Belanja Jasa Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Sedati

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10007403000
Date: 30 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kab. Sidoarjo
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,357,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,354,384,590
Winner (Pemenang): PT Delta Buana Konsultan
NPWP: 951978683643000
RUP Code: 53806909
Work Location: Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo - Sidoarjo (Kab.)
Participants: 42
Applicants
Reason
0843189317013000Rp 1,901,285,78790.36-
0832939110601000Rp 2,265,047,01186.71-
0027771385619000Rp 2,282,045,47094.98-
0927646984602000Rp 2,305,855,23191.1-
0016405292615000Rp 2,310,319,84690.95-
0951978683643000Rp 2,330,239,65096.54-
0968935528429000Rp 2,343,571,95487.41-
CV Mutiara Timur Konsultan
09*7**3****53**1--Tidak memiliki SBU kualifikasi Menengah Subklasifikasi Jasa Manajemen Proyek terkait Konstruksi Bangunan KL403 KBLI 2017 atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian RK001 KBLI 2020 yang masih berlaku
0013996814061000---
0807755970528000---
0011395159517000---
0015310782606000---
0732031778122000---
0018885178061000---
0802459040322000--Tidak dapat membuktikan dokumen kualifikasi asli
0419675616504000---
0017539248805000---
0621827088627000---
0029556164326000---
0027274745432000---
0023021165621000---
CV Kankana
08*8**4****18**0---
0839359601645000---
PT Indah Mega Perkasa
08*3**4****05**0---
0718833189609000---
0868621426627000---
0825181944922000---
0018230672615000---
0017016379629000---
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0---
0022968499602000---
CV Citrapata Konsultan
09*0**8****26**0---
0027771005609000---
0744675075541000---
0031259435609000---
Arbara
09*6**2****44**0---
0210698247602000---
0020493367606000---
0840525794609000---
PT Perencana Jaya Indonesia
07*9**1****42**0---
0015311541615000---
CV Pranata Raya Mulya
04*9**9****15**0---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                          
Konsultan Manajemen Konstruksi memiliki tugas sebagai berikut :           
                                                                          
a.  Membantu KPA/PPK/Pemilik pekerjaan mewujudkan tertib administrasi Pembangunan
    Bangunan Gedung Negara dan pekerjaan yang meliputi:                   
    1) Tahap pendampingan tender penyedia jasa konstruksi (Review desain, melakukan
       penelitian, pemeriksaan perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya, biaya, serta
       kemungkinan keterlaksanaan konstruksi, membuat laporan review desain pada
       dokumen teknis sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan review
       dokumen persiapan pengadaan)                                       
    2) Review desain dari Konsultan Manajemen Konstruksi akan ditindak lanjuti oleh
                                                                          
       Konsultan Perencana yang selanjutnya menjadi produk perencana untuk pengadaan
       konstruksi maupun pelaksanaan konstruksi.                          
                                                                          
b.  Pengawasan Tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama
    (provisional hand over) meliputi ;                                    
    1) Mensupervisi dan mengkoordinasi masa pelaksanaan konstruksi termasuk
       memimpin rapat rapat koordinasi;                                   
    2) Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi
       sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku;                  
    3) Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak PCM dan
                                                                          
       MC-0;                                                              
    4) Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RKK Penyedia Jasa Pelaksanaan
       Konstruksi termasuk perubahannya;                                  
    5) Memfasilitasi dan Meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait
       dengan pelaksanaan pekerjaan;                                      
    6) Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan
       bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan
       dalam rangka MC-0, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-0 lengkap
                                                                          
       dengan lampiran teknis;                                            
    7) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
       pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program program pencapaian sasaran fisik,
       penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
       perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau
       Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3). 
    8) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
       pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
                                                                          
       sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
       pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
       keselamatan kerja.                                                 
                                                                          
c.  Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
    timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
                                                                          
d.  Pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir
    (final hand over) pekerjaan konstruksi;                               
e.  Pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas);
                                                                          
f.  Menyetujui seluruh dokumen dalam tahap persiapan pekerjaan sebagai syarat
    dimulainya tahap pelaksanaan konstruksi yang terdiri dari:            
    1) Tahap Pekerjaan Struktur                                           
    2) Tahap Pekerjaan Arsitektur                                         
    3) Tahap Pekerjaan Mekanikal, elektrikal dan perpipaan (plumbing)     
                                                                          
g.  Pengawasan persiapan konstruksi;                                      
                                                                          
h.  Tahap Tender/Pengadaan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi:            
    1) Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun program
                                                                          
       pelaksanaan pelelangan pekerjaan konstruksi fisik                  
    2) Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
       layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam penyebarluasan
       pengumuman pelelangan, baik                                        
    3) Melalui papan pengumuman, media cetak, maupun media elektronik.    
    4) Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
       layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan melakukan 
       prakualifikasi calon peserta pelelangan (apabila pelelangan dilakukan melalui
                                                                          
       prakualifikasi).                                                   
    5) Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat          
    6) Penjelasan pekerjaan.                                              
    7) Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok      
    8) Kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam
       menyusun harga perhitungan sendiri (hps) atau owner’s estimate (oe) pekerjaan
       konstruksi fisik.                                                  
    9) Membantu melakukan pembukaan dan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
                                                                          
    10) Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan konstruksi
       fisik.                                                             
    11) Menyusun laporan kegiatan pelelangan.                             
                                                                          
i.  Tahap Pelaksanaan Konstruksi                                          
    a. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
       pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program- program pencapaian sasaran fisik,
       penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
       perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau
      Quality Control, dan program mutu keselamatan konstruksi atau SMKK diantaranya
                                                                          
       pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).                  
    b. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
       pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
       sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
       pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
       keselamatan kerja.                                                 
    c. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
                                                                          
       timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
       koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.                          
    d. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
       konstruksi fisik.                                                  
    e. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:                   
       1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
          dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.         
       2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
          mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.      
                                                                          
       3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
          laju pencapaian volume atau realisasi fisik.                    
       4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
          yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.                       
       5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
          mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan
          hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
          konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
                                                                          
       6) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
          pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.           
       7) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan
          oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.                      
       8) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
          drawing) sebelum serah terima I (kesatu).                       
       9) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I (kesatu), dan
          mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.                  
                                                                          
       10) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
          petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.           
       11) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
          berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan
          konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
          konstruksi.                                                     
       12) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
          terbangun sesuai dengan IMB/PBG.                                
                                                                          
       13) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran 
          Bangunan Gedung.                                                
       14) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
          Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.
       15) Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.         
       16) Konsultan Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi bersama Penyedia Jasa
          Pelaksana Konstruksi Menyusun laporan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi
          (commissioning test)                                            
       17) Membuat laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, dan laporan
                                                                          
          akhir pengawasan teknis.                                        
       18) Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima
                                                                          
          pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan       
       19) Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah
          terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.            
       20) Bertanggung jawab memberikan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan
          gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen Izin Mendirikan Bangunan
          (IMB)/PBG kepada Pengguna Anggaran                              
       21) Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk
          pembayaran angsuran dan berita acara lainnya yang berkaitan dengan kegiatan
          manajemen konstruksi dan kegiatan perencanaan.                  
                                                                          
       22) Bersama Pelaksana Konstruksi membuat /menyusun Laporan Kajian untuk
          penerbitan Sertifikat Laik Fungsi yang akan diterbitkan oleh pemerintah daerah,
          kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus diterbitkan oleh Pemerintah
          untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara
          administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya;             
       23) Bersama Pelaksana Konstruksi menyusun Surat Penjaminan atas Kegagalan
          Bangunan Gedung.                                                
       24) Melaksanakan input/entry laporan mingguan pada aplikasi E-Kenda.
                                                                          
                                                                          
j.  Menerapkan SMKK dalam melaksanakan tugas pengawasan pelaksanaan konstruksi
    dengan memperhatikan:                                                 
    1) Keselamatan keteknikan konstruksi                                  
    2) Keselamatan dan Kesehatan kerja                                    
    3) Keselamatan publik; dan                                            
    4) Keselamatan lingkungan                                             
    Ketentuan mengenai SMKK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan.                                                             
                                                                          
                                                                          
k.  Menyiapkan kelengkapan dokumen penyusunan studi Analisis Mengenai Dampak
    Lingkungan (AMDAL) dan analisa Dampak Lalu lintas (Lalin) dan;        
                                                                          
l.  Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
Tenders also won by PT Delta Buana Konsultan