Normalisasi Dan Rehab Bantaran/Tanggul Sungai Kaligung, Kel Susukan Dan Kel. Sidomulyo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4321032
Date: 19 November 2020
Year: 2021
KLPD: Kab. Semarang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,495,575,117
Winner (Pemenang): CV Persada Tama
NPWP: 016480295505000
RUP Code: 26646268
Work Location: Kel Susukan dan Kel. Sidomulyo, Kecamatan Ungaran Timur - Semarang (Kab.)
Participants: 75
Applicants
Reason
0210581278526000Rp 1,196,460,095-
0016480295505000Rp 1,196,460,097-
0857806418543000Rp 1,196,460,102-
0029086097507000--
0022532675505000Rp 1,196,473,000Tidak menyampaikan tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi Bab B.1. identifikasi bahaya, penilaian resiko , pengendalian dan peluang sesuai dengan format tabel dan unsur - unsur yang dipersyaratkan dan tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus). Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/SUNGAI KALIGUNG/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan sesuai risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak disampaikan / diisi sesuai ketentuan, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.yang dimaksud.
0736667890412000Rp 1,196,460,094Bukti milik alat excavator tidak disertai surat penguasaan/surat pengalihan hak/surat pernyataan dan/atau bukti pendukung lainya yang membuktikan pemberian kuasa peralatan kepada pemberi sewa sehingga peralatan utama yang ditawarkan peserta tidak memenuhi persyaratan peralatan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Hal ini tidak sesuai dengan dokumen pemilihan nomor : 027/01/SUNGAI KALIGUNG/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan: (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa, BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan dan berdasarkan risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu d) peralatan angka 6), Khusus untuk bukti milik dengan surat sewa perjanjian, maka apabila peralatan adalah milik pemberi sewa, maka wajib menyampaikan bukti milik peralatan dan tidak menyampaikan surat penguasaan kepemilikan peralatan, dan angka 7) Khusus bukti milik dengan surat sewa perjanjian, maka apabila peralatan bukan milik pemberi sewa, maka wajib menyampaikan surat penguasaan/surat pengalihan hak/surat pernyataan dan atau bukti pendukung lainya yang membuktikan pemberian kuasa peralatan kepada pemberi sewa. Apabila yang disampaikan hanya bukti milik peralatan tanpa disertai surat penguasaan/surat pengalihan hak/surat pernyataan dan atau bukti pendukung lainya , maka digugurkan.
0027551035543000Rp 1,175,618,631Tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus). Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/SUNGAI KALIGUNG/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan sesuai risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak disampaikan / diisi sesuai ketentuan, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0023996291528000Rp 943,364,658Tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus). Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/SUNGAI KALIGUNG/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan sesuai risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak disampaikan / diisi sesuai ketentuan, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0016482994505000Rp 1,196,479,808Bukit milik alat excavator tidak disertai surat penguasaan/surat pengalihan hak/surat pernyataan dan atau bukti pendukung lainya yang membuktikan pemberian kuasa peralatan kepada pemberi sewa sehingga peralatan utama yang ditawarkan peserta tidak memenuhi persyaratan peralatan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Hal ini tidak sesuai dengan dokumen pemilihan nomor : 027/01/SUNGAI KALIGUNG/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan: (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa, BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan dan berdasarkan risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu d) peralatan angka 6), Khusus untuk bukti milik dengan surat sewa perjanjian, maka apabila peralatan adalah milik pemberi sewa, maka wajib menyampaikan bukti milik peralatan dan tidak menyampaikan surat penguasaan kepemilikan peralatan, dan angka 7) Khusus bukti milik dengan surat sewa perjanjian, maka apabila peralatan bukan milik pemberi sewa, maka wajib menyampaikan surat penguasaan/surat pengalihan hak/surat pernyataan dan atau bukti pendukung lainya yang membuktikan pemberian kuasa peralatan kepada pemberi sewa. Apabila yang disampaikan hanya bukti milik peralatan tanpa disertai surat penguasaan/surat pengalihan hak/surat pernyataan dan atau bukti pendukung lainya , maka digugurkan.
0703736892501000Rp 1,293,044,526-
0731966248517000Rp 1,067,766,511Tidak menyampaikan secara lengkap unsur - unsur yang ditetapkan pada tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi Bab B.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian resiko, Pengendalian dan Peluang. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/SUNGAI KALIGUNG/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan sesuai risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak disampaikan / diisi sesuai ketentuan, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0741558662518000Rp 1,121,121,121Tidak menyampaikan secara lengkap unsur - unsur yang ditetapkan pada tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi Bab B.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian resiko, Pengendalian dan Peluang. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/SUNGAI KALIGUNG/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan sesuai risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak disampaikan / diisi sesuai ketentuan, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0020439188505000--
0016482341505000Rp 1,196,791,755-
0951168889507000Rp 1,196,716,984-
0028987758505000Rp 1,197,151,552-
0903107605517000Rp 1,196,000,000Tidak menyampaikan secara lengkap unsur - unsur yang ditetapkan pada tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi Bab B.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian resiko, Pengendalian dan Peluang. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/SUNGAI KALIGUNG/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan sesuai risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak disampaikan / diisi sesuai ketentuan, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0021050539501000Rp 1,208,247,650-
0925548919085000Rp 1,164,552,851Tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus). Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/SUNGAI KALIGUNG/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan sesuai risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak disampaikan / diisi sesuai ketentuan, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0016483398505000Rp 1,196,460,647Tidak menyampaikan secara lengkap unsur - unsur yang ditetapkan pada tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi Bab B.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian resiko, Pengendalian dan Peluang. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/SUNGAI KALIGUNG/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan sesuai risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak disampaikan / diisi sesuai ketentuan, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
PT Pratama Muda Jaya
08*4**7****27**0--
0020440491505000--
0908679749505000--
0705706836505000--
0014460273505000--
0022539043505000--
0013270327002000--
0019364843505000--
0022540553505000--
0852874148602000--
0210231759514000--
0016482333505000--
CV Ganesha Rca Putra
0863396263505000--
0949038509513000--
CV Kanaya Cipta
03*6**7****05**0--
Tanjung Bangun Persada
0312854870501000--
0020442356505000--
0022031843307000--
0015084676502000--
0316277896505000--
0844786350505000--
0026249854513000--
0316666601501000--
0730211869626000--
CV Merbabu Assri
00*3**4****05**0--
0919582791642000--
0032094955503000--
0719065906507000--
0028989044505000--
0029149168503000--
0662695709629000--
0723391934503000--
0013378013003000--
0210510665504000--
0846864254533000--
0833464613528000--
0014917736505000--
0714794690505000--
0827048992505000--
0014917744505000--
0867226466517000--
0015050701505000--
CV Sembada
08*6**6****14**0--
0019366483505000--
0317920833522000--
0020440368505000--
0027671460528000--
0015278989501000--
PT Pancuranmas Indo Sejati
06*8**7****42**0--
0903404622505000--
PT Alam Daya Sakti
00*1**6****03**0--
0856290440505000--
0014458152505000--
0210050852653000--
0752690727505000--
Tenders also won by CV Persada Tama
Authority
29 March 2017Peningkatan Di KetekanKab. SemarangRp 1,500,000,000
13 June 2014Peningkatan Jalan Gentan - Tawang (L), Kec. SusukanRp 1,418,000,000
24 May 2019Rehabilitasi Di. Tinalun Kec. PringapusKab. SemarangRp 1,200,000,000
28 August 2017Rehabilitasi/Pemeliharaan Daerah Irigasi Grenjeng Kec. Bringin/Bancak Kab. SemarangPemerintah Daerah Kabupaten SemarangRp 1,200,000,000
14 July 2016Rehabilitasi Di. Gendor Kec. BringinKabupaten SemarangRp 1,000,000,000
21 February 2018Peningkatan Jaringan Irigasi Di. Soko A Kec. SuruhKab. SemarangRp 1,000,000,000
8 April 2022Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Kedung JerukKab. SemarangRp 920,000,000
16 March 2023Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. KetekanKab. SemarangRp 846,000,000
28 May 2015Rehabilitasi / Pemeliharaan Di. Grenjeng (Kiri) Kec. BringinRp 770,000,000
24 June 2016Rehabilitasi Di. Grenjeng Kanan Kec. BancakKabupaten SemarangRp 700,000,000