| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0314391772652000 | Rp 581,406,345 | 91.5 | 94.9 | - | |
| 0029521598029000 | Rp 713,572,380 | 79.5 | 79.89 | - | |
| 0023983828542000 | - | - | - | Tidak menyampaikan penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan konsultan non konstruksi ke dalam unggahan persyaratan kualifikasi lainnya, sehingga dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 00.3.3/01/DK/DATA-PBB-P2/BKUD/2025 tanggal 25 Juli 2025 beserta addendum nomor : 00.3.3/04/DK/DATA-PBB-P2/BKUD/2025 tanggal 28 Juli 2025 , BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA, Nomor 19.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan menggunakan: a. Evaluasi Kualifikasi Administrasi/legalitas dengan Sistem Gugur. dan BAB IV. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), Nomor 13.2 Bentuk Data Kualifikasi, a. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha, 7) Memiliki penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan konsultan non konstruksi. a. Penyampaian penilaian kinerja penyedia: 1) Tangkapan layar hasil penilaian kinerja Penyedia telah tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). 2) Dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 3) Angka 1) dan/atau 2) sebagaimana dimaksud diatas diunggah kedalam persyaratan kualifikasi lainnya. | |
| 0014995534429000 | - | - | - | Tidak menyampaikan penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan konsultan non konstruksi, sehingga dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 00.3.3/01/DK/DATA-PBB-P2/BKUD/2025 tanggal 25 Juli 2025 beserta addendum nomor : 00.3.3/04/DK/DATA-PBB-P2/BKUD/2025 tanggal 28 Juli 2025 , BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA, Nomor 19.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan menggunakan: a. Evaluasi Kualifikasi Administrasi/legalitas dengan Sistem Gugur. dan BAB IV. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), Nomor 13.2 Bentuk Data Kualifikasi, a. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha, 7) Memiliki penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan konsultan non konstruksi. a. Penyampaian penilaian kinerja penyedia: 1) Tangkapan layar hasil penilaian kinerja Penyedia telah tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). 2) Dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 3) Angka 1) dan/atau 2) sebagaimana dimaksud diatas diunggah kedalam persyaratan kualifikasi lainnya. | |
| 0312969512517000 | - | - | - | - | |
| 0867914285543000 | - | - | - | Tidak menyampaikan penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan konsultan non konstruksi ke dalam unggahan persyaratan kualifikasi lainnya, sehingga dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 00.3.3/01/DK/DATA-PBB-P2/BKUD/2025 tanggal 25 Juli 2025 beserta addendum nomor : 00.3.3/04/DK/DATA-PBB-P2/BKUD/2025 tanggal 28 Juli 2025 , BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA, Nomor 19.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan menggunakan: a. Evaluasi Kualifikasi Administrasi/legalitas dengan Sistem Gugur. dan BAB IV. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), Nomor 13.2 Bentuk Data Kualifikasi, a. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha, 7) Memiliki penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan konsultan non konstruksi. a. Penyampaian penilaian kinerja penyedia: 1) Tangkapan layar hasil penilaian kinerja Penyedia telah tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). 2) Dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 3) Angka 1) dan/atau 2) sebagaimana dimaksud diatas diunggah kedalam persyaratan kualifikasi lainnya. | |
| 0745982538011000 | - | - | - | Tidak menyampaikan penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan konsultan non konstruksi ke dalam unggahan persyaratan kualifikasi lainnya, sehingga dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 00.3.3/01/DK/DATA-PBB-P2/BKUD/2025 tanggal 25 Juli 2025 beserta addendum nomor : 00.3.3/04/DK/DATA-PBB-P2/BKUD/2025 tanggal 28 Juli 2025 , BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA, Nomor 19.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan menggunakan: a. Evaluasi Kualifikasi Administrasi/legalitas dengan Sistem Gugur. dan BAB IV. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), Nomor 13.2 Bentuk Data Kualifikasi, a. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha, 7) Memiliki penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan konsultan non konstruksi. a. Penyampaian penilaian kinerja penyedia: 1) Tangkapan layar hasil penilaian kinerja Penyedia telah tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). 2) Dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 3) Angka 1) dan/atau 2) sebagaimana dimaksud diatas diunggah kedalam persyaratan kualifikasi lainnya. | |
| 0026392860606000 | - | - | - | Tidak menyampaikan penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan konsultan non konstruksi, sehingga dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 00.3.3/01/DK/DATA-PBB-P2/BKUD/2025 tanggal 25 Juli 2025 beserta addendum nomor : 00.3.3/04/DK/DATA-PBB-P2/BKUD/2025 tanggal 28 Juli 2025 , BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA, Nomor 19.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan menggunakan: a. Evaluasi Kualifikasi Administrasi/legalitas dengan Sistem Gugur. dan BAB IV. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), Nomor 13.2 Bentuk Data Kualifikasi, a. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha, 7) Memiliki penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan konsultan non konstruksi. a. Penyampaian penilaian kinerja penyedia: 1) Tangkapan layar hasil penilaian kinerja Penyedia telah tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). 2) Dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 3) Angka 1) dan/atau 2) sebagaimana dimaksud diatas diunggah kedalam persyaratan kualifikasi lainnya. | |
| 0033299223606000 | - | - | - | - | |
| 0027002369609000 | - | - | - | Peserta tidak hadir pembuktian kualifikasi sesuai surat undangan pembuktian kualifikasi yang telah dikirimkan pokja pemilihan melalui aplikasi SPSE sehingga tidak dapat dibuktikan data kualifikasi peserta tersebut, dan peserta tidak memenuhi ambang batas nilai kualifikasi teknis yang ditetapkan. | |
| 0013009923093000 | - | - | - | - | |
| 0313880635436000 | - | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | - | |
Kjpp Anas Karim Rivai & Rekan | 0025040197013000 | - | - | - | - |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
| 0812763415527000 | - | - | - | - |