| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0012271136805000 | Rp 4,870,442,738 | 82.15 | 85.72 | - | |
| 0013282173013000 | Rp 4,913,566,238 | 81.84 | 85.3 | - | |
| 0026067009423000 | - | - | - | Penyedia dinyatakan tidak lulus karena nilai kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0016384356061000 | - | - | - | - | |
| 0019060086805000 | - | - | - | Penyedia Tidak Lulus Karena : Tidak melakukan KSO atau Subkon sesuai dengan ketentuan di dalam dokumen kualifikasi ( MDP ) | |
| 0018021204017000 | - | - | - | - | |
| 0010000123093000 | - | - | - | Penyedia dinyatakan Tidak Lulus karena tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0025657313951000 | - | - | - | Penyedia dinyatakan tidak lulus karena : Sertifikasi Badan Usaha penyedia adalah KECIL bukan Non Kecil | |
| 0013325873017000 | - | - | - | Penyedia dinyatakan Tidak Lulus karena tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - | - | - | - |
| 0901528703805000 | - | - | - | - | |
| 0022198311951001 | - | - | - | - | |
PT Persada Mahkota Konsultan | 00*3**0****13**0 | - | - | - | - |
| 0015725617061000 | - | - | - | - | |
| 0721944726955000 | - | - | - | - | |
| 0015310782606000 | - | - | - | - | |
| 0013737945015000 | - | - | - | - | |
| 0030825665951000 | - | - | - | - | |
| 0944621945951000 | - | - | - | - | |
| 0022823371952000 | - | - | - | - | |
CV Moi Timur Consulindo | 06*2**4****51**0 | - | - | - | - |
| 0014556161441000 | - | - | - | - | |
| 0815060348951000 | - | - | - | - | |
| 0664994720603000 | - | - | - | - | |
| 0016633224903000 | - | - | - | - | |
| 0811292689951000 | - | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Perencanaan DED Kantor 6 OPD Provinsi Papua Barat Daya
1. Lokasi Pekerjaan
Kegiatan ini berlokasi di Provinsi Papua Barat Daya.
2. Jadwal Kegiatan
Waktu Pelaksanaan Perencanaan DED Kantor 6 OPD Provinsi Papua Barat Daya
selama 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender atau 3 (Tiga) Bulan Kalender.
3. Lingkup Kegiatan
A. Lingkup Kegiatan
a. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Lampiran III,
lingkup pekerjaan perencanaan teknis antara lain Penyusunan:
Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan;
Penyusunan Pra Rancangan;
Penyelengaraan paket kegiatan lokakarya rekayasa nilai (Value
Engineering) pada tahap pra rancangan untuk pengembangan konsep
perencanaan teknis;
Penyusunan pengembangan rancangan;
Penyusunan rancangan detail;
Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan,
dokumen pra rancangan, dokumen pengembangan rancangan dan
dokumen rancangan detail;
Penggunaan Building information modelling (BIM);
Perencanaan Teknis menggunakan konsep Bangunan Gedung Hijau
(BGH) dan membuat laporan penerapan BGH;
Membuat laporan TKDN;
Melakukan pengurusan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG) dengan Penggunan Jasa di pemerintah Kota Sorong;
Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen
didalam menyusun dokumen pelelangan;
Membantu PPK atau unit layanan pengadaan barang dan jasa pada
waktu penjelasan pekerjaan termasuk menyusun berita acara
penjelasan pekerjaan.
b. Penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka
Koordinasi Teknis secara luring, berupa Pembahasan Konsepsi Perancangan,
Pra Rancangan, Pengembangan Rancangan dan Finalisasi Rancangan
Detail.
c. Penyelenggaraan Lokakarya Value Engineering pada tahap Pra
Rancangan untuk Pengembangan Rancangan selama 48 Jam.
d. Survey dan Pengambilan Sample Tanah, Test Tanah/Soil test Meliputi
kegiatan :
1) Tes Sondir
Sondir tanah : jumlah sample 12 titik untuk mendapatkan
nilai dan perhitungan daya dukung tahan di lokasi tersebut.
Sondir bertujuan untuk mengetahui daya dukung tanah pada
setiap lapisan tanah dan letak kedalaman lapisan tanah keras.
Proses pengujian harus dilakukan oleh laboratorium
teknik/instansi pemerintah/swasta yang kredibel / terakreditasi
dengan alat yang sudah terkalibrasi.
Laporan pengujian berisi dokumentasi pekerjaan, mobilisasi
personil, peralatan dan akomodasi, grafik hasil lab, rekomendasi
teknik.
2) Boring Tanah
Boring tanah : jumlah sample 6 titik, kedalaman bor log minimal
± 30 meter, tes tersebut bertujuan untuk mengetahui komposisi
lapisan tanah dan penurunan tanah, pengambilan sample
dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan persyaratan
pengambilan sample.
Pengujian diatas (pengambilan sample boring) minimal
menyesuaikan standart dari ASTM.D-854 (Spesific Gravitiy),
ASTM D-4318 (Atteberg limit), ASTM D-2435 (Consolidation).
Proses pengujian harus dilakukan oleh laboratorium
teknik/instansi pemerintah/swasta yang kredibel / terakreditasi
dengan alat yang sudah terkalibrasi.
Laporan pengujian berisi dokumentasi pekerjaan, mobilisasi
personil, peralatan dan akomodasi, grafik hasil lab, rekomendasi
teknik.
B. Keluaran
Keluaran/produk kegiatan ini meliputi:
1. Laporan Pendahuluan sebanyak 6 eksemplar;
2. Laporan Antara sebanyak 6 eksemplar;
3. Dokumen data peta geologi teknis lokasi pekerjaan, yang termasuk
kedalam dokumen basic design;
4. Dokumen referensi data penyelidikan tanah/geoteknik untuk lokasi
terdekat dengan pekerjaan yang termasuk kedalam dokumen basic design
dan sebelumnya dilakukan pengujian penyelidikan geoteknik karena
belum ada referensi data pengujian di area/lokasi pembangunan PUPR
Negara. Selain itu setelah dilakukan penyelidikan geoteknik juga dilakukan
uji laboratorium untuk mengetahui kandungan dan jenis tanah tadi;
5. Dokumen kriteria desain, standar/kode pekerjaan yang berkaitan, dan
standar mutu, serta ketentuan teknis pengguna jasa lainnya;
6. Dokumen identifikasi dan alokasi risiko proyek ;
7. Dokumen identifikasi dan kebutuhan lahan; dan
8. Dokumen gambar dasar, gambar skematik, gambar potongan, gambar
tipikal dan gambar lainnya yang mendukung lingkup pekerjaan, dengan
gambar minimal ukuran A2 sebanyak 6 eksemplar yang telah
dilegalisasi yang termasuk kedalam dokumen basic design;
9. Penyiapan dokumen tender penyedia jasa konsultan perencanaan
sebanyak 6 eksemplar ;
10. Dokumen Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi dan Rencana Keselamatan Konstruksi sebanyak 5 eksemplar ;
11. Dokumen Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi dengan analisa harga
satuan wajib mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat sebanyak 6 eksemplar ;
12. Dokumen Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
sebanyak 5 eksemplar;
13. Album Gambar Prespektif/Ilustrasi 3D, format minimal A3 Full Colour
sebanyak 6 eksemplar;
14. Video Animasi 3D berdurasi 5 menit dalam 2 format:
a. Format AVI dengan resolusi Full HD 1080 pixel 30 frame per detik (30
fps);
b. Format video streaming terkompresi MP4 dengan resolusi minimal
760 pixel;
c. Video animasi tersebut memuat foto/video udara (drone) kondisi
eksisting yang disandingkan/ditambahkan dengan animasi
perencanaan.
15. Laporan bulanan sebanyak 6 eksemplar;
16. Laporan akhir sebanyak 6 eksemplar yang sekurang kurangnya terdiri
dari:
a. Dokumen ringkasan eksekutif (executive sebanyak 5 eksemplar;
b. Maket bangunan dan kawasan, sehingga tergambar secara miniatur
bagaimana bantuk dan visualisasi bangunan terhadap kawasan;
c. Eksternal SSD 1 Tera yang memuat seluruh soft copy hasil akhir
seluruh tahap pelaksanaan di atas (berupa scan dokumen yang telah
dilegalisasi) sebanyak 3 unit.
17. Tahap Konsepsi Perancangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 paling sedikit meliputi:
a. Data dan informasi;
b. Analisis;
c. Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;
d. Program ruang;
e. Organisasi hubungan ruang;
f. Skematik rencana teknis; dan
g. Sketsa gagasan.
18. Tahap Pra Rancangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 paling sedikit meliputi:
a. Pola, Gubahan dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar
pra rancangan yaitu:
Rencana massa bangunan gedung;
Rencana tapak;
Denah;
Tampak bangunan gedung;
Potongan bangunan gedung;
Visualisasi desain tiga dimensi.
b. Nilai fungsional dalam bentuk diagram, dan
c. Aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, dalam bentuk laporan tertulis
dan gambar seperti :
Perkiraan luas lantai;
Informasi penggunaan bahan;
Sistem kontruksi;
Biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan; dan
Penerapan prinsip BGH.
19. Tahap Pengembangan Rancangan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 paling sedikit meliputi:
a. Pengembangan arsitektur Bangunan Gedung berupa gambar rencana
arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi
dan desain tiga dimensi;
b. Sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
c. Sistem mekanikal, elektrikal termasuk informasi dan teknologi, tata
lingkungan, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
d. Penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan
mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, nilai
ekonomi, dan rantai pasok; dan
e. Perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang
disajikan dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan laporan tertulis.
20. Tahap Rancangan Detail sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 paling sedikit meliputi:
a. Gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas, dan lansekap;
b. Rencana kerja dan syarat yang meliputi:
Syarat umum;
Syarat administratif; dan
Termasuk spesifikasi teknis
c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
pekerjaan konstruksi (engineering estimate); dan
d. Laporan perencanaan yang meliputi:
Laporan arsitektur;
Laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan
tanah (soil test);
Laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan
(plumbing);
Laporan perhitungan informasi dan teknologi;
Laporan tata lingkungan; dan
Laporan perhitungan BGH.
21. Sertifikat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
22. Faktur pembayaran (Invoice) output laporan progres dan sewa peralatan
serta perlengkapan.
4. Personil
Sesuai dengan Kerangka acuan Kerja (KAK)