| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0814673471951000 | Rp 1,783,488,421 | - | |
CV Putri Papua Membangun | 09*8**6****51**0 | Rp 1,639,800,000 | Tidak Melampirkan beberapa dokumen antara lain: Kartu Tanda Anggota (KTA), bukti bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan 3 bulan terakhir sesuai yang disyaratkan dalam MDP maupun di Portal LPSE |
CV Zacky Papua Perkasa | 06*8**2****51**0 | - | - |
| 0011260171802000 | - | - | |
CV Jefman Makmur Papua | 03*1**9****51**0 | - | - |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - | - |
Konstruksi Ufuk Timur | 05*0**1****51**0 | - | - |
| 0316598903951000 | - | - | |
| 0416125078951000 | - | - | |
| 0750638777955000 | - | - |
BAB. I
PEKERJAAN PENDAHULUAN
Pasal 1
1. Uraian Pekerjaan
1.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi :
a. Kegiatan Pembangunan/Penambahan Kolong-Kolong Rumah Sakit Pratama
dengan bentuk dan ukuran seperti yang ditunjukan pada gambar kerja dan
dokumen lainnya.
b. Selain pekerjaan utama yang disebut diatas, maka Kontraktor wajib
melaksanakan pekerjaan lain yang merupakan pekerjaan yang harus
dilaksanakan untuk mendukung terlaksananya pekerjaan tersebut atas
biaya kontraktor, misalnya :
1) Membuat Papan Nama Pekerjaan.
2) Pagar Pengaman Proyek
3) Mobilisasi Material
4) Mobilisasi Alat
5) Quality Control
6) Shop drawing
7) Foto dokumentasi
8) Pengurusan Ijin dan keselamatan kerja
c. Pekerjaan-pekerjaan yang tidak disebutkan satu persatu, tetapi merupakan
suatu kesatuan sistem yang tak bisa dipisahkan.
1.2. Sarana Bekerja dan Tata Cara Pelaksanaan
a. Kelancaran pekerjaan Kontraktor harus menyediakan pelaksana yang
dianggap memadai sebagai penanggung jawab penuh dan dengan wewenang
penuh dilapangan. Pelaksana harus memenuhi kualifikasi minimal sebagai
Tenaga Ahli yang berpengalaman dalam Pembangunan Gedung Bertingkat
yang ditunjukkan dalam Curiculum Vitae yang bersangkutan. Kontraktor
harus mengajukan Curriculum Vitae Site Manager yang bersangkutan untuk
memperoleh persetujuan tertulis dari Direksi. Direksi Proyek/Konsultan
Pengawas berhak untuk menolak/meminta agar personil Site Manager dan
Personil Kontraktor lainnya diganti jika ternyata dianggap tidak memenuhi
kualifikasi atau tidak bisa bekerja sama membentuk team work demi
suksesnya proyek ini.
b. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan. Direksi berhak meminta kepada Kontraktor untuk
mengadakan peralatan pembantu pekerjaan yang dianggap perlu untuk
menjamin kecepatan, mutu dan ketepatan pekerjaan. Semua biaya mobilisasi
dan sewa pakai peralatan dianggap telah diperhitungkan dalam penawaran
Kontraktor. Sebagai gambaran, peralatan minimal yang harus digunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
1) Alat Berat (Excafator)
2) Dump Truck
3) Concrette Vibrator d. Concrette Mixer
4) Mesin Listrik (Gen-set)
5) Mesin Pemadat (Stamper Compaction Equipment)
6) Pompa Air
7) Alat-alat ukur lengkap
8) Bor Listrik
9) Alat-alat pertukangan sederhana wajib dimiliki oleh setiap tukang
10) Dan alat-alat lainnya yang diperlukan
Semua peralatan yang telah diusulkan oleh pihak Kontraktor harus berada
dilokasi selama pekerjaan berjalan.
c. Kontraktor wajib meneliti situasi Tapak-Job Site dan hal lain yang dapat
mempengaruhi penawaran itu sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor
wajib melakukan survey ulang guna (MC-0) memperoleh akurasi data yang
up to date. Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat
diajukan sebagai alasan untuk mengajukan claim. Pekerjaan harus
dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan- ketentuan
dalam Spesifikasi Teknis, Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan, Berita
Acara Rapat Lapangan, serta petunjuk dari Konsultan Perencana, Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis Pengelola Proyek.
d. Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor wajib melakukan pendekatan
dengan Masyarakat dan Pegawai dilingkungan setempat untuk memperoleh
dukungan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
e. Selama pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus bisa mengatur dan
menjamen bahwa kegiatan dilingkungan.
Pasal 2
Persyaratan Khusus
2.1. Standar-standar yang berlaku.
Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan
memenuhi persyaratan-persyaratan teknis Gedung Negara dan peraturan-
peraturan setempat lainnya yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang
bersangkutan yaitu :
a. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan
Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan
c. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang
Ketentuan Teknis Pengaman terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan
Gedung dan Lingkungan.
d. Peraturan Daerah Setempat tentang Bangunan Gedung
e. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971.
f. Peraturan Umum untuk Bohan Bangunan lndonesla ((PUBB).
g. Peraturan muatan lndonesla 1970.
h. Petunjuk-petunjuk dari Direksi/Pengawas Lapangan Untuk pekerjaan-pekerjaan
yang belum termasuk dalam standar-standar yang tersebut diatas, maupun
standar-standar Nasional lainnya maka diberlakukan standar Internasional
yang berlaku atas pekerjaan- pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya
berlaku standar-standar persyaratan teknis dari negara-negara asal bahan
pekerjaan yang bersangkutan.
i. Dokumen Lelang berupa gambar-gambar rencana kerja dan Spesifikasi Teknis.
j. Berita Acara Aanwijzing
k. Berita Acara Rapat Lapangan
l. Perintah tertulis Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas yang
disampaikan pada Buku Harian Lapangan atau surat resmi.
m. Brosur resmi (user manual) dari Produsen yang materialnya digunakan.
n. Pada prinsipnya semua material yang akan digunakan harus mendapat
izin/persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas yang diaplikasikan
dalam bentuk “Surat Persetujuan Bahan”. Material yang masuk tanpa
persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas adalah tanggung jawab Kontraktor dan
Direksi berhak untuk menolak atau memerintahkan pembongkaran dan tidak
diprogres.
o. Semua material yang masuk kedalam area proyek (digudang dan dilapangan
terbuka) tidak bisa dikeluarkan dari area proyek tanpa izin dari Direksi
Proyek/Konsultan Pengawas.
p. Semua pekerjaan hanya bisa dilaksanakan atas izin dari Direksi /
Konsultan Pengawas yang diaplikasikan dalam bentuk “Surat Ijin Kerja”.
Pekerjaan yang dilaksanakan tanpa izin Direksi/Konsultan Pengawas adalah
tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diprogres.
2.2. Ukuran dan Patokan.
Ukuran-ukuran dalam pekerjaan ini menggunakan sistem metrik, sebagai peil +
0,00 (datum line) dari pekerjaan ini mengikuti peil pada pekerjaan yang telah
ditentukan. Apabila Beanc Mark (BM) yang dipasang berubah letak atau rusak maka
dibawah pengawasan Konsultan Pengawas, Kontraktor wajib membuat BM yang
baru, dimana BM yang dibuat harus kokoh/kuat dan tidak bergerak selama masa
pelaksanaan. Kontraktor wajib menambahkan jika diperlukan oleh Direksi/Konsultan
Pengawas. BM yang baru tersebut terbuat dari balok beton dengan titik yang
terbuat dari besi dia. 14 cm. Selama pelaksanaan pekerjaan, surveyor/juru ukur
Kontraktor harus selalu standby di Job Site lengkap dengan peralatannya. Semua
pekerjaan yang akan dimulai harus diukur bidik ulang sebelum diizinkan secara tertulis
oleh Direksi untuk dilaksanakan.
Pasal 3
Pagar Pengaman dan Papan Nama Proyek
3.1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor lebih dulu membuat pagar untuk pengaman,
atas biaya kontraktor dan telah diperhitungkan dalam penawaran kontraktor.
3.2. Papan Nama Proyek dipasang sesuai dengan petunjuk Direksi dan menjadi beban
Kontraktor dan telah diperhitungkan dalam penawaran Kontraktor.
Pasal 4
Pekerjaan Persiapan
4.1. Sebelum Pekerjaan Dimulai.
Kontraktor harus melaksanakan pembersihan lapangan sebelum memulai pekerjaan
sehingga semua kotoran, puing-puing, sampah, rumput, batang kayu dan lain-lain
tidak ada lagi di Job Site. Dengan demikian seluruh Job Site terlihat denga jelas.
Demikian pula seluruh bekas pondasi, baik dari kayu maupun pasangan batu atau
beton harus dicabut/dibersihkan.
4.2. Setelah Pekerjaan Selesai.
Setelah pekerjaan selesai sebelum diadakan penyerahan pekerjaan kepada Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan, Kontraktor harus membersihkan seluruh site dari segala
macam kotoran, puing-puing dan semua peralatan yang digunakan selama masa
konstruksi. Kotoran-kotoran tersebut harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan
sehingga bila hal ini belum diselesaikan secara tuntas, maka pekerjaan tidak akan
dianggap selesai 100 (seratus) %.
4.3. Selama Pekerjaan Berlangsung.
a. Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan dan kerapian job site
selama pekerjaan berlangsung.
b. Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan jalan lingkungan yang dilalui
oleh kendaraan yang mengangkut material dari dan ke job site.
c. Kontraktor bertanggung jawab atas kelancaran jalan lingkungan di sekitar job
site.
d. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan jalan lingkungan di sekitar job
site yang diakibatkan oleh kegiatan Kontraktor.
e. Kontraktor harus berupaya sedemikian rupa, sehingga selama
masapelaksanaan, bangunan-bangunan disekitar pekerjaan tidak mengalami
kerusakan. Kontraktor harus menangani hingga tuntas semua claim dari
lingkungan sekitar akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
f. Kontraktor harus menjamin bahwa selama pekerjaan berlangsung kegiatan lain
dirumah sakit tidak tergannggu.
g. Kebersihan yang dimaksud dalam pasal ini meliputi :
1. Kebersihan terhadap kotoran-kotoran yang ditimbulkan oleh sisa-sisa
pembuangan berbagai jenis sampah.
2. Kebersihan terhadap jenis kotoran-kotoran yang disebabkan oleh sampah
sisa-sisa bahan bangunan, pecahan-pecahan batu bata dan serpihan kayu,
dll.
3. Kebersihan dalam arti kata kerapihan pengaturan material dan peralatan
sehingga menunjang mobilisasi pelaksanaan di job site.
4.4. Gudang Material.
Kontraktor wajib membuat gudang material dan peralatan, Gudang tersebut
terutama dimaksudkan untuk penyimpanan material dan peralatan yang
memerlukan perlindungan dari alam ataupun terhadap pencurian.
4.5. Generator Set & Penyediaan Air Sementara.
a. Genset.
Untuk keperluan perlengkapan pada malam hari dan untuk keperluan bekerja,
Kontraktor wajib menyediakan dan mengoperasikan satu set Generator
dengan kapasitas sesuai keperluan
b. Untuk keperluan pekerja dan Direksi, Kontraktor wajib menyediakan tempat
penampungan air yang bersih. Kualitas air harus memenuhi syarat kesehatan
sesuai standar. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya akan akibat yang
timbul dari pemakaian air yang tidak memenuhi syarat tersebut.
4.6. Jalan Masuk Sementara.
Jika dianggap perlu, direksi berhak memerintahkan Kontraktor untuk membuat
jalan masuk sementara yang memungkinkan kelancaran pemasukan material dan
sebagainya. Sejauh mungkin jalan masuk sementara tersebut, dapat ditingkatkan
sebagai jalan yang memang menjadi bagian dari lingkup pekerjaan Kontraktor.
Pasal 5
Metode Pelaksanaan dan Gambar Kerja
5.1. Metode Pelaksanaan.
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor yang diwakili oleh Site
Manager harus memberikan rencana tertulis mengenai Metode Pelaksanaan.
Metode pelaksanaan harus dipresentasikan dihadapan Direksi, Konsultan Perencana
dan konsultan pengawas. Hasil dari presentasi metode pelaksanaan setelah
disetujui bersama oleh Direksi, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas
merupakan keputusan yang mengikat didalam pelaksanaan pekerjaan ini.
5.2. Gambar Kerja.
a. Kontraktor wajib membuat gambar kerja/shop drawing atas rencana pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
b. Direksi pekerjaan dan Konsultan Pengawas, berhak untuk memerintahkan
Kontraktor untuk membuat gambar kerja (shop drawing) atas bagian-bagian
pekerjaan yang memerlukan penjelasan lebih detail.
c. Pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud baru bisa dilaksanakan jika shop
drawing telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas, yang
ditandai dengan “tanda tangan” diatas gambar tersebut.
BAB II
PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1
Pekerjaan Pasangan Batu Bata
1.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
• Pekerjaan Dinding Bata Pelapis Kolom
• Pekerjaan pasangan batu lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja.
1.2. Persyaratan Bahan.
• Batu Bata.
Batu bata yang dipakai adalah batu bata merah dari mutu yang terbaik,
dengan pembakaran sempurna dan merata.
• Semen.
Sesuai Pasal 1 butir 1.2.a bab ini
• Pasir.
Sesuai Pasal 1 butir 1.2.b bab ini.
• Air.
Sesuai Pasal 1 butir 1.2.c bab ini.
1.3. Persyaratan Pelaksanaan Pasangan Batu Bata.
• Detail Bentuk Profil
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus memperhatikan detail bentuk
profil, sambungan dan hubungan dengan material lain dan melaksanakannya
sesuai dengan yang tercantum didalam gambar kerja.
a. Sebelum Pemasangan
Sebelum pemasangan, batu bata harus direndam dalam air bersih dulu sehingga
jenuh. Pada saat diletakkan, tidak boleh ada genangan air di atas batu bata
tersebut.
b. Aduk Perekat/Spesi
1. Aduk perekat/spesi untuk pasangan batu bata kedap air adalah
campuran 1Pc : 3Ps untuk :
a) Dinding pasangan bata daerah basah.
b) Dinding pasangan bata yang langsung berhubungan dengan luar.
c) Saluran.
2. Untuk semua pasangan batu bata terhitung dari P + 0.20 ke atas,
dipakai aduk perekat/spesi campuran 1Pc : 4Ps, terkecuali yang disyaratkan
kedap air seperti yang tercantum di dalam gambar kerja.
3. Persyaratan pembuatan adukan harus sesuai dengan Pasal 1 dalam bab ini.
c. Ketebalan Aduk Perekat/Spesi.
Pemasangan harus sedemikiin rupa sehingga ketebalan aduk perekat/spesi harus
sama setebal 1 cm. Semua pertemuan horizontal dan vertikal harus terisi dengan
baik dan penuh.
d. Pemasangan Dinding Pasangan Bata.
Pemasangan dinding pasangan bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri
maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom dan balok praktis.
Persyaratan pelaksanaan kolom dan balok praktis, mengacu pada pelaksanaan
pekerjaan beton di bab lain dalam buku ini.
e. Pelaksanaan Pemasangan Batu Bata.
Pelaksanaan pemasangan batu bata harus rapih, sama tebal, Iurus, tegak dan
pola ikatan harus terjaga baik diseluruh pekerjaan. Pertemuan sudut antara dua
dinding harus rapih dan siku seperti tercantum dalam gambar kerja.
f. Pekerjaan Pemasangan Batu Bata Vertikal dan Horizontal.
Pekerjaan pemasangan batu bata harus benar vertikal dan horizontal.
Pengukuran dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur tepat. Untuk permukaan
yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan bidang tidak
boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 200 cm vertikal dan horizontal. Jika
melebihi, Kontraktor harus membongkar/memperbaiki dan biaya untuk
pekerjaan ini ditanggung Kontraktor, tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan
tambah.
g. Pasangan Bata Lapis Aduk Kasar.
Semua pasangan bata yang tertanam dalam tanah harus dilapis aduk kasar
sampai setinggi permukaan tanah.
h. Siar-Siar.
Setelah bata terpasang dengan adukan, siar-siar harus dikerok dengan
kedalaman 1 cm dengan rapi dan dibersihkan dengan sapu lidi, kemudian disiram
air dan siap menerima plesteran.
i. Plesteran.
Sebelum diplester, permukaan pasangan bata harus dibasahi dahulu dan siar-siar
telah dikerok dan dibersihkan.
j. Lubang Dinding Pasangan Bata.
Pembuatan lubang pada dinding pasangan bata untuk perancah sama sekali
tidak diperkenankan.
k. Bata Yang Patah.
Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5
%. Bata yang patah lebih dari 2 (dua) bagian tidak boleh dipergunakan.
l. Pemeliharaan :
Selama pasangan dinding belum difinish, Kontraktor wajib untuk memelihara dan
menjaga atas kerusakan atau pengotoran oleh bahan lain. Apabila pada saat
difinish terdapat kerusakan, berlubang dan lain sebagainya, Kontraktor harus
memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi/Konsultan
Pengawas. Biaya ini ditanggung oleh Kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai
pakerjaan tambah.
Pasal 2
Pekerjaan Plesteran
2.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Plesteran aci halus untuk dinding pasangan bata dan permukaan beton.
b. Plesteran 1SP : 4PP.
c. Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam gambar kerja.
2.2. Perawatan Bahan.
a. Semen.
Sesuai Pasal 1 Butir 1.2.a bab ini
b. Pasir.
Sesuai Pasal 1 Butir 1.2.b bab ini
c. Air.
Sesuai Pasal 1 Butir 1.2.c bab ini
2.3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Campuran Plesteran.
Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding pasangan
bata atau bidang beton telah disetujui secara tertulis oleh Direksi/Konsultan
Pengawas.
b. Jenis Plesteran.
• Plesteran kasar adalah pesteran permukaan tidak dihaluskan.
Campuran plesteran kasar adalah campuran kedap air, yaitu 1Pc : 2Ps
dipakai untuk menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam didalam
tanah hingga kepermukaan tanah dan atau lantai.
• Plesteran biasa adalah campuran 1Pc : 4Ps.
Adukan plesteran ini untuk pasangan batu bata dan batu tempel serta untuk
menutup semua permukaan dinding pasangan bagian dalam bangunan, yang
dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum didalam gambar kerja.
• Plesteran kedap air adalah campuran 1Pc : 2Ps.
Adukan plesteran ini untuk :
• Menutup semua adukan dinding pasanganpada bagian luar dan tepi luar
bangunan.
b) Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang
disyaratkan harus kedap air seperti tercantum didalam gambar kerja
hingga ketinggian 150 cm dari permukaan lantai.
c) c. Semua pasangan bata dibawah permukaan tanah hingga ketinggian
minimal 20 cm dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam
gambar kerja.
• Plesteran halus/aci adalah campuran Pc dengan air yang dibuat
sedemikan rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen. Plesteran
halus ini merupakan pekerjaan penyelesaian akhir dari dinding pasangan.
Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan sesudah aduk plesteran sebagai
lapisan dasar berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering benar.
c. Waktu Pencampuran Aduk Plesteran.
Semua jenis plesteran tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga
selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu
pelaksanaan pemasangan. Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang
waktu antara waktu pencampuran aduk plesteran dengan pemasangan tidak
melebihi 30 menit, terutama untuk plesteran kedap air. Kontraktor harus
menyediakan pekerja/tukang yang ahli untuk pelaksanaan plesteran ini,
khususnya untuk plesteran aci halus. Terkecuali plesteran kasar, permukaan
semua aduk plesteran harus diratakan. Permukaan plesteran tersebut khususnya
plesteran halus/aci halus, harus rata, tidak bergelombang, penuh dan padat, tidak
berongga dan berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun benda-benda lain
yang membuat cacat. Untuk permukaan dinding pasangan sebelum diplester
harus dibasahi terlebih dahulu dan siar-siarnya dikerok sedalam 1 cm. Sedang
untuk permukaan beton yang akan diplester, permukaannya harus
dibersihkan dari sisa-sisa bekisting, kemudian dikasarkan (scratched). Semua
lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau formtie harus tertutup aduk
plesteran. Untuk semua bidang dinding yang akan dilapis dengan cat/wallpaper
dipakai plesteran aci halus diatas permukaan plesterannya. Untuk bidang dinding
pasangan yang menggunakan bahan/material akhir lain, permukaan
plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal untuk memberikan ikatan
yang lebih baik terhadap bahan/material yang akan digunakan tersebut. Untuk
setiap pertemuan bahan/material yang berbeda jenisnya pada satu bidang
datar, harus diberi naat/celah dengan ukuran lebar 0.7 cm dalam 0.5 cm. Untuk
permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pecembungan bidang
tidak boleh melebihi 5 mm, untuk setiap jarak 2 m. Ketebalan plesteran harus
mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom seperti yang dinyatakan dan
dicantumkan dalam gambar kerja. Tebal plestetan adalah minimal 1,5 cm dan
maksimum 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 2,5 cm, maka diharuskan
menggunakan kawat yang diikatkan/dipaku kepermukaan dinding pasangan
yang bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat plesteran. Pekerjaan
plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi
pipa listrik, pipa plumbing untuk seluruh bangunan.
d. Pemeliharaan.
Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
dengan wajar. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran
setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari terik panas matahari langsung
dengan bahan penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat.
Pembasahan tersebut adalah selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai.
Kontraktor harus selalu menyiram dengan air sekurang-kurangnya 2 (dua) kali
sehari sampai jenuh, selama plesteran belum dilapis dengan bahan/material akhir,
Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan
dan pengotoran dengan biaya ditanggung oleh Kontraktor, dan tidak dapat
diklaim sebagai pekerjaan tambah. Tidak dibenarkan pakerjaan peyelesaian
dengan bahan/material akhir di atas permukaan plesteran dilakukan sebelum
plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu, cukup kering, bersih dari retak,
noda dan cacat lain superti yang disyaratkan tersebut diatas. Apabila hasil
pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh Direksi/Konsultan
Pengawas, maka Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki sampai
disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Biaya untuk perbaikan tersebut
ditanggung oleh Kontraktor dan tidak dapat dijadikan sebagai pekerjaan tambah.
Pasal 3
Pekerjaan Pasangan Keramik
3.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
• Pekerjaan Dinding Keramik Motif Batu Alam
• Pekerjaan Granit dan Keramik Lainnya Seperti Tercantum Dalam Gambar Kerja.
3.2. Persyaratan Bahan.
• Semen.
Sesuai Pasal 1 butir 1.2.a bab ini.
• Pasir.
Sesuai Pasal 1 butir 1.2.b bab ini.
• Air.
Sesuai Pasal 1 butir 1.2.c bab ini.
• Keramik (Ceramic Tile).
• Jenis Penutup dinding yang digunakan yaitu Keramik Motif Batu Alam
Warna : ditentukan pada saat pelaksanaan
Ukuran : 60 x 60 cm
Kualitas : Kelas 1
Produk : ditentukan oleh Direksi/Pengawas
• Contoh Bahan.
Kontraktor harus mengajukan contoh bahan sebanyak 3 (tiga) set kepada
Pemberi Tugas untuk mendapatkan persetujuan (tekstur dan warna),
selanjutnya dipakai sebagai standard dalam memeriksa/menerima bahan yang
dikirim ke lapangan.
• Keramik.
keramik yang akan dipasang, ukuran diagonalnya harus benar-benar
sama, masing-masing tepinya benar-benar menyiku dan tidak cacat.
3.3. Persyaratan Pelaksanaan Keramik.
• Pemasangan.
Pada saat pemasangan, ubin keramik harus dalam keadaan baik, tidak retak,
tidak cacat atau ternoda dan warna sesuai dengan yang disyaratkan.
• Pola Pemasangan.
Pola pemasangan ubin keramik harus sesuai dengan gambar kerja/shop drawing
atau sesuai dengan petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.
• Pemotongan.
Bila diperlukan pemotongan keramik, maka harus terlebih dahulu dipergunakan
alat pemotong khusus sesuai dengan petunjuk pabrik. Hasil pemotongan harus
siku dan lurus (tidak bergerigi), bagian sisi yang terpotong dihaluskan dengan
ampelas, sehingga membentuk pinggiran yang serupa dengan sebelum
dipotong.
• Ketebalan Finish.
Pemasangan keramik harus benar-benar rata. Permukaannya harus tepat pada
peil finish atau ketebalan finish dan sesuai dengan kemiringan seperti
disyaratkan dalam gambar kerja.
• Keramik Bersih Dari Bercak Noda.
Keramik yang telah terpasang harus segera dibersihkan dari bercak noda aduk
parekat dan aduk pengisi siar dengan lap/kain yang dibasahi dengan air bersih
dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
• Setelah Pemasangan.
Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, Keramik harus dihindarkan dari injakan/
pemberian beban.
• Kerusakan atau Cacat.
Bila terjadi kerusakan/cacat, Kontaktor diwajibkan untuk memperbaiki kembali
dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk pekerjaan ini adalah
tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
Pasal 4
Pekerjaan Pengecatan
4.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding.
Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan batu bata, beton yang
ditampakkan.
b. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Baja dan Besi (Poxy), bukan meni.
Pekerjaan pengecatan permukaan Baja dan Besi seperti tercantum dalam
gambar kerja.
c. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding.
Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan batu bata, beton yang
ditampakkan dan langit-langit. Semua permukaan dinding pasangan batu dan
permukaan beton yang tampak/exposed seperti yang tercantum dalam gambar
kerja.
d. Pekerjaan Pengecatan Baja dan Besi.
Semua pekerjaan logam yang terpasang seperti yang tercantum dalam gambar
kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Semua bagian/permukaan yang tampak/exposed dicat sampai
dengan cat finish.
2. Semua bagian/permukaan yang tidak ditampakkan/unexposed dicat
hanya sampai dengan cat dasar.
4.2. Persyaratan Bahan.
a. Cat Tembok.
Ekterior : menggunakan jenis cat waterless
Interior : menggunakan jenis bahan easyclean
b. Cat Meni Besi dan baja
c. Kualitas Cat Tembok
Bahan cat adalah jenis terbaik yang mempunyai daya rekat dan tingkat
kerapatan yang baik.
d. Cat Politur.
Memakai melamik bahan dari produk yang cukup baik tingkat penyerapannya
e. Plamir.
Bahan dan kualitas utama, mutu terbaik.
f. Keaslian Cat.
Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dan produk tersebut diatas
mengenai kemurnian cat yang akan dipergunakan. Pembuktian berupa :
1. Segel kaleng.
2. Test BD.
3. Test laboratorium.
4. Hasil akhir pengecatan.
Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada Kontraktor. Hasil tes kemurnian
ini harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari produsen dan diserahkan ke
Direksi/Konsullan Pengawas.
g. Contoh Pengecatan.
Kontraktor harus menyiapkan contah pengecatan tiap warna dan jenis cat pada
bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2 Pada bidang-bidang tersebut
harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis
lapisan (dari cat dasar sampai dengan lapisan terakhir).
h. Cat Cadangan.
Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas, untuk
kemudian diteruskan ke Pemberi Tugas, minimal 2 Galon tiap warna dan jenis cat
yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan
mencantumkan dengan identitas cat yang ada di dalamnya. Cat ini akan dipakai
sebagai cadangan oleh Pemberi Tugas untuk perawatan.
4.3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Tebal Cat.
Lakukan dengan cara terbaik yang umum dilakukan kecuali apabila
dispesifikasikan lain. Tebal minimum dari tiap lapisan jadi (finish) minimum sama
dengan syarat yang dispesifikasikan pabrik. Pengecatan harus rata, tidak
bertumpuk, tidak bercucuran, atau ada bekas yang menunjukkan tanda-tanda
sapuan, roller maupun semprotan.
b. Peralatan Pelindung.
Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun atau
membahayakan keselamatan manusia, maka Kontraktor harus
menyediakan peralatan pelindung, misalnya : masker, sarung tangan dan
sebagainnya, yang harus dipakai waktu pelaksanaan pekerjaan.
c. Keadaan Cara Pengecatan.
Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang
lembab atau hujan atau dalam keadaan angin berdebu bertiup. Terutama untuk
pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat dengan bahan dasar beracun atau
membahayakan manusia, maka dalam ruangan tersebut harus mempunyai
ventilasi yang cukup atau pergantian udaranya lancar. Di dalam keadaan
tertentu, misalnya untuk ruangan tertutup, Kontraktor harus memakai kipas
angin/fan untuk memperlancar pergantian/aliran udara.
d. Peralatan.
Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan/vacuum
cleaner, semprotan dan sebagainya harus tersedia dari mutu/kualitas terbaik dan
jumlahnya cukup untuk pekerjaan ini.
e. Cat Dasar.
Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan
hanya boleh dilakukan bila disetujui Direksi/Konsultan Pengawas.
f. Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan
kain kering terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
Direksi/Konsultan Pengawas terkecuali disyaratkan lain dalam spesfikasi ini.
g. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan cat dasar untuk komponen
bahan/material logam, harus dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.
h. Standard Pengecatan (Mock-Up)
Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada
satu bidang untuk setiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang
tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara
pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai “mock-up” ini ditentukan
oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Jika masing-masing bidang tersebut telah
ditentukan oleh Direksi/Konsultan Pengawas dan Perencana, maka bidang ini
akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan Pekejaan Pengecatan.
i. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Direksil Konsultan Pengawas harus diulang
dan diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar
atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas. Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor dan tidak
dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
j. Selama pelaksanaan, Kontraktor harus diawasi oleh tenaga ahli/supervisi
dari pabrik pembuat. Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, tidak dapat di-
klaim sebagai pekerjaan tambah.
k. Pekejaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan Bata, Beton, d a n Langit-
langit:
1. Sebelum pelaksanaan :
Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak, kotoran atau noda
lain, bekas- bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah dicat
dan dalam kondisi kering.
2. Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin
menggunakan roller.
Pasal 5
Pekerjaan Alluminium Compossit Panel (ACP)
5.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang ACP (Alluminium Compossit Panel) meliputi :
a. Pekerjaan ACP Exterior PVDF 0,21 mm + Rangka Besi Hollow
b. Pekerjaan panel ACP
c. Pekerjaan Finishing Nat ACP
5.2. Persyaratan Bahan.
Jenis, ukuran, warna sesuai dengan petunjuk gambar serta Spesifikasi Teknis ini
dan telah disetujui oleh Pemberi Tugas. Segala contoh yang telah disetujui oleh
Pemberi Tugas harus diserahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas. Semua bahan
yang terpasang sesuai dengan contoh yang telah disetujui. Pemasangan semua unit
ACP harus lengkap dengan sistem pabrikasi.
5.3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Koordinasi Kerja.
Pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti gambar, uraian dan persyaratan
pekerjaan, spesifikasi serta patunjuk Direksi/Konsultan Pengawas. Diperlukan
koordinasi kerja dengan disiplin lain terutama yang bersangkutan dengan
pekerjaan pemasangan, baik jadwal pekerjaan maupun posisi meletakkan
peralatan ditempat.
b. Pemasangan Bahan.
Semua peralatan sebelum dan sesudah dipasang harus disetujui Direksi/Konsultan
Pengawas dan dijaga dari kerusakan atau hilang sebelum masa penyerahan tiba.
Pada saat pemasangan peralatan, perhatikan semua ukuran, peil, pola dan
syarat lain untuk pemasangan pada rangka ACP. Peralatan harus dipasang
dengan rapi sesuai dengan pola ACP yang tertera pada gambar. Pemasangan
ACP dan Nat harus dilakukan dengan hati-hati dan cermat agar tidak terdapat
bekas carat atau noda.
c. Pemasangan Rangka Hollow.
Pemasangan rangka harus dibuat secara presisi untuk mendapatkan garis tengah
besi hollow sebagai dudukan ACP supaya tidak miring, panel ACP dapat
terpasang dengan rapi jika rangka yang terpasang cukup baik dan dapat
menyatu (tidak miring) pada sisinya.
d. Pemeriksaan atau Pengujian
Sebelum pekerjaan Nat ACP diadakan pemeriksaan/ pengujian oleh
Direksi/Konsultan Pengawas untuk memriksa sekrup jangan sampai ada yang
terpasang miring.
BAB 3
PENUTUP
a. Semua sisa-sisa bahan bangunan dan sampah lainnya serta alat-alat bantu harus
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan, segera setelah pekerjaan selesai atas biaya
Kontraktor. Untuk itu Kontraktor harus memperhitungkannya dalam penawaran khusus
mengenai mobilisasi/demobilisasi peralatan serta pembersihan seluruh lokasi sebelum
dan setelah pekerjaan selesai.
b. Bila terdapat hal-hal yang belum tercakup dalam spesifikasi teknis ini dan
memerlukan penyelesaian di lapangan, maka akan diatur/dibicarakan kemudian dalam
rapat-rapat koordinasi lapangan oleh Direksi, Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana,
Konsultan Perencana dan atas persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen atau pihak
Penyedia Jasa.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 April 2023 | 1.02.02.2.01.03 Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya (Pembangunan Gedung Administrasi Rs Pratama) | Kab. Sorong Selatan | Rp 7,503,867,000 |
| 13 July 2022 | Pembangunan Gedung Pertemuan Bpbd | Kab. Sorong Selatan | Rp 1,868,268,940 |
| 1 August 2022 | Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Distrik Kokoda Utara | Kab. Sorong Selatan | Rp 1,793,450,000 |
| 4 September 2025 | Pembangunan Asrama Sma Negeri 12 Folley (Dau) | Kab. Raja Ampat | Rp 1,701,807,000 |
| 4 July 2023 | Pembangunan Tahapi II Kantor Distrik Kokoda Utara | Kab. Sorong Selatan | Rp 1,165,225,000 |