| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0942777400118000 | Rp 3,998,412,054 | SBU yang disampaikan sudah dicabut berdasarkan hasil scan menggunakan aplikasi Jakontrust | |
| 0938183845113000 | Rp 4,706,511,408 | - | |
| 0941306870121000 | - | - | |
CV Kiano Herawan | 05*6**6****11**0 | - | - |
| 0021784509125000 | Rp 4,478,138,407 | 1. Pada Surat Perjanjian sewa peralatan untuk peralatan Mesin CNC Router GRC ditandatangani tanggal 17 Mater 2023 mendahului dari tanggal pengumuman tender paket ini yaitu tanggal 10 Mei 2023 2. Tahun pembuatan alat CNC Router pada Surat Perjanjian Sewa Peralatan tahun 2006,sedangkan pada bukti faktur bernomor 39/KKIP/V/2005 3. Nama Paket yang disampaikan pada Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan 4. Identifikasi Bahaya yang disampaikan pada tabel B1.IBPRP tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan | |
| 0716415385122000 | Rp 4,800,453,573 | 1. Pada Tabel Daftar Peralatan Utama tidak menyampaikan peralatan Mesin CNC Router GRC 2. Jumlah peralatan Genset dan Mesin Gerinda yang disampaikan kurang dari yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan 3. Pada Surat Perjanjian sewa peralatan ditandatangani tanggal 27 Februari 2023 mendahului dari tanggal pengumuman tender paket ini yaitu tanggal 10 Mei 2023 4. Personil yang disampaikan adalah Petugas K3 Konstruksi, sementara yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan adalah Ahli K3 Konstruksi 5. pada RKK identifikasi bahaya item yang disampaikan tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0732195961122000 | Rp 4,898,184,543 | 1. Pada Tabel Daftar Peralatan Utama tidak menyampaikan peralatan Mesin CNC Router GRC 2. Jumlah peralatan Genset dan Mesin Gerinda yang disampaikan kurang dari yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan 3. Pada Surat Perjanjian sewa peralatan ditandatangani tanggal 24 Februari 2023 mendahului dari tanggal pengumuman tender paket ini yaitu tanggal 10 Mei 2023 | |
CV Kikeko Saudara | 05*6**9****11**0 | Rp 4,777,137,870 | Dokumen untuk Personil Manajerial dan Dokumen RKK yang disampaikan atas nama ABHINAYA, CV |
| 0905850202122000 | Rp 4,822,581,962 | Dokumen untuk Daftar Peralatan Utama, Personil Manajerial dan Dokumen RKK yang disampaikan atas nama PT. PUTRA NOVARA | |
| 0603448598118000 | Rp 4,653,279,644 | 1. Tidak menyampaikan Surat Perjanjian Sewa Peralatan beserta bukti kepemilikan sewa peralatan 2. Tidak menyampaikan Daftar Riwayat Hidup Personil Manajerial atau Surat Keterangan Reverensi Kerja dari Pemberi Kerja 3. Tabel B1 dan B2 pada RKK tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan | |
| 0020503843122000 | Rp 4,600,277,232 | 1. Peralatan Mesin CNC Router GRC menggunakan Surat Dukungan Peralatan tidak sesuai dengan persyaratan pada Dokumen Pemilihan. 2. Peserta tidak menguraikan tugas-tugas untuk jabatan pelaksana pada Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan. | |
| 0312023476122000 | - | - | |
| 0704740943121000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0948666383119000 | - | - | |
| 0954099511125000 | - | - | |
PT Karya Basindos Group | 09*9**9****22**0 | - | - |
CV Yufinari Persada | 0024937393122000 | - | - |
| 0801845207121000 | - | - | |
| 0951882281122000 | - | - | |
| 0016515835122000 | - | - | |
| 0018233148005000 | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - |
PT Sinar Terang Gemilau | 08*2**0****21**0 | - | - |
| 0724180179121000 | - | - | |
| 0017822370116000 | - | - | |
| 0706607082127000 | - | - | |
| 0945223022121000 | - | - | |
| 0417307196127000 | - | - | |
| 0022627053124000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
| 0011280765122000 | - | - | |
CV Merak Jingga | 0708832449101000 | - | - |
CV Adhi Pramana Konstruksi | 06*3**5****25**0 | - | - |
| 0025004987111000 | - | - | |
| 0720613595113000 | - | - | |
| 0705339406121000 | - | - | |
| 0030606651112000 | - | - | |
CV Karisma Tehnik | 06*6**4****25**0 | - | - |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0024506891201000 | - | - | |
CV Js Group | 08*3**6****19**0 | - | - |
| 0014877252118000 | - | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
| 0964458343126000 | - | - | |
| 0030219976811000 | - | - | |
| 0018518100117000 | - | - | |
| 0903498004027000 | - | - | |
| 0317559029119000 | - | - | |
| 0024935348122000 | - | - | |
| 0414323410113000 | - | - | |
CV Graha Safal | 0840208391113000 | - | - |
| 0021068242127000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0312892474111000 | - | - | |
| 0210060703122000 | - | - | |
| 0014877666113000 | - | - | |
| 0865919351113000 | - | - | |
| 0311826366113000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
SEKSI – 1
PEKERJAAN STRUKTUR
SEKSI – 1.1
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENDAHULUAN
Pasal 1. Pembersihan Tapak Proyek
1.1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar pohon, dan
puing bongkaran bangunan.
1.2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
Pasal 2. Pengukuran Tapak Kembali
2.1. Penyedia Jasa diwajibkan mengadakan pengukuran dan digambar kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian
tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
kebenarannya.
2.2. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana/Konsultan Pengawas untuk
dimintakan keputusannya.
2.3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
Waterpass atau Theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
2.4. Penyedia Jasa harus menyediakan Theodolith/Waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Konsultan Perencana/Konsultan
Pengawas selama pelaksanaan proyek.
2.5. Pengurusan sudut siku dengan prisma atau barang secara asas Segitiga Phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Konsultan
Perencana/Konsultan Pengawas.
2.6. Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Penyedia Jasa.
Pasal 3. Tugu Patokan Dasar
3.1. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Konsultan Perencana atau
Konsultan Pengawas.
3.2. Tugu patokan dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20 x 20 cm,
tertancap kuat kedalam tanah sedalam 1 m dengan bagian yang menonjol diatas
muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya dan
sekurang- kurangnya setinggi 40 cm di atas tanah.
3.3. Tugu patokan dasar dibuat permanen, tidak bias diubah, diberi tanda yang jelas
dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Perencana/Konsultan dan
Konsultan Pengawas untuk membongkarnya.
3.4. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan Penyedia
Jasa.
Pasal 4. Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
4.1. Air untuk bekerja harus disediakan Penyedia Jasa dengan membuat sumur pompa
dilokasi proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari
lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas.
4.2. Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia Jasa dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan diesel untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas
persetujuan Konsultan Pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor
Konsultan Pengawas.
Pasal 5. Papan Nama Proyek
5.1. Penyedia Jasa harus menyediakan Papan Nama Proyek yang mencantumkan nama-
nama Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Penyedia
Jasa.
5.2. Ukuran layout dan peletakan papan nama harus dipasang sesuai dengan
pengarahan Konsultan Pengawas.
- Akhir dari Seksi-1.1 –
SEKSI – 1.2
PEKERJAAN TANAH
Pasal 1. Umum
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat dan pengangkutan
yang dibutuhkan unuk menyelesaikan semua “Pekerjaan Tanah” seperti tertera
pada gambar rencana dan spesifikasi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-
hal sebagai berikut:
a. Pembersihan lahan
b. Pengurugan dan Pemadatan
c. Pengukuran dan Penggambaran kembali
Pasal 2. Bahan atau Material
Menggunakan bahan:
a. Pasir Urug.
b. Sirtu Padat.
Pasal 3. Pelaksanaan Pekerjaan
3.1. Pekerjaan Galian
a. Seluruh lapangan pekerjaan harus diratakan atau digali dan semua sisa-sisa
tanaman seperti akar-akar, rumput-rumput dan sebagainya, harus
dihilangkan.
b. Pekerjaan penggalian tanah, perataan tanah, harus dikerjakan lebih dahulu
sebelum Penyedia Jasa memulai pekerjaan. Pekerjaan galian tersebut
disesuaikan dengan kebutuhannya sesuai dengan peil-peil (level), pada lokasi
yang telah ditentukan di dalam gambar, dan mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas.
c. Daerah yang akan digali harus dibersihkan dari semua benda penghambat
seperti, sampah-sampah, tonggak bekas-bekas lubang dan sumur, lumpur,
pohon dan semak-semak. Bekas-bekas lubang dan sumur, harus dikuras
airnya dan diambil Lumpur atau tanahnya yang lembek, yang ada didalamnya.
Pohon yang ada, hanya boleh disingkirkan setelah mendapat persetujuan
pengawas. Tunggak-tunggak pepohonan dan jalinan-jalinan akar harus
dibersihkan dan disingkirkan sampai pada kedalaman + 1,5 m di bawah
permukanan tanah. Segala sisa dan kotoran yang disebabkan oleh pekerjaan
tersebut, harus disingkirkan dari daerah pembangunan oleh Penyedia Jasa,
sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
3.2. Pekerjaan Galian Pondasi
a. Galian untuk pondasi harus dilakukan menurut ukuran yang sesuai dengan
peil-peil yang tercantum dalam gambar Rencana Pondasi. Semua bekas-bekas
pondasi bangunan lama, jaringan jalan atau aspal, akar dan pohon-pohon
dibongkar dan dibuang.
b. Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan
lain- lain yang masih digunakan, maka secepatnya memberitahukan kepada
Konsultan Pengawas atau kepada instansi yang berwenang untuk
mendapatkan petunjuk seperlunya. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas
segala kerusakan-kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut.
c. Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka
Penyedia Jasa harus mengisi atau mengurug daerah galian tersebut dengan
bahan-bahan pengisian untuk pondasi yang sesuai dengan spesifikasi.
d. Penyedia Jasa harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi tersebut
bebas dari longsoran-longsoran tanah di kiri dan kanannya (bila perlu
dilindungi oleh alat-alat penahan tanah dan bebas dari genangan air) sehingga
pekerjaan pondasi dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan spesifikasi.
Pemompaan, bila dianggap perlu, harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak
mengganggu struktur bangunan yang sudah jadi.
e. Pengisian kembali dengan tanah (batuan) bekas galian, dilakukan selapis demi
selapis dan ditumbuk sampai padat. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya
boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas dan bagian yang akan diurug kembali harus diurug
dengan tanah dan memenuhi sebagai tanah urug.
3.3. Pekerjaan Urugan dan Pemadatan
Yang dimaksud disini adalah pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah dengan
syarat khusus dimana tanah hasil urugan ini akan dipergunakan sebagai pemikul
beban.
a. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampah dan
sebagainya.
b. Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan
15 cm material lepas, dipadatkan sampai mencapai kepadatan maksimum
dengan alat pemadat dan mencapai peil permukaan yang direncanakan.
c. Material-material bahan urugan yang terletak pada daerah yang tidak
memungkinkan untuk dipadatkan dengan alat-alat berat, urugan dilakukan
dengan ketebalan maksimum 10 cm material lepas dan dipadatkan dengan
mesin stamper.
d. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian maupun
pengurugan adalah 10 mm terhadap kerataan yang ditentukan.
e. Untuk mencapai kepadatan yang optimal, bahan harus dites di laboratorium,
untuk mendapat nilai standard proctor. Laboratorium yang memeriksa harus
laboratorium resmi atau laboratorium yang ditunjuk oleh Konsultan Pengawas.
Dengan bahan yang sama, material yang akan dipadatkan harus dites juga di
lapangan dengan sistem “Field Density Test” dengan hasil kepadatannya
sebagai berikut :
1) Untuk lapisan yang dalamnya sampai 30 cm dari permukaan rencana,
kepadatannya 95% dari standard proctor.
2) Untuk lapisan yang dalamnya lebih dari 30 cm dari permukaan rencana,
kepadatannya 90% dari standard proctor.
Hasil tes di lapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan Pengawas.
Semua hasil-hasil pekerjaan diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi
untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.
Bagian permukaan tanah yang telah dinyatakan padat, harus dipertahankan
dan dijaga jangan sampai rusak, akibat pengaruh luar dan tetap menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa sampai dengan masa pemeliharaan.
Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah mendapat persetujuan
Pengawas.
f. Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam lapisan-
lapisan yang rata dalam ketebalan yang tidak melebihi 200 mm pada
kedalaman gembur.
Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus
dicampur dengan cara menggaru atau cara sejenisnya sehingga diperoleh
lapisan yang kepadatannya sama.
Setiap lapisan harus diarahkan pada kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa
melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai dengan lapisan
berikutnya. Lapisan berikutnya tidak boleh dihampar sebelum hasil pekerjaan
lapisan sebelumnya mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan
tersebut harus diulang kembali pekerjannya atau diganti, dengan cara-cara
pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang
dibutuhkan.
Jadwal pengujian akan ditentukan atau ditetapkan oleh Perencana atau
Konsultan Pengawas. Pengujian diadakan minimum setiap 25 m2. Biaya
pengujian ditanggung oleh Penyedia Jasa. Setelah pemadatan selesai,
kelebihan tanah urugan harus dipindahkan ketempat yang ditentukan oleh
Konsultan Pengawas. Ketinggian (peil) disesuaikan dengan gambar.
g. Sarana-sarana darurat
Penyedia Jasa harus mengadakan drainage yang sempurna setiap saat. Ia
harus membangun saluran-slauran, memasang parit-parit, memompa dan
atau mengeringkan drainage.
3.4. Pembuangan Material Hasil Galian
a. Pembuangan material hasil galian menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
Material hasil galian harus dikeluarkan paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam,
sehingga tidak mengganggu penyimpanan material lain.
b. Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan Konsultan Pengawas telah
diseleksi bagian-bagian yang dapat dimanfaatkan sebagai material timbunan
dan urugan. Sisanya harus dibuang ke luar site atau tempat lain atas
persetujuan Konsultan Pengawas.
3.5. Pengujian Mutu Pekerjaan
a. Konsultan Pengawas harus diberitahu bila penelitian di lapangan sudah dapat
dilaksanakan untuk menentukan kepadatan relative yang sebenarnya di
lapangan.
b. Jika kepadatan dilapangan kurang dari 95 % dari kepadatan maksimum, maka
Penyedia Jasa harus mamadatkan kembali tanpa biaya tambahan sampai
memenuhi syarat kepadatan, yaitu tidak kurang dari 95 % dari kepadatan
maksimum di laboratorium. Penelitian kepadatan di lapangan harus mengikuti
prosedur ASTM D156-700 atau prosedur lainnya yang disetujui Konsultan
Pengawas. Penunjukan laboratorium harus dengan persetujuan Konsultan
Pengawas dan semua biaya yang timbul untuk keperluan ini menjadi beban
Penyedia Jasa.
c. Penelitian kepadatan di lapangan tersebut dilaksanakan setiap 500 meter
persegi dari daerah yang dipadatkan atau ditentukan lain oleh Konsultan
Pengawas.
d. Penentuan kepadatan dilapangan dapat dipergunakan salah satu dari cara
atau prosedur dibawah ini:
1) “Density of soil inplace by sand-cone method“ AASHTO.T.191.
2) “Density of soil inplace by driven cylinder method“ AASHTO.T.204.
3) “Density of soil inplace by the rubber ballon method“ AASHTO.T.205.
Atau cara-cara lain yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas.
- Akhir dari Seksi-1.2 -
SEKSI – 1.3
PEKERJAAN BETON BERTULANG
Pasal 1. Umum
1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pembesian
Tulangan besi, lengkap dengan kawat pengikatnya.
b. Beton decking (support chairs), bolster, speacer forreinforcing
c. Pengecoran Beton
Beton cor ditempat untuk rangka bangunan, lantai, dinding pondasi dan pelat
pendukung.
Pelat lantai diatas tanah dan pedestrian atau side walks. Finishing permukaan
beton pada dinding, pelat, balok dan kolom.
1.2. Peraturan-peraturan
a. Standar Indonesia
1) Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan,
SNI 2847:2013 & SNI 2847:2019
2) Peraturan Semen Portland – Bagian 1: Spesifikasi, SNI 2049-1-2020
3) ASTM, USA
4) C 33 – Concrete Aggregates
5) C 150 – Portland Cement
6) ACI (American Concrete Institute), USA
7) 211 Recommended Practice for selecting proportions for Normal and
Heavy Weight Concrete
8) 212 Guide foruse Admixturein Concrete
9) 212 Recommended Practice for Evaluation of Compression Test Result of
Field Concrete
1.3. Penyimpanan
a. Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan, pada umumnya harus sesuai
dengan waktu dan urutan pelaksanaan.
b. Semen harus didatangkan dalam sak yang tidak pecah atau utuh, tidak
terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada sak segera setelah
diturunkan dan disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari pengaruh
cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah. Semen masih
harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras). Jika ada bagian yang
mulai mengeras, bagian tersebut harus dapat ditekan hancur dengan tangan
bebas (tanpa alat) dan jumlah tidak lebih dari 10 % berat. Jika ada bagian
yang tidak dapat ditekan hancur dengan tangan bebas, maka jumlahnya tidak
boleh melebihi 5% berat dan kepada campuran tersebut diberi tambahan
semen baik dalam jumlah yang sama. Semuanya dengan catatan bahwa
kualitas beton yang diminta harus tetap terjamin.
c. Besi beton harus ditempatkan bebas dari tanah dengan menggunakan
bantalan-bantalan kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya
(misalnya minyak dan lain-lain).
d. Jenis semen sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan setara (Semen
Tiga Roda) untuk digunakan adalah mengikat seluruh pekerjaan.
e. Agregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah menurut jenis
dan gradasinya serta harus beralaskan lantai beton ringan untuk menghindari
tercampurnya dengan tanah.
Pasal 2. Bahan atau Material
2.1. Semen
a. Semua semen yang digunakan adalah Semen Portland lokal setara dengan
Semen Tiga Roda/Semen Padang yang sesuai dengan syarat-syarat:
1) Peraturan Semen Portland – Bagian 1: Spesifikasi, SNI 2049-1-2020.
2) Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan,
SNI 2847:2013 & SNI 2847:2019.
3) Mempunyai sertifikat Uji (test sertificate).
4) Mendapat Persetujuan Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
b. Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merek yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis/merek semen untuk
suatu konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim
dalam kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
c. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus diterimakan
dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan
harus disimpan digudang yang cukup ventilasinya dan diletakkan tidak kena
air, diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai.
Sak-sak semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2
m atau maksimum 10 sak, setiap pengiriman baru harus ditandai dan
dipisahkan dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan
pengirimannya.
d. Untuk semen yang diragukan mutunya dan kerusakan-kerusakan akibat salah
penyimpanan dianggap rusak, membatu, dapat ditolak penggunaannya tanpa
melalui tes lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari
lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
2.2. Agregat
a. Semua pemakaian koral (kerikil), batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton,
harus memenuhi syarat-syarat:
1) Peraturan tentang Agregat halus dan kasar, Metode uji untuk analisis
saringan agregat halus dan agregat kasar SNI ASTM C136:2012.
2) Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan,
SNI 2847:2013 & SNI 2847:2019.
3) Tidak Mudah Hancur (tetap keras), tidak porous.
4) Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanah liat
atau kotoran-kotoran lainnya).
b. Kekerasan dari butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari
Rudelaff dengan beban penguji 20 ton, agregat kasar harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
1) Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9,5 - 19 mm lebih dari 24 %
2) Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19 - 30 mm lebih dari 22% atau
dengan mesin pengaus Los Angelos dimana tidak terjadi kehilangan berat
lebih dari 50 %.
c. Koral (kerikil) dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih
besar dari 30 mm, untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas.
d. Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat
menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang
baik dengan semen dan air, dalam proporsi campuran yang akan dipakai.
e. Konsultan Pengawas dapat meminta kepada Penyedia Jasa untuk mengadakan
tes kualitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang
ditunjuk oleh Konsultan Pengawas, setiap saat dalam laboratorium yang diakui
atas biaya Penyedia Jasa.
f. Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut di-supply,
maka Penyedia Jasa diwajibkan untuk memberitahukan kepada Konsultan
Pengawas.
g. Agregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaannya dan
dicegah supaya tidak terjadi pencampuran satu sama lain dan terkotori.
2.3. Air
a. Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan di lapangan
adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia
(asam alkali) tidak mengandung organisme yang dapat memberikan efek
merusak beton, minyak atau lemak. Memenuhi syarat-syarat Persyaratan
Beton Struktural untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2013 & SNI 2847:2019
dan Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam produksi beton semen
hidraulis, SNI 7974:2013, dan diuji oleh Laboratorium yang diakui sah oleh
yang berwajib dengan biaya ditanggung oleh pihak Penyedia Jasa.
b. Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
c. Kandungan chlorida tidak melebihi 500 p.p.m dan kombinasi sulfat (SO ) tidak
3
melebihi 1000 p.p.m. Apabila dipandang perlu, Konsultan Pengawas dapat
minta kepada Penyedia Jasa supaya air yang dipakai diperiksa dilaboratorium
pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Penyedia Jasa.
2.4. Besi Beton
a. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat:
1) Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan
SNI 2847:2013 & SNI 2847:2019 dan Spesifikasi untuk Baja Tulangan
Beton SNI 2052:2017.
2) Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak
cacat (retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
3) Dari jenis baja mutu BJTP-24 untuk ≤ 12 mm yaitu 6, 8, 10, 12, 14
mm (polos) dan BJTD-40 untuk D 13 & D16 mm (ulir).
4) Bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan- ketentuan
sesuai SNI (mengacu ke point pertama).
5) Mempunyai penampang yang sama rata.
6) Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
b. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan
diatas, harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Besi beton harus di-supply dari satu sumber (manufacture) dan tidak
diperkenankan untuk mencampur-adukan bermacam-macam sumber besi
beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi. Setiap pengiriman ke site harus
disertakan dengan Mill Certificate.
d. Penyedia Jasa bila mana diminta harus mengadakan pengujian mutu besi
beton yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas. Batang
percobaan diambil dibawah kesaksian Konsultan Konsultan Pengawas. Jumlah
tes besi beton dengan interval setiap 1 truk = 1 buah benda uji atau tiap 10
ton = 1 buah tes besi. Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap
saat bila mana dipandang perlu oleh Konsultan Pengawas.
e. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. Hubungan antara besi beton satu
dengan yang lainnya harus menggunakan kawat beton, diikat dengan teguh,
tidak bergeser selama pengecoran beton dan tidak menyentuh lantai kerja atau
papan acuan. Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak,
kotoran, cat, karet lepas, kulit giling atau bahan-bahan lain yang merusak.
Semua besi beton harus dipasang pada posisi yang tepat.
f. Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kualitasnya tidak sesuai
dengan spesifikasi (R.K.S.) diatas, harus segera dikeluarkan dari site setelah
menerima instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas, dalam waktu 2 x 24 jam.
2.5. Admixture
a. Untuk memperbaiki mutu beton, sifat-sifat pengerjaan, waktu pengikatan dan
pengerasan maupun maksud-maksud lain dapat dipakai bahan admixture.
b. Jenis dan jumlah bahan admixture yang dipakai harus dites dan disetujui
terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas.
c. Admixture yang telah disimpan lebih dari 6 bulan dan telah rusak, tidak boleh
dipergunakan.
d. Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara
mencampur dan mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat tidak
diperlukan penggunaan sesuatu Admixture.
e. Jika penggunaan admixture masih dianggap perlu, Penyedia Jasa diminta
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas mengenai
halter sebut. Untuk itu Penyedia Jasa diharapkan memberitahukan nama
perdagangan admixture tersebut dengan keterangan mengenai tujuan, data-
data bahan, nama pabrik produksi, jenis bahan mentah utamanya, cara-cara
pemakaiannya, resiko-resiko dan keterangan-keterangan lain yang dianggap
perlu.
2.6. Grouting
Untuk grouting disekitar angker dipakai Conbex 100 atau yang setara dengan tebal
minimum 2,5 cm. Pekerjaan ini harus menggunakan injection pump.
2.7. Trial Mixes
a. Umum setiap mix design harus menunjukkan water cement ratio, water
content, agregat gradation, slump, air content dan kekuatan (strength).
b. Percobaan Laboratorium
Apabila mix design sudah disetujui, percobaan-percobaan pada setiap
campuran harus dilaksanakan dilapangan untuk membuktikan cukup tidaknya
mix design dan menunjukkan:
1) Water cement ratio
2) Workability/slump
3) Drying shrinkage
4) Kekuatan beton pada umur 7, 14 dan 28 hari kepadatan
5) Kekuatan beton dari trial mixer harus 25% lebih dari kekuatan yang
disyaratkan.
Dari setiap trial mixer, dibuat sedikitnya 6 (enam) silinder/kubus untuk bahan
sampling.
c. Pengujian di lapangan
Begitu pengujian laboratorium telah lengkap dengan memuaskan, pengujian
dengan skala penuh memakai tempat dan peralatan yang akan dipakai untuk
pekerjaan permanen harus dilaksanakan. Tempat dan peralatan harus
dipelajari dan dicoba untuk pemenuhan persyaratan-persyaratan sebelum
percobaan-percobaan lapangan tersebut diadakan. Pengujian seperti di atas
harus dilakukan dan campuran dimodifikasi sampai hasilnya memenuhi
persyaratan-persyaratan yang ditentukan. Untuk setiap trial mixer, harus
dibuat sedikitnya 6 (enam) silinder/kubus untuk penilaian.
Selain itu, untuk melepas cetakan dan perancah (pada pekerjaan beton) dan
untuk memberi prategang (prestressing) pada pekerjaan beton prategang
(prestress); kuat tekan beton diambil dari contoh benda uji silinder/kubus yang
dibuat mengikuti ketentuan yang berlaku, selanjutnya diletakkan dan dirawat
sama dengan struktur beton pada tempat yang bersangkutan.
d. Bahan Tambahan
Penyedia Jasa boleh memakai plasticizers, retarder dan additives dengan
persetujuan Konsultan Pengawas yang ditunjuk. Pemakaian bahan harus
sesuai dengan instruksi pabrik dan persetujuan pendahuluan harus diperoleh
dari Konsultan Pengawas yang ditunjuk dalam setiap kasus.
Penyedia Jasa harus memastikan bahwa pemakaian dari setiap bahan
tambahan yang disetujui tidak akan mempengaruhi kekuatan, ketahanan atau
penampilan dari penyelesaian akhir pekerjaan beton. Admixture yang
mengandung chloride atau nitrat tidak boleh dipakai.
Pasal 3. Pelaksanaan Pekerjaan
3.1. Mutu Beton
a. Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat SNI 2847:2013 & SNI
2847:2019. Kecuali ditentukan lain pada gambar kerja, kekuatan dan
penggunaan beton yaitu:
No. Jenis Pekerjaan Mutu Beton Keterangan
1. Pondasi Tapak Beton Bertulang Tangga Luar uk. 90 x 90 x f’c = 21,7 MPa Molen
25 cm
2. Pondasi Tapak Beton Bertulang Tangga Luar uk. 120 x 120 f’c = 21,7 MPa Molen
x 25 cm
3. Kolom Pedestal Beton Bertulang Tangga Luar K1 uk. 30 x f’c = 21,7 MPa Molen
30 cm (Elv. -0.50 s/d -1.40)
4. Pasang Kolom Pedestal Beton Bertulang Tangga Luar uk. f’c = 21,7 MPa Molen
120 x 25 x 90 cm (Elv. -0.50 s/d -1.40)
5. Balok Sloof Beton Bertulang uk. 25 x 35 cm (Elv. -0.50) f’c = 21,7 MPa Molen
6. Pasang Balok Sloof Beton Bertulang uk. 15 x 20 cm (Elv. - f’c = 21,7 MPa Molen
0.50)
7. Kolom Beton Bertulang Tangga Luar K1 uk. 30 x 30 cm f’c = 21,7 MPa Molen
8. Balok Beton Bertulang Tangga Luar uk. 25 x 35 cm (Elv. f’c = 21,7 MPa Molen
+1.82)
9. Balok Beton Bertulang Tangga Luar uk. 25 x 35 cm (Elv. f’c = 21,7 MPa Molen
+2.38)
10. Balok Beton Bertulang Tangga Luar uk. 25 x 35 cm (RAMP f’c = 21,7 MPa Molen
Difabel)
11. Pasang Anak Tangga dan Plat Bordes Beton Bertulang f’c = 21,7 MPa Molen
Tangga Luar
12. Pasang RAMP Tangga dan Plat Bordes Beton Bertulang f’c = 21,7 MPa Molen
Tangga Luar (Difabel)
13. Pasang Plat Lantai Beton Bertulang tebal 10 cm, f’c = 21,7 MPa Molen
Basement/Lt. 1 Parkir Mobil (Elv. ±0.00)
14. Pasang Lantai Cor Beton tebal 5 cm, Ruang Genset (Elv. f’c = 21,7 MPa Molen
+0.20)
15. Plat Lantai DAK Beton Bertulang tebal 12 cm, Ruang Shaft f’c = 21,7 MPa Molen
16. Kolom Praktis Beton Bertulang uk. 11 x 11 cm f’c = 21,7 MPa Molen
17. Ring Balok/Balok Latei Beton Bertulang uk. 10 x 15 cm f’c = 21,7 MPa Molen
18. Ring Balok/Balok Latei Beton Bertulang uk. 10 x 15 cm f’c = 21,7 MPa Molen
Diatas Pintu & Jendela
b. Penyedia Jasa diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixer) untuk
mengontrol daya kerjanya sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan
ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan (segregation) dari agregat.
Percobaan slump diadakan menurut syarat-syarat dalam Peraturan Beton
Bertulang Indonesia (SNI 2847:2013 & SNI 2847:2019).
c. Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mixer) tersebut diatas harus
dilakukan untuk menentukan beton yang harus dimulai.
d. Adukan Beton Yang Dibuat Setempat (Site Mixing) Adukan beton harus
memenuhi syarat-syarat:
1) Semen diukur menurut volume
2) Agregat diukur menurut volume
3) Pasir diukur menurut volume
4) Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (batch
mixer)
5) Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk
6) Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan
berada dalam mesin pengaduk.
7) Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan
lebih dulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.
Adukan beton:
1) Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat SNI 2847:2013 & SNI
2847:2019. Beton harus mempunyai kekuatan karakteristik sesuai yang
disyaratkan dalam gambar.
2) Penyedia Jasa diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixes)
untuk mengontrol daya kerjanya, sehingga tidak ada kelebihan pada
permukaan ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan (segregasi)
dari agregat.
3) Percobaan slump diadakan menurut syarat-syarat dalam Peraturan Beton
Indonesia (SNI 2847:2013 & SNI 2847:2019).
4) Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mixes) tersebut diatas
harus dilakukan untuk menentukan komposisi adukan yang akan dipakai
pada pekerjaan beton selanjutnya dan harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas.
Pengecoran dengan sistem site mix adalah pelaksanaan pengecoran dimana
proses pencampuran dan pengadukan beton dilakukan di lapangan/di lokasi
kerja. Umumnya pelaksanaan ini dilaksanakan oleh pertimbangan:
1) Tidak adanya beton ready mix di dekat lokasi
2) Akses jalan masuk yang tidak memungkinkan masuk kelokasi
3) Biaya yang terlampau mahal bila mendatangkan dari luar kota
4) Pertimbangan biaya yang lebih murah jika dibuat di lokasi
Salah satu hal yang perlu diperhatikan untuk beton yang menggunakan site
mix adalah saat pencampuran dan pengadukan sering tidak merata baik dari
volume campuran maupun proses pengadukan yang tidak bagus, apalagi
dilakukan secara manual. Jika menggunakan mesin molen beton, mungkin
pencampuran akan didapatkan adukan yang lebih baik, tapi kadang kesalahan
penuangan material kedalam molen baik air ataupun material lainnya bisa
menjadikan campuran tidak bagus.
Untuk mendapatkan hasil maksimal di lapangan, Pemberi Tugas, Penyedia
Jasa dan Konsultan Pengawas (bila pemilik kurang mengerti teknis bisa
menunjuk pengawas) perlu memperhatikan standar pelaksanaan pengecoran
beton mulai pemilihan material, pencampuran, pengadukan dan penuangan
berjalan dengan baik.
Berikut langkah langkah pengecoran di lapangan dengan menggunakan beton
site mix:
1) Pengawas dan pelaksana harus memastikan sudah membuat Mix Design
jauh hari sebelum pekerjaan dimulai. Sampel material yang diambil adalah
material yang akan dipakai untuk pengecoran. Pembuatan Mix Design
lebih cepat dilakukan untuk mengantisipasi jika material yang akan
digunakan tidak layak secara kualitas, sehingga dapat dicari material dari
tempat lain. Tidak semua material alam di suatu daerah layak
dipergunakan sesuai kualitas material yang disyaratkan.
2) Lokasi pengambilan material akan mempengaruhi schedule pelaksanaan
pekerjaan. Terkadang pelaksanaan pengecoran bisa tertunda karena stok
material tidak ada, harga terlalu tinggi atau jarak transportasi yang cukup
jauh. Untuk itu Konsultan Pengawas harus mendiskusikannya lebih awal
dengan pihak Konttraktor.
3) Konsultan Pengawas harus memeriksa spesifikasi dan kualitas material
yang masuk ke lokasi, antara lain: Semen (dipastikan menggunakan
Portland Cement Tipe 1), Pasir Cor (ukuran dan gradasi butir standar,
pasir bersih dari kandungan lumpur dan bahan organik), Split/Koral
(batu pecah ukuran 1/2 – 2/3, bukan batu bulat, gradasi butir standar,
bersih dari lumpur dan bahan organik).
4) Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa harus memeriksa jumlah material
yang masuk disesuaikan dengan Volume Beton yang akan dikerjakan.
Kekurangan material sering akan mempengaruhi kelancaran pelaksanaan
pengecoran.
5) Konsultan Pengawas harus mengingatkan Penyedia Jasa jangan sampai
menambah/mengurangi campuran beton sehingga mempengaruhi
kekuatan beton yang direncanakan. Setiap Konsultan Pengawas harus
dapat mengestimasi volume beton, volume semen, pasir dan kerikil untuk
beton yang dikerjakan.
6) Jika material semen masuk jauh hari sebelum pelaksanaan pengecoran
maka penyimpanan material semen diusahakan terhindar dari hujan.
(disimpan diruang tertutup).
7) Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa harus memeriksa ketersediaan air
untuk pengecoran. Konsultan Pengawas menegaskan ke pelaksana bahwa
air yang dipakai harus bersih dan bebas dari lumpur dan minyak. Jika tidak
ada persedian air dilokasi tersebut maka Penyedia Jasa harus membuat
sumur bor atau melakukan pembelian dari luar.
8) Penyedia Jasa harus menyiapkan bak ukur (dolak), dibuat sesuai dengan
ukuran berdasarkan perhitungan Mix Design. Konsultan Pengawas harus
memastikan ukuran dan jumlah bak ukur sesuai. Bak ukur ini akan
dipergunakan sebagai takaran pada proses pencampuran material beton.
9) Penyedia Jasa harus mengatur penempatan material (semen, pasir dan
kerikil) dan juga penempatan Mesin Molen sehingga memudahkan
mobilisasi material campuran beton saat pengecoran.
10) Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa memastikan kondisi peralatan
dalam keadaan baik dan layak pakai, seperti: mesin molen, ember cor,
kereta sorong, concrete vibrator, mesin pompa, alat slump test, cetakan
benda uji. Kondisi mesin molen akan mempengaruhi kecepatan
pelaksanaan pengecoran. Penyedia Jasa harus memastikan mesin molen
berfungsi dengan baik untuk mendapatkan kualitas beton yang baik dan
waktu pengecoran yang tidak terlalu lama.
11) Jika volume beton yang akan dikerjakan cukup besar maka Konsultan
Pengawas perlu melakukan koordinasi dengan Penyedia Jasa untuk
pengadaan mesin molen lebih dari 1 buah.
12) Konsultan Pengawas mengingatkan pihak Penyedia Jasa untuk
mempersiapkan jumlah pekerja sebaik mungkin, diatur menurut
fungsionalnya, antara lain : Tenaga pekerja untuk mobilisasi material,
Tenaga pekerja untuk pengisian material pasir, Tenaga pekerja untuk
pengisian material kerikil, Tenaga pekerja untuk pengisian semen,
Operator mesin molen, Tenaga pekerja untuk mobilisasi distribusi beton,
Tukang untuk pengatur penempatan campuran beton , Operator vibrator
dan pompa air (jika diperlukan) dan Tenaga bantu (cadangan) lainnya.
13) Jika pekerjaan harus menggunakan penuangan dengan sistem
penalangan, maka Penyedia Jasa harus mempersiapkan sebelum
pekerjaan pengecoran dimulai. Talang yang baik adalah talang yang dapat
mengalirkan campuran beton dengan lancar, salah satunya dengan dilapisi
seng. Harus dipastikan penempatan talang beton tidak melebihi jarak
jatuh maksimum sebesar 60 cm.
14) Sebelum pengecoran dimulai, Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa
harus memeriksa ukuran besi dan sistem penulangan yang akan
dikerjakan sudah sesuai dengan gambar kerja. Semua area yang akan di
cor harus bersih dari kotoran, minyak dan genangan air. Khusus untuk
pekerjaan pondasi dimana kondisi galian pondasi penuh dengan air maka
dilakukan pemompaan. Sebaiknya pengecoran juga jangan dilaksanakan
saat hujan.
15) Ketika pengadukan beton sudah dimulai, Konsultan Pengawas dan
Penyedia Jasa memerintahkan dan mengingatkan secara tegas ke pekerja
komposisi campuran material yang harus dituangkan ke molen beton.
Harus ditegaskan bahwa tidak boleh mengurangi volume komposisi
material apalagi mengurangi volume semen.
16) Setelah pengadukan pertama selesai lakukan pemeriksaan slump test. Dari
nilai pemeriksaan slump test akan diketahui komposisi air optimal untuk
campuran tersebut. Nilai slump test yang disyaratkan adalah 8 – 12 cm.
Jika nilai slump test dibawah 8 cm, berarti adukan terlampau kering maka
air harus ditambah. Jika nilai slump test diatas 12 berarti adukan
terlampau encer, maka jumlah air harus dikurangi.
17) Lakukan pengujian slump test saat pengadukan kedua, jika sudah
memenuhi syarat maka dijadikan standar jumlah air dalam adukan. Jika
belum dilakukan lagi pemeriksaan di pengadukan ketiga. Selanjutnya
pengambilan nilai slump test dapat dilakukan dalam beberapa tahap atau
diacak jika dianggap perlu bilamana secara visual campuran beton
dianggap kurang layak.
18) Konsultan Pengawas berhak memerintahkan Penyedia Jasa untuk
membuat Benda Uji Kubus/Silinder untuk uji kekuatan tekan beton.
Pengambilan campuran beton Benda Uji diambil dari adukan secara acak
dari beberapa pengadukan.
19) Kadangkala untuk mempercepat pengadukan, pekerja sering
menambahkan air. Hal ini harus secara tegas dilarang oleh Konsultan
Pengawas.
20) Konsultan Pengawas harus memerintahkan dan mengawasi pemakaian
concrete vibrator. Setiap penuangan campuran beton harus dilakukan
pemadatan menggunakan concrete vibrator sesuai standar pemakaiannya.
21) Jika pengecoran dilakukan secara bertahap oleh volume yang cukup besar,
misalnya pengecoran plat lantai maka penghentian pengecoran diatur
pada posisi yang diisyaratkan. Untuk penyambungan pengecoran
selanjutnya terlebih dahulu harus dituangkan lem beton (Cold Joint).
Pemakaian cold joint harus mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas dimana sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa harus
memberitahukan jenis cold joint yang akan dipakai.
22) Konsultan Pengawas harus memeriksa pelaksanaan pengecoran berjalan
baik dan pastikan semua bagian terisi oleh beton. Khusus elevasi
ketinggian batas atas pengecoran di angkur harus diperiksa jangan sampai
melebihi batas pengecoran. Karena jika lebih harus dilakukan
pembobokan.
23) Setelah pengecoran selesai, semua perkakas dan peralatan harus
dibersihkan dan dicuci supaya tidak terjadi pengikatan beton terhadap
peralatan dan perkakas sehingga tidak bisa terpakai lagi.
Metode Perhitungan Campuran Beton Job Mix Desain/Formula
Ukuran Box
Panjang = 50 cm
Lebar = 30 cm
Tinggi = 20 cm
Ukuran Ember
Dia. Atas = 23 cm
Dia. Bawah = 16 cm
Tinggi = 17 cm
Membuat 1 m3 beton mutu f’c = 12,2 MPa (K 150), slump (12 ± 2)
cm, w/c = 0,72
Semen 299 kg 5,98 = 50,00 kg 50,00 kg = 1,00 zak
Pasir 799 kg 5,98 = 133,60 kg 33,50 kg = 3,99 box
Kerikil 1017 kg 5,98 = 170,10 kg 35,50 kg = 4,79 box
Air 215 liter 5,98 = 35,95 liter 5,24 liter = 6,87 ember
Membuat 1 m3 beton mutu f’c = 14,5 MPa (K 175), slump (12 ± 2)
cm, w/c = 0,66
Semen 326 kg 6,52 = 50,00 kg 50,00 kg = 1,00 zak
Pasir 760 kg 6,52 = 116,60 kg 33,50 kg = 3,48 box
Kerikil 1029 kg 6,52 = 157,80 kg 35,50 kg = 4,45 box
Air 215 liter 6,52 = 32,98 liter 5,24 liter = 6,30 ember
Membuat 1 m3 beton mutu f’c = 16,9 MPa (K 200), slump (12 ± 2)
cm, w/c = 0,61
Semen 352 kg 7,04 = 50,00 kg 50,00 kg = 1,00 zak
Pasir 731 kg 7,04 = 103,80 kg 33,50 kg = 3,10 box
Kerikil 1031 kg 7,04 = 146,40 kg 35,50 kg = 4,13 box
Air 215 liter 7,04 = 30,54 liter 5,24 liter = 5,83 ember
Membuat 1 m3 beton mutu f’c = 19,3 MPa (K 225), slump (12 ± 2)
cm, w/c = 0,58
Semen 371 kg 7,42 = 50,00 kg 50,00 kg = 1,00 zak
Pasir 698 kg 7,42 = 94,07 kg 33,50 kg = 2,81 box
Kerikil 1047 kg 7,42 = 141,10 kg 35,50 kg = 3,97 box
Air 215 liter 7,42 = 28,98 liter 5,24 liter = 5,53 ember
Membuat 1 m3 beton mutu f’c = 21,7 MPa (K 250), slump (12 ± 2)
cm, w/c = 0,56
Semen 384 kg 7,68 = 50,00 kg 50,00 kg = 1,00 zak
Pasir 692 kg 7,68 = 90,10 kg 33,50 kg = 2,69 box
Kerikil 1039 kg 7,68 = 135,30 kg 35,50 kg = 3,81 box
Air 215 liter 7,68 = 27,99 liter 5,24 liter = 5,35 ember
Membuat 1 m3 beton mutu f’c = 24,0 MPa (K 275), slump (12 ± 2)
cm, w/c = 0,53
Semen 406 kg 8,12 = 50,00 kg 50,00 kg = 1,00 zak
Pasir 684 kg 8,12 = 84,24 kg 33,50 kg = 2,51 box
Kerikil 1026 kg 8,12 = 126,40 kg 35,50 kg = 3,56 box
Air 215 liter 8,12 = 26,48 liter 5,24 liter = 5,06 ember
Membuat 1 m3 beton mutu f’c = 26,4 MPa (K 300), slump (12 ± 2)
cm, w/c = 0,52
Semen 413 kg 8,26 = 50,00 kg 50,00 kg = 1,00 zak
Pasir 681 kg 8,26 = 82,45 kg 33,50 kg = 2,46 box
Kerikil 1021 kg 8,26 = 123,60 kg 35,50 kg = 3,48 box
Air 215 liter 8,26 = 26,03 liter 5,24 liter = 4,97 ember
Membuat 1 m³ beton mutu f 'c = 28,8 MPa (K 325), Slump (12 ± 2)
cm, w/c = 0,49
Semen 439 kg 8,78 = 50,00 kg 50,00 kg = 1,00 zak
Pasir 670 kg 8,78 = 76,31 kg 33,50 kg = 2,28 box
Kerikil 1006 kg 8,78 = 114,60 kg 35,50 kg = 3,23 box
Air 215 liter 8,78 = 24,49 liter 5,24 liter = 4,68 ember
Membuat 1 m³ beton mutu f 'c = 31,2 MPa (K 350), Slump (12 ± 2)
cm, w/c = 0,48
Semen 448 kg 8,96 = 50,00 kg 50,00 kg = 1,00 zak
Pasir 667 kg 8,96 = 74,44 kg 33,50 kg = 2,22 box
Kerikil 1000 kg 8,96 = 111,60 kg 35,50 kg = 3,14 box
Air 215 liter 8,96 = 24,00 liter 5,24 liter = 4,58 ember
3.2. Faktor Air Semen
a. Agar dihasilkan suatu konstruksi beban yang sesuai dengan yang
direncanakan, maka faktor air semen ditentukan sebagai berikut:
1) Faktor air semen untuk, balok sloof dan poer maksimum 0,60
2) Faktor air semen untuk kolom, balok, pelat lantai tangga dinding, beton
dan lisplank/parapet maksimum 0,60
3) Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap dan tempat-tempat basah
lainnya maksimum 0,55
b. Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton dan dapat dihasilkan
suatu mutu sesuai dengan yang direncanakan, maka untuk konstruksi beton
dengan faktor air semen maksimum 0,55 harus memakai plasticizer sebagai
bahan additive. Pemakaian merkdari bahan additive tersebut harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
3.3. Tes Silinder
a. Konsultan Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Penyedia Jasa untuk
membuat benda Uji coba dari adukan beton yang dibuat.
b. Nilai dari kuat tekan beton dalam Spesifikasi teknis ini adalah nilai Uji Tekan
Beton pada umur 28 hari Benda Uji. Selama pengecoran beton harus selalu
dibuat benda-benda uji. Tes selama pekerjaan dengan membuat minimum 6
benda uji dengan total pengecoran total dapat diselesaikan selama satu hari
atau minimum 1 benda uji setiap pengecoran 110 m3 atau tidak kurang dari
460 m2 luasan pengecoran dinding atau lantai (pilih yang paling menentukan).
Dari setiap mutu beton yang berbeda dan dari setiap perencanaan campuran
yang dicor harus dibuat sampel dengan jumlah dan ketentuan seperti diatas,
buat dan simpan benda uji tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Setiap benda uji yang diambil adalah 2 sampel apabila pengujian dengan
silinder 15 x 30 cm atau 3 sampel untuk silinder 10 x 20 cm.
Apabila diinginkan untuk pengujian pada umur lainnya yaitu 7 hari, 14 hari
atau 21 hari maka Konsultan Pengawas dan atau Penyedia Jasa dapat
melakukannya sebagai bagian dari kebutuhan/metode teknis pelaksanaan
dilapangan dengan mengikuti isyarat atau standar pada Pasal 3.3.b.
Konsultan Pengawas di lapangan berhak untuk meminta Benda Uji
ditempatkan di lapangan dan dilakukan pengujian oleh Independent, dengan
mengikut isyarat atau standar pada Pasal 3.3.b.
Untuk selalu diperhatikan kemungkinan kegagalan dalam pelaksanaan
Pengujian Beton pada umur 28 hari, maka perlu disiapkan cadangan Benda
Uji, Jika tes silinder pada hari ke 28 berhasil, tes silinder cadangan untuk
menghasilkan kekuatan rata-rata dari kedua sampel pada hari ke 28. Sediakan
fasilitas pada lokasi proyek untuk menyimpan contoh-contoh yang diperlukan
oleh badan penguji.
c. Tes silinder dengan ukuran sesuai dengan standar ASTM. Pengujian dapat juga
dilakukan dengan Uji Kubus, dengan standar pengujian beton adalah K = (f’c
x 10) + 50 kg/cm2. Misal mutu beton adalah f’c 25 MPa maka dapat dilakukan
dengan uji kubus mutu beton K-300.
d. Cetakan silinder coba harus berbentuk silinder dalam segala arah dan
memenuhi syarat-syarat dalam SNI 4810:2018.
e. Setiap benda uji yang diambil untuk sekali pengujian adalah 2 sampel apabila
pengujian dengan silinder 15 x 30 cm atau 3 sampel untuk silinder 10 x 20
cm. Pengambilan adukan beton, pencetakan kubus coba dan curing-nya harus
dibawah pengawasan Konsultan Pengawas. Prosedurnya harus memenuhi
syarat-syarat dalam SNI 03-1974-1990 & SNI 1974:2011.
f. Untuk identifikasi, silinder harus ditandai dengan suatu kode yang dapat
menunjukkan tanggal pengecoran, pembuatan adukan struktur yang
bersangkutan dan lain-lain yang perlu dicatat.
g. Pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 2847:2013 & SNI 2847:2019,
termasuk juga pengujian-pengujian slump dan pengujian-pengujian tekanan.
Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat pengujian slump, maka kelompok
adukan yang tidak memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai dan Penyedia Jasa
harus menyingkirkannya dari tempat pekerjaan. Jika pengujian tekanan gagal,
maka perbaikan harus dilakukan dengan mengikuti prosedur perbaikan di
dalamnya.
h. Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan silinder uji menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa.
i. Penyedia Jasa harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton
yang dibuat dengan disahkan oleh Konsultan Pengawas dan laporan tersebut
harus dilengkapi dengan nilai karakteristiknya. Laporan tertulis harus disertai
sertifikat dari laboratorium. Penunjukan laboratorium harus dengan
persetujuan Konsultan Pengawas.
j. Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas segera
sesudah percobaan, paling lambat 7 (tujuh) hari sesudah pengecoran, dengan
mencantumkan besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standar, campuran
adukan, berat kubus benda uji dan data-data lain yang diperlukan.
k. Apabila dalam pelaksanaan terdapat mutu beton yang tidak memenuhi
spesifikasi, maka Konsultan Pengawas berhak meminta Penyedia Jasa agar
mengadakan percobaan non destruktif atau kalau memungkinkan
mengadakan percobaan coring. Percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat
dalam SNI 2847:2013 & SNI 2847:2019. Apabila gagal, maka bagian tersebut
harus dibongkar dan dibangun kembali sesuai dengan petunjuk Konsultan
Pengawas. Semua biaya untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya
pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
l. Selama pelaksanaan Penyedia Jasa diharuskan mengadakan slump test
menurut syarat-syarat dalam SNI 2847:2013 & SNI 2847:2019. Slump beton
berkisar antara 5–13 cm (atau mengikuti pada Standart Drawing
perencanaan). Cara pengujian slump adalah dengan Beton diambil tetap
sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting). Cetakan slump
dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu rata atau pelat baja. Cetakan di isi
sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan tersebut ditusuk-tusuk
25 kali dengan besi diameter 16 mm panjang 600 mm dengan ujung yang
bulat (seperti peluru). Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua
lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan
harus masuk satu lapisan dibawahnya. Setelah atasnya diratakan, maka
dibiarkan setengah menit lalu cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur
penurunannya (nilai slump-nya).
m. Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung
setelah seluruh komponen adukan masuk ke dalam mixer.
n. Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya pemisahan
komponen-komponen beton.
o. Harus menggunakan vibrator untuk pemadatan beton.
3.4. Cetakan Beton
a. Penyedia Jasa harus memberikan sampel bahan yang akan dipakai untuk
cetakan beton untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat seperti
potongan-potongan kayu, paku, tahi gergaji, tanah dan sebagainya.
c. Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi
kebocoran atau hilangnya air hujan selama pengecoran, tetap lurus (tidak
berubah bentuk) dan tidak bergoyang.
d. Untuk beton ekspose, cetakan beton yang digunakan harus memberikan hasil
permukaan beton yang baik, halus (tidak kasar) dan mempunyai warna yang
merata pada seluruh permukaan beton tersebut.
e. Permukaan cetakan beton yang bersentuhan dengan beton harus di coating
dengan oli, untuk mempermudah saat pembongkaran cetakan dan
memperbaiki permukaan beton.
3.5. Pengecoran Beton
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian
utama dari pekerjaan, Penyedia Jasa harus memberitahukan Konsultan
Pengawas dan mendapatkan persetujuannya. Jika tidak ada persetujuan,
maka Penyedia Jasa dapat diperintahkan untuk menyingkirkan atau
membongkar beton yang sudah dicor tanpa persetujuan, atas biaya Penyedia
Jasa sendiri.
b. Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan
menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak
memungkinkan adanya pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran-
kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkutan mesin
haruslah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas, sebelum alat-alat
tersebut didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat pengangkutan
yang digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan
yang mengeras.
c. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi
beton selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
d. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih
dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu,
tanah dan lain-lain) dan dibasahi dengan air semen.
e. Pengecoran dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapis maksimum 30
cm dan tidak dibenarkan menuangkan adukan dengan menjatuhkan dari suatu
ketinggian, yang akan menyebabkan pengendapan agregat.
f. Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran
digunakan internal concrete vibrator. Pemakaian external concrete vibrator
tidak dibenarkan tanpa persetujuan Konsultan Pengawas.
g. Pengecoran dilakukan secara terus menerus (bertahap atau tanpa berhenti).
Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah
keluar dari mesin adukan beton, dan juga adukan yang tumpah selama
pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
h. Pada penyambungan beton lama dan baru, maka permukaan beton lama
terlebih dahulu harus dibersihkan dan dikasarkan. Apabila perbedaaan waktu
pengecoran kurang atau sama dengan 1 hari, beton lama disiram dengan air
semen dan selanjutnya seperti pengecoran biasa. Apabila lebih dari 1 (satu)
hari maka harus digunakan bahan additive untuk penyambungan beton lama
dan beton baru.
i. Tempat dimana pengecoran akan dihentikan, harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas.
3.6 Perawatan Beton
a. Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam SNI 2847:2013 & SNI
2847:2019.
b. Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran beton selesai
dilaksanakan dan harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2
minggu, jika tidak ditentukan lain.
c. Dalam jangka waktu tersebut cetakan beton harus tetap dalam keadaan
basah. Apabila cetakan beton dibuka sebelum selesai masa perawatan, maka
selama sisa waktu tersebut pelaksanaan perawatan beton tetap dilakukan
dengan membasahi permukaan beton terus menerus atau dengan
menutupinya dengan karung basah atau dengan cara lain yang disetujui
Konsultan Pengawas.
3.7. Curing dan Perlindungan Atas Beton
1) Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap
matahari, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengerasan secara
mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
2) Untuk bahan curing dapat dipakai Concure 75 produksi Fosroc atau setara
sebanyak 1 liter tiap 6 m2. Pemakaian bahan curing harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
3.8. Pembongkaran Cetakan Beton
1) Spesifikasi Beton Struktural SNI 6880:2016, dimana bagian konstruksi yang
dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban
pelaksanaannya.
2) Cetakan beton baru dibongkar bila bagian beton tersebut untuk sisi
balok/kolom setelah berumur 3 hari balok/pelat setelah berumur 3 minggu.
3) Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya
oleh Konsultan Pengawas.
4) Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton
yang keropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan
konstruksi tersebut, maka Penyedia Jasa harus segera memberitahukan
kepada Konsultan Pengawas, untuk meminta persetujuan mengenai cara
pengisian atau menutupnya. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat
pekerjaan tersebut dan biaya-biaya pengisian atau penutupan bagian tersebut
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
5) Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Konsultan
Pengawas mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat
seperti berikut:
1) Konstruksi beton sangat keropos.
2) Konstruksi beton yang sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
posisi-posisinya tidak seperti yang ditunjuk oleh gambar.
3) Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
3.9. Penggantian Besi
a. Penyedia Jasa harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai
dengan apa yang tertera pada gambar.
b. Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Penyedia Jasa atau pendapatnya
terdapat keliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian
yang ada, maka:
1) Penyedia Jasa dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi
pembesian yang tertera dalam gambar. Secepatnya hal ini diberitahukan
pada Konsultan Pengawas untuk sekedari nformasi.
2) Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh Penyedia Jasa sebagai
pekerjaan lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan
setelah ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
3) Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan
tersebut hanya dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas. Mengajukan usul dalam rangka tersebut adalah
merupakan juga keharusan dari Penyedia Jasa.
c. Jika Penyedia Jasa tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai
dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran
diameter yang terdekat dengan catatan:
1) Harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2) Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak
boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang
dimaksudkan adalah jumlah luas).
3) Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan kemampuan
penampang berkurang.
4) Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian
ditempat tersebut atau didaerah over lapping yang dapat menyulitkan
pembetonan atau penyampaian penggetar.
d. Toleransi Besi
Diameter, ukuran sisi atau jarak antara Variasi dalam berat Toleransi
dua permukaan yang berlawanan yang diperbolehkan Diameter
Dia. < 10 mm 7 % 0,4 mm
10 mm dia. < 16 mm 5 % 0,4 mm
Dia. 16 mm 4 % 0,5 mm
3.10. Tanggung Jawab Penyedia Jasa
Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan diatas dan sesuai dengan gambar-gambar konstruksi yang
diberikan. Adanya atau kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas
atau Perencana yang sejauh mungkin melihat atau mengawasi atau menegur atau
memberi nasihat tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh tersebut diatas.
3.11. Perbaikan Permukaan Beton
Penambalan pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan campuran adukan
semen (cement mortar) setelah pembukaan acuan, hanya boleh dilakukan setelah
mendapat persetujuan dan sepengetahuan Konsultan Pengawas. Jika ketidak
sempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan permukaan yang
diharapkan dan diterima Konsultan Pengawas, maka harus dibongkar dan diganti
dengan pembetonan kembali atas beban biaya Penyedia Jasa. Ketidak sempurnaan
yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur, pecah atau retak, ada
gelembung udara, keropos, berlubang, tonjolan dan yang lain yang tidak sesuai
dengan bentuk yang diharapkan atau diinginkan.
3.12. Bagian-bagian yang Tertanam dalam Beton
a. Pasang angkur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan beton bertulang.
b. Diperhatikan juga tempat kelos-kelos untuk kusen atau instalasi.
3.13. Hal-hal lain (“Miscellaneous item”)
a. Isi lubang-lubang dan bukaan-bukaan yang tertinggal dibeton bekas jalan
kerja sewaktu pembetonan. Jika dianggap perlu dibuat bantalan beton untuk
pondasi alat-alat mekanik dan elektronik yang ukuran, rencana dan tempatnya
berdasarkan gambar-gambar rencana mekanikal dan elektrikal. Digunakan
mutu beton seperti yang ditentukan dan dengan penghalusan permukaannya.
b. Pegangan plafon dari besi beton diameter 6 mm dengan jarak x dan y : 150
cm. Dipasang pada saat sebelum pengecoran beton dan penggantung harus
dikaitkan pada tulangan balok.
3.14. Pembersihan
Jangan dibiarkan puing-puing, sampah sampai tertimbun. Pembersihan harus
dilakukan secara baik dan teratur, hindari penumpukan sampah proyek pada joint
struktur.
3.15. Contoh yang harus Disediakan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus memberikan contoh
material seperti split, pasir, besi beton, dan semen untuk mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
b. Contoh-contoh yang disetujui oleh Konsultan Pengawas akan dipakai sebagai
standar atau pedoman untuk memeriksa atau menerima material yang dikirim
oleh Penyedia Jasa ke lapangan.
c. Penyedia Jasa diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh-
contoh yang telah disetujui di bangsal Konsultan Pengawas.
3.16. Pemasangan Alat-alat didalam Beton
a. Penyedia Jasa tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau
memotong konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan seijin
Konsultan Pengawas.
b. Letak dan sparing supaya tidak mengurangi kekuatan struktur.
c. Tempat-tempat dari sparing dilaksanakan sesuai dengan gambar pelaksanaan
dan bila tidak ada dalam gambar, maka Penyedia Jasa harus mengusulkan dan
minta persetujuan Konsultan Pengawas.
d. Bilamana sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran dan
diperkuat sehingga tidak akan dipindahkan tanpa persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
e. Semua sparing-sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran
dan diperkuat sehingga tidak akan bergeser pada saat pengecoran beton.
f. Sparing-sparing harus dilindungi sehingga tidak akan terisi beton waktu
pengecoran.
- Akhir dari Seksi-1.3 -
SEKSI – 1.4
PEKERJAAN BEKISTING BETON
Pasal 1. Umum
1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Kayu dan baja untuk bekisting beton cor ditempat, lengkap dengan perkuatan
dan pengukuran-pengukuran yang diperlukan.
b. Penyediaan bukaan atau sparing dan sleeve untuk pekerjaan-pekerjaan
Mekanikal dan Elektrikal.
c. Penyediaan Water Stop.
d. Penyediaan angkur-angkur untuk hubungan dengan pekerjaan lain.
1.2. Peraturan-peraturan
a. Standar Indonesia
1) Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung, SNI 2847:2013 &
SNI 2847:2019.
2) Spesifikasi Disain untuk Konstruksi Kayu, SNI 7973:2013
3) Spesifikasi Beton Struktural, SNI 6880:2016.
b. ACI : American Concrete Institute, USA
1) 303–Guide to Cast Inplace Architectural Concrete Practice
2) 318–Building Code Requirements for Reinforced Concrete
3) 347–Recommended Practice for Concrete Form Work
4) SP4, Special publication 34 – Form Work for Concrete
1.3. Shop Drawing
a. Dimana diperlukan, menurut Konsultan Pengawas, harus dibuat Shop
Drawing.
b. Siapkan shop drawing tipikal untuk tiap rancangan bekisting yang berbeda,
yang memperlihatkan:
1) dimensi
2) metode konstruksi
3) bahan
4) hubungan dan ikatan-ikatan (ties)
Pasal 2. Bahan atau Material
2.1. Bekisting Beton Biasa (Non Ekspose)
a. Multiplek t = 12 mm, Balok Kayu/Kaso uk. 8/12 cm dan Minyak Bekisting.
b. Paku, angkur dan sekrup-sekrup; ukuran sesuai dengan keperluan dan cukup
kuat untuk menahan bekisting agar tidak bergerak ketika dilakukan
pengecoran.
2.2. Syarat-syarat Umum Bekisting
a. Tidak mengalami deformasi. Bekisting harus cukup tebal dan terikat kuat.
b. Kedap air, dengan menutup semua celah dengan tape.
c. Tahan terhadap getaran vibrator dari luar maupun dari dalam bekisting.
Pasal 3. Pelaksanaan Pekerjaan
3.1. Pemasangan Bekisting
a. Tentukan jarak, level dan pusat (lingkaran) sebelum memulai pekerjaan.
Pastikan ukuran-ukuran ini sudah sesuai dengan gambar.
b. Pasang bekisting dengan tepat dan sudah diperkuat (bracing), sesuai dengan
design dan standar yang telah ditentukan; sehingga bisa dipastikan akan
menghasilkan beton yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan akan bentuk,
keselurusan dan dimensi.
c. Hubungan-hubungan antara papan bekisting harus lurus dan harus dibuat
kedap air, untuk mencegah kebocoran adukan atau kemungkinan deformasi
bentuk beton. Hubungan-hubungan ini harus diusahakan seminimal mungkin.
d. Bekisting untuk dinding pondasi dan sloof harus dipasang pada kedua sisinya.
Pemakaian pasangan bata untuk bekisting pondasi harus atas seijin Konsultan
Pengawas.
e. Semua tanah yang mengotori bekisting pada sisi pengecoran harus dibuang.
f. Perkuatan pada bukaan-bukaan dibagian-bagian yang struktural yang tidak
diperlihatkan pada gambar harus mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan
dari Konsultan Pengawas.
g. Pada bagian-bagian yang akan terlihat, tambahkan pinggulan-pinggulan
(chamfer strips) pada sudut-sudut luar (vertikal dan horisontal) dari balok,
kolom dan dinding.
h. Bekisting harus memenuhi toleransi deviasi maksimal berikut:
1) Deviasi garis vertikal dan horisontal:
4 mm, pada jarak 3000 mm.
8 mm, pada jarak 6000 mm.
16 mm, pada jarak 12000 mm, atau lebih.
2) Deviasi pada pemotongan melintang dari dimensi kolom/balok, ketebalan
plat 4 mm.
i. Aplikasi bahan pelepas acuan (form release agent) harus sesuai dengan
rekomendasi pabrik. Aplikasi harus dilaksanakan sebelum pemasangan besi
beton, angkur-angkur dan bahan-bahan tempelan (embedded item) lainnya.
Bahan yang dipakai dan cara aplikasinya tidak boleh menimbulkan karat atau
mempengaruhi warna permukaan beton.
j. Dimana permukaan beton yang akan dilapisi bahan yang bisa rusak terkena
bahan pelepas acuan; bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai. Untuk itu,
dalam hal bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai, sisi dalam bekisting harus
dibahasi dengan air bersih. Dan permukaan ini harus dijaga selalu basah
sebelum pengecoran beton.
3.2. Sisipan (insert), Rekatan (embedded) dan Buka (opening)
a. Sediakan bukaan pada bekisting dimana diperlukan untuk pipa, conduits,
sleeves dan pekerjaan lain yang akan merekat pada atau melalui/merembes
beton.
b. Pasang langsung pada bekisting alat-alat atau yang pekerjaan lain yang akan
dicor langsung pada beton.
c. Koordinasi bagian dari pekerjaan lain yang terlibat ketika membentuk atau
menyediakan bukaan, slots, recessed, sleeves, bolts, angkur dan sisipan-
sisipan lainnya. Jangan laksanakan pekerjaan diatas jika tidak secara jelas atau
khusus ditunjukkan pada gambar yang berhubungan.
d. Pemasangan water stops harus kontinu (tidak terputus dan tidak mengubah
letak besi beton).
e. Sediakan bukaan sementara pada beton dimana diperlukan guna pembersihan
dan inspeksi. Tempatkan bukaan dibagian bawah bekisting guna
memungkinkan air pembersih keluar dari bekisting. Penutup bukaan
sementara ini harus dengan bahan yang memungkinkan merekat rapat, rata
dengan permukaan dalam bekisting, sehingga sambungannya tidak akan
tampak pada permukaan beton ekspose.
3.3. Kontrol Kualitas
a. Periksa dan kontrol bekisting yang dilaksanakan telah sesuai dengan bentuk
beton yang diinginkan, dan perkuatan-perkuatannya guna memastikan bahwa
pekerjaan telah sesuai dengan rancangan bekisting, wedgeeties, dan bagian-
bagian lainnya aman.
b. Informasikan pada Konsultan Pengawas, jika bekisting telah dilaksanakan, dan
telah dibersihkan, guna laksanakan pemeriksaan. Mintakan persetujuan
Konsultan Pengawas terhadap bekisting yang telah dilaksanakan sebelum
dilaksanakan pengecoran beton.
c. Untuk permukaan beton ekspose, pemakaian bekisting kayu lebih dari 2 kali
tidak diperkenankan. Penambahan pada bekisting, juga tidak diperkenankan
kecuali pada bukaan-bukaan sementara yang diperlukan.
d. Bekisting yang akan dipakai ulang harus mendapatkan persetujuan
sebelumnya dari Konsultan Pengawas.
3.4. Pembersihan
a. Bersihkan bekisting selama pemasangan, buang semua benda-benda yang
tidak perlu. Buang bekas-bekas potongan, kupasan dan puing dari bagian
dalam bekisting. Siram dengan air, menggunakan air bertekanan tinggi, guna
membuang benda-benda asing yang masih tersisa pastikan bahwa air dan
puing-puing tersebut telah mengalir keluar melalui lubang pembersih yang
disediakan.
b. Buka bekisting secara kontinu dan sesuai dengan standar yang berlaku
sehingga tidak terjadi beban kejut (shockload) atau ketidak seimbangan beban
yang terjadi pada struktur.
c. Pembukaan bekisting harus dilakukan dengan hati-hati, agar peralatan-
peralatan yang dipakai untuk membuka tidak merusak permukaan beton.
d. Untuk yang akan dipakai kembali, bekisting-bekisting yang telah dibuka harus
disimpan dengan cara yang memungkinkan perlindungan terhadap permukaan
yang akan kontak dengan beton tidak mengalami kerusakan.
e. Dimana diperlukan perkuatan-perkuatan pada komponen-komponen struktur
yang telah dilaksanakan guna memenuhi syarat pembebanan dan konstruksi
sehingga pekerjaan-pekerjaan konstruksi diatasnya bisa dilanjutkan.
Pembukaan penunjang bekisting hanya bisa dilakukan setelah beton
mempunyai 75% dari kuat tekan 28 hari (28 day compressive strength) yang
diperlukan.
f. Bekisting-bekisting yang dipakai untuk mematangkan (curing) beton ,tidak
boleh dibongkar sebelum dinyatakan matang oleh Konsultan Pengawas.
- Akhir dari Seksi-1.4 -
SEKSI – 1.5
PEKERJAAN BETON SEKUNDER
Pasal 1. Umum
1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar,
dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi beton kolom praktis, beton ring balk praktis untuk
bangunan yang dimaksudkan termasuk pekerjaan besi beton dan pekerjaan
bekisting atau acuan, dan semua pekerjaan beton yang bukan struktur, sesuai
yang ditunjukkan di dalam gambar ataupun yang tidak ditunjukkan dalam
gambar.
1.2. Standar
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan:
a. Peraturan-peraturan atau standar setempat yang biasa dipakai.
b. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung, SNI 2847:2013 & SNI
2847:2019.
c. Spesifikasi Disain untuk Konstruksi Kayu SNI 7973:2013.
d. Peraturan Semen Portland – Bagian 1: Spesifikasi, SNI 2049-1-2020.
e. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
f. Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Penyedia Jasa Pekerjaan
Umum (AV) No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No.
1457.
g. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tulisan yang
diberikan Perencana atau Konsultan Pengawas.
h. Standar Normalisasi Jerman (DIN)
i. American Society for Testing and Material (ASTM)
j. American Concrete Instirute (ACI)
Pasal 2. Bahan atau Material
2.1. Persyaratan Bahan
a. Semen Portland
Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis merek dan
atas persetujuan Konsultan Pengawas dan harus memenuhi SNI 2049-1-2020.
Semen yang telah mengeras sebagian atau seluruhnya tidak dibenarkan untuk
digunakan. Penyimpanan Semen Portland harus diusahakan sedemikian rupa
sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari
tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen.
b. Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan
organis, lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta
kekerasan yang dicantumkan dalam SNI ASTM C136:2012, SNI 2847:2013 &
SNI 2847:2019.
c. Koral Beton atau Split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai
gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat SNI ASTM C136:2012 dan SNI
2847:2013 & SNI 2847:2019. Penyimpanan atau penimbunan pasir koral beton
harus dipisahkan satu dengan yang lain, hingga dapat dijamin kedua bahan
tersebut tidak tercampur untuk mendapatkan perbandingan adukan beton
yang tepat.
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organis atau bahan lain yang dapat
merusak beton dan harus memenuhi SNI 7974:2013, SNI 2847:2013 & SNI
2847:2019. Apabila dipandang perlu Perencana atau Konsultan Pengawas
dapat meminta kepada Penyedia Jasa supaya air yang dipakai diperiksa di
laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Penyedia
Jasa.
e. Besi Beton
Digunakan mutu BJTP 24 dan BJTD 40, besi harus bersih dari lapisan minyak
atau lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi bulat
serta memenuhi persyaratan Peraturan Baja tulangan beton SNI 07-2052-
2002, SNI 2847:2013 & SNI 2847:2019. Bila dipandang perlu Penyedia Jasa
diwajibkan untuk memeriksa mutu beton ke laboratorium pemeriksaan bahan
yang resmi dan sah atas biaya Penyedia Jasa.
f. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus memberikan contoh-
contoh material, misalnya: besi, koral, pasir, PC untuk mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
g. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas, akan dipakai
sebagai standar atau pedoman untuk memeriksa atau menerima material yang
di kirim oleh Penyedia Jasa ke site.
2.2. Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
a. Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak
bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih di dalam kotak atau kemasan
aslinya yang masih tersegel dan berlabel pabrik.
b. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak
lembab dan bersih sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan pabrik.
c. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai
dengan jenisnya.
d. Penyedia Jasa bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan
penyimpanan. Bila ada kerusakan, Penyedia Jasa wajib mengganti atas beban
Penyedia Jasa.
Pasal 3. Pelaksanaan Pekerjaan
3.1. Mutu Beton
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang dan harus memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam SNI 2847:2013 & SNI 2847:2019 sebagai
berikut:
No. Jenis Pekerjaan Mutu Beton Keterangan
2. Kolom Praktis uk. 11 x 11 cm f’c = 14,5 MPa Manual
4. Balok Ring/Balok Latei uk. 10 x 15 cm f’c = 14,5 MPa Manual
5. Lantai Kerja Camp. 1 : 2 : 3 f’c = 14,5 MPa Manual
3.2. Pembesian
a. Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan,
sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang (ring), persyaratannya harus
sesuai dengan SNI 2052:2017.
b. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton, harus disesuaikan dengan
gambar konstruksi.
c. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tersebut tidak
berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas dari papan acuan atau
lantai kerja dengan memasang selimut beton sesuai dengan ketentuan dalam
SNI 2847:2013 & SNI 2847:2019 dan SNI 2052:2017.
d. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus dikeluarkan dari lapangan kerja
dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Konsultan Pengawas.
3.3. Cara Pengadukan
a. Cara pengadukan harus menggunakan beton molen (batch mixer).
b. Takaran untuk Semen Portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu
oleh Konsultan Pengawas.
c. Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi dengan jalan
memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump, minimum 5
cm dan maksimum 12 cm.
3.4. Pengecoran Beton
a. Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan
ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan
penahan jarak.
b. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Konsultan
Pengawas.
c. Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan
alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan
terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral atau split
yang dapat memperlemah konstruksi.
d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
berikutnya maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
3.5. Pekerjaan Acuan atau Bekisting
a. Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan atau yang diperlukan dalam gambar.
b. Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan,
sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya
selama pengecoran dilakukan.
c. Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran-
kotoran (tahi gergaji). Potongan kayu, tanah atau lumpur dan sebagainya,
sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa merusak
permukaan beton.
d. Penyedia Jasa harus memberikan contoh-contoh material (besi, koral atau
split, pasir dan semen portland) kepada Konsultan Pengawas, untuk
mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan dilakukan.
e. Bahan-bahan yang digunakan harus tersimpan dalam tempat penyimpanan
yang aman, sehingga mutu bahan dan mutu pekerjaan tetap terjamin sesuai
persyaratan.
f. Kawat pengikat besi beton atau rangka adalah dari baja lunak dan tidak
disepuh seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 4 mm. Kawat
pengikat besi beton atau rangka harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan.
g. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan
cepat. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus
diperhatikan.
h. Beton harus dibasahi paling sedikit selama tujuh hari setelah pengecoran.
3.6. Pekerjaan Pembongkaran Acuan atau Bekisting
Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari Konsultan
Pengawas. Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun
pada permukaan beton tanpa persetujuan dari Konsultan Pengawas.
3.7. Pengujian Mutu Pekerjaan
a. Sebelum dilaksanakan pemasangan, Penyedia Jasa diwajibkan untuk
memberikan pada Konsultan Pengawas “Certificate Test” bahan besi dari
produsen atau pabrik.
b. Bila tidak ada “Certificate Test” maka Penyedia Jasa harus melakukan
pengujian atas besi atau tes kubus untuk beton di laboratorium yang akan
ditunjuk kemudian.
c. Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh Penyedia Jasa dengan mengambil
benda uji berupa kubus yang ukurannya sesuai dengan syarat-syarat atau
ketentuan dalam SNI 2847:2013 & SNI 2847:2019. Pembuatannya harus
disaksikan oleh Konsultan Pengawas dan diperiksa di laboratorium konstruksi
beton yang ditunjuk Konsultan Pengawas.
d. Penyedia Jasa diwajibkan membuat “Trial Mixer” terlebih dahulu, sebelum
memulai pekerjaan beton.
e. Hasil pengujian dari laboratorium diserahkan kepada Konsultan Pengawas.
f. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut, menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
3.8. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan
a. Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24
jam setelah pengecoran.
b. Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-
pekerjaan lain.
c. Bila terjadi kerusakan, Penyedia Jasa diwajibkan untuk memperbaikinya
dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
d. Bagian beton setelah dicor selama dalam pengerasan harus selalu dibasahi
dengan air terus menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih.
- Akhir dari Seksi-1.5 -
SEKSI – 1.6
PEKERJAAN KUDA-KUDA ATAP DAN RANGKA ATAP DENGAN BAJA RINGAN
Pasal 1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelayanan yang
diperlukan untuk melaksanakan dan membuat konstruksi baja ringan.
1.2. Spesifikasi ini meliputi syarat-syarat perencanaan, pabrikasi dan pemasangan
tentang konstruksi baja ringan untuk atap, penyokong (support), dan sebagainya,
sesuai dengan yang ditunjukkan pada gambar kerja.
1.3. Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi dengan lapisan anti karat.
Rangka batang berbentuk segitiga, trapesium dan persegi panjang yang bagian-
bagiannya terdiri dari:
a. Rangka utama bagian atas (top chord).
b. Rangka utama bagian bawah (bottom chord).
c. Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut
menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang telah ditetapkan.
d. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama
dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng.
1.4. Pekerjaan rangka atap baja ringan diantaranya meliputi:
a. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi atau pemasangan
rangka atap.
b. Pekerjaan pembuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen
(Fabrikasi).
c. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek.
d. Penyediaan tenaga kerja beserta alat atau bahan lainnya yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan.
e. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur
rangka kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), sekur overhang,
reng, ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku).
f. Pemasangan jurai dalam (valley gutter), jika ada.
Pasal 2. Pekerjaan Yang Berhubungan
2.1. Struktur Beton.
2.2. Penutup Atap Spandek Pasir.
2.3. Talang Air.
2.4. Aksesoris Atap.
Pasal 3. Standar
3.1. Bahan Struktur/Konstruksi
Dibawah ini merupakan persyaratan material struktur rangka atap. Properti
mekanikal baja (Steel mechanical properties).
Spesifikasi Bahan dan Aksesoris:
a. Material : TASO
b. Yield Strength : G550 (550 MPa)
c. Tegangan Maksimum : 550 MPa
d. Modulus Geser : 80.000 MPa
e. Modulus Elastisitas : 200.000 MPa
f. Coating Mass : AZ100, 100 gr/m2
g. Truss Profile : C75
Flange width 38/40 mm
BMT (mm) : 0.60; 0.70; 0.75; 1.00
h. Roof Batten Profile/Reng : Topspan 40 (h : 40 mm)
BMT (mm) : 0.45
i. Garansi : ± 10 Tahun
j. Komposisi Bahan : - Lapis Aluminium = 55%
- Lapis Zyncalume = 43,5%
1) Kuda-kuda Atap Baja Ringan
Rangka Utama (Top dan Bottom) : TASO (TS) C75 merek TASO
Rangka Pengisi (Web): TASO (TS) C75.75 , merek TASO
Spesifikasi lain mengikuti detail gambar kerja struktur
2) Rangka Atap
Reng: TASO R40.45, merek TASO
Spesifikasi lain mengikuti detail gambar kerja struktur
k. Lapisan Anti Karat : Material baja harus dilapisi perlindungan
terhadap serangan korosi/karat, dibawah ini
ada dua jenis lapisan anti karat (coating):
Galvanized (Z220).
1) Galvanized (Z220)
Pelapisan Galvanized
Jenis Hot-dip zinc
Kelas Z22
Ketebalan pelapisan 220 gr/m2
Komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran
2) Galvalume (AZ100)
Pelapisan Zinc-Aluminium
Jenis Hot-dip-allumunium-zinc
Kelas AZ100
Ketebalan pelapisan 100 gr/m2
Komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.
l. Multigrip (MG)
Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top plate) berfungsi
untuk menahan gaya lateral tiga arah, standar teknis sebagai berikut:
1) Galvabond Z275
2) Yield Strength 250 MPa
3) Design Tensile Strength 150 MPa
m. Brace System (Bracing)
1) BOTTOM CHORD BRACING, Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah
(bottom chord) pada kuda-kuda baja ringan.
2) LATERAL TIE BRACING, Pengaku/bracing antara web pada kuda-kuda
baja ringan, sekaligus berfungsi untuk mengurangi tekuk lokal (buckling)
pada batang tekan (web), standar teknis mengacu pada desain struktur
kuda-kuda tersebut.
3) DIAGONAL WEB BRACING (IKATAN ANGIN), Pengaku/bracing diagonal
antara web pada kuda-kuda baja ringan dengan bentuk yang sama dan
letak berdampingan.
4) STRAP BRACE (PITA BAJA), Yaitu pengaku/ikatan pada top chord dan
bottom chord kuda-kuda baja ringan, Untuk kebutuhan strap brace
berdasarkan perhitungan desain struktur.
5) Talang Jurai Dalam (Valley Gutter), Pertemuan dua bidang atap yang
membentuk sudut tertentu, pada pertemuan sisi dalam harus
manggunakan talang dalam (Valley Gutter) untuk mengalirkan air hujan.
Ketebalan material jurai dalam minimal 0,45 mm dengan detail profil
seperti gambar diatas.
n. Alat Sambung (Screw)
Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung
antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi,
spesifikasi screw sebagai berikut:
1) Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
2) Ukuran baut untuk struktur rangka atap adalah tipe 12 – 14 x 20 dengan
ketentuan sebagai berikut:
Diameter ulir : 5,5 mm
Jumlah ulir/inch : 14 TPI
Panjang : 20 mm
Ukuran Kepala Baut : 5/16”
Material : AISI 1022 Heat treated carbon steel
Kuat Geser rata-rata : 8,8 kN
Kuat Tarik Maks. : 15,3 kN
Kuat Torsi Min. : 13,2 kN
3) Ukuran baut untuk struktur rangka atap adalah tipe 10 – 16 x 16 dengan
ketentuan sebagai berikut:
Diameter ulir : 4,87 mm
Jumlah ulir/inch : 16 TPI
Panjang : 16 mm
Ukuran Kepala Baut : 5/16”
Material : AISI 1022 Heat treated carbon steel
Kuat Geser rata-rata : 6,8 kN
Kuat Tarik Maks. : 11,9 kN
Kuat Torsi Min. : 8,4 kN
3.2. Peraturan-peraturan dan Standar atau Publikasi yang Dipakai
a. Harus memenuhi standar : AISI (American Iron and Steel Institute).
b. Sistem yang digunakan : sistem ASD. Cold formed code for structural
steel”(Australian Standard/New Zealand Standard 4600:1996) dengan desain
kekuatan strukural berdasarkan ”Dead and live loads Combination (Australian
Standard 1170.1 Part 1) & “Wind load”(Australian Standard 1170.2 Part 2) dan
menggunakan sekrup berdasarkan ketentuan “Screws-self drilling-for the
building and construction industries”(Australian Standard 3566).
c. Memiliki sertifikat pengujian lentur dan tekan elemen dari institusi yang
berkompeten dan bersertifikasi.
d. Perangkat lunak komputer (software) boleh digunakan untuk membantu
proses desain atap baja ringan jika software memang khusus dikembangkan
untuk menghitung struktur baja ringan dan mengakomodasi peraturan-
peraturan yang telah disebutkan diatas.
e. Penghitungan Struktur Rangka Atap menggunakan Software MAXIMA CAD.
3.3. Contoh Bahan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus memberikan contoh-
contoh material, baja ringan, aksesoris, dan lain-lain untuk mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan dipakai
sebagai standar/pedoman untuk pemeriksaan/penerimaan material yang
dikirim oleh Penyedia Jasa ke site.
c. Penyedia Jasa diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-contoh
material yang telah disetujui di bengkel Konsultan Pengawas.
Pasal 4. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
4.1. Pengiriman
a. Gunakan kendaraan yang sesuai. Pertimbangkan jenis produk, ukuran, berat
dan metode angkat.
b. Ikat produk menggunakan webbing sling.
c. Tutup rapat produk dengan terpal untuk melindungi dari hujan dan kotoran
selama pengiriman.
4.2. Pengangkatan (Lifting)
a. Angkat produk dalam kondisi seimbang, atur titik angkat yang sesuai.
b. Gunakan lifting bar untuk mengangkat produk dengan panjang > 3 m agar
tidak melengkung.
c. Gunakan spreader beam untuk pengangkatan produk dengan Panjang > 30
m.
d. Pemindahan produk secara satuan (tidak per bundle) dilakukan dengan
diangkat (tidak ditarik) untuk menghindari gesekan pada permukaan produk.
e. Letakan produk dengan hati-hati. Simpan produk mengacu pada petunjuk
penyimpanan (dalam/luar ruangan).
4.3. Penyimpanan Bahan
a. Penyimpanan Dalam Ruangan (Indoor Storage)
1) Ruangan/gudang harus bersih, rapi dan kering.
2) Jaga jarak penumpukan produk minimal 10 cm dari lantai.
3) Maksimum 4 bundle/tumpukan.
b. Penyimpanan Luar Ruangan (Outdoor Storage)
1) Jaga jarak penumpukan produk minimal 30 cm dari tanah/lantai.
2) Maksimum 2 bundle/tumpukan.
3) Produk diletakkan dengan kemiringan minimal 1 cm per 1 m.
4) Plastik packing harus segera dibuka.
5) Tutup produk dengan terpal untuk menjaga produk tetap kering.
6) Waktu penyimpanan di lokasi proyek maksimal 2 minggu.
4.4. Petunjuk Umum
a. Bersihkan dan hindarkan dari paparan kotoran dan zat kimia yang dapat
merusak, seperti:
1) Tumpahan semen/beton
2) Kotoran/geram-geram bekas gerinda
3) Cat, thinner
4) Dan lain-lain.
b. Penumpukan dilakukan dengan produk yang sejenis.
c. Tumpuk berurutan bundle paling berat di bawah, paling ringan di atas.
d. Beri jarak yang cukup di antara tumpukan untuk sirkulasi.
4.5. Tempat penyimpanan bahan harus cukup dan bahan ditempatkan dan dilindungi
sesuai jenisnya.
4.6. Penyedia Jasa bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan
penyimpanan.
4.7. Bila ada kerusakan Penyedia Jasa wajib mengganti atas beban Penyedia Jasa.
Pasal 5. Perencanaan dan Pengawasan
5.1. Gambar kerja
Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Penyedia Jasa harus menyiapkan gambar-
gambar kerja yang menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen,
panjang, jumlah, ukuran serta tempat mur/baut-baut/sekrup serta detail-detail lain
yang lazimnya diperlukan untuk fabrikasi.
5.2. Ukuran-ukuran
Penyedia Jasa wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuran yang tercantum pada gambar kerja.
5.3. Kelurusan
Toleransi dari keseluruhan tidak lebih dari L/1000 untuk semua komponen.
5.4. Pemeriksaan dan lain-lain
Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi,
seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa sehingga
semua komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan. Konsultan Pengawas
mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat yang dikehendaki,
dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan sebelum diperiksa dan
disetujui Konsultan Pengawas.
Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi
ini akan ditolak dan bila terjadi demikian, harus diperbaiki dengan segera.
Pasal 6. Persyaratan Pra-Konstruksi
a. Penyedia Jasa wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan
pemasangan rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan
Syarat).
b. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang
dilampirkan pada dokumen tender.
c. Penyedia Jasa wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail
dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum
dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan
jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
d. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pihak Direksi untuk mendapatkan
persetujuan secara tertulis.
e. Elemen utama rangka kuda-kuda (main truss) dilakukan fabrikasi di-workshop
permanen dengan menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin
keakurasian hasil perakitan (fabrikasi).
f. Penyedia Jasa wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari
Fabrikan penyedia jasa Rangka Atap Baja ringan.
g. Penyedia Jasa wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari
badan akreditasi nasional (instansi yang berwenang sesuai dengan
kompetensinya).
Pasal 7. Pelaksanaan Pekerjaan
7.1. Syarat-syarat Pelaksanaan Konstruksi
a. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus
dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi
khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu
pada standar peraturan yang berkompeten.
b. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
c. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan
menggunakan mesin rakit (JIG) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan
mesin screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi.
d. Pihak Penyedia Jasa harus menyiapkan semua struktur balok penopang
dengan kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai
dengan desain sistem rangka atap.
e. Pihak Penyedia Jasa harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur
yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak
konsultan ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-
reaksi perletakan kuda-kuda.
f. Pihak Penyedia Jasa bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng
yang akan dipakai sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja
ringan dapat memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan
penyediaan genteng tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba
dilokasi proyek.
7.2. Jaminan Struktural
a. Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi
ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja
Ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-pengaku dan reng.
b. Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan
Peraturan Pembebanan Indonesia dan mengacu pada persyaratan-
persyaratan seperti yang tercantum pada “Cold formed code for structural
steel”(Australian Standard/New Zealand Standard 4600:1996) dengan desain
kekuatan strukural berdasarkan ”Dead and live loads Combination (Australian
Standard 1170.1 Part 1) & “Wind load”(Australian Standard 1170.2 Part 2) dan
menggunakan sekrup berdasarkan ketentuan “Screws-self drilling-for the
building and construction industries”(Australian Standard 3566).
7.3. Pemasangan Percobaan/Trial erection
Bila dipandang perlu oleh Konsultan Pengawas, Penyedia Jasa wajib melaksanakan
pemasangan percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi.
Komponen yang tidak cocok atau yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi
dapat ditolak oleh Konsultan Pengawas dan pemasangan percobaan tidak boleh
dilaksanakan.
7.4. Pemasangan Akhir/final erection
a. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus
dalam keadaan baik. Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak dapat
dipasang atau ditempatkan sebagaimana mestinya sebagai akibat dari
kesalahan pabrikasi atau perubahan bentuk yang disebabkan penanganan,
maka keadaan itu harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas
disertai usulan cara perbaikannya. Cara perbaikan tersebut harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas sebelum dimulainya pekerjaan tersebut.
Perbaikan harus dilakukan dihadapan Konsultan Pengawas.
b. Biaya tambahan yang timbul akibat pekerjaan perbaikan tersebut adalah
menjadi tanggungan Penyedia Jasa.
c. Meluruskan pelat dan besi siku atas bentuk lainnya harus dilaksanakan dengan
cara yang disetujui. Pekerjaan pemasangan baja ringan harus kering
sebagaimana mestinya, kantong air pada konstruksi yang tidak terlindung dari
cuaca harus diisi dengan bahan "Waterproofing" yang disetujui. Sabuk
pengaman dan tali-tali harus digunakan oleh para pekerja pada saat bekerja
ditempat yang tinggi, disamping pengaman yang berupa "platfrom" atau
jaringan ("net").
d. Setiap komponen diberi kode/marking sesuai dengan gambar pemasangan
sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.
e. Bagian kuda-kuda dan rangka atap baja ringan harus diangkat dengan baik
dan ikatan-ikatan sementara harus digunakan untuk mencegah tegangan-
tegangan yang melewati tegangan izin.
f. Ikatan-ikatan itu dibiarkan sampai konstruksi selesai. Sambungan-sambungan
sementara dari baut harus diberikan kepada bagian konstruksi untuk menahan
beban mati, angin dan tegangan-tegangan selama pembangunan.
g. Mur/baut-baut/sekrup dan lain-lain harus disediakan dan harus dipasang
sebagaimana mestinya sesuai dengan gambar detail.
7.5. Pengujian Mutu Pekerjaan
a. Sebelum dilaksanakan pabrikasi/pemasangan, Penyedia Jasa diwajibkan
memberikan pada Konsultan Pengawas "Certificate Test" bahan baja profil,
baut-baut, kawat las, cat dari produsen/pabrik.
b. Bila tidak ada "Certificate test", maka Penyedia Jasa harus melakukan
pengujian atas baja ringan, baut, di laboratorium.
c. Pengujian contoh harus disiapkan untuk tiap tipe dari penyambungan dan tiap
tipe dari bahan yang akan di sambung. Pengujian bersifat merusak contoh dari
prosedur dan kualifikasi pengelasan harus diadakan sesuai dengan persyaratan
ASTM A370.
7.6. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan
a. Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan lain-lain.
b. Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat/rusak yang
diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.
c. Bila terjadi kerusakan, Penyedia Jasa diwajibkan untuk memperbaikinya
dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan.
d. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
- Akhir dari Seksi-1.6 -
SEKSI – 2
PEKERJAAN ARSITEKTUR
SEKSI – 2.1
PEKERJAAN PASANGAN
Pasal 1. Pekerjaan Pasangan Dinding Bata
1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (bahan, pengiriman,
pengerjaan, pemeliharaan, dan penerimaan) untuk pekerja, material, dan
peralatan.
b. Meliputi pembuatan:
- Dinding pembatas ruangan, dinding parapet dan lain-lain.
- Dinding sisi luar bangunan, pekerjaan dinding lainnya sesuai gambar.
1.2. Persyaratan Bahan
a. Material batu-bata:
1) Jenis batu bata yang digunakan adalah batu bata merah. Batu bata
merah harus matang pembakarannya, sehingga bila direndam di dalam
air akan tetap utuh, tidak pecah atau hancur.
2) Ukuran batu bata dapat disesuaikan berdasarkan tebal dinding akhir
(finish) yang disyaratkan dalam gambar (15 cm), yaitu : 5 x 11 x 22
cm.
3) Penyedia Jasa wajib memberikan contoh pada Konsultan Pengawas
untuk dimintakan persetujuannya.
4) Apabila bahan-bahan yang datang dianggap tidak memenuhi syarat
atau tidak sesuai dengan contoh yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas, maka Konsultan Pengawas berhak menolak bahan-bahan
tersebut dan Penyedia Jasa wajib untuk segera mengeluarkan dari
lokasi pembangunan dan menggantinya dengan bahan-bahan yang
telah disetujui.
b. Semen/Portland Cement (PC)
1) Semen yang datang di proyek, harus disimpan di dalam gudang yang
lantainya kering dan minimum 30 cm lebih tinggi dari permukaan tanah
disekitarnya.
2) Apabila pada setiap pembukaan kantong, ternyata semen sudah
lembab dan menunjukkan gejala membatu, maka semen tersebut tidak
boleh dipergunakan dan harus segera dikeluarkan dari lokasi
pembangunan.
3) Supplier/Pedagang yang mengirim semen ke pekerjaan hendaknya
dapat menunjukkan sertifikat dari pabriknya.
c. Pasir Pasang
1) Pasir yang akan dipakai harus bersih, pasir asli/alami dan bebas dari
segala macam kotoran, bahan-bahan kimia dan tanah liat (lempung)
atau sesuai dengan standar NI-3 pasal 14 ayat 2.
2) Bilamana pasir yang dipakai tidak memenuhi syarat-syarat diatas,
Penyedia Jasa wajib untuk mencuci pasir tersebut untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas.
3) Khusus untuk plester, harus dipakai pasir yang lebih halus tingkat
gradasinya.
d. Jenis adukan
Jenis adukan yang akan dipakai didalam pemasangan batu bata merah
adalah semen dan pasir dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Untuk beton : sesuai dengan ketentuan yang diuraikan di dalam
persyaratan konstruksi.
2) Untuk pasangan kedap air (trasraam) : 1 PC : 2 PP.
3) Untuk pasangan dinding biasa (diatas trasraam) : 1 PC : 4 PP.
1.3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Persyaratan pembuatan adukan:
1) Adukan semen dan pasir harus dibuat didalam beton molen yang
memenuhi syarat dan dilaksanakan dengan baik.
2) Semen dan pasir harus dicampur dalam keadaan kering, yang
kemudian di beri air sesuai persyaratan sampai di dapat campuran yang
plastis.
3) Adukan yang sudah mengering/kering tidak boleh dicampur dengan
adukan yang baru.
b. Jenis pasangan:
1) Pasangan kedap air (trasraam):
Pemasangan ini memakai adukan 1 PC : 2 PP.
Untuk dinding-dinding biasa diatas tanah, pasangan kedap air
dimulai dari sloof sampai 30 cm diatas lantai.
Untuk dinding-dinding toilet (kamar mandi dan WC) dan lain-lain
sesuai dengan gambar, pasangan kedap air dibuat minimum 1,80
m diatas lantai.
Seluruh dinding luar bangunan yang tidak terlindung overstek
dibuat dengan pasangan 1 PC : 2 PP.
2) Pasangan biasa (diluar trasraam):
Untuk pasangan biasa yang dikategorikan bukan kedap air,
menggunakan adukan 1 PC : 4 PP dan dipasang langsung diatas
pasangan kedap air.
c. Persyaratan pemasangan:
1) Penyedia Jasa harus mengerjakan pengukuran bangunan (uitzet) serta
letak-letak dinding bata yang akan dilaksanakan secara teliti dan sesuai
dengan gambar.
2) Di dalam satu hari, pasangan batu tidak boleh lebih tinggi dari 2,5
meter dan pengakhirannya harus dibuat bertangga menurun dan tidak
tegak bergigi, untuk menghindari retak dinding dikemudian hari.
3) Pekerjaan pasangan dilaksanakan waterpass (horizontal) dengan
menggunakan benang dan tiap kali lantai diteliti kerataannya.
Pemasangan benang terhadap pasangan dibawahnya tidak boleh lebih
dari 30 cm.
4) Pada semua pasangan setengah batu satu sama lain harus terdapat
pengikatan yang sempurna.
5) Untuk pasangan batu bata merah tidak dibenarkan menggunakan batu
bata pecahan separuh panjang, kecuali sesuai dengan area di sudut.
Lapisan yang satu dengan lapisan yang diatasnya harus dipasang
secara zig-zag (berselang-seling dengan perbedaan separuh panjang).
6) Pada pasangan satu batu dan pasangan yang lebih tebal (kalau ada),
maka pelaksanaan harus sesuai petunjuk/peraturan yang disyaratkan
(NI-3).
7) Untuk dinding bata dan kolom harus diberi angkur 10 mm tiap 1 m
tinggi. Demikian juga setiap luas dinding 12 m2 harus diberi penguat
kolom praktis dan balok. Khusus untuk dinding ruang genset, setiap
luas dinding 6 m² diberi perkuatan kolom praktis dan balok. Semua
pertemuan tegak lurus harus benar-benar bersudut 90 derajat.
8) Sebelum dimulai pemasangan, bata harus direndam lebih dahulu di
dalam air dan permukaan yang akan dipasang pun harus basah.
Tebal siar pasangan batu bata tidak boleh kurang dari 1 cm (10 mm)
dan siarnya harus benar-benar terisi adukan.
9) Gunakan alat roskam (trowel) bergigi yang sesuai dengan ketebalan
blok yang ditentukan pada gambar.
10) Bersihkan permukaan dari debu, minyak atau kotoran lain yang dapat
mengurangi efektifitas perekatan.
11) Bilamana di dalam pasangan ternyata terdapat batu bata yang cacat
atau tidak sempurna, Penyedia Jasa wajib untuk menggantinya.
12) Untuk pekerjaan rangka kayu/kusen, gunakan blok bata tipe U-blok dan
diisi oleh tulangan ringan.
13) Rangka kayu/kusen harus dipasang terlebih dahulu untuk dapat
melanjutkan pekerjaan pasangan.
Rangka kayu/kusen, pemasangannya harus diperkuat dengan angkur
besi berbentuk L, yang ujungnya disekrup kedalam kusen, sedangkan
ujung bengkoknya ditanamkan kedalam pasangan dinding/kolom
praktis.
Panjang angkur terpasang tidak lebih dari 22,50 cm. Tiap-tiap angkur
dipasang dengan jarak 60 cm satu sama lainnya.
14) Pekerjaan pemasangan pipa dan/atau alat-alat yang ditanam di dalam
dinding, maka harus dibuat pahatan dengan kedalaman yang cukup
pada pasangan dinding sebelum diplester. Pahatan tersebut setelah
dipasangnya pipa/alat-alat, harus ditutup dengan adukan plesteran
yang dilaksanakan secara sempurna, yang dikerjakan bersama-sama
dengan plesteran seluruh dinding.
15) Untuk lebar pahatan lebih dari 7 cm sebelum diplester harus dipasang
kawat ayam yang dipakukan pada dinding bata, untuk menghindari
keretakan dikemudian hari.
16) Sesudah pasangan bata merah selesai dikerjakan dan sudah kering
baru pekerjaan plesteran dimulai.
17) Plesteran menggunakan adukan yang sama dengan adukan untuk
pasangan.
18) Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan
sudut tumpul.
19) Untuk kolom dengan pipa-pipa air hujan, digunakan non shrink
concrete.
1.4. Persyaratan Pemeliharaan
a. Perbaikan
Penyedia Jasa wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai
dengan perbaikan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan
Pengawas/Pemberi Tugas. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga
tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk
pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
b. Pengamanan
1) Penyedia Jasa wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan
terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan.
2) Sesudah pekerjaan dinding terpasang, permukaan dinding harus dijaga
terhadap kemungkinan-kemungkinan terkena cairan-cairan dan benda-
benda lain yang mungkin bisa menimbulkan cacat, noda-noda dan
sebagainya.
3) Apabila hal ini terjadi, Penyedia Jasa harus memperbaiki cacat tersebut
hingga pulih kembali seperti semula, sampai hasil perbaikan tersebut
dapat diterima dan disetujui oleh Konsultan Pengawas. Biaya perbaikan
ditanggung oleh Penyedia Jasa.
1.5. Persyaratan Penerimaan
Penyedia Jasa harus memberikan garansi-garansi sebagai berikut:
a. Garansi tertulis dari fabrikator bahan floor hardener selama 10 tahun untuk
kualitas produk.
b. Garansi tertulis dari Penyedia Jasa untuk hasil kerja, performance, dan
penerapan sistem yang benar selama 10 tahun.
Pasal 2. Pekerjaan Pasangan Dinding Partisi
2.1. Umum
a. Ketentuan Umum
Sebelum pekerjaan pembuatan dan pemasangan dinding partisi dilakukan,
maka:
1) Penyedia Jasa wajib mengadakan pemeriksaan pengukuran dilapangan
agar tahu ukuran dinding partisi/kusen yang dilapangan.
2) Penyedia Jasa harus mengajukan terlebih dahulu contoh-contoh bahan
yang akan digunakan dan membuatkan mock-up untuk mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
3) Bahan yang cacat tidak boleh digunakan, bahan yang dipasang harus
sesuai contoh yang sudah disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi
Tugas.
4) Penyedia Jasa harus membuat shop drawing untuk disetujui oleh
Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
b. Lingkup Pekerjaan
1) Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (pembayaran,
pengiriman, penyimpanan, pemasangan) untuk pekerja, material, dan
peralatan.
2) Meliputi penyediaan bahan rangka dinding partisi dengan material baja
ringan, bahan penutup dengan Papan Silika Board tebal 9 mm termasuk
finishing pendukung seperti Cat Plafon Gypsum/GRC/Papan Silika
Board, dan sebagainya, serta pemasangannya pada tempat-tempat
yang sesuai dengan gambar rencana.
c. Pengiriman (Submittals)
1) Penyedia Jasa harus mengirimkan contoh bahan dan sistem partisi yang
akan dipakai lengkap dengan teknikal spesifikasi dan label dari pabrik
pembuat.
2) Mengirimkan shop drawing yang menunjukkan sistem pemasangan
partisi dan sistem sambungan/hubungan dengan bagian-bagian lain
seperti jendela, pintu, penguat-penguat yang dipakai, hubungan
dengan dinding, ceiling, plat beton lantai, dan sebagainya untuk
disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
3) Mengirimkan schedule pemasangan yang dikoordinasikan dengan
bagian-bagian/kepentingan-kepentingan terkait lain pada area yang
sama untuk disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
4) Membuat mock-up hubungan yang sebenarnya termasuk untuk
masalah hubungan-hubungan yang sulit.
d. Penyimpanan dan Perawatan
1) Penyedia Jasa harus menyimpan dan merawat bahan-bahan yang akan
dipakai pada tempat yang kering, terlindung, dan ventilasi secukupnya.
e. Garansi
Penyedia Jasa harus memberi garansi untuk kerapihan kerja, kebenaran
sistem, kekokohan, ketahanan partisi terhitung 1 tahun dari telah selesainya
pemasangan dan alat-alat yang menempel pada partisi atau atas petunjuk
Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
2.2. Persyaratan Bahan
Partisi yang digunakan:
a. Dimensi Panel Penutup : Papan Silika Board per lembar uk. 2440 mm x
1220 mm.
Papan Silika Board dengan ketebalan 9 mm.
b. Ukuran Dinding Partisi : Sesuai gambar rencana.
c. Rangka Dinding Partisi : Rangka Baja Ringan C75.75 mm, merek TASO.
d. Finishing : Cat Plafon Gypsum/GRC/Papan Silika Board.
2.3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan pembuatan/penyetelan dan pemasangan dinding partisi khusus
dan alat-alat penggantung/kunci dan perlengkapan lainnya harus
dilaksanakan dan perengkapan lainnya harus dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa dengan memakai tenaga tukang-tukang yang berpengalaman dan ahli
didalam bidangnya masing-masing.
b. Setelah terpasang, bidang permukaan rangka partisi harus rata, lurus dan
waterpass.
c. Semua alat-alat penggantung dan kunci serta perlengkapan-perlengkapan
lainnya, harus terpasang dengan baik, rapi, tepat dan teliti, sehingga dapat
berfungsi dengan sebaik-baiknya.
d. Penggunaan rangka, sekrup dan lain-lain harus rapi dan tertanam dengan
baik, sehingga tidak merusak material lain yang berhubungan dengan
dinding partisi maupun alat-alat penggantung.
e. Sekrup/mur setelah terpasang harus didempul agar finishing terlihat rapi.
f. Pemasangan yang tidak rapi dan menimbulkan cacat-cacat harus diperbaiki
dan diganti atas beban Penyedia Jasa sendiri.
g. Penyedia Jasa harus menjaga agar supaya dinding partisi khusus ini setelah
terpasang, terjaga dan terpelihara dari kotoran-kotoran dan kerusakan-
kerusakan akibat pekerjaan-pekerjaan lain yang sedang dikerjakan, ataupun
terkena benturan-benturan baik oleh manusia maupun alat-alat kerja dan
sebagainya.
h. Instalasi: pemasangan instalasi yang tertanam pada partisi khusus harus
betul-betul diperhatikan sehingga tidak merusak tampak dinding partisi
khusus yang ada. Untuk partisi khusus yang dilalui kabel instalasi rangka
steel tube harus dilubangi dengan mesin pelubang.
- Akhir dari Seksi-2.1 -
SEKSI – 2.2
PEKERJAAN FINISHING
Pasal 1. Pekerjaan Plesteran
1.1. Lingkup kerja
Pasal ini menguraikan semua pekerjaan finishing yang harus dilaksanakan
Penyedia Jasa beradasarkan kontrak.
1.2. Kontrol dan Batasan
Pekerjaan plesteran harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dengan mengikuti
syarat yang tercantum di dalam RKS ini, PUBI 1982, SII.0013-81, PUBI 1970 dan
semua petunjuk yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas selama
berlangsungnya pekerjaan.
1.3. Persyaratan Bahan
a. Semen Portland
Semen portland yang dipakai harus memenuhi syarat yang tercantum dalam
bab 1 ayat 2.16 point a, no. 27 RKS ini.
b. Pasir Pasang
Pasir pasang yang akan dipakai harus memenuhi syarat yang tercantum
dalam bab 1 ayat 2.16 point a, no. 26 RKS ini.
c. Air
Air yang akan dipakai harus memenuhi syarat yang tercantum dalam bab 1
ayat 2.16 point a, no. 25 RKS ini.
1.4. Persyaratan Campuran Plesteran
Proporsi adukan dan campuran harus mengikuti persyaratan di bawah ini:
Jenis Plesteran Semen Pasir
Portland Pasang
Plesteran kedap air 1 2
Plesteran biasa 1 4
1.5. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan plesteran harus dapat dilaksanakan setelah semua nat pasangan
bata dikorek dan dibersihkan dengan sikat kawat. Seluruh permukaan
pasangan bata harus dibasahi dengan air, sebelum adukan plesteran dapat
diterapkan dan ditebarkan.
b. Pekerjaan plesteran harus dimulai dari sudut sebelah kiri atas dan harus
diteruskan ke sebelah kanan bawah. Selama pemasangan harus dijaga agar
tidak terjadi gelombang-gelombang dan hasilnya harus rata dan uniform.
c. Permukaan plesteran yang telah selesai harus diusahakan tetap basah
selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal selesainya plesteran.
d. Adukan untuk pekerjaan plesteran ini harus sama dengan yang dipakai pada
pekerjaan pasangan batu bata.
e. Plesteran hanya dapat dimulai setelah pasangan bata benar-benar kering.
f. Tebal plesteran 2 cm dengan hasil ketebalan dinding finish 15 cm atau
sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
g. Ketebalan plesteran yang melebihi 2 cm harus diberi kawat ayam untuk
membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya.
h. Sebelum pekerjaan plesteran dapat dimulai, Penyedia Jasa harus
membuat/memasang “Kepala Plesteran”, pemasangan “Kepala Plesteran”
harus dirancang begitu rupa, dengan menggunakan benang-benang
pembantu dan alat lot sehingga nantinya akan diperoleh hasil plesteran yang
benar-benar rata dan tegak lurus. Jarak “Kepala Plesteran” tidak boleh lebih
dari 1 m, dan harus dibiarkan mengering sebelum garis plesteran pembantu
dapat dibuat.
i. Garis Plesteran Pembantu harus dibuat tegak lurus dan ditarik dengan
menggunakan kayu telah diketam rata, sedemikian rupa sehingga diperoleh
garis plesteran yang rata dan tegak lurus (lot). Plesteran susungguhnya baru
dapat dimulai setelah “Garis Plesteran Pembantu” cukup kering.
Pasal 2. Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela
2.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan kusen, pintu dan jendela ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
bahan material, peralatan dan alat-lat bantu lainnya sehingga pekerjaan ini
dapat selesai sesuai dengan rencana dan hasil yang baik.
b. Seluruh pekerjaan kusen pintu dan jendela yang termasuk di dalam gambar
rencana dan ketentuan teknis yang sudah tersebut lainnya.
2.2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Pekerjaan Kaca dan Cermin
b. Pekerjaan Alat Penggantung dan Pengunci
c. Pekerjaan Sealant
2.3. Standar yang Digunakan
a. American Architectural Manufacturers Association (AAMA)
1) AAMA 501 = Method of test for Metal Curtain Wall
2) AAMA 101 = Voluntary specification for aluminium and
Polly (vinyl chloride) (PVC) Prime Window and
glass door.
b. American Society for Testing and Materials (ASTM)
1) ASTM E 330 = Test Method for Structural Performance of
Exterior Windows, Curtain Wall, and Doors by
Uniform Static Air Pressure Difference.
2) ASTM E 283 = Test Method for rate of Air Leakage
Through Exterior Windows, Curtain Walls, and
Doors.
3) ASTM E 331 = Test Method for Water Penetration of Exterior
Windows, Curtain Wall, and Doors by Uniform
Static Air Pressure Difference.
4) ASTM E 1233 = Standard Test Method for Structural Performance
of Exterior Windows, Curtain Walls and Doors
by Cyclic Static air Pressure Differensial.
5) ASTM E 547 = Standar Test Method for Water Penetration
of Exterior Window, Curtain Walls and Doors
by Cylclic Static Air Pressure.
c. Japanese Industrial Standard (JIS)
1) JIS H4100 = Aluminium and Aluminium Alloy Extruded Shape
2) JIS H8602 = Combined Coating of Anodic Oxide and Organic
Coating’s on Aluminium and Aluminium alloys.
3) JASS 14 = Japanese Architectural Standard Spescification
for Curtain Wall
4) JIS A.4706 = Japanese Industrial Standard for Aluminium
and Steel Window.
d. Singapore Standard (SS)
1) SS 212-98 = Aluminium Alloy Window
2) SS 381-97 = Aluminium Curtain Wall
e. Standar Nasional Indonesia (SNI)
1) SNI-03-0573- = Syarat Umum Jendela Aluminium Paduan
1989
2.4. Tekanan Angin
Tekanan angin (Design Wind Load) ditentukan oleh perletakan, bentuk dan
ketinggian bangunan, bila tidak ditentukan maka tekanan angin minimum yang
harus di penuhi adalah sebesar 850 Pa dengan faktor keamanan sebagai berikut:
a. Positif : 1 x
b. Negatif : 1,5 x
2.5. Persyaratan Struktur
a. Defleksi
1) AAMA = Yang dijinkan maksimum L/175 atau 2 cm
2) JIS = Defleksi yang diijinkan maksimum L/150 atau 2 cm.
3) SII = yang diijinkan maksimum L/175 untuk double dan
L/125 untuk single glazed.
4) SS = Yang diijinkan maksimum L/175 untuk double
glazed dan L/125 untuk single glazed.
b. Beban Hidup
Pada bagian-bagian yang menerima beban hidup terutama pada waktu
perawatan, seperti : meja (stool) dan cladding diharuskan disediakan
penguat dan angkur dengan kemampuan 62 kg dengan beban terpusat,
horizontal dan tanpa terjadi kerusakan.
2.6. Persyaratan Bahan
a. Alumunium
1) Bahan : Dari bahan aluminium coating merek Alfo, Damai
Abadi, YKK, Alexiondo, ukuran 4” (4,4 x 10,2 cm),
tebal 1,3 mm.
2) Bentuk Profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Konsultan
Pengawas dan Pemberi Tugas untuk kusen
jendela.
3) Warna Profil : Putih.
4) Lebar Profil : 4” (4,4 x 10,2 cm), (pemakaian lebar bahan
sesuai yang ditunjukkan dalam gambar).
5) Pewarnaan : Terang.
6) Karet/Gasket : Gasket Neoprene, PVC, Santoprene, EPDM,
Kepadatan: Tahan Terhadap Perubahan Cuaca,
Kekerasan: 60-80 Durometer, Jenis Bahan:
Extrusion. Bahan yang bermutu baik sesuai
dengan ketentuan dari pabrik, pemasangan
disyaratkan hanya 1 sambungan serta harus kedap
air.
7) Sealant Dinding : Tipe: Silicon Sealant, Single Komponen.
8) Screw : Bahan Stainless Steel
9) Angkur &
Angkur Tanam : Bagian yang berhubungan dengan aluminium
dilapisi Galvanisasi s/d 18 micron. Bagian lain
diberi lapisan anti karat, Zinc Chromate, Tipe
Alkyd.
10) Joint Sealer : Sambungan antara profil horizontal dengan vertikal
diberi sealer yang berserat guna menutup celah
sambungan profil tersebut, sehingga mencegah
kebocoran udara, air dan suara.
Bahan = Butyl Sheet.
2.7. Gambar Kerja (Shop Drawing)
Penyedia Jasa harus membuat Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas jika dalam Gambar Bestek tidak diberikan oleh
Konsultan Perencana, yang menjelaskan:
a. Tipe dan tampak setiap jenis jendela aluminium/curtain wall.
b. Detail sambungan baik eksterior maupun interior.
c. Detail pemasangan.
d. Detail pertemuan aluminium dengan komponen-komponen lain yang
berhubungan.
e. Kelengkapan ukuran-ukuran.
2.8. Fabrikasi dan Assembling
a. Semua jenis jendela aluminium difabrikasi di Workshop/Pabrik.
b. Semua sambungan dikerjakan dengan mesin sehingga rapi, kokoh dan
dengan bentuk sambungan yang sesuai standar toleransi. Untuk sambungan
yang tahan air harus diberi sealant dari bagian yang tidak terlihat mata.
c. Perakitan jendela aluminium dilaksanakan di Workhop/Pabrik sehingga selain
kualitas perakitan sesuai standar yang disyaratkan juga mempercepat proses
pemasangan di lapangan.
d. Proses fabrikasi dan assembling harus berdasarkan data di Shop Drawing
yang sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
e. Hardware yang dipasang menggunakan back plate.
f. Standar toleransi assembling dijelaskan dalam tabel berikut:
Standar Toleransi Assembling
No. Keterangan Toleransi (mm)
1. Bergesernya pemasangan kunci/engsel danh ardware lain dari + / -3
tempat yang ditentukan
2. Gap (celah) antar sambungan rangka aluminium (vertikal < 0,5
dan horizontal)
3. Gap (celah) antar sambungan vahan tahan air < 3
(Gasket)
4. Perbedaan ukuran dalam, dari rangka aluminium dan daun + / - 1,5
jendela aluminium, baik untuk tinggi maupun lebar.
5. Perbedaan ukuran dalam, dari jendela yang bersebelahan. < 2
6. Sambungan las Tidak terlihat pada bagian yang
terlihat mata langsung
No. Keterangan Toleransi (mm)
7. Sealant Sesuai ukuran di Shop Drawing
2.9. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kusen, pintu dan jendela harus difabrikasi di bengkel, baik yang berada di
dalam site maupun yang berada diluar, yang memiliki perangkat peralatan
pemrosesan kayu maksimal yang lengkap. Bilamana Penyedia Jasa tidak
memiliki perangkat peralatan tersebut, maka pekerjaan tersebut harus
diborongkan kepada bengkel kayu yang terkenal baik dan memiliki mesin-
mesin yang lengkap. Dalam keadaan ini, maka sebelum pekerjaan kusen
dapat dimulai, Sub-Penyedia Jasa wajib untuk disetujui secara tertulis.
b. Semua kusen, pintu dan jendela harus difabrikasi sesuai dengan dimensi dan
detail yang ditunjukkan dalam gambar, dan dirakit dengan menggunakan
sambungan lidah dan lubang, kemudian dipasak dengan menggunakan
pasak kayu, kaku dan baik. Semua terlihat harus rata, halus dan bebas dari
bekas-bekas mesin yang tampak, serta siap untuk dicat.
c. Sebelum dapat difabrikasi, contoh dari pintu dan jendela harus disiapkan dan
didatangkan ke lapangan, untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas untuk
melakukan tugas pemeriksaan guna mengetahui perkembangan pekerjaan
tersebut di bengkel.
d. Pemasangan dari pintu dan jendela hanya boleh dilaksanakan, setelah
pekerjaan lantai dan langit-langit selesai dikerjakan.
e. Kusen, pintu dan jendela tidak boleh didatangkan ke lapangan sampai
perkembangan pekerjaan telah siap untuk menerimanya. Kusen, pintu dan
jendela yang disimpan, harus dilindungi dari cuaca, terutama dari panas
matahari dan hujan.
Pasal 3. Pekerjaan Kunci dan Alat Penggantung
3.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan
daun pintu/jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu aluminium, seperti yang
ditunjukkan/disyaratkan dalam detail gambar.
3.2. Persyaratan Bahan
a. Semua 'hardware' yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau
penggantian 'hardware' akibat dari pemilihan merek, Penyedia Jasa wajib
melaporkan hal tersebut kepada Pemlik untuk mendapatkan persetujuan.
b. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat
aluminium/fiber berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini
dihubungkan dengan cincin nikel ke setiap anak kunci.
3.3. Perlengkapan Pintu dan Jendela
a. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu dan Aksesoris Pendukung
1) Semua pintu dan jendela menggunakan peralatan kunci sebagai
berikut:
No. Jenis Alat Aplikasi
1. Casement handle Pintu & Jendela Aluminium
2. Engsel bubut besi Pintu & Jendela Aluminium
3. Engsel casement Pintu & Jendela Aluminium
4. Engsel lurus laci/nakas Pintu & Jendela Aluminium
5. Engsel pintu Pintu & Jendela Aluminium
6. Escutheon Pintu & Jendela Aluminium
7. Handle pintu besi Pintu & Jendela Aluminium
8. Kunci slot/grendel 6" Pintu & Jendela Aluminium
9. Lever handle roses (pintu aluminium + kaca) Pintu & Jendela Aluminium
10. Lockset Pintu & Jendela Aluminium
11. Pengunci pintu/grendel pintu Pintu & Jendela Aluminium
12. Deluxe pull handle (pintu aluminium + kaca) Pintu & Jendela Aluminium
13. Rel laci/nakas Pintu & Jendela Aluminium
14. Casement handle Pintu & Jendela Aluminium
15. Engsel bubut besi Pintu & Jendela Aluminium
16. Engsel casement Pintu & Jendela Aluminium
17. Engsel lurus laci/nakas Pintu & Jendela Aluminium
18. Engsel pintu Pintu & Jendela Aluminium
19. Escutheon Pintu & Jendela Aluminium
20. Handle pintu besi Pintu & Jendela Aluminium
21. Kunci slot/grendel 6" Pintu & Jendela Aluminium
22. Lever handle roses (pintu aluminium + kaca) Pintu & Jendela Aluminium
23. Lockset Pintu & Jendela Aluminium
24. Bottom patch fitting Pintu Kaca
25. Bottom patch lock + cylinder Pintu Kaca
26. Floor hinges Pintu Kaca
27. Patch fitting overpanel Pintu Kaca
28. Pull handle stainless steel (pintu kaca) Pintu Kaca
29. Top patch fitting Pintu Kaca
Perincian tipe yang dipakai dari merek-merek di atas, lihat pada
gambar.
2) Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun
pintu dan jendela. Dipasang setinggi 105 cm dari lantai, atau sesuai
petunjuk Direksi.
3.4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah
dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah
dipasang di tengah- tengah antara kedua engsel tersebut.
b. Engsel atas dipasang diatas antara kusen pintu dan ambang atas pintu.
Engsel bawah dipasang dibawah antara lantai bangunan dan ambang bawah
pintu.
c. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang ± 28 cm dari permukaan
pintu, engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel
tersebut.
d. Penarik pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi,
lurus dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Direksi.
Apabila hal tersebut tidak tercapai, Penyedia Jasa wajib memperbaiki tanpa
tambahan biaya.
e. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus
dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
f. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
g. Penyedia Jasa wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan
keadaan di lapangan. Di dalam shop drawing harus jelas dicantumkan
semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara
pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup secara lengkap
di dalam Gambar Dokumen Kontrak, sesuai dengan Standar Spesifikasi
Pabrik.
h. Shop Drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Direksi.
Pasal 4. Pekerjaan Kaca
4.1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan di dalam detail gambar.
4.2. Persyaratan Bahan
a. Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya
mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat
diperoleh dari proses- proses tarik, gilas dan pengambangan (Float Glass).
b. Toleransi lebar dan panjang : ukuran panjang dan lebar tidak boleh
melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik.
c. Kesikuan : kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai
sudut serta tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum
yang dapat diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
d. Cacat-cacat
1) Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai
ketentuan dari pabrik.
2) Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang
berisi gas yang terdapat pada kaca).
3) Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
mengganggu pemandangan.
4) Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik
sebagian atau seluruh tebal kaca).
5) Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan
lebar ke arah luar/masuk).
6) Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang
adalah cacat garis timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah
permukaan kaca yang berubah dan mengganggu pandangan.
7) Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan
(scratch).
8) Bebas lengkungan (lembaran baca yang bengkok).
9) Mutu kaca lembaran yang digunakan AA.
10) Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui
toleransi yang ditentukan oleh pabrik.
e. Bahan Kaca:
1) Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI1982.
2) Bahan untuk kaca dan cermin menggunakan : Clear float glass,
tebal sesuaikan dengan gambar.
3) Di satu permukaannya dilapisi (Chemical Deposited Silver).
4) Permukaan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida maupun
bercak-bercak lainnya.
No. Jenis Kaca Aplikasi
1. Kaca polos tebal 5 mm Pekerjaan Pasangan Pintu Jendela Aluminium,
& Furniture
2. Kaca polos tebal 8 mm Pekerjaan Pasangan Pintu Jendela Aluminium
3. Kaca reflective tebal 5 mm Pekerjaan Pasangan Pintu Jendela Aluminium
4. Kaca reflective tebal 8 mm Pekerjaan Pasangan Pintu Jendela Aluminium
5. Kaca tempered tebal 12 mm Pekerjaan Pasangan Pintu Jendela Aluminium
f. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
di gerinda/dihaluskan, hingga membentuk tembereng.
4.3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar,
uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.
b. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
c. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan,
dan diberi tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh
menggunakan kapur. Tanda-tanda harus dibuat dari potongan kertas yang
direkatkan dengan menggunakan lem aci.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat
pemotong kaca khusus.
f. Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk
ke dalam alur kaca pada kusen.
g. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak
dengan menggunakan cairan pembersih kaca.
h. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa
melalui kusen, harus diisi dengan lem silikon. Warna transparan cara
pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan harus mengikuti
petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
Pasal 5. Pekerjaan Pasangan Lantai dan Dinding
5.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang
bermutu baik.
b. Pasangan penutup lantai dan dinding yang digunakan adalah jenis Semi
granite tile dan keramik, Pasangan ini dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
5.2. Persyaratan Bahan
a. Pasangan lantai yang digunakan :
Jenis : Semi Semi granite tile
Ukuran : 60 x 60 cm
Produksi : Lokal
Warna/motif : ditentukan kemudian
Jenis permukaan : Matt/Unpolished & Glaz/Polished
Bahan perekat : Semen Portland
Pengisi siar : Semen Warna
b. Pasangan dinding yang digunakan :
Jenis : Keramik
Ukuran : 30 x 60 cm
Produksi : Lokal
Warna/motif : ditentukan kemudian
Jenis permukaan : Polished
Bahan perekat : Semen Portland
Pengisi siar : Semen Warna
c. Plint yang digunakan :
Jenis : Semi Semi granite tile
Ukuran : 10 x 60 cm
Produksi : Lokal
Warna/motif : ditentukan kemudian
Jenis permukaan : Glazed polished
Bahan perekat : Semen Portland
Pengisi siar : Semen Warna
d. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi.
5.3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum dimulai pekerjaan Penyedia Jasa diwajibkan membuat shop
drawing mengenai pola Semi granite tile dan keramik.
b. Semi granite tile dan keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik,
tidak retak, cacat dan bernoda.
c. Adukan semen protland untuk pasangan keramik & Semi Semi granite tile.
d. Bahan Semi granite tile dan keramik sebelum dipasang harus direndam
dalam air bersih (tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.
e. Hasil pemasangan lantai, dinding Semi Semi granite tile dan keramik harus
merupakan bidang permukaan yang benar-benar rata, tidak
bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah basah dan
teras.
f. Pola, arah dan awal pemasangan lantai, dinding Semi Semi granite tile dan
keramik harus sesuai gambar detail atau sesuai petunjuk Konsultan
Perencana. Perhatikan lubang instalasi dan drainase/bak kontrol sebelum
pekerjaan dimulai.
g. Jarak antara unit-unit pemasangan Semi granite tile dan keramik satu sama
lain (siar-siar), harus sama lebarnya, maksimum 2 mm, yang membentuk
garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk
siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut sikut yang saling
berpotongan tegak lurus sesamanya.
h. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan
seperti yang telah diisyaratkan di atas. Pengisian siar (Pengisi Nat) harus
menunggu hingga spasi kering.
i. Pemotongan unit-unit Semi Semi granite tile dan keramik harus
menggunakan alat pemotong keramik khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
j. Semi Semi granite tile dan keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan
dari segala macam noda pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
k. Semi Semi granite tile dan keramik yang terpasang harus dihindarkan dari
sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat
akibat dari pekerjaan lain.
l. Bidang permukaan lantai harus rata, tidak terdapat retak-retak, tidak ada
lubang dan celah-celah yang terjadi pada permukaan lantai, harus ditutup
dengan adukan mortar (traasram) sampai rata terhadap permukaan
sekelilingnya.
5.4. Syarat Pemasangan Semi Granite Tile dan Keramik Dinding Bagian
Dalam
a. Sebelum pemasangan dimulai, plesteran dasar Semi granite tile dan keramik
harus dibasahi. Pakai benang untuk menentukan lay out Semi granite tile
dan keramik, yang telah ditentukan dan pasang sebaris Semi granite tile
dan keramik guna jadi patokan untuk pemasangan selanjutnya.
b. Kecuali ditentukan lain, pemasangan Semi granite tile dan keramik harus
dimulai dari bawah dan dilanjutkan ke bagian atas.
c. Pada pemasangan Semi granite tile dan keramik, tempelkan di bagian
belakang Semi granite tile dan keramik adukan perekat dan ratakan,
kemudian Semi granite tile dan keramik yang telah diberi adukan ini
ditekankan ke plesteran dasar. Kemudian permukaan Semi granite tile dan
keramik dipukul perlahan-lahan hingga mortar perekat menutupi penuh
bagian belakang Semi granite tile dan keramik dan sebagian adukan tertekan
keluar dari tepi Semi granite tile dan keramik.
d. Tiap hari pemasangan, tidak diperkenankan memasang Semi granite tile dan
keramik dengan ketinggian lebih dari ketentuan berikut:
1) 1,2 m - 1,5 m, untuk Semi granite tile dan keramik tinggi 60 mm.
2) 0,7 m - 0,9 m, untuk Semi granite tile dan keramik tinggi 90 - 120 mm.
3) Max 1,8 m, untuk Semi granite tile dan keramik.
e. Jika Semi granite tile dan keramik sudah terpasang, mortar yang berada di
nat (joint) harus dibuang/dikeluarkan dengan sikat atau cara lain yang tidak
merusakkan permukaan Semi granite tile dan keramik. Mortar yang
mengotori permukaan Semi granite tile dan keramik harus dibuang dengan
kain lap basah.
f. Pemasangan Semi granite tile dan keramik (pengisian nat) harus sesuai
dengan ketentuan pabrik.
Pasal 6. Pekerjaan Plafond Gypsum Board
6.1. Ketentuan Umum
a. Pekerjaan penyelesaian baru dapat dikerjakan setelah semua pekerjaan
instalasi yang harus dipasang diatas langit-langit telah selesai dipasang dan
diuji coba (test).
b. Semua pekerjaan langit-langit harus rata, rapi dan tidak bergelombang.
c. Semua bahan yang dipasang harus baru, baik, tidak cacat, basah, dan tidak
melengkung. Warna dan tekstur bahan harus sama.
d. Peil ketinggian plafond harus sesuai gambar rencana.
6.2. Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (bahan, pengiriman,
penyimpanan, pemasangan dan penerimaan) untuk pekerja, material, dan
peralatan.
b. Meliputi penyediaan bahan plafond : compound, tape, rangka penggantung
plafond, pemasangan rangka gantung dan bahan plafond pada tempat-
tempat yang sesuai dengan gambar rencana. Lingkup pekerjaan ini mengikat
dan berlaku untuk seluruh pekerjaan langit-langit.
6.3. Referensi
a. Semua pekerjaan harus mereferensi ke standar:
ASTM C 1396 - Standard Board
ASTM C 645 - Rangka Metal; Stud, U Channel, Metal Furring
ASTM C 475 - Joint compound dan Joint tape
ASTM C 1002 - Drywall Screw
ASTM C 840 - Aplikasi dan finishing papan gypsum
ASTM C754 - Instalasi rangka metal papan gypsum menggunakan sekrup
Untuk area lembab digunakan gypsum Moistureshield sesuai dengan
standard ASTM C1396 dan dapat dikategorikan sebagai Water Resistant
Gypsum Backing Board.
b. Quality Assurance:
Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh
perusahaan yang sudah terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses
dan diterima oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
c. Kualifikasi Pekerja:
1) Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap
bagian ini selama pelaksanaan, paham terhadap kebutuhan-kebutuhan
yang diperlukan, material, serta metode yang dibutuhkan selama
pelaksanaan.
2) Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki skill yang
dibutuhkan.
3) Dalam penerimaan atau penolakan pekerja, Konsultan Pengawas dan
Pemberi Tugas tidak mengijinkan tenaga kerja tanpa atau kurang skill-
nya.
6.4. Persyaratan Bahan
a. Material dan Komponen
1) Material yang digunakan dalam bagian ini harus secara menyeluruh
sesuai dengan peraturan dan standar-standar yang disebut disini,
dan/atau setara dengan peraturan-peraturan dan standar-standar
internasional, yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi
Tugas.
2) Pemasangan papan gypsum board : staggered (saling-silang) dengan
jarak overlap 600 mm.
3) Jarak maks. Metal Furring (tebal 0.5 mm) :
400 mm (papan gypsum tebal 9 mm)
600 mm (papan gypsum tebal 12 mm)
Jarak maks. C Channel (tebal 1.2 mm) : 1200 mm
Jarak maks. Threaded Rod (dia. 4.5 mm) : 1200 mm
4) Sekrup pengencang sistem ceiling gypsum plasterboard berupa
hubungan rata (flush) untuk menghasilkan permukaan kontinu yang
halus yang ideal untuk segala bentuk dekorasi.
5) Rangka penggantung harus terdiri dari Metal Furring, C Channel, Saddle
Clip dan pendukung aksesoris yang lain sesuai dengan rekomendasi dari
pabrik.
6) Sekrup untuk pemasang plasterboard harus anti karat.
7) Tipe ceiling dan polanya harus sesuai dengan persetujuan Konsultan
Pengawas dan Pemberi Tugas.
b. Sistem Plafond
Bahan Gypsum board:
1) Finish : cat tembok
2) Ukuran : 1200 x 2400 mm
3) Tebal : 9 mm
4) Fire Rating : 30 menit
5) Material : 100 % natural gypsum
6) Area lembab : Moistureshield gypsum board, kelembaban sampai 95%
Rangka Penggantung :
1) Sistem pemasangan : metal furring system sesuai pabrikan yang
sama
2) Material : hot dip galvanize dengan tebal lapisan
minimum G40 sesuai ASTM A653 tebal 0,45
mm–BMT
3) Identifikasi : Embossed Triangle
4) Ukuran : Metal Furring; 40 mm x 27 mm dan C Channel;
38 mm x 12 mm
5) Aksesoris : Sadle Clip, Suspension Bracket, Threaded Rod,
Soffit Cleat dan Wall Angle
6) Lis Pinggir : W-section atau Wall Angle (shadow line effect)
7) Finishing gap : Jointing Compound, Joint Tape/Corner Flex
Tape
c. Merek
1) Panel gypsum board : Yoshino, Aplus, dll
2) Rangka plafond harus memakai standar material yang sama dengan
panelnya (satu sistem), yang terdiri dari:
Metal Furring
C Channel
Clip Adjuster
Connector Furring
Suspension Bracket
Suspension Rod 3 mm
Sofit Cleat
Wall Angle
Screw gypsum
Produk : lihat spesifikasi material arsitektur
6.5. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pengiriman (Submittals)
Penyedia Jasa harus mengirimkan kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi
Tugas hal-hal berikut untuk di-review sebelum memulai pekerjaan:
1) Shop drawing, yang menunjukkan:
Penunjukan lay-out
Detail insert dan hanger spacing, serta fastening
Metode spasi/penyetelan untuk semua main dan cross runner
Detail-detail perubahan level
Detail pemasangan pada ceiling di daerah perlengkapan (fixture)
ceiling
Posisi untuk manhole (inspection manhole)
Gambar-gambar koordinasi yang menunjukkan koordinasi ME
dan/atau perlengkapan plumbing dan fixtures (lampu, sprinkler,
dan sebagainya) bila ada, serta design ceiling dan konstruksinya.
2) Contoh material ukuran sebenarnya yang menunjukkan pola dan warna.
3) Mock-up yang mewakili sistem pemasangan ceiling.
4) Fotocopy lengkap spesifikasi teknik dari pabrik termasuk detail
instruksi untuk pemasangan material.
b. Pemeriksaan
1) Periksa area yang dijadwalkan akan dipasang unit ceiling penggantung
ini untuk mengetahui ketidakrataan, ketidaksamaan dan lembab yang
mungkin mempengaruhi kualitas dan pelaksanaan pekerjaan.
2) Berilah tanda dan perkiraan kemungkinan celah untuk akses dan lokasi
yang sulit sebelum pemasangan.
3) Jangan memasang ceiling mendahului pekerjaan-pekerjaan mekanikal
dan elektrikal dan untuk itu diperlukan pemeriksaan sampai kesiapan
menyeluruh telah dilakukan dan pekerjaan-pekerjaan lain tersebut telah
selesai seluruhnya.
4) Penyedia Jasa harus memasang panel gypsum plasterboard dan
aksesoris-aksesorisnya sesuai dengan petunjuk dari pabrik, shop
drawings, dan spesifikasi ini.
5) Bila terdapat rekomendasi dari pabrik memiliki perbedaan berarti dari
spesifikasi disini, harus memakai rekomendasi dari pabrik, kecuali
bahwa spesifikasi disini harus diberlakukan sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas dan Pemberi Tugas.
c. Pemasangan rangka plafond dan penggantungnya
1) Papan gypsum sesuai dengan standard ASTM C1396.
2) Fixing, pekerjaan sambungan dan material untuk finishing serta
aksesorisnya, sesuai dengan rekomendasi pabrik.
3) Pekerjaan papan gypsum disarankan boleh dipasang hanya setelah
bangunan telah tertutup/terlindung dari cuaca luar. Lindungi terhadap
kelembaban yang ekstrim dilapangan, misalnya akibat genangan air
yang terdapat di sekitar pemasangan papan gypsum.
4) Saat memotong papan gypsum usahakan jangan merusak kertas
pelapisnya.
5) Pastikan papan gypsum terpasang pada rangka yang telah level satu
sama lain secara akurat.
6) Saat memasang sekrup gypsum, jangan sampai merobek kertas
papan gypsum dan terbenam terlalu dalam.
7) Jangan gunakan papan yang telah rusak/robek kertasnya.
8) Saat mengaplikasikan sambungan papan gypsum, lakukanlah sesuai
dengan ketentun untuk sambungan papan gypsum.
d. Penerapan dan finishing gypsum board
Umum
1) Aplikasikan 3 lapisan (coat) Jointing Compound untuk mendapatkan
non-cracking joint system.
2) Gunakan sekrup khusus gypsum (25 mm).
3) Jarak pemasangan sekrup
Bagian tepi papan gypsum @ 150 mm
Bagian tengah papan gypsum @ 230 mm
Jarak maksimum dari ujung/tepi papan : 50 mm
e. Pemasangan
Gantilah gypsum board yang rusak selama pelaksanaan dengan tanpa biaya
tambahan kepada Pemberi Tugas.
f. Pembersihan
Setelah seluruh pekerjaan selesai, bersihkan panel ceiling dari bekas telapak
tangan, kotoran, lemak, dan benda-benda asing lain. Sekarang telah siap
difinish sesuai dengan yang diinginkan (spesifikasikan).
6.6. Persyaratan Pemeliharaan
a. Penyimpanan dan Perawatan Produk
1) Material harus dikirim dalam pelindung tertutup atau kontainer dari
pabrik dengan nama pabrik, warna, ukuran dan tipe.
2) Material harus dipegang/dijaga dengan hati-hati untuk menghindari
kerusakan sesuai dengan instruksi dari pabrik.
3) Material harus disimpan dalam ruangan, ditutup, ditumpuk rata,
terangkat dari lantai dan terlindung dari air, yang semuanya sesuai
petunjuk pabrik.
b. Perbaikan
Penyedia Jasa wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai
dengan perbaikan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan Pengawas.
Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan
finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
c. Pengamanan
1) Penyedia Jasa wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan
terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan.
2) Sesudah pekerjaan langit-langit, permukaan dinding harus dijaga
terhadap kemungkinan-kemungkinan terkena cairan-cairan dan benda-
benda lain yang mungkin bisa menimbulkan cacat, noda-noda dan
sebagainya.
3) Apabila hal ini terjadi, Penyedia Jasa harus memperbaiki cacat tersebut
hingga pulih kembali seperti semula, sampai hasil perbaikan tersebut
dapat diterima dan disetujui oleh Konsultan Pengawas. Biaya perbaikan
ditanggung oleh Penyedia Jasa.
6.7. Persyaratan Penerimaan
Penyedia Jasa wajib memberikan garansi sebagai berikut:
a. Garansi tertulis dari pabrik pembuat plafond gypsum.
b. Garansi tertulis dari Penyedia Jasa untuk kualitas kerja, ketepatan dan
kebenaran serta metode pemasangan.
Pasal 7. Pekerjaan Pengecatan
7.1. Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat untuk pekerja, bahan dan
peralatan mencakup pengiriman, penyimpanan, pemasangan dan
penerimaan.
b. Pekerjaan yang termasuk:
1) Persiapan permukaan, pembersihan
2) Filler, sealer, primer, pekerjaan dasar
3) Pekerjaan pengecatan dengan alat spray painted pada seluruh bagian
yang telah ditunjukkan dalam gambar rencana.
c. Pekerjaan bahan pengecatan kusen/pintu/jendela aluminium dijelaskan
dalam pasal pekerjaan tersebut.
d. Pengecatan dimaksud adalah semua pekerjaan pengecatan termasuk
persiapan permukaan yang akan dicat dan filler, primer, dasar, finish, serta
pekerjaan lain yang terkait.
7.2. Referensi
a. Semua pekerjaan harus mereferensi ke standar : NI-3, NI-4
b. Quality Assurance:
Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh
perusahaan yang sudah terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses
dan diterima oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
c. Kualifikasi Pekerja:
1) Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap
bagian ini selama pelaksanaan, paham terhadap kebutuhan-kebutuhan
yang diperlukan, material, serta metode yang dibutuhkan selama
pelaksanaan.
2) Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki skill yang
dibutuhkan.
3) Dalam penerimaan atau penolakan pekerja, Konsultan Pengawas dan
Pemberi Tugas tidak mengijinkan tenaga kerja tanpa atau kurang skill-
nya.
7.3. Persyaratan Bahan
a. Semua bahan merupakan produk kualitas satu dengan jenis sesuai yang
tercantum dalam material schedule dengan warna yang akan ditentukan
kemudian.
b. Tabel spesifikasi pengecatan
No. Pekerjaan Merek Cat Keterangan
A. Dinding plesteran
1 Interior Nippon Vinilex 1x primer
2x finish s/d disetujui Konsultan
Pengawas & Pemberi Tugas
2 Eksterior Nippon Vinilex 1x primer
2x finish s/d disetujui Konsultan
Pengawas & Pemberi Tugas
B. Pekerjaan Plafond
1. Interior Nippon Kimex 1x primer
2x finish s/d disetujui Konsultan
Pengawas & Pemberi Tugas
2. Eksterior Nippon Kimex 1x primer
2x finish s/d disetujui Konsultan
Pengawas & Pemberi Tugas
C Pekerjaan Metal/Besi
1. Cat dasar besi 1x primer
2. Cat menie besi/baja 1x primer
3. Cat minyak warna besi Bee Brand 2x finish s/d disetujui Konsultan
Pengawas & Pemberi Tugas
c. Contoh kemasan harus diperlihatkan kepada Konsultan Pengawas dan
Pemberi Tugas dan semua cat yang digunakan harus sesuai dengan sampel
yang disetujui dan disuplai dalam kemasan asli dari pabrik.
d. Extra Stock:
1) Jumlah : setelah pekerjaan selesai, Penyedia Jasa harus mengirim extra
stock sebanyak 5% dari tiap-tiap warna, tipe, dan keterangan-
keterangan cat yang digunakan dalam bekerja.
2) Pengemasan : harus tertutup rapat dan tertera jelas label dengan isi
dan lokasi digunakan.
3) Tidak ada extra pembayaran terhadap extra stock ini.
7.4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pengiriman (Submittals)
1) Penyedia Jasa harus mengirimkan kepada Konsultan Pengawas dan
Pemberi Tugas beberapa hal berikut sebelum memulai pekerjaan:
Contoh cat yang akan dipakai.
Fotocopy technical information dan instruksi pemasangan bahan
dari pabrik.
2) Penyedia Jasa harus menyediakan mock up pada dinding, untuk
persetujuan warna dari Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
b. Pemeriksaan dan Persiapan
1) Persiapan plester dinding/beton
Sebelum pekerjaan pengecatan dimulai yaitu setelah dinding batu
bata diplester dan diaci dengan baik, dinding harus ditunggu
sampai betul-betul kering sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu
(untuk memperoleh hasil pengecatan yang baik).
Setelah dinding bata tersebut kering, dinding lalu dibersihkan dan
lubang-lubang pada dinding diisi dan diratakan seluruhnya dengan
plamur/filler.
Setelah plamur/filler kering, permukaan dinding lalu diamplas
hingga halus, licin dan rata, kemudian dibersihkan debunya.
Setelah itu dimulai pemberian lapisan-lapisan cat alkali resistance
sealer 1x lapis, kemudian baru diadakan pengecatan lapis
berikutnya sesuai dengan petunjuk pabriknya.
Pengecatan dilakukan sampai 2-3 kali atau sampai kondisi
sempurna dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi
Tugas.
Apabila terdapat retak-retak pada bidang cat harus diperbaiki
dengan plamur, diamplas kemudian dicat kembali sampai baik.
Khusus untuk pemakaian/setara, tata cara pengecatan harus
sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh produsen cat
tersebut.
Semua pekerjaan pengecatan tersebut di atas harus dilakukan
oleh sub Penyedia Jasa yang merupakan ahlinya pada pekerjaan
ini.
Penyedia Jasa harus menyediakan cat cadangan untuk keperluan
maintenance dan diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan
Pemberi Tugas.
2) Persiapan permukaan plafond
Secara kontinu bersihkan semua permukaan sampai benar-benar
bebas dari debu, dengan memakai alat pembersih.
Pada permukaan yang berlubang atau cacat, gunakan compound
dan tape untuk memperbaikinya dan diamplas sampai rata dengan
permukaan plafond.
3) Persiapan permukaan metal
Secara kontinu bersihkan semua permukaan sampai benar-benar
bebas dari debu, oli, dan lemak dengan memakai power cleaning
(mechanical and rinse).
Pada permukaan yang digalvanisasi, gunakan pelarut untuk
pembersihan awal kemudian beri permukaan dengan phosporic
acid.
Perbaiki permukaan yang tergores sebelum proses dimulai.
Biarkan sampai kering sebelum aplikasi pengecatan.
4) Persiapan permukaan baja/besi profil
Secara kontinu bersihkan semua permukaan sampai benar-benar
bebas dari debu, oli, dan lemak dengan memakai power cleaning
(mechanical and rinse).
Pada permukaan yang digalvanisasi, gunakan pelarut untuk
pembersihan awal kemudian beri permukaan dengan phosporic
acid.
Perbaiki permukaan yang tergores sebelum proses dimulai.
Biarkan sampai kering sebelum aplikasi pengecatan.
5) Persiapan permukaan kayu
Permukaan kayu diamplas sampai rata.
Debu-debu dibersihkan sampai rata dan bersih.
Kemudian didempul untuk meratakan permukaan dan diamplas
lagi sampai rata.
Dibersihkan lagi dari debu.
c. Pengecatan
1) Semua cat, harus diterapkan dengan metode yang benar dan dengan
campuran yang baik selama pengecatan. Pengecatan harus
memberikan bagian yang rata. Interval masa 4 hari harus diberikan
diantara aplikasi pengecatan atau sesuai petunjuk tertulis dari pabrik.
2) Lembaran pembersih dengan jumlah yang cukup harus selalu ada di
tangan selama proses pengecatan.
3) Tidak boleh ada cat yang diterapkan dan menjadi terkondensasi atau
lembab secara struktural pada permukaan, debu atau bahan-bahan lain
sebelum aplikasi pengecatan.
4) Tidak boleh ada bagian eksterior atau cat yang terekspose terbawa oleh
kondisi cuaca yang merugikan seperti temperatur yang ekstrim, hujan,
angin, dan lain-lain.
d. Metode Pengecatan
1) Kayu, diluar dan didalam
Secara umum permukaan kayu harus diratakan, diprimer dan
dicat dengan 2 lapisan dasar dan 1 lapisan spray finish dari cat
yang tahan.
Untuk membersihkan kayu natural, siapkan dan lakukan 3 lapis cat
transparan.
2) Pekerjaan besi/baja struktural
Siapkan dan lakukan 1 lapis metal primer yang disetujui pada
semua permukaan besi/baja sebelum dikirim ke site.
Berikan primer dan lakukan 1 lapisan dasar dan 1 lapisan finish
dengan cat yang tahan pada semua permukaan ekspose baja/besi
struktural setelah proses erection.
3) Pekerjaan metal
Berikan lapisan dasar pada metal lapisan primer, lakukan 1 lapisan
dasar dan 2 lapisan finish pada cat yang tahan gores, bila tidak
disebutkan khusus.
Untuk pengecatan pekerjaan signage bila tidak disebutkan khusus,
dapat memakai metode ini (cat Fluorescent/Spotlight).
4) Plester
Siapkan dan lakukan 1 lapisan sealer dan minimum 3 lapisan cat
internal grade emulsion yang disetujui.
Harus diperhatikan agar plat beton betul-betul kering dan siap
untuk diplester/diaci. Plesteran tidak boleh berombak, terlalu tebal
(max. 2 cm) dan harus halus dan rata.
Permukaan plester di luar.
Siapkan dan lakukan finish sesuai dengan direkomendasikan oleh
spesifikasi tertulis dari pabrik.
5) Permukaan plafond
Siapkan dan lakukan 1 lapisan Plester Cement Base untuk sambungan-
sambungan dan finishing cat minimum 3 lapisan.
Sebelum pengecatan dimulai permukaan sambungan-sambungan,
kepala-kepala paku, sisi-sisi dan pojok-pojok harus diberi plester
base cement sehingga menjadi rata dan halus.
Setelah itu berilah paper tape pada tengah-tengah sambungan
sehingga menutup bagian base cement tadi.
Biarkan base cement mengering paling tidak dalam 1 jam sebelum
dilakukan pengecatan.
Lakukan pengecatan dan bila masih belum rata permukaannya
lakukan cara-cara diatas sampai 3 kali.
e. Testing
Penyedia Jasa harus menyediakan sampel pada mock-up sedikitnya seluas 2
m2 baik untuk pengecatan interior maupun eksterior segera pada
pelaksanaan, untuk tujuan-tujuan testing. Sampel harus disimpan dalam
kondisi aman dan utuh.
7.5. Persyaratan Pemeliharaan
a. Penyimpanan dan Perawatan
1) Produk dikirim dalam keadaan tertutup dan terkemas dari pabrik, tanpa
cacat, pecah.
2) Simpan semua kemasan diatas peninggian lantai dan tempat yang
kering.
b. Perbaikan
Penyedia Jasa wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai
dengan perbaikan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan Pengawas.
Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan
finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
c. Pengamanan
1) Penyedia Jasa wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan
terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan.
2) Sesudah pekerjaan pengecatan, permukaan yang dicat harus dijaga
terhadap kemungkinan-kemungkinan terkena cairan-cairan dan benda-
benda lain yang mungkin bisa menimbulkan cacat, noda-noda dan
sebagainya.
3) Apabila hal ini terjadi, Penyedia Jasa harus memperbaiki cacat tersebut
hingga pulih kembali seperti semula, sampai hasil perbaikan tersebut
dapat diterima dan disetujui oleh Konsultan Pengawas. Biaya perbaikan
ditanggung oleh Penyedia Jasa.
7.6. Persyaratan Penerimaan
a. Garansi tertulis dari fabrikator untuk kualitas ketahanan dan warna bahan cat
selama 10 tahun.
b. Penyedia Jasa harus memberi garansi tertulis 10 tahun terhadap kualitas dan
hasil pekerjaan.
Pasal 8. Pekerjaan Pasangan Perabot/Furniture
8.1. Umum
a. Ketentuan Umum
Sebelum pekerjaan pembuatan dan pemasangan Perabot dilakukan, maka:
1) Penyedia Jasa wajib mengadakan pemeriksaan pengukuran dilapangan
agar tahu ukuran dinding partisi/kusen yang dilapangan.
2) Penyedia Jasa harus mengajukan terlebih dahulu contoh-contoh bahan
yang akan digunakan dan membuatkan mock-up untuk mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
3) Bahan yang cacat tidak boleh digunakan, bahan yang dipasang harus
sesuai contoh yang sudah disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi
Tugas.
4) Penyedia Jasa harus membuat shop drawing untuk disetujui oleh
Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
f. Lingkup Pekerjaan
1) Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (pembayaran,
pengiriman, penyimpanan, pemasangan) untuk pekerja, material, dan
peralatan.
2) Meliputi penyediaan bahan rangka dinding partisi dengan material baja
ringan, bahan penutup dengan Multiplek/Plywood tebal 12 mm
termasuk finishing pendukung seperti lapis HPL (High Pressure
Laminate), dan sebagainya, serta pemasangannya pada tempat-tempat
yang sesuai dengan gambar rencana.
g. Pengiriman (Submittals)
1) Penyedia Jasa harus mengirimkan contoh bahan dan sistem partisi yang
akan dipakai lengkap dengan teknikal spesifikasi dan label dari pabrik
pembuat.
2) Mengirimkan shop drawing yang menunjukkan sistem pemasangan
partisi dan sistem sambungan/hubungan dengan bagian-bagian lain
seperti jendela, pintu, penguat-penguat yang dipakai, hubungan
dengan dinding, ceiling, plat beton lantai, dan sebagainya untuk
disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
3) Mengirimkan schedule pemasangan yang dikoordinasikan dengan
bagian-bagian/kepentingan-kepentingan terkait lain pada area yang
sama untuk disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
4) Membuat mock-up hubungan yang sebenarnya termasuk untuk
masalah hubungan-hubungan yang sulit.
h. Penyimpanan dan Perawatan
1) Penyedia Jasa harus menyimpan dan merawat bahan-bahan yang akan
dipakai pada tempat yang kering, terlindung, dan ventilasi secukupnya.
i. Garansi
Penyedia Jasa harus memberi garansi untuk kerapihan kerja, kebenaran
sistem, kekokohan, ketahanan partisi terhitung 1 tahun dari telah selesainya
pemasangan dan alat-alat yang menempel pada partisi atau atas petunjuk
Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
8.2. Persyaratan Bahan
Partisi yang digunakan:
a. Dimensi Panel Penutup : Multiplek/Plywood per lembar uk. 2440 mm x
1220 mm.
Multiplek/Plywood yang digunakan jenis
multiplek semi atau campuran antara kayu
sengon dan meranti dengan ketebalan 12 mm.
b. Ukuran Dinding Partisi : Sesuai gambar rencana.
c. Rangka Dinding Partisi : Rangka Baja Ringan C75 x 35 x 0.75 mm,
merek TASO.
d. Finishing : Lapis HPL (High Pressure Laminate) Merek
TACO per lembar 2440 mm x 1220 mm dengan
ketebalan 1 mm atau lebih tebal.
e. Perekat HPL ke Plywood : Lem Aibon 168.
8.3. Pelaksanaan Pekerjaan
i. Pekerjaan pembuatan/penyetelan dan pemasangan dinding partisi khusus
dan alat-alat penggantung/kunci dan perlengkapan lainnya harus
dilaksanakan dan perengkapan lainnya harus dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa dengan memakai tenaga tukang-tukang yang berpengalaman dan ahli
didalam bidangnya masing-masing.
j. Setelah terpasang, bidang permukaan rangka partisi harus rata, lurus dan
waterpass.
k. Semua alat-alat penggantung dan kunci serta perlengkapan-perlengkapan
lainnya, harus terpasang dengan baik, rapi, tepat dan teliti, sehingga dapat
berfungsi dengan sebaik-baiknya.
l. Penggunaan rangka, sekrup dan lain-lain harus rapi dan tertanam dengan
baik, sehingga tidak merusak material lain yang berhubungan dengan
dinding partisi maupun alat-alat penggantung.
m. Sekrup/mur setelah terpasang harus didempul agar finishing terlihat rapi.
n. Pemasangan yang tidak rapi dan menimbulkan cacat-cacat harus diperbaiki
dan diganti atas beban Penyedia Jasa sendiri.
o. Penyedia Jasa harus menjaga agar supaya dinding partisi khusus ini setelah
terpasang, terjaga dan terpelihara dari kotoran-kotoran dan kerusakan-
kerusakan akibat pekerjaan-pekerjaan lain yang sedang dikerjakan, ataupun
terkena benturan-benturan baik oleh manusia maupun alat-alat kerja dan
sebagainya.
p. Instalasi: pemasangan instalasi yang tertanam pada partisi khusus harus
betul-betul diperhatikan sehingga tidak merusak tampak dinding partisi
khusus yang ada. Untuk partisi khusus yang dilalui kabel instalasi rangka
steel tube harus dilubangi dengan mesin pelubang.
Pasal 9. Pekerjaan Penutup Atap Spandek Pasir
9.1. Lingkup Pekerjaan
a. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan serta
peralatan yang diperlukan dalam pekerjaan ini sehingga akan menghasilkan
pekerjaan yang baik.
b. Pekerjaan atap metal ini meliputi seluruh atap bangunan yang sesuai dengan
gambar rencana yang telah disepakati oleh tim teknis.
9.2. Persyaratan Bahan
a. Bahan penutup atap ini harus mulus dan tidak rusak, atau tergores
permukaannya atau CACAT dan lain sebagainya.
b. Penyediaan bahan ini harus lengkap dengan penutup nok flasing dengan
arah memanjang dan arah melintang.
c. Kaitan untuk baja profil, sekrup dengan hak, sealant dan aksesoris
lainnya sesuai dengan spesifikasi pabrik pembuat.
d. Adapun spesifikasi penutup atap ini adalah sebagai berikut:
1) Tipe : Gelombang
2) Sudut Minimum : 5
3) Jarak Reng : 600 mm
4) Jenis Genteng : Metal
5) Maksimal Jarak Reng : 800 mm
6) Minimum Jarak Reng : 600 mm
7) Panjang Terpasang : 600 mm
8) Pola Peletakan : Pemasangan Lurus
9) Sudut Atap Reguler : 30
e. Data Teknis
1) Rangka Baja Ringan : untuk pekerjaan kerangka konstruksi atap
2) Aksesoris : Nok Genteng Spandek Pasir
3) Sekrup : Screw 12 – 14 x 20, Screw 10 – 16 x 16
f. Penyedia Jasa harus menyerahkan semua contoh bahan kepada direksi
dan konsultan pengawas sebelum dilaksanakan pemasangan.
9.3. Pengiriman dan Penyimpanan Barang
a. Menyiapkan personil selama 24 jam untuk siap menerima material
dilapangan.
b. Semua pengiriman material atap harus dalam kondisi dalam bundel dan ada
keterangan nama barang, nama proyek, lokasi, jumlah dan ukuran panjang
serta tanggal pengiriman.
c. Semua material yang masuk ke lokasi proyek harus diperiksa, bahwa
material yang diterima dalam sesuai dengan surat jalan dan kondisi baik.
d. Penurunan material dilapangan dapat dilakukan secara manual atau crane
dengan menggunakan spreader (sesuai prosedur).
e. Setiap penurunan material ujung-ujung talinya disesuaikan dengan beban
muatan.
f. Setiap material yang diterima dilapangan bila terjadi kerusakan, Penyedia
Jasa wajib mengambil visualnya sebagai bukti. Hal ini jangan sampai salah
pengertian Ketika pemasangan, dan Penyedia Jasa wajib melaporkan hal ini
dengan Konsultan Pengawas.
g. Siapkan area penyimpanan material yang aman.
h. Bundel material pada bagian bawah harus diberi alas kayu 15 cm dari lantai.
i. Material dalam penyimpanan tidak boleh terkena partikel semen dan besi.
j. Setiap tumpukan material dalam penyimpanannya dibuat miring 1 (satu) sisi
minimal 5, agar air yang masuk/terperangkap didalam tumpukan bisa
mengalir.
k. Tidak diperkenankan tumpukan material digunakan sebagai lalu lintas para
pekerja.
l. Semua aksesoris pemasangan atap harus disimpan dan diberi keterangan
jenis dan jumlahnya.
m. Ambil material atap pada bundelnya sesuai panjang.
9.4. Persiapan Pemasangan
a. Pasang safety line pada arah memanjang sepanjang bangunan.
b. Pakai sling/cable dia. 8 mm dan di ikat dengan pipa horizontal setinggi 80
cm.
c. Buat 2 (dua) bagian pada area safety line agar setiap pergerakan dalam
pemasangan atap bisa dilakukan.
d. Persiapan perancah/scaffolding di daerah tertentu untuk sehari-hari ke atap.
e. Pastikan akses tersebut dibuat secara struktur/kuat.
f. Menaikkan material atap ke atas.
9.5. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kuda-kuda atap, reng harus sudah terpasang dengan kokoh pada tempatnya
sesuai dengan gambar kerja dan telah disetujui oleh konsultan pengawas.
b. Sebelum pemasangan material atap, pasang talang dan semua material yang
sudah disetujui oleh konsultan pengawas (bila ada).
c. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia Jasa harus menempatkan tenaga
ahli dari pabrik pembuat dengan biaya ditanggung oleh Penyedia Jasa.
d. Pemasangan penutup atap disusun rapi dengan bertumpu pada reng.
e. Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik. Minimal
tindisan antara satu lembaran dengan lembaran lainnya 2,5 alur. Alur harus
dipasang merata (tidak bolak balik), sehingga hasil akhir pasangan akan rapi.
f. Pemasangan di mulai dari sudut tepi bawah, diselesaikan dulu satu baris ke
arah atas kemudian satu baris ke arah samping, selanjutnya ke arah atas
dan seterusnya hingga seluruh atap tertutup dengan sempurna.
g. Arah tumpang tindih (overlap) ke samping yaitu lembaran atas menutup
lembaran bawahnya, sama dengan arah angin.
h. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak
berakibat bocor. Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya, maka
bagian yang bocor tersebut harus dibongkar dan dipasang baru. Untuk
selanjutnya sesuai dengan spesifikasi pabrik pembuat.
i. Pekerjaan ini dianggap selesai apabila sudah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas dan direksi.
Pasal 10. Pekerjaan Sanitasi
10.1. Lingkup Pekerjaan
a. Yang dimaksud disini dengan pekerjaan sanitasi adalah pengadaan dan
pemasangan peralatan-peralatan, bahan-bahan utama, bahan-bahan
pembantu dan lain-lainnya sesuai dengan gambar rencana dan/atau seperti
yang dispesifikasikan disini, sehingga diperoleh instalasi sanitasi yang
lengkap dan bekerja baik siap untuk dipergunakan.
b. Pekerjaan Air Bersih
Pengadaan dan pemasangan sistem pemipaan beserta perlengkapan instalasi
pemipaan distribusi pada setiap titik pengeluaran. Pemasangan pipa
distribusi kesetiap peralatan sanitary seperti halnya kloset dan lain-lain.
c. Pekerjaan Air Kotor
1) Pengadaan dan pemasangan beserta perlengkapan yang diperlukan
dalam sistem pembuangan air kotor.
2) Pemasangan pemipaan pada peralatan sanitary seperti halnya kloset,
floor drain dan lain-lain.
d. Testing dan Commisioning.
Mengadakan testing dan commissioning semua sistem pekerjaan yang
terpasang agar memperoleh sistem yang baik sesuai dengan syarat undang-
undang dan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia. Serta
tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari Jawatan Keselamatan
Kerja.
10.2. Referensi
Semua material yang akan digunakan/dipasang adalah dari jenis material
berkualitas baik, dalam keadaan baru (tidak dalam keadaan rusak) sesuai dengan
mutu dan standar yang berlaku atau standar internasional seperti BS, JIS, ASA,
DIN, SIÉ dan yang setara.
10.3. Bahan-Bahan Pengganti
a. Penyedia Jasa bertanggung jawab atau mutu dan kualitas material yang
akan dipakai, setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b. Semua bahan, peralatan, atau fixtures yang akan digunakan dan tidak
disebutkan dalam spesifikasi ini hanya diperbolehkan, apabila telah disetujui
secara tertulis oleh Konsultan Pengawas dan biaya pengujian
bahan/peralatan/fixtures tersebut (apabila diminta oleh pemilik) ditanggung
oleh Penyedia Jasa. Apabila diperlukan pengujian atau bahan
peralatan/fixtures harus dilakukan oleh badan-badan atau lembaga-lembaga
yang ditentukan oleh pemilik dan dengan cara-cara standar yang berlaku.
Apabila cara-cara standar tidak ada, pemilik berhak menentukan prosedur
pengujian.
c. Setiap bahan pipa (satu panjang utuh), fitting, fixtures dan peralatan-
peralatan yang akan dipasang pada instalasi ini, harus mempunyai tanda-
tanda merek yang jelas dari pabrik pembuatnya. Fitting dan fixtures yang
tidak memiliki tanda-tanda tersebut harus diganti atas tanggung jawab
Penyedia Jasa.
10.4. Persyaratan Bahan
a. Alat-alat sanitair
Ketentuan pemakaian bahan-bahan sesuai dengan spesifikasi Arsitek:
No. Jenis Material Tipe Merek
1. Bak cuci piring stainless steel -
2. Closet duduk Toto Kloset Duduk TOTO
CW633J Single Flush
wihite (COMPLETE
SET)
3. Closet duduk (tipe 2) TOTO CLOSET TOTO
DUDUK CW427J /
SW427JP WHITE
(COMPLETE SET)
4. Closet Jongkok tipe: CE7 squatting TOTO
toilet, merk toto
5. Dispenser tisu tipe : CD-8038A - KRISBOW
putih, merk krisbow
6. Floor drain stainless (Onda) Onda Exclusive Floor ONDA
Drain Saringan Air
Lantai Kamar Mandi
FLS05
7. Floor Drain dia. ∅ 60 mm -
8. Gantungan baju stainless steel Tidy Gantungan Baju TIDY
6934
9. Kran air stainless steel Onda Exclusive Kran ONDA
Air Dinding F 800 Y
10. Kran wastafel Lavenia LV 3301 LAVENIA
KRAN WASTAFEL
ENGKOL
11. Kran zink bak cuci piring stainless stainless steel, -
steel flexible
12. Roof drain Roof Drain / Floor -
Drain Stainless
/Saringan Got Teras
Talang Parabola - 3
inchi
13. Seal tipe -
14. Jet washer Onda Exclusive Jet ONDA
Shower Kloset Putih
S75WCS
15. Jet washer stainless steel tipe : THX 20 NBN5, TOTO
merk toto
16. Urinal partition tipe : A 100, merk TOTO
toto
17. Urinoir lengkap U 57 M, merk toto TOTO
18. Wastafel tipe self rimming
lavatory 1 tap hole + aksesoris
lengkap
Wastafel tipe : L 568 V3, body TOTO
only, merk toto
P-Trap for lavatory (self rimming THX1A-5N, merk toto TOTO
lavatory)
Stop valve with flexible hose (self tipe TX 277 SV2 (L : TOTO
rimming lavatory) 300 mm), merk toto
19. Waterdrain stainless steel
b. Sistem Air Bersih
Pemipaan air bersih disini dipergunakan bahan-bahan sebagai berikut:
1) Untuk pipa digunakan pipa PVC AW R dan Fitting merek Rucika kelas
AW & D dengan sambungan lem.
2) Clean Out dia. 3” – 6” dari merek TOTO yang disetujui Konsultan
Pengawas.
c. Sistem Pembuangan air kotor, air bekas.
Pemipaan air kotor, air bekas dan vent disini dipergunakan bahan-bahan
sebagai berikut:
1) Untuk pipa dipergunakan pipa PVC merek Wavin, kelas AW dengan
sambungan lem.
2) Untuk fitting pipa dipergunakan PVC injection moulding sesuai dengan
merek pipa AW Rucika. Belokan pada saluran utama harus
mempergunakan long radius bend dan cabang pada saluran utama
harus mempergunakan 45 derajat Y dan 45 derajat Bend. Jenis lem
yang dipergunakan harus sesuai dengan spesifikasi pabrik.
10.5. Syarat-syarat Penyambungan
a. Pipa PVC dan Fitting
Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan PVC glue yang
sesuai dengan diameter pipa dan sebelum dilem, pipa harus dibersihkan dulu
dengan cleaning fluid. Pipa harus masuk sepenuhnya di-fitting maka untuk ini
harus dipergunakan alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus
menggunakan alat khusus agar pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap
batang pipa. Cara penyambungan lebih lanjut dan terperinci harus mengikuti
spesifikasi dari pabrik pipa yang bersangkutan.
b. Sambungan yang mudah dibuka.
Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat sanitair/atau peralatan lain yang
karena sesuatu hal perlu dilepas dari pipa yang menghubungkannya antara
lain:
1) Antara lavatory fauced dan supply valve
2) Antara fluse valve dan urinal
3) Antara supply valve dan floated di kloset
4) Pada faste fitting dan siphon
5) Pada peralatan lain yang memerlukan
Pada sambungan ini kerapatan yang diperoleh oleh adanya paking dan
bukan seal shreat. Sambungan jenis ini antara lain union, fleng atau yang
sejenis lainnya.
10.6. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding/bagian dari
bangunan pada area horizontal maupun vertikal.
b. Sudut belokan yang diperbolehkan ialah 90 dan 45.
c. Sebelum pipa dipasang, support harus dipasang untuk dalam keadaan
sempurna.
d. Sebelum dipasang support harus dicat dengan ICI zinkcromate primer paint.
e. Semua pemasangan harus rapi dan sebaik mungkin.
f. Semua pipa harus bertumpu dengan baik pada supports.
g. Pada waktu pemasangan, ujung pipa yang belum disambung harus ditutup
dengan plug atau dop.
h. Pipa dan fitting harus bebas tegangan yang diakibatkan dari bahan yang
dipaksakan.
i. Semua pemasangan yang berhubungan dengan menggantung/menembus
pada konstruksi bangunan, Penyedia Jasa ini harus menghubungi Konsultan
Pengawas untuk minta persetujuan.
j. Pipa air kotor bekas secara umum harus mempunyai kemiringan 1 % kearah
aliran atau seperti yang ditentukan pada gambar.
k. Pipa air kotor dari bangunan menuju septick tank mempunyai kemiringan
tidak lebih dari 1% kearah aliran.
l. Pemasangan alat-alat sanitair termaksud diatas dilakukan seperti lazimnya
memperhatikan pedoman-pedoman yang dianjurkan oleh pabriknya.
m. Klos-klos kayu harus kayu yang sudah tua dan kering serta dimeni, baut-baut
serta mur-murnya seyogyanya dari bahan logam yang tidak berkarat.
n. Dempul karet (seal) dengan kualitas baik agar digunakan untuk mencegah
kebocoran dan perembesan.
10.7. Pengujian dan Disinspeksi
a. Pengujian pipa air bersih
1) Setelah semua pipa selesai dipasang, maka perlu diadakan pengujian
kebocoran atau seluruh bagian dari instalasi ini, sehingga sistem dapat
berfungsi dengan baik. Sebelum dipasang fixtures-fixtures seluruh
sistem distribusi air harus diuji dengan tekanan 8 kg/cm untuk pipa
sanitary dan 12 kg/cm secara terus menerus dengan penurunan
maksimal sebesar 5% dari harga tersebut diatas. Kebocoran/kerusakan
yang timbul harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa ini tanpa tambahan
biaya.
2) Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi bagian
dari panjang pipa maksimum 100 meter. Biaya pengetesan serta alat-
alat yang diperlukan adalah menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
3) Pengetesan pipa harus dilaksanakan dengan disaksikan oleh Konsultan
Pengawas, selanjutnya apabila telah diterima/memenuhi syarat akan
dibuatkan Berita Acaranya.
b. Pengujian pipa-pipa sanitasi
1) Setelah semua pemipaan selesai dipasang, maka perlu diadakan
pengujian kebocoran atau seluruh bagian dari instalasi ini, sehingga
sistem dapat berfungsi dengan baik. Seluruh sistem pembuangan air
harus mempunyai lubang yang dapat ditutup (plugged) agar seluruh
sistem tersebut dapat diisi dengan air sampai dengan lubang vent
tertinggi. Sistem tersebut harus dapat menahan air yang diisikan
tersebut diatas, minimum 1 jam dan penurunan air selama waktu
tersebut tidak turun lebih dari 10 cm, atau dengan pengujian
hydrostatic sebesar 4 kg/cm untuk pipa cabang dan 6 kg/cm untuk
induk terus menerus dengan penurunan maksimal sebesar 5% dari
harga tersebut diatas. Kebocoran/kerusakan yang timbul harus
diperbaiki oleh Penyedia Jasa ini tanpa tambahan biaya.
2) Apabila pemilik menginginkan pengujian lain disamping pengujian
diatas, Penyedia Jasa harus melakukannya tanpa biaya tambahan.
c. Pembilasan
Setelah seluruh pengujian kebocoran telah selesai maka perlu diadakan
pembilasan atau seluruh jaringan pipa dengan cara menjalankan sistem
distribusi dan mengeluarkan air dari tiap titik air masing-masing selama 5
menit.
d. Pengujian pemakaian
Setelah pengujian kebocoran dilakukan dan pembilasan selesai, maka semua
sistem harus diuji terhadap pemakaian dengan cara menjalankan sistem
sekaligus, tanpa mengalami kerusakan atau gangguan. Semua peralatan dan
kerusakan yang timbul akibat proses pengetesan dibebankan kepada
Penyedia Jasa pekerjaan plumbing.
e. Disinfeksi
Penyedia Jasa harus melaksanakan pembilasan dan disinfeksi dari seluruh
instalasi air sebelum diserahkan kepada pemilik. Disinfeksi dilakukan dengan
pemasukan larutan "Clorine” kedalam sistem pipa, dengan cara metoda yang
disetujui oleh pemilik. Dosis clorine adalah sebesar 50 ppí (paro permillion).
Setelah 16 jam seluruh sistem pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih
sehingga kadar clorine menjadi tidak lebih dari 0,2 ppm. Semua katup dalam
sistem pipa yang sedang mengalami proses disinfeksi tersebut harus dibuka
dan ditutup beberapa kali selama jangka waktu 16 jam tersebut diatas.
- Akhir dari Seksi-2.2 –
SEKSI – 2.3
PEKERJAAN WATERPROOFING
Pasal 1. Umum
1.1. Semua bahan, sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan tertulis, lengkap dengan ketentuan/persyaratan
pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
tambahan.
1.2. Sebelum dilaksanakan pekerjaan harus diadakan trial mixer beton dengan bahan
waterproofing, untuk memberi bukti kepada engineer bahwa beton tersebut
memenuhi persyaratan kekuatan, water absorption, water over cement ratio,
slump dan performance requirements lainnya.
1.3. Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan dan atas petunjuk Konsultan Pengawas.
1.4. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya,
Penyedia Jasa harus segera melaporkan kepada Konsultan Pengawas sebelum
pekerjaan dimulai.
Pasal 2. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja unutk memonitoring,
bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya
yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang
dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian syarat-syarat serta memenuhi
spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
Pasal 3. Persyaratan Bahan dan Penggunaan
3.1. Bahan dan prosedur harus memenuhi yang ditentukan oleh pabrik dan standar-
standar lainnya seperti : BS 1881:Part 122:1983. Penyedia Jasa tidak dibenarkan
mengubah standar dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas.
3.2. Untuk pelat lantai atap/dak digunakan waterproofing Sika top 107 seal ID.
Pemasangan 2 (dua) kali lapis untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
3.3. Semua pipa sparing, tie rod, floor drain yang menembus beton harus di
waterproofing.
Pasal 4. Pengujian
4.1. Prosedur pengujian water absorption (penyerapan air) dilakukan menurut British
Standard (BS 1881: Part 122:1983), tes dilakukan pada umur 7 hari, tentang
metode penentuan water absorption.
4.2. Penyedia Jasa wajib melakukan tes water absorption setiap pengecoran beton
waterproof atau setiap 40 m3 beton dan menyerahkan laporan tes ke Konsultan
Pengawas.
4.3. Penyedia Jasa harus menyediakan biaya test absorpsi oleh Laboratory
Independent yang disetujui jika Konsultan Pengawas meminta diadakan tes
memenuhi persyaratan absorpsi dalam 7 hari dan bila dibutuhkan, dapat diambil
absorption samples dengan arahan dari Konsultan Pengawas. Sampel ini harus
dites menurut standar yang telah ditentukan dan harus memenuhi syarat absorpsi
yang diminta.
Pasal 5. Jaminan
Jaminan pada waktu penyerahan, Penyedia Jasa harus memberikan jaminan atas
produk dan performance yang digunakan termasuk sambungan beton, sparing
pipa, floor drains dan titik tie rod yang sesuai spesifikasi pabrik, terhadap
kemungkinan bocor, keretakan shrinkage, pecah dan cacat lainnya selama 10
(sepuluh) tahun. Jaminan diserahkan ke Pemilik Proyek.
Pasal 6. Kualifikasi Penyedia Jasa
6.1. Penyedia Jasa bertanggungjawab atas kesempurnaan pekerjaannya sampai
dengan saat berakhirnya masa garansi.
6.2. Penyedia Jasa harus mengikuti semua persyaratan, baik yang terdapat pada
Rencana Kerja dan Syarat-syarat, dokumen kontrak maupun yang tercantum
dalam gambar-gambar atau peraturan-peraturan yang berlaku.
6.3. Penyedia Jasa harus menempatkan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat
diperlukan bisa berdiskusi dan dapat memutuskan setiap persoalan teknis di
lapangan.
Pasal 7. Gambar Detail Pelaksanaan
7.1. Penyedia Jasa wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan seperti
sambungan beton, sparing pipa, floor drains dan titik tie rod) berdasarkan gambar
dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
7.2. Penyedia Jasa wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam gambar kerja atau dokumen kontrak.
7.3. Semua shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapatkan persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas.
Pasal 8. Syarat Pengamanan Pekerjaan
8.1. Penyedia Jasa wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan yang telah
dilakukan, kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau kerusakan lainnya.
8.2. Kalau terdapat kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik atau
pemakai pada waktu pekerjaan ini dilakukan/dilaksanakan maka Penyedia Jasa
harus memperbaiki/mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan
Pengawas. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan ini adalah tanggung
jawab Penyedia Jasa.
- Akhir dari Seksi-2.3 -
SEKSI – 3
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL &
PLUMBING (MEP)
SEKSI – 3.1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1. Umum
1.1. Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila ada klausul
dari persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini, berarti
menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti
menghilangkan klausul- klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
Pasal 2. Peraturan dan Acuan
2.1. Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi atau mengacu kepada
Peraturan Daerah maupun Nasional, Keputusan Menteri, Asosiasi Profesi
Internasional, Standar Nasional maupun Internasional yang terkait. Penyedia Jasa
dianggap sudah mengenal dengan baik standar dan acuan nasional maupun
internasional dari Amerika dan Australia dalam spesifikasi ini. Adapun standar atau
acuan yang dipakai, tetapi tidak terbatas, antara lain seperti dibawah ini:
2.2. Plumbing
a. Peraturan Daerah (PERDA) setempat.
b. Peraturan-peraturan Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum Perumahan
Rakyat (PUPR).
c. Perencanaan & Pemeliharaan Sistem Plumbing, Soufyan Nurbambang &
Morimura.
d. Pedoman Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020 atau edisi terakhir.
e. SNI 8153-2015 tentang Sistem Plumbing pada Bangunan Gedung.
2.3. Tata Udara Gedung (T.U.G)
a. SNI-03-6390-2000 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara pada
Bangunan Gedung.
b. SNI-03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan
Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung.
c. SNI-03-6571-2001 tentang Sistem Pengendalian Asap Kebakaran pada
Bagunan Gedung.
d. SNI-03-7012-2004 tentang Sistem Manajemen Asap di dalam Mall, Atrium dan
Ruangan Bervolume Besar.
e. ASHRAE 62-2001 Standard of Ventilation for Acceptable IAQ.
f. CARRIER, Hand Book of Air Conditioning System Design.
g. ASHRAE HVAC Design Manual for Hospital and Clinics.
h. ASHRAE Handbook Series.
2.4. Pemadam Kebakaran
a. SNI-03-1745-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem
Pipa Tegak dan Slang untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan
Gedung.
b. SNI-03-3989-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem
Springkler Otomatis untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan
Gedung.
c. Perda Pemda setempat.
d. Penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam Wilayah Setempat.
e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya
Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
f. Literature dan/atau Reference.
g. National Fire Codes:
1) NFPA-10, Standard for Portable Fire Extinguisher.
2) NFPA-13, Standard for The Installation Sprinkler Systems.
3) NFPA-14, Standard for The Installation Standpipe and Hose Systems.
4) NFPA-20, Standard for The Installation Centrifugal Fire Pumps.
5) Mc. Guiness, Stein & Reynolds.
6) Mechanical & Electrical for Buildings.
2.5. Listrik Arus Kuat (L.A.K)
a. SNI 04-0227-1994/Amd1-1999 tentang Tegangan Standar, Amandemen 1 dan
SNI IEC 60038:2013 tentang Tegangan Standar IEC.
b. Pedoman Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020 atau edisi terakhir.
c. SNI-03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan Gedung.
d. SNI-03-6197-2000 tentang Konservasi Energi Sistem Pencahayaan pada
Bangunan Gedung.
e. SNI-03-6574-2001 tentang Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat,
Tanda Arah dan Sistem Peringatan Bahaya pada Bangunan Gedung.
f. SNI-03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan
Buatan pada Bangunan Gedung.
g. SNI-04-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya listrik Darurat dan Siaga.
2.6. Listrik Arus Lemah (L.A.L)
a. SNI-03-3985-2000 tentang Tata Cara Perencanaan, Pemasangan dan
Pengujian Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran untuk Pencegahan Bahaya
Kebakaran pada Bangunan Gedung.
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya
Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
c. UU Nomor 32/1999 tentang Telekomunikasi dgn PP Nomor 52/2000 tentang
Telekomunikasi Indonesia.
d. Wolsey, Planning for TV Distribution System.
e. Wisi, CATV System Refference.
f. Sony, CATV Equipment.
g. National, Cable Master Antenna System.
h. AVE, VOE, PI, UIL.
2.7. Transportasi dalam Gedung (T.D.G)
a. SNI-03-2190.1-2000 tentang Syarat-syarat Umum Konstruksi Lift yang
dijalankan dengan Transmisi Hidrolis.
b. SNI-03-6248-2000 tentang Syarat-syarat Umum Konstruksi Eskalator yang
dijalankan dengan Tenaga Listrik.
c. Peraturan Depnaker tentang Lift Listrik, Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
d. Strakosch, Vertical Transfortation.
e. Gina Barney, Elevator Traffic.
f. Luonir Janovsky, Elevator Mechanical Design.
Pasal 3. Gambar-gambar
3.1. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu
kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
3.2. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
sedangkan pemasangannya harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
bangunan yang ada, petunjuk instalasi dari pabrik pembuat dan
mempertimbangkan juga kemudahan pengoperasian serta pemeliharaannya jika
peralatan-peralatan sudah dioperasikan.
3.3. Gambar-gambar Arsitek, Struktur dan Interior serta Spesialis lainnya (bila ada)
harus dipakai sebagai referensi untuk Penyedia Jasa dan detail finishing instalasi.
3.4. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa harus mengajukan gambar kerja dan
detail, “Shop Drawing” kepada Konsultan Pengawas untuk dapat diperiksa dan
disetujui terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) rangkap. Dengan mengajukan gambar-
gambar tersebut, Penyedia Jasa dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi
lain yang berhubungan dengan instalasi ini. Persetujuan tersebut tidak berarti
membebaskan Penyedia Jasa dari kesalahan yang mungkin terjadi dan dari
tanggung jawab atas pemenuhan kontrak.
3.5. Penyedia Jasa instalasi ini harus membuat gambar-gambar terinstalasi, “As-built
Drawings” disertai dengan Operating Instruction, Technical and Maintenance
Manual, harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas pada saat penyerahan
pertama pekerjaan dalam rangkap 5 (lima) terdiri dari atas 1 (satu) asli kalkir berikut
diskettenya dan 4 (empat) cetak biru dan dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi,
notasi dan penjelasan lainnya, dalam ukuran A0 atau A1 atau disebutkan lain dalam
proyek ini. As-built Drawing ini harus benar-benar menunjukkan secara detail
seluruh instalasi M & E yang ada termasuk dimensi perletakan dan lokasi peralatan,
gambar kerja bengkel, nomor seri, tipe peralatan dan informasi lainnya sehingga
jelas.
3.6. Operating Instruction, Technical and Maintenance Manuals harus cetakan asli
(original) berikut terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebanyak 5 (lima)
rangkap dan dijilid dan dilengkapi dengan daftar isi, notasi dan penjelasan lainnya,
dalam ukuran A4.
Pasal 4. Koordinasi
4.1. Penyedia Jasa instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Penyedia Jasa lainnya,
agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan:
a. Koordinasi yang baik perlu ada agar instalasi yang satu tidak menghalangi
kemajuan instalasi lain.
b. Apabila dalam Penyedia Jasa instalasi ini tidak mengindahkan koordinasi dari
Konsultan Pengawas, sehingga menghalangi instalasi yang lain, maka semua
akibat menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa ini.
Pasal 5. Rapat Koordinasi Lapangan
5.1. Wakil Penyedia Jasa harus selalu hadir dalam setiap rapat koordinasi proyek yang
diatur oleh Konsultan Pengawas.
5.2. Peserta rapat koordinasi harus mengetahui situasi dan kondisi lapangan serta bisa
memberi keputusan terhadap sebagian masalah.
Pasal 6. Peralatan dan Material
6.1. Semua peralatan dan bahan harus baru dan sesuai dengan brosur yang
dipublikasikan, sesuai dengan spesifikasi yang diuraikan, maupun pada gambar-
gambar rencana dan merupakan produk yang masih beredar dan diproduksi secara
teratur.
a. Persetujuan Peralatan dan Material
1) Dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah menerima Surat Perintah
Kerja (SPK), dan sebelum memulai pekerjaan instalasi peralatan maupun
material, Penyedia Jasa diharuskan menyerahkan daftar dari material-
material yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4 (empat)
yang didalamnya tercantum nama-nama dan alamat manufacture,
catalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh
Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana antara lain:
Manufacturer Data
Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang
tercetak jelas cukup detail sehubungan dengan pemenuhan
spesifikasi.
Performance Data
Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu tabel atau
kurva yang meliputi informasi yang diperlukan dalam menyeleksi
peralatan-peralatan lain yang ada kaitannya dengan unit tersebut.
Quality Assurance
Suatu pembuktian dari pabrik pembuat atau distributor utama
terhadap kualitas dari unit berupa produk dari unit ini sudah
diproduksi beberapa tahun, telah dipasang di beberapa lokasi dan
telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu dengan baik.
2) Persetujuan oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas akan
diberikan atas dasar atau sesuai dengan ketentuan diatas.
b. Contoh Peralatan dan Material
1) Penyedia Jasa harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan
dipasang kepada Konsultan Pengawas paling lama 2 (dua) minggu
setelah daftar material disetujui. Semua biaya yang berkenaan dengan
penyerahan dan pengembalian contoh-contoh ini adalah menjadi
tanggungan Penyedia Jasa.
2) Konsultan Pengawas tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang
akan dipakai dan semua biaya yang tidak berkenaan dengan penyerahan
dan pengambilan contoh/dokumen ini.
c. Peralatan dan Bahan Sejenis
Untuk peralatan dan bahan sejenis yang fungsi penggunaannya sama harus
diproduksi pabrik (bermerek), sehingga memberikan kemungkinan saling
dapat dipertukarkan.
d. Penggantian Peralatan dan Material
1) Semua peralatan dan bahan yang diajukan dalam tender sudah
memenuhi spesifikasi, walaupun dalam pengajuan saat tender
kemungkinan ada peralatan dan bahan belum memenuhi spesifikasi,
tetapi tetap harus dipenuhi sesuai spesifikasi bila sudah ditunjuk sebagai
Penyedia Jasa.
2) Untuk peralatan dan bahan yang sudah memenuhi spesifikasi, karena
suatu hal yang tidak bisa dihindari terpaksa harus diganti, maka sebagai
penggantinya harus dari jenis setaraf atau lebih baik (equal or better)
yang disetujui.
3) Bila Konsultan Pengawas membuktikan bahwa penggantinya itu betul
setara atau lebih baik, maka biaya yang menyangkut pembuktian
tersebut harus ditanggung oleh Penyedia Jasa.
e. Pengujian dan Penerimaan
1) Khusus peralatan utama, harus dites dahulu oleh Pemilik dan didampingi
Konsultan Perencana di pabrik masing-masing yang sebelumnya sudah
dites oleh pabrik yang bersangkutan dan disetujui untuk dikirim ke
lapangan.
2) Semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini dikirim dan
dipasang dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dengan
baik, Penyedia Jasa harus melaksanakan pengujian secara keseluruhan
dari peralatan-peralatan yang terpasang, dan jika sudah dites dan
memenuhi fungsi-fungsinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari
kontrak, maka seluruh unit lengkap dengan peralatannya dapat
diserahkan berdasarkan Berita Acara oleh Konsultan Pengawas.
f. Perlindungan Pemilik
Atas penggunaan bahan/material, sistem dan lain-lain oleh Penyedia Jasa,
Pemilik dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis
lainnya.
Pasal 7. Ijin-ijin
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk Penyedia Jasa instalasi ini serta
seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
7.1. Penyedia Jasa pemasangan
a. Sebelum Penyedia Jasa pemasangan instalasi ini dimulai, Penyedia Jasa harus
menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Konsultan Pengawas dalam
rangkap 3 (tiga) untuk disetujui. Yang dimaksud gambar kerja disini adalah
gambar yang menjadi pedoman dalam Penyedia Jasa, lengkap dengan dimensi
peralatan, jarak peralatan satu dengan lainnya, jarak terhadap dinding, jarak
pipa terhadap lantai, dinding dan peralatan, dimensi aksesoris yang dipakai.
Konsultan Pengawas berhak menolak gambar kerja yang tidak mengikuti
ketentuan tersebut diatas.
b. Penyedia Jasa diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala
ukuran/kapasitas peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat
keraguan-keraguan, Penyedia Jasa harus segera menghubungi Konsultan
Pengawas untuk berkonsultasi.
c. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas peralatan yang sebelumnya
tidak dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas, apabila terjadi kekeliruan
maka hal tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Untuk itu pemilihan
peralatan dan material harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas atas rekomendasi Konsultan Perencana.
d. Pada beberapa peralatan tertentu ada asumsi yang digunakan konsultan
dalam menentukan performanya, asumsi-asumsi ini harus diganti oleh
Penyedia Jasa sesuai aktual dari peralatan yang dipilih maupun kondisi
lapangan yang tidak memungkinkan. Untuk itu Penyedia Jasa wajib
menghitung kembali performanya dari peralatan tersebut dan memintakan
persetujuan kepada Konsultan Pengawas.
7.2. Penambahan/Pengurangan/Perubahan Instalasi
a. Penyedia Jasa instalasi yang menyimpang dari rencana karena penyesuaian
dengan kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari
pihak Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
b. Penyedia Jasa instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang
ada kepada Konsultan Pengawas sebanyak rangkap 3 (tiga) yang akan dikirim
oleh Konsultan Pengawas kepada Konsultan Perencana.
c. Perubahan material dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Penyedia Jasa
kepada Konsultan Pengawas secara tertulis dan jika terjadi pekerjaan
tambah/kurang/perubahan yang ada harus disetujui oleh Konsultan Perencana
dan Konsultan Pengawas secara tertulis.
7.3. Sleeves dan Inserts
Semua sleeves menembus lantai beton untuk instalasi sistem elektrikal harus
dipasang oleh Penyedia Jasa. Semua inserts beton yang diperlukan untuk
memasang peralatan, termasuk inserts untuk penggantung (hangers) dan
penyangga lainnya harus dipasang oleh Penyedia Jasa.
7.4. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
a. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
Penyedia Jasa instalasi ini serta mengembalikannya ke kondisi semula,
menjadi lingkup pekerjaan Penyedia Jasa instalasi ini.
b. Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
persetujuan dari pihak Konsultan Pengawas secara tertulis.
7.5. Pengecatan
Semua peralatan dan bahan yang dicat, kemudian lecet karena pengangkutan atau
pemasangan harus segera ditutup dengan dempul dan dicat dengan warna yang
sama, sehingga nampak seperti baru kembali.
7.6. Penanggung Jawab Penyedia Jasa
a. Penyedia Jasa instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab
Penyedia Jasa yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu ada di
lapangan, yang bertindak sebagai wakil dari Penyedia Jasa dan mempunyai
kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan bertanggung jawab
penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh Konsultan
Pengawas.
b. Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan
pada saat diperlukan/dikehendaki oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 8. Pengawasan
8.1. Pengawasan setiap hari terhadap Penyedia Jasa pekerjaan adalah dilakukan oleh
Konsultan Pengawas.
8.2. Konsultan Pengawas harus dapat mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian
pekerjaan, bahan dan peralatan. Penyedia Jasa harus mengadakan fasilitas-fasilitas
yang diperlukan.
8.3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
Konsultan Pengawas adalah tetap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
8.4. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas harian diluar jam-jam kerja (08.00-
16.00 wib), dan hari libur maka segala biaya yang diperlukan untuk hal tersebut
menjadi beban Penyedia Jasa yang perhitungannya disesuaikan dengan peraturan
pemerintah. Permohonan untuk mengadakan pengawasan tersebut harus dengan
surat yang disampaikan kepada Konsultan Pengawas.
8.5. Ditempat pekerjaan, Konsultan Pengawas menempatkan petugas-petugas
pengawas yang bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan Penyedia Jasa,
agar pekerjaan dapat dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi surat perjanjian
Penyedia Jasaaan Pekerjaan serta dengan cara-cara yang benar dan tepat serta
cermat.
Pasal 9. Laporan-laporan
9.1. Laporan Harian dan Mingguan
a. Penyedia Jasa wajib membuat laporan harian dan mingguan yang memberikan
gambaran mengenai:
1) Kegiatan fisik.
2) Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan secara lisan
maupun tertulis.
3) Jumlah material masuk/ditolak.
4) Jumlah tenaga kerja dan keahliannya.
5) Keadaan cuaca.
6) Pekerjaan tambah/kurang.
7) Prestasi rencana dan yang terpasang.
b. Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah
ditandatangani oleh site manager harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas untuk diketahui/disetujui.
9.2. Laporan Pengetesan
a. Penyedia Jasa instalasi ini harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas
dalam rangkap 3 (tiga) mengenai hal-hal sebagai berikut:
1) Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
2) Hasil pengetesan mesin atau peralatan.
3) Hasil pengetesan kabel.
4) Hasil pengetesan kapasitas aliran udara, kuat arus, tegangan, tekanan,
dan lain-lain.
b. Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan
oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 10. Pemeriksaan Rutin dan Khusus
10.1. Pemeriksaan rutin dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
instalasi ini secara periodik dan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu, atau
ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
10.2. Pemeriksaan khusus dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa instalasi ini, apabila ada permintaan dari pihak Konsultan Pengawas dan atau
bila ada gangguan dalam instalasi ini.
Pasal 11. Kantor Penyedia Jasa, Los Kerja dan Gudang
Penyedia Jasa diharuskan untuk membuat kantor, gudang dan los kerja di halaman
tempat pekerjaan, untuk keperluan Penyedia Jasa tugas administrasi lapangan,
penyimpanan barang/bahan serta peralatan kerja dan sebagai area/tempat kerja
(peralatan pekerjaan kasar), dimana Penyedia Jasa tugas instalasi berlangsung.
Pembuatan kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan bila terlebih dahulu
mendapatkan ijin dari pemberi tugas/Konsultan Pengawas.
11.1. Penjagaan
a. Penyedia Jasa wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus
selama berlangsungnya pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat-alat
kerja yang disimpan di tempat kerja (gudang lapangan).
b. Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang
tersebut diatas, menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
11.2. Air kerja
a. Semua kebutuhan air yang diperlukan dalam setiap bagian pekerjaan dan
sebagainya harus disediakan oleh pihak Penyedia Jasa.
b. Apabila menggunakan sumber air yang sudah ada (eksisting) harus dilengkapi
dengan meter air, dan berkoordinasi dengan Konsultan Pengawas terlebih
dahulu.
11.3. Penerangan dan Sumber Daya/Listrik Kerja
a. Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-tempat Penyedia Jasa pekerjaan
yang dianggap perlu, harus diberi penerangan yang cukup.
b. Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk sumber
tenaga/daya kerja harus diusahakan oleh Penyedia Jasa. Bila menggunakan
daya listrik dari bangunan eksisting, harus dilengkapi dengan KWh meter dan
berkoordinasi dengan Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
11.4. Kebersihan dan Ketertiban
a. Selama Penyedia Jasa pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan
tempat pekerjaan dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan
bersih.
b. Penimbunan/penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik dalam gudang
maupun diluar (halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan
jalannya pemeriksaan dan tidak mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
c. Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh
Konsultan Pengawas pada waktu Penyedia Jasa.
Pasal 12. Kecelakaan dan Peti PPPK
12.1. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan Penyedia Jasa pekerjaan ini,
maka Penyedia Jasa diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna
kepentingan si korban atau para korban, serta melaporkan kejadian tersebut kepada
instansi dan departemen yang bersangkutan/berwenang (dalam hal ini Polisi dan
Departmen Tenaga Kerja) dan mempertanggung jawabkan sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
12.2. Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, guna keperluan pertolongan pertama
pada kecelakaan harus selalu ada di tempat pekerjaan.
Pasal 13. Testing dan Commissioning
13.1. Penyedia Jasa instalasi ini harus melakukan semua testing dan commissioning yang
dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi
dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta, sesuai dengan
prosedur testing dan commissioning dari pabrik pembuat dan instansi yang
berwenang.
13.2. Semua bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk mengadakan testing
tersebut merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa termasuk daya listrik untuk
testing.
Pasal 14. Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan
14.1. Peralatan dan sistem instalasi ini harus digaransi selama 1 (satu) tahun terhitung
sejak saat penyerahan pertama.
14.2. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 90 (sembilan puluh) hari
kalender sejak saat penyerahan pertama, bila Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas
menentukan lain, maka yang terakhir ini yang akan berlaku.
14.3. Selama masa pemeliharaan, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih
merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa sepenuhnya.
14.4. Selama masa pemeliharaan ini, untuk seluruh instalasi ini Penyedia Jasa diwajibkan
mengatasi segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
14.5. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Penyedia Jasa instalasi tidak melaksanakan
teguran dari Konsultan Pengawas atas perbaikan/penggantian/penyetelan yang
diperlukan, maka Konsultan Pengawas berhak menyerahkan
perbaikan/penggantian/penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya Penyedia
Jasa instalasi ini.
14.6. Selama masa pemeliharaan ini, Penyedia Jasa instalasi harus melatih petugas-
petugas yang ditunjuk oleh Pemilik dalam teori dan praktek sehingga dapat
mengenali sistem instalasi dan dapat melaksanakan pengoperasian dan
pemeliharaannya.
14.7. Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti
pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditandatangani bersama oleh Penyedia
Jasa dan Konsultan Pengawas.
14.8. Pada waktu unit-unit mesin tiba di lokasi, maka Penyedia Jasa harus menyerahkan
daftar komponen/part list seluruh komponen yang akan dipasang dan dilengkapi
dengan gambar detail/photo dari masing-masing komponen tersebut, lengkap
dengan manualnya. Daftar komponen tersebut diserahkan kepada Konsultan
Pengawas dan Pemberi Tugas masing-masing 1 (satu) set.
14.9. Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan
setelah:
a. Berita acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam
keadaan baik, ditandatangani bersama oleh Penyedia Jasa dan Konsultan
Pengawas.
b. Semua gambar instalasi terpasang (As Built Drawing) beserta Operating
Instruction, Technical and Maintenance Manuals rangkap 5 (lima) terdiri atas
1 (satu) set asli dan 4 (empat) copy telah diserahkan kepada Konsultan
Pengawas.
Pasal 15. Garansi
15.1. Setiap sertifikat pengetesan harus diserahkan oleh pabrik pembuatnya. Bila
peralatan mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan
didalam spesifikasi teknis ini, maka pabrik pembuat bertanggung jawab terhadap
peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat,
setelah mengalami pengetesan ulang dan sertifikat pengetesan telah diterima dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 16. Training
16.1. Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyelenggarakan
semacam pendidikan dan latihan serta petunjuk praktis operasi kepada orang yang
ditunjuk oleh Pemilik tentang operasi dan perawatan lengkap dengan 3 copy buku
Operating Maintenance, Repair Manual dan As-Built Drawing, segala sesuatunya
atas biaya Penyedia Jasa.
- Akhir dari Seksi-3.1 –
SEKSI 3.2
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN INSTALASI MEKANIKAL
Pasal 1. Sistem Instalasi Plumbing
1.1. Umum
Yang dimaksud disini dengan pekerjaan instalasi mekanikal plumbing secara
keseluruhan adalah pengadaan, transportasi, pembuatan, pemasangan, peralatan-
peralatan bahan-bahan utama dan pembantu serta pengujian, sehingga diperoleh
instalasi yang lengkap dan baik sesuai dengan spesifikasi, gambar dan bill of
quantity.
1.2. Uraian Pekerjaan
Lingkup pekerjaan secara garis besar sebagai berikut:
a. Instalasi Sistem Air Bersih
b. Instalasi Sistem Air Limbah
c. Instalasi Sistem Pengolahan Air Limbah
1.3. Gambar Kerja
Sebelum Penyedia Jasa melaksanakan suatu bagian pekerjaan lapangan, akan
menyerahkan gambar kerja antara lain sebagai berikut:
a. Denah tata ruang dan detail pemasangan dari peralatan utama, perlengkapan
dan fixtures.
b. Detail denah perpipaan.
c. Detail denah perkabelan.
d. Detail penempatan sparing, sleeve yang menembus lantai, atap, tembok dan
lain-lain.
e. Detail lain yang diminta oleh Pemberi Tugas.
1.4. Gambar Instalasi Terpasang
Setiap tahapan penyelesaian pekerjaan, Penyedia Jasa akan memberi tanda sesuai
jalur terpasang pada gambar tender maupun gambar kerja, sehingga pada akhir
penyelesaian pemasangan sudah tersedia gambar terpasang yang mendekati
keadaan sebenarnya.
Pasal 2. Sistem Perpipaan
2.1. Spesifikasi Perpipaan
a. Umum
Lingkup pekerjaan sistem perpipaan meliputi:
1) Pipa
2) Sambungan
3) Katup
4) Strainer
5) Sambungan fleksibel
6) Penggantung dan penumpu
7) Sleeve
8) Lubang pembersihan
9) Galian
10) Pengecatan
11) Pengakhiran
12) Pengujian
13) Peralatan bantu
b. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dari pipa dan letak
serta arah dari masing-masing sistem pipa.
c. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan
bagian lainnya.
d. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan
stress sebelum, selama dan sesudah pemasangan. Untuk pipa baja dibawah
tanah diberi lapisan anti karat densotape dengan ketebalan 2-3 mm.
e. Khusus pipa dan perlengkapan dari bahan plastik, selain disebut diatas harus
juga terlindung dari cahaya matahari.
f. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
pembuat.
2.2. Spesifikasi Bahan Perpipaan
a. Daftar Spesifikasi Bahan Perpipaan
Sistem Kode Tek. Tek. Std. Tek. Spesifikasi Spesifikasi
Sistem Kerja Bahan Uji
Pipa Isolasi
Air dingin dalam gedung AB 10 12.50 15 PVC IA
Air dingin diluar gedung AB 10 12.50 15 PVC class AW IA
Air limbah pengaliran gravitasi ABK 5 10 15 PVC class AW IA
Air hujan AH 5 10 15 PVC class AW IA
Air limbah gravitasi toilet AK 5 10 15 PVC class AW IA
Vent VT - - Rendam PVC class AW IA
& D
Pipa header, pompa dan pipa HD/ ABK 10 10 15 GIP IA
air limbah luar /AK
Catatan
IA = tidak diisolasi IB = diisolasi
GRV = GRAVITASI
Tekanan uji tidak terbatas pada tabel ini namun juga harus mengacu pada tekanan aktual pompa
b. Spesifikasi PVC
Penggunaan : Air Dingin didalam Gedung Tekanan Standard 10 bar.
Uraian Keterangan
Pipa : unplasticized polyvinyl chloride (uPVC)
Specific Gravity : 1,4 g/cm3
Coefficient of linear : 8 x 10-2 mm/m.°C
expansion
Thermal Conductivity : 0,15 W/m.°C
Modulus of elasticity : 3000 N/mm2
Surface resistance : > 1012 Ohm
Tensile Strength : 50 – 80 N/mm2
Elongation @break : 20 – 40 %
c. Spesifikasi PV
Penggunaan : Air Dingin diluar Gedung Tekanan Standard 5 bar (klas AW).
Uraian Keterangan
Pipa : Polyvinyl chloride (PVC) kelas 5 bar
Sambungan/fitting : PVC injection moulded pressure fitting,
solvent joint type
Reducer : Seperti diatas, model concentric
Solvent Cement : Sesuai rekomendasi pabrik pembuat
d. Spesifikasi PV.
Penggunaan : Air Limbah Pengaliran Gravitasi. Standard 5 bar (klas AW).
Uraian Keterangan
Pipa : Polyvinyl chloride (PVC) kelas 5 bar
Sambungan/fitting : PVC injection moulded pressure fitting,
solvent joint type
Reducer : Seperti diatas, model concentric
Solvent Cement : Sesuai rekomendasi pabrik pembuat
e. Spesifikasi PV.
Penggunaan : Air Hujan Tekanan Standard 5 bar (klas AW).
Uraian Keterangan
Pipa : Polyvinyl chloride (PVC) kelas 5 bar
Sambungan/fitting : PVC injection moulded pressure fitting,
solvent joint type
Reducer : Seperti diatas, model concentric
Solvent Cement : Sesuai rekomendasi pabrik pembuat
f. Spesifikasi PV.
Penggunaan : Air Limbah Gravitasi Toilet Standard 5 bar (klas AW).
Uraian Keterangan
Pipa : Polyvinyl chloride (PVC) kelas 5 bar
Sambungan/fitting : PVC injection moulded pressure fitting,
solvent joint type
Reducer : Seperti diatas, model concentric
Solvent Cement : Sesuai rekomendasi pabrik pembuat
g. Spesifikasi PV.
Penggunaan : Pipa Venting Tekanan Standard 5 bar (klas AW).
Uraian Keterangan
Pipa : Polyvinyl chloride (PVC) kelas 5 bar
Sambungan/fitting : PVC injection moulded pressure fitting,
solvent joint type
Reducer : Seperti diatas, model concentric
Solvent Cement : Sesuai rekomendasi pabrik pembuat
h. Spesifikasi GIP
Penggunaan : Header pada Pompa dan Pipa Air limbah Tekanan Standard 10
bar.
Uraian Keterangan
Pipa : Galvanized steel pipe BS 1387/1967 class
medium
Sambungan/fitting : Dia. 40 mm kebawah malleable iron ANSI B
16,3 class 150 lb, screwed end
Dia. 50 mm keatas, wrought steel butt weld
fitting ANSI B 16.9, sch 40
Flange : Dia. 40 mm kebawah galvanized malleable
cast iron RF class 150 lb, screwed
Dia 50 mm keatas forged steel RF class 150
lb, welding joint
Valve & Strainer : Dia. 40 mm ke bawah, bronze atau A-metal
body class 150 lb dengan sambungan ulir BS
21/ANSI B 2.1.
Dia 50 mm keatas, cast iron body class 150
lb dengan sambungan flanges
i. Schedule katup
Katup Isolasi Katup Pengatur Katup Searah
PEMAKAIAN
< 40 mm 50 mm ke < 40 mm 50 mm ke < 40 mm 50 mm ke
dia atas dia atas dia atas
Air bersih di dalam Gate Butterfly Globe Butterfly Swing Guided
gedung membrane
Air bersih di luar Gate Butterfly Globe Butterfly Swing Guided
gedung membrane
Air panas di dalam Gate Butterfly Globe Butterfly Swing Guided
gedung membrane
Hydrant Gate Gate Globe Gate Swing Guided
membrane
Drain Gate Butterfly Globe Butterfly Swing Double disc
j. Persyaratan jenis peralatan
Jenis peralatan yang boleh dipergunakan di sini adalah sebagai berikut:
Fungsi peralatan Ukuran & Joint W.O & G Steam
Katup penutup s/d 40 mm Ball Globe
Fungsi peralatan Ukuran & Joint W.O & G Steam
(stop valve) screwed Butterfly
Gate
Diaphargm
50 mm ke atas Butterfly Globe
flanged Gate
Katup pengatur s/d 40 mm Globe Globe
(Regulating valve) screwed Butterfly
Diaphargm
50 mm ke atas Butterfly Globe
flanged Globe
Non return valve s/d 40 mm Swing check
screwed
Globe check
50 mm ke atas double swing check
flanged
disk check “Y” type
“Bucket” type
Strainer
Pressure Reducer Die and flow type
Pressure Indicator Dial dia 100 mm Dial type
Note : W = water, O = Oil, G = Gas
2.3. Persyaratan Pemasangan
a. Umum
1) Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar minimum 250 mm dari
lantai, serta memperkecil banyaknya penyilangan.
2) Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak
kurang dari 50 mm di antara pipa-pipa atau dengan bangunan &
peralatan.
3) Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti
sebelum dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda
tajam/runcing serta penghalang lainnya.
4) Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
diperlukan antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan
sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem dan yang diperlihatkan dalam
gambar.
5) Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus
dilengkapi dengan water mur atau flens.
6) Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungan-
sambungan cabang pada pekerjaan perpipaan harus mempergunakan
fitting buatan pabrik.
7) Kemiringan menurun dari pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti
berikut, kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.
Di bagian dalam toilet
Garis tengah 50 mm2 - 100 mm2 atau lebih kecil :
1 % - 2 %
Di bagian dalam bangunan
Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 1 %
Di bagian luar bangunan
Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 1 %
Garis tengah 200 mm atau lebih besar : 1 %
8) Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun ke arah titik
buangan. Pipa pembuangan dan vent harus disediakan guna
mempermudah pengisian maupun pengurasan. Untuk pembuatan vent
pembuangan hendaknya dicari titik terendah dan dibuat cekung.
9) Katup (valves) dan saringan (strainers) harus mudah dicapai untuk
pemeliharaan dan penggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak
boleh menukik.
10) Sambungan-sambungan fleksibel pada sistem pemipaan harus dipasang
sedemikian rupa dan angkur pipa secukupnya harus disediakan guna
mencegah tegangan pada pipa atau alat-alat yang dihubungkan oleh
gaya yang bekerja ke arah memanjang.
11) Pekerjaan perpipaan ukuran jalur penuh harus diambil lurus tepat ke arah
pompa dengan proporsi yang tepat pada bagian-bagian penyempitan.
Katup-katup dan fittings pada pemipaan demikian harus ukuran jalur
penuh.
12) Pada pemasangan alat-alat pemuaian, angkur-angkur pipa dan
pengarah-pengarah pipa harus secukupnya disediakan agar pemuaian
serta perenggangan terjadi pada alat-alat tersebut, sesuai dengan
permintaan & persyaratan pabrik.
13) Selubung pipa harus disediakan di mana pipa-pipa menembus dinding,
lantai, balok, kolom atau langit-langit. Di mana pipa-pipa melalui dinding
tahan api, celah kosong di antara selubung dan pipa-pipa harus dipakai
dengan bahan rock-wool atau bahan tahan api yang lain, kemudian harus
ditambahkan sealant agar kedap air.
Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam
pekerjaan perpipaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus
ditutup dengan menggunakan caps atau plugs untuk mencegah
masuknya benda-benda lain.
14) Untuk setiap pipa yang menembus dinding harus menggunakan pipa
flexible untuk melindungi dari vibrasi akibat terjadinya penurunan
struktur gedung.
15) Semua galian, harus juga termasuk pengurugan serta pemadatan
kembali sehingga kembali seperti kondisi semula.
Kedalaman pipa air minum minimum 60 cm di bawah permukaan
tanah.
Semua pipa diberi lapisan pasir yang telah dipadatkan setebal 15-
30 cm untuk bagian atas dan bagian bawah pipa dan baru diurug
dengan tanah tanpa batu-batuan atau benda keras yang lain.
Untuk pipa di dalam tanah pada tanah yang labil, harus dibuat
dudukan beton pada jarak 2 - 2,5 m dan pada belokan-belokan atau
fitting-fitting.
16) Instalasi pekerjaan pipa jaringan luar diletakkan pada struktur bangunan.
17) Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
18) Setiap perubahan arah aliran untuk perpipaan air kotor yang membentuk
sudut 90°, harus digunakan 2 buah elbow 45° dan dilengkapi dengan
clean out serta arah dan jalur aliran agar diberi tanda.
b. Penggantung dan Penumpu Pipa
1) Pemipaan harus ditumpu atau digantung dengan hanger, brackets atau
sadel dengan tepat dan sempurna agar memungkinkan gerakan-gerakan
pemuaian atau perenggangan pada jarak yang tidak boleh melebihi jarak
yang diberikan dalam tabel berikut ini:
Jenis Pipa Ukuran Pipa (mm) Batas Maximum Ruang
-----------------------------
Interval Interval
Mendatar Tegak (m)
(m)
Sampai 20 1.8 2
25 s/d 40 2.0 3
Pipa GIP 50 s/d 80 3.0 4
100 s/d 150 4.0 4
200 atau lebih 5.0 4
50 0.6 0.9
80 0.9 1.2
Pipa PVC 100 1.2 1.5
150 1.8 2.1
Catatan :
Bila dalam suatu kelompok pipa yang terdiri dari bermacam-macam ukuran, maka jarak interval
yang dipergunakan harus berdasarkan jarak interval pipa ukuran terkecil yang ada.
2) Penunjang atau Penggantung tambahan harus disediakan pada pipa
berikut ini:
Perubahan perubahan arah titik percabangan.
Beban-beban terpusat karena katup, saringan dan hal-hal lain yang
sejenis.
3) Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut:
Diameter Batang
Ukuran Pipa Batang
Sampai 20 mm 6 mm
25 mm s/d 50 mm 9 mm
65 mm s/d 150 mm 13 mm
200 mm s/d 300 mm 15 mm
300 mm atau lebih besar dihitung dengan faktor keamanan 5.
Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel diatas
Penunjang pipa lebih dihitung dengan faktor keamanan 5 terhadap
dari 2 kekuatan puncak.
Bentuk gantungan.
- Untuk air dingin : Split ring type atau Clevis type.
4) Penggapit pipa baja yang digalvanis harus disediakan untuk pipa tegak.
5) Semua pipa dan gantungan, penumpu sebelum dicat, harus memakai
dasar zinchromate dan pengecatan sesuai dengan peraturan-peraturan
yang berlaku.
NO. JENIS CAIRAN WARNA PIPA
1. Air Bersih B i r u
2. Air Kotor H i t a m
3. Air Bekas C o k l a t
4. Air Pemadam Kebakaran M e r a h
5. Pipa Gas K u n i n g
c. Cara pemasangan pipa dalam tanah.
1) Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
2) Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda-benda keras/tajam.
3) Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar galian
dengan adukan semen.
4) Urugan pasir sekeliling dasar pipa dan dipadatkan.
5) Pipa yang telah tersambung diletakkan di atas dasar pipa.
6) Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.
7) Pipa yang melintasi jalan kendaraan, pada urugan pipa bagian atas harus
dilindungi plat beton bertulang setebal 10 cm yang dipasang sedemikian
rupa sehingga plat beton tidak bertumpu pada pipa dan tidak
mengganggu konstruksi jalan, kemudian baru ditimbun dengan baik
sampai padat.
d. Pemasangan Katup-katup.
Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar, spesifikasi
dan untuk bagian- bagian berikut ini:
1) Sambungan masuk dan keluar peralatan.
2) Sambungan ke saluran pembuangan pada titik- titik rendah.
Di ruang Mesin
UKURAN PIPA UKURAN KATUP
Sampai 75 mm 20 mm
100 mm s/d 200 mm 40 mm
250 mm atau lebih besar 50 mm
Lain-lain, ukuran katup 20 mm
3) Katup by-pass.
e. Pemasangan Katup-katup Pengaman.
1) Katup-katup Pengaman harus disediakan di tempat-tempat yang dekat
dengan sumber tekanan.
f. Pemasangan sambungan fleksibel.
1) Sambungan fleksibel harus disediakan untuk menghilangkan getaran dan
menghindari terjadinya retak/patah pipa akibat penurunan tanah dan
struktur bangunan.
g. Pemasangan Pengukur Tekanan.
Pengukur tekanan harus disediakan dan di tempatkan pada lokasi dimana
tekanan yang ada perlu diketahui:
1) Katup-katup pengurang tekanan.
2) Katup-katup pengontrol.
3) Setiap pompa
4) Setiap bejana tekan
Diameter pengukur tekanan minimum dia. 75 dengan pembagian skala ukur
maksimum 2 kali tekanan kerja.
h. Sambungan ulir
1) Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir
berlaku untuk ukuran sampai dengan 40 mm.
2) Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada
pipa dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir.
3) Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dan zink
white dengan campuran minyak.
4) Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
5) Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas cutter dengan
reamer.
6) Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
i. Sambungan Las
1) Sistem sambungan las hanya berlaku untuk saluran bukan air minum.
2) Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las. Kawat las atau
elektroda yang dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang dilas.
3) Sebelum pekerjaan las di mulai Penyedia Jasa harus mengajukan kepada
Direksi contoh hasil las untuk mendapat persetujuan tertulis.
4) Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja sesudah
mempunyai surat ijin tertulis dari Direksi.
5) Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk
itu.
6) Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las listrik yang berkondisi
baik menurut penilaian Direksi.
j. Sambungan lem
1) Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem yang
sesuai dengan jenis pipa, sesuai rekomendasi dari pabrik pipa.
2) Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus
dipergunakan alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus
menggunakan alat pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat tegak
lurus terhadap batang pipa.
3) Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi
dari pabrik pipa.
k. Sambungan yang mudah dibuka
Sambungan ini dipergunakan pada alat- alat saniter sebagai berikut:
1) Antara Lavatory Faucet dan Supply Valve
2) Pada Waste Fitting dan Siphon.
Pada sambungan ini kerapatan diperoleh dengan adanya paking dan bukan
seal threat.
l. Pemasangan katup-katup Pelepasan Tekanan.
Katup-katup Pelepasan Tekanan harus disediakan di tempat-tempat yang
mungkin timbul kelebihan tekanan.
m. Pemasangan Vent Udara Otomatis.
Vent udara otomatis harus disediakan di tempat-tempat tertinggi dan kantong
udara, serta ditempatkan yang bebas untuk melepaskan udara dari dalam.
n. Pemasangan sambungan expansi.
1) Sambungan expansi harus disediakan pada penyambungan antara pipa
dari luar bangunan dengan pipa dari dalam bangunan untuk menghindari
terjadinya patah ataupun bengkok akibat terjadinya penurunan tanah
ataupun struktur bangunan.
o. Pemasangan Vent Udara Otomatis.
1) Vent udara otomatis harus disediakan ditempat-tempat tertinggi dan
kantong udara.
p. Selubung Pipa.
1) Selubung untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa
tersebut menembus konstruksi beton.
2) Selubung harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan
kelonggaran di luar pipa atau pun isolasi.
3) Selubung untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang atau pun baja. Untuk
yang mempunyai kedap air harus digunakan sayap.
4) Untuk pipa-pipa yang akan menembus konstruksi bangunan yang
mempunyai lapisan kedap air (water proofing) harus dari jenis "Flushing
Sleeves".
5) Rongga antara pipa dan selubung harus dibuat kedap air dengan rubber
sealed atau "caulk"
q. Katup Label (Valve Tag)
1) Tags untuk katup harus disediakan di tempat-tempat penting guna
operasi dan pemeliharaan.
2) Fungsi-fungsi seperti "Normally Open" atau "Normally Close" harus
ditunjukkan di tags katup.
3) Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan rantai
atau kawat.
r. Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan,
pemipaan di setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan
cara- cara/metoda-metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing
disingkirkan.
Desinfeksi:
Dari 50 mg/l chlor selama 24 jam setelah itu dibilas atau dari 200 mg/l chlor
selama 1 jam setelah itu dibilas.
Untuk bak air dipoles dengan cairan 200 mg/l chlor selama 1 jam dan setelah
itu dibilas.
2.4. Pengujian
a. Sebelum dilakukan testing dilakukan dahulu:
1) Pemeriksaan sebagian-sebagian.
2) Pemeriksaan setelah pemasangan.
b. Tujuannya untuk mengetahui apakah konstruksi dan fungsinya serta sistem
sudah memenuhi dan sesuai dengan rencana.
1) Penyedia Jasa harus melakukan pengujian terhadap setiap jenis alat.
2) Pipa yang akan ditanam atau dipasang di luar harus dites terlebih dahulu
sebelum diurug, dengan bagian perbagian, dengan tekanan 1 1/2 x
tekanan kerja selama 1 jam tanpa ada penurunan tekanan (antara 10
kg/cm2) dan dilanjutkan pengujian per sistem.
3) Setelah alat plumbing dipasang, dites selama ± 2 menit tanpa penurunan
tekanan, berlaku untuk umum kecuali untuk monoblock dan faucet dan
ditentukan oleh pengawas.
4) Tangki air setelah dibersihkan harus diuji selama 24 jam tanpa ada
penurunan tinggi air.
5) Setelah pipa dan tangki diuji, dibersihkan dan dilakukan desinfeksi sesuai
PPI dengan sisa kadar chlor 0,2 ppm atau lebih, baik yang di pipa atau
di tangki.
6) Setelah itu dibersihkan (dibilas) dengan air bersih.
7) Pengisian pipa dengan air dilakukan sedikit demi sedikit dengan pompa
khusus untuk pengetesan.
8) Untuk mengetahui setiap alat berfungsi sesuai perencanaan, dilakukan
pengujian sistem aliran sampai tercapai pengukuran yang diminta dalam
perencanaan seperti kapasitas pompa, kebisingan pompa (± 60 dB),
tekanan air keluar kran dia. 0,3 kg/cm2 dan lain-lain.
9) Semua pengetesan disaksikan oleh Pemberi Tugas dan akan dikeluarkan
sertifikat oleh Pemberi Tugas.
2.5. Pengecatan
a. Umum
Barang-barang yang harus dicat adalah sebagai berikut:
• Pipa servis
• Support pipa dan peralatan konstruksi besi
• Flens
• Peralatan yang belum dicat dari pabrik
• Peralatan yang catnya harus diperbarui
• Pengecatan pada pipa air bersih dan air panas hanya di beri tanda arah
panah jalur pipa tersebut.
• Untuk pipa pemadam pengecatan harus berwarna merah dan harus
dapat memberi indikasi adanya Instalasi Pemadam Kebakaran.
2.6. Testing dan Commissioning
a. Penyedia Jasa pekerjaan instalasi akan melakukan semua testing pengukuran
secara partial dan secara sistem, untuk mengetahui apakah seluruh instalasi
yang sudah dilaksanakaan berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan
yang ditentukan.
b. Semua tenaga, bahan, perlengkapan yang perlu untuk testing merupakan
tanggung jawab Penyedia Jasa, sehingga semua persyaratan tes yang
dianjurkan oleh pabrik hingga dapat dilakukan dan diketahui hasil tes sesuai
persyaratan yang ditentukan.
Pasal 3. Sistem Air Bersih
3.1. Lingkup Pekerjaan
Uraian singkat lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut:
a. Tangki Persediaan Air Bersih
b. Pompa Suplai
c. Pemipaan
d. Pengkabelan
e. Panel Listrik
f. Peralatan Instrument dan Pengendalian
g. Penyambungan ke Peralatan Penunjang
h. Penyambungan ke Peralatan Plumbing.
3.2. Peraturan dan Referensi
Peraturan & Referensi yang dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini antara
lain adalah:
a. Pedoman Plumbing Indonesia SNI 8153-2015.
b. Perancangan dan Pemeliharaan Sistem Plumbing (Soufyan & Moimura).
c. National Plumbing Code Handbook, 1975.
d. PU
e. Depnaker.
f. Depkes.
3.3. Peralatan Utama
a. Tangki Persediaan Air Bersih
1) Tangki persediaan air bersih terletak di area Service Basement (Ground
Water Tank). Tangki air bawah berfungsi untuk menyediakan air untuk
kebutuhan cadangan selama 2 (dua) hari, dengan kualitas sesuai
standart Depkes RI tahun 1990.
2) Tangki air harus dibuat dari konstruksi higienis dengan ketentuan sebagai
berikut:
• Membuat kemiringan pada lantai, sehingga terjadi aliran air
minimum selama 20 menit.
• Tanpa sudut tajam.
• Mempunyai bak pengurasan pada dasar tangki.
• Mencegah air tanah dan air hujan masuk ke dalam tangki.
• Permukaan dinding licin dan bersih.
3) Sumur Hisap. Untuk memperkecil volume air mati pada pipa isap pompa,
maka harus dibuat sumur hisap pada tangki air.
4) Tangki air bawah dapat dibuat dari beton berlapis fiberglass reinforced
plastic, atau dengan konstruksi beton yang kedap air.
5) Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut:
• Tangga
• Pipa Vent penghubung maupun Vent ke udara luar
• Pipa peluap dan pipa penguras
• Indicator muka air
• Selubung untuk laluan pipa masuk, pipa isap, pipa penguras, kabel
dsb.
6) Sistem Pengendalian
• Muka air dalam tangki air atas mengendalikan pompa pemindah.
• Pompa akan hidup pada saat air turun mencapai muka air tertentu.
• Pompa akan mati bila muka air sudah mendekati tepi pipa peluap.
b. Pompa Transfer
1) Pompa pemindah berfungsi untuk memindahkan air dari tangki air bawah
ke tangki air atas.
2) Sistem pompa pemindah sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) pompa.
3) Pompa pemindah akan bekerja otomatis oleh level switch yang dipasang
di tangki bawah maupun tangki atas.
4) Setiap pompa pemindah antara lain terdiri dari:
• Pompa Centrifugal End Suction lengkap dengan motor.
• Inlet dan Outlet headers.
• Katup-katup inlet dan outlet.
• Check valve anti pukulan air.
• Inlet Strainers.
• Panel daya dan Pengendalian.
• Water level control untuk ON/OFF.
• Water Level Control untuk proteksi pompa.
• Presssur gate
• Pengkabelan.
• Penunjuk tekanan pada inlet dan outlet pompa.
• Dudukan pompa.
5) Pengaturan pompa adalah sebagai berikut:
• Pompa bekerja apabila muka air di tangki atas turun mencapai level
L dan akan stop apabila muka air naik sampai level H.
• Semua pompa akan tiba-tiba berhenti apabila muka air di tangki
bawah turun sampai level LL.
d. Spesifikasi Perpipaan
Lihat “Spesifikasi Perpipaan”
e. Schedule Peralatan Air Bersih
1) Pompa Transfer
Tipe : Centrifugal End Suction
Kapasitas : 100 liter/menit
Total head : 35 m.
Daya : 2,2 KW
Rpm : 2800
2) Roof Tank (RT) Gedung Utama
Tipe : Cubical Fiber Tank
Kapasitas : 8 m3
Pasal 4. Sistem Air Limbah
4.1. Lingkup Pekerjaan
Uraian singkat lingkup pekerjaan dalam sistem air limbah disini antara lain adalah
sebagai berikut:
a. Perpipaan
b. Penyambungan dengan peralatan Plumbing
c. Floor Drain
d. Clean Out
e. Roof Drain
4.2. Perpipaan
a. Umum
1) Macam perpipaan air limbah adalah, Air Hujan, Air Limbah Saniter,
Limbah Dapur.
2) Jenis pipa lihat "Spesifikasi Perpipaan".
b. Limbah Saniter
Perpipaan Limbah Saniter mulai dari Alat Saniter antara lain Kloset, Urinal,
Lavatory, dan Floor Drain, sampai saluran halaman melalui septik tank.
c. Limbah Air Hujan
Perpipaan air hujan mulai dari roof drain dan canopy drain diatap dialirkan
kedalam sumur resapan sebelum dialirkan kesaluran kota. Khusus fitting air
hujan mempergunakan cast iron.
4.3. Floor Drain
a. Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis Bucket Trap, Water Prooved
type dengan 50 mm Water Seal dan dilengkapi dengan U trap.
b. Floor Drain terdiri dari:
1) Chromium plated bronze cover and ring.
2) PVC neck
3) Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with flange
for water prooving.
c. Floor Drain harus mempunyai ukuran utama sebagai berikut:
Outlet diameter Cover diameter
2" 4"
3" 6"
4" 8"
4.4. Floor Clean Out
a. Floor Clean Out yang dipergunakan disini adalah Surface Opening
Waterprooved Type.
b. Floor Clean Out terdiri dari:
1) Chromium plated bronze cover and ring heavy duty type
2) PVC neck
3) Bitumen coated cast iron body, screw outlet connection with flange for
waterprooving.
c. Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat karet
sehingga mudah dibuka dan ditutup.
4.5. Roof Drain
a. Roof Drain yang dipergunakan harus dibuat dari Cast Iron dengan konstruksi
waterproove.
b. Luas laluan air pada tutup roof drain ialah sebesar dua kali luas penampang
pipa bangunan.
c. Roof Drain harus terdiri atas 3 bagian sebagai berikut:
1) Bitumen Coated Cast Iron Body dengan water prooved flange.
2) Bitumen Coated Neck for adjustable fixing.
3) Bitumen Coated cover dome type.
4.6. Produk Instalasi Plumbing
NO. U R A I A N SPESIFIKASI
1. Tangki Air Utama Kapasitas 2000 Liter Penguin TD 200 Sand Stone
2. Transfer Pump Jet Pump Jenis Pompa : Jet Pump
Kapasitas : 35 Liter /menit
Total Head : 35 meter
Daya : 1.5 KW
3. Boster Pump Jenis Pompa : Jet Pump
Kapasitas : 35 Liter /menit
Total Head : 35 meter
Daya : 1.5 KW
5. Pipa PVC dia. ∅ 26 mm Rucika
6. Pipa PVC dia. ∅ 22 mm Rucika
7. STP Kapasitas 8 M3
13. Roof Drain
- Akhir dari Seksi-3.2 –
SEKSI 3.3
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN INSTALASI ELEKTRIKAL
Pasal 1. Pekerjaan Listrik Arus Kuat
1.1. Umum
a. Setiap Penyedia Jasa yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari
seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti untuk mengetahui kondisi yang
berpengaruh pada pekerjaan ini.
b. Penyedia Jasa harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan
baik dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana
bahan-bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-
ketentuan pada spesifikasi ini.
c. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Penyedia Jasa untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut,
sehingga sesuai dengan ketentuan pada RKS ini tanpa adanya ketentuan
tambahan biaya.
1.2. Lingkup Pekerjaan
a. Pengadaan, pemasangan dan pengaturan dari perlengkapan dan bahan yang
disebutkan dalam gambar atau Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, antara
lain:
1) Sistem penerangan secara lengkap termasuk di dalamnya pengkawatan
dan conduit, titik nyala lampu, armature, saklar dan seluruh stop-kontak.
2) Kabel feeder untuk panel penerangan dan panel-panel tenaga.
3) Panel-panel penerangan, Panel-panel tenaga, Panel Distribusi Utama
(PDTR) secara lengkap.
4) Pengadaan dan pemasangan peralatan kontrol berikut panelnya.
5) Pekerjaan pentanahan/grounding.
b. Pengadaan, pemasangan dan mengecek ulang atas design, baik yang telah
disebutkan dalam gambar/Rencana Kerja dan Syarat-syarat maupun yang
tidak disebutkan namun secara umum/teknis diperlukan untuk memperoleh
suatu sistim yang sempurna, aman, siap pakai dan handal.
c. Menyelenggarakan pemeriksaan, pengujian, dan pengesahan seluruh instalasi
listrik yang terpasang.
d. Menyerahkan gambar instalasi yang terpasang (As-built drawings).
1.3. Ketentuan Bahan dan Peralatan
a. Panel Tegangan Rendah
1) Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen
yang harus ada seperti yang ditunjukkan pada gambar. Panel-panel yang
dimaksud untuk beroperasi pada 220/380V, 3 phase, 4 kawat, 50 Hz dan
solidly grounded dan harus dibuat mengikuti standard PUIL, IEC,
VDE/DIN, BS, NEMA dan sebagainya.
2) Panel-panel harus dibuat dari plat besi setebal 2 mm dengan rangka besi
dan seluruhnya harus di zinchromate dan di duco 2 kali dan harus di cat
dengan cat bakar, warna dan cat akan ditentukan kemudian oleh pihak
Owner. Pintu panel-panel harus dilengkapi dengan master key.
3) Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan
sebagainya harus diatur sedemikian rupa sehingga perbaikan-perbaikan,
penyambungan-penyambungan pada komponen dapat mudah
dilaksanakan tanpa mengganggu komponen-komponen lainnya.
4) Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan
keperluannya dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Spare space
harus disediakan seusai gambar.
5) Body/badan panel harus ditanahkan secara sempurna.
6) Komponen panel:
Accessories
Busbar, terminal terminal, isolator switch dan perlengkapan lainnya
harus buatan pabrik dan berkualitas dan dipasang di dalam panel
dengan kuat dan tidak boleh ada bagian yang bergetar.
Busbar
- Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3
busbar phase R-S-T, 1 busbar netral dan 1 busbar untuk
grounding. Besarnya busbar harus diperhitungkan dengan
besar arus yang mengalir dalam busbar tersebut tanpa
menyebabkan kenaikkan suhu lebih besar dari 65°C. Untuk itu
penampang busbar harus sesuai ketentuan dalam PUIL.
- Setiap busbar copper harus diberi warna sesuai peraturan
PLN, dimana lapisan warna busbar tersebut harus tahan
terhadap panas yang timbul.
- Busbar adalah batang tembaga murni dengan minimum
konduktivitas 98%, rating amper sesuai gambar.
- Bus bar harus dicat sesuai dengan kode warna dalam PUIL
sebagai berikut :
Phase : Merah, Kuning dan Hitam
Netral : Biru
Ground : Hijau/Kuning
Circuit breaker
- Penggunaan MCCB untuk:
Outgoing pada PDTR
Incoming pada panel beban sampai dengan minimal 6A
1 phase
Breaking capasity sesuai dengan gambar perencanaan.
- Penggunaan MCB:
Outgoing
- Circiuit breaker harus dari tipe automatic trip dengan
kombinasi thermal dan instantaneouse magnetic unit.
- Main Circuit Breaker dari setiap panel emergensi harus
dilengkapi shunt trip terminal.
Alat Ukur
Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semi flush mounting
dalam kotak tahan getaran. Untuk Ampermeter dan Voltmeter
dengan ukuran 96 x 96 mm dengan skala linier dan ketelitian 1%
dan bebas pengaruh induksi serta bersertifikat tera dari LMK/PLN
(minimum 1 buah untuk setiap jenis alat ukur). Komponen-
komponen pengukuran yang dipakai:
KW meter
Ampermeter
Voltmeter
Frequency
Meter
Cos Phi Meter
b. Panel Kontrol Genset (PKG)
1) Umum
Panel tegangan rendah harus mengikuti standard VDE/DIN dan juga
harus mengikuti peraturan IEC dan PUIL 2020.
Panel-panel harus dibuat dari plat besi tebal 2 mm dengan rangka besi
dan seluruhnya harus di Zinchromate dan di duco 2 kali dan harus dipakai
cat dengan powder coating, warna abu-abu Kanzai atau akan ditentukan
kemudian oleh pihak Perencana/Pemberi Tugas.
Pintu dari panel-panel tersebut harus dilengkapi dengan master key.
Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan
sebagainya harus diatur sedemikian rupa, sehingga bila perlu
dilaksanakan perbaikan-perbaikan, penyambungan-penyambungan pada
komponen-komponen dapat mudah dilaksanakan tanpa mengganggu
komponen-komponen lainnya.
Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar
phase R-S-T, 1 busbar netral dan 1 busbar untuk grounding, besarnya
busbar harus diperhitungkan untuk besar arus yang akan mengalir dalam
busbar tersebut tanpa menyebabkan suhu yang lebih dari 65C. Setiap
busbar copper harus diberi warna sesuai peraturan PLN, lapisan yang
dipergunakan untuk memberi warna busbar dan seluruh harus spasi dari
jenis yang tahan terhadap kenaikan suhu yang diperbolehkan.
Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semiflush mounting dalam
kotak tahan getaran, untuk Amperemeter dan Voltmeter dengan ukuran
96 x 96 mm dengan skala linier dan ketelitian 1% dan bebas dari
pengaruh induksi serta ada sertifikat tera dari LMK/PLN (minimum 1 buah
untuk setiap jenis alat ukur). Panel control dilengkapi dengan peralatan
proteksi seperti:
Short circuit
Over current
Under voltage dan over voltage
Ground fault (earth fault current)
Over load
Reverse power relay
Gangguan lain sesuai standard pabrik pembuat
Emergency shut-down system
Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan
keperluan, sesuai dengan yang telah disetujui oleh Konsultan
pengawas/Perencana.
PKG harus mampu melayani dan mengontrol genset seperti yang
dijelaskan pada spesifikasi teknis diesel genset.
Start Blocking pada saat terjadi kebakaran atau AMF setelah menerima
sinyal general alarm dari sistem MCFA gedung.
Main CB outgoing/beban PKG tidak akan bekerja atau ON pada saat
terjadi kebakaran atau AMF setelah menerima sinyal general alarm dari
sistem MCFA gedung.
2) Fungsi Operasi PKG + AMF
Untuk pengaturan diesel genset secara manual baik untuk keperluan
operasi ataupun pengetesan berkala.
Untuk pengaturan diesel genset secara otomatik, auto synchron, auto
load sharing, pada waktu PLN padam dan auto stop pada saat PLN sudah
hidup kembali.
Untuk fungsi engine shutt-down pada saat terjadi kelainan operasi mesin.
3) Sistem Operasi PKG
PKG harus dapat mengontrol unit genset, seperti dijelaskan dalam
lingkup pekerjaan diesel generating set.
PKG terdiri atas beberapa cubicle paling kurang sebagai berikut:
1 Cubicle Incoming G1
1 Cubicle Outgoing G1
4) Instalasi
Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik
pembuatnya dan harus rata (horizontal).
Setiap kabel yang masuk/keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland
dari karet atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
Semua panel harus ditanahkan.
5) Ketentuan Teknis Bahan dan peralatan
Panel Kontrol Generator ( PKG ), AMF, Automatic load sharing
Tipe : Free standing, front operated
Tegangan : 380 – 415 V
Protection device : Circuit breaker minimum 24 kA dengan over
current Short circuit, under voltage dan over
voltage relay, earth fault relay dan reserve
power relay.
Protection : IP 23
Measuring Device:
- Ammeter c/w current transformator
- Voltmeter c/w 7 step selector switch
- Frequency meter
- Power factor meter
- KWH meter
- KW meter
- Hours meter
- DC Volt meter
- DC Ampere meter
Signal Lamps:
- Main CB “ON”
- Main Failure
- Genset Running
- Genset on Load
- Alarm Enable
- Battery On
- Low Oil Pressure
- Over Temperatur
- Engine Over Speed
- Start Failure
- Under Voltage
- Charge Failure
- Reverse Power
- Emergency Stop
- CB Tripped
Push Button :
- Signal Lamp Test
- Signal Reset
- Emergency Stop
- CB “Closed”
- CB “Open”
c. Kabel Tegangan Rendah
1) Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas.
2) Pada prinsipnya kabel-kabel penerangan yang dipergunakan adalah jenis
kabel NYA.
3) Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min.
0,6 KV dan 0,5 KV untuk kabel NYA.
4) Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm².
d. Lighting Fixtures
1) LED Down Light
Lighting fixtures harus dilengkapi dengan reflector aluminium tebal
minimal 1.2 mm.
Bracket penggantung terbuat dari plat baja tebal 0.8 mm finishing
Lamp holder menggunakan standard E - 27.
Diameter dari kap lampu minimal 150 mm.
Lampu yang dipakai dari jenis lampu incandescent dan PLC atau
sesuai gambar. Contoh harus disetujui oleh Pemberi Tugas dan
Konsultan Pengawas.
2) Lampu Wastafel
Rumah lampu terbuat dari plat baja/besi tebal minimal 0.5 mm
dengan cat powder coating warna putih.
Cover terbuat dari acrylic tebal 2.0 mm.
Tabung lampu yang dapat dipakai adalah Seri 84 (Natural White)
atau sesuai dengan persetujuan Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas.
e. Kotak-Kontak dan Saklar
1) Kotak-kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok bata
adalah tipe pemasangan masuk/inbow (flush mounting).
2) Kotak-kontak biasa (inbow) yang dipasang mempunyai rating 13 A dan
mengikuti standard VDE, sedangkan kotak-kontak khusus tenaga
(outbow) mempunyai rating 15 A dan mengikuti standard BS (3 pin)
dengan lubang bulat.
3) Flush-box (inbow doos ) untuk tempat saklar, kotak-kontak dinding dan
push button harus dipakai dari jenis bahan blakely atau metal.
4) Kotak-kontak dinding yang dipasang 300 mm dari permukaan lantai
kecuali ditentukan lain dan ruang-ruang yang basah/lembab harus jenis
water dicht (WD) sedang untuk saklar dipasang 1,500 mm dari
permukaan lantai atau sesuai gambar.
f. Conduit
Conduit instalasi penerangan yang dipakai adalah dari jenis PVC High Impact.
Faktor pengisian conduit harus mengikuti ketentuan pada PUIL.
g. Rak Kabel/Cable Tray
1) Rak kabel terbuat dari plat digalvanis dan buatan pabrik, ukurannya
disesuaikan dengan kebutuhan.
2) Penggantung dibuat dari Hanger Rod, jarak antar penggantung
maksimum 1 meter. Penggantung harus rapi & kuat sehingga bila ada
pembebanan tidak akan berubah bentuk. Penggantung harus dicat dasar
anti karat sebelum dicat akhir dengan warna abu-abu.
3) Bahan bahan untuk rak kabel dan penggantung harus buatan pabrik.
1.4. Perlengkapan Instalasi
a. Perlengkapan instalasi yang dimaksud adalah material-material untuk
melengkapi instalasi agar diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan, handal
dan mudah perawatan.
b. Seluruh klem kabel yang digunakan harus buatan pabrik.
c. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam junction box/doos, warna
kabel harus sama.
d. Juction box/doos yang digunakan harus cukup besar dan dilengkapi tutup
pengaman.
1.5. Persyaratan Teknis Pemasangan
a. Panel-panel
1) Sebelum pemesanan/pembuatan panel, harus mengajukan gambar kerja
untuk mendapatkan persetujuan perencana dan Konsultan Pengawas.
2) Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat
dan harus rata (horizontal).
3) Letak panel seperti yang ditunjukkan dalam gambar, dapat disesuaikan
dengan kondisi setempat.
4) Untuk panel yang dipasang tertanam (inbow) kabel-kabel dari/ke
terminal panel harus dilindungi pipa PVC High Impact yang tertanam
dalam tembok secara kuat dan teratur rapi. Sedangkan untuk panel yang
dipasang menempel tembok (outbow), kabel-kabel dari/ke terminal
panel harus melalui tangga kabel.
5) Penyambungan kabel ke terminal harus menggunakan sepatu kabel
(cable lug) yang sesuai.
6) Ketinggian panel yang dipasang pada dinding (wall-mounted) = 1,600
mm dari lantai terhadap as panel.
7) Setiap kabel yang masuk/keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland
dari karet atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
8) Semua panel harus ditanahkan.
b. Kabel-kabel
1) Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark
yang jelas dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah
beban.
2) Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasikan phase-nya sesuai dengan ketentuan PUIL.
3) Kabel daya yang dipasang horizontal/vertikal harus dipasang pada
tangga kabel, diklem dan disusun rapi.
4) Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali
pada T-doos untuk instalasi penerangan.
5) Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi
dengan sepatu kabel untuk terminasinya.
6) Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus
mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan
timah pateri.
7) Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi
lainnya harus ditanam lebih dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung
pipa galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali penampang kabel.
8) Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus
dibuatkan sleeve dari pipa galvanis dengan penampang minimum 2 ½
kali penampang kabel.
9) Semua kabel yang dipasang di atas langit-langit harus diletakkan pada
suatu rak kabel.
10) Kabel penerangan yang terletak di atas rak kabel harus tetap di dalam
conduit.
11) Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di
dalam kotak terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan
conduit-nya dan dilengkapi dengan skrup untuk tutupnya dimana tebal
kotak terminal tadi minimum 4 cm. Penyambungan kabel menggunakan
las doop.
12) Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1
m disetiap ujungnya.
13) Penyusunan conduit di atas rak kabel harus rapih dan tidak saling
menyilang.
14) Kabel tegangan rendah yang akan dipasang harus mempunyai serifikat
lulus uji dari PLN yang terutama menjamin bahan isolasi kabel sudah
memenuhi persyaratan.
15) Pengujian dengan Megger harus tetap dilaksanakan dengan nilai tahanan
isolasi minimum 500 kilo ohm.
Instalasi Kabel Bawah Tanah
Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman 100 cm
minimum, dimana sebelum kabel ditanam ditempatkan lapisan pasir
setebal 15 cm dan di atasnya diamankan dengan batu bata press
sebagai pelindungnya. Lebar galian minimum adalah 40 cm yang
disesuaikan dengan jumlah kabel.
Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau
instalasi lainnya harus ditanam lebih dalam dari 50 cm dan diberikan
pelindung pipa galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali
penampang kabel.
Pada route kabel setiap 25 m dan disetiap belokan harus ada tanda
arah jalannya kabel.
Penanaman kabel harus memenuhi peraturan yang berlaku dan
persyaratan yang ditunjukkan dalam gambar/RKS.
Kabel tidak boleh terpuntir dan diberi label yang menunjukkan arah
disetiap jarak 1 meter.
Tidak diperkenankan melakukan pengurugan sebelum Konsultan
Pengawas memeriksa dan menyetujui perletakan kabel tersebut.
Setelah pengurugan selesai setiap 15 meter harus dipasang patok
beton uk. 20 x 20 x 60 cm dan bertuliskan “KABEL TANAH”. Patok-
patok ini dicat kuning dan bertulisan merah.
Kabel-kabel yang menembus dinding atau lantai harus
menggunakan pipa sleeve, pipa ini minimal dari Metal (Pipa GIP).
Penyambungan kabel feeder tidak diperbolehkan. Kabel harus utuh
menerus tanpa sambungan.
Kabel tidak boleh dibelokan dengan radius kurang dari 15 x
diameternya. Di atas belokan tersebut diletakan patok beton
bertuliskan “KABEL TANAH” dan arah belok.
Penanaman tidak boleh dilakukan di malam hari.
Instalasi Kabel Tenaga
Letak pasti dari peralatan atau mesin-mesin disesuaikan dengan
gambar dan kondisi setempat apabila terjadi kesukaran dalam
menentukan letak tersebut dapat meminta petunjuk Konsultan
Pengawas.
Penyedia Jasa wajib memasang kabel sampai dengan peralatan
tersebut, kecuali dinyatakan lain dalam gambar.
Tarikan kabel yang melalui trench harus diatur dengan baik/rapi
sehingga tidak saling tindih dan membelit.
Tarikan kabel yang menuju peralatan yang tidak melalui trench atau
yang menelusuri dinding (outbow) harus dilindungi dengan pipa
pelindung.
Agar diusahakan pipa pelindung tidak bergoyang maka harus
dilengkapi dengan klem-klem dan perlengkapan penahan lainnya,
sehingga nampak rapi.
Pada setiap sambungan ke peralatan harus menggunakan pipa
fleksibel. Pada setiap belokan pipa pelindung yang lebih besar dari
1 inchi harus menggunakan pipa fleksibel, belokan harus dengan
radius min. 15 x diameter kabel.
Kabel yang ada di atas harus diletakkan pada rak kabel dan warna
kabel harus disesuaikan dengan phase-nya.
Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel
mark yang jelas dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan
arah beban. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi
berwarna untuk mengidentifikasikan phase-nya sesuai dengan
PUIL.
Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga
kabel (cable ladder), diklem dan disusun rapi.
Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan.
Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi
dengan sepatu kabel untuk terminasinya.
Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus
mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder
dengan timah pateri.
Untuk kabel feeder yang dipasang didalam trench harus
mempergunakan kabel support minimum setiap 50 cm.
Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang
lebih 1 m disetiap ujungnya.
c. Kotak-Kontak dan Saklar
1) Kotak-kontak dan saklar yang akan dipakai adalah tipe pemasangan
masuk dan dipasang pada ketinggian 300 mm dari level lantai untuk
kotak-kontak dan 1.500 mm untuk saklar atau sesuai gambar detail.
2) Kotak-kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab/basah
harus dari tipe water dicht (bila ada).
3) Kotak-kontak yang khusus dipasang pada kolom beton harus terlebih
dahulu dipersiapkan sparing untuk pengkabelannya disamping metal
doos tang harus terpasang pada saat pengecoran kolom tersebut.
d. Pentanahan (Grounding)
1) Sistem pentanahan harus memenuhi peraturan yang berlaku dan
persyaratan yang ditunjukkan dalam gambar/RKS.
2) Seluruh panel dan peralatan harus ditanahkan. Penghantar pentanahan
pada panel-panel menggunakan BCC dengan ukuran min. 6 mm² dan
max. 95 mm², penyambungan ke panel harus menggunakan sepatu
kabel (cable lug).
3) Dalamnya pentanahan minimal 12 meter dan ujung elektroda
pentanahan harus mencapai permukaan air tanah, agar dicapai harga
tahanan tanah (ground resistance) dibawah 2 (dua) ohm, yang diukur
setelah tidak hujan selama 3 (tiga) hari berturut-turut.
4) Pengukuran Pentanahan tanah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa setelah
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Pengukuran ini harus
disaksikan Konsultan Pengawas.
1.6. Pengujian
a. Sebelum semua peralatan utama dari sistem dipasang, harus diadakan
pengujian secara individual. Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah
dilengkapi dengan sertifikat pengujian yang baik dari pabrik pembuat dan
LMK/PLN serta instansi lainnya yang berwenang untuk itu. Setelah peralatan
tersebut dipasang, harus diadakan pengujian secara menyeluruh dari sistem
untuk menjamin bahwa sistem berfungsi dengan baik.
Semua biaya yang timbul dari Penyedia Jasakan pengujian menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa.
b. Tes meliputi:
Tes Beban Kosong (No Load Test)
Tes Beban Penuh (Full Load Test)
1.7. No Load Test
Tes ini dilakukan tanpa beban artinya peralatan di tes satu per satu seperti misal
pengujian Instalasi 0,6/1 KV (Kabel Tegangan Rendah):
a. Pengukuran tahanan isolasi dengan megger 1,000 Volt
b. Pengukuran tahanan instalasi dengan megger 1,000 Volt
c. Pengukuran tahanan pentanahan
Dan harus diberikan hasil tes berupa Laporan Pengetesan/hasil pengujian
pemeriksaan. Apabila hasil pengujian dinyatakan baik, maka tes berikutnya
harus dilaksanakan secara keseluruhan (Full Load Test).
1.8. Full Load Test (Test Beban Penuh)
Tes beban penuh ini harus dilaksanakan Penyedia Jasa sebelum penyerahan
pertama pekerjaan. Tes ini meliputi:
a. Tes nyala lampu-lampu dengan nyala semuanya.
b. Tes pompa-pompa seluruhnya, yang dilaksanakan bersama-sama sub
pekerjaan pompa-pompa.
c. Tes peralatan (beban) lainnya.
Lamanya tes ini harus dilakukan 3 x 24 jam non stop dengan beban penuh,
dan semua biaya dan tanggung jawab teknik sepenuhnya menjadi beban
Penyedia Jasa, dengan schedule/pengaturan waktu oleh Konsultan Pengawas.
Hasil tes harus mendapat pengesahan dari Perencana dan Konsultan
Pengawas. Selesai tes 3 x 24 jam harus dibuatkan Berita Acara tes jam untuk
lampiran penyerahan pertama pekerjaan.
1.9. Produk Instalasi Listrik Arus Kuat
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Penyedia Jasa dimungkinkan
untuk mengajukan alternatif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan.
Penyedia Jasa baru dapat mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis dari
Konsultan Pengawas.
Produk bahan dan peralatan, pada dasarnya adalah sebagai berikut:
NO U R A I A N SPESIFIKASI TEKNIS M E R E K
1 Komponen Panel TR MCB Schneider dan ABB
MCCB Fixed
MCCB Adjustable Rating
ACB Adjustable Rating
2 Panel Manufacturer Free standing & wall mounted Rickstar, Hasna Prima, Ega Tekelindo, GEM
Finishing box powder :
* Powder coating
3 Capasitor Bank
Komponen Capasitor 525 V Nokian, Alpivar, Schneider
Panel Maker Rickstar, Hasna Prima, Ega Tekelindo, GEM
4 Measuring Device Ampermeter SACI, CIC, GAE
Voltmeter SACI, CIC, GAE
Frequency Meter SACI, CIC, GAE
Cos phi meter SACI, CIC, GAE
5 Push Button & Pilot Lamp Standard Telemecanique/Omron/Axle
6 Control Relay Omron/National/Telemecanique
7 Contactor, Star Delta Telemecanique/AEG/Siemens
starter, DOL
8 Control Fuse 4 A Risesun/Omron/MG
9 Kabel-kabel NYA Supreme, Kabelindo
10 Conduit PVC High Impact Clipsal, Legrand
11 Cable Mark 3M, Legrand
12 Down Light PLC Bohlamp LED Philips
13 Spotlight LED Philips
14 Stop kontak, Saklar Berker, Clipsal, Konsultan Pengawas,
National
- Akhir dari Seksi-3.3 –
SEKSI – 4
PEKERJAAN FACADE
SEKSI – 4.1
PEKERJAAN GRC CETAK
Pasal 1. Umum
Panel Glassfibre Reinforced memiliki bentuk seperti panel beton pracetak lainnya,
tetapi berbeda dalam beberapa hal secara signifikan. Panel GRC rata-rata memiliki
berat substansial lebih ringan dari panel beton pracetak. Berat GRC lebih
mengurangi beban pada komponen struktur bangunan inti. Selain itu, bingkai
bangunan menjadi lebih ekonomis.
Sifat lain dari bahan GRC juga tergantung pada desain campuran dan metode
pembuatan (semprot atu premix). Sifat khas untuk bahan GRC yang dibuat
menggunakan semprotan dan proses premix dapat dilihat dari table dibawah ini.
No. Property Satuan Spray (kg) Premix (kg)
1. Berat Glassfibre % 5 3
2. Kekuatan kelenturan ultimate (MOR) MPa 20-30 10-14
3. Batas elastis kelenturan (LOR) MPa 7-11 5-8
4. Kekuatan geser interlaminator MPa 3-5 NA
5. Kekuatan geser diplanar MPa 3-5 NA
6. Dampak kekuatan MPa 8-11 4-7
7. Kekuatan tekanan kj/m2 10-25 10-15
8. Modulus elastisitas GPa 10-20 10-10
9. Regangan terhadap kegagalan % 0,6-1,2 0,1-0,2
10. Kepadatan kering t/m3 1,9-2,1 1,8-2,0
Pasal 2. Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (bahan, pengiriman,
pengerjaan, pemeliharaan, dan penerimaan) untuk pekerja, material, dan
peralatan.
b. Meliputi pembuatan:
- GRC Cetak (bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar rencana).
- GRC Krawangan (bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar rencana).
- GRC Relief (bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar rencana).
- List Plang GRC (bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar rencana).
Pasal 3. Persyaratan Bahan
Bahan Spray (kg) Premix (kg)
Semen 50 50
Agregat halus 50 50
Plastizer 0,5 0,5
Polimer 5 5
Air 13,5 14,5
AR Glassfibre 4,5-5% 2-3,5%
Standar komposisi GRC diatas digunakan sebagai patokan dalam menyiapkan
campuran material/bahan baku produksi GRC pada beberapa produsen GRC.
Namun pada beberapa kasus, standar komposisi GRC diatas bisa dimodifikasi
menyesuaikan bahan vernacular yang tersedia.
Adapun berat GRC panel polos memiliki rata-rata berat sekitar 1,2 kg per
ketebalan 1 mm untuk luasan 1 m2. Berikut table data berat panel dengan
beberapa ketebalan GRC yang berbeda:
Tebal (mm) Toleransi Berat/1 m2 (kg)
4 ±0,5 mm 4,5 kg
5 ±0,5 mm 6,0 kg
6 ±0,7 mm 7,5 kg
8 ±0,7 mm 9,0 kg
10 ±1 mm 10,5 kg
12 ±1 mm 13,0 kg
Standar ukuran ketebalan dan berat diatas, biasanya dipakai pada estimasi berat
dan ketebalan produk cladding GRC panel polos tanpa motif relief. Untuk produksi
GRC krawangan akan berbeda skala beratnya dengan produk panel cladding GRC.
Pasal 4. Proses Produksi GRC
a. Tahap Desain
Proses desain merupakan tahap awal dari setiap produksi. Hal ini sebagai
acuan dari bentuk produk GRC yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Penyedia Jasa wajib membuat shop drawing untuk tiap-tiap bentuk/model
dari GRC yang akan dicetak.
b. Pembuatan Mal Acuan
Tahap pembuatan mal aplikasi dengan skala 1:1 yangn nantinya akan
dijadikan acuan pembuatan master prototype. Pada proses produksi GRC,
mal acuan sangatn dibutuhkan semaksimal mungkin bisa sangat akurat dan
presisi dengan desain yang sudah ada. Hal ini sangat mempengaruhi
kemudahan proses instalasi GRC.
c. Master Prototype
Master prototype bisa jadi diperlukan dan bisa jadi tidak diperlukan,
tergantung besarnya kuantitas/jumlah hasil yang diperlukan dalam satu
moulding. Apabila dimaksudkan hanya untuk memproduksi 1 hasil produk
GRC saja, maka tahap master prototype produk ini bisa dilewatkan.
d. Moulding
Moulding GRC adalah hal paling penting dalam menentukan kualitas
pembuatan produk GRC. Moulding GRC dibuat dengan 2 teknik, yakni Teknik
repro dan cetak rusak. Cetakan repro mempunyai tujuan cetak massal dan
berulang dari satu moulding (mereproduksi), namun jika cetak rusak
digunakan sekali produksi saja.
Material dari moulding sangat beragam tergantung kebutuhan, antara lain:
1) Kayu/multiplek
2) Resin
3) Spon
4) Silicon
5) Minyak pelumas
e. Produksi
Ada beberapa macam Teknik proses produksi GRC, yaitu:
1) Sistem Semprot
2) Sistem Premix
f. Finishing Akhir
Finishing akhir berfungsi untuk koreksi dan revisi jika diperlukan, apabila saat
melepas produk GRC dari cetakan setelah proses produksi GRC terdapat
kekurangan (kurang halus atau sedikit berpori pada permukaan produk).
Dengan kata lain finishing adalah proses penyempurnaan produk pada tahap
akhir produksi.
g. Curring
Proses curring adalah proses pengeringan produk GRC. Proses ini
memerlukan tempat dan sirkulasi udara yang baik. Agar tingkat
kematangan/pengeringan bisa maksimal. Proses ini normalnya membutuhkan
waktu minimal satu minggu masa curring.
Pasal 5. Pelaksanaan Pekerjaan
5.1. Shop Drawing
a. Penyedia Jasa harus membuat shop drawing yang menjadi dasar
pelaksanaan pekerjaan. Dari shop drawing tersebut akan dapat diketahui
bagaimana pembagian modul panelnya.
b. Jika area fasade terbagi menjadi terlalu banyak modul panel maka
sambungannya jadi banyak, sebaliknya jika terbagi menjadi sedikit panel
maka dimensi modul panel tersebut akan besar.
c. Dari shop drawing maka Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas dapat
melihat berapa jumlah modul panel dan posisi sambungan antar panelnya
dan pengaruhnya terhadap estetika atau keindahan tampilan.
d. Sedangkan dari Penyedia Jasa tentunya akan mempertimbangkan dari sisi
dimensi dan beban dari modul GRC tersebut yang sangat berpengaruh
terhadap proses transportasi/pengiriman dan pemasangan di lapangan.
e. Setelah shop drawing dapat disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi
Tugas, maka selanjutnya dapat dilakukan pembuatan moulding/cetakan dari
bahan plywood/papan GRC/karet menyesuaikan dengan bentuknya.
f. Moulding/cetakan untuk GRC harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai
berikut:
1) Permukaan halus
2) Kokoh dan tidak bocor
3) Tidak menyerap air
4) Mudah dibuka
g. Jumlah cetakan/moulding yang dibuat disesuaikan dengan volume, waktu
dan tempat yang tersedia.
5.2. Proses Produksi GRC
Bahan baku untuk produksi GRC cetak adalah:
a. Semen (Portland Cement)
b. Agregat halus/pasir
c. Air bersih
d. Alkali resistant fiberglass (AR Glassfibre)
e. Additive jika diperlukan
Ada beberapa macam Teknik proses produksi GRC, yaitu:
a. Sistem Semprot
1) Masukkan semen dan pasir ke dalam mixer. Aduk sampai rata.
2) Tambahkan air pencampur dan diaduk menjadi adukan semen pasir.
3) Adukan tersebut dituang ke dalam tabung spray gun.
4) Lakukan penyemprotan semen pasir untuk lapisan pertama setebal 2
mm.
5) Untuk lapisan kedua ditambahkan AR glassfibre sampai setebal 2 mm.
6) Selam penyemprotan selalu dupadatkan menggunakan roller.
7) Lakukan Langkah pelapisan sampai mencapai ketebalan yang
diinginkan.
b. Sistem Premix
1) Masukkan semen, pasir dan AR glassfibre ke dalam mixer. Aduk sampai
rata.
2) Tambahkan air pencampur dan diaduk menjadi adukan GRC.
3) Tuang adukan ke dalam moulding sambal dipadatkan dengan roller.
5.3. Proses Transportasi/Pengiriman
a. Pengiriman modul GRC dari workshop ke lokasi proyek menggunakan truk.
Pada sisi bawah modul GRC diberikan bantalan dari kayu atau karet.
b. Antara modul yang satu dengan yang lain diberi jarak atau bantalan.
Tujuannya adalah agar tidak rusak karena benturan.
c. Sebelum proses pengiriman barang, Penyedia Jasa wajib menyampaikan
kepada Konsultan Pengawas bahwasanya modul akan dikirimkan ke lokasi
proyek, dengan tujuan agar Konsultan Pengawas dapat melakukan
pengecekan terhadap modul yang sudah selesai dalam keadaan baik atau
rusak.
d. Bila modul GRC tersebut tiba di lokasi, dan jika ditemukan adanya kerusakan
pada modul GRC, maka Penyedia Jasa wajib untuk melakukan perbaikan dan
biaya yang diakibatkan dari kerusakan tersebut menjadi tanggungan
Penyedia Jasa.
5.4. Proses Pemasangan di Lapangan
Material yang dibutuhkan antara lain:
a. Modul panel GRC
b. Material rangka/frame
c. Dynabolt/anchor bolt
d. Sealant
e. Cat Eksterior
Peralatan yang dibutuhkan antara lain:
a. Scaffolding dan hoist
b. Tali/tambang
c. Chainblock/kerekan
d. Meteran
e. Waterpass
f. Bor listrik
g. Mesin las
h. Gerinda
i. Body harness untuk safety
Proses pemasangan adalag sebagai berikut:
a. Lakukan survey dan marking untuk menentukan posisi rangka/frame.
Pastikan lokasi sudah bersih dan rata.
b. Rangka/frame dipasang ke balok/kolom struktur (beton)/dinding bata
tergantung dimana posisi modul GRC akan dipasang, dengan menanam
dynabolt/anchor bolt.
c. Rangka yang dipasang menggunakan besi siku uk. 30 x 30 x 3 cm.
d. Pasang rangka/frame GRC.
e. Semua rangka/frame GRC dan bracket di cat anti karat zinchromate.
f. Untuk pemasangan modul panel GRC pertama dilakukan survey dan marking
dilakukan untuk menentukan posisi panel dan bracket.
g. Pemasangan panel GRC dengan menggunakan alat bantu scaffolding dan
hoist.
h. Modul panel GRC dibawa ke posisi dimana GRC tersebut akan terpasang.
i. Modul panel GRC akan ditarik menggunakan hoist/chainblock ke posisi
dimana GRC tersebut akan dipasang.
j. Setelah modul panel GRC tersebut pas dan rata, maka angkur/embedded
plate yang ada akan di las ke rangka/frame GRC atau embedded plate yang
sudah terpasang.
k. Pemasangan panel GRC berurutan dari panel pertama ke panel selanjutnya,
karena satu sama lain berhubungan.
l. Pada setiap panel terdapat embedded plate untuk dilas yang berguna untuk
meratakan posisi joint antara panel yang satu dengan panel yang lain.
m. Embedded plate setelah dilas akan di cat zincrhomate Kembali untuk
menghindari korosi.
- Akhir dari Seksi-4.1 -