| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0210581278526000 | Rp 1,196,460,095 | - | |
| 0016480295505000 | Rp 1,196,460,097 | - | |
| 0857806418543000 | Rp 1,196,460,102 | - | |
| 0029086097507000 | - | - | |
| 0022532675505000 | Rp 1,196,473,000 | Tidak menyampaikan tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi Bab B.1. identifikasi bahaya, penilaian resiko , pengendalian dan peluang sesuai dengan format tabel dan unsur - unsur yang dipersyaratkan dan tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus). Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/SUNGAI KALIGUNG/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan sesuai risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak disampaikan / diisi sesuai ketentuan, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.yang dimaksud. | |
| 0736667890412000 | Rp 1,196,460,094 | Bukti milik alat excavator tidak disertai surat penguasaan/surat pengalihan hak/surat pernyataan dan/atau bukti pendukung lainya yang membuktikan pemberian kuasa peralatan kepada pemberi sewa sehingga peralatan utama yang ditawarkan peserta tidak memenuhi persyaratan peralatan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Hal ini tidak sesuai dengan dokumen pemilihan nomor : 027/01/SUNGAI KALIGUNG/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan: (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa, BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan dan berdasarkan risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu d) peralatan angka 6), Khusus untuk bukti milik dengan surat sewa perjanjian, maka apabila peralatan adalah milik pemberi sewa, maka wajib menyampaikan bukti milik peralatan dan tidak menyampaikan surat penguasaan kepemilikan peralatan, dan angka 7) Khusus bukti milik dengan surat sewa perjanjian, maka apabila peralatan bukan milik pemberi sewa, maka wajib menyampaikan surat penguasaan/surat pengalihan hak/surat pernyataan dan atau bukti pendukung lainya yang membuktikan pemberian kuasa peralatan kepada pemberi sewa. Apabila yang disampaikan hanya bukti milik peralatan tanpa disertai surat penguasaan/surat pengalihan hak/surat pernyataan dan atau bukti pendukung lainya , maka digugurkan. | |
| 0027551035543000 | Rp 1,175,618,631 | Tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus). Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/SUNGAI KALIGUNG/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan sesuai risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak disampaikan / diisi sesuai ketentuan, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud. | |
| 0023996291528000 | Rp 943,364,658 | Tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus). Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/SUNGAI KALIGUNG/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan sesuai risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak disampaikan / diisi sesuai ketentuan, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud. | |
| 0016482994505000 | Rp 1,196,479,808 | Bukit milik alat excavator tidak disertai surat penguasaan/surat pengalihan hak/surat pernyataan dan atau bukti pendukung lainya yang membuktikan pemberian kuasa peralatan kepada pemberi sewa sehingga peralatan utama yang ditawarkan peserta tidak memenuhi persyaratan peralatan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Hal ini tidak sesuai dengan dokumen pemilihan nomor : 027/01/SUNGAI KALIGUNG/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan: (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa, BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan dan berdasarkan risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu d) peralatan angka 6), Khusus untuk bukti milik dengan surat sewa perjanjian, maka apabila peralatan adalah milik pemberi sewa, maka wajib menyampaikan bukti milik peralatan dan tidak menyampaikan surat penguasaan kepemilikan peralatan, dan angka 7) Khusus bukti milik dengan surat sewa perjanjian, maka apabila peralatan bukan milik pemberi sewa, maka wajib menyampaikan surat penguasaan/surat pengalihan hak/surat pernyataan dan atau bukti pendukung lainya yang membuktikan pemberian kuasa peralatan kepada pemberi sewa. Apabila yang disampaikan hanya bukti milik peralatan tanpa disertai surat penguasaan/surat pengalihan hak/surat pernyataan dan atau bukti pendukung lainya , maka digugurkan. | |
| 0703736892501000 | Rp 1,293,044,526 | - | |
| 0731966248517000 | Rp 1,067,766,511 | Tidak menyampaikan secara lengkap unsur - unsur yang ditetapkan pada tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi Bab B.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian resiko, Pengendalian dan Peluang. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/SUNGAI KALIGUNG/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan sesuai risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak disampaikan / diisi sesuai ketentuan, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud. | |
| 0741558662518000 | Rp 1,121,121,121 | Tidak menyampaikan secara lengkap unsur - unsur yang ditetapkan pada tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi Bab B.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian resiko, Pengendalian dan Peluang. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/SUNGAI KALIGUNG/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan sesuai risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak disampaikan / diisi sesuai ketentuan, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud. | |
| 0020439188505000 | - | - | |
| 0016482341505000 | Rp 1,196,791,755 | - | |
| 0951168889507000 | Rp 1,196,716,984 | - | |
| 0028987758505000 | Rp 1,197,151,552 | - | |
| 0903107605517000 | Rp 1,196,000,000 | Tidak menyampaikan secara lengkap unsur - unsur yang ditetapkan pada tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi Bab B.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian resiko, Pengendalian dan Peluang. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/SUNGAI KALIGUNG/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan sesuai risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak disampaikan / diisi sesuai ketentuan, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud. | |
| 0021050539501000 | Rp 1,208,247,650 | - | |
| 0925548919085000 | Rp 1,164,552,851 | Tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus). Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/SUNGAI KALIGUNG/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan sesuai risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak disampaikan / diisi sesuai ketentuan, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud. | |
| 0016483398505000 | Rp 1,196,460,647 | Tidak menyampaikan secara lengkap unsur - unsur yang ditetapkan pada tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi Bab B.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian resiko, Pengendalian dan Peluang. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/SUNGAI KALIGUNG/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan sesuai risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak disampaikan / diisi sesuai ketentuan, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud. | |
PT Pratama Muda Jaya | 08*4**7****27**0 | - | - |
| 0020440491505000 | - | - | |
| 0908679749505000 | - | - | |
| 0705706836505000 | - | - | |
| 0014460273505000 | - | - | |
| 0022539043505000 | - | - | |
| 0013270327002000 | - | - | |
| 0019364843505000 | - | - | |
| 0022540553505000 | - | - | |
| 0852874148602000 | - | - | |
| 0210231759514000 | - | - | |
| 0016482333505000 | - | - | |
CV Ganesha Rca Putra | 0863396263505000 | - | - |
| 0949038509513000 | - | - | |
CV Kanaya Cipta | 03*6**7****05**0 | - | - |
Tanjung Bangun Persada | 0312854870501000 | - | - |
| 0020442356505000 | - | - | |
| 0022031843307000 | - | - | |
| 0015084676502000 | - | - | |
| 0316277896505000 | - | - | |
| 0844786350505000 | - | - | |
| 0026249854513000 | - | - | |
| 0316666601501000 | - | - | |
| 0730211869626000 | - | - | |
CV Merbabu Assri | 00*3**4****05**0 | - | - |
| 0919582791642000 | - | - | |
| 0032094955503000 | - | - | |
| 0719065906507000 | - | - | |
| 0028989044505000 | - | - | |
| 0029149168503000 | - | - | |
| 0662695709629000 | - | - | |
| 0723391934503000 | - | - | |
| 0013378013003000 | - | - | |
| 0210510665504000 | - | - | |
| 0846864254533000 | - | - | |
| 0833464613528000 | - | - | |
| 0014917736505000 | - | - | |
| 0714794690505000 | - | - | |
| 0827048992505000 | - | - | |
| 0014917744505000 | - | - | |
| 0867226466517000 | - | - | |
| 0015050701505000 | - | - | |
CV Sembada | 08*6**6****14**0 | - | - |
| 0019366483505000 | - | - | |
| 0317920833522000 | - | - | |
| 0020440368505000 | - | - | |
| 0027671460528000 | - | - | |
| 0015278989501000 | - | - | |
PT Pancuranmas Indo Sejati | 06*8**7****42**0 | - | - |
| 0903404622505000 | - | - | |
PT Alam Daya Sakti | 00*1**6****03**0 | - | - |
| 0856290440505000 | - | - | |
| 0014458152505000 | - | - | |
| 0210050852653000 | - | - | |
| 0752690727505000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 March 2017 | Peningkatan Di Ketekan | Kab. Semarang | Rp 1,500,000,000 |
| 13 June 2014 | Peningkatan Jalan Gentan - Tawang (L), Kec. Susukan | Rp 1,418,000,000 | |
| 24 May 2019 | Rehabilitasi Di. Tinalun Kec. Pringapus | Kab. Semarang | Rp 1,200,000,000 |
| 28 August 2017 | Rehabilitasi/Pemeliharaan Daerah Irigasi Grenjeng Kec. Bringin/Bancak Kab. Semarang | Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang | Rp 1,200,000,000 |
| 14 July 2016 | Rehabilitasi Di. Gendor Kec. Bringin | Kabupaten Semarang | Rp 1,000,000,000 |
| 21 February 2018 | Peningkatan Jaringan Irigasi Di. Soko A Kec. Suruh | Kab. Semarang | Rp 1,000,000,000 |
| 8 April 2022 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Kedung Jeruk | Kab. Semarang | Rp 920,000,000 |
| 16 March 2023 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Ketekan | Kab. Semarang | Rp 846,000,000 |
| 28 May 2015 | Rehabilitasi / Pemeliharaan Di. Grenjeng (Kiri) Kec. Bringin | Rp 770,000,000 | |
| 24 June 2016 | Rehabilitasi Di. Grenjeng Kanan Kec. Bancak | Kabupaten Semarang | Rp 700,000,000 |