URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
Uraian singkat dan ruang lingkup kegiatan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan antara lain :
URAIAN SINGKAT
Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan
yang berlaku, khususnya pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04PRT/M/2012
Tentang Tata Cara Pengawasan Jalan. Secara garis besar Konsultan Pengawas bertugas membantu
Pemberi Tugas dalam melaksanakan pengendalian, pengawasan dan kontrol terhadap
penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Kegiatan yang dilakukan dalam Pengawasan Konstruksi antara lain :
a. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan
b. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
c. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume atau realisasi fisik.
d. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi.
e. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksana
konstruksi.
f. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia
jasa pelaksana konstruksi.
g. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan ( As Built Drawing)
sebelum serah terima pertama.
h. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
i. Menyusun/menandatangai berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup Pekerjaan Pengawasan (Supervisi Teknis) adalah evaluasi, koordinasi,
pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan keseluruhan pekerjaan yang dilaksanakan
oleh penyedia jasa konstruksi sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak), yang merupakan
keseluruhan kegiatan pengawasan Pembangunan Jalan. Konsultan Pengawas
bertanggungjawab atas kesesuaian pelaksanaan dengan desain dan kebenaran kuantitas
pekerjaan yang dilaksanakan penyedia jasa konstruksi, yang digunakan sebagai dasar
pembayaran oleh pengguna jasa.
b. Dalam penugasannya Konsultan Pengawas mempunyai ruang lingkup sebagai berikut:
1. PELAKSANAAN KONSTRUKSI FISIK
• Mengendalikan dan mengawasi kualitas dan kuantitas pekerjaan, biaya, waktu maupun
produk selama pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi.
• Menyelenggarakan koordinasi antara Pemberi Tugas, Kontraktor dan Instansi lainnya
yang terkait demi tercapainya sasaran pelaksanaan pekerjaan.
• Mengendalikan dan mengarahkan pekerjaan guna menghindari adanya pekerjaan tambah
kurang.
• Dalam Pekerjaan Pengawasan terhadap pelaksanaan didasarkan pada peraturan-peraturan
dinyatakan dalam Berita Acara Aanwijzing yang telah disepakati bersama, serta
ketentuan-ketentuan lain dari Pemerintah yang berlaku.
2. PENGAWASAN TERHADAP KUALITAS BAHAN DAN PEKERJAAN
• Kriteria dari kualitas bahan sesuai dengan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia
(PUBBI-1992) dan peraturan-peraturan yang dinyatakan mengikat dalam buku Rencana
Kerja dan Syarat-syarat. Kualitas pekerjaan sangat tergantung pada prosedur pelaksanaan
pekerjaan tersebut. Pengawasan mutu pekerjaan didasarkan atas peraturan-peraturan yang
berlaku di Indonesia. Bila ada yang belum tercantum, pengawasan dilaksanakan
berdasarkan atas prosedur yang sudah umum dilakukan secara praktis dan secara ilmiah
sudah diakui keberhasilannya.
• Bahan yang kualitasnya tidak dapat diterima, tidak diperkenankan dimasukkan kedalam
lokasi pekerjaan, sedangkan hasil pekerjaan yang kualitas dan kuantitasnya tidak dapat
diterima atau dianggap kurang sempurna harus dikerjakan ulang atau diperbaiki sesuai
dengan apa yang telah ditentukan.
3. RAPAT KOORDINASI
• Penyelenggaraan rapat koordinasi lapangan yang diadakan secara berkala dengan pihak
yang terkait terhadap pelaksanaan pekerjaan sangat diperlukan untuk mengadakan
evaluasi terhadap sistem atau cara kerja yang akan atau telah dilaksanakan agar dapat
diketahui segera hambatan yang timbul dalam melaksanakan pekerjaan.
4. PENGAWASAN TERHADAP KEMAJUAN PEKERJAAN
• Konsultan Pengawas harus mengawasi perkembangan kuantitas pekerjaan, maka terhadap
semua penyusunan jadwal pelaksanaan, Konsultan Pengawas memberikan saran terhadap
jadwal yang disusun oleh Kontraktor. Pelaksanaan dijadwalkan dengan kapasitas kerja
dan peralatan kerja yang wajar. Disamping itu juga diperhatikan agar jadwal dibuat sesuai
dengan alokasi sumber tenaga kerja, peralatan, dan biaya secara wajar mampu disediakan
oleh Kontraktor / Penyedia.
• Pada penerapannya dalam pelaksanaan, Konsultan Pengawas memberikan saran-saran
dalam mengatur pelaksanaan dan ikut memecahkan permasalahan yang timbul. Bila
ternyata kemajuan pelaksanaan menyimpang dari apa yang telah direncanakan, Konsultan
Pengawas mempelajari kondisi kerja apakah masih mungkin dipacu untuk mengejar
keterlambatan atau memang jadwal kerja tidak sesuai lagi dengan kondisi sehingga harus
direvisi. Konsultan Pengawas harus cepat tanggap terhadap masalah sesuai waktu yang
disediakan.
5. PENANGANAN PEKERJAAN
• Untuk dapat mencapai sasaran yang lebih baik, anggota staf dari konsultan pengawas
harus bekerja sama sebagai sebuah team dengan anggota staf dari kontraktor. Keputusan-
keputusan harus sesuai dengan dokumen kontrak dan harus tegas serta jujur. saran yang
diberikan kepada kontraktor dalam tugasnya, hendaknya diberikan secara bijaksana dan
tidak saling merugikan.
• Tugas Pengawas dalam Penanganan pekerjaan ini diantaranya :
1. Mengadakan Pengukuran ( Uitzet ).
2. Mengadakan Pengujian bahan bangunan bersama dengan kontraktor pelaksana.
3. Mengusulkan alternatif teknik pelaksanaan.
4. Memeriksa bagian-bagian bangunan.
5. Menilai kualitas dan kuantitas
6. Memberikan saran pemecahan permasalahan
7. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan pengawasan
8. Mengoreksi, mengkaji dan menyetujui dokumen – dokumen yang diajukan oleh
Kontraktor Pelaksana, antara lain :
- Shop Drawings
- Laporan Kemajuan Pekerjaan
- Laporan Harian dan Mingguan
- Berita Acara Tambah Kurang
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
- As – Built Drawings
- Dan lain – lain
• Konsultan Pengawasan akan melibatkan tenaga ahlinya sesuai dengan bidangnya masing-
masing mulai dari pengumpulan data yang didapat dari referensi yang ada di lapangan.
Mengadakan analisa dan evaluasi data sehingga apabila terjadi hal yang tidak sesuai atau
tidak dibenarkan secara teknis, teoritis, maupun teknis pelaksanaannya dapat diambil
langkah penanganannya baik dari segi kualitas, kuantitas dan biaya.
6. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN PENGAWASAN
• Konsultan Pengawas berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan
pengawasan pekerjaan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan
penawarannya.
• Pembuatan rencana jadwal pengawasan ini harus diselesaikan oleh konsultan pengawas
selambat-lambatnya sepuluh hari setelah dimulainya pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus selesai dalam arti telah mendapatkan
persetujuan pemberi tugas