| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0014179758951000 | Rp 23,470,459,738 | - | |
| 0030829618951000 | - | - | |
| 0015116171951000 | Rp 21,257,067,326 | Tidak menyampaikan Jaminan Penawaran Asli kepada POKJA sampai dengan batas akhir pemasukan penawaran | |
| 0810851857955000 | Rp 22,925,000,000 | Tidak menyampaikan Jaminan Penawaran Asli kepada POKJA sampai dengan batas akhir pemasukan penawaran | |
| 0851854794951000 | - | - | |
| 0014179105951000 | - | - | |
| 0026898171951000 | - | - | |
| 0767250806952000 | - | - | |
| 0663873099951000 | - | - | |
CV Wicelme Jaya | 09*6**2****51**0 | - | - |
| 0829176015951000 | - | - | |
| 0026897769951000 | - | - | |
| 0032598211951000 | - | - | |
PT Patra Geoteksindo Jaya | 09*6**1****35**0 | - | - |
| 0669530198951000 | - | - | |
PT Yada Wasista Konstruksi | 08*1**3****52**0 | - | - |
CV Papua Sejahtera Bersama | 0954688735951000 | - | - |
CV Alittifaqiah Press | 09*7**3****12**0 | - | - |
| 0923576789951000 | - | - | |
| 0723345526951000 | - | - | |
CV Susmare Mandiri | 09*4**3****51**0 | - | - |
| 0023167760951000 | - | - | |
| 0030825384951000 | - | - | |
| 0807235213072000 | - | - | |
| 0954392221951000 | - | - | |
CV Putri Papua Membangun | 09*8**6****51**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PENINGKATAN JALAN FEF - MIYAH
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
Uraian singkat Peningkatan Jalan Fef - Miyah merupakan gambaran umum dan
penjelasan mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya. Dalam penyusunan uraian singkat
Peningkatan Jalan Fef - Miyah didukung beberapa landasan hukum antara lain :
a. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republi Indonesia Nomor
4884).
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2006 tentang Jalan, dinyatakan bahwa penetapan status suatu ruas jalan
sebagai jalan provinsi dilakukan dengan Keputusan Gubernur yang bersangkutan,
dengan memperhatikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang penetapan
status jalan nasional serta Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang penetapan
fungsi arteri dan kolektor yang menhubungkan antara ibukota provinsi dalam sistem
jaringan jalan primer.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.
d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas perubahan
Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa
pemerintah.
e. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 Tentang Jalan
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan
Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi.
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 567/KPTS/M/2010 Tentang Rencana
Umum Jaringan Jalan Nasional.
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
248/KPTS/M/2015 Tentang Penetapan ruas jalan dalam jaringan primer menurut
fungsinya sebagai Jalan Arteri (JAP) dan Jalan Kolektor-1 (JKP-1).
j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
290/KPTS/M/2015 Tentang Penetapan ruas jalan menurut Statusnya sebagai
Jalan Nasional.
2. Gambaran Umum
Wilayah Provinsi Papua Barat Daya Kab. Tambtauw merupakan wilayah yang sedang
berkembang dengan sangat pesat. Baik dari segi ekonomi, jumlah penduduk, maupun
industri dan kekayaan alamnya. Bertambahnya jumlah penduduk diakibatkan terdapat
beberpa aktivitas pertambangan, peternakan serta pariwisata yang berada di dalam
maupun sekitar wilayah Tambrauw. Penduduk maupun barang di wilayah ini harus
ditunjang oleh sarana maupun prasarana yang baik agar berjalan dengan lancar.
Wilayah Kab. Tambrauw merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi besar
untuk perkembangan perekonomian di Provinsi Papua Barat Daya. Potensi yang
dimiliki diantaranya pariwisata, pertanian dan perkebunan, perindustrian, perikanan,
peternakan dan pertambangan. Namun, secara geografis letak wilayah ini jauh dari
pusat perekonomian Papua Barat Daya, menyebabkan wilayah ini menjadi kurang
berkembang selain itu, aksesibilitas di wilayah ini juga masih terbatas.
Dari permasalahan tersebut perlu dilakukan suatu tindakan untuk meningkatkan
aksesibilitas di wilayah tersebut agar dapat meningkatkan perekembangan ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat terutama di wilayah distrik Fef. Untuk itu, dilakukan
Peningkatan Jalan Fef - Miyah untuk menjaga fungsional dan kelayakan jalan pada ruas
Jalan Fef - Miyah :
• Untuk memelihara sarana infrastruktur Transportasi Darat yang merupakan aset
Daerah sehingga dapat senantiasa memiliki tingkat layanan yang optimal bagi para
pengguna jalan sepanjang satu tahun anggaran berjalan.
• Meningkatkan perekonomian di Papua Barat daya
• Meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas di Jalan Fef - Miyah
3. Sasaran
Sebagai sarana dan prasarana utama penunjang perekonomian Indonesia,
kelayakan dan kondisi jalan yang baik sangat berpengaruh besar terhadap
pertumbuhan perekonomian Indonesia pada masa sekarang dan masa yang akan
datang.
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan jalan Fef - Miyah yang dilaksanakan oleh Bidang Bina Marga OPD
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya berada di
Kabupaten Tambrauw
B. Kualifikasi
Kualifikasi Usaha Kecil dengan SBU Jasa Pelaksana untuk konstruksi Jalan Raya (kecuali
jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu udara (SI003) atau Konstruksi
Bangunan Sipil Jalan (BS001) KBLI 42101.
C. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Peningkatan Jalan Fef - Miyah Kab. Tambrauw
adalah 100 hari kalender.
D. Sumber Dana dan Harga Perkiraan
Kegiatan peningkatan Jalan Fef - Miyah ini bersumber pada APBD Provinsi Papua Barat
Daya dengan Sumber Dana DTI Tahun Anggaran 2023 dengan nilai HPS Rp.
23.750.000.000 (Dua Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 July 2023 | Pembangunan Jalan Burmeso - Sikari | Pemerintah Daerah Provinsi Papua | Rp 39,059,000,000 |
| 4 January 2018 | Rehabilitasi Mayor Jalan Basuki Rahmat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 24,980,580,000 |
| 11 July 2023 | Pembangunan Jalan Burmeso - Gesa - Barapasi (118), 194,60 Km | Pemerintah Daerah Provinsi Papua | Rp 19,272,200,000 |
| 14 August 2024 | Peningkatan Jalan Ruas Fef - Siakwa | Provinsi Papua Barat Daya | Rp 19,059,520,320 |
| 23 April 2019 | Peningkatan Jalan Malawor - Batu Lubang | Kab. Sorong | Rp 17,441,100,000 |
| 23 April 2019 | Peningkatan Jalan Klasari - Wonosobo | Kab. Sorong | Rp 16,731,700,000 |
| 20 August 2019 | Peningkatan Jalan Keyen - Boldon - Bts Kab. Sorsel | Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat | Rp 14,685,000,000 |
| 23 April 2019 | Peningkatan Jalan Petrochina II (Smk 1) | Kab. Sorong | Rp 13,608,000,000 |
| 28 January 2021 | Peningkatan Jalan Ring Road Aimas Km. 18 - Pesantren Km. 27 - Makbusun | Kab. Sorong | Rp 13,346,802,700 |
| 11 February 2019 | Preservasi Jalan Ruas Yos Sudarso - A.Yani (Sorong) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 10,652,348,000 |