| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0750202533121000 | Rp 374,850,000 | 78.8 | 98.8 | - | |
| 0015319791121000 | - | - | - | -Tidak melampirkan Pencatatan Akta Pendirian dan Perubahan yang terdaftar di Kemenkunham -Tidak Melampirkan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen -Tidak melampirkan Surat pernyataan bersedia mendaftarkan tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan | |
| 0027449727121000 | - | - | - | - Tidak Melampirkan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen - Tidak melampirkan surat pernyataan bersedia mendaftarkan tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan | |
| 0028484079124000 | - | - | - | - | |
| 0015364102121000 | - | - | - | - | |
| 0015364862121000 | - | - | - | - | |
| 0719897928124000 | - | - | - | - | |
| 0029968500121000 | - | - | - | - akta perubahan tidak dilengkapi dengan catatan Kemenhumham - surat pernyataan kebenaran dokumen tidak sesuai format dan tidak bermeterai - surat pernyataan bersedia mendaftarkan tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan tidak bermeterai | |
| 0029968492121000 | - | - | - | - akta perubahan tidak dilengkapi dengan catatan Kemenhumham - tidak melampirkan NIB sertifikat standar - surat pernyataan kebenaran dokumen tidak sesuai format dan tidak bermeterai - surat pernyataan bersedia mendaftarkan tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan tidak bermeterai | |
| 0954332060124000 | - | - | - | Tidak melambirkan NIB, SBU dan sertifikat standar | |
| 0014308399124000 | - | - | - | - | |
| 0029968484121000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
CV Sazi Bertuah | 08*4**3****14**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lokasi Kegiatan ini berada di wilayah 1 (Kec. Perbaungan, Kec. Pantai Cermin,
1. Lokasi
Kec. Pegajahan) Kabupaten Serdang bedagai dengan Lokasi sebagai berikut :
Pekerjaan
a. SMP Negeri 2 Perbaungan
b. SMP Negeri 1 Perbaungan
c. SMP Negeri 1 Pantai Cermin
d. SMP Negeri 2 Pantai Cermin
e. SMP Negeri 3 Perbaungan
f. SMP Negeri 1 Pegajahan
2. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Pendanaan sebesar Rp. 382.508.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus
Delapan Ribu Rupiah) termasuk PPN
3. Nama dan Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan barang/Jasa:
Organisasi
K/L/PD : Kabupaten Serdang Bedagi
PA/KPA/PPK
Satker/OPD : Dinas Pendidikan
Pengguna Anggaran : Suwanto Nasution S.Pd, MM
Kuasa Pengguna Anggaran :
Pejabat Pembuat Komitmen : Dahlan Siregar, ST., M.AP
a. Penyedia melaksanakan pengadaan dokumen perencanaan, dokumen
4. Lingkup
tender/pengadaan langsung, dokumen untuk pelaksanaan konstruksi,
Pekerjaan
memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu tender/pengadaan langsung, dan
memberikan penjelasan serta saran penyelesaian terhadap persoalan
perencanaan yang timbul selama tahap konstruksi.
b. Penyedia mulai bertugas sejak ditetapkan berdasarkan SPMK mulai dari tahap
perencanaan sampai dengan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand
Over).
c. Penyedia melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara kontraktual kepada
Pejabat Pembuat Komitmen.
5. Jangka Waktu Waktu yang diperlukan untuk Pelaksanaan pekerjaan 90 (Sembilan puluh) Hari
Penyelesaian Kalender terhitung mulai SPMK ditandatangani.
Pekerjaan
6. Laporan Laporan Pendahuluan memuat rencana pelaksanaan perencanaan, struktur
Pendahuluan organisasi, metode pelaksanaan, masalah yang dihadapi, penyimpangan yang
terjadi, tindakan koreksi dan/atau penyesuaian yang dilakukan, evaluasi dan
kesimpulan kegiatan Perencanaan. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya:
30 (Tiga puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku
laporan
7. Laporan Antara Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan perencanaan, data
survey, perencanaan teknis dan kesimpulan kegiatan Perencanaanan. Laporan
harus diserahkan selambat-lambatnya: 60 (Enam puluh) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
8. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat hasil realisasi seluruh pelaksanaan perencanaan, masalah
yang dihadapi, penyimpangan yang terjadi, tindakan koreksi dan/atau penyesuaian
yang dilakukan, evaluasi dan kesimpulan serta hasil akhir dengan data dukung
kegiatan Perencananan. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 90
(Sembilan puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku
laporan dan 1 (satu) Hard Disk 500 GB.
9. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
Negeri wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.