| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0704189877216000 | Rp 660,544,041 | Harga penawaran di bawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS sehingga harus dilaksanakan klarifikasi / evaluasi kewajaran harga. Sesuai jadwal klarifikasi yang telah ditetapkan dan dikirimkan, peserta tidak hadir atau tidak memberi tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga sehingga dinyatakan gugur. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan Nomor : 027/01/REHAB-DI. KEDUNGJERUK/DPU/2022 tanggal 14 April 2022, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Harga, huruf b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut : 3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan : b) Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka menggugurkan penawaran. Huruf f. Apabila dalam evaluasi kewajaran harga (apabila ada) dalam hal klarifikasi, peserta tidak hadir dan/atau tidak bersedia dilakukan klarifikasi sehingga tahapan-tahapan Evaluasi Kewajaran Harga tidak dapat dilaksanakan, maka penawaran digugurkan; Huruf h. Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat mengakses data kontak (misal akun email atau nomor telepon), tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak sempat mengakses atau alasan teknis apapun dari sisi peserta, maka risiko sepenuhnya ada pada peserta | |
| 0016480295505000 | Rp 860,231,010 | - | |
| 0764164570501000 | - | - | |
| 0723391934503000 | - | - | |
| 0967975335527000 | Rp 793,150,657 | Tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian Peluang sehingga dokumen RKK yang disampaikan tidak memenuhi elemen SMKK Perencanaan Keselamatan Konstruksi dan dinyatakan gugur Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/REHAB-DI. KEDUNGJERUK/DPU/2022 tanggal 14 April 2022, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi). | |
| 0023996291528000 | Rp 733,025,133 | Pada saat klarifikasi tidak dapat menyampaikan bukti daftar riwayat pengalaman kerja personil manajerial sesuai dengan yang diunggah dalam dokumen penawaran sehingga pengalaman kerja personil manajerial yang disampaikan peserta tidak dinilai dan tidak memenuhi jumlah pengalaman kerja minimal yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Nomor : 027/01/ REHAB-DI. KEDUNG JERUK/DPU/2022 tanggal 14 April 2022, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi kerja (11) Perhitungan pengalaman personel manajerial ditentukan berdasarkan : (a) Daftar riwayat pengalaman kerja; atau (b) Referensi kerja dari pemberi kerja. Huruf f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran. | |
| 0940253834646000 | Rp 733,025,133 | Tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) sehingga dokumen RKK yang disampaikan tidak memenuhi elemen SMKK Perencanaan Keselamatan Konstruksi dan dinyatakan gugur Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/REHAB-DI. KEDUNGJERUK/DPU/2022 tanggal 14 April 2022, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi). | |
| 0023160880517000 | - | - | |
| 0748343001518000 | Rp 645,951,263 | Tidak ditemukan bukti kesesuaian antara daftar isian peralatan utama yang ditawarkan dengan bukti kepemilikan peralatan yang disampaikan pada peralatan utama pompa air sehingga peralatan pompa air tidak memenuhi dalam hal jumlah peralatan utama, dan peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan peralatan utama yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/REHAB-DI. KEDUNGJERUK/DPU/2022 tanggal 14 April 2022, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 17.2 huruf b. Dokumen Penawaran teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas 2) Daftar isian peralatan utama, dan Angka 29.12 Evaluasi Teknis huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan. 3) Jenis, kapasitas dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dokumen penawaran yang disampaikan peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur | |
| 0312511355411000 | - | - | |
| 0028988749505000 | - | - | |
| 0022120562629000 | Rp 801,586,112 | (1) Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan istilah yang diatur dan tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur. (2) Tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) sehingga dokumen RKK yang disampaikan tidak memenuhi elemen SMKK Perencanaan Keselamatan Konstruksi dan dinyatakan gugur Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/REHAB-DI. KEDUNGJERUK/DPU/2022 tanggal 14 April 2022 , BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan; BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi). | |
| 0831753538647000 | Rp 733,029,467 | (1) Tidak menyampaikan salah satu peralatan utama (Jack hammer) dalam daftar isian peralatan dan bukti kepemilikan serta peralatan pompa air tidak memenuhi dalam hal jumlah peralatan utama, sehingga peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan peralatan utama yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Nomor : 027/01/REHAB-DI. KEDUNGJERUK/DPU/2022 tanggal 14 April 2022, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) angka 29.12. Evaluasi Teknis, angka (3). Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf F. Persyaratan teknis angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur. (2) Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan tidak sesuai dalam hal nama paket pekerjaan sehingga dokumen RKK yang disampaikan tidak memenuhi elemen SMKK - A. Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan Uraian pekerjaan dan Identifikasi bahaya yang disampaikan pada Tabel B.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian resiko, Pengendalian dan Peluang tidak sesuai yang ditetapkan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak memenuhi Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi sehingga dinyatakan gugur Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/REHAB-DI. KEDUNGJERUK/DPU/2022 tanggal 14 April 2022, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan:: a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan; b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. (2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi). | |
| 0829089762505000 | - | - | |
| 0014917744505000 | - | - | |
| 0019366483505000 | - | - | |
| 0028996361505000 | - | - | |
| 0019923705543000 | - | - | |
CV Plumpungan Indah Sejahtera | 0031923287505000 | - | - |
| 0016480253505000 | - | - | |
| 0021815485301000 | - | - | |
| 0417200037501000 | - | - | |
| 0021050539501000 | - | - | |
| 0022993695517000 | - | - | |
| 0751053000505000 | - | - | |
| 0867226466517000 | - | - | |
| 0014460273505000 | - | - | |
PT Cahaya Kencana Perkasa | 04*3**7****17**0 | - | - |
| 0822388641503000 | - | - | |
| 0943058909517000 | - | - | |
| 0014016836008000 | - | - | |
| 0016483455505000 | - | - | |
| 0813114717505000 | - | - | |
| 0316277896505000 | - | - | |
| 0801273632505000 | - | - | |
CV Ika Sakti | 09*3**3****05**0 | - | - |
| 0703078048629000 | - | - | |
| 0866656309505000 | - | - | |
| 0022540652505000 | - | - | |
Bintang Bersinar | 08*0**4****17**0 | - | - |
| 0021213848023000 | - | - | |
| 0727952095629000 | - | - | |
| 0944468222505000 | - | - | |
| 0808794838504000 | - | - | |
| 0021048889501000 | - | - | |
| 0825406531503000 | - | - | |
Tirta Agung | 00*5**2****17**0 | - | - |
| 0022537443505000 | - | - | |
| 0017521840528000 | - | - | |
| 0714794690505000 | - | - | |
| 0020440368505000 | - | - | |
| 0010822989506000 | - | - | |
| 0438376105503000 | - | - | |
| 0016482994505000 | - | - | |
| 0016481483505000 | - | - | |
| 0022537658505000 | - | - | |
| 0032032088515000 | - | - | |
PT Cipta Carissa Semesta | 09*0**4****15**0 | - | - |
| 0919937201517000 | - | - | |
| 0767199235501000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 March 2017 | Peningkatan Di Ketekan | Kab. Semarang | Rp 1,500,000,000 |
| 19 November 2020 | Normalisasi Dan Rehab Bantaran/Tanggul Sungai Kaligung, Kel Susukan Dan Kel. Sidomulyo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang | Kab. Semarang | Rp 1,500,000,000 |
| 13 June 2014 | Peningkatan Jalan Gentan - Tawang (L), Kec. Susukan | Rp 1,418,000,000 | |
| 28 August 2017 | Rehabilitasi/Pemeliharaan Daerah Irigasi Grenjeng Kec. Bringin/Bancak Kab. Semarang | Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang | Rp 1,200,000,000 |
| 24 May 2019 | Rehabilitasi Di. Tinalun Kec. Pringapus | Kab. Semarang | Rp 1,200,000,000 |
| 14 July 2016 | Rehabilitasi Di. Gendor Kec. Bringin | Kabupaten Semarang | Rp 1,000,000,000 |
| 21 February 2018 | Peningkatan Jaringan Irigasi Di. Soko A Kec. Suruh | Kab. Semarang | Rp 1,000,000,000 |
| 16 March 2023 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Ketekan | Kab. Semarang | Rp 846,000,000 |
| 28 May 2015 | Rehabilitasi / Pemeliharaan Di. Grenjeng (Kiri) Kec. Bringin | Rp 770,000,000 | |
| 24 June 2016 | Rehabilitasi Di. Grenjeng Kanan Kec. Bancak | Kabupaten Semarang | Rp 700,000,000 |