| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0435815428405000 | Rp 2,694,882,234 | - | |
CV Artajaya Konstruksi | 06*4**8****29**0 | Rp 2,732,318,562 | - |
| 0756168167003000 | Rp 2,574,551,814 | dokumen bukti peralatan tidak lengkap/ tidak ada bukti peralatan mesin potong besi | |
CV Arshaka Gavrila Xavier | 05*2**9****29**0 | - | - |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0818150690445000 | Rp 2,639,753,031 | 1. surat perjanjian sewa peralatan tidak valid dibuat sebelum proses tender dimulai 2. Untuk Alat Scafolding Nota a.n. PB Bahagia I Jl. Margacinta No 1 Bandung Berdasarkan hasil Klariifkasi Nota tersebut Tidak Valid | |
| 0210798070411000 | Rp 2,410,861,501 | Untuk Alat Concrete Mixer, Concrete Vibrator, Stamper, nota atas nama Orient Glodok Jaya Lantai Dasar Blok I C No 72, Jl. Hayam Wuruk, Berdasarkan Hasil Klariifkasi Bahwa Nota Tersebut Tidak Valid | |
| 0011061579405000 | Rp 2,745,700,787 | tidak memiliki SBUK Klasifikasi Bangunan Gedung subklasifikasi Konstruksi Gedung Perkantoran BG002 | |
| 0666779160009000 | Rp 2,690,613,540 | setelah di klarifikasi ada dokumen bukti peralatan yang nama dan alamat nya tidak valid | |
CV Dian Karta | 04*5**7****05**0 | Rp 2,599,210,642 | tidak memiliki SBUK Klasifikasi Bangunan Gedung subklasifikasi Konstruksi Gedung Perkantoran BG002 |
| 0021614847445000 | Rp 2,464,941,302 | Untuk Alat Concrete Mixer, Concrete Vibrator, Nota a.n TB Family Jaya Jl Ciwidey No 11 Sukawening Berdasarkan Hasil Klariifkasi Bahwa Nota Tersebut Tidak Valid | |
| 0210121489418000 | Rp 2,691,004,672 | 1. Untuk Alat Stamper Nota a.n Indah Jaya Teknik, Jl. Holis No 384 Bandung Berdasarkan Hasil Klariifkasi Bahwa Nota Tersebut Tidak Valid 2. Untuk Alat Molen Nota a.n CV. Muncul Jaya Teknik Gg. Suniaraja No 52 Bandung Berdasarkan Hasil Klariifkasi Bahwa Nota Tersebut Tidak Valid | |
| 0439363805807000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
| 0021083670405000 | - | - | |
PT Pradipta Persada Inti Semesta | 08*5**3****05**0 | - | - |
PT Intan Dwi Putra | 01*9**2****47**0 | - | - |
| 0751912650405000 | - | - | |
PT Gilangrafa Maju Bersama | 09*8**1****18**0 | - | - |
| 0413504051502000 | - | - | |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - |
| 0960283992952000 | - | - | |
CV Regina Restu | 10*1**1****29**0 | - | - |
| 0807834163425000 | - | - |
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No.1. Palabuhanratu
2025
RENCANA KERJA dan SYARAT
PERENCANAAN KANTOR KECAMATAN WARUNG KIARA
LOKASI
Jl. Raya Pelabuhanratu km.30 Kec. Warungkiara Kab. Sukabumi
CBL KONSULTAN, INKINDO No. 10265/P/0661/JB
Puri Cibeureum Permai 2, Jl. Cendana No.4. Sukabumi 43163
e-mail: [email protected]
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEKERJAAN :
PERENCANAAN KANTOR KECAMATAN WARUNG KIARA
KABUPATEN SUKABUMI
TAHUN ANGGARAN 2025
5 DAFTAR ISI
0 DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................... II
1 PENJELASAN UMUM PEKERJAAN YANG DILELANG ................................................................................... 10
1.1 NAMA DAN LOKASI PEKERJAAN ............................................................................................................. 10
2 LINGKUP PEKERJAAN ...................................................................................................................................... 10
2.1 PEKERJAAN BETON BERTULANG ........................................................................................................... 10
2.2 LINGKUP PEKERJAAN YANG HARUS DILAKSANAKAN OLEH KONTRAKTOR (SECARA GARIS
BESAR) ....................................................................................................................................................... 10
2.3 KEADAAN CUACA DI LOKASI PROYEK ................................................................................................... 11
2.3.1 Cuaca ............................................................................................................................................ 11
2.3.2 Angin ............................................................................................................................................. 11
2.4 KONDISI TANAH DI SEKITAR PROYEK .................................................................................................... 11
2.5 TATA CARA PENULISAN NOMOR PADA SPESIFIKASI .......................................................................... 11
3 SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN .............................................................................. 12
3.1 UMUM ......................................................................................................................................................... 12
3.1.1 Tata Ruang Daerah Proyek/Lokasi Proyek ................................................................................... 12
3.1.2 Keamanan Daerah Proyek ............................................................................................................ 12
3.2 RENCANA KERJA ...................................................................................................................................... 12
3.2.1 Umum ............................................................................................................................................ 12
3.2.2 Master Time Schedule .................................................................................................................. 13
3.2.3 Jadwal Bagian Pekerjaan .............................................................................................................. 13
3.2.4 Jadwal Kedatangan Bahan Bangunan .......................................................................................... 13
3.2.5 Jadwal Penugasan Personil .......................................................................................................... 14
3.2.6 Jadwal Waktu Pekerjaan / Time Schedule .................................................................................... 14
3.2.7 Perbaikan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan ................................................................................... 14
3.2.7.1 Waktu .............................................................................................................................. 14
3.2.7.2 Laporan ........................................................................................................................... 14
3.3 PAGAR PENGAMAN ................................................................................................................................. 15
3.4 PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN ................................................ 15
3.4.1 Gambar Bangunan Yang Akan Dibongkar .................................................................................... 15
3.4.2 Hasil Bongkaran ............................................................................................................................ 15
3.5 BAHAN BANGUNAN ................................................................................................................................... 16
3.5.1 Sumber dan Jenis Bahan Bangunan ............................................................................................. 16
Perencanaan Kec- warungkiara - ii
3.5.2 Penyimpanan Bahan Bangunan .................................................................................................... 16
3.6 GANTI RUGI ................................................................................................................................................ 16
3.7 PELAYANAN PERTOLONGAN PERTAMA ................................................................................................ 16
3.8 PERSETUJUAN PEMBERI TUGAS/KONSULTAN PENGAWAS ............................................................... 17
3.9 KUALITAS PEKERJAAN DAN PENOLAKAN ............................................................................................. 17
3.10 PATOK-PATOK PEMBANTU PENGUKURAN............................................................................................ 17
3.10.1 Pematokan .................................................................................................................................... 17
3.10.2 Perlengkapan ................................................................................................................................ 18
3.10.3 Gambar ......................................................................................................................................... 18
3.11 ALAT-ALAT UNTUK SURVEY .................................................................................................................... 18
3.12 PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN ................................................................................ 19
3.12.1 Penjelasan ..................................................................................................................................... 19
3.12.2 Pemberitahuan .............................................................................................................................. 19
3.13 PEKERJAAN MOBILISASI DAN DEMOBILISASI ....................................................................................... 20
3.14 DOKUMENTASI SELAMA PROYEK ........................................................................................................... 22
3.15 KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA .............................................................................................. 22
3.15.1 Kantor Lapangan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas .............................................................. 22
3.15.2 Kantor Lapangan Kontraktor ......................................................................................................... 22
3.15.3 Kendaraan Proyek ........................................................................... Error! Bookmark not defined.
3.15.4 Sampel Bahan ............................................................................................................................... 23
3.16 TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR ........................................................................................................ 23
3.17 KUALIFIKASI TENAGA KERJA .................................................................................................................. 23
3.18 PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA ...................................................................................................... 23
3.19 SATUAN UKURAN ...................................................................................................................................... 23
3.20 PENANGGUNGJAWAB KONTRAKTOR .................................................................................................... 23
3.21 GAMBAR RENCANA .................................................................................................................................. 24
3.22 PERBEDAAN ANTARA RKS DAN GAMBAR RENCANA .......................................................................... 24
3.23 LAPORAN ................................................................................................................................................... 24
3.23.1 Laporan Harian .............................................................................................................................. 24
3.23.2 Laporan Mingguan ........................................................................................................................ 24
3.23.3 Laporan Bulanan ........................................................................................................................... 25
4 SYARAT-SYARAT UMUM TEKNIS PENGGUNAAN BAHAN BANGUNAN ..................................................... 25
4.1 UMUM ......................................................................................................................................................... 25
4.1.1 Spesifikasi Standar ........................................................................................................................ 25
4.2 PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN BAHAN ............................................................................................... 25
4.2.1 Pemeriksaan dan Pengujian ......................................................................................................... 25
Perencanaan Kec- warungkiara - iii
4.2.2 Kualitas Pekerjaan dan Penolakannya.......................................................................................... 26
4.3 BAHAN BANGUNAN BAJA ......................................................................................................................... 26
4.3.1 Baja Tulangan dan Baja Konstruksi .............................................................................................. 26
4.3.2 Kawat Pengikat (Baja Untuk Bindraad) ......................................................................................... 27
4.3.3 Baut Mutu Tinggi ............................................................................. Error! Bookmark not defined.
4.3.4 Penyimpanan Baja Tulangan dan Baja Konstruksi ....................................................................... 27
4.4 S E M E N .................................................................................................................................................... 28
4.4.1 Umum ............................................................................................................................................ 28
4.4.2 Pengujian ...................................................................................................................................... 28
4.4.3 Pengangkutan dan Penyimpanan Semen ..................................................................................... 28
4.5 AGREGAT UNTUK BETON ........................................................................................................................ 29
4.5.1 Umum ............................................................................................................................................ 29
4.5.2 Agregat Halus (Pasir) .................................................................................................................... 29
4.5.3 Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)........................................................................................ 30
4.5.4 Agregat Campuran (Campuran Agregat Halus dan Kasar) .......................................................... 31
4.5.5 Pengambilan Contoh dan Testing Untuk Agregat ......................................................................... 32
4.5.6 Penyimpanan Agregat ................................................................................................................... 32
4.5.7 Beton Ready Mix (Jika digunakan dalam proyek ini) .................................................................... 33
4.6 AIR ............................................................................................................................................................... 33
4.7 ADMIXTURES (BAHAN TAMBAHAN) ........................................................................................................ 34
4.8 PASIR .......................................................................................................................................................... 34
4.9 WIREMESH ( JIKA DIPAKAI ) ..................................................................................................................... 35
4.10 PLAT FLOOR DECK ( JIKA DIPAKAI ) ......................................................... Error! Bookmark not defined.
4.11 PEMBONGKARAN ...................................................................................................................................... 35
4.11.1 Pembongkaran Lapisan Perkerasan ............................................................................................. 35
4.11.2 Pembongkaran pagar, pondasi dan bangunan Lainnya ............................................................... 36
4.12 PEMBERSIHAN LAHAN ............................................................................................................................. 36
5 PEKERJAAN FONDASI FOOT PLAT ................................................................................................................ 37
5.1 UMUM ......................................................................................................................................................... 37
5.2 MUTU DAN KOMPOSISI CAMPURAN BETON ......................................................................................... 37
5.3 TOLERANSI TITK FOOT PLAT .................................................................... Error! Bookmark not defined.
5.4 ALAT PANCANG / PILE DRIVER ................................................................. Error! Bookmark not defined.
5.5 PANJANG PILE DAN PEMANCANGAN ....................................................... Error! Bookmark not defined.
5.6 PEMOTONGAN KEPALA TIANG TEKAN..................................................... Error! Bookmark not defined.
5.7 PENYAMBUNGAN TIANG ............................................................................ Error! Bookmark not defined.
5.8 PELINDUNG KARAT PENYAMUNG TIANG ................................................ Error! Bookmark not defined.
Perencanaan Kec- warungkiara - iv
5.9 PENOLAKAN TIANG ..................................................................................... Error! Bookmark not defined.
6 PEKERJAAN BETON BERTULANG .................................................................................................................. 37
6.1 UMUM ......................................................................................................................................................... 37
6.2 MUTU DAN KOMPOSISI CAMPURAN BETON ......................................................................................... 38
6.3 TES PENDAHULUAN UNTUK MENENTUKAN PERBANDINGAN CAMPURAN BETON ......................... 39
6.4 PENGGUNAAN ADMIXTURE ..................................................................................................................... 40
6.5 PENGADUKAN BETON .............................................................................................................................. 41
6.6 PENGUJIAN BETON ................................................................................................................................... 42
6.7 KEKUATAN TEKAN BETON YANG DIANGGAP MEMENUHI SYARAT ................................................... 43
6.8 PENGAMBILAN CONTOH BETON UNTUK PENGUJIAN (CORE DRILLING) .......................................... 43
6.9 HASIL PENGUJIAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT .......................................................................... 43
6.10 PENGECORAN ........................................................................................................................................... 44
6.11 PEMADATAN .............................................................................................................................................. 46
6.11.1 Alat-Alat Pemadat Mekanis ........................................................................................................... 46
6.11.2 Jumlah Vibrator Yang Digunakan .................................................................................................. 47
6.12 MENGECOR BETON DI DALAM AIR ( JIKA dikerjakan ) .......................................................................... 48
6.13 SPESI BETON ............................................................................................................................................. 48
6.14 SAMBUNGAN PENGECORAN ................................................................................................................... 49
6.15 PERMUKAAN BETON JADI ........................................................................................................................ 49
6.16 PERAWATAN BETON ................................................................................................................................ 50
6.16.1 Cara Perlindungan Step 1 ............................................................................................................. 50
6.16.2 Cara Perlindungan Step 2 ............................................................................................................. 50
6.16.3 Cara Perlindungan Step 3 ............................................................................................................. 50
6.17 ACUAN BETON ........................................................................................................................................... 51
6.17.1 Desain Konstruksi Acuan .............................................................................................................. 51
6.17.2 Bahan-Bahan ................................................................................................................................ 51
6.17.3 Pengerjaan Acuan ......................................................................................................................... 52
6.17.4 Pembukaan Acuan ........................................................................................................................ 52
6.17.5 Toleransi Dan Cacat-Cacat Pada Beton ....................................................................................... 54
6.18 PENULANGAN ............................................................................................................................................ 54
6.18.1 Gambar Kerja ................................................................................................................................ 54
6.18.2 Penyiapan Penulangan ................................................................................................................. 55
6.18.3 Teknik Pelaksanaan ...................................................................................................................... 55
6.18.3.1 Pembengkokan ............................................................................................................... 55
6.18.3.2 Penempatan .................................................................................................................... 55
6.18.4 Penyambungan ............................................................................................................................. 56
Perencanaan Kec- warungkiara - v
7 SYARAT-SYARAT UMUM TEKNIS PEKERJAAN SIPIL LAINNYA .................................................................. 57
7.1.1 Pemasangan Kansteen ................................................................................................................. 57
7.1.2 Pemasangan Paving Block (JIKA DIKERJAKAN) ......................................................................... 57
8 PEKERJAAN ARSITEKTUR ............................................................................................................................... 58
8.1 PEKERJAAN DINDING BATA ..................................................................................................................... 58
8.1.1 UMUM ........................................................................................................................................... 58
8.1.2 BAHAN .......................................................................................................................................... 59
8.1.3 PELAKSANAAN ............................................................................................................................ 59
8.2 PEKERJAAN ATAP ..................................................................................................................................... 60
8.2.1 UMUM ........................................................................................................................................... 60
8.2.2 BAHAN .......................................................................................................................................... 60
8.2.3 PELAKSANAAN ............................................................................................................................ 61
8.3 PEKERJAAN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI ..................................................................................... 62
8.3.1 UMUM ........................................................................................................................................... 62
8.3.2 BAHAN .......................................................................................................................................... 64
8.3.3 PELAKSANAAN ............................................................................................................................ 64
8.4 PEKERJAAN PELAPIS LANTAI DAN DINDING ......................................................................................... 66
8.4.1 PEKERJAAN PASANG WATERPROOFING ................................................................................ 66
8.4.1.1 UMUM ............................................................................................................................. 66
8.4.1.2 BAHAN ............................................................................................................................ 67
8.4.1.3 PELAKSANAAN .............................................................................................................. 67
8.4.2 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN ...................................................................................... 68
8.4.2.1 UMUM ............................................................................................................................. 68
8.4.2.2 BAHAN ............................................................................................................................ 69
8.4.2.3 PELAKSANAAN .............................................................................................................. 70
8.5 PEKERJAAN LANTAI .................................................................................................................................. 72
8.5.1 UMUM ........................................................................................................................................... 72
8.5.2 BAHAN .......................................................................................................................................... 74
8.5.3 PELAKSANAAN ............................................................................................................................ 75
8.6 PEKERJAAN PLAFOND/LANGIT-LANGIT ................................................................................................. 77
8.6.1 UMUM ........................................................................................................................................... 77
8.6.2 BAHAN .......................................................................................................................................... 77
8.6.3 PELAKSANAAN ............................................................................................................................ 78
8.7 PEKERJAAN PENGECATAN ..................................................................................................................... 79
8.7.1 UMUM ........................................................................................................................................... 79
8.7.2 BAHAN .......................................................................................................................................... 79
Perencanaan Kec- warungkiara - vi
8.7.3 PELAKSANAAN ............................................................................................................................ 79
8.8 PEKERJAAN SANITAIR .............................................................................................................................. 80
8.8.1 UMUM ........................................................................................................................................... 80
8.8.2 PERALATAN SANITAIR ............................................................................................................... 81
8.8.3 PELAKSANAAN PEMASANGAN .................................................................................................. 82
9 REFERENSI ......................................................................................................................................................... 82
10 PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL ................................................................................................ 87
10.1 PERSYARATAN UMUM .............................................................................................................................. 87
10.1.1 UMUM ........................................................................................................................................... 87
10.1.2 GAMBAR-GAMBAR ...................................................................................................................... 87
10.1.3 KOORDINASI ................................................................................................................................ 88
10.1.4 DAFTAR BAHAN DAN CONTOH ................................................................................................. 88
10.1.5 COMMISIONING DAN TESTING .................................................................................................. 88
10.1.6 PERALATAN YANG DISEBUT DENGAN MERK DAN PENGGANTINYA ................................... 89
10.1.7 PERLINDUNGAN PEMILIK ........................................................................................................... 89
10.1.8 CONTOH ....................................................................................................................................... 89
10.1.9 PENGETESAN .............................................................................................................................. 89
10.1.10 PENGUJIAN DAN PENERIMAAN ................................................................................................ 89
10.1.11 MASA GARANSI DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN ................................................................ 89
10.1.12 LAPORAN ..................................................................................................................................... 90
10.1.13 PENANGGUNG JAWAB PELAKSANA ......................................................................................... 91
10.1.14 PERUBAHAN, PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN PEKERJAAN ........................................ 91
10.1.15 PEMBOBOKAN, PENGELASAN DAN PENGEBORAN ............................................................... 91
10.1.16 PEKERJAAN LISTRIK .................................................................................................................. 92
10.1.17 PEMERIKSAAN RUTIN ................................................................................................................ 92
10.1.18 KANTOR PEMBORONG, LOS KERJA DAN GUDANG ............................................................... 92
10.1.19 PENJAGAAN ................................................................................................................................. 92
10.1.20 PENERANGAN DAN SUMBER DAYA ......................................................................................... 92
10.1.21 KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN ............................................................................................... 93
10.1.22 KECELAKAN DAN PETI PPPK ..................................................................................................... 93
10.1.23 PEGAWAI PENYELENGGARA DARI PEMBORONG .................................................................. 93
10.1.24 PENGAWASAN ............................................................................................................................. 94
10.1.25 BAGAN KEMAJUAN PEKERJAAN ............................................................................................... 94
10.2 SPESIFIKASI TEKNIS DAN PEKERJAAN MEKANIKAL ............................................................................ 95
10.2.1 SPESIFIKASI TEKNIS SISTEM TATA UDARA ............................................................................ 95
10.2.2 PERALATAN UTAMA ..................................................................... Error! Bookmark not defined.
Perencanaan Kec- warungkiara - vii
10.3 PEKERJAAN VENTILASI MEKANIK ............................................................. Error! Bookmark not defined.
10.3.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................... Error! Bookmark not defined.
10.3.2 Umum .............................................................................................. Error! Bookmark not defined.
10.3.3 Exhaust Fan .................................................................................... Error! Bookmark not defined.
10.3.4 Ducting ............................................................................................ Error! Bookmark not defined.
10.3.5 Material ............................................................................................ Error! Bookmark not defined.
10.4 SPESIFIKASI TEKNIS SISTEM PLUMBING .............................................................................................. 95
10.4.1 U M U M ........................................................................................................................................ 95
10.4.2 PENJELASAN LINGKUP PEKERAJAAN ..................................................................................... 97
10.4.3 PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS UMUM ......................................................................... 98
10.4.4 PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN AIR BERSIH, AIR KOTOR DAN AIR
BUANGAN. ................................................................................................................................................ 101
10.4.5 MATERIAL / BAHAN-BAHAN YANG DIPAKAI ........................................................................... 102
10.4.6 P E N G U J I A N ........................................................................................................................ 102
11 SISTEM PEMIPAAN .......................................................................................................................................... 103
11.1 PENJELASAN SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN UTAMA .................................................................. 107
11.1.1 PEKERJAAN AIR BERSIH .......................................................................................................... 107
12 SPESIFIKASI TEKNIS DAN PEKERJAAN ELEKTRIKAL ............................................................................... 116
12.1 SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL DAN ELEKTRONIK ................................................. 116
12.1.1 PEKERJAAN SISTEM ELEKTRIKAL .......................................................................................... 116
12.1.1.1 U M U M ........................................................................................................................ 116
12.1.1.2 SPESIFIKASI TEKNIK PEKERJAAN ELEKTRIKAL ..................................................... 121
12.1.1.3 KABEL 20 kV ................................................................................................................ 126
12.1.1.4 KABEL TEGANGAN RENDAH ( NYY, NYFGbY, NYM ) 380 V .................................... 127
12.1.1.5 PANEL MVDP ................................................................... Error! Bookmark not defined.
12.1.1.6 TRANSFORMATOR ......................................................... Error! Bookmark not defined.
12.1.1.7 PERALATAN LISTRIK ...................................................... Error! Bookmark not defined.
12.1.1.8 FIXTURES DAN ARMATURE ........................................... Error! Bookmark not defined.
12.1.1.9 SISTEM PENTANAHAN ............................................................................................... 128
12.2 SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN INSTALASI PENANGKAL PETIR ...... Error! Bookmark not defined.
12.3 SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN TELEPON / PABX .............................. Error! Bookmark not defined.
12.4 SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN SISTEM TATA SUARA ...................... Error! Bookmark not defined.
12.4.1 U m u m ........................................................................................... Error! Bookmark not defined.
12.4.2 Informasi Sistem .............................................................................. Error! Bookmark not defined.
12.4.3 Lingkup Pekerjaan ........................................................................... Error! Bookmark not defined.
12.4.4 Peralatan Utama Sound System ..................................................... Error! Bookmark not defined.
Perencanaan Kec- warungkiara - viii
12.4.5 PEMASANGAN ............................................................................... Error! Bookmark not defined.
12.4.6 PERSYARATAN BAHAN MATERIAL ............................................. Error! Bookmark not defined.
12.5 SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN SISTEM FIRE ALARM ....................... Error! Bookmark not defined.
12.5.1 PEKERJAAN INSTALASI ................................................................ Error! Bookmark not defined.
12.5.2 PERSYARATAN BAHAN / MATERIAL ........................................... Error! Bookmark not defined.
12.6 SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN SISTEM MATV ................................... Error! Bookmark not defined.
12.6.1 U m u m ........................................................................................... Error! Bookmark not defined.
12.6.2 Data Teknis Peralatan MATV .......................................................... Error! Bookmark not defined.
12.6.3 Daftar Material MATV ...................................................................... Error! Bookmark not defined.
12.7 SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN INSTALASI JARINGAN KABEL DATA .......................................... 129
12.7.1 Lingkup Pekerjaan ....................................................................................................................... 129
12.7.2 Material/ Peralatan yang disupply oleh Pemberi Tugas .............................................................. 129
12.7.3 Material/ Peralatan yang disupply oleh Kontraktor ...................................................................... 130
12.7.4 Pelaksanaan Instalasi ................................................................................................................. 130
12.7.5 Pengujian .................................................................................................................................... 130
Perencanaan Kec- warungkiara - ix
6 PENJELASAN UMUM PEKERJAAN
NAMA DAN LOKASI PEKERJAAN
Nama pekerjaan yang dilaksanakan adalah PERENCANAAN KANTOR KECAMATAN WARUNG KIARA
yang berlokasi di Jl. Raya Palabuhanratu km.30 Kec. warungkiara Kab. Sukabumi
7 LINGKUP PEKERJAAN
Secara garis besar Lingkup pekerjaan Pembangunan pada proyek PERENCANAAN KANTOR KECAMATAN
WARUNG KIARA adalah meliputi:
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN GALIAN TANAH DAN URUGAN
C. PEKERJAAN FONDASI
D. PEKERJAAN BETON BERTULANG
E. PEKERJAAN ATAP
F. PEKERJAAN DINDING
G. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
H. PEKERJAAN PLAFOND
I. PEKERJAAN PELAPIS LANTAI DAN DINDING
J. PEKERJAAN FINISHING
K. PEKERJAAN EXTERIOR BANGUNAN / SITE DEVELPOMENT.
L. PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
DATA-DATA TEKNIS YANG DIRENCANAKAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
PEKERJAAN BETON BERTULANG
Pekerjaan beton bertulang terdiri dari konstruksi pondasi, tie beam, kolom praktis, kolom struktur, balok praktis,
balok struktur – dan lainnya seperti tertera dan ditunjukkan dalam gambar tender pelaksanaan.
LINGKUP PEKERJAAN YANG HARUS DILAKSANAKAN OLEH KONTRAKTOR
(SECARA GARIS BESAR)
Adapun lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor (secara garis besar) adalah sebagai
berikut:
1. Konstruksi Fondasi Foot Plate dan Pilecap
2. Konstruksi Pondasi Batu Belah.
3. Pekerjaan beton bertulang untuk pekerjaan pembangunan dengan mutu beton K-175 untuk Lantai kerja
K-250 Pekerjaan Tie Beam, Pelat Lantai, dan K-300 untuk Pekerjaan Kolom Pedestal.
4. Konstruksi bangunan menggunakan beton bertulang.
5. Pekerjaan Konstruksi Atap Besi siku.
6. Pekerjaan Finsihing Arsitektur.
Perencanaan Kec- warungkiara - 10
7. Pembangunan Gerbang masuk dan lahan parkir.
8. Pekerjaan Elektrikal, Mekanikal, dan Plumbing.
9. Air bersih , air Kotor, Drainase dan septictank.
10. Pekerjaan penunjang lainnya yang tidak disebutkan tetapi harus dibuat demi kelancaran pembangunan.
KEADAAN CUACA DI LOKASI PROYEK
4.1.4. Cuaca
Seperti umumnya, cuaca di lokasi pekerjaan Kabupaten Sukabumi, dikenal dua musim, yaitu musim hujan
dan musim kemarau.
Musim hujan berlangsung antara bulan Oktober - Maret, dimana antara bulan Desember - Maret dikenal
sebagai "musim barat". Gelombang dan angin dalam bulan-bulan ini cukup besar. Musim kemarau
berlangsung antara bulan Maret - September. Meskipun demikian, pergeseran mulainya musim hujan atau
kemarau juga terjadi.
Suhu berkisar antara 22 - 35°C. Temperatur rata-rata adalah 28°C.
4.1.5. Angin
Berdasarkan data-data Dinas Meteorologi dan Geofisika, pengamatan dari stasiun terdekat di akhir tahun
2023, kecepatan angin rata-rata adalah 25 km/jam.
KONDISI TANAH DI SEKITAR PROYEK
Untuk mengetahui kondisi tanah di areal sekitar lokasi proyek dapat menghubungi Pemberi Tugas.
Untuk kelengkapan informasi keadaan tanah setempat, Kontraktor dapat melakukan pengumpulan data tanah
sendiri untuk menetapkan jenis dan kapasitas peralatan yang tepat untuk pekerjaan ini.
Interprestasi terhadap data tanah yang ada sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
TATA CARA PENULISAN NOMOR PADA SPESIFIKASI
Spesifikasi ini mengikuti tata cara penulisan nomor sebagai berikut:
a. Bilangan desimal dituliskan dengan tanda titik (3.60 adalah 3 60/100)
b. Bilangan ribuan dituliskan dengan tanda koma (2,700 adalah dua ribu tujuh ratus).
Perencanaan Kec- warungkiara - 11
8 SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
UMUM
4.1.6. Tata Ruang Daerah Proyek/Lokasi Proyek
Areal yang disediakan sebagai Lapangan kerja adalah daerah di lokasi harus dilindungi/dibatasi oleh pagar
pengaman sesuai dengan yang disediakan oleh Pemberi Tugas (kalau diperlukan dalam proyek ini).
Kontraktor harus menyiapkan, menempatkan, mengatur penggunaan lapangan kerja yang tersedia untuk
menempatkan peralatan, penimbunan bahan-bahan bangunan, gudang-gudang dan kantor lapangan.
Sebelum menggunakan lapangan kerja, Kontraktor harus mengajukan gambar/lay-out penggunaan areal
kerja kepada Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis dan
petunjuk lebih lanjut.
Pada prinsipnya, selama pelaksanaan pekerjaan, kegiatan operasional di lokasi proyek tidak boleh
terganggu.
Pada akhir pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas, Kontraktor harus segera
membongkar/memindahkan alat-alat konstruksi penolong dan bentuk lainnya serta membersihkan daerah
operasinya sehingga dapat diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
4.1.7. Keamanan Daerah Proyek
Agar keamanan di daerah sekitar proyek terjamin, selain membuat pagar pengaman Kontraktor harus
membuat rambu-rambu pengaman berupa tanda-tanda, lampu-lampu, bendera dan peralatan lain di sekitar
lokasi pekerjaan.
Kontraktor harus menyediakan perlengkapan K-3 (kesehatan dan keselamatan kerja) di Kantor Lapangan
berupa : bendera K-3, perlengkapan P3K, alat pemadam kebakaran, helm, sabuk pengaman, sepatu
lapangan, sarung tangan dan sebagainya.
RENCANA KERJA
4.1.8. Umum
Kontraktor harus menyelesaikan seluruh pekerjaan seperti yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak sesuai
dengan rencana kerja yang telah disepakati dengan menggunakan bahan-bahan terbaik dan metode
pelaksanaan pekerjaan dengan kemampuan terbaiknya.
Perencanaan Kec- warungkiara - 12
4.1.9. Master Time Schedule
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan Master Time Schedule kepada Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Master Time Schedule ini memuat jadwal
pelaksanaan dengan detail yang memperlihatkan urutan kegiatan selama pekerjaan berlangsung.
Walaupun Master Time Schedule telah disetujui oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas, tetapi hal
tersebut tidak menjadikan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas untuk bertanggung jawab, karena segala
resiko yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4.1.10. Jadwal Bagian Pekerjaan
1. Jadwal pelaksanaan bagian pekerjaan dibuat untuk rencana pelaksanaan pekerjaan dan agar kemajuan
pekerjaan dari waktu kewaktu dapat dievaluasi ketepatan waktunya. Jadwal tersebut diperlukan untuk
menguraikan berbagai aktivitas pekerjaan dari Master Time Schedule.
2. Kontraktor harus menyiapkan Jadwal pelaksanaan bagian pekerjaan secara detail, yang harus
diserahkan dan mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas, yang memperlihatkan
urutan kegiatan yang direncanakan dalam melaksanakan pekerjaan.
3. Secara berkala Kontraktor harus memperbarui Jadwal pelaksanaan bagian pekerjaan untuk
menggambarkan seteliti mungkin kemajuan pekerjaan secara aktual sampai hari terakhir bulan yang
bersangkutan.
4. Laporan Jadwal kegiatan mingguan diserahkan pada hari Senin pagi dimana ditunjukkan
bagian/komponen/jenis pekerjaan dan kegiatan yang direncanakan akan dilaksanakan dalam minggu
yang bersangkutan.
5. Jadwal pelaksanaan pekerjaan Subkontraktor harus diserahkan secara terpisah atau dimasukkan
kedalam Jadwal pelaksanaan keseluruhan.
6. Laporan prestasi volume pekerjaan sebagai berikut :
a) Volume pekerjaan kumulatif sampai dengan minggu dan bulan sebelumnya.
b) Volume pekerjaan pada minggu dan bulan bersangkutan.
c) Total volume kumulatif sampai dengan minggu dan bulan bersangkutan.
4.1.11. Jadwal Kedatangan Bahan Bangunan
Jadwal kedatangan bahan bangunan harus disesuaikan dengan Jadwal pelaksanaan pekerjaan dan dibuat
secara terpisah.
Perencanaan Kec- warungkiara - 13
Dalam Jadwal harus sudah termasuk/memperhitungkan waktu pengajuan, rencana produksi bahan di
pabrik/sumber bahan, Jadwal rencana pengiriman, pengujian, pengambilan benda uji, tes laboratorium dan
persetujuan dari Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
4.1.12. Jadwal Penugasan Personil
Jadwal penugasan personil harus disesuaikan dengan Jadwal pelaksanaan pekerjaan dan dibuat secara
terpisah.
Dalam Jadwal harus sudah termasuk/memperhitungkan waktu pengajuan, dan sewaktu-waktu dapat
ditambah dan dikurangi jumlah personil yang dibutuhkan, harus ada persetujuan dari Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas mengenai Jadwal penugasan personil.
4.1.13. Jadwal Waktu Pekerjaan / Time Schedule
Kontraktor wajib membuat time schedule yang memberikan permulaan tanggal dini atau lambat dari
masing-masing aktivitas agar dimungkinkan diperoleh Jadwal jalur kritis (critical path). Juga dibuat kurva S
untuk menunjukkan Jadwal pekerjaan kritis dari keseluruhan Jadwal konstruksi.
4.1.14. Perbaikan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
8.4.1.1 Waktu
Perbaikan terhadap seluruh jadwal pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan bila kemajuan penyerapan
dana pelaksanaan pekerjaan lebih kecil 10% dari jadwal rencana atau bila ada indikasi akan terjadinya
keterlambatan prestasi pekerjaan yang menyolok.
8.4.1.2 Laporan
Pada saat penyerahan perbaikan jadwal pelaksanaan pekerjaan agar diberikan laporan penjelasan
mengenai alasan mengadakan perbaikan yang harus meliputi:
Uraian sebab perbaikan, termasuk pengaruh pada seluruh jadwal karena adanya perubahan cakupan,
perubahan dalam volume dan lamanya aktivitas dan perubahan lainnya yang dapat mempengaruhi jadwal.
Pembahasan mengenai masalah yang akan dihadapi, termasuk faktor-faktor penghambat yang ada dan
yang diperkirakan akan timbul dan dampak/pengaruhnya. Tindakan perbaikan yang dilakukan, atau
diusulkan dan pengaruhnya.
Perencanaan Kec- warungkiara - 14
PAGAR PENGAMAN
Kontraktor harus membuat pagar sementara dan memeliharanya agar tetap dalam keadaan baik termasuk
pintu-pintunya, sepanjang batas yang ditentukan untuk daerah operasinya. Petugas-petugas, peralatan dan
bahan-bahan bangunan milik Kontraktor harus berada di dalam daerah yang dilindungi pagar sementara
tersebut.
Letak pintu-pintu/gerbang daerah operasi harus disetujui Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
Didalam lingkup pembongkaran dan pembersihan tidak seluruh pekerjaan yang dicakup dalam bab ini tersedia
gambar konstruksinya dan Kontraktor harus menyiapkan gambar denah bagian-bagian konstruksi yang akan
dibongkar, yaitu bongkaran pekerjaan arsitektur dan semua kelengkapannya dan bangunan yang tidak dapat
dibongkar/dibersihkan atas persetujuan Konsultan Pengawas.
Semua kegiatan pelaksanaan pekerjaan pembongkaran bangunan lama harus dibuat penyangga. Kegiatan
pelaksanaan pekerjaan pembongkaran meskipun telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, tidak
melepaskan tanggung jawab Kontraktor dari hasil pekerjaan.
4.1.15. Gambar Bangunan Yang Akan Dibongkar
Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas dapat memerintahkan Kontraktor untuk membuat gambar bangunan
yang akan dibongkar yang memperlihatkan detail, urutan dan metoda pembongkaran untuk mendapat
persetujuannya. Khususnya untuk bangunan-bangunan yang selama pembongkarannya dapat mengancam
keselamatan pelaksana, stabilitas bangunan disekitarnya dan pemilihan metoda yang tepat.
4.1.16. Hasil Bongkaran
Hasil bongkaran dari bangunan-bangunan yang akan ditetapkan untuk dibongkar tetap merupakan milik
Pemberi Tugas, kecuali kalau ditetapkan lain oleh Pemberi Tugas. Hasil bongkaran harus dibersihkan dari
lapangan dan lokasi penimbunannya akan ditentukan oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
Apabila bahan hasil bongkaran akan digunakan lagi, maka akan dikeluarkan surat tertulis oleh Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas termasuk perintah pembersihan dari bahan-bahan yang tidak dikehendaki.
Perencanaan Kec- warungkiara - 15
BAHAN BANGUNAN
4.1.17. Sumber dan Jenis Bahan Bangunan
Kontraktor harus mengajukan contoh material dan daftar tertulis kepada Pemberi Tugas/Konsultan
Pengawas untuk mendapat persetujuan tentang tempat asal/sumber dan macam bahan bangunan yang
dipesan untuk digunakan dalam pekerjaan.
Bahan bangunan terdiri dari bahan alam (pasir, batu, crushed stone dan lain-lain) dan bahan bangunan
produksi pabrik (baja tulangan, baja wf, semen, pralon, kabel listrik, lampu dan lain-lain.
4.1.18. Penyimpanan Bahan Bangunan
1. Penyimpanan.
Bahan bangunan harus disimpan sedemikian agar mutunya tidak menjadi berkurang maupun mengalami
kerusakan. Penyimpanan hendaknya dilandasi dengan lantai yang keras, bersih, bebas banjir dan
dimana perlu diberi atap (dilindungi) dan atau dinding.
2. Cara Menumpuk.
Bagian tengah dari lantai gudang atau lantai dari suatu timbunan bahan bangunan hendaknya dibuat
miring melandai ke tepi-tepi agar mudah dilakukan pembersihan. Cara menumpuk bahan bangunan
hendaknya sedemikian rupa sehingga timbunan tidak berbentuk kerucut dan tidak menyebabkan
pemisahan bahan (segregation).
GANTI RUGI
Kontraktor bertanggung jawab atas segala biaya ganti rugi/kompensasi, jika akibat pelaksanaan pekerjaan
yang dilaksanakan oleh Kontraktor menimbulkan kerusakan fasilitas/bangunan lain di sekitar poyek serta
kerugian-kerugian kepada pihak lain.
Tidak diadakan mata pembayaran khusus untuk pembayaran ganti rugi/kompensasi tersebut, tetapi harus
sudah termasuk dalam biaya yang diajukan Kontraktor didalam Dokumen Kontrak.
PELAYANAN PERTOLONGAN PERTAMA
Kontraktor harus menyediakan keperluan pelayanan pertolongan pertama yang cukup di lokasi proyek,
Kontraktor harus membuat Kontrak dengan Rumah Sakit terdekat dan dengan dokter setempat sehingga bagi
para pegawai/pekerja yang sakit atau mengalami kecelakaan segera dapat menerima pengobatan yang baik
pada setiap saat baik siang maupun malam.
Perencanaan Kec- warungkiara - 16
Kontraktor harus mempersiapkan peralatan untuk pertolongan pertama, berupa peralatan P3K, Alat Pemadam
Kebakaran, dan lain-lain untuk menjamin keamanan para pekerja di lapangan.
PERSETUJUAN PEMBERI TUGAS/KONSULTAN PENGAWAS
Kecuali dinyatakan lain, semua gambar-gambar, dokumen-dokumen, contoh-contoh bahan bangunan dan lain-
lain yang memerlukan persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas harus diserahkan dalam 3 (tiga)
rangkap dan apabila disetujui 1 (satu) rangkap dari padanya akan dikembalikan kepada Kontraktor dan lainnya
disimpan oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
KUALITAS PEKERJAAN DAN PENOLAKAN
Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan seperti yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak dan gambar-
gambar pelaksanaan dengan menggunakan bahan-bahan yang terbaik dan metode pelaksanaan pekerjaan
dengan kemampuan terbaiknya.
Apabila bahan-bahan bangunan dan pekerjaan yang telah dilaksanakan tidak memenuhi standar, Kontraktor
harus menyingkirkan bahan bangunan yang tidak memenuhi persyaratan dan melaksanakan kembali
pekerjaan yang ditolak atas tanggungannya tanpa penggantian biaya dan perpanjangan waktu pelaksanaan.
PATOK-PATOK PEMBANTU PENGUKURAN
4.1.19. Pematokan
Kontraktor mengerjakan pemasangan patok-patok untuk pekerjaan pembangunan Pos Jaga dan Ramp,
jaringan jalan dan drainage sesuai dengan Gambar Rencana. Pekerjaan ini harus seluruhnya telah disetujui
oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas sebelum memulai pekerjaan selanjutnya.
Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas dapat melakukan revisi atas pemasangan patok tersebut bila
dipandang perlu, dan Kontraktor harus mengerjakan revisi tersebut sesuai dengan petunjuk Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas.
Sebelum memulai pekerjaan pemasangan patok tersebut, Kontraktor harus memberitahukan kepada
Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas dalam waktu tidak kurang dari 48 jam sebelumnya, sehingga Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas dapat mempersiapkan segala peralatan yang perlu untuk melakukan
pengawasan.
Pekerjaan pematokan yang telah selesai diukur oleh Kontraktor kemudian harus mendapat persetujuan
tertulis dari Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
Perencanaan Kec- warungkiara - 17
Hanya hasil pengukuran yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas dapat digunakan
sebagai dasar untuk pembayaran.
4.1.20. Perlengkapan
Kontraktor berkewajiban seperti yang disebut dalam Kontrak untuk menyediakan alat-alat ukur dengan
perlengkapannya, juru-juru ukur dan pekerja-pekerja yang diperlukan oleh Pemberi Tugas/Konsultan
Pengawas untuk melakukan pengawasan/pengujian hasil pengukuran atau pekerjaan lain yang serupa.
Kontraktor harus memasang pelampung yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan yang dilengkapi
dengan lampu. Semua tanda-tanda di lapangan yang diberikan oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas
atau dipasang sendiri oleh Kontraktor harus tetap dipelihara dan dijaga dengan baik.
Apabila ada tanda-tanda yang rusak harus segera diganti dengan patok baru dan disetujui pemasangannya
kembali oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
Tidak suatu pekerjaan lainpun boleh dimulai pada bagian itu sampai semua pematokan yang diperlukan telah
selesai dan disetujui oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
4.1.21. Gambar
Pada keadaan dimana ada penyimpangan dari Gambar Rencana, Kontraktor harus mengajukan tiga lembar
gambar penampang dari daerah yang dipatok itu, Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas akan membubuhkan
tanda tangan persetujuan atau pendapat/revisi pada satu lembar gambar tersebut dan mengembalikannya
kepada Kontraktor. Setelah diperbaiki, Kontraktor akan mengajukan kembali gambar yang oleh Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas diminta untuk direvisi.
Gambar tersebut harus digambar kembali di kertas kalkir atau disket agar memudahkan untuk direproduksi.
Setelah disetujui, maka Kontraktor akan menyerahkan kepada Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas gambar
kalkir asli atau disket serta tiga lembar hasil reproduksinya.
Ukuran maupun huruf yang dipakai pada gambar tersebut harus sesuai dengan ketentuan Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas.
ALAT-ALAT UNTUK SURVEY
Kontraktor harus menyediakan peralatan survey, antara lain untuk pengukuran Topografi, Waterpass, Theodolit
(kalau diperlukan), Meteran terbuat dari pita baja (Steel Tape), pengukuran Bathymetri (Echosounder, Sextant,
Station Plotter) yang dapat digunakan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas setiap saat untuk checking
pemasangan tanda-tanda, penentuan elevasi dan lain-lain kegiatan pengukuran yang berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
Perencanaan Kec- warungkiara - 18
Kontraktor harus memelihara alat-alat untuk survey ini secara baik sehingga selama pelaksanaan dapat tetap
digunakan secara baik.
Kontraktor harus menyediakan, atas biaya sendiri, patok-patok beton, patok-patok kayu, bagan, template,
penampang kedalaman laut yang diminta Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas untuk memeriksa atau
pengukuran bagian dari pekerjaan.
Kontraktor harus membangun bagan tetap dan beratap untuk digunakan melaksanakan pengukuran, bila
diperlukan, atas biaya dari Kontraktor.
Desain konstruksi bagan tersebut harus dibuat Kontraktor dan disetujui Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas
sebelum dibangun, pada akhir pekerjaan bagan-bagan harus dibersihkan oleh Kontraktor.
PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
4.1.22. Penjelasan
Kontraktor diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis selengkapnya, apabila Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas memerlukan tentang tempat-tempat asal material yang didatangkan untuk suatu
tahap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya.
4.1.23. Pemberitahuan
Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
Pemberitahuan tertulis lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan kepada Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas dan dalam jangka waktu yang cukup sebelum dimulainya pelaksanaan bagian
pekerjaan itu, agar Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas mempunyai waktu yang cukup apabila
dipertimbangkan bahwa perlu mengadakan penelitian dan pengujian terlebih dahulu atas persiapan
pekerjaan tersebut.
Pemberitahuan kepada Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas harus disertai kelengkapan sebagai berikut :
a) Jadwal pekerjaan termasuk Jadwal pengujian.
b) Metoda kerja (cara kerja, urutan kerja, jenis alat, pengujian dan lain-lain).
c) Gambar kerja (shop drawing) untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan yang memerlukan
penjelasan dalam bentuk gambar.
Perencanaan Kec- warungkiara - 19
PEKERJAAN MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Dalam waktu 1 (satu) hari setelah Kontraktor menerima surat perintah mulai kerja, Kontraktor harus
memasukkan rencana kepada Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas mengenai prosedur dan jadwal mobilisasi.
Hal ini harus menjamin dilaksanakannya mobilisasi di atas dalam waktu 3 (tiga) hari setelah Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas memberikan nota dimulainya pekerjaan, peralatan harus sudah berada di lokasi
proyek sesuai dengan Jadwal dibutuhkannya alat-alat tersebut.
Kontraktor diharuskan mengajukan daftar terperinci tentang peralatan yang akan digunakannya untuk
melaksanakan pekerjaan.
Daftar tersebut harus sesuai dengan kebutuhan pekerjaan dan disetujui oleh Pemberi Tugas/Konsultan
Pengawas dalam hal fungsi dalam pekerjaan, kapasitas, jumlah tahun pembuatan, pabrik pembuat, kondisi
dan rencana waktu tiba di tempat pekerjaan.
Kontraktor wajib mendatangkan alat-alat tersebut tepat waktunya sesuai dengan Jadwal pemakaian.
Kontraktor dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memindahkan alat-alat tersebut, sebagian atau
seluruhnya, selama pelaksanaan pekerjaan tanpa persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
Kontraktor diharuskan untuk mempersiapkan peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan tiap-tiap
bagian/komponen/tahap pekerjaan sebelum pekerjaan tersebut dimulai.
Penyediaan di tempat pekerjaan dan persiapannya harus terlebih dahulu mendapat pemeriksaan dan
persetujuan dari Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
Kerusakan yang timbul pada bagian atau keseluruhan pada peralatan tersebut yang akan mengganggu
pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau diganti sedemikian sehingga Pemberi Tugas/Konsultan
Pengawas menganggap pekerjaan dapat dilanjutkan.
Yang dimaksud dalam butir mengenai mobilisasi dan demobilisasi dalam Bill Of Quantities tergantung pada
jenis, volume dan tahap pekerjaan yang akan dilaksanakan, sebagaimana ditentukan pada bagian-bagian lain
dari kontrak ini, dan secara umum akan sesuai dengan urutan sebagai berikut :
1. Transport alat-alat dan perlengkapan sesuai dengan yang dicakup dalam kontrak, dari tempat asalnya
sampai ke lokasi proyek beserta pemasangannya menurut Jadwal dibutuhkannya alat-alat dan
pelengkap tersebut.
2. Antar jemput : staf, pegawai dan pekerja ke proyek.
3. Instalasi termasuk antara lain keet Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas, lapangan kerja, bengkel,
drainase dan sanitasi.
4. Instalasi untuk personil Kontraktor seperti barak, proyek, ruang makan/istirahat dan lain-lain.
Perencanaan Kec- warungkiara - 20
5. Pekerjaan demobilisasi dari lapangan kerja (project site) yang dilaksanakan oleh Kontraktor pada akhir
kontrak, termasuk membongkar kembali seluruh instalasi, peralatan konstruksi dan peralatan dari milik
proyek, dan pihak Kontraktor diharuskan untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan dan
penyempurnaan selama masa pemeliharaan, sehingga kondisinya dapat diterima Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas.
6. Periode Mobilisasi
Mobilisasi dari peralatan-peralatan yang digunakan sudah harus berada di lokasi proyek dan siap
beroperasi sekurang-kurangnya 2 hari sebelum pekerjaan dimulai.
7. Program Mobilisasi.
Pihak Kontraktor harus menyiapkan, menyerahkan dan mendapatkan surat persetujuan dari Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas perihal program Mobilisasi dalam jangka waktu seperti ditentukan dalam
ketentuan-ketentuan umum kontrak.
8. Pembongkaran dan pemindahan semua instalasi sementara, peralatan pembangunan, armada apung
dan peralatan lainnya, sedemikian rupa sehingga lokasi proyek bersih dan teratur kembali dan diterima
baik oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
9. Pemindahan dari lokasi proyek untuk staf, pegawai dan pekerjaan setelah proyek selesai.
10. Demobilisasi peralatan yang dilakukan setelah proyek selesai.
Program Mobilisasi harus menetapkan waktu dari semua kegiatan mobilisasi yang akan dikerjakan dan
tambahan informasi berikut ini harus dimasukkan pula :
1. Kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar diperoleh kemajuan yang
memuaskan sesuai dengan detail program operasi yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas/Konsultan
Pengawas.
2. Kontraktor harus mempersiapkan dan menjamin kelancaran pekerjaan, bahan-bahan bangunan dan
peralatan yang harus ada setiap saat untuk menjamin penyelesaian pekerjaan sesuai dengan Jadwal
yang telah direncanakan.
3. Lokasi lapangan kerja dengan denah lokasi umum dan denah terperinci yang memperlihatkan lokasi
dari lapangan kerja, jaringan-jaringan jalan di dalam areal proyek kantor Kontraktor, bengkel, gudang
dan peralatan konstruksi utama, bersama dengan kantor Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
4. Rencana pengiriman peralatan yang menunjukan lokasi saat ini dari seluruh peralatan yang terdaftar
dalam Jadwal yang dimasukkan di dalam penawaran, cara pengangkutan yang diusulkan / melalui
jalan darat atau laut dan Jadwal tibanya di tempat kerja.
5. Kontraktor harus meminta persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas atas setiap perubahan
pada Jadwal peralatan dan penyediaan staf yang telah dimasukkan di dalam penawaran.
Perencanaan Kec- warungkiara - 21
DOKUMENTASI SELAMA PROYEK
Kontraktor harus membuat photo-photo berwarna untuk dokumentasi di dalam album dari bagian-bagian
pekerjaan yang sedang berlangsung/dilaksanakan atau yang telah selesai dilaksanakan seperti yang diminta
oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
Contoh-contoh photo harus diserahkan kepada Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas pada setiap akhir bulan.
Dokumen harus berurutan dari awal sampai akhir proyek, agar dapat memberikan visualisasi pelaksanaan
pembangunan proyek dengan baik. Hasil pembuatan dokumentasi tersebut harus diserahkan kepada Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas pada setiap akhir bulan.
Hasil-hasil pemotretan yang dipilih dan dianggap baik oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas bila diminta
harus dapat dibuat cetakan sebanyak 1 set dalam waktu 1 hari sesudahnya.
KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
4.1.24. Kantor Lapangan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas
Kontraktor harus menyediakan direksi keet untuk Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas dilokasi lapangan
pekerjaan (project site) berupa bangunan semi permanen yang terdiri dari :
- Ruang Kerja untuk 6 orang
- Musholla dan KM/WC.
yang letaknya dekat dengan Kantor Lapangan Kontraktor. Perlengkapan-perlengkapan yang harus
disediakan oleh Kontraktor antara lain: kursi, meja, papan tulis, lemari, sambungan listrik, dispenser dan
supply air minum, papan white board, untuk Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas dan peralatan lainnya yang
diperlukan untuk menunjang kegiatan pengawasan.
Kontraktor harus menyiapkan salinan Dokumen Kontrak (BOQ, Gambar Teknik, RKS dan Peraturan/Standar
yang digunakan pada proyek ini) di Kantor Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
Kontraktor bertanggung jawab atas perawatan Kantor dan segala perlengkapannya. Setelah pekerjaan
selesai, kantor Lapangan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas harus segera dibersihkan dari semua
peralatan-peralatan Kantor tersebut.
Kebersihan dari Kantor Lapangan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4.1.25. Kantor Lapangan Kontraktor
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus membuat Kantor di Lapangan yang berdekatan
dengan Kantor Lapangan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas untuk memudahkan koordinasi.
Perencanaan Kec- warungkiara - 22
Kantor Lapangan untuk Kontraktor terdiri dari ruangan untuk personil, gudang untuk menyimpan suku cadang
peralatan dan bahan-bahan serta bengkel, yang dilengkapi dengan listrik, air, dan peralatan keselamatan
kerja yang dimanfaatkan untuk melaksanakan pekerjaan.
4.1.26. Sampel Bahan
Kontraktor diharuskan menyediakan tempat untuk sampel bahan yang akan dipakai dan dipasang selama
pekerjaan berlangsung dan dibawah pengawasan Konsultan Pengawas.
Untuk test khusus dimana laboratorium lapangan tidak tersedia prasarananya selama pelaksanaan proyek
ini Kontraktor dapat melaksanakan test tersebut sesuai dengan persyaratan dalam Spesifikasi Umum ini,
pada laboratorium yang ditunjuk/disetujui oleh Konsultan Pengawas atas biaya Kontraktor.
TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
Pada keadaan apapun, untuk pekerjaan yang dilaksanakan dan telah mendapat persetujuan Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas, tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung jawab atas pekerjaannya
sesuai dengan isi kontrak, semua hasil pekerjaan merupakan tanggung jawab Kontraktor.
KUALIFIKASI TENAGA KERJA
Tenaga kerja yang tugaskan hendaknya tenaga kerja yang ahli, terlatih dan berpengalaman pada bidangnya
dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan ketentuan dan petunjuk dari Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas.
PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA
Kontraktor harus mengusahakan, atas tanggungannya, langkah-langkah yang perlu untuk melindungi
pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang digunakan agar tidak rusak oleh cuaca.
SATUAN UKURAN
Semua satuan ukuran yang disebutkan dalam Spesifikasi ini serta yang digunakan di dalam pekerjaan adalah
sistem metrik.
PENANGGUNGJAWAB KONTRAKTOR
Kontraktor harus menunjuk Penanggung Jawab Kontraktor untuk pekerjaan di lapangan, dan harus diberi
wewenang yang cukup dan harus selalu berada di lapangan.
Perencanaan Kec- warungkiara - 23
GAMBAR RENCANA
Gambar rencana untuk proyek ini merupakan bagian yang tidak terpisah dari Dokumen Kontrak. Kontraktor
wajib melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi, dan tidak dibenarkan
untuk menarik keuntungan dari kesalahan data Lapangan, kekurangan yang terdapat pada Gambar Rencana
atau perbedaan ketentuan antara Gambar Rencana dan isi Spesifikasi.
Jika ada kesalahan di Lapangan atau kekurangan pada Gambar Rencana, Pemberi Tugas/Konsultan
Pengawas akan mengoreksi dan menjelaskan Gambar Rencana tersebut untuk kelengkapan yang telah
disebut dalam Spesifikasi.
Bila ada penyimpangan keadaan lapangan terhadap Gambar Rencana yang ada, maka akan ditentukan
selanjutnya oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas, dan akan disampaikan kepada Kontraktor secara
tertulis.
PERBEDAAN ANTARA RKS DAN GAMBAR RENCANA
Di dalam pelaksanaan pekerjaan bila terdapat perbedaan antara RKS dengan Gambar Rencana, maka
perbedaan tersebut harus diteliti bersama antara Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas dengan Kontraktor dan
segera dilakukan kesepakatan untuk memutuskan persyaratan yang dipakai sebagai acuan pelaksanaan
pekerjaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani bersama.
LAPORAN
4.1.27. Laporan Harian
Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan harian dalam bentuk Laporan Harian yang berisi : pekerjaan
yang dilaksanakan hari itu, material yang didatangkan, tenaga kerja yang dikerahkan, keadaan cuaca, serta
hal-hal lain yang perlu dilaporkan sesuai petunjuk Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas. Laporan ini harus
dijilid sebanyak 1 set (satu) lengkap soft file dan diserahkan kepada Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas
paling lambat pada hari Senin sore.
4.1.28. Laporan Mingguan
Kontraktor diwajibkan untuk membuat laporan mingguan yang berisikan kemajuan fisik proyek yang dicapai
pada minggu sebelumnya dan sampai minggu termaksud. Laporan ini harus diserahkan paling lambat Senin
sore dan dijilid sebanyak 2 (dua) set kemudian diserahkan kepada Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
Perencanaan Kec- warungkiara - 24
4.1.29. Laporan Bulanan
Kontraktor diwajibkan juga membuat laporan bulanan yang berisikan semua kegiatan pada bulan yang
bersangkutan. Laporan bulanan harus dijilid sebanyak 1 set lengkap soft file dan harus diserahkan kepada
Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas paling lambat tanggal 3 pada bulan berikutnya.
9
10 4. SYARAT-SYARAT UMUM TEKNIS PENGGUNAAN BAHAN BANGUNAN
4.1.UMUM
Bahan-bahan yang akan digunakan di dalam proyek ini harus mengutamakan penggunaan bahan-bahan yang
telah diproduksi di dalam negeri dan sesuai dengan Spesifikasi yang diajukan dalam perencanaan.
4.1.1.Spesifikasi Standar
Standar yang digunakan untuk bahan bangunan adalah standar SNI (Standar Nasional Indonesia).
Standar-standar Internasional seperti ASTM, BS dan JIS dipergunakan jika ada hal-hal yang tidak tercakup
dalam standar Indonesia dan standar-standar Internasional tersebut sudah lazim digunakan di Indonesia.
Penggunaan standar-standar lain, harus mendapat persetujuan khusus dari Pemberi Tugas/Konsultan
Pengawas sebelum digunakan.
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN BAHAN
4.1.2. Pemeriksaan dan Pengujian
Semua bahan dan barang/benda yang diajukan oleh Kontraktor untuk digunakan di dalam pekerjaan proyek
harus dapat dan boleh diperiksa, diuji dan dianalisa setiap waktu, jika diminta oleh Pemberi Tugas/Konsultan
Pengawas.
Jika Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas menganggap perlu, maka Kontraktor atas biayanya sendiri harus
dapat menunjukkan sertifikat pengujian dari pabrik yang mengeluarkan produksi bahan dan barang/benda
yang diminta.
Dan atas biayanya sendiri, Kontraktor harus menyediakan dan mempersiapkan bahan-bahan yang akan diuji
dan contoh-contoh dari berbagai macam bahan yang sewaktu-waktu akan diminta atau disyaratkan.
Hasil pemeriksaan/pengujian tersebut harus dipelihara dengan baik dan disimpan oleh Kontraktor dan
apabila diminta harus dapat menunjukkan kepada Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas setiap saat.
Perencanaan Kec- warungkiara - 25
Semua biaya untuk peninjauan dan pengujian menjadi tanggungan Kontraktor. Setiap pengujian bahan atau
pekerjaan yang telah selesai harus dilaksanakan dengan disaksikan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas
dan harus dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan yang diminta.
4.1.3. Kualitas Pekerjaan dan Penolakannya
Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan seperti yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak dan Gambar
Rencana atau Gambar Pelaksanaan dengan menggunakan bahan-bahan yang terbaik, dan dengan metoda
pelaksanaan pekerjaan terbaik.
Semua bahan-bahan yang dipakai dalam pekerjaan proyek, harus mendapat persetujuan Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas sebelum digunakan, meskipun bahan-bahan tersebut telah dinyatakan diterima
pada waktu didatangkan di site/lokasi.
Bahan-bahan bangunan dan pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan apabila tidak memenuhi
persyaratan, akan ditolak dan Kontraktor harus mengganti/melaksanakan ulang pekerjaan pekerjaan yang
tidak memenuhi standar tanpa perpanjangan waktu pelaksanaan.
Setiap kerugian atau kerusakan yang dinyatakan ditolak oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas menjadi
tanggungan Kontraktor.
Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas mempunyai kebebasan untuk menolak salah satu atau semua
bahan-bahan dan teknik pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kualitas dan sifat-sifatnya yang telah
disetujui.
Kontraktor harus segera memindahkan bahan-bahan atau membongkar pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud
atas tanggungannya.
BAHAN BANGUNAN TULANGAN/BAJA
4.1.3. Baja Tulangan dan Baja Konstruksi
Setiap jenis baja tulangan dan baja konstruksi yang digunakan untuk pekerjaan penulangan beton harus
dihasilkan dari pabrik baja yang telah dikenal dan dapat menunjukkan sertifikat standar mutu pada saat
diminta dan jenis baja yang digunakan, sesuai dengan standar yang diikuti dan harus disetujui oleh Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas.
Mutu baja tulangan yang digunakan dicantumkan pada Gambar Rencana dan buku Spesifikasi ini atau
petunjuk Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
Mutu baja tulangan dan baja konstruksi yang digunakan mengikuti Standar Nasional Indonesia:
SNI 2847 - 2019 ;SNI 1726 - 2019
Perencanaan Kec- warungkiara - 26
Jenis baja tulangan yang digunakan adalah baja tulangan berulir (deformed) dengan singkatan Bj. TD dan
baja tulangan Polos.
Tabel 10.1 Mutu Bahan Baja Tulangan
Tes Tarik
Mutu Diameter Tegangan Tegangan Perpanjangan
Baja (mm) leleh tarik putus minimum
minimum minimum ( o/ )
oo
(kg/mm2 ) ( kg/mm2 )
Bj.TD.30 D 16 30 49 14
Bj.TD.40 D 19 40 57 16
4.1.4. Kawat Pengikat (Baja Untuk Bindraad)
Kawat pengikat harus terbuat dari baja lunak dengan diameter minimum 1 mm yang telah dipijarkan terlebih
dahulu dan tidak bersepuh seng.
Sertifikat pabrik harus dapat disertakan dan disetujui oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
4.1.5. Penyimpanan Baja Tulangan dan Baja Konstruksi
Baja tidak diijinkan ditempatkan langsung di atas permukaan tanah, harus ditempatkan di atas tumpuan atau
rak-rak atau di atas lantai semen + pasir.
Baja tersebut di atas harus diberi tanda-tanda yang jelas dari berbagai mutu/jenis dan diameter yang
digunakan dan disusun secara terpisah menurut tanda yang telah diberikan, untuk menghindari
kesaLapangan penggunaannya/tertukar.
Penempatan baja di udara terbuka untuk jangka waktu lebih dari 1 bulan, harus dicegah, yaitu dengan
membangun gudang atau dilindungi dengan tenda/terpal anti air.
Perencanaan Kec- warungkiara - 27
S E M E N
4.1.6. Umum
Untuk konstruksi beton bertulang dan beton pratekan dipakai jenis-jenis semen yang memenuhi
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan dalam NI 8 dan SNI/SII. Semen yang digunakan
adalah jenis Semen-Portland jenis I (satu) (Portland Cement, Normal, Type I) sesuai dengan standar NI 8.
Penggunaan bahan tambahan dan semen jenis lain misalnya yang dapat cepat mengeras, harus mendapat
persetujuan dari Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
Pekerjaan beton ada sitemix dan beton ready mix untuk pelaksanaan pekerjaan beton. Untuk campuran
beton site mix harus memenuhi syarat-syarat yang di anjurkan.
4.1.7. Pengujian
Semen yang digunakan harus disertai tanggal produksi dan batas kadaluwarsanya disertai dengan sertifikat
dari pabrik yang menunjukkan bahwa semen tersebut telah diuji dan dianalisa mengenai komposisi kimianya
sesuai dengan persyaratan yang relevan dengan NI 8.
Setiap pengiriman semen yang dikirim ke site/lapangan harus dalam keadaan belum kadaluwarsa dan belum
terjadi penggumpalan atau membatu.
Semen yang akan dipakai dan telah dikirim tidak diijinkan untuk dipergunakan pada pekerjaan apapun
sebelum hasil pemeriksaan dilapangan diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas. Hal
ini untuk menentukan apakah semen yang didatangkan telah rusak selama pengangkutan atau selama
disimpan. Dan tidak ada semen yang dapat digunakan sebelum diterima dan dinyatakan baik oleh Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas.
Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas dapat menolak semen yang didatangkan/yang ada, berdasarkan hasil
pengujian yang dilakukan, meskipun telah mendapat sertifikat dari pabrik.
4.1.8. Pengangkutan dan Penyimpanan Semen
Umur semen pada waktu pengiriman di lapangan tidak boleh lebih dari 2 (dua) bulan dan harus digunakan
dalam waktu tidak lebih dari 3 (tiga) bulan setelah tiba dilapangan. Pengiriman semen ke lapangan harus
dalam kendaraan tertutup/terlindung dengan baik terhadap cuaca dan harus disimpan dengan baik di dalam
gudang-gudang yang mempunyai cukup lubang udara (ventilasi), tahan terhadap cuaca dan air untuk
mencegah kerusakan karena kelembaban udara.
Lantai gudang semen harus terbuat dari kayu dengan tinggi minimum adalah 30 cm di atas tanah dan diberi
ventilasi.
Perencanaan Kec- warungkiara - 28
Pengiriman semen harus dapat dipisah-pisahkan dan segera ditempatkan di dalam gudang-gudang tersebut
di atas agar dapat dengan mudah diidentifikasikan, diperiksa, ditest, dikontrol pengeluarannya, dan dipakai
pada pelaksanaan sesuai dengan urutan datangnya.
Penumpukan semen dalam kantong/zak tidak boleh lebih dari 13 (tiga belas) tumpukan zak. Semen dari jenis
berbeda, harus disimpan secara terpisah agar dalam penggunaannya tidak tertukar. Penggunaan semen
dalam jumlah yang besar dapat dikerjakan dengan urutan pemakaian.
Semen yang telah menggumpal tidak diperbolehkan untuk digunakan lagi di dalam pekerjaan konstruksi.
Kontraktor harus menyampaikan laporan mingguan kepada Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas mengenai
sumber pengadaan, pengiriman, penyimpanan, dan menjelaskan berapa banyak semen yang diterima dan
dikeluarkan, serta penggunaannya pada jenis pekerjaan yang telah dilakukan selama minggu tersebut.
AGREGAT UNTUK BETON
4.1.9. Umum
Agregat untuk beton harus diambil dari sumber-sumber yang disetujui dan memenuhi syarat-syarat dalam
SNI atau standar lain yang disetujui Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
Apabila agregat dari sumber yang telah disetujui ternyata menyimpang dari contoh-contoh yang telah
disetujui dan tidak memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, maka sumber tersebut dapat ditolak.
Suatu jumlah stock yang telah disetujui Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas harus selalu ada dilapangan
untuk memungkinkan pembuatan beton secara menerus dengan jangka waktu 2 (dua) minggu tanpa
berhenti.
4.1.10. Agregat Halus (Pasir)
Agregat halus untuk beton dapat berupa pasir alam sebagai hasil desintegrasi alami dari batuan atau berupa
pasir buatan yang dihasilkan dari alat pemecah batu.
Agregat halus terdiri atas butiran yang tajam dan keras yang bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur
oleh pengaruh cuaca, seperti panas matahari dan hujan.
Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% (ditentukan terhadap berat kering). Apabila
kadar lumpur melampaui 5%, agregat halus harus dicuci.
Lumpur diartikan sebagai butir-butir yang dapat melalui ayakan 0.063 mm.
Agregat halus tidak boleh mengandung bahan-bahan organis terlalu banyak, yang harus dibuktikan dengan
percobaan warna dari Abrams-Harder (dengan larutan NaOH). Agregat halus yang tidak memenuhi
Perencanaan Kec- warungkiara - 29
percobaan warna ini dapat juga dipakai, asalkan kekuatan tekan adukan dengan agregat tersebut pada umur
7 (tujuh) dan 28 (dua puluh delapan) hari tidak kurang dari 95% dari kekuatan adukan dengan agregat yang
sama tetapi dicuci dalam larutan 3% NaOH yang kemudian dicuci hingga bersih dengan air, pada umur yang
sama.
Gradasi dari agregat halus harus masuk dalam batasan yang ditentukan dalam SNI atau dalam tabel berikut
ini dari JIS (JIS A 1102 Sieve).
Tabel 10.2 Prosentase Terhadap Berat Yang Lolos Saringan
Ukuran Prosentase Lolos
Saringan Saringan
(mm) (% berat)
10 100
5 90-100
2.50 80-100
1.20 50-90
0.60 25-65
0.30 10-35
0.15 2-10
Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton, kecuali dengan petunjuk dari
lembaga pemeriksaan bahan yang diakui.
Agregat halus harus mempunyai gradasi sedemikian sehingga apabila dicampur dengan agregat kasar akan
menghasilkan beton, dengan kerapatan maksimum.
Pasir dari pecahan batu hanya dapat dipakai atas persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
4.1.11. Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)
Agregat kasar untuk beton dapat berupa kerikil sebagai hasil desintegrasi alami dari batuan atau berupa batu
pecah yang diperoleh dari pemecahan batu. Pada umumnya yang dimaksud dengan agregat kasar adalah
agregat dengan besar butir lebih dari 5 mm.
Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori. Agregat kasar yang mengandung
butir-butir pipih hanya dapat dipakai apabila jumlah berat butir pipih tersebut tidak melampaui 20% dari berat
agregat seluruhnya. Butir-butir agregat kasar harus bersifat kekal, artinya tidak pecah ataupun hancur oleh
pengaruh-pengaruh cuaca, seperti panas matahari dan hujan.
Perencanaan Kec- warungkiara - 30
Agregat kasar tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% (ditentukan terhadap berat kering). Yang
diartikan dengan lumpur adalah butir-butir yang dapat melalui saringan 0.063 mm. Apabila kadar lumpur
melampaui 1%, maka agregat kasar harus dicuci.
Agregat kasar tidak boleh mengandung zat yang dapat merusak beton, seperti zat-zat reaktif alkali.
Kekerasan dari butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana uji dari Rudeloff dengan beban penguji 20
ton, dimana harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5-19 mm, lebih dari 25% berat.
- tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22% berat.
atau dengan mesin pengaus Los Angeles, dimana tidak boleh terjadi kehilangan berat lebih dari 50%.
Gradasi dari agregat kasar harus masuk dalam batasan yang ditentukan untuk saringan 40 mm - 5 mm atau
25 mm – 2.5 mm ukuran nominal atau dalam SNI atau dalam tabel berikut ini dari JIS (JIS A 1002 Sieve).
Tabel 10.3 Prosentase Terhadap Berat Yang Lolos Saringan
Ukuran Saringan (mm)
Ukuran
Agregat
50 40 30 25 20 15 10 5 2.5
40 – 5 % 100 95 -100 35 -70 10 -30 0 - 5
25 – 2.5 % 100 95 -100 30 -70 0 - 10 0 - 5
Besar butir agregat maksimum tidak boleh lebih dari seperlima jarak terkecil antara bidang-bidang samping
dari cetakan, sepertiga dari tebal pelat atau tiga perempat dari jarak bersih minimum antara tulangan.
Penyimpangan dari batasan ini diizinkan, apabila menurut penilaian Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas
cara pengecoran beton adalah sedemikian rupa sehingga menjamin tidak akan terjadi sarang-sarang kerikil.
4.1.12. Agregat Campuran (Campuran Agregat Halus dan Kasar)
Susunan butir agregat campuran untuk beton dengan mutu K-225 dan mutu lebih tinggi harus diperiksa
dengan melakukan analisa ayakan.
Perencanaan Kec- warungkiara - 31
Untuk itu ditetapkan susunan ayakan dengan lubang-lubang persegi, dengan ukuran lubang dalam mm,
berturut turut : 31.5 - 16 - 8 - 4 - 2 - 1 - 0. 5 - 0.25 (ayakan ISO).
Apabila tidak tersedia susunan ayakan ini, maka dengan izin Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas, susunan
ayakan lain juga dapat dipakai, asal mempunyai ukuran-ukuran lubang yang mendekati ukuran-ukuran
diatas.
Untuk berbagai kelas beton ditentukan daerah-daerah susunan butir sebagai berikut (mengacu pada PBI
1971 N.I.-2):
- untuk agregat campuran dengan butir maksimum 31.5 mm : Gambar 3.5.1.
- untuk agregat campuran dengan butir maksimum 16 mm : Gambar 3.5.2.
- untuk agregat campuran dengan butir maksimum 8 mm : Gambar 3.5.3.
Catatan : Gambar 3.5.1. sampai 3.5.3. terdapat di PBI 1971 N.I.-2.
Susunan butiran yang dicantumkan dalam bentuk gambar sebagaimana tercantum pada PBI 1971 N.I.-2
halaman 26, 27 dan 28 (Gambar 3.5.1, 3.5.2, dan 3.5.3.) yang mempunyai arti sebagai berikut :
(1) daerah tidak baik, diperlukan terlalu banyak semen dan air.
(2) daerah baik, tetapi diperlukan lebih banyak semen dan air, jika dibandingkan dengan ( 3 ).
(3) daerah baik sekali.
(4) daerah baik untuk susunan butir diskontinu.
(5) daerah tidak baik, terlalu sulit untuk dikerjakan.
Catatan : Dianjurkan untuk memakai agregat pada daerah (3) atau paling tidak pada daerah (2) dan
(4).
4.1.13. Pengambilan Contoh dan Testing Untuk Agregat
Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas dapat memerintahkan kepada Kontraktor pada setiap saat untuk
mengambil contoh agregat dari lapangan atau sumber agregat untuk dilakukan testing menurut cara yang
diuraikan dalam SNI atau JIS.
Agregat yang tidak memenuhi syarat dalam test, harus diganti atau dicuci sampai test lebih lanjut untuk
membuktikan bahwa dapat memenuhi persyaratan untuk dipakai. Semua biaya yang dikeluarkan untuk
dipenuhinya persyaratan ini menjadi tanggungan Kontraktor.
4.1.14. Penyimpanan Agregat
Agregat halus dan kasar untuk bahan beton harus disimpan terpisah dalam bak atau lantai papan yang
direncanakan khusus untuk mencegah terpisahnya suatu komposisi agregat tertentu atau tercampurnya
agregat dari ukuran yang berbeda dan menghindarkan tercampurnya dengan tanah dasar, debu, zat-zat
organik atau bahan-bahan pencemar lainnya.
Perencanaan Kec- warungkiara - 32
Agregat dengan ukuran tertentu harus disimpan secara terpisah kecuali disetujui lain oleh Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas.
Ditempat-tempat dimana tanahnya menjadi lembek dan terjadi genangan air, maka penggunaan bak dengan
lantai adukan semen dan pasir menjadi suatu keharusan.
4.1.15. Beton Ready Mix (Jika digunakan dalam proyek ini)
Apabila beton yang akan digunakan didalam pekerjaan adalah beton ready mix, dan pengadukan dilakukan
di luar lokasi proyek maka Kontraktor harus mengajukan Perusahaan beton ready mix dan lokasi mixing plant.
Perusahaan tersebut harus mengajukan design mix dan constituentnya untuk ditest dan dibuat benda-benda
uji di laboratorium independent.
Pengangkutan adukan beton dan mixing plant ke lokasi proyek harus dilakukan dengan rotating mixing drum
di atas truck dan harus dijamin waktu pengiriman tidak mengakibatkan kerusakan terhadap adukan.
AIR
Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung minyak, asam, alkali, garam, bahan-bahan
organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton dan/atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya
dipakai air bersih yang dapat diminum.
Apabila mungkin, air harus diperoleh dari sumber air minum, atau didapat dari sumber lain dan harus mendapat
persetujuan dari Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
Untuk penggunaan air yang diperoleh dari sumber sumur dalam lokasi proyek, maka seluruh biaya pengadaan,
pemeliharaan, sumber tenaga listrik dan lain-lain ditanggung oleh Kontraktor.
Bila terdapat keragu-raguan mengenai air untuk pembuatan beton, Kontraktor diharuskan untuk mengirim
contoh air itu, ke lembaga pemeriksaan bahan yang diakui untuk diselidiki kandungan zat yang dapat merusak
beton dan/atau baja tulangan. Dan hanya air dengan kualitas yang telah disetujui Pemberi Tugas/Konsultan
Pengawas yang dapat digunakan.
Apabila pemeriksaan contoh air tersebut di atas tidak dapat dilakukan, maka dalam hal adanya keragu-raguan
mengenai air harus diadakan percobaan perbandingan antara kekuatan tekan campuran semen + pasir dengan
memakai air tersebut di atas, dan dengan memakai air suling.
Air tersebut dianggap dapat dipakai, apabila kekuatan mortar dengan memakai air tersebut pada umur 7 dan
28 hari paling sedikit adalah 95% dari kekuatan tekan mortar dengan memakai air suling pada umur yang sama.
Jumlah air yang dipakai untuk membuat adukan beton dapat ditentukan dengan ukuran isi atau ukuran berat
seperti yang disyaratkan dan harus dilakukan setepat-tepatnya.
Perencanaan Kec- warungkiara - 33
ADMIXTURES (BAHAN TAMBAHAN)
Untuk meningkatkan mutu beton, sifat-sifat pengerjaan, waktu pengikatan dan pengerasan ataupun untuk
maksud-maksud lain, dapat dipakai bahan-bahan tambahan. Jenis dan jumlah bahan tambahan yang dipakai
harus disetujui terlebih dahulu oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
Manfaat dari bahan-bahan tambahan harus dapat dibuktikan dengan hasil-hasil percobaan.
Selama bahan tambahan ini dipakai, harus diadakan pengawasan yang cermat terhadap pemakaiannya.
Seluruh biaya pengambilan sample dari pelaksanaan tes menjadi tanggungan Kontraktor.
PASIR
Pasir yang digunakan untuk lapisan sub-grade dan lapisan dasar adalah pasir beton yang harus bersih, keras,
bebas dari kotoran dan sampah serta tidak mengandung lumpur atau bahan lain yang tidak dikehendaki.
Pasir untuk timbunan dapat digunakan pasir aduk yang kwalitasnya baik dan bersih, keras bebas dari kotoran,
lumpur dan lain-lain.
Gradasi dari pasir agar mengacu pada batasan yang ditentukan dalam SKBI – 2.4.26. 1987 (UDC 625.75 (02))
atau dalam tabel berikut ini:
Tabel 10.4 Prosentase Terhadap Berat Yang Lolos Saringan
Ukuran Prosentase Lolos
Saringan Saringan
(mm) (% berat)
25.4 100
19.1 80-100
9.52 60-80
4.76 48-65
2.38 35-50
0.59 19-30
0.279 13-23
0.149 7-15
0.074 1-8
Perencanaan Kec- warungkiara - 34
WIREMESH ( JIKA DIPAKAI )
Bahan wiremesh yang dipergunakan adalah type M8 jenis (teranyam) merek sekualitas Abadi yang dilengkapi
dengan sertifikat pengujian dan harus disetujui oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas. Material tersebut
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Berat : 58,5kg/m2
2. Tegangan Leleh Karakteristik : 5000 kg/cm2
3. Diameter : 10 mm
4. Tegangan Geser Kampuh Las : 2500 kg/cm2
5. Kemampuan Tekuk : 0 – 135 derajat
Contoh material wiremesh yang akan digunakan harus disampaikan terlebih dulu kepada Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas dalam waktu 2 (dua) hari sebelum material tersebut disuplai. Jika dianggap perlu
Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas dapat melalukan test ulang dengan biaya ditanggung Kontraktor.
Wiremesh yang telah disupply, jika tidak langsung digunakan harus disimpan dan ditutup sedemikian, untuk
menjaga agar geograde tersebut tidak rusak selama penyimpanan.
Sambungan wiremesh harus dibuat sesuai dengan petunjuk dari pabrik atau petunjuk Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas.
Jika tidak ditentukan lain, maka overlaping sambungan yang disyaratkan adalah minimal 20 cm. Sambungan
harus sesuai dengan petunjuk pabrik.
Overlap sambungan harus sudah diperhitungkan Kontraktor. Kontraktor harus mengajukan detail dari metoda
pemasangan sekurang-kurangnya dalam waktu 2 (dua) hari kepada Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas,
sebelum pelaksanaan pekerjaan.
Wiremesh baru boleh dipasang setelah semua persyaratan yang diminta telah dipenuhi serta diawasi oleh
Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas di lapangan.
Jika diperlukan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas dapat meminta Pihak ketiga untuk melakukan pengujian
bahan ini, dengan biaya pengujian ditanggung sepenuhnya oleh Kontraktor.
PEMBONGKARAN
4.1.16. Pembongkaran Lapisan Perkerasan
Pembongkaran lapisan perkerasan yang ada diperuntukkan untuk jalur dan lainnya dari beton bertulang,
balok melintang dan memanjang sesuai dengan lokasi yang ditunjukkan pada Gambar Rencana.
Lapisan perkerasan dimaksud termasuk lapisan bawahnya maupun lapisan penunjangnya dan material-
meterial lain yang tidak terlihat di permukaan perkerasan.
Perencanaan Kec- warungkiara - 35
Kontraktor berkewajiban untuk menyerahkan metoda kerja pembongkaran yang akan dilakukan kepada
Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
Kontraktor bekewajiban membuang hasil bongkaran tersebut keluar lokasi proyek atau ke tempat yang
disetujui oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas hasil pekerjaan pembongkaran ini berikut
penggantian/mengembalikan kepada kondisi semula jika dalam melakukan pekerjaan pembongkaran ini,
Kontraktor merusak pavement (lapisan perkerasan) maupun lapisan penunjang eksisting diluar batas yang
ditunjukkan pada Gambar Rencana.
4.1.17. Pembongkaran pagar, pondasi dan bangunan Lainnya
Pembongkaran pagar, pondasi dan bangunan lainnya adalah pembongkaran fasilitas-fasilitas yang ada
(fasilitas eksisting) yang ada disekitar lokasi proyek yang akan dibangun yang mungkin disangga oleh FOOT
PLAT atau tipe pondasi lainnya dan fasilitas lain yang berada disekitar areal tersebut.
Pondasi yang berupa FOOT PLAT beton atau lainnya yang tidak diketahui dimensinya secara pasti.
Kontraktor berkewajiban meneliti dimensi, pondasi dan keadaan lainnya. Segala risiko akibat kesalahan data
Lapangan asumsi penafsiran menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Kontraktor berkewajiban untuk menyerahkan metoda kerja pembongkaran yang akan dilakukan kepada
Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
Kontraktor bekewajiban membuang hasil bongkaran tersebut keluar lokasi proyek atau ke tempat yang
disetujui oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
Jika Gambar Rencana, atau Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas menentukan bahwa fasilitas-fasilitas
tersebut harus dipindahkan ketempat lain disekitar Lapangan Penumpukan yang akan dibangun, maka
Kontraktor berkewajiban untuk membongkar fasilitas-fasilitas tersebut dan menyimpan dengan hati-hati,
membangun pondasi untuk fasilitas-fasilitas tersebut ditempat baru yang ditentukan dan memasang fasilitas-
fasilitas tersebut pada tempat baru yang ditentukan.
PEMBERSIHAN LAHAN
Pembersihan lahan existing berupa rumput maupun semak perdu harus bersih sampai ke akarnya. Semua
hasil clearing tersebut harus dibuang keluar lokasi proyek. Lokasi pembuangan menjadi tanggung jawab pihak
Kontraktor.
Setelah lahan dibersihkan, Kontraktor berkewajiban meratakan dan memadatkan existing subgrade sampai
dengan elevasi lebih kurang +2.20 dan melakukan pemadatan mencapai CBR > 8%.
Kalau diperlukan material timbunan tambahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Perencanaan Kec- warungkiara - 36
5. PEKERJAAN FONDASI FOOT PLAT
UMUM
Meliputi semua tenaga, alat-alat dan bahan untuk menyelesaikan semua pekerjaan tiang beton sesuai dengan
gambar-gambar konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tambahan dari perencana/Konsultan
MK/Pengawas dalam uraian syarat-syarat pelaksanaan.
Pekerjaan ini meliputi tindakan pengamanan untuk mencegah kerusakan-kerusakan yang mungkin timbul pada
bangunan tetangga, jalan, drainage, saluran air minum, pipa gas, kabel-kabel listrik dan telepon yang ada.
Segala perbaikan atas kerusakan tersebut dilakukan atas biaya kontraktor.
MUTU DAN KOMPOSISI CAMPURAN BETON
Pelaksanaan pemasangan foot plat di cor manual (site mix), semua bahan dan pekerjaan harus memenuhi
syarat-syarat yang terdapat dalam syarat-syarat dalam bagian ini.
6. PEKERJAAN BETON BERTULANG
UMUM
Pekerjaan beton bertulang akan digunakan pada pekerjaan antara lain adalah:
- Balok Melintang dan Memanjang
- Pondasi foot plat dan Tie Beam
- Struktur lain sesuai dengan Gambar Rencana
- Area Lantai Beton dan Lainnya berupa pelat dan balok.
Pekerjaan ini mencakup persiapan lapangan kerja, pengadaan bahan-bahan untuk beton, pencampuran,
pengadukan, pengangkutan dan perawatan sampai penyelesaian pekerjaan ini.
Konstruksi beton yang terbentuk harus memenuhi syarat menurut bentuk, dimensi dan volume seperti yang
tercantum dalam Gambar Rencana atau menurut petunjuk Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
Untuk pekerjaan beton bertulang harus menggunakan beton ready mix atau diaduk dilapangan apabila tersedia
mixing plant yang disediakan Kontraktor dan disetujui Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
Secara umum semua pekerjaan beton bertulang pada pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan-
persyaratan yang termuat dalam SNI persyaratan beton no. 2847btahun 2019 baik mengenai material
koral/split, pasir, semen, baja dan air maupun tata cara pelaksanaannya.
Pekerjaan beton harus memakai beton mutu K-175, K-250 dan K-300 untuk seluruh pekerjaan konstruksi beton
bertulang kecuali disebutkan lain pada Gambar Rencana. Mutu baja tulangan yang digunakan adalah Bj.TD.
Perencanaan Kec- warungkiara - 37
40 (baja ulir U-39) untuk tulangan dengan diameter ≤ 16 mm dan mutu . U-24 ( Polos ) untuk tulangan dengan
diameter 16 mm.
Untuk penggunaan mutu beton pada bagian konstruksi lain yang diperlukan pada saat pelaksanaan dan tidak
tercantum dalam Gambar Rencana, harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
MUTU DAN KOMPOSISI CAMPURAN BETON
Mutu beton yang digunakan pada setiap bagian konstruksi harus sesuai dengan apa yang dicantumkan dalam
Gambar Rencana atau atas persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
Kontraktor akan menentukan perbandingan komposisi campuran beton berdasarkan campuran dengan
mengikuti persyaratan dari tabel 6.1 di bawah ini.
Tabel 6.1 Penggunaan Umum Komposisi Campuran Beton
Uraian Mutu Beton
K-175 K-225 K-250 K-300 K-350
Beton Beton
Digunakan Beton Beton Beton bertulang
bertulang bertulang
pada pekerjaan bertulang bertulang
Kekuatan
standar design 225 250 300
(kg/cm²)
Kekuatan kubus
target rata-rata
(kekuatan yang 225 250 300
ditentukan
(dalam kg/cm²))
Maksimum
ukuran agregat 25 25 50
kasar (mm)
Perencanaan Kec- warungkiara - 38
Penggunaan
225-325 325-375 375-425
semen (kg/m3)
Max 40-50 40-50 40-50
water/cement
ratio %
Slump standard 40-50 40-50 40-50
(cm)
Catatan : (1) Tes/pengujian terhadap komposisi tersebut harus dilakukan sebelum pengecoran
beton dari berbagai kelas dilaksanakan dan harus mengikuti Spesifikasi standard
beton SNI 2847 - 2019.
(2) Table diatas adalah untuk komposisi campuran beton tanpa aditif. Jika digunakan
aditif maka harus didiskusikan kembali dengan Pemberi Tugas/Konsultan
Pengawas.
TES PENDAHULUAN UNTUK MENENTUKAN PERBANDINGAN CAMPURAN
BETON
Tes pendahuluan adalah untuk memperoleh adukan dengan kemampuan pengerjaan (work ability) yang
diinginkan, dengan kekuatan yang diperoleh kira-kira 50 kg/cm2 lebih tinggi dari kekuatan standard
perencanaan untuk mencakup kemungkinan kegagalan hasil tes karena kondisi mesin pengaduk, peralatan,
tingkat pengawasan mutu dan lain-lain.
Campuran yang pada akhirnya ditentukan dari tes pendahuluan akan tetap dipertahankan selama pekerjaan
berlangsung, kecuali jika ditentukan lain dan dipandang perlu oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas,
karena adanya perubahan dalam bahan beton atau hasil-hasil tes yang menyimpang.
Perbandingan antara semen, agregat halus dan kasar, air dan bahan-bahan penambah lainnya yang
digunakan untuk menghasilkan beton yang memenuhi persyaratan seperti yang tersebut dalam tabel campuran
beton harus ditentukan oleh Kontraktor dari sejumlah campuran-campuran percobaan yang dilakukan di
laboratorium yang disetujui Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas untuk beton yang akan digunakan dalam
pekerjaan.
Perencanaan Kec- warungkiara - 39
Campuran-campuran percobaan tersebut di atas harus dibuat paling sedikit 60 hari sebelum pengecoran beton
dimulai dan harus cukup variasi perbandingan campurannya agar dapat dipilih perbandingan campuran yang
memenuhi persyaratan oleh Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas.
Kekuatan beton pada umur 7 hari dan 28 hari harus diperoleh dari hasil tes benda uji. Dan apabila tidak
ditentukan dengan percobaan, maka untuk keperluan perhitungan berdasarkan umur beton, dapat dilihat pada
tabel 6.2.
Tabel 6.2 Perbandingan Kekuatan Tekan Beton Pada Berbagai Umur
Umur beton (hari) 3 7 14 21 28 90 365
Semen Portland 1 0.40 0.65 0.88 0.95 1 1.20 1.35
Semen Portland 2 0.55 0.75 0.90 0.95 1 1.15 1.20
Catatan : 1 - Semen Portland biasa
2 - Semen Portland dengan kekuatan awal tinggi
Untuk setiap perbandingan campuran percobaan di laboratorium, ditentukan sebagai hasil rata-rata dari 5
contoh percobaan dan harus melampaui hasil rata-rata yang ditentukan.
Persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas mengenai campuran percobaan termasuk kekuatan pada
umur 28 hari harus didapat secara tertulis sebelum beton diijinkan untuk dicor.
Tidak diperkenankan mengadakan perubahan sumber atau sifat dari bahan-bahan beton yang dilakukan tanpa
pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas dan tidak di-
perkenankan mendatangkan bahan baru yang akan dipergunakan sampai Pemberi Tugas/Konsultan
Pengawas telah menerima bahan tersebut dan dilakukan percobaan campuran yang baru berdasarkan
percobaan campuran sebagaimana ditentukan disini.
Jika perubahan akibat penggantian bahan tersebut memerlukan penambahan jumlah suatu material, maka
tidak akan ada pembayaran tambahan kepada pihak Kontraktor sebagai akibat dari penambahan material
tersebut.
PENGGUNAAN ADMIXTURE
Penggunaan admixture dapat digunakan setelah diijinkan oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
Dimana pengunaan admixture diijinkan, maka bahan ini harus ditambahkan pada beton dalam tempat
pengadukannya dengan mempergunakan alat pengukur otomatis, dan petunjuk-petunjuk pabrik mengenai cara
penggunaannya.
Perencanaan Kec- warungkiara - 40
Istilah-istilah kimia, rumus-rumus dan jumlah bahan-bahan yang aktif, ukuran yang harus dipakai dan efek
mengenai bertambahnya atau berkurangnya penggunaan dosis bahan-bahan secara terus menerus pada
sifat-sifat fisik dan kimia beton basah dan sudah mengeras akan diserahkan kepada Pemberi Tugas/Konsultan
Pengawas untuk mendapat persetujuannya.
Kontraktor harus menyediakan sample-sample dan melaksanakan percobaan-percobaaan tersebut di atas
sebagaimana diperintahkan oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas sebelum ijin penggunaan admixture
diberikan untuk dipakai pada pelaksanaan. Seluruh pengambilan sample dan pelaksanaan tes menjadi
tanggungan Kontraktor.
PENGADUKAN BETON
Atas persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas, dapat dilakukan pengadukan sendiri dengan menggu-
nakan mesin pengaduk beton. Pengadukan semen, agregat halus dan kasar dilakukan dalam mesin pengaduk
beton yang disetujui dan yang mempunyai alat pengatur/penunjuk berat.
Air yang dimasukkan ke dalam mesin pengaduk ini harus disalurkan dari tanki yang mempunyai pengukur
sehingga pemberian air dapat dilakukan dengan tepat.
Kadar pelembaban dari agregat harus diperhitungkan sehingga banyaknya air yang akan dimasukkan dapat
ditentukan dengan tepat.
Kadar kelembaban setiap agregat biasanya ditentukan dua kali sehari yaitu satu kali di waktu pagi dan satu
kali di waktu siang atau pada waktu-waktu lain yang dianggap perlu oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
Syarat pelaksanaan pekerjaan beton mulai dari mengaduk sampai perawatannya hendaknya mengikuti
syarat-syarat yang tercantum dalam SNI 2847 - 2019, yaitu syarat-syarat di bawah ini.
a. Cuaca
Pengadukan, pengangkutan dan pengecoran beton sebaiknya dilaksanakan dalam cuaca yang baik.
Bila hari hujan atau panas, maka harus dilakukan usaha-usaha untuk melindungi material/bahan-bahan
hasil pengadukan, pengangkutan dan pengecoran sedemikian sehingga didapat jaminan bahwa nilai air
semen tidak akan berubah karenanya.
Bila dalam hal ini Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas berpendapat bahwa usaha untuk melindungi
pengadukan, pengangkutan dan pengecoran beton itu tidak cukup atau dalam beberapa hal tidak dapat
dijamin nilai air semen dapat dipertahankan, maka Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas dapat
memutuskan untuk menunda pengecoran sampai keadaan cuaca lebih baik.
Akibat penundaan ini tidak boleh dijadikan alasan bagi Kontraktor untuk menuntut ganti rugi, karena
harus sudah diperhitungkan pada saat mengajukan harga penawaran.
Perencanaan Kec- warungkiara - 41
b. Peralatan
Beton, terutama untuk kelas di atas K-175 harus dicampur dengan alat pengaduk mekanis (beton molen
atau concrete mixing plant). Beton K-175 yang diaduk di tempat pekerjaan dapat diaduk tanpa pengaduk
mekanis.
Untuk beton kelas K-225 dan lebih tinggi, peralatan hendaknya dari tipe yang dapat mengerjakan beton
dengan nilai air semen yang rendah.
Kecuali akan ditentukan oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas, terutama untuk ketelitian dalam
pengontrolannya, maka beton dengan kelas K-225 dan lebih tinggi dapat diaduk di tempat pekerjaan
atau berupa ready-mixed concrete.
Semua peralatan untuk keperluan pengadukan beton hendaknya mempunyai label yang terpasang
pada masing-masing alat tersebut, menyebutkan kapasitas alat itu dengan catatan-catatan lain yang
dibuat oleh pabriknya yaitu pembatasan-pembatasan yang seharusnya dipenuhi agar alat-alat tersebut
memberikan hasil optimum.
Alat-alat tersebut harus tetap dijaga dan dipelihara dengan baik. Terutama container pengadukan harus
tetap bersih dari sisa beton yang mengeras, dimana untuk itu Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas akan
melakukan pemeriksaan agar dalam waktu-waktu tertentu, paling tidak sebelum atau sesudah
pengerjaan pengadukan beton, alat tersebut harus dibersihkan.
PENGUJIAN BETON
Semua kubus percobaan harus sesuai SNI 2847 - 2019.
Untuk pengujian diperlukan 1 buah kubus yang diambil untuk contoh benda uji dari setiap 5 m3 beton selama
pengecoran.
Setiap kubus harus diberi tanda dengan tanggal pengecoran, nomor urut dan petunjuk-petunjuk lain yang
diperlukan oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas dalam waktu 24 jam setelah kubus tersebut dicor.
Kubus percobaan harus diuji sampai hancur akibat gaya tekan dan harus dilakukan di bawah pengawasan
(supervisi) Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawasan). Dua dari setiap lima buah kubus percobaan harus diukur
berat dan kekuatan tekanannya setelah tujuh hari dan harus dilakukan dengan disaksikan Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas dan sisanya dilakukan setelah 28 hari atau sesuai dengan perintah Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas.
Detil lain mengenai hasil pengujian kekuatan tekan dan data lain seperti jumlah air dan semen yang dipakai,
hasil analisa ayakan agregat dan perbandingan adukan dari bermacam-macam kelas harus disampaikan
kepada Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas dalam waktu 24 jam setelah penyelesaian pengujian.
Perencanaan Kec- warungkiara - 42
Setiap kubus percobaan harus dibuat dari sample yang diambil dari salah satu adukan beton atau dari adukan
yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
Kekuatan benda uji tidak boleh lebih dari 5% yang kurang dari kekuatan standard rencana (design standard)
dari 20 benda uji yang dibuat.
Kekuatan rata-rata 4 buah benda uji masing-masing tidak boleh lebih rendah dari (' + 0.82 S).
bk r
Selisih antara nilai tertinggi dan terendah diantara hasil pemeriksaan 4 benda uji tidak boleh lebih besar dari
4.3 S.
r
KEKUATAN TEKAN BETON YANG DIANGGAP MEMENUHI SYARAT
Kekuatan tekan beton hasil penguijian dianggap memenuhi syarat apabila :
1. Untuk benda uji lebih dari 20 buah (SNI - 2847)
Jika σ‘ adalah kekuatan tekan beton rata-rata maka harus dipenuhi σ‘ - 1.64 * S >σ‘ .
bm bm bk
2. Untuk benda uji kurang dari 20 buah (SNI - 2847)
Jika σ‘ adalah rata-rata dari setiap 4 hasil pemeriksaan benda uji berturut-turut, maka harus dipenuhi
bm
σ‘ >σ‘ + 0.82 * S dimana S adalah deviasi standar yang besarnya mengacu pada SNI - 2847.
bm bk r r
PENGAMBILAN CONTOH BETON UNTUK PENGUJIAN (CORE DRILLING)
Dalam hal mutu beton yang telah selesai dicor dianggap meragukan dan dalam hal-hal lain dimana
kubus-kubus percobaan tidak memenuhi syarat pengujian seperti telah diutarakan di atas, maka harus
dilakukan pengambilan contoh dari beton yang telah mengeras dengan contoh yang berbentuk silinder yang
mempunyai diameter luar 100 mm untuk diuji. Peralatan dan cara pemotongan pengambilan contoh harus
disampaikan kepada Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas sebelum pelaksanaannya dan persiapan-persiapan
dan pengujiannya harus dilakukan sesuai dengan JIS A 1108.
Jika kekuatan contoh silinder yang diambil dari beton yang telah mengeras ini lebih rendah dari persyaratan
kekuatan yang diminta dan beton tidak memenuhi persyaratan-persyaratan lain yang seharusnya dipenuhi,
maka pekerjaan beton untuk bagian ini dianggap tidak memenuhi persyaratan.
HASIL PENGUJIAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT
Jika persyaratan yang ditentukan tidak dipenuhi, Kontraktor harus mengambil langkah-langkah untuk perbaikan
seperti yang mungkin ditunjukkan oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas dan sebelum pelaksanaannya,
Kontraktor harus menyampaikan usulan detil pelaksanaan kepada Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas untuk
mendapat persetujuannya dan harus menjamin bahwa beton yang akan dicor untuk perbaikan akan memenuhi
persyaratan.
Perencanaan Kec- warungkiara - 43
Seluruh biaya mengenai pekerjaan perbaikan/pembongkaran dan pelaksanaan kembali pekerjaan ini termasuk
pengujian, peralatan, pemotongan dan peralatan lain-lain, menjadi tanggungan Kontraktor.
PENGECORAN
Pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum pekerjaan perancah, acuan, pemasangan penulangan,
pembersihan dan pekerjaan persiapan pengecoran yang disebutkan pada Spesifikasi ini telah sempurna
dikerjakan dan disetujui oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
a. Persiapan
Sebelum pengecoran dimulai, semua alat-alat, bahan-bahan dan pekerja sudah harus siap di tempat
yang seharusnya, dan alat-alat dalam keadaan bersih serta siap untuk dipakai.
Permukaan sebelah dalam dari acuan harus sudah dibersihkan dari bahan-bahan lepas, kotoran
maupun potongan kawat/besi.
Acuan yang terbuat dari kayu lapis tebal 12 mm dimana dikhawatirkan adanya peresapan air oleh kayu,
harus terlebih dahulu dibasahi dengan air hingga jenuh.
Tulangan harus sudah seluruhnya mendapat persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas
mengenai penempatannya dan telah cukup diberi beton penutup sedemikian sehingga pengecoran dan
pemadatan beton nantinya tidak akan menyebabkan tulangan bergeser atau terlalu dekat dengan
permukaan luar beton.
Pemakaian bahan pembantu dengan maksud memudahkan pelepasan acuan setelah beton mengeras,
harus sudah diperiksa sehingga tidak mengganggu pelekatan antara tulangan dan beton.
Bidang beton lama yang akan berhubungan dengan beton yang akan dicor, harus terlebih dahulu
dikasarkan, dibersihkan dari bahan-bahan yang lepas dan rapuh dan telah disiram dengan air
bertekanan.
Dekat sebelum pengecoran beton baru, bidang-bidang kontak beton lama tersebut harus telah disapu
dengan spesi mortar dengan campuran yang sesuai dengan betonnya.
b. Pelaksanaan Pengecoran
Pengecoran beton selalu diawasi langsung oleh mandor (foreman) yang berpengalaman. Kontraktor
harus memberitahukan kepada Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas bila akan melaksanakan
pengecoran. Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga di dalam atau bagian pekerjaan,
permukaannya rata.
Pengecoran hanya diperbolehkan pada siang hari dengan perlindungan, dengan atap terpal dan atas
persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas. Bila pengecoran akan dilakukan pada malam hari
perlengkapan penerangan dan lain-lain yang diperlukan itu telah dipersiapkan dengan baik sebelumnya.
Perencanaan Kec- warungkiara - 44
Pengecoran sebaiknya dilakukan segera setelah selesai pengadukan dan sebelum beton mulai
mengeras. Penundaan pengecoran dalam hal ini masih diijinkan dalam batas dimana beton masih dapat
dikerjakan tanpa penambahan air, dan batas cor dibuat sesuai standar SNI 2847 - 2019.
Pengecoran dan pekerjaan beton harus diselesaikan dalam waktu 20 menit sesudah keluar dari mixer,
kecuali bila diberikan bahan-bahan pembantu dengan maksud untuk melambatkan proses pengerasan
beton. Cara pengerjaan hendaknya dikerjakan sedemikian sehingga tidak terjadi pemisahan bahan
(segregation) dan pengerjaan kembali beton yang telah selesai dicor itu.
Adukan beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 1.5 m dan tidak diperkenankan menimbun beton
dalam jumlah banyak disuatu tempat dengan maksud untuk kemudian meratakannya sepanjang acuan.
Pengecoran harus dilakukan terus menerus antara tempat sambungan yang direncanakan atau disetujui
tanpa terhenti termasuk waktu istirahat, jika corong-corong dipakai untuk mengalirkan beton, maka
kemiringan harus sedemikian rupa sehingga tidak terjadi segregasi dan harus disediakan selang-selang
penyemprotan atau pelat-pelat peluncur agar tidak terjadi segregasi selama pengecoran.
Lubang untuk pengaliran air, atau keperluan lainnya, dapat dibuat dari bambu-atau batang pisang
dengan maksud untuk memudahkan pengambilannya pada waktu pembongkaran acuan.
Pada beton kelas K-225 dan lebih tinggi pengecoran harus dilakukan secepatnya sesudah selesai
pengadukan.
Untuk dinding beton, pengecoran dilakukan secara lapis-lapis horizontal setebal umumnya 30 cm
menerus seluruh panjangnya sampai dengan pengakhiran yang disokong oleh acuan yang kokoh atau
konstruksi khusus (construction joints) seperti yang tertera pada Gambar Rencana.
Beton, acuan dan atau tulangan yang menonjol keluar harus dicegah dari kemungkinan terinjak para
pekerja atau getaran yang dapat menggangu daya lekatnya dengan beton. Kecuali Pemberi Tugas/
Konsultan Pengawas menentukan lain, untuk bagian - bagian beton pratekan, pengecoran harus
dilaksanakan dari suatu ujung menuju lainnya untuk setebal bagian dari balok itu. Pengerjaan secara
lapis-lapis horizontal tidak diperbolehkan.
c. Konsistensi (Slump)
Slump test harus sering dilakukan selama pelaksanaan pekerjaan beton, untuk menjamin agar nilai air
semen tetap sesuai dengan beton yang telah disyaratkan dalam Tabel 5.1, kecuali ditetapkan lain oleh
Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas dengan mengingat cuaca pada waktu pengecoran (kering atau
lembab).
Cara pelaksanaan slump test harus sesuai dengan SNI 2847 - 2019 yaitu sebagai berikut :
Perencanaan Kec- warungkiara - 45
Sebuah kerucut terpancung dengan diameter atas 10 cm, diameter bawah 20 cm dan tinggi 30 cm
(disebut kerucut Abrams) diletakan di atas bidang alas yang rata tidak menyerap air.
Kerucut ini diisi dengan adukan beton, sambil ditekan ke bawah, pada penyokong-penyokongnya.
Adukan beton diisikan dalam tiga lapis yang kira-kira sama tebalnya dan setiap lapis ditusuk-tusuk
sekurang-kurangnya sepuluh kali dengan tongkat baja dengan diameter 16 mm dan panjang 60 cm dan
dengan ujung yang dibulatkan setelah bidang atasnya disipat rata, maka dibiarkan 1/2 menit.
Selama waktu ini adukan beton yang jatuh sekitar kerucut disingkirkan, segera setelah itu kerucut
diangkat vertikal dengan hati-hati, dan penurunan tinggi puncak kerucut, terhadap tingginya semula
diukur.
Hasil pengukuran ini disebut slump dan merupakan ukuran dari kekentalan adukan beton tersebut.
Untuk semua pekerjaan beton pada pekerjaan Lapangan Penumpukan ini, konsistensi adukan (slump)
beton yang disyaratkan adalah 10 cm dengan range 8 s/d 12 cm kecuali disebutkan khusus.
PEMADATAN
Selama dan sesudah pengecoran, beton harus dipadatkan dengan alat-alat pemadat (internal atau external
vibrators) mekanis, kecuali bila Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas mengijinkan cara pemadatan secara
manual.
Cara pemadatan dengan cara manual terdiri dari memukul-mukul acuan dari sebelah luar, merojok dan
menusuk-nusuk adukan beton secara kontinyu.
Ketelitian dalam hal ini sangat perlu untuk diperhatikan agar semua sudut-sudut terisi, sela-sela diantara
tulangan dan sekeliling tulangan terpenuhi tanpa menggeser kedudukan tulangan tersebut membuat agar
permukaan menjadi rata dan halus, mengeluarkan gelembung-gelembung udara dan mengisi semua rongga.
Harus juga diperhatikan agar penggetaran/pemadatan tidak terlalu lama dikerjakan yang dapat mengakibatkan
pemisahan bahan-bahan (segregation).
Tenaga yang mengerjakan pekerjaan ini harus telah berpengalaman dan pekerjaan pemadatan dilaksanakan
sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
6.1.2. Alat-Alat Pemadat Mekanis
a. External Vibrator
Alat pemadat mekanis yang digunakan harus mampu menghasilkan getaran sekurang-kurangnya
5000 getaran per menit dan berat efektif sebesar 0.25 kg.
Perencanaan Kec- warungkiara - 46
External vibrator harus diletakkan sedemikian pada acuan sehingga akan menghasilkan
getaran-getaran mendatar. Bila lebih dari satu alat yang digunakan jaraknya harus diatur sedemikian
sehingga tidak menyebabkan peredaman getaran alat yang satu terhadap lainnya.
Pada beton pracetak, dapat dibuat satu meja getar dari konstruksi yang disetujui oleh Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas dan dipakai alat penggetar yang dapat menghasilkan
sekurang-kurangnya 5000 getaran per menit.
Untuk lantai beton atau pelat-pelat beton pemakaian external vibrator yang diletakan di acuan harus
atas ijin Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas.
b. Internal Vibrator
Internal vibrator digunakan dengan cara memasukan alat pulsator atau penggetar mekanis ke dalam
adukan beton yang baru di cor. Alat tersebut harus paling tidak memberikan 5000 getaran per menit
bila dimasukan kedalam adukan beton yang akan memberikan daerah yang ikut bergetar pada radius
tidak kurang dari 45 cm.
Alat itu harus dimasukan ke dalam adukan beton searah dengan sumbu memanjangnya, sedalam
menurut perkiraan bahwa beton itu secara keseluruhan tingginya telah dipadatkan, kemudian ditarik
keluar perLapangan-Lapangan dimasukkan lagi pada posisi selanjutnya.
Alat ini tidak boleh dibiarkan di suatu tempat lebih lama dari 30 detik, dan ditempatkan pada posisi
yang tidak lebih jauh dari 45 cm. Internal vibrator tidak diperbolehkan untuk mendorong beton
kesamping dan tidak boleh menumpu pada tulangan.
6.1.3. Jumlah Vibrator Yang Digunakan
Jumlah minimum banyaknya internal vibrator untuk memadatkan beton akan diberikan di bawah ini. Bila
digunakan alat ini, maka cara dan jumlahnya akan ditentukan oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
Tabel 6.3 Jumlah Minimum Internal Vibrator
Kecepatan mengecor beton Jumlah alat
4 m3 beton/jam 2
8 m3 beton/jam 3
12 m3 beton/jam 4
16 m3 beton/jam 5
20 m3 beton/jam 6
Dianjurkan untuk menyediakan alat internal vibrator secukupnya agar apabila terjadi kerusakan alat,
pekerjaan tidak tertunda.
Perencanaan Kec- warungkiara - 47
MENGECOR BETON DI DALAM AIR ( JIKA DIKERJAKAN )
Bila ditentukan pada Gambar Rencana atau atas dasar petunjuk Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas, cara
pengecoran, peralatan dan bahan yang akan digunakan untuk keperluan tersebut harus terlebih dahulu
diketahui dan disetujui oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan itu dimulai.
Konstruksi bekisting kedap air harus digunakan, sedemikian sehingga dapat mencegah arus air yang
mengganggu proses pengeringan dan pelekatan beton muda dengan tulangan.
Selama pengerjaan pengecoran, sampai saatnya beton mengeras, yaitu paling sedikit 48 jam sesudah
pengecoran, pemompaan tidak diperbolehkan.
Beton harus dicor secara kontinu, bagian atas harus diusahakan selalu datar sampai dicapai ketinggian yang
disyaratkan atau paling tidak sampai lebih tinggi dari permukaan air.
Cara pengecoran yang kontinyu dimaksud agar dicapainya homogenitas beton secara keseluruhan untuk
menjamin sifat kedap air.
Penyambungan pengecoran, setelah beton yang dicor terdahulu mengeras, harus mendapat perhatian khusus
sehubungan dengan sifat kedap air tersebut.
Beton harus dicor dengan alat tremie atau drop-bottom-bucket, yang bentuk dan tipenya memang khusus
dipergunakan bagi keperluan tersebut dan telah disetujui Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas. Tremie harus
rapat air, dan cukup besar untuk memungkinkan pengaliran beton dengan lancar.
Tremie harus selalu penuh pada saat pengecoran, bila pengaliran terhenti maka tremie harus dicabut dan diisi
penuh terlebih dahulu sebelum dimulai pengecoran lagi.
Dalam keadaan apapun dan dengan alat manapun tidak diperbolehkan adukan beton jatuh atau melewati air.
Baik tremie atau drop-bottom-bucket harus mengeluarkan adukan beton di bawah permukaan beton muda
yang sudah lebih dahulu di cor.
Jika ternyata pada saat laut pasang, deburan air laut sampai masuk ke bekisting dan tulangan basah terkena
air laut, maka sebelum pengecoran tulangan tersebut harus disemprot terlebih dahulu dengan air bersih
(tawar), agar kemungkinan korosi dapat dihindarkan/dikurangi.
SPESI BETON
Campuran spesi (tebal 7.5 cm atau seperti yang ditentukan pada Gambar Rencana) harus dibuat dari semen
Portland biasa dan pasir yang disetujui dan harus diaduk dengan perbandingan yang ditentukan berdasarkan
perbandingan campuran 420 kg semen dalam satu meter kubik spesi (perbandingan semen pasir satu banding
dua).
Perencanaan Kec- warungkiara - 48
Semen Portland yang mengeras dengan cepat, dipakai pada pekerjaan spesi untuk perlindungan tulangan
terhadap karat.
Banyaknya air yang dipakai dalam campuran harus disetujui oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas dan
merupakan kebutuhan minimum untuk suatu pekerjaan/maksud tertentu.
SAMBUNGAN PENGECORAN
Untuk rencana pekerjaan pengecoran, Kontraktor harus mengajukan Gambar Rencana letak sambungan
pengecoran kepada Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
Apabila sambungan pengecoran harus dibuat di luar yang ditunjukkan dalam gambar, karena kerusakan mesin
pengaduk beton atau keadaan yang tidak diduga, harus dibuat pengakhiran sedemikian sehingga arahnya
tegak lurus arah tegangan-tegangan utama.
Apabila letaknya berdekatan dengan tumpuan atau lokasi lain yang tidak dikehendaki Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas maka pengecoran harus dihentikan dan beton baru tersebut harus dibongkar
sampai tempat yang dianggap baik.
Permukaan beton di daerah sambungan dan sudah mengeras tersebut harus dikasarkan, dibersihkan dari
bagian-bagian yang terlepas dan kotoran-kotoran lainnya, serta disemprot dengan air.
Air yang tertinggal harus dibuang sebelum pengecoran beton baru dikerjakan dan harus dibersihkan secara
baik pada bidang pertemuan tersebut sebelum pengecoran.
Permukaan beton lama harus dilapis dengan pelekat dengan bahan-bahan kimia pembantu (bonding agent),
bahan pelekat dan cara mengerjakannya harus disetujui oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas dan sesuai
dengan cara yang diajukan oleh pabrik yang mengeluarkan bahan pembantu itu.
PERMUKAAN BETON JADI
Semua permukaan jadi dari pekerjaan beton harus rata, lurus, tidak nampak bagian-bagian yang keropos,
melendut atau bagian yang membekas pada permukaan.
Ujung atau sudut harus dibentuk penuh dan tajam. Segera sesudah pembongkaran acuan, bagian-bagian yang
rapuh, kasar, lubang-lubang dan bagian-bagian yang tidak memenuhi syarat harus segera diperbaiki dengan
cara memahatnya dan mengisinya kembali dengan adukan semen pasir yang sesuai baik kekuatan maupun
warnanya, untuk kemudian diratakan dengan kayu perata.
Bila perlu, apabila diperintahkan oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas, seluruh permukaan beton tersebut
dapat dihaluskan dengan amplas, atau gurinda sehingga seluruh permukaan jadi beton tersebut menjadi rata
dan halus. Pekerjaan-pekerjaan itu sebaiknya diselesaikan secepat mungkin dan tidak lebih dari maksimum 2
hari setelah pembongkaran acuan.
Perencanaan Kec- warungkiara - 49
Pekerjaan plesteran pada permukaan beton jadi tidak diijinkan. Pada beton pratekan, Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas dapat menolak hasil pekerjaan beton yang pada permukaannya menunjukan
tanda-tanda rapuh, keropos atau bagian-bagian yang diperbaiki, yang diduga akan membahayakan konstruksi.
PERAWATAN BETON
Beton harus dilindungi selama proses pengerasan pertama dari pengaruh panas matahari yang merusak,
hujan, air yang mengalir atau angin yang kering. Perlindungan harus segera diberikan setelah pengerasan,
dengan cara seperti di bawah ini.
6.1.4. Cara Perlindungan Step 1
Permukaan beton harus ditutup dengan lapisan karung, kanvas atau bahan sejenis, atau lapisan pasir yang
harus terus menerus dibasahi selama 3 hari untuk beton dengan penggunaan portland semen biasa.
6.1.5. Cara Perlindungan Step 2
Setelah permukaan beton dibasahi seluruhnya, lalu ditutup dengan lapisan kertas kedap air yang disetujui
atau membran plastik yang harus tetap pada beton selama 10 hari untuk beton dengan portland semen biasa.
6.1.6. Cara Perlindungan Step 3
Kecuali untuk pengeringan permukaan-permukaan beton dimana pengecoran selanjutnya melalui lekatan,
pengeringan beton harus menggunakan lapisan membran pengering yang disetujui oleh Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas.
Aplikasinya menggunakan semprotan dengan tekanan rendah sesuai dengan rekomendasi pabrik
pembuatnya. Membran pengering digunakan pada permukaan-permukaan vertikal segera setelah pelepasan
acuan. Lapisan pengering ini dipasang dua lapis tanpa lubang-lubang pengikat.
Metoda pelaksanaan ini digunakan juga untuk pengeringan sisi bawah balok dan pelat. Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas dapat mensyaratkan penggunaan membran ini untuk permukaan yang vertikal
atau miring.
Biaya untuk proses pengeringan ini, harus sudah tercakup dalam harga satuan pekerjaan beton.
Dalam cuaca yang luar biasa atau pada kondisi khusus, lamanya pengeringan dapat diubah oleh Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas tanpa pembayaran tambahan kepada Kontraktor.
Air yang digunakan untuk tujuan pengeringan harus dari kualitas yang sama dengan air untuk adukan beton
dan tidak boleh meninggalkan bekas/warna pada permukaan beton.
Perencanaan Kec- warungkiara - 50
ACUAN BETON
6.1.7. Desain Konstruksi Acuan
Acuan beton adalah konstruksi cetakan yang terbuat dari kayu lapis atau baja digunakan untuk membentuk
beton muda agar jika telah mengeras dapat memberi bentuk seperti yang tertera dalam Gambar Rencana.
Kontraktor harus menyerahkan rencana konstruksi acuan kepada Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas untuk
memperoleh persetujuannya sebelum ijin pengecoran beton diberikan.
Meskipun rencana konstruksi acuan telah disetujui Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas, Kontraktor tetap
bertanggung jawab terhadap pekerjaan perancah dan acuan.
Konstruksi acuan harus cukup kuat untuk menahan beban mati dan beban hidup yang bekerja, tekanan beton
dalam keadaan basah, getaran-getaran, tanpa mengalami distorsi.
Acuan harus direncanakan sekaligus untuk memperoleh bentuk penyelesaian permukaan dengan
memasang "camber" misalnya, dan harus diperhitungkan untuk mencapai elevasi-elevasi permukaan beton.
Acuan di bawah muka air tinggi, harus kedap air dan dapat menahan beban-beban akibat pengaruh pasang
surut dan gelombang.
6.1.8. Bahan-Bahan
Penggunaan semua bahan bangunan untuk acuan, termasuk oli atau coating harus mendapat persetujuan
Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
Jenis-jenis kelas acuan:
a. Acuan Kelas A
Harus menggunakan sambungan alur dan lidah, kayu yang cukup tebal dan kering udara atau
ply-wood dengan permukaan yang keras, baja, plastik kaku atau bahan-bahan acuan lain yang
disetujui.
Permukaan bahan-bahan acuan tersebut harus rata dan bebas dari cacat-cacat pada sisi yang akan
berhubungan dengan beton.
Acuan ini digunakan untuk permukaan beton exposed. Kayu untuk acuan kelas A, tidak dapat
digunakan lebih dari 3 kali.
b. Acuan Kelas B :
Harus menggunakan kayu gergajian yang kering udara dengan baik atau bahan lain yang disetujui.
Acuan ini digunakan untuk permukaan yang tidak "exposed". Acuan ini tidak dapat digunakan lebih
dari 5 kali.
Perencanaan Kec- warungkiara - 51
Bahan-bahan lain untuk acuan dan pelaksanaannya akan menjadi tanggung jawab Kontraktor, yang
harus mendapat persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
Klem untuk acuan harus dari produksi pabrik yang dikenal dan batang baja pengikat yang kualitasnya
memadai. Kawat pengikat dan pipa PVC atau pipa plastik tidak diijinkan untuk digunakan.
6.1.9. Pengerjaan Acuan
Sebelum dipasang, Kontraktor harus menunjukkan kepada Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas bahwa
persyaratan-persyaratan untuk pembuatan acuan sudah sesuai dengan rencana.
Panel-panel acuan atau papan-papan penutup untuk beton exposed harus dipasang menurut cara yang
dapat diterima oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
Semua sambungan pada acuan harus rapat untuk mencegah kebocoran adukan dan terbentuknya bekas
sambungan dan sarang-sarang agregat pada permukaan beton.
Lubang untuk kontrol bagian dalam acuan dan untuk membuang air yang digunakan untuk pembersih harus
dengan mudah ditutup kembali sebelum pengecoran.
Bagian dalam dari acuan harus dibuat atau dikerjakan sedemikian rupa sehingga mengurangi melekatnya
beton.
Jika dipakai minyak atau bahan-bahan serupa, maka harus diusahakan agar tidak mengenai tulangan.
Jika tidak mempergunakan kayu yang telah direndam air, maka acuan harus dibasahi seluruhnya sebelum
dimulai pengecoran.
Sebelum pengecoran beton dimulai, semua acuan harus disemprot dengan udara sampai bersih untuk
menghilangkan kotoran-kotoran, serutan-serutan, kotoran-kotoran gergaji dan sampah-sampah lain dan
semua acuan harus diperiksa dan disetujui oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas, sebelum beton dicor.
Udara yang dipompakan harus bebas dari minyak atau bahan apa saja dan harus diyakinkan kemurniannya
dan disaksikan dan dihadiri Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas sebelum pelaksanaan pengecoran.
6.1.10. Pembukaan Acuan
Acuan tidak boleh dibuka tanpa persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas, tapi ijin ini tidak berarti
bahwa Kontraktor dibebaskan dari tanggung jawab terhadap kekuatan dan keamanan konstruksi.
Pembukaan acuan harus dilaksanakan dengan hati-hati untuk menghindarkan kerusakan pada beton.
Sebelum penyangga acuan dilepas beton akan diperiksa dengan membuka acuan sisi atau dengan salah
satu cara lain seperti yang diminta oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas. Hal ini dilakukan untuk
meyakinkan bahwa beton telah mengeras/mencapai kekuatan yang diperlukan.
Perencanaan Kec- warungkiara - 52
Acuan-acuan samping dari balok dan kepala tiang yang tidak menahan beban, dapat dibuka setelah 3 x 24
jam setelah selesai pengecoran, asal betonnya sudah cukup kuat dan tidak akan rusak dan
persiapan-persiapan yang cukup untuk pengeringan telah dilakukan.
Acuan-acuan yang menahan beban dapat dibuka jika contoh beton yang telah dikeringkan di tempat dengan
membuka acuan sisi atau dengan salah satu cara lain seperti yang diminta oleh Pemberi Tugas/Konsultan
Pengawas. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan bahwa beton telah mengeras/mencapai kekuatan yang
diperlukan.
Acuan-acuan yang menahan beban dapat dibuka jika contoh beton yang dikeringkan ditempat pekerjaan
dalam keadaan yang sama dengan keadaan sebenarnya, mempunyai kekuatan yang cukup untuk menahan
beban yang harus dipikul selama atau setelah acuan dibongkar dan bila Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas
telah menganggap bahwa syarat-syarat yang diminta yang dinyatakan dalam pasal-pasal yang berhubungan
dengan ini telah dipenuhi.
Pembukaan acuan dan konstruksi penyangganya harus dilaksanakan bertahap tanpa menimbulkan
gangguan pada beton. Pelaksanaannya harus diawasi oleh supervisor yang kompeten dari Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas.
Apabila beton yang memikul beban sebesar 50% dari beban rencana agar penyangganya dianggap sudah
cukup kuat dan dapat dibuka ialah bila benda uji yang dibuat dari beton yang dimaksud dan dikeringkan di
tempat pekerjaan, telah mencapai kekuatan tekan hancur lebih besar dari setengah kekuatan beton rencana
28 hari.
Untuk beton yang tidak dibuat benda uji, penyangganya hanya dapat dibongkar setelah beton berusia
sekurang-kurangnya 21 hari.
Waktu untuk pembukaan acuan yang diberikan dalam tabel di bawah ini adalah waktu minimum yang
diperlukan untuk beberapa kasus, tapi harus diingat bahwa tabel ini hanya diberikan sebagai gambaran saja,
sedangkan waktu pembukaan acuan yang dibutuhkan, dapat berbeda-beda tergantung dari keadaan cuaca
dan lain-lain. Secara umum, pembukaan acuan harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
SNI – 2847 - 2019.
Tabel 6.4 Gambaran Waktu Minimum Pembukaan Acuan
Kasus Waktu Minimum
Sisi samping acuan balok, kepala tiang dan pelat 3 hari
Penyangga balok 1 14 hari
Catatan:
1. Apabila kekuatan beton telah mencapai 85% kekuatan beton rencana pada 28 hari.
Perencanaan Kec- warungkiara - 53
Konstruksi beton tidak boleh diberi beban atau tekanan sebelum mendapatkan ijin dari Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas. Pekerjaan akan diperiksa oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas setelah
acuan dibuka dan sebelum dilakukan perbaikan-perbaikan atas cacat-cacat pada pekerjaan beton tersebut.
Waktu pembongkaran acuan minimum untuk beton yang menggunakan semen Portland yang mengandung
bahan pengeras cepat adalah separuh dari waktu yang tertulis dalam tabel di atas, jika penggunaan semen
seperti tersebut di atas mendapat persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
6.1.11. Toleransi Dan Cacat-Cacat Pada Beton
Toleransi yang diijinkan untuk pekerjaan yang rata tidak boleh melebihi batas-batas yang disebut dalam tabel.
Meskipun di dalam tabel dinyatakan batas-batas toleransi Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas dapat
memaksakan pemakaian toleransi yang lebih kecil.
Jika menurut pandangan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas acuan pecah, berlubang, bengkok, menekuk
atau rusak sehingga dapat merusak penampilan beton atau merusak kekokohan atau lurusnya acuan, maka
acuan ini akan ditolak.
Tabel 6.5 Contoh-contoh Toleransi yang Diijinkan
Keadaan Besarnya
Perbedaan dalam ukuran potongan melintang pada bagian-bagian strukturil ± 6 mm
Penyimpangan dari aligment (ujung ke ujung)
Penyimpangan dari level permukaan puncak (ujung ke ujung) ± 10 mm
Penyimpangan dari level permukaan sebelah bawah (ujung ke ujung) ± 10 mm
Perbedaan-perbedaan ukuran dari yang tertera pada gambar yang diukur dari sebuah ± 10 mm
template (patok ukur) ± 3 mm
PENULANGAN
Pekerjaan penulangan untuk beton ini termasuk dari mendatangkan, menyimpan, menyiapkan dan
memasang tulangan untuk beton harus mengikuti Spesifikasi ini dan Gambar Rencana atau petunjuk
Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
6.1.12. Gambar Kerja
Gambar-gambar kerja, daftar pembengkokan tulangan dan gambar-gambar penempatan tulangan harus
disiapkan oleh Kontraktor dan disampaikan sebelum pelaksanaan pekerjaan kepada Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuannya.
Detail-detail mengenai ini harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam SNI 2847 - 2019
Perencanaan Kec- warungkiara - 54
Persetujuan yang telah diberikan oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas tidak membebaskan Kontraktor
dari tanggung jawabnya mengenai ketelitian dan/atau kelengkapan pekerjaan detail.
6.1.13. Penyiapan Penulangan
Sebelum mendatangkan baja tulangan, seluruh daftar diameter dan daftar bengkokan baja tulangan harus
disiapkan oleh Kontraktor dan diminta persetujuan kepada Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas, dan tidak
ada bahan yang boleh didatangkan atau dikerjakan sebelum daftar baja tulangan disetujui oleh Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas.
6.1.14. Teknik Pelaksanaan
6.1.14.1. Pembengkokan
Cara pembengkokan tulangan harus mengikuti SNI 2847 - 2019 kecuali ditentukan lain. Tulangan tidak
boleh dibengkokkan bila telah ditempatkan di pekerjaan, meskipun tulangan tersebut sebagian ditempatkan
pada beton yang telah mengeras, kecuali ditentukan lain oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
Baja tulangan hendaknya dipotong, dibengkokkan atau diluruskan secara hati-hati. Terutama pada baja
tulangan dengan sifat yang getas (hard grade) tidak diperbolehkan untuk membengkokan dua kali.
Pemanasan baja tulangan tidak diijinkan, kecuali Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas menentukan lain,
itupun harus dilaksanakan dengan temperatur yang serendah mungkin dan dalam daerah yang seminimal
mungkin.
Bila radius pembengkokan tidak disebutkan nyata pada Gambar Rencana, maka pembengkokan besi
tulangan harus paling sedikit 4 kali diameter dari batang yang bersangkutan (untuk tulangan yang biasa)
atau 6 kali diameter tulangan yang bersangkutan (untuk tulangan dengan sifat getas).
6.1.14.2. Penempatan
Tulangan harus diletakkan dengan teliti dengan menggunakan ganjal-ganjal dan dudukan-dudukan yang
diikat erat kepadanya.
Batang-batang tulangan yang harus saling berhubungan, harus diikat dengan kawat baja pengikat
sebagaimana ditentukan.
Macam ganjal dan dudukan yang dipakai harus mendapat persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan
Pengawas dan setiap bagian dari ganjal metal atau dudukan harus sedikitnya mempunyai beton dekking
(cover) yang sama dengan tulangan.
Bagaimanapun tulangan tidak boleh didudukan pada bahan metal, atau tulangan duduk langsung pada
acuan yang akan menyebabkan bagian tulangan nanti langsung berhubungan dengan udara luar. Tulangan
Perencanaan Kec- warungkiara - 55
juga tidak boleh duduk pada kayu atau pertikel koral/agregat. Ganjal dari mortar harus sama kekuatannya
dengan beton yang akan dicor.
Kawat baja pengikat tidak boleh keluar dari beton. Sebelum dimulainya pengecoran maka Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas harus diberitahukan dan diberikan waktu yang cukup untuk melakukan
pemeriksaan penempatan tulangan.
6.1.15. Penyambungan
Sebaiknya tulangan tidak disambung pada seluruh panjang yang dibutuhkannya. Sambungan yang dilakukan
harus sesuai dengan dan pada tempat yang tertera pada Gambar Rencana, kecuali atas ijin dan persetujuan
Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
Sambungan tidak dibolehkan pada tempat dengan tegangan maksimum dan sedapat mungkin diselang
seling, sehingga sambungan tidak semuanya/sebagian besar terjadi di suatu tempat.
Panjang sambungan harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam SNI 2847 - 2019 kecuali jika
ditentukan lain dalam gambar.
Bila ruangan memungkinkan, pada sambungan dimana batang-batang saling melalui (overlapping) diganjal
dengan potongan-potongan tulangan agar tidak saling menempel, dan kemudian harus diikat kuat minimum
di dua tempat tiap sambungan. Panjang sambungan harus seperti yang diterakan pada Gambar Rencana.
Bila tidak ditentukan dalam Gambar Rencana, maka panjang sambungan overlapping diambil setidak-
tidaknya 40 kali diameter tulangan yang bersangkutan atau sesuai dengan yang ditentukan oleh Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas.
Penyambungan tulangan beton dengan cara pengelasan tidak dibenarkan kecuali telah ditentukan pada
Gambar Rencana atau ada perintah tertulis dari Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas. Cara pengelasan
mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sebelum pelaksanaan pengecoran, penulangan akan diperiksa mengenai ketepatan penempatan dan
kebersihannya dan kalau perlu harus dibetulkan.
Tulangan-tulangan yang menonjol dan pekerjaan sedang berlangsung atau selesai dikerjakan tidak boleh
dibengkokkan atau rusak dengan jalan mengikatnya pada penyangga atau tumpuan-tumpuan lain.
Tulangan yang menonjol dalam arah horizontal pada siar-siar konstruksi harus ditumpu dalam posisi yang
benar selama pengecoran dengan menyediakan penyangga yang cukup dan bagian-bagian pembuat jarak
di mana tulangan akan diikatkan dan ditahan ditempatnya.
Perencanaan Kec- warungkiara - 56
Penutup beton untuk tulangan harus seperti yang tertera pada gambar. Toleransi yang diijinkan adalah ± 4
mm. Beton tidak boleh dicor sebelum penulangan diperiksa dan ijin pengecoran diberikan oleh Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas.
7. SYARAT-SYARAT UMUM TEKNIS PEKERJAAN SIPIL LAINNYA
7.1.2. Pemasangan Kansteen
Kantsteen terbuat dari beton mutu K-175 dengan ukuran yang tertera dalam gambar konstruksi. Kantsteen
dipasang disepanjang jalan, di sebelah kiri dan kanan jalan. Fungsi kantsteen adalah untuk menghalangi
pergeseran lapisan perkerasan.
Perletakan kantsteen harus cukup dalam sehingga tidak bergeser bila mendapat tekanan lateral dari atas
lapisan permukaan.
7.1.3. Pemasangan Paving Block (JIKA DIKERJAKAN)
Pemasangan Paving block dimulai dari satu sisi yang menempel pada kansteen, dinding saluran drainase
atau pembatas lainnya, pemasangan susun sirih berlawanan dengan jarak celah maksimum 4 mm.
Pemasangan paving block diatas pasir beton yang rata dan kemiringan harus dijaga sesuai dengan syarat
kemiringan rencana.
Sekeliling pengakhiran perkerasan paving block dipasang kansteen beton tumbuk K-175 dengan ukuran
seperti tertera pada Gambar Rencana. Pemotongan paving block diakhir tepi harus dengan alat potong
Paving block, hasil potongan harus utuh dan tidak lebih kecil dari ¼ bagian. Untuk mengisi bagian yang
kosong yang tidak mungkin digunakan potongan conblock pada awal/akhir pemasangan digunakan adukan
beton 1 : 1.5 : 2.5.
Pasir pengisi celah-celah adalah pasir beton, lolos saringan 1.19 mm mengandung sedikit ( 10 %) material
lempung yang berfungsi sebagai pengikat, namun harus bersih dari kotoran-kotoran lain. Segera setelah
pemadatan awal untuk satu seksi selesai, pasir pengikat disapukan diatas permukaan conblock dengan
volume yang cukup hingga tidak ada lagi celah-celah yang tidak terisi dengan pasir.
Perencanaan Kec- warungkiara - 57
8. PEKERJAAN ARSITEKTUR
PEKERJAAN DINDING BATA RINGAN
8.1.2. UMUM
1) Uraian
Pekerjaan pasangan bata meliputi semua pekerjaan dinding bata ringan ketebalan 7,5 cm sesuai
dengan yang tertera dalam Gambar kerja.
2) Toleransl Dimensi
a) Ukuran bata harus seragam dengan toleransi perbedaan dimensi tidak lebih dari 5 mm untuk
ukuran tiga dimensional.
b) Sisi muka masing-masing bata dari permukaan pasangan bata dengan mortar tidak boleh melebihi
2,5 mm dari profil permukaan rata-rata pasangan bata dengan mortar di sekitarnya.
c) Untuk pasangan bata siar jarak siar horizontal dan vertical rata-rata 12,5 mm dengan toleransi 2,5
mm
d) Toleransi kemiringan vertikal dan horizontal pasangan bata adalah 1 mm per 1 m' atau satuan
tinggi atau panjang per seribu.
3) Pengaiuan Kesiapan Kerja dan Perbaikan Pekeriaan yang Cacat
a) Sebelum memulai pasangan bata yang diusulkan dengan mortar, Kontraktor harus mengajukan
kepada Direksi Pekerjaan contoh pasangan bata untuk mendapatkan persetujuan Direksi
Pekerjaan.
b) Pekerjaan pasangan bata dengan mortar tidak boleh dimulai sebelum Direksi Pekerjaan
menyetujui formasi/kedudukan pasangan bata untuK setiap bagian pekerjaan sesuai Gambar,
namun Kontraktor tetap bertanggung jawab terhadap ketepatan dan presisi pekerjaan.
c) Bilamana terdapat pekerjaan yang cacat atau tidak sesuai dengan rencana Gambar dan ketentuan
yang disyaratkan harus segera diperbaiki atas btaya, dan tanggung jawab Kontraktor hingga dapat
diterima oleh Direksi Pekerjaan.
4) Jadwal Kerja
a) Jumlah pekerjaan pasangan bata dengan mortar yang dilaksanakan setiap satuan waktu haruslah
dibatasi sesuai dengan tingkat kecepatan pemasangan untuk menjamin agar seluruh bata hanya
dipasang dengan adukan mortar baru.
Perencanaan Kec- warungkiara - 58
b) Tinggi maksimum untuk setiap tahap pasangan bata tidak boleh lebih dari 1 m' untuk setiap hari
guna memberikan kesempatan mengeringnya mortar sebelum pekerjaan pasangan bata
dilanjutkan.
c) Setiap memulai pekerjaan pasangan bata harus sepengetahuan dan seljln Direksi Pekerjaan.
8.1.3. BAHAN
1. Adukan
pc = Portland Cement : Tiga Roda, Holcim
Mortar = Sika, Mortar Utama ( perekat Bata )
Ps = Pasir Pasang
sesuai dengan SNI 2847 - 2019
2. Semen, pasir dan air pasangan adalah sama dengan yang ditentukan dalam pekerjaan beton.
3. Semua bata merah yang digunakan harus dari mutu Was satu, padat, Keras, presisi ukurannya,
mempunyai ujung persegi dan harus sesuai dengan Gambar dan Sepesifikasi ini.
4. Semua bata merah yang dipergunakan sebaiknya berasal dari satj tern pat produksi untuk mendapatkan
kualitas dan ukuran yang seragam serta harus mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan.
5. Bahan-bahan seperti pasir, semen dan air adukan pasangan bata merah' mengikuti ketentuan yang
digunakan dalam pekerjaan beton.
8.1.4. PELAKSANAAN
1) Sebelum dipasang, bata harus tidak cacat dan utuh, bersih dari bahan-bahan yang dapat mengurangi
kelekatan adukan, serta direndam dengan air hingga Jenuh. Pasangan bata setengah ukuran hanya
diperkenankan pada pasangan ujung, sudut-sudut dan pertemuan.
2) Untuk pasangan bata yang menempel kolom dan sloof beton bertulang harus dilengkapi dengan angkur-
angkur besi beton berdiameter minimal 12 mm dengan jarak maksimal 80 an' kemudian dicor beton
K175 sehingga terjanglcar kuat pada beton kolom, sloof dan ring.
3) Balk tertera dalam Gambar ataupun tidak, pasangan bata harus diperkuat dengan kolom praktis ataupun
ring beton untuk setiap satuan luas maksirnum 12 m2.
4) Setiap pasangan bata yang langsung berdiri dl atas landasan lembab sebagai sumber resapan air,
harus dipasang lapis pasangan bata kedap air, minimal setinggi 5 lapis atau sesuai petunjuk Direksi
Pekerjaan.
Perencanaan Kec- warungkiara - 59
5) Jarak celah antara bata rata-rata 12,5 mm dengan toleransi 2,5, mm dan terisi penuh dengan mortar,
bagian bawah permukaan bata harus menempel merata pada mortar.
6) Untuk pasangan bata siar expose permukaan bata harus rate dengan menggunakan bata kualitas klas
1, utuh, tidak cacat, sudut tajam, dan dipasang saling mengunci antara satu bata dengan bata lainnya.
Sebelum mortar kertng slar bata harus dlkerok atau dtsapu dengan sapu tldl kaku sedalam 10 mm dan
diflnishlng dengan mortar ayakan halus menggunakan besi beton benykok berdiameter 14 mm,
dlgosokkan pada celah siar hingga halus dan rata.
7) Permukaan bata siar expose dengan mortar halus diselesaikan dengan rapi serta dlrawat dengan baik
keutuhan pasangan.
PEKERJAAN ATAP
8.1.5. UMUM
1) Uraian
Penutup Atap meliputi pekerjaan pasangan penutup atap sesuai dengan Gambar Kerja atau Petunjuk
Direksi Pekerjaan.
2) Toleransi Dimensi
a. Dimensi penutup atap harus sesuai dimensi tertera dalam gambar.
b. Jarak antar modul pemasangan harus sesuai dimensi tertera dalam ganbar tanpa toleransi.
c. Ukuran lubang bukaan-bukaan pada fasade harus sesuai dengan ukuran tertera dalam Gambar.
3) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Perbaikan Pekerjaan yang Cacat
a. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan penutup atap, Kontraktor harus membuat Gambar Kerja
atas dasar gambar detail yang telah ada, termasuk membuat schedule lengkap tentang semua
komponen rangka, penutup, joint antar sambungan modul pemasangan serta aksesoris lainnya..
b. Bilamana terdapat pekerjaan yang cacat atau tidak sesuai dengan rencana Gambar dan ketentuan
yang dlsyaratkan, harus segera diperbaiki atas biaya dan tanggung jawab Kontraktor hingga dapat
diterima oleh Direksi Pekerjaan.
8.1.6. BAHAN
1) Untuk penutup atap menggunakan penutup atap Aspal bitumen dengan spesifikasi sebagai berikut.
Referensi Produk:
1. Penutup Atap UPVC’Hollodeck : F300DECK
▪ Material : UPVC
Perencanaan Kec- warungkiara - 60
▪ Dimensi : 600 cm x 83 cm
▪ Ketebalan : 1,2 cm
▪ Jarak gording CNP : 1m’ ( warna hitam)
▪ Berat : 4,8 kg/m
▪ Warna : putih, hitam, biru
yc
A . S . A E N H AN C E D U P V C R
O O F
Gambar Atap UPVC’ hollodeck
2) Rangka yang digunakan adalah yang sesuai dengan standar dan ketentuan pabrik.
8.1.7. PELAKSANAAN
1) Pelaksanaan
a. Jarak gording: 1.2 meter jika menggunakan CNP, 0.8 meter jika menggunakan
baja ringan.
b. Kemiringan atap minimal 12 derajat.
c. Tidak boleh menggunakan insulasi di bawah atap UPVC.
d. Pastikan rangka atau rangkaian pendukung kuat dan terpasang sesuai
standar.
e. Pastikan panel terpasang dengan jarak yang presisi untuk m”enghindari celah
atau ketidaksejajaran.
f. Setelah pemasangan selesai, lakukan pemeriksaan visual untuk memastikan tidak
ada celah, goresan, atau kerusakan pada permukaan atap
Perencanaan Kec- warungkiara - 61
3) Atap Plat Beton :
a) Semua bidang atap yang telah dicor dibersihkan dengan air compressor, segala kotoran lepas
harus dibersihkan terlebih dahulu. Apabila ada atap beton yang rusak atau cacat harus
diperbaiki terlebih dahulu hingga tidak bocor. Cek elevasi kemiringan arah drainage dan pit
collection air hujan berfingsi baik serta tidak bocor.
b) Tambahkan screed campuran 1 Pc : 3 Ps untuk tebal tidak lebih 5 cm, dan cor beton kedap air
untuk lapisan screed lebih dari 5 cm. dengan membuat lereng menuju pitcollection terdekat.
c) Setelah screed kering pasang water proofing sesuai petunjuk pabrik dan ketentuan speslfikasi
pada Divisi VI section 6.1. Baik dlsebutkan dalam gambar atau tidak setlap sambungan atap
beton harus diperkuat dengan alat-alat penyambung sesuai dengan kebutuhan seperti Joint
sea/ant.
d) Untuk bidang atap beton yang dapat di akses, di atas lapisan water proofing difinishing dengan
plesteran kedap campuran IPc : 2Ps setebal minimal 3cm dengan tulangan susut berupa kawat
ayam, untuk bidang luas d'perlukan construction joint yang kemudian dicor dengan lapisan
bitumen sehagai sealant. Selama pekerjaan berlangsung, semua bahan pelapis atap betor,
harus dilindungi dari benturan-benturan benda keras. Kerusakan atau cacat-cacat harus dlganti
oleh Kontraktor dengan bfaya sendiri.
4) Hasil Akhir Yang di harapkan :
a) Bidang atap rata atau tidak bergelombang, alur genteng lurus, terpasang kuat pada posisinya,
dan air dapat mengalir dengan lancar, bersih dari semua kotoran-kotoran.
b) Semua komponen atap dan perlengkapannya terpasang dengan kokoh dan baik pada
tempatnya.
c) Semua bidang atap maupun accessoriesnya harus bersih dari kotoran-kotoran bekas
konstruksi maupun lainnya.
d) Finishing akhir bidang atap rata, tidak cacat dan bocor.
PEKERJAAN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI
8.1.8. UMUM
1) Uraian
Pintu, jendela dan Ventilasi meliputi semua pekerjaan pembuatan rangka, daun, kunci, engsel dan
accessories lainnya, finishing serta pemasangan pada lokasi yang ditunjuk pada Gambar kerja atau
petunjuk Direksi Pekerjaen.
Perencanaan Kec- warungkiara - 62
2) Pekerjaan Railing dan Balustrade meliputi semua pekerjaan pembuatan railing dan/atau Balustrade,
finishing dan pemasangan pada lokasi yang ditunjuk pada Gambar kerja atau petunjuk Direksi
Pekerjaan.
3) Toleransi Dimensi
a. Dimensi Rangka dan Daun Pintu, Jendela dan Ventilasi harus sesuai dimensi tertera dalam gambar,
dengan toleransi dimensi maksimal 1,5 mm
b. Dimensi Railing dan Balustrade harus sesuai dimensi tertera dalam ganbar tanpa toleransi.
c. Ukuran lubang Pintu, Jendela dan Ventilasi, baik dari Kayu, maupun Aluminium harus sesuai dengan
ukuran tertera dalam Gambar, dengan toleransi ukuran maksimal 1,5 mm.
d. Toleransi setting/ pemasangan Pintu, Jendela, Ventilasi, Railing dan Balustrade maksimal 1 mm per
1 m', baik vertikal rnaupun horizontal.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Perbaikan Pekerjaan yang Cacat
a. Sebelum memulai pekerjaan Pintu, Jendela, Ventilasi, Railing dan Balustrade, Kontraktor harus
membuat Gambar Kerja atas dasar gambar detail yang telah ada, termasuk membuat schedule
lengkap tentang semua komponen" Pintu, Jendela, Ventilasi, Railing dan Balustrade yang
diperlukan.
b. Kontraktor harus membuat satu unit contoh Pintu, Jendela, Ventilasi, Railfng dan Balustrade sesuai
dengan bahan yang dipakai lengkap dengan accessorlesnya serta finishingnya, untuk mendapatkan
persetujuan Direksi Pekerjaan.
c. Bilamana terdapat pekerjaan yang cacat atau tidak sesuai dengan rencana Gambar dan ketentuan
yang dlsyaratkan, harus segera diperbaiki atas biaya dan tanggung jawab Kontraktor hingga dapat
diterima oleh Direksi Pekerjaan.
5) Jadwal Kerja
a. Kontraktor harus rnembuat/menyiapkan Pintu, Jendela, Ventilasi, Railing dan Balustrade di Work
Shop sesuai dengan kebutuhan pemasangan di lapangan.
b. Pintu, Jendela dan Ventilasi Kayu yang terpasang pada dinding bata atau beton, harus dipasang
ditempat sebelum pasangan dinding dimulai. Hal ini dapat diabaikan apabila disekeliling rangka
Pintu, Jendela dan Ventilasi terdapat frame/bingkai beton praktis, sebagaimana pemasangan Pintu
, Jendela dan Ventilasi Aluminium.
c. Pada saat pengecoran beton tangga atau balkqn yang akan dipasang Railing dan Balustrade, harus
dibuatkan tempat penjangkaran tiang/pole dari Railing atau Balustrade.
d. Setiap memulai pekerjaan Pintu, Jendela, Ventilasi, Railing, dan Balustrade harus sepengetahuan
dan seijin Direksi Pekerjaan.
Perencanaan Kec- warungkiara - 63
8.1.9. BAHAN
1) Pintu, Jendela dan Ventilasi Aluminium
a) Kusen Pintu, Jendela dan Ventilasi:
Aluminium sekualitas dacon ketebalan 3 inch, Fin. Coklat powder coating; ukuran sesuai
Gambar.
b) Daun Pintu, Jendela dan ventilasi :
Aluminium 3 inch , kaca tempered 12mm; Kaca Sinergy Green 8 mm, Kaca Clear 8 mm
ukuran sesuai Gambar.
Warna Plitur Natural; ukuran sesuai Gambar
2) Penggantung
a) Pintu Aluminium : Satu Arah Type Kupu setara Kend / Dekson, bahan Stainless Steel; Dua arah
(swing) Type Hinge setara Kend / Dekson, ukuran disesuaikan dengan berat Pintu.
b) Pintu Kaca : Satu Arah Type Kupu setara Kend / Dekson, bahan Stainless Steel; Dua arah
(swing) Type Hinge setara Kend / Dekson, Hinge ukuran disesuaikan dengan berat pintu.
c) Jendela/ventilasi Alumlnium : Type Ayun/Jungkit setara Stainless Steel sesuai berat dan ukuran
Jendela. Apabila berat Jendela melebihi kemampuan engsel, maka dapat diganti dengan type
Kupu yang dipasang pada sisi atas daun.
3) Handle Pintu. Lockcase. Cylinder. pada umumnva :
a) Ruang pada umumnya - Single Action Door:
• Handle : Satu arah Ex Lokal, Stainless Steel
• Lockcase Pintu Aluminium : Kend, Dekson
• Cylinder : Kend, Dekson.
• Door Closer : Kend,Dekson ( kalau diperlukan dalam proyek ini )
• DoorStoper : Kend,Dekson ( kalau diperlukan dalam proyek ini )
• Patch Fitting : Kend, Kend, Dekson
b) Toilet dan Kamar Mandi
• Handle : Dekson
• Cylinder : Dekson
8.1.10. PELAKSANAAN
1) Pintu/Jendela/Ventilasi Aluminium atau Kayu
Jenis pintu/Jendela/Ventilasi Kayu digunakan pada Daun Pintu Jendela luar, sedang daun pintu kayu
sesuai Pasal 6.1.3 (1) dipakai pada ruang-ruang pada umumnya yang dltunjukkan pada gambar dan
schedule Pintu/Jendela/Ventiiasi dengan spesifikasi sebagai berikut:
Perencanaan Kec- warungkiara - 64
a. Bilamana tidak disebutkan lain dalam Gambar, maka rangka pintu aluminium menggunakan
pemilihan type profil disesuaikan dengan gambar rencana type-type Pintu , Jendela dan Ventilasi
Aluminium.
b. Perakitan rangka dan daun Pintu atau Jendela sesuai dengan petunjuk/standar pabrik, an
accessories yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
c. Pemasangan rangka Pintu atau Jendela menggunakan fischer dengan paku/sekrup kuningan atau
system lain yang anti karat hingga terpegang kuat pada tempat penyangga yang sudah di aci.
d. Selama pekerjaan berlangsung, kusen-kusen harus dilindungi dari benturan-benturan benda
keras. Kerusakan atau cacat-cacat harus diganti oleh Kontraktor dengan biaya sendiri.
e. Pegangan kunci dipasang sesuai dengan gambar. Kalau tidak disebutkan lain, maka tinggi
pegangan kunci adalah 100 cm dari lantai dari tidak boleh tepat pada sambungan ambang tengah
daun Pintu.
f. Sebelum mengadakan pembelian untuk perlengkapan Pintu/Jendela/Ventilasi ini, Kontraktor harus
mengajukan contoh-contoh bahan, shop drawing dan schedule Pintu/Jendela/Vetilasi untuk
mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan.
g. Engsel-engsel type kupu-kupu minimal dipasang 3 buah titik untuk setiap daun pintu atau
diperhitungkan sesuai dengan berat daun pintu, sedang untuk jendela dengan dua engsel jungkit
yang dipasang tertanam pada sisi samping daun jendela, kecuali disebutkan lain dalam gambar.
Pemasangan accessories lainnya disesuaikan dengan kebutuhan fungsional
Pintu/Jendela/Ventilasi.
2) Garansi Pekerjaan :
Kontraktor harus memberikan garansi tertulis kepada Direksi Pekerjaan mengenai penggantian material
apabila terjadi kesalahan pengerjaan. Semua lokasi pemasangan Pintu/Jendela/Ventilasi yang
ditunjukkan pada gambar atau sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan.
Bentuk permukaan expose bebas dari goresan, gelombang, dan melengkung dengan semua sudut
persegi kecuali dinyatakan lain pada gambar, semua bagian yang berbentuk lengkung harus sempurna
dengan lengkung yang benar. Bekas sambungan/las harus dibuat rata dan tidak kelihatan pada saat
difinishing.
3) Inspeksi dan konfirmasi
Sebelum kontrak dilakukan dan dapat diterima oleh Pemilik, kepada supplier dan pintu kayu, baja,
Aluminium dan item lairmya pada bagian ini harus dilakukan inspeksi dengan sangat hati-hati pada
Perencanaan Kec- warungkiara - 65
keseluruhan bagian untuk mendapat konfirmasi sesuai dengan spesifikasi serta kesesuaian dengan apa
yang dipasang dan dapat berfungsi dengan sempurna, penampilan serta operasional yang sempurna.
Kontraktor bertanggung jawab atas tercapainya kondisi yang ditentukan dan pemasangan sesuai yang
disyaratkan.
4) Pemasangan
Tidak ada tambahan biaya yang disebabkan oleh kesalahan pemasangan Plntu/Jendela/Ventilasi Ini.
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas semua hasil perakitan dari seluruh pekerjaan dan bahan sub
pekerjaan ini. Kontraktor harus memastikan pemasangan pintu tepat pada lokasinya serta bebas cacat.
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI DAN DINDING
8.1.11. PEKERJAAN PASANG WATERPROOFING
8.1.11.1. UMUM
1) Uraian :
Pekerjaan Pasang Water proofing meliputi semua pekerjaan pasang Water proofing pada lantai dan
dinding seperti : Water Tower/Septic Tank; Atap Plat Beton, dinding luar bangunan tanpa teritisan
(overstek) atap atau bidang-bidang lainnya atau sesuai dengan yang tertera dalam Gambar dan
petunjuk Direksi Pekerjaan.
2) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Perbaikan Pekeriaan yang Cacat:
a) Kontraktor harus meryiapkan tenaga kerja yang terampil dan peralatan secukupnya sebelum
memulai pekerjaan pasangan Water proofing.
b) Kontraktor harus mengajukan kepada Direksi Pekerjaan satu unit contoh (Mock Up) bidang
pasangan Water proofing untuk setiap jenis penggunaan ruang atau bidang pasangan dalam
rangka mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan.
c) Pekerjaan pasangan Water proofing tidak boleh dimulai sebelum Direksi Pekerjaan menyetujui
formasi/kedudukan dan kondisi bidang pasang untuk setiap baglan pekerjaan sesuai Gambar,
namun Kontraktor tetap bertanggung jawab atas ketepatan dan presisi pekerjaan.
d) Bilamana terdapat pekerjaan yang cacat atau tidak sesuai dengan rencana Gambar dan
ketentuan yang disyaratkan harus segera diperbaiki atas biaya dan tanggung jawab Kontraktor
hingga dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.
3) Jadwal Kerja :
a) Jumlah pekerjaan pasang Water proofing yang dilaksanakan setiap satuan waktu haruslah
dibatasi sesuai dengan tingkat kecepatan dan presisi pekerjaan pasang Water proofing.
Perencanaan Kec- warungkiara - 66
b) Luas bidang pasang Water proofing minimal setiap tahap pasang hams mengacu kepada luas
ruang atau bidang yang akan dipasang Water proofing untuk setiap tahap kerja yang dibatasi
dengan membuat construction joint.
c) Setiap tahap pekerjaan, pasangan Water proofing tidak boleh terganggu/diinjak sebelum lapisan
mengering sesuai jenis Water proofing yang dipakai.
d) Setiap memulai pekerjaan pasang Water proofing harus sepengetahuan dan seijin Direksi
Pekerjaan.
e) Garansi Pekerjaan Water proofing minimal 10 (sepuluh) tahun sejak Serah Terima I Pekerjaan
Konstruksi.
8.1.11.2. BAHAN
1) Bahan dan Standar:
Water proofing untuk air bersih, bak mandi maupun Septic Tank dipakai jenis anti toxic (tidak beracun)
dari jenis cement sekualitas Sika, Mortar Utama. Untuk lantai toilet pada lantai tingkat dan talang
beton digunakan jenis Sika, Mortar Utama; Atap beton dan Lantai Parkir dan Roof Parking
menggunakan Sika, Mortar Utama. Sesuai NI-3 pasal 14 ayat 2; Air sesuai NI-3 pasal 10; Semen
sesuai NI-8.
2) Lapisan Screed dan Penutup Akhlr Water Proofing Access Floor :
Lapisan screed darl campuran IPc : 4 Ps, tebal maksimum 5 cm.
3) Contoh Bahan :
Kontraktor harus memberikan contoh bahan, tiap jenis penggunaan Water proofing terlebih dahulu
kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapa:fian persetujuan.
8.1.11.3. PELAKSANAAN
1) Pembuatan Beton Screed :
Semua bahan beton Screed harus bersih dari kotoran-kotoran, terbuat dari campuran 1Pc : 4Ps
dihampar di atas bidang dinding atau lantai yang akan dilapis Water proofing dengan ukuran sesuai
gambar atau dengan sudut kemiringan minimal 1% kearah floor drain.
Sebelum screed dicor dipastikan bahwa dinding atau lantai dasarnya sudah kedap air, apabila ada
retak atau cacat harus digrouting terlebih dahulu.
2) Contoh bidang pasang Water proofing :
Perencanaan Kec- warungkiara - 67
Kontraktor harus membuat contoh bidang pasang Water proofing terlebih dahulu, kemudian setelah
disetujui oleh Direksi Pekerjaan, pekerjaan pasang Water proofing harus dilanjutkan sesuai dengan
contoh.
3) Persiapan pada bidang yang akan dipasang Water proofing : '
a) Semua bidang pasang harus bersih dari kotoran-kotoran/debu dan telah diadakan perbaikan
hingga mendapatkan permukaan yang kedap air melaiui uji rendam air min. 3 x 24 jam.
b) Semua bidang pasang telah direncanakan system drainasenya dengan derajat tempat
pembuangan sebesar minimal 1% dengan baton screed K175 kedap air.
4) Pasang Water proofing :
Water proofing sesuai jenisnya dipasang mengikuti petunjuk pabrik dan dikerjakan oleh tenaga kerja
terampil dan memiliki sertifikasi. Setelah lapisan Water proofing terpasang hams diuji kedap air melalui
uji rendam air minimal 3 x 24 jam. Untuk lantai atap access flooratas lapisan water proofing oihampar
plesteran padat kedap air (Al/1pc:2ps) setebal minimal 3 cm yang diperkuat dengan kawat ayam
galvanized, permukaan plesteran atau pelapis lantai hirus rata dan miring ke arah pembuangan air.
5) Pasang Delatation Joint/Construction Joint fbila diperlukan):
Pada setiap delatation joint struktur beton hams dipasang lapisan penutup delatation joint dari bahan
silicon sealent. Sebagai pelindung sealant pada bagian atasnya dipasang Pelat Baja 50x5 mm yang
dljangkarkan/dibout ke lantai finishing dan di cat besi.
6) Hasil akhir yang dikehendaki:
a) Bidang pasang Water proofing rata atau tidak bergelombang (bergelembung udara), dan tidak
cacat
b) Bidang yang dilapisi water proofing tidak bocor dan plesteran pelindung tidak retak.
c) Air dapat mengalir lancar kearah floor drain.
d) Setiap penggunaan Water proofing harus mendapatkan garansi minima! selama 10 (sepuluh)
tahun dari pabrik pembuatnya.
8.1.12. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
8.1.12.1. UMUM
1) Uraian :
Perencanaan Kec- warungkiara - 68
Pekerjaan plesteran meliputi semua pekerjaan plesteran dinding, kolom beton, plat beton, listplank
beton, got atau sesuai dengan yang tertera dalam Gambar kerja.
2) Toleransi Dimensi :
a) Tebal plesteran rata-rata 15 mm untuk setiap lapis plesteran dengan toleransi perbedaan
ketebalan tidak lebih dari 2,5 mm setiap bidang plesteran.
b) Toleransi kemiringan vertikal dan horizontal plesteran adalah 1 mm per 1 m' baik Tinggi atau
Panjang per seribu.
3) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Perbaikan Pekeriaan yang Cacat:
a) Sebelum memulai pekerjaan plesteran, Kontraktor harus mengajukan kepada Direksi Pekerjaan
contoh bidang plesteran untuk setiap jenis adukan untuk mendapatkan persetujuan Direksi
Pekerjaan.
b) Pekerjaan plesteran tidak boleh dimulai sebelum Direksi Pekerjaan menyetujui
formasi/kedudukan dan kondisi bidang plesteran untuk setiap bagian pekerjaan sesuai Gambar,
namun Kontraktor tetap bertarggung jawab atas ketepatan dan presisi pekerjaan.
c) Bilamana terdapat pekerjaan yang cacat atau tidak sesuai dengan rencana Gambar dan
ketentuan yang disyaratkan harus segera diperbaiki atas biaya dan tanggung jawab Kontraktor
hingga dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.
4) Jadwal Kerja :
a) Jumlah pekerjaan plesteran yang dilaksanakan setiap satuan vvaktu haruslah dibatasi sesuai
dengan tingkat kecepatan pekerjaan plesteran untuk menjamin agar seluruh pekerjaan plesteran
hanya digunakan adukan plaster baru.
b) Lebar bidang plesteran maksimum setiap tahap plesteran tidak boleh lebih dari 1 m' untuk setiap
tahap kerja yang dibatasi dengan membuat plestoran kepala secara vertikal.
c) Setiap tahap pekerjaan, tebal plesteran tidak boleh lebih dari 20 mm, tahap pekerjaan berikutnya
harus dibatasi jumlah hari guna memberikan kesempatan mengeringnya plesteran lapis. pertama
sebelum pekerjaan berikutnya dilanjutkan.
d) Setiap memulai pekerjaan plesteran harus sepengetahuan dan seijin Direksi Pekerjaan.
8.1.12.2. BAHAN
1) Adukan Plesteran : Plesteran berbahan Semen dan Pasir
Komposisi
Perencanaan Kec- warungkiara - 69
1 Al
1 PC : 2 ps
2 A2
1 pc : 3 ps
3 A3
1 pc : 4 ps
4 A4
1 pc : 5 ps
Keterangan:
- pc = Portland cement.
- ps = pasir pasang
2) Bahan dan Standar :
a) Semen, sesuai NI-8
b) Pasir, sesuai NI-3 pasal 14 ayat 2
c) Air, sesuai NI-3 pasal 10
d) Kapur/Mil, sesuai NI-7
e) Kontraktor harus memberikan contoh bahan terlebih dahulu kepada Direksi Pekerjaan.
3) Penggunaan Komposisi Campuran
Adukan untuk plesteran dibuat sesuai dengan yang digunakan pada pasar dan batanya ;
a) Plesteran trasraam/kedap air A2 : 1pc : 3ps
b) Plesteran kolom, level, dan naad bata expose A2 : 1pc : 3ps ayakan halur(expose)
c) Plesteran base pasangan Batu Alam/Granit A2 : 1pc : 3ps
d) Plesteran dinding pada umumnya A4 : 1pc : 5ps
e) Pasangan dinding sejauh tidak menempel pada tanah harus diplester sesuai dengan adukan untuk
dindingnya.
8.1.12.3. PELAKSANAAN
1) Membuat campuran :
a) Pasir harus bersih dari kotoran-kotoran dan diayak sesuai dengan kebutuhan campuran.
b) Campuran harus dibuat secara homogen dengan cara dan peralatan mekanis (molen baton) dengan
pemakaian air secukupnya.
c) Campuran yang akan dipasang harus selalu baru, jangan dibiarkan adukan membeku lebih dari satu
jam.
Perencanaan Kec- warungkiara - 70
2) Contoh bidang plesteran :
Kontraktor harus membuat contoh bidang plesteran terlebih dahulu, kemudian setelah disetujui oleh
Direksi Pekerjaan, pekerjaan plesteran harus dilanjutkan sesuai dengan contoh.
3) Persiapan pada bidang yang akan diplester :
a) Semua siar hendaknya dikerok sedalam lebih kurang 10 mm sebelum diplester dan bila di naad
bidang bata harus bersih dari bekas-tekas perekat/kotoran-kotoran lainnya.
b) Semua dinding dan kolom beton yang akan diplester harus diketrik agar plesterannya dapat
melekat dengan batk atau disawut dengan adukan 1 pc : 2 ps ayakan halus.
c) Semua dinding bataco/beton cetak harus disawut dengan adukan 1 pc : 2 ps ayakan halus
sebelum diplester agar plesteran dapat melekat dengan baik.
d) Semua bidang yang akan diplester harus disikat atau disapu sampai bersih dan dibasahi hingga
jenuh sebelum diplester.
4) Sudut-sudut dan bidano plesteran :
Semua sudut-sudut harus tegas, tajam dan lurus serta bidang-bidang plesteran harus rata tidak
bergelombang.
5) Kerataan bidang Plesteran :
Untuk dapat mencapai permukaan yang rata dari suatu plesteran setaiknya diadakan pemeriksaan
dengan garisan panjang, baik horisontal maupun vertikal yang berpedoman kepada plesteran kepala.
6) Perbaikan bidang Plesteran :
Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diperbaiki secara keseluruhan. Bagian-
bagian yang diperbaiki harus dibobok terlebih dahulu dengan baik, bobokan dibuat dalam bidang segi
empat kemudian diplester rata dengan sekitarnya.
7) Bidang Plesteran Tebal :
Tebal plesteran tidak kurang dari 1,5 cm dan tidak lebih dari 2,0 cm. Dipasang merata toleransi 1 mm
setiap meter panjang. Untuk plesteran lebih dari 20 mm dan kurang dari 40 mm, sebelum lapisan tahap
pertama kering benar permukaannya di garis silang-silang untuk mengikat lapisan berikutnya.
Permukaan harus dibasahi secara berkala dan dilindungi dari terik matahari atau hujan.
8) Plesteran Interior Finishing Cat:
Untuk plesteran Interior yang akan difinishing cat harus di aci terlebih dahulu. Pengacian dilakukan
setelah lapisan rnengeras dan tidak berkerut lagi. Tebal acian tidak kurang dari 1 mm dan tidak lebih
Perencanaan Kec- warungkiara - 71
dari 2 mm, memakai bahan siap pakai seperti "hard finished’ setara ex. Jaya Board atau dibuat dari
kapur/mil dan semen yang diayak halus dengan perbandingan campuran 1 pc : 8 kapur gamping/mil
ayakan halus dan disetujui Direksi Pekerjaan. Permukaannya halus dan rata, dilindungi dan dibasahi
seperti tersebut di atas.
9) Plesteran Eksterior Finishing Cat:
Plesteran Eksterior yang diflnishing cat harus diaci terlebih dahulu, pengacian dilakukan setelah lapisan
plesteran rnengeras dan tidak berkerut lagl. Tebal acian tidak kurang dari 1 mm dan tidak lebih dari 2
mm, memakai bahan pasta semen ayakan halus dlcampur aditif.
10) Plesteran Exposed:
Plesteran expose dengan adukan 1pc : 3ps ayakan halus ditambah aditif jenis Lemkra FK 103,
dikerjakan langsung jadi sesuai dengan luas bidang yang dikehendaki dan sesuai petunjuk Garnbar
atau Direksi Pekerjaan. Setiap satu satuan bidang plesteran dengan bidang lainnya harus dipisahkan
dengan alur ukuran 10x10 mm. Tebal plesteran tidak kurang dari 1,5 cm dan tidak lebih dari 2,0 cm.
Dipasang merata toleransi 1 mm setiap meter panjang balk vertlkal maupun horizontal.
11) Acian Plafond Plat Lantai Beton:
Plat Lantai yang langsung dimanfaatkan sebagai plafond, harus diaci terlebih dahulu, pengacian
dilakukan setelah kondisi permukaan bawah plat lantai dan balok beton bebas dari cacat dan
permukaannya rata. Bahan acian menggunakan acian siap pakai seperti poin (8) atau pasta semen
ayakan halus dicampur aditif.
12) Naad Plesteran dan Benangan :
Antara bidang plesteran dan kozyn atau kolom harus dibuat alur-alur pemisah yang rapi. Bila tidak
disebutkan dalam gambar ukuran alur dibuat 8x8 mm finish termasuk acian. Sedang benangan dibuat
antara pertemuan sudut dalam dan sudut luar bidang plesteran dengan bahan yang sama dengan acian.
Benangan harus lurus, siku, bersudut tajam dan lurus.
13) Hasil akhir yana dikehendaki:
1) Bidang plesteran halus, rata atau tldak bergelombang dan tidak retak-retak
2) Alur-alur lurus dengan ukuran yang sama dan lurus
3) Sudut-sudut tajam, rapi dan lurus.
PEKERJAAN LANTAI
8.1.13. UMUM
1) Uraian :
Perencanaan Kec- warungkiara - 72
Pekerjaan Pasang Lantai Keramik Granit meliputi semua pekerjaan pasang Keramik Granit pada lantai
dan bidang-bidang lainnya atau sesuai dengan yang tertera dalam Gambar kerja dan/atau petunjuk
Direksi Pekerjaan.
2) Toleransi Dimensi:
a) Dimensi Lantai Keramik rata-rata sama dengan toleransi perbedaan dimensi tidak leblh dari 1 mm
setiap Tegel.
b) Toleransi kemiringan vertikal dan horizontal plesteran adalah 1 mm per 1 m’ balk bidang vertikal
atau bidang datar dengan ukuran panjang per seribu.
c) Toleransi kerataan permukaan masing-masing Tegel adalah 0.25 mrn, sedang kemiringan bidang
untuk keperluan drainase dibuat rata-rata 1% ke arah pembuangan.
d) Alur naad Keramik sesuai rekomendasi pabrik dengan toleransi 0.25 mm per 1 m'.
3) Pengajuan Kesiapan Keria dan Perbaikan Pekerjaan yang Cacat:
a) Kontraktor harus menyiapkan shop drawing pola pasangan tegel, tenaga kerja yang terampll dan
peralatan secukupnya seoelum memulai pekerjaan pasangan Tegel.
b) Kontraktor harus mengajukan kepada Direksi Pekerjaan satu unit contoh bidang pasangan tegel
untuk setiap jenis penggunaan ruang atau bidang pasangan dalam rangka mendapatkan
persetujuan Direksi Pekerjaan.
c) Pekerjaan pasangan Tegel tidak boleh dimulai sebelum Direksi Pekerjaan menyetujui
formasi/kedudukan dan kondisi bidang pasang untuk setiap bagian pekerjaan sesuai Gambar,
namun Kontraktor tetap bertanggung jawab atas ketepatan dan presisi pekerjaan.
d) Bilamana terdapat pekerjaan yang cacat atau tidak sesuai dengan rencana Gambar dan ketentuan
yang disyaratkan harus segera diperbaiki atas biaya dan tanggung jawab Kontraktor hingga dapat
diterima oleh Direksi Pekerjaan.
4) Jadwal Kerja :
a) Jumlah pekerjaan pasang Tegel yang dilaksanakan setiap satuan waktu haruslah dibatasi sesuai
dengan tingkat kecepatan pekerjaan pasang Tegel untuk menjamin agar seluruh pekerjaan
pasang Tegel adukan mortar baru.
b) Luas bidang pasang Tegel minimal setiap tahap pasangan tegel harus mengacu kepada luas
ruang atau bidang yang akan dipasang Tegel unfuk setiap tahap kerja yang dibatasi dengan
membuat pasangan kepala/acuan secara vertikal maupun horizontal.
Perencanaan Kec- warungkiara - 73
c) Setiap tahap pekerjaan, pasangan Tegel tidak boleh terganggu/diinjak sebelum mortar pelekat
kering dan alur naad tegel harus dibersihkan olari kotoran perekat, untuk selanjutnya dl pasang
semen naad sesuai warna Tegel.
d) Setiap memulal pekerjaan pasang Tegel harus sepengetahuan dan seijm DIreksl Pekerjaan.
8.1.14. BAHAN
1) Adukan = Portland Cement dicampur Pasir Pasang
Komposisi
1 Al
1 pc : 2 ps
2 A2
1 pc : 3 ps
3 A3
1 pc : 4 ps
4 A4
1 pc : 5 psKeterangan : - pc = Portland cement. - ps = pasir pasang
2) Penggunaan Perekat Pasang Keramik Exterior:
Jenis perekat yang digunakan adalah Portland Cement atau Perkat aditif, berfungsi untuk menempelkan
keramik, granit, manner, batu alam pada dinding vertikal. dipasang setebal ±3 mm di atas plesteran
dinding atau bidang yang akan dipasang tegel/batu alam. Tata cara pemasangan Tegel dengan perekat
harus menglkutl standar dan petunjuk pabrlk bahan perekat.
3) Bahan dan Standar:
a) Keramik Granit dan Keramik
Spesifikasi Keramik Lantai dan Dinding :
1. Granit 60x60 Cream, Merk GARUDA type new madrid
.
Gambar Granit 60x60, GARUDA new madrid
Perencanaan Kec- warungkiara - 74
2. Granit 60x60 jackson brown
Gambar grani 60x60, Jackson broen
3. Keramik uk. 30x30 cm, Oscar black
Gambar keramik 30x30 oscar black
4. Keramik dinding uk. 30x60 cm, roman dbrond white
Gambar keramik 30x60 romand dbrond white
Produksi Tegel Keramik setara produksi Mulia
Ukuran dan pola sesuai tertera dalam gambar kerja atau petunjuk Direksi Pekerjaan.
b) Bahan perekat:
Semen, sesuai Nl-8
Pasir, sesuai NI-3 pasal 14 ayat 2
Air, sesuai NI-3 pasal 10
c) Kontraktor harus memberikan contoh bahan, pola dan warna terlebih dahulu kepada Direksi
Pekerjaan.
8.1.15. PELAKSANAAN
1) Membuat campuran :
Perencanaan Kec- warungkiara - 75
a) Semua bahan mortar harus bersih dari kotoran-kotoran dan bahan pasir diayak halus sesuai
dengan kebutuhan campuran.
b) Campuran harus dibuat secara homogen dengan cara dan peralatan mekanis (molen beton)
dengan pemakaian air secukupnya.
c) Campuran yarig akan dipasang harus selalu baru, jangan dibiarkan membeku lebih dari satu jam
2) Contoh bidang pasang Keramik:
Kontraktor harus membuat contoh bidang pasang Tegel terlebih dahulu, kemudlan setelah disetujui oleh
Direksi Pekerjaan, pekerjaan pasang Tegel harus dilanjutkan sesuai dengan contoh.
3) Persiapan pada bidanq yang akan dipasanq Keramik:
a) Semua bidang pasang harus bersih dari kotoran-kotoran yang menempel dan debu, dibersihkan
dengan sikat baja atau semprotan kompresor tekanan tinggi kemudian dibasahi hingga jenuh.
b) Semua dinding beton atau bataco dan kolom beton yang akan dipasang tegel harus dikerik dan
kemudlan disawut dengan 1pc : 2ps ayakan halus agar mortar pasangan dapat melekat dengan
baik.
c) Bilamana kebutuhan mortar perekat tegel lebih dari 25 mm untuk dinding dan 50 mm untuk lantai,
harus dlplester terlebih dahulu dengan camnuran mortar sesuai yang dlsyaratkan dalam pekerjaan
plesteran. Kemudian digaris-garis silang sebelum plestaan tersebut mengering.
4) Pemasangan Keramik:
Keramik sebelum dipasang harus direndam hingga jenuh, bidang lekat tegel sebelum dipasang harus
dilem dengan semen campur air (pasta semen) seluruh bidang ubin atau di atas mortar ditabur bubuk
semen kering secara merata. Selanjutnya tege! keramik dipasang di atas hamparan Mortar perekat
yang berpedoman kepada elevasi akhir yang ditentukan dengan cara memukul-mukul dengan palu karet
sedemikian rupa sehingga didapat permukaan yang rata dan air semen tidak turun. Sisa-sisa mortar
harus segera dibersihkan dengan lap basah atau pembersih lainnya hingga tidak menimbulkan noja
pada permukaan tegel. Alur naad tegel harus segera dibersihkan dengan sikat baja atau alat khusus
untuk itu.
5) Sudut-sudut dan bidang pasang keramik:
Semua sudut-sudut harus tegak lurus, setiap pertemuan sudut pasang harus diberi nossing/pinggulan
baik dari bahan semen naad/siar atau bahan tegel khusus sesuai petunjuk dalam Gambar atau Direksi
Pekerjaan.
6) Kerataan bidang pasang keramik :
Untuk dapat mencapai permukaan yang rata dari suatu bidang pasang tege! sebaiknya diadakan
pemeriksaan dengan garisan panjang bahan logam aluminium kotak, baik horizontal maupun vertikal
yang berpedoman kepada pasangan kepala yang disetting menggunakan pesawat penyipat datar.
Perencanaan Kec- warungkiara - 76
7) Perbaikan bidang pasang Tegel:
Bilamana terdapat bidang pasang tegel yang bergelombang harus diperbaiki secara keseluruhan.
Bagian-bagian yang diperbaiki, harus dibobok terlebih dahulu dengan baik, bobokan dibuat dalam
bidang segi empat kemudian dipasang tegel baru rata dengan sekitarnya.
8) Naad/Siar Tegel :
Antara bidang bidang tegel harus dibuat alur-alur pemisah/siar yang rapi. Bila tidak disebutkan dalam
gambar ukuran alur dibuat sesuai dengan rekomendasi pabrik. Kemudian dinaad dengan semen khusus
setara AM Grout type AM 51, dengan warna yang sama dengan wama tegel. Setiap jarak naad
mencapai kelipatan 4 m' (±16 m2) vertikal dan 8 m' horizontal (± 64 m2) harus dibuat siap konstruksi
(construction joint) yang dinaad dengan joint sealant setara Formrok 28T ex. Hitching Group, dengan
cara pasang sesual dengan petunjuk pabrik bersangkutan
9) Hasil akhir yang dikehendaki :
a) Bidang pasang tegel rata atau tidak bergelombang, padat/tidak berongga dan tidak cacat.
b) Alur-alur/siar lurus dengan ukuran yang sama dan rapi.
c) Sudut-sudut nossing dan tekukan tajam dan rapi.
d) Air dapat mengalir dengan lancar ke floor drain.
e) Permukaan tegel harus bersih dari sisa-sisa semen dan kotoran lainnya.
PEKERJAAN PLAFOND/LANGIT-LANGIT
8.1.16. UMUM
Meliputi pengadaan dan pemasangan, pengerjaan, bahan, tenaga dan peralatan yang diperlukan
sehubungan dengan pekerjaan plafond. Mengadakan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang erat
kaitannya dengan pekerjaan plafon.
8.1.17. BAHAN
Jenis Bahan yang digunakan Plafond Gypsum tebal 9 mm sekualitas Jayaboard, Knauff dan plafond PVC
untuk plafond Exterior.
Gambar Plafond PVC Exterior
Perencanaan Kec- warungkiara - 77
Gambar Plafond Gypsum 9 mm
8.1.18. PELAKSANAAN
a. Rangka Plafond
1. Pekerjaan rangka plafond dari bahan Hollow atau Metal Furing.
2. Sebelum pemasangan penutup Plafond, rangka Plafond harus sudah terpasang rapi dan kuat,
sesuai dengan pola yang tercantum dalam Gambar Kerja.
3. Rangka Plafond dipakai hollow ukuran 4/4, 2/4 T. 0.6 mm.
b. Penutup Plafond
1. Sebagai penutup plafond bagian dalam, dipergunakan gypsum atau Akustik setara jaya board 9mm
dan calciboard 6mm, dipasang sesuai gambar atau petunjuk Konsultan Pengawas.
2. Ukuran panjang dan lebar setiap unit panel yang akan dipasang harus sesuai dengan modul
rangka Plafond seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
3. Pemotongan harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati menggunakan alat pemotong khusus
untuk pekerjaan ini, mempunyai sudut siku, tidak retak sudut atau pecah. Panel yang terpasang
harus bebas cacat. Jika ditemui cacat dari cacat tersebut pada panel yang terpasang, Kontraktor
harus membongkar dan menggantinya dengan yang baru.
4. Pemakuan dilakukan lebih kurang 1 cm dari tepi panel dengan jarak pemakuan maksimum
20 cm. Kepala paku harus dipipihkan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan, atau memakai
sekrup self taping screw :
• Joint compound = joint cemen M 400 multi bond.
• Joint tape = special paper tape
5. Jarak antara panel terpasang adalah 0,5 cm berupa naat. Naat harus lurus, sama besar, tegak lurus
pada setiap pertemuan Plafond.
6. Bidang permukaan harus rata, lurus dan waterpass, peil harus sesuai dengan Gambar Kerja.
Perencanaan Kec- warungkiara - 78
Sambungan antar unit harus tegak lurus. Toleransi kecembungan 2 mm untuk jarak 2 m.
PEKERJAAN PENGECATAN
8.1.19. UMUM
a. Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan standar dan/atau spesifikasi pabrik.
b. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas /Perencana harus diulang dan diganti.
Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat finish yang kurang
menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas / Perencana.
c. Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus diawasi oleh Tenaga Ahli/ Supervisi.
d. Bahan yang didatangkan di tapak, harus masih tersegel baik dalam kemasannya dan tidak
cacat.
e. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut di atas mengenai kemurnian cat
yang akan dipergunakan. Pembuktian berupa segel kaleng dan hasil akhir pengecatan.
f. Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada Kontraktor, hasil test diserahkan kepada
Konsultan Pengawas /Perencana untuk persetujuan pelaksanaan.
8.1.20. BAHAN
Jenis bahan yang digunakan untuk cat eksterior sekualitas Jotun dan untuk cat interior sekualitas Catylac.
8.1.21. PELAKSANAAN
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan percobaan yang akan dilaksanakan.
Biaya percobaan ini ditanggung Kontraktor Hasil percobaantersebut harus diserahkan
kepada Konsultan Pengawas/Perencana untuk mendapatkan persetujuan bagi pelaksanaan
pekerjaan.
b. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas yang menunjukkan
tanda-tanda sapuan, roller maupun semprotan. Tebal minimum dari tiap lapisan jadi/finished
minimum sama dengan syarat yang dispesifikasikan pabrik.
c. Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun atau
membahayakan keselamatan manusia, maka Kontraktor harus menyediakan peralatan
pelindung misalnya masker, sarung tangan dan sebagainya yang harus dipakai pada waktu
pelaksanaan pekerjaan
d. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang lembab hujan, berdebu
terutama untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat dengan bahan dasar beracun atau
membahayakan manusia, maka ruangan tersebut harus mempunyai ventilasi yang cukup atau
pergantian udara berlangsung lancar. Di dalam keadaan tertentu, misalnya untuk ruangan
Perencanaan Kec- warungkiara - 79
tertutup, Kontraktor harus memakai kipas angin/fan untuk memperlancar pergantian/aliran udara.
e. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan/vacuum, semprotan dan sebagainya
harus tersedia dari kualitas/mutu terbaik.
f. Pemakaian amplas,pembersihan dengan air maupun pencucian dengan kain kering terlebih dahulu
harus mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas terlebih dahulu kecuali diisyaratkan lain dalam
spesifikasi ini.
g. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan cat dasar untuk komponen bahan/material metal,
harus dilakukan sebelum komponen tersebut
terpasang.
h. Sebelum pelaksanaan, seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak, kotoran atau noda lain,
bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah dicat dan dalam kondisi kering.
i. Pemakaian kuas hanya untuk permukaan di mana tidak mungkin menggunakan roller.
j. Pekerjaan pengecatan semua dinding/permukaan pasangan batu dan permukaan beton yang
tampak/exposed seperti tercantum dalam gambar kerja.
k. Semua pekerjaan kayu harus diberi meni kayu. Terkecuali untuk permukaan kayu yang
dinyatakan ditampakkan serat kayunya tidak diperkenankan diberi meni kayu/cat dasar
l. Semua pekerjaan kayu dalam Gambar Kerja yang ditampakkan harus dicat finish seperti terurai di
atas.
m. Sebelum pengecatan, semua pekerjaan kayu telah didempul dengan baik dan rapi, sesuai persyaratan
yang terurai dalam pekerjaan kayu.
n. Dinding bagian luar, dan dalam sebelum dicat terlebih dahulu diamplas sampai rata kemudian baru
dimulai dicat sampai rata minimal 2 (dua) kali dan atau sampai dapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
o. Semua pekerjaan kayu yang akan dicat terlebih dahulu harus dicat dasar kemudian didempul lalu
diplamur dan diamplas sampai rata. Pengecatan dikerjakan 2 - 3 kali sampai rata untuk warna
menurut petunjuk Konsultan Pengawas.
p. Pelaksanaan pengecatan harus disesuaikan dengan P.U.B.B. dan peraturan dari pabrik. Untuk daun
pintu dan rangka partisi dicat dengan melamik natural dan atau Plitur Natural.
PEKERJAAN SANITAIR
8.1.22. UMUM
1) Uraian
Pekerjaan perlengkapan Sanitair meliputi semua pekerjaan pengadaan peralatan dan accessories,
pemasangan dan pengujian operasional dari peralatan Sanitair. Termasuk di dalamnya pembelian
Perencanaan Kec- warungkiara - 80
peralatan, ongkos kerja, pengujian dan alat bantu lainriya untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai
petunjuk pabrik dan ketentuan serta persyaratan yang tertera dalam Gambar dan Spesifikasi ini.
2) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Perbaikan Pekerjaan yang Cacat
a) Sebelum memulai pekerjaan Sanitair, Kontraktor harus mengajukan kepada Direksi Pekerjaan
contoh brosur Sanitair untuk setiap jenis/type peralatan yang dibutuhkan untuk mendapatkan
persetujuan Direksi Pekerjaan.
b) Pekerjaan Sanitair tidak boleh dimulai sebelum Direksi Pekerjaan menyetujui formasi/ kedudukan
dan kondisi tempat Sanitair untuk setiap bagian pekerjaan sesuai Gambar, namun Kontraktor tetap
bertanggung jawab atas ketepatan dan presisi pekerjaan.
c) Bilamana terdapat pekerjaan yang cacat atau tidak sesuai dengan rencaria Gambar dan ketentuan
yang disyaratkan harus segera diperbaiki atas biaya dan tanggungjawab Kontraktor hlngga dapat
diterima oleh Direksi Pekerjaan.
3) Jadwal Kerja
a) Kontraktor harus membuat gambar kerja dan schedule lengkap peralctan Sanitair yang akan
dibutuhkan dalam proyek ini termasuk brosur dan spesifikasi teknis tata cara pemasangan yang
dikeluarkan pabrik Sanitair yang bersangkutan.
b) Jadwal kerja pemasangan accessories Sanitair harus mengikuti atau koordinasi dengan Pekerjaan
Instalasi Plumbing dan finishing lantai, dinding serta pekerjaan lain terkait.
c) Setiap tahap pekerjaan Sanitair harus dikerjakan dengan teliti dan hati-hati agar akurat dan
terhindar dari pekerjaan cacat atau bocor.
d) Setiap memulai pekerjaan Sanitair harus sepengetahuan dan seijin Direksi Pekerjaan.
8.1.23. PERALATAN SANITAIR
1) Jenis atau Type Peralatan yang dipakai sekualitas produksi TOTO
Untuk spesifikasi, model dan system mengikuti gambar dan Spesifikasi Bahan.
2) Warna Peralatan Sanitair
Color scheme peralatan sanitair secara keseluruhan adalah ber-"warna putih" yang berbahan keramik
dan "Chrome atau Stailess Steel" yang berbahan logarn.
3) Standar Pekerjaan dan Garansi Peralatan
Mengikuti Pedoman Plumbing Indonesiaf Petunjuk Pabrik (Fixation & Operation Manual yang
dikeluarkan pabrik) dan Spesifikasi ini. Kontraktor harus mendapatkan garansi dari semua peralatan
yang akan dipasang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perencanaan Kec- warungkiara - 81
8.1.24. PELAKSANAAN PEMASANGAN
1) Tempat yang akan dipasang peralatan tersebut di atas harus sudah disrapkan terlebih dahulu dengan
seksama sehubungan dengan joint, gantungan, hutungan instalasi yang diperlukan oleh setiap
peralatan. Pastikan bahwa semua saluran instalasi sudah dalam posisi yang benar dan berfungsi
dengan baik dan lancar melalui koordinasi dengan Sub Kontraktor ME & P.
2) Pemasangan dllaksanakan sesuai dengan petunjuk dari pabrik, berkaitan dengan ukuran, koordinat
komponen, konstruksi penggantung yang diperlukan. Dikerjakan oleh tenaga ahli bersertiflkat dan
berpengalaman dalam pemasangan sanitair atau direkomendasi Agent Produk.
3) Hasil Akhir yang Diharapkan:
a) Peralatan terpasang dengan benar, aman, nyaman dan dapat berfungsi dengan baik.
b) Tidak terdapat kebocoran-kebocoran baik pada peralatan maupun sambungan instalasi pemipaan.
c) Peralatan terpasang dengan kokoh, rapih, bersih, lengkap tanpa cacat.
d) Kontraktor harus menyiapkan operation/service manual lengkap setiap Peralatan Sanitair
yang dipasang.
9. REFERENSI
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini disusun dengan mengacu kepada peraturan dan standar yang
berlaku di Indonesia. Dalam hal peraturan atau standar Indonesia belum/tidak mencakup suatu pasal dalam
RKS, digunakan beberapa peraturan/standar luar negeri.
1. Peraturan dan standar mengenai bahan bangunan mengacu pada :
SNI (Standar Nasional Indonesia)
Peraturan/standar luar negeri yang setara:
- ASTM (American Standard for Testing Materials)
- JIS (Japan Industrial Standard)
2. Peraturan dan standar mengenai jenis-jenis pekerjaan mengacu pada peraturan/standar pekerjaan yang
bersangkutan.
a. Pekerjaan beton mengacu pada SNI 2847 - 2019. Peraturan/standar luar negeri yang setara: ACI
1989 (American Concrete Institute).
b. Peraturan kayu: PKKI, NI-5 (Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia).
c. Peraturan baja : PPBBI - 1983 (Peraturan Perencana Bangunan Baja Indonesia). Peraturan/standar
luar negeri yang setara: AISC (American Institute of Steel Constructions).
d. Perencanaan Perkerasan dan Jaringan Jalan: seri tata cara perencanaan/pelaksanaan terbitan
Ditjen Bina Marga, Departemen Pekerjaan Umum. Peraturan/ standar luar negeri yang setara:
AASHTO (American Association for State Highway and Transportation Officials).
Perencanaan Kec- warungkiara - 82
e. Pemeriksaan bahan bangunan: PUBB - NI 5 (Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan-Bahan),
terjemahan dari AV-41 (Algemeene Voorwarden).
3. Syarat-syarat khusus bahan bangunan dapat mengikuti persyaratan pabrik yang memproduksi bahan
bangunan tersebut.
4. Peraturan atau Standar lain yang digunakan pada Spesifikasi ini adalah Peraturan atau Standar yang
umum digunakan untuk masing-masing pekerjaan. Jika Peraturan atau Standar yang disebutkan dapat
diganti dengan Peraturan atau Standar Baku yang terdapat dan umum digunakan di Indonesia, maka
Kontraktor dapat mengajukan usul untuk dibahas bersama Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas. Jika
Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas dapat menyetujuinya, maka acuan untuk melakukan pekerjaan
tersebut dapat mengacu kepada usul tersebut. Persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas harus
dalam bentuk persetujuan tertulis.
Perlu dijelaskan bahwa pasal-pasal dalam Spesifikasi ini diterapkan untuk hal-hal yang relevan dengan bahan
bangunan dan pekerjaan yang dihadapi.
Untuk lebih detail dan lengkap tertulis dalam Tabel Spesifikasi Bahan.
Untuk hal-hal diluar cakupan peraturan/standar dalam RKS ini, Kontraktor harus mengajukan usulan kepada
Konsultan Pengawas, untuk penyelesaian lebih lanjut.
TABEL SPESIFIKASI BAHAN
Spesifikasi Bahan
JENIS BAHAN BANGUNAN TIPE MERK
A. AGREGAT KASAR, BAHAN
PEREKAT & BAHAN JADINYA
Tanah Urug ex. Lokal
Aspal ex. Lokal
Pasir Urug ex. Lokal
Sirtu ex. Lokal
Pasir Pasang ex. Lokal
Pasir Beton 1 ex. Lokal
Batu Pecah Mesin 1/2 ex. Lokal
Batu Pecah Mesin 2/3 ex. Lokal
Batu Belah Pondasi ex. Lokal
Bata Ringan Hebel ex. Lokal
Perencanaan Kec- warungkiara - 83
Paving Blok Warna 6 cm t = 8 cm ex. Lokal
Grass Block Natural t= 6 cm t = 8 cm ex. Lokal
Kanstin tipe K.05.1 uk. 60x15x30 cm tipe ex. Lokal
K.05.1
Semen / 50 Kg Portland Cement Tiga Roda, Holcim
Readymix Beton K 300, tanpa pompa ex. Lokal
( selang )
Semen Warna Powder AM
B. BAHAN FINISHING : LABURAN,
PENGISI DAN ALATNYA
Plamir Tembok Wall Filler Nippon Paint
Cat Dasar Tembok Alkali Catylac
Cat Tembok Exterior Emulsi Dulux
Cat Tembok Interior Emulsi Catylac
Water Profing Cementitious Cementitious, Sika, MU
Roll Cat Tembok ex. Lokal
Kape Tembok ex. Lokal
Kwas 3" ex. Lokal
Melamik sek. Impra
Terpentin ex. Lokal
Ampelas Hard Abrassive ex. Lokal
Zinchromat Kansai Paint
C. BAHAN PENUTUP PLAFOND DAN
PARTISI
Gypsum Board 120 x 240 t = 9 mm Jayaboard, Knauff
List profil Siku Alumunium 1x1 cm ex. Lokal
List profil Gipsum 5x5 cm ex. Lokal
D. BAHAN KAYU LAPIS
Triplek 120 x 240 t = 5 mm ex. Lokal
Multiplek 120 x 240 t = 9 mm ex. Lokal
Multiplek 120 x 240 t = 12 mm ex. Lokal
F. BAHAN LANTAI DAN PELAPIS
DINDING
Perencanaan Kec- warungkiara - 84
Granit 60x60 garuda, new madrid uk. 60 x 60 cm Polished Garuda, new madrid
Granit 60x60, Jackson brown uk. 60x60 cm Jackson brown
Keramik, 30x30, Oscar black Uk. 30 x 30 cm Oscar black
Keramik dinding 30x60, roman uk. 30 x 60 cm Roman, dbond white
G. BAHAN LOGAM DAN BAHAN
JADINYA
Besi Beton U-24 Rata-Rata U-24 Rata-Rata KS,CSI
Besi Beton U-39 / U-32 Rata-Rata U-39 / U-32 Rata-Rata KS,CSI
Besi siku 70x70x6 dan 50x50x5 SII Gunung Garuda
Besi Plat Baja 1 mm s/d 16 mm SII KS,CSI
Kawat Beton SII ex. Lokal
Kawat Las Listrik SII ex. Lokal
Hollow 40x40, 40x20 t=0,8 mm 4 0 x 4 0 , 40x20 t=0,8 mm ex. Lokal
( Rangka Plafond )
Baja Ringan C Steel/C Channel Zincallum, uk. 75x45x15 sek. CSI
tbl= 2,3 mm SNI
Kusen Alumunium Dacon FIN, coklat t=1.3 mm 3" sek. Dacon
Daun Jendela Alumunium Natural ( FIN, coklat t=1.3 mm 3" sek. Dacon
Tanpa Kaca )
Kunci Slag Silinder/ Cylinder Kend, Dekson
Rumah Kunci/ Roller Lockcase utk Kend, Dekson
Pintu Allumunium
Lever Handle Pintu utk Allumunium ex. Lokal
Pull Handle 600 mm ex. Lokal
Handle Alumunium ( Tarikan Pintu Natural ex. Lokal
Alumunium ) tipe Balok
Engsel pintu 4" x 3" x 3mm, 4BB 4" x 3" x 3mm, 2BB PB Ex Lokal
Engsel jendela 3" x 2.5" x 2mm 3" x 2.5" x 2mm 2BB PB Ex Lokal
2BB
Engsel Casement Jendela Aluminium Kend, Dekson
12"
Engsel Pintu Besi (Engsel bubut) ex. Lokal
Sloot Pintu Tanam/Flushbolt Kend, Dekson
Rambuncis Kend, Dekson
Perencanaan Kec- warungkiara - 85
Daun Pintu Spanrail Allumunium t=1,3 mm sek. Alexindo
Sloot Pintu Kaca Tanam Kend, Dekson
Grendel Pintu Kend, Dekson
Door Closer Kend, Dekson
Roofdrain STS Ø 3"
Huruf 3 Dimensi dan Logo Plat Eisser t=0,8mm finish Fabrikasi
Cat Duco
H. BAHAN KACA
Kaca Polos Clear, t= 8 mm Sek. Muliaglass
Kaca Tempered Clear, t= 10 mm Sek. Muliaglass
Kaca Tempered Clear, t= 12 mm Sek. Muliaglass
Stiker Kaca Sandblast Stiker Sandblast ex. Lokal
BAHAN PAKU DAN MUR BAUT
Paku 1 cm s/d 3 cm ex. Lokal
Paku 4 cm s/d 7 cm ex. Lokal
Paku 8 cm s/d 12 cm ex. Lokal
Fisher dia. 12 s/d 20 cm. ex. Lokal
Paku Skrup. 12 s/d 20 cm. ex. Lokal
BAHAN SANITAIR
Kloset Jongkok CE 6 sek. Toto
Kran Dinding Ø 1/2" T23B13 sek. Toto
Floor Drain Sts T23B13 sek.Toto
Cermin t= 5 mm Cermin t= 5 mm Fabrikasi
Kitchen Zink SB 45 sek. Royal ex. Lokal
Kran Leher Angsa Stainless Steel ex. Lokal
K. BAHAN PENUTUP ATAP
Atap UPVC, holodeck Tebal, 12 mm ASA enhanced UPVC roof
Perencanaan Kec- warungkiara - 86
10. PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
PERSYARATAN UMUM
10.1.2. UMUM
Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis Mekanikal & Elektrikal pada bab-bab
selanjutnya. Apabila ada klausul dari persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini,
berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan
klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisah-
pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar instalasi
ini dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau
spesifikasi perencanaan saja, Pemborong harus tetap melaksanakannya tanpa ada biaya tambahan.
10.1.3. GAMBAR-GAMBAR
a. Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua accessories dan
fixture secara terperinci. Semua bagian diatas walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara
spesifik harus disediakan dan dipasang oleh Pemborong, sehingga sistem dapat bekerja dengan
baik.
b. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan instalasi.
Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari proyek. Gambar-gambar
arsitektur dan struktur/sipil harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail “finishing”
dari proyek.
c. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar-gambar kerja dan detail
(working drawing) yang harus diajukan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan. Setiap shop
drawing yang diajukan Pemborong untuk disetujui Direksi dianggap bahwa Pemborong telah
mempelajari situasi dan telah berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi lainnya.
d. Pemborong harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-penyesuaian
pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set
lengkap gambar (kalkir) dan tiga set lengkap gambar blue print sebagai gambar-gambar sesuai
pelaksanaan (as built drawings).
As built drawing harus diserahkan kepada Direksi segera setelah selesai pekerjaan.
Perencanaan Kec- warungkiara - 87
10.1.4. KOORDINASI
a. Pemborong pekerjaan instalasi dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus bekerja sama dengan
Pemborong bidang atau disiplin lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai
dengan jadwal waktu yang telah ditentukan.
b. Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang satu tidak
menghalangi/menghambat pekerjaan lainnya.
10.1.5. DAFTAR BAHAN DAN CONTOH
a. Dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari setelah Pemborong menerima pemberitahuan
melaksanakan pekerjaan, kecuali apabila ditunjuk lain oleh Direksi, Pemborong diharuskan
menyerahkan daftar dari material-material yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4
(empat) yang didalamnya tercantum nama-nama dan alamat manufacture, katalog dan keterangan-
keterangan lain yang dianggap perlu oleh Direksi. Persetujuan oleh Direksi akan diberikan atas
dasar diatas.
b. Pemborong harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang kepada Direksi. Semua
biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-contoh ini adalah menjadi
tanggungan Pemborong.
c. Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam spesifikasi teknis ini dan
harus dalam keadaan baru. Pekerjaan haruslah dilakukan oleh orang-orang yang ahli.
d. Pemborong diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran / kapasitas peralatan
(equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan, Pemborong harus segera
menghubungi Direksi untuk berkonsultasi.
e. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang sebelumnya tidak dikonsultasikan
dengan Direksi, apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut menjadi beban tangung jawab
Pemborong. Untuk itu pemeliharaan equipment dan material harus mendapatkan persetujuan dari
Direksi.
10.1.6. COMMISIONING DAN TESTING
a. Pemborong pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran-pengukuran
yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui apakah seluruh instalasi yang dilaksanakan
dapat berfungsi dengan baik dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku.
b. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan testing tersebut
merupakan tanggung jawab Pemborong. Hal ini termasuk pula peralatan khusus yang diperlukan
Perencanaan Kec- warungkiara - 88
untuk testing dari sistem ini seperti yang dianjurkan oleh pabrik, juga harus disediakan oleh
Pemborong.
10.1.7. PERALATAN YANG DISEBUT DENGAN MERK DAN PENGGANTINYA
Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, accessories dan lain-lain yang disebut dan dipersyaratkan
dengan nama dan dipersyaratkan ini, maka Pemborong wajib menyediakan sesuai dengan
peralatan/merk tersebut diatas. Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan dan ketentuan-
ketentuan dari Direksi
10.1.8. PERLINDUNGAN PEMILIK
Atas penggunaan bahan material, sistem dan lain-lain oleh Kontraktor, Pemilik dijamin dan dibebaskan
dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
10.1.9. CONTOH
Persetujuan harus menyerahkan contoh/brosur dari bahan-bahan/material yang akan dipasang disini
untuk dimintakan persetujuan Direksi. Semua biaya berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan
contoh-contoh ini menjadi tanggungan pemborong.
10.1.10. PENGETESAN
Pemborong harus melakukan semua pengetesan seperti yang dipersyaratkan disini dan
mendemonstrasikan cara kerja dari segenap sistem, yang disaksikan oleh Direksi. Semua tenaga, bahan
dan perlengkapan yang perlu untuk percobaan tersebut, merupakan tanggung jawab Pemborong.
10.1.11. PENGUJIAN DAN PENERIMAAN
Jika semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini sudah dikirim dan dipasang dan telah
memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik, Kontraktor harus melaksanakan pengujian
secara keseluruhan dari peralatan-peralatan yang terpasang, dan jika sudah ditest dan ternyata
memenuhi fungsi-fungsinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit lengkap
dengan peralatannya dapat diserahkan kepada Direksi.
10.1.12. MASA GARANSI DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Peralatan-peralatan instalasi harus digaransikan selama satu tahun dan garansi kompressor selama
1 tahun terhitung dari penyerahan kedua.
b. Selama masa garansi, Pemborong pekerjaan instalasi ini diwajibkan untuk mengatasi segala
kerusakan - kerusakan dari pada instalasi yang dipasangnya tanpa ada biaya tambahan.
Perencanaan Kec- warungkiara - 89
c. Selama masa garansi tersebut, Pemborong pekerjaan instalasi ini masih harus menyediakan
tenaga-tenaga yang diperlukan yang dapat dihubungi setiap saat. Dalam masa ini Pemborong masih
bertanggung jawab penuh terhadap seluruh instalasi yang telah dilaksanakan.
d. Penyerahan pekerjaan pertama baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-bukti hasil
pemeriksaan atas instalasi, dengan pernyataan baik yang ditandatangani bersama oleh instalatur
yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan Direksi pengawas lapangan serta dilampirkan sertifikat
pengujian yang sudah disahkan oleh Badan Instansi yang berwenang.
e. Jika pada masa garansi tersebut, Pemborong pekerjaan instalsi tidak melaksanakan atau tidak
memenuhi teguran-teguran atas perbaikan, penggantian, kekurangan selama masa garansi, maka
Direksi pengawas lapangan berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan/kekurangan tersebut pada
pihak lain atas biaya dari Pemborong yang melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut.
f. Sebelum penyerahan kedua (final acceptance), Pemborong harus mengadakan semacam
pendidikan dan latihan selama periode tersebut kepada calon operator untuk setiap pekerjaan yang
ditunjuk oleh pemberi tugas (customer).
10.1.13. LAPORAN
a. Laporan Harian :
Pemborong wajib membuat “Laporan Harian” & “Laporan mingguan” yang memberikan gambaran
dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di lapangan secara jelas. Laporan tersebut dibuat dalam
rangkap 3 meliputi :
- Kegiatan Fisik.
- Catatan dan perintah Direksi yang disampaikan secara tertulis.
- Hal-hal yang menyangkut masalah :
• Material (masuk/ditolak)
• Jumlah tenaga kerja
• Keadaan cuaca
• Pekerjaan tambahan / kurang
Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan dimana laporan tersebut berisi ikhtisar dan
catatan prestasi atas pekerjaan minggu lalu dan rencana pekerjaan minggu depan. Laporan ini harus
ditandatangani oleh Manager Proyek dan diserahkan pada Direksi untuk diketahui/disetujui.
b. Laporan Pengetesan
Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi dalam rangkap 4 (empat) mengenai hal-hal sebagai
berikut :
- Hasil pengetesan kabel-kabel (meger dan pemberian tegangan)
Perencanaan Kec- warungkiara - 90
- Hasil pengetesan peralatan-peralatan instalasi
- Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.
Semua pengetesan dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Direksi pekerjaan ini.
10.1.14. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANA
a. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Pemborong harus menempatkan seorang
penanggung jawabpelaksanaan yang ahli dan berpengalaman dan harus selalu berada di lapangan
/ site, yang bertindak selaku wakil dari Pemborong dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
keputusan teknis, dan bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi-instruksi dari
Direksi.
b. Penanggung jawab tersebut harus berada di tempat pekerjaan selama jam kerja dan pada saat
diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada saat yang dikehendaki oleh Direksi dan perintah
pengawas di dalam pelaksanaan harus disampaikan langsung kepada pihak Pemborong melalui
penanggung jawab Pemborong.
10.1.15. PERUBAHAN, PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN PEKERJAAN
a. Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar-gambar rencana yang disesuaikan dengan
kondisi di lapangan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Direksi.
b. Dalam merubah gambar rencana tersebut, Pemborong harus menyerahkan gambar perubahan
yang dimaksud Direksi pengawas lapangan dalam rangkap 4 untuk disetujui.
c. Pengaduan dan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya, harus diajukan oleh
Pemborong kepada Direksi secara tertulis. Perubahan-perubahan material dan gambar rencana
yang mengakibatkan pekerjaan tambah kurang harus disetujui secara tertulis oleh Direksi.
10.1.16. PEMBOBOKAN, PENGELASAN DAN PENGEBORAN
a. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam rangka pemasangan
instalasi ini maupun pengembaliannya seperti keadaan semula adalah termasuk pekerjaan
Pemborong instalasi ini.
b. Pembobokan, pengelasan dan pengeboran hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis
dari Direksi.
c. Pengelasan, pengeboran dan sebagainya pada konstruksi bangunan hanya dapat dilaksanakan
setelah memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Direksi.
Perencanaan Kec- warungkiara - 91
10.1.17. PEKERJAAN LISTRIK
a. Pekerjaan listrik yang termasuk pekerjaan instalasi ini adalah seluruh sistem listrik secara lengkap,
sehingga instalasi ini apat bekerja dengan sempurna dan aman.
b. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahaan pertama (serah terima
pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut sudah dapat dipergunakan pemilik.
10.1.18. PEMERIKSAAN RUTIN
a. Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan pemeliharaan dan pemeriksaan rutin.
b. Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan routine tersebut, harus dilaksanakan tidak kurang dari
dua minggu sekali, selama 3 bulan.
10.1.19. KANTOR PEMBORONG, LOS KERJA DAN GUDANG
a. Pemborong diperbolehkan untuk membuat keet, kantor, gudang dan los kerja di halaman tempat
pekerjaan, untuk keperluan pelaksanaan tugas administrasi lapangan, penyimpanan barang/bahan
serta peralatan kerja dan sebagai area/tempat kerja (peralatan pekerjaan kasar), dimana
pelaksanaan tugas instalasi berlangsung.
b. Pembuatan keet kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan, bila terlebih dahulu
mendapatkan izin dari MK
10.1.20. PENJAGAAN
a. Pemborong wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus selama berlangsungnya
pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat-alat kerja yang disimpan di tempat kerja (gudang
lapangan).
b. Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang tersebut diatas, menjadi
tanggungjawab Pemborong.
10.1.21. PENERANGAN DAN SUMBER DAYA
a. Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan yang dianggap perlu,
harus diberi penerangan yang cukup.
b. Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk sumber tenaga/daya kerja harus
diusahakan oleh Pemborong.
Perencanaan Kec- warungkiara - 92
10.1.22. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
a. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan tempat pekerjaan
dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih.
b. Penimbunan/penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik di dalam gudang maupun di luar
(halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan jalannya pemeriksaan dan tidak
mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
c. Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Direksi pada waktu
pelaksanaan.
10.1.23. KECELAKAN DAN PETI PPPK
a. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, maka Pemborong
diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna kepentingan si korban atau para korban, serta
melaporkan kejadian tersebut kepada instansi dan departemen yang bersangkutan/berwenang
(dalam hal ini polisi dan Departemen Tenaga Kerja) dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
b. Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, guna keperluan pertolongan pertama pada
kecelakaan harus selalu ada di tempat pekerjaan.
10.1.24. PEGAWAI PENYELENGGARA DARI PEMBORONG
a. Pimpinan harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh Pemborong harus diserahkan kepada
penyelenggara kepala dengan kualifikasi ahli, berpengalaman dan mempunyai wewenang penuh
untuk mengambil keputusan.
b. Site Manager harus berada ditempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan setiap saat yang
diperlukan pemberi tugas.
c. Site Manager mewakili Pemborong di tempat pekerjaan, dapat bertindak penuh kepada Direksi.
d. Petunjuk dan perintah Direksi di dalam pelaksanaan, disampaikan langsung kepada Pemborong
atau melalui Site Manager, sebagai penanggungjawab di lapangan.
e. Pemborong diwajibkan untuk menjalankan disiplin yang ketat terhadap semua pekerja (buruh)
danpegawainya, kepada mereka yang melanggar terhadap peraturan umum, mengganggu ataupun
merusak ketertiban, berlaku tidak wajar, melakukan perbuatan yang merugikan terhadap
pelaksanaan pekerjaan, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah pengawas
harian. Bila Pemborong lalai, maka akan dikenakan tindakan sesuai dengan yang dimaksud dalam
pasal denda.
Perencanaan Kec- warungkiara - 93
10.1.25. PENGAWASAN
a. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan oleh Direksi.
b. Pada setiap saat Direksi atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi, memeriksa dan menguji
setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Pemborong harus mengadakan fasilitas-fasilitas
yang diperlukan.
c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetap luput dari pengamatan Direksi adalah
menjadi tanggung jawab Pemborong.
d. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas harian diluar jam-jam kerja (08.00 sampai dengan
16.00), dan hari libur maka segala biaya yang diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban
Pemborong yang perhitungannya disesuaikan dengan peraturan pemerintah (cipta karya).
Permohonan untuk mengadakan pemeriksaan tersebut harus dengan surat yang disampaikan
kepada Direksi
e. Di tempat pekerjaan, Direksi menempatkan petugas-petugas pengawas yang bertugas setiap saat
untuk mengawasi pekerjaan Pemborong, agar pekerjaan dapat dilaksanakan atau dilakukan sesuai
dengan isi surat perjanjian pemborong serta dengan cara-cara yang benar dan tepat serta cermat.
10.1.26. BAGAN KEMAJUAN PEKERJAAN
a. Dua minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, harus siap dengan bagan
kemajuanpekerjaan (Time Schedule/Network Planning) sesuai dengan batas waktu maksimal yang
telah ditetapkan. Bagan tersebut disusun secara konvensional (barchart) dengan network planning.
b. Di dalam bagan kemajuan pekerjaan ini dicantumkan volume masing-masing bagian pekerjaan serta
mandays yang diperlukan
c. Dalam progress schedule harus dibuat juga kurva gambaran mengenai nilai dan harga pekerjaan-
pekerjaan sesuai dengan volume dan harga penawaran serta schedule yang dibuat oleh
Pemborong.
d. Pemborong harus secara terpisah menyusun Bagian pengerahan tenaga dan bagian penyediaan
bahan, peralatan dan mesin yang diperlukan.
e. Bagan-bagan tersebut diatas harus mendapatkan persetujuan dan pengesahannya dari Direksi.
Pemborongan harus memiliki semua izin resmi yang diperlukan untuk pekerjaan instalasi listrik.
Perencanaan Kec- warungkiara - 94
SPESIFIKASI TEKNIS DAN PEKERJAAN MEKANIKAL
10.1.27. SPESIFIKASI TEKNIS SISTEM TATA UDARA
I. Data Gedung
Nama : Kantor Kecamatan Warung Kiara
Lokasi : Jl. Raya Palabuhan Ratu km. 30 kec.warung kiara Kab. Sukabumi – Jawa Barat
Jumlah Lantai : 1 Lantai
Fungsi Bangunan : Kantor dan Pelayanan
Kondisi Perancangan : Baru
A. Kondisi udara luar
- Temperatur : 95 ºF
- Relative Humadity : 80 ºF
B. Kondisi dalam ruangan
Relative humidity
Ruang Temperatur (°F dB)
(% RH)
*Kondisi udara luar 95 º 80
*Beda temperature harian
14 º
Rata-rata
*Kondisi ruangan
- Ruang Kantor 75º ± 2º 55% ± 10%
- Main Lobby /Hall 75º ± 2º 55% ± 10%
-Corridor/Lift Lobby 75º ± 2º 55% + 10%
-Ruang Rapat 75º ± 2º 55% + 10%
-Ruang Kontrol 75º ± 2º 55% + 10%
SPESIFIKASI TEKNIS SISTEM PLUMBING
10.1.28. U M U M
a. Persyaratan Pelaksanaan
- Instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang &
peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak bertentangan dengan ketentuan-
ketentuan dari Jawaban Keselamatan Kerja.
Perencanaan Kec- warungkiara - 95
- Semua syarat-syarat penerimaan bahan-bahan, peralatan, cara-cara pemasangan, kwalitas pekerjaan
dan lain-lain untuk sistem instalasi ini harus sesuia dengan Standard Internasional maupun Nasional
seperti ASTM, NFPA-12, 13 & 20 dengan senantiasa mengutamakan peraturan/standard/persyaratan
Nasional.
- Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk sistem ini, selain dari persyaratan persyaratan tersebut
di atas, juga tidak boleh menyimpang dari persyaratan yang dikeluarkannya oleh pabrik pembuatnya.
b. Pemborong
- Yang dimaksud dengan pemborongan dalam spesifikasi ini adalah badan pelaksana yang telah terpilih
& memperoleh Kontrak Kerja untuk menyediakan dan pemasangan instalasi Peralatan Pemadam
kebakaran ini sampai selesai.
- Pemborong wajib mempelajari & memahami semua undang- undang dan peraturan peraturan,
persyaratan umum maupun suplementernya, persyaratan pabrik pembuat, buku-buku dokumen
pelelangan, bundel gambar dan adendum serta petunjuk-petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan.
- Pemborong dapat meminta penjelasan kepada Direksi, Konsultan atau pihak yang ditunjuk bilamana
menurut pendapatnya pada dokumen-dokumen pelelangan, gambar-gambar atau hal-hal lainnya, ada
yang kurang jelas.
- Pemborong wajib mempelajari & memeriksa juga pekerjaan pihak-pihak lain yang dapat mempengaruhi
kelancaran pekerjaannya. Bilamana sampai terjadi gangguan maka Pemborong wajib mengerjakan
saran-saran perbaikan untuk segenap pihak.
c. Koordinasi dengan Pihak Lain
- Pemborong wajib koordinasi dengan pihak-pihak lainnya demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan proyek
ini. Terutama koordinasi dengan pihak Pemborong Sipil/Arsitek, Elektrikal, Untuk menentukan jalur pipa
dsb.
- Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan atau disesuaikan oleh pihak lain atau yang diberikan
dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi ini, Pemborong bertanggung jawab penuh atas
segala peralatan dan pekerjaan ini.
d. Izin
- Semua izin-izin dan persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk melaksanakan instalasi ini harus
dilakukan oleh Pemborong atas tanggungan dan biaya Pemborong.
- Semua pemeriksaan, pengujian dan lain-lain beserta keterangan-keterangan resminya yang mungkin
diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini harus dilakukan oleh pemborong atas tanggung jawab & biaya
Pemborong.
Perencanaan Kec- warungkiara - 96
Pemborong pekerjaan ini harus sudah berpengalaman dalam pemasangan instalasi sistem Pemadam
kebakaran dibuktikan dengan surat selesai pekerjaan (berita acara) dari proyek yang telah ditangani
sebelumnya.
- Pemborong harus bertanggung jawab atas penggunaan alat-alat yang dipatenkan/keagenan, dari
tuntutan ganti rugi dan biaya-biaya yang diperlukan dan untuk ini. bila diperlukan Pemborongan wajib
menyerahkan surat pernyataan
10.1.29. PENJELASAN LINGKUP PEKERAJAAN
a. Pekerjaan Air Bersih
- Pengadaan dan pemasangan secara sempurna peralatan utama yang diperlukan dalam system
penyediaan air bersih berupa pompa-pompa transfer dari Groundtank ke Towertank, beserta
perlengkapan.
- Pengadaan dan pemasangan system pemipaaan beserta perlengkapan yang meliputi Instalasi
pemipaan ke setiap titik pemakian.
- Instalasi pompa dan pemipaan distribusi pada setiap titik pemakian.
- Pemasangan pipa distribusi kesetiap peralatan sanitary seperti halnya closed, wastafel, urinal
dan lain-lain yang sesuai dengan gambar perencanaan.
b. Pekerjaan Air Kotor dan Air Buangan
- Pengadaan dan pemasangan peralatan beserta perlengkapan yang diperlukan dalam sistem
pembuangan air kotor dan air buangan dari toilet dan pembuangan.
- Pemasangan pemipaan pada peralatan sanitary seperti halnya closed, wastafel, urinal, floor
drain dan lain-lain.
- Pengadaan dan pemasangan Instalasi pipa air kotor dan air buangan serta pipa ventilasi,
serta kelengkapannya.
- Instalasi pipa air kotor dari closet dan urinoir di salurkan ke STP.
c. Kelistrikan
- Pengadaan dan pemasangan panel daya dan panel kontrol beserta pengabelannya.
d. Testing / Pengujian
Perencanaan Kec- warungkiara - 97
- Mengadakan testing dan commissioning semua sistem pekerjaan yang terpasang, sehingga
berjalan dengan baik dan sempurna sesuai dengan spesifikasi teknis.
10.1.30. PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS UMUM
a. Waktu Pelaksanaan
Lamanya waktu pelaksanaan pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan disesuaikan dengan tahap-
tahap pembangunan atau disesuai dengan jadwal yang ditentukan kemudian.
b. Material
- Kontraktor harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan adalah baru bebas dari
cacat/rusak material, dan menjamin terhadap kualitas atau mutu barang sesuai dengan tujuan
spesifikasi ini.
- Setiap material atau peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi harus diganti dengan yang
sesuai dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) minggu setelah ditanda tangani berita acara
penerimaan barang.
- Seluruh biaya yang timbul akibat penggantian material / peralatan menjadi tanggungan / beban
kontraktor.
c. Gambar-gambar dan Spesifikasi
- Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan suatu kesatuan yang saling
mendukung dan tidak dipisah-pisahkan.
d. Gambar-gambar Perencanaan
- Di dalam gambar perencanaan ini tidak dimaksudkan untuk menunjukan semua pipa-pipa,
fitting-fitting, katup-katup dan fixture lain secara terperinci.
- Semua bagian-bagian tersebut di atas walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara
spesifik harus disesuaikan dan dipasang oleh Kontraktor, apabila diperlukan agar instalasi ini
lengkap dan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan pelaksanaan yang wajar.
e. Gambar Kerja
Perencanaan Kec- warungkiara - 98
- Gambar-gambar kerja (For Constrution) untuk seluruh pekerjaan harus selalu berada di
lapangan (site), gambar pengembangan / gambar untuk tender tanpa persetujuan perencana
tidak boleh digunakan.
- Termasuk perubahan-perubahan atau usulan-usulan dan lain sebagainya.
- Selama pelaksanaan instalasi ini berjalan, Kontraktor harus memberikan tanda-tanda dengan
pinsil/tinta merah pada set gambar atas segala perubahannya, penghapusan atau
penambahan pada instalasi tersebut.
f. Gambar Pelaksanaan
- Kontraktor harus membuat gambar instalasi secara mendetail (Shop Drawing ) untuk disetujui
oleh Direksi, juga harus menyerahkan Gambar Pelaksanaan (As Built Drawing ) yang meliputi
denah, instalasi yang terpasang, detail pemasangan, detail peralatan dari seluruh instalasi.
- Pelaksanaan pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang umum berlaku dan
mengikuti Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1979.
g. Contoh-contoh Material
- Pemborong wajib mengirimkan semua contoh-contoh bahan / material , atau brosur-brosur
dari alat-alat yang akan digunakan dalam pelaksanaan, kepada direksi dan menunggu
persetujuan dari Direksi Lapangan sebelum alat-alat tersebut dipasang.
- Bila bahan-bahan tersebut diragukan kualitasnya akan dikirimkan ke kantor penyelidikan
bahan-bahan atas biaya Pemborong/ Kontraktor.
- Bila ternyata dalam pelaksanaan terdapat bahan-bahan yang dinyatakan tidak baik/tidak
sesuai dengan contoh yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan, maka pemborong harus
mengangkut bahan/material tsb ke luar lapangan dalam jangka waktu 2 (dua) hari.
h. Tenaga Pelaksanaan
- Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang/ tenaga-tenaga ahli dalam
bidangnya (Skilled Labour), agar dapat memberikan hasil kerja yang terbaik dan rapi.
- Untuk melaksakan pekerjaan yang khusus,maka pemborong harus memberikan surat
pernyataan yang membuktikan / menjamin bahwa tukang - tukangnya yang melaksanakan
pekerjaan tersebut memang mempunyai pengalaman dan kecakapan.
Perencanaan Kec- warungkiara - 99
- Kontraktor wajib mempunyai PAS INSTALATUR yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
sesuai dengan domisili Pemborong/ Kontraktor tersebut.
i. Pengamanan
- Kontraktor bertanggung jawab atas pencegahan bahan/ peralatan –peralatan untuk instalasi
ini dari pencurian atau kerusakan.
- Bahan-bahan / peralatan-peralatan yang hilang atau rusak harus diganti oleh Kontraktor
tersebut tanpa tambahan biaya.
j. Koordinasi
- Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Pemborong diwajibkan mengadakan koordiansi dengan
Pemborong lain yang mengerjakan pekerjaan Struktur, Elektrikal, Interior dan sebagainya,
sehingga kemungkinan terjadinya kesalahan-kesalahan dalam pemasangan dapat
diperkecil/dihilangkan.
k. Korelasi Perkerjaan.
- Semua perkerjaan galian dan penimbunan yang ada berhubungan dengan pekerjaan plumbing
baik untuk ukuran dan kesesuaian gambar pelaksanaan merupakan tanggung jawab kontraktor
plumbing.
- Semua perkerjaan pembuatan dudukan / pondasi untuk Pompa / Mesin dilakukan oleh
kontraktor Plumbing,termasuk pembuatan tali air disekitar pondasi pompa dan terkoordinasi
dengan kontraktor lain yang terkait dan hal ini sudah termasuk dalam penawaran.
- Semua penarikan kabel listrik sampai ke panel pekerjaan plumbing yang dilakukan oleh pihak
lain, kontraktor plumbing wajib memberikan data-data dan gambar-gambar yang diperlukan
pihak lain yang mengerjakannya.
- Seluruh fasilitas Air, Listrik, Sanitair sementara / darurat hendaknya diusahakan oleh kontraktor
dan telah dimasukan dalam penawaran.
l. Jaminan dan pemeliharaan.
- Kontraktor harus memberikan jaminan Pabrik (Guaranted of product) kepada pemilik proyek,
terhadap peralatan yang digunakan pada proyek ini.
- Kontraktor harus memberikan Maintenance service dalam 1 tahun untuk peralatan dan 6 bulan
untuk Instalasi, semenjak serah terima pekerjaan untuk pertama kali, kecuali yang dinyatakan
lain secara tersendiri.
Perencanaan Kec- warungkiara - 100
- Kontraktor wajib mengganti setiap bagian pekerjaannya yang ternyata cacat atau rusak selama
jangka waktu jaminan/ yang tersebut diatas setelah proyek ini diserah terimakan untuk pertama
kalinya atas biaya sendiri, kecuali dinyatakan lain secara tersendiri.
m. Petunjuk Operasi dan Pemeliharan.
- Pada saat penyerahan untuk pertama kalinya gambar-gambar, data-data peralatan, petunjuk
operasi dan cara-cara perawatan dari mesin-mesin yang terpasang dalam bahasa indonesia,
data-data tersebut harus diserahkan kepemilik proyek sebanyak 3 set dan kepada perencana
1 set.
- Pada saat penyerahan pertamakalinya harus diserahkan antara lain: Instruction manual,
instalation manual, maintenance guide operating instruction, trable shooting instruction dan
brosur-brosur mesin/peralatan yang asli.
- Kontaktor harus memberikan pula 2 set singkatan petunjuk operasi dan perawatan kepada
pemilik proyek
10.1.31. PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN AIR BERSIH, AIR KOTOR
DAN AIR BUANGAN.
Peraturan-peraturan/Persyaratan
- Tata cara pelaksanaan danlain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan-peraturan
pembagunan yang sah berlaku di Republik Indonesia.
- Selama pelaksanaan Kontrak ini harus betul-betul ditaati. Pada umumnya peraturan-peraturan berikut
ini berkenan dengan pasal sebagai berikut :
a. Perusahaan-perusahaan Air Minum Negara,tentang instalasi air.
b. Pedoman Peraturan Plumbing Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Teknik Penyehatan
Dit.Jen. Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.
c. Pemeriksaan Umum untuk Pemeriksaan bahan-bahan bangunan NI-3 (PUBB) 1956 NI-3
1963. PUBB 1969.
d. Peraturan Beton Indonesia SNI 2847 - 2019.
e. Peraturan Perburuhan Indonesia, tentang penggunaan tenaga kerja harian, mingguan, bulanan
dan borongan.
Pemborong dianggap telah cukup mengerti dan mengetahui akan isi dan maksud dari
peraturan-peraturan dan syarat-syarat tersebut diatas.
Perencanaan Kec- warungkiara - 101
10.1.32. MATERIAL / BAHAN-BAHAN YANG DIPAKAI
a. Untuk pipa-pipa jaringan Air Bersih yaitu pipa-pipa GIP kelas Medium Produk Spindo, PPI, setara dan
harus memenuhi persyaratan atau standard-standard lainnya yang disetujui oleh Direksi Pengawas
b. Untuk pipa air kotor, air bangunan dan pipa vent, yaitu dipakai pipa PVC, Product Rucika, Wavin,
setara. Pipa PVC yang dipakai berkatagori class AW (10 kg /cm2) JIS K 6742.
- Pipa dan fitting yang digunakan dalam system pemipaan ini harus dari jenis pvc dan berasal dari
satu merk pembuat dan mengikuti standard SII
- Fitting dapat juga dari merk lain selama ada jaminan dari pabrik pembuat pipa bahwa pipa yang
diproduksi oleh pabrik itu menggunakan fitting standard yang diproduksi oleh pabrik lain yang
ditentukan oleh pabrik pembuat pipa tersebut.
c. Untuk hal tersebut diatas kontraktor harus menyediakan potongan pipa dari berbagai ukuran yang
akan digunakan dan membuat contoh sambungan (mock up) antara pipa dengan pipa, dan antara pipa
dengan fitting untuk ditunjukan kepada Direksi Pengawas dan membuat persetujuan untuk penggunaan
pipa dan fitting tersebut, serta memberikan jaminan purna jual untuk pipa dan fitting tersebut. Tebal
dindingnya tidak boleh kurang dari ukuran sebagai berikut:
Diameter dalam Tebal dinding Minimum
ø. 50 s/d 80 mm 3,15 - 4,05 mm
ø. 100 s/d 125 mm 4,5 - 5,4 mm
ø. 150 s/d 200 mm 5,4 - 6,4 mm
ø. 200 s/d 250 mm 6,4 - 8,3 mm
ø. 250 s/d 300 mm 3,15 - 4,05 mm
10.1.33. P E N G U J I A N
a. Pengujian sistem pembuangan air kotor dan air buangan.
- Seluruh system pembuangan air harus mempunyai lubang-lubang yang dapat ditutup (Plugged)
agar seluruh sistem tersebut dapat diisi dengan air sampai dengan lubang vent tertinggi.
- Sistem tersebut harus dapat menahan air yang diisikan tersebut di atas, untuk jangka 24 jam
dan penurunan air selama waktu tersebut tidak ada penurunan.
- Apabila pemilik menginginkan pengujian lain di samping pengujian di atas, Kontraktor harus
melakukannya tanpa tambahan biaya.
Perencanaan Kec- warungkiara - 102
b. Pengujian Sistem Distribusi Air Bersih
- Sebelum dipasang fixtures-fixtures seluruh sistem distribusi air harus diuji dengan tekanan 1,5
kali tekanan kerja untuk pipa sanitary tanpa mengalami kebocoran dalam waktu 24 jam terus
menerus dengan penurunan tekanan maksimum 5 % dari harga tersebut.
- Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi bagian dari panjang pipa
maximum 100 meter.
- Biaya pengetesan serta alat-alat yang diperlukan adalah menjadi tanggung jawab
Pemborong / Kontraktor.
- Pengetesan pipa harus dilaksanakan dengan disaksikan oleh Pengawas Lapangan,
selanjutnya apabila telah diterima/memenuhi syarat akan dibuatkan Berita Acaranya.
11. SISTEM PEMIPAAN
a. Sistem Penyambungan Pipa
Pipa Air Bersih :
- Untuk bahan sambungan seperti socket, elbow, tee dan lain-lain dari bahan yang sama, sedangkan
untuk bahan pengikatnya digunakan lem/solvent cement.
- Untuk pipa dengan dia. 2 inch atau lebih kecil menggunakan Solvent cement.
- Untuk pipa dengan dia. 2 inch atau lebih besar menggunakan Rubber-ring bell and spigot.
b. Pemasangan Fixtures, Fitting dan sebagainya
- Semua fixtures harus dipasang dengan baik dan di dalamnya bebas dari kotoran yang akan
mengganggu aliran atau kebersihan air, dan harus terpasang dengan kokoh (Rigit) ditempatnya
dengan tumpuan yang mantap.
- Semua fixtures, fitting, pipa-pipa air dilaksanakan harus rapi tidak mengganggu waktu pemasangan-
pemasangan/dinding porselent dan sebagainya.
- Dengan pemasangan fixtures yang baik dan serasi, juga kuat dalam kedudukannya untuk
komponen, misalnya fixture, fitting dan sebagainya Kontraktor bertanggung jawab untuk melengkapi
komponen tersebut di dalam kelengkapan jaringan instalasi tersebut.
- Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi/pipa induk, dipasang balok-balok dari beton dengan
campuran yang kuat dan dipasang setiap ada sambungan pipa, tee, elbow, valve dan sebagainya.
Perencanaan Kec- warungkiara - 103
c. Penggantung / Penumpu Pipa
- Semua pipa harus diikat / ditetapkan dengan kuat dengan penggantung atau angker yang kokoh
(ringit), agar inklinasinya tetap, untuk mencegah timbulnya getaran.
- Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur dengan jarak antara tidak
lebih dari 2,5 m.
- Penggantung atau penumpu pipa harus disekrup/terikat pada konstruksi bangunan dengan
insert/angker yang dipasang pada waktu pengecoran beton atau dengan Ramset.
- Pipa-pipa vertikal harus ditumpu dengan clem/clam dan dibuat dengan jarak tidak lebih dari 3 m'.
- Fitting harus dari jenis ‘ injection moulded ‘ sedangkan ‘ welded fitting ‘ sama sekali tidak
diperkenankan untuk dipergunakan dalam sistem pemipaan.
- Setiap sambungan berubah arah dibuat dengan WYE-45, TEE Sanitair atau Combination WYE-45
atau long radius bend dengan Clean out.
- Pipa vent service harus dipasang tidak kurang 15 cm diatas muka banjir alat sanitair tertinggi dan
dibuat dengan kemiringan minimum sebesar 1%
- Kemiringan pipa dibuat sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar dan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
- Pipa Vent yang menembus atap harus dipasang sekurang-kurangnya 15 cm diatas atap dan tidak
boleh digunakan untuk keperluan lain.
- Untuk pipa vent mendatar, jarak tumpuan sama dengan jarak tumpuan pada pipa air kotor.
- Pemasangan dan penempatan pipa-pipa ini disesuaikan dengan gambar pelaksanaan dan dimensi
dari masing-masing pipa tercakup pula dalam gambar tersebut.
- Disetiap Floor drain dilengkapi dengan U-Trap, untuk mencegah masuknya gas yang berbau dalam
ruangan.
- Pada saluran buangan dari preparation area dapur, sebelum masuk ke Inlet, sistem pemipaan air
kotor bangunan, harus dipasang penyaring kotoran dari bahan Stailess steel untuk mencegah
penyumbatan didalam pipa.
- Pada jalur pemipaan air kotor yang mengandung lemak dipasang clean out di setiap belokan dan
pada pipa vertikal utama ( disetiap pintu shaft ).
- Pipa air buangan & air kotor harus mempunyai kemiringan atau sloope yang besarnya mengacu ke
buku pedoman Plumbing Indonesia 1979.
Perencanaan Kec- warungkiara - 104
d. Valve-Valve dan peralatan bantu Pompa (accessories ).
- Water valve sampai dengan 2" adalah jenis "Screwed bronze body dengan external spindle".
- Water valve 2 "- 3" adalah brnze flanged body dengan "internal screwed spindle".
- Water valve lebih besar dari 3" adalah "flanged steel body" dengan external spindle yoke".
- Tekanan kerja dari valve-valve harus disesuaikan dengan fungsinya, untuk pekerjaan air bersih
sanitari digunakan tekanan kerja 125 psi.
- Check Valve ½” – 2” valve body steam disc bronze material, female thead.
2 ½” keatas Cast Iron body, Flanged end, Cast steel disc.
- Strainer ukuran ½” - 2” Valve body, Steam disc bronze material, female thread Y type.
Ukuran 2 ½” keatas, Cast iron body, stainless steel screen, flanged end, Y type.
- Flexible Connection ukuran 2” - 8” material Synthetic rubber material flanged end.
- Pressure Gauge Dial type 4” pressure range 0 s/d 10 kg/cm2.
- Floater Valve bronze body, plastic ball, male thread
- Water level control 3 electrode
- Foot Valve bronze body material.
- Jenis valve (katup) dan perlengkapannya dari klass 150 Psi.
- Produk Kitz, Toyo
e. Pipa-pipa dalam Tanah
- Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman 60 cm untuk pipa 4" ke bawah dan 80
- 100 cm untuk pipa 5" ke atas.
- Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa terletak tertumpu
dengan baik.
- Untuk pipa-pipa air bersih dan pipa-pipa sambungan tidak boleh diletakan pada lubang-lubang yang
sama.
- Setelah pipa terpasang pada lubang galian dan setelah diperiksa leh Pengawas yang ditunjuk,
semua kotoran dibuang dari lubang galian ditimbun kembali dengan baik pasir urug atau tanah
bekas galian atau dengan bahan yang ditentukan Direksi Lapangan dengan izin yang disetujui.
Perencanaan Kec- warungkiara - 105
- Patokan / pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur dari garis tengah pipa
(as pipa) sampai kepermukaan jalan / tanah asli atau bila tidak akan digunakan ketentuan-
ketentuan persyaratan minimal menurut buku petunjuk untuk dalamnya galian.
- Pipa diletakan diatas landasan pasir yang tidak dipadatkan dengan posisi sesuai dengan ‘line &
grade‘ yang tertera pada gambar.
- Landasan pasir dibawah pipa dibuat setebal 19 cm dan pada posisi tepat dibawah sambungan
harus diletakan alur berukuran 5 x 15 cm sehingga pipa memperoleh tekanan secara merata.
- Urugan pasir dilakukan pada sisi pipa sampai setinggi setengah pipa dan pasir dipadatkan dengan
alat penimbris dari kayu dan selama pekerjaan berlangsung pipa harus tetap pada posisi semula
tidak diperkenankan adanya pergeseran.
- Urugan selanjutnya dengan mempergunakan tanah urug dan dipadatkan secara merata dengan
tanah urug seperti pada persyaratan pekerjaan sipil.
- Pemadatan hanya boleh dilakukan pada sisi sebelah-menyebelah pipa saja.
- Pemadatan dengan mesin hanya boleh dilakukan setelah pipa tertanam.
f. Pengecatan
- Untuk pipa-pipa terlihat (exposed) harus diberi tanda dengan warna atau cat yang warnanya akan
ditentukan kemudian oleh Direksi Lapangan.
- Untuk pipa-pipa dalam ceiling agar mudah dikenali diberikan tanda warna/cat pada setiap jarak 4 m
pada pipa-pipa induk begitu pula pipa-pipa pada shaft dimana terletak pintu pemeriksaan.
g. Warna Cat Pipa,
Sebagai patokan dipakai warna cat sebagai berikut:
- Untuk jaringan pipa air bersih dipakai warna biru.
- Untuk jaringan pipa air kotor dipakai warna hijau.
- Untuk jaringan pipa air buangan dan drain dipakai warna abu-abu.
- Untuk jaringan pipa yang expose tandah-tandah berupa arah panah yang menunjukan arah aliran
(warna arah panah berwarna putih).
Perencanaan Kec- warungkiara - 106
PENJELASAN SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN UTAMA
11.1.2. PEKERJAAN AIR BERSIH
a. Pompa Transfer Air Bersih
Ketentuan Umum.
- Pompa harus dipilih dengan kapasitas dan tinggi tekan air seperti yang ditentukan pada pasal
berikutnya.
- Pompa yang hendak dipasang / ditawarkan harus merupakan pompa yang akan berkerja pada
effesiensi tertingginya dan pada daerah kerja Impeller yang stabil.
- Effisiensi pada kondisi operasi tidak boleh kurang dari 60% .
- Impeller harus disesuaikan dengan kebutuhan akan kerja seperti yang ditentukan tanpa harus
melakukan pengurangan diameter Impeller dari apa yang telah diberikan oleh pabrik pembuat.
- Motor Horse-power (Nameplate HP) rating harus dipilih sesuai dengan kebutuhan motor horse-
power bila pompa berkerja dengan ukuran Impeller maksimum (full size impeller) agar motor
tidak menjadi ‘overloading’
- Motor, pompa dan baseplate harus ‘shop aligned’ oleh pabrik/ agen pemasaran pompa tersebut
di indonesia, sehingga tidak perlu melakukan pensejajaran (aligning) kembali di tapak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
- Produk Ebara, Groundfos
b. Spesifikasi Teknis
Jenis : Cenrtifugal end suction Pumps
Stage : Single stage
Kapasitas : sesuai gambar skedul peralatan
Discharge head : sesuai gambar skedul peralatan
Konstruksi : Cast iron casing, bronze Impeller
1500 rpm, 380v, 3 ph, direct coupled, balance secara statik dan dinamik, cast
iron baseplate.
Kelengkapan : Sistem pompa harus dilengkapi dengan Panel control start-stop.
Seal harus sesuai dengan ketentuan sebagai berikut ;
▪ Untuk shut-off head kurang dari 10 kg/cm2 boleh menggunakan ‘stuffing-box with gland packing
seal’
Perencanaan Kec- warungkiara - 107
▪ Untuk shut-off head 10 kg/cm2 atau lebih harus menggunakan ‘Mechanical sea’’.
c. C a s i n g.
Harus dari bahan cast-iron dan mampu menahan tekanan minimum sebesar 1.5 kali *‘shut-off head’,
dengan sambungan sisi isap dan tekan dari jenis flange standard.
d. Coupling And Baseplate
- Harus dari jenis kopel langsung dengan ‘flexible coupling’ yang sesuai untuk torsi dan HP dari motor
penggerak dan dilengkapi dengan pelindung (coupling guard).
- Pompa dan motor harus didudukan di atas plat landasan (baseplate) dengan konstruksi pabrik dari
bahan baja shell atau besi tuang dengan dudukan peredam getar untuk setiap alat.
- Harus tersedia perlengkapan untuk pengaturan kesejajaran antara Pompa dan Motor serta
dilengkapi dengan pasak untuk mematikan posisi pompa.
e. Kelengkapan
- Setiap pompa harus dilengkapi denagn katup searah pada posisi tekan, katup penutup dan flexible
connection pada posisi hisap maupun posisi tekannya dan dilengkapi strainer pada sisi hisap pompa.
- Setiap pompa harus dilengkapi dengan pengukur tekanan (pressure gauge) dengan katup isolasi,
dipasang sesuai dengan gambar.
- Setiap pompa harus dilengkapi dengan pemipaan drain untuk penampungan drain dari casing dan
seal, yang dialirkan melalui saluran ada baseplate, menuju ke saluran air hujan terdekat.
- Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup pelepas udara, penutup poros, flange dan mur
baut pengikat, baut untuk pondasi dan kelengkapan lainnya.
f. Penyesuaian Impeller
- Kontraktor harus menghitung kembali tinggi tekan nominal sistem pemipaan untuk mendapatkan
besar kebutuhan tinggi tekan aktual.
- Dalam hal ini , pompa didatangkan harus dalam keadaan dengan impeller/ sudu-sudu yang utuh dan
motor penggerak yang mampu untuk menjalankan pompa dengan kondisi full-size impeller tanpa
terjadi ‘overloading’
- Sesudah ‘test-run’, kontraktor harus menghitung aliran pada setiap sistem dan dengan seijin
DIREKSI PENGAWAS/MK dapat melakukan pemotongan impeller untuk penyesuaian dengan
kondisi pembebanan sesuai dengan kurva pompa
Perencanaan Kec- warungkiara - 108
A. WATER LEVEL CONTROLLER
Jenis : Floatless, electrode water level controller
Tegangan operasi : 24 volt , DC,
Lokasi : Roof Tank dan Ground Tank
Type : Electric dengan sitem relay ex Jerman.
Dipasang electrode pada roof tank dan ground tank untuk mengatur kerja pompa transfer dan juga dipasang
electrode untuk mengatur kerja pompa deep well.
B. PANEL KONTROL START-STOP DAN MONITOR
a. Konstruksi Panel
- Panel harus terbuat dari pelat baja dengan ketebalan minimum 2 mm, rangka pelat baja konstruksi las
dicat meni tahan karat dan cat finish (cat bakar) warna abu-abu.
- Tekukan-tekukan dan sambungan-sambungan antara pelat satu dan yang lainnya harus dibuat rapi
sehingga tidak terdapat tonjolan-tonjolan bekas las.
- Panel dilengkapi dengan pintu luar, pintu dalam, kunci dan handle sehingga aman tetapi mudah
pemeliharaan.
- Komponen-komponen panel harus satu merk.
- Motor-motor listrik yang mempunyai rating 5,5 HP keatas harus dilengkapi dengan ‘ wye-delta starting
unit ‘.
- Hal tersebut diatas tidak berlaku bagi mesin-mesin yang telah memiliki bult-in starting device.
- Pemasangan komponen-komponen panel harus diatur rapi dan diperkuat sehingga tahan oleh ganguan
mekanis.
- Kabel yang digunakan dari jenis NYAF dan harus mempunyai kemampuan hantar arus setingkat lebih
besar dari rating pengaman rangkaian dimana kabel digunakan.
- Pemasangan kabel instalasiharus menggunakan sepatu kabel.
- Komponen-komponen switching pada panel seperti magnetic contactor, timer switch, disconnecting
switch dan lain-lain harus mempunyai rating setingkat lebih tinggi dari rating pengaman rangkaian
komponen-komponen tersebut.
- Untuk pemasangan kabel instalasi didalam panel harus disediakan terminal penyambung yang disusun
rapi dan ditempatkan pada lokasi yang tepat dalam arti kata pada bagian panel dimana kabel instalasi
tersebut masuk dan keluar dari terminal penyambungan.
Perencanaan Kec- warungkiara - 109
- Pada setiap komponen panel , sepatu kabel, kabel instalasi serta terminal penyambungan kabel harus
diberi indikasi/lebel/sign plates mengenai nama terminal/ peralatan yang diatur instalasi listriknya, label
itu harus terbuat dari pelat alluminium atau sesuai stabdard DIN 4070.
b. Kemampuan Operasi
- Panel kontrol Start-stop dan Monitor pompa air bersih
- Panel kontrol pompa harus dapat beroperasi untuk:
- Menjalankan dan mematikan pompa.
- Mengatur pengoperasian sitem pompa distribusi air bersih secara bergantian
- Mengatur seperti tersebut diatas harus dapat dilakukan baik secara otomatis maupun secara manual.
- Pemilihan tersebut harus dapat dilakukan melalui saklar pilih /selektor switch.
- Panel kontrol harus dilengkapi dengan alat peraga visual (wiring diagram yang dilengkapi denagn
indicator lamp, sehingga dari panel kontrol tersebut dapat dimonitor operasi sistem pompa distribusi air
bersih.
- Dari panel kontrol harus dapat diketahui bila kondisi air didalam ground reservoir telah mencapai level
yang paling rendah.
- Operasi otomatis dengan menggunakan sensor tekanan (pressure switch) yang dipasang pada
pressure tank dan pressure switch yang dipasang didalam pipa instalasi air bersih, sehingga bila
tekanan menurun pada nilai tertentu (nilai setting pressure switch yang paling kecil), maka salah satu
pompa akan beroperasi, sebaliknya bila tekanan telah mencapai harga tertentu (nilai setting yang
besar), maka pompa yang sedang beroperasi akan berhenti.
- Operasi sistem pompa distribusi air bersih seperti tersebut diatas akan terus berlangsung selama
persediaan air didalam ground reservoir berada pada batas-batas tertentu (maximum level), sedangkan
apabila level air didalam ground reservoir telah mencapai batas-batas tertentu (minimum level) maka
pompa akan berhenti secara otomatis.
- Pengaturan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat pengatur ‘ water level control unit ‘ yang
dilengkapi dengan electroda.
- Kondisi air yang paling rendah seperti disebutkan diatas harus dapat dimonitor pada panel kontrol
secara visual berupa diagram instalasi yang dilengkapi dengan lampu indikator.
C. PEKERJAAN AIR KOTOR
a. Sistem Pembuangan Air Kotor
Perencanaan Kec- warungkiara - 110
- Diadakan pemisahan antara pemipaan air kotor dari closet dan urinal dengan air buangan dari lavatory
dan floor drain (sistem terpisah).
- Pengumpulan digunakan pipa-pipa cabang horizontal pada setiap lantai yang kemudian diteruskan ke
pipa induk vertical dalam shaft yang telah disediakan.
- Pembuangan air kotor dari closet atau urinal menggunakan sistem STP kemudian diresapkan
sedangkan air buangan dari lavatory dan floor drain dialirkan ke saluran drainase terdekat besaran air
kotor dan buangan.
- Spesifikasi Teknis Umum
Pipa-pipa air kotor, air buangan dan ventilasi digunakan pipa-pipa plastik (PVC) kualitas kelas AW (10
kg/cm2).
- Produk Ebara, Groundfos
b. Pemipaan Ventilasi
- Untuk pipa ventilasi dipasang bersatu dengan dinding dengan diameter 1-1 1/2" untuk
masing - masing fictures yang membutuhkan.
- Kemudian diteruskan oleh pipa induk ventilasi yang berada pada shaf dimana perlepasan akhir pada
lantai atap dilengkapi dengan vent-cup.
c. Penyambungan pipa
- Gelang karet / rubber ring untuk perapat sambungan pipa harus disimpan secara baik pada tempat
kering dan sejuk sehingga tidak terjadi perunahan sifat fisika dan kimia karet tersebut.
- Pipa harus dipasang secara sentris pada sambungannya .
- Gelang karet tidak boleh terpuntir pada saat pemasangan dan pipa harus ditekan dengan alat khusus
untuk mendapatkan tekanan yang merata pada setiap sambungan.
d. Penanaman pipa.
Pipa diletakkan dilandasan pasir yang tidak dipadatkan dengan posisi sesuai dengan "line & grade" yang
tertera pada gambar.
- Landasan pasir dibawah pipa dibuat setebal 10 cm dan pada posisi tepat dibawah sambungan harus
disediakan alur ber-ukuran 5 x 15 cm sehingga pipa mendapat tekanan yang merata.
- Urugan pasir dilakukan pada sisi pipa sampai setinggi setengah pipa dan pasir dipadatkan dengan alat
penimbris dari kayu dan selama pekerjaan berlangsung pipa harus tetap pada posisi semula tidak
diperkenankan adanya pergeseran.
Perencanaan Kec- warungkiara - 111
- Urugan selanjutnya dengan menggunakan tanah urug dan dipadatkan secara merata dengan tanah
urug seperti pada persyaratan pekerjaan sipil.
- Pemadatan hanya boleh dilakukan pada sisi sebelah-menyebelah pipa saja.
- Pemadatan dengan mesin hanya boleh dilakukan setelah pipa tertanam.
D. PEKERJAAN DRAINASE
Lingkup Pekerjaan:
- Pengadaan dan pemasangan talang air hujan
- Pembuatan saluran air hujan gedung ke saluran drainase luar bangunan.
- Pembuatan sumur resapan sesuai dengan Gambar.
a. Pekerjaan Talang Air Hujan
Persyaratan bahan dan peralatan bantu :
Bahan pipa talang,
Jenis : pipa PVC
Kelas : AW
Tekanan : 10 kg/cm2
Roof Drain
Jenis : Cast Iron cor
Konstruksi : sesuai gambar
Sumur resapan
Jenis : Beton Cetak
Konstruksi : sesuai gambar
b. Persyaratan Pelaksanaan Pemipaan :
a) Pipa Tegak,
- Pipa harus dipasang dengan dudukan baja dan klem dari baja.
- Jarak maximum antara klem adalah 300 cm atau pada setiap jarak sejauh jarak lantai ke lantai.
- Pipa tegak terpasang didalam shaft sesuai dengan gambar.
b) Pipa datar,
- Pipa harus dipasang dengan penggantung dari baja seperti penggantung pipa air bersih
Perencanaan Kec- warungkiara - 112
- Jarak antara penggantung harus mengikuti ketentuan berikut ini :
dia. 2 inch atau lebih kecil, setiap 200 cm
dia. 2 inch atau lebih besar, setiap 300 cm
dengan kemiringan minimum sebesar 1 %.
c) Pipa yang ditanam dalam tanah,
- Pada sisi bawah dari pipa tegak yang dihubungkan dengan pipa datar harus diberi dudukan
dari blok beton.
- Kedalaman pipa dari titik awal penanaman bervariasi sampai ke bak titik sambung dengan
saluran drainase tapak dengan kemiringan minimum 0.5 %.
d) Sambungan,
- Sambungan untuk pipa dengan diameter lebih kecil dari 2 inch menggunakan Solvent Cement.
- Sambungan untuk pipa dengan diameter lebih besar dari 2 inch menggunakan sambungan
Rubber-Ring.
E. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN
- Semua pipa yang berada didalam bangunan harus dipasang didalam dinding/baian dari bangunan pada
arah vertikal maupun horizontal.
- Sudut belokan yang diperbolehkan adalah 90 dan 45 derajad
- Sebelum pipa dipasang, support harus dipasang dahulu dalam keadaan sempurna.
- Sebelum support dipasang harus dicat dengan zinchomate primer pintu.
- Semua pemasangan harus rapih dan sebaik mungkin.
- Pada waktu pemasangan, ujung pipa yang belum akan disambungkan harus ditutup dengan plug atau
dop.
- Semua pipa harus bertumpu dengan baik pada support.
- Pipa dan fitting harus bebas dari tegangan dalam yang diakibatkan dari bahan yang dipaksakan.
- Pemborong ini harus dapat berkerja sama dengan pemborong lain.
- Semua pemasangan yang berhubungan (menggantung) menembus pada Konstruksi bangunan, kontraktor
ini menghubungi direksi untuk minta persetujuan.
Perencanaan Kec- warungkiara - 113
- Pemborong harus menyediakan Sleeve dilengkapi dengan sayap untuk pipa-pipa yang menembus
bangunan.
- Pipa besi yang ditanamdalam tanah harus dicat dengan Aspal tiga kali dan dilapisi karung sebelum
ditanamkan.
- Klos-klos kayu harus kayu jati yang sudah tua dan kering , baut-baut serta murnya dari bahan logam yang
tidak berkarat
- Dempul karet atau seal dengan kwalitas baik agar digunakan untuk mencegah kebocoran dan perembesan.
F. PENYAMBUNGAN PIPA DAN FITTING
- Semua sambungan ulir sampai dengan 2” harus menggunakan Seal tape.
- Semua sambungan ulir 2 ½” ke atas boleh memakai Henep dan zinkwite dengan campuran minyak cat.
- Semua potongan pipa harus menggunakan Pipe cutter dengan pisau roda.
- Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersikan dari bekas cutter dengan reamer.
- Setiap pipa sesudah valve harus dipasang union untuk pipa sampai dengan 2” dan menggunakan flens
untuk pipa 2 ½” keatas.
- Pada jaringan pipa harus dipasang union atau flens pada jarak minimal 60 cm untuk memudahkan
pemasangan dan perbaikan.
- Semua pipa harus bersih dari bekas bahan preparat sambungan.
- Pekerjaan pengelasan dilakukan oleh tenaga yang mempunyai sertifikat pekerjaan pengelasan dari
Instansi yang berwenang.
G. TESTING & COMMISIONING
Setelah semua pemipaan selesai dipasang, maka perlu diadakan pengujian kebocoran atas seluruh bagian dari
instalasi ini, sehingga sistim dapat berfungsi dengan baik. Kebocoran, kerusakan yang timbul harus diperbaiki
oleh pemborong tanpa tambahan biaya.
a. Pengujian tekanan Hydrostatic
Semua sistim pemipaan harus diuji dengan tekanan Hydrostatic minimal 1,5 kali tekanan kerja selama 24
jam terus menerus dengan penurunan maksimal sebesar 5% dari harga tersebut.
b. Pembilasan Pipa.
Perencanaan Kec- warungkiara - 114
- Setelah pengujian selesai maka diperlukan pembilasan terhadap seluruh jaringan pipa dengan cara
menjalakan sistim distribusi dan mengeluarkan air yang sudah diberikan bahan disinfectan dari tiap titik
masing-masing.
- Disinfeksi dilakukan dengan memasukan Chlorine kedalam sistem dengan cara injeksi.Dosis Chlorine
adalah 50 ppm.
- Setelah 16 jam, seluruh sistem pipa harus dibilas dengan air bersih sehingga kadar Chlor tidak melebihi
0,2 ppm.
H. MASA JAMINAN, PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA
Masa Jaminan
Semua pekerjaan instalasi maupun peralatannya harus dijamin akan bekerja dengan sempurna. Semua
pekerjaan yang masuk dalam lingkup pekerjaan ini harus diberi masa jaminan selama 1 (satu) tahun setelah
masa penyerahan pekerjaan tersebut.
Masa Pemeliharaan
Masa pemeliharaan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan
dengan disertai Berita Acara. Pemborong harus memperbaiki segala kerusakan-kerusakan atau kekurangan-
kekurangan yang disebabkan kurang sempurnanya pelaksanaan dan atau bahan-bahan yang digunakan.
Pekerjaan perbaikan ini harus segera dikerjakan oleh Pemborong pada peringatan pertama dari Direksi.
Kontraktor harus memperbaiki segala kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan ini.
Jika Pemborong melalaikan peringatan ini atau pekerjaan perbaikan kurang sempurna, maka Manajemen
Konstruksi dapat meminta orang lain untuk memperbaiki atau mengganti dengan biaya Pemborong.
Setelah jangka waktu pemeliharaan ini berlalu dan segala kerusakan atau kekurangan itu telah diselesaikan
dengan baik oleh Pemborong, maka pekerjaan dapat diserahkan untuk kedua kalinya.
Serah Terima Pekerjaan
Pekerjaan tersebut harus selesai seluruhnya dan diserahkan untuk pertama kalinya pada waktu seperti tersebut
diatas. Pemberitahuan penyerahan pekerjaan, harus dinyatakan secara tertulis oleh Pemborong dengan
menyebutkan secara tertulis oleh Pemborong dengan menyebutkan tanggal penyerahan yang dikehendaki,
dalam waktu 1 minggu sebelum penyerahan yang dikehendaki kepada Manajemen Konstruksi. Jika pekerjaan
telah memenuhi syarat, maka Manajemen Konstruksi akan menerima pekerjaan tersebut untuk yang pertama
kali, dinyatakan secara tertulis dalam Berita Acara Penyerahan Pertama.
Perencanaan Kec- warungkiara - 115
I. MATERIAL LIST
Kecuali ditentukan lain referensi merk untuk peralatan Plumbing adalah sbb :
Bahan / Peralatan Merk / Pembuat
Pompa Ebara, Grounfos, setara
Pipa air bersih GIP Med. Class Spindo, PPI, setara
Pipa PVC Wavin, Rucika, setara
Valve Kitz, Toyo, setara
Check Valve Kitz, Toyo, setara
Strainer Kitz, Toyo, setara
Flexible Connection Tozen, Procco, setara
Foot Valve Mizzu, ebara, setara
Pressure Gauge Nagano, VPG, Yamamoto, setara
Water Level Control Omron, Honeywell, setara
Electrode Level Control Omron, Honeywell, setara
Clean Out Toto, San-ei, setara
Floor Drain Toto, San-ei, setara
Faucet / Kran taman Toto, San-ei, setara
12. SPESIFIKASI TEKNIS DAN PEKERJAAN ELEKTRIKAL
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL DAN ELEKTRONIK
12.1.2. PEKERJAAN SISTEM ELEKTRIKAL
12.1.2.1. U M U M
A. Penjelasan
Pekerjaan-pekerjaan yang tercakup dalam bidang keahlian ini meliputi:
▪ Menyediakan seluruh pekerjaan sistem listrik sehingga dapat beroperasi secara sempurna.
▪ Gambar-gambar dan spesifikasi adalah merupakan bagian yang saling melengkapi dan sesuatu yang
tercantum di dalam gambar dan spesifikasi bersifat mengikat.
▪ Seluruh pekerjaan instalasi listrik yang dilaksanakan harus dikerjakan oleh sub kontraktor instalatur yang
dapat dipercaya, mempunyai reputasi yang baik dan mempunyai pekerja-pekerja yang cakap dan
berpengalaman dalam bidangnya, serta perusahaan tersebut terdaftar sebagai instalatir resmi PLN
Perencanaan Kec- warungkiara - 116
dengan memegang pas instalatir kelas tertinggi (D) yang masih berlaku untuk tahun terakhir yang
berjalan.
▪ Seluruh pekerjaan instalasi harus dikerjakan menurut "Peraturan Umum Instalasi Listrik di Indonesia
edisi terakhir tahun 2000 (PUIL) dan Peraturan PLN (SPLN)" sebagai petunjuk dan juga peraturan yang
berlaku pada daerah setempat dan standar-standar/kode-kode lainnya yang diakui (VDE, DIN).
▪ Kontraktor harus menempatkan seorang sarjana atau yang dianggap ahli sebagai wakil dari
perusahaan dan dapat memberikan keputusan-keputusan apabila sewaktu-waktu diperlukan.
B. Gambar-gambar
▪ Gambar-gambar rencana yang termasuk lingkup pekerjaan instalasi listrik dalam Dokumen Tender ini
adalah gambar-gambar Electrical dan Electronic.
▪ Pemborong wajib memeriksa design terhadap kemungkinan kesalahan /ketidakcocokan baik dari
segi besaran-besaran listriknya maupun pemasangan dan lain-lain. Hal-hal diatas harus diajukan dalam
bentuk tertulis atau gambar pada waktu penjelasan tender/aanwijzing.
▪ Sebelum pekerjaan diserahkan seluruhnya ataupun secara bertahap, pemborong wajib menyerahkan
kepada MK sebanyak 4 (empat) set gambar yang disebut "as build drawing" yaitu gambar dari semua
material, peralatan dan instalasi sistem listrik.
▪ Gambar listrik menunjukkan keseluruhan besaran dan jumlahnya serta persyaratan dari keperluan
instalasi, instalasi harus menyesuaikan kondisi setempat pada proyek. Gambar-gambar arsitektur dan
struktur harus berkaitan dengan kontruksi dan detail akhir dari proyek, sedangkan gambar-gambar
lainnya harus berkaitan dengan kontruksi detail yang berhubungan dengan masing-masing pekerjaan.
Pemborong harus melengkapi seluruh keperluan lebih lanjut seperti "shop drawing" dan gambar-
gambar detail.
C. Bidang Pekerjaan yang Dikerjakan:
• Listrik
• Telephone
• Sound System
• Fire Alarm
• MATV
D. Klausal Yang Disebutkan
Apabila ada hal-hal yang disebutkan kembali pada bagian/bab/gambar yang lain maka ini harus diartikan
bukan untuk menghilangkan satu terhadap yang lain tetapi malah untuk lebih menegaskan masalahnya.
Bila terjadi hal yang saling bertentangan antar gambar atau terhadap spesifikasi teknis, maka yang diambil
Perencanaan Kec- warungkiara - 117
sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling
tinggi.
E. Koordinasi Pekerjaan
Untuk kelancaran pekerjaan ini harus diadakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat di dalam
kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut di dalam proyek harus dikoordinir lebih dahulu agar
gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi / memperinci setiap pekerjaan
sampai dengan detail untuk mendapat persetujuan MK/Perencana.
F. Material dan "Workmanship"
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru dan material harus tahan
terhadap iklim tropik. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja
harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan. Dimana latihan khusus bagi pekerja adalah diperlukan
dan Pemborong harus melaksanakannya. Pemborong harus melengkapi surat sertifikat yang sah untuk
setiap personal ahli, yang menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus
ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing.
G. Daftar Material
Pada waktu mengajukan penawaran, Pemborong harus menyertakan / melam-pirkan "Daftar Material" yang
lebih dahulu diperinci dari semua bahan yang akan dipasang pada proyek dan harus disebutkan pabrik,
merk, manufacturer, type, lengkap dengan brosur/katalog. Ini adalah mengikat dan harus diajukan lengkap
tidak boleh sebagian-sebagian.
H. Nama Pabrik / Merk Yang Ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik / merk dari satu jenis bahan/komponen, maka
Pemborong wajib menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan.
Jadi tidak ada alasan bagi Pemborong pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak
terdapat lagi pada pasaran ataupun sukar didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang harus diimport,
segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Pemborong harus sesegera mungkin memesannya pada
keagenannya di Indonesia. Apabila Pemborong telah berusaha untuk memesannya, namun pada saat
pemesanan bahan/merk tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan menentukan sendiri
alternatif merk lain dengan spesifikasi minimal yang sama. Jadi setelah 1 (satu) bulan penunjuk-kan
pemenang. Pemborong harus memberikan foto copy dari pemesanan material lainnya, yang menyatakan
bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import).
Perencanaan Kec- warungkiara - 118
I. Shop Drawing
Setelah persetujuan, dalam hal ini sebelum daftar spesifikasi material, Pemborong diharuskan
menyerahkan shop drawing untuk disetujui Perencana. Shop Drawing harus termasuk katalog data dari
pabriknya, literatur mengenai uraian-uraian, diagram pengkabelan, data ukuran dimensi, data pembuatan
dan nama serta alamat yang terdekat dari service dan group perusahaan pemeliharaan yang tetap
menyediakan persediaan/stock suku cadang yang terus menerus, shop drawings harus diberi catatan dari
Pemborong, yang menyatakan bahwa apa yang dianjurkan sudah sesuai dengan spesifikasi dan kondisi
ruang yang disediakan.
Data untuk setiap sistem harus menunjukkan pemasangan yang lengkap dari seluruh koordinasi komponen
untuk peninjauan keseluruhan yang sebenarnya dari keseluruhan sistem, penyerahan sebagian-sebagian
tidak akan diperhati-kan. Gambar shop drawing harus dibuat sebanyak 4 (empat) set.
J. Subsitusi
a. Produk yang disebutkan nama pabriknya
Material, peralatan, perkakas, accessoriesnya yang disebutkan nama pabriknya dalam spesifikasi.
Pemborong harus melengkapi produk yang disebutkan dalam spesifikasi, atau dapat mengajukan
produk pengganti yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan
Perencana/MK sebelum pemesanan.
b. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya
Material, peralatan, perkakas, accessories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya
dalam spesifikasi, Pemborong harus mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang
menghasilkan-nya, katalog dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara benar
bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi dan kondisi proyek.
K. Contoh
Pemborong harus menyerahkan contoh-contoh dari seluruh material untuk mendapatkan persetujuan
sebelumnya. Seluruh biaya ditanggung atas biaya Pemborong. Contoh-contoh tersebut (mock-up)
dimasukkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, terhitung setelah dikeluarkannya SPK.
L. Proteksi
Seluruh material dan peralatan harus dengan sebenarnya dan diproteksi secara memadai oleh Pemborong,
sebelum selama pengerjaan dan sesudah selesai instalasi (dalam masa garansi). Material dan peralatan
yang mana mengalami kerusakan sebagai akibat dari pemasangan yang ceroboh dan proteksi yang tidak
memadai tidak dapat diterima untuk instalasi proyek.
Perencanaan Kec- warungkiara - 119
M. Acces Opening
Pemborong harus menyediakan access opening (bukaan-bukaan) untuk instalasi dan pemeliharaan dari
instalasi listrik. Bukaan-bukaan (access opening) yang terdapat pada konstruksi bangunan seperti dinding-
dinding, langit-langit, dan seterusnya begitu pembukaan harus dilengkapi dengan fasilitas penutup yang
tepat bagi permukaan peralatan, penutup harus dapat dilepaskan dan dipindahkan tanpa mengakibatkan
kerusakan pada permukaan yang berdekatan.
N. Pengecatan
Apabila peralatan-peralatan sudah dicat dari pabrik dan tambahan pengecatan di lapangan tidak
dispesifikasikan maka seluruh permukaan yang cacat harus diperbaiki ataupun pengecatan kembali untuk
memperoleh hasil pengecatan yang sempurna. Apabila peralatan belum dicat dari pabrik, Pemborong harus
bertanggung jawab atas pengecatan tersebut.
Seluruh rangka, penutup, cover plate dan pintu panel listrik seluruhnya harus diberi cat dasar atau prime
coat dan diberi pelapis cat akhir (finishing paint). Cat akhir ini dengan warna sementara ditentukan "abu-
abu" kecuali kalau diadakan perubahan warna. Penentuan jenis warna abu-abu dan merk cat, sebelumhya
harus dimintakan persetujuan pada MK/Perencana. Pengecatan dikerjakan dengan proses "stove
ennameled" untuk lampu, sedangkan untuk panel listrik harus dibuat tahan karat dengan cara "galvanized
cadmium plating" atau dengan "zinc chromatic primer" harus dicat dengan cat bakar.
O. Gambar Pemasangan Yang Sebenarnya
Pemborong harus mempergunakan secara baik satu set lengkap gambar-gambar di lapangan yang mana
harus diberi tanda yang tepat pada lokasi dari seluruh jenis sistem outlet panel/kabinet, peralatan,
pengkabelan dan seterus-nya dengan dimensi yang diambil dari patokan center colom (as colom).
Pemborong harus melengkapi gambar pemasangan yang sebenarnya.
P. Pengetesan
Pemborong harus melakukan seluruh pengetesan seperti disebutkan dan harus melakukan percobaan
seperti operasi sesungguhnya secara tepat dari seluruh sistem.
Peralatan, material dan cara bekerjanya peralatan yang mengalami kerusakan /cacat/ salah harus diganti
/dibetulkan dan percobaan diulangi. Seluruh peng-kabelan, instalasi "keur" Pemborong harus bertanggung
jawab untuk memperoleh persetujuan PLN bagi pemasangan sistem jaringan listrik dan seluruh biaya
ditanggung atas beban Pemborong.
Q. Data Suku Cadang
Perencanaan Kec- warungkiara - 120
Sejak pengiriman dari bagian-bagian dan peralatan ke tempat lapangan Pemborong harus menyerahkan
kepada MK daftar lengkap dari suku cadang (spare parts) dan menyerahkan untuk masing-masing bagian.
R. Peraturan Hak Patent
Pemborong harus melindungi Pemilik (owner) terhadap semua klaim atau tuntutan, biaya dan kenaikan
harga karena bencana, dalam hubungan dengan semua dagang atau nama produksi, hak cipta, pada
semua material, peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini.
S. K e b e r s i h a n
Pemborong harus membersihkan seluruh kotoran/sampah dan sisa-sisa material yang tidak terpakai yang
diakibatkan oleh pekerjaannya dan harus menyelesaikan tiap bagian dari instalasi secara teratur serta rapi.
T. Built in Insert, Sleeves dan Perlengkapannya
Lengkapi insert, sleeves dan perlengkapan lainnya bagi keperluan built in dalam beton atau pekerjaan
konstruksi.
U. Buku Petunjuk (Manual) dan Instruksi
Pemborong harus melengkapi buku petunjuk (manual) pemeliharaan dan manual cara mengoperasikannya,
dan bahasa dari instruksi bagi seluruh bagian peralatan ini harus dalam bahasa Inggris dan Indonesia.
V. Kelengkapan Instalasi
Dalam spesifikasi teknis ini maupun di dalam penggambaran untuk suatu sistem atau suatu perangkat
peralatan listrik, dimaksudkan adalah sebagai suatu sistem yang dapat beroperasi dengan baik sedemikian
rupa sehingga apabila ada bagian atau komponen dari sistem instalasi yang tidak disebutkan di dalam
spesifikasi teknis ini maupun pada gambar, maka ini berarti Pemborong harus mengadakan dan menjamin
sistem/instalasi tersebut akan bekerja dengan baik.
12.1.2.2. SPESIFIKASI TEKNIK PEKERJAAN ELEKTRIKAL
A. Instalasi Kabel/Wiring
Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi persyaratan PUIL/LMK. Semua
kabel/kawat harus baru dan harus jelas ditandai mengenai ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis
pintalannya. Semua kawat dengan penampang 6 mm² ke atas haruslah terbuat secara dipilin (stranded).
Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih kecil 2,5 mm² kecuali untuk pemakaian
remote control.
Perencanaan Kec- warungkiara - 121
1) "Splice" / Pencabangan
Tidak diperkenankan adanya "splice" ataupun sambungan-sambungan baik dalam feeder maupun
cabang-cabang kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang bisa dicapai (accessible).
Semua sambungan kabel baik di dalam junction box, panel ataupun tempat lainnya harus
mempergunakan connector yang terbuat dari tembaga yang diisolasi dengan porselein atau bakelite
ataupun PVC, yang diameternya disesuaikan dengan diameter kabel.
2) Bahan Isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC, asbes, gelas, tape
sintetis, resin, splice case, compostion dan lain-lain tertentu itu harus dipasang memakai cara yang
disetujui menurut anjuran perwakilan pemerintah dan atau manufacturer.
B. Instalasi Sakelar dan Stop Kontak (Outlet)
1) Sakelar-Sakelar
Sakelar-sakelar harus dari jenis rocker mekanisme dengan rating 10 A / 250 V, sakelar pada umumnya
dipasang inbow kecuali disebutkan lain pada gambar. Jika tidak ditentukan lain, sakelar-sakelar
tersebut bingkainya harus dipasang rata pada tembok pada ketinggian 150 cm diatas lantai yang
sudah selesai kecuali ditentukan lain oleh MK.
Sakelar-sakelar tersebut harus dipasang dalam kotak-kotak dan ring, (standar). Sambungan-
sambungan hanya diperbolehkan antara kotak-kotak yang berdekatan.
2) Stop Kontak
Semua pasangan stop kontak dengan tegangan kerja 220 V harus diberi saluran ke tanah (grounding).
Stop kontak harus dipasang rata dengan permukaan dinding dengan ketinggian 30 cm dari atas lantai
yang sudah selesai atau wall duct outlet sesuai gambar rencana atau petunjuk MK.
C. Instalasi Fixtures Penerangan
1) U m um
Fixture penerangan harus dari jenis yang tertera dalam gambar. Harus dibuat dari bahan yang sesuai
dan bentuknya harus menarik dan pekerjaannya harus rapih dan baik, tebal plat baja yang dipakai
untuk housing fixture minimum 0,7 mm. Pemborong harus menyediakan contoh-contoh dari semua
fixture yang akan dipasang kepada Perencana/MK untuk disetujui.
2) Kabel-Kabel untuk Fixture
Perencanaan Kec- warungkiara - 122
Kecuali ditunjuk atau dipersyaratkan lain, kabel-kabel untuk "fixture" harus ditutup asbestos dan tahan
panas. Tidak boleh ada kabel yang lebih kecil dari 2,5 mm², kawat-kawat harus dilindungi dengan
"tape" atau "tubing" disemua tempat dimana mungkin ada abrasi.
Semua kabel-kabel harus disembunyikan dalam konstruksi armature kecuali dimana diperlukan
penggantungan rantai atau kalau pemasangan / perencanaan fixture menunjuk lain. Tidak boleh ada
sambungan kabel dalam suatu armature dan penggantungan dan harus terus menerus utuh mulai dari
kotak sambung ke terminal-terminal khusus pada armature-armature lampu. Saluran-saluran kabel
harus tidak tajam dan dilindungi sehingga tidak merusak kabel.
3) Lampu-lampu
Semua fixture harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan dipasang sesuai dengan persyaratan dan
gambar. Untuk lampu pijar memakai lamp holder dan base type edison screw, untuk lamp holder type
edison screw kabel netral tidak boleh dihubungkan ke centre control, kecuali dipersyaratkan lain.
Lampu fluorescent haruslah dari jenis cool white.
Semua lampu fluorescent atau lampu lainnya yang memerlukan perbaikan factor daya harus
dilengkapi dengan capacitor. Dalam spesifikasi ini besarnya "microfarad" dari kapasitor untuk setiap
lampu tidak terlalu ditekankan karena yang dibutuhkan adalah hasil akhir dari power factor menjadi
sekurang-kurangnya 0,95.
D. Instalasi / Konstruksi Panel
1) Kabinet
Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan tebal minimum 0,2 mm, atau dibuat dari bahan
lain seperti polyester atau bakelite. Kabinet untuk "panel board" mempunyai ukuran yang proposionil
seperti dipersyaratkan untuk panel board, yang besarnya sesuai dengan ukuran pada gambar
perencana atau menurut kebutuhan sehingga untuk jumlah dan ukuran kabel yang dipakai tidak
terlalu penuh/ padat.
Frame/rangka panel harus digrounding/ditanahkan pada kabinet harus ada cara-cara yang baik
untuk memasang, mendukung dan menyetel "panel board" serta tutupnya. Kabinet dengan kabel-
kabel "trough feeder" harus diatur sedemikian sehingga ada saluran dengan lebar tidak kurang dari
10 cm untuk branch circuit panel board. Setiap kabinet harus dilengkapi dengan kunci-kunci. Untuk
satu kabinet harus disediakan 2 (dua) buah anak kunci, dengan sistem master key.
2) Finishing
Semua kabinet harus dicat dengan warna yang ditentukan oleh Perencana/MK. Semua kabinet dari
pintu-pintu untuk panel listrik, harus dibuat tahan karat dengan dengan cara "galvanized cadmium
Perencanaan Kec- warungkiara - 123
plating" atau dengan "zinc chromate primer". Selain yang tersebut diatas, harus dilapisi dengan
lapisan anti karat yaitu sebagai berikut :
▪ Bagian dalam dari box dan pintu.
▪ Bagian luar dari box yang digalvanisir atau cadmium plating tak perlu dicat kalau seluruhnya
terpendam, kalau dipakai zinc chromate primer harus dicat dengan cat bakar.
3) Pemasangan Panel
Pemasangan panel sedemikian rupa sehingga setiap peralatan dalam panel dengan mudah masih
dapat dijangkau, tergantung dari pada macam/tipe panel. Maka bila dibutuhkan
alas/pondasi/penumpu/penggantung maka pemborong harus menyediakannya dan memasangnya
sekalipun tidak tertera pada gambar.
4) Panel Distribusi Utama
Panel distribusi utama harus seperti tertera pada gambar, kecuali ditunjuk lain. Seluruh assembly
termasuk housing, busbar, alat-alat pelindung harus direncanakan, dibuat, dicoba dan dimana perlu
diperbaiki sesuai dengan persyaratan. Panel distribusi utama harus dari jenis in door type terbuat
dari plat baja tebal minimum 2 mm.
Konstruksi harus terbuat dari rangka baja struktur yang kaku, yang bisa mempertahankan
strukturnya oleh strees mekanis pada waktu hubung singkat Rangka ini secara lengkap dibungkus
pada bagian bawah, atas dan sisi dengan plat-plat penutup (metal clad) harus cukup louvers untuk
ventilasi dimana perlu untuk mengatasi kenaikan suhu dari bagian-bagian yang mengalirkan arus
dan bagian-bagian yang bertegangan sesuai dengan persyaratan PUIL-1987LMK/ VDE untuk
peralatan yang tertutup. Material-material yang bertegangan harus dicegah dengan sempurna
terhadap kemungkinan percikan air. Semua meteran dan tombol transfer yang dipersyaratkan harus
dikelompokkan pada satu papan panel yang berengsel yang tersembunyi.
5) Papan Nama
Seluruh kabinet, panel kontrol, panel listrik, pemutus daya (CB), saklar, dan bagian-bagian lainnya
dari peralatan, jika tidak disebutkan dalam hal-hal lain, harus dibuatkan papan nama untuk
mengindikasi/mengindentifikasi/pengguna-an nama alat tersebut. Papan nama harus terbuat dari
back plat stainless steel dengan huruf digravier timbul.
Untuk keseluruhan, papan nama harus berukuran 1,5 inches (3,81 cm) tinggi dengan lebar
seperlunya dengan tinggi huruf 1,0 inches (2,54 cm), untuk ukuran yang lebih kecil dimana
Perencanaan Kec- warungkiara - 124
penutupnya terbatas gunakan 1,5 inches (3,81 cm) tinggi dari plat. Dan ketebalan plat minimum 3
mm.
6) Busbar / Rel
Busbar minimal harus dari bahan tembaga yang lapisan luarnya dilapis dengan lapisan perak
dengan ukuran sesuai dengan kemampuan arus 150 % dari arus beban terpasang yang ukurannya
disesuaikan dengan aturan PUIL (daftar no. 630-DI-D4/PUIL 1987). Semua busbar/rel harus dicat
dan dipegang oleh bahan isolator dengan kuat dan baik ke rangka panel. Semua busbar/rel harus
dicat dengan warna yang sesuai dengan disebutkan pada PUIL. Cat-cat tersebut harus tahan
sampai temperatur 75 °C.
Busbar disusun dan dipegang oleh isolator dengan baik untuk sistem 3 , 4 kawat seperti ditunjuk
dalam gambar. Setiap panel harus mempunyai bus netral yang diisolir terhadap tanah dan sebuah
bus penatanahan yang telanjang diklem dengan kuat pada frame dan panel dilengkapi klem untuk
pentanahan. dari panel peralatan perlu diketanahkan maximum 2 .
Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) harus menunjukkan ukuran-ukuran dari bus-bus dan
susunannya. Ukuran dari bus harus ukuran sepanjang panel dan harus disediakan cara-cara untuk
penyambungan dikemudian hari.
7) Teminal dan Mur-baut
Semua terminal cabang harus diberi lapisan tembaga (ver-tin) dan disekrup dengan menggunakan
mur-baut ring dari bahan tembaga atau mur-baut yang diberi nikel (atau stainless) dengan ring
tembaga.
8) Cadangan/Penyambungan dikemudian hari
Bila dalam gambar dinyatakan adanya cadangan maka ruangan-ruangan tersebut harus dilengkapi
dengan bus, klem-klem pemasangan, pendukung dan sebagainya, untuk peralatan yang dipasang
dikemudian hari dapat berupa equipment busbar, panel baru, switch, circuit breaker dan lain-lain.
9) Alat-alat ukur
Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur seperti pada gambar. Meter-meter adalah dari
type "moving iron vane type" khusus untuk panel, dengan scale sirkular, flush atau semi flush, dalam
kotak tahan getaran, dengan ukuran 144 x 144 mm atau 96 x 96 mm, dengan skala linier dan
ketelitian 1,5%. Posisi dari saklar putar untuk voltmeter (Voltmeter Selector Switch) harus ditandai
dengan jelas.
Perencanaan Kec- warungkiara - 125
10) Transformator Arus
Trafo arus adalah dari type kering, dalam ruangan type jendela dengan perbandingan kumparan
yang sesuai dengan ketelitian 0,3 dengan burden sesuai dengan standar-standar VDE.
Pemasangan harus kuat dan dapat menahan gaya-gaya dan mekanis pada waktu terjadinya
hubungan singkat.
11) Kabel-kabel Pengontrol
Kabel pengontrol dari panel-panel harus dipasang di pabrik/ bengkel secara lengkap serta dibundel
2
dan dilindungi terhadap kerusakan mekanis. Ukuran minimum adalah 1,5 mm dari type 600 Volt.
12) Merk Pabrik
Semua peralatan pengaman harus diusahakan buatan satu pabrik, peralatan-peralatan sejenis
harus dapat saling dipindahkan dan ditukar tempatnya pada frame.
13) Peralatan Pengamanan Pemutus Daya
Peralatan pengaman adalah pemutus daya dengan rumah tuangan, thermal dan magnetis trip
dengan breaking capacity yang cukup (sesuai beban) pada panel induk minimal 60 kA.
14) Pilot lamp
Semua tutup muka panel dilengkapi dengan :
- Pilot lamp untuk menyatakan adanya tegangan R, S dan T.
Warna-warna untuk pilot lamp :
- Untuk phasa R : warna merah
- Untuk phasa S : warna kuning
- Untuk phasa T : warna biru.
12.1.2.3. KABEL 20 kV
A. U m u m
Kabel tegangan menengah yang dipakai adalah kabel inti tunggal dan inti banyak dengan isolasi
"Cross Polythylen" dari pelindung tembaga luar dengan pelapis PVC dibagian luar. Tegangan kerja
adalah 12/20 kV.
Kabel akan ditanam langsung di tanah pada kedalaman minimum 0,8 atau sesuai dengan yang
dipersyaratkan pada PUIL 1987 dan dalam pipa pada saat masuk bangunan, atau digelar pada trench
kabel yang disediakan.
Perencanaan Kec- warungkiara - 126
Karakteristik sistem listrik yang dilayani adalah :
- Jumlah fasa : 1
- Frekuensi : 50 hz
- Tegangan tertinggi : 11 kV
- Tegangan ketahanan Impuls : 125 kV
- Kondisi hubung singkat : 12.5 kA
- Temperatur sekitar rata-rata : 35 °C
B. Konstruksi
1) Komposisi Inti
Setiap konduktor harus terbuat dari tembaga murni sesuai dengan persyaratan IEC publikasi No.
228. Penampang kawat harus bulat sempurna.
2) Lapisan Pelindung Inti
Lapisan pelindung konduktor yang harus diletakkan antara konduktor dengan lapisan isolasi
harus terbuat dari bahan bukan logam dan merupakan bahan semi penghantar dengan tebal 5%
dari tebal bahan isolasi.
3) Isolasi
Bahan isolasi kabel tanah ini haruslah polyetylen yang di "crosslinked", harus homogen.
12.1.2.4. KABEL TEGANGAN RENDAH ( NYY, NYFGbY, NYM ) 380 V
A. U m u m
Spesifikasi ini menjelaskan persyaratan bagi kabel tegangan rendah yang harus memenuhi
persyaratan kemampuan melakukan arus pada temperatur 35 °C, temperatur maximum kabel dalam
keadaan berbeban tidak boleh melebihi 70 °C dan temperatur maksimum kabel untuk arus hubung
singkat tidak boleh lebih 250 °C.
B. Konstruksi
Kabel harus terdiri atas :
1. Dua atau empat penghantar yang terbuat dari kawat tembaga pilin atau tembaga "compacted"
yang dipilin.
2. Lapisan isolasi bahan PVC pada setiap penghantar phasa maupun penghantar netral.
Perencanaan Kec- warungkiara - 127
3. Lapisan pengendap yang tahan air dikelilingi urat-urat penghantar phasa dan pengisi ruangan
diantara kawat phasa.
4. Lapisan pengendap kedua diluar lapisan pengendap diatas.
5. Pelindung dari pita bahan diatas lapisan pengendap kedua sesuai dengan persyaratan IEC
(NYFGbY).
6. Diluar lapisan pelindung pipa baja diberi lapisan plastik sebagai pelindung.
C. Penandaan / Warna
Warna permukaan kabel sebagai tanda-tanda untuk setiap urat adalah :
Phasa : merah netral : biru
kuning
hitam
12.1.2.5. SISTEM PENTANAHAN
A. Lingkup Pekerjaan
a. Pengadaan dan pemasangan sistem pentanahan body (tegangan sentuh) terhadap seluruh peralatan listrik
yang terbuat dari metal, yaitu : panel TM, transformator, panel penerangan, daya pintu-pintu dan lain-lain.
b. Penyambungan pentanahan netral dari terminal transformator ke elektroda pentanahan.
c. Sistem pentanahan (grounding system) maximal 2
d. Penyambungan sistem pentanahan Mesh/ Loop dengan Bare Standard Copper
Conductors 2x1x120 mm² didalam pipa konduit menuju ke Elektroda Rod di dalam bak kontrol.
B. Standar dan Kode-Kode yang Berlaku
Sistem pentanahan yang dilaksanakan harus berdasarkan standar-standar dan kode-kode yang berlaku, antara
lain :
▪ British Standard, BS.CP.1013 mengenai pentanahan.
▪ Dan lain-lain standar yang berlaku di Indonesia.
C. Sistem Pentanahan
▪ Pemborong harus melaksanakan pekerjaan pentanahan ini sesuai gambar perencanaan.
Perencanaan Kec- warungkiara - 128
▪ Sistem pentanahan menggunakan beberapa Elektroda Rods/Earth Rod dan satu sama lain saling dihubungkan
sehingga membentuk hubungan secara Mash.
▪ Pemborong harus memperhatikan kondisi tahanan jenis tanah yang ada agar didapatkan satu sistem
pentanahan yang baik.
D. Pekerjaan dan Alat Bantu
Setiap penyambungan/pencabangan dari konduktor harus menggunakan "Cadweld Connection". Dapat juga
menggunakan klem penyambung sistem jepit dengan gigi banyak dengan memperhatikan hal-hal :
a. Bahan klem harus bahan yang telah digalvanized atau di Treatment tertentu sehingga tidak akan
berproses apabila kontak dengan jenis metal yang lain.
b. BC pada titik/tempat penyambungan harus di "tinned".
c. Disarankan agar tempat penyambungan setelah selesai disambung, dibung-kus dengan bahan tertentu,
misalnya sejenis epoxy dan lain sebagainya.
Bila ada terminasi yang menggunakan terminal jenis sepatu kabel maka harus
memperhatikan hal-hal :
a. Sepatu kabel yang digunakan harus mempunyai 2 (dua) lubang baut.
b. Harus dari bahan anti karat dan telah di treatment agar tidak akan ber- proses bila kontak dengan
jenis metal lainnya.
Seluruh bahan termasuk sambungan-sambungan sebelum dipesan agar diberikan contoh untuk mendapat
persetujuan Pemilik dan Perencana serta diketahui MK.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN INSTALASI JARINGAN KABEL DATA
12.1.3. Lingkup Pekerjaan
• Untuk instalasi ini lingkup pekerjaan Kontraktor adalah memasang Jaringan kabel data sesuai gambar
rencana
• Mengadakan dan memasang conduit untuk kabel tersebut, semua kabel harus dipasang dengan
menggunakan conduit.
• Mengadakan dan memasang ( wall/floor socket data terminal )
12.1.4. Material/ Peralatan yang disupply oleh Pemberi Tugas
• SERVER
Perencanaan Kec- warungkiara - 129
12.1.5. Material/ Peralatan yang disupply oleh Kontraktor
• Konduit (High impact PVC Conduit ex EGA atau CLIPSAL )
• Wall/ Fluor Socket data terminal.
• Kabel data dari jenis UTP CAT 6
12.1.6. Pelaksanaan Instalasi
Seperti tertera dalam diagram instalasi pada gambar rencana penarikan kabel data adalah sebagai berikut:
• Dari HUB ke server 1 jalur
• Dari HUB ke masing-masing titik pelayanan dengan socket outlet sesuai dengan gambar rencana.
Semua pemasangan / tarikan harus menggunakan conduit yang dipasang dan diklem diatas rak kabel yang
sama dengan instalasi kabel lainnya dengan memperhatikan jarak aman untuk mencegah induksi.
• Jaringan pengkabelan harus diatur dalam group dengan nomor kode berurutan.
• Tiap group diikat dan diklem pada rangka atau isolator supports.
• Semua kabel untuk keluar/ masuk kabel pada semua peralatan seperti cabinet/ terminal box/
distribustion frame baik induk maupun cabang harus dilengkapi dengan gland karet atau penutup yang
rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
• Semua peralatan utama harus di Groundkan ke sistem pertanahan (grounding sistem) sesuai ketentuan
yang berlaku.
• Konduit PVC harus dipasang dengan rapih diatas rak kabel yang ada yang dibuat oleh instalasi distribusi
daya listrik dengan memperhatikan jarak aman agar tidak terjadi induksi dan diklem pada rak kabel
tersebut.
12.1.7. Pengujian
• Jaringan kabel terpasang sebelum disambung ke peralatan utama. Harus ditest terlebih dahulu dengan
continuity test.
• Setelah selesai terpasang dan tersambung dengan peralatan utama dan peralatan pembantu lainnya,
instalasi harus diuji coba (trial run test).
• Semua test tersebut harus dicatat dan dilaporkan kepada Direksi, pengawas, sedangkan untuk trial run
test harus dibuat Berita Acaranya, untuk keperluan serah terima pekerjaan.
Perencanaan Kec- warungkiara - 130