| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0731144473401000 | Rp 243,645,000 | 78.5 | 82.8 | - | |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | - | Gugur Evaluasi Kualifikasi karena tidak memenuhi nilai ambang batas |
Prakarsa Cipta | 09*9**2****01**0 | - | - | - | Gugur Evaluasi Kualifikasi karena tidak memenuhi nilai ambang batas |
| 0313098923401000 | - | - | - | Peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0318039377424000 | - | - | - | Peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0741648364517000 | - | - | - | Gugur Evaluasi Kualifikasi karena tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0858799125018000 | - | - | - | Peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
PT Qayris Cipta Kreasindo | 00*8**6****17**0 | - | - | - | Gugur Evaluasi Kualifikasi karena tidak memenuhi nilai ambang batas |
| 0720627744401000 | - | - | - | Gugur karna tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0022057574541000 | - | - | - | Peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | - | |
| 0021083787429000 | - | - | - | - | |
| 0022013726216000 | - | - | - | Peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0313014052434000 | - | - | - | - | |
| 0939654281401000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
TERM OF REFERENCES (TOR)
ORGANISASI:
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
PROGRAM:
PROGRAM PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL
KEGIATAN:
PEMBUATAN PETA POTENSI INVESTASI KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN
PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN:
BELANJA JASA KONSULTANSI BERORIENTASI LAYANAN-JASA KHUSUS
PADA SUB KEG. PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL
DAERAH KAB. KOTA
SUMBER DANA:
APBD KABUPATEN SERANG T.A. 2025
PEMERINTAH KABUPATEN SERANG
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2025
1. Latar Belakang
Investasi memainkan peran krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi
daerah, di mana kontribusinya terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) melalui mekanisme pajak dan retribusi menjadi faktor utama penguatan
kapasitas fiskal pemerintah lokal. Secara struktural, masuknya investasi tidak
hanya menstimulasi perluasan basis ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja
dan peningkatan produktivitas sektoral, tetapi juga berfungsi sebagai katalisator
pembangunan infrastruktur melalui mekanisme kerja sama pemerintah dan swasta
(KPS). Lebih jauh, investasi yang terencana dengan baik dalam kerangka RUPM
mampu mengurangi ketergantungan pada transfer pusat, sekaligus memperkuat
kemandirian fiskal daerah dalam membiayai program-program pembangunan. Dari
perspektif sosial, keberadaan investasi yang berkelanjutan dapat meningkatkan
kualitas hidup masyarakat melalui multiplier effect berupa pengembangan
kapasitas SDM lokal, alih teknologi, serta peningkatan akses terhadap barang dan
jasa publik. Dengan demikian, investasi yang terintegrasi dalam perencanaan
daerah tidak hanya menjadi instrumen pertumbuhan ekonomi, tetapi juga wahana
strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan
pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan dan merata memerlukan
perencanaan investasi yang komprehensif dan terarah. Rencana Umum
Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten hadir sebagai instrumen kebijakan strategis
untuk mengoptimalkan potensi ekonomi lokal sekaligus mengatasi berbagai
tantangan struktural dalam menarik dan mengelola investasi. Dokumen
perencanaan ini tidak hanya berfungsi sebagai panduan bagi pemerintah daerah
dalam menetapkan prioritas pembangunan, tetapi juga menjadi acuan bagi pelaku
usaha dalam mengambil keputusan investasi. Dalam konteks persaingan
antardaerah yang semakin ketat dan tuntutan pembangunan berkelanjutan, RUPM
menjadi sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap aktivitas penanaman
modal mampu memberikan dampak positif yang maksimal bagi pertumbuhan
ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan kelestarian lingkungan di tingkat
kabupaten.
Pertama, RUPM Kabupaten dibutuhkan untuk mengatasi rendahnya realisasi
investasi meskipun potensi sumber daya alam dan manusia tersedia melimpah.
Minimnya investasi yang masuk menyebabkan pembangunan ekonomi berjalan
lambat dan tidak optimal. Melalui RUPM, pemerintah daerah dapat
mengidentifikasi sektor-sektor unggulan yang memiliki daya saing tinggi, sekaligus
merancang kebijakan insentif yang mampu menarik minat investor. Tanpa
perencanaan yang sistematis, potensi ekonomi daerah berisiko terbengkalai dan
tidak termanfaatkan secara maksimal.
Kedua, ketimpangan pembangunan antarkawasan dalam satu kabupaten menjadi
isu krusial yang memerlukan penanganan melalui RUPM. Seringkali, investasi
hanya terkonsentrasi di wilayah perkotaan atau kawasan tertentu, sementara
daerah perdesaan tertinggal. RUPM berperan sebagai instrumen untuk
mendistribusikan investasi secara merata dengan memprioritaskan pengembangan
infrastruktur pendukung di daerah terpencil. Dengan demikian, RUPM tidak hanya
mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mengurangi kesenjangan
antardaerah.
Ketiga, konflik tata ruang dan dampak lingkungan seringkali menjadi penghambat
utama dalam pelaksanaan proyek investasi. RUPM berfungsi sebagai panduan
untuk menyelaraskan rencana investasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) dan prinsip pembangunan berkelanjutan. Dengan mengintegrasikan
analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan memperhatikan daya dukung ekosistem,
RUPM memastikan bahwa aktivitas investasi tidak merusak lingkungan tetapi
justru berkontribusi terhadap pelestariannya.
Keempat, birokrasi yang berbelit-belit dan ketidakpastian regulasi seringkali
menjadi kendala bagi investor. RUPM memberikan solusi dengan
menyederhanakan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission
(OSS) dan meningkatkan koordinasi antarinstitusi pemerintah. Selain itu, RUPM
juga menawarkan paket insentif fiskal dan non-fiskal yang jelas, sehingga
menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan dapat diprediksi.
Kelima, RUPM menjadi instrumen strategis untuk menghadapi tantangan global,
seperti fluktuasi ekonomi dan tuntutan pembangunan berkelanjutan. Dengan
memprioritaskan investasi pada sektor hijau, seperti energi terbarukan dan
ekowisata, RUPM tidak hanya meningkatkan ketahanan ekonomi daerah tetapi
juga mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Tanpa
perencanaan yang matang melalui RUPM, kabupaten berisiko kehilangan peluang
investasi dan tertinggal dalam persaingan regional maupun global.
Dengan demikian, investasi yang terintegrasi dalam perencanaan daerah tidak
hanya menjadi instrumen pertumbuhan ekonomi, tetapi juga wahana strategis
dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan pembangunan
berkelanjutan.