| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0731476719801000 | Rp 223,337,063 | 78.23 | 82.58 | - | |
CV Orchid Marennu Engineering | 00*6**0****04**0 | Rp 272,448,020 | 78.14 | 78.91 | - |
| 0752638288805000 | Rp 274,325,955 | 85.67 | 84.81 | - | |
| 0433134699801000 | - | - | - | - | |
PT Paraduta Pratama Konsultan | 02*3**8****01**0 | - | - | - | - |
| 0927819268801000 | - | - | - | - | |
| 0730920956801000 | - | - | - | - | |
| 0926482654805000 | - | - | - | - | |
CV Afinra Konsulindo | 05*2**6****07**0 | - | - | - | - |
| 0969587153809000 | - | - | - | - | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | 81.08 | - | Tidak memenuhi ambang batas minimal skor Kualifikasi Tenaga Ahli yakni 35 dengan skor hasil evaluasi 34,25 berdasarkan Dokumen Seleksi Nomor 01/DS/JK-P4/BPBJ.SJI/RSUD/2025 tanggal 21 Februari 2025, Bab VI. Lembar Kriteria Evaluasi, Bagian B, Tabel no. 3 Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dengan pembobotan masing-masing tenaga ahli yang tertera di bawah tabel |
PT Bias Multi Konsultan | 06*3**2****05**0 | - | - | - | - |
| 0857557532801000 | - | - | - | - | |
PT Anindya Rekacipta Utama | 05*4**9****01**0 | - | - | - | Tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi dan pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam 10 tahun terakhir berdasarkan Dokumen Kualifikasi No. 01/DK/JK-P4/BPBJ.SJI/RSUD/2025 tanggal 14 Februari 2025 Bab IX Bagian 2(a), serta tidak memenuhi ambang batas Nilai Total Evaluasi Kualifikasi Teknis yakni minimal 60 berdasarkan Dokumen Kualifikasi pada Bab IX Bagian 2(b) |
| 0028852887801000 | - | - | - | - | |
CV Panorama Architect | 09*9**2****07**0 | - | - | - | - |
| 0020561296801000 | - | - | - | - | |
CV Lotus Archie | 00*1**9****05**0 | - | - | - | - |
| 0019064922805000 | - | - | - | - | |
| 0031292907801000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
K/L/D/I : RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI
PROGRAM : PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN
PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
KEGIATAN : PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK
UKM DAN UKP KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PENGEMBANGAN RUMAH SAKIT
PEKERJAAN : BIAYA PERENCANAAN TEKNIS SUB KEGIATAN
PENGEMBANGAN RUMAH SAKIT
1. Nama Paket Pekerjaan : Biaya Perencanaan Teknis Sub Kegiatan
Pengembangan Rumah Sakit.
2. Nilai Total HPS : Rp. 281.929.455,-
(Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus
Dua Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Lima Puluh
Lima Rupiah)
3. Sumber Dana : APBD DAK Tahun 2025
4. Lingkup Pekerjaan : Perencanaan teknis pembangunan gedung perawatan
rumah sakit mencakup berbagai aspek yang harus
dirancang dengan cermat agar sesuai dengan standar
medis, regulasi konstruksi, serta kebutuhan pelayanan
kesehatan. Berikut adalah lingkup pekerjaan utama
dalam perencanaan teknis:
1. Studi Kelayakan dan Analisis Kebutuhan
a. Analisis kebutuhan ruang dan fasilitas
berdasarkan jumlah pasien, jenis layanan medis,
dan standar rumah sakit.
b. Kajian lokasi dan kondisi eksisting, termasuk
tata guna lahan, aksesibilitas, dan potensi risiko
lingkungan.
c. Studi dampak lingkungan dan sosial untuk
memastikan keberlanjutan proyek serta
pemenuhan persyaratan AMDAL (jika
diperlukan).
2. Perencanaan Arsitektur
a. Penyusunan konsep desain sesuai dengan
standar pelayanan kesehatan dan ergonomi
rumah sakit.
b. Pengaturan zonasi rumah sakit seperti zona
bersih, zona kotor, zona steril, dan zona isolasi.
c. Desain tata ruang dan sirkulasi pasien, tenaga
medis, dan pengunjung untuk memastikan alur
yang efisien dan aman.
d. Perencanaan fasilitas pendukung seperti ruang
rawat inap, ruang ICU, farmasi, ruang gawat
darurat, ruang operasi, dan fasilitas penunjang
lainnya.
e. Perancangan fasad dan estetika bangunan yang
sesuai dengan konsep rumah sakit modern serta
kenyamanan pasien.
3. Perencanaan Struktur
a. Perhitungan dan pemilihan sistem struktur yang
sesuai dengan kebutuhan rumah sakit, seperti
struktur beton bertulang atau baja.
b. Analisis ketahanan gempa dan beban bangunan
agar memenuhi standar keamanan konstruksi.
c. Perencanaan elemen struktural utama seperti
pondasi, kolom, balok, dan plat lantai untuk
menjamin kekuatan bangunan.
4. Perencanaan Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing
(MEP)
a. Sistem Mekanikal
- Perencanaan HVAC (Heating, Ventilation,
and Air Conditioning) untuk sirkulasi udara
bersih dan sistem ventilasi rumah sakit.
- Sistem tata udara ruang operasi dan ruang
isolasi yang memenuhi standar sterilitas dan
pencegahan infeksi.
- Perencanaan lift, eskalator, dan aksesibilitas
bagi pasien, tenaga medis, dan pengunjung.
b. Sistem Elektrikal
- Perencanaan daya listrik utama dan
cadangan (genset, UPS, panel listrik) untuk
memastikan operasional rumah sakit tidak
terganggu.
- Desain pencahayaan dalam dan luar
ruangan untuk kenyamanan pasien dan
tenaga medis.
- Sistem keamanan listrik termasuk sistem
pentanahan dan proteksi petir.
c. Sistem Plumbing dan Pengelolaan Air
- Perencanaan sistem air bersih dan air limbah
termasuk pemilihan material pipa dan sistem
distribusi.
- Sistem pengolahan limbah medis dan limbah
cair rumah sakit agar sesuai dengan standar
lingkungan.
- Sistem pemadam kebakaran termasuk
sprinkler, hydrant, dan detektor asap untuk
keselamatan pasien dan staf rumah sakit.
5. Perencanaan Sistem Informasi dan Keamanan
Rumah Sakit
a. Perancangan jaringan komunikasi dan IT untuk
mendukung rekam medis elektronik dan sistem
informasi rumah sakit.
b. Sistem keamanan dan akses kontrol termasuk
CCTV, sistem identifikasi pasien, dan monitoring
area rawan.
c. Sistem alarm darurat dan evakuasi untuk
menghadapi keadaan darurat seperti kebakaran
atau bencana alam.
6. Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Rencana
Anggaran Biaya (RAB).
a. Pembuatan gambar teknis dan spesifikasi
material untuk setiap aspek konstruksi.
b. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
berdasarkan estimasi kebutuhan bahan, tenaga
kerja, dan peralatan.
c. Penyusunan dokumen tender dan persyaratan
teknis untuk pengadaan jasa konstruksi.
Lingkup pekerjaan perencanaan teknis gedung
perawatan rumah sakit mencakup berbagai aspek
mulai dari studi kelayakan, perencanaan arsitektur,
struktur, mekanikal, elektrikal, plumbing, hingga
penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran
biaya. Dengan perencanaan teknis yang matang,
diharapkan pembangunan gedung perawatan dapat
berjalan sesuai standar dan menghasilkan fasilitas
kesehatan yang aman, nyaman, serta berdaya guna
bagi pasien dan tenaga medis.