| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0030825665951000 | Rp 496,059,000 | 70.97 | 76.78 | - | |
| 0810650465955000 | - | - | - | Penyedia dinyatakan tidak lulus karena : Penyedia tidak penyampaikan PQ perusahaan | |
| 0033271339955000 | - | - | - | - | |
| 0916124506951000 | - | - | - | Penyedia dinyatakan Tidak Lulus karena Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi ( SBU ) tidak sesuai | |
| 0411268576955000 | - | - | - | - | |
| 0737841577955000 | - | - | - | Penyedia dinyatakan Tidak Lulus karena Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi ( SBU ) tidak sesuai | |
| 0014178693951000 | - | - | - | Penyedia dinyatakan Tidak Lulus karena Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi ( SBU ) tidak sesuai | |
| 0025657313951000 | - | - | - | Penyedia dinyatakan Tidak Lulus karena Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi ( SBU ) tidak sesuai | |
PT Geoinfotech Indonesia | 07*6**1****03**0 | - | - | - | - |
CV Batara Konsultan | 06*6**3****55**0 | - | - | - | Penyedia dinyatakan Tidak Lulus karena Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi ( SBU ) tidak sesuai |
CV Moi Timur Consulindo | 06*2**4****51**0 | - | - | - | - |
| 0664994720603000 | - | - | - | - | |
| 0028664209815000 | - | - | - | - | |
| 0931349682951000 | - | - | - | - | |
| 0027559095411000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0721944726955000 | - | - | - | - | |
| 0032667891955000 | - | - | - | - | |
| 0815060348951000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat
multi sektor dan berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa
negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman.
Seiring dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan penduduk akan ruang, terutama
ruang untuk perumahan dan kawasan permukiman, pembangunan wilayah yang dilakukan
harus sejalan dengan pembangunan di sektor lain. Pertumbuhan dan pembangunan
wilayah yang kurang memperhatikan kepentingan masyarakat dari berbagai kalangan,
terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dapat menimbulkan kesenjangan
dan kesulitan bagi MBR dalam memperoleh rumah yang layak dan terjangkau. Isu
tersebut harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah karena penyelenggaraan bidang
perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu urusan wajib pemerintah
daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi Papua Barat Daya yang melingkup satu Kota dan 5 Kabupaten.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Perumahan Rakyat mengeluarkan Peraturan Menteri
Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP)
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. RP3KP merupakan acuan operasional bagi
seluruh pemangku kepentingan di bidang pembangunan perumahan dan kawasan
permukiman. Adanya RP3KP dapat mendukung pengembangan perumahan dan kawasan
permukiman yang terpadu, berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,
mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, serta mewujudkan
penyebaran penduduk yang proporsional.
A. Pekerjaan Persiapan
Pengumpulan data primer, sekurang-kurangnya meliputi:
1. Sebaran rumah, perumahan dan permukiman;
2. Sebaran perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
3. Ketersediaan dan kondisi prasarana, sarana dan utilitas (PSU) umum;
4. Tipologi perumahan dan permukiman;
5. Budaya bermukim masyarakat;
6. Sebaran perumahan tradisional; dan
7. Kualitas lingkungan pada perumahan dan permukiman.
Pengumpulan data sekunder, sekurang-kurangnya meliputi :
1. Data dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota, yang terdiri dari: visi dan misi pembangunan daerah; arah kebijakan
dan strategi pembangunan daerah; tujuan dan sasaran pembangunan daerah;
prioritas daerah; serta program pembangunan daerah terkait bidang perumahan dan
permukiman.
2. Data dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah kabupaten/kota, meliputi
arahan kebijakan pemanfaatan ruang kawasan permukiman, rencana struktur ruang,
dan rencana pola ruang;
3. Data dan informasi tentang kebijakan pembangunan dan pengembangan perumahan
dan kawasan permukiman di tiap kelurahan/desa dalam wilayah kabupaten/kota;
4. Data izin lokasi pemanfaatan tanah;
5. Data dan informasi perumahan dan kawasan permukiman yang berada dalam wilayah
kabupaten/kota, meliputi: data kependudukan tiap kelurahan/desa; data gambaran
umum kondisi rumah (kualitas rumah, status kepemilikan) di tiap kelurahan/desa; data
perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman; data tentang
prasarana, sarana dan utilitas umum, termasuk sarana pemakaman umum; data
perizinan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang telah diterbitkan;
data daya dukung wilayah; data tentang pertumbuhan ekonomi wilayah; data tentang
pertumbuhan ekonomi wilayah; data tentang kemampuan keuangan daerah; data
tentang pendanaan dan pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman; serta
data dan informasi tentang kelembagaan terkait perumahan dan kawasan
permukiman di daerah kabupaten/kota; dan
6. Peta-peta, meliputi peta batas administrasi, peta penggunaan lahan eksisting, peta
informasi kebencanaan dan rawan bencana, peta kondisi tanah, peta-peta identifikasi
potensi sumber daya alam, peta tata guna lahan, peta daya dukung dan daya
tampung wilayah, peta PSU umum perumahan dan kawasan permukiman termasuk
sarana pemakaman umum, peta kawasan strategis, peta kawasan prioritas, peta
kawasan yang memerlukan penanganan khusus, peta rencana struktur dan pola
ruang, citra satelit untuk memperbaharui peta dasar dan membuat peta tutupan lahan,
dan peta status perizinan lokasi pemanfaatan tanah;
B. Uraian Tugas Pekerjaan Teknis
Lingkup pekerjaan Konsultan Analisis data, meliputi:
1. Analisis implikasi kebijakan pembangunan dan kebijakan tata ruang nasional dan
daerah provinsi terhadap pembangunan dan pengembangan perumahan dan
kawasan permukiman;
2. Analisis implikasi kebijakan pembangunan dan kebijakan tata ruang daerah
kabupaten/kota terhadap pembangunan dan pengembangan perumahan dan
kawasan permukiman;
3. Analisis sistem pusat-pusat pelayanan yang didasarkan pada sebaran daerah
fungsional perkotaan dan perdesaan;
4. Analisis karakteristik sosial kependudukan di daerah kabupaten/kota, sekurang-
kurangnya meliputi pola migrasi, pola pergerakan, proporsi penduduk perkotaan
dan/atau perdesaan pada awal tahun perencanaan dan proyeksi 20 (dua puluh) tahun
ke depan, struktur penduduk, dan sebaran kepadatan penduduk pada awal tahun
perencanaan dan proyeksi 20 (dua puluh) tahun ke depan;
5. Analisis karakteristik perumahan dan kawasan permukiman, sekurang-kurangnya
meliputi identifikasi permasalahan perumahan dan kawasan permukiman di daerah,
ketersediaan rumah dan kondisinya, jumlah kekurangan rumah (backlog) pada awal
tahun perencanaan dan proyeksi 20 tahun ke depan, lokasi perumahan pada
kawasan fungsi lain yang perlu penanganan khusus, lokasi perumahan kumuh dan
permukiman kumuh yang perlu dilakukan pemugaran, peremajaan atau pemukiman
kembali, serta lokasi dan jumlah rumah yang memerlukan peningkatan kualitas;
6. Analisis arah pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di perkotaan
dan/atau perdesaan yang berbatasan dalam wilayah kabupaten terhadap rencana
pengembangan wilayah kabupaten/kota secara keseluruhan;
7. Analisis kebutuhan PSU umum termasuk sarana pemakaman umum pada daerah
kabupaten/kota;
8. Analisis arah pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, dukungan
potensi wilayah, serta kemampuan penyediaan rumah dan jaringan PSU umum;
9. Analisis besarnya permintaan masyarakat terhadap rumah;
10. Analisis kebutuhan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman
dengan memperhatikan kebijakan hunian berimbang;
11. Analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta optimasi
pemanfaatan ruang;
12. Analisis kemampuan keuangan daerah, sekurang-kurangnya meliputi sumber
penerimaan daerah, alokasi pendanaan dan pembiayaan pembangunan, dan prediksi
peningkatan kemampuan keuangan daerah; dan
13. Analisis kebutuhan kelembagaan perumahan dan kawasan permukiman di daerah
kabupaten/kota.
14. Penyusunan Profil Daerah Provinsi bidang perumahan dan kawasan permukiman
berdasarkan data-data yang diperoleh;
15. Penyusunan Buku Data dan Analisis berdasarkan hasil analisis data;
Perumusan konsep RP3KP berdasarkan Buku Data dan Analisis, yang kemudian
dituangkan dalam Buku Rencana RP3KP. Konsep RP3KP meliputi:
1. Visi, misi, tujuan, kebijakan dan strategi pembangunan dan pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman di daerah kabupaten/kota;
2. Jabaran kebijakan dan pengaturan yang lebih operasional dari arahan kebijakan
dalam RP3KP daerah provinsi yang harus diakomodasikan dan dilaksanakan di
daerah kabupaten/kota;
3. Jabaran kebijakan pembangunan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan;
4. Penerapan kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan
pola hunian berimbang;
5. Perencanaan lingkungan hunian perkotaan dan/atau lingkungan hunian perdesaan
melalui pembangunan, pengembangan, dan pembangunan kembali;
6. RP3KP di perkotaan dan/atau perdesaan dalam wilayah kabupaten/kota
yang mempunyai kedudukan strategis dalam skala prioritas pembangunan daerah
provinsi dan daerah kabupaten/kota, antara lain seperti kawasan perbatasan,
kawasan wisata, agro industri, dan perdagangan/jasa;
7. Rencana kawasan permukiman yang terdiri atas perencanaan lingkungan hunian
serta perencanaan tempat kegiatan pendukung yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan;
8. Rencana pembangunan lingkungan hunian baru meliputi perencanaan lingkungan
hunian baru skala besar dengan Kasiba dan perencanaan lingkungan hunian baru
bukan skala besar dengan PSU umum;
9. Rencana penyediaan perumahan dan kawasan permukiman untuk mendukung
pembangunan kawasan fungsi lain;
10. Rencana penyediaan tanah untuk pembangunan dan pengembangan perumahan
dan kawasan permukiman;
11. Rencana pencegahan tumbuhnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
12. Rencana penyediaan dan rencana investasi PSU umum termasuk pemakaman
umum, dalam rangka integrasi dan sinergi antara kawasan permukiman dengan
sektor terkait;
13. Rencana lokasi pelayanan jasa pemerintahaan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi;
14. Penetapan lokasi pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman,
termasuk penyediaan kawasan siap bangun yang terletak dalam 1 wilayah
kabupaten/kota atau Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sesuai dengan RTRW;
15. Penetapan lokasi dan RP3KP yang akan dilaksanakan pada: lingkungan hunian
baru perkotaan dan/atau perdesaan; perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang akan direvitalisasi
fungsinya; bagian perkotaan atau perdesaan yang berfungsi sebagai PKW dan
PKL atau kantung-kantung kegiatan fungsi lain (kawasan industri, kawasan
perdagangan, dan lain-lain); kawasan nelayan/perikanan, kawasan pariwisata,
kawasan industri, dan di kawasan lainnya yang mempunyai tingkat pertumbuhan
tinggi sebagai pusat kegiatan baru; serta perumahan dan kawasan permukiman
strategis di perkotaan dan/atau perdesaan yang mempunyai potensi sektor
unggulan.
16. Indikasi program pelaksanaan RP3KP perkotaan dan/atau perdesaan dalam
jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, yang ditetapkan
berdasarkan skala prioritas daerah kabupaten/kota dengan telah menyebutkan
nama lokasi; rincian nama, jenis program dan kegiatan yang akan dilaksanakan
pada setiap lokasi; pelaku/dinas terkait, kelembagaan mulai dari tingkat
kelurahan/desa dan kecamatan dengan memanfaatkan kelembagaan yang ada;
jangka waktu; target dan sasaran yang akan dicapai oleh masing-masing sektor
terkait; serta sumber, besaran, dan alokasi sumber dana dan/atau pembiayaan
serta dukungan akses dan pendanaan dan/atau pembiayaan pembangunan
kawasan permukiman yang berasal dari dan atau dikelola oleh pemerintah,
termasuk sumber pendanaan dan/atau pembiayaan lain.
17. Pengaturan pemanfaatan dan pengendalian pembangunan dan pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman;
18. Pengaturan keterpaduan pemanfaatan dan pengendalian pembangunan
perumahan dan kawasan permukiman pada kawasan fungsi lain;
19. Daftar daerah terlarang (negative list) untuk pembangunan dan pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman baru;
20. Pengaturan mitigasi bencana;
21. Sistem informasi pemantauan pemanfaatan kawasan permukiman yang
terintegrasi dengan sistem informasi pembangunan daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota;
22. Mekanisme pemantauan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program
dan kegiatan oleh seluruh pelaku pembangunan berupa arah perizinan;
23. Mekanisme pemberian insentif dan disinsentif oleh pemerintah daerah kepada
pemerintah daerah lainnya, pemerintah daerah kabupaten/kota kepada badan
hukum, atau pemerintah daerah kabupaten/kota kepada masyarakat;
24. Mekanisme pemberian insentif berupa insentif perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; pemberian
kompensasi berupa penghargaan, fasilitasi, dan prioritas bantuan program dan
kegiatan bidang perumahan dan kawasan permukiman; subsidi silang; dan/atau
kemudahan prosedur perizinan
25. Mekanisme penanganan disinsentif berupa penanganan sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; pengenaan retribusi daerah; pembatasan
fasilitasi program dan kegiatan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
dan/atau pengenaan kompensasi.
26. Penyusunan Album Peta, sekurang-kurangnya meliputi:
27. Peta dasar untuk kabupaten sekurang-kurangnya skala 1:50.000 dan peta dasar
untuk kota sekurang-kurangnya skala 1:25.000 yang mencakup peta
administrasi/batas wilayah perencanaan, peta topografi, dan peta jenis tanah;
28. Peta kondisi eksisting, terdiri dari peta sebaran kepadatan penduduk, peta tata
guna lahan, peta batas kawasan hutan, peta informasi kebencanaan, peta PSU
umum, peta pola dan struktur ruang, peta kondisi perumahan dan permukiman,
dan peta tipologi perumahan dan permukiman;
29. Peta analisis, terdiri dari peta proyeksi sebaran kepadatan penduduk 20 (dua
puluh) tahun ke depan; peta potensi sumber daya alam; peta mitigasi bencana;
peta sebaran potensi dan masalah perumahan dan kawasan permukiman
termasuk peta lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, kawasan yang
perlu penanganan khusus; peta sebaran potensi dan masalah PSU umum
perumahan dan kawasan permukiman, peta daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup, peta kebutuhan tanah untuk pembangunan perumahan dan
kawasan permukiman, dan peta kebutuhan PSU umum perumahan dan kawasan
permukiman di daerah kabupaten/kota, lintas perkotaan dan/atau perdesaan yang
berbatasan di daerah kabupaten; dan
30. Peta rencana dengan skala sekurang-kurangnya 1:10.000 yang mencakup: peta
RP3KP di perkotaan dan/atau perdesaan; peta RP3KP pada kawasan strategis
kabupaten/kota; peta rencana PSU umum perumahan dan kawasan permukiman;
dan peta rencana peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman
kumuh di perkotaan dan perdesaan.
Jangka Waktu Pelaksanaan
Kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan
Kawasan Permukiman (RP3KP) Daerah Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan dalam
rentang waktu 7 (tujuh) bulan, dengan rincian sebagai berikut:
Bulan 1-2 : Pengumpulan data primer dan data sekunder, analisis data,
penyusunan Profil Daerah Provinsi Papua Barat Daya Kabupaten/Kota bidang
perumahan dan kawasan permukiman, penyusunan Buku Data dan Analisis.
Bulan 3-4 : Perumusan konsep dan RP3KP.
Bulan 5 : Penyusunan Dokumen dan Album Peta.