| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0403335235117000 | Rp 2,043,112,487 | Tidak lulus dalam evaluasi harga penawaran, dalam daftar kuantitas dan harga terdapat 78 (tujuh puluh delapan) mata pembayaran yang tidak ada harga satuan (harga satuan = 0) dan sebanyak 51 (lima puluh satu) mata pembayaran yang harga satuannya >110% HPS, setelah diklarifikasi, peserta menyatakan bahwa harga satuan = 0 diakibatkan karena sistem eror dan klarifikasi terkait harga satuan > 110% HPS tidak dapat dilakukan karena peserta tender tidak mempersiapkan perhitungan harga satuan untuk mata pembayaran. | |
| 0018518381117000 | Rp 2,321,161,000 | - | |
| 0725672810122000 | Rp 2,273,305,027 | Personil manajerial yang ditawarkan tidak memenuhi syarat, pada saat klarifikasi peserta tidak dapat menunjukkan asli referensi kerja personil untuk jabatan Pelaksana Lapangan | |
| 0763876570121000 | Rp 2,086,303,186 | ---Peralatan utama yang disampaikan tidak memenuhi syarat, jenis alat minimum yang harus disediakan tidak sesuai ketentuan LDP (tidak menyediakan alat Concrete Batching Plant dan Pedesterian Roller); ---Personil manajerial yang ditawarkan tidak memenuhi syarat, tidak menyampaikan Daftar Riwayat Pengalaman Kerja ataupun Referensi Personil yang diusulkan; ---Dokumen RKK tidak memenuhi syarat, Pakta Komitmen RKK tidak ditujukan untuk paket yang ditenderkan. | |
| 0314124371117000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
| 0945698413122000 | - | - | |
| 0704740943121000 | - | - | |
| 0947588000117000 | - | - | |
CV Bintang Prima Jaya | 07*5**2****17**0 | - | - |
| 0916336340117000 | - | - | |
| 0741885628121000 | - | - | |
| 0424537637216000 | - | - | |
| 0015648033124000 | - | - | |
| 0724180179121000 | - | - | |
| 0639618974111000 | - | - | |
| 0833677875122000 | - | - | |
| 0026459958117000 | - | - | |
CV Jeju Land | 05*9**0****24**0 | - | - |
| 0018516435117000 | - | - | |
CV Mega Alam Perkasa | 06*4**0****17**0 | - | - |
| 0629974205436000 | - | - | |
PT Sinar Terang Gemilau | 08*2**0****21**0 | - | - |
| 0026842757125000 | - | - | |
| 0012294849117000 | - | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
| 0018518464117000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Paket Pekerjaan : Penataan Lapangan Tembak Korem 022/PT Kec. Siantar
1. LATAR BELAKANG
Lapangan tembak adalah fasilitas khusus yang dirancang untuk latihan, ujian, atau lomba
menggunakan senjata api. Lapangan tembak dapat berada di dalam ruangan ataupun di luar,
dan dapat juga dibatasi hanya pada jenis senjata tertentu (misal pistol saja atau senapan saja),
dan dapat juga dibatasi pada cabang olahraga tertentu.
Untuk Lapangan Tembak Korem 022/PT Kec. Siantar diperlukan infrastruktur yang memadai
dengan tersedianya sarana dan prasarana dalam hal menembak yaitu pistol maupun senapan.
Setiap bangunan gedung Negara harus diwujudkan dengan memperhatikan : pemenuhan fungsi
bangunan secara optimal, jenis aktivitas peruntukan bangunan, memperhatikan faktor
kenyaman dan kesesuaian antar ruang dan mampu mengedepankan kualitas dan identitas
sebagai bangunan gedung negara. Kebutuhan akan Lapangan tembak untuk meningkatkan
kemampuan menembak anggota korem 022/PT Kec. Siantar dan juga dalam acara acara lomba
olahraga menembak yang resmi.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dilaksanakannya Pembangunan Penataan Lapangan Tembak Korem 022/PT Kec. Siantar
yaitu terlaksananya pekerjaan Pembangunan Lapangan Tembak Korem 022/PT Kec. Siantar
b. Tujuan
Tujuan dilaksanakannya pekerjaan ini adalah untuk mendapatkan Penataan Lapangan
Tembak Korem 022/PT Kec. Siantar yang sesuai dengan ketentuan desain sesuai dengan
standar yang ditetapkan
3. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Adapun lingkup pekerjaan adalah :
1) Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik, baik
dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan
bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan.
shop drawing
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
4) Menyusun gambar pelaksanaan ( ) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya.
5) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan.
6) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.
as built drawing
7) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan ( ) yang
selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa konsultansi
pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa
8) Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
konstruksi.
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN DENDA KETERLAMBATAN
1) Jangka waktu pekerjaan tersebut disediakan waktu selama 180 (seratus Delapan puluh)
hari kalender.
2) Masa Pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender.