| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0033271339955000 | Rp 509,881,275 | 84 | 87.2 | - | |
| 0815060348951000 | Rp 533,443,800 | 84.47 | 67.58 | - | |
| 0025657313951000 | Rp 538,438,800 | 83.25 | 66.6 | - | |
| 0901528703805000 | - | - | - | Penyedia Tidak Diundang Pembuktian, karena : Penyedia Tidak Masuk Daftar Pendek ( Shortlist ) | |
| 0414689513951000 | - | - | - | Penyedia Tidak Diundang Pembuktian, karena : Penyedia Tidak Masuk Daftar Pendek ( Shortlist ) | |
| 0664994720603000 | - | - | - | - | |
| 0737841577955000 | - | - | - | - | |
| 0732742333951000 | - | - | - | - | |
CV Jeegesmoi Consultant | 06*8**0****51**0 | - | - | - | Penyedia Tidak Diundang Pembuktian, karena : Penyedia Tidak Masuk Daftar Pendek ( Shortlist ) |
CV Muntaha Engineering | 09*5**1****51**0 | - | - | - | Penyedia Tidak Diundang Pembuktian, karena : Penyedia Tidak Masuk Daftar Pendek ( Shortlist ) |
PT Darmasraya Mitra Amerta | 07*4**5****52**1 | - | - | - | Penyedia Tidak Diundang Pembuktian, karena : Penyedia Tidak Masuk Daftar Pendek ( Shortlist ) |
| 0028587947951000 | - | - | - | - | |
| 0032774671951000 | - | - | - | SBU RK 003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi dicabut (tidak berlaku lagi). | |
| 0032667891955000 | - | - | - | Penyedia Tidak Diundang Pembuktian, karena : Penyedia Tidak Masuk Daftar Pendek ( Shortlist ) | |
| 0705733483955000 | - | - | - | Penyedia Tidak Diundang Pembuktian, karena : Penyedia Tidak Masuk Daftar Pendek ( Shortlist ) | |
| 0028216760805000 | - | - | - | Penyedia Tidak Diundang Pembuktian, karena : Penyedia Tidak Masuk Daftar Pendek ( Shortlist ) | |
CV Thosia Konsultan | 04*2**8****51**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas sesuai Dokumen Kualifikasi (LDK). |
| 0016156374952000 | - | - | - | Penyedia Tidak Diundang Pembuktian, karena : Penyedia Tidak Masuk Daftar Pendek ( Shortlist ) | |
| 0968427658951000 | - | - | - | Penyedia Tidak Diundang Pembuktian, karena : Penyedia Tidak Masuk Daftar Pendek ( Shortlist ) | |
CV Saraung Engineering | 04*9**5****51**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas sesuai Dokumen Kualifikasi (LDK). |
CV Raja Golden | 06*2**5****51**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas sesuai Dokumen Kualifikasi (LDK). |
| 0721944726955000 | - | - | - | Penyedia Tidak Diundang Pembuktian, karena : Penyedia Tidak Masuk Daftar Pendek ( Shortlist ) | |
CV Indtim Baja Engineer | 07*9**3****03**0 | - | - | - | - |
| 0964020325801000 | - | - | - | - | |
| 0842684003955000 | - | - | - | - | |
| 0015117674951000 | - | - | - | - | |
| 0030825954951000 | - | - | - | - | |
CV Irhom Irom Homi | 04*2**5****51**0 | - | - | - | - |
| 0663873099951000 | - | - | - | - | |
| 0624922332955000 | - | - | - | - | |
| 0028664209815000 | - | - | - | - | |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - | - | - | - |
CV Azka Karya Papua | 0911327716951000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
Jln. Tj. Pinang Kota Sorong Papua Barat Daya
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN TEKNIK
PENINGKATAN/REKONSTRUKSI
JALAN MEGA - FEF
Pengadaan Jasa Konsultansi
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Provinsi Papua Barat Daya
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN TEKNIK PENINGKATAN/REKONSTRUKSI JALAN MEGA - FEF
PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
SUMBER DANA DAK T.A 2024
1. Latar Belakang
Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Provinsi Papua Barat Daya, bermaksud untuk menangani pekerjaan Pengawasan
Pembangunan dan Peningkatan Jalan di Provinsi Papua Barat Daya yang akan
dilaksanakan oleh Penyedia jasa konstruksi (kontraktor). Untuk menghasilkan produk
pengawasan yang berkualitas sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan nantinya sesuai
dengan rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan di dalam kontrak
jasa konstruksi, maka diperlukan adanya suatu tim yang akan bertugas sebagai tim
Pengawas yang berperan membantu Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya / Pejabat Pembuat Komitmen
di dalam melaksanakan Pengawasan Peningkatan Jalan Mega - Fef.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud pengadaan Penyedia jasa konsultan pekerjaan Pengawasan Peningkatan Jalan
Mega - Fef adalah untuk :
a. Membantu Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Provinsi Papua Barat Daya /PPK Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan
Jembatan Provinsi Papua Barat Daya di dalam melakukan Pengawasan Teknik
terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh
Penyedia jasa konstruksi (kontraktor), berhubung adanya keterbatasan tenaga Satuan
Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi
Papua Barat Daya /Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), baik dari segi jumlah maupun
dari segi kualifikasinya.
KERANGKA ACUAN KERJA | Pengawasan Peningkatan Jalan Mega - Fef
KERANGKA ACUAN KERJA
b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia jasa
konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan
kualifikasinya.
Adapun tujuannya adalah untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang
memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan
secara tepat biaya serta tepat waktu.
3. Sasaran
Sasaran pengadaan jasa konsultan Pengawasan jalan ini, adalah untuk mendapatkan
produk pengawasan yang berkualitas serta membawa manfaat sebesar-besarnya untuk
kepentingan masyarakat sesuai dengan kondisi lapangan sehingga nantinya hasil pekerjaan
yang diperoleh sudah sesuai dengan isi dokumen kontrak, sehingga kinerja jalan yang
ditangani diharapkan dapat memberikan layanannya sampai akhir umur rencana.
Disamping itu, sebagian tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya terkait kegiatan pengawasan
dilimpahkan kepada Penyedia jasa ini.
4. Lokasi Kegiatan
Kegiatan pekerjaan Pengawasan Peningkatan Jalan Mega - Fef, ini dilaksanakan di
wilayah Provinsi Papua Barat Daya.
5. Sumber Pendanaan
Biaya pelaksanaan pekerjaan Pengawasan sebesar Rp 548.168.670 (Lima Ratus Empat
Puluh delapan Juta Seratus Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh
Rupiah) termasuk PPn, dibiayai melalui dana DAK Penugasan (Dana Alokasi Khusus)
Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.
6. Nama dan Organisasi PPK
Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) :
Dedy Junaidy Ariyanto.,ST
Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi
Papua Barat Daya.
KERANGKA ACUAN KERJA | Pengawasan Peningkatan Jalan Mega - Fef
KERANGKA ACUAN KERJA
7. Lingkup Pekerjaan
Melaksanakan pekerjaan Pengawasan Peningkatan Jalan Mega - Fef di Wilayah Provinsi
Papua Barat Daya, yang teknis pelaksanaannya di lapangan dilakukan secara profesional,
efektif dan efisien, pada setiap tahapan kegiatan.
8. Keluaran
Keluaran (output) dari Pekerjaan Pengawasan adalah :
➢ Program Kerja, alokasi tenaga, metode pengawasan
➢ Laporan Harian /Mingguan / Bulanan/ Back up Data Volume dari kontraktor yang
diperiksa oleh Konsultan Pengawas
➢ Dokumen-dokumen Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran, BA.
Pemeriksaan Pekerjaan tambah kurang (jika ada), BA. Penyerahan Pertama, BA.
Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
➢ Gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built drawing) yang diperiksa Konsultan
Pengawas
➢ Laporan Pengawasan dari Konsultan Pengawas
9. Peralatan dari Penyedia Jasa Konsultan
Penyedia Jasa diharuskan memiliki kantor yang berada dekat dengan lokasi pekerjaan.
Akomodasi berupa kendaraan roda dua dan roda empat, dan fasilitas lainnya termasuk
kantor dan lain-lain harus disediakan sendiri oleh Penyedia jasa dengan cara sewa yang
akan dibayarkan melalui kontrak. Akomodasi dan fasilitas dimaksud, selengkapnya seperti
tercantum pada Rincian Biaya Langsung Non Personil.
10. Lingkup Kewenangan dan Tugas Penyedia Jasa
Secara garis Besar Kewenangan Konsultan :
➢ Menilai / meneliti kualitas bahan yang akan dipakai
➢ Menerima/menolak material yang akan dipakai kontraktor
➢ Memberikan teguran lisan dan tertulis kepada Kontraktor
➢ Melakukan perhitungan kemajuan pelaksanaan pekerjaan
➢ Memberikan masukan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
KERANGKA ACUAN KERJA | Pengawasan Peningkatan Jalan Mega - Fef
KERANGKA ACUAN KERJA
Secara Garis Besar, tugas Konsultan Pengawas :
➢ Memahami isi kontrak dan Jenis Pekerjaan
➢ Mengawasi pelaksanaan konstruksi agar sesuai dengan dokumen kontrak pelaksanaan
pekerjaan
➢ Melakukan koordinasi dengan pihak PPK dan Kontraktor
➢ Membuat Laporan Pengawasan
➢ Menyiapkan /memeriksa dokumen pekerjaan
11. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender di Tahun Anggaran 2024.
12. Personel
Tenaga Ahli yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini harus sudah
mempunyai sertifikat keahlian (SKA) dari Asosiasi yang berwenang, untuk bidang yang
sesuai/sama dengan jenis Pekerjaannya. Keahlian yang diperlukan masing-masing tenaga
ahli sebagai berikut :
1. Team Leader
Satu Orang Tenaga Team Leader.Team Leader yang dimaksud adalah
pemimpin tim konsultan atau Koordinator pemeriksaan detail jalan yang bertanggung
jawab langsung kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya/PPK Perencanaan dan Pengawasan
Jalan Provinsi Papua Barat Daya dimana timnya ditugaskan untuk melaksanakan jasa
Pengawasan.
Team Leader sekurang-kurangnya seorang Sarjana Teknik Sipil (S1) dari suatu
perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan
tinggi internasional yang diakui. Untuk perguruan tinggi swasta yang belum
disamakan, harus telah lulus ujian negara.
Team Leader harus memiliki pengalaman selama 1 tahun dalam bidang
pengawasan pelaksanaan pekerjaan jalan dan/atau jembatan sejak lulus dan harus
memiliki sertifikat Keahlian Madya dalam bidang Pengawasan Jalan dan Jembatan.
KERANGKA ACUAN KERJA | Pengawasan Peningkatan Jalan Mega - Fef
KERANGKA ACUAN KERJA
Sebagai Team Leader harus memiliki kemampuan dalam penguasaan Software
MS Office, Penggunaan Internet serta Network Planning & S-Curve. Tugas-tugas
Supervision Engineering akan meliputi, namun tidak terbatas pada hal- hal yang
tersebut di bawah ini:
a. Mengawasi dan meneliti ketepatan dari semua pengukuran/rekayasa lapangan
yang dilakukan kontraktor sehingga dapat memudahkan pelaksanaan kegiatan
dan pengambilan keputusan yang diperlukan, termasuk entuk pekerjaan
pengembalian kondisi minor yang mendahului pekerjaan utama serta rekayasa
terperinci lainnya.
b. Melakukan pengawasan secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua
lokasi di lapangan dimana konstruksi sedang dilaksanakan serta memberi
penjelasan tertulis kepada kontraktor mengenai apa sebenarnya yang dituntut
dalam pekerjaan tersebut
c. Menjamin bahwa kontraktor memahami isi dokumen kontrak sevara benar,
melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar dan
menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi yang tepat dan sesuai dengan kondisi
lapangan.
d. Membuat rekomendasi kepada pelaksana kegiatan fisik untuk menerima
(acceptance) atau menolak (rejection) pekerjaan dan material yang mutunya
diragukan.
e. Mencatat kemaJuan pekerjaan setiap hari yang dicapai kontraktor pada lembar
rencana kemaJuan pekerjaan yang telah disetujui.
f. Memonitor secara seksama kemaJuan dari semua pekerjaan dan melaporkannya.
g. Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan yang
telah selesai yang diampaikan oleh Chief Supervision Engineer.
h. Menjamin bahwa sebelum kontraktor diijinkan untuk melaksankan pekerjaan
berikutnya maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup dan
menjadi tidak nampak harus sudah diperiksa/ diuji, diambil dokumentasi dan
sudah memenuhi persyaratan spesifikasi Teknik, volume sesuai dalam kontrak.
KERANGKA ACUAN KERJA | Pengawasan Peningkatan Jalan Mega - Fef
KERANGKA ACUAN KERJA
i. Memberi rekomendasi kepada pelaksana kegiatan dan memeriksa kebenaran dari
setiap sertifikat menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan yang telah selesai
pembayaran bulanan kontraktor.
j. Membuat perhitungan dan sketsa-sketsa yang benar untuk bahan pelaksanaan
kegiatan pada setiap akan memerintahkan perubahan pekerjaan.
k. Mengawasi dan memeriksa pembuatan gambar sebenarnya (Asbuilt Drawing)
dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum
penyerahan pertama pekerjaan.
l. Membuat laporan-laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan dari kegiatan
yang ada dibawah kewenangannya dan menyerahkannya kepada Pejabat
Pembuat Komitmen.
2. Ahli Muda K3
Ahli K3 yang dimaksud Adalah seorang sarjana atau strata yang lebih tinggi
dibidang teknik sipil dan berpengalaman dibidangnya selama minimal 1 (satu) tahun
dan harus memiliki sertifikat Keahlian Ahli Muda yang dikeluarkan oleh badan
sertifikasi, dimana tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut:
a. Menjalankan ketentuan yang berkaitan dengan K3 Konstruksi yang sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
b. Melakukan pengkajian terhadap semua dokumen kontrak dan cara kerja yang
berkaitan dengan pelaksanaan proyek konstruksi.
c. Melakukan pembuatan rencana dan Menyusun sebuah program K3.
d. Memberikan usulan terkait perbaikan cara kerja penerapan konstruksi
berdasarkan K3 apabila memang dibutuhkan.
e. Melaksanakan penanggulangan kecelakaan kerja sekaligus penyakit yang
muncul akibat kerja dan kondisi darurat.
3. Inspector
Satu Orang Tenaga Inspector. Inspector yang dimaksud Adalah seorang sarjana
atau strata yang lebih tinggi dibidang teknik sipil dan berpengalaman dibidangnya
selama minimal 1 (satu) tahun atau Sarjana Muda (D3) bepengalaman minimal 1
(satu) tahun, dimana tugas dan tanggung jawabnya adalah membantu tugas-tugas
yang dikerjakan Tenaga Ahli.
KERANGKA ACUAN KERJA | Pengawasan Peningkatan Jalan Mega - Fef
KERANGKA ACUAN KERJA
4. Operator Komputer/ Administrasi
Satu Orang Operator computer yang dimaksud Adalah seorang sarjana atau strata
yang lebih tinggi dibidang teknik sipil dan berpengalaman dibidangnya, dan mampu
mengoperasikan komputer dengan baik.
13. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Dalam rangka mencapai sasaran yang optimal maka perlu disusun pendekatan
umum dan metodologi yang jelas baik ditinjau dari segi administrasi maupun dari segi
teknis dengan tahapan – tahapan sebagai berikut :
Tahap Persiapan
Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan metode pelaksanaan pengawasan,
memeriksa Time Schedule dari kontraktor.
Tahap Pelaksanaan Pengawasan
Melakukan pengawasan kualitas/kuantitas pekerjaan, kemajuan pekerjaan,
memberikan petunjuk kepada kontraktor sesuai ketentuan dokumen kontrak, memberikan
masukan/pendapat teknis untuk mendapat persetujuan PPK (review design), memeriksa
gambar terlaksana, berkoordinasi dengan PPK/wakil PPK.
Tahap Penyerahan Laporan
➢ Memberikan Laporan Volume, Prosentase, dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan
yang telah terpasang.
➢ Melaporkan bahan yang dipakai, jumlah tenaga dan alat yang digunakan.
➢ Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam laporan mingguan, bulanan, dan
laporan akhir.
14. Laporan
Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta disusun dalam bahasa Indonesia
dengan tata bahasa yang baik dan benar Ukuran kertas masing-masing laporan adalah
A4 (210 x 297 mm), pengiriman laporan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Pegunungan Arfak. Laporan tersebut antara lain:
1. Laporan Profil Kegiatan
KERANGKA ACUAN KERJA | Pengawasan Peningkatan Jalan Mega - Fef
KERANGKA ACUAN KERJA
Laporan Profil Kegiatan memuat segala hal yang berkaitan dengan kegiatan yang
dilaksanakan. Laporan harus diserahkan sebanyak 5 (lima) buku.
2. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat jadwal rencana kerja dan tahapan pelaksanaan
pekerjaan secara lengkap dan terperinci termasuk kuantitas masing-masing pekerjaan
serta personil-personil pendukung Konsultan yang telah disetujui aktif dilapangan.
Laporan harus diserahkan sebanyak 5 (lima) buku.
3. Laporan Mingguan dan Bulanan
Laporan ini berupa laporan singkat dibuat dengan bentuk standar yang dikeluarkan
oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pegunungan Arfak.
Laporan Bulanan diperlukan sebagai dasar pembayaran terdiri dari:
➢ Laporan Kemajuan Pekerjaan
➢ Laporan Pengujian Kualitas Pekerjaan
➢ Laporan Hasil Perhitungan kualitas pekerjaan
➢ Permasalahan yang terjadi di lapangan dan penanganannya
➢ Kelengkapan dokumen berupa foto dokumentasi, kondisi cuaca, perubahan
kontrak bila ada.
Laporan ini diserahkan tiap bulan selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berjalan
dan diserahkan sebanyak 5 (lima) buku setiap bulannya.
4. Laporan Triwulan
Laporan Triwulan memuat progress pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan
terperinci termasuk kuantitas masing-masing pekerjaan selama jangka waktu 3 bulan
pelaksanaan pekerjaan. Laporan harus diserahkan sebanyak 5 (lima) buku.
5. Laporan Akhir
Pada saat berakhirnya layanan konsultan pada masing-masing paket kontrak setelah
PHO, konsultan harus Menyerahkan kepada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Pegunungan Arfak, yang berisi ringkasan pekerjaan yang
telah dilaksanakan dan rekomendasi untuk pemeliharaan yang akan dilaksanakan.
KERANGKA ACUAN KERJA | Pengawasan Peningkatan Jalan Mega - Fef
KERANGKA ACUAN KERJA
15. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Penyedia Jasa Konsultansi diwajibkan melaksanakan pengumpulan data lapangan sesuai
persyaratan dan kaidah teknis maupun regulasi yang berlaku di bidang pekerjaan
Pengawasan Jalan.
16. Alih Pengetahuan
Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja PPK.
Sorong, 20 Maret 2024
Dibuat Oleh;
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
DEDY JUNAIDY ARIYANTO.,ST
NIP. 197607272010041002
KERANGKA ACUAN KERJA | Pengawasan Peningkatan Jalan Mega - Fef