalasi listrik untuk pompa :
Panel Pompa :
Ex lokal dengan komponen pompa ex Import dilengkapi dengan pengaman dan
start stop button.
Kabel Supreme
Water level kontrol : Ex Import bekerjanya sebagai berikut :
- Pada saat air di dalam reservoir tersedia cukup pompa
- boleh bekerja.
- Pada saat air di dalam reservoir habis, pompa tidak boleh
- bekerja.
- Pada saat tangki air kosong pompa harus bekerja.
- Pada saat tangki air penuh pompa harus berhenti.
Saklar untuk merubah kerja pompa : Ex lokal, dengan pariasi : manual-berhenti-
aouto.
Saklar untuk merubah kerja pompa : ex lokal, dengan pariasi : pompa 1-0I-
Pompa2.
Geteran pompa harus seminimal mungkin.
e. Alat - Alat Sanitair.
• Alat-alat sanitair dipasang sesuai dengan ketentuan pabrik pembuat dan
memperhatikan instruksi-instruksi Konsultan Pengawas. Pemasangan harus rapi
disesuaikan dengan cat dari lantai dan dinding kamar mandi, WC atau ruang
toilet.
• Floor drain dipasang pada sparing di lantai yang telah tersedia kemudian
dilakukan grooting dengan beton untuk mencegah kebocoran.
• Join dengan pipa-pipa air bekas atau air kotor menggunakan T-Y (Tee-Way).
f. Pipa Air Hujan.
• Roof Drain.
Roof Drain yang dipakai ialah dari bahan besi tiang, Ex lokal, dan pipa yang
menembus atap beton dipasang sekaligus dengan pengecoran atap, pipa
dilengkapi dengan flange untuk water stop dan terbuat dari GIP medium class
diameter 4”.
• Pipa tegak air hujan ialah PVC AW, tekanan 8 kg/cm2 diklem bersama-sama
pipa dan pipa hawa, pada rak pipa didalam shaft Fitting pipa menggunakan
bahan yang sama dengan injection Moul. Bagian paling bawah pipa disangga
oleh konstruksi beton cor.
IV -23
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
• Pemasangan pipa diluar shaft.
Pipa dipasang dengan U-Klem sesuai dengan diameter pipa. Pipa harus diberi
pelindung (sadel) agar jangan sampai pecah karena tekanan. Pengkleman sesuai
dengan cara-cara yang ditunjukkan pada gambar. Setelah terpasang pipa harus
dilindungi / ditutup dengan batu bata/kayu dan lain-lain sehingga tidak kelihatan
dari luar.
Cara penutupan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
• Pipa mendatar.
Pipa dipasang dengan penggantung (hanger), pipa harus diletakkan/diusahakan
berada pada tempat tersembunyi.
• Pipa diluar gedung (dibawah tanah).
Pipa dipasang dan ditanam dibawah permukaan tanah/jalan/peralatan parkir.
Dalamnya perletakkan pipa sesuai dengan kemiringan 0.5% mulai dari titik mula
pipa sampai ke selokan/parit.
• Apabila dijumpai perletakkan pipa melintasi jalan kendaraan, sarana dalamnya
galian tidak memenuhi syarat 80 cm, maka pipa pada bagian pengurugan harus
dilindungi beton bertulang setebal 10 cm yang sedemikian rupa sehingga plat
beton tidak tertumpu pada pipa, untuk selanjutnya diurug dengan tanah sampai
padat. Konstruksi permukaan tanah - jalan lepas galian harus dikembalikan
seperti semula.
• Penanaman pipa.
- Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan.
- Pada tiap-tiap sambungan pipa harus dibuat lubang galian yang dalamnya 50
mm untuk penempatan sambungan pipa.
- Pada sambungan pipa harus disemen dengan kuat, sehingga tidak terjadi
kebocoran.
• Setiap pertemuan pipa harus diberi bak control, penempatan (pemasangan) bak
control seperti pada gambar rencana.
Pipa air hujan setelah dipasang lengkap dites dengan pengisi air sampai penuh
bagian bawah di dop, dan tidak boleh ada penurunan permukaan selama 24 jam.
• Pemasangan bak control.
Bak control yang berada di dalam gedung harus dibuat dari beton tutupnya harus
rata dengan lantai dan yang mudah diangkat.
Bak control yang berada di luar gedung harus disesuaikan dengan keadaan
setempat dan harus diberi tutup yang mudah diangkat. Waktu pelaksanaan harus
diketahui dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
• Tembusan Pipa.
Apabila pipa menembus dinding harus digunakan sleeve dari pipa yang
diameternya lebih besar dan ditutup oleh Styrophore atau seal, untuk memberi
IV -24
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
kemungkinan gerak pipa bila terjadi gempa.
g. Instalasi Listrik.
Instalasi listrik yang dimaksud meliputi :
• Instalasi listrik untuk pompa air bersih dan pompa transfer make up water.
• Instalasi listrik untuk pompa boster.
• Instalasi listrik untuk penguras reservoir.
• Instalasi kontrol-kontrol.
Panel berisikan pengaman, tombol start/stop dan kelengkapannya seperti pilot lamp,
dan sebagainya. Kabel dan panel sampai ke pompa terlindung oleh pipa PVC dan
sampai ke base plate pompa, menuju terminal box pompa, digunakan flexible conduit.
Kabel power semuanya menggunakan NYY, untuk kabel kontrol menggunakan NYM,
pemasangan mengikuti peraturan yang berlaku umum : PUIL, SPLN. Pentanahan
untuk semua rangka atau rumah pompa, sampai ke grounding rod.
h. Desinfektansi.
Seluruh jaringan pipa air bersih harus dibersihkan dengan larutan desinfektansi.
Urutan kerja dilaksanakan sebagai berikut :
Setelah semua jaringan pipa air bersih dipasang dan dites dengan tekanan untuk
mengetahui apakah tidak ada kebocoran, dilakukan flushing dengan air bersih
bertekanan cukup.
Setelah bersih maka ke dalam pipa diisikan bahan larutan desinfektansi dan biarkan
mengisi jaringan selama 24 jam.
Setelah waktu 24 jam dilampaui diadakan lagi flushing dengan air bertekanan, sampai
selama 1 jam terus menerus.
Setelah butir-selesai, maka instalasi air bersih dinyatakan benar-benar siap untuk
dipergunakan, dan dialirkanlah air bersih dari tangki air atas, sampai kesemua titik
pemakaian.
Desinfektansi yang dipergunakan adalah larutan chorine, dengan dosisi 50 PPM (part
per million).
4) Lain-Lain
a. Masalah Ketidaksamaan Gambar dan RKS.
Jika Kontraktor tidak menemukan kesalahan atau ketidaksesuaian dalam gambar
perencanaan atau spesifikasi teknisnya, maka Kontraktor wajib memberitahukan
kepada Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapat penjelasan dan
memperoleh penyelesaian yang memadai.
Bilamana Kontraktor tidak melakukan review atas gambar rencana yang diterbitkan
oleh Konsultan Perencana, maka Kontraktor dianggap telah meneliti gambar tersebut
dan tidak ditemukan hal-hal yang patut diadakan penyelesaiannya dalam mutu
pekerjaan yang dihasilkan, maka Kontraktor harus menyempurnakannya atas beban
Kontraktor sendiri.
IV -25
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
b. Masalah Testing.
Semua keperluan tenaga listrik untuk testing peralatan testing termasuk pompa harus
disediakan dan disupply oleh Kontraktor, tidak boleh menggunakan peralatan yang
akan diserahkan kepada Pemberi Tugas. Daya Listrik PLN bila sudah tersambung
dapat digunakan untuk testing, tetapi beban Kwh dibayar oleh Kontraktor. Air
PDAM/sumber Deepwell, biayanya juga dibayar oleh Kontraktor.
c. Merk yang disetujui.
• Instalasi air bersih dan pemipaan disekitar reservoir.
Pipa : PVC AW atau setara
Valves : Kitazawa.atau setara
Pipe Rack : Lokal.
Seal tape : Lokal
• Instalasi air limbah
Pipa : PVC AW atau setara
Pipe rack : Lokal
• Instalasi Air Kotor.
Pipa : PVC AW atau setara
Pipe Rack : Lokal
• Pipa Air Hujan
Roof drain : Lokal.
Pipa : PVC AW atau setara.
2.9. INSTALASI AC
1) Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk butir ini adalah pengadaan dan pemasangan AC Sistem VRV
seperti ditunjukkan pada gambar – gambar rencana yang melengkapi dokumen ini.
2) Umum
• Spesifikasi teknis berikut ini menjelaskan hanya ketentuan ketentuan dasar saja,
untuk ketentuan dari kapasitas dan lain-lainnya lihat gambar/schedule peralatan.
• Semua AC split dan AC Casstte harus memenuhi standart ARI 441.
3) Daftar Bahan dan Contoh Bahan.
• Pada saat pemasukan dokumen penawaran, Kontraktor harus melampirkan daftar
material/bahan yang akan dipergunakan, lengkap dengan brosur Merk/spesifikasi,
dan brosur/gambar kerja dari pabrik pembuat dalam rangkap 5 (lima).
• Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas daftar material/bahan
yang akan dipergunakan dalam pekerjaan ini dan menjadi tanggung jawab Kontraktor
untuk disetujui lebih dahulu.
• Lokasi yang tepat dari seluruh peralatan harus dinyatakan di dalam shop drawing dan
disesuaikan dengan ukuran-ukuran yang diberikan oleh pabrik pembuat peralatan-
IV -26
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
peralatan tersebut.
4) Spesifikasi Teknis
• Split system air conditioning yang digunakan adalah dari type VRV Setara FXFQ 50
LUV14 WR, FXFQ 80 LUV14 WR, FXFQ 125 LUV14 WR, FXAQ 20PVE4 WR, FXAQ
25PVE4 WR, FXAQ 50PVE4 WR, FXAQ 63PVE4 WR. Pemasangan seluruh
peralatan ini harus sesuai dengan schedule dari pabrik pembuatnya.
• Outdoor Unit dari type VRV secara utuh berasal dari assembling pabrik (factory
assembled) terhadap semua komponen, pengabelan listrik dan control, pemipaan
refrigerant, leakage testing untuk seluruh sistem. Outdoor Unit setara RXQ30TSY14
dan RXQ32TSY14.
• Compressor hendaknya dari jenis Rotary Hermatic untuk jenis wall mounted yang
didinginkan oleh gas refrigerant dan motor dilindungi secara “inherent”. Coil
condenser harus terbuat dari tembaga, fin dari aluminium yang direkatkan secara
mekanis. Fan condenser harus dari jenis propeller dan dihubungkan langsung dengan
fan motor.
• Coil harus sudah diuji terhadap kebocoran dan telah didehydrated dan dilapisi gas
refrigerant secukupnya dari pabrik pembuatnya.
• Fan harus telah dibalance statis maupun dinamis dipabriknya. Fan motor hendaknya
dari jenis permanent split capasitor yang dilindungi secara inherent serta mempunyai
bantalan peluru yang dilumasi secara tetap. Dinding dan rangka hendaknya telah
dicat anti karat dan sesuai untuk pemasangan di luar. Evaporator blower terbuat dari
jenis wall mounted sesuai dengan kebutuhan. Fan terbuat dari jenis centrifugal dan
telah dibalance di pabrik, baik secara statis maupun secara dinamis.
• Dinding unit minimal dari plat besi ukuran 20 gauges. Seluruh panel atau lubang –
lubang berpintu harus dapat dengan mudah dibuka dan rangka hendaknya dilengkapi
dengan titik – titik penyangga yang telah diperkuat.Dinding dan rangka hendaknya
dilapisi dengan cat anti karat.
• Rak pengembunan air hendaknya terletak di bawah coil pendingin dan harus cukup
besar untuk menampung seluruh pengembunan uap air dari coil pada kondisi
maksimal. Dinding pada unit ini hendaknya diisolasi yang mulai pada daerah/tempat
masuk sampai keluarnya udara pada unit tersebut.
• Isolasi harus cukup kuat, tebal serta berat jenisnya cukup untuk menghalangi
terjadinya pengembunan. Isolasi harus tahan terhadap aliran udara dan tahan api
sesuai dengan persyaratan NFPA-20 standart.
2.10. PEKERJAAN SEPTIKTANK BIO
1) Lingkup Pekerjaan
Meliputi pekerjaan pemasangan bio sebagai pembuangan air kotor menggantikan fungsi
septic tank konvensional.
IV -27
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
2) Daftar Bahan dan Contoh Bahan.
• Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas daftar material/bahan
yang akan dipergunakan dalam pekerjaan ini dan menjadi tanggung jawab Kontraktor
untuk disetujui lebih dahulu.
• Lokasi yang tepat dari seluruh peralatan harus dinyatakan di dalam shop drawing dan
disesuaikan dengan ukuran-ukuran yang diberikan oleh pabrik pembuat peralatan-
peralatan tersebut.
3) Pelaksanaan pemasangan
• Tangki BIO3 harus diletakkan dalam tanah yang keras dan stabil
- Menggali tanah sesuai ukuran Tangki Bio-3
- Memberi lapisan pasir di dasar tanah dan sekeliling tangki dengan tebal 20 cm
• Tangki BIO3 yang diletakkan dengan kondisi air tanah tinggi atau tanah tidak stabil,
disarankan dibuat landasan pasangan bata di dasar dan di sekeliling tangki. Kemudian
diberi lapisan pasir di dasar tanah.
• Setelah peletakkan Tangki BIO3, melalui manhole ke masing masing sekat, segera diisi
air setengah dari kedalaman tangki secara bersamaan/seimbang.
• Penimbunan dilakukan dengan urugan tanah terpilih (tidak ada kerikil/batuan).
• Jika permukaan atas akan dibebani (disimpan di bawah jala/garasi), diperlukan penutup
dan manhole dari cor beton bertulang.
• Tangki BIO3 sebelum dioperasikan harus diberi bibit bakteri/pembenihan, yang dapat
diperoleh dari lumpur tangki septik. Bibit bakteri dan air limbah domestik dimasukkan ke
dalam tangki melalui pipa inlet dan pipa outlet dibiarkan tertutup terlebih dahulu
menggunakan dop pipa atau sejenisnya. Diamkan selama 1 bulan sampai bakteri
teraklimatisasi.
• Setelah satu bulan, pipa outlet/efluen dapat dibuka dan BIO3 dapat digunakan.
IV -28
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
Spesifikasi Teknis
BAB V
PENUTUP
1. Uraian pekerjaan yang belum termuat dalam ketentuan dan syarat-syarat ini tetapi didalam
pelaksanaannya harus ada, maka pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan setelah ada perintah
tertulis dari Pemimpin Proyek dan akan diperhitungkan dalam pekerjaan tambahan.
2. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang semula diestimasi oleh Konsultan Perencana perlu
dikerjakan dan sudah termuat dalam Daftar Rencana Anggaran Biaya, tetapi menurut
pertimbangan Pemberi Tugas yang dapat dipertanggung jawabkan tidak perlu lagi dilaksanakan,
maka atas perintah tertulis dari Pemberi Tugas pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan dan akan
diperhitungkan sebagai pekerjaan kurangan.
3. Apabila terdapat perbedaan antara gambar, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya,
maka sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan harus diadakan rapat terlebih dahulu untuk
mendapatkan kepastian.
Waikabubak, .................. 2022
Disetujui Oleh
Di buat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
Konsultan Perencana
Dinas Kesehatan
CV. Sumba Satu Group
AGUSTINUS METE, ST
ANTONIUS T. HOKON, A.Md.T
NIP :19800817 201001 1 019
Direktur
V -1| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 September 2025 | Peningkatan Jalan Dalam Kota (Jl. Kalkun, Jl. Nimba Dan Jl. Soeharto) | Kab. Sumba Barat Daya | Rp 3,750,000,000 |
| 24 March 2025 | Peningkatan Spam Waikelo Sawah Jalur Tema Tana (Dak) | Kab. Sumba Barat Daya | Rp 3,150,000,000 |
| 14 May 2024 | Rehabilitasi D.I. Waipadedi | Kab. Sumba Tengah | Rp 3,000,000,000 |
| 24 April 2019 | Peningkatan Jalan Cendana - Ole Ate (Lapen) | Kab. Sumba Tengah | Rp 1,700,000,000 |
| 26 April 2018 | Peningkatan Ruas Jalan Weelagate - Bodo Kadoke | Kab. Sumba Barat | Rp 1,600,000,000 |
| 12 May 2019 | Peningkatan Jalan (Lapen) Sp. Jati Lima - Gollu Togo (Dak Afirmasi Trans) | Kab. Sumba Barat Daya | Rp 1,500,000,000 |
| 5 July 2017 | Pengaspalan Jalan Lobo - Pasola Rara Winyo | Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya | Rp 1,500,000,000 |
| 18 March 2016 | Peningkatan Jalan Sp. Rajaka - Sdn Rajaka - Kantor Desa Rajaka | Pemerintah Kabupaten Sumba Barat | Rp 1,500,000,000 |
| 9 May 2016 | Pengadaan Jalan Desa Lanjutan Jalan Anajiaka - Gedawuji | Rp 1,500,000,000 | |
| 24 June 2015 | Pemeliharaan Jalan Gollu Sapi - Gokata (K.53) | Rp 1,350,000,000 |