| 0662871433114000 | Rp 316,874,408 | |
Masda Skay | 08*8**8****11**0 | - |
| 0732399860114000 | - | |
| 0390222867121000 | - | |
| 0318156601122000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN RUANG LABORATORIUM SMP (SMP SWASTA DHARMA UTAMA)
SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN RUANG
LABORATORIUM SMP (SMP SWASTA DHARMA UTAMA)
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PEMBANGUNAN RUANG LABORATORIUM SMP
Lokasi : SMP SWASTA DHARMA UTAMA
Instansi : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
A. Pekerjaan Persiapan
A.1.Papan Pengenal Proyek
a. Papan pengenal proyek adalah salah satu bagian dari pekerjaan persiapan yang harus
dibuat/disiapkan oleh Kontraktor pada saat akan dilaksanakan pekerjaan di lapangan;
b. Papan pengenal proyek memuat keterangan tentang pelaksanaan pekerjaan yang meliputi nama
proyek, jenis pekerjaan yang dilaksanakan, volume pekerjaan yang dilaksanakan, nilai proyek,
sumber dana, waktu pelaksanaan, pelaksana pekerjaan/Kontraktor, dan Direksi Proyek;
c. Papan pengenal proyek diletakkan pada bagian Awal di lokasi proyek.
A.2.Pengukuran Kembali Dan Pemasangan Bouwplank
a. Pengukuran rencana “Perletakan” bangunan harus dilakukan dengan teliti dan seksama, sehingga
sesuai dengan rencana dan gambar bestek.
b. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank dilaksanakan setelah pekerjaan bongkaran,
perataan, dan peninggian tanah selesai dilaksanakan. Permukaan atas papan dasar bangunan
(bouwplank) harus diserut rata dan dipasang waterpass pada peil + 1,50 m, setiap jarak 2,00 m
papan dasar diperkuat dengan patok-patok kayu, papan dasar tersebut dipasang minimum berjarak
2,00 m dari garis terluar bangunan.
c. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan bouwplank, Kontraktor harus yakin bahwa semua
permukaan tanah baik pada kenyataanya maupun pada garis transisi dalam gambar rencana adalah
benar. Jika Kontraktor ragu dengan ketelitian permukaan tanah tidak sesuai dengan garis transisi
dalam gambar rencana, Kontraktor harus melaporkan secara tertulis kepada Direksi Teknik yang
selanjutnya akan dipertimbangkan dan diselesaikan bersama.
d. Jika didalam pengukuran kembali terdapat perbedaan antara gambar dengan keadaan di lapangan
yang sebenarnya, maka Direksi Teknik akan mengeluarkan keputusan tentang hal tersebut, serta
Kontraktor wajib melakukan penggambaran kembali tapak proyek, lengkap dengan keterangan
mengenai ketinggian tanah, batas-batas, letak pohon-pohon dan sebagainya.
e. Ukuran-ukuran pokok dari pekerjaan dapat dilihat dalam gambar, apabila ukuran-ukuran pada
gambar tidak tercamtum atau tidak jelas atau saling berbeda, harus segala dilaporkan kepada
Direksi Teknik, apabila dianggap perlu maka Direksi Teknik berhak merubah ketinggian, letak atau
ukuran suatu bagian pekerjaan.
f. Semua ketetapan pekerjaan pengukuran dan sudut siku-siku harus terjamin keakuratannya.
Pengukuran sudut dengan benang atau prisma hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang
telah disetujui Direksi Teknik. Hasil pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru
menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
g. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran tapak proyek dengan teliti dan harus disaksikan
oleh Direksi Teknik, untuk mengetahui batas-batas tapak, elevasi tanah, letak pohon-pohon dsb.
Pengukuran tersebut harus menggunakan peralatan yang memadai seperti water pass, theodolith
yang kesemuanya peralatan tersebut harus disediakan oleh Kontraktor.
h. Ketinggian lantai bangunan adalah setinggi minimal 90 cm diatas tanah permukaan halaman.
Ketinggian muka lantai bangunan yang dinyatakan dalam datum + 0,00 LWS (Low Water Spring)
dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi lapangan, yang hal ini akan ditetapkan kemudian
di Lapangan, yang mana akan dijelaskan didalam “RAPAT PEKERJAAN” dan dituangkan pada
“BERITA ACARA PENJELASAN PEKERJAAN”.
i. Kontraktor harus membuat patok referensi ketinggian terhadap datum untuk titik tertentu,
Kontraktor harus mengikuti petunjuk dari peta kunci koordinat yang terdapat pada gambar rencana.
Penentuan patok-patok bouwplank dan patok-patok lainnya harus dilakukan dengan
theodolith/waterpass yang sebelumnya sudah disetujui dan diperiksa oleh Direksi Teknik. Sebelum
pekerjaan selanjutnya dimulai patok-patok pembantu/ bouwplank harus diperiksa dan disetujui oleh
Direksi Teknik.
j. Titik-titik duga/pokok tersebut tidak boleh dipindahkan tanpa persetujuan Direksi Lapangan.
k. Pemasangan patok-patok ataupun titik-titik duga yang telah terpasang maupun bouwnplank, jika
Direksi menilai/mempertimbangkan merasa perlu merobah bouwnplank dapat diubah.
l. Apabila ada patok yang rusak, harus segera diganti dengan yang baru dan pemasangannya diketahui
dan disetujui oleh Direksi Lapangan.
m. Pengukuran dan Pembayaran setiap jenis dan tipe pekerjaan dapat dinilai sebagai kemajuan
pekerjaan apabila telah selesai dikerjakan dan telah memenuhi persyaratan yang dapat diterima dan
disetujui dengan baik oleh Direksi Teknik/Konsultan Pengawas. Perhitungan volume hasil
pekerjaan dihitung dengan satuan meter (m1).
A.3. Pekerjaan Pembongkaran
Pekerjaan pembongkaran meliputi: Pembongkaran Dinding Bata, Kusen Eksisting,
Pembongkaran Atap, Pembongkaran Plafond dan Rangka
a. Kontraktor akan melakukan pembongkaran Dinding Bata, Kusen Eksisting, Pembokaran Atap,
Pembongkaran Plafond dan Rangka sebagai antisipasi dari terhambatnya pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.
b. Kontraktor menguasai lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan pengelolaan dan
pelaksanaan pekerjaan di dalam daerah proyek.
c. Kontraktor harus membongkar, membersihkan dan memindahkan keluar dari lokasi pekerjaan
seluruh bagian-bagian/komponen bagian yang akan dibongkar sesuai dengan gambar dan atau
petunjuk dan arahan Direksi Pekerjaan dan atau Konsultan Pengawas.
d. Kontraktor harus melindungi dan mengamankan dari segala kerusakan selama pelaksanaan
pekerjaan bongkaran terhadap segala sesuatu yang dinyatakan oleh Direksi Pekerjaan dan atau
Konsultan pengawas TIDAK BOLEH DIBONGKAR, baik berupa bangunan, bagian dari
bangunan, jaringan listrik, gas, saluran air minum, drainase, maupun pepohonan yang ada.
e. Apabila terjadi kerusakan atas segala sesuatu yang dinyatakan DIPERTAHANKAN, kontraktor
wajib memperbaiki hingga kekeadaan semula. Dalam hal ini biaya adalah menjadi tanggungan
kontraktor, dan tidak dapat diajukan sebagai klaim biaya pekerjaan tambahan.
f. Sisa material pekerjaan bongkaran harus dikumpulkan pada suatu tempat dan dipisahkan antara
material yang baik dan tidak dan material bongkaran ini tidak boleh dikeluarkan dari lokasi proyek
tanpa seijin Direksi Pekerjaan.
g. Apabila segala sesuatu yang dinyatakan DIPERTAHANKAN mengganggu pelaksanaan
pekerjaan, maka kontraktor harus memindahkannya atas persetujuan dan arahan dari Direksi
Pekerjan dan atau Konsultan Pengawas.
h. Dalam hal sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Direksi Pekerjaan dan setelah adanya ijin tertulis
dari Direksi Pekerjaan untuk mengeluarkan sisa material bongkaran, maka kontraktor harus
mengeluarkan/ memindahkan sisa bongkaran ke tempat yang ditunjuk oleh Direksi Pekerjaan.
Untuk pelaksanaan pekerjaan ini, segala biaya yang dikeluarkan adalah sepenuhnya menjadi
tanggungan kontraktor.
A.4. Pembuangan Hasil Bongkaran
a. Material hasil bongkaran harus ditempatkan di lokasi yang terlindung, aman dan mendapat
persetujuan dari pengawas atau owner. Dalam hal terdapat bagian- bagian/material-
material/bahan-bahan dari sisa pembongkaran tersebut yang akan dipergunakan kembali, maka
hal tersebut harus persetujuan Pengawas.
b. Bahan-bahan bangunan hasil bongkaran yang tidak dapat dipergunakan lagi harus inventarisasir
kontraktor bersama pengawas.
c. Hasil bongkaran harus diserahkan kepada pihak proyek bagian Rumah Tangga Balai Diklat
Depag dan dibuatkan Berita Acara Penyerahan yang ditanda tangani oleh kontraktor, pengawas,
user, dan Pemimpin Bagian Proyek.
d. Biaya untuk pemindahan hasil bongkaran dari lokasi proyek ke tempat penampungan yang telah
ditentukan, dibebankan kepada kontraktor.
A.5.Pembersihan Lokasi
a. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah permukaan,
dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing puing didalam daerah kerja,
kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya atau yang harus dipindahkan
sesuai dengan ketentuan Pasal-pasal yang lain dari spesifikasi ini. Pekerjaan ini mencakup pula
perlindungan/penjagaan tumbuhan dan benda-benda yang ditentukan harus tetap berada di
tempatnya dari kerusakan atau cacat.
b. Konsultan Pengawas akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan semua pohon,
semak, tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada di tempatnya. Kontraktor /
Kontraktor harus menjaga semua jenis benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya.
c. Segala obyek yang ada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu lapuk, tunggul, akar,
serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya yang muncul, yang tidak
diperuntukan berada disana harus dibersihkan dan atau dibongkar serta dibuang bila perlu.
B. Pekerjaan Beton
B.1.Umum
a. Pemberian pekerjaan meliputi : Pengadaan, pengelolaan, mendatangkan, pengangkutan semua
bahan, pengerahan tenaga kerja, mengadakan, mobilisasi alat pembantu dan sebagainya yang
pada waktu umumnya langsung atau tidak langsung termasuk di dalam usaha menyelesaikan
degan baiak dan menyerahkan pekerjaan yang sempurna dan lengkap, disini juga dimaksudkan
pekerjaan-pekerjaan ataupun bagian pekerjaan yang walaupun tidak jelas disebutkan di dalam
RKS dan gambar-gambar tetapi masih berada dalam bidang pembangunan haruslah dilaksanakan
selanjutnya sesuai dengan petunjuk-petunjuk Konsultan Pengawas.
b. Lapangan pekerjaan dalam keadaan pada waktu penawaran, termasuk segala segala sesuatu yang
berada didalamnya direshkan tanggung jawabnya kepada Kontraktor dengan Berita Acara
penyerahan Lapangan.
c. Oleh Kontraktor pekerjaan haruslah diserahkan dengan sempurna dalam keadaan selesai dan
berfungsi baik sesuai dengan yang disyaratkan.
d. Kontraktor wajib mentaati dan melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab
berdasarkan syarat-syarat dn uraian-uraian di dalam RKS, Risalah Rapat Pemberian Penjelasan,
Gambar-gambar yang ada maupun gambar-gambar susulan selama pelaksanaan, petunjuk-
petunjuk teknis maupun administrasi serta instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Pemberi
Tugas.
B.2.Pekerjaan Kolom
Kolom adalah komponen struktur bangunan yang bertugas menyangga beban aksial tekan vertikal
dengan bagian tinggi yang ditopang paling tidak tiga kali dimensi lateral kecil. Kolom merupakan
salah satu pekerjaan beton bertulang. Kolom beton adalah beton bertulang yang diletakkan dengan
posisi vertikal. Kolom berfungsi sebagai pengikat pasangan dinding bata dan penerus beban dari atas
menuju sloof yang kemudian diterima oleh pondasi. Kolom adalah bagian dari struktur atas dalam
posisi vertikal yang berfungsi sebagai pengikat pasangan dinding bata dan meneruskan beban
diatasnya. Concrete yang digunakan untuk beton kolom pada pekerjaan ini sesuai dengan bestek yaitu
cor 1:2:3 dengan ukuran 20 x 20 cm, dan 10 x10 cm. Kemajuan pelaksanaan pekerjaan dihitung
dalam satuan METER KUBIK (m3).
B.3.Pekerjaan Balok
Balok adalah bagian dari stuktural sebuah bangunan yang kaku dan dirancang untuk menanggung
dan mentransfer beban menuju elemen-elemen kolom penopang. Selain itu ring balok juga berfungsi
sebagai pengikat kolom-kolom sehingga apabila terjadi pergerakan kolom-kolom tersebut tetap
bersatu padu mempertahankan bentuk dan posisinya semula. Concrete yang digunakan untuk beton
balok pada pekerjaan ini sesuai dengan bestek yaitu cor 1:2:3 dengan ukuran 15x 20 cm.Kemajuan
pelaksanaan pekerjaan dihitung dalam satuan METER KUBIK (m3).
B.4. Pekerjaan Ring Balok
Ring Balok atau juga biasa dikenal dengan Balok Ring adalah struktur bangunan yang terletak di atas
dinding dan menjadi tumpuan atau dudukan dari rangka atap. Kontur ring balk sendiri biasanya dibuat
seperti kontur sloof. Ring balok memiliki fungsi menahan tekanan dari rangka atap dan meratakan
beban ke struktur lainnya yang posisinya berada di bawah, seperti tekanan yang diterima oleh kaki
kuda-kuda. Concrete yang digunakan untuk beton balok pada pekerjaan ini sesuai dengan bestek
yaitu cor 1:2:3 dengan ukuran 15x 20 cm. Kemajuan pelaksanaan pekerjaan dihitung dalam satuan
METER KUBIK (m3).
B.5.Persyaratan Bahan
B.5.1.Semen
a. Semua semen yang digunakan adalah semen Portland local, dengan syarat:
1)Peraturan Semen Portland Indonesia (SNI 8-1972);
2)Peraturan Beton Indonesia (PBI-1971);
3)Mempunyai Sertifikat Uji (test certificate);
4)Mendapat persetujuan perencana dan pengawas
b. Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merek yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis/merek semen untuk suatu
konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam
kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
c. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus diterimakan dalam
zak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, danharus disimpan di
gudang yang cukup ventilasinya dan diletakkan tidak kena air, diletakkan pada tempat
yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Zak-zak semen tersebut tidak boleh
ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau maksimum 10 zak. Setiap
pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan dengan maksud agar pemakaian semen
dilakukan menurut urutan pengirimannya.
d. Untuk semen yang diragukan mutu dan kerusakan-kerusakan akibat salah
penyimpanan dianggap rusak, membatu, dapat ditolak penggunaannya tanpa melalui
test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling
lambat dalam waktu 2x24 jam.
B.5.2.Agregat
a. Semua pemakaian koral (kerikil) batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton harus
memenuhi syarat-syarat:
1)Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (SNI 3-1958);
2)Peraturan Beton Indonesia (PBI-1971);
3)Tidak mudah hancur (tetap keras), tidak porous; dan
4)Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah liat atau kotoran-
kotoran lainnya).
b. Kekerasan dari butir-butir agregat kasar diperiksa dan harus memenuhi syarat:
1) Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9,5-19 mm lebih dari 24%;
2) Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22%.
c. Koral (kerikil) dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar dari
38 mm, untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
d. Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat menghasilkan
mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan
air, dalam proporsi campuran yang akan dipakai.
e. Konsultan pengawas dapat meminta kepada Kontraktor untuk mengadakan uji kualitas
dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk Konsultan
Pengawas, setiap saat dalam laboratorium yang diakui atas biaya Kontraktor.
f. Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut disupply, maka
kontraktor diwajibkan unatuk memberitahukan kepada Pengawas.
g. Agregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaannya dan dicegah
supaya tidak terjadi pencampuran satu sama lain dan terkotori.
B.5.3. Air
a. Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan di lapangan adalah air
bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali), tidak
mengandung organism yang dapat memberikan efek merusak beton, minyak atau
lemak. Memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia (PBI-1971) dan diuji oleh
Laboratorium yang diakui sah oleh yang berwajib dengan biaya ditanggung oleh
Kontraktor.
b. Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
B.5.4. Besi Beton (Steel Reinforcement)
a. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat:
1) Peraturan Beton Indonesia (PBI-1971);
2) Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat
(retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya);
3) Dari jenis baja dengan mutu U32 (polos);
4) Mempunyai penampang yang sama rata; dan
5) Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
b. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan di atas,
harus mendapat persetujuan Perencana/Pengawas.
c. Besi beton harus disuplai dari satu sumber (manufaktur) dan tidak dibenarkan
untuk mencampur adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk
pekerjaan konstruksi.
d. Kontraktor wajib mengadakan pengujian mutu besi beton yang akan dipakai,
sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari Pengawas, serta menyertakan data teknis
dari pabrik pembuat baja tulangan. Batang percobaan diambil dibawah kesaksian
Pengawas. Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana
dipandang perlu oleh Konsultan Pengawas. Semua biaya percobaan tersebut
epenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
e. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar atau mendapat persetujuan
Pengawas. Untuk hal itu sebelumnya kontraktor harus membuat gambar
pembengkokan baja tulangan (bending schedule), diajukan kepada Pengawas
untuk mendapat persetujuannya.Hubungan antara besi beton satu dengan yang
lainnya harus menggunakan kawat beton, diikat dengan teguh, tidak bergeser
selama pengecoran beton dan bebas dari lantai kerja ataun papan acuan. Sebelum
beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karet lepas, kulit
giling atau bahan-bahan lain yang merusak. Semua besi beton harus dipasang pada
posisi yang tepat
f. Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau sejenisnya,
harus mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana dan/atau Konsultan
Pengawas.
g. Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kualitasnya tidak sesuai
dengan syarat-syarat ini, harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan setelah
menerima instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas dalam waktu 2x24 jam.
B.5.5. Admixture
Untuk memperbaiki mutu beton, sifat-sifat pengerjaan, waktu pengikatan dan
pengerasan maupun untuk maksud-maksud lain dapat dipakai bahan admixture. Jenis
dan jumlah bahan admixture yang dipakai harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi
Pekerjaan/ Konsultan Pengawas.
B.5.6. Mutu Beton
a. Adukan (adonan) beton harus memenuhi syarat-syarat PBI-1971 dan SNI 2. Beton
harus mempunyai kekuatan karakteristik beton cor 1:2:3
b. Adukan beton yang dibuat setempat (site mixing) harus memenuhi syarat-
syarat:
1) Semen diukur menurut volume;
2) Agegat diukur menurut volume;
3) Pasir diukur menurut volume;
B.5.7. Adukan Beton
Adukan beton harus mempunyai syarat-syarat PBI-1971 dan SNI 2. Beton harus
mempunyai kekuatan karakteristik sesuai yang disyaratkan dalam gambar.
B.5.8. Cetakan Beton / Bekisting
a. Persyaratan penggunaan bahan:
1) Tidak mengalami deformasi;
2) Bekisting harus cukup tebal (multipleks tebal minimum 9 mm) dan terikat
kuat menahan beton dan beban sementara lainnya;
3) Jenis kayu yang dipakai adalah jenis Klas III;
4) Paku, angkur, dan sekrup-sekrup ukuran sesuai dengan keperluan dan
cukup kuat untuk menahan bekisting agar tidak bergerak ketika dilakukan
pengecoran. Kedap air, dengan menutup semua celah dengan “tape”,
sehingga dijamin tidak timbul sirip atau adukan keluar pada sambungan atau
cairan keluar dari cetakan beton. Tahan terhaadap getaran vibrator dari luar
maupun dari dalam bekisting;
5) Scaffolding adalah suatu struktur sementara yang digunakan untuk
menyangga manusia dan material dalam konstruksi atau perbaikan gedung
dan bangunan-bangunan besar lainnya. Biasanya perancah berbentuk suatu
sistem modular dari pipa atau tabung logam, meskipun juga dapat
menggunakan bahan-bahan lain. Scaffolding sendiri terbuat dari pipa-pipa
besi yang dibentuk sedemikian rupa sehingga mempunyai kekuatan untuk
menopang beban yang ada di atasnya. Dalam pengerjaan suatu proyek,
butuh atau tidaknya penggunaan scaffolding bisa tergantung kepada pemilik
proyek. Karena adanya perbedaan antara biaya menggunakan bambu dan
scaffolding. Scaffolding digunakan sebagai pengganti bambu/kayu dalam
membangun suatu proyek. Keuntungan penggunaan scaffolding ini adalah
penghematan biaya dan efisiensi waktu pemasangan scaffolding. Pada
proyek ini penggunaan scaffolding dapat diperkenankan dengan
mendapatkan ijin dari Konsultan Pengawas.
b. Syarat pelaksanaan pemasangan
1) Tentukan jarak, level, dan ukuran sebelum memulai pekerjaan;
2) Pasang bekisting dengan tepat dan sudah diperkuat (bracing), sesuai
desain dan standar yang telah ditentukan, sehingga bias dipastikan akan
menghasilkan beton yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan akan
bentuk, kelurusan, dan dimensi;
3) Hubungan-hubungan antar papan bekisting harus lurus, dan harus dibuat
kedap air untuk mencegah kebocoran adukan atau kemungkinan
deformasi bentuk beton. Hubungan-hubungan ini harus diusahakan
seminimal mungkin;
4) Bekisting untuk dinding pondasi dan sloof harus dipasang pada kedua
sisinya. Pemakaian pasangan bata untuk bekisting pondasi harus atas
seijin Konsultan Pengawas;
5) Semua tanah yang mengotori bekisting pada sisi pengecoran harus
dibuang; dan;
6) Dalam penggunaan bekisting dilakukan pengulangan pemakaian bahan
maksimum 3 (tiga) kali pemakaian sepanjang bahan tersebut masih
layak untuk dipergunakan.
c. Perkuatan pada bukaan di bagian-bagian yang structural yang tidak
diperlihatkan pada gambar harus mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan
dari Konsultan Pengawas.
d. Pada bagian-bagian yang akan terlihat, tambahkan pinggulan-pinggulan
(chamfer strups) pada sudut-sudut luar (vertikal dan horisontal) dari balok, kolom,
dan dinding.
e. Bekisting harus memenuhi toleransi deviasi maksimum berikut:
1) Deviasi garis vertilal dan horisontal:
a) 6 mm, pada jarak 3.000 mm;
b) 10 mm, pada jarak 6.000 mm; dan
c) 20 mm, pada jarak 12.000 mm;
2) Deviasi pada pemotongan melintang dari dimesi kolom atau balok
atauketebalan plat maksimum sebesar 6 mm;
3) Aplikasi bahan pelepas acuan (form release agent) harus sesuai dengan
rekomendasi pabrik;
4) Aplikasi harus dilaksanakan sebelum pemasangan besi beton, angkur-
angkur dan bahan-bahan tempelan (embedded item) lainnya; dan
5) Bahan yang dipakai dan cara aplikasinya tidak boleh menimbulkan karat
atau mempengaruhi warna permukaan beton.
f. Dimana permukaan beton yang akan dilapisi bahan yang bias rusak terkena bahan
pelepas acuan, bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai. Untk itu, dalam hal
pelepas acuan tidak boleh dipakai, sisi dalam bekisting harus dibasahi dengan air
bersih. Dan permukaan ini harus dijaga selalu basah sebelum pengecoran beton.
Sisipan (insert), rekatan (embedded), dan bukaan (opening).
g. Sediakan bukaan pada bekisting dimana diperlukan untuk pipa, conduits, sleeves,
dan pekerjaan lain yang akan merekat pada atau melalui/merembes beton.
h. Koordinasi bagian dari pekerjaan lain yang terlibat ketika
membentuk/menyediakan bukaan, slots, recessed, sleeves, nolts, angkur dan
sisipan-sisipan lainnya. Jangan laksanakan pekerjaan diatas jika tidak secara
jelas/khusus ditunjukkan pada gambar yang berhubungan.
i. Sediakan bukaan sementara pada cetakan beton dimana diperlukan guna
pembersihan dan inspeksi. Tempatkan bukaan di bagian bawah bekisting guna
memungkinkan air pembersih keluar dari bekisting. Penutup bukaan sementara
ini harus dengan bahan yang memungkinkan merekat rapat, rata dengan
permukaaan dalam bekisiting, sehingga sembungannya tidak akan tampak pada
permukaan beton ekspose.
j. Kualitas
1) Periksa dan kontrol bekisting yang dilaksanakan telah sesuai dengan bentuk
beton yang diinginkan, dan perkuatan-perkuatannya guna memastikan bahwa
pekerjaan telah sesuai dengan rancangan bekisting, wedgeeties, dan bagian-
bagian lainnya aman;
2) Informasikan pada Direksi Lapangan jika bekisting telah dilaksanakan, dan
telah dibersihakan, guna pelaksanaan pemeriksaa. Mintakan persetujuan
Direksi terhadap bekisting yang telah dilaksanakan sebelum dilaksanakan
pengecoran beton.
3) Untuk permukaan beton ekspose, pemakaian bekisting kayu lebih dari 2 (dua)
kali tidak diperkenankan; Penambahan pada bekisting, juga tidak
diperkenankan kecuali pada bukaan-bukaan sementara yang diperlukan; dan
4) Bekisting yang akan dipakai ulang harus mendapatkan persetujuan
sebelumnya dari Konsultan Pengawas.
k. Pembersihan
1) Bersihkan bekisting selama pemasangan, buang semua benda-benda
yang tidak perlu. Buang bekas-bekas potongan, kupasan dan puing dari
bagian dalam bekisting.
Siram dengan air, menggunakan air bertekanan tinggi, guna membuang
benda-benda asing yang masih tersisa pastikan bahwa air dan puing-
puing tersebut telah mengalir;
2) Buka bekisting secara kontiniu dan sesuai dengan standard yang berlaku
sehingga tidak terjadi beban kejut (shock load) atau kedidak seimbangan
beban yang terjadi pada struktur;
3) Pembukaan bekisting harus dilakukan dengan hati-hati, agar peralatan-
peralatan yang dipakai untuk membuka tidak merusak permukaan beton;
4) Untuk yang akan dipakai kembali, bekisting-bekisting yang telah dibuka
harus disimpan dengan cara yang memungkinkan perlindungan terdahap
permukaan yang akan kontak dengan beton tidak mengalami kerusakan;
5) Dimana diperlukan perkuatan-perkuatan pada komponen-komponen
struktur yang telah dilaksanakan guna memenuhi syarat pembebanan dan
konstruksi sehingga pekerjaan-pekerjaan konstruksi di lantai-lantai
diatasnya bisa dilanjutkan. Pembukaan penunjang bekisting hanya bisa
dilakukan sejak umur beton 15 (lima belas hari) danscafolding dapat
dilakukan ketika umur beton mencapai 21 (dua puluh satu hari) atau
setelah beton mempunyai 75% dari kuat tekan 28 hari (28 day
compressive strength) yang diperlukan; dan
6) Bekisting-bekisting yang dipakai untuk dipakai untuk mematangkan
(curing) beton, tidak boleh dibongkar sebelum dinyatakan matang oleh
Kosnultan Pengawas
B.6. Pengecoran Beton
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama dari
pekerjaan, kontraktor harus memberitahukan Pengawas dan mendapatkan persetujuan.
Jika tidak ada persetujuan, maka kontraktor dapat diperintahkan untuk
menyingkirkan/membongkar beton yang sudah dicor tanpa persetujuan, atas biaya
kontraktor sendiri.
b. Dilarang mencampur kembali dengan menambah air kedalam adukan beton yang
sebagian telah mengeras.
c. Adukan Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan
menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan
adanya pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran-kotoran atau bahan lain dari luar.
Penggunaan alat-alat pengangkutan mesin haruslah mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas, sebelum alat-alat tersebut didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat
pengangkutan yang digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan
yang mengeras.
d. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi beton
selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
e. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus
dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan lain-lain) dan
dibasahi dengan air semen.
f. Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan adukan
dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian, yang akan menyebabkan pengendapan
agregat.
g Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran digunakan vibrator
(beton triller), pemadatan dengan tongkat atau jika perlu dengan tangan untuk
meyakinkan bahwa tidak terjadi kantong udara dan sarang koral. Ujung beton triller tidak
boleh sampai mengenai bekisting maupun pembesian. Harus pula diperhatikan jangan
sampai terjadi penggetaran berlebihan ataupun dikerjakan sedemikian rupa sehingga
menyebabkan pemisahan bahan beton ataupun gejala timbulnya banyak air pada
permukaan beton.
h Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontiniu/tanpa berhenti).
i. Pada penyambungan beton lama dan baru, maka permukaan beton lama terlebih dahulu
harus dibersihkan dan dikasarkan. Apabila perbedaan waktu pengecoran kurang atau
sama dengan 1 (satu) hari maka harus digunakan bahan additive untuk penyambungan
beton lama dan beton baru.
j. Tempat dimana pengecoran akan dihentikan, harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
B.7. Curing dan Perlindungan atas Beton
a. Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap: matahari,
pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengerasan secara mekanis atau
pengeringan sebelum waktunya.
b. Untuk perawatan beton, Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan
akibat panas yang berlebihan, kurangnya pembasahan, tegangan yang berlebihan atau hal
lain, sampai saat penyerahan pekerjaan oleh Kontraktor pada Pemberi Tugas.
c. Perhatian khusus harus diberikan untuk menjaga agar beton tidak sampai mengering dan
menghindarkan permukaan beton menjadi kasar atau rusak.
B.8. Pembongkaran Cetakan Beton
a. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan (PBI 1971, SNI 2–1971), dimana bagian
konstruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban
pelaksanaannya.
b. Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya oleh
Konsultan Pengawas.
c. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang keropos atau
cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka Kontraktor
harus segera memberitahukan kepada Konsultan Pengawas, untuk meminta persetujuan
mengenai cara pengisian, perbaikan atau menutupnya. Semua resiko yang terjadi sebagai
akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya pengisian dan perbaikan atau penutupan bagian
tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
B.9. Penyelesaian Permukaan Beton
a. Permukaan bagian atas beton harus rapi, licin, merata dan keras selama beton masih plastis,
tidak diizinkan adanya benjolan yang berlebihan (gelembung) pada permukaan. Semua
permukaan harus dicor secara monolitas dengan beton dasarnya. Dilarang menaburkan
semen kering dan pasir diatas permukaan beton untuk menghisap air yang berlebihan.
Bagian permukaan beton pelat, dinding, balok yang diekspose harus dirapikan dengan
menggunakan sendok aduk dari baja.
b. Perbaikan cacat permukaan Segera setelah cetakan dilepaskan, semua permukaan “exposed”
(terbuka) harus diperiksa secara teliti dan bagian yang tidak rata harus segera digosok atau
diisi dengan baik agaar diperoleh suatu permukaan yang licin, seragam dan merata.
Perbaikan baru boleh dikerjakan setelah ada pemeriksaan dari Konsultan Pengawas,
pekerjaan perbaikan tersebut harus benar-benar mengikuti petunjuk-petunjuk Konsultan
Pengawas.
c. Beton yang menunjukkan rongga-rongga, lobang, keropos atau cacat sejenis lainnya harus
dibongkar dan diganti. Semua perbaikan dan penggantian sebagaimana diuraikan disini
harus dilaksanakan secepatnya oleh Kontraktor atas biaya sendiri.
d. Lobang bekas kerucut batang pengikat harus dihaluskan sedemikian rupa sehingga
permukaan dari lobang menjadi bersih dan kasar. Kemudian lobang ini harus diperbiki
dengan suatu cara yang dapat disetujui dengan menggunakan “aduk kering” (dry packed
mortar).
e. Semua perbaikan harus dilaksanakan dan dibentuk sedemikian rupa, sehingga pekerjaan
yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan ini, tidak akan mengganggu pengikatan,
menyebabkan penurunan atau retak mendatar. Kemajuan pelaksanaan pekerjaan ini
dihitung dalam satuan Meter Kubik (m3).
B.10. Pengerjaan Pembesian
B.10.1. Umum
a. Ruang Lingkup
Semua pemasangan kawat beton, kaki ayam untuk penyanggah, deton decking,
dan segala hal yang perlu untuk menghasilkan pekerjaan beton sesuai dengan
pengalaman teknik yang terbaik.
b. Gambar rencana
Sebelum pekerjaan pembengkokan besi beton, Kontraktor harus terlebih dahulu
menyiapkan daftar pembesian, sketsa dan gambar pembengkokan besi dan
menyerahkannya pada Konsultan Pengawas. Persetujuan atas gambar rencana
oleh Konsultan Pengawas terbatas pada pelaksanaan secara umum sesuai dengan
gambar sebagai lampiran dari Surat Perjanjian.
c. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya akan ketelitian ukuran dan detail,
ukuran dan detail akan diperiksa di lapangan oleh Konsultan Pengawas pada
waktu pemasangan pembesian.
d. Standar
Detail dan pemasangan pembesian harus sesuai dengan peraturan dan standar
yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
B.10.2. Besi Beton
Khusus untuk beton struktural (kolom, balok, lantai, tangga), besi beton yang
dipakai adalah besi beton sesuai dengan ditunjukkan dalam gambar.
B.10.3. Pekerjaan Pembengkokan Besi Beton
a. Pekerjaan pembengkokan besi beton harus dilaksanakan dengan teliti sesuai
dengan ukuran yang tertera pada gambar dan/atau sesuai dengan peraturan-
peraturan yang berlaku. Harus diperhatikan khusus pada pembuatan beugel
sehingga diperoleh ukuran yang sesuai tidak terlalu besar dari beton decking yang
semestinya.
b. Besi beton tadi tidak boleh dibengkokan atau diluruskan sedemikian rupa
sehingga rusak atau cacat.
c. Dilarang membengkokan besi beton dengan cara pemanasan.
d. Bengkokan atau haak harus dibengkokan melingkari sebuah pasak dengan
diameter tidak kurang dari 5 kali diameter besi beton, kecuali untuk besi beton
yang lebih besar dari 25 mm, pasak yang digunakan harus tidak kurang dari 8 kali
diameter besi beton, kecuali pula bila ditentukan lain.
e. Beugel dan batang pengikat harus dibengkokkan melingkari sebuah pasak dengan
diameter tidak kurang dari 2 kali diameter minimum besi beton. Semua
pembesian harus mempunyai haak pada kedua ujungnya, bilamana tidak
ditentukan lain.
B.10.4. Pemasangan
a. Pembersihan
Sebelum dipasang, besi beton harus bebas dari sisa logam, karatan, dan lapisan
yang dapat merusak atau mengurangi daya ikat. Bila pengecoran beton
ditunda, besi beton harus diperiksa kembali dan dibersihkan.
b. Pemasangan
Pembesian harus disetel dengan cermat sesuai dengan gambar dan diikat
dengan kawat atau jepitan yang sesuai pada persilangan, dan harus ditunjang
oleh penumpu beton atau logam, dan penggantung logam. Jepitan atau
penumpu logam tidak boleh diletakkan menempel pada bekisting. Kawat
beton harus dibengkokkan ke arah dalam bekisting, sehingga diperoleh beton
decking yang telah ditentukan.
Bilamana tidak ditentukan lain, disamping perlengkapan yang biasa dipakai
untuk memegang pembesian secara kokoh pada tempatnya, harus dipakai
ketentuan berikut:
1) dalam pelat, batang tegak berdiameter 12 mm dengan jarak 80-100 cm,
untuk menunjang penulangan bagian atas;
2) dalam dinding dengan 2 lapisan penulangan, pembagi jarak (spacer)
berbentuk U atau Z dengan diameter 8 mm, berjarak 180-200 cm.
c. Beton Decking
Bilamana tidak ditentukan lain dalam gambar, maka penulangan harus
dipasangkan dengan celah untuk beton decking sebagai berikut:
1) beton yang dicor pada tanah 8 cm;
2) semua bidang yang kena air atau tanah 5 cm;
3) bagian atas pelat bawah saluran yang tertutup, balok dan kolom yang tidak
kena tenah atau air 4 cm; dan
4) bidang yang kena udara dan semua bidang interior 2,5 cm.
d. Toleransi
Toleransi pada pemasangan penulangan adalah:
1) untuk bagian konstruksi berukuran 60 cm atau kurang ± 0,6 cm;
dan
2) untuk bagian konstruksi berukuran 60 cm atau lebih : ± 1,2 cm.
e. Sambungan
Bilamana tidak ditentukan lain, sambungan pembesian harus dibuat dengan
overlap minimum 40 kali diameter penulangan. Panjang overlap
penyambungan untuk diameter yang berbeda harus didasarkan pada diameter
yang besar (panjang penyambungan sesuai pedoman yang berlaku).
f. Persetujuan dari Direksi Pekerjaan
Pemasangan penulangan harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan/atau
Direksi Pekerjaan terlebih dahulu sebelum dilakukan pengecoran, untuk itu
perlu pemberitahuan bila penulangan sudah siap untuk diperiksa. Kemajuan
pelaksanaan pekerjaan ini diukur dalam satuan Kilogram (Kg).
C. Pekerjaan Pasangan
C.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan pasangan bata ini meliputi pekerjaan dinding bangunan tebal ½ (setengah) batu pada
seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas
dan/atau Direksi Pekerjaan.
C.2. Persyaratan Bahan
a. Bata harus memenuhi ketentuan dalam SNI-10.
b. Semen portland harus memenuhi ketentuan dalam SNI-8.
c. Pasir harus memenuhi ketentuan dalam SNI-3 Pasal 14 ayat (2).
C.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuannya.
b. Seluruh dinding dari pasangan bata/bata merah, dengan campuran 1PC : 2Psr, kecuali
pasangan bata/bata merah semen raam.
c. Untuk semua dinding semen raam/rapat air dengan campuran 1PC : 2Psr, yakni pada
dinding dari permukaan sloof/balok sampai minimum 20 cm di atas permukaan lantai
setempat, atau seperti yang tertera pada gambar.
d. Bata merah yang digunakan adalah bata merah press ukuran 5x10x20 cm ex. Lokal,
dengan kualitas terbaik, siku dan sama ukuran, sama warna dan tidak diperkenankan
memasang bata merah yang patah dua atau lebih, tanpa persetujuan Konsultan Pengawas
dan/atau Direksi Pekerjaan.
e. Setelah bata terpasang dengan adukan, nat/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan disiram.
f. Pasangan dinding bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan
siar-siar dibersihkan.
g. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum 24 lapis
perharinya, serta diikuti dengan cor kolom praktis.
h. Bidang dinding bata yang luasnya lebih dari 9 m2 harus ditambahkan kolom dan balok
penguat praktis dengan kolom ukuran cm dan 10 x 10 cm dengan tulangan pokok 4Ø10
mm, beugel Ø8 - 150 mm, jarak antara kolom maksimum 3 meter.
i. Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata merah sama sekali tidak
diperkenankan.
j. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton harus
diberi penguat stek-stek besi beton Ø 8 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam
dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang tertanam dalam pasangan bata
sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
k. Pasangan dinding bata tebal ½ batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm dan
untuk tebal 1 batu dengan tebal finish 30 cm setelah diplester (lengkap acian) pada kedua
belah sisinya. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapid an benar-benar tegak lurus
terhadap lantai serta merupakan bidang rata.
l. Pasangan bata harus dilaksanakan dengan toleransi deviasi bidang pada arah diagonal
dinding seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester).
m. Khusus untuk pertemuan antara pasangan bata dan beton, guna menghindarkan retak-
retak setelah diplester, maka dipasang kawat kasa dengan ukuran lubang-lubangnya 1x1
cm pada pertemuan itu sebelum diplester.
C.4. Pasangan Bata
a. Material
1) Semen
Semen seperti untuk pekerjaan menembok harus sama kualitasnya seperti semen
yang ditentukan untuk pekerjaan struktur beton.
2) Pasir
Pasir untuk pekerjaan menembok harus berkualitas baik dan sesuai untuk
pekerjaan tersebut.
3) Air
Air yang dipakai untuk pekerjaan menembok harus memenuhi syarat-syarat
dalam pekerjaan struktur beton. Lihat pasal C.8.3. Adukan yang digunakan untuk
pekerjaan pasangan terdiri dari :
- Adukan 1 PC : 4 Pasir dipergunakan untuk pasangan dinding bata, plesteran
setebal 15 mm. Plesteran dan pekerjaan pasangan lainnya sesuai Gambar
Rencana.
- Adukan I PC : 2 Pasir dipergunakan untuk pasangan pondasi rollag bata.
Plesteran dan pekerjaan pasangan lainnya sesuai Gambar Rencana.
4) Bata Merah
Bata merah yang digunakan adalah bata merah pejal yang dibuat dari tanah liat
tanpa campuran bahan lainnya yang dibakar pada suhu yang cukup tinggi
sehingga tidak hancur lagi bila direndam air dan mempunyai luas penampang
lubang kurang dari 15% dari luas potongan datarnya.
Bentuk standard bata merah adalah prisma segi empat panjang, bersudut siku-
siku dan tajam, permukaan rata dan tidak menampakan adanya retak - retak yang
merugikan.
Persyaratan ukuran dan kuat tekan harus sesuai dengan PUBI 1982 pasal 27 , SII 0021-
78.
b. Pelaksanaan
Sebelum pemasangan dimulai bata merah yang akan digunakan/dipasang harus terlebih
dahulu direndam dalam air sehingga permukaannya akan jenuh air.
Semua permukaan yang akan dipasang bata merah harus dibersihkan dan dikasarkan agar
mendapatkan daya rekat yang baik. Baja tulangan untuk kolom praktis harus sudah
terpasang dan berdiri tegak dengan alat penopang sebelum dilakukan pemasangan bata
merah.
Pemasangan bata merah harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal adukan pada tiap
lapis 1 cm, dan tinggi pasangan maksimum 1 m dalam satu harinya. Dan setelah pasangan
bata itu kuat/keras baru dilakukan pengecoran terhadap kolom praktis tersebut dan semua
permukaan harus dibersihkan dan disirami air terlebih dahulu. Pekerjaan tersebut diulangi
terus sampai mencapai ketinggian atau elevasi yang dikehendaki sesuai dengan Gambar
Rencana dan atas petunjuk Pengawas. Setelah pasangan bata memenuhi ketinggian yang
diharapkan dan sesuai dengan Gambar Rencana, selanjutnya pasangan ring balok praktis
dilakukan menurut ketentuan yang berlaku dan sesuai petunjuk Pengawas. Semua
sambungan atau siar-siar pada lapisan harus dikorek sedalam paling sedikit 0.5 cm untuk
memudahkan melekatnya plesteran. Untuk pasangan bata pada kamar mandi digunakan
campuran 1:2 dan pada pasangan bata bekas bongkaran kusen digunakan campuran 1:4.
Kemajuan pelaksanaan pekerjaan dihitung dalam satuan Meter Bujur Sangkar (m2).
C.5. Pasangan Pondasi Rollag Bata
Pondasi ini adalah pondasi yang dibuat dengan bahan dasar batu bata. Pada pondasi ini, batu
bata disusun sehingga dapat menahan dan meneruskan beban bangunan ke tanah. Pasangan
Rollag menggunakan pasangan bata yang di tata sejajar dengan dimensi 1 bata dengan
campuran 1:2. Pasangan Rollag dipasang sesuai gambar yaitu pada area tangga sekitar area
d rop off dan pada area tangga teras lainnya sesuai Gambar Rencana.
C.6. Plesteran
a. Material
1) Semen
Semen seperti untuk pekerjaan menembok harus sama kualitasnya seperti semen
yang ditentukan untuk pekerjaan struktur beton.
2) Pasir
Pasir untuk pekerjaan menembok harus berkualitas baik dan sesuai untuk pekerjaan
tersebut
3) Air
Air yang dipakai untuk pekerjaan menembok harus memenuhi syarat-syarat
dalam pekerjaan struktur beton. Lihat pasal C.8.3. Adukan yang digunakan untuk
pekerjaan pasangan terdiri dari :
Adukan 1 PC : 2 Pasir, dipergunakan untuk pekerjaan pasangan, plesteran
trasraam setinggi 30 cm dari muka lantai sekeliling bangunan, pasangan
yang berada dalam tanah, pasangan keramik tile dan khusus untuk
pasangan dinding trasraam KM/WC agar disesuaikan dengan Gambar
Rencana.
Adukan 1 PC : 4 Pasir dipergunakan untuk pasangan dinding bata,
plesteran setebal 15 mm. Plesteran dan pekerjaan pasangan lainnya
sesuai Gambar Rencana.
Adukan 1 PC : 4 Pasir dipergunakan untuk pasangan pondasi batu kali,
saluran keliling bangunan, bak bunga dan pekerjaan lainnya yang
disebutkan dalam Gambar Rencana dan petunjuk Pengawas.
b. Pelaksanaan
Untuk dapat menghasilkan plesteran yang kuat, maka setelah pasangan dinding
selesai dan sebelum dilakukan pekerjaan plesteran, terlebih dahulu seluruh permukaan
dinding tersebut agar di kamprot dengan air semen + pasir. Plesteran dilakukan pada
seluruh permukaan dinding atau permukaan lainnya sesuai dengan Gambar Rencana.
Pekerjaan plesteran boleh dilakukan pada pasangan dinding yang sudah keras/kuat, dengan
terlebih dahulu harus membuat plesteran kepala yang mana dan ketebalan dari plesteran
sesuai dengan ketentuan dari Pengawas. Yang selanjutnya plesteran kepala akan digunakan
untuk pedoman agar di dapat permukaan plesteran yang rata. Oleh sebab itu dalam
membuat plesteran kepala harus diatur sedemikian rupa sehingga didapat plesteran kepala
yang rata dan jarak antara plesteran kepala tidak boleh terlalu jauh. Plesteran yang telah
selesai dikerjakan agar terus menerus dibasahi selama paling sedikit 7 hari sehingga tidak
mengalami retak-retak yang berarti sebelum dilakukan pengacian dengan pasta semen.
Untuk bagian dinding yang akhirnya akan dicat maka permukaan dinding harus
diperhalus/diaci dengan pasta semen yang disapukan tipis-tipis lalu digosok hingga licin
dan mengkilap. Syarat-syarat pekerjaan tersebut berlaku juga untuk pekerjaan Acian Halus
maupun Acian Kasar, sesuai gambar rencana. Pekerjaan tersebut harus dilakukan oleh
tukang yang ahli dan terbiasa melakukan pekerjaan plesteran dan disetujui oleh
Pengawas.Untuk plesteran trasram digunakan campuran 1:2 dan pada plesteran permukaan
dinding bata merah digunakan campuran 1:4.
Kemajuan pelaksanaan pekerjaan dihitung dalam satuan Meter Bujur Sangkar (M2).
C.7. Acian
Pekerjaan acian yang dilaksanakan pada pekerjaan ini adalah pada seluruh permukaan
plesteran, kolom dan balok. Kemajuan pelaksanaan pekerjaan dihitung dalam satuan Meter
Bujur Sangkar (M2).
D. Pekerjaan Lantai
D.1. Umum
Semua pekerjaan penggalian tanah harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
Pengawas terutama tentang ukuran tanah yang akan digali. Bahan-bahan galian yang akan
dipakai untuk penimbunan harus diperiksa lebih dahulu oleh Konsultan Pengawas. Jika
ditemukan halangan dalam proses penggalian harus segera dilaporkan kepada Konsultan
Pengawas. Jika terjadi kesalahan penggalian maka bekas lubang harus segera diperbaiki dengan
bahan penimbunan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Lubang-lubang yang sudah digali
tidak boleh terlalu lama dibiarkan terbuka.
D.2. Timbunan Tanah
a. Kontraktor harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air yang berasal dari air
hujan, perit, banjir, mata air, dan lain-lain. Pengeringan diusahakan dengan jalan
memompa, menimba, menyalurkan ke parit-parit atau saluran lainnya dengan biaya yang
harus dikeluarkan untuk keperluan tersebut dianggap termasuk dalam harga
kontrak/borongan.
b. Semua penggantian harus dikerjakan sesuai dengan panjang, kedalaman, kemiringan
lokasi serta lingkungan yang diperlukan untuik pelaksanaan pekerjaan seperti dinyatakan
dalam gambar rencana dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
c. Bilamana suatu galian yang telah dilaksanakan datanya melebihi yang dikehendaki atau
permukaan yang tertera dalam gambar untuk dasar yang kuat, maka Kontraktor harus
mengisi galian tersebut dengan bahan pasir pasangan dan dipadatkan atas biaya
Kontraktor.
d. Potongan kayu dan kotoran lainnya yang mengurangi kualitas pemadatan, tidak boleh
dibiarkan tertinggal dalam galian pada saat dilakukan pengurugan kembali.
e. Bahan-bahan sisa galian yang tidak digunakan tidak boleh ditempatkan berserakan.
Tanah-tanah galian yang tidak diperlukan lagi supaya disingkirkan. Bahan-bahan sisa
galian tersebut harus segera dikeluarkan dari pekerjaan paling lambat 2x24 jam, dibuang
pada tempat yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Kemajuan pekerjaan ini dihitung
dalam satuan Meter Kubik (m3).
D.3. Pemadatan Tanah Setiap 20cm
a. Pengurugan/penimbunan tanah untuk perataan peil/elevasi dan untuk meninggikan
peil/elevasi maupun untuk memperbaiki struktur permukaan tanah dilakukan terlebih
dahulu sebelum pelaksanaan pekerjaan konstruksi diatasnya maupun untuk galian
pondasi telapak maupun menerus.
b. Sebelum pengurugan/penimbunan dilaksanakan, lapisan tanah paling atas harus
dibersihkan dan dibuang ke tempat yang ditentukan oleh Direksi Teknik.
c. Penimbunan tanah dilakukan dengan cara lapis demi lapis setiap ketebalan 20 cm,
kemudian dipadatkan. Tanah yang dipakai mengurug/menimbun adalah tanah dari luar
dan bersih dari segala macam kotoran/humus, dipadatkan merata dengan mesin gilas
bergetar dimana spesifikasi dan beban alat yang diperlukan ditentukan oleh Direksi
Teknik, jika dianggap perlu oleh Direksi Teknik dilakukan penyiraman dengan air
secukupnya.
d. Sisa tanah dari hasil perataan atau peninggian harus dibuang ketempat yang ditetapkan
oleh Direksi Teknik dan dapat dipergunakan untuk pengurugan/penimbunan bekas
galian.
e. Kepadatan tanah urugan/timbunan harus mencapai 95 % dari kepadatan kering maksimal,
jika menurut Direksi Teknik diperlukan test CBR maka Kontraktor harus menyiapkan
seluruh peralatan yang dibutuhkan dan hal ini menjadi beban dan tanggung jawab
Kontraktor.
f. Selama pekerjaan pemadatan berlangsung kadar air tanah harus dijaga dan tidak boleh
lebih besar dari 2 % kadar air optimum. Kemajuan pekerjaan ini dihitung dalam satuan
Meter Kubik (m3).
D.4. Pasir Urug Dibawah Lantai
a. Bahan urugan tanah setinggi pondasi menggunakan tanah timbunan yang berkualitas baik
dan bebas dari bahan organic dan Lumpur.
b. Pemadatan urugan tanah dilaksanakan lapis demi lapis.
c. Pemadatan Tanah dilakukan dengan menggunakan mesin stamper.
d. Urugan Tanah Tambahan menggunakan tanah biasa.
e. Untuk timbunan pasir di bawah lantai setebal 5 cm menggunakan pasir pilihan yang
terbebas dari bahan organik dan lumpur.
f. Timbunan pasir disiram agar lebih padat. Kemajuan pekerjaan ini dihitung dalam satuan
Meter Kubik (m3)
D.5. Pasang Keramik
a. Material
1) Semen
Semen seperti untuk pekerjaan menembok harus sama kualitasnya seperti
semen yang ditentukan untuk pekerjaan struktur beton.
2) Pasir
Pasir untuk pekerjaan lantai harus berkualitas baik dan sesuai untuk pekerjaan
tersebut.
3) Air
Air yang dipakai untuk pekerjaan menembok harus memenuhi syarat-syarat
dalam pekerjaan struktur beton lihat pasal C.8.3.
Adukan yang digunakan untuk pekerjaan pasangan terdiri dari :
- Adukan 1 PC : 4 Pasir dipergunakan untuk pasangan dinding bata, plesteran
dinding dan pekerjaan pasangan lainnya sesuai Gambar Rencana.
4) Keramik Lantai/Granit/Keramik Dinding
a) Keramik/Granit yang digunakan untuk lantai pada adalah setara dengan :
- Lantai Keramik 40 x 40 cm IKAD atau yang lebih baik;
- Lantai Keramik 30x 30 cm anti slip IKAD atau yang lebih baik;
- Dinding Keramik 30 x 60 cm IKAD atau yang lebih baik. untuk
toilet.
Granit/Keramik-keramik yang digunakan harus berkualitas baik. Untuk
menjaga kualitas yang diinginkan kontraktor dianjurkan untuk
memberikan sampel keramik yang akan digunakan kepada Konsultan
Pengawas sebelum pekerjaan dimulai. Apabila ditemukan kecacatan
keramik seperti: retak, pecah, rompel, ketidakseragaman warna mapun
ukuran dan bentuk, kontraktor diwajibkan untuk menukar/mengganti
keramik dengan kualitas yang baik. Sebelum memulai pekerjaan
pemasangan keramik kontraktor harus terlebih dahulu mendapat ijin
dari konsultan pengawas.
5) Nat (Spesi antar Keramik)
Untuk pengisi nat digunakan bahan perekat warna. Bahan yang
digunakan untuk pengisi nat ini dari bahan setara dengan semen putih.
Bahan ini murni tidak mengandung agregat yang lain agar dapat
menghasilkan pengisi jarak antar keramik yang sama dengan hasil yang
rapih. Tidak dibenarkan menggunakan bahan yang telah lama yang
dianggap sudah tidak layak pakai lagi, mengeras ataupun sudah
mengalami proses pengerasan sehingga terdapat butiran-butiran di
dalamnya.
b. Pelaksanaan
1) Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus
menyerahkan shop drawing mengenai pola pemasangan kepada
Direksi Teknik untuk disetujui.
2) Sebelum pemasangan dilaksanakan harus diperhatikan lubang-
lubang instalasi, drainase, bak kontrol dan hal-hal yang berhubungan
dengan pasangan.
3) Adukan pasangan/pengikat harus ditambah bahan perekat yang
diisyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni.
4) Pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang yang benar-benar
rata, tidak bergelombang dengan memperhatikan kemiringan didaerah
basah dan teras.
5) Jarak antara unit-unit pemasangan satu sama lain/siar-siar/naat harus
sama lebarnya dan maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis
sejajar dan lurus yang sama lebarnya, untuk siar-siar/naat yang
berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan
tegak lurus antara satu dengan yang lainnya.
6) Pengisian siar-siar/naat dilakukan paling cepat 3 x 24 jam setelah
pemasangan selesai dan telah benar-benar kuat melekat, sebelum
pengisian siar-siar/naat dilakukan lubang siar-siar/naat harus
dibersihkan dari debu dan kotoran-kotoran lainnya.
7) Selama masa pengeringan yaitu 3 x 24 jam setelah pemasangan,
bidang-bidang yang terpasang tidak boleh diinjak/diberi beban apapun.
8) Pemotongan bahan-bahan harus menggunakan alat pemotongan khusus
sesuai persyaratan dari pabrik.
9) Seluruh pemasangan yang sudah selesai dikerjakan harus dibersihkan
dari segala macam noda permukaan pasangan hingga betul-betul
bersih.
10) Plint-plint lantai harus terpasang siku terhadap lantai, dengan
memperhatikan siar-siar/ naatnya harus bertemu dengan siar-siar/naat
pasangan lantai. Pertemuan antara plint lantai dengan bidang dinding
harus diberi naat/tali air selebar 7 mm dan dalam 5 mm. Kemajuan
pekerjaan ini dihitung dalam satuan Meter Bujur Sangkar (m2).
E.1. Rangka Atap Baja Ringan
a. Bentuk kuda-kuda baja ringan baik bentang, tinggi dan kemiringannya sesuai dengan
gambar bestek.
b. Kuda-kuda dirakit/dipasang menurut bentuknya.
c. Sudut kemiringan kuda-kuda minimal 20-300 atau sesuai dengan gambar rencana.
d. Semua lubang sekrup atau lubang yang dibuat untuk alat sambung lainnya harus
dicocokan sehingga dapat dibuat dengan mudah. Penggunaan drip untuk penyetelan
lubang harus dilakukan dengan baik sehingga tidak merusak rangka baja ringan atau
memperbesar lubang.
e. Setiap bagian struktur harus disetel sesegera mungkin setelah struktur didirikan.
Sambungan tidak boleh dikencangkan sebelum struktur disejajarkan, diratakan,
ditegakkan dan dibuat sambungan sementara, untuk menjamin tidak terjadinya
perpindahan posisi pada saat mendirikan atau menyetel bagian struktur berikutnya.
f. Gording yang digunakan sesuai dengan gambar rencana.
g. ika tidak ditentukan lain dalam gambar bestek, jarak pemasangan gording pada kaki kuda-
kuda minimal setiap 100 cm.
h. Titik-titik sambungan pada gording tidak boleh pada posisi satu garis lurus melainkan
secara selang-seling atau zig-zag.
i. Hasil pemasangan rangka kuda-kuda harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Kemajuan pekerjaan ini dihitung dalam satuan Meter Bujur Sangkar (m2).
E. Pekerjaan Atap dan Plafon
E.1. Atap Bitumen
a. Spesifikasi
Jenis penutup atap gelombang dengan spesifikasi sebagai berikut:
1) Deskripsi : Lembaran bitumen bergelombang monolayer yang terbuat dari serat
organik, diberi warna
b. Pemasangan
Tata cara pemasangan mengacu kepada katalog dengan syarat dan ketentuan pemasangan
yaitu:
- Pemasangan dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari pabrikan.
- Pemasangan dilakukan oleh tenaga terlatih disertai supervisi dari distributor secara
berkala.
- Syarat dan ketentuan lain terdapat pada surat garansi.
1) Pemasangan Atap Bitumen
1. Pastikan kemiringan kuda-kuda atap adalah minimal 20-30 derajat.
2. Selama pemasangan atap agar tidak menginjak atap yang telah terpasang
kecuali menggunakan tangga konstruksi, papan bidang kerja atau menginjak
pada bagian lembaran atap yang bersentuhan dengan reng. Dilarang
menginjak pada bidang lembaran diantara reng.
3. Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawah dari bidang atap, dengan
jarak overhang maksimal adalah 5 cm dari listplank.
4. Penyekrupan menggunakan sekrup Bitumen dengan warna yang sesuai
dengan lembar atap. Penyekrupan dilakukan pada setiap gelombang diantara
dua gelombang interlock pada lembaran atap.
5. Urutan penyekrupan dimulai dari gelombang sisi bawah pertama dan kelima,
dilanjutkan dengan gelombang kedua sampai dengan keempat. Gelombang
keenam digunakan untuk overlap dengan lembaran atap selanjutnya.
Gelombang sisi atas digunakan untuk overlap dengan lembaran atap
diatasnya.
6. Pemasangan lembaran atap dengan pola pasangan bata. Baris pertama
pemasangan menggunakan lembaran atap utuh. Baris kedua dari bawah
dimulai dengan menggunakan lembaran atap yang dipotong menjadi dua.
Baris ketiga, kelima dan seterusnya seperti pemasangan pada baris pertama.
Baris keempat, keenam dan seterusnya seperti pemasangan pada baris kedua.
2) Pemasangan Penutup Listplank Samping
1. Pemasangan penutup listplank samping dengan menggunakan Listplank
GRC.
2. Penyekrupan pada listplank dengan jumlah yang sama. 1.Nok menggunakan
aksesoris nok standar dari Bitumen. 2. Penyekrupan pada nok pada setiap
gelombang yang bersentuhan dengan gelombang Bitumen.
3) Pemasangan Nok.
1. Nok menggunakan aksesoris nok standar dari Bitumen.
2. Penyekrupan pada nok pada setiap gelombang yang bersentuhan dengan
gelombang Bitumen. Kemajuan pekerjaan ini dihitung dalam satuan Meter
Bujur Sangkar (m2).
E.2. Listplank GRC
a. Bahan Listplank terbuat dari GRC.
b. Ukuran Papan Listplank adalah 2x25 cm.
c. Listplank dipasang pada posisi ujung rangka kuda-kuda baja ringan dengan tumpuan
gording dan alat sambung paku sekrup.
d. Listplank harus dipasang dengan lurus dan datar tidak boleh melengkung.
E.3. Rangka Plafon Furing System
a. Material
1) Rangka utama dan rangka pengikat plafond Gypsum dari rangka furing.
2) Kawat penggantung dari bahan besi galvanized.
3) Klip penyambung dan penghubung rangka : gunakan plat baja galvanized, bentuk
dan ukuran sesuai dengan kebutuhan atas persetujuan perencana.
4) Joint Compound : merupakan formulasi finyl non asbestos siap pakai, gunakan
produk yang direkomendasikan pembuat Plafond Gypsum.
5) Perforated Reinforcing Tape : gunakan tipe standar dari produk yang
direkomendasikan pembuat Plafond Gypsum.
6) Baut Pengikat gunakan baut-baut yang berbentuk “bor”dengan kepala pipoh
galvanized.
7) Perekat gunakan bahan perekat yang direkomendasikan pembuat bahan Plafond
Gypsum.
b. Pelaksanaan
1) Rangka Utama (runner) dipasang setiap jarak 120 cm, sebisanya hindari
penyambungan rangka utama. Gantungan rangka utama dengan besi penggantung
setiap jarak maksimal 600 mm.
2) Rangka Pengikat (carrier) dipasang setiap jarak 40 cm atau setiap yang
direkomendasikan pembuat bahan. Kemajuan pekerjaan ini dihitung dalam satuan
Meter Bujur Sangkar (m2).
E.4. Pekerjaan Penutup Plafon PVC
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan plafond PVC sesuai dengan yang
disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
1) Digunakan PVC yang bermutu baik.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Bahan penutup langit-langit yang digunakan adalah PVC dengan ukuran sesuai dengan
gambar.
2) PVC yang dipasang adalah PVC yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran
masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lain
dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas.
3) PVC dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar untuk itu dan setelah
terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpas dan tidak
bergelombang dan sambungan antara unit-unit PVC harus tidak kelihatan.
4) Finishing PVC adalah cat emulsi, warna akan ditentukan kemudian.
5) Semua sambungan antar PVC didempul dengan bahan tertentu sesuai tatacara dan
teknis dari pabrik. Sambungan gyspum harus didempul dan compound sehingga rata
menutupi sambungan tanpa ada retakan.
6) Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/acces panel ukuran diameter 50
cm di langit-langit yang bisa dibuka, diberi engsel tanpa merusak Plafond PVC di
sekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan/pemeliharaan M/E.
7) Pelaksanaan pekerjaan semua komponen level plafond ceilling harus dilakukan secara
hati-hati terhadap semua komponen yang terdapat di bagian dalam atau di balik
plafond, yaitu semua komponen instalasi Mekanikal & Elektrikal eksisting dan yang
baru.
d. Kesalahan Dalam Pemasangan Plafon Yang Harus Dihindari
- Kurang teliti dalam mengukur dan memotong plafond PVC sehingga menyebabkan
kurang rapinya hasil pekerjaan.
- PVC terlihat bergelombang akibat rangka yang dipasang kurang rapi dan tidak rata.
Kemajuan pekerjaan ini dihitung dalam satuan Meter Bujur Sangkar (m2).
F. Pekerjaan Pengecatan
F.1. Pengecatan Untuk Tembok
a. Lingkup Pekerjaan
1) Semua bahan cat harus dari penyalur yang disetujui. Pengerjaan pengecatan harus
mengikuti petunjuk-petunjuk dari pabrik yang bersangkutan. Plamur serta cat dasar
dipakai sesuai dengan rekomendasi dari pabrik catnya. Sebelum pengecatan, maka
cat dalam kaleng harus diaduk secara baik sebelum dituangkan dalam tempat cat yang
disediakan.
2) Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan. Khusus untuk
dinding luar, pemakaian plamur tidak dianjurkan, pemakaian plamur pada dinding
luar seluruh bangunan yang ditunjuk dalam gambar pelaksanaan hanya untuk
meratakan permukaan pengecatan setelah dinding telah dilakukan pengecatan-
pengecatan. Tanpa petunjuk dari pabrik, maka penggunaan zat-zat pengering dan
lain-lain tidak dibenarkan.
3) Pengecatan semua permukaan dan area yang ada gambar tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi/Konsultan
Pengawas.
b. Standar Pengerjaan (mock up)
1) Sebelum pengecatan dimulai, kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang yang akan
dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Perencana/Direksi/ Konsultan
Pengawas.
2) Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Perencana/Direksi/Konsultan
Pengawas, bidang-bidang ini akan dipakai standar minimal keseluruhan pekerjaan
pengecatan.
c. Contoh dan Bahan untuk Perawatan
1) Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat dan pada
bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan
cara pengerjaan. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan dan akan dipakai
sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Perencana/Direksi?konsultan Pengawas.
2) Kontraktor harus menyerahkan mock up kepada Direksi/Konsultan Pengawas, untuk
kemudian akan diteruskan kepada Pemberi Kerja, minimal 5 kg tiap warna dan jenis
cat yang akan dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut tertutup rapat dan tercantumngan
jelas identitas cat yang ada di dalamnya. Cat ini dipakai sebagai cadangan untuk
perawatan oleh pemberi tugas.
d. Persyaratan Bahan
1) Bahan Cat :
Untuk Cat Weathershield JOTUN atau yang lebih
baik.
Untuk Cat Interior adalah JOTUN atau yang lebih
baik.
2) Jenis Bahan :
Water base, digunakan sebagai cat finishing dinding/beton, dinding partisi, dan
plafond gypsum pada ruang dalam dan pada ruang luar dari jenis tahan cuaca dan
anti jamur (weather shield).
3) Bahan Plamur :
Wall Filler A 931 49001 atau yang setara disetujui Direksi/Konsultan
Pengawas.
4) Bahan Dasar :
Cat Dasar digunakan Alkali Resisiting Primer A-931/1050 atau yang setara
disetujui Direksi/Konsultan Pengawas.
5) Kapasitas/Daya Sebar :
Maksimum 8m2/kg.
6) Pengencer :
Air bersih maksimum 20%.
7) Pengeringan :
Minimum setelah 2 jam lapis sampai berikutnya dapat dilakukan.
8) Sistem Pengecatan :
Minimal dilakukan 2 lapis sampai diperoleh warna merata dan tidak membayang.
e. Pelaksanaan
1) Sebelum pengecatan dimulai, permukaan bidang pengecatan harus rata, kering dan
bersih dari segala kotoran, minyak dan debu.
2) Persiapan/Dasar Plesteran
Plesteran harus diberi kesempatan yang maksimum untuk mongering sebelum
pengecatan dimulai. Semua plesteran atau dasar semen yang dicat harus dibuang dan
diperbaiki dahulu dengan plesteran yang sejenis. Retak-retak kecil harus ditutup
sedang retak-retak besar harus dibongkar dan diisi kembali, rata dengan permukaan
sekitarnya. Sebelum permukaan diberi satu lapisan cat dasar (tahan alkali), semua
lumut/kerak pada permukaan tersebut harus dibersihkan dengan kain yang kasar dan
kering, setelah itu disusul dengan kain kasar yang dibasahi dengan air bersih, akhirnya
permukaan dibiarkan mengering.
3) Persiapan
- Sebelum pengecatan dimulai, lantai-lantai harus dicuci serta debu sedapat
mungkin dicegah. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai
dengan persyaratan tertulis dari pabrik. Harus disediakan kain pembersih debu
yang secukupnya untuk mencapai tujuan di atas.
- Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh dinding bagian
dalam dan luar bangunan, plafond dan list profil yang ditentukan gambar.
- Bidang pengecatan siap dicat setelah diplamur terlebih dahulu. Sebelum
diplamur, plesteran harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak.
- Lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
- Sesudah selama 3 (tiga) hari plamur dilakukan dan percobaan warna telah
disetujui Direksi/Konsultan Pengawas, bidang plamur diamplas dengan amplas
besi yang halus No. 00, kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih.
- Sebelum pengecatan dilakukan, kontraktor diwajibkan membuat contoh-contoh
warna, untuk disetujui Direksi/Konsultan Pengawas.
- Pengecatan disyaratkan menggunakan roller, untuk permukaan dimana
pemakaian roller tidak memungkinkan, dipakai kuas yang baik/halus.
- Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan
benda-benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
f. Tanggung Jawab Kontraktor
1) Kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh akibat yang ditimbulkan oleh
pekerjaan ini serta kualitas dan kuantitas konstruksi harus sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dan gambar-gambar yang telah diberikan serta petunjuk-petunjuk dari
Direksi Teknik.
2) Adanya kehadiran Direksi Teknik selaku wakil dari Pemberi Tugas sejauh mungkin
untuk melihat/mengawasi/menegur atau memberi petunjuk dan nasihat, tidaklah
mengurangi tanggung jawab Kontraktor terhadap seluruh pekerjaan tersebut diatas.
g. Pengukuran Hasil Pekerjaan dan Pembayaran
Setiap jenis dan tipe pekerjaan dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah
selesai dikerjakan dan telah memenuhi persyaratan yang dapat diterima dan disetujui
dengan baik oleh Direksi Teknik/Konsultan Pengawas. Perhitungan volume hasil
pekerjaan dihitung sebagai berikut :
Cat Tembok untuk Dinding dihitung dengan m2.
F.2. Pengecatan Untuk Listplank
a. Pengecatan dilaksanakan dengan Acrylic Emulsion weather shield dan wama ditentukan
sesuai Gambar rencana.
b. Untuk Cat Weathershield JOTUN atau yang lebih baik. Kemajuan pekerjaan ini
dihitung dalam satuan Meter (m1).
G. Pekerjaan Pintu dan Jendela
G.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja dan peralatan sebagai alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
b. Kontraktor Pelaksana wajib memeriksa terhadap kemungkinan kesalahan/ketidak
cocokan pada gambar-gambar rencana baik dari besaran volume, sistem pelaksanaan dan
lain-lain yang dapat mempengaruhi pekerjaan tersebut.
c. Diartikan bahwa bila ada ketidak sesuaian secara teknis maupun fisik maka hal ini harus
disampaikan secara tertulis atau berupa gambar pada waktu penjelasan tender/
aanwijzing, hal tersebut akan dilakukan perubahan di lapangan oleh Direksi Teknik, hal
ini akan dicatat didalam risalah rapat dan termasuk didalam dokumen kontrak. Seluruh
biaya yang disebabkan perubahan/perbaikan tersebut harus sudah tercakup pada unit dari
item pekerjaan saat Kontraktor Pelaksana mengajukan penawaran.
d. Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi :
- Pembuatan daun pintu UPVC untuk tipe yang telah ditentukan pada gambar rencana.
- Pembuatan daun pintu dan jendela dengan bahan UPVC untuk tipe yang telah
ditentukan pada gambar rencana.
- Pembuatan daun pintu partisi UPVC untuk tipe yang telah ditentukan pada gambar
rencana.
e. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tenaga, material juga peralatan yang memadai
untuk menjamin kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga hasil
kerjanya sesuai dengan dimensi, kedudukan, bentuk, seperti tertera pada Gambar
Rencana dan spesifikasi ini.
G.2. Syarat-syarat Bahan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh
bahan setiap jenis bahan-bahan yang digunakan kepada Direksi Teknik untuk disetujui.
b. Direksi Teknik berhak menolak bahan-bahan yang akan digunakan atau meminta
penggantian tenaga kerja jika hasil dari pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan yang
dipersyaratkan.
G.3. Bahan/Material
Syarat-syarat, spesifikasi dan tata cara pengujian untuk setiap bahan/material dari setiap jenis
pekerjaan di atas mengikuti dan tidak terbatas hanya pada ketentuan-ketentuan berikut di
bawah ini.
a. Profil UPVC
Profil kayu yang dimaksud disini untuk pekerjaan rangka kusen pintu dan jendela, serta
daun jendela sesuai dengan gambar rencana.
b. Angkur
Angkur yang digunakan baik untuk neut dan untuk angker tembok agar digunakan baja
tulangan dengan diameter 12 mm dan panjang bersih 20 cm, dan untuk ujungnya agar
dibengkokkan dengan panjang kurang lebih 7,5 cm. Adapun jumlah, dan kedudukan dari
angker setiap kusen disesuaikan dilapangan menurut petunjuk dari Pengawas.
c. Kaca
Kaca yang dipakai adalah kaca yang terbuat dari bahan gelas yang pipih, mempunyai
ketebalan yang sama, dan harus mempunyai persyaratan seperti :
- Ukuran tidak boleh melampaui toleransi seperti tertera pada PUBI pasal 63-1.
- Ukuran panjang dan lebar juga tidak boleh melampaui toleransi seperti PUBI
pasal 63-1.
- Sudut kesikuan tidak boleh melebihi 1,5 mm permeter.
- Tidak mempunyai cacat-cacat yang lain seperti persyaratan pada PUBI pasal 63-3,
pasal 63-4 dan pasal 63-5.
- Kaca yang digunakan mempunyai ketebalan 5 mm, polos.
G.4. Pelaksanaan
a. Pembuatan
- Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan semua pekerjaan-pekerjaan seperti :
membuat lidah-lidah (pen dan lobang), membuat lobang-lobang pasak, membuat
sponing dan pekerjaan lainnya seperti Gambar Rencana.
- Pintu-pintu tersebut harus dibuat dengan ukuran dan detail-detail yang ditentukan
dalam Gambar Rencana.
- Pemasangan kaca harus dilakukan dengan hati-hati sehingga terhindar dari keretakan-
keretakan atau pecah pada waktu pemasangan, kaca harus didudukan sempurna pada
tempatnya.
- Kaca harus dipotong sesuai kebutuhannya, kecuali ukuran panjangnya dikurangi 1 mm
sebagai spelling.
b. Penyempurnaan
- Pintu-pintu, jendela-jendela dan kusen-kusen harus betul-betul persegi dan datar.
Permukaan-permukaan yang kelihatan harus lurus, tidak ada bekas-bekas mesin dan
siap untuk di cat (untuk bahan kayu) atau penyelesaian lainnya.
c. Memasang dan Menggantungkan Pintu-pintu dan Jendela
- Daun pintu harus mempunyai jarak dari lantai rata-rata 5mm.
- Kuci-kunci, engsel-engsel dan sebagainya harus tepat pada kedudukannya, rongga pada
rangka vertikal, pada kunci dan penggantung dan diatas rel tidak boleh melebihi 2,5
mm, lobang yang dibawah tidak boleh melebihi 3 mm. Semua ujung-ujung yang
runcing harus dibulatkan dan rangka vertikal pada kunci harus dimiringkan sedikit.
d. Memperbaiki Pekerjaan yang Tidak Sempurna
Semua pintu dan jendela harus dapat ditutup dan dibuka dengan bebas tapi tidak
longgar dan tidak menimbulkan bunyi, tanpa menimbulkan macet atau tertambat dan
semua kunci-kunci dan engsel-engsel cocok dan dapat bekerja dengan lancar.
G.5. Pekerjaan Penggantung
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja dan peralatan sebagai alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
baik.
2) Kontraktor Pelaksana wajib memeriksa terhadap kemungkinan kesalahan/ketidak
cocokan pada gambar-gambar rencana baik dari besaran volume, sistem
pelaksanaan dan lain-lain yang dapat mempengaruhi pekerjaan tersebut.
3) Diartikan bahwa bila ada ketidak sesuaian secara teknis maupun fisik maka hal ini
harus disampaikan secara tertulis atau berupa gambar pada waktu penjelasan
tender/aanwijzing, hal tersebut akan dilakukan perubahan di lapangan oleh Direksi
Teknik, hal ini akan dicatat didalam risalah rapat dan termasuk didalam dokumen
kontrak. Seluruh biaya yang disebabkan perubahan/perbaikan tersebut harus sudah
tercakup pada unit dari item pekerjaan saat Kontraktor Pelaksana mengajukan
penawaran.
4) Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tenaga, material juga peralatan yang
memadai untuk menjamin kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan pekerjaan
sehingga hasil kerjanya sesuai dengan dimensi, kedudukan, bentuk, seperti tertera
pada Gambar Rencana dan spesifikasi ini.
b. Pelaksanaan
Pemasangan kunci dan alat gantungan agar dipisahkan menurut jenis kebutuhan, fungsi
dan kedudukan sesuai dengan Gambar Rencana dan spesifikasi ini dan mendapat
persetujuan dari Pengawas. Sebelum dilakukan pemasangan, Kontraktor harus
mengajukan terlebih dahulu contoh dari bahan yang akan dipasang tersebut untuk
mendapatkan persetujuan dari Pengawas. Pemasangan harus rapih sehingga pintu-pintu,
jendela-jendela dan lain-lainnya dapat ditutup dan di buka dengan mudah/lancar tanpa
menimbulkan suara. Sekrup-sekrup yang dipakai dalam pemasangan harus cocok dengan
barang besi yang dipasang. Tidak diperbolehkan memukul sekrup pada barang-barang
besi, pengokohan/pemasangan sekrup harus dengan cara memutar. Sekrup yang rusak pada
waktu dipasang harus diganti dengan sekrup yang baru. Semua kunci-kunci, pegangan-
pegangan, engsel-engsel dan lainnya harus terpasang dengan baik, persis dan tidak ada
cacat. Semua bagian-bagian yang rusak akibat pemasangan harus segera diganti.
c. Pengukuran Hasil Pekerjaan
Setiap jenis dan tipe pekerjaan dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah
selesai dikerjakan dan telah memenuhi persyaratan yang dapat diterima dan disetujui
dengan baik oleh Direksi Teknik/Konsultan Pengawas. Kemajuan pekerjaan ini dihitung
dalam satuan unit.
H. Pekerjaan Elektrikal
H.1. Umum
a. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen
Kontrak dengan teliti untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan ini.
b. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
c. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk
mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan pada RKS
ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
H.2. Lingkup Pekerjaan
a. Pengadaan, pemasangan dan pengaturan dari perlengkapan dan bahan yang disebutkan
dalam gambar atau Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, antara lain:
- Sistem penerangan secara lengkap termasuk di dalamnya pengkawatan dan konduit,
titik nyala lampu, armature, saklar dan seluruh stop-kontak.
- Pekerjaan pentanahan/grounding.
b. Pengecekan ulang atas design, baik yang telah disebutkan dalam gambar/Rencana Kerja
dan Syarat-syarat maupun yang tidak disebutkan namun secara umum/teknis diperlukan
untuk memperoleh suatu sistem yang sempurna, aman, siap pakai dan handal.
c. Menyelenggarakan pemeriksaan, pengujian, dan pengesahan seluruh instalasi listrik
yang terpasang.
d. Menyerahkan gambar instalasi yang terpasang (As-built drawings).
H.3. Ketentuan Bahan dan Peralatan
1) Kabel tegangan Rendah
a. Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
b. Pada prinsipnya kabel-kabel yang dipergunakan adalah jenis NYY, NYA,
NYFGbY, BCC. Untuk kabel feeder/power dari jenis NYY dan NYFGbY, kabel
penerangan dipergunakan kabel NYA sedangkan untuk kabel grounding dari jenis
BCC
c. Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min. 0,6 KV
dan 0,5 KV untuk kabel NYM
d. Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm²
2) Lighting Fixtures
a. Lampu Tabung (Down Light)
- Lighting fixtures harus dilengkapi dengan reflector alluminium tebal minimal
1.2 mm.
- Braket penggantung terbuat dari plat baja tebal 0.8 mm finishing
- Lamp holder menggunakan standard E-27
- Diameter dari kap lampu minimal 150 mm
- Lampu yang dipakai dari jenis lampu LED 12 watt atau sesuai gambar. Contoh
harus disetujui oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Manajemen Konstruksi
3) Kotak-Kontak dan Saklar
a. Merk Kotak-kontak dan Saklar adalah Panasonic atau yang lebih baik.
b. Kotak-kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok bata dan lantai
adalah tipe pemasangan masuk/inbow (flush mounting).
c. Kotak-kontak biasa (inbow) dan lantai yang dipasang mempunyai rating 15 A dan
mengikuti standard VDE ,mengikuti standard BS (3 pin) dengan lubang bulat.
d. Flush-box (inbow doos) untuk tempat saklar, kotak-kontak dinding dan push button
harus dipakai dari jenis bahan blakely atau metal.
e. Kotak-kontak dinding yang dipasang 300 mm dari permukaan lantai kecuali
ditentukan lain dan ruang-ruang yang basah/lembab harus jenis water dicht (WD)
sedang untuk saklar dipasang 1,500 mm dari permukaan lantai. Kontak-kontak lantai
dipasang 90cm dari dinding dan disesuaikan dengan kondisi dilapangan.
4) Konduit
a. Konduit instalasi penerangan yang dipakai adalah dari jenis PVC High Impact.
b. Factor pengisian konduit harus mengikuti ketentuan pada PUIL.
5) Perlengkapan Instalasi
a. Perlengkapan instalasi yang dimaksud adalah material-material untuk melengkapi
instalasi agar diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan, handal dan mudah
perawatan.
b. Seluruh klem kabel yang digunakan harus buatan pabrik.
c. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam junction box/doos, warna
kabel harus sama.
d. Juction box/doos yang digunakan harus cukup besar dan dilengkapi tutup pengaman.
H.4. Persyaratan Teknis Pemasangan
1) Kabel-Kabel
a. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas dan
tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
b. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan ketentuan PUIL.
c. Kabel daya yang dipasang horizontal/vertical harus dipasang pada tangga kabel,
diklem dan disusun rapi.
d. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada T-doos
untuk instalasi penerangan.
e. Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu
kabel untuk terminasinya.
f. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus mempergunakan
alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah pateri.
g. Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi lainnya harus
ditanam lebih dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis dengan
penampang minimum 2 ½ kali penampang kabel.
h. Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus dibuatkan
sleeve dari pipa galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali penampang kabel.
i. Kabel penerangan yang terletak di dalam konduit.
j. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam kotak
terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan konduitnya dan dilengkapi
dengan sekrup untuk tutupnya dimana tebal kotak terminal tadi minimum 4 cm.
Penyambungan kabel menggunakan las doop.
k. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m disetiap
ujungnya.
l. Penyusunan konduit di atas rak kabel harus rapih dan tidak saling menyilang.
m. Kabel tegangan rendah yang akan dipasang harus mempunyai serifikat lulus uji dari
PLN yang terutama menjamin bahan isolasi kabel sudah memenuhi persyaratan.
n. Pengujian dengan Megger harus tetap dilaksanakan dengan nilai tahanan isolasi
minimum 500 kilo ohm.
2) Instalasi Kabel Tenaga
a. Letak pasti dari peralatan atau mesin-mesin disesuaikan dengan gambar dan kondisi
setempat apabila terjadi kesulitan dalam menentukan letak tersebut dapat meminta
petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
b. Kontraktor wajib memasang kabel sampai dengan peralatan tersebut, kecuali
dinyatakan lain dalam gambar.
c. Tarikan kabel yang melalui trench harus diatur dengan baik/rapi sehingga tidak saling
tindih dan membelit.
d. Tarikan kabel yang menuju peralatan yang tidak melalui trench atau yang menelusuri
dinding (outbow) harus dilindungi dengan pipa pelindung. Agar diusahakan pipa
pelindung tidak bergoyang maka harus dilengkapi dengan klem-klem dan
perlengkapan penahan lainnya, sehingga nampak rapi.
e. Pada setiap sambungan ke peralatan harus menggunakan pipa fleksibel.
f. Pada setiap belokan pipa pelindung yang lebih besar dari 1 inchi harus menggunakan
pipa fleksibel, belokan harus dengan radius minimal 15 x diameter kabel.
g. Kabel yang ada di atas harus diletakkan pada rak kabel dan warna kabel harus
disesuaikan dengan phasanya.
h. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas dan
tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
i. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan PUIL.
j. Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel (cable ladder),
diklem dan disusun rapi.
k. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan.
l. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 120 mm² atau lebih harus mempergunakan
alat press hidraulis.
m. Untuk kabel feeder yang dipasang di dalam trench harus mempergunakan kabel
support minimum setiap 50 cm.
n. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m disetiap
ujungnya.
3) Armatur Lampu
a. Pemasangan lampu penerangan harus disesuaikan dengan rencana plafond dari
Arsitek dan disetujui oleh MK.
b. Lampu tidak diperkenankan memberikan beban kepada rangka plafond, dimana
lampu yang terpasang harus mempunyai gantungan sendiri.
c. Instalasi kabel penerangan yang berhubungan langsung dengan lampu yang
bersangkutan harus dilengkapi dengan flexible conduit.
d. Tiang lampu penerangan untuk diluar bangunan harus dipasang tegak lurus.
4) Kotak-Kontak Saklar
a. Kotak-kontak dan saklar yang akan dipakai adalah tipe pemasangan masuk dan
dipasang pada ketinggian 300 mm dari level lantai untuk kontak-kontak dan 1.500
mm untuk saklar atau sesuai gambar detail.
b. Kotak-kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab/basah harus dari
tipe water dicht (bila ada).
c. Kotak-kontak yang khusus dipasang pada kolom beton harus terlebih dahulu
dipersiapkan sparing untuk pengkabelannya disamping metal doos tang harus
terpasang pada saat pengecoran kolom tersebut.
d. Kontak-kontak Lantai jaraknya 1,5m dan 1 m dari dinding,pemasangannya dibuat zig
zag
5) Pentanahan (Grounding)
a. Sistem pentanahan harus memenuhi peraturan yang berlaku dan persyaratan yang
ditunjukan dalam gambar/RKS.
b. Seluruh panel dan peralatan harus ditanahkan. Penghantar pentanahan pada
panel-panel menggunakan BCC dengan ukuran minimal 6 mm² dan maksimal 95
mm², penyambungan ke panel harus menggunakan sepatu kabel (cable lug).
c. Dalamnya pentanahan dibuat sedemikian sehingga ujung elektroda pentanahan harus
mencapai permukaan air tanah, agar dicapai harga tahanan tanah (ground resistance)
dibawah 2 (dua) ohm, yang diukur setelah tidak hujan selama 3 (tiga) hari berturut-
turut.
d. Pengukuran Pentanahan tanah dilaksanakan oleh Kontraktor setelah mendapat
persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi. Pengukuran ini harus disaksikan
Konsultan Manajemen Konstruksi.
H.5. Pengujian
Sebelum semua peralatan utama dari system dipasang, harus diadakan pengujian secara
individual. Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah dilengkapi dengan sertifikat pengujian
yang baik dari pabrik pembuat dan LMK/PLN serta instansi lainnya yang berwenang untuk itu.
Setelah peralatan tersebut dipasang, harus diadakan pengujian secara menyeluruh dari system
untuk menjamin bahwa system berfungsi dengan baik. Semua biaya yang timbul dari
pelaksanakan pengujian menjadi tanggung jawab Kontraktor
Test Meliputi:
- Test Beban Kosong (No Load Test)
- Test Beban Penuh (Full Load Test)
1) No Load Test
a. Test ini dilakukan tanpa beban artinya peralatan ditest satu per satu seperti misal
pengujian Instalasi 0,6/1 KV (Kabel Tegangan Rendah):
- Pengukuran tahanan isolasi dengan megger 1,000 Volt
- Pengukuran tahanan instalasi dengan megger 1,000 Volt
- Pengukuran tahanan pentanahan
b. Dan harus diberikan hasil test berupa Laporan Pengetesan/hasil pengujian pemeriksaan.
Apabila hasil pengujian dinyatakan baik, maka test berikutnya harus dilaksanakan
secara keseluruhan (Full Load Test).
2) Full Load Test (Test Beban Penuh)
a. Test beban penuh ini harus dilaksanakan Kontraktor sebelum penyerahan pertama
pekerjaan. Test ini meliputi :
- Test nyala lampu-lampu dengan nyala semuanya.
- Test pompa-pompa seluruhnya, yang dilaksanakan bersama-sama sub pekerjaan
pompa pompa.
- Test peralatan (beban) lainnya.
b. Lamanya test ini harus dilakukan 3 x 24 jam non stop dengan beban penuh, dan semua
biaya dan tanggung jawab teknik sepenuhnya menjadi beban Kontraktor, dengan
schedule/pengaturan waktu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
c. Hasil test harus mendapat pengesahan dari Perencana dan Konsultan Manajemen
Konstruksi. Selesai test 3 x 24 jam harus dibuatkan Berita Acara test jam untuk
lampiran penyerahan pertama pekerjaan.
I. Pekerjaan Pembersihan
I.1. Pembersihan Akhir
Sebelum diadakan Serah Terima-1 (Pertama) Pekerjaan, Kontraktor pelaksana wajib membersihkan
semua bagian Pekerjaan, Terutama Pembongkaran Stagger yang masihterpasang, pembesihan semua
Bekas tumpahan cat areal pengecatan, lantai dinding, pintu/jendela, dan lain-lain. Kontraktor Pelaksana
juga harus membersihkan barang bekas dan peralatan kerja. Semua sisa material yang tidak digunakan
lagi harus dibawa ke luar dari lingkungan pekerjaan, sehingga halaman benar-benar bersih dan rapih.
a. Pelaksanaan
1) Pada saat penyelesaian Pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih dan
siap untuk dipakai Pemilik. mengembalikan bagian-bagian dari tempat kerja yang tidak
diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi semula.
2) Pada saat pembersihan akhir, semua pekerjaan struktur saluran harus diperiksa ulang
untuk mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir.
Lokasi yang diperkeras di tempat kerja dan semua lokasi diperkeras untuk umum yang
bersebelahan langsung dengan tempat kerja harus disikat sampai bersih.
3) Permukaan lainnya harus digaru sampai bersih dan semua kotoran yang
terkumpulkemudian dibuang.
4) Barang bongkaran atau material yang masih digunakan seperti bekas kayu kuda-kuda
harus disimpan dengan rapih dan ditempatkan sesuai persetujuan owner.
J. Pekerjaan Lain- lain
Hal-hal yang diuraikan dalam syarat-syarat teknis di atas disesuaikan dengan hasil perencanaan yang
dituangkan dalam gambar-gambar rencana. Penyebutan merek/produk dari setiap bahan yang digunakan
dimaksudkan sebagai pendekatan standar mutu/kualitas dan/atau dimensi.Syarat-syarat teknis ini bukan
merupakan suatu standar baku, semua hasil pekerjaan harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang
berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Sei Rampah, 2025
Disusun Oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Dahlan Siregar, ST, M.AP
NIP. 19740610 200701 1 005