| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0027790963423000 | Rp 700,521,000 | 84.53 | 87.62 | - | |
| 0019733831113000 | Rp 748,090,050 | 92.43 | 92.67 | - | |
| 0018010637121000 | - | - | - | - | |
| 0023425192113000 | - | - | - | - | |
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung | 0731144473423001 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas |
| 0312129422124000 | - | - | - | - | |
| 0011281458121000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0027490838124000 | - | - | - | - | |
| 0016916140429000 | - | - | - | Tidak dapat menunjukkan sertifikat standar | |
| 0317054195124000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0019746619122000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0016248247902000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0016957201908000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0318039377424000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
PT Tjipta Artha Wiratama | 06*6**8****29**0 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0315528190423000 | - | - | - | Tidak dapat menunjukkan sertifikat standar | |
| 0021996699124000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0026842757125000 | - | - | - | - | |
| 0018014076121000 | - | - | - | - | |
| 0028746253121000 | - | - | - | - | |
| 0015961139015000 | - | - | - | - | |
| 0019751890121000 | - | - | - | - |
Proses penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan meliputi tahapan:
a. Tahap Persiapan, meliputi:
• Pembentukan tim penyusun;
• Kajian awal data sekunder;
• Penetapan delineasi awal wilayah kecamatan dan BWP; dan
• Persiapan teknis pelaksanaan.
b. Pembuatan Peta, meliputi:
Pembuatan peta meliputi pembuatan Peta Dasar, Peta Tematik, dan Peta Rencana
dengan tahapan sebagai berikut:
1. Data yang diperlukan adalah peta dengan ketelitian minimal 1:5.000 untuk
kawasan yang usudah disepakati deleniasinya untuk di susun Rencana Detail
Tata Ruang dan Peraturan Zonasi nya. Peta-peta yang dibuat sekurang-kurang
nya meliputi:
• Data dasar citra satelit resolusi tinggi, yaitu:
• Peta wilayah administrasi kecamatan.
• Peta deliniasi Kawasan Perkotaan;
• Peta geomorfologi, peta geologi, peta topografi, serta peta kemampuan
tanah;
• Peta penatagunaan tanah;
• Peta satuan wilayah sungai dan daerah aliran sungai;
• Peta klimatologi;
• Peta rawan bencana;
• Peta tematik terkait sektor (kehutanan, pertanian, perkebunan,
pertambangan, hankam, pariwisata, industri, dan lain-lain).
2. Survei kelengkapan lapangan
• Melakukan verifikasi penutupan lahan/hasil interpretasi citra;
• Pengecekan data batas administrasi;
• Pengecekan unsur nama geografis (unsur perairan, nama desa,
kampung/permukiman, perumahan, bangunan pemerintah, fasilitas umum,
fasilitas sosial, dan lain-lain) yang merupakan pendetailan dari peta RBI;
3. Digitasi peta dasar/Citra
• Administrasi;
• Menggambarkan batas administrasi kecamatan desa/kelurahan.
• Sungai dan drainase.
Menggambarkan kondisi;
- Jaringan sungai dan drainase;
- Garis tepi perairan, yaitu garis batas daratan dan air yang menggenang
(tepi danau/situ, garis tepi rawa, dan garis tepi empang). Segmen garis
sungai harus terhubung satu dengan lainnya membentuk satu jaringan
yang bermuara pada satu titik. Aliran sungai harus mengikuti
kesesuaian kontur.
4. Jalan
Jaringan jalan harus didigitasi dalam dua bentuk. Pertama, sebagai dua garis
sejajar (jika lebar > 2.5 m) sehingga membentuk blok jalan. Kedua, sebagai
garis tunggal pada porosnya. Poros jalan digunakan untuk menggambarkan
jaringan utilitas beserta dengan atributnya.
5. Gedung dan Bangunan;
6. Landuse Eksisting Toponimi;
7. Pelaksanaan GCP Dan ICP;
8. Pembuatan Peta Tematik;
9. Pembuatan Peta Rencana;
10. Penyajian Album Peta.
c. Tahap Pengumpulan Data dan Informasi, meliputi:
Pengumpulan data dan informasi paling sedikit meliputi:
• Data Primer;
• Data Sekunder Data dalam bentuk data statistik dan peta, serta informasi
yang dikumpulkan berupa data tahunan (time series) minimal 5 (lima) tahun
terakhir dengan kedalaman data setingkat kelurahan.
d. Tahap Pengolahan Data dan Analisis, meliputi :
Pengolahan data dan analisis meliputi:
• Pengolahan dan analisis data untuk penyusunan RDTR; dan
• Pengolahan dan analisis data untuk penyusunan PZ.
e. Tahap Perumusan Konsep RDTR dan Muatan PZ, meliputi :
Perumusan konsepsi meliputi:
1) alternatif konsep rencana;
2) pemilihan konsep rencana; dan
3) perumusan rencana terpilih menjadi muatan RDTR.
Perumusan muatan PZ menghasilkan:
• Peta rencana pola ruang dalam RDTR yang di dalamnya dapat memuat kode
pengaturan zonasi; dan
• Aturan dasar dan/atau teknik pengaturan zonasi yang berlaku untuk setiap
zona/sub zona/blok dalam peta rencana.
f. Tahap Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, meliputi :
Penyusunan rancangan peraturan daerah meliputi:
1) penyusunan kajian kebijakan rancangan peraturan kepala daerah tentang
RDTR; dan
2) penyusunan rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR.