| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0032170243805000 | Rp 299,809,890 | 89.8 | - | |
| 0030515597801000 | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK). (E). Persyaratan Kualifikasi, (A).Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas: angka (1). huruf a.1.Memiliki NIB dan sertifikat standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020) | |
| 0805574472808000 | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK). (E). Persyaratan Kualifikasi, (A).Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas: angka (1). huruf a.1.Memiliki NIB dan sertifikat standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020) |
| 0768750747801000 | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK). (E). Persyaratan Kualifikasi, (A).Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas: angka (1). huruf a.1.Memiliki NIB dan sertifikat standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020) | |
PT Sulapaappa Media Utama | 0029341028804000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai dengan waktu yang ditentukan |
| 0019064922805000 | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK). (E). Persyaratan Kualifikasi, (A).Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas: angka (1). huruf a.1.Memiliki NIB dan sertifikat standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020) | |
| 0927819268801000 | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas | |
| 0031950884801000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai dengan waktu yang ditentukan | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - | - |
| 0814433561804000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai dengan waktu yang ditentukan | |
PT Putra Kahu Perkasa | 05*9**4****01**0 | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK). (E). Persyaratan Kualifikasi, (A).Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas: angka (1). huruf a.1.Memiliki NIB dan sertifikat standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020) |
| 0020561296801000 | - | - | - | |
| 0030266894805000 | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas | |
CV Yubi Media Konsultan | 08*6**7****09**0 | - | - | - |
PT Bias Multi Konsultan | 06*3**2****05**0 | - | - | - |
| 0937625671805000 | - | - | - | |
| 0011256120805000 | - | - | - | |
Rezi Althaani Consultant | 05*2**3****05**0 | - | - | - |
Eja Malika Abadi | 09*6**4****01**0 | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
DINAS KESEHATAN
Jalan Salotungo No. 72 Telp. (0484) 23307 Watansoppeng 90812
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SKPD : Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng
Program : Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan
Masyarakat
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk UKM dan UKP
Kewenangan Daerah Kabupaten / Kota
Sub. Kegiatan : Pembangunan Puskesmas
Paket : Pengawasan Pembangunan Puskesmas Cakkuridi
kegiatan ini adalah adanya pelibatan KonsultanKonstruksi sebagai bagian dari pembantu
teknis PPK dari Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng di lapangan dalam melaksanakan
Pengawasan Teknis/Supervisi Pekerjaan dan agar dapat melaksanakan
PengawasanTeknis/Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan, agar dapat diperoleh pekerjaan yang
berjalan dengan tepat waktu dan tepat mutu serta sesuai dengan spesifikasi yang telah
ditetapkan.
Nama Paket adalah Pengawasan Pembangunan Puskesmas Cakkuridi yang berlokasi di
Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng
Ruang Lingkup dari pekerjaan konsultan pengawasan adalah sebagai berikut :
(a) Mengadakan pemeriksaan keadaan kegiatan serta mengadakan penilaian atas ketepatan
rancangan yang ada untuk disesuaikan dengan keadaan/kebutuhan lapangan yang
sebenarnya (rekayasa lapangan).
(b) Atas dasar data (a) di atas, membuat suatu program terperinci untuk kepentingan
pemeriksaan /pengambilan data lapangan yang diperlukan (tambahan) dan menangani
pengawasan pelaksanaan yang dilakukan oleh penyedia.
(c) Memeriksa gambar hasil perencanaan atau hasil survey ulang penyedia dan atas dasar
gambar tersebut mengarahkan secara teknis kepada penyedia dalam membuat gambar
Kerja untuk diserahkan pada Pemilik Pekerjaan dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten
Soppeng pada waktu yang telah ditetapkan untuk mendapat persetujuan.
(d) Memeriksa serta memberikan rekomendasi atas jadwal pelaksanaan penyedia atau
perubahan-perubahannya untuk pelaksanaan kontrak, serta setiap rencana program-
program serupa yang harus diajukan oleh penyedia untuk mendapatkan persetujuan dari
Pemilik Pekerjaan dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng.
(e) Menilai kecukupan kegiatan pemakai, antara lain bahan-bahan dan tenaga kerja yang
oleh penyedia, serta cara kerja penyedia sehubungan besarnya tingkat kemajuan yang di
targetkan, dan bila perlu, mengambil tindakan yang tepat untuk meningkatkan laju
pekerjaan.
(f) Melaksanakan pengawasan yang efektif dan terus-menerus terhadap pekerjaan yang
telah disetujui untuk dilaksanakan, serta menjamin bahwa mutu perkerjaan sesuai
dengan standar dan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
(g) Memeriksa serta membuat rekomendasi tertulis terhadap semua permintaan/tuntutan
penyedia untuk mendapatkan perpanjangan waktu, pembayaran tambahan, pekerjaan
atau biaya tambahan atau hal-hal lain semacamnya.
(h) Menghitung kuantitas dan memeriksa kualitas perkerjaan serta material yang telah
disetujui dan diterima baik, kemudian menerapkan dengan sebenarnya mengenai
tagihan penyedia yang berupa pembayaran bulanan dan pembayaran akhir.
(i) Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan, cara pelaksanaan penyedia,
mutu dan kualitas perkerjaan serta status keuangan kegiatan berikut apa yang dapat
diantisipasi.
(j) Membuat usulan perubahan serta menyajikan untuk mendapatkan persetujuan
Pelaksanaan Kegiatan pada setiap adanya perubahan yang berkaitan dengan rencana
yang mungkin dirasa perlu, seraya menunjukkan dampak apa saja yang diakibatkan oleh
perubahan tersebut terhadap kontrak dan sekaligus menyiapkan semua perintah
perubahan yang diperlukan.
(k) Menjamin bahwa “As-Built Drawing (sebenarnya terbangun/ terpasang)” dibuat untuk
semua pekerjaan dan bersama-sama kontraktor mengupayakan untuk menyelesaikannya
sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan.
(l) Menyerahkan laporan akhir yang merupakan ringkasan kegiatan konstruksi serta
menampakkan, antara lain, realisasi pembayaran pekerjaan, prestasi kerja, hasil
pengujian mutu pekerjaan selama pelaksanaan dan pada saat serah terima pertama,
perubahan kontrak, tuntutan atau perselisihan atau hal-hal penting lainnya ada
dampaknya terhadap kuantitas, biaya serta pelaksanaan pekerjaan.
Demikian uraian singkat pekerjaan ini dibuat untuk dijadikan bahan sebagaimana mestinya,
detail uraian dan rincian pemenuhan persyaratan Konsultan Pengawasan Konstruksi ini,
tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan
Puskesmas Cakkuridi.
Watansoppeng, 16 Februari 2024
PENGGUNA ANGGARAN
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng
ttd;
Hj. ANDI MARIA RAZAK, SE
Nip. 19700105 200212 2 005