| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0705497428541000 | Rp 680,385,600 | 77.97 | 82.37 | - | |
| 0731144473401000 | Rp 763,791,000 | 91 | 90.62 | - | |
| 0027790963423000 | - | - | - | - | |
| 0413351792401000 | - | - | - | - | |
| 0016916140429000 | - | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | CV. Madani Callysta Saibuyun Tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian kualifikasi karena nilai teknis kualifikasi yang diperoleh di bawah ambang batas | |
| 0315392357542000 | - | - | - | PT CITRA BINTANG MATARAM Tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian kualifikasi karena nilai teknis kualifikasi yang diperoleh di bawah ambang batas | |
| 0011188190429000 | - | - | - | PT. METAFORMA CONSULTANS Tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian kualifikasi karena nilai teknis kualifikasi yang diperoleh di bawah ambang batas | |
| 0939654281401000 | - | - | - | - | |
PT Benuanta Indo Plan | 04*5**5****05**0 | - | - | - | PT. BENUANTA INDO PLAN tidak masuk daftar pendek dikarenakan tidak hadir pembuktian kualifikasi |
| 0027450881035000 | - | - | - | PT. KARSA PERSADA MULIA Tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian kualifikasi karena nilai teknis kualifikasi yang diperoleh di bawah ambang batas dan tidak memiliki SBU Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: Penyedia jasa kosultansi ini harus memiliki sertifikat badan usaha klasifikasi bidang perencanaan penataan ruang Sub Klasifikasi Jasa Pengembangan Wilayah Kode AL002. | |
| 0023331226441000 | - | - | - | - | |
| 0027002369609000 | - | - | - | PT. JAVAS MANDIRI PRAWARA tidak masuk daftar pendek dikarenakan tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0031783004015000 | - | - | - | PT. BUMI MADANI Tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian kualifikasi karena nilai teknis kualifikasi yang diperoleh di bawah ambang batas | |
PT Zahira Cipta Konsultan | 04*0**1****01**0 | - | - | - | - |
| 0013910799061000 | - | - | - | - | |
| 0021219803401000 | - | - | - | - | |
| 0022988877517000 | - | - | - | - | |
| 0025660903401000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT Perubahan penggunaan lahan merupakan salah satu dampak dari perkembangan suatu wilayah. Kondisi ini dikarenakan dalam mendukung kebutuhan pembangunan wilayah serta perkembangan penduduk membutuhkan suatu ‘ruang’. Dalam hal ini, ruang yang dimaksud ialah lahan yang berperan sebagai ‘wadah’ dalam mengakomodasi kebutuhan perkembangan wilayah. Oleh karena itu dalam proses perencanaan pengembangan suatu wilayah, perencanaan penggunaan lahan merupakan salah satu aspek yang harus diperhatikan. Sejalan dengan hal tersebut, dalam kebijakan penataan ruang pemerintah telah menetapkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo. Undang- Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Landasan utama yang digunakan dalam undang-undang tersebut, antara lain; a) terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan buatan, b) terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumberdaya alam dan buatan dengan memperhatikan sumberdaya manusia, c) terwujudnya fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. Lebih lanjut, dalam undang-undang tersebut diamanatkan bahwa setiap wilayah diharuskan untuk memiliki dokumen perencanaan tata ruang, seperti; Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota, hingga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sesuai dengan urgensi perencaan penggunaan lahan, dalam Rencana Tata Ruang, terdapat muatan kebijakan yang secara khusus membahas mengenai arahan penggunaan lahan, yaitu rencana pola ruang. Dengan adanya rencana pola ruang, diharapkan perkembangan penggunaan lahan dapat dikendalikan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, sesuai dengan visi dan misi pembangunan kota, terjadi keharmonisan antara lingkungan alam dan buatan, keterpaduan dalam penggunaan sumberdaya alam, buatan, dan manusia; serta fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. Kabupaten Serang telah memiliki dokumen rencana tata ruang yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang Tahun 2011-2031 yang termuat dalam Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020. Sebagai penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang Tahun 2011-2031 kondisi tersebut dapat diketahui bahwa terdapat selisih waktu antara penyusunan tahun perencanaan dengan kondisi saat ini/ eksisting. Selama kurun waktu tersebut telah terjadi perkembangan kota termasuk perubahan penggunaan lahan, baik perubahan lahan non terbangun menjadi terbangun ataupun perubahan pemanfaatan lahan. Perubahan penggunaan ataupun pemanfaatan lahan dapat dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti; trend perkembangan wilayah, meningkatnya laju pertumbuhan ekonomi dan investasi dalam pembangunan; adanya bangkitan perekonomian baru; perkembangan penduduk; pemberian ijin pembangunan dan sejenisnya. Selain itu dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan pedoman/peraturan terkait serta perkembangan substansi RTRW yang termuat dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruangm menyebabkan perlunya dilakukan langkah evaluasi terhadap subtansi Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang Tahun 2011-2031. Berdasarkan uraian diatas, diperlukan kegiatan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang. Kegiatan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah dapat digunakan untuk mengetahui kesesuaian ataupun penyimpangan antara pengunaan lahan saat ini (eksisting) dengan rencana pola ruang yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, dengan mengetahui hasil peninjauan kembali yang telah dilakukan maka dapat dirumuskan rekomendasi yang dapat dilakukan terhadap penggunaan lahan ataupun pertimbangan dalam penyusunan revisi rencana tata ruang pada masa mendatang. Selain itu, setelah dilakukan peninjauan kembali RTRW, dalam rangka persiapan revisi perlu dilakukan penyusunan konsep rencana tata ruang berupa materi teknis.