| 0026898171951000 | Rp 19,195,483,653 | |
PT Rajawali Jaya Konstruksi | 06*4**2****47**0 | - |
CV Simtor | 07*0**0****51**0 | - |
PT Nusantara Baja Prima | 07*0**5****11**0 | - |
| 0425276433951000 | - | |
PT Gunung Baja Permata | 09*1**9****35**0 | - |
| 0907742670952000 | - | |
| 0028589273951000 | - | |
| 0026897769951000 | - | |
Said Budairy | 36*1**2****60**4 | - |
| 0806687380951000 | - | |
PT Indo Trans Konstruksi | 08*8**7****07**0 | - |
Ringkasan Spesifikasi Teknik 2018 Rev. 2
Prosedur/ Instruksi Kerja/ Acuan Lain yang
No. Kegiatan Kode
dipergunakan
1 Mobilisasi Lingkup kegiatan mobilisasi diperlukan dalam setiap P1
Kontrak dan akan tergantung pada jenis dan volume
pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana
disyaratkan dibagian-bagian lain dari Dokumen
Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut :
a. Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak.
b. Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan
Fasilitasnya untuk Pengawas Pekerjaan ;
Kebutuhan ini akan disediakan dalam
Kontrak lain.
c. Ketentuan Mobilisasi Fasilitas
Pengendalian Mutu; Penyediaan dan
pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan
dan pekerjaan dilapangan harus memenuhi
ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi
1.4b ( Fasilitas dan Pelayanan Pengujian )
dari Spesifikasi ini. Gedung laboratorium,
perlengkapan dan peralatannya, yang
dipasok menurut Seksi ini, akan tetap
menjadi milik Penyedia Jasa pada waktu
kontrak berakhir.
Periode Mobilisasi
Kecuali ditentukan lain sebagaimana yang
disebutkan dalam Divisi 1.2.1.1).a).vi) ( Ketentuan
Mobilisasi untuk semua kontrak )* maka seluruh
mobilisasi harus diselesaikan dalam jangka waktu
60 hari terhitung mulai tanggal mulai kerja,
kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan
Pengendalian Mutu yang terdiri dari tenaga ahli,
tenaga terampil, dan sumber daya uji mutu
lainnya yang siap digunakan sesuai dengan
tahapan mobilisasi yang disetujui (jika ada), harus
diselesaikan dalam waktu paling lama 45 hari.
Program Mobilisasi.
Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Tanggal
Mulai Kerja, Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre
Construction Meeting) harus dilaksanakan dan
dihadiri Wakil Pengguna Jasa, Pengawas
Pekerjaan, dan Penyedia Jasa untuk membahas
semua hal baik yang teknis maupun yang non
teknis dalam kegiatan ini.
Dasar Pembayaran.
Mobilisasi harus dibayar atas dasar lump sum
menurut jadwal pembayaran yang diberikan di
bawah, di mana pembayaran tersebut
merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan
dan pemasangan semua peralatan, dan untuk
semua pekerja, bahan, perkakas, dan biaya
lainnya yang perlu untuk menyelesaikan
pekerjaan yang diuraikan dalam Divisi 1.2.1.1) (
Ketentuan Mobilisasi untuk semua kontrak ) dari
Spesifikasi ini. Walaupun demikian Pengawas
Pekerjaan dapat, setiap saat selama pelaksanaan
pekerjaan, memerintahkan Penyedia Jasa untuk
menambah peralatan yang dianggap perlu tanpa
menyebabkan perubahan harga lump sum untuk
Mobilisasi.
Pembayaran biaya lump sum ini akan dilakukan
dalam tiga angsuran sebagai berikut:
a. 50 % (lima puluh persen) bila mobilisasi 50 %
selesai (tidak termasuk instalasi konstruksi),
dan fasilitas serta pelayanan pengujian
laboratorium telah lengkap dimobilisasi
menurut tahapannya.
b. 20 % (dua puluh persen) bila semua
peralatan utama berada di lapangan dan
semua fasilitas pengujian laboratorium telah
lengkap dimobilisasi dan diterima oleh
Pengawas Pekerjaan.
30 % (tiga puluh persen) bila seluruh
demobilisasi selesai dilaksanakan.
Bilamana Penyedia Jasa tidak menyelesaikan
mobilisasi sesuai dengan salah satu dari kedua batas
waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.3) ( Waktu/
Periode Mobilisasi )* atau keterlambatan setiap
tahapan mobilisasi peralatan utama dan personil inti
yang terkait terhadap jadwalnya sesuai Pasal
1.2.1.1).a).vi) ( Ketentuan Mobilisasi untuk semua
kontrak )*, maka jumlah yang disahkan Pengawas
Pekerjaan untuk pembayaran adalah persentase
angsuran penuh dari harga lump sum Mobilisasi
dikurangi sejumlah dari 1 % (satu persen) nilai
angsuran tersebut untuk setiap keterlambatan satu
hari dalam penyelesaian sampai maksimum 50 (lima
puluh) hari.
2. Manajemen dan a. Penyedia Jasa menyediakan Tenaga Manajemen P2
Keselamatan Lalu Lintas Keselamatan Lalu Lintas untuk mengendalikan
dan melindungi para pekerja, dan pengguna
jalan yang melalui daerah konstruksi, termasuk
lokasi sumber bahan dan rute pengangkutan,
sesuai dengan spesifikasi ini dan memenuhi
rencana detail dan lokasi manajemen dan
keselamatan lalu lintas yang telah disusun oleh
Penyedia Jasa atau atas perintah Pengawas
Pekerjaan.
b. Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang
dan memelihara perlengkapan jalan dan
jembatan sementara dan harus menyediakan
petugas bendera (flagmen) dan/atau alat
pengaman pemakai jalan sementara sepanjang
ZONA kerja saat diperlukan selama Masa
Pelaksaanaan. Manajemen dan keselamatan
lalu lintas harus dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Pengaturan lalu lintas selama masa konstruksi
harus dituangkan dalam Rencana Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) yang
disusun oleh Penyedia Jasa berdasarkan
tahapan dan metoda pelaksanaan pekerjaan.
RMKL harus memenuhi ketentuan-ketentuan
dan panduan dari Direktorat Jenderal Bina
Marga dan peraturan terkait lainnya yang
berlaku. Jumlah dan jenis perlengkapan jalan
dan jembatan sementara yang disediakan harus
sesuai dengan Rencana Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas
d. Semua pengaturan lalu lintas yang disediakan
dan dipasang oleh Penyedia Jasa harus dikaji dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan agar sesuai
dengan ukuran, lokasi, reflektivitas (daya
pantul), visibilitas (daya penglihatan),
kecocokan, dan penggunaan yang sebagaimana
mestinya sesuai dengan kondisi kerja yang
khusus.
e. Semua pengaturan lalu lintas yang disediakan
dan dipasang oleh Penyedia Jasa harus dikaji dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan agar sesuai
dengan ukuran, lokasi, reflektivitas (daya
pantul), visibilitas (daya penglihatan),
kecocokan, dan penggunaan yang sebagaimana
mestinya sesuai dengan kondisi kerja yang
khusus.
Tahapan pembayaran biaya Lump Sum untuk
Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
sebagai berikut :
25 % (dua puluh lima persen) bilamana semua
jenis peralatan utama untuk Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas telah berada di
lapangan, diterima dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
75 % (tujuh puluh lima persen) harus dibayar
secara angsuran atas dasar bulanan, secara
proporsional berdasarkan kemajuan penerapan
Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu
Lintas yang dapat disetujui Pengawas Pekerjaan.
3 Pekerjaan Jalan atau 1. Umum (P/Q)
Jembatan Sementara Penyedia Jasa harus menyediakan memelihara, Sesuai
dan membongkar semua jalan, jembatan, jalan dengan
masuk dan sejenisnya yang diperlukan oleh bagan alir
Penyedia Jasa untuk menghubungkan Penyedia
Jasa dengan jalan umum pada saat Akhir
Pelaksanaan Pekerjaan.
Jalan dan/atau jembatan (jika ada) sementara ini
harus dibangun sampai diterima Pengawas
Pekerjaan, meskipun demikian Penyedia Jasa
tetap harus bertanggung jawab terhadap setiap
kerusakan yang terjadi atau disebabkan oleh jalan
dan/atau jembatan (jika ada) sementara ini.
2. Lahan yang Diperlukan
Sebelum membuat jalan atau jembatan
sementara, Penyedia Jasa harus melakukan
semua pengaturan yang diperlukan, bila
diperlukan termasuk pembayaran kepada pemilik
tanah yang bersangkutan atas pemakaian tanah
itu dan harus memperoleh persetujuan dari
pejabat yang berwenang dan Pengawas
Pekerjaan. Setelah pekerjaan selesai, Penyedia
Jasa harus membersihkan dan mengembalikan
kondisi tanah itu ke kondisi semula sampai
diterima oleh Pengawas Pekerjaan dan pemilik
tanah yang bersangkutan.
3. Peralatan Penyedia Jasa Lain yang Lewat
Penyedia Jasa harus melakukan semua
pengaturan agar Pekerjaan yang sudah
dilaksanakan dapat dilewati dengan aman oleh
Peralatan Konstruksi, bahan dan karyawan
Penyedia Jasa lain yang melaksanakan pekerjaan
di dekat lokasi kegiatan. Untuk keperluan ini,
Penyedia Jasa dan Penyedia Jasa lain yang
melaksanakan pekerjaan di dekat lokasi kegiatan,
harus menyerahkan suatu jadwal transportasi
yang demikian kepada Pengawas Pekerjaan untuk
mendapat persetujuannya, paling sedikit 15
(limabelas) hari sebelumnya.
4. Jalan Alih Sementara atau Detour
Jalan alih sementara atau detour harus dibangun
sebagaimana yang diperlukan untuk kondisi lalu
lintas yang ada, dengan memperhatikan
ketentuan keselamatan dan kekuatan struktur.
Semua jalan alih yang demikian tidak boleh dibuka
untuk lalu lintas umum sampai alinyemen,
pelaksanaan, drainase dan pemasangan rambu
lalu lintas sementara telah disetujui Pengawas
Pekerjaan. Selama digunakan untuk lalu lintas
umum Penyedia Jasa harus memelihara pekerjaan
yang telah dilaksanakan, drainase dan rambu lalu
lintas sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
5. Jalan Samping (Ramp) Sementara untuk Lalu
Lintas
Penyedia Jasa harus membangun dan memelihara
jembatan dan jalan samping sementara untuk
jalan masuk umum dari dan ke jalan raya pada
semua tempat bilamana jalan masuk tersebut
sudah ada sebelum Pekerjaan dimulai dan pada
tempat lainnya yang diperlukan atau
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Tahapan pembayaran biaya Lump Sum untuk
Jembatan Sementara adalah sebagai
berikut :
75 % (dua puluh lima persen) bilamana
semua Jembatan Sementara telah terpasang
di lapangan, diterima dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
25 % (tujuh puluh lima persen) bilamana
Jembatan Sementara telah dibongkar dan
lokasinya telah dibersihkan dan
dikembalikan ke dalam kondisi asal.
4. Pengamanan Lingkungan 1. Dampak Terhadap Kualitas Air ( Sungai, Danau, (P/Q)
Hidup Mata Air, Air Bawah Tanah ) Sesuai
dengan
a. Sebelum memulai pekerjaan Penyedia jasa
bagan alir
harus memastikan bahwa kualitas air ( sungai,
danau, mata air, air bawah tanah ) atau saluran
pembuangan lainya tidak melebihi baku mutu
kualitas air atau parameter yang tercantum
didalam dokumen lingkungan, SKKLH dan atau
Izin Lingkungan. Jika telah melebihi buku mutu
lingkungan, agar menginformasikan kepada
masyarakat atau instansi terkait khususnya
instansi lingkungan hidup didaerah tersebut.
Baku mutu kualitas air terlampir dalam tabel
1.17.(1) dari lampiran 1.17 Spesifikasi Teknis
dengan metode pengujian dan jenis pengujian
berikut.
Metode Pengujian Jenis Pengujian
SNI 06-6989.11-2004 Pengujian pH metode
Elektrometik
SNI 6989.2:2009 Pengujian Chemical
Oxygen Demand ( COD )
metode
Spektrofotometrik
SNI ISO 9308-1-2010 Pengujian Coliform
Metode Petrifilm
SNI ISO 9308-1-2010 Pengujian E. Coli Metode
MPN
SNI 6989.4:2009 Pengujian Fe Metode
Spektrofotometri serapan
atom
SNI 6989.5:2009 Pengujian Mn Metode
Spektrofotometri serapan
atom
SNI 6989.6:2009 Pengujian Cu Metode
Spektrofotometri serapan
atom
SNI 6989.7:2009 Pengujian Zn Metode
Spektrofotometri serapan
atom
SNI 6989.8:2009 Pengujian Pb Metode
Spektrofotometri serapan
atom
SNI 6989.16:2009 Pengujian Cd Metode
Spektrofotometri serapan
atom
SNI 6989.18:2009 Pengujian Ni Metode
Spektrofotometri serapan
atom
SNI 6989.33:2009 Pengujian Ag Metode
Spektrofotometri serapan
atom
SNI 6989.68:2009 Pengujian Co Metode
Spektrofotometri serapan
atom
SNI 7231:2009 Pengujian Emisi bising
kendaraan bermotor
secara statistik
SNI 19-7117.5-2005 Pengujian Nox Metode
PDS
SNI 19-7117.18:2009 Pengujian Sulfurdioksida
( SO2 ) metode
turbidimetrik
SNI 19-7117.18:2009 Pengujian
Karbonmonoksida ( CO )
metode NDIR
SNI 7119.13:2009 Pengujian Hidro Carbon (
HC ) – CH4 metode gas
Chomatography-Flame
lonized detector
SNI 19-7119.3-2005 Pengujian Total Pratikulat
( TSP )-Debu metode
Gravimetri
SNI19-7119.4-2005 Pengujian Timah Hitam (
Pb ) metode SSA
( sumber Spesifikasi teknis 2018 revisi 2 )
( sumber Spesifikasi teknis 2018 revisi 2 )
5. Keselamatan dan 1. URAIAN PEKERJAN (P/Q)
Kesehatan Kerja
a. Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan
Sesuai
penanganan keselamatan dan kesehatan kerja dengan
(K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada bagan alir
di tempat kerja yang berhubungan dengan
pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan
kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan
sekitar tempat kerja.
b. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana
pencegah kecelakaan kerja dan perlindungan
kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan
personil yang kompeten dan organisasi
pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan
tingkat risiko yang ditetapkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
c. Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-
ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang dalam
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat No.02/PRT/M/2018 atau
perubahannya (jika ada) tentang Pedoman
Sistem Manjemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk
Konstruksi Jalan dan Jembatan No.
004/BM/2006, serta peraturan terkait lainnya.
d. Semua fasilitas dan sarana lainnya yang
disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut Seksi ini
tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah
Kontrak berakhir.
2. SISTEM MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI
a. Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan,
dan memelihara prosedur untuk identifikasi
bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya
secara berkesinambungan sesuai dengan
Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Konstruksi (RK3K) yang telah disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
b. Penyedia Jasa wajib melengkapi RK3K dengan
rencana penerapan K3 Konstruksi untuk seluruh
tahapan pekerjaan.
c. Penyedia Jasa wajib mempresentasikan RK3K
pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi untuk disahkan dan ditanda tangani
oleh Wakil Pengguna Jasa sesuai ketentuan
Permen PUPR No.02/PRT/M/2018 atau
perubahannya (jika ada) tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum.
3. K3 KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
I. Fasilitas Mandi dan Cuci
II. Fasilitas Sanitasi
III. Air Minum
IV. Fasilitas Pertolongan Pertama pada
Kecelakaan (P3K)
V. Akomodasi untuk Makan dan Baju
VI. Penerangan
VII. Pemeliharaan Fasilitas
VIII. Ventilasi
6. Manajemen Mutu 1. UMUM
Pekerjaan harus dilaksanakan melalui proses
manajemen mutu, memanfaatkan sumber
daya Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan,
Penyedia Jasa, dan pihak ketiga
sebagaimana diperlukan.
Pengguna Jasa menerima definisi-definisi yang
berhubungan dengan Manajemen Mutu:
▪ Pengendalian Mutu (Quality Control, QC): Proses
memeriksa mutu hasil
produk atau jasa pelayanan tertentu dari
Penyedia Jasa untuk menentukan
apakah hasil-hasil tersebut memenuhi standar
mutu terkait yang dipersyaratkan
di dalam spesifikasi teknis, memperbaiki
kesalahan-kesalahan atas mutu yang
diperoleh lebih rendah serta cara-cara
mengidentifikasi untuk menghilangkan
sebab-sebab produk atau kinerja jasa
pelayanan yang tidak memenuhi syarat.
Proses pemeriksaan dan
persetujuan/penolakan mutu produk atau
kinerja jasa
pelayanan tertentu ini dilakukan oleh Manajer
Kendali Mutu (QCM) yang
disiapkan oleh Penyedia Jasa mengontrol dan
menjamin secara internal mutu
hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh
wakil Penyedia Jasa (General
Superintendent/GS) sesuai yang
dipersyaratkan di dalam spesifikasi teknis ini.
Laporan hasil QC dari QCM disampaikan
kepada Penyedia Jasa dengan
tembusan kepada Pengawas Pekerjaan.
▪ Jaminan Mutu (Quality Assurance, QA): Proses
mengevaluasi prosedur standar
dan instruksi kerja seluruh produk atau jasa
pelayanan, yang dievaluasi oleh
Pengawas Pekerjaan untuk dapat menjamin
bahwa mutu hasil pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dapat
diterima atau ditolak sebagai dasar
persetujuan pembayaran pekerjaan yang
memenuhi syarat kontrak.
Program mutu di dalam manajemen mutu
mempunyai dua komponen kunci yaitu :
▪ Pengendalian Mutu (QC) – tanggung-jawab
Penyedia Jasa.
▪ Jaminan Mutu (QA) – tanggung-jawab
Pengawas Pekerjaan menurut Rencana
Jaminan Mutu (QA Plan) Pengawas Pekerjaan.
Tiap komponen dari program harus dialamatkan
pada bahan, proses, kecakapan-kerja,
produk, dan dokumentasi yang harus dituangkan
ke dalam Rencana Mutu Kontrak
(RMK).RMK disusun dan kemudian disajikan oleh
Penyedia Jasa pada saat diadakan
rapat persiapan pelaksanaan (PCM) dengan
konten yang terdiri dari:
1. Ruang Lingkup pekerjaan;
2. Organisasi Kerja Penyedia Jasa termasuk
Uraian Tugas dan Tanggung Jawabnya;
3. Jadwal Pelaksanaan terinci per elemen dari
pekerjaan;
4. Rincian Prosedur Pelaksanaan pekerjaan;
5. Rincian Prosedur Standar Instruksi Kerja dan
Daftar Simak;
6. Formulir Bukti Kerja;
7. Daftar Personel Pelaksana.
Penyedia Jasa harus menyediakan akses yang
tidak dibatasi terhadap semua kegiatan
dan dokumentasi Pengendalian Mutu yang
dihasilkan oleh atau atas nama Penyedia Jasa
dan harus memberikannya kepada Pengawas
Pekerjaan untuk mendapat akses
sepenuhnya pada setiap saat.
Pengawas Pekerjaan akan meninjau kinerja
Penyedia Jasa atas Pekerjaan dan
menentukan diterimanya Pekerjaan berdasarkan
hasil Jaminan Mutu Pengawas
Pekerjaan dan, bilamana dianggap memadai oleh
Pengawas Pekerjaan, didukung oleh
hasil-hasil Pengendalian Mutu Penyedia Jasa.
Pekerjaan yang gagal memenuhi Syarat-syarat
Kontrak harus dipandang sebagai
Pekerjaan yang Tidak Dapat Diterima.
Pengawas Pekerjaan dapat memandang semua
Pekerjaan dari pengujian Jaminan Mutu
terakhir yang telah diterima masih dimungkinkan
terdapat Pekerjaan yang Tidak Dapat
Diterima. Penyedia Jasa tidak berhak untuk
menuntut pembayaran untuk Pekerjaan
yang dokumentasi Pengendalian Mutunya masih
kurang memadai yang diperiksa oleh
Manajer Kendali Mutu Penyedia Jasa
sebagaimana disyaratkan dalam Kontrak.
Penyedia Jasa harus melaksanakan koordinasi
yang baik terhadap semua kegiatan yang
berhubungan dengan Pekerjaan dan akan
mengorganisasi timnya untukpelaksanaannya
sehubungan dengan tujuan melakukan hal-hal
yang tepat dalam kegiatan pengendalian
mutu produk.
2. RENCANA PENGENDALIAN MUTU (QC PLAN)
1) Ketentuan-ketentuan Umum Rencana
Pengendalian Mutu (QC Plan)
Sebagai bagian dari Program Mutu Penyedia
Jasa yang disyaratkan dalam Syarat-syarat
Kontrak, Penyedia Jasa harus bertanggung-
jawab atas semua Pengendalian Mutu
selama pelaksanaan Pekerjaan. Pekerjaan
Pengendalian Mutu (QC) termasuk
memantau, menginspeksi dan menguji cara,
metoda, bahan, kecakapan-kerja,
prosesproduk dari semua aspek Pekerjaan
sebagaimana diperlukan untuk memastikan
kesesuaian dengan persyaratan Kontrak.
Penyedia Jasa harus menyiapkan Rencana
Pengendalian Mutu (QC Plan) sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Kontrak dan harus
menyerahkan Rencana Pengendalian Mutu
(QC
Plan) yang lengkap kepada Pengawas
Pekerjaan minimum dua minggu sebelum
dimulainya setiap elemen Pekerjaan yang
dicakup oleh perencanaan.
Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) harus
tersusun sebagaimana program ISO
9001:2015/ SNI ISO 9001:2015 (meskipun
registrasi ISO tidak diperlukan), dan dapat
menunjukkan pemahaman dan komitmen
Penyedia Jasa terhadap tujuh prinsip
manajemen mutu dari ISO:
▪ Fokus kepada Pelanggan
▪ Kepemimpinan
▪ KeterlibatanOrang
▪ Pendekatan Proses
▪ Peningkatan
▪ Pengambilan Keputusan Berbasis Bukti
▪ Manajemen Hubungan
Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) harus
juga termasuk seksi-seksi yang merinci
metodologi Penyedia Jasa yang berhubungan
dengan masing-masing seksi yang relevan
dengan mengacu pada Spesifikasi,Gambar
dan ISO 9001:2015/ SNI ISO 9001:2015
yang berhubungan sebagai berikut (No.1
sampai No.3 tidak diuraikan di sini):
4. Konteks Organisasi
4.1 Memahami Organisasi dan Konteksnya
4.2 Memahami kebutuhan dan harapan dari
pihak-pihak yang berkepentingan
4.3 Menentukan ruang lingkup sistem
manajemen mutu
4.4 Sistem manajemen mutu dan proses-
prosesnya
5. Kepemimpinan
5.1 Kepemimpinan dan komitmen
5.2 Kebijakan
5.3 Peran Organisasi, tanggung jawab dan
otoritas
6. Perencanaan
6.1 Tindakan untuk menangani risiko dan
peluang
6.2 Sasaran mutu dan perencanaan untuk
mencapainya
6.3 Perencanaan perubahan
7. Dukungan
7.1 Sumberdaya
7.2 Kompetensi
7.3 Kesadaran
7.4 Komunikasi
7.5 Informasi terdokumentasi
8. Operasional
8.1 Perencanaan dan pengendalian
operasional
8.2 Persyaratan untuk produk dan layanan
8.3 Desain dan pengembangan produk dan
layanan
8.4 Pengendalian produk dan layanan
eksternal yang disediakan
8.5 Produksi dan penyediaan layanan
8.6 Pelepasan atas produk dan layanan
8.7 Kendali atas output yang tidak sesuai
Tidak boleh ada Pekerjaan yang akan
dilakukan pada setiap elemen dari Pekerjaan
(termasuk mata pembayaran dan pekerjaan
sementara, atau pengajuan untuk peninjauan
ulang) di mana terdapat ketentuan-
ketentuan Rencana Pengendalian Mutu (QC
Plan) yang perlu disampaikan terlebih dulu
sedemikian hingga Pengawas Pekerjaan
dapat menerima bagian prinsip dari Rencana
Pengendalian Mutu (QC Plan) dan detail-
detail khusus untuk setiap elemen dari
Pekerjaan.
Rencana Jaminan Mutu (QA Plan) harus
mencakup Pekerjaan secara keseluruhannya,
termasuk tanpa pembatasan terhadap semua
bahan yang dipasok Penyedia Jasa dan Sub-
Penyedia Jasa, dan semua jenis dan tahap
pelaksanaan pada Kegiatan.
Rencana itu dapat dijalankan seluruhnya atau
sebagian oleh Sub-Penyedia Jasa atau
badan/organisasi mandiri yang memenuhi
syarat (qualified). Akan tetapi, administrasi
perencanaan (termasuk kesesuaian dengan
rencana dan perubahan-perubahannya) dan
mutu dari Pekerjaan tetap menjadi tanggung-
jawab Penyedia Jasa.
Program Pengendalian Mutu Penyedia Jasa
dan Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai
dengan Rencana Pengendalian Mutu (QC
Plan) dan harus dikelola dengan baik,
denganhasil pengujian yang mewakili
pelaksanaan yang aktual. Hasil-hasil tersebut
akandilaporkan dengan akurat dan dalam
suatu waktu tertentu.
Penyedia Jasa juga harus memastikan bahwa
semua tenaga kerja terbiasa dengan
Rencana Pengendalian Mutu termasuk
tujuannya, dan peran mereka sesuai Rencana
Pengendalian Mutu (QC Plan), demikian juga
dengan spesifikasi Kontrak yang
berhubungan dengan Pekerjaan yang mereka
kerjakan.
Rencana Pengendalian Mutu, Staf Kendali
Mutu dan Ketentuan-ketentuan Pengajuan
Peralatan
Sesuai dengan Seksi 1.3 dan 1.4 dari
Spesifikasi ini, dan Program Mutu dari Syarat
syarat Kontrak, Penyedia Jasa harus
menyediakan semua sumber daya dan
melakukan semua kegiatan yang perlu untuk
memastikan:
a) Persyaratan staf inspeksi atau penguji yang
memadai, dengan peralatan yang
memadai dan dukungan teknis untuk
melaksanakan semua fungsi-fungsi
Pengendalian Mutu dengan cara dan
waktu yang akurat.
b) Staf Kendali Mutu itu hanya melakukan
inspeksi dan pengujian sesuai dengan
ketrampilan mereka.
c) Semua peralatan pengujian harus
dikalibrasi, dipelihara dengan
sebagaimana semestinya, dan dijalankan
dalam kondisi baik.
d) Semua pengujian dan inspeksi
dilaksanakan sesuai dengan standar yang
memadai sesuai persyaratan Kontrak
dalam kendali Manajer Kendali Mutu.
e) Penyerahan hasil pengujian kepada
Pengawas Pekerjaan, dalam waktu
1x24jam
(satu kali dua puluh empat jam), untuk
laporan harian semua pengujian dan
inspeksi yang menunjukkan ketidak-
sesuaian (Non-Conform) dari bahan yang
diuji.
f) Penyerahan hasil peng ujian, dalam 2x24
(dua kali dua puluh empat jam), untuk
laporan harian kepada Pengawas
Pekerjaan semua pengujian dan inspeksi
yang
menunjukkan kesesuaian bahan yang diuji
dan ketersediaan dokumentasi
pendukung untuk memperkuat hasil
pengujian jika diperlukan.
g) Pengorganisasian, kompilasi dan
penyerahan semua dokumentasi
Pengendalian Mutu (QC) kegiatan dalam
14 hari sejak penerbitan Sertifikat
Penyelesaian.
Penyedia Jasa harus menetapkan satu orang
sebagai Manajer Kendali Mutu (QCM) yang
harus bertanggung-jawab untuk
implementasi Rencana Pengendalian Mutu
(QC Plan). QCM haruslah seorang
Professional Engineer yang memenuhi syarat,
bersertifikat Teknisi Rekayasa, atau Ilmu
Teknologi Terapan, atau orang lain dengan
pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan
yang dapat diterima oleh Pengawas
Pekerjaan.
QCM haruslah berada di luar dari bagian
produksi dalam organisasi Penyedia Jasa dan
terutama tidak boleh merangkap Manajer
Kegiatan atau Pelaksana Kegiatan (tidak
berada di bawah dan tidak bertanggung-
jawab kepada Kepala Pelaksana/General
Superintendent).
Pengawas Pekerjaan mengenali Manajer
Kegiatan dan Pelaksana Kegiatan sebagai
orang yang bertanggung-jawab untuk
membuat produk memenuhi ketentuan-
ketentuan
secara kontraktual, tetapi tugas QCM
mencakup tanggung-jawab untuk mengukur
kesesuaian dan untuk memastikan mutu
tersebut tidak dikompromikan oleh tekanan
tekanan produksi.
QCM, atau seseorang pengganti yang
ditunjuk dan diterima oleh Pengawas
Pekerjaan diberdayakan dan mampu untuk
melaksanakan semua tugas-tugas QCM yang
relevan, harus tinggal di Lapangan pada
setiap saat selama Penyedia Jasa sedang
melaksanakan Pekerjaan di mana Pekerjaan
tersebut harus diuji dan diinspeksi sesuai
proses, dan harus siap dihubungi dan dapat
kembali ketika keluar dari Lapangan.
Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) akan
mencakup informasi berikut :
▪ nama Manajer Kendali Mutu (QCM) dan
kualifikasi yang menunjukkan
kemampuan yang dapat dibuktikan untuk
menyediakan jasa pelayanan khusus untuk
Kegiatan;
▪ nama dari badan penguji Pengendalian
Mutu dan kemampuan yang dapat
dibuktikan untuk menyediakan jasa
pelayanan khusus untuk Kegiatan;
▪ daftar staf Kendali Mutu (termasuk nama,
kualifikasi dan pengalaman yang relevan)
dan peran yang mereka lakukan dan
penjadwalan pekerjaan dalam
melaksanakan tugas-tugas Pengendalian
Mutu;
▪ daftar peralatan penguji yang digunakan
dalam Pekerjaan.
Rencana Pengendali Mutu (QC Plan) harus
termasuk struktur organisasi yang
menunjukkan rincian dari aliran informasi,
titik-titik tunggu (holding point) sebagaimana
yang terdaftar dalam Pasal 1.21.4 di bawah
ini, perbaikan kekurangan dan hubungan dan
tanggung-jawab lain yang perlu untuk
memastikan ketentuan-ketentuan mutu dari
Kegiatan dapat dipenuhi. Rencana
Pengendalian Mutu (QC Plan) harus
menjelaskan bagaimana staf Kendali Mutu
ditempatkan terhadap kebutuhan-kebutuhan
Kegiatan, tugas dari masing-masing staf, dan
bagaimana pekerjaan mereka
dikoordinasikan.
QCM Penyedia Jasa harus, tetapi tidak
terbatas, dengan indikator output dan daftar
simak sebagaimana ditunjukkan dalam
Lampiran 1.21:
▪ melakukan implementasi Rencana
Pengendalian Mutu (QC Plan) Penyedia
Jasa;
▪ bertanggung-jawab untuk mengukur
kesesuaian dengan semua aspek dari
mutu kontrak;
▪ menghentikan pekerjaan ketika bahan,
produk, proses atau pengajuan tidak
mencukupi;
▪ mengembangkan rencana inspeksi dan
pengujian untuk masing-masing elemen
Pekerjaan;
▪ memastikan semua survei, penentuan
posisi absis - ordinat, elevasi, dan
sebagainya harus menggunakan
perlengkapan yang sesuai dengan kaidah
pengukuran ilmu ukur tanah,
menggunakan peralatan geodesi teristris
standar yang terkalibrasi untuk
memperoleh koordinat yang tepat (garis
lintang – garis bujur);
▪ mengembangkan laporan diterima atau
tidaknya dan daftar simak pengendalian
mutu untuk masing-masing elemen dari
Pekerjaan dalam rincian yang mencukupi
untuk mengukur kesesuaian dengan
semua ketentuan-ketentuan kontrak
yang penting;
▪ memastikan ketentuan-ketentuan untuk
manajemen mutu (termasuk
penelaahan bagaimana Rencana
Pengendalian Mutu berjalan, peran
tenaga kerja dalam manajemen mutu,
spesifikasi kontraktual dari Pekerjaan,
dan prosedur kerja) diketahui untuk,
dipahami oleh, dan dipatuhi oleh semua
tenaga kerja di Lapangan;
▪ memastikan bahwa semua Daftar Simak
Pengendalian Mutu dikerjakan oleh
pihak-pihak yang kompeten dan
bertanggung-jawab sedemikian hingga
mendekati pekerjaan aktual dan sesuai
dengan sifat alami dari Pekerjaan
(misalnya oleh para tenaga kerja atau
seorang mandor yang aktual untuk
hamper semua jenis pekerjaan; oleh
seorang Professional Engineer untuk
pemasangan pekerjaan penyangga, dan
sebagainya.)
▪ menelaah, menandatangani, dan
bertanggung-jawab untuk semua
laporan (bahan dan hasil pengujian);
▪ berkonsultasi dengan Pengawas Pekerjaan
berkenaan dengan masalah bahan dan
pengujian;
▪ menerima pemberitahuan dari Pengawas
Pekerjaan tentang kekuranga
sempurnaan dan memastikan pengujian
ulang atau penolakan;
▪ menyediakan ringkasan laporan mingguan
dan bulanan untuk hasil-hasil pengujian
dan inspeksi;
▪ memaraf proses ketidak-sesuaian ketika
bahan atau produk tidak memenuhi
spesifikasi yang disyaratkan dan,
memberitahu Pengawas Pekerjaan atas
ketidak-sesuaian ini;
▪ berkonsultasi dengan Wakil Penyedia Jasa
(GS) dan mengawali Tindakan perbaikan
atas ketidak-sesuaian tersebut;
▪ menanggapai setiap Laporan Ketidak-
sesuaian (Non-Conformance Report,
NCR) yang diterbitkan oleh Pengawas
Pekerjaan dalam waktu yang disebutkan
dalam NCR;
▪ melaksanakan jadwal pengujian dan
pelayanan inspeksi dalam koordinasi
dengan pelaksana dan mandor Penyedia
Jasa;
▪ memantau prosedur pengujian dan
inspeksi Pengendalian Mutu termasuk
prosedur-prosedur dari sub-Penyedia
Jasa;
▪ bekerja langsung dengan dengan
Pengawas Pekerjaan dalam hal-hal yang
berhubungan dengan Pengendalian
Mutu;
▪ memastikan persetujuan dan izin yang
diperlukan dari Pengawas Pekerjaan dan
pihak lainnya diperoleh dan ketika
diperlukan;
▪ melakukan verifikasi semua peralatan
pengujian dipelihara sebagaimana
mestinya dan disimpan di tempat kerja
yang baik;
▪ menyimpan dalam sistem pengarsipan
yang terorganisir untuk memastikan
catatan-catatan mutu mudah diperoleh
sedemikian hingga para auditor dapat
memperoleh informasi yang diperlukan;
▪ menerbitkan peninjauan gambar
konstruksi, perhitungan, dan gambar
kerja dan memastikan bahwa semua
staf Penyedia Jasa yang terkait
mempunyai dokumen versi terbaru
yang diterapkan pada bagian dari
Pekerjaan;
▪ memberitahu Pengawas Pekerjaan atas
setiap perubahan dalam tata letak
survey, lokasi, garis, ketinggian, dan
sebagainya untuk persetujuan;
▪ memberitahu kepada para pengambil
keputusan di Penyedia Jasa atas setiap
masalah yang dapat dikompromikan
dengan intergritas atau fungsi dari
Sistem Manajemen Mutu
RENCANA JAMINAN MUTU
Pengawas PekerjaanatauPenggunaJasa akan
menyiapkan dan melaksanakan Rencana
Jaminan Mutu, yang merupakan bagian dari
keefektifan dan kepercayaan dari Rencana
Pengendalian Mutu Penyedia Jasa. Pengawas
Pekerjaan mungkin juga melakukan
inspeksi acak dan sistematis dari Pekerjaan dan
dokumentasi Pengendalian Mutu
Penyedia Jasa.
Tujuan Rencana Jaminan Mutu dan kegiatan-
kegiatan inspeksi adalah untuk
memastikan bahwa pembayaran yang dibuat hanya
untuk pekerjaan yang telah diterima
di lapangan, dan dapat berdasarkan pengambilan
benda uji dan pengujian dalam jumlah
yang terbatas dengan mengacu pada SNI 03-6868-
2002: Tata Cara Pengambilan
Contoh Uji Secara Acak untuk Bahan Konstruksi.
Pengawas Pekerjaan akan memantau kegiatan
Penyedia Jasa dan program Pengendalian
Mutu untuk memastikan bahwa standar tersebut
telah dipenuhi dan untuk mengakses
pembayaran apa yang telah diperoleh menurut
ketentuan-ketentuan dalam Kontrak.
Setiap kejadian dari Tidak Diterimanya Pekerjaan
yang ditemukan akan menghasilkan
Laporan Ketidak-sesuaian (NCR) yang diterbitkan
Pengawas Pekerjaan untuk Penyedia
Jasa.
Kegiatan program Pengendalian Mutu tidak akan
melepaskan tanggungjawab
Pengendalian Mutu Penyedia Jasa menurut
ketentuan-ketentuan dalam Kontrak.
Frekuensi inspeksi dan pengujian Jaminan Mutu
umumnya sekitar 0 – 10% (nol sampai
sepuluh persen) dari frekuensi yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa dalam Rencana
Pengendalian Mutunya dan pada awalnya akan
ditetapkan pada tingkat yang setaraf
dengan keyakinan Pengawas Pekerjaan dalam
keefektifitan yang diantisipasi dari
program Pengendalian Mutu Penyedia Jasa.
Pengawas Pekerjaan dapat menaikkan atau
menurunkan frekuensi dari inspeksi dan
pengujian Jaminan Mutu selama pelaksanaan
Pekerjaan, yang merupakan bagian dari
keefektifan aktual dari Rencana Pengendalian Mutu
Penyedia Jasa.
TITIK-TITIK TUNGGU (HOLDING POINTS)
Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas
Pekerjaan, dan Pengawas Pekerjaan atau
yang didelegasikan akan menginspeksi dan
menyetujui tahapan-tahapan pekerjaan
berikut,namun tidak terbatas, sebelum
melaksanakan pekerjaan di atasnya:
a) Penetapan titik pengukuran;
b) Ketinggian lapangan;
c) Pengujian tiang pancang;
d) Galian fondasijembatan;
e) Penulangan baja dan acuan sebelum pengecoran
beton;
f) Penerimaan uji campuran mutu beton (job mix)
yang akan dicor sesuai dengan jenis beton (beton
normal, SCC, mass concrete) dan strukturnya;
g) Pemasangan (erection) bangunan atas jembatan
dan sistem perletakannya;
h) Permukaan tanah dasar yang telah dipadatkan;
i) Permukaan fondasikelas B yang telah dipadatkan;
j) Permukaan fondasikelas A yang telah dipadatkan
termasuk proof rolling, impact hammer atau
pengujian lain yang dinominasi oleh Pengawas
Pekerjaan;
k) Penyiapan permukaan aspal eksisting untuk
pelapisan ulang;
l) Setiap lapisan beraspal;
m) Lapisan lean concrete, dan perkerasan beton
semen;
n) Gorong-gorong pipa, struktur drainase;
o) Saluran tanah dasar, saluran buangan udara dan
timbunan yang rembes;
p) Utilitas di bawah tanah.
Pengawas Pekerjaan dapat menominasi kegiatan
lain bilamana inspeksi diperlukan, dan
juga menominasi setiap pengujian yang harus
disediakan sebelum memberikan
persetujuan untuk melaksanakan pekerjaan di
atasnya. Untuk masing-masing dari tahap
dan kegiatan yang disebutkan, Pengawas Pekerjaan
dan Penyedia Jasa harus
menyepakati prosedur, tempat, dan waktu
pemberitahuan untuk menginspeksi.
Penyedia Jasa tidak terikat untuk menunda
pekerjaan jika Pengawas Pekerjaan tidak
hadir pada jam yang ditentukan asalkan
pemberitahuan telah diberikan dengan tepat,
dan asalkan semua ketentuan pelaksanaan telah
dipenuhi.
PENGUJIAN-PENGUJIAN UNTUK PENYELESAIAN
Sesuai dengan Syarat-syarat Kontrak, Penyedia Jasa
harus menyerahkan dokumen
terlaksana termasuk gambar terlaksana dan
dokumentasi Pengendalian Mutu sebelum
tanggal Pengujian pada Saat Penyelesaian.
Pengujian-pengujian untuk Penyelesaian harus
mencakup :
▪ Evaluasi dari semua dokumentasi terlaksana yang
menunjukkan semua
pekerjaan yang telah selesai memenuhi
ketentuan-ketentuan pekerjaan dan
semua Laporan Ketidak-sesuaian (NCR) telah
diselesaikan.
▪ Pengajuan instruksi dan/atau persetujuan tertulis
dari Pengawas Pekerjaan dimana dokumentasi
terlaksana berasal dari ketentuan-ketentuan
pekerjaan.
▪ Pemeriksaan seluruh kinerja dari pekerjaan akhir
yang telah selesai menunjukkan kesesuaian
dengan seluruh ketentuan-ketentuan atau
rencana rancangan/gambar, misalnya dimensi,
ketinggian, fungsi seperti kekasaran permukaan
perkerasan, aliran air, dan sebagainya.
Pengambilan benda uji secara acak minimum
untuk pengujian jika diperlukan oleh Pengawas
Pekerjaan.
AUDIT MUTU
Sebagai bagain dari keseluruhan manajemen
kegiatan, Pengguna Jasa boleh memiliki
satu auditor atau lebih pada Kegiatan, melengkapi
pekerjaan dari staf Jaminan Mutu
Pengawas Pekerjaan. Jika diterapkan, auditor
(auditor-auditor) akan melaporkan
kepada Pengguna Jasa dan menyediakan akses yang
sistematis dan mandiri dari bahan
dan kegiatan Pekerjaan dan hasil-hasil yang terkait
apakah memenuhi Kontrak,
Rencana Pengendalian Mutu Penyedia Jasa, dan
Rencana Jaminan Mutu Pengawas
Pekerjaan, atau tidak. Para auditor ini mungkin
karyawan PenggunaJasa atau orang lain
yang tidak mempunyai keterlibatan dengan
Pekerjaan yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa.
Tujuan Audit Mutu adalah adanya suatu pendapat
yang mandiri baik kegiatan
Pengendalian Mutu maupun Jaminan Mutu dan
menjadi proaktif untuk menghindari
atau mengurangi mutu terkait dengan isu-isu yang
memerlukan proses verifikasi
kesesuaian menjadi sistematis.
Auditor (auditor-auditor) akan diizinkan memasuki
Lapangan tanpa pembatasan dan
semua kegiatan di dalamnya, terhadap semua
pengujian dan dokumentasi dari pekerjaan
yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa dan perwakilan
dan pemasoknya.
LAPORAN KETIDAK-SESUAIAN (NCR)
Penyedia Jasa harus dan Pengawas Pekerjaan dapat
meninjau Pekerjaan untuk
menentukan kesesuaian dengan ketentuan-
ketentuan kontraktual. Ketidak-sesuaian
yang ditemukan harus ditindak-lanjuti sebagai
berikut.
Laporan Ketidak-sesuaian Internal Penyedia Jasa
Laporan Pengendalian Mutu Penyedia Jasa harus
mengindikasikan Pekerjaan tersebut
tidak dalam kesesuaian, QCM harus menerbitkan
Laporan Ketidak-sesuaian (NCR)
secara internal kepada Penyedia Jasa, dengan
tembusan kepada Pengawas Pekerjaan,
termasuk waktu untuk menanggapi.
Penyedia Jasa kemudian harus menanggapi QCM,
dengan tembusan kepada Pengawas
Pekerjaan, berkenaan dengan Laporan Ketidak-
sesuaian (NCR), dalam waktu yang
ditentukan, dengan usulan pemecahan dan
tindakan perbaikan. Penyedia Jasa dan/atau
QCM dapat berkonsultasi dengan Pengawas
Pekerjaan tentang usulan pemecahan
tersebut tetapi tidak disyaratkan untuk
melakukannya.
Pembayaran untuk Manajemen Mutu tidak akan
dipengaruhi oleh Laporan Ketidaksesuaian (NCR)
internal, selama masalah-masalah tersebut dicarikan
jalan keluarnya dan dipecahkan.
Pembayaran untuk Pekerjaan itu sendiri ditunda
sampai masalah Laporan Ketidaksesuaian (NCR)
tersebut diselesaikan dan diterima.
BANDING
Jika Penyedia Jasa berselisih pendapat tentang
keabsahan temuan suatu Laporan
Ketidak-sesuaian (NCR), Penyedia Jasa dapat
mengajukan banding kepada Pengawas
Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dan Wakil
PenyediaJasa akan menggunakan semua
usaha-usaha yang dapat dipercaya untuk
mempersempit area perselisihan dan
memecahkan keputusan tentang kesesuaian dengan
Kontrak.
Jika Pengawas Pekerjaan dan Wakil PenyediaJasa
tidak dapat mencapai kesepakatanpenyelesaian,
Pekerjaan yan g merupakan subyek dari Laporan
Ketidak-sesuaian akan dievaluasi ulang pihak ketiga
yang mandiri, dipilih oleh Pengawas Pekerjaan
dengan konsultasi dengan Penyedia Jasa, dengan
frekuensi pengujian sebanyak dua kali dari yang
disebutkan dalam Kontrak atau frekuensi lainnya
yang disepakati antara Pengawas Pekerjaan dan
Penyedia Jasa.
Jika pengujian atas banding menegaskan keputusan
ketidak-sesuaian, semua biaya pengujian atas
banding akan ditanggung oleh Penyedia Jasa. Jika
pengujian atas banding menunjukkan bahwa
Pekerjaan yang dikerjakan menurut fakta memenuhi
ketentuan-ketentuan Kontrak, semua pengujian atas
banding akan ditanggung oleh Pengawas Pekerjaan.
PEMBAYARAN
Harga Penawaran Lump Sum untuk Manajemen Mutu
haruslah merupakan kompensasi penuh untuk semua
biaya termasuk semua gaji personil dan kegiatannya
yang menghasilkan ketentuan-ketentuan
Manajemen Mutu yang ditetapkan dalam Kontrak.
Pembayaran akan dilakukan berdasarkan bulanan
yang dibagi rata terhadap persentase dari seluruh
Pekerjaan yang telah diselesaikan sebagaimana
ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tunduk kepada
hasil kerja Penyedia Jasa yang memenuhi
ketentuanketentuan dalam Seksi Ini dan
RencanaPengendalian Mutu itu sendiri.
Tanpa mengabaikan ketentuan yang disyaratkan
dalam Pasal 1.6.2.4) dari Spesifikasi ini Pengawas
Pekerjaan dapat memotong jumlah dari setiap
pembayaran bulanan yang dihitung,
Untuk setiap pekerjaan manajemen mutu yang
diperlukan tetapi dilaksanakan dengan tidak
memuaskan pada bulan tersebut. Pengawas
Pekerjaan akan
Mengurangi jumlah pembayaran tagihan bulanan
pekerjaan akibat setiap pekerjaan manajemen mutu
Yang diperlukan tetapi dilaksanakan dengan tidak
memuaskan selama Masa Pelaksanaan. Keputusan-
keputusan berikutnya akan dilakukan menurut
pendapat Pengawas Pekerjaan.
Inspeksi dan pengujian oleh Pengawas Pekerjaan
akan menjadi biaya Pengawas Pekerjaan. Akan tetapi,
inspeksi ulang dan pengujian ulang oleh Pengawas
Pekerjaan untuk perbaikan detail-detail ketidak-
sempurnaan akan menjadi biaya Penyedia Jasa.
Pekerjaan yang dianggap tidak diterima tidak akan
memenuhi syarat (eligible) untuk dibayarkan sesuai
mata pembayaran yang digunakan pada Pekerjaan
tersebut.
Sertifikat Penyelesaian tidak akan diterbitkan jika
terdapat Laporan Ketidak-sesuaian apapun yang
belum diselesaikan.
Nomor Mata Uraian SatuanPenguk
Pembayaran uran
1.21 Manajemen Lump Sum
Mutu
7. Galian 1. Umum (P/Q)
Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, Sesuai
dengan
penanganan, pembuangan atau penumpukan
bagan alir
tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau
sekitarnya yang diperlukan untuk penyelesaian
dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
Keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini
berlaku untuk semua jenis galian yang dilakukan
sehubungan dengan Kontrak, dan pekerjaan
galian dapat berupa :
i. Galian Biasa
ii. Galian Batu Lunak
iii. Galian Batu
iv. Galian Struktur
v. Galian Perkerasan Beraspal
vi. Galian Perkerasan Berbutir
vii. Galian Perkerasan Beton
i. Galian Biasa
Galian Biasa harus mencakup seluruh
galian yang tidak diklasifikasi sebagai
galian batu lunak, galian batu, galian
struktur, galian sumber bahan (borrow
excavation), galian perkerasan beraspal,
galian perkerasan berbutir, dan galian
perkerasan beton, serta pembuangan
bahan galian biasa yang tidak terpakai
seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
ii. Galian Batu Lunak
Galian Batu Lunak harus mencakup galian
pada batuan yang mempunyai kuat
tekan uniaksial 0,6 - 12,5 MPa ( 6 - 125
kg/cm2) yang diuji sesuai dengan SNI
2825:2008.
iii. Galian Batu
Galian batu harus mencakup galian
bongkahan batu yang mempunyai kuat
tekan uniaksial > 12,5 MPa (> 125 kg/cm2)
yang diuji sesuai dengan SNI 2825:2008,
dengan volume 1 meter kubik atau lebih
dan seluruh batu atau bahan lainnya yang
menurut Pengawas Pekeijaan adalah
tidak praktis menggali tanpa penggunaan
alat bertekanan udara atau pemboran
(drilling), dan peledakan. Galian ini tidak
termasuk galian yang menurut Pengawas
Pekerjaan dapat dibongkar dengan
penggaru (ripper) tunggal yang ditarik
oleh traktor dengan berat maksimum 15
ton dan daya neto maksimum sebesar
180 PK (Paar de Kraft = Tenaga Kuda).
iv. Galian Struktur
Galian Struktur mencakup galian pada
segala jenis tanah dalam batas pekerjaan
yang disebut atau ditunjukkan dalam
Gambar untuk Struktur. Setiap galian
yang didefinisikan sebagai Galian Biasa
atau Galian Batu atau Galian Perkerasan
Beton tidak dapat dimasukkan dalam
Galian Struktur.
Galian Struktur terbatas untuk galian
lantai beton fondasi jembatan, tembok
penahan tanah beton, dan struktur beton
pemikul beban lainnya selain yang
disebut dalam Spesifikasi ini. Pekerjaan
galian struktur juga meliputi :
penimbunan kembali dengan bahan yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan;
pembuangan bahan galian yang tidak
terpakai; semua keperluan drainase,
pemompaan, penimbaan, penurapan,
penyokong; pembuatan tempat kerja
atau cofferdam beserta
pembongkarannya.
v. Galian Perkerasan Beraspal
Galian Perkerasan Beraspal mencakup
galian pada perkerasan beraspal lama
dan pembuangan bahan perkerasan
beraspal dengan maupun tanpa Cold
Milling Machine (mesin pengupas
perkerasan beraspal tanpa pemanasan)
seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
vi. Galian Perkerasan Berbutir
Galian Perkerasan Berbutir mencakup
galian pada perkerasan berbutir
eksisting dengan atau tanpa tulangan
dan pembuangan bahan perkerasan
berbutir yang tidak terpakai seperti
yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
vii. Galian Perkerasan Beton
Galian Perkerasan Beton mencakup
galian pada perkerasan beton lama dan
pembuangan bahan perkerasan beton
yang tidak terpakai seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
Pemanfaatan kembali bahan galian ini
harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu oleh Pengawas Pekerjaan
sebelum bahan ini dipandang cocok
untuk proses daur ulang. Material lama
bekas galian harus diatur
penggunaan/penempatannya oleh
Pengawas Pekerjaan.
2. Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi
Ini.
3. Toleransi Dimensi
a. Elevasi akhir, garis dan formasi sesudah
galian selain galian perkerasan beraspal
dan/atau perkerasan beton tidak boleh
berbeda lebih tinggi dari 2 cm atau lebih
rendah 3 cm pada setiap titik, dan 1 cm pada
setiap titik untuk galian bahan perkerasan
lama.
b. Pemotongan permukaan lereng yang telah
selesai tidak boleh berbeda dari garis profil
yang disyaratkan melampaui 1 0 cm untuk
tanah dan 2 0 cm untuk batu di mana
pemecahan batu yang berlebihan tak dapat
terhindarkan.
c. Permukaan galian tanah maupun batu yang
telah selesai dan terbuka terhadap aliran air
permukaan harus cukup rata dan harus
memiliki cukup kemiringan untuk menjamin
pengaliran air yang bebas dari permukaan
itu tanpa terjadi genangan.
4. Pengujian Kesiapan Kerja dan Pencatatan
a. Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar
menurut Seksi ini, sebelum memulai
pekerjaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan,
gambar detail penampang melintang yang
menunjukkan elevasi tanah asli sebelum
operasi pembersihan, memasang patok -
patok batas galian, dan penggalian yang
akan dilaksanakan.
b. Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada
Pengawas Pekerjaan metode kerja dan
gambar detail seluruh struktur sementara
yang diusulkan atau yang diperintahkan
untuk digunakan, seperti penyokong
(shoring), pengaku (bracing), cofferdam,
dan dinding penahan rembesan (cutoff
wall), dan gambar-gambar tersebut harus
memperoleh persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan sebelum melaksanakan
pekerjaan galian yang akan dilindungi oleh
struktur sementara yang diusulkan.
c. Penyedia Jasa harus memberitahu
Pengawas Pekerjaan untuk setiap galian
pada tanah dasar, formasi atau fondasi yang
telah selesai dikerjakan, dan bahan landasan
atau bahan lainnya tidak boleh dihampar
sebelum kedalaman galian, sifat dan
kekerasan bahan fondasi disetujui terlebih
dahulu oleh Pengawas Pekerjaan, seperti
yang disebutkan dalam Pasal 3.1.2. (
Prosrdur penggalian )
d. Dalam pekerjaan Galian Batu dengan
peledakan, arsip tentang rencana peledakan
dan semua bahan peledak yang digunakan,
yang menunjukkan lokasi serta jumlahnya,
harus disimpan oleh Penyedia Jasa untuk
diperiksa Pengawas Pekerjaan.
e. Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada
Pengawas Pekerjaan suatu catatan tertulis
tentang lokasi, kondisi dan kuantitas
perkerasan beraspal yang akan dikupas atau
digali. Pencatatan pengukuran harus
dilakukan setelah seluruh bahan perkerasan
beraspal telah dikupas atau digali.
5. Pengamanan Pekerjaan Galian
a. Penyedia Jasa harus memikul semua
tanggung jawab dalam menjamin
keselamatan pekerja, yang melaksanakan
pekerjaan galian, penduduk dan bangunan
yang ada di sekitar lokasi galian.
b. Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng
galian harus dijaga tetap stabil sehingga
mampu menahan pekerjaan, struktur atau
mesin di sekitarnya, harus dipertahankan
sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan
pengaku (bracing) yang memadai harus
dipasang bilamana permukaan lereng galian
mungkin tidak stabil. Bilamana diperlukan,
Penyedia Jasa harus menyokong atau
mendukung struktur di sekitarnya, yang jika
tidak dilaksanakan dapat menjadi tidak stabil
atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
c. Untuk menj aga stabilitas lereng galian dan
keselamatan tenaga kerja maka galian tanah
yang lebih dari 5 meter harus dibuat
bertangga dengan teras selebar 1 meter atau
sebagaimana yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan.
d. Peralatan berat untuk pemindahan tanah,
pemadatan atau keperluan lainnya tidak
diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat
1,5 m dari tepi galian parit untuk gorong-
gorong pipa atau galian fondasi untuk
struktur, terkecuali bilamana pipa atau
struktur lainnya yang telah terpasang dalam
galian dan galian tersebut telah ditimbun
kembali dengan bahan yang disetujui
Pengawas Pekerjaan dan telah dipadatkan.
6. Prosedur Penggalian
1. Prosedur Umum
a. Penggalian harus dilaksanakan menurut
kelandaian, garis, dan elevasi yang
ditentukan dalam Gambar atau
ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan dan
harus mencakup pembuangan semua
material/bahan dalam bentuk apapun
yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batu
bata, beton, pasangan batu, bahan organik
dan bahan perkerasan lama.
b. Pekerjaan galian harus dilaksanakan
dengan gangguan yang seminimal
mungkin terhadap bahan di bawah dan di
luar batas galian. Bilamana
material/bahan yang terekspos pada garis
formasi atau tanah dasar atau fondasi
dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor
atau menurut pendapat Pengawas
Pekerjaan tidak memenuhi syarat, maka
bahan tersebut harus seluruhnya
dipadatkan atau dibuang dan diganti
dengan timbunan yang memenuhi syarat,
sebagaimana yang diperintahkan
Pengawas Pekerjaan.
c. Bilamana batu, lapisan keras atau bahan
yang sukar dibongkar dijumpai pada garis
formasi untuk selokan yang diperkeras,
pada tanah dasar untuk perkerasan
maupun bahu jalan, atau pada dasar galian
pipa atau fondasi struktur, maka bahan
tersebut harus digali 15 cm lebih dalam
sampai permukaan yang mantap dan
merata. Tonjolan-tonjolan batu yang
runcing pada permukaan yang terekspos
tidak boleh tertinggal dan semua pecahan
batu yang diameternya lebih besar dari 15
cm harus dibuang. Profil galian yang
disyaratkan harus diperoleh dengan cara
menimbun kembali dengan bahan yang
dipadatkan sesuai persetujuan Pengawas
Pekerjaan.
2. Galian pada Tanah Dasar Perkerasan dan Bahu
Jalan.
Ketentuan dalam Seksi 3.3, ( Penyiapan Badan
Jalan) , harus berlaku seperti juga ketentuan
dalam Seksi ini.
3. Galian untuk Struktur dan Pipa
4. Galian Berupa Pemotongan
5. Galian Tanah Lunak, Tanah Ekspansif, atau
Tanah Dasar Berdaya Dukung Sedang selain
Tanah Organik atau Tanah Gambut.
Tanah Lunak didefinisikan sebagai setiap
jenis tanah yang mempunyai CBR
lapangan kurang dari 2,5%. Tanah Dasar
dengan daya dukung sedang didefinisikan
sebagai setiap jenis tanah yang
mempunyai CBR hasil pemadatan sama
atau di atas 2,5% tetapi kurang dari nilai
rancangan yang dicantumkan dalam
Gambar, atau kurang dari 6% jika tidak
ada nilai yang dicantumkan. Tanah
ekspansif didefinisikan sebagai tanah
yang mempunyai Pengembangan
Potensial lebih dari 5%.
Bilamana tanah lunak, berdaya dukung
rendah terekspos pada tanah dasar hasil
galian, atau bilamana tanah lunak berada
di bawah timbunan maka perbaikan
tambahan berikut ini diperlukan:
a. Tanah lunak harus ditangani seperti yang
ditetapkan dalam Gambar antara lain :
i. dipadatkan sampai mempunyai
kapasitas daya dukung dengan CBR
lapangan lebih dari 2,5% atau
ii. distabilisasi atau
iii. dibuang seluruhnya atau
iv. digali sampai di bawah elevasi tanah
dasar dengan kedalaman yang
ditunjukkan dalam Gambar atau jika
tidak maka dengan kedalaman yang
diberikan dalam Tabel 3.1.2.1)(
Perbaikan Tanah Dasar dan Tipikal
Lapisan Penopang ) sesuai dengan
Bagan Desain 2 - Desain Fondasi Jalan
Minimum dari Manual Desain
Perkerasan Jalan No.
02/M/BM/2017. Kedalaman galian
dan perbaikan untuk perbaikan
tanah dasar haruslah diperiksa atau
diubah oleh Pengawas Pekerjaan,
berdasarkan percobaan lapangan.
b. Selain perbaikan tanah dasar sebagaimana
yang disebutkan dalam tabel 3.1.2.1)
(Perbaikan Tanah Dasar dan Tipikal Lapisan
Penopang ), tanah ekspansif harus ditangani
secara khusus.
c. Tanah dasar berdaya dukung sedang
harus digali sampai kedalaman tebal
lapisan penopang seperti ditunjukkan
dalam Gambar.
Tabel 3.1.2.1) Perbaikan Tanah Dasar dan Tipikal
Lapisan Penopang.
( sumber Spesifikasi teknis 2018 revisi 2 )
Catatan :
1) Ditandai oleh kepadatan yang rendah dan
CBR lapangan yang rendah.
2) Nilai CBR lapangan karena CBR rendaman
tidak relevan
3) Permukaan lapis penopang di atas tanah SG1
dan gambut diasumsikan mempunyai daya
dukung setara nilai CBR 2,5%, dengan
demikian ketentuan perbaikan tanah SG2,5
berlaku. Contoh: untuk lalu lintas rencana > 4
juta ESA (pangkat 5), tanah SG1 memerlukan
lapis penopang setebal 1200 mm untuk
mencapai daya dukung setara SG2,5 dan
selanjutnya perlu ditambah lagi setebal 350
mm untuk meningkatkan menjadi setara SG6.
4) Tebal lapis penopang dapat dikurangi 300
mm jika tanah asli dipadatkan pada kondisi
kering.
5) Untuk perkerasan kaku, material perbaikan
tanah dasar berbutir halus (klasifikasi tanah
menurut AASHTO dari A4 sampai dengan A6)
harus berupa stabilisasi tanah dasar
(subgrade improvement).
7. Galian Pada Sumber Bahan
a. Sumber bahan (borrow pits), apakah di
dalam Ruang Milik Jalan atau di tempat lain,
harus digali sesuai dengan ketentuan dari
Spesifikasi ini.
b. Persetujuan untuk membuka sumber galian
baru atau mengoperasikan sumber galian
lama harus diperoleh secara tertulis dari
Pengawas Pekerjaan sebelum setiap operasi
penggalian dimulai.
c. Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah
yang mungkin digunakan untuk pelebaran
jalan mendatang atau keperluan pemerintah
lainnya, tidak diperkenankan.
d. Penggalian sumber bahan harus dilarang
atau dibatasi bilamana penggalian ini dapat
mengganggu drainase alam atau yang
dirancang.
e. Pada daerah yang lebih tinggi dari
permukaan jalan, sumber bahan harus
diratakan sedemikian rupa sehingga
mengalirkan seluruh air permukaan ke
gorong-gorong berikutnya tanpa genangan.
f. Tepi galian pada sumber bahan tidak boleh
berj arak lebih dekat dari 2 m dari kaki setiap
timbunan atau 10 m dari puncak setiap
galian.
8. Pengukuran Dan Pembayaran
A. Pengukuran Galian untuk Pembayaran
Dasar perhitungan kuantitas galian ini haruslah
gambar penampang melintang profil tanah asli
sebelum digali yang telah disetujui dan gambar
pekerjaan galian akhir dengan garis, kelandaian
dan elevasi yang disyaratkan atau diterima.
Metode perhitungan haruslah metode luas
ujung rata-rata, menggunakan penampang
melintang pekerjaan secara umum dengan jarak
tidak lebih dari 25 meter atau dengan jarak 50
meter untuk medan yang datar.
B. Dasar Pembayaran
( sumber Spesifikasi teknis 2018 revisi 2 )
8. Timbunan 1. Umum (P/Q)
a. Pekerjaan ini mencakup pengadaan, Sesuai
pengangkutan, penghamparan dan dengan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang bagan alir
disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk
penimbunan kembali galian pipa atau struktur
dan untuk timbunan umum yang diperlukan
untuk membentuk dimensi timbunan sesuai
dengan garis, kelandaian, dan elevasi
penampang melintang yang disyaratkan atau
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
b. Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam
Seksi ini harus dibagi menjadi empat jenis,
yaitu Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan,
Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa,
dan Penimbunan Kembali Berbutir (Granular
Backfill).
c. Timbunan Pilihan harus digunakan untuk
meningkatkan kapasitas daya dukung tanah
dasar pada lapisan penopang (capping layer)
N
P
o
e
m
m
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3 .
o r M a
b a y a r
. 1 . ( 1 )
. 1 . ( 2 )
. 1 . ( 3 )
. 1 . ( 4 )
. 1 . ( 5 )
. 1 . ( 6 )
. 1 . ( 7 )
. 1 . ( 8 )
. 1 . ( 9 )
1 . ( 1 0 )
t
a
a
n
G
G
G
Gk
Gk
Gk
Gd
Gt
G
G
a lia n B
a lia n B
a lia n B
a lia n
e d a la m
a lia n
e d a la m
a lia n
e d a la m
a l. P e
g n C o ld
a l. P e
a n p a C o
a lia n P
a lia n P
U r a ia n
ia s a
a t u L u n a k
a t u
S t r u k t u r
a n 0 - 2 M
S t r u k t u r
a n 2 - 4 M
S t r u k t u r
a n 4 - 6 M
r k e r a s a n B
M illin g M a c
r k e r a s a n B
ld M illin g M
e r k e r a s a n B
e r k e r a s a n B
d e n
d e n
d e n
e r a
h in
e r a
a c h
e r b
e t o
g
g
g
se
sin
u
n
a n
a n
a n
p a
p a
e
t ir
l
l
P
M
M
M
M
M
M
M
M
M
M
e
e
e
e
e
e
e
e
e
e
e
S
n
t
t
t
t
t
t
t
t
t
t
a
g
e
e
e
e
e
e
e
e
e
e
t u
u k
r K
r K
r K
r K
r K
r K
r K
r K
r K
r K
a n
u r
u b
u b
u b
u b
u b
u b
u b
u b
u b
u b
a n
ik
ik
ik
ik
ik
ik
ik
ik
ik
ik
dan jika diperlukan di daerah galian. Timbunan
pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi
lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika
diperlukan lereng yang lebih curam karena
keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan
timbunan lainnya di mana kekuatan timbunan
adalah faktor yang kritis.
d. Timbunan Pilihan harus digunakan sebagai
lapisan penopang (capping layer) pada tanah
lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang
2,5% yang tidak dapat ditingkatkan dengan
pemadatan atau stabilisasi.
e. Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan di
atas tanah rawa, daerah berair dan lokasi-
lokasi serupa di mana bahan Timbunan Pilihan
dan Biasa tidak dapat dipadatkan dengan
memuaskan.
f. Tanah Rawa adalah permukaan tanah yang
secara permanen berada di bawah permukan
air, menurut pendapat Pengawas Pekerjaan,
tidak dapat dialirkan atau dikeringkan dengan
metoda yang dapat dipertimbangkan dalam
Spesifikasi ini.
g. Penimbunan Kembali Berbutir (Granular
Backfill) harus digunakan untuk penimbunan
kembali di daerah pengaruh dari struktur
seperti abutmen dan dinding penahan tanah
serta daerah kritis lainnya yang memiliki
jangkauan terbatas untuk pemadatan dengan
alat sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
h. Pekerjaan yang tidak termasuk bahan
timbunan yaitu bahan yang dipasang sebagai
landasan untuk pipa atau saluran beton,
maupun bahan drainase porous yang dipakai
untuk drainase bawah permukaan atau untuk
mencegah hanyutnya partikel halus tanah
akibat proses penyaringan. Bahan timbunan
jenis ini telah diuraikan dalam Seksi 2.4 (
Drainase Porous ) dari Spesifikasi ini.
i. Pengukuran tambahan terhadap yang telah
diuraikan dalam Spesifikasi ini mungkin
diperlukan, ditujukan terhadap dampak
khusus lapangan termasuk konsolidasi dan
stabilitas lereng.
2. Pekerjaan Seksi lain yang Berkaitan dengan Seksi
ini.
3. Toleransi Dimensi
a. Elevasi dan kelandaian akhir setelah
pemadatan harus tidak lebih tinggi dari 2 cm
atau lebih rendah 3 cm dari yang ditentukan
atau disetujui.
b. Seluruh permukaan akhir timbunan yang
terekspos harus cukup rata dan harus memiliki
kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran
air permukaan yg bebas.
c. Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh
bervariasi lebih dari 10 cm dari garis profil yang
ditentukan.
d. Timbunan selain dari Lapisan Penopang di atas
tanah lunak tidak boleh dihampar dalam
lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm
atau dalam lapisan dengan tebal padat kurang
dari 10 cm.
4. Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia ( SNI )
5. Pengajuan Kesiapan Kerja
a. Untuk setiap timbunan yang akan dibayar
menurut ketentuan Seksi dari Spesifikasi ini,
Penyedia Jasa harus menyerahkan pengajuan
kesiapan di bawah ini kepada Pengawas
Pekeijaan sebelum setiap persetujuan untuk
memulai pekerjaan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan:
i. Gambar detail penampang melintang
yang menunj ukkan permukaan yang
telah dipersiapkan untuk
penghamparan timbunan;
ii. Hasil pengujian kepadatan yg
membuktikan bahwa pemadatan pada
permukaan yang telah disiapkan untuk
timbunan yg akan dihampar cukup
memadai, bilamana diperlukan menurut
Pasal 3.2.3.1).b)( pemadatan tanah
lunak atau tanah rawa ) di bawah ini.
b. Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal
berikut ini kepada Pengawas Pekerjaan paling
lambat 14 hari sebelum tanggal yang
diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya
sebagai bahan timbunan:
i. Dua contoh masing-masing 50 kg untuk
setiap jenis bahan, satu contoh harus
disimpan oleh Pengawas Pekerjaan
untuk rujukan selama Periode Kontrak;
ii. Pernyataan tentang asal dan komposisi
setiap bahan yang diusulkan untuk
bahan timbunan, bersama-sama dengan
hasil pengujian laboratorium yang
menunjukkan bahwa sifat-sifat bahan
tersebut memenuhi ketentuan yang
disyaratkan Pasal 3.2.2. ( bahan )
6. Jadwal Kerja
a. Timbunan badan jalan pada jalan lama harus
dikerjakan dengan menggunakan
pelaksanaan setengah lebar jalan sehingga
setiap saat jalan tetap terbuka untuk lalu
lintas.
b. Untuk mencegah gangguan terhadap
pelaksanaan abutment dan tembok sayap
jembatan, Penyedia Jasa harus menunda
sebagian pekerjaan timbunan pada oprit
setiap jembatan di lokasi-lokasi yang
ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan, sampai
waktu yang cukup untuk mendahulukan
pelaksanaan abutment dan tembok sayap,
selanjutnya dapat diperkenankan untuk
menyelesaikan oprit dengan lancar tanpa
adanya resiko gangguan atau kerusakan pada
pekerjaan jembatan.
7. Kondisi Tempat Kerja.
a. Penyedia Jasa harus menjamin bahwa
pekerjaan harus dijaga tetap kering segera
sebelum dan selama pekerjaan
penghamparan dan pemadatan, dan selama
pelaksanaan timbunan harus memiliki lereng
melintang yang cukup untuk membantu
drainase badan jalan dari setiap curahan air
hujan dan juga harus menjamin bahwa
pekerjaan akhir mempunyai drainase yang
baik.
b. Penyedia Jasa harus selalu menyediakan
pasokan air yang cukup untuk pengendalian
kadar air timbunan selama operasi
penghamparan dan pemadatan.
8. Perbaikan Terhadap Timbunan yang Tidak
Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
9. Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah
Pengujian
10. Cuaca yang Diijinkan untuk Bekerja.
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar
atau dipadatkan sewaktu hujan
11. Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan
ketentuan Seksi 1.8, ( Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas) .
BAHAN
1. Sumber Bahan
Bahan timbunan harus dipilih dari sumber
bahan yang disetujui sesuai dengan Seksi 1.11
( Bahan dan Penyimpanan ) dari Spesifikasi ini.
2. Timbunan Biasa
a. Timbunan yang diklasifikasikan sebagai
timbunan biasa harus terdiri dari bahan
galian tanah atau bahan galian batu yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagai
bahan yang memenuhi syarat untuk
digunakan dalam pekerjaan permanen
seperti yang diuraikan dalam Pasal 3.1.1.1) (
Galian Biasa ) dari Spesifikasi ini.
b. Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk
tanah yang berplastisitas tinggi, yang
diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-
03-6797-2002 (AASHTO M145-91(2012))
atau sebagai CH menurut "Unified atau
Casagrande Soil Classification System". Bila
penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi
tidak dapat dihindarkan, bahan tersebut
harus digunakan hanya pada bagian dasar
dari timbunan atau pada penimbunan
kembali yang tidak memerlukan daya dukung
atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah
plastis seperti itu sama sekali tidak boleh
digunakan pada 30 cm lapisan langsung di
bawah bagian dasar perkerasan atau bahu
jalan atau tanah dasar bahu jalan. Sebagai
tambahan, timbunan untuk lapisan ini bila
diuji dengan SNI 1744:2012, harus memiliki
nilai CBR tidak kurang dari karakteristik daya
dukung tanah dasar yang diambil untuk
rancangan dan ditunjukkan dalam Gambar
atau tidak kurang dari 6% jika tidak
disebutkan lain (CBR setelah perendaman 4
hari bila dipadatkan 100 % kepadatan kering
maksimum (MDD) seperti yang ditentukan
oleh SNI 1742:2008).
c. Tanah sangat ekspansif yang memiliki nilai
aktif lebih besar dari 1,25, atau derajat
pengembangan yang diklasifikasikan oleh
AASHTO T258-81 (2013) sebagai "very high"
atau "extra high" tidak boleh digunakan
sebagai bahan timbunan. Nilai aktif adalah
perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI -
(SNI 1966:2008) dan persentase kadar
lempung (SNI 3423:2008).
3. Timbunan Pilihan
a. Timbunan hanya boleh diklasifikasikan
sebagai Timbunan Pilihan bila digunakan
pada lokasi atau untuk maksud di mana
bahan-bahan ini telah ditentukan atau
disetujui secara tertulis oleh Pengawas
Pekerjaan. Seluruh timbunan lain yang
digunakan harus dipandang sebagai
timbunan biasa (atau drainase porous bila
ditentukan atau disetujui sebagai hal
tersebut sesuai dengan Seksi 2.4 (drainase
porous ) dari Spesifikasi ini).
b. Timbunan yang diklasifikasikan sebagai
timbunan pilihan harus terdiri dari bahan
tanah atau batu yang memenuhi semua
ketentuan di atas untuk timbunan biasa dan
sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat
tertentu yang tergantung dari maksud
penggunaannya, seperti diperintahkan atau
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Dalam
segala hal, seluruh timbunan pilihan harus,
bila diuji sesuai dengan SNI 1744:2012,
memiliki CBR paling sedikit 10% setelah 4 hari
perendaman bila dipadatkan sampai 100%
kepadatan kering maksimum sesuai dengan
SNI 1742:2008.
c. Bahan timbunan pilihan yang digunakan
pada lereng atau pekerjaan stabilisasi
timbunan atau pada situasi lainnya yang
memerlukan kuat geser yang cukup,
bilamana dilaksanakan dengan pemadatan
kering normal, maka timbunan pilihan dapat
berupa timbunan batu atau kerikil
lempungan bergradasi baik atau lempung
pasiran atau lempung berplastisitas rendah.
Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan akan tergantung pada
kecuraman dari lereng yang akan dibangun
atau ditimbun, atau pada tekanan yang akan
dipikul.
4. Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa
Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawa dan
untuk keadaan di mana penghamparan dalam
kondisi jenuh atau banjir tidak dapat
dihindarkan haruslah batu, pasir atau kerikil
atau bahan berbutir bersih lainnya dengan
Index Plastisitas maksimum 6 % (enam
persen).
5. Penimbunan Kembali Berbutir ( Granular Back
Fill )
Bahan timbunan berbutir daerah oprit harus
terdiri dari kerikil pecah, batu, timbunan batu
atau pasir alam atau campuran yang baik dari
kombinasi bahan-bahan ini dengan bergradasi
bukan menerus dan mempunyai Indeks
Plastisitas maksimum 10%. Gradasi timbunan
berbutir daerah oprit haruslah sebagaimana
yang ditunjukkan Tabel 3.2.2.1) Gradasi
Penimbunan Kembali berbutir berikut :
Tabel 3.2.2.1) Gradasi Penimbunan Kembali berbutir
Ukuran Ayakan
Persen Berat Yang Lolos
ASTM (mm)
4" 100 100
No.4 4,75 25 - 90
No.200 0,075 0 - 10
( sumber Spesifikasi teknis 2018 revisi 2 )
PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN
1. Penyiapan Tempat Kerja
a. Sebelum penghamparan timbunan pada
setiap tempat, semua bahan yang tidak
diperlukan harus dibuang sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
sesuai dengan Pasal 3.1.1.11) ( penggunaan
dan pembuangan bahan galian ), 3.1.2.1)
(Gradasi Penimbunan Kembali berbutir ) ,
dan 3.1.2.5) ( galian tanah lunak, tanah
ekspansif atau tanah dasar berdaya dukung
sedang ) dari Spesifikasi ini.
b. Kecuali untuk daerah tanah lunak atau
tanah yang tidak dapat dipadatkan atau
tanah rawa, dasar fondasi timbunan harus
dipadatkan seluruhnya (termasuk
penggemburan dan pengeringan atau
pembasahan bila diperlukan) sampai 15 cm
bagian permukaan atas dasar fondasi
memenuhi kepadatan yang disyaratkan
untuk Timbunan yang ditempatkan di
atasnya.
c. Bilamana timbunan akan dibangun di atas
permukaan tanah dengan kelandaian lereng
lebih dari 10%, ditempatkan di atas
permukaan lama atau pembangunan
timbunan baru, maka lereng lama akan
dipotong sampai tanah yang keras dan
bertangga dengan lebar yang cukup
sehingga memungkinkan peralatan
pemadat dapat beroperasi. Tangga-tangga
tersebut tidak boleh mempunyai kelandaian
lebih dari 4% dan harus dibuatkan
sedemikian dengan jarak vertikal tidak lebih
dari 30 cm untuk kelandaian yang kurang
dari 15% dan tidak lebih dari 60 cm untuk
kelandaian yang sama atau lebih besar dari
15%.
2. Penghamparan Timbunan
a. Timbunan harus ditempatkan ke permukaan
yang telah disiapkan dan disebar dalam
lapisan yang merata yang bila dipadatkan
akan memenuhi toleransi tebal lapisan yang
disyaratkan dalam Pasal 3.2.1. ( ketentuan
Timbunan )
b. Bilamana timbunan dihampar lebih dari satu
lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat
mungkin dibagi rata sehingga sama
tebalnya.
c. Tanah timbunan umumnya diangkut
langsung dari lokasi sumber bahan
kepermukaan yang telah disiapkan pada
saat cuaca cerah dan disebarkan.
Penumpukan tanah timbunan untuk
persediaan biasanya tidak diperkenankan,
terutama selama musim hujan.
d. Timbunan di atas atau pada selimut pasir
atau bahan drainase porous, harus
diperhatikan sedemikian rupa agar kedua
bahan tersebut tidak tercampur. Dalam
pembentukan drainase sumuran vertikal
diperlukan suatu pemisah yang menyolok di
antara kedua bahan tersebut dengan
memakai acuan sementara dari pelat baja
tipis yang sedikit demi sedikit ditarik saat
pengisian timbunan dan drainase porous
dilaksanakan.
e. Penimbunan kembali di atas pipa dan di
belakang struktur harus dilaksanakan
dengan sistematis dan secepat mungkin
segera setelah pemasangan pipa atau
struktur. Akan tetapi, sebelum penimbunan
kembali, diperlukan waktu perawatan tidak
kurang dari 3 jam setelah pemberian adukan
pada sambungan pipa atau pengecoran
struktur beton gravity, pemasangan
pasangan batu gravity atau pasangan batu
dengan mortar gravity. Sebelum
penimbunan kembali di sekitar struktur
penahan tanah dari beton, pasangan batu
atau pasangan batu dengan mortar, juga
diperlukan waktu perawatan tidak kurang
dari 14 hari.
f. Bilamana timbunan badan jalan akan
diperlebar, lereng timbunan lama harus
disiapkan dengan membuang seluruh
tetumbuhan yang terdapat pada permukaan
lereng dan harus dibuat bertangga (atau
dibuat bergerigi)
g. sehingga timbunan baru akan terkunci pada
timbunan lama sedemikian sampai diterima
oleh Pengawas Pekerjaan. Selanjutnya
timbunan yang diperlebar harus dihampar
horizontal lapis demi lapis sampai dengan
elevasi tanah dasar, yang kemudian harus
ditutup secepat mungkin dengan lapis
fondasi bawah dan atas sampai elevasi
permukaan jalan lama sehingga bagian yang
diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu
lintas secepat mungkin, dengan demikian
pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan
lainnya bilamana diperlukan.
h. Lapisan penopang di atas tanah lunak harus
dihampar sesegera mungkin dan tidak lebih
dari tiga hari setelah persetujuan setiap
penggalian atau pembersihan dan
pengupasan oleh Pengawas Pekerjaan.
Lapisan penopang dapat dihampar satu lapis
atau beberapa lapis dengan tebal antara 0,5
sampai 1,0 meter sesuai dengan kondisi
lapangan dan sebagimana diperintahkan
atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Ketentuan Pasal 3.2.4.2) ( ketentuan
kepadatan untuk Timbunan ) tidak
digunakan.
3. Pemadatan Timbunan
a. Segera setelah penempatan dan
penghamparan timbunan, setiap lapis harus
dipadatkan dengan peralatan pemadat yang
memadai dan disetujui Pengawas Pekerjaan
sampai mencapai kepadatan yang
disyaratkan dalam Pasal 3.2.4 ( Jaminan
Mutu ).
b. Pemadatan timbunan tanah harus
dilaksanakan hanya bilamana kadar air
bahan berada dalam rentang 3 % di bawah
kadar air optimum sampai 1% diatas kadar
air optimum. Kadar air optimum harus
didefinisikan sebagai kadar air pada
kepadatan kering maksimum yang diperoleh
bilamana tanah dipadatkan sesuai dengan
SNI 1742:2008.
c. Seluruh timbunan batu harus ditutup
dengan satu lapisan atau lebih setebal 20 cm
dari bahan bergradasi menerus dan tidak
mengandung batu yang lebih besar dari 5
cm serta mampu mengisi rongga-rongga
batu pada bagian atas timbunan batu
tersebut. Lapis penutup ini harus
dilaksanakan sampai mencapai kepadatan
timbunan tanah yang disyaratkan dalam
Pasal 3.2.4.2) ( ketentuan kepadatan untuk
Timbunan ) di bawah.
d. Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat
yang sulit dimasuki oleh alat pemadat
normal harus dihampar dalam lapisan
mendatar dengan tebal gembur tidak lebih
dari 10 cm dan seluruhnya dipadatkan
dengan menggunakan pemadat mekanis.
e. Timbunan pada lokasi yang tidak dapat
dicapai dengan peralatan pemadat mesin
gilas, harus dihampar dalam lapisan
horizontal dengan tebal gembur tidak lebih
dari 10 cm dan dipadatkan dengan
penumbuk loncat mekanis atau timbris
(tamper) manual dengan berat statis
minimum 10 kg. Pemadatan dibawah
maupun di tepi pipa harus mendapat
perhatian khusus untuk mencegah
timbulnya rongga-rongga dan untuk
menjamin bahwa pipa terdukung
sepenuhnya.
4. Penyiapan Tanah Dasar pada Timbunan
Pekerjaan penyiapan tanah dasar pada
timbunan baru dilaksanakan bila pekerjaan lapis
fondasi agregat atau perkerasan sudah akan
segera dilaksanakan.
JAMINAN MUTU
1. Pengendalian Mutu Bahan
Suatu program pengendalian penguj ian mutu
bahan rutin harus dilaksanakan untuk
mengendalikan perubahan mutu bahan yang
dibawa ke lapangan. Jumlah pengujian harus
seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan tetapi untuk setiap 1000 meter kubik
bahan timbunan yang diperoleh dari setiap
sumber bahan paling sedikit harus dilakukan
suatu pengujian Nilai Aktif, seperti yang
disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.2).c).( jenis bahan
Timbunan ) Pengawas Pekerjaan setiap saat dapat
memerintahkan dilakukannya uji ke-ekspansifan
tanah sesuai SNI 03-6795-2002.
2. Ketentuan Kepadatan Untuk Timbunan
a. Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di
bawah elevasi tanah dasar harus dipadatkan
sampai 95 % dari kepadatan kering
maksimum yang ditentukan sesuai SNI
1742:2008. Untuk tanah yang mengandung
lebih dari 10 % bahan yang tertahan pada
ayakan 19 mm, kepadatan kering maksimum
yang diperoleh harus dikoreksi terhadap
bahan yang berukuran lebih (oversize)
tersebut sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
b. Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau
kurang dari elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai dengan 100 % dari
kepadatan kering maksimum yang ditentukan
sesuai dengan SNI 1742:2008.
c. Pengujian kepadatan harus dilakukan pada
setiap lapis timbunan yang dipadatkan sesuai
dengan SNI 2828:2011 dan/atau Light Weight
Deflectometer (LWD) yang diuji sesuai
dengan Pd 03-2016-B yang dilengkapi dengan
korelasi hubungan lendutan dengan
kepadatan, Penyedia Jasa harus memperbaiki
pekerjaan sesuai dengan Pasal 3.2.1.(8)(
perbaikan terhadap Timbunan yang tidak
memenuhi ketentuan atau tidak stabil ) dari
Seksi ini. Pengujian harus dilakukan sampai
kedalaman penuh pada lokasi yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan,
tetapi harus tidak boleh berselang lebih dari
200 m. Untuk penimbunan kembali di sekitar
struktur atau pada galian parit untuk gorong-
gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu
pengujian untuk satu lapis penimbunan
kembali yang telah selesai dikerjakan. Untuk
timbunan, paling sedikit satu rangkaian
pengujian bahan yang lengkap harus
dilakukan untuk setiap 1000 meter kubik
bahan timbunan yang dihampar.
3. Kriteria Pemadatan Untuk Timbunan Batu
Pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan
dengan menggunakan penggilas berkisi (grid) atau
pemadat bervibrasi atau peralatan berat lainnya
yang serupa. Pemadatan harus dilaksanakan
dalam arah memanjang sepanjang timbunan,
dimulai pada tepi luar dan bergerak ke arah
sumbu jalan, dan harus dilanjutkan sampai tidak
ada gerakan yang tampak di bawah peralatan
berat. Setiap lapis harus terdiri dari batu
bergradasi menerus dan seluruh rongga pada
permukaan harus terisi dengan pecahan-pecahan
batu sebelum lapis berikutnya dihampar. Batu
tidak boleh digunakan pada 15 cm lapisan teratas
timbunan dan batu berdimensi lebih besar dari 10
cm tidak diperkenankan untuk disertakan dlm
lapisan teratas ini.
4. Kriteria Pemadatan untuk Lapisan Penopang
Timbunan Pilihan digunakan sebagai lapis
penopang untuk perbaikan tanah dasar dapat
dihampar dalam satu atau beberapa lapis yang
harus dipadatkan dengan persetujuan khusus
tergantung kondisi lapangan.
5. Kriteria Pemadatan untuk Penimbunan Kembali
Berbutir (Granular Backfill)
Penimbunan kembali berbutir harus ditempatkan
sebagai lapisan tidak lebih dari 15 cm, dan
dipadatkan sampai kepadatan 95 % dari
kepadatan kering maksimum menurut ketentuan
SNI 1743:2008.
6. Percobaan Pemadatan
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab dalam
memilih metode dan peralatan untuk mencapai
tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana
Penyedia Jasa tidak sanggup mencapai kepadatan
yang disyaratkan
PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1. Pengukuran Timbunan
Timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik
meter bahan terpadatkan yang diperlukan,
diselesaikan di tempat dan diterima. Volume yang
diukur harus berdasarkan gambar penampang
melintang profil tanah asli yang disetujui atau
profil galian sebelum setiap timbunan
ditempatkan dan gambar dengan garis,
kelandaian dan elevasi pekerjaan timbunan akhir
yang disyaratkan dan diterima. Metode
perhitungan volume bahan haruslah metode luas
bidang ujung, dengan menggunakan penampang
melintang pekerjaan yang berselang jarak tidak
lebih dari 25 m, dan berselang tidak lebih dari 50
meter untuk daearah yang datar.
2. Dasar Pembayaran
Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan
di atas, dalam jarak angkut berapapun yang
diperlukan, harus dibayar untuk per satuan
pengukuran dari masing-
masing harga yang dimasukkan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran
terdafar di bawah, di mana harga tersebut harus
sudah merupakan kompensasi penuh untuk
pengadaan, pemasokan, penghamparan,
pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian
bahan, seluruh biaya lain yang perlu atau biaya
untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya
dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
Timbunan Biasa dari
3.2.(1a) Meter Kubik
Sumber Galian
Timbunan Biasa dari hasil
3.2.(1b) Meter Kubik
Galian
Timbunan Pilihan dari
3.2.(2a) Meter Kubik
Sumber Galian
Timbunan Pilihan dari
3.2.(2b) Meter Kubik
Galian
Timbunan Pilihan berbutir
3.2.(3a) Meter Kubik
(diukur di atas bak truk)
Timbunan Pilihan berbutir
3.2.(3b) Meter Kubik
(diukur dengan rod & plate)
Penimbunan Kembali
3.2.(4) Meter Kubik
Berbutir (Granular Backfill)
( sumber Spesifikasi teknis 2018 revisi 2 )
9 Beton Struktur Mutu Beton dan Penggunaan (P/Q)
Sesuai
dengan
Sumber Spesifikasi Teknis 2018
bagan alir
Revisi 2
( sumber Spesifikasi teknis 2018 revisi 2 )
Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus
menyiapkan dan menyerahkan Gambar Kerja detil
pelaksanaan beton.
Bahan
Semen
Semen yang digunakan untuk pekerjaan
beton harus jenis semen Portland tipeI, II, III,
IV, dan V yang memenuhi SNI 2049:2015
PPC (Portland Pozzolan Cement) dapat
digunakan apabila diizinkan tertulis oleh
Pengawas Pekerjaan.
Di dalam satu kegiatan harus menggunakan
satu tipe dan satu merek semen, kecuali jika
diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan. Apabila
hal tersebut diizinkan,maka Penyedia Jasa
harus mengajukan kembali rancangan
campuran beton sesuai dengan tipe dan
merek semen yang digunakan.
Air
Air yang digunakan untuk campuran, harus
bersih, dan bebas dari bahan yangmerugikan
seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau
organik.
Agregat
Ketentuan Gradasi Agregat
( sumber Spesifikasi teknis 2018 revisi 2 )
Agregat yang digunakan harus bersih, keras, kuat
yang diperoleh dari pemecahan batu atau koral,
atau dari penyaringan dan pencucian (jika perlu)
kerikil dan pasir sungai.
Sifat – sifat Agregat
( sumber Spesifikasi teknis 2018 revisi 2 )
Bahan Tambah
Bahan tambah yang berupa bahan kimia
ditambahkan dalam campuran beton dalam
jumlah tidak lebih dari 5% berat semen
selama proses pengadukan atauselama
pelaksanaan pengadukan tambahan dalam
pengecoran beton.
Ketentuan mengenai bahan tambah kimia ini
harus mengacu pada SNI 032495-1991.
Bahan tambah kimia (admixture) yang
mengandung Klorid tidakdiizinkan untuk
beton bertulang.
Mineral yang berupa bahan tambah dapat
berbentuk: abu terbang (fly ash) kelas F
sesuai dengan SNI 2460:2014; terak tanur
tinggi berbutir (ground granulated blast
furnace slag); mikro silica atau silica fume.
Penggunaan jenis bahan tambah mineral
untuk maksud apapun harus berdasarkan
hasil pengujian laboratorium yang
menyatakan bahwa hasilnya sesuai dengan
persyaratan
Pencampuran dan penakaran
( sumber Spesifikasi teknis 2018 revisi 2 )
Ketentuan sifat sifat campuran
Seluruh beton yang digunakan dalam
pekerjaan harus memenuhi kelecakan (
workability dinyatakan dengan Slump )
Kekuatan ( dinyatakan dengan kuat tekan
Strength ), dan keawetan ( Durability )
dinyatakan dengan ketahanan terhadap
cuaca, Abrasi, kekedapan dan kimia )yang
dibutuhkan sebagaimana disyaratkan.
Sebelum melakukan pengecoran, penyedia
jasa harus membuat campuran percobaan
menggunakan proporsi campuran hasil
rancangan campuran dengan atau tanpa
bahan tambah serta bahan yang diusulkan,
dengan disaksikan oleh pengawas yang
menggunakan jenis instalasi dan peralatan
yang sama seperti yang akan digunakan
untuk pekerjaan.
Pengujian kuat tekan beton umur 7 hari dari
hasil campuran percobaan harus mencapai
kekuatan minimum 90 % dari nilai kuat tekan
beton rata – rata yang ditargetkandalam
rancangan beton umur 7 hari dan memenuhi
persyaratan deviasi standar.
Penyesuaian sifat kelecakan ( workability )
Apabila sifat kelecakan pada beton dengan proporsi
yang semula dirancang sulit diperoleh, maka
penyedia jasa boleh melakukan perubahan
rancangan agregat, dengan syarat dalam hal apapun
kadar semen yang semula dirancang tidak berubah,
juga air/ semen yang telah ditentukan berdasarkan
pengujian yang dihasilkan kuat tekan yang memenuhi
tidak dinaikan.
Pengadukan kembali beton yang telah dicampur
dengan cara menambah air atau oleh cara lain tidak
di izinkan.
Penerimaan Hasil Uji untuk SCC
( sumber Spesifikasi teknis 2018 revisi 2 )
Penggunaan Bahan – Bahan Baru
Bahan baru tidak boleh digukanan sampai
Pengawas Pekerjaan menerima bahan tersebut
secara tertulis dan menetapkan proporsi baru
berdasarkan atas hasil pengujian campuran
percobaan baru yang dilakukan oleh Penyedia
Jasa.
Pencampuran
Beton harus dicampur dalam mesin yang
dijalankan secara mekanis dari jenis dan ukuran
yang disetujui sehingga dapat menjamin distribusi
yang merata dari seluruh bahan.
Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air
yang memadai dan alat ukur yang akurat untuk
mengukur dan mengendalikan jumlah air yang
digunakan dalam setiap penakaran.
Waktu pencampuran harus diukur pada saat
semen mulai dimasukkan ke dalam ampuran.
Waktu pencampuran untuk mesin berkapasitas ¾
m³ atau kurang haruslah 1,5 menit; untuk mesin
yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15
detik untuk tiap penambahan 0,5 m³
Penggunaan pencampuran beton dengan cara
manual hanya diizinkan untuk beton non-
struktural.
Penyiapan Tempat Kerja
Penyedia Jasa harus menggali atau menimbun
kembali fondasi atau formasi untuk pekerjaan
beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan
dalam Gambar dan harus membersihkan dan
menggaru tempat di sekeliling pekerjaan beton
yang cukup luas sehingga dapat menjamin
dicapainya seluruh sudut pekerjaan. Jalan kerja
yang stabil juga harus disediakan jika diperlukan
untuk menjamin bahwa seluruh sudut pekerjaan
dapat diperiksa dengan mudah dan aman.
Seluruh telapak fondasi, fondasi dan galian untuk
pekerjaan beton harus dijaga agar senatiasa
kering dan beton tidak boleh dicor di atas tanah
yang berlumpur atau bersampah atau di dalam
air.
Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh
bekisting, tulangan dan benda lain yang akan
dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau
selongsong) harus sudah dipasang dan diikat kuat
sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
Pengecoran
Segera sebelum pengecoran beton dimulai,
bekisting harus dibasahi dengan air atau diolesi
minyak di sisi dalamnya dengan minyak yang tidak
meninggalkan bekas.
Pekerjaan beton harus sudah selesai sebelum
waktu ikat awalnya (initial setting time).
Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa
berhenti sampai dengan sambungan konstruksi
(construction joint) yang telah disetujui
sebelumnya atau sampai pekerjaan selesai.
Bilamana beton dicor ke dalam bekisting struktur
yang memiliki bentuk yang rumit dan penulangan
yang rapat, maka beton harus dicor dalam
lapisan-lapisan horisontal dengan tebal tidak
melampuai 15 cm. Untuk dinding beton, tinggi
pengecoran dapat 30 cm menerus sepanjang
seluruh keliling struktur.
Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam bekisting
dengan ketinggian lebih dari 150 cm. Beton tidak
boleh dicor langsung dalam air.
Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan
sedemikian rupa hingga campuran beton yang
telah dicor masih plastis sehingga dapat menyatu
dengan campuran beton yang baru.
Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke
permukaan pekerjaan beton dalam waktu 24 jam
setelah pengecoran.
Sambungan Konstruksi (Construction Joint)
Sambungan konstruksi pada tembok sayap harus
dihindari. Semua sambungan konstruksi harus
tegak lurus terhadap sumbu memanjang dan pada
umumnya harus diletakkan pada titik dengan gaya
geser minimum.
Bilamana sambungan vertikal diperlukan, baja
tulangan harus menerus melewati sambungan
sedemikian rupa sehingga membuat struktur
tetap monolit.
Penyedia Jasa harus menyediakan pekerja dan
bahan tambah sebagaimana yang diperlukan
untuk membuat sambungan konstruksi tambahan
bilamana pekerjaan terpaksa mendadak harus
dihentikan akibat hujan atau terhentinya
pemasokan beton atau penghentian pekerjaan
oleh Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menyediakan pekerja dan
bahan tambah sebagaimana yang diperlukan
untuk membuat sambungan konstruksi tambahan
bilamana pekerjaan terpaksa mendadak harus
dihentikan akibat hujan atau terhentinya
pemasokan beton atau penghentian pekerjaan
oleh Pengawas Pekerjaan.
Pemadatan
Beton harus dipadatkan dengan penggetar
mekanis dari dalam atau dari luar yang telah
disetujui. Bilamana diperlukan.
penggetaran harus disertai penusukan secara
manual dengan alat yang cocok untuk menjamin
pemadatan yang tepat dan memadai. Penggetar
tidak boleh digunakan untuk memindahkan
campuran beton dari satu titik ke titik lain di
dalam bekisting.
Jumlah minimum alat penggetar mekanis dari dalam
diberikan dalam Tabel :
( sumber Spesifikasi teknis 2018 revisi 2 )
Perawatan
Segera setelah pengecoran, beton harus
dilindungi dari pengeringan dini, temperatur yang
terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus
dijaga agar kehilangan kadar air yang terjadi
seminimal mungkin dan diperoleh temperatur
yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan
untuk menjamin hidrasi yang sebagaimana
mestinya pada semen dan pengerasan beton.
Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah
beton mulai mengeras, dengan pengempangan
(digenangi dengan air) atau pembungkusan
dengan bahan penyerap air dalam waktu paling
sedikit 3 hari.
Beton yang dibuat dengan semen yang
mempunyai sifat kekuatan awal yang tinggi atau
beton yang dibuat dengan semen biasa yang
ditambah bahan tambah (aditif), harus dibasahi
sampai kekuatannya mencapai minimum 70 %
dari kekuatan beton yang dirancang.
Pengendalian mutu lapangan
Bahan
Bahan yang diterima (air, semen, agregat dan
bahan tambah bila diperlukan) harus diperiksa
oleh pengawas penerimaan bahan dengan
mengecek/memeriksa bukti tertulis yang
menunjukkan bahwa bahan-bahan tersebut
telah sesuai dengan ketentuan persyaratan
bahan pada Pasal 7.1.2.
untuk agregat kasar dan agregat halus Penyedia
Jasa harus melakukan pengujian bahan secara
berkala selama pelaksanaan dengan interval
maksimum 1.000 m untuk gradasi dan
maksimum 5000 m3 untuk abrasi, sedangkan
untuk bahan semen dengan interval setiap
maksimum pengiriman 300 ton.
Pengujian Kuat Tekan
Untuk keperluan pengujian kuat tekan beton,
Penyedia Jasa harus menyediakan benda uji
beton berupa silinder dengan diameter 150
mm dan tinggi 300 mm, dan harus dirawat
sesuai dengan SNI 4810:2013. Pengambilan
bahan untuk pembuatan benda uji harus
diambil dari beton yang akan dicor dan
dicetak bersamaan, kemudian dirawat sesuai
dengan perawatan yang dilakukan di
laboratorium.
Pencampuran dengan beton molen, untuk
masing-masing mutu beton dengan volume ≤
60 m3 , setiap maksimum 5 m3 beton
minimum diambil 1 hasil uji dan. jumlah hasil
pengujian tidak boleh kurang dari empat hasil
untuk masing - masing umur dan rancangan
campuran. Apabila volume pekerjaan beton >
60 m3 , setelah volume 60 m3 tercapai, maka
setiap maksimum 10 m3 beton minimum
diambil satu hasil uji.
Apabila dari hasil pengujian yang ditentukan
dalam Pasal 7.1.6.3).i) diperoleh hasil yang
tidak memenuhi syarat, maka Penyedia Jasa
harus mengadakan percobaan beban
langsung dengan penuh keahlian. Apabila
dari percobaan ini diperoleh suatu hasil nilai
lendutan dan/atau regangan beton lebih kecil
dari lendutan dan/atau regangan beton yang
diijinkan pada beban layan menurut standar
(code) yang berlaku maka bagian struktur
tersebut dapat dianggap memenuhi syarat.
Tetapi apabila hasilnya tidak mencapai nilai
tersebut, maka bagian struktur yang
bersangkutan hanya dapat dipertahankan
setelah dipenuhi salah satu dari kedua
tindakan berikut tanpa mengurangi
fungsinya:
mengadakan perubahan-perubahan
pada rencana semula sehingga
pengaruh beban pada konstruksi
tersebut dapat dikurangi;
mengadakan perkuatan-perkuatan pada
bagian struktur tersebut dengan cara
yang dapat dipertanggung jawabkan;
Apabila tindakan di atas tidak dilaksanakan
oleh Penyedia Jasa maka Penyedia Jasa harus
segera membongkar beton dari struktur
tersebut.
Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton
yang ditentukan sebagaimana yang disyaratkan di
atas, akan dibayar pada harga kontrak untuk mata
pembayaran dan menggunakan satuan pengukuran
yang ditunjukkan di bawah dan dalam daftar
kuantitas.
10 Baja Tulangan Umum (P/Q)
Uraian Sesuai
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan dengan
pemasangan baja tulangan sesuai dengan bagan alir
Spesifikasi dan Gambar.
Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus
menyiapkan dan menyerahkan Gambar Kerja daftar
penulangan (bar schedule) untuk beton.
Tabel selimut beton untuk acuan dan pemadatan
standar
( sumber Spesifikasi teknis 2018 revisi 2 )
Tabel selimut beton untuk acuan dan pemadatan
Intensif
( sumber Spesifikasi teknis 2018 revisi 2 )
Penyimpanan dan penanganan
Penyedia Jasa harus menangani serta menyimpan
seluruh baja tulangan sedemikian untuk mencegah
distorsi, kontaminasi, korosi, atau kerusakan.
Mutu bahan
Baja tulangan yang cacat sebagai berikut tidak akan
diijinkan dalam pekerjaan :
Panjang batang, ketebalan dan bengkokan
yang melebihi toleransi pembuatan yang
disyaratkan dalam SNI 03-6816-2002;
Bengkokan atau tekukan yang tidak
ditunjukkan pada Gambar atau Gambar Kerja
Akhir (Final Shop Drawing);
Batang dengan penampang yang mengecil
karena karat yang berlebih atau oleh sebab
lain.
Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas di tempat
kerja untuk pemotongan dan pembengkokan
tulangan, baik jika melakukan pemesanan tulangan
yang telah dibengkokan maupun tidak, dan harus
menyediakan persediaan (stok) batang lurus yang
cukup di tempat, untuk pembengkokan sebagaimana
yang diperlukan dalam memperbaiki kesalahan atau
kelalaian.
Tumpuan untuk Tulangan
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang
besi ringan atau bantalan beton pracetak dengan
mutu fc’ 20 MPa seperti yang disyaratkan dalam Seksi
7.1 dari Spesifikasi ini, terkecuali disetujui lain oleh
Pengawas Pekerjaan. Kayu, bata, batu atau bahan
lain tidak boleh diijinkan sebagai tumpuan.
Pengikat untuk Tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus
kawat baja lunak yang memenuhi SNI 076401-2000
Yang dipasang bersilangan.
Penempatan dan Pengikatan
Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum
pemasangan untuk menghilangkan kotoran,
lumpur, oli, cat, karat dan kerak.
Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai
dengan Gambar dan dengan kebu-tuhan selimut
beton minimum yang disyaratkan.
Batang tulangan harus diikat kencang dengan
menggunakan kawat pengikat sehingga tidak
tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan
tulangan pembagi atau pengikat (stirrup)
terhadap tulangan baja tarik utama tidak
diperkenankan.
Seluruh tulangan harus disediakan sesuai
dengan panjang total yang ditunjukkan pada
Gambar. Penyambungan (splicing) batang
tulangan.
Bilamana penyambungan dengan tumpang
tindih disetujui, maka panjang tumpang tindih
minimum haruslah 40 diameter batang dan
batang tersebut harus diberikan kait pada
ujungnya.
Pengelasan pada baja tulangan tidak
diperkenankan, terkecuali terinci dalam Gambar
atau secara khusus diijinkan.
Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan
membelakangi permukaan beton sehingga tidak
akan terekspos.
Dasar Pembayaran
Jumlah baja tulangan yang diterima, yang ditentukan
seperti yang diuraikan di atas, harus dibayar pada
Harga Penawaran Kontrak untuk Mata Pembayaran
yang ditunjukkan di bawah ini, dan terdaftar dalam
Daftar Kuantitas, dimana pembayaran tersebut
merupakan kompensasi penuh untuk pemasokan,
pembuatan dan pemasangan bahan, termasuk semua
pekerja, peralatan, perkakas, pengujian dan
pekerjaan pelengkap lain untuk menghasilkan
pekerjaan yang memenuhi ketentuan.
11 Pasangan Batu Uraian (P/Q)
Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan struktur Sesuai
yang ditunjukkan dalam Gambar. dengan
Umumnya, pasangan batu harus digunakan hanya bagan alir
untuk struktur seperti dinding penahan, gorong-
gorong pelat, dan tembok kepala gorong-gorong
besar dari pasangan batu yang digunakan untuk
menahan beban luar yang cukup besar.
Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus
menyiapkan dan menyerahkan Gambar Kerja detil
pelaksanaan pasangan batu
Bahan
Batu
Batu harus bersih, keras, tanpa bagian yang tipis
atau retak dan harus dari jenis yang diketahui
awet.
Batu harus lancip atau lonjong bentuknya dan
dapat ditempatkan saling mengunci bila
dipasang bersama-sama.
Ukuran batu dalam arah manapun tidak boleh
kurang dari 15 cm.
Adukan
Adukan haruslah adukan semen yang memenuhi
kebutuhan dari Seksi 7.8 ( adukan mortar semen ) dari
Spesi-fikasi ini.
Drainase Porous
Bahan untuk membentuk landasan, lubang sulingan
atau kantung penyaring untuk pekerjaan pasangan
batu harus memenuhi kebutuhan dari Seksi 2.4
(Drainase Porous) dari Spesifikasi ini.
Pelaksanaan Pasangan Batu
Persiapan Fondasi
Fondasi untuk struktur pasangan batu harus
disiapkan sesuai dengan syarat untuk Seksi 3.1,
(Galian).
dasar fondasi untuk struktur dinding penahan
harus tegak lurus, atau bertangga yang juga
tegak lurus terhadap muka dari dinding. Untuk
struktur lain, dasar fondasi harus mendatar atau
bertangga yang juga horisontal.
Lapis landasan yang rembes air (permeable) dan
kantung penyaring harus disediakan bilamana
disyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam
Seksi 2.4, (Drainase Porous).
Pemasangan Batu
Landasan dari adukan baru paling sedikit 3 cm
tebalnya harus dipasang pada fondasi yang
disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-
masing batu pada lapisan pertama.
Batu harus dipasang dengan muka yang
terpanjang mendatar dan muka yang tampak
harus dipasang sejajar dengan muka dinding dari
batu yang terpasang.
Batu harus ditangani sedemikian hingga tidak
menggeser atau memindahkan batu yang telah
terpasang. Peralatan yang cocok harus
disediakan untuk mema-sang batu yang lebih
besar dari ukuran yang dapat ditangani oleh dua
orang.
Penempatan Adukan
Tebal dari landasan adukan harus pada rentang
antara 2 cm sampai 5 cm dan merupakan
kebutuhan minimum untuk menjamin bahwa
seluruh rongga antara batu yang dipasang terisi
penuh.
Banyaknya adukan untuk landasan yang
ditempatkan pada suatu waktu haruslah
dibatasi sehingga batu hanya dipasang pada
adukan baru yang belum mengeras. Bilamana
batu menjadi longgar atau lepas setelah adukan
mencapai pengerasan awal, maka batu tersebut
harus dibongkar, dan adukannya dibersihkan
dan batu tersebut dipasang lagi dengan adukan
yang baru.
Dinding dari pasangan batu harus dilengkapi
dengan lubang sulingan. Kecuali ditunjukkan
lain pada Gambar
Pada struktur panjang yang menerus seperti
dinding penahan tanah, maka delatasi harus
dibentuk untuk panjang struktur tidak lebih dari
20 m. Delatasi harus 30 mm lebarnya dan harus
diteruskan sampai seluruh tinggi dinding.
Dasar Pembayaran
Pasangan batu harus diukur untuk pembayaran
dalam meter kubik sebagai volume pekerjaan
yang diselesaikan dan diterima.
Landasan rembes air (permeable bedding),
penimbunan kembali dengan bahan porous atau
kantung penyaring harus diukur dan dibayar
sebagai Drainase Porous, seperti yang
disebutkan dalam Pasal 2.4.4 ( pengukuran dan
pembayaran ) dari Spesifikasi ini. Tidak ada
pengukuran atau pembayaran terpisah yang
harus dilakukan untuk penyediaan atau
pemasangan lubang sulingan atau pipa, juga
tidak untuk bekisting lainnya.
Kuantitas, ditentukan sebagaimana diuraikan di
atas, harus dibayar dengan Harga Kontrak per
satuan dari pengukuran untuk Mata
Pembayaran yang terdaftar di bawah dan
ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga
12 Papan Nama Jembatan 1 UMUM
1) Uraian
Arti dari papan nama jembatan dalam Spesifikasi
ini adalah papan monumen yang
menerangkan nama, nomor, lokasi, tahun
pembuatan, panjang jembatan yang dipasang di
parapet jembatan. Pekerjaan ini terdiri dari
penyediaan dan pemasangan papan nama
jembatan dalam bentuk dan dimensi yang
ditunjukkan dalam Gambar.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Bekaitan Dengan Seksi
Ini
2 BAHAN
Bahan yang digunakan adalah marmer atau batu
alam dengan ukuran sesuai dengan Gambar.
Papan nama ini ini harus diukir nama dan
lambang Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), dan
nama jembatan yang telah
disetujui secara tertulis, jumlah bentang,
panjang jembatan, tipe jembatan dan lokasi
jembatan (dinyatakan Km. dari kota asal, dan
GPS dengan 4 digit) jenis dan kedalaman
fondasi yang telah disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
3 PERALATAN
Peralatan yang digunakan untuk memasang
papan nama jembatan harus disetujui terlebih
dahulu oleh Pengawas Pekerjaan.
4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Kuantitas yang dibayar adalah jumlah aktual
papan nama jembatan yang telah selesai
dipasang dan diterima oleh Pengawas
Pekerjaan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diukur seperti disyaratkan di atas
harus dibayar berdasarkan Harga Kontrak per
satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran
yang tercantum di bawah dan ditunjukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana
harga dan pembayaran tersebut sudah
merupakan kompensasi penuh untuk
penyediaan bahan, pekerja, peralatan, perkakas
dan semua keperluan lainnya atau biaya untuk
menyelesaikan pekerjaan yang sebagaimana
mestinya seperti disyaratkan dalam Seksi ini.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 September 2023 | Pembangunan Gedung Serba Guna - Kab. Tambrauw | Provinsi Papua Barat Daya | Rp 33,425,000,000 |
| 9 January 2023 | Peningkatan Jalan Intimpura - Kpu - Malasaum | Kab. Sorong | Rp 19,286,000,000 |
| 17 June 2019 | Rehabilitasi Ruang Operasi Rsud (Dak Penugasan) | Kab. Sorong | Rp 17,814,799,727 |
| 11 July 2019 | Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Jurusan Tarbiyah | Kementerian Agama | Rp 17,220,300,000 |
| 8 February 2023 | Pembangunan Jembatan Sungai Warsamson (Klaso) | Kab. Sorong | Rp 15,587,467,000 |
| 5 June 2020 | Pembangunan Gedung Puskesmas Salawati Selatan | Kab. Sorong | Rp 10,450,600,000 |
| 28 January 2021 | Pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Sorong | Kab. Sorong | Rp 10,064,760,000 |
| 25 February 2021 | Pembangunan Rumah Tinggal Khusus Oap Type 45 | Kota Sorong | Rp 9,570,000,000 |
| 10 November 2020 | Rumah Layak Huni Yang Diserahkan Kepada Masyarakat (Oap) Tipe 45 | Kota Sorong | Rp 9,570,000,000 |
| 4 June 2020 | Pembangunan Gedung / Relokasi Dtpk Afirmasi Puskesmas Seremuk | Kab. Sorong Selatan | Rp 9,410,000,000 |