| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0314391772652000 | Rp 581,406,345 | 91.5 | 94.9 | - | |
| 0029521598029000 | Rp 713,572,380 | 79.5 | 79.89 | - | |
| 0023983828542000 | - | - | - | Tidak menyampaikan penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan konsultan non konstruksi ke dalam unggahan persyaratan kualifikasi lainnya, sehingga dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 00.3.3/01/DK/DATA-PBB-P2/BKUD/2025 tanggal 25 Juli 2025 beserta addendum nomor : 00.3.3/04/DK/DATA-PBB-P2/BKUD/2025 tanggal 28 Juli 2025 , BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA, Nomor 19.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan menggunakan: a. Evaluasi Kualifikasi Administrasi/legalitas dengan Sistem Gugur. dan BAB IV. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), Nomor 13.2 Bentuk Data Kualifikasi, a. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha, 7) Memiliki penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan konsultan non konstruksi. a. Penyampaian penilaian kinerja penyedia: 1) Tangkapan layar hasil penilaian kinerja Penyedia telah tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). 2) Dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 3) Angka 1) dan/atau 2) sebagaimana dimaksud diatas diunggah kedalam persyaratan kualifikasi lainnya. | |
| 0014995534429000 | - | - | - | Tidak menyampaikan penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan konsultan non konstruksi, sehingga dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 00.3.3/01/DK/DATA-PBB-P2/BKUD/2025 tanggal 25 Juli 2025 beserta addendum nomor : 00.3.3/04/DK/DATA-PBB-P2/BKUD/2025 tanggal 28 Juli 2025 , BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA, Nomor 19.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan menggunakan: a. Evaluasi Kualifikasi Administrasi/legalitas dengan Sistem Gugur. dan BAB IV. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), Nomor 13.2 Bentuk Data Kualifikasi, a. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha, 7) Memiliki penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan konsultan non konstruksi. a. Penyampaian penilaian kinerja penyedia: 1) Tangkapan layar hasil penilaian kinerja Penyedia telah tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). 2) Dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 3) Angka 1) dan/atau 2) sebagaimana dimaksud diatas diunggah kedalam persyaratan kualifikasi lainnya. | |
| 0312969512517000 | - | - | - | - | |
| 0867914285543000 | - | - | - | Tidak menyampaikan penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan konsultan non konstruksi ke dalam unggahan persyaratan kualifikasi lainnya, sehingga dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 00.3.3/01/DK/DATA-PBB-P2/BKUD/2025 tanggal 25 Juli 2025 beserta addendum nomor : 00.3.3/04/DK/DATA-PBB-P2/BKUD/2025 tanggal 28 Juli 2025 , BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA, Nomor 19.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan menggunakan: a. Evaluasi Kualifikasi Administrasi/legalitas dengan Sistem Gugur. dan BAB IV. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), Nomor 13.2 Bentuk Data Kualifikasi, a. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha, 7) Memiliki penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan konsultan non konstruksi. a. Penyampaian penilaian kinerja penyedia: 1) Tangkapan layar hasil penilaian kinerja Penyedia telah tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). 2) Dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 3) Angka 1) dan/atau 2) sebagaimana dimaksud diatas diunggah kedalam persyaratan kualifikasi lainnya. | |
| 0745982538011000 | - | - | - | Tidak menyampaikan penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan konsultan non konstruksi ke dalam unggahan persyaratan kualifikasi lainnya, sehingga dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 00.3.3/01/DK/DATA-PBB-P2/BKUD/2025 tanggal 25 Juli 2025 beserta addendum nomor : 00.3.3/04/DK/DATA-PBB-P2/BKUD/2025 tanggal 28 Juli 2025 , BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA, Nomor 19.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan menggunakan: a. Evaluasi Kualifikasi Administrasi/legalitas dengan Sistem Gugur. dan BAB IV. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), Nomor 13.2 Bentuk Data Kualifikasi, a. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha, 7) Memiliki penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan konsultan non konstruksi. a. Penyampaian penilaian kinerja penyedia: 1) Tangkapan layar hasil penilaian kinerja Penyedia telah tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). 2) Dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 3) Angka 1) dan/atau 2) sebagaimana dimaksud diatas diunggah kedalam persyaratan kualifikasi lainnya. | |
| 0026392860606000 | - | - | - | Tidak menyampaikan penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan konsultan non konstruksi, sehingga dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 00.3.3/01/DK/DATA-PBB-P2/BKUD/2025 tanggal 25 Juli 2025 beserta addendum nomor : 00.3.3/04/DK/DATA-PBB-P2/BKUD/2025 tanggal 28 Juli 2025 , BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA, Nomor 19.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan menggunakan: a. Evaluasi Kualifikasi Administrasi/legalitas dengan Sistem Gugur. dan BAB IV. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), Nomor 13.2 Bentuk Data Kualifikasi, a. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha, 7) Memiliki penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan konsultan non konstruksi. a. Penyampaian penilaian kinerja penyedia: 1) Tangkapan layar hasil penilaian kinerja Penyedia telah tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). 2) Dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 3) Angka 1) dan/atau 2) sebagaimana dimaksud diatas diunggah kedalam persyaratan kualifikasi lainnya. | |
| 0033299223606000 | - | - | - | - | |
| 0027002369609000 | - | - | - | Peserta tidak hadir pembuktian kualifikasi sesuai surat undangan pembuktian kualifikasi yang telah dikirimkan pokja pemilihan melalui aplikasi SPSE sehingga tidak dapat dibuktikan data kualifikasi peserta tersebut, dan peserta tidak memenuhi ambang batas nilai kualifikasi teknis yang ditetapkan. | |
| 0013009923093000 | - | - | - | - | |
| 0313880635436000 | - | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | - | |
Kjpp Anas Karim Rivai & Rekan | 0025040197013000 | - | - | - | - |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
| 0812763415527000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG
BADAN KEUANGAN DAERAH
Jl. Ahmad Yani No. 55 Telp. (024) 6921511, 76912204 Fax. (024) 6921511
UNGARAN – 50551
DHARMOTTAMA SATYA PRAJA
URAIAN PEKERJAAN
DOKUMEN PENGADAAN BARANG/JASA
PEMUTAKHIRAN DATA WAJIB PAJAK DAN OBJEK PAJAK
PBB-P2
BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PEKERJAAN BELANJA PEMUTAKHIRAN DATA WAJIB PAJAK DAN
OBJEK PAJAK PBB-P2 BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN
SEMARANG
1. Ruang Lingkup Tugas Konsultan dalam melaksanakan kegiatan pemutakhiran Data
PBB-P2 di wilayah:
1. Kelurahan Ungaran Kecamatan Ungaran Barat.
2. Kelurahan Bandungan Kecamatan Bandungan.
3. Kelurahan Harjosari Kecamatan Bawen.
4. Desa Banyubiru Kecamatan Banyubiru.
5. Selanjutnya tugas konsultan melakukan survey langsung ke
lokasi/alamat masing-masing Wajib Pajak/Objek Pajak di wilayah
Desa/Kelurahan tersebut diatas.
1. Melakukan Pemutakhiran data secara aktif :
• Menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
dan/atau Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP)
untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuai dengan
kondisi yang sebenarnya.
• Melakukan penggambaran peta bidang tanah dan/atau bangunan
dari peta blok sampai penggabungan di tingkat desa/kelurahan
yang kemudian digabungkan menjadi peta kecamatan dengan
kondisi sebenarnya.
2. Melakukan perekaman data yang terdiri dari :
• SPOP dan/atau LSPOP ke dalam aplikasi SISMIOP PBB-P2.
• Peta bidang tanah dan/atau bangunan, peta blok dan peta
Desa/Kelurahan ke dalam aplikasi MapInfo dengan output akan
terbaca pada aplikasi SmartMap.
Paraf I Paraf II Paraf III