a. Latar Belakang
Penataan ruang pada dasarnya adalah suatu proses, yang meliputi proses
perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang dilakukan
secara terus-menerus dan berkesinambungan sebagai suatu sistem. Salah satu bagian
penting dari proses-menerus tersebut adalah perencanaan tata ruang yang dituangkan
dalam Rencana Tata Ruang, baik itu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun
Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota (RDTRK).
Perubahan Undang-undang tentang penataan ruang dari Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja telah mengubah kebijakan dan strategi penataan ruang, khususnya terkait
dengan permasalahan investasi (kemudahan dan kepastian berusaha) dan penciptaan
lapangan kerja di Indonesia yang yang salah satunya diakibatkan oleh tumpang tindih
pengaturan penataan ruang.
Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
setiap daerah Kabupaten/Kota perlu menyusun rencana tata ruangnya sebagai arahan
pelaksanaan pembangunan. Sejalan dengan penerapan desentralisasi dan otonomi
daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah bahwa kewenangan pelaksanaan pembangunan, termasuk
pelaksanaan perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten/Kota berada pada Pemerintah
Kabupaten/Kota.
Kewenangan yang begitu besar berada pada Pemerintah Daerah, diperkuat
oleh adanya suatu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria/ Kepala BPN Nomor
11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan
Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten,
Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.
Kegiatan penataan ruang merupakan proses dinamis dalam rangka
mewujudkan tujuan rencana tata ruang. Proses dinamis ini mengandung pengertian
bahwa dalam proses mewujudkan tujuan rencana tata ruang terdapat faktor-faktor
yang mempengaruhi kinerja rencana tata ruang sehingga tujuan yang ditetapkan belum
tentu sesuai atau dapat tercapai melalui kebijakan dan strategi yang ditetapkan akibat
adanya perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal.
Untuk mempercepat pelaksanaan kemudahan berusaha di Indonesia,
Pemerintah pada tanggal 21 Juni 2018 telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor
24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
melalui penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan dengan
menyatukan pengajuan, proses, dan pengeluaran perizinan berusaha melalui sistem
pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Setelah investor/pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan
perizinan dasar, perizinan berusaha/investasi kemudian harus memenuhi perizinan
lingkungan dan standar bangunan, yaitu izin yang diperlukan untuk melakukan
kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup; dan
kesesuaian dengan standar bangunan yang ditentukan serta kelayakan fungsi
bangunan.
Bagi daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),
investor atau pelaku usaha diwajibkan mengajukan Izin Lokasi melalui Sistem OSS.
Sedangkan bagi wilayah yang telah memiliki RDTR atau berada dalam Kawasan
Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI), Kawasan Strategis Pariwisata
Nasional (KSPN), dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB),
tidak memerlukan Izin Lokasi dalam melakukan kegiatan berusaha. Oleh karena itu,
penyelesaian RDTR menjadi sangat signifikan dalam membantu realisasi investasi
karena dapat mempersingkat waktu izin pemanfaatan lahan.
Kabupaten Simalungun memiliki dinamika pembangunan yang sangat
beragam. Dimulai dari tumbuhnya pusat perdagangan di beberapa ruas-ruas jalan
arteri dan kolektor yang menimbulkan bangkitan tarikan dari suatu kawasan. Melihat
potensi perkembangan kawasan yang cukup masif di Kabupaten Simalungun
diperlukan adanya sebuah regulasi yang dapat mengatur pengendalian tata ruang
hingga pada lingkup lingkungan. Keberadaan RDTR dan PZ mempunyai fungsi untuk
mengatur dan menata kegiatan fungsional yang direncanakan oleh perencanaan ruang
diatasnya, dalam mewujudkan ruang yang serasi, seimbang, aman, nyaman, dan
produktif. Muatan yang direncanakan dalam Rencana Detail Tata Ruang kegiatan
berskala kawasan atau lokal dan lingkungan, dan atau kegiatan khusus yang mendesak
dalam pemenuhan kebutuhan.
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Siantar
Kabupaten Simalungun menjadi sangat penting mengingat secara fungsi dan hirarki
perkotaan dalam RTRW Kabupaten Simalungun bahwa kawasan perdagangan
berfungsi sebagai pusat perdagangan dan jasa. Materi teknis yang akan disusun ini
menjadi salah satu dokumen perencanaan yang menjadi dasar penyusunan rancangan
peraturan kepala daerah Kabupaten Simalungun yakni rancangan peraturan kepala
daerah tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR & PZ)
Kawasan Perkotaan Siantar Kabupaten Simalungun.
b. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penyusunan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan
Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Siantar adalah untuk mewujudkan pelaksanaan
perizinan investasi terpadu secara online.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah menyusun Rencana Detail Tata Ruang pada
Kawasan Perkotaan Siantar yang mendukung terciptanya kawasan yang aman,
produktif, dan berkelanjutan.
c. Sasaran
Adapun sasaran dari kegiatan Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Siantar
adalah :
a. Tersedianya RDTR Kawasan Perkotaan Siantar yang telah terintegrasi dengan
rencana tata ruang diatasnya maupun rencana pembangunan lainnya;
b. Tersedianya dokumen yang menjadi acuan dalam menerbitkan izin pemanfaatan
ruang (KKPR/Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang merupakan
kewenangan kabupaten;
c. Tersedianya dokumen yang menjadi acuan atau dasar dalam perizinan dan hak
tanah yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten.
d. Tercapainya kelengkapan dokumen-dokumen RDTR Kawasan Perkotaan Siantar
untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya
d. Lokasi
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Siantar terdapat di
Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dengan penetapan delineasi akan dilakukan
pada tahap pelaksanaan kegiatan.