| 0014179758951000 | Rp 18,783,177,907 | |
CV Irhom Irom Homi | 04*2**5****51**0 | - |
CV Mosway Life | 08*6**2****51**0 | - |
| 0032598211951000 | - | |
| 0918289091955000 | - | |
| 0021127303951000 | - | |
| 0015116171951000 | - | |
| 0919023093955000 | - | |
| 0023167760951000 | - | |
| 0940095128951000 | - | |
| 0750943672951000 | - | |
| 0021393632951000 | - |
URAIAN SINGKAT
PENINGKATAN JALAN FEF - SIAKWA
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
Uraian Singkat Peningkatan Jalan Fef - Siakwa merupakan gambaran umum dan
penjelasan mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya. Peningkatan Jalan Fef - Siakwa didukung
beberapa landasan hukum antara lain :
a. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republi Indonesia Nomor
4884).
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2006 tentang Jalan, dinyatakan bahwa penetapan status suatu ruas jalan
sebagai jalan provinsi dilakukan dengan Keputusan Gubernur yang bersangkutan,
dengan memperhatikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang penetapan
status jalan nasional serta Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang penetapan
fungsi arteri dan kolektor yang menhubungkan antara ibukota provinsi dalam sistem
jaringan jalan primer.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.
d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas perubahan
Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa
pemerintah.
e. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 Tentang Jalan
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan
Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi.
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 567/KPTS/M/2010 Tentang Rencana
Umum Jaringan Jalan Nasional.
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
248/KPTS/M/2015 Tentang Penetapan ruas jalan dalam jaringan primer menurut
fungsinya sebagai Jalan Arteri (JAP) dan Jalan Kolektor-1 (JKP-1).
j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
290/KPTS/M/2015 Tentang Penetapan ruas jalan menurut Statusnya sebagai
Jalan Nasional.
2. Gambaran Umum
Wilayah Provinsi Papua Barat Daya Kab. Tambrauw merupakan wilayah yang sedang
berkembang dengan sangat pesat. Baik dari segi ekonomi, jumlah penduduk, maupun
industri dan kekayaan alamnya. Bertambahnya jumlah penduduk diakibatkan terdapat
beberpa aktivitas pertambangan, peternakan serta pariwisata yang berada di dalam maupun
sekitar wilayah Tambrauw. Penduduk maupun barang di wilayah ini harus ditunjang oleh
sarana maupun prasarana yang baik agar berjalan dengan lancar.
Wilayah Kab. Tambrauw merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi besar
untuk perkembangan perekonomian di Provinsi Papua Barat Daya. Potensi yang dimiliki
diantaranya pariwisata, pertanian dan perkebunan, perindustrian, perikanan, peternakan dan
pertambangan. Namun, secara geografis letak wilayah ini jauh dari pusat perekonomian
Papua Barat Daya, menyebabkan wilayah ini menjadi kurang berkembang selain itu,
aksesibilitas di wilayah ini juga masih terbatas.
Dari permasalahan tersebut perlu dilakukan suatu tindakan untuk meningkatkan
aksesibilitas di wilayah tersebut agar dapat meningkatkan perekembangan ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat terutama di wilayah distrik Fef. Untuk itu, dilakukan Peningkatan
Jalan Fef - Siakwa untuk menjaga fungsional dan kelayakan jalan pada ruas Jalan Fef -
Siakwa :
Untuk memelihara sarana infrastruktur Transportasi Darat yang merupakan aset
Daerah sehingga dapat senantiasa memiliki tingkat layanan yang optimal bagi para
pengguna jalan sepanjang satu tahun anggaran berjalan.
Meningkatkan perekonomian di Papua Barat daya
Meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas di Jalan Fef - Siakwa
3. Sasaran
Sebagai sarana dan prasarana utama penunjang perekonomian Indonesia,
kelayakan dan kondisi jalan yang baik sangat berpengaruh besar terhadap
pertumbuhan perekonomian Indonesia pada masa sekarang dan masa yang akan
datang.
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan jalan Fef - Siakwa yang dilaksanakan oleh Bidang Bina Marga
OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya
terdiri dari :
Peningkatan Jalan Fef - Siakwa = 2,200 Km
B. Penerima Manfaat
Dampak dari Pelaksanaan kegiatan Peningkatan Jalan Fef – Siakwa memberikan
manfaat baik itu dikalangan bidang Bina Marga OPD Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya selaku perpanjangan tangan dari
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya maupun masyarakat Indonesia khususnya
masyarakat Provinsi Papua Barat Daya. Manfaat yang diterima oleh masyarakat adalah
kelancaran transportasi antar wilayah yang berlanjut pada kelancaran arus perekonomian.
Selain itu, berkurangnya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan faktor road defect dapat
menambah rasa kenyamanan dan keamanan pada masyarakat selaku pengguna jalan.
Manfaat yang diperoleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya adalah dengan
dilaksanakannya pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat tercapai kondisi ruas jalan
provinsi yang Baik.
C. Kualifikasi
Kualifikasi Usaha Menengah dengan Kode Subklasifikasi SBU Bangunan Sipil Jalan (BS001)
KBLI 42101.
D. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Lingkup pekerjaan utama yang dilaksanakan sesuai dengan Spesifikasi Bina Marga
Tahun 2018 pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Fef - Siakwa adalah:
No. Divisi / Uraian Pekerjaan Keterangan
1 Mobilisasi
2 Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
3 Pasangan Batu dengan Mortar
4 Galian Biasa
5 Timbunan Pilihan dari sumber galian
6 Penyiapan Badan Jalan
7 Beton strukur, fc’20 MPa
8 Beton, fc’10 Mpa
9 Baja Tulangan Polos-BjTP 280
10 Baja Tulangan Sirip BjTS 420A
2. Output Kegiatan
Peningkatan Jalan dengan jenis permukaan Rigid Beton strukur, fc’20 MPa pada jalan Fef -
Siakwa
3. Tata Cara Pengukuran dan Pembayaran
4. Spesifikasi Bahan dan Pengujian
Bahan
Syarat bahan yang digunakan pada pelaksanaan pekerjaan ini tertuang pada Spesifikasi
Umum Bina Marga 2018 Rev 5
Pengujian Bahan
Syarat Pengujian Bahan mangacu pada standar rujukan SNI dan ASTM pada
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Rev 5
5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu faktor terpenting dalam
proses pelaksanaan kegiatan konstruksi, mulai dari kegiatan persiapan awal (survey untuk
pembuatan MC0) hingga proses serah terima hasil pekerjaan. Salah satu contoh terkait K3
adalah pekerja konstruksi diwajibkan memakai alat APD seperti helm keselamatan, sepatu
boot/sepatu pelindung, sarung tangan, rompi proyek dan lain sebagainya yang disesuaikan
dengan jenis pekerjaan yang ditangani oleh pekerja konstruksi.
6. Identifikasi Bahaya
No
Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Jenis, Bahaya & Resiko K3
1 Mobilisasi Alat berat terguling dari trontong--
>luka berat/meninggal
2 keselamatan dan kesehatan kerja Resiko terpapar virus Covid-19
karena tidak mematuhi protokol pencegahan
Covid-19
3 Galian untuk Selokan Drainase Terjatuh ke lubang --> luka berat
dan Saluran Air
4 Pasangan Batu dengan Mortar Tertimbun bahan material dari Dump
truck--> luka berat
5 Timbunan Pilihan dari sumber Tertimbun bahan material dari Dump Terluka
galian oleh mesin penghampar (Grader) karena
pengoperasian tidak
benar, --> luka berat
6 Penyiapan Badan Jalan Terjadi ganguan lalulintas kenderaan
> Kemacetan
Terbentur alat berat --> luka berat
Beton strukur, fc’20 MPa
7 Kecelakaan akibat concrete mixer/Truk Mixer
Beton, fc’10 Mpa (kena rantai, roda pemutar dll)
Baja Tulangan Polos-BjTP 280
8 Terluka akibat pabrikasi tulangan dan kawat
Baja Tulangan Sirip BjTS 420A tulangan tidak dilakukan oleh pekerja
terampil dan berpengalaman
7. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Tahapan dan waktu pelaksanaan kegiatan Peningkatan Jalan Fef - Siakwa Kab.
Tambrauw OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua
Barat Daya adalah sebagai berikut :
No Kegiatan Jangka Waktu Pelaksanaan
1 Masa Pelaksanaan 120 hari kalender
2 Masa Pemeliharaan 360 hari kalender
E. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Peningkatan Jalan Fef - Siakwa Kab. Tambrauw
adalah 120 hari kalender.
F. Penutup
Dengan pelaksanaan kegiatan pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya diharapkan kinerja Jaringan Jalan
khususnya di Wilayah Provinsi Papua Barat Daya dapat melayani pengguna jalan dengan
optimal sehingga dapat tecapai kondisi baik. Selain itu, pelaksanaan kegiatan ini diharapkan
mampu menekan angka kecelakaan dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi wilayah
Papua Barat Daya pada khususnya dan nasional pada umumnya.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 July 2023 | Pembangunan Jalan Burmeso - Sikari | Pemerintah Daerah Provinsi Papua | Rp 39,059,000,000 |
| 4 January 2018 | Rehabilitasi Mayor Jalan Basuki Rahmat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 24,980,580,000 |
| 1 September 2023 | Peningkatan Jalan Fef - Miyah | Provinsi Papua Barat Daya | Rp 23,750,000,000 |
| 11 July 2023 | Pembangunan Jalan Burmeso - Gesa - Barapasi (118), 194,60 Km | Pemerintah Daerah Provinsi Papua | Rp 19,272,200,000 |
| 23 April 2019 | Peningkatan Jalan Malawor - Batu Lubang | Kab. Sorong | Rp 17,441,100,000 |
| 23 April 2019 | Peningkatan Jalan Klasari - Wonosobo | Kab. Sorong | Rp 16,731,700,000 |
| 20 August 2019 | Peningkatan Jalan Keyen - Boldon - Bts Kab. Sorsel | Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat | Rp 14,685,000,000 |
| 23 April 2019 | Peningkatan Jalan Petrochina II (Smk 1) | Kab. Sorong | Rp 13,608,000,000 |
| 28 January 2021 | Peningkatan Jalan Ring Road Aimas Km. 18 - Pesantren Km. 27 - Makbusun | Kab. Sorong | Rp 13,346,802,700 |
| 11 February 2019 | Preservasi Jalan Ruas Yos Sudarso - A.Yani (Sorong) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 10,652,348,000 |