| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Papua Sejahtera Bersama | 0954688735951000 | Rp 1,617,949,762 | - |
| 0955032511811000 | - | - | |
PT Sinar Puja Dwi Indah | 08*7**5****51**0 | - | - |
| 0400713301951000 | Rp 1,552,754,418 | Penyedia dinyatakan TIDAK LULUS karena : 1. Bukti Peralatan Tidak Memenuhi Syarat 2. RKK Tidak sesuai | |
CV Indo Papua Jaya | 04*9**9****51**0 | Rp 1,323,504,000 | Penyedia dinyatakan TIDAK LULUS karena Bukti Peralatan Genset kurang 1 unit ( Permintaan 2 unit sesuai MDP) |
| 0416125078951000 | Rp 1,515,000,000 | Penyedia dinyatakan TIDAK LULUS karena IP Penawaran pada LPSE sama dengan IP CV. Indo Papua Jaya | |
CV Gifari Jaya | 06*3**4****51**0 | Rp 1,480,230,173 | Penyedia dinyatakan TIDAK LULUS karena : 1. Nama Paket pada RKK tidak sesuai 2. Pengalaman Personil Pelaksana kurang 1 tahun |
| 0026902585951000 | - | - | |
| 0716949862951000 | - | - | |
| 0029500329954000 | - | - | |
| 0732263173951000 | - | - | |
CV Sinar Kamase Abadi | 07*7**9****51**0 | - | - |
| 0031761513951000 | - | - | |
| 0032251332952000 | - | - | |
CV Moor | 09*2**7****51**0 | - | - |
CV Papua Karya Mandiri | 07*7**8****51**0 | - | - |
CV Maydon Anugerah | 00*5**4****51**0 | - | - |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - | - |
| 0861761021955000 | - | - | |
CV Anugerah Papua Jaya | 09*3**0****51**0 | - | - |
CV Bintang Daud Papua | 00*3**8****52**0 | - | - |
| 0027004506821000 | - | - | |
| 0944889815955000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Pemerintah : Kota Sorong
OPD : Dinas Kesehatan
Pekerjaan : Pembangunan Pagar Kantor Dinas Kesehatan Kota Sorong
Lokasi : Jl. Jend. Sudirman - Kota Sorong
Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2024
1. Latar Belakang : Pemerintah Kota Sorong dalam
hal ini Dinas Kesehatan Kota Sorong telah memiliki
Kantor sendiri yang terletak di jalan Jend. Sudirman
Kota Sorong, dan lahan tersebut merupakan Aset
Pemerintah Kota Sorong. Sehubungan dengan itu
maka perlu dibangun pagar keliling dan pintu
gerbang yang bertujuan untuk mengamankan
Aset milik Pemerintah sekaligus keamanan aktivitas
pada saat sedang melakukan pekerjaan di
lingkungan Kantor Dinas Kesehatan.
2. Maksud dan Tujuan : 1. Umum Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan
petunjuk bagi pelaksana konstruksi (kontraktor) yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi.
Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa
konstruksi dapat melaksanakan tanggungjawabnya
dengan baik untuk menghasilkan pekerjaan fisik
yang memadai.
2. Khusus Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan
Pagar yang sesuai dengan Detail Engineering Design
(DED) dan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan
sebagai dasar acuan pada saat pelaksanaan
proses pembangunan pekerjaan fisik.
3. Lingkup Pekerjaan :
1) Dalam melaksanakan pekerjaan Pagar sudah
termasuk tahap pemeliharaan Pagar;
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR KELILING KANTOR DINAS KESEHATAN KOTA SORONG
TAHUN ANGGARAN 2024
2) Pelaksanaan pekerjaan Pagar dilakukan berdasarkan
dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
perencana konstruksi dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan
teknis (pedoman dan standar teknis) yang
dipersyaratkan;
3) Pelaksanaan pekerjaan Pagar dilakukan sesuai
dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat),
kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan
kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
4) Pelaksanaan pekerjaan Pagar harus mendapatkan
pengawasan dari penyedia jasa Konsultan Pengawas;
5) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku;
6) Pemeliharaan pekerjaan Pagar adalah tahap uji coba
dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan pekerjaan
Pagar fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
pelaksanaan pekerjaan Pagar berkewajiban
memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
kekurangan yang terjadi selama masa pemeliharaan
7) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini
adalah :
a. Pembangunan Pagar yang sesuai dengan
dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan (as build drawings);
2. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik,
pekerjaan pengawasan beserta segala
perubahan/addendumnya;
3. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat
selama pelaksanaan konstruksi fisik, laporan akhir
pengawasan dan laporan akhir pengawasan
berkala;
4. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan
tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR KELILING KANTOR DINAS KESEHATAN KOTA SORONG
TAHUN ANGGARAN 2024
yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi
fisik;
5. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap
tahapan kemajuan pelaksanaan fisik;
4. Lingkup Pekerjaan Sesuai dengan Perencanaan dan Keluaran :
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan
yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of
Quantity (BoQ) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/ Spesifikasi Teknis.
Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada
penugasan ini adalah sebagai berikut :
1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga
dan Konsep Pelaksanaan Pekerjaan;
2. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan
pekerjaan yang dilaksanakan;
3. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang :
a) Tenaga;
b) Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau
tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan
pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang
diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat
pekerjaan.
4. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume
Laporan Harian (Kemajuan Pekerjaan, Tenaga dan Hari
Kerja) dan Laporan Bulanan;
5. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan
untuk pembayaran termin;
6. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang
(Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
7. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama
Pekerjaan;
8. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR KELILING KANTOR DINAS KESEHATAN KOTA SORONG
TAHUN ANGGARAN 2024
9. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya
Pekerjaan; dan
10. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan
pelaksanaan (As Built Drawing)
5. Spesifikasi Teknis :
1) Umum Untuk dapat memahami dengan sebaik-
baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, kontraktor
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan
Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan
di dalam KAK ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau
perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian ini,
Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
penyelesaian.
2) Lingkup Pekerjaan Penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan,
mengawasi dan memelihara bahanbahan, alat kerja
maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai
dengan sempurna.
a. Sarana Kerja Kontraktor wajib memasukkan jadwal
kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan
dan keahlian masing-masing anggota pelaksana
pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang
digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat
penyimpanan bahan/material ditapak yang aman
dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang
dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana
yang digunakan harus benar-benar baik dan
memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran
dan memudahkan kerja di tapak dapat tercapai.
b. Gambar-Gambar Dokumen Dalam hal terjadi
perbedaan dan/atau pertentangan dalam
gambar-gambar yang ada dalam Buku Uraian
Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR KELILING KANTOR DINAS KESEHATAN KOTA SORONG
TAHUN ANGGARAN 2024
akibat keadaan di lapangan, Kontraktor diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Konsultan Pengawas secara tertulis
untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di
tapak setelah Konsultan Pengawas berunding
terlebih dahulu dengan Perencana. Ketentuan
tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh
Kontraktor untuk memperpanjang waktu
pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam
gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran ini
sangat penting, Kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua
ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian,
lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya
sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan
mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum
dicantumkan dalam gambar, Kontraktor wajib
melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas
memberikan keputusan ukuran mana yang akan
dipakai dan dijadikan pegangan setelah berunding
terlebih dahulu dengan Perencana. Kontraktor
tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti
ukuran-ukuran yang tercantum di dalam gambar
pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan
Pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat
yang akan ada menjadi tanggung jawab
Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan
lengkap masing-masing 5 (lima) salinan, segala
gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum,
berita-berita perubahan dan gambar-gambar
pelaksanaan yang telah disetujui di tempat
pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat
dilihat Konsultan Pengawas setiap saat sampai
dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima
kesatu, dokumendokumen tersebut akan
didokumentasikan oleh Pemberi tugas.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR KELILING KANTOR DINAS KESEHATAN KOTA SORONG
TAHUN ANGGARAN 2024
c. Gambar- Gambar Pelaksanaan dan Contoh-
contoh Gambar-gambar pelaksana (shop drawing)
adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi, jadwal,
brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau
Sub Kontraktor, Supplier atau Prosedur yang
menjelaskan bahan-bahan atau sebagian
pekerjaan. Contoh-contoh adalah benda-benda
yang disediakan Kontraktor untuk menunjukkan
bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan
dipakai oleh Konsultan Pengawas untuk menilai
pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh
Konsultan Perencana. Kontraktor akan memeriksa,
menandatangani persetujuan dan menyerahkan
dengan segera semua gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan
dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan
Pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh harus diberi tanda-tanda
sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis
mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen
Kontrak jika ada hal-hal demikian. Dengan
menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar
pelaksanaan atau contohcontoh, dianggap
Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap
gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen
Kontrak. Konsultan Pengawas dan Perencana akan
memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-
gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam
waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak
mengganggu jalannya pekerjaan dengan
mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen
Kontrak dan syarat-syarat keindahan. Kontraktor
akan melakukan perbaikan-perbaikan yang
diminta Konsultan Pengawas dan menyerahkan
kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh sampai disetujui. Persetujuan
Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR KELILING KANTOR DINAS KESEHATAN KOTA SORONG
TAHUN ANGGARAN 2024
membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya
atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak,
apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan
secara tertulis kepada Konsultan Pengawas. Semua
pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar
pelaksanaan atau contoh-contoh yang harus
disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana, tidak
boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas dan Perencana.
Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas
dalam 2 (dua) salinan, Konsultan Pengawas akan
memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda
“Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah
Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu
salinan dipegang oleh Konsultan Pengawas untuk
arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan
kepada Kontraktor untuk dibagikan atau
diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang
bersangkutan lainnya. Sebutan katalog atau
barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila
menurut Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah
ditentukan dalam katalog atau barang cetakan
tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang
cetakan ini juga harus diserahkan dalam 2 (dua)
rangkap untuk masing- masing jenis dan diperlukan
sama seperti butir di atas. Contoh-contoh yang
disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus diserahkan
kepada Konsultan Pengawas dan Perencana.
d. Jaminan Kualitas Kontraktor menjamin pada
Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa
semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan
adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain,
serta Kontraktor menyetujui bahwa semua
pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari
cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan
Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor
sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal
tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR KELILING KANTOR DINAS KESEHATAN KOTA SORONG
TAHUN ANGGARAN 2024
persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa
pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna,
semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
e. Nama Pabrik/Merek Yang Ditentukan Apabila pada
Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek
dari satu jenis bahan/komponen, maka Kontraktor
menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor
pada waktu pemasangan menyatakan barang
tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran
ataupun sukar didapat dipasaran. Untuk barang-
barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk
sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera
mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan
namun pada saat pemesanan bahan/merek
tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana
akan menentukan sendiri alternatif merek lain
dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1
(satu) bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor
harus memberikan kepada Pemberi Tugas fotocopy
dari pemesanan material yang diimport pada agen
ataupun Importir lainnya, yang menyatakan bahwa
material-material tersebut telah dipesan (order
import).
f. Contoh-Contoh Contoh-contoh material yang
dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan
contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau
cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap
bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang
akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui,
disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-
bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak
sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun
sifatnya substitusi. Produk yang disebutkan nama
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR KELILING KANTOR DINAS KESEHATAN KOTA SORONG
TAHUN ANGGARAN 2024
pabrikan, material, peralatan, perkakas, aksesories
yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS,
Kontraktor harus melengkapi produk yang
disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat
mengajukan produk pengganti yang setara,
disertai data-data yang lengkap untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana
sebelum pemesanan. Produk yang tidak disebutkan
nama pabriknya, material, peralatan, perkakas,
akserories dan produk-produk yang tidak
disebutkan nama pabriknya di dalam Spesifikasi
Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis
nama negara dari pabrik yang menghasilkannya,
katalog dan selanjutnya menguraikan data yang
menunjukkan secara benar bahwa produk-produk
yang dipergunakan adalah sesuai dengan
Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemilik/Perencana.
g. Material dan Tenaga Kerja Seluruh material yang
dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
material harus tahan terhadap iklim tropis. Seluruh
pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang
benar dan setiap pekerja harus mempunyai
keterampilan yang memuaskan, di mana latihan
khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan
Kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor
harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk
setiap personil ahli yang menyatakan bahwa
personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan
khusus ataupun mempunyai pengalaman-
pengalaman khusus dalam bidang keahlian
masing-masing. Klausul disebutkan kembali apabila
dalam Dokumen Lelang ini ada klausul-klausul yang
disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan
berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan
pengertian lebih menegaskan masalahnya. Jika
terjadi hal yang saling bertentangan antara
gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka
diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR KELILING KANTOR DINAS KESEHATAN KOTA SORONG
TAHUN ANGGARAN 2024
bobot teknis dan/atau yang mempunyai bobot
biaya paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari
patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau
tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent
dan lain-lain.
h. Koordinasi Pekerjaan Untuk kelancaran pekerjaan
ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian
yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh
aktivitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus
dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik
satu dengan lainnya dapat dihindarkan.
Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai
dengan detail untuk menghindari gangguan dan
konflik, serta harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
i. Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan
Pekerjaan Perlindungan terhadap milik umum :
1. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan
kecil dan jalan bersih dari alatalat mesin, bahan-
bahan bangunan dan sebagainya serta
memelihara kelancaran lalu-lintas, baik baik
kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak
berlangsung;
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan :
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak
berkepentingan memasuki tempat pekerjaan
dan dengan tegas memberikan perintah
kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para
penjaga;
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa-masa pelaksanaan Kontrak,
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas,
jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan
sebagainya di tempat pekerjaan, dan
kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan
operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang
luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor
hingga dapat diterima Pemberi Tugas;
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR KELILING KANTOR DINAS KESEHATAN KOTA SORONG
TAHUN ANGGARAN 2024
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan,
penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaan yang dianggap penting selama
pelaksanaan Kontrak, siang dan malam.
Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab
terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor, atas
kehilangan atau kerusakan bahan-bahan
bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang
sedang dalam pelaksanaan;
5. Sarana prasarana yang terkena dampak akibat
pekerjaan ini, maka kontraktor wajib
mengembalikan seperti sediakala.
6. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan
Pertama : Kontraktor harus mengadakan dan
memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para
pekerja dan tamu yang datang ke lokasi.
Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini
disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas
dan tunduk kepada ketentuan Undang-undang
yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi
pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan
perlengkapan yang cukup untuk pertolongan
pertama, yang mudah dicapai.
7. Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan
yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan
menyebabkan adanya gangguan pada
penduduk yang berdekatan, hendaknya
dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana
Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak
akan ada tambahan penggganti uang yang
akan diberikan kepada Kontraktor sebagai
tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
Peraturan Hak Paten Kontraktor harus
melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua
“claim” atau tuntutan, biaya atau kenaikan
harga karena bencana, dalam hubungan
dengan merk dagang atau nama produksi, hak
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR KELILING KANTOR DINAS KESEHATAN KOTA SORONG
TAHUN ANGGARAN 2024
cipta pada semua material dan peralatan yang
dipergunakan dalam proyek ini, iklan Kontraktor
tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk
apapun di dalam sempadan (batas) site atau di
tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak
Pemberi Tugas.
6. Jangka Waktu Pelaksanaan :
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 90
(sembilan puluh) hari kalender, terhitung sejak
ditandatanganinya SPMK ;
7. Persyaratan Penyedia Konstruksi :
Pekerjaan Pembangunan Pagar Kantor Dinas Kesehatan
Kota Sorong Tahun Anggaran 2024 terdiri dari Pekerjaan
Standar dan Pekerjaan Non Standar yang mesti dikerjakan
secara simultan dalam waktu yang bersamaan sehingga
dibutuhkan kualifikasi/kompetensi khusus sesuai dengan
ruang lingkup pekerjaan yang dikerjakan. Untuk
mendapatkan hasil Produk Bangunan beserta
kelengkapan lainnya yang berkualitas maka Penyedia
Jasa Konstruksi yang akan mengerjakan pekerjaan
tersebut harus memiliki Kualifikasi dan Kompetensi dengan
persyaratan kualifikasi sebagai berikut :
1) Persyaratan Kualifikasi Administrasi :
a) Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang
masih berlaku.
b) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan
Kualifikasi Usaha Kecil, yang masih berlaku dan
diterbitkan oleh instansi yang berwenang, dengan
Klasifikasi Bangunan Gedung (BG)
a. SBU Ketentuan Peraturan Menteri PUPR No. 19
Tahun 2014 : BU Bangun Gedung Subkualifikasi
BG005 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
Kesehatan;
b. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD
sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi
dalam 15 tahun terakhir) dengan pengalaman
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR KELILING KANTOR DINAS KESEHATAN KOTA SORONG
TAHUN ANGGARAN 2024
pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan
SBU yang disyaratkan.
c. Nomor NPWP dengan status keterangan Wajib
Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib
Pajak valid (KSWP), serta telah memenuhi
kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT
Tahun 2023 atau terbaru).
d. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta
perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan).
e. Tidak masuk dalam Daftar Hitam,
keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait,
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan
atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai
tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali
yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara.
f. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu)
pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku
usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun.
2). Persyaratan Administrasi Teknis :
a) Menyampaikan jadwal pelaksanaan;
b) Menyampaikan rencana atau jadwal permintaan
dan pengiriman material dalam pelaksanaan
pekerjaan;
c) Memiliki personil yang akan ditugaskan dalam
pelaksanaan pekerjaan, dengan kualifikasi personil
sebagai berikut :
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR KELILING KANTOR DINAS KESEHATAN KOTA SORONG
TAHUN ANGGARAN 2024
NO POSISIJABATAN JUMLAH PENGALAMAN SKA/SKT MINIMAL
MINIMAL
1 Pelaksana Proyek 1 Orang 2 tahun SKK pelaksana bangunan
gedung/ pekerjaan
gedung (TS 051) atau
Sertifikat Keterampilan
Kerja (SKT) TA 022
Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan
Gedung
2 Petugas K3 1 Orang 0 tahun Sertifikat K3 konstruksi/
sertifikat pelatihan K3
konstruksi
Personil diatas, melampirkan :
1. Ijazah;
2. Curiculum Vitae (CV) yang ditandatangani oleh
Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh
pihak yang sah mewakili Badan Usaha;
3. Memiliki Sertifikat Keterampilan sesuai yang
dipersyaratkan dan dinyatakan dalam Surat
Pernyataan Kepemilikian Sertifikat Kompetensi
Kerja oleh pihak yang sah mewakili Badan Usaha;
f). Persyaratan Peralatan Utama
NO NAMA ALAT JUMLAH KAPASITAS ATAU
OUT PUT MINIMAL
1 Concrete mixer 1 bh 50 Kg
2 Peralatan Tukang Batu 1 Set -
3 Peralatan Tukang Kayu 1 Set -
Peralatan diatas disertai :
1) Bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang
muka, angsuran) untuk peralatan dengan status
sewa beli; dan/atau
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR KELILING KANTOR DINAS KESEHATAN KOTA SORONG
TAHUN ANGGARAN 2024
2) Surat perjanjian sewa beserta bukti
kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari
pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa
8. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan :
Dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pagar,
pekerjaan Pembangunan Pagar harus memenuhi
persyaratan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat (RKS) yang terlampir pada dokumen
pengadaan dan ketentuan lainnya akan diatur dalam
Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).
9. Penutup :
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk
dijadikan acuan dan pedoman dalam pelaksanaan
pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
yang sesuai dengan rencana.
Sorong, Juni 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Kesehatan Kota Sorong
JENNY ISIR, S.KM
NIP. 19780605 200304 2 001
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR KELILING KANTOR DINAS KESEHATAN KOTA SORONG
TAHUN ANGGARAN 2024| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 June 2022 | Pembangunan Puskesmas Bikar | Kab. Tambrauw | Rp 8,633,455,410 |
| 4 June 2023 | Pembangunan Kantor Dinas Kesehatan | Kota Sorong | Rp 5,625,000,000 |
| 4 June 2024 | Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Penyediaan Bantuan Fasilitas Bagi Pendidikan Di Luar Kewenangan Kabupaten/Kota | Kab. Sorong Selatan | Rp 5,450,000,000 |
| 27 May 2025 | Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah Di Kelurahan Klawuyuk | Kota Sorong | Rp 3,600,000,000 |
| 20 June 2025 | Rehab Total 6 Ruang Kelas Smp Negeri 6 Kota Sorong (Konstruksi Tingkat) | Kota Sorong | Rp 2,899,999,998 |
| 15 October 2021 | Peningkatan Jalan Osok | Kab. Sorong | Rp 2,510,480,000 |
| 21 October 2022 | Pembangunan Tk Hasada | Kota Sorong | Rp 1,500,000,000 |
| 9 April 2025 | Pembangunan Gudang | Kota Sorong | Rp 1,500,000,000 |
| 21 October 2022 | Rehab Total 4 Ruang Kelas Sd Ypk Elim Malanu | Kota Sorong | Rp 1,500,000,000 |
| 5 June 2024 | Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Pembangunan Ruang Kelas Baru Sd Inpres 11 Konda Beserta Perabotnya | Kab. Sorong Selatan | Rp 1,080,000,000 |