| 0814673471951000 | Rp 1,153,940,589 | |
CV Nadla Empat Bersaudara Sinergy | 09*0**7****51**0 | - |
CV Kharisma | 00*8**9****51**0 | - |
Nikibham Mandiri Perkasa | 09*4**3****52**0 | - |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - |
| 0964403372955000 | - | |
CV Citra Mandiri | 0030826861951000 | - |
| 0729469940951000 | - | |
CV Papua Geo Service | 0032729667952000 | - |
PANITIA/PEJABAT
PENGADAAN BARANG/JASA
TAHUN ANGGARAN 2023
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT
(RKS)
KEGIATAN
PEMBANGUNAN TAHAP II
KANTOR DISTRIK KOKODA UTARA
LOKASI
DISTRIK KOKODA UTARA
KABUPATEN SORONG SELATAN
PAPUA BARAT DAYA
SPESIFIKASI
SYARAT-SYARAT TEKNIS KHUSUS
Pasal 1
PENJELASAN PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini adalah :
Kegiatan Pembangunan Tahap II Kantor Distrik Kokoda Utara
Pasal 2
PERATURAN TEKNIS KHUSUS UNTUK PELAKSANAAN
Pekerjaan harus diselesaikan menurut dan sesuai :
a. Peraturan dan syarat-syarat yang tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini.
b. Gambar-gambar bestek, detail konstruksi dan instalasi.
c. Perubahan-perubahan dan penambahan yang tercantum dalam Berita Acara Aanwijzing.
d. Gambar-gambar kerja yang dibuat oleh pemborong pada waktu pekerjaan berlangsung dan
telah mendapat persetujuan dari Direksi / Pemimpin Proyek.
e. Petunjuk-petunjuk dan keterangan yang diberikan direksi pada waktu pekerjaan
berlangsung.
Pasal 3
PEKERJAAN ACIAN
Acian
Setelah diplester selanjutnya permukaan plesteran tersebut dapat diperhalus lagi dengan
acian. Untuk pekerjaan ini hanya digunakan pasir pasang yang disaring agar
menghasilkan butiran yang lebih halus dari pasir plesteran, atau cukup hanya
menggunakan semen saja.
Dokumen Lelang untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pembrongan
Pasal 4
PEKERJAAN KAYU
(1) Mutu Kayu
Bila tidak ditentukan lain maka semua kayu digunakan harus kayu dengan mutu A sesuai
dengan PKKI. Semua kayu harus bebas dari getah-getah, cacat-cacat kayu seperti mata
kayu, retak-retak bengkok dan sebagainya, dan harus sudah mengalami proses pengeringan
udara minimum 3 (tiga) bulan.
(2) Kadar Air
Kadar air dari semua kayu dipakai untuk pekerjaan halus harus lebih kecil dari 20%. Harus
dijaga agar kadar air tersebut konstan baik pada saat penyimpanan, pengerjaan maupun
sampai pada penyelesaian pekerjaan.
(3) Penyimpanan Kayu
Segera setelah kayu diterima ditempat pekerjaan, maka kayu-kayu ditumpuk agar tidak
menyentuh tanah pada tempat-tempat yang disetujui Direksi/Pimpro. Penumpukan harus
dilakukan dengan baik sehingga tidak menyebabkan perubahan bentuk. Kayu-kayu
tersebut harus dilindungi dengan baik dan bila kayu-kayu tersebut menjadi rusak atau tidak
sesuai untuk digunakan lagi, maka kayu tersebut akan ditolak dan harus diganti oleh
pemborong atas tanggungannya.
(4) Ukuran-Ukuran
Ukuran-ukuran kayu harus sesuai dengan yang disyaratkan kecuali penyimpangan-
penyimpangan, sedikit akibat penggergajian. Ukuran-ukuran yang menyimpang harus
disesuaikan seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana. Ukuran kayu yang tertera
pada gambar ialah ukuran jadi setelah digergaji dan diserut, apabila ada ukuran ukuran
yang tidak tertera pada gambar atau sukar diperoleh dipasaran pemborong diwajibkan
membicarakan dengan Direksi/Pemimpin Proyek
(5) Penyusutan Kayu
Persiapan, penyambungan dan pemasangan dari pekerjaan kayu harus sedemikian rupa
sehingga penyusutan pada bagian tertentu atau arah tertentu tidak boleh mempengaruhi
kekuatan dan bentuk akhir dari pekerjaan dan tidak merusakkan bahan.
(6) Sambungan
Semua sambungan harus dibuat dengan rapi agar diperoleh sambungan yang cocok.
Semua lobang- lobang baut harus dibentuk sedemikian rupa sehingga cocok benar dan
Dokumen Lelang untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pembrongan
rapat. Lobang-lobang untuk baut harus dibor dengan mata bor yang mempunyai dimeter
lebih besar dari diameter baut kecuali bila disyaratkan untuk membuat baut pas.
(7) Sambungan dengan besi
Kecuali disyaratkan lain pada gambar rencana semua baut, strip, paku, plat cincin baut dan
lain-lain pekerjaan besi harus dibuat dari baja lunak (mild steel).
(8) Perlindungan pada sambungan
Semua sambungan kayu yang nantinya terpengaruh oleh air ataupun pada pekerjaan-
pekerjaan kusen pintu dan jendela perlu mendapat perhatian pada penyelesaian pekerjaan.
Pada sambungan sebelum dipasang harus dicat dengan cat menie atau bahan lain yang
ditentukan seperti minyak pengawet kayu. Sekurang-kurangnya dua lapisan menie
diberikan berturut-turut, pemberian yang kedua setelah yang pertama cukup kering
(9) Pengawetan
- Direksi/Pimpro dapat memerintahkan untuk menggunakan bahan pengawet kayu
jika dipandang perlu seperti minyak pengawet kayu atau ter.
- Pada penyelesaian pekerjaan minyak pengawet kayu harus dituangkan pada
sambungan-sambungan.
- Semua bagian yang diminyaki harus diselesaikan sebelum dimulai pengecatan
- Selama permukaan masih basah atau segera setelah hujan tidak boleh dilakukan
peminyakan
- Diperlukan paling sedikit 48 jam untuk mengulangi pemberian minyak pada bagian
yang sama
- Bila menggunakan ter pada pada pengawetan kayu, maka bagian tersebut harus kering
terlebih dahulu sebelum dipasang.
(10) Kusen
Menggunakan kayu klas I. Kusen pintu dan jendela harus dikerjakan sedemikian rupa
sesuai gambar sehingga memperoleh hasil yang baik dan memuaskan. Kusen pintu dan
jendela harus dilengkapi dengan angker-angker besi beton diameter 12 mm panjang 20 cm
yang dipakukan pada masing-masing sisi yakni untuk pintu 3 buah dan untuk jendela 2
buah pada kaki kusen harus dipasang angker (neut) Kusen sebelum dipasang harus dicat
menie 2 x jalan.
Dokumen Lelang untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pembrongan
(11) Daun Pintu
Daun pintu kaca dan jendela kaca harus dibuat sedemikian rupa dengan hasil baik sesuai
dengan gambar, pemasangan harus diperhitungkan agar pintu pas betul atau tidak terlalu
longgar/sempit.
(12) Penyelesaian Kayu Halus
Pekerjaan kayu halus tidak boleh diangkut ketempat pekerjaan kecuali sudah akan
dipasang, atau jika bangunan belum siap untuk menerima pasangan kayu tersebut
Dalam penyimpanan bahan-bahan dan satuan-satuan yang sudah distel harus terlindung
dari pengaruh cuaca.
Juga harus disediakan pembungkusan atau penutup sementara yang diperlukan untuk
pekerjaan kayu halus yang sudah selesai, seperti ambang-ambang pelindung tepi-tepi
kusen dan sebagainya, yang mungkin dapat rusak selama pelaksanaan pekerjaan.
(13) Perbaikan Pekerjaan Yang Kurang Sempurna
Semua pintu dan jendela harus dapat ditutup dan dibuka dengan bebas tapi tidak longgar,
tanpa macet atau terhambat dan semua wajar, bilamana terjadi pengkerutan atau bengkok
dan kelihatan cacat maka harus diganti.
Pasal 5
PEKERJAAN LANTAI
(1) Lapisan Pasir urug .
Lapisan pasir urug digunakan dibawah setiap pasangan lantai dengan ketebalan sesuai
dengan gambar, tebal pasir tersebut diatas dipadatkan dengan menggunakan airdan
ditimbris .
(2) Pekerjaan Beton
a. Beton tumbuk adukan 1 Pc : 3 Psr : 5 Kr dipasang pada tempat yang ditentukan pada
gambar rencana seperti rabat beton keliling bangunan, lapisan alas lantai keramik R.,
lantai kerja dan sebagainya.
b. PC atau Portland Cement harus mengikuti ketentuan-ketentuan syarat-syarat PC pada
pasal pekerjaan beton.
c. Pasir atau koral mengikuti ketentuan-ketentuan bahan pasir dan koral pada pasal
pekerjaan beton.
Dokumen Lelang untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pembrongan
d. Sebelum pengecoran beton dilaksanakan, permukaan dibawa lapisan beton tumbuk
haru dipadatkan, diratakan dan dibersihkan dari segala kotoran.
e. Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga membentuk lapisan beton padat, rata
dan tebalnya sama dengan ketentuan gambar rencana.
f. Beton harus selalu ditutupi karung basah dan selalu disiram air selama 14 hari.
(3) Pekerjaan Lantai Keramik
a. B a h a n
1. Bahan untuk lantai semua ruangan digunakan Keramik 40x40. Semua bahan yang
digunakan kwalitet I dan hasil produksi Dalam Negeri yang harus disetujui terlebih
dahulu oleh Pemberi tugas.
2. Yang retak tidak boleh dipasang
3. Mempunyai ukuran yang tepat dengan pinggiran-pinggiran yang tajam dan utuh.
4. Dari warna dan motif ubin tersebut harus disetujui oleh Pengawas Lapangan .
b. A d u k a n
1. Adukan untuk alas 1 Pc + 3 Psr (A2) Portland Cement, Pasir dan air segala hal harus
memenuhi ketentuan Pasal tentang Pekerjaan Beton
2. Cara mencampur adukan harap perhatikan Pasal tentang Pekerjaan Beton
c. B e t o n.
1. Sebelum mulai pengecoran lantai beton, pembororng harus memeriksa apakah
persiapan dasarnya sudah baik dan yakin bahwa pasir sudah betul-betul padat.
2. Semua pasangan pipa-pipa, saluran-saluran dan sebagainya yang ditanam ditanah
harus dilakasanakan dan diperiksa sebelum mulai memasang keramik.
3. Lantai beton / keramik baru dipasang setelah semua pekerjaan plesteran / dinding /
langit-langit selesai dan semua pekerjaan cat telah dilaksanakan.
d. P e l a k s a n a a n .
1. Pemberi tugas memeriksa permukaan-permukaan yang dipasangi ubin keramik dan
jika ada cacat atau keadaan yang akan menyebabkan pemasangan ubin keramik
tidak memuaskan, harus segera diperbaiki.
2. Mula-mula keramik dibasahi dengan air bersih sampai basah tapi tidak basah sekali
sampai menetes. Keramik harus dialasi dengan adukkan seperti ditentukan diatas,
pada lapisan yang sudah dibersihkan benar-benar dan dibasahi.
Dokumen Lelang untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pembrongan
3. Memasang keramik sambungan-sambungannya harus lurus, tegak sehingga
merupakan garis lurus.
4. Sebelum memasang keramik, alas adukan harus ditaburi semen kering 1 m 2 setiap
kali dan keramik disiapkan dengan jalan membersihkan debu dari bagian bawahnya.
5. Pekerjaan lantai harus rata, lurus dan tegak lurus satu sama lain dan permukaan
harus diwaterpass, pada bagian tertentu permukaan lantai harus mempunyai
kemiringan 1 % ke arah lubang / saluran pembuangan.
6. Lebar nat sambungan +- 5 mm dengan lurus dan rapih satu sama lain.
e. Pemotongan Keramik
Sedapat mungkin potongan keramik harus dicegah dan tidak boleh ada potongan yang
lebih kecil dari ½ ukuran keramik. Potongan harus dilakukan dengan hati-hati tanpa
pinggirnya bergigi atau kelihatan lapisan.
Pasal 6
PEKERJAAN PENYELESAIAN DINDING KERAMIK
(1) B a h a n.
Keramik yang dipakai adalah ukuran 20x40 untuk dinding km/wc dengan pola
pemasangan seperti yang tertera pada gambar rencana.
(2) Pelaksanaan
Adukan dan cara pemasangan dinding keramik pada umumnya mengikuti syarat-syarat
pelaksanaan pemasangan keramik seperti Pasal 5 di atas.
Pasal 7
PEKERJAAN PENGECATAN
(1) B a h a n
a. Semua cat digunakan dan dipulaskan betul-betul sesuai dengan perincian aturan dari
pabriknya juga bila dikehendaki penggunaan plamur dan cat dasar dari pabriknya.
b. Cat harus diaduk benar-benar sebelum digunakan.
c. Cat kayu yang dipakai untuk pengecatan harus yang mengandung sintetis (synthetic
resins).
d. Cat baja untuk pekerjaan baja harus mengandung oxid merah, lapisan penyelesaian
harus mengandung synthetic resinsdfan yang khusus sesuai untuk pengecatan baja.
Dokumen Lelang untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pembrongan
e. Untuk diding dan dalam, langit-langit dan sebagainya harus memakai cat emulisi,
berdasarkan alkali resins dengan cat dasar yang tahan alkali.
(2) W a r n a
a. Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecatan pemborong
mengajukan daftar pengecatan kepada pengawas lapangan untuk dipilih dan disetujui.
b. Segera setelah pemberi tugas menentukan warna pilihannya, pemborong menyiapkan
bahan dan biang pengecatan untuk dijadikan contoh atas biaya pemborong.
(3) Persiapan Pelaksanaan
a. Sebelum pengecatan dilaksanakan, pekerjaan langit-langit dan lantai telah selesai
dikerjakan.
b. Kemudian bidang yang cat harus dicuci dan dijaga agar tidak ada debu.
c. Selanjutnya mengikuti ketentuan dalam pasal berikut.
(4) Pekerjaan Pengecatan
a. Semua permukaan kayu yang berhubungan dengan pelesteran diberi dasar menie merk
yang disetujui oleh Direksi.
b. Bidang yang harus dicat terlebih dahulu harus diberi cat manie kayu sebagai cat dasar
kali (cat aerylicprimer undercoat), kemudian didempul dan diplamur kayu sampai
lubang-lubang/pori-pori terisi penuh.
c. Sebelum bidang yang akan dicat didempul dan telah dihaluskan dengan ampelas besi
halus dibersihkan, kemudian dicat akhir 2 kali jalan hingga rata dengan kuas.
d. Pegecatan harus disesuaikan dengan baik, rapih sehingga terbentuk bidang cat yang rata
dan halus serta harus dijaga terhadap pengotoran.
e. Kayu yang telah dicat, kemudian tergores lagi, harus diadakan pengecatan kembali
f. Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah kuzen pintu dan jendela dan pekerjaan
kayu lainnya yang harus dicat, kayu dan yang dipinotex yang nampak /terlihat.
g. Plafond jalusi dicat dengan cat kayu 3 kali ulangan.
Dokumen Lelang untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pembrongan
(5) Pekerjaan Pinotex Kayu
a. Bahan untuk melindungi kayu yang tidak dicat dimana akan diperhatikan serat
kayunya, dipakai atau dicat dengan bahan pinotex antara lain, Daun pintu teakwood
dan lain-lain sesuai gambar.
b. Permukaan kayu yang akan dipinotex harus benar-benar bersih dari debu dan kotoran,
diampelas hingga rata yang kemudian dilebur dengan pinotex lapis demilapis minimal
3 kali, dengan rata rapih sehingga memberikan permukaan yang rata, halus, dan
mengkilat.
Pasal 8
ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
(1) Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu
a. Untuk semua pintu pada umumnya menggunakan kunci Slag 2 x dengan handel warna
coklat tua.
b. Semua kunci tanam harus dipasang dengan baik, kuat dan rapih pada daun pintu
dengan, dipasang setinggi 100 cm dari lantai atau sesuai dengan petunjuk Direksi.
(2) Pekerjaan Engsel.
a. Untuk pintu pada umumnya menggunakan engsel pintu berukuran 4”x 4”, merk Arch
atau setara warna coklat dipasang sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap daun pintu
dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama.
b. Engsel dan alat-alat penggantung lainnya harus dari kwalitas terbaik dan terbuat dari
bahan anti karat..
c. Sebelum menggunakan pembelian/pemasangan Pemborong harus mengajukkan
contoh-contoh terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan Direksi.
Pasal 9
PEKERJAAN LANGIT - LANGIT
(1) Rangka & penggantung langit-langit (plafond) menggunakan Besi Hollow.
(2) Rangka Plafond Besi Hollow 40.40.2mm, modul 60 x 60 cm
(3) Dipergunakan Pvc dengan ukuran sesuai gambar
(4) Langit-langit dipasang tepat waterpas dan siar-siar membentuk garis lurus, dan tegak lurus
satu sama lain.
Dokumen Lelang untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pembrongan
Pasal 10
PEKERJAAN SANITAIR DAN INSTALASI AIR
Pekerjaan Saluran Air Bekas dan Kotor.
a. Pemasangan pipa tidak ada waterpass harus miring kearah pembuangan minimum
kemiringan 1 : 100 dan untuk penyaluran kebawah harus tegak lurus.
b. Pipa air harus dipasang sedemikian rupa hingga tidak ada hawa busuk yang keluar dari
pipa-pipa tersebut, tidak ada rongga-rongga.
c. Pipa panjang harus dipasang pada konstruksi saluran-saluran yang membutuhkan seluruh
panjangnya pipa kecuali saluran yang tidak panjang.
d. Pipa-pipa harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak menghambat atau mengurangi
tekanan-tekanan air.
e. Sambungan harus baik dan didalamnya tidak tersumbat. Sebelum pipa panjang dan fitting
dipasang harus diperiksa dengan seksama dan segala kotoran yang ada didalamnya
dibuang / dibersihkan . Uliran harus dipotong dengan teliti dan tidak lebih dari 3 uliran
yang kelihatan diluar fitting.
f. Saluran pipa dan sambungan-sambungan harus dibuat dengan tepat hingga menjamin air
mengalirnya lancar dan memungkinkan drainase total dan pengontrolan sitimnya.
g. Ujung / lubang-lubang harus ditutup selama pemasangan , untuk mencegah kotoran dan
pasangan memasuki pipa.
h. Sebelum semua pekerjaan tersebut diserahkan harus ditest terlebih dahulu terhadap
kelancaran air dan kebocoran dari saluran.
i. Saluran air dari bekas kamar mandi dibuang ke saluran tertutup/saluran septick tank.
Pekerjaan Alat-Alat Sanitair.
a. Pekerjaan kloset
Kloset jongkok yang dipakai adalah berkualias baik warna dan type ditentukan kemudian.
Kloset yang akan dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak ada bagian yang
rusak, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui oleh Direksi. Kloset harus
terpasang dengan kokoh, letak dan ketinggian harus sesuai dengan gambar rencana dan
diwaterpass. Semua noda-noda bekas semen harus dibersihkan.
b. Pekerjaan bak air mandi terbuat pasangan batu bata dengan adukan 1 Pc :2 Ps dilapisi
dengan keramik ukuran 20/40 cm. Letak ketinggian dan ukuran bak harus sesuai dangan
Dokumen Lelang untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pembrongan
gambar rencana. Bak air dilengkapi dengan logam pembuangan air dan penutup
lobangnya.
c. Floor drain terbuat dari stainless stell, lubang 0,2” dilengkapi dengan siphon dan penutup
ber engsel. Floor drain dipasang pada tempat yang ditentukan pada gambar rencana. Floor
drain yang dipasang telah diseleksi dengan baik, tanpa cacat dan disetujui oleh Direksi .
Pada tempat-tempat yang dipasang floor drain , lantai harus dilubangi dengan rapih ,
dengan ukuran dan bentuk sesuai ukuran floor drain. Hubungan saluran metal dengan
beton atau lantai menggunakan perekat beton kedap air dan pada lapisan teratas tertebal 5
mm diisi dengan lem khusus untuk itu. Floor drain terpasang dengan rapi, waterpass dan
bersih dari noda-noda semen dan kotoran-kotoran lainnya.
Pekerjaan Saluran Air Bekas Dan Kotoran.
Pipa PVC
a. Pipa-pipa tersebut harus lurus , menggunakan socket yang standart.
b. Pipa PVC yang ditanam dalam tanah harus dilindingi dengan pasir pada keliling
pipa minimal tebal 10 cm.
Septictank.
1. Dinding septictank dari pasangan bata dengan adukan 1:2 termasuk dasar
septictank. Penutup atas terbuat dari plat beton bertulang 1 : 2 : 3 permukaan
dinding luar dan dalam dan dipelester dengan adukan 1 Pc : 2 Psr termasuk plat
beton dengan ukuran sesuai dengan gambar .
2. Pipa pelepas udara dari pipa galvanis dia meter 1,5" tinggi minimal 200 cm atau
sesuai gambar dan diakhiri degan T - Stuk galvanis.
3. Apabila keadaan tanah kurang baik untuk rembesan, sistem bak rembesan harus
disesuaikan menurut gambar khusus, agar air kotor / disposal tidak macet.
Pasal 11
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
a. Bilamana terdapat perselisihan pendapat antara pemborong dan pengawas pelaksana atas
sesuatu bahan bangunan, maka pengawas pelaksana memerintahkan mengambil contoh
bahan-bahan tersebut yang dipertentangkan ditempat pekerjaan oleh pemborong dan
mengirimkan contoh-contoh tersebut ke laboratorium pemeriksaan bahan-bahan. Sementara
itu pekerjaan itu boleh berjalan terus dengan catatan apabila ternyata bahan yang
Dokumen Lelang untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pembrongan
dipermasalahkan tidak memenuhi syarat pekerjaan harus dibongkar kembali dan diganti
dengan bahan yang disetujui oleh pengawas lapangan.
b. Semua biaya untuk pemeriksaan menjadi tanggung jawab pemborong.
c. Semua bahan yang akan dipergunakan terlebih dahulu pemborong harus memberikan contoh
untuk mendapat persetujuan Pengawas lapangan. Contoh yang sudah disetujui pengawas
lapangan akan dipergunakan sebagai standard bahan-bahan yang akan dipergunakan
selanjutnya.
Pasal 12
PERATURAN PENUTUP
(1) Meskipun didalam “ Rencana Kerja Syarat “ Ini pada uraian pekerjaan dan bahan-bahan
tidak dinyatakan kata-kata yang harus dipasang , dibuat , dilaksanakan dan disediakan oleh
pemborong dan bilamana pekerjaan-pekerjaan dan bahan-bahan nyata menjadi bagian dari
pekerjaan pemborong , maka pernyataan tersebut dianggap dimuat dalam “ Rencana Kerja
dan Syarat “ ini dan bukan sebagai pekerjaan lebih.
Kalau dianggap perlu pemborong diwajibkan membuat gambar-gambar revisi pada
gambar-gambar bestek dan gambar detail yang telah dilaksanakan gambar dibuat dalam
rangkap 2 (dua) diserahkan kepada Direksi/Pemimpin proyek pada waktu penyerahan
pertama, satu copy dari gambar tersebut diserahkan kepada perencana pada waktu yang
sama.
(2) Jika dalam RKS ini belum tercakup beberapa jenis pekerjaan atau persyaratan lainnya,
maka hal tersebut akan diatur dalam adendum RKS ini dan Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan.
(3) Demikianlah penjelasan Syarat-syarat teknis ini, untuk Kegiatan Pembangunan Tahap II
Kantor Distrik Kokoda Utara
Dokumen Lelang untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pembrongan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 April 2023 | 1.02.02.2.01.03 Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya (Pembangunan Gedung Administrasi Rs Pratama) | Kab. Sorong Selatan | Rp 7,503,867,000 |
| 13 July 2022 | Pembangunan Gedung Pertemuan Bpbd | Kab. Sorong Selatan | Rp 1,868,268,940 |
| 6 October 2025 | Belanja Modal Bangunan Kesehatan-Pembangunan/Penambahan Kolong-Kolong Rs Pratama-Lpse | Kab. Sorong Selatan | Rp 1,820,000,000 |
| 1 August 2022 | Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Distrik Kokoda Utara | Kab. Sorong Selatan | Rp 1,793,450,000 |
| 4 September 2025 | Pembangunan Asrama Sma Negeri 12 Folley (Dau) | Kab. Raja Ampat | Rp 1,701,807,000 |