| 0750411241951000 | Rp 1,636,500,000 | |
| 0028589133951000 | - | |
CV Temeliu | 07*0**3****13**0 | - |
CV Argunikaryatama | 03*8**3****51**0 | - |
Mizan Karya Mandiri | 03*3**0****51**0 | - |
| 0016112526805000 | - | |
| 0437447279951000 | - | |
CV Siminggir Konda Jaya | 0650109580951000 | - |
| 0635866114951000 | - | |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - |
CV Kamboeriami Jaya | 01*5**0****51**0 | - |
SPESIFIKASI
SYARAT-SYARAT TEKNIS KHUSUS
Pasal 1
PENJELASAN PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini adalah :
Kegiatan Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Kais Darat.
Pasal 2
PERATURAN TEKNIS KHUSUS UNTUK PELAKSANAAN
Pekerjaan harus diselesaikan menurut dan sesuai :
a. Peraturan dan syarat-syarat yang tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini.
b. Gambar-gambar bestek, detail konstruksi dan instalasi.
c. Perubahan-perubahan dan penambahan yang tercantum dalam Berita Acara Aanwijzing.
d. Gambar-gambar kerja yang dibuat oleh pemborong pada waktu pekerjaan berlangsung dan
telah mendapat persetujuan dari Direksi / Pemimpin Proyek.
e. Petunjuk-petunjuk dan keterangan yang diberikan direksi pada waktu pekerjaan
berlangsung.
Pasal 3
DASAR UKURAN TINGGI DAN UKURAN - UKURAN POKOK
(1) Sebagai dasar peraturan tinggi lantai dasar 0.00 (titik duga) dipakai tinggi lantai pada denah
bangunan yang akan dilaksanakan. Selanjutnya titik ditentukan secara permanen, dan oleh
pemborong diberi tanda jelas dengan neut beton yang kokoh dan baru boleh dibongkar
setelah pekerjaan selesai untuk penyerahan pertama. Ukuran-ukuran tinggi ini diambil dari
atas
a. Ketinggian sumbu jalan dimuka bangunan + ........... cm
b. Muka tanah setempat + ........ cm
c. ....................................................................+ .......cm
(2) Untuk pekerjaan penambahan bangunan, titik lantai dasar 0,00 (titik duga) disesuaikan
dengan / diukur dari :
Dokumen Lelang untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pembrongan
a. Peil bangunan ........................... ( yang sudah ada ).
b. ............................................ + ........cm
(3) Ukuran-ukuran pokok dan ukuran-ukuran detail tertera pada gambar bestek dan detail.
Pemborong hendaknya meneliti kembali ukuran-ukuran tersebut. Jika ada perbedaan dan
ketidak cocokan, pemborong melapor/membicarakan dengan Direksi/PTP dan Pemimpin
Proyek. Pemborong harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Ukuran yang tertera pada gambar konstruksi beton harus disesuaikan dengan ukuran jadi
tanpa finishing.
b. Ukuran-ukuran pada konstruksi kayu (kosen pintu dan jendela adalah ukuran jadi setelah
diserut).
Pasal 4
PENGUKURAN DAN PAPAN BANGUNAN
(1) Pemborong wajib meneliti ukuran-ukuran di lapangan dan melaporkan segala sesuatu
kepada Direksi.
(2) Pasangan patok-patok untuk menentukan situasi harus dilakukan bersama dan atas
persetujuan direksi.
(3) Segala pekerjaan pengukuran persiapan (Uitzet) adalah tanggungan pemborong.
(4) Pengukuran-pengukuran sudut siku, ketinggian peil, panjang dan lebar harus menggunakan
teropong, water pass, Theodolite, Prisma penyiku dan lain-lain. Pengukuran siku dengan
benang secara prinsip segi tiga phytagoras hanya dibolehkan pada bagian-bagian kecil dan
tidak penting saja.
(5) Ketidak cocokan yang mungkin ada dilapangan antara gambar dan kenyataan harus segera
dilaporkan kepada direksi.
(6) Pekerjaan pemasangan bouwplank adalah termasuk pekerjaan pemborong dan harus dibuat
dari kayu, tidak diperkenankan untuk mempergunakan bambu.
(7) Pekerjaan penggalian pondasi tidak boleh dimulai sebelum papan bouwplank dipasang,
tinggi dasar (0.00), sumbu-sumbu dinding dan sumbu-sumbu kolom ditetapkan dengan
persetujuan Direksi / PTP dan Pemimpin Proyek.
Dokumen Lelang untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pembrongan
Pasal 5
PEKERJAAN TANAH
Galian tanah.
a. Seluruh daerah yang akan terletak dibawah lantai bangunan harus dikupas lapisan
humusnya, hasil kupasan dibuang ketempat yang akan ditunjuk oleh Direksi/PTP.
b. Galian tanah dilaksanakan untuk :
b.1. Mendapatkan peil yang sesuai dengan peil permukaan lantai yang tertera dalam
gambar.
b.2. Konstruksi Pondasi.
b.3. Pembentukan Profil halaman / Taman
b.4. Dan lain-lain.
c. Jika terdapat air menggenang dalam parit/galian pondasi harus dipompa keluar, sehungga
pada waktu pemasangan pondasi parit/galian pondasi dalam keadaan kering.
d. Jika terdapat tempat yang gembur pada dasar parit/galian pondasi, harus digali dan
ditimbun kembali dengan pasir urug, disiram air dan dipadatkan.
e. Galian harus mencapai kedalam seperti tercantum dalam gambar bestek dan cukup lebar
untuk bekerja dengan leluasa.
f. Galian tanah tidak boleh melebihi kedalam yang ditentukan dan bila hal ini terjadi
pengukuran kembali harus dilakukan dengan pasangan atau beton tumbuk tanpa biaya
tambahan dari Pemberi Tugas.
Urugan tanah
a. Untuk bagian-bagian diluar bangunan dilakukan pengurugan tanah sampai mencapai
tebal sesuai dengan ketentuan gambar. Urugan tanah harus dilaksanakan pemadatan lapis
demi lapis setebal maksimum 20 cm setiap lapisnya.
b. Tanah humus tidak diperkenakan untuk mengurug. Tanah yang berasal dari tanah galian
yang tidak dapat dipakai untuk maksud - maksud penambahan (penimbunan) harus
dibuang / ditimbun ditempat yang akan ditentukan oleh Direksi.
c. Urugan tanah harus dilaksanakan segera setelah urugan kembali dari parit/galian pondasi
kaki kolom selesai dikerjakan agar cukup waktu untuk dipadatkan.
Dokumen Lelang untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pembrongan
Pasal 6
URUGAN PASIR
(1) Urugan pasir dilaksanakan untuk :
a. Mengurug kembali galian yang ada dibawah lantai setebal 5 cm.
b. Mengurug bekas galian pondasi pada lapisan sejajar sloof beton
c. Tempat-tempat lain yang ditetapkan sebagai syarat teknis yang baik dan sempurna (sesuai
gambar bestek).
(2) Urugan pasir dilaksanakan lapis demi lapis setebal 5 cm dan tiap lapis harus ditumbuk serta
diairi sampai padat sebelum lapis berikutnya dipasang.
Pasal 7
PEKERJAAN PONDASI
(1.) a. Pekerjaan pondasi harus berdasarkan pengukuran dan papan bouwplank yang teliti, sesuai
dengan ukuran minimal dalam gambar.
b. Perubahan pada konstruksi pondasi diperbolehkan setelah mendapat persetujuan dari
direksi.
(2) Pondasi batu dasar (batu gunung).
a. Pondasi batu dasar dengan campuran 1 pc : 4 ps
b. Sebelum diurug, diberap dengan adukan 1 pc : 5 ps
c. Batu dasar yang dipakai adalah batu pecah/batu belah jenis keras, batu keropos bulat
tipis/kecil dan batu karang tidak boleh dipakai.
d. Hubungan antara pondasi batu dasar dengan sloof harus diberi angker besi dia.12 dengan
jarak setiap 1 M' atau sesuai gambar.
Pasal 8.
PEKERJAAN BETON
(1) Umum
a. Pekerjaan beton harus dilaksanakan sesuai persyaratan yang tercantum dalam Peraturan
Beton Indonesia (PBI NI –2, 1971).
b. Pemborong harus melaksanakan pekerjaannya dengan ketepatan dan ketelitian yang
tinggi menurut spesifikasi, gambar-gambar kerja dan instruksi Direksi/Pimpro
c. Semua material harus memenuhi kualitas yang baik dan memenuhi syarat PBI 1971
Dokumen Lelang untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pembrongan
(2) Material
Semen
a. Semen yang digunakan adalah jenis Portland cement yang harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-8, 1972. Semen harus diperoleh dari
suatu pabrik yang telah disetujui Direksi/Pimpro dan dikirim ke tempat
pekerjaan dengan kantong tersegel dan utuh. Bila karena sesuatu hal terpaksa
harus menggunakan semen dari pabrik lain harus mendapat persetujuan lebih
dahulu dari Direksi/Pimpro.
b. Bila Direksi menganggap perlu, pemborong harus mengirim surat pernyataan
dari pabrik yang menyatakan type, kwalitas dari semen beserta Manufacturers
Test Certificate yang menyatakan memenuhi syarat yang ditentukan dalam Ni-
8. Semen yang menggumpal, sweping atau kantongnya rusak ditolak untuk
digunakan.
c. Gudang tempat penimbunan semen harus cukup baik, tidak bocor dan luas
sehingga penimbunan semen dapat diatur dengan baik. Semen didalam
kantong tidak disusun lebih dari 2 meter tingginya, dan bagian bawah berada
minimum 30 cm di atas lantai. Penempatan sedemikian rupa sehingga semen
lama digunakan terlebih dahulu.
d. Jangka waktu penyimpanan semen untuk konstruksi beton sebaiknya tidak
boleh lebih dari 3 bulan. Direksi Teknik akan secara teratur memeriksa semen
yang disimpan dan tidak dizinkan menggunakan semen dalam kondisi telah
mengeras.
e. Pada waktu pengangkutan perlu diperhatikan agar kantongnya tidak menjadi
rusak. Kantong-kantong semen yang rusak jahitannya dan robek-robek, tidak
diperkenankan digunakan, kecuali untuk pekerjaan bukan beton.
Agregat
a. Agregat yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat percobaan tercantum dalam
PBI-1971 Bab 3
b. Agregat halus berupa pasir alam yang bersih, bebas dari lumpur, jasad organik,
garam, alkali dan butir-butir yang lunak. Disamping itu pasir harus tajam
kasar/kasar, keras dan tidak mengandung bahan-bahan yang merugikan beton
Dokumen Lelang untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pembrongan
sampai batas maksimum 5% berat. Kadar lumpur pasir tidak boleh melebihi 4%
terhadap berat kering.
c. Agregat kasar dapat berupa kerikil alam atau erushed stones yang mempunyai
gradasi yang baik, keras, padat, tidak berpori dan bersifat kekal. Kadar lumpur
dalam agregat tidak boleh lebih dari 1% dan jika lebih, harus dicuci terlebih dahulu
sebelum digunakan. Dimensi maksimun dari agregat kasar tidak lebih dari 2,5 cm
dan tidak lebih dari bagian konstruksi yang bersangkutan.
d. Agregat halus dan kasar diangkut dan disimpan terpisah, dan harus dicegah
terjadinya degradasi dari berbagai ukuran partikel. Stok ples harus dibentuk diatas
platform dari beton kurus atau atau kayu keras yang disetujui. Agregat harus dijaga
kebersihannya dan bebas dari material-material lain. Tempat yang cukup harus
disedikan untuk menjamin tersedianya kedua macam agregat tersebut selama
pekerjaan berlangsung.
Air
Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung minyak, asam,
alkali, garam, bahan-bahan organis dan bahan-bahan lain yang dapat merusak beton
atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
Besi Beton
a. Kualitas besi beton yang digunakan ialah U.24
b. Besi beton harus dari baja lunak dengan tegangan maksimum 3.600 kg/cm2. Besi
beton ini dalam segala hal harus memenuhi ketentuan PBI 1971.
c. Membengkok dan meluruskan besi beton harus dilakukan dalam keadaan dingin,
besi beton dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar.
d. Besi beton harus bebas dari kotoran, karat minyak, cat, kulit gilling serta bahan lain
yang mengurangi daya lekat.
e. Harus dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum pengecoran tidak berubah tempat
f. Baja tulangan harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh
disimpan di udara terbuka untuk jangka waktu yang panjang.
g. Kawat beton digunakan yang lazim dipakai untuk mengikat besi beton/ tulangan
ikatan antara tulangan harus dengan seijin Direksi.
(3) Rencana Campuran Beton (Concrete Mix Desian)
Dokumen Lelang untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pembrongan
a. Nama jenis adukan di bawah ini harus diberi bahan pengisi kasar (batu split, batu
pecah, cipping) atau halus (pasir) beton yang banyaknya menurut tabel berikut
untuk tiap 50 kg Portland Semen. Bahan pengisi kasar harus berukuran nominal
yang disebut di tabel :
Jenis Adukan Bahan Pengisi Bahan Pengisi Ukuran
Halus Kasar
C1 1:3:5 0,10 m3 0,20 m3 38 mm
C2 1:2:3 0,08 m3 0,12 m3 30 mm
C3 1:1,5:2,5 0,06 m3 0,10 m3 10 mm
Bilamana karena sesuatu hal sumber atau kwalitas dari semen dan atau agregat diganti,
maka harus dicari lagi campuran yang baru, sehingga tetap memenuhi syarat PBI ayat
4.6
(4) Penggunaan Jenis Adukan
a. Adukan C1 : Lantai ruangan
b. Adukan C2 : Kolom: kolom beton, ringbalk, balok, sloof beton serta kolom praktis
(5) Baja Tulangan
a. Baja tulangan harus bebas dari debu, karet, minyak gemuk, serpihan-serpihan kayu dan
kotoran lain yang dapat mengurangi pelekatannya dengan beton. Bila dianggap perlu oleh
Direksi/Pimpro tulangan harus disikat atau dibersikan dengan cara lain sebelum
dipergunakan. Pengecoran tidak boleh dilaksanakan sebelum penulangan diperiksa dan
disetujui oleh Direksi. Bilamana terjadi keterlambatan/penundaan dalam pengecoran
maka pembesian dibersikan/diperbaiki lagi.
b. Baja Tulangan (besi beton) harus dipasang sedemikian rupa sehingga selama berlangsung
tidak akan berubah tempat (bergeser). Semua persyaratan seperti yang tercantum dalam
PBI bab 5 harus dipenuhi. Pengikatan penulangan dilakukan dengan kawat ikat yang
berkwalitas besi lunak dengan ukuran diameter lebih kurang 1 mm. Tulangan harus betul-
betul bebas dari acuan dan/atau lantai kerja dengan cara menempatan ganjal-ganjal beton.
(Precast mostal spacing block) dan mengingatkan pada tulangan baja. Sengkang (beugel)
harus dikat pada tulangan utama, sedangkan jarak antara harus sesuai dengan gambar.
Dokumen Lelang untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pembrongan
c. Sambungan batang tulangan dengan pengelasan tidak dizinkan. Sambungan-sambungan
tulangan harus mengikuti syarat-syarat yang terdapat dalam PBI bab 8 dan ketentuan-
ketentuan dalam gambar.
d. Semua tulangan harus dibengkokan dengan bentuk dari ukuran seperti tercantum dalam
gambar serta mengikuti syarat-syarat dalam PBI dan diletakkan sesuai dengan gambar
dan dengan memperhatikan selimut beton yang tatap. Tulangan tidak boleh
dibengkokkan atau diluruskan dengan cara yang dapat mengakibatkan kerusakan
material.
e. Pemborong harus mengusahakan agar ukuran besi yang dipasang adalah sesuai dengan
gambar. Dalam hal terdapat kesulitan untuk mendapatkan besi dengan ukuran yang
ditentukan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran ukuran diameter besi yang
terdekat atau dengan kombinasi dengan catatan :
1. Besi pengganti bermutu sama.
2. Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang
dari yang tertera dalam gambar, dalam hal ini yang dimaksudkan adalah jumlah luas
penampang.
3. Panjang overlaping sambungan harus disesuaikan kembali berdasarkan diameter besi
yang dipilih.
4. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan pembetonan atau penyapaian
vibrator.
(6) Acuan (Bekisting)
a. Bahan cetakan untuk beton finishing halus harus dbuat dari papan multiplex tebal 9 mm.
Cetakan untuk beton finishing kasar harus dibuat dari papan klas III, lain-lain jenis yang
digunakan harus seijin Direksi.
b. Bekesting-bekisting tidak boleh bocor dan cukup kaku untuk mencegah pergeseran atau
perubahan penyangga. Permukaan bekisting harus halus dan rata, tidak boleh melendut
atau cekung. Sambungan pada bekisting harus diusahakan agar lurus dan rata dalam arah
horisontal dan vertikal.
c. Tiang-tiang penyangga yang vertikal untuk semua bekisting harus dibuat sebaik mungkin
untuk memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan, tanpa adanya kerusakan,
overstres dan pergeseran tempat pada bagian konstruksi yang dibebani. Struktur tiang
Dokumen Lelang untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pembrongan
penyangga harus benar-benar kuat dan kaku menunjang berat sendiri dari beban-beban
yang berada diatasnya selama pelaksanaan.
d. Sebelum dipergunakan kembali semua bekisting harus dibersihkan dahulu untuk
menghindari kemungkinan terjadinya keropos atau cacat pada beton. Segera sebelum
beton dicor, bagian dalam dari bekisting harus dibersihkan dari semua material lain
termasuk air.
e. Setiap bagian dari bekisting harus diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi/Pimpro sebelum
pengecoran beton dilaksanakan.
f. Khusus untuk acuan kolom dan dinding beton atau balok-balok tinggi, pada tepi
bawahnya harus dibuatkan bukaan pada kedua sisi untuk mengeluarkan kotoran-kototan
yang mungkin terdapat pada dasar kolom/dinding tersebut. Setelah kebersihannya
diperiksa dan disetujui oleh direksi/Pimpro, bukaan ini boleh ditutup.
g. Bangunan tidak boleh mengalami perubahan bentuk, kerusakan atau pembebanan yang
melebihi beban rencana dengan adanya pembongkaran tiap bagian bekisting atau
penyangga berada dipihak pemborong.
h. Waktu minimal dari saat seusainya pengecoran beton sampai dengan pembongkaran
bekisting dari bagian-bagian struktur adalah sebagai berikut :
BAGIAN STRUKTUR WAKTU MINIMUM BEKISTING
- Sisi balok & dinding 1 Hari
- Penyangga balok 21 Hari
(7) Pembuatan Beton Dan Peralatannya.
a. Pemborong bertanggung jawab sepenuhnya atas pembuatan campuran beton yang
baik uniform dan memenuhi syarat-syarat ini, pemborong harus menyediakan dan
menggunakan mesin pencampur beton (beton molen) yang baik dan volumetric
sistim untuk mengukur air dengan cepat.
b. Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari material-
material harus dengan persetujuan Direksi/Pimpro. Pencampuran material-material
harus dengan perbandingan berat.
Dokumen Lelang untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pembrongan
c. Sebelum mengaduk beton, bagian dalam gentong pengaduk harus bersih dari sisa
beton dan kotoran-kotoran lainya. Pengadukan dilakukan terus menerus selama
minimum 2,5 menit setelah semua material, termasuk air, dimasukkan kedalam
gentong pengaduk. Mesin pengaduk tidak boleh disi melebihi kemampuannya.
Untuk adukan berikutnya dimasukkan.
d. Pencampuran kembali beton yang sebagian sudah terjatuh/mengeras tidak
dizinkan, demikian juga penambahan air pada adukan beton yang sudah jadi
dengan tujuan untuk memudahkan pekerjaan tidak diperkenankan sama sekali.
e. Pengadukan dengan tangan hanya diperkenankan pada keadaan darurat dan segera
harus dilaporkan pada Direksi/Pimpro, untuk diketahui dan mendapatkan
persetujuannya. Pengaduan dengan tangan terbatas sampai 0,2 m3 dan
dikerjakamn pada tempat pengadukan yang betul-betul rapat air.
(8) Pengangkutan Dan Pengecoran Beton
a. Pengecoran beton tidak boleh dimulai sebelum Direksi/Pimpro memeriksa dan
menyetujui bekisting (Form Work), tulangan anker-anker dan lain-lain, dimana
beton akan dicor. Tempat dimana beton akan dituang harus bebas dari segala
macam kotoran, serpihan-serpihan kayu dan genangan air.
b. Isi dari mixer yang dikeluarkan pada satu operasi yang continuous harus dianggkut
dengan alat pengangkut yang bersih dan kedap air dan cara pengangkutannya
tersebut telah mendapatkan persetujuan Direksi/Pimpro.
c. Alat-alat dan tempat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus dibersihkan
dan dicuci bila pekerjaan terhenti lebih lama dari 30 menit dan pada akhir
pekerjaan.
d. Semua campuran beton ditempat pekerjaan harus sudah dicor dan dipadatkan pada
tempatnya dalam waktu 40 menit setelah penuangan air kedalam mixer.
e. Beton pada umumnya tidak boleh dijatuhkan bebas/dituangkan dari ketinggian
lebih besar dari 1,5 m. Pengecoran harus dilaksanakan dengan menghindari
timbulnya degradasi. Beton harus diletakkan dalam lapisan tidak boleh lebih dari
60 m tebalnya dan dipadatkan sesuai dengan ketentuan dibawahnya. Pengecoran
dari satu/bagian pekerjaan harus dilaksanakan dengan satu operasi yang continous
atau sampai construction joint tercapai.
Dokumen Lelang untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pembrongan
f. Beton acuan dan penulangannya tidak boleh diganggu selama lebih kurang 24 jam
setelah pengecoran kecuali dengan izin Direksi/Pimpro. Semua pengecoran harus
dilaksanakan siang hari kecuali izin dari Direksi/Pimpro. Izin ini tidak diberikan
bila sistem lampu kerja yang digunakan pemborong belum disetujui oleh
Direksi/Pimpro.
g. Siar pelaksanaan harus ditempatkan sedemikian sehingga tidak banyak
mengurangi kekuatan konstruksi. Bila siar-siar pelaksanaan tidak ditujukan dalam
gambar-gambar rencana maka tempat-tempatnya harus disetujui Direksi/Pimpro.
Pada siar harus diairi Water Stop.
(9) Perlindungan Terhadap Cuaca
a. Pada waktu panas bagian yang telah selesai dicor harus dilindungi dengan penutup-
penutup yang basah dan berwarna muda atau dengan memercik air.
b. Tidak diperkenankan mengecor selama turun hujan lebat, dan beton yang baru di
cor harus dilindungi dari curahan hujan.
c. Sebelum pengecoran berikutnya dikerjakan maka seluruh beton yang terkena
hujan harus diperiksa, diperbaiki dan dibersihkan dahulu dari beton yang
tercampur/terkikis air hujan. Pengecoran selanjutnya harus mendapat izin
Direksi/Pimpro.
(10) Perawatan
a. Perawatan pendahuluan dari bidang permukaan beton yang kelihatan harus segara
dilakukan setelah bidang permukaan beton tersebut cukup keras untuk
menghindari kerusakan-kerusakan dan dilanjutkan terus menerus tidak kurang dari
12 jam. Bidang permukaan beton harus terus menerus dibuat basah dengan cara
mengenai (ponding), atau bila tidak mungkin dapat menggunakan goni-goni basah
untuk menutupnya.
b. Perawatan harus terus menerus dilakukan sampai sekurang-kurangnya 7 hari atau
menurut petunjuk Direksi/Pimpro
c. Bidang-bidang cetakan harus selalu dibasahi dengan air minimal 2 kali sehari
selang 7 hari kalender. Bila cetakan dibuka dalam masa perawatan maka bidang
permukaan beton yang kelihatan harus dirawat dengan cara seperti diatas.
Dokumen Lelang untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pembrongan
(11) Penyelesaian Bidang-Bidang Beton
a. Bagian-bagian yang kurang sempurna/keropos dan berlubang-lubang harus
ditambal dengan campuran spesi yang sama segera setelah acuan dibongkar.
Sebelumnya bagian-bagian yang lepas harus disingkirkan, dibersihkan dan disiram
dengan air semen kental sebelum penambalan dimulai.
b. Semua bidang permukaan beton yang kelihatan harus diplester dengan campuran
spesi yang sama. Bidang-bidang yang akan diplester harus dibuat kasar terlebih
dahulu, dibersihkan dari sisa-sisa kayu-kayu cetakan dan bagian-bagian yang lepas
dibuang. Sebelum diplester, bidang-bidang tersebut disiram dengan air semen
kental dahulu.
c. Meskipun dalam specifikasi/gambar tidak ditentukan bahwa suatu bidang beton
harus diplester, tetapi bila ternyata hasil pekerjaan pemborong kurang memuaskan
Direksi/Pimpro, maka bidang tersebut harus diplester sesuai dengan ketentuan
diatas dan semua biaya tambahan yang diakibatkannya menjadi tanggungan
pemborong.
(12) Beton Deking
Beton Dekking/ganjal, harus dibuat/disediakan/cetak lebih dahulu dengan adukan 1 Pc : 2
Psr dicetak semacam tahu, lengkap dengan tali kawatnya sesudah mengeras dan mengering
udara udara, harus direndam dalam air.
Ketebalan beton decking untuk kolom dan balok adalah 2.5-3 cm, dipasang 3 bh untuk setiap
1m2, ketebalan beton decking untuk plat adalah 2 cm , dipasang sebanyak 5 (lima) bh untuk
setiap 1m2
(13) Pemasangan Angker
Pada semua sambungan-sambungan tegak dari kolom beton dengan dinding harus dipasang
batang tulangan dari besi beton yang diameter 8 mm, panjang 50 cm, dibengkokkan ujung
yang satu dimasukkan kedalam beton dan yang satunya lagi panjang 35 cm, dibiarkan
menjorok untuk dimasukkan kedalam sambungan dinding tembok. Angker-angker ini harus
ditempatkan dengan jarak maximum 35 cm dan seterusnya diukur dari atas sloof pondasi
beton bertulang. Pemasangan angker harus direncanakan sebelum kolom-kolom dicor, jadi
angker tidak boleh dipasang dengan cara membobok tembok kolom yang sudah dicor.
Pasal 9.
Dokumen Lelang untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pembrongan
PASANGAN BATU BATA
(1) Semua batu bata harus dari mutu kelas satu, keras, benar ukurannya, mempunyai ujung
persegi dan harus sesuai dengan BMS-NI-10
(2) Semua batu bata untuk satu bangunan sebaiknya harus berasal dari satu pabrik, bata yang
digunakan ex lokal dengan Persetujuan Direksi dengan ukuran 8 x 16 x 26 cm.
(3) Batu bata sebelum dipasang harus dibasahi terlebih dahulu dan bersih dari kotoran.
(4) Batu bata harus dipasang tegak lurus dengan bantuan bentangan benang yang sifat datar.
(5) Pasangan batu bata untuk dinding di bawah permukaan tanah dari mulai sloof sampai
setinggi 20 cm di atas lantai (trasram) dipergunakan campuran 1 Pc : 3Psr. Demikian juga
dinding bata yang berhubungan dengan air seperti kamar mandi, WC setinggi 160 cm di atas
lantai, pasangan roil, septic tank, bak control dilakukan dengan adukan 1 Pc : 3 Psr
(6) Sedangkan selain pada butir (5) tersebut diatas dilakukan dengan adukan 1Pc : 4Psr
(7) Pemasangan dinding bata dilaksanakan secara bertahap, setiap tahap terdiri dari max. 24
lapis setiap harinya, diiukuti cor kolom praktis.
(8) Pembuatan lubang pada pasangan bata untuk steiger sama sekali tidak diperkenankan.
Pasangan batu bata yang berbatasan dengan kolom-kolom beton/baja harus diberi angker.
(9) Semua angker, pipa-pipa, peralatan dan lain-lain yang akan ditanam dalam dinding batu bata
harus dipasang pada saat pekerjaan pasangan batu bata dilaksanakan . Sisa-sisa adukan yang
berserakan harus dibersihkan.
(10) Setelah bata terpasang adukan naad/siar harus dikerok rapi dan dibersihkan dengan sapu lidi
dan kemudian disiram air.
Pasal 10.
KOLOM PRAKTIS DAN RING BALK
(1) Setiap pertemuan tegak lurus dan bidang dinding bata ½ batu bata yang luasnya lebih besar
dari 12 m2 harus ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 10
x 10 cm, sesuai dengan tebal batu bata dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beugel
diameter 8 mm - 20 cm.
(2) Semua bagian atas dinding batu bata harus diakhiri dengan ringbalk beton bertulangan
dengan pembesian sesuai gambardia. 12 mm dan beugel dia 8 mm – 15cm.
Pasal 11.
Dokumen Lelang untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pembrongan
PEKERJAAN PLESTERAN
Jenis Plesteran
Jenis Plesteran Komposisi Adukan Plesteran
P -1 1 Pc : 2 Psr
P – 2 1 Pc : 3 Psr
P – 3 1 Pc : 4 Psr
Penggunaan Portland semen, air dalam segala hal harus sesuai dengan Bab II Pasal 2.
Sedangkan pasir yang digunakan adalah pasir pasang dengan gradasi tidak lebih dari
diameter 0,35 mm.
Pencampuran
Adukan harus dicampur di dalam alat pencampur atau dicampur dengan tangan di atas bak
kayu, tidak diperbolehkan memakai adukan yang sudah mulai mengeras dengan
membubukkannya kembali.
Plesteran Kasar
Permukaan pasangan batu yang terendam di dalam tanah (harus kedap air) harus diplester
dengan menggunakan jenis plesteran P-1
Plesteran Halus, Untuk penyelesaian/penutup permukaan pasangan bata yang tidak tertutup
atau ditutup dengan bahan lain, harus diplester secara halus, rapi, dan rata.
a. Plesteran dengan adukan P-1 adalah untuk daerah yang terkena air, atau pasangan
tersebut menggunakan adukan A1
b. Plesteran dengan adukan P - 2 adalah untuk bagian sudut-sudut, pinggiran
ambang pintu dan jendela yang mudah rusak.
c. Plesteran dengan adukan P - 3 digunakan untuk menutup pasangan bata yang
menggunakan adukan A4
d. Harus diperhatikan bahwa pipa-pipa harus dipasang/ditanam dahulu sebelum
pekerjaan plesteran dinding
Acian
Setelah diplester dengan jenis plester seperti diuraikan pada ayat (5) di atas selanjutnya
permukaan plesteran tersebut dapat diperhalus lagi dengan acian. Untuk pekerjaan ini
hanya digunakan pasir pasang yang disaring agar menghasilkan butiran yang lebih halus
dari pasir plesteran, atau cukup hanya menggunakan semen saja.
Dokumen Lelang untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pembrongan
Plesteran Siar
Bila ada plesteran siar untuk penyelesaian permukaan pasangan batu pecah atau bahan-
bahan penutup lainnya digunakan jenis plesteran P – 1
Plesteran Beton
Semua permukaan beton yang terlihat misalnya kolom-kolom balok, leufeil, plat beton
sunscreen dan sebagainya harus diplester dengan adukan P – 2.
Pelaksanaan
a. Untuk mengerjakan plesteran dinding, bata dan permukaan beton harus diberikan cukup
waktu. Tidak boleh mengerjakan pekerjaan plesteran sebelum tembok dinding betul-
betul kering.
b. Semua permukaan yang akan diplester harus disikat kasar terutama pada bidang-bidang
yang berlumut
c. Membetulkan semua pekerjaan yang cacat harus dilaksanakan dengan membongkar
bagian tersebut sampai membentuk bujur sangkar
d. Pada pasangan batu bata, sebelum diplester bidang tembok harus dibasahi sampai jenuh.
Tebal plesteran tembok bata diambil maksimum 1,5 cm, plesteran tembok boleh
dilakukan, dengan pemasangan pipa-pipa saluran air dan listrik telah selesai,
pembobokan plesteran untuk instalasi tidak diperkenankan.
e. Pekerjaan yang sudah selesai tidak boleh ada retak, noda, dan cacat lainnya.
Pasal 12
PEKERJAAN KAYU
(1) Mutu Kayu
Bila tidak ditentukan lain maka semua kayu digunakan harus kayu dengan mutu A sesuai
dengan PKKI. Semua kayu harus bebas dari getah-getah, cacat-cacat kayu seperti mata kayu,
retak-retak bengkok dan sebagainya, dan harus sudah mengalami proses pengeringan udara
minimum 3 (tiga) bulan.
Dokumen Lelang untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pembrongan
(2) Kadar Air
Kadar air dari semua kayu dipakai untuk pekerjaan halus harus lebih kecil dari 20%. Harus
dijaga agar kadar air tersebut konstan baik pada saat penyimpanan, pengerjaan maupun
sampai pada penyelesaian pekerjaan.
(3) Penyimpanan Kayu
Segera setelah kayu diterima ditempat pekerjaan, maka kayu-kayu ditumpuk agar tidak
menyentuh tanah pada tempat-tempat yang disetujui Direksi/Pimpro. Penumpukan harus
dilakukan dengan baik sehingga tidak menyebabkan perubahan bentuk. Kayu-kayu tersebut
harus dilindungi dengan baik dan bila kayu-kayu tersebut menjadi rusak atau tidak sesuai
untuk digunakan lagi, maka kayu tersebut akan ditolak dan harus diganti oleh pemborong
atas tanggungannya.
(4) Ukuran-Ukuran
Ukuran-ukuran kayu harus sesuai dengan yang disyaratkan kecuali penyimpangan-
penyimpangan, sedikit akibat penggergajian. Ukuran-ukuran yang menyimpang harus
disesuaikan seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana. Ukuran kayu yang tertera pada
gambar ialah ukuran jadi setelah digergaji dan diserut, apabila ada ukuran ukuran yang tidak
tertera pada gambar atau sukar diperoleh dipasaran pemborong diwajibkan membicarakan
dengan Direksi/Pemimpin Proyek
(5) Penyusutan Kayu
Persiapan, penyambungan dan pemasangan dari pekerjaan kayu harus sedemikian rupa
sehingga penyusutan pada bagian tertentu atau arah tertentu tidak boleh mempengaruhi
kekuatan dan bentuk akhir dari pekerjaan dan tidak merusakkan bahan.
(6) Sambungan
Semua sambungan harus dibuat dengan rapi agar diperoleh sambungan yang cocok. Semua
lobang- lobang baut harus dibentuk sedemikian rupa sehingga cocok benar dan rapat.
Lobang-lobang untuk baut harus dibor dengan mata bor yang mempunyai dimeter lebih
besar dari diameter baut kecuali bila disyaratkan untuk membuat baut pas.
(7) Sambungan dengan besi
Kecuali disyaratkan lain pada gambar rencana semua baut, strip, paku, plat cincin baut dan
lain-lain pekerjaan besi harus dibuat dari baja lunak (mild steel).
(8) Perlindungan pada sambungan
Dokumen Lelang untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pembrongan
Semua sambungan kayu yang nantinya terpengaruh oleh air ataupun pada pekerjaan-
pekerjaan kusen pintu dan jendela perlu mendapat perhatian pada penyelesaian pekerjaan.
Pada sambungan sebelum dipasang harus dicat dengan cat menie atau bahan lain yang
ditentukan seperti minyak pengawet kayu. Sekurang-kurangnya dua lapisan menie
diberikan berturut-turut, pemberian yang kedua setelah yang pertama cukup kering
(9) Pengawetan
- Direksi/Pimpro dapat memerintahkan untuk menggunakan bahan pengawet kayu jika
dipandang perlu seperti minyak pengawet kayu atau ter.
- Pada penyelesaian pekerjaan minyak pengawet kayu harus dituangkan pada
sambungan-sambungan.
- Semua bagian yang diminyaki harus diselesaikan sebelum dimulai pengecatan
- Selama permukaan masih basah atau segera setelah hujan tidak boleh dilakukan
peminyakan
- Diperlukan paling sedikit 48 jam untuk mengulangi pemberian minyak pada bagian yang
sama
- Bila menggunakan ter pada pada pengawetan kayu, maka bagian tersebut harus kering
terlebih dahulu sebelum dipasang.
(10) Kusen
Menggunakan kayu klas I. Kusen pintu dan jendela harus dikerjakan sedemikian rupa sesuai
gambar sehingga memperoleh hasil yang baik dan memuaskan. Kusen pintu dan jendela
harus dilengkapi dengan angker-angker besi beton diameter 12 mm panjang 20 cm yang
dipakukan pada masing-masing sisi yakni untuk pintu 3 buah dan untuk jendela 2 buah pada
kaki kusen harus dipasang angker (neut) Kusen sebelum dipasang harus dicat menie 2 x
jalan.
(11) Daun Pintu
Daun pintu kaca dan jendela kaca harus dibuat sedemikian rupa dengan hasil baik sesuai
dengan gambar, pemasangan harus diperhitungkan agar pintu pas betul atau tidak terlalu
longgar/sempit.
(12) Penyelesaian Kayu Halus
Pekerjaan kayu halus tidak boleh diangkut ketempat pekerjaan kecuali sudah akan dipasang,
atau jika bangunan belum siap untuk menerima pasangan kayu tersebut
Dokumen Lelang untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pembrongan
Dalam penyimpanan bahan-bahan dan satuan-satuan yang sudah distel harus terlindung dari
pengaruh cuaca.
Juga harus disediakan pembungkusan atau penutup sementara yang diperlukan untuk
pekerjaan kayu halus yang sudah selesai, seperti ambang-ambang pelindung tepi-tepi kusen
dan sebagainya, yang mungkin dapat rusak selama pelaksanaan pekerjaan.
(13) Perbaikan Pekerjaan Yang Kurang Sempurna
Semua pintu dan jendela harus dapat ditutup dan dibuka dengan bebas tapi tidak longgar,
tanpa macet atau terhambat dan semua wajar, bilamana terjadi pengkerutan atau bengkok
dan kelihatan cacat maka harus diganti.
(14) Penggunaan Jenis Kayu
Penggunaan jenis kayu setiap Komponen Pekerjaan seperti dalam tabel berikut ini :
No Jenis Komponen Jenis Kayu Ukuran (cm)
1 Kosen Pintu & Jendela Besi 6 x 12
2 Bingkai Jendela 3 x 6
Besi
3 Pintu Panil/ Rangka 4 x 20
Besi
4 Balok Tepi Plafond 5 x 10
Klas II lokal
5 Blk. Gantung Plafond Klas II lokal 5 x 7
6 Blk.Pembagi Plafond Klas II lokal 5 x 7
7 Kuda-kuda Atap 5 x 10
Besi
8 Gording 5 x 10
Besi
Kasau 3 x 5
Besi
8 Reng 5 x 7
Besi
9 Balok Nok 6 x 12
Besi
10 Papan Bubungan & Jurai 2 x 20
Besi
11 Papan Lisplank 2 x 20
Besi
12 Papan Jalusi 2 x 11
Besi
13 Bekisting / Cetakan Klas III local/Lombo
14 Bowplank Klas III local/Lombo
Dokumen Lelang untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pembrongan
Pasal 13
PEKERJAAN LANTAI
(1) Lapisan Pasir urug .
Lapisan pasir urug digunakan dibawah setiap pasangan lantai dengan ketebalan sesuai
dengan gambar, tebal pasir tersebut diatas dipadatkan dengan menggunakan airdan ditimbris
.
(2) Pekerjaan Beton
a. Beton tumbuk adukan 1 Pc : 3 Psr : 5 Kr dipasang pada tempat yang ditentukan pada
gambar rencana seperti rabat beton keliling bangunan, lapisan alas lantai keramik R.,
lantai kerja dan sebagainya.
b. PC atau Portland Cement harus mengikuti ketentuan-ketentuan syarat-syarat PC pada
pasal pekerjaan beton.
c. Pasir atau koral mengikuti ketentuan-ketentuan bahan pasir dan koral pada pasal
pekerjaan beton.
d. Sebelum pengecoran beton dilaksanakan, permukaan dibawa lapisan beton tumbuk haru
dipadatkan, diratakan dan dibersihkan dari segala kotoran.
e. Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga membentuk lapisan beton padat, rata
dan tebalnya sama dengan ketentuan gambar rencana.
f. Beton harus selalu ditutupi karung basah dan selalu disiram air selama 14 hari.
Pasal 14
PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAN TALANG
(1) Penutup atap, sebagai penutup untuk bangunan digunakan Atap Spandek, cara pemasangan
harus sesuai dengan petunjuk dalam gambar/brosur.
(3) Nok Bubungan, menggunakan Seng Plat.
Pasal 15
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
a. Bilamana terdapat perselisihan pendapat antara pemborong dan pengawas pelaksana atas
sesuatu bahan bangunan, maka pengawas pelaksana memerintahkan mengambil contoh
Dokumen Lelang untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pembrongan
bahan-bahan tersebut yang dipertentangkan ditempat pekerjaan oleh pemborong dan
mengirimkan contoh-contoh tersebut ke laboratorium pemeriksaan bahan-bahan. Sementara
itu pekerjaan itu boleh berjalan terus dengan catatan apabila ternyata bahan yang
dipermasalahkan tidak memenuhi syarat pekerjaan harus dibongkar kembali dan diganti
dengan bahan yang disetujui oleh pengawas lapangan.
b. Semua biaya untuk pemeriksaan menjadi tanggung jawab pemborong.
c. Semua bahan yang akan dipergunakan terlebih dahulu pemborong harus memberikan contoh
untuk mendapat persetujuan Pengawas lapangan. Contoh yang sudah disetujui pengawas
lapangan akan dipergunakan sebagai standard bahan-bahan yang akan dipergunakan
selanjutnya.
Pasal 16
PERATURAN PENUTUP
(1) Meskipun didalam “ Rencana Kerja Syarat “ Ini pada uraian pekerjaan dan bahan-bahan
tidak dinyatakan kata-kata yang harus dipasang , dibuat , dilaksanakan dan disediakan oleh
pemborong dan bilamana pekerjaan-pekerjaan dan bahan-bahan nyata menjadi bagian dari
pekerjaan pemborong , maka pernyataan tersebut dianggap dimuat dalam “ Rencana Kerja
dan Syarat “ ini dan bukan sebagai pekerjaan lebih.
Kalau dianggap perlu pemborong diwajibkan membuat gambar-gambar revisi pada gambar-
gambar bestek dan gambar detail yang telah dilaksanakan gambar dibuat dalam rangkap 2
(dua) diserahkan kepada Direksi/Pemimpin proyek pada waktu penyerahan pertama, satu
copy dari gambar tersebut diserahkan kepada perencana pada waktu yang sama.
(2) Jika dalam RKS ini belum tercakup beberapa jenis pekerjaan atau persyaratan lainnya, maka
hal tersebut akan diatur dalam adendum RKS ini dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
(3) Demikianlah penjelasan Syarat-syarat teknis ini, untuk Kegiatan Renovasi/Penambahan
Ruang Puskesmas Kais Darat.
Dokumen Lelang untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pembrongan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 January 2024 | Optimalisasi Spam Ikk Waisai Distrik Waigeo Selatan Kabupaten Raja Ampat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,000,000,000 |
| 21 October 2023 | Pembangunan Jalan Danau Tempe | Provinsi Papua Barat Daya | Rp 4,750,000,000 |
| 12 October 2023 | Pembangunan Jalan & Drainase Masyarakat Kalasuat | Provinsi Papua Barat Daya | Rp 2,850,000,000 |
| 8 August 2023 | Peningkatan Jalan Lingkar Rumah Sakit Keyen | Kab. Sorong Selatan | Rp 1,440,000,000 |
| 24 June 2019 | Pengadaan Perahu/Kapal Penangkap Ikan Lebih Kecil Dari 3 Gt Beserta Mesin, Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan (Dak Reg) | Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan | Rp 1,296,530,000 |