KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK
DAN KELUARGA BERENCANA
Program : Pembinaan Keluarga Berencana
Kegiatan : Pelaksanaan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi
(KIE) Pengendalian Penduduk dan KB Sesuai Kearifan dan
Budaya Lokal
Sub Kegiatan : Pengelolaan Operasional dan Sarana di Balai
Penyuluhan Bangga Kencana
Nama Pekerjaan : Rehab Balai Penyuluhan KB Kecamatan Simeulue
Tengah
Tahun Anggaran 2025
1. PENDAHULUAN
A. U M U M
1. Setiap bangunan negara harus diwujudkan dengan sebaik baiknya sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah
lingkungan dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
2. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari
segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
3. Pemberi jasa kontruksi untuk bangunan negara perlu diarahkan secara baik
dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya atau output
pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis bangunan yang memadai
dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Rehab Balai Penyuluhan
KB Kecamatan Simeulue Tengah perlu disiapkan secara matang
sehingga mampu mendorong perwujudan karya pelaksanaan yang sesuai
dengan kepentingan kegiatan.
B. LATAR BELAKANG
Dengan peningkatan Jumlah pegawai Balai Penyuluhan Keluarga
Berencana dan bertambahnya umur bangunan. Untuk itu perlu dilakukan
pemeliharaan/ rehabilitasi dan penambahan ruangan bangunan Balai Penyuluhan
Keluarga Berencana Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue guna
menunjang dan mengoptimalkan kinerja pegawai Balai Penyuluhan KB itu sendiri
dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di
Kecamatan Simeulue Tengah.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia yang
memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas sebagai
penyedia jasa kontruksi.
B. Dengan ini diharapkan pelaksana pekerjaan dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang sesuai KAK ini.
3. SASARAN
A. Menghadirkan sebuah pekerjaan Balai Penyuluhan Keluarga Berencana yang
nyaman dan representatif, sehingga menjadi kantor yang representatif untuk
pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi di Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Simeulue.
B. Terlaksananya desain perencanaan pemeliharaan Balai Penyuluhan Keluarga
Berencana yang terwujud dengan sebaik-baiknya sehingga fungsi bangunannya
dapat terpenuhi secara optimal dan andal.
C. Kegiatan yang dilaksanakan adalah Rehab Balai Penyuluhan KB
Kecamatan Simeulue Tengah
4. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
Penguna Jasa adalah : DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN,
PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA
BERENCANA KABUPATEN SIMEULUE
Nama PA : Supriman Juliansyah, S.PI, MM
5. SUMBER PENDANAAN
A. BIAYA
1) Untuk pelaksanaan pekerjaan Rehab Balai Penyuluhan KB Kecamatan
Simeulue Tengah ini diperlukan biaya kurang lebih Rp.414.370.000.-
(Empat Ratus Empat Belas Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan
mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
2) Biaya pekerjaan konsultan perencanaan dan tata cara pembayaran diatur
secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan konsultan
perencana sesuai peraturan yang berlaku yang terdiri dari:
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang.
b. Materi dan penggandaan laporan.
c. Pembelian bahan dan ATK.
d. Pembelian dan atau sewa peralatan.
e. Pajak dan iuran daerah lainnya.
B. Pembayaran biaya pelaaksanaan pekerjaan ini adalah sesuai dengan progress
pekerjaan atau MC
C. SUMBER BIAYA
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan dibebankan pada :
- DAK 2025
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN.
A. LINGKUP KEGIATAN
A. Lingkup kegiatan adalah : Rehab Balai Penyuluhan KB Kecamatan
Simeulue Tengah
.
B. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan : Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue
.
B. TANGGUNG JAWAB PELAKSANA
A. Pelaksana pekrjaan bertanggung jawab secara professional atas jasa
kontruksi yang berlaku dilandasi pasal 11 undang-undang Nomor 18
Tentang Jasa Konstruksi.
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
A. Jangka waktu pelaksanaan perencanaan diperkirakan selama 120 (serratus
dua puluh) hari kalender terhitung sejak terbit SPMK.
B. Pelaksana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tanggungjawabnya
secara berkala terhadap hasil karyanya selama pelaksanaan konstruksi
fisik, sampai fisik selesai.
8. PERSYARATAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Memiliki Surat Izin sebagai berikut:
a. SBU
Klasifikasi : Bangunan Gedung
Subklasifikasi : BG009 Kontruksi Bangunan Gedung Lainnya/ KBLI
41019
b. Persyaratan kualifikasi lainnya ditentukan dalam Dokumen Pengadaan.
Simeulue, Juni 2025
Disetujui Oleh, Disiapkan Oleh,
Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,
SUPRIMAN JULIANSYAH, S.PI, MM DALIATI, SH
NIP.198312112011031001 NIP.197208052001122001