| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026898171951000 | Rp 19,580,619,364 | - | |
| 0030825665951000 | - | - | |
| 0014179105951000 | Rp 19,332,575,966 | Penyedia dinyatakan tidak lulus karea: Tidak menyampaikan Jaminan Penawaran sesuai dalam LDP hal. 69-70 poin H. | |
| 0950614560952000 | - | - | |
CV Sinar Kamase Abadi | 07*7**9****51**0 | - | - |
CV Wicelme Jaya | 09*6**2****51**0 | - | - |
| 0829176015951000 | - | - | |
| 0030825384951000 | - | - | |
| 0032598211951000 | - | - | |
| 0940983539952000 | - | - | |
| 0026588236952000 | - | - | |
PT Yada Wasista Konstruksi | 08*1**3****52**0 | - | - |
CV Alittifaqiah Press | 09*7**3****12**0 | - | - |
| 0923576789951000 | - | - | |
| 0723345526951000 | - | - | |
CV Papua Sejahtera Bersama | 0954688735951000 | - | - |
CV Susmare Mandiri | 09*4**3****51**0 | - | - |
| 0767250806952000 | - | - | |
| 0663873099951000 | - | - |
PEMERINTAHAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Jln. Tanjung Pinang , Malaingkedi - Kota Sorong
P EMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Jln. Tanjung Pinang , Malaingkedi - Kota Sorong
KERANGKA AC UAN KERJA
( KAK )
PEMBANGUNAN
GEDUNG SERBAGUNA KABUPATEN TAMBRAUW
LOKASI : FEF – KAB. TAMBRAUW
TAHUN 2023
I. URAIAN SINGKAT
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
1.1 Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar serta penuh dengan
tanggung jawab dan teliti sesuai dengan ketentuan Kontrak.
1.2 Seluruh cara dan prosedur yang diikuti, termasuk semua pekerjaan sementara yang akan
dilaksanakan, semuanya harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan.
1.3 Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus mentaati peraturan-peraturan pemerintah
dan peraturan daerah yang berlaku yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
1.4 Selain mengacu pada ketentuan-ketentuan tentang persyaratan umum dalam
pembangunan, juga harus mengacu pada persyaratan teknis dari Standar
Nasional Indonesia (SNI).
1.5 Secara umum persyaratan teknis mengacu ketentuan dalam Keputusan Menteri PU Nomor.
441/KPTS/1998 tentang persyaratan teknis bangunan gedung, Keputusan Menteri PU nomor
468/KPTS/1998 tentang persyaratan teknis aksesibilitas pada bangunan umum dan
lingkungan dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang
ketentuan teknis pengamanan terhadap bahaya kebakaran bangunan gedung dan
lingkungan.
1.6 Dalam melaksanakan Pekerjan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat- syarat ini, berlaku dan mengikat ketentuan- ketentuan dibawah ini termasuk segala
perubahan dan tambahannya:
a. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwarden voor de Uitvoering bij Aaneming vanoenbare Werken (AV) 1941.
b. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitasi Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia.
c. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
d. Peraturan Beton bertulang Indonesia NI - 2 PBI 1971.
e. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia NI 5 PKKI.
f. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia PPBI 1984.
g. Peraturan Muatan Indonesia PMI.
h. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI - PUBI 1970.
i. Peraturan Umum Listrik Indonesia PUIL 1979 dan Peraturan PLN setempat. j. SK
SNI No. T - 15 - 1991 - 03.
k. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir Indonesia PUIPP.
l. Pedoman Plumbing Indonesia PPI 1979. m. Persyaratan Cat Indonesia NI - 4.
n. Peraturan Kapur Indonesia NI - 7.
o. Peraturan Semen Portland Indonesia NI - 8. p. Peraturan Bata merah sebagai bahan
bangunan NI - 10.
q. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Dinas/Instansi Pemerintah setempat
yang bersangkutan dengan masalah bangunan.
r. Untuk melaksanakan Pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :
➢ Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan disahkan oleh Pemberi
Tugas termasuk pula Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang
diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Direksi,
➢ Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS),
➢ Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (AANWIJZING),
➢ Berita Acara Penunjukan Calon Pemenang,
➢ Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa,
➢ Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),
➢ Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Direksi dan Pemberi Pekerjaan,
PASAL 2
LOKASI DAN LINGKUP PEKERJAAN
2.1 Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah di FEF, Kawasan Kantor Pemerintahan
Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.
2.2 Lingkup pekerjaan dimaksud adalah Pekerjaan Pembangunan Gedung Serbaguna
Kabupaten Tambrauw, Tahun 2023.
2.3 Seluruh pekerjaan tersebut di atas mencakup penyediaan bahan, peralatan, tenaga kerja
serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan - bahan, alat kerja maupun hasil
pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai
dengan sempurna. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat
- Syarat Pelaksanaan Pekerjaan dan Gambar-gambar pelaksanaan yang telah disediakan
untuk proyek ini.
2.4. Kontraktor/Pelaksana menjamin kepada Pemberi Tugas dan Pengelola Teknis, bahwa
semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini adalah benar-benar baru, kecuali
ditentukan lain, serta Kontraktor/Pelaksana menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan dokumen
kontrak.
2.5 Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor/Pelaksana sepenuhnya.
2.6 Lingkup pekerjaan adalah :
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Galian Tanah Pengurugan
III. Pekerjaan Struktur
IV. Pekerjaan Arsitektur
V. Pekerjaan Pintu Dan Jendela
VI. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, Elektronik Dan Plumbing
PASAL 3
PENJELASAN GAMBAR - GAMBAR
3.1 Untuk dapat memahami serta menghayati secara sempurna seluruh pekerjaan ini, kontraktor
diwajibkan untuk mempelajari secara teliti, baik gambar maupun syarat - syarat pada
Dokumen RKS ini untuk menyatakan bahwa benar-benar tidak terdapat lagi ketidakjelasan
perbedaan ukuran - ukuran, perbedaan antar gambar - gambar serta kejanggalan atau
kekeliruan lainnya. Apabila terdapat ketidakcocokan, perbedaan atau kejanggalan antar
gambar-gambar yang satu dengan lainnya, maupun antar gambar - gambar dengan
Dokumen RKS ini, maka Kontraktor diwajibkan melaporkan hal - hal tersebut kepada
Perencana/Konsulatan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan di tapak secepatnya. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan
oleh Kontraktor/Pelaksana untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
3.2 Mengingat setiap kesalahan maupun kelalaian dan ketidaktelitian dalam melaksanakan satu
bagian pekerjaan akan mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka ketelitian
pelaksanaan mutlak serta mendapat perhatian pertama. Kelalaian terhadap ketentuan ini
dapat mengakibatkan dibongkarnya suatu hasil pekerjaan oleh Konsultan Pengawas, yang
mengakibatkan suatu kerugian bagi kontraktor.
3.3 Yang dimaksud dengan pekerjaan dalam uraian ini adalah segala hal yang menyangkut
pelaksanaan pekerjaan dan mengikuti gambar-gambar perencanaan serta penjelasan dalam
Rencana Kerja dan Syarat - Syarat yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan
(Pelelangan) ini termasuk didalamnya pengadaan bahan - bahan, pengerahan tenaga kerja,
peralatan yang diperlukan serta sarana lainnya, sehingga maksud dan tujuan terwujud sesuai
dengan rencana.
3.4 Kontraktor/Pelaksana tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran ukuran - ukuran
yang tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Pengelola Teknis. Bila
hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan menjadi tanggung jawab Kontraktor/Pelaksana
baik dari segi biaya maupun waktu.
PASAL 4
SITUASI / PENEMPATAN BANGUNAN
4.1 Penempatan gedung disesuaikan dengan Block Plan/Gambar Situasi yang ada (menurut
petunjuk pengawas lapangan/pihak user/pihak proyek).
4.2 Kontraktor harus mengadakan penelitian yang seksama terutama mengenai kondisi
tanah/lahan yang ada, sehingga dalam estimasi perhitungan volume tidak terjadi
kesalahan - kesalahan yang mengakibatkan harga penawaran menjadi rendah.
4.3 Kelalaian dan ketidaktelitian kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan klaim.
4.4 Pekerjaan pemasangan bowplank harus mendapatkan persetujuan pengawas atau dari pihak
direksi.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 June 2025 | Pembangunan Jembatan Asiom | Kab. Tambrauw | Rp 19,636,000,000 |
| 9 January 2023 | Peningkatan Jalan Intimpura - Kpu - Malasaum | Kab. Sorong | Rp 19,286,000,000 |
| 17 June 2019 | Rehabilitasi Ruang Operasi Rsud (Dak Penugasan) | Kab. Sorong | Rp 17,814,799,727 |
| 11 July 2019 | Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Jurusan Tarbiyah | Kementerian Agama | Rp 17,220,300,000 |
| 8 February 2023 | Pembangunan Jembatan Sungai Warsamson (Klaso) | Kab. Sorong | Rp 15,587,467,000 |
| 5 June 2020 | Pembangunan Gedung Puskesmas Salawati Selatan | Kab. Sorong | Rp 10,450,600,000 |
| 28 January 2021 | Pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Sorong | Kab. Sorong | Rp 10,064,760,000 |
| 25 February 2021 | Pembangunan Rumah Tinggal Khusus Oap Type 45 | Kota Sorong | Rp 9,570,000,000 |
| 10 November 2020 | Rumah Layak Huni Yang Diserahkan Kepada Masyarakat (Oap) Tipe 45 | Kota Sorong | Rp 9,570,000,000 |
| 4 June 2020 | Pembangunan Gedung / Relokasi Dtpk Afirmasi Puskesmas Seremuk | Kab. Sorong Selatan | Rp 9,410,000,000 |