| 0938183845113000 | Rp 534,761,160 | |
Masda Skay | 08*8**8****11**0 | - |
| 0390222867121000 | - | |
| 0318156601122000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0702785866113000 | - |
RENCANA KERJA DAN
SYARAT – SYARAT
TEKNIS
JASA KONSULTAN PERENCANA REHABILITASI RUANG KELAS SD DENGAN TINGKAT
KERUSAKAN MINIMAL SEDANG WILAYAH III (SD NEGERI NO 105393 HUTA GALUH)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
JASA KONSULTAN PERENCANA REHABILITASI RUANG KELAS SD
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG WILAYAH III (SD
NEGERI NO 105393 HUTA GALUH)
SPESIFIKASI TEKNIS
Lokasi : SD NEGERI NO 105393 HUTA GALUH
Instansi : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
A. Pekerjaan Persiapan
A.1.Papan Pengenal Proyek
a. Papan pengenal proyek adalah salah satu bagian dari pekerjaan persiapan yang harus
dibuat/disiapkan oleh Kontraktor pada saat akan dilaksanakan pekerjaan di lapangan;
b. Papan pengenal proyek memuat keterangan tentang pelaksanaan pekerjaan yang
meliputi nama proyek, jenis pekerjaan yang dilaksanakan, volume pekerjaan yang
dilaksanakan, nilai proyek, sumber dana, waktu pelaksanaan, pelaksana
pekerjaan/Kontraktor, dan Direksi Proyek;
c. Papan pengenal proyek diletakkan pada bagian Awal di lokasi proyek.
A.2.Pengukuran Kembali Dan Pemasangan Bouwplank
a. Pengukuran rencana “Perletakan” bangunan harus dilakukan dengan teliti dan seksama,
sehingga sesuai dengan rencana dan gambar bestek.
b. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank dilaksanakan setelah pekerjaan
bongkaran, perataan, dan peninggian tanah selesai dilaksanakan. Permukaan atas papan
dasar bangunan (bouwplank) harus diserut rata dan dipasang waterpass pada peil + 1,50
m, setiap jarak 2,00 m papan dasar diperkuat dengan patok-patok kayu, papan dasar
tersebut dipasang minimum berjarak 2,00 m dari garis terluar bangunan.
c. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan bouwplank, Kontraktor harus yakin bahwa
semua permukaan tanah baik pada kenyataanya maupun pada garis transisi dalam
gambar rencana adalah benar. Jika Kontraktor ragu dengan ketelitian permukaan tanah
tidak sesuai dengan garis transisi dalam gambar rencana, Kontraktor harus melaporkan
secara tertulis kepada Direksi Teknik yang selanjutnya akan dipertimbangkan dan
diselesaikan bersama.
d. Jika didalam pengukuran kembali terdapat perbedaan antara gambar dengan keadaan di
lapangan yang sebenarnya, maka Direksi Teknik akan mengeluarkan keputusan tentang
hal tersebut, serta Kontraktor wajib melakukan penggambaran kembali tapak proyek,
lengkap dengan keterangan mengenai ketinggian tanah, batas-batas, letak pohon-pohon
dan sebagainya.
e. Ukuran-ukuran pokok dari pekerjaan dapat dilihat dalam gambar, apabila ukuran-ukuran
pada gambar tidak tercamtum atau tidak jelas atau saling berbeda, harus segala
dilaporkan kepada Direksi Teknik, apabila dianggap perlu maka Direksi Teknik berhak
merubah ketinggian, letak atau ukuran suatu bagian pekerjaan.
f. Semua ketetapan pekerjaan pengukuran dan sudut siku-siku harus terjamin
keakuratannya. Pengukuran sudut dengan benang atau prisma hanya diperkenankan
untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui Direksi Teknik. Hasil pengambilan dan
pemakaian ukuran-ukuran yang keliru menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
g. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran tapak proyek dengan teliti dan harus
disaksikan oleh Direksi Teknik, untuk mengetahui batas-batas tapak, elevasi tanah, letak
pohon-pohon dsb. Pengukuran tersebut harus menggunakan peralatan yang memadai
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
JASA KONSULTAN PERENCANA REHABILITASI RUANG KELAS SD
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG WILAYAH III (SD
NEGERI NO 105393 HUTA GALUH)
seperti water pass, theodolith yang kesemuanya peralatan tersebut harus disediakan oleh
Kontraktor.
h. Ketinggian lantai bangunan adalah setinggi minimal 90 cm diatas tanah permukaan
halaman. Ketinggian muka lantai bangunan yang dinyatakan dalam datum + 0,00 LWS
(Low Water Spring) dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi lapangan, yang hal
ini akan ditetapkan kemudian di Lapangan, yang mana akan dijelaskan didalam “RAPAT
PEKERJAAN” dan dituangkan pada “BERITA ACARA PENJELASAN PEKERJAAN”.
i. Kontraktor harus membuat patok referensi ketinggian terhadap datum untuk titik tertentu,
Kontraktor harus mengikuti petunjuk dari peta kunci koordinat yang terdapat pada gambar
rencana. Penentuan patok-patok bouwplank dan patok-patok lainnya harus dilakukan
dengan theodolith/waterpass yang sebelumnya sudah disetujui dan diperiksa oleh Direksi
Teknik. Sebelum pekerjaan selanjutnya dimulai patok-patok pembantu/ bouwplank harus
diperiksa dan disetujui oleh Direksi Teknik.
j. Titik-titik duga/pokok tersebut tidak boleh dipindahkan tanpa persetujuan Direksi
Lapangan.
k. Pemasangan patok-patok ataupun titik-titik duga yang telah terpasang maupun
bouwnplank, jika Direksi menilai/mempertimbangkan merasa perlu merobah bouwnplank
dapat diubah.
l. Apabila ada patok yang rusak, harus segera diganti dengan yang baru dan
pemasangannya diketahui dan disetujui oleh Direksi Lapangan.
m. Pengukuran dan Pembayaran setiap jenis dan tipe pekerjaan dapat dinilai sebagai
kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dikerjakan dan telah memenuhi persyaratan
yang dapat diterima dan disetujui dengan baik oleh Direksi Teknik/Konsultan Pengawas.
Perhitungan volume hasil pekerjaan dihitung dengan satuan meter (m1).
A.3. Pekerjaan Pembongkaran
Pekerjaan pembongkaran meliputi: Pembongkaran Dinding Bata, Kusen Eksisting,
Pembongkaran Atap, Pembongkaran Plafond dan Rangka
a. Kontraktor akan melakukan pembongkaran Dinding Bata, Kusen Eksisting, Pembokaran
Atap, Pembongkaran Plafond dan Rangka sebagai antisipasi dari terhambatnya
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
b. Kontraktor menguasai lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan pengelolaan
dan pelaksanaan pekerjaan di dalam daerah proyek.
c. Kontraktor harus membongkar, membersihkan dan memindahkan keluar dari lokasi
pekerjaan seluruh bagian-bagian/komponen bagian yang akan dibongkar sesuai dengan
gambar dan atau petunjuk dan arahan Direksi Pekerjaan dan atau Konsultan Pengawas.
d. Kontraktor harus melindungi dan mengamankan dari segala kerusakan selama
pelaksanaan pekerjaan bongkaran terhadap segala sesuatu yang dinyatakan oleh
Direksi Pekerjaan dan atau Konsultan pengawas TIDAK BOLEH DIBONGKAR, baik
berupa bangunan, bagian dari bangunan, jaringan listrik, gas, saluran air minum,
drainase, maupun pepohonan yang ada.
e. Apabila terjadi kerusakan atas segala sesuatu yang dinyatakan DIPERTAHANKAN,
kontraktor wajib memperbaiki hingga kekeadaan semula. Dalam hal ini biaya adalah
menjadi tanggungan kontraktor, dan tidak dapat diajukan sebagai klaim biaya pekerjaan
tambahan.
f. Sisa material pekerjaan bongkaran harus dikumpulkan pada suatu tempat dan
dipisahkan antara material yang baik dan tidak dan material bongkaran ini tidak boleh
dikeluarkan dari lokasi proyek tanpa seijin Direksi Pekerjaan.
g. Apabila segala sesuatu yang dinyatakan DIPERTAHANKAN mengganggu pelaksanaan
pekerjaan, maka kontraktor harus memindahkannya atas persetujuan dan arahan dari
Direksi Pekerjan dan atau Konsultan Pengawas.
h. Dalam hal sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Direksi Pekerjaan dan setelah adanya
ijin tertulis dari Direksi Pekerjaan untuk mengeluarkan sisa material bongkaran, maka
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
JASA KONSULTAN PERENCANA REHABILITASI RUANG KELAS SD
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG WILAYAH III (SD
NEGERI NO 105393 HUTA GALUH)
kontraktor harus mengeluarkan/ memindahkan sisa bongkaran ke tempat yang ditunjuk
oleh Direksi Pekerjaan. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini, segala biaya yang dikeluarkan
adalah sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor.
A.4. Pembuangan Hasil Bongkaran
a. Material hasil bongkaran harus ditempatkan di lokasi yang terlindung, aman dan
mendapat persetujuan dari pengawas atau owner. Dalam hal terdapat bagian-
bagian/material-material/bahan-bahan dari sisa pembongkaran tersebut yang akan
dipergunakan kembali, maka hal tersebut harus persetujuan Pengawas.
b. Bahan-bahan bangunan hasil bongkaran yang tidak dapat dipergunakan lagi harus
inventarisasir kontraktor bersama pengawas.
c. Hasil bongkaran harus diserahkan kepada pihak proyek bagian Rumah Tangga Balai
Diklat Depag dan dibuatkan Berita Acara Penyerahan yang ditanda tangani oleh
kontraktor, pengawas, user, dan Pemimpin Bagian Proyek.
d. Biaya untuk pemindahan hasil bongkaran dari lokasi proyek ke tempat penampungan
yang telah ditentukan, dibebankan kepada kontraktor.
A.5. Pembersihan Lokasi
a. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah
permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing puing
didalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di
tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan Pasal-pasal yang lain
dari spesifikasi ini. Pekerjaan ini mencakup pula perlindungan/penjagaan tumbuhan
dan benda-benda yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau
cacat.
b. Konsultan Pengawas akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan
semua pohon, semak, tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada di
tempatnya. Kontraktor / Kontraktor harus menjaga semua jenis benda yang telah
ditentukan harus tetap di tempatnya.
c. Segala obyek yang ada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu lapuk,
tunggul, akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya
yang muncul, yang tidak diperuntukan berada disana harus dibersihkan dan atau
dibongkar serta dibuang bila perlu.
B. Pekerjaan Beton
B.1.Umum
a. Pemberian pekerjaan meliputi : Pengadaan, pengelolaan, mendatangkan,
pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, mengadakan, mobilisasi alat
pembantu dan sebagainya yang pada waktu umumnya langsung atau tidak langsung
termasuk di dalam usaha menyelesaikan degan baiak dan menyerahkan pekerjaan
yang sempurna dan lengkap, disini juga dimaksudkan pekerjaan-pekerjaan ataupun
bagian pekerjaan yang walaupun tidak jelas disebutkan di dalam RKS dan gambar-
gambar tetapi masih berada dalam bidang pembangunan haruslah dilaksanakan
selanjutnya sesuai dengan petunjuk-petunjuk Konsultan Pengawas.
b. Lapangan pekerjaan dalam keadaan pada waktu penawaran, termasuk segala segala
sesuatu yang berada didalamnya direshkan tanggung jawabnya kepada Kontraktor
dengan Berita Acara penyerahan Lapangan.
c. Oleh Kontraktor pekerjaan haruslah diserahkan dengan sempurna dalam keadaan
selesai dan berfungsi baik sesuai dengan yang disyaratkan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
JASA KONSULTAN PERENCANA REHABILITASI RUANG KELAS SD
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG WILAYAH III (SD
NEGERI NO 105393 HUTA GALUH)
d. Kontraktor wajib mentaati dan melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab
berdasarkan syarat-syarat dn uraian-uraian di dalam RKS, Risalah Rapat Pemberian
Penjelasan, Gambar-gambar yang ada maupun gambar-gambar susulan selama
pelaksanaan, petunjuk-petunjuk teknis maupun administrasi serta instruksi-instruksi
yang dikeluarkan oleh Pemberi Tugas.
B.2.Pekerjaan Kolom
Kolom adalah komponen struktur bangunan yang bertugas menyangga beban aksial tekan
vertikal dengan bagian tinggi yang ditopang paling tidak tiga kali dimensi lateral kecil. Kolom
merupakan salah satu pekerjaan beton bertulang. Kolom beton adalah beton bertulang yang
diletakkan dengan posisi vertikal. Kolom berfungsi sebagai pengikat pasangan dinding bata
dan penerus beban dari atas menuju sloof yang kemudian diterima oleh pondasi. Kolom
adalah bagian dari struktur atas dalam posisi vertikal yang berfungsi sebagai pengikat
pasangan dinding bata dan meneruskan beban diatasnya. Concrete yang digunakan untuk
beton kolom pada pekerjaan ini sesuai dengan bestek yaitu K – 225 dengan ukuran 20 x 20
cm, 30 x 30 cm dan 15x 20 cm. Perlunya pemahan para pelaksana proyek dalam struktur
diperlukan sekali.
Kemajuan pelaksanaan pekerjaan dihitung dalam satuan METER KUBIK (m3).
B.3. Pekerjaan Balok
Balok adalah bagian dari stuktural sebuah bangunan yang kaku dan dirancang untuk
menanggung dan mentransfer beban menuju elemen-elemen kolom penopang. Selain itu
ring balok juga berfungsi sebagai pengikat kolom-kolom sehingga apabila terjadi
pergerakan kolom-kolom tersebut tetap bersatu padu mempertahankan bentuk dan
posisinya semula. Concrete yang digunakan untuk beton balok pada pekerjaan ini sesuai
dengan bestek yaitu K –225 dengan ukuran 20 x 35 cm, dan 15x 20 cm. Perlunya pemahan
para pelaksana proyek dalam struktur diperlukan sekali. Kemajuan pelaksanaan pekerjaan
dihitung dalam satuan METER KUBIK (m3).
B.4. Pekerjaan Ring Balok
Ring Balok atau juga biasa dikenal dengan Balok Ring adalah struktur bangunan yang
terletak di atas dinding dan menjadi tumpuan atau dudukan dari rangka atap. Kontur ring
balk sendiri biasanya dibuat seperti kontur sloof. Ring balok memiliki fungsi menahan
tekanan dari rangka atap dan meratakan beban ke struktur lainnya yang posisinya berada
di bawah, seperti tekanan yang diterima oleh kaki kuda-kuda. Concrete yang digunakan
untuk beton balok pada pekerjaan ini sesuai dengan bestek yaitu K – 225 dengan ukuran
15x 20 cm.
Perlunya pemahan para pelaksana proyek dalam struktur diperlukan sekali. Kemajuan
pelaksanaan pekerjaan dihitung dalam satuan METER KUBIK (m3).
B.5. Persyaratan Bahan
B.5.1. Semen
a. Semua semen yang digunakan adalah semen Portland local, dengan
syarat:
1)Peraturan Semen Portland Indonesia (SNI 8-1972);
2)Peraturan Beton Indonesia (PBI-1971);
3)Mempunyai Sertifikat Uji (test certificate);
4)Mendapat persetujuan perencana dan pengawas
b. Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merek yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis/merek semen untuk suatu
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
JASA KONSULTAN PERENCANA REHABILITASI RUANG KELAS SD
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG WILAYAH III (SD
NEGERI NO 105393 HUTA GALUH)
konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam
kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
c. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus diterimakan
dalam zak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, danharus
disimpan di gudang yang cukup ventilasinya dan diletakkan tidak kena air,
diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Zak-zak
semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau
maksimum 10 zak. Setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan dengan
maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
d. Untuk semen yang diragukan mutu dan kerusakan-kerusakan akibat salah
penyimpanan dianggap rusak, membatu, dapat ditolak penggunaannya tanpa
melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan
paling lambat dalam waktu 2x24 jam.
B.5.2. Agregat
a. Semua pemakaian koral (kerikil) batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton harus
memenuhi syarat-syarat:
1)Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (SNI 3-1958);
2)Peraturan Beton Indonesia (PBI-1971);
3)Tidak mudah hancur (tetap keras), tidak porous; dan
4)Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah liat atau kotoran-
kotoran lainnya).
b. Kekerasan dari butir-butir agregat kasar diperiksa dan harus memenuhi syarat:
1) Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9,5-19 mm lebih dari
24%;
2) Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari
22%.
c. Koral (kerikil) dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar
dari 38
mm, untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
d. Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat
menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang baik
dengan semen dan air, dalam proporsi campuran yang akan dipakai.
e. Konsultan pengawas dapat meminta kepada Kontraktor untuk mengadakan uji
kualitas
dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk Konsultan
Pengawas, setiap saat dalam laboratorium yang diakui atas biaya Kontraktor.
f. Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut disupply, maka
kontraktor diwajibkan unatuk memberitahukan kepada Pengawas.
g. Agregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaannya dan
dicegah
supaya tidak terjadi pencampuran satu sama lain dan terkotori.
B.5.3. Air
a. Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan di lapangan
adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam
alkali), tidak mengandung organism yang dapat memberikan efek merusak beton,
minyak atau lemak. Memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia (PBI-
1971) dan diuji oleh Laboratorium yang diakui sah oleh yang berwajib dengan
biaya ditanggung oleh Kontraktor.
b. Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
JASA KONSULTAN PERENCANA REHABILITASI RUANG KELAS SD
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG WILAYAH III (SD
NEGERI NO 105393 HUTA GALUH)
B.5.4. Besi Beton (Steel Reinforcement)
a. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat:
1) Peraturan Beton Indonesia (PBI-1971);
2) Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat
(retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya);
3) Dari jenis baja dengan mutu U40 (ulir) untuk seluruh struktur kecuali
pemasangan besi plat lantai dan tangga dengan menggunakan mutu U32
(polos);
4) Mempunyai penampang yang sama rata; dan
5) Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
b. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan di
atas, harus mendapat persetujuan Perencana/Pengawas.
c. Besi beton harus disuplai dari satu sumber (manufaktur) dan tidak dibenarkan
untuk mencampur adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut
untuk pekerjaan konstruksi.
d. Kontraktor wajib mengadakan pengujian mutu besi beton yang akan dipakai,
sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari Pengawas, serta menyertakan data
teknis dari pabrik pembuat baja tulangan. Batang percobaan diambil dibawah
kesaksian Pengawas. Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap
saat bilamana dipandang perlu oleh Konsultan Pengawas. Semua biaya
percobaan tersebut epenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
e. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar atau mendapat
persetujuan Pengawas. Untuk hal itu sebelumnya kontraktor harus membuat
gambar pembengkokan baja tulangan (bending schedule), diajukan kepada
Pengawas untuk mendapat persetujuannya.Hubungan antara besi beton satu
dengan yang lainnya harus menggunakan kawat beton, diikat dengan teguh,
tidak bergeser selama pengecoran beton dan bebas dari lantai kerja ataun
papan acuan. Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak,
kotoran, cat, karet lepas, kulit giling atau bahan-bahan lain yang merusak.
Semua besi beton harus dipasang pada posisi yang tepat
f. Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau
sejenisnya, harus mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana dan/atau
Konsultan Pengawas.
g. Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kualitasnya tidak sesuai
dengan syarat-syarat ini, harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan
setelah menerima instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas dalam waktu
2x24 jam.
B.5.5. Admixture
Untuk memperbaiki mutu beton, sifat-sifat pengerjaan, waktu pengikatan dan
pengerasan maupun untuk maksud-maksud lain dapat dipakai bahan admixture.
Jenis dan jumlah bahan admixture yang dipakai harus disetujui terlebih dahulu oleh
Direksi Pekerjaan/ Konsultan Pengawas.
B.5.6. Mutu Beton
a. Adukan (adonan) beton harus memenuhi syarat-syarat PBI-1971 dan SNI 2.
Beton harus mempunyai kekuatan karakteristik K-225 untuk pekerjaan struktur
dan K-175 untuk pekerjaan kolom praktis.
b. Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixes) untuk
mengontrol daya kerjanya sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan
ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan (segregation) dari agregat.
Percobaan slump diadakan menurut syarat-syarat dalam PBI-1971.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
JASA KONSULTAN PERENCANA REHABILITASI RUANG KELAS SD
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG WILAYAH III (SD
NEGERI NO 105393 HUTA GALUH)
c. Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mixes) tersebut di atas harus
dilakukan untuk menentukan beton yang baru dimulai.
d. Adukan beton yang dibuat setempat (site mixing) harus memenuhi syarat-syarat:
1) Membuat Mix Design;
2) Semen diukur menurut volume;
3) Agegat diukur menurut volume;
4) Pasir diukur menurut volume;
5) Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (batch
mixer);
6) Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk;
7) Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada
dalam mesin pengaduk; dan
8) Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan
lebih dahulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.
B.5.7. Adukan Beton
a. Adukan beton harus mempunyai syarat-syarat PBI-1971 dan SNI 2. Beton harus
mempunyai kekuatan karakteristik sesuai yang disyaratkan dalam gambar.
b. Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixer) untuk mengontrol
daya kerjanya, sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan ataupun
menyebabkan terjadinya pengendapan (segregasi) dari agregat. Percobaan
slump diadakan menurut syarat-syarat dalam PBI-1971 dan SNI 2.
c. Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mixes) tersebut di atas harus
dilakukan untuk menentukan komposisi adukan yang akan dipakai pada
pekerjaan beton selanjutnya dan harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
B.5.8. Faktor Air Semen
a. Agar dihasilkan suatu konstruksi beban yang sesuai dengan yang direncanakan,
maka factor air semen ditentukan sebagai berikut:
1) Faktor air semen untuk balok, sloof, dan poer maksimum 0,60;
2) Faktor air semen untuk kolom, balok, pelat lantai, tangga, dinding, beton
listplank/parapet maksimum 0,60; dan
3) Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap dan tempat-tempat basah
lainnya maksimum 0,55.
b. Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton dan dapat dihasilkan suatu
mutu sesuai dengan yang direncanakan, maka untuk konstruksi beton dengan
faktor air semen maksimum 0,55 harus memakai plasticizer sebaga bahan
additive. Pemakaian merek dari bahan additive tersebut harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
B.5.9. Cetakan Beton / Bekisting
a. Persyaratan penggunaan bahan:
1) Tidak mengalami deformasi;
2) Bekisting harus cukup tebal (multipleks tebal minimum 9 mm) dan terikat
kuat menahan beton dan beban sementara lainnya;
3) Jenis kayu yang dipakai adalah jenis Klas III;
4) Paku, angkur, dan sekrup-sekrup ukuran sesuai dengan keperluan dan
cukup kuat untuk menahan bekisting agar tidak bergerak ketika
dilakukan pengecoran. Kedap air, dengan menutup semua celah dengan
“tape”, sehingga dijamin tidak timbul sirip atau adukan keluar pada
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
JASA KONSULTAN PERENCANA REHABILITASI RUANG KELAS SD
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG WILAYAH III (SD
NEGERI NO 105393 HUTA GALUH)
sambungan atau cairan keluar dari cetakan beton. Tahan terhaadap
getaran vibrator dari luar maupun dari dalam bekisting;
5) Scaffolding adalah suatu struktur sementara yang digunakan untuk
menyangga manusia dan material dalam konstruksi atau perbaikan
gedung dan bangunan-bangunan besar lainnya. Biasanya perancah
berbentuk suatu sistem modular dari pipa atau tabung logam, meskipun
juga dapat menggunakan bahan-bahan lain. Scaffolding sendiri terbuat
dari pipa-pipa besi yang dibentuk sedemikian rupa sehingga mempunyai
kekuatan untuk menopang beban yang ada di atasnya. Dalam
pengerjaan suatu proyek, butuh atau tidaknya penggunaan scaffolding
bisa tergantung kepada pemilik proyek. Karena adanya perbedaan
antara biaya menggunakan bambu dan scaffolding. Scaffolding
digunakan sebagai pengganti bambu/kayu dalam membangun suatu
proyek. Keuntungan penggunaan scaffolding ini adalah penghematan
biaya dan efisiensi waktu pemasangan scaffolding. Pada proyek ini
penggunaan scaffolding dapat diperkenankan dengan mendapatkan ijin
dari Konsultan Pengawas.
b. Syarat pelaksanaan pemasangan
1) Tentukan jarak, level, dan ukuran sebelum memulai pekerjaan;
2) Pasang bekisting dengan tepat dan sudah diperkuat (bracing), sesuai
desain dan standar yang telah ditentukan, sehingga bias dipastikan akan
menghasilkan beton yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan akan
bentuk, kelurusan, dan dimensi;
3) Hubungan-hubungan antar papan bekisting harus lurus, dan harus dibuat
kedap air untuk mencegah kebocoran adukan atau kemungkinan
deformasi bentuk beton. Hubungan-hubungan ini harus diusahakan
seminimal mungkin;
4) Bekisting untuk dinding pondasi dan sloof harus dipasang pada kedua
sisinya. Pemakaian pasangan bata untuk bekisting pondasi harus atas
seijin Konsultan Pengawas;
5) Semua tanah yang mengotori bekisting pada sisi pengecoran harus
dibuang; dan;
6) Dalam penggunaan bekisting dilakukan pengulangan pemakaian bahan
maksimum 3 (tiga) kali pemakaian sepanjang bahan tersebut masih
layak untuk dipergunakan.
c. Perkuatan pada bukaan di bagian-bagian yang structural yang tidak
diperlihatkan pada gambar harus mendapatkan pemeriksaan dan
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
d. Pada bagian-bagian yang akan terlihat, tambahkan pinggulan-pinggulan
(chamfer strups) pada sudut-sudut luar (vertikal dan horisontal) dari balok,
kolom, dan dinding.
e. Bekisting harus memenuhi toleransi deviasi maksimum berikut:
1) Deviasi garis vertilal dan horisontal:
a) 6 mm, pada jarak 3.000 mm;
b) 10 mm, pada jarak 6.000 mm; dan
c) 20 mm, pada jarak 12.000 mm;
2) Deviasi pada pemotongan melintang dari dimesi kolom atau balok
atauketebalan plat maksimum sebesar 6 mm;
3) Aplikasi bahan pelepas acuan (form release agent) harus sesuai dengan
rekomendasi pabrik;
4) Aplikasi harus dilaksanakan sebelum pemasangan besi beton, angkur-
angkur dan bahan-bahan tempelan (embedded item) lainnya; dan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
JASA KONSULTAN PERENCANA REHABILITASI RUANG KELAS SD
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG WILAYAH III (SD
NEGERI NO 105393 HUTA GALUH)
5) Bahan yang dipakai dan cara aplikasinya tidak boleh menimbulkan karat
atau mempengaruhi warna permukaan beton.
f. Dimana permukaan beton yang akan dilapisi bahan yang bias rusak terkena
bahan pelepas acuan, bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai. Untk itu, dalam
hal pelepas acuan tidak boleh dipakai, sisi dalam bekisting harus dibasahi
dengan air bersih. Dan permukaan ini harus dijaga selalu basah sebelum
pengecoran beton. Sisipan (insert), rekatan (embedded), dan bukaan (opening).
g. Sediakan bukaan pada bekisting dimana diperlukan untuk pipa, conduits,
sleeves, dan pekerjaan lain yang akan merekat pada atau melalui/merembes
beton.
h. Koordinasi bagian dari pekerjaan lain yang terlibat ketika
membentuk/menyediakan bukaan, slots, recessed, sleeves, nolts, angkur dan
sisipan-sisipan lainnya. Jangan laksanakan pekerjaan diatas jika tidak secara
jelas/khusus ditunjukkan pada gambar yang berhubungan.
i. Sediakan bukaan sementara pada cetakan beton dimana diperlukan guna
pembersihan dan inspeksi. Tempatkan bukaan di bagian bawah bekisting guna
memungkinkan air pembersih keluar dari bekisting. Penutup bukaan sementara
ini harus dengan bahan yang memungkinkan merekat rapat, rata dengan
permukaaan dalam bekisiting, sehingga sembungannya tidak akan tampak
pada permukaan beton ekspose.
j. Kualitas
1) Periksa dan kontrol bekisting yang dilaksanakan telah sesuai dengan
bentuk beton yang diinginkan, dan perkuatan-perkuatannya guna
memastikan bahwa pekerjaan telah sesuai dengan rancangan bekisting,
wedgeeties, dan bagian-bagian lainnya aman;
2) Informasikan pada Direksi Lapangan jika bekisting telah dilaksanakan,
dan telah dibersihakan, guna pelaksanaan pemeriksaa. Mintakan
persetujuan Direksi terhadap bekisting yang telah dilaksanakan sebelum
dilaksanakan pengecoran beton.
3) Untuk permukaan beton ekspose, pemakaian bekisting kayu lebih dari 2
(dua) kali tidak diperkenankan;
Penambahan pada bekisting, juga tidak diperkenankan kecuali pada
bukaan-bukaan sementara yang diperlukan; dan
4) Bekisting yang akan dipakai ulang harus mendapatkan persetujuan
sebelumnya dari Konsultan Pengawas.
k. Pembersihan
1) Bersihkan bekisting selama pemasangan, buang semua benda-benda
yang tidak perlu. Buang bekas-bekas potongan, kupasan dan puing dari
bagian dalam bekisting.
Siram dengan air, menggunakan air bertekanan tinggi, guna membuang
benda-benda asing yang masih tersisa pastikan bahwa air dan puing-
puing tersebut telah mengalir;
2) Buka bekisting secara kontiniu dan sesuai dengan standard yang berlaku
sehingga tidak terjadi beban kejut (shock load) atau kedidak seimbangan
beban yang terjadi pada struktur;
3) Pembukaan bekisting harus dilakukan dengan hati-hati, agar peralatan-
peralatan yang dipakai untuk membuka tidak merusak permukaan beton;
4) Untuk yang akan dipakai kembali, bekisting-bekisting yang telah dibuka
harus disimpan dengan cara yang memungkinkan perlindungan terdahap
permukaan yang akan kontak dengan beton tidak mengalami kerusakan;
5) Dimana Dimana diperlukan perkuatan-perkuatan pada komponen-
komponen struktur yang telah dilaksanakan guna memenuhi syarat
pembebanan dan konstruksi sehingga pekerjaan-pekerjaan konstruksi di
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
JASA KONSULTAN PERENCANA REHABILITASI RUANG KELAS SD
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG WILAYAH III (SD
NEGERI NO 105393 HUTA GALUH)
lantai-lantai diatasnya bisa dilanjutkan. Pembukaan penunjang bekisting
hanya bisa dilakukan sejak umur beton 15 (lima belas hari) danscafolding
dapat dilakukan ketika umur beton mencapai 21 (dua puluh satu hari)
atau setelah beton mempunyai 75% dari kuat tekan 28 hari (28 day
compressive strength) yang diperlukan; dan
6) Bekisting-bekisting yang dipakai untuk mematangkan (curing) beton, tidak
boleh dibongkar sebelum dinyatakan matang oleh Konsultan Pengawas.
Kemajuan pelaksanaan pekerjaan ini dihitung dalam satuan Meter Bujur
Sangkar (m2).
B.6. Pengecoran Beton
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama dari
pekerjaan, kontraktor harus memberitahukan Pengawas dan mendapatkan persetujuan.
Jika tidak ada persetujuan, maka kontraktor dapat diperintahkan untuk
menyingkirkan/membongkar beton yang sudah dicor tanpa persetujuan, atas biaya
kontraktor sendiri.
b. Pengadukan dari tiap molen harus terus menerus dan tidak kurang dari 2 menit sesudah
seluruh bahan termasuk air berada didalam molen, selama itu molen harus terus berputar
pada kecepatan yang akan menghasilkan adukan dengan kekentalan merata pada akhir
waktu pengadukan.
c. Beton atau lapisan aduk yang telah mengeras tidak diizinkan terkumpul pada permukaan
dalam molen.
d. Dilarang mencampur kembali dengan menambah air kedalam adukan beton yang
sebagian telah mengeras.
e. Adukan Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan
menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan
adanya pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran-kotoran atau bahan lain dari
luar. Penggunaan alat-alat pengangkutan mesin haruslah mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas, sebelum alat-alat tersebut didatangkan ketempat pekerjaan.
Semua alat-alat pengangkutan yang digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan dari
sisa-sisa adukan yang mengeras.
f. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi beton
selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
g. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus
dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan lain-lain) dan
dibasahi dengan air semen.
h. Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan adukan
dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian, yang akan menyebabkan pengendapan
agregat.
i. Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran digunakan
vibrator (beton triller), pemadatan dengan tongkat atau jika perlu dengan tangan untuk
meyakinkan bahwa tidak terjadi kantong udara dan sarang koral. Ujung beton triller tidak
boleh sampai mengenai bekisting maupun pembesian. Harus pula diperhatikan jangan
sampai terjadi penggetaran berlebihan ataupun dikerjakan sedemikian rupa sehingga
menyebabkan pemisahan bahan beton ataupun gejala timbulnya banyak air pada
permukaan beton.
j. Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontiniu/tanpa berhenti). Adukan yang
tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari mesin
adukan beton, dan juga adukan yang tumpah selama pengangkutan, tidak
diperkenankan untuk dipakai lagi.
k. Pada penyambungan beton lama dan baru, maka permukaan beton lama terlebih
dahulu harus dibersihkan dan dikasarkan. Apabila perbedaan waktu pengecoran kurang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
JASA KONSULTAN PERENCANA REHABILITASI RUANG KELAS SD
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG WILAYAH III (SD
NEGERI NO 105393 HUTA GALUH)
atau sama dengan 1 (satu) hari maka harus digunakan bahan additive untuk
penyambungan beton lama dan beton baru.
l. Tempat dimana pengecoran akan dihentikan, harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas.
B.7. Curing dan Perlindungan atas Beton
a. Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap: matahari,
pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengerasan secara mekanis atau
pengeringan sebelum waktunya.
b. Untuk perawatan beton, Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan
akibat panas yang berlebihan, kurangnya pembasahan, tegangan yang berlebihan atau
hal lain, sampai saat penyerahan pekerjaan oleh Kontraktor pada Pemberi Tugas.
c. Perhatian khusus harus diberikan untuk menjaga agar beton tidak sampai mengering
dan menghindarkan permukaan beton menjadi kasar atau rusak.
d. Untuk bahan curing dapat dipakai sealbond produksi conspec atau setara sebanyak 1
liter tiap 6 m2. Pemakaian bahan curing harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
e. Beton yang keadaannya seperti tertera dibawah ini harus diperbaiki atau dibongkar dan
diganti dengan beton yang dapat disetujui oleh Konsultan Pengawas.Semua biaya yang
timbul ditanggung oleh Kontraktor. Beton yang dimaksud tersebut diatas adalah:
- Ternyata rusak (honey comb, keropos, retak, pecah dll);
- Sejak semula cacat, cacat sebelum penyerahan pertama;
- Menyimpang dari garis atau muka ketinggian yang telah ditetapkan; dan
- Tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
B.8. Pembongkaran Cetakan Beton
a. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan (PBI 1971, SNI 2–1971), dimana bagian
konstruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-
beban pelaksanaannya.
b. Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya oleh
Konsultan Pengawas.
c. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang keropos
atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka
Kontraktor harus segera memberitahukan kepada Konsultan Pengawas, untuk meminta
persetujuan mengenai cara pengisian, perbaikan atau menutupnya. Semua resiko yang
terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya pengisian dan perbaikan atau
penutupan bagian tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Konsultan
Pengawas mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat
seperti berikut:
- Konstruksi beton sangat keropos;
- Konstruksi beton yang sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisi-
posisinya tidak seperti yang ditunjuk dalam gambar;
- Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya; dan
- Konstruksi beton, retak, atau pecah.
B.9. Penyelesaian Permukaan Beton
a. Permukaan bagian atas beton harus rapi, licin, merata dan keras selama beton masih
plastis, tidak diizinkan adanya benjolan yang berlebihan (gelembung) pada permukaan.
Semua permukaan harus dicor secara monolitas dengan beton dasarnya. Dilarang
menaburkan semen kering dan pasir diatas permukaan beton untuk menghisap air yang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
JASA KONSULTAN PERENCANA REHABILITASI RUANG KELAS SD
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG WILAYAH III (SD
NEGERI NO 105393 HUTA GALUH)
berlebihan. Bagian permukaan beton pelat, dinding, balok yang diekspose harus
dirapikan dengan menggunakan sendok aduk dari baja.
b. Perbaikan cacat permukaan Segera setelah cetakan dilepaskan, semua permukaan
“exposed” (terbuka) harus diperiksa secara teliti dan bagian yang tidak rata harus segera
digosok atau diisi dengan baik agaar diperoleh suatu permukaan yang licin, seragam
dan merata.
Perbaikan baru boleh dikerjakan setelah ada pemeriksaan dari Konsultan Pengawas,
pekerjaan perbaikan tersebut harus benar-benar mengikuti petunjuk-petunjuk Konsultan
Pengawas.
c. Beton yang menunjukkan rongga-rongga, lobang, keropos atau cacat sejenis lainnya
harus dibongkar dan diganti. Semua perbaikan dan penggantian sebagaimana diuraikan
disini harus dilaksanakan secepatnya oleh Kontraktor atas biaya sendiri.
d. Lobang bekas kerucut batang pengikat harus dihaluskan sedemikian rupa sehingga
permukaan dari lobang menjadi bersih dan kasar. Kemudian lobang ini harus diperbiki
dengan suatu cara yang dapat disetujui dengan menggunakan “aduk kering” (dry packed
mortar).
e. Semua perbaikan harus dilaksanakan dan dibentuk sedemikian rupa, sehingga
pekerjaan yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan ini, tidak akan mengganggu
pengikatan, menyebabkan penurunan atau retak mendatar. Kemajuan pelaksanaan
pekerjaan ini dihitung dalam satuan Meter Kubik (m3).
B.10. Pengerjaan Pembesian
B.10.1. Umum
a. Ruang Lingkup
Semua pemasangan kawat beton, kaki ayam untuk penyanggah, deton decking,
dan segala hal yang perlu untuk menghasilkan pekerjaan beton sesuai dengan
pengalaman teknik yang terbaik.
b. Gambar rencana
Sebelum pekerjaan pembengkokan besi beton, Kontraktor harus terlebih dahulu
menyiapkan daftar pembesian, sketsa dan gambar pembengkokan besi dan
menyerahkannya pada Konsultan Pengawas. Persetujuan atas gambar rencana
oleh Konsultan Pengawas terbatas pada pelaksanaan secara umum sesuai
dengan gambar sebagai lampiran dari Surat Perjanjian.
c. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya akan ketelitian ukuran dan detail,
ukuran dan detail akan diperiksa di lapangan oleh Konsultan Pengawas pada
waktu pemasangan pembesian.
d. Standar
Detail dan pemasangan pembesian harus sesuai dengan peraturan dan
standar yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
B.10.2. Besi Beton
Khusus untuk beton struktural (kolom, balok, lantai, tangga), besi beton yang dipakai
adalah besi beton sesuai dengan ditunjukkan dalam gambar.
B.10.3. Pekerjaan Pembengkokan Besi Beton
a. Pekerjaan pembengkokan besi beton harus dilaksanakan dengan teliti sesuai
dengan ukuran yang tertera pada gambar dan/atau sesuai dengan peraturan-
peraturan yang berlaku. Harus diperhatikan khusus pada pembuatan beugel
sehingga diperoleh ukuran yang sesuai tidak terlalu besar dari beton decking
yang semestinya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
JASA KONSULTAN PERENCANA REHABILITASI RUANG KELAS SD
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG WILAYAH III (SD
NEGERI NO 105393 HUTA GALUH)
b. Besi beton tadi tidak boleh dibengkokan atau diluruskan sedemikian rupa
sehingga rusak atau cacat.
c. Dilarang membengkokan besi beton dengan cara pemanasan.
d. Bengkokan atau haak harus dibengkokan melingkari sebuah pasak dengan
diameter tidak kurang dari 5 kali diameter besi beton, kecuali untuk besi beton
yang lebih besar dari 25 mm, pasak yang digunakan harus tidak kurang dari 8
kali diameter besi beton, kecuali pula bila ditentukan lain.
e. Beugel dan batang pengikat harus dibengkokkan melingkari sebuah pasak
dengan diameter tidak kurang dari 2 kali diameter minimum besi beton. Semua
pembesian harus mempunyai haak pada kedua ujungnya, bilamana tidak
ditentukan lain.
B.10.4. Pemasangan
a. Pembersihan
Sebelum dipasang, besi beton harus bebas dari sisa logam, karatan, dan
lapisan yang dapat merusak atau mengurangi daya ikat. Bila pengecoran
beton ditunda, besi beton harus diperiksa kembali dan dibersihkan.
b. Pemasangan
Pembesian harus disetel dengan cermat sesuai dengan gambar dan diikat
dengan kawat atau jepitan yang sesuai pada persilangan, dan harus
ditunjang oleh penumpu beton atau logam, dan penggantung logam. Jepitan
atau penumpu logam tidak boleh diletakkan menempel pada bekisting. Kawat
beton harus dibengkokkan ke arah dalam bekisting, sehingga diperoleh beton
decking yang telah ditentukan.
Bilamana tidak ditentukan lain, disamping perlengkapan yang biasa dipakai
untuk memegang pembesian secara kokoh pada tempatnya, harus dipakai
ketentuan berikut:
1) dalam pelat, batang tegak berdiameter 12 mm dengan jarak 80-100 cm,
untuk menunjang penulangan bagian atas;
2) dalam dinding dengan 2 lapisan penulangan, pembagi jarak (spacer)
berbentuk U atau Z dengan diameter 8 mm, berjarak 180-200 cm.
c. Beton Decking
Bilamana tidak ditentukan lain dalam gambar, maka penulangan harus
dipasangkan dengan celah untuk beton decking sebagai berikut:
1) beton yang dicor pada tanah 8 cm;
2) semua bidang yang kena air atau tanah 5 cm;
3) bagian atas pelat bawah saluran yang tertutup, balok dan kolom yang
tidak kena tenah atau air 4 cm; dan
4) bidang yang kena udara dan semua bidang interior 2,5 cm.
d. Toleransi
Toleransi pada pemasangan penulangan adalah:
1) untuk bagian konstruksi berukuran 60 cm atau kurang ± 0,6 cm;
dan
2) untuk bagian konstruksi berukuran 60 cm atau lebih : ± 1,2 cm.
e. Sambungan
Bilamana tidak ditentukan lain, sambungan pembesian harus dibuat dengan
overlap minimum 40 kali diameter penulangan. Panjang overlap
penyambungan untuk diameter yang berbeda harus didasarkan pada
diameter yang besar (panjang penyambungan sesuai pedoman yang
berlaku).
f. Persetujuan dari Direksi Pekerjaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
JASA KONSULTAN PERENCANA REHABILITASI RUANG KELAS SD
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG WILAYAH III (SD
NEGERI NO 105393 HUTA GALUH)
Pemasangan penulangan harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas
dan/atau Direksi Pekerjaan terlebih dahulu sebelum dilakukan pengecoran,
untuk itu perlu pemberitahuan bila penulangan sudah siap untuk diperiksa.
Kemajuan pelaksanaan pekerjaan ini diukur dalam satuan Kilogram (Kg).
C. Pekerjaan Pasangan
C.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan pasangan bata ini meliputi pekerjaan dinding bangunan tebal ½ (setengah) batu
pada seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas dan/atau Direksi Pekerjaan.
C.2. Persyaratan Bahan
a. Bata harus memenuhi ketentuan dalam SNI-10.
b. Semen portland harus memenuhi ketentuan dalam SNI-8.
c. Pasir harus memenuhi ketentuan dalam SNI-3 Pasal 14 ayat (2).
d. Air harus memenuhi ketentuan dalam PUBI-1982 Pasal 9.
C.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuannya.
b. Seluruh dinding dari pasangan bata/bata merah, dengan campuran 1PC : 2Psr, kecuali
pasangan bata/bata merah semen raam.
c. Untuk semua dinding semen raam/rapat air dengan campuran 1PC : 2Psr, yakni pada
dinding dari permukaan sloof/balok sampai minimum 20 cm di atas permukaan lantai
setempat, atau seperti yang tertera pada gambar.
d. Bata merah yang digunakan adalah bata merah press ukuran 5x10x20 cm ex. Lokal,
dengan kualitas terbaik, siku dan sama ukuran, sama warna dan tidak diperkenankan
memasang bata merah yang patah dua atau lebih, tanpa persetujuan Konsultan
Pengawas dan/atau Direksi Pekerjaan.
e. Setelah bata terpasang dengan adukan, nat/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan disiram.
f. Pasangan dinding bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu
dan siar-siar dibersihkan.
g. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum 24 lapis
perharinya, serta diikuti dengan cor kolom praktis.
h. Bidang dinding bata yang luasnya lebih dari 9 m2 harus ditambahkan kolom dan balok
penguat praktis dengan kolom ukuran cm dan 15 x 15 cm dengan tulangan pokok
4Ø10 mm, beugel Ø8 - 150 mm, jarak antara kolom maksimum 3 meter.
i. Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata merah sama sekali
tidak diperkenankan.
j. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton
harus diberi penguat stek-stek besi beton Ø 8 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu
ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang tertanam dalam
pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
k. Pasangan dinding bata tebal ½ batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm
dan untuk tebal 1 batu dengan tebal finish 30 cm setelah diplester (lengkap acian)
pada kedua belah sisinya. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapid an benar-benar
tegak lurus terhadap lantai serta merupakan bidang rata.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
JASA KONSULTAN PERENCANA REHABILITASI RUANG KELAS SD
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG WILAYAH III (SD
NEGERI NO 105393 HUTA GALUH)
l. Pasangan bata harus dilaksanakan dengan toleransi deviasi bidang pada arah
diagonal dinding seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester).
m. Khusus untuk pertemuan antara pasangan bata dan beton, guna menghindarkan retak-
retak setelah diplester, maka dipasang kawat kasa dengan ukuran lubang-lubangnya
1x1 cm pada pertemuan itu sebelum diplester.
C.4. Pasangan Bata
a. Material
1) Semen
Semen seperti untuk pekerjaan menembok harus sama kualitasnya seperti semen
yang ditentukan untuk pekerjaan struktur beton.
2) Pasir
Pasir untuk pekerjaan menembok harus berkualitas baik dan sesuai untuk
pekerjaan tersebut.
3) Air
Air yang dipakai untuk pekerjaan menembok harus memenuhi syarat-syarat dalam
pekerjaan struktur beton. Lihat pasal C.8.3. Adukan yang digunakan untuk
pekerjaan pasangan terdiri dari :
- Adukan 1 PC : 4 Pasir dipergunakan untuk pasangan dinding bata, plesteran
setebal 15 mm. Plesteran dan pekerjaan pasangan lainnya sesuai Gambar
Rencana.
- Adukan I PC : 2 Pasir dipergunakan untuk pasangan pondasi rollag bata.
Plesteran dan pekerjaan pasangan lainnya sesuai Gambar Rencana.
4) Bata Merah
Bata merah yang digunakan adalah bata merah pejal yang dibuat dari tanah liat
tanpa campuran bahan lainnya yang dibakar pada suhu yang cukup tinggi
sehingga tidak hancur lagi bila direndam air dan mempunyai luas penampang
lubang kurang dari 15% dari luas potongan datarnya.
Bentuk standard bata merah adalah prisma segi empat panjang, bersudut siku-siku
dan tajam, permukaan rata dan tidak menampakan adanya retak - retak yang
merugikan.
Persyaratan ukuran dan kuat tekan harus sesuai dengan PUBI 1982 pasal 27 ,
SII 0021-78.
b. Pelaksanaan
Sebelum pemasangan dimulai bata merah yang akan digunakan/dipasang harus
terlebih dahulu direndam dalam air sehingga permukaannya akan jenuh air.
Semua permukaan yang akan dipasang bata merah harus dibersihkan dan
dikasarkan agar mendapatkan daya rekat yang baik. Baja tulangan untuk kolom
praktis harus sudah terpasang dan berdiri tegak dengan alat penopang sebelum
dilakukan pemasangan bata merah.
Pemasangan bata merah harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal adukan pada
tiap lapis 1 cm, dan tinggi pasangan maksimum 1 m dalam satu harinya. Dan setelah
pasangan bata itu kuat/keras baru dilakukan pengecoran terhadap kolom praktis
tersebut dan semua permukaan harus dibersihkan dan disirami air terlebih dahulu.
Pekerjaan tersebut diulangi terus sampai mencapai ketinggian atau elevasi yang
dikehendaki sesuai dengan Gambar Rencana dan atas petunjuk Pengawas. Setelah
pasangan bata memenuhi ketinggian yang diharapkan dan sesuai dengan Gambar
Rencana, selanjutnya pasangan ring balok praktis dilakukan menurut ketentuan yang
berlaku dan sesuai petunjuk Pengawas. Semua sambungan atau siar-siar pada
lapisan harus dikorek sedalam paling sedikit 0.5 cm untuk memudahkan melekatnya
plesteran. Untuk pasangan bata pada kamar mandi digunakan campuran 1:2 dan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
JASA KONSULTAN PERENCANA REHABILITASI RUANG KELAS SD
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG WILAYAH III (SD
NEGERI NO 105393 HUTA GALUH)
pada pasangan bata bekas bongkaran kusen digunakan campuran 1:4. Kemajuan
pelaksanaan pekerjaan dihitung dalam satuan Meter Bujur Sangkar (m2).
C.5. Pasangan Pondasi Rollag Bata
Pondasi ini adalah pondasi yang dibuat dengan bahan dasar batu bata. Pada pondasi ini, batu
bata disusun sehingga dapat menahan dan meneruskan beban bangunan ke tanah. Pasangan
Rollag menggunakan pasangan bata yang di tata sejajar dengan dimensi 1 bata dengan
campuran 1:2. Pasangan Rollag dipasang sesuai gambar yaitu pada area tangga sekitar area
drop off dan pada area tangga teras lainnya sesuai Gambar Rencana.
C.6. Plesteran
a. Material
1) Semen
Semen seperti untuk pekerjaan menembok harus sama kualitasnya seperti semen
yang ditentukan untuk pekerjaan struktur beton.
2) Pasir
Pasir untuk pekerjaan menembok harus berkualitas baik dan sesuai untuk
pekerjaan tersebut
3) Air
Air yang dipakai untuk pekerjaan menembok harus memenuhi syarat-syarat dalam
pekerjaan struktur beton. Lihat pasal C.8.3. Adukan yang digunakan untuk
pekerjaan pasangan terdiri dari :
- Adukan 1 PC : 2 Pasir, dipergunakan untuk pekerjaan pasangan, plesteran
trasraam setinggi 30 cm dari muka lantai sekeliling bangunan, pasangan yang
berada dalam tanah, pasangan keramik tile dan khusus untuk pasangan dinding
trasraam KM/WC agar disesuaikan dengan Gambar Rencana.
- Adukan 1 PC : 4 Pasir dipergunakan untuk pasangan dinding bata, plesteran
setebal 15 mm. Plesteran dan pekerjaan pasangan lainnya sesuai Gambar
Rencana.
- Adukan 1 PC : 4 Pasir dipergunakan untuk pasangan pondasi batu kali,
saluran keliling bangunan, bak bunga dan pekerjaan lainnya yang disebutkan
dalam Gambar Rencana dan petunjuk Pengawas.
b. Pelaksanaan
Untuk dapat menghasilkan plesteran yang kuat, maka setelah pasangan dinding
selesai dan sebelum dilakukan pekerjaan plesteran, terlebih dahulu seluruh
permukaan dinding tersebut agar di kamprot dengan air semen + pasir. Plesteran
dilakukan pada seluruh permukaan dinding atau permukaan lainnya sesuai dengan
Gambar Rencana. Pekerjaan plesteran boleh dilakukan pada pasangan dinding yang
sudah keras/kuat, dengan terlebih dahulu harus membuat plesteran kepala yang
mana dan ketebalan dari plesteran sesuai dengan ketentuan dari Pengawas. Yang
selanjutnya plesteran kepala akan digunakan untuk pedoman agar di dapat
permukaan plesteran yang rata. Oleh sebab itu dalam membuat plesteran kepala
harus diatur sedemikian rupa sehingga didapat plesteran kepala yang rata dan jarak
antara plesteran kepala tidak boleh terlalu jauh. Plesteran yang telah selesai
dikerjakan agar terus menerus dibasahi selama paling sedikit 7 hari sehingga tidak
mengalami retak-retak yang berarti sebelum dilakukan pengacian dengan pasta
semen. Untuk bagian dinding yang akhirnya akan dicat maka permukaan dinding
harus diperhalus/diaci dengan pasta semen yang disapukan tipis-tipis lalu digosok
hingga licin dan mengkilap. Syarat-syarat pekerjaan tersebut berlaku juga untuk
pekerjaan Acian Halus maupun Acian Kasar, sesuai gambar rencana. Pekerjaan
tersebut harus dilakukan oleh tukang yang ahli dan terbiasa melakukan pekerjaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
JASA KONSULTAN PERENCANA REHABILITASI RUANG KELAS SD
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG WILAYAH III (SD
NEGERI NO 105393 HUTA GALUH)
plesteran dan disetujui oleh Pengawas.Untuk plesteran trasram digunakan campuran
1:2 dan pada plesteran permukaan dinding bata merah digunakan campuran 1:4.
Kemajuan pelaksanaan pekerjaan dihitung dalam satuan Meter Bujur Sangkar (M2).
C.7. Acian
Pekerjaan acian yang dilaksanakan pada pekerjaan ini adalah pada seluruh permukaan
plesteran, kolom dan balok. Kemajuan pelaksanaan pekerjaan dihitung dalam satuan
Meter Bujur Sangkar (M2).
D. Pekerjaan Lantai
D.1. Umum
Semua pekerjaan penggalian tanah harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas terutama tentang ukuran tanah yang akan digali. Bahan-bahan galian
yang akan dipakai untuk penimbunan harus diperiksa lebih dahulu oleh Konsultan
Pengawas. Jika ditemukan halangan dalam proses penggalian harus segera dilaporkan
kepada Konsultan Pengawas. Jika terjadi kesalahan penggalian maka bekas lubang harus
segera diperbaiki dengan bahan penimbunan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Lubang-lubang yang sudah digali tidak boleh terlalu lama dibiarkan terbuka.
D.2. Timbunan Tanah
a. Kontraktor harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air yang berasal dari air
hujan, perit, banjir, mata air, dan lain-lain. Pengeringan diusahakan dengan jalan
memompa, menimba, menyalurkan ke parit-parit atau saluran lainnya dengan biaya
yang harus dikeluarkan untuk keperluan tersebut dianggap termasuk dalam harga
kontrak/borongan.
b. Semua penggantian harus dikerjakan sesuai dengan panjang, kedalaman, kemiringan
lokasi serta lingkungan yang diperlukan untuik pelaksanaan pekerjaan seperti
dinyatakan dalam gambar rencana dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
c. Bilamana suatu galian yang telah dilaksanakan datanya melebihi yang dikehendaki
atau permukaan yang tertera dalam gambar untuk dasar yang kuat, maka Kontraktor
harus mengisi galian tersebut dengan bahan pasir pasangan dan dipadatkan atas
biaya Kontraktor.
d. Potongan kayu dan kotoran lainnya yang mengurangi kualitas pemadatan, tidak boleh
dibiarkan tertinggal dalam galian pada saat dilakukan pengurugan kembali.
e. Bahan-bahan sisa galian yang tidak digunakan tidak boleh ditempatkan berserakan.
Tanah-tanah galian yang tidak diperlukan lagi supaya disingkirkan. Bahan-bahan sisa
galian tersebut harus segera dikeluarkan dari pekerjaan paling lambat 2x24 jam,
dibuang pada tempat yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Kemajuan pekerjaan
ini dihitung dalam satuan Meter Kubik (m3).
D.3. Pemadatan Tanah Setiap 20cm
a. Pengurugan/penimbunan tanah untuk perataan peil/elevasi dan untuk meninggikan
peil/elevasi maupun untuk memperbaiki struktur permukaan tanah dilakukan terlebih
dahulu sebelum pelaksanaan pekerjaan konstruksi diatasnya maupun untuk galian
pondasi telapak maupun menerus.
b. Sebelum pengurugan/penimbunan dilaksanakan, lapisan tanah paling atas harus
dibersihkan dan dibuang ke tempat yang ditentukan oleh Direksi Teknik.
c. Penimbunan tanah dilakukan dengan cara lapis demi lapis setiap ketebalan 20 cm,
kemudian dipadatkan. Tanah yang dipakai mengurug/menimbun adalah tanah dari
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
JASA KONSULTAN PERENCANA REHABILITASI RUANG KELAS SD
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG WILAYAH III (SD
NEGERI NO 105393 HUTA GALUH)
luar dan bersih dari segala macam kotoran/humus, dipadatkan merata dengan mesin
gilas bergetar dimana spesifikasi dan beban alat yang diperlukan ditentukan oleh
Direksi Teknik, jika dianggap perlu oleh Direksi Teknik dilakukan penyiraman dengan
air secukupnya.
d. Sisa tanah dari hasil perataan atau peninggian harus dibuang ketempat yang
ditetapkan oleh Direksi Teknik dan dapat dipergunakan untuk
pengurugan/penimbunan bekas galian.
e. Kepadatan tanah urugan/timbunan harus mencapai 95 % dari kepadatan kering
maksimal, jika menurut Direksi Teknik diperlukan test CBR maka Kontraktor harus
menyiapkan seluruh peralatan yang dibutuhkan dan hal ini menjadi beban dan
tanggung jawab Kontraktor.
f. Selama pekerjaan pemadatan berlangsung kadar air tanah harus dijaga dan tidak
boleh lebih besar dari 2 % kadar air optimum. Kemajuan pekerjaan ini dihitung dalam
satuan Meter Kubik (m3).
D.4. Pasir Urug Dibawah Lantai
a. Bahan urugan tanah setinggi pondasi menggunakan tanah timbunan yang berkualitas
baik dan bebas dari bahan organic dan Lumpur.
b. Pemadatan urugan tanah dilaksanakan lapis demi lapis.
c. Pemadatan Tanah dilakukan dengan menggunakan mesin stamper.
d. Urugan Tanah Tambahan menggunakan tanah biasa.
e. Untuk timbunan pasir di bawah lantai setebal 5 cm menggunakan pasir pilihan yang
terbebas dari bahan organik dan lumpur.
f. Timbunan pasir disiram agar lebih padat. Kemajuan pekerjaan ini dihitung dalam
satuan Meter Kubik (m3)
D.5. Pasang Granit dan Keramik
a. Material
1) Semen
Semen seperti untuk pekerjaan menembok harus sama kualitasnya seperti
semen yang ditentukan untuk pekerjaan struktur beton.
2) Pasir
Pasir untuk pekerjaan lantai harus berkualitas baik dan sesuai untuk pekerjaan
tersebut.
3) Air
Air yang dipakai untuk pekerjaan menembok harus memenuhi syarat-syarat
dalam pekerjaan struktur beton lihat pasal C.8.3.
Adukan yang digunakan untuk pekerjaan pasangan terdiri dari :
- Adukan 1 PC : 4 Pasir dipergunakan untuk pasangan dinding bata, plesteran
dinding dan pekerjaan pasangan lainnya sesuai Gambar Rencana.
4) Keramik Lantai/Granit/Keramik Dinding
a) Keramik/Granit yang digunakan untuk lantai pada adalah setara
dengan :
- Lantai Keramik 40 x 40 cm Roman atau yang lebih baik;
- Lantai Keramik 25 x 25 cm anti slip Roman atau yang lebih
baik;
- Dinding Keramik 25 x 40 cm Roman atau yang lebih baik. untuk
toilet.
Granit/Keramik-keramik yang digunakan harus berkualitas baik. Untuk
menjaga kualitas yang diinginkan kontraktor dianjurkan untuk
memberikan sampel keramik yang akan digunakan kepada Konsultan
Pengawas sebelum pekerjaan dimulai. Apabila ditemukan kecacatan
keramik seperti: retak, pecah, rompel, ketidakseragaman warna mapun
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
JASA KONSULTAN PERENCANA REHABILITASI RUANG KELAS SD
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG WILAYAH III (SD
NEGERI NO 105393 HUTA GALUH)
ukuran dan bentuk, kontraktor diwajibkan untuk menukar/mengganti
keramik dengan kualitas yang baik. Sebelum memulai pekerjaan
pemasangan keramik kontraktor harus terlebih dahulu mendapat ijin dari
konsultan pengawas.
5) Nat (Spesi antar Keramik)
Untuk pengisi nat digunakan bahan perekat warna. Bahan yang
digunakan untuk pengisi nat ini dari bahan setara dengan semen putih.
Bahan ini murni tidak mengandung agregat yang lain agar dapat
menghasilkan pengisi jarak antar keramik yang sama dengan hasil yang
rapih. Tidak dibenarkan menggunakan bahan yang telah lama yang
dianggap sudah tidak layak pakai lagi, mengeras ataupun sudah
mengalami proses pengerasan sehingga terdapat butiran-butiran di
dalamnya.
b. Pelaksanaan
1) Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus
menyerahkan shop drawing mengenai pola pemasangan kepada
Direksi Teknik untuk disetujui.
2) Sebelum pemasangan dilaksanakan harus diperhatikan lubang-
lubang instalasi, drainase, bak kontrol dan hal-hal yang berhubungan
dengan pasangan.
3) Adukan pasangan/pengikat harus ditambah bahan perekat yang
diisyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni.
4) Pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang yang benar-
benar rata, tidak bergelombang dengan memperhatikan kemiringan
didaerah basah dan teras.
5) Jarak antara unit-unit pemasangan satu sama lain/siar-siar/naat harus
sama lebarnya dan maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis
sejajar dan lurus yang sama lebarnya, untuk siar-siar/naat yang
berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan
tegak lurus antara satu dengan yang lainnya.
6) Pengisian siar-siar/naat dilakukan paling cepat 3 x 24 jam setelah
pemasangan selesai dan telah benar-benar kuat melekat, sebelum
pengisian siar-siar/naat dilakukan lubang siar-siar/naat harus
dibersihkan dari debu dan kotoran-kotoran lainnya.
7) Selama masa pengeringan yaitu 3 x 24 jam setelah pemasangan,
bidang-bidang yang terpasang tidak boleh diinjak/diberi beban
apapun.
8) Pemotongan bahan-bahan harus menggunakan alat pemotongan
khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
9) Seluruh pemasangan yang sudah selesai dikerjakan harus
dibersihkan dari segala macam noda permukaan pasangan hingga
betul-betul bersih.
10) Plint-plint lantai harus terpasang siku terhadap lantai, dengan
memperhatikan siar-siar/ naatnya harus bertemu dengan siar-siar/naat
pasangan lantai. Pertemuan antara plint lantai dengan bidang dinding
harus diberi naat/tali air selebar 7 mm dan dalam 5 mm. Kemajuan
pekerjaan ini dihitung dalam satuan Meter Bujur Sangkar (m2).
E.1. Rangka Atap Baja Ringan
a. Bentuk kuda-kuda baja ringan baik bentang, tinggi dan kemiringannya sesuai dengan
gambar bestek.
b. Kuda-kuda dirakit/dipasang menurut bentuknya.
c. Sudut kemiringan kuda-kuda minimal 20-300 atau sesuai dengan gambar rencana.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
JASA KONSULTAN PERENCANA REHABILITASI RUANG KELAS SD
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG WILAYAH III (SD
NEGERI NO 105393 HUTA GALUH)
d. Semua lubang sekrup atau lubang yang dibuat untuk alat sambung lainnya harus
dicocokan sehingga dapat dibuat dengan mudah. Penggunaan drip untuk penyetelan
lubang harus dilakukan dengan baik sehingga tidak merusak rangka baja ringan atau
memperbesar lubang.
e. Setiap bagian struktur harus disetel sesegera mungkin setelah struktur didirikan.
Sambungan tidak boleh dikencangkan sebelum struktur disejajarkan, diratakan,
ditegakkan dan dibuat sambungan sementara, untuk menjamin tidak terjadinya
perpindahan posisi pada saat mendirikan atau menyetel bagian struktur berikutnya.
f. Gording yang digunakan sesuai dengan gambar rencana.
g. Jika tidak ditentukan lain dalam gambar bestek, jarak pemasangan gording pada kaki
kuda-kuda minimal setiap 100 cm.
h. Titik-titik sambungan pada gording tidak boleh pada posisi satu garis lurus melainkan
secara selang-seling atau zig-zag.
i. Hasil pemasangan rangka kuda-kuda harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Kemajuan pekerjaan ini dihitung dalam satuan Meter Bujur Sangkar (m2).
E. Pekerjaan Atap dan Plafon
E.1. Atap Bitumen
a. Spesifikasi
Jenis penutup atap gelombang dengan spesifikasi sebagai berikut:
1) Deskripsi : Lembaran bitumen bergelombang monolayer yang terbuat dari serat
organik, diberi warna
b. Pemasangan
Tata cara pemasangan mengacu kepada katalog dengan syarat dan ketentuan
pemasangan yaitu:
- Pemasangan dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari pabrikan.
- Pemasangan dilakukan oleh tenaga terlatih disertai supervisi dari distributor
secara berkala.
- Syarat dan ketentuan lain terdapat pada surat garansi.
1) Pemasangan Atap Bitumen
1. Pastikan kemiringan kuda-kuda atap adalah minimal 20-30 derajat.
2. Selama pemasangan atap agar tidak menginjak atap yang telah terpasang
kecuali menggunakan tangga konstruksi, papan bidang kerja atau
menginjak pada bagian lembaran atap yang bersentuhan dengan reng.
Dilarang menginjak pada bidang lembaran diantara reng.
3. Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawah dari bidang atap,
dengan jarak overhang maksimal adalah 5 cm dari listplank.
4. Penyekrupan menggunakan sekrup Bitumen dengan warna yang sesuai
dengan lembar atap. Penyekrupan dilakukan pada setiap gelombang
diantara dua gelombang interlock pada lembaran atap.
5. Urutan penyekrupan dimulai dari gelombang sisi bawah pertama dan
kelima, dilanjutkan dengan gelombang kedua sampai dengan keempat.
Gelombang keenam digunakan untuk overlap dengan lembaran atap
selanjutnya. Gelombang sisi atas digunakan untuk overlap dengan
lembaran atap diatasnya.
6. Pemasangan lembaran atap dengan pola pasangan bata. Baris pertama
pemasangan menggunakan lembaran atap utuh. Baris kedua dari bawah
dimulai dengan menggunakan lembaran atap yang dipotong menjadi dua.
Baris ketiga, kelima dan seterusnya seperti pemasangan pada baris
pertama. Baris keempat, keenam dan seterusnya seperti pemasangan
pada baris kedua.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
JASA KONSULTAN PERENCANA REHABILITASI RUANG KELAS SD
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG WILAYAH III (SD
NEGERI NO 105393 HUTA GALUH)
2) Pemasangan Penutup Listplank Samping
1. Pemasangan penutup listplank samping dengan menggunakan Listplank
GRC.
2. Penyekrupan pada listplank dengan jumlah yang sama. 1.Nok menggunakan
aksesoris nok standar dari Bitumen. 2. Penyekrupan pada nok pada setiap
gelombang yang bersentuhan dengan gelombang Bitumen.
3) Pemasangan Nok.
1. Nok menggunakan aksesoris nok standar dari Bitumen.
2. Penyekrupan pada nok pada setiap gelombang yang bersentuhan dengan
gelombang Bitumen. Kemajuan pekerjaan ini dihitung dalam satuan Meter
Bujur Sangkar (m2).
E.2. Listplank GRC
a. Bahan Listplank terbuat dari GRC.
b. Ukuran Papan Listplank adalah 2x25 cm.
c. Listplank dipasang pada posisi ujung rangka kuda-kuda baja ringan dengan tumpuan
gording dan alat sambung paku sekrup.
d. Listplank harus dipasang dengan lurus dan datar tidak boleh melengkung.
e. Sambungan - sambungan listplank harus dibuat sedemikian rupa atau saling berkait
sehingga kuat menahan gaya tarik. Kemajuan pekerjaan ini dihitung dalam satuan
Meter (m1).
E.3. Rangka Plafon Furing System
a. Material
1) Rangka utama dan rangka pengikat plafond Gypsum dari rangka furing.
2) Kawat penggantung dari bahan besi galvanized.
3) Klip penyambung dan penghubung rangka : gunakan plat baja galvanized,
bentuk dan ukuran sesuai dengan kebutuhan atas persetujuan perencana.
4) Joint Compound : merupakan formulasi finyl non asbestos siap pakai, gunakan
produk yang direkomendasikan pembuat Plafond Gypsum.
5) Perforated Reinforcing Tape : gunakan tipe standar dari produk yang
direkomendasikan pembuat Plafond Gypsum.
6) Baut Pengikat gunakan baut-baut yang berbentuk “bor”dengan kepala pipoh
galvanized.
7) Perekat gunakan bahan perekat yang direkomendasikan pembuat bahan
Plafond Gypsum.
b. Pelaksanaan
1) Rangka Utama (runner) dipasang setiap jarak 120 cm, sebisanya hindari
penyambungan rangka utama. Gantungan rangka utama dengan besi
penggantung setiap jarak maksimal 600 mm.
2) Rangka Pengikat (carrier) dipasang setiap jarak 40 cm atau setiap yang
direkomendasikan pembuat bahan. Kemajuan pekerjaan ini dihitung dalam
satuan Meter Bujur Sangkar (m2).
E.4. Pekerjaan Penutup Plafon Gypsum
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan plafond gypsum sesuai dengan yang
disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
JASA KONSULTAN PERENCANA REHABILITASI RUANG KELAS SD
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG WILAYAH III (SD
NEGERI NO 105393 HUTA GALUH)
b. Persyaratan Bahan
1) Digunakan gypsum board yang bermutu baik.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Bahan penutup langit-langit yang digunakan adalah gypsum board dengan ukuran
sesuai dengan gambar.
2) Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah dipilih dengan
baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak,
gompal atau cacat-cacat lain dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas.
3) Gypsum board dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar untuk
itu dan setelah gypsum board terpasang, bidang permukaan langit-langit harus
rata, lurus, waterpas dan tidak bergelombang dan sambungan antara unit-unit
gypsum board harus tidak kelihatan.
4) Finishing gypsum adalah cat emulsi, warna akan ditentukan kemudian.
5) Semua sambungan antar gypsum board didempul dengan bahan tertentu sesuai
tatacara dan teknis dari pabrik. Sambungan gyspum harus didempul dan
compound sehingga rata menutupi sambungan tanpa ada retakan.
6) Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/acces panel ukuran
diameter 50 cm di langit-langit yang bisa dibuka, diberi engsel tanpa merusak
Plafond Gypsum di sekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan/pemeliharaan
M/E.
7) Pelaksanaan pekerjaan semua komponen level plafond ceilling harus dilakukan
secara hati-hati terhadap semua komponen yang terdapat di bagian dalam atau
di balik plafond, yaitu semua komponen instalasi Mekanikal & Elektrikal eksisting
dan yang baru.
d. Kesalahan Dalam Pemasangan Plafon Yang Harus Dihindari
- Kurang teliti dalam mengukur dan memotong plafond Gypsum sehingga
menyebabkan kurang rapinya hasil pekerjaan.
- Papan Gypsum terlihat bergelombang akibat rangka yang dipasang kurang rapi
dan tidak rata. Kemajuan pekerjaan ini dihitung dalam satuan Meter Bujur
Sangkar (m2).
F. Pekerjaan Pengecatan
F.1. Pengecatan Untuk Tembok
a. Lingkup Pekerjaan
1) Semua bahan cat harus dari penyalur yang disetujui. Pengerjaan pengecatan
harus mengikuti petunjuk-petunjuk dari pabrik yang bersangkutan. Plamur serta
cat dasar dipakai sesuai dengan rekomendasi dari pabrik catnya. Sebelum
pengecatan, maka cat dalam kaleng harus diaduk secara baik sebelum
dituangkan dalam tempat cat yang disediakan.
2) Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan. Khusus
untuk dinding luar, pemakaian plamur tidak dianjurkan, pemakaian plamur pada
dinding luar seluruh bangunan yang ditunjuk dalam gambar pelaksanaan hanya
untuk meratakan permukaan pengecatan setelah dinding telah dilakukan
pengecatan-pengecatan. Tanpa petunjuk dari pabrik, maka penggunaan zat-zat
pengering dan lain-lain tidak dibenarkan.
3) Pengecatan semua permukaan dan area yang ada gambar tidak disebutkan
secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk
Direksi/Konsultan Pengawas.
b. Standar Pengerjaan (mock up)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
JASA KONSULTAN PERENCANA REHABILITASI RUANG KELAS SD
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG WILAYAH III (SD
NEGERI NO 105393 HUTA GALUH)
1) Sebelum pengecatan dimulai, kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang yang akan
dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Perencana/Direksi/ Konsultan
Pengawas.
2) Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh
Perencana/Direksi/Konsultan Pengawas, bidang-bidang ini akan dipakai standar
minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
c. Contoh dan Bahan untuk Perawatan
1) Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat dan
pada bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material
dan cara pengerjaan. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan dan akan
dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Perencana/Direksi?konsultan
Pengawas.
2) Kontraktor harus menyerahkan mock up kepada Direksi/Konsultan Pengawas,
untuk kemudian akan diteruskan kepada Pemberi Kerja, minimal 5 kg tiap warna
dan jenis cat yang akan dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut tertutup rapat dan
tercantumngan jelas identitas cat yang ada di dalamnya. Cat ini dipakai sebagai
cadangan untuk perawatan oleh pemberi tugas.
d. Persyaratan Bahan
1) Bahan Cat :
Untuk Cat Weathershield JOTUN atau yang lebih
baik.
Untuk Cat Interior adalah Vinilex atau yang lebih
baik.
2) Jenis Bahan :
Water base, digunakan sebagai cat finishing dinding/beton, dinding partisi, dan
plafond gypsum pada ruang dalam dan pada ruang luar dari jenis tahan cuaca
dan anti jamur (weather shield).
3) Bahan Plamur :
Wall Filler A 931 49001 atau yang setara disetujui Direksi/Konsultan
Pengawas.
4) Bahan Dasar :
Cat Dasar digunakan Alkali Resisiting Primer A-931/1050 atau yang setara
disetujui Direksi/Konsultan Pengawas.
5) Kapasitas/Daya Sebar :
Maksimum 8m2/kg.
6) Pengencer :
Air bersih maksimum 20%.
7) Pengeringan :
Minimum setelah 2 jam lapis sampai berikutnya dapat dilakukan.
8) Sistem Pengecatan :
Minimal dilakukan 2 lapis sampai diperoleh warna merata dan tidak membayang.
e. Pelaksanaan
1) Sebelum pengecatan dimulai, permukaan bidang pengecatan harus rata, kering
dan bersih dari segala kotoran, minyak dan debu.
2) Persiapan/Dasar Plesteran
Plesteran harus diberi kesempatan yang maksimum untuk mongering sebelum
pengecatan dimulai. Semua plesteran atau dasar semen yang dicat harus
dibuang dan diperbaiki dahulu dengan plesteran yang sejenis. Retak-retak kecil
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
JASA KONSULTAN PERENCANA REHABILITASI RUANG KELAS SD
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG WILAYAH III (SD
NEGERI NO 105393 HUTA GALUH)
harus ditutup sedang retak-retak besar harus dibongkar dan diisi kembali, rata
dengan permukaan sekitarnya. Sebelum permukaan diberi satu lapisan cat dasar
(tahan alkali), semua lumut/kerak pada permukaan tersebut harus dibersihkan
dengan kain yang kasar dan kering, setelah itu disusul dengan kain kasar yang
dibasahi dengan air bersih, akhirnya permukaan dibiarkan mengering.
3) Persiapan
- Sebelum pengecatan dimulai, lantai-lantai harus dicuci serta debu sedapat
mungkin dicegah. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan
sesuai dengan persyaratan tertulis dari pabrik. Harus disediakan kain
pembersih debu yang secukupnya untuk mencapai tujuan di atas.
- Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh dinding
bagian dalam dan luar bangunan, plafond dan list profil yang ditentukan
gambar.
- Bidang pengecatan siap dicat setelah diplamur terlebih dahulu. Sebelum
diplamur, plesteran harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak.
- Lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
- Sesudah selama 3 (tiga) hari plamur dilakukan dan percobaan warna telah
disetujui Direksi/Konsultan Pengawas, bidang plamur diamplas dengan amplas
besi yang halus No. 00, kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai
bersih.
- Sebelum pengecatan dilakukan, kontraktor diwajibkan membuat contoh-contoh
warna, untuk disetujui Direksi/Konsultan Pengawas.
- Pengecatan disyaratkan menggunakan roller, untuk permukaan dimana
pemakaian roller tidak memungkinkan, dipakai kuas yang baik/halus.
- Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan
benda-benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
f. Tanggung Jawab Kontraktor
1) Kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh akibat yang ditimbulkan oleh
pekerjaan ini serta kualitas dan kuantitas konstruksi harus sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dan gambar-gambar yang telah diberikan serta petunjuk-
petunjuk dari Direksi Teknik.
2) Adanya kehadiran Direksi Teknik selaku wakil dari Pemberi Tugas sejauh mungkin
untuk melihat/mengawasi/menegur atau memberi petunjuk dan nasihat, tidaklah
mengurangi tanggung jawab Kontraktor terhadap seluruh pekerjaan tersebut
diatas.
g. Pengukuran Hasil Pekerjaan dan Pembayaran
Setiap jenis dan tipe pekerjaan dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila
telah selesai dikerjakan dan telah memenuhi persyaratan yang dapat diterima dan
disetujui dengan baik oleh Direksi Teknik/Konsultan Pengawas. Perhitungan volume
hasil pekerjaan dihitung sebagai berikut :
- Cat Tembok untuk Dinding dihitung dengan m2.
F.2. Pengecatan Untuk Listplank
a. Pengecatan dilaksanakan dengan Acrylic Emulsion weather shield dan wama
ditentukan sesuai Gambar rencana.
b. Untuk Cat Weathershield JOTUN atau yang lebih baik. Kemajuan pekerjaan
ini dihitung dalam satuan Meter (m1).
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
JASA KONSULTAN PERENCANA REHABILITASI RUANG KELAS SD
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG WILAYAH III (SD
NEGERI NO 105393 HUTA GALUH)
G. Pekerjaan Pintu dan Jendela
G.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja dan peralatan sebagai alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
b. Kontraktor Pelaksana wajib memeriksa terhadap kemungkinan kesalahan/ketidak
cocokan pada gambar-gambar rencana baik dari besaran volume, sistem pelaksanaan
dan lain-lain yang dapat mempengaruhi pekerjaan tersebut.
c. Diartikan bahwa bila ada ketidak sesuaian secara teknis maupun fisik maka hal ini
harus disampaikan secara tertulis atau berupa gambar pada waktu penjelasan tender/
aanwijzing, hal tersebut akan dilakukan perubahan di lapangan oleh Direksi Teknik,
hal ini akan dicatat didalam risalah rapat dan termasuk didalam dokumen kontrak.
Seluruh biaya yang disebabkan perubahan/perbaikan tersebut harus sudah tercakup
pada unit dari item pekerjaan saat Kontraktor Pelaksana mengajukan penawaran.
d. Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi :
- Pembuatan daun pintu UPVC untuk tipe yang telah ditentukan pada gambar
rencana.
- Pembuatan daun pintu dan jendela dengan bahan UPVC untuk tipe yang telah
ditentukan pada gambar rencana.
- Pembuatan daun pintu partisi UPVC untuk tipe yang telah ditentukan pada gambar
rencana.
e. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tenaga, material juga peralatan yang
memadai untuk menjamin kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan pekerjaan
sehingga hasil kerjanya sesuai dengan dimensi, kedudukan, bentuk, seperti tertera
pada Gambar Rencana dan spesifikasi ini.
G.2. Syarat-syarat Bahan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh
bahan setiap jenis bahan-bahan yang digunakan kepada Direksi Teknik untuk
disetujui.
b. Direksi Teknik berhak menolak bahan-bahan yang akan digunakan atau meminta
penggantian tenaga kerja jika hasil dari pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan yang
dipersyaratkan.
G.3. Bahan/Material
Syarat-syarat, spesifikasi dan tata cara pengujian untuk setiap bahan/material dari setiap
jenis pekerjaan di atas mengikuti dan tidak terbatas hanya pada ketentuan-ketentuan
berikut di bawah ini.
a. Profil UPVC
Profil kayu yang dimaksud disini untuk pekerjaan rangka kusen pintu dan jendela, serta
daun jendela sesuai dengan gambar rencana.
b. Angkur
Angkur yang digunakan baik untuk neut dan untuk angker tembok agar digunakan baja
tulangan dengan diameter 12 mm dan panjang bersih 20 cm, dan untuk ujungnya agar
dibengkokkan dengan panjang kurang lebih 7,5 cm. Adapun jumlah, dan kedudukan
dari angker setiap kusen disesuaikan dilapangan menurut petunjuk dari Pengawas.
c. Kaca
Kaca yang dipakai adalah kaca yang terbuat dari bahan gelas yang pipih, mempunyai
ketebalan yang sama, dan harus mempunyai persyaratan seperti :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
JASA KONSULTAN PERENCANA REHABILITASI RUANG KELAS SD
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG WILAYAH III (SD
NEGERI NO 105393 HUTA GALUH)
- Ukuran tidak boleh melampaui toleransi seperti tertera pada PUBI pasal 63-1.
- Ukuran panjang dan lebar juga tidak boleh melampaui toleransi seperti
PUBI pasal 63-1.
- Sudut kesikuan tidak boleh melebihi 1,5 mm permeter.
- Tidak mempunyai cacat-cacat yang lain seperti persyaratan pada PUBI pasal
63-3, pasal 63-4 dan pasal 63-5.
- Kaca yang digunakan mempunyai ketebalan 5 mm, polos.
G.4. Pelaksanaan
a. Pembuatan
- Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan semua pekerjaan-pekerjaan seperti :
membuat lidah-lidah (pen dan lobang), membuat lobang-lobang pasak, membuat
sponing dan pekerjaan lainnya seperti Gambar Rencana.
- Pintu-pintu tersebut harus dibuat dengan ukuran dan detail-detail yang ditentukan
dalam Gambar Rencana.
- Pemasangan kaca harus dilakukan dengan hati-hati sehingga terhindar dari
keretakan-keretakan atau pecah pada waktu pemasangan, kaca harus didudukan
sempurna pada tempatnya.
- Kaca harus dipotong sesuai kebutuhannya, kecuali ukuran panjangnya dikurangi 1
mm sebagai spelling.
b. Penyempurnaan
- Pintu-pintu, jendela-jendela dan kusen-kusen harus betul-betul persegi dan datar.
Permukaan-permukaan yang kelihatan harus lurus, tidak ada bekas-bekas mesin
dan siap untuk di cat (untuk bahan kayu) atau penyelesaian lainnya.
c. Memasang dan Menggantungkan Pintu-pintu dan Jendela
- Daun pintu harus mempunyai jarak dari lantai rata-rata 5mm.
- Kuci-kunci, engsel-engsel dan sebagainya harus tepat pada kedudukannya, rongga
pada rangka vertikal, pada kunci dan penggantung dan diatas rel tidak boleh
melebihi 2,5 mm, lobang yang dibawah tidak boleh melebihi 3 mm. Semua ujung-
ujung yang runcing harus dibulatkan dan rangka vertikal pada kunci harus
dimiringkan sedikit.
d. Memperbaiki Pekerjaan yang Tidak Sempurna
Semua pintu dan jendela harus dapat ditutup dan dibuka dengan bebas tapi tidak
longgar dan tidak menimbulkan bunyi, tanpa menimbulkan macet atau tertambat
dan semua kunci-kunci dan engsel-engsel cocok dan dapat bekerja dengan lancar.
G.5. Pekerjaan Penggantung
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja dan peralatan sebagai alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik.
2) Kontraktor Pelaksana wajib memeriksa terhadap kemungkinan
kesalahan/ketidak cocokan pada gambar-gambar rencana baik dari besaran
volume, sistem pelaksanaan dan lain-lain yang dapat mempengaruhi pekerjaan
tersebut.
3) Diartikan bahwa bila ada ketidak sesuaian secara teknis maupun fisik maka hal
ini harus disampaikan secara tertulis atau berupa gambar pada waktu penjelasan
tender/aanwijzing, hal tersebut akan dilakukan perubahan di lapangan oleh
Direksi Teknik, hal ini akan dicatat didalam risalah rapat dan termasuk didalam
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
JASA KONSULTAN PERENCANA REHABILITASI RUANG KELAS SD
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG WILAYAH III (SD
NEGERI NO 105393 HUTA GALUH)
dokumen kontrak. Seluruh biaya yang disebabkan perubahan/perbaikan tersebut
harus sudah tercakup pada unit dari item pekerjaan saat Kontraktor Pelaksana
mengajukan penawaran.
4) Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tenaga, material juga peralatan yang
memadai untuk menjamin kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan
pekerjaan sehingga hasil kerjanya sesuai dengan dimensi, kedudukan, bentuk,
seperti tertera pada Gambar Rencana dan spesifikasi ini.
b. Pelaksanaan
Pemasangan kunci dan alat gantungan agar dipisahkan menurut jenis kebutuhan,
fungsi dan kedudukan sesuai dengan Gambar Rencana dan spesifikasi ini dan
mendapat persetujuan dari Pengawas. Sebelum dilakukan pemasangan, Kontraktor
harus mengajukan terlebih dahulu contoh dari bahan yang akan dipasang tersebut
untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas. Pemasangan harus rapih sehingga
pintu-pintu, jendela-jendela dan lain-lainnya dapat ditutup dan di buka dengan
mudah/lancar tanpa menimbulkan suara. Sekrup-sekrup yang dipakai dalam
pemasangan harus cocok dengan barang besi yang dipasang. Tidak diperbolehkan
memukul sekrup pada barang-barang besi, pengokohan/pemasangan sekrup harus
dengan cara memutar. Sekrup yang rusak pada waktu dipasang harus diganti dengan
sekrup yang baru. Semua kunci-kunci, pegangan-pegangan, engsel-engsel dan lainnya
harus terpasang dengan baik, persis dan tidak ada cacat. Semua bagian-bagian yang
rusak akibat pemasangan harus segera diganti.
c. Pengukuran Hasil Pekerjaan
Setiap jenis dan tipe pekerjaan dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah
selesai dikerjakan dan telah memenuhi persyaratan yang dapat diterima dan disetujui
dengan baik oleh Direksi Teknik/Konsultan Pengawas. Kemajuan pekerjaan ini dihitung
dalam satuan unit.
H. Pekerjaan Elektrikal
H.1. Umum
a. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh
Dokumen Kontrak dengan teliti untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada
pekerjaan ini.
b. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi
ini.
c. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban
Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga sesuai dengan
ketentuan pada RKS ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
H.2. Lingkup Pekerjaan
a. Pengadaan, pemasangan dan pengaturan dari perlengkapan dan bahan yang
disebutkan dalam gambar atau Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, antara lain:
- Sistem penerangan secara lengkap termasuk di dalamnya pengkawatan dan
konduit, titik nyala lampu, armature, saklar dan seluruh stop-kontak.
- Pekerjaan pentanahan/grounding.
b. Pengecekan ulang atas design, baik yang telah disebutkan dalam gambar/Rencana
Kerja dan Syarat-syarat maupun yang tidak disebutkan namun secara umum/teknis
diperlukan untuk memperoleh suatu sistem yang sempurna, aman, siap pakai dan
handal.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
JASA KONSULTAN PERENCANA REHABILITASI RUANG KELAS SD
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG WILAYAH III (SD
NEGERI NO 105393 HUTA GALUH)
c. Menyelenggarakan pemeriksaan, pengujian, dan pengesahan seluruh instalasi listrik
yang terpasang.
d. Menyerahkan gambar instalasi yang terpasang (As-built drawings).
H.3. Ketentuan Bahan dan Peralatan
1) Kabel tegangan Rendah
a. Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
b. Pada prinsipnya kabel-kabel yang dipergunakan adalah jenis NYY, NYA,
NYFGbY, BCC. Untuk kabel feeder/power dari jenis NYY dan NYFGbY, kabel
penerangan dipergunakan kabel NYA sedangkan untuk kabel grounding dari
jenis BCC
c. Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min. 0,6
KV dan 0,5 KV untuk kabel NYM
d. Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm²
2) Lighting Fixtures
a. Lampu Tabung (Down Light)
- Lighting fixtures harus dilengkapi dengan reflector alluminium tebal minimal
1.2 mm.
- Braket penggantung terbuat dari plat baja tebal 0.8 mm finishing
- Lamp holder menggunakan standard E-27
- Diameter dari kap lampu minimal 150 mm
- Lampu yang dipakai dari jenis lampu LED 12 watt atau sesuai gambar.
Contoh harus disetujui oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Manajemen
Konstruksi
3) Kotak-Kontak dan Saklar
a. Merk Kotak-kontak dan Saklar adalah Panasonic atau yang lebih baik.
b. Kotak-kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok bata dan
lantai adalah tipe pemasangan masuk/inbow (flush mounting).
c. Kotak-kontak biasa (inbow) dan lantai yang dipasang mempunyai rating 15 A dan
mengikuti standard VDE ,mengikuti standard BS (3 pin) dengan lubang bulat.
d. Flush-box (inbow doos) untuk tempat saklar, kotak-kontak dinding dan push
button harus dipakai dari jenis bahan blakely atau metal.
e. Kotak-kontak dinding yang dipasang 300 mm dari permukaan lantai kecuali
ditentukan lain dan ruang-ruang yang basah/lembab harus jenis water dicht (WD)
sedang untuk saklar dipasang 1,500 mm dari permukaan lantai. Kontak-kontak
lantai dipasang 90cm dari dinding dan disesuaikan dengan kondisi dilapangan.
4) Konduit
a. Konduit instalasi penerangan yang dipakai adalah dari jenis PVC High
Impact.
b. Factor pengisian konduit harus mengikuti ketentuan pada PUIL.
5) Perlengkapan Instalasi
a. Perlengkapan instalasi yang dimaksud adalah material-material untuk
melengkapi instalasi agar diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan, handal
dan mudah perawatan.
b. Seluruh klem kabel yang digunakan harus buatan pabrik.
c. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam junction box/doos,
warna kabel harus sama.
d. Juction box/doos yang digunakan harus cukup besar dan dilengkapi tutup
pengaman.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
JASA KONSULTAN PERENCANA REHABILITASI RUANG KELAS SD
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG WILAYAH III (SD
NEGERI NO 105393 HUTA GALUH)
H.4. Persyaratan Teknis Pemasangan
1) Kabel-Kabel
a. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang
jelas dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
b. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan ketentuan PUIL.
c. Kabel daya yang dipasang horizontal/vertical harus dipasang pada tangga
kabel, diklem dan disusun rapi.
d. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada T-
doos untuk instalasi penerangan.
e. Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi dengan
sepatu kabel untuk terminasinya.
f. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus
mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah
pateri.
g. Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi lainnya
harus ditanam lebih dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis
dengan penampang minimum 2 ½ kali penampang kabel.
h. Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus
dibuatkan sleeve dari pipa galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali
penampang kabel.
i. Kabel penerangan yang terletak di dalam konduit.
j. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam kotak
terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan konduitnya dan
dilengkapi dengan sekrup untuk tutupnya dimana tebal kotak terminal tadi
minimum 4 cm. Penyambungan kabel menggunakan las doop.
k. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m
disetiap ujungnya.
l. Penyusunan konduit di atas rak kabel harus rapih dan tidak saling menyilang.
m. Kabel tegangan rendah yang akan dipasang harus mempunyai serifikat lulus
uji dari PLN yang terutama menjamin bahan isolasi kabel sudah memenuhi
persyaratan.
n. Pengujian dengan Megger harus tetap dilaksanakan dengan nilai tahanan
isolasi minimum 500 kilo ohm.
2) Instalasi Kabel Tenaga
a. Letak pasti dari peralatan atau mesin-mesin disesuaikan dengan gambar dan
kondisi setempat apabila terjadi kesulitan dalam menentukan letak tersebut
dapat meminta petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
b. Kontraktor wajib memasang kabel sampai dengan peralatan tersebut, kecuali
dinyatakan lain dalam gambar.
c. Tarikan kabel yang melalui trench harus diatur dengan baik/rapi sehingga tidak
saling tindih dan membelit.
d. Tarikan kabel yang menuju peralatan yang tidak melalui trench atau yang
menelusuri dinding (outbow) harus dilindungi dengan pipa pelindung. Agar
diusahakan pipa pelindung tidak bergoyang maka harus dilengkapi dengan
klem-klem dan perlengkapan penahan lainnya, sehingga nampak rapi.
e. Pada setiap sambungan ke peralatan harus menggunakan pipa fleksibel.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
JASA KONSULTAN PERENCANA REHABILITASI RUANG KELAS SD
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG WILAYAH III (SD
NEGERI NO 105393 HUTA GALUH)
f. Pada setiap belokan pipa pelindung yang lebih besar dari 1 inchi harus
menggunakan pipa fleksibel, belokan harus dengan radius minimal 15 x
diameter kabel.
g. Kabel yang ada di atas harus diletakkan pada rak kabel dan warna kabel harus
disesuaikan dengan phasanya.
h. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang
jelas dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
i. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan PUIL.
j. Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel (cable
ladder), diklem dan disusun rapi.
k. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan.
l. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 120 mm² atau lebih harus
mempergunakan alat press hidraulis.
m. Untuk kabel feeder yang dipasang di dalam trench harus mempergunakan kabel
support minimum setiap 50 cm.
n. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m
disetiap ujungnya.
3) Armatur Lampu
a. Pemasangan lampu penerangan harus disesuaikan dengan rencana plafond
dari Arsitek dan disetujui oleh MK.
b. Lampu tidak diperkenankan memberikan beban kepada rangka plafond,
dimana lampu yang terpasang harus mempunyai gantungan sendiri.
c. Instalasi kabel penerangan yang berhubungan langsung dengan lampu yang
bersangkutan harus dilengkapi dengan flexible conduit.
d. Tiang lampu penerangan untuk diluar bangunan harus dipasang tegak lurus.
4) Kotak-Kontak Saklar
a. Kotak-kontak dan saklar yang akan dipakai adalah tipe pemasangan masuk
dan dipasang pada ketinggian 300 mm dari level lantai untuk kontak-kontak dan
1.500 mm untuk saklar atau sesuai gambar detail.
b. Kotak-kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab/basah harus
dari tipe water dicht (bila ada).
c. Kotak-kontak yang khusus dipasang pada kolom beton harus terlebih dahulu
dipersiapkan sparing untuk pengkabelannya disamping metal doos tang harus
terpasang pada saat pengecoran kolom tersebut.
d. Kontak-kontak Lantai jaraknya 1,5m dan 1 m dari dinding,pemasangannya
dibuat zig zag.
5) Pentanahan (Grounding)
a. Sistem pentanahan harus memenuhi peraturan yang berlaku dan persyaratan
yang ditunjukan dalam gambar/RKS.
b. Seluruh panel dan peralatan harus ditanahkan. Penghantar pentanahan pada
panel-panel menggunakan BCC dengan ukuran minimal 6 mm² dan maksimal
95 mm², penyambungan ke panel harus menggunakan sepatu kabel (cable lug).
c. Dalamnya pentanahan dibuat sedemikian sehingga ujung elektroda pentanahan
harus mencapai permukaan air tanah, agar dicapai harga tahanan tanah
(ground resistance) dibawah 2 (dua) ohm, yang diukur setelah tidak hujan
selama 3 (tiga) hari berturut-turut.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
JASA KONSULTAN PERENCANA REHABILITASI RUANG KELAS SD
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG WILAYAH III (SD
NEGERI NO 105393 HUTA GALUH)
d. Pengukuran Pentanahan tanah dilaksanakan oleh Kontraktor setelah mendapat
persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi. Pengukuran ini harus
disaksikan Konsultan Manajemen Konstruksi.
H.5. Pengujian
Sebelum semua peralatan utama dari system dipasang, harus diadakan pengujian secara
individual. Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah dilengkapi dengan sertifikat
pengujian yang baik dari pabrik pembuat dan LMK/PLN serta instansi lainnya yang
berwenang untuk itu. Setelah peralatan tersebut dipasang, harus diadakan pengujian
secara menyeluruh dari system untuk menjamin bahwa system berfungsi dengan baik.
Semua biaya yang timbul dari pelaksanakan pengujian menjadi tanggung jawab Kontraktor
Test Meliputi:
- Test Beban Kosong (No Load Test)
- Test Beban Penuh (Full Load Test)
1) No Load Test
a. Test ini dilakukan tanpa beban artinya peralatan ditest satu per satu seperti misal
pengujian Instalasi 0,6/1 KV (Kabel Tegangan Rendah):
- Pengukuran tahanan isolasi dengan megger 1,000 Volt
- Pengukuran tahanan instalasi dengan megger 1,000 Volt
- Pengukuran tahanan pentanahan
b. Dan harus diberikan hasil test berupa Laporan Pengetesan/hasil pengujian
pemeriksaan. Apabila hasil pengujian dinyatakan baik, maka test berikutnya
harus dilaksanakan secara keseluruhan (Full Load Test).
2) Full Load Test (Test Beban Penuh)
a. Test beban penuh ini harus dilaksanakan Kontraktor sebelum penyerahan
pertama pekerjaan. Test ini meliputi :
- Test nyala lampu-lampu dengan nyala semuanya.
- Test pompa-pompa seluruhnya, yang dilaksanakan bersama-sama sub
pekerjaan pompa pompa.
- Test peralatan (beban) lainnya.
b. Lamanya test ini harus dilakukan 3 x 24 jam non stop dengan beban penuh, dan
semua biaya dan tanggung jawab teknik sepenuhnya menjadi beban Kontraktor,
dengan schedule/pengaturan waktu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
c. Hasil test harus mendapat pengesahan dari Perencana dan Konsultan
Manajemen Konstruksi. Selesai test 3 x 24 jam harus dibuatkan Berita Acara test
jam untuk lampiran penyerahan pertama pekerjaan.
I. Pekerjaan Pembersihan
I.1. Pembersihan Akhir
Sebelum diadakan Serah Terima-1 (Pertama) Pekerjaan, Kontraktor pelaksana wajib
membersihkan semua bagian Pekerjaan, Terutama Pembongkaran Stagger yang
masihterpasang, pembesihan semua Bekas tumpahan cat areal pengecatan, lantai dinding,
pintu/jendela, dan lain-lain. Kontraktor Pelaksana juga harus membersihkan barang bekas dan
peralatan kerja. Semua sisa material yang tidak digunakan lagi harus dibawa ke luar dari
lingkungan pekerjaan, sehingga halaman benar-benar bersih dan rapih.
a. Pelaksanaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
JASA KONSULTAN PERENCANA REHABILITASI RUANG KELAS SD
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG WILAYAH III (SD
NEGERI NO 105393 HUTA GALUH)
1) Pada saat penyelesaian Pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan
bersih dan siap untuk dipakai Pemilik. mengembalikan bagian-bagian dari tempat
kerja yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi semula.
2) Pada saat pembersihan akhir, semua pekerjaan struktur saluran harus diperiksa
ulang untuk mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum
pembersihan akhir. Lokasi yang diperkeras di tempat kerja dan semua lokasi
diperkeras untuk umum yang bersebelahan langsung dengan tempat kerja harus
disikat sampai bersih.
3) Permukaan lainnya harus digaru sampai bersih dan semua kotoran yang
terkumpulkemudian dibuang.
4) Barang bongkaran atau material yang masih digunakan seperti bekas kayu kuda-
kuda harus disimpan dengan rapih dan ditempatkan sesuai persetujuan owner.
J. Pekerjaan Lain- lain
Hal-hal yang diuraikan dalam syarat-syarat teknis di atas disesuaikan dengan hasil perencanaan
yang dituangkan dalam gambar-gambar rencana. Penyebutan merek/produk dari setiap bahan
yang digunakan dimaksudkan sebagai pendekatan standar mutu/kualitas dan/atau dimensi.
Syarat-syarat teknis ini bukan merupakan suatu standar baku, semua hasil pekerjaan harus
memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang ada.