| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0937203099955000 | Rp 262,500,000 | 74.48 | - | |
| 0016128183626000 | Rp 374,038,920 | 91.09 | - | |
| 0754720423617000 | - | - | - | |
| 0314391772652000 | - | - | - | |
CV Lavina Cipta Persada | 00*5**0****03**0 | - | - | Peserta TIDAK hadir pembuktian kualifikasi. |
| 0868621426627000 | - | - | Peserta TIDAK hadir pembuktian kualifikasi. | |
| 0946488319629000 | - | - | Peserta TIDAK hadir pembuktian kualifikasi. | |
| 0711862706602000 | - | - | Peserta TIDAK hadir pembuktian kualifikasi. | |
| 0019763697615000 | - | - | Peserta TIDAK hadir pembuktian kualifikasi. | |
| 0734146145621000 | - | 19.89 | Peserta Seleksi dinyatakan GUGUR evaluasi teknis karena nilai unsur kualifikasi tenaga ahli DIBAWAH ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Seleksi. Tenaga ahli yang ditawarkan TIDAK dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesediaan untuk ditugaskan yang ditandatangani ASLI oleh tenaga ahli yang diusulkan sehingga penilaian tenaga ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol). | |
CV Aryasatya Konsultan | 07*4**9****56**0 | - | - | Peserta TIDAK hadir pembuktian kualifikasi. |
| 0840542179609000 | - | - | - | |
| 0025860206647000 | - | - | Peserta TIDAK hadir pembuktian kualifikasi. | |
| 0720795699429000 | - | - | - | |
| 0840525794609000 | - | - | Peserta TIDAK hadir pembuktian kualifikasi. | |
| 0014477046626000 | - | - | Peserta TIDAK hadir pembuktian kualifikasi. | |
| 0016899395608000 | - | - | Peserta TIDAK hadir pembuktian kualifikasi. | |
CV Mitra Surya Konsultan | 07*7**7****46**0 | - | - | - |
CV Cendekia Karya Konsultan | 06*7**6****56**0 | - | - | - |
| 0025708983623000 | - | - | - | |
| 0015448335619000 | - | - | - | |
| 0014863880626000 | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI
Program : 1.03.08 PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
Kegiatan : 1.03.08.2.01 Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah
Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung
Sub Kegiatan : 1.03.08.2.01.021 Pembangunan,Pemanfaatan, Pelestarian dan
Pembongkaran Bangunan Gedung untuk
kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan GOR
Sumber Anggaran : Dana Alokasi Umum 2024
Pagu Anggaran : Rp. 375.000.000,-
(Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)
URAIAN PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN GOR
Uraian Pendahuluan1
1. Lingkup Kegiatan Lingkup Kegiatan Pengawasan Pembangunan GOR, adalah :
a. Lingkup Pelayanan
Lingkup pelayanan pekerjaan pengawasan ini adalah melaksanakan tugas
Konsultan Pengawasan dalam rangka membantu Pengguna Jasa dalam
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi
yang meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik
(kuantitas dan kualitas) dan tertib administrasi pembangunan bangunan
gedung negara.
Konsultan Pengawas melaksanakan pekerjaan pengawasan pembangunan
gedung negara dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
b. Lingkup Pekerjaan
Melakukan kegiatan manajemen konstruksi yang terdiri atas :
1. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-
program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan
sumber daya berupa : tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan,
bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau
Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
2. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,
pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan
kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja.
3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik.
5. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas :
i. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan;
ii. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
iii. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
iv. Mengawasi penerapan K3 Konstruksi sesuai dokumen RKK
Kontraktor;
v. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
vi. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan
dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana
konstruksi;
vii. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang
diajukan oleh pelaksana konstruksi;
viii. Memastikan agar pelaksanaan pekerjaan konstruksi
diselenggarakan secara tertib administrasi sesuai ketentuan yang
berlaku mulai dari izin kerja, approval material dan pelaksanaan
uji material/ test commissioning;
ix. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (asbuilt drawings) sebelum serah terima pertama;
x. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
xi. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita
acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima pertama dan
kedua/akhir pelaksanaan kostruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
xii. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika
terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan
ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
2. Keluaran a. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan hasil pengawasan terhadap kontraktor dalam
periode satu minggu, serta hal-hal penting yang menjadi perhatian untuk
ditindaklanjuti.
b. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi
hasil kemajuan fisik pekerjaan hasil pengawasan terhadap kontraktor
dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang menjadi perhatian
untuk ditindaklanjuti.
c. Laporan akhir pengawasan teknis terdiri dari berita acara hasil
perbaikan cacat mutu (bila ada), Asbuilt Drawing, serta dokumentasi
berupa foto hasil perbaikan cacat mutu yang telah dilaksanakan
kontraktor pada masa pemeliharaan sampai dengan serah terima hasil
pekerjaan kedua (ST-2) pelaksanaan konstruksi, serta hal-hal penting
yang menjadi perhatian untuk menjadi bahan evaluasi dan perbaikan.
Situbondo, Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
BIDANG PERUMAHAN PERMUKIMAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
PERMUKIMAN
KABUPATEN SITUBONDO
MIFTAH FARID JAMALUDDIN, S.T., M.AP
Penata Tk.1
NIP. 19851007 201001 1 013