| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0027002369609000 | Rp 614,487,675 | 82 | 89.2 | - | |
| 0314391772652000 | Rp 628,165,650 | 98 | 97.93 | - | |
| 0026392860606000 | Rp 773,018,985 | 96 | 89.4 | - | |
Kjpp Sih Wiryadi & Rekan | 0210612180526000 | - | - | - | Tidak melampirkan SBU Bidang Usaha Jasa Survey Sub Bidang Survey Teritris yang masih berlaku dan SBU Bidang Usaha Telematika Sub Bidang Aplikasi / Perangkat Lunak (Aplikasi GIS) yang masih berlaku dalam isian kualifikasi maupun fasilitas Persyaratan Kualifikasi Lainnya pada SPSE. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 00.3.3/01/DK/DATA.PBB.P2/BKUD/2024 tanggal 23 Juli 2024, BAB V. BENTUK DOKUMEN KUALIFIKASI huruf E. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI huruf B. Evaluasi kualifikasi administrasi/legalitas menggunakan sistem gugur (pass and fail), dengan membandingkan persyaratan yang tercantum dalam dokumen kualifikasi dengan data kualifikasi peserta. Sedangkan evaluasi kualifikasi teknis menggunakan sistem pembobotan dengan ambang batas. Huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE meliputi: 1. kelengkapan Data Kualifikasi; dan 2. pemenuhan persyaratan kualifikasi. Berkaitan dengan hal tersebut diatas peserta dinyatakan gugur karena tidak dapat memenuhi ketentuan dalam BAB IV. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) angka 13.2 Bentuk Data Kualifikasi huruf a. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha 1) Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. b) Memiliki SBU dengan Bidang Usaha Jasa Survey Sub Bidang Survey Teristris yang masih berlaku. c) Memiliki SBU dengan Bidang Usaha Telematika Sub Bidang Aplikasi / Perangkat Lunak (Aplikasi GIS) yang masih berlaku. |
| 0016533481511000 | - | - | - | Tidak memenuhi unsur pengalaman perusahaan (pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran). Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 00.3.3/01/DK/DATA.PBB.P2/BKUD/2024 tanggal 23 Juli 2024, BAB V. BENTUK DOKUMEN KUALIFIKASI huruf F. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, b. Persyaratan kualifikasi teknis. Tabel Nomor 1. Unsur pengalaman perusahaan | |
| 0748130200623000 | - | - | - | Unsur Kemampuan Menyediakan Peralatan yang diperoleh peserta tidak memenuhi nilai ambang batas minimal. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 00.3.3/01/DK/DATA.PBB.P2/BKUD/2024 tanggal 23 Juli 2024, BAB V. BENTUK DOKUMEN KUALIFIKASI huruf F. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, b. Persyaratan kualifikasi teknis. Tabel Nomor 3. Kemampuan Menyediakan Peralatan | |
Kjpp Anas Karim Rivai & Rekan | 0025040197013000 | - | - | - | Tidak melampirkan SBU Bidang Usaha Jasa Survey Sub Bidang Survey Teritris yang masih berlaku dan SBU Bidang Usaha Telematika Sub Bidang Aplikasi / Perangkat Lunak (Aplikasi GIS) yang masih berlaku dalam isian kualifikasi maupun fasilitas Persyaratan Kualifikasi Lainnya pada SPSE. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 00.3.3/01/DK/DATA.PBB.P2/BKUD/2024 tanggal 23 Juli 2024, BAB V. BENTUK DOKUMEN KUALIFIKASI huruf E. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI huruf B. Evaluasi kualifikasi administrasi/legalitas menggunakan sistem gugur (pass and fail), dengan membandingkan persyaratan yang tercantum dalam dokumen kualifikasi dengan data kualifikasi peserta. Sedangkan evaluasi kualifikasi teknis menggunakan sistem pembobotan dengan ambang batas. Huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE meliputi: 1. kelengkapan Data Kualifikasi; dan 2. pemenuhan persyaratan kualifikasi. Berkaitan dengan hal tersebut diatas peserta dinyatakan gugur karena tidak dapat memenuhi ketentuan dalam BAB IV. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) angka 13.2 Bentuk Data Kualifikasi huruf a. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha 1) Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. b) Memiliki SBU dengan Bidang Usaha Jasa Survey Sub Bidang Survey Teristris yang masih berlaku. c) Memiliki SBU dengan Bidang Usaha Telematika Sub Bidang Aplikasi / Perangkat Lunak (Aplikasi GIS) yang masih berlaku. |
Linier Management Consultindo | 07*7**2****52**0 | - | - | - | Peserta tidak hadir pembuktian kualifikasi sesuai surat undangan pembuktian kualifikasi yang telah dikirimkan pokja pemilihan melalui aplikasi SPSE sehingga tidak dapat dibuktikan data kualifikasi peserta tersebut |
| 0745982538011000 | - | - | - | 1) Unsur Kemampuan Menyediakan Peralatan yang diperoleh peserta tidak memenuhi nilai ambang batas minimal. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 00.3.3/01/DK/DATA.PBB.P2/BKUD/2024 tanggal 23 Juli 2024, BAB V. BENTUK DOKUMEN KUALIFIKASI huruf F. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, b. Persyaratan kualifikasi teknis. Tabel Nomor 3. Kemampuan Menyediakan Peralatan 2) Tidak memenuhi unsur pengalaman perusahaan (pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran). Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 00.3.3/01/DK/DATA.PBB.P2/BKUD/2024 tanggal 23 Juli 2024, BAB V. BENTUK DOKUMEN KUALIFIKASI huruf F. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, b. Persyaratan kualifikasi teknis. Tabel Nomor 1. Unsur pengalaman perusahaan | |
CV Inti Qolbu Sejati | 09*1**8****05**0 | - | - | - | - |
| 0867914285543000 | - | - | - | - | |
Maju Berkah Setia | 06*2**4****24**0 | - | - | - | - |
| 0029550324517000 | - | - | - | - | |
| 0713333334063000 | - | - | - | - | |
CV Dwipa Mahidara | 0028992022505000 | - | - | - | - |
| 0033299223606000 | - | - | - | - | |
| 0013639422062000 | - | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
Fadholi | 06*3**4****15**0 | - | - | - | - |
| 0815124847606000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG
BADAN KEUANGAN DAERAH
Jl. Ahmad Yani No. 55 Telp. (024) 6921511, 76912204 Fax. (024) 6921511
UNGARAN – 50551
DHARMOTTAMA SATYA PRAJA
URAIAN PEKERJAAN
DOKUMEN PENGADAAN BARANG/JASA
BELANJA PEMUTAKHIRAN DATA WAJIB PAJAK DAN
OBJEK PAJAK PBB-P2
BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN PEKERJAAN BELANJA PEMUTAKHIRAN DATA WAJIB PAJAK DAN
OBJEK PAJAK PBB-P2 BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG
1. Latar Belakang
Dalam rangka memperbarui atau menyesuaikan basis data Sistem
Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP) dan basis data peta Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah
terbentuk sebelumnya yang dilakukan oleh KPP Pratama dengan data
terbaru saat ini, maka Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Badan
Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang akan melakukan
Kegiatan Pemutakhiran Basis Data Wajib Pajak dan Objek Pajak PBB-
P2 yang berada di SISMIOP dan Basis Data Peta Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan
• Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan petunjuk bagi lembaga
Konsultansi mengenai hal-hal yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pendataan, penilaian, pemutakhiran dan entri rekam data wajib
pajak, objek pajak dan peta bidang tanah / bangunan PBB-P2.
• Dengan penugasan ini diharapkan lembaga Konsultansi Peneliti
dapat melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai dengan KAK ini.
b. Tujuan
Tujuan penugasan ini diharapkan agar lembaga Konsultansi dapat
membantu Pemerintah Kabupaten Semarang dalam hal ini Badan
Keuangan Daerah Kabupaten Semarang yang berkehendak untuk
melakukan pemutakhiran basis data wajib pajak dan objek pajak
yang berada di SISMIOP dan basis data peta PBB-P2.
3. Sasaran
Sasaran yang diharapkan dari Pengadaan Jasa Konsultansi Pemutakhiran
Basis Data Wajib Pajak dan Objek Pajak PBB-P2 yang berada di
SISMIOP dan basis data PBB-P2 di Pemerintah Kabupaten Semarang ini
adalah tersedianya data objek pajak, data subjek / wajib pajak, data /
gambar peta bidang tanah dan gambar bidang bangunan yang sesuai
Paraf I Paraf II Paraf III
dengan keadaan sebenarnya di lapangan / lokasi / alamat Wajib Pajak /
Objek Pajak yang pelaksanaannya sesuai dengan prosedur peremajaan /
pemutakhiran basis data.
4. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Aditya Asa Perdana, SE, M.Ak
Organisasi Pejabat
Pembuat Satuan Kerja : Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang
Komitmen
5. Sumber
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Pembiayaan kegiatan
Pendanaan
dialokasikan dari APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2024
sebesar Rp. 805.400.000,- untuk memutakhirkan data sebanyak 16.108
WP/OP yang masing-masing bidang tanah / bangunan biayanya
dialokasikan sebesar Rp. 50.000,- dengan jenis kontrak lumsum.
6. Ruang Lingkup
Tugas Konsultansi dalam melaksanakan pekerjaan pemutakhiran Basis
Data Wajib Pajak dan Objek Pajak PBB-P2 di wilayah Kecamatan
Ungaran Barat (Desa Keji), Kecamatan Pringapus (Desa Penawangan),
Kecamatan Bergas (Desa Gondoriyo) dan Kecamatan Ungaran Timur
(Desa Leyangan pada blok 006, 011, 012, 013, 024, 025, 026; Desa
Mluweh; Desa Kawengen pada blok 004, 009, 011, 012, 013, 014; dan
Desa Kalongan pada blok 22-24) di Kabupaten Semarang., terdiri dari :
1. Melakukan survey langsung ke lokasi / alamat masing-masing Wajib
Pajak / Objek Pajak di wilayah Desa / Kelurahan tersebut diatas.
1. Melakukan Pemutakhiran data secara aktif :
• Menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
dan/ atau Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP)
untuk mencocokkan dan menyesuaikan data objek dan subjek
pajak yang ada di basis data SISMIOP PBB-P2 dengan keadaan
sebenarnya di lokasi secara lengkap dan akurat.
• Melaksanakan pengukuran dan penggambaran peta bidang
tanah/bangunan pada setiap Nomor Objek Pajak sesuai keadaan di
lapangan secara lengkap dan akurat.
• Melaksanakan penggambaran peta blok berdasarkan
penggabungan gambar peta bidang tanah/bangunan sebagaimana
pengukuran dan penggambaran peta bidang tanah/bangunan pada
setiap Nomor Objek Pajak.
• Melaksanakan penggambaran peta desa/kelurahan berdasarkan
penggabungan gambar peta blok.
• Menggabungkan peta desa / peta kelurahan menjadi bagian dari
Peta Kecamatan.
2. Melakukan perekaman data yang terdiri dari :
• SPOP / LSPOP ke dalam aplikasi SISMIOP PBB-P2.
• Peta bidang tanah/bangunan, peta blok dan peta Desa ke dalam
aplikasi Smart Map/MapInfo di BKUD.
7. Lokasi Pekerjaan
Wilayah kegiatan meliputi seluruh bidang tanah dan bangunan yang
berada di :
1. Kecamatan Ungaran Barat
- Desa Keji = 1.595 WP/OP
2. Kecamatan Pringapus
- Desa Penawangan = 1.957 WP/OP
3. Kecamatan Bergas
- Desa Gondoriyo = 4.192 WP/OP
4. Kecamatan Ungaran Timur
- Desa Leyangan = 3.164 WP/OP
pada blok 006,010,011
,012,013,024,025,026
- Desa Mluweh = 2.716 WP/OP
- Desa Kawengen = 1.234 WP/OP
Pada blok 004,009,011,
012,013,014
- Desa Kalongan = 1.250 WP/OP
Pada blok 22-24
Data diatas adalah data eksisting sebagai data awal, dapat berubah sesuai
dengan hasil pemutakhiran data yang akan dilakukan.
8. Data Penunjang/ Data Penunjang/Data dasar meliputi :
Data Dasar 1. Data Wajib Pajak dan Obyek Pajak PBB-P2
2. Data Peta Objek Pajak PBB-P2
9. Standar Teknis Standar teknis dari aplikasi yang sudah ada adalah sebagai berikut:
1. Server:
- Server e-sppt dan API Biller
Linux CentOS 7 – 64 bit
- Server SISMIOP dan Database Biller
Windows Server 2019 Standard 64 bit
2. Aplikasi SISMIOP
Aplikasi berbasis desktop dengan Bahasa pemrograman Oracle 11g
yaitu Oracle Form 6i, Oracle Report 6i dan Oracle Database
3. Aplikasi MapInfo
Aplikasi berbasis sistem informasi geografis
10. Peralatan, Pengguna Jasa harus melibatkan personil Tim Teknis di Lokasi Pekerjaan
Material, Personel
yang dilaksanakan untuk melengkapi pekerjaan dari Penyedia Jasa
dan Fasilitas dari
Pejabat Pembuat Konsultansi. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk
Komitmen
rapat-rapat rutin dan ruang perekaman data. Data dan fasilitas yang
disediakan oleh Pengguna Jasa yang dapat digunakan harus dipelihara
oleh Penyedia Jasa Konsultansi. Penyedia Jasa menyediakan kumpulan
laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu.
11. Peralatan dan Penyedia Jasa Konsultansi diwajibkan untuk menyediakan segala
Material dari
perlengkapan dan peralatan yang berkaitan dengan pelaksanaan
Penyedia Jasa
Konsultansi pekerjaan ini.
Barang-barang yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
baik dengan cara sewa atas nama Pengguna Jasa ataupun atas nama
Penyedia sendiri :
a. Akomodasi dan perlengkapan kantor
b. Kendaraan roda empat dan roda dua
1. Kendaraan Roda 4 : 3 unit
2. Kendaraan Roda 2 : 13 unit
c. Alat-alat kantor dan peralatan kerja lapangan
1. total station : 10 buah
2. GPS : 10 buah
3. alat ukur (meteran) : 10 buah
d. Komputer, printer dan peralatan elektronik penunjang
Pengguna jasa mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak
sebagai Staf Teknik dan Staf Administrasi dalam rangka pelaksanaan
jasa konsultansi yang berkantor di Kabupaten Semarang.
12. Lingkup 1. Konsultan bertanggungjawab secara professional atas jasa pendataan
Kewenangan
yang dilakukan sesuai ketentuan kode etik yang berlaku;
Penyedia Jasa
2. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai
berikut :
- Kesesuaian data Wajib Pajak dan Objek Pajak dengan
kondisi ril di lapangan (Leter C dan Sertipikat) secara valid
dan akurat.
- Kesesuaian peta bidang tanah dari peta blok sampai
penggabungan di tingkat kecamatan dengan kondisi ril di
lapangan secara valid dan akurat
- Kinerja pendataan telah memenuhi standar hasil kerja yang
berlaku.
3. Penangngjawab professional pendataan adalah tidak hanya konsultan
sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi tenaga ahli professional
pendataan yang terlibat dalam proses pekerjaan tersebut.
13. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan selesai 100%
Penyelesaian
ditetapkan selama 80 (delapan puluh) hari kalender sejak tanggal Surat
Pekerjaan
Perintah Mulai Kerja.
14. Jadwal Tahapan A. Pekerjaan Perencanaan
Pelaksanaan
Penyedia Jasa Konsultansi diwajibkan untuk melakukan tahapan
Pekerjaan
perencanaan penentuan langkah pemutakhiran Basis Data Wajib
Pajak dan Objek Pajak PBB-P2, meliputi;
1. Mereview data final Wajib Pajak / Objek Pajak yang akan
dimutakhirkan data dan digambar petanya.
2. Melakukan pemetaan jenis dan jumlah Objek Pajak yang akan
dimutakhirkan datanya.
3. Melakukan penentuan titik Objek Pajak yang dimutakhirkan dan
digambar petanya sesuai dengan sistem BKUD (MapInfo dan
SmartMap).
4. Menyusun jadwal pemutakhiran data.
5. Menyiapkan data dan kelengkapan lain yang diperlukan.
6. Hasil tahapan perencanaan dituangkan dalam Laporan
Pendahuluan.
B. Pekerjaan Lapangan
Penyedia Jasa Konsultansi diwajibkan untuk mengumpulkan
sebanyak mungkin data yang diperlukan untuk penentuan langkah
Pemutakhiran Basis Data Wajib Pajak dan Objek Pajak PBB-P2
dengan melibatkan warga setempat sesuai dengan ketentuan,
meliputi;
1. Data yang diperlukan dalam pengisian formulir SPOP dan LSPOP
dan Data yang diperlukan dalam pemetaan bidang
tanah/bangunan.
2. Dalam melaksanakan pekerjaan lapangan tenaga surveyor
melibatkan tenaga lokal sesuai dengan kebutuhan.
C. Pekerjaan Perekaman Data
Penyedia Jasa Konsultansi melakukan perekaman data yang meliputi
:
1. SPOP dan LSPOP
2. Gambar Peta Objek Pajak
3. Gambar Peta Blok
D. Metode Pemutakhiran Basis Data Wajib Pajak dan Objek Pajak
PBB-P2
Metode yang digunakan adalah metode pemutakhiran data aktif
dengan melakukan pengumpulan data langsung ke lokasi Wajib
Pajak / Objek Pajak.
E. Hasil Pekerjaan
Hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan Pemutakhiran Basis Data
Wajib Pajak dan Objek Pajak PBB-P2 ini adalah data Wajib Pajak,
data Objek Pajak dan gambar Peta Objek Pajak yang valid terekam
ke dalam Basis Data Sismiop dan Basis Data Peta PBB-P2 dan
Laporan Pelaksanaan Pekerjaan berupa Laporan Pendahuluan,
Laporan Antara dan Laporan Akhir
F. Penyerahan Hasil Pekerjaan
1. Pemutakhiran Basis Data Wajib Pajak dan Objek Pajak
PBB-P2 dinyatakan selesai pekerjaannya setelah Penyedia Jasa
Konsultansi merekam data hasil pemutakhiran ke dalam Basis
Data SISMIOP dan Basis Data Peta PBB-P2 dan menyerahkan
hasil pemutakhiran secara lengkap serta dapat
dipertanggungjawabkan.
2. Setelah melalui proses pemeriksaan oleh Tim dari PPKOM dan
hasilnya dapat diterima, maka akan diterbitkan Berita Acara
Serah Terima Pekerjaan.
G. Pembayaran
Penyedia Jasa Konsultansi melaksanakan pekerjaan dengan jenis
kontrak lumsum dengan pembayaran sekaligus 100% tanpa ada
uang muka dengan ketentuan progress 100% data wajib pajak dan
data objek pajak serta gambar peta hasil pemutakhiran telah
dilakukan perekaman data ke Basis Data SISMIOP dan Basis Data
Peta PBB-P2 dan Dokumen Hasil Pemutakhiran telah disusun dan
dapat diterima oleh Tim/Pejabat Pembuat Komitmen.