URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan : Kegiatan Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Kelas Sekolah
pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Beserta
Perabotannya SDN Kebonpeuteuy Kec. Ciambar (APBD 2024) yang
dibangun dengan sumber dana APBD Kabupaten Sukabumi Tahun
Anggaran 2024. Meliputi :
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PENERAPAN SMKK
3. PEKERJAAN STRUKTUR
4. PEKERJAAN ARSITEKTUR
5. PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
6. PEKERJAAN LAIN – LAIN
7. PEKERJAAN MEBEULAIR RUANG KELAS
Lokasi Pekerjaan : SDN KEBONPETEUY KECAMATAN CIAMBAR
Jangka Waktu Pelaksanaan : Masa Pelaksanaan selama 90 ( Sembilan Puluh ) hari kalender
selama 3 ( tiga ) bulan;yang dimaksud dengan1(satu)bulan
adalah 4(empat) minggu yang terdiri dari 28 (dua puluh
delapan) hari kalender dan dalam 1 (satu) minggu terdiri dari 7
(tujuh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
tercantum dalam SPMK.
Sumber Pendanaan : Sumber Dana APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran
2024. Rencana Anggaran Biaya sesuai dengan Rencana Kerja
Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) pada
Kegiatan Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Kelas Sekolah
Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Beserta
Perabotannya SDN Kebonpeuteuy Kec. Ciambar (APBD 2024)
Rp. 290.528.000 ( dua ratus sembilan puluh juta lima ratus
dua puluh delapan ribu rupiah ).
Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) : Rp. 290.528.000 (dua ratus sembilan puluh juta lima ratus dua puluh
delapan ribu rupiah )
Pekerjaan Utama : 1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PENERAPAN SMKK
3. PEKERJAAN STRUKTUR
4. PEKERJAAN ARSITEKTUR
5. PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
6. PEKERJAAN LAIN – LAIN
7. PEKERJAAN MEBEULAIR RUANG KELAS
Bahan Bangunan Konstruksi Dan
:
Gambar Sesuai pada Dokumen Spesifikasi Teknis dan Gambar
Tingkat Resiko Keselamatan : Resiko Keselamatan Konstruksi Sedang
Konstruksi
Identifikasi Resiko : Penyedia menyiapkan penjelasan Manajemen Resiko serta
penjelasan Rencana tindakan sesuai table jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya dibawah ini
Outpout Pekerjaan : Tersedianya bangunan SDN KEBONPETEUY KECAMATAN CIAMBAR
yang layak untuk menunjang kegiatan Belajar Mengajar
Fungsi Kegunaan / Bangunan : Untuk Kegiatan KBM ( Kegiatan Belajar Mengajar )
Kriteria Kinerja Prodak : Bangunan Gedung yang memenuhi kriteria : berfungsi dengan
baik, sesuai dengan tujuan perencanaan, memiliki keandalan dan
daya tahan bangunanyang tinggi sertamemenuhi aspek
keindahan.
Peralatan : 1. Mesin Las
2. Genset
3. Mesin Potong / Gerinda
4. Scafolding
5. Concrate Mixer
6. Kendaraan PickUp
Tenaga Ahli : Tenaga Ahli ( 1 Orang )
Persyaratan Minimal :
1. Pendidikan Minimal SMK / SMA
2. Memiliki sertifikat SKK Pelaksana Bangunan Gedung
3. Pengalaman dalam bidangnya paling sedikit ± 2 Tahun
Susunan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan untuk
masing-masing personil dengan urutan sebagai berikut:
1.) Daftar Riwayat hidup/Pengalaman Kerja.
2) Surat Pernyataan Tenaga Ahli/inti perusahaan untuk
bekerja penuh pada paket pekerjaanini.
3) Scan Ijazah terakhir.
4) Scan SKA/SKT yang masih berlaku.
5) Scan KTP.
Ahli K3 Konstruksi ( 1 Orang )
Persyaratan Minimal :
1. Ahli K3 Konstruksi
2. Pengalaman dalam bidangnya paling sedikit ± 2 Tahun
Spesifikasi Teknis Pekerjaan : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
1. Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.
a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam
keadaan baik tidak cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang
diminta dan bebas dari noda lainnya yang dapat mengganggu
kualitas maupun penampilan.
b. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti
standard yang dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan
Pabrik yang bersangkutan
c. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian
pekerjaan & persyaratan Pelaksanaan teknis ini dimaksudkan
sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai
suatu yang mengikat, kecuali bila ditentukan lain.
d. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus
sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar, memenuhi
standard spesifikasi bahan tersebut.
e. Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan komponen jadi
keluaran pabrik harus di bawah pengawasan / supervisi Tenaga
Ahli yang ditunjuk.
f. Direksi / Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga Ahli
yang ditunjuk Pabrik dan/atau Supplier yang bersangkutan
tersebut sebagai pelaksana
g. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang
yang diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai
dalam pekerjaan ini, kecuali ada ketentuan lain yang disetujui
Direksi / Konsultan Pengawas
h. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis
oleh Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana
i. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana sebanyak tiga buah
dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan standard of
appearence.
j. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua
minggu setelah SPMK turun
k. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Penyedia Jasa konstruksi
diwajibkan membuat komponen jadi (mock up) yang harus
diperlihatkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana
untuk mendapat persetujuan.
l. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai
dengan standard yang berlaku
m. Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi
pelaksanaan atas petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas /
Perencana
2. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja
a. Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai
dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.
b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh
dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK.
c. Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan
mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan
melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja personil inti yang
diusulkan beserta alasan penggantian.
d. Jika PPK menilai bahwa personilinti tidak mampu atau tidak dapat
melakukan pekerjaan dengan baik berkelakuan tidak baik; atau
mengabaikan pekerjaan yang menjaditugasnya;
e. maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan
menjamin personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam
waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh PPK.
f. PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian
personil inti dan/atau peralatan menurut kualifikasi yang
dibutuhkan.
g. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu
dilakukan, maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari
personil inti dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya
tambahanapapun.
h. Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaannya. Jika diperlukan oleh PPK, Personil inti dapat
sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaan di bawahsumpah
3. Prosedur Pelaksanaan Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan
dengan mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan
persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan
sesuai dengan uraian Pekerjaan & Persyaratan Pelaksanaan
Teknis dan / atau khusus sesuai intruksi Pabrik
b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan, Penyedia
Jasa konstruksi wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi
kerja terkait pekerjaan lain antara lain pekerjaan Struktur,
Arsitektur,Mekanikal,Elektrikal, Plumbing / Sanitasi dan
mendapat ijin tertulis dari Direksi
c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di
Lapangan harus tepat sesuai GambarKerja.
d. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air
hujan menuju ke selokan yang ada di sekitarnya serta mengikuti
persyaratan- persyaratan yang tertera di dalam Gambar Kerja.
Tidak dibenarkan adanya genanganair.
e. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa
konstruksi wajib meneliti Gambar Kerja dan melakukan
pengukuran kondisi lapangan.
f. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Direksi / Konsultan Pengawas sebelum memulai
pelaksanaan pekerjaantersebut.
g. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu
harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang disebabkan oleh
pekerjaanlain.
h. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim sebagai pekerjaan
tambah bila terjadi Kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledoran
Penyedia Jasa konstruksi, Penyedia Jasa konstruksi harus
memperbaikinya sesuai dengan keadaan semula.
i. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan
persyaratan yang berlaku/Gambar pelaksanaan atau
DokumenKontrak.
j. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / Konsultan Pengawas yang
sesuai dengan kegiatan suatupekerjaan.
k. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di
Lapangan harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasakonstruksi.
l. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala
kondisi yang ada / existing di Lapangan yang meliputi
medankerja, cuaca ekstrim yang mungkin terjadi dan logistic
untuk seluruh pekerja.
m. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
pombongkaran untuk pekerjaan lain, maka Penyedia Jasa
konstruksi diwajibkan memperbaiki kembali atau menyelesaikan
pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem
yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia Jasa konstruksi tidak dapat
menclaim sebagai pekerjaan tambah.
n. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada Direksi /
Konsultan Pengawas sebelum melakukan pembongkaran /
pemindahan segala sesuatu yang ada diLapangan
4. Ketentuan Gambar Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama
seluruh Gambar Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan
PelaksanaanTeknis.
b. Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan
dan/atau ketidak sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap
Gambar Kerja, Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan melaporkan
kepada Direksi/Konsultan Pengawas gambar mana yang akan
dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas tidak dapat dijadikan
alasan dan Penyedia Jasa konstruksi untuk
memperpanjang/meng-claim biaya maupun waktupelaksanaan.
c. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk
detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam Gambar
Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh
Direksi/Konsultan Pengawas/Perencana.
d. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan
digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan
contoh bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan/atau
spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasipabrik.
e. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja pada dasarnya
adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai.
f. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau
mengganti ukuran yang tercantum di dalam Gambar
Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa sepenga tahuan Direksi
. 5. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3Konstruksi.
a. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat
kerja, peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur
sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko
kecelakaan
b. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan
atau alat-alat lain yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai
dengan peraturan keselamatan kerja, selanjutnya barang-barang
tersebut harus dapat dipergunakan secaraaman
c. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga
kerja, agar tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan
dalam keadaan selamat dansehat
d. Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena
jabatannya di dalam organisasi Penyedia Jasa bertanggung jawab
mengawasi koordinasi pekerjaan yang dilakukan untuk
menghindarkan resiko bahayakecelakaan.
e. Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga
kerja sesuai dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi
fisik/kesehatannya
f. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua
tenaga kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari
pekerjaannya masing-masing dan usaha pencegahannya, untuk
itu Penyedia Jasa dapat memasang papan-papan pengumuman,
papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan yang
dipandangperlu
g. Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala
terhadap semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana
penegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-cara
pelaksanaan kerja yang aman
h. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka
penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi
tanggung jawab PenyediaJasa