| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0811232529503000 | Rp 295,172,174 | - | |
| 0314572033504000 | Rp 295,457,270 | Tidak hadir tanpa keterangan pada pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: 027/01/DI. KEJI PANJANG/SDA/DPU/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020 BAB. III Instruksi Kepada Peserta (IKP), Angka 31. 8, Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat mengakses data kontak (misal akun email atau No. telepon), tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak sempat mengakses atau alasan teknis apapun dari sisi peserta, maka risiko sepenuhnya ada pada peserta. Serta ketentuan angka 31.12, Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan sesuai dengan 31.7 namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi, maka peserta dinyatakan gugur dan Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan ke Kas Negara/Kas Daerah. | |
| 0028988749505000 | Rp 301,493,329 | - | |
| 0016483455505000 | Rp 314,449,190 | - | |
| 0020372785502000 | - | - | |
| 0949116180321000 | - | - | |
Bintang Bersinar | 08*0**4****17**0 | Rp 305,540,955 | Tidak mengunggah daftar kuantitas dan harga sesuai persyaratan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor: 027/01/DI. KEJI PANJANG/SDA/DPU/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 17.1. Dokumen Penawaran paling kurang terdiri atas: a. Penawaran Administrasi; b. Penawaran Teknis; dan c. Penawaran Harga. Serta ketentuan Angka 28.5. Dinyatakan sebagai penawaran yang masuk apabila Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada IKP 17.1 terpenuhi. Risalah penjelasan pada tanggal 21 Juli 2020 jam 13:00 WIB s.d tanggal 21 Juli 2020 jam 15:00 WIB yaitu BOQ (versi excel) yang telah diisi lengkap oleh penyedia/peserta ini merupakan HPS penawaran penyedia atau peserta harus disertakan dan diupload kembali sebagai bagian dokumen penawaran penyedia. Jika penyedia/peserta tidak mengupload hal yang dimaksud diatas, maka penyedia/peserta dianggap tidak memasukkan dokumen penawaran harga. Berdasarkan tahapan pembukaan dokumen penawaran, perusahaan CV. Bintang Bersinar tidak menyampaikan persyaratan dokumen penawaran harga sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, makan penawaran CV. Bintang Bersinar tidak dianggap sah sebagai penawaran, dan selanjutnya tidak memiliki hak untuk melakukan sanggahan sesuai Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 pasal 102. |
| 0866656309505000 | Rp 292,222,538 | Tidak menyampaikan secara lengkap unsur-unsur yang ditetapkan pada tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab identifikasi bahaya, penilaian resiko, pengendalian dan peluang. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor: 027/01/DI. KEJI PANJANG/SDA/DPU/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 21 Juli 2020 jam 13:00 WIB s.d tanggal 21 Juli 2020 jam 15:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2. Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud. | |
| 0831618772521000 | Rp 273,054,781 | Tidak menyampaikan tabel elemen dukungan keselamatan konstruksi, tabel elemen operasi keselamatan konstruksi, dan tabel elemen evaluasi kinerja keselamatan konstruksi. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor: 027/01/DI. KEJI PANJANG/SDA/DPU/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 21 Juli 2020 jam 13:00 WIB s.d tanggal 21 Juli 2020 jam 15:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2. Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud. | |
| 0312579832518000 | Rp 325,583,724 | - | |
| 0827048992505000 | Rp 281,450,700 | Tidak menyampaikan secara lengkap unsur-unsur yang ditetapkan pada tabel elemen operasi keselamatan konstruksi; dan tabel elemen evaluasi kinerja keselamatan konstruksi. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor: 027/01/DI. KEJI PANJANG/SDA/DPU/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 21 Juli 2020 jam 13:00 WIB s.d tanggal 21 Juli 2020 jam 15:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2. Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud. | |
| 0744040171517000 | Rp 257,777,000 | Tidak melampirkan surat penjanjian sewa peralatan. Hal ini tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Nomor: 027/01/DI. KEJI PANJANG/SDA/DPU/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020 BAB. III Instruksi Kepada Peserta (IKP), angka 29.13 Evaluasi Teknis b) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP dengan ketentuan (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa., BAB. IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran, angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan. Tidak menyampaikan secara lengkap unsur-unsur yang ditetapkan pada tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab identifikasi bahaya,penilaian resiko,pengendalian dan peluang; tabel elemen dukungan keselamatan konstruksi; tabel elemen operasi keselamatan konstruksi; dan tabel elemen evaluasi kinerja keselamatan konstruksi. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor: 027/01/DI. KEJI PANJANG/SDA/DPU/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 21 Juli 2020 jam 13:00 WIB s.d tanggal 21 Juli 2020 jam 15:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2. Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud. | |
| 0028991792505000 | Rp 282,208,923 | - Tidak menyampaikan Personel Manajerial Jabatan Petugas K3. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor: 027/01/DI. KEJI PANJANG/SDA/DPU/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP yaitu Personel Manajerial jabatan Pelaksana dan Petugas K3 Konstruksi atau Ahli K3 Konstruksi , BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 2) Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan. - Hanya menyampaikan 6 (enam) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi, tidak menyampaikan tabel elemen dukungan keselamatan konstruksi, tabel elemen operasi keselamatan konstruksi, dan tabel elemen evaluasi kinerja keselamatan konstruksi. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor: 027/01/DI. KEJI PANJANG/SDA/DPU/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 21 Juli 2020 jam 13:00 WIB s.d tanggal 21 Juli 2020 jam 15:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2. Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud; 3. Pakta keselamatan konstruksi wajib menyampaikan 7 (tujuh) pernyataan. Apabila menyampaikan kurang dari 7 ( tujuh ), maka dianggap tidak menyampaikan pakta keselamatan konstruksi. | |
| 0029550217504000 | Rp 303,098,320 | - Tidak menyampaikan daftar isian peralatan utama yang digunakan; - tidak menyampaikan daftar isian personel manajerial, beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa; - tidak menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor: 027/01/DI. KEJI PANJANG/SDA/DPU/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12. Evaluasi Administrasi a) evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran, dimana pada BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) angka 17.2 huruf b Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas : daftar isian peralatan utama yang digunakan; daftar isian personel manajerial; daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa; Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). | |
| 0736497769532000 | - | - | |
| 0021050539501000 | - | - | |
| 0857806418543000 | - | - | |
| 0856290440505000 | - | - | |
| 0714794690505000 | - | - | |
| 0015050701505000 | - | - | |
| 0027991090508000 | - | - | |
| 0028995041505000 | - | - | |
| 0013566013015000 | - | - | |
| 0016482580505000 | - | - | |
| 0022539043505000 | - | - | |
CV Ditamandiri | 00*9**1****03**0 | - | - |
| 0750276487508000 | - | - | |
| 0016484511505000 | - | - | |
CV Batu Penjuru | 07*5**2****18**0 | - | - |
| 0020439188505000 | - | - | |
| 0210301214501000 | - | - | |
CV Muda Karya Perkasa | 08*8**8****18**0 | - | - |
| 0028989044505000 | - | - | |
| 0022538862505000 | - | - | |
| 0016483398505000 | - | - | |
| 0022537658505000 | - | - | |
| 0016481483505000 | - | - | |
| 0033464421505000 | - | - | |
| 0028996361505000 | - | - | |
| 0019364843505000 | - | - | |
| 0014460273505000 | - | - | |
Maha Karya Wicaksono | 0905522157503000 | - | - |
| 0813114717505000 | - | - | |
| 0316277896505000 | - | - | |
| 0016482994505000 | - | - | |
| 0019366483505000 | - | - | |
| 0014917736505000 | - | - | |
| 0014917744505000 | - | - | |
Edu Wonka Marelza | 0249821448517000 | - | - |
| 0016480295505000 | - | - | |
| 0903404622505000 | - | - | |
| 0022537443505000 | - | - | |
| 0825406531503000 | - | - | |
| 0033464041505000 | - | - | |
| 0022534838505000 | - | - |