| 0667270227405000 | Rp 395,445,262 | |
CV Twin Sukses Mandiri | 04*9**8****05**0 | - |
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN/REHAB BALAI PENYULUH KB KECAMATAN CIKEMBAR
KECAMATAN CIKEMBAR KABUPATEN SUKABUMI
TAHUN ANGGARAN 2023
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 1
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
PENJELASAN
PERSYARATAN TEKNIS DAN BAHAN
PASAL 1
URAIAN UMUM
A. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Pembangunan/Rehab Rehab Balai Penyuluh KB
Kecamatan Cikembar.
2) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu serta cara kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
dicapai pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
3) Pada spesifikasi teknis diatur seluruh pekerjaan berdasarkan peraturan dan ketentuan
yang berlaku, baik yang bersifat derah, nasional maupun internasional serta berdasarkan
jenis bahan/material, cara pelaksanaan (metode) dan sistem yang dibutuhkan.
4) Seluruh pekerjaan akan dikelola (manage) oleh Konsultan Pengawas, yaitu dalam hal
koordinasi dan Pengawasan, mencakup mutu hasil kerja (kualitas), waktu pelaksanaan
(schedule) dan pembiayaan.
5) Seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan estetika, penentuan warnanya harus terlebih
dahulu dikonsultasikan dengan Perencana serta mendapat persetujuan dari Pemberi
Tugas.
6) Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-gambar
Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Agenda yang disampaikan
selama pelaksanaan.
7) Pekerjaan dimaksud di atas meliputi seluruh pekerjaan Struktural,
Arsitektural, Mekanikal Elektrikal dan Plumbing, dan Landscape.
B. Peraturan Teknis Pembangunan Yang Digunakan
a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 11/PRT/M/2013
tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan;
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 2
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan
Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan;
j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan;
k. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang
Petunjuk Teknis Rencana Tindakan Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung;
l. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56);
m. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971);
n. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982);
o. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja);
p. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja);
q. SKSNI T-15-1991-03;
r. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI);
s. Algemenee Voorwarden (AV);
t. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 1726 2002;
u. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI T-15-1991-03 dan
SNI 03-XXXX-2002;
v. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-2002;
w. Pedoman Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung, SKBI
1.3.53.1987;
x. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat
y. Peraturan dan Ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
z. Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan
Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan PPK.
aa. Keputusan rapat evaluasi pelaksanaan pekerjaan
Apabila penjelasan dalam Dokumen Pelaksanaan tidak sempurna (belum lengkap)
sebagaimana ketentuan dan syarat dalam peraturan di atas maka Penyedia Barang/Jasa wajib
mengikuti ketentuan peraturan-peraturan yang disebutkan di atas.
C. Batasan/Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan
1) Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Penyedia Barang dan Jasa terdiri atas :
a) Adendum Surat Perjanjian beserta lampiran adendumnya;
b) Pokok perjanjian/kontrak beserta lampirannya;
c) Surat penawaran beserta penawaran harga;
d) Syarat-syarat khusus Kontrak;
e) Syarat-syarat umum Kontrak;
f) Spesifikasi khusus;
g) Spesifikasi umum;
h) Gambar-gambar;
i) Daftar kuantitas dan harga; dan
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 3
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
j) Dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki pada huruf a di atas;
3) Penyedia Barang dan Jasa wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS, Daftar Kuantitas
dan Harga Satuan serta dokumen kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat
perbedaan/ketidaksesuaian antara RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara
gambar satu dengan lainnya, Penyedia Barang dan Jasa wajib untuk
memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan Pengawas.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
a) Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka harus
segera meminta keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
b) Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka
yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkan ketidak sempurnaan / ketidaksesuaian Konstruksi, harus
mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
c) Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila
hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
mengakibatka kerusakan/kelemahan Konstruksi, harus mendapatkan keputusan
Konsultan Pengawas.
d) RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
e) Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan didalam berita acara penjelasan pekerjaan.
4) Bila akibat kekurang telitian Penyedia Barang dan Jasa dalam melakukan pelaksanan
pekerjaan, terjadi ketidak sempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka
Penyedia Barang dan Jasa harus melaksanakan pembongkaran terhadap Konstruksi yang
sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah
memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
Selama pelaksanaan pekerjaan, apabila terjadi perselisihan/ konflik dengan masyarakat
sekitar atau pihak lain, maka Penyedia Barang dan Jasa diwajibkan menyelesaikan
permasalahan tersebut. Segala konsekuensi biaya yang timbul pada penyelesaian
permasalahan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Barang dan Jasa.
5) Penyedia Barang dan Jasa wajib menyertakan dan melampirkan Surat Garansi Produk
sebelum dilakukan PHO atau serah terima pekerjaan Gedung. Surat Garansi produk yang
dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh pabrik dan di cap basah.
D. Asuransi dan Ijin Mendirikan Bangunan
1) Asuransi Tenaga Kerja Penyedia Barang dan Jasa diwajibkan mengasuransikan seluruh
tenaga kerja yang dilibatkan pada perusahaan asuransi tenaga kerja sesuai dengan yang
dikehendaki dan memenuhi persyaratan.
2) Asuransi Konstruksi (CAR – Contractor’s All Risk)
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 4
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
Penyedia Barang dan Jasa diwajibkan menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian
yang terjadi dalam proses pembangunan atau Konstruksi (kecuali beberapa risiko saja
yang tercantum dalam pengecualian).
3) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Penyedia Barang dan Jasa harus membantu pengurusan Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG) atas permintaan Pemberi pekerjaan. Biaya PBG ditanggung
oleh Pemberi pekerjaan.
4) Penyambungan Listrik, Air Bersih
Penyedia Barang dan Jasa harus membantu pengurusan penyambungan listrik,
air bersih, dan hydrant atas permintaan Pemberi pekerjaan. Biaya penyambungan listrik,
air bersih, dan hydrant ditanggung oleh Pemberi pekerjaan.
E. Persyaratan Penyedia Konstruksi
Pekerjaan Penataan Halaman Balai Penyuluhan KB Kecamatan Surade Tahun Anggaran
2023 terdiri dari Pekerjaan Standar dan Pekerjaan Non Standar yang harus dikerjakan secara
simultan dalam waktu yang bersamaan sehingga dibutuhkan kualifikasi/kompetensi yang
sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang dikerjakan. Untuk mendapatkan hasil Produk
Bangunan beserta kelengkapan lainnya yang berkualitas maka Penyedia Jasa Konstruksi yang
akan mengerjakan pekerjaan tersebut harus memiliki Kualifikasi dan Kompetensi dengan
persyaratan kualifikasi sebagai berikut:
a. Persyaratan Kualifikasi Administrasi :
a. Penyedia wajib mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
b. Persyaratan Administrasi Teknis :
a. Memiliki personil yang akan ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan,
dengan kualifikasi personil sebagai berikut :
POSISI PENGALAMAN
NO JUMLAH SKA/SKT MINIMAL
JABATAN MINIMAL
1 Pelaksana 1 Orang 2 tahun SKT Pelaksana Bangunan Gedung
Proyek
2 Petugas K3 1 Orang 0 tahun SKT Petugas Keselamatan Kontruksi
(SMK Sederajat)
Personil diatas, melampirkan :
1. Ijazah;
2. Curiculum Vitae (CV) yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan
diketahui oleh pihak yang sah mewakili Badan Usaha;
3. Memiliki Sertifikat Keterampilan sesuai yang dipersyaratkan dan dinyatakan dalam
Surat Pernyataan Kepemilikian Sertifikat Kompetensi Kerja oleh pihak yang sah
mewakili Badan Usaha;
4. Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personil manajerial dibuktikan saat
Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia (RPPP);
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 5
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
5. Peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Tenaga
Terampil yang diusulkan dalam dokumen penawaran saat Rapat Persiapan
Penunjukan Penyedia (RPPP) dikenakan sanksi sebagai berikut :
i. Sanksi administrasi, berupa pembatalan penetapan pemenang;
ii. Sanksi daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Persyaratan Peralatan Utama :
1. Peralatan milik sendiri harus dibuktikan dengan melampirkan faktur/kwitansi pembelian
dan STNK serta BPKB untuk kendaraan;
2. Untuk alat sewa harus dibuktikan dengan memiliki surat perjanjian sewa alat dari
perusahaan penyewaan alat dan melampirkan faktur/kwitansi pembelian, STNK dan
BPKB untuk kendaraan terhadap alat yang disewa, sudah termasuk pajak sewa alat.
d. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Lingkup Pekerjaan :
1. Pekerjaan ini adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi.
Keselamatan konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung
pekerjaan konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan,
keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan
keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik
dan lingkungan.
2. Penyedia jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam permen
PUPR RI. No. 21/PRT/M/2019 tentang pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi, serta peraturan terkait lainnya.
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi :
1. Penyedia jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian resiko dan pengendaliaanya secara
berkesinambungan sesuai dengan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang
telah disetujui.
2. Penyedia jasa wajib melengkapi RKK dengan rencana penerapan K3
Konstruksiuntuk seluruh tahapan pekerjaan.
3. Penyedia jasa wajib mempresentasikan RKK pada rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi untuk disahkan dan ditandatangani oleh wakil pengguna jasa
sesuai ketentuan Permen PUPR RI. No. 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
4. Penyedia jasa bersama dengan penawas pekerjaan melakukan
inspeksi K3 konstruksi secara pereodik dalam laporan harian, mingguan
dan/atau bulanan.penyedia jasa segera melakukan tindakan perbaikan yang
diperlukan terhadap ketidaksesuaian yang dikemukakan pada saat inspeksi K3
Konstruksi. Hasil inspeksi K3 Konstruksi disampaikan oleh penyedia jasa kepada
pengawas pekerjaan.
5. Penyedia jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RKK (pada bagian yang
memang perlu dilakukan tinjauan ulang) secara berkesinambungan selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 6
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
6. Apabila penyedia jasa tidak melaksanakan RKK yang telah ditetapkan, Pejabat
Pembuat Komitmen berhak memberi surat peringatan secara bertahap kepada
penyedia jasa, sesuai ketentuan Permen PUPR RI. No. 21/PRT/M/2019.
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) :
Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencana
tindakan jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya.
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PEMBERSIHAN LAPANGAN
A. Lingkup Pekerjaan
1) Pembersihan lapangan dan tamaman perdu yang dianggap mengganggu pelaksanaan
kegiatan.
2) Pemasangan papan nama proyek, penyediaan peralatan K3, pemasangan listrik kerja,
persiapan keamanan proyek, pengukuran dan bowplank.
3) Penyediaan pengangkutan, peralatan-peralatan, Kendaraan-Kendaraan/
alat-alat besar yang menunjang pelaksanaan kegiatan baik yang menyewa
maupun milik perusahaan.
B. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1) Pengukuran
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Barang dan Jasa harus mengadakan pengukuran-
pengukuran lapangan dan pematokan untuk dapat menentukan patok- patok utama
bagi lanjutan pembangunan. Biaya pengukuran dan pematokan sepenuhnya ditanggung
oleh Penyedia Barang dan Jasa.
2) Sarana Kegiatan
Penyedia Barang dan Jasa harus memperhitungkan sarana kegiatan berupa fasilitas
penerangan dan penyediaan air bersih yang cukup pada saat pelaksanaan pekerjaan,
serta membuat jalan masuk ke dalam tempat kegiatan dimana kekuatan struktur dari jalan
tersebut mampu menerima keluar masuknya angkutan-angkutan material.
3) P.P.P.K.
Penyedia Barang dan Jasa selama pelaksanaan harus menyediakan kotak
obat- obatan untuk P.P.P.K.
4) Keamanan Kegiatan
Penyedia Barang dan Jasa harus menempatkan petugas keamanan untuk menjaga
keamanan kegiatan, baik barang-barang milik proyek maupun Direksi.
5) Pemeliharaan Bangunan
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 7
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
Penyedia Barang dan Jasa harus memperhitungkan biaya pemeliharaan, kebersihan dan
tanggung jawab atas kerusakan-kerusakan akibat kesalahan teknis selama waktu
pemeliharaan.
6) Kontrol Kualitas Bangunan
Kecuali ditentukan lain Penyedia Barang dan Jasa harus sudah mempertimbangkan
semua biaya sehubungan dengan kontrol kualitas bahan kepada pihak
ketiga. Penyedia Barang dan Jasa harus menyediakan alat-alat praktis untuk
memeriksa bahan tersebut.
7) Penggunaan Dan Persyaratan Teknis
Persyaratan teknis ini disiapkan untuk menjadi pedoman dalam
pelaksanaan pekerjaan. Syarat seluruh bangunan dan pekerjaan lainnya sebagai
kesatuan yang tidak dapat terpisahkan, kecuali disebutkan lain. Setiap BAB dalam
persyaratan ini, disesuaikan dengan yang dinyatakan dalam gambar kerja. Keterangan-
keterangan tambahan tertulis dan perintah dari Konsultan Pengawas/ Perencana.
Standar-standar yang dipakai terutama adalah standar yang berlaku, sedangkan untuk
pekerjaan yang standarnya belum dibuat dan diberlakukan di negara ini, maka digunakan
standar intemasional yang berlaku atau standar dari negara produsen bahan yang
menyangkut pekerjaan tersebut.
8) Penjelasan Spesifikasi Teknis dan Gambar
a. Penyedia Barang dan Jasa wajib meneliti semua Gambar dan Spesifikasi Teknis
termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantum Pengawasan dalam Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
b. Bila perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
pelaksanaan menimbulkan kesalahan, Penyedia Barang dan Jasa wajib menanyakan
kepada Konsultan dan Penyedia Barang dan Jasa mengikuti keputusannya.
9) Brosur dan Data Teknis
Penyedia Barang dan Jasa harus memberikan brosur peralatan-peralatan yang akan
dipasang, maupun bahan-bahan yang akan dapakai lengkap dengan data teknis dan
ukuran-ukuran fisiknya.
PASAL 3
PEKERJAAN PENGAMANAN LAPANGAN DAN PENGADAAN SARANA
1) Bouwkeet (bangunan sementara)
Penyedia Barang dan Jasa harus menyediakan bouwkeet untuk digunakan sebagai ruang
kerja sementara dan staf petugas lapangan, sebagai ruang rapat koordinasi, dan gudang
penyimpanan dan perlindungan bahan bangunan. Setelah berakhirnya pekerjaan harus
dibongkar dan dibersihkan kembali.
2) Pembangkit tenaga sementara
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 8
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
Setiap pembangkit tenaga sementara atau penerangan buatan yang dipergunakan untuk
pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Barang dan Jasa, termasuk pemasangan
sementara kabel-kabel, meteran dan sebagainya.
Setelah pekerjaan selesai Penyedia Barang dan Jasa wajib menyingkirkan semua barang
tersebut dari lokasi pekerjaan, yang semua beban menjadi tanggung jawab
Penyedia Barang dan Jasa.
3) Air kerja
Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan apabila mungkin didapat dari sumber yang
sudah ada di lokasi kegiatan dan sebelumnya harus dikoordinasikan kepada Penanggung
Jawab Kegiatan.
4) Jalan Masuk Tempat Pekerjaan dan Jalan Sementara
Jalan masuk ke tempat pekerjaan harus diadakan oleh Penyedia Barang dan
Jasa bilamana diperlukan atau disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan lokasi
kegiatan tersebut. Selama pekerjaan Penyedia Barang dan Jasa harus memelihara seluruh
jalan- jalan sementara dan sebagainya yang mungkin diperlukan untuk memasuki bagian
pekerjaan dan menyingkirkan/membersihkan kembali pada waktu penyelesaian pekerjaan atau
jika diperintahkan juga memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkan.
5) Iklan
Penyedia Barang dan Jasa tidak diijinkan memuat/memasang iklan dalam bentuk apapun di
dalam Iokasi kegiatan, tanpa izin Pihak Penanggung Jawab Kegiatan.
6) Pencegahan Pelanggaran Wilayah
Penyedia Barang dan Jasa diharuskan memagari/ mengamankan daerah operasinya di sekitar
tempat pekerjaan.
7) Orang-orang yang tidak berkepentingan
Penyedia Barang dan Jasa harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah demikian kepada staf pelaksana
yang bertugas dan para penjaga.
8) Perlindungan Terhadap Milik Umum
Penyedia Barang dan Jasa harus menjaga agar jalan umum, dan hak memakai jalan, bersih
dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
kelancaran lalu lintas, baik bagi Kendaraan umum maupun pejalan kaki, selama kontrak
berlangsung. Penyedia Barang dan Jasa harus bertanggung jawab atas gangguan dan
pemindahan yang terjadi atas utilitas (perlengkapan umum) seperti saluran air, telepon, listrik
dan sebagainya yang disebabkan oleh operasi-operasi Penyedia Barang dan Jasa.
9) Perlindungan Terhadap Bangunan yang Ada
Selama masa-masa pelaksanaan Kontrak, Penyedia Barang dan Jasa bertanggung jawab
penuh atas segala kerusakan, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan
sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 9
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
disebabkan karena operasi-operasi Penyedia Barang dan Jasa dalam arti kata yang luas. Itu
semua harus diperbaiki oleh Penyedia Barang dan Jasa hingga dapat diterima oleh
Penanggung Jawab Kegiatan.
10) Penjagaan dan Pemagaran Sementara
Penyedia Barang dan Jasa bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perilindungan
terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak, siang malam.
Penanggung Jawab Kegiatan tidak bertanggung jawab terhadap Penyedia Barang dan Jasa,
dan Sub Penyedia Barang dan Jasa, atas kehilangan dan kerusakan bahan bangunan atau
peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam peiaksanaan. Penyedia Barang dan
Jasa wajib mendirikan pagar pengaman sementara berupa seng BJLS gelombang dan rangka
minimal tinggi 2 meter didirikan pada lahan yang diserahkan oleh pemberi tugas melalui
Konsultan Pengawas.
11) Perlindungan Pekerjaan
Penyedia Barang dan Jasa bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan
termasuk bahan-bahan bangunan dan perlengkapan instalasi di tempat pekerjaan, hingga
kontrak selesai dan diterima oleh Penanggung Jawab Kegiatan.
12) Gangguan Pada Tetangga
Segala pekerjaan yang menurut Penanggung Jawab Kegiatan mungkin
akan menyebabkan gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya
dilaksanakan sesuai pengarahan Penanggung Jawab Kegiatan, dan semua resiko akibat
gangguan ini menjadi beban Penyedia Barang dan Jasa.
13) Pelaksanaan pekerjaan di luar lokasi pekerjaan
Apabila Penyedia Barang dan Jasa melaksanakan pekerjaan di luar lokasi
pekerjaan supaya memberitahukan kepada Konsultan Pengawas atau Penanggung Jawab
Kegiatan untuk diadakan pemeriksaan.
14) Alat bantu dan alat kerja.
Penyedia Barang dan Jasa wajib mengadakan peralatan kerja tukang secara memadai dan
alat bantu kerja yang diperlukan selama pekerjaan berlangsung termasuk alat berat seperti
mobil crane yang diperlukan dan menjamin semua peralatan dapat berfungsi dengan baik
dan aman, semua alat bantu dan alat kerja yang dipergunakan menjadi beban Penyedia
Barang dan Jasa.
15) Bahan-bahan dan Tenaga Pelaksanaan
Semua bahan untuk seluruh pekerjaan ini harus dalam keadaan 100% baru,
dalam keadaan baik dan sesuai dengan yang dimaksud. Contoh bahan harus disetujui secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas sebelum pemasangan. Penyedia Barang dan Jasa harus
menempatkan di lapangan secara penuh (life time) seorang Koordinator yang ahli
dibidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan yang serupa dan dapat mewakili Penyedia
Barang dan Jasa dengan predikat baik.
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 10
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
16) Gambar-Gambar Terlaksana
Penyedia Barang dan Jasa harus membuat catatan-catatan yang cermat dari pelaksanaan dan
penyesuaian dilapangan. Catatan-catatan tersebut harus dituangkang dalam satu set gambar
sebagai gambar sesuai pelaksanaan (as built drawing). As Built Drawing harus segera
diserahkan kepeda Konsultan Pengawas setelah pekerjaan selesai sebanyak 3 (tiga) set.
Pasal 10
SITUASI DAN UKURAN
10.1. Situasi
a. Pekerjaan tersebut dalam Pasal 1 merupakan Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai
Penyulu KB Kecamatan Cikembar di Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi.
b. Ukuran luas tersebut dalam Pasal 1 ayat-ayat terdahulu dimaksudkan sebagai garis besar/
prinsip/ patokan pelaksanaan dan pegangan Kontraktor.
c. Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah, sifat, dan luasnya
pekerjaan, dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran.
d. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada (eksisting) di tapak
yang meliputi antara lain bongkaran bangunan eksisting, pepohonan, saluran drainase,
pipa, kabel di bawah tanah dan lain sebagainya yang dapat mengganggu kelancaran
pelaksanaan pekerjaan.
e. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran ataupun
pemindahan hal-hal tersebut diatas maka Kontraktor diwajibkan memperbaiki kembali atau
menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa menggangu sistem yang ada.
f. Didalam kasus ini Kontraktor tidak dapat mengajukan "klaim" biaya pekerjaan tambah,
sebelum melakukan pemindahan/pembongkaran segala sesuatu yang ada dilapangan,
Kontraktor diwajibkan melaporkan dahulu ke Konsultan Pengawas
g. Kelalaian atau kekurangtelitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan "klaim" baik dari segi waktu maupun biaya.
10.2. Ukuran
a. Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm (centimeter), kecuali
ukuran-ukuran untuk baja dan pipa yang dinyatakan dalam inch atau mm (millimeter).
b. Permukaan atas lantai finish peil +0,00 ditetapkan naik 40 cm dari lantai eksisting atau
sesuai Gambar Kerja.
c. Di bawah pengawasan Konsultan Pengawas, Kontraktor wajib memasang patok-patok
ukur/titik duga yang terpenting di tapak untuk patokan titik mula setiap bagian dari
pekerjaan.
d. Memasang papan bangunan (bouwplank).
e. Ketetapan letak bangunan diukur, dibawah pengawasan Konsultan Pengawas, dengan
patok ukur dan papan bangunan.
f. Kontraktor harus menyediakan pembantu yang ahli dalam cara-cara mengukur,
menggunakan alat-alat penyipat datar (Theodolit, Waterpass) dan prisma silang
pengukuran menurut kondisi dan situasi tanah bangunan.
g. Perbedaan antara Gambar Kerja Dokumen dengan keadaan di lapangan harus dilaporkan
kepada Konsultan Pengawas, selanjutnya Konsultan Pengawas berkonsultasi dengan
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 11
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
Konsultan Perencana.
h. Tidak dibenarkan Kontraktor mengambil tindakan tanpa sepengetahuan Konsultan
Pengawas.
Pasal 11
PEMERIKSAAN BAHAN DAN KOMPONEN JADI
11.1. Semua bahan/material dan komponen jadi yang didatangkan harus memenuhi syarat-
syarat yang ditentukan dalam RKS ini.
11.2. Konsultan Pengawas berwenang menanyakan asal bahan/material dan komponen jadi dan
Kontraktor wajib memberi tahu.
11.3. Contoh bahan/material dan komponen jadi yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan "standard of
appearance". Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 2 (dua) minggu
sebelum jadwal pelaksanaan. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur, dan produk yang
dipilih; akan diinformasikan oleh Konsultan Pengawas kepada Kontraktor selama tidak lebih
7 hari kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut.
11.4. Semua bahan/material dan komponen jadi harus disetujui secara tertulis oleh Konsultan
Pengawas sebelum dipasang.
11.5. Bahan/material dan komponen jadi yang telah didatangkan oleh Kontraktor dilapangan
pekerjaan, tetapi ditolak pemakaiannya oleh Konsultan Pengawas harus segera
dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2x24 jam terhitung
dari jam penolakan.
11.6. Penyimpanan dan pemeliharaan bahan/material dan komponen jadi harus sesuai dengan
persyaratan dari pabrik pembuat, dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
Pasal 12
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
12.1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor wajib meminta izin kepada Konsultan Pengawas
dengan mengajukan surat permohonan pelaksanaan pekerjaan untuk mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
12.2. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan Kontraktor tetapi karena bahan/
material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh
Konsultan Pengawas; harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya
Kontraktor.
12.3. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan ini telah selesai,
akan tetapi belum diperiksa oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor diwajibkan meminta
persetujuan dari Konsultan Pengawas dan kemudian apabila Konsultan Pengawas telah
menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya.
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 12
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
12.4. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2x24 jam dihitung dari jam diterimanya
surat permohonan pemeriksaan tidak direspons oleh Konsultan Pengawas, maka
Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa
dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Hal ini dikecualikan bila Konsultan
Pengawas minta perpanjangan waktu.
Pasal 13
PEKERJAAN TAMBAH KURANG DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
13.1. Pekerjaan Tambah Kurang
a. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah kurang diberitahukan dengan tertulis atau ditulis
dalam buku harian oleh Konsultan Pengawas serta disetujui oleh Pemberi Tugas.
b. Pekerjaan tambah kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis
dari Konsultan Pengawas atas persetujuan Pemberi Tugas.
c. Biaya pekerjaan tambah kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan
pekerjaan, yang dimasukkan oleh Kontraktor sesuai AV 41 Artikel 50 dan 51 yang
pembayarannya diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.
d. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan
yang dimasukkan dalam penawaran maka harga satuannya akan ditentukan lebih
lanjut oleh Konsultan Pengawas bersama-sama Kontraktor dengan persetujuan
Pemberi Tugas.
e. Adanya pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab kelambatan
penyerahan pekerjaan, tetapi Konsultan Pengawas/Tim Pengelola Teknis dapat
mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah tersebut.
13.2. Persiapan Pekerjaan
a. Izin Bangunan Izin bangunan secara administrasi akan diurus oleh Pemberi Tugas,
dalam pelaksanaannya izin bangunan akan diurus oleh Kontraktor. Biaya izin
bangunan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Papan Reklame Kontraktor tidak diperkenankan menempatkan papan reklame dalam
bentuk apapun dalam lingkungan halaman tapak pekerjaan atau pada pagar halaman
pekerjaan.
c. Papan Nama Proyek. Kontraktor diwajibkan memasang Papan Nama Proyek atas
biaya sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 15
PEKERJAAN TANAH
15.1. Lingkup pekerjaan
a. Pekerjaan Penggalian
➢ Galian tanah pondasi.
➢ Galian tanah Saluran-saluran.
➢ Dan lain-lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
b. Pekerjaan Pengurugan
Pekerjaan ini meliputi pengurugan dan pemadatan tanah untuk :
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 13
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
➢ Penimbunan galian tanah dalam rangka pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
➢ Pengurugan tanah untuk peninggian lantai, jika ada.
➢ Dan lain-lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
c. Pekerjaan Pemadatan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan memadatkan kembali tanah yang selesai diurug
dalam rangka pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan peninggian untuk
pembentukan tanah/ peninggian lantai.
15.2. Persyaratan Bahan
a. Tanah
➢ Tanah boleh dari dalam tapak atau tanah dari luar tapak
➢ Tanah untuk pengurugan, pemadatan, dan pembentukan muka tanah harus tanah
asli bukan tanah humus, kapur, bekas bongkaran, lumpur maupun unsur-unsur lain
yang dapat mengurangi kualitas pekerjaan.
b. Alat pelaksana pekerjaan untuk pembongkaran, penggalian, pengurugan, dan
pemadatan tersedia dan dapat berjalan dengan baik.
c. Pekerjaan Penggalian
➢ Tanah humus digali dan dipisahkan dari lapisan tanah dibawahnya. Pengupasan
(stripping) dengan kedalaman rata-rata 20 cm dan akan digunakan sebagai lapisan
tertutup untuk urugan tanah subur/sekeliling bangunan atau ditempatkan langsung
berdekatan fungsi tersebut. Sisa tanah humus harus diambil dan dibuang keluar
halaman. Pembuangan dan pengangkutan adalah menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Biaya apapun untuk pembuangan dan pengangkutan dianggap sudah
termasuk dalam seluruh Kontrak.
➢ Semua penggalian harus dikerjakan sesuai dengan panjang, kedalaman,
kemiringan, dan lingkungan yang diperlukan untuk pelaksanaan seperti dinyatakan
dalam gambar.
➢ Persetujuan dari Pengawas terhadap tempat pengambilan tanah untuk memenuhi
keperluan pengurugan seluruhnya harus ada untuk menjamin kuaitas tanah yang
baik. Tanah yang diambil hanya dapat dipakai jika ada persetujuan dari Pengawas
terlebih dahulu.
➢ Galian tanah dilaksanakan untuk semua galian pondasi dan semua pasangan
lainnya dibawah tanah seperti : rollagh atau sloof dan harus dilakukan sesuai
rencana gambar.
15.3. Persyaratan Pelaksaaan
a. Selama pelaksanaan pekerjaan dan masa pemeliharaan, Kontraktor harus
mengadakan tindakan pencegahan, baik terhadap genangan atau arus air yang
dapat menyebabkan terjadinya erosi. Pencegahan ini termasuk pembuatan tanggul-
tanggul, parit-parit sementara, sumur-sumur penampung, pompa air, dan tindakan
yang dapat diterapkan guna mencegah penundaan pekerjaan termasuk pencegahan
terhadap masuknya air hujan atau air dari daerah sekitarnya dan sebagainya.
b. Pekerjaan tanah halaman dan tanah untuk struktur
➢ Pekerjaan pengupasan lapisan tanah bagian teratas :
• Pada prinsipnya, lapisan tanah humus harus dibuang 20 cm.
• Tanah hasil kupasan ini hanya boleh untuk mengurug daerah-daerah yang
rendah yang tidak akan didirikan bangunan di atasnya.
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 14
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
➢ Bila kondisi tanah sangat jelek atau labil, maka lapisan teratas ini harus digali
sampai kedalaman tertentu atau sampai lapisan tanah keras dan harus diganti
atau diurug dengan tanah yang baik atau sirtu (pasir dan batu gunung)
➢ Penyelidikan tanah diperlukan untuk mengetahui kekuatannya terhadap struktur
bangunan.
➢ Hasil penyelidikan tanah pada titik-titik yang diperlukan (tertera pada peta)
dapat dilihat pada hasil laporan penyelidikan tanah (soil test) untuk diteliti. Bila
hasil penyelidikan tanah ini masih dianggap belum cukup untuk menentukan
kondisi tanah, Kontraktor dapat melakukan penyelidikan atas biaya Kontraktor.
➢ Galian tanah tidak boleh melebihi kedalaman yang ditentukan dan ini bila terjadi
pengurungan kembali harus dilakukan dengan pasangan atau beton tumbuk
tanpa biaya tambahan dari Pemberi Tugas.
➢ Pada bagian–bagian galian yang dianggap mudah longsor, Kontraktor harus
mengadakan tindakan pencegahan dengan memasang papan-papan
pengaman atau cara lain. Kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat gugurnya
tanah dengan alasan apapun menjadi tanggung jawab Kontraktor.
➢ Pengeringan tempat kerja Tempat kerja terutama galian pondasi harus dalam
keadaan “bebas air”. Oleh karena itu Kontraktor harus menyediakan alat-alat
pengering dalam keadan siap pakai dengan gaya dan jumlah yang dapat
menjamin kelancaran pekerjaan.
c. Pekerjaan Pengurungan dan Pemadatan
➢ Setelah lapisan tanah dikupas, daerah bangunan tersebut harus dipadatkan
sehingga mencapai 90 % kepadatan maksimum paling sedikit sedalam 15 cm
sebelum urugan dilaksanakan.
➢ Urugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tidak melebihi 20
cm, dan setiap lapis harus dipadatkan dengan hand compactor.
d. Tanah urug yang terlalu kering harus dibasahi dengan sprinkler yang dikuti dengan
mesin penggilas dibelakangnya, atau dengan cara lain yang diusulkan Pengawas.
e. Urugan pada lereng harus dilakukan dengan cara bertangga pada lereng tersebut
untuk memberikan kaitan yang kokoh terhadap tanah urugan. Urugan kembali
lubang pondasi hanya boleh dilaksanakan seijin Pengawas setelah dilakukan
pemeriksaan pondasi.
f. Setiap tanah urugan harus dibersihkan dari tunas tumbuh-tumbuhan dan segala
macam sampah dan kotoran. Tanah urugan harus dari jenis tanah berbutir (tanah
lading atau berpasir) dan tidak terlalu basah.
g. Urugan tanah harus dipadatkan dengan mesin pemadat (Compactor) dan tidak
dibenarkan hanya menggunakan timbres.
h. Urugan tanah untuk meninggikan untuk memperbaiki permukaan akan ditentukan
oleh Pengawas menurut ketinggian, lebar, dan kedalaman yang diperlukan.
i. Kekurangan atau kelebihan tanah harus ditambah atau disingkirkan dari atau ke
tempattempat yang akan ditentukan Pengawas.
j. Urugan pasir harus dilaksanakan di bawah semua lantai dan dibawah rabat sesuai
gambar kerja.
Pasal 16
PEKERJAAN BETON
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 15
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
16.1. Pekerjaan ini meliputi :
a. Pekerjaan beton bertulang :
➢ Pekerjaan Sloof beton, kolom beton, kolom praktis, balok beton, balok lintel,
dan ring balk.
➢ Pekerjaan besi stek untuk kolom praktis.
b. Pekerjaan beton tidak bertulang.
➢ Rabat beton.
➢ Dan lain-lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja
16.2. Persyaratan Bahan :
a. Semen Portland/PC
Semen Portland yang dipakai harus dari jenis I menurut peraturan Semen Portland
Indonesia 1972 (NI-8) atau British Standard No 12 tahun 1965. Semen harus
sampai di tempat kerja dalam kondisi yang baik serta dalam kantong asli dari Pabrik.
Merek PC dianjurkan produksi dalam negeri seperti, Tiga Roda, Gresik atau yang
setaraf dipersyaratkan satu merk PC yang disetujui Konsultan Pengawas untuk
seluruh Pekerjaan. Semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air, cukup
ventilasi diatas lantai setinggi 30 cm dari atas tanah. Penyimpanan harus berurutan
dan terpisah menurut pengiriman. Kantong-kantong semen tidak boleh ditumpuk
lebih dari 10 lapis.
b. Pasir
➢ Semua pasir yang akan dipakai harus pasir alam dan tidak diperkenankan
memakai pasir laut.
➢ Pasir harus halus bersih dan bebas dari tanah liat, mika, dan substansi lain
yang merugikan. Jikapun ada beratnya tidak boleh lebih dari 5% dari berat total.
➢ Kontraktor harus menyerahkan contoh pada Konsultan Pengawas sebagai
bahan pemeriksaan pendahuluan dan persetujuan. Contoh diambil seberat 15
kg dari pasir alam yang diusulkan untuk dipakai dan diberikan paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum pemakaian.
➢ Timbunan pasir alam harus dibersihkan dari tumbuh-tumbuhan, kotoran, dan
bahan-bahan lain yang tidak menguntungkan. Bahan harus diayak dan dicuci
sebagaimana diperlukan untuk menghasilkan pasir alam sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan dalam RKS ini.
c. Agregate (Kerikil atau Batu Pecah) Agregat yang dipakai dapat agregat alami atau
buatan yang memenuhi persyaratan PBI 1971 (NI-2) pasal 3.3, 3.4, dan 3.5. Agregat
tidak boleh mengandung bahan yang dapat merusak beton dan ketahanan
tulangan terhadap karat. Untuk itu Kontraktor harus mengajukan contoh yang
memenuhi syarat dari berbagai sumber terlebih dulu.
d. Air
Air untuk campuran dan pemeliharaan beton spesi/mortar dan speci injeksi harus air
yang bersih dan tidak mengandung zat-zat yang dapat merusak beton. Air tersebut
harus memenuhi syarat-syarat menurut PBI 1971 (NI-2) pasal 3.6.
e. Baja tulangan
➢ Baja tulangan yang dipakai harus dari mutu U-32 untuk baja diameter
lebih besar atau sama dengan 16 dan U-24 untuk baja diameter lebih kecil 16,
kecuali untuk diameter 19 ke atas harus menggunakan U-32 (ulir) sesuai
dengan PBI 1971, JIS SR 24 British Standard No 785. 1938 atau ASTM
Designation A-15.
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 16
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
➢ Ukuran baja tulangan tersebut harus sesuai dengan Gambar Kerja.
Penggantian dengan diameter lain harus dengan persetujuan tertulis dari
Direksi. Segala biaya yang diakibatkan oleh penggantian tulangan terhadap
yang digambar sejauh bukan kesalahan Gambar Kerja adalah tanggung jawab
Kontraktor.
➢ Semua baja tulangan harus disimpan pada tempat yang bebas lembab,
disesuaikan diameter serta asal pembelian. Semua baja tulangan harus
dilindungi terhadap semua macam kotoran dan lemak serta sejauh mungkin
dilindungi terhadap karat.
f. Bahan campuran tambahan (additives)
➢ Pemakaian bahan tambahan kimiawi (concrete admixture/additives), kecuali
yang disebut tegas dalam Gambar Kerja atau RKS harus seizin tertulis dari
Konsultan Pengawas.
➢ Bahan tambahan yang mempercepat pengerasan awal (initial set) tidak boleh
dipakai. Sedangkan untuk beton kedap air di bawah tanah (hidrostatic pressure)
tidak boleh terdapat bahan kedap air yang mengandung garam stearate.
➢ Bahan campuran tambahan beton harus sesuai dengan iklim tropis dan
memenuhi AS 1978 & ASTM C 494 Type B dan Type D sekaligus sebagai
pengurang air adukan dan penunda pengerasan awal.
➢ Semua admixture yang akan digunakan ditentukan berdasarkan hasil pekerjaan
benda uji/contoh-contoh yang dibuat dan telah mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas.
➢ Untuk penyambungan kembali akibat terhentinya suatu pengecoran beton
dipakai bahan perekat Calbond sebelum dicor dengan beton baru, serta
permukaannya harus dikasarkan. Jumlah pemakaian untuk 1 m2 adalah 0,3
liter Calbond dicampur dengan larutan semen/PC sekitar 25% nya dengan cara
ditaburkan.
g. Bekisting
➢ Bekisting dibuat dari papan Borneo 2/20 dengan rangka penguat penyokong
dan penyangga dibuat dari kayu borneo 5/7 atau 5/10 secukupnya sehingga
mampu mendapatkan kekuatan dan kekakuan mendukung beton sampai
selesai proses ikatan beton. Untuk kolom struktur dan beton tangga dipakai
multiplek 9 mm, sedangkan untuk balok struktur menggunakan bahan
multipleks 12 mm.
➢ Steger cetakan/Bekisting dipakai kayu borneo dengan ukuran minimum 5/10 cm
atau pipa besi (scaffolding). Tidak diperkenankan memakai bambu.
➢ Khusus cetakan bekisting untuk beton pracetak harus dibuat lebih kokoh dan
lebih kaku, permukaan panel lurus dan halus sehingga menghasilkan bidang
yang rata dan halus.
16.3. Persyaratan Teknis
a. Komposisi campuran beton.
➢ Beton dibentuk dari semen Portland/PC, pasir, kerikil, batu pecah, dan air
seperti yang ditentukan semuanya dicampur dalam perbandingan yang sesuai
dan diolah sebaik-baiknya sehingga didapat campuran yang tepat.
➢ Komposisi campuran beton dibuat dengan perbandingan volume dengan mutu
beton berdasarkan mix desain sebagai berikut :
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 17
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
Macam Perbandingan Penggunaan
Untuk pekerjaan beton
C1 1PC : 3Ps : 5Kr tumbuk, rabat, dan lantai
kerja.
Untuk pekerjaan kolom
C2 Mutu beton K-175
praktis dan balok lintel
Untuk pekerjaan Sloof,
kolom struktur, balok
C3 Mutu beton K-250
struktur, plat dak dan
ringbalok.
➢ Untuk mengetahui karakteristik beton tersebut, harus memenuhi syarat mutu
beton menurut PBI 1971 dan disertai sertifikat hasil pengujian laboratorium.
➢ Ukuran maksimum dari agregat kasar dalam beton tidak boleh melampaui
ukuran yang ditetapkan dalam persyaratan bahan beton dan harus
memperhitungkan celah lubang antar tulangan agar tidak terjadi rongga-ronga
beton.
➢ Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk
berbagai pekerjaan (sesuai kelas mutu) harus ditetapkan dari waktu ke waktu
selama berjalannya pekerjaan. Demikian juga pemeriksaan terhadap agregat
dan beton yang dihasilkan.
➢ Perbandingan campuran dan faktor air semen yang tepat akan ditetapkan atas
dasar beton yang dihasilkan yang mempunyai kekedapan, keawetan dan
kekuatan yang dikehendaki.
➢ Faktor air semen dari beton, tidak terhitung air yang dihisap oleh agregat, tidak
boleh melebihi 0,55 (dari beratnya).
➢ Pengujian beton akan dilakukan oleh Kontraktor dan perbandingan-
perbandingan campuran harus diubah jika perlu untuk tujuan-tujuan seperti di
atas dan Kontraktor tidak berhak “klaim” atas perubahan-perubahan yang
demikian.
b. Pengujian dari konsistensi beton dan benda-benda uji beton
➢ Banyaknya air yang dipakai untuk beton harus diatur menurut keperluan untuk
menjamin beton dengan konsistensi yang baik dan untuk menyesuaikan variasi
kandungan lembab atau gradasi (perbutiran) dari agregat waktu masuk dalam
mesin pengaduk (mixer). Penambahan air untuk mencairkan kembali beton
padat hasil pengadukan yang terlalu lama atau yang menjadi kering sebelum
dipasang tidak diperkenankan. Nilai slump dari beton (pengujian kerucut slump)
tidak boleh kurang dari 8 cm dan tidak melampaui 12 cm untuk segala beton
yang dipergunakan.
➢ Kekuatan tekan dari beton harus ditetapkan melalui pengujian biasa dengan
dengan silinder berukuran 15 x 30 cm atau kubus 15 x 15 x 15 cm atau kubus
20 x 20 x 20 cm dibuat dan diuji sesuai dengan NI-2 PBI 1971.
Pengujian slump disesuaikan dengan NI-2 PBI 1971 dan Kontraktor harus
menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk mengerjakan contoh-contoh
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 18
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
pemeriksaan yang representatif sedangkan frekuensi akan ditetapkan oleh
Konsultan Pengawas.
c. Benda Uji
Selama pengecoran beton harus terdapat benda-benda uji dari campuran beton
yang ada sebagai berikut :
➢ Setiap pengecoran 5 m3 dibuat 1 benda uji
➢ Minimum 20 benda uji pada akhir pelaksanaan
➢ Yang terbesar menentukan
d. Persyaratan pelaksanaan
➢ Rencana Cetakan
• Cetakan harus sesuai dengan bentuk dan ukuran yang diinginkan pada
Gambar Kerja. Bahan yang akan dipakai untuk rencana cetakan harus
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas sebelum pembuatan
cetakan dimulai.
• Panel cetakan hanya boleh dipergunakan 2 (dua) kali bolak-balik atau setiap
permukaan hanya 1 (satu) kali.
• Semua cetakan harus kokoh.
• Konstruksi untuk cetakan harus diperkuat dengan kaso secukupnya
sehingga menghasilkan beton yang lurus rata. Dipersyaratkan untuk beton
tampak (exposed) adalah resmi exposed artinya setelah cetakan dibongkar
memberikan bidang yang rata dan hanya memerlukan sedikit penghalusan.
• Sebelum beton dicor, permukaan panel cetakan diminyaki secara merata
untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan.
• Celah-celah antara papan atau panel cetakan harus rapat sehingga pada
waktu pengecoran tidak ada air adukan yang keluar.
➢ Baja Tulangan
• Baja tulangan beton sebelum dipasang harus bersih dari serpih-serpih, karat,
minyak gemuk, dan lapisan lain yang merusak atau mengurangi daya lekat
pada beton.
• Bentuk baja tulangan sesuai dengan bentuk dan ukuran yang tertera pada
Gambar Kerja.
• Baja tulangan harus dipasang dengan teliti sesuai dengan Gambar Kerja.
• Agar tulangan tetap ditempatnya maka tulangan harus diikat kuat dengan
kawat beton (bindraat) dengan bantalan blok-blok beton cetak/beton decking
atau kursi-kursi besi/cakar ayam, perenggang, specer, atau logam gantung
(metal hanger) sesuai dengan kebutuhan.
• Dalam segala hal untuk baja tulangan yang horizontal harus digunakan
penunjang yang tepat sehingga tidak akan ada batang yang turun.
• Penempatan besi beton di dalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding
atau dasar cetakan serta harus mempunyai jarak tetap untuk setiap bagian-
bagian konstruksi tertentu seperti ; kolom dan balok = 2.5 cm.
• Jika diperlukan untuk menyambung tulangan dilakukan overlap pada
sambungan dengan panjang sedikitnya 40 (empat puluh kali) diameter
batang.
➢ Pengadukan, pengangkutan, pengecatan, pemadatan, dan perawatan beton
harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan didalam PBI 1971 pasal 6.1
sampai dengan pasal 6.6.
➢ Mengaduk Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 19
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
"Mesin Pengaduk Beton" yaitu Bath Mixer atau Portabel Continues Mixer,
dalam hal ini harus dijaga adukan plastis merata dan tidak boleh ada bagian air
yang tidak terikat oleh bahan beton. Truk Pengaduk (Truck Mixer) diatur
sedemikian rupa sehingga beton dari tiap adukan mempunyai konsistensi dan
mutu yang sama. Pengaduk yang sewaktu-waktu memproduksi dengan hasil
yang tidak memuaskan harus diperbaiki. Mesin pengaduk yang disentralisir
(Batching Mixing Plant) harus diatur sehingga pekerjaan mengaduk dapat
diawasi dengan mudah dari stasion operator. Tiap mesin pengaduk
diperlengkapi dengan alat mekanis untuk mengatur waktu dan jumlah adukan.
Disarankan memakai adukan beton siap pakai "Beton Ready Mix" agar kualitas
beton lebih konsisten dan lebih cepat dalam pelaksanaan pengerjaannya.
➢ Suhu
Suhu beton waktu pengecoran tidak boleh lebih dari 32°C dan bila suhu dari
beton yang ditaruh berada antara 27°C - 32°C, beton harus diaduk di tempat
pekerjaan untuk kemudian dilakukan pengecoran.
➢ Pengangkutan beton
Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus
sedemikian rupa sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang
diinginkan dapat dibawa ke tempat pekerjaan tanpa adanya pemisahan dan
kehilangan nilai slump.
➢ Pengecoran
Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan/bekisting selesai.
Ukuran dan letak baja tulangan beton harus sesuai dengan Gambar Kerja.
Pelaksanaan pemasangan instalasi- instalasi yang harus ditanam seperti besi
penggantung plafond harus sesuai pola kerangka langit-langit, besi
penggantung, cable tray, dan stek-stek penyokong dan pengikatan serta lain-
lain juga harus telah selesai dikerjakan.
• Sebelum pengecoran dimulai permukaan-permukaan yang berhubungan
dengan pengecoran harus telah disetujui Konsultan Pengawas.
• Sebelum pengecoran beton semua permukaan pada tempat pengecoran
beton (cetakan) harus bersih dari air yang tergenang, reruntuhan dan barang
lepas.
• Permukaan bekisting dari bahan-bahan yang menyerap pada tempat-tempat
yang akan di cor harus dibasahi dengan merata sehingga kelembaban air
dari beton yang baru di cor tidak akan terserap.
• Pada pengecoran beton baru ke permukaan beton yang telah di cor terlebih
dahulu maka permukaan beton lama tersebut harus bersih, dilembabkan dan
dikasarkan.
• Pada sambungan pengecoran ini harus dipakai perekat beton yang disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
• Perlu diperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiap penghentian pengecoran
yang akan masih berlanjut terhadap sistem struktur/penulangan yang ada.
• Koordinasi dengan pekerjaan elektrikal, mekanikal, dan sanitasi terutama
yang menyangkut pipa-pipa sparing yang menembus/tertanam dalam beton
untuk keperluan setiap disiplin kerja.
• Beton boleh di cor hanya waktu Konsultan Pengawas ada di tempat kerja
dan persiapan betul-betul memadai.
• Dalam semua hal, beton yang akan dicor harus diusahakan agar
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 20
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
pengangkutannya ke posisi terakhir harus sependek mungkin sehingga tidak
terjadi pemisahan antara kerikil dan spesi pada waktu pengecoran.
• Pengecoran beton untuk bagian yang vertikal seperti kolom, harus
menggunakan tremie dengan tinggi jatuh tidak boleh lebih dari 2 (dua) meter.
• Pengecoran beton untuk bagian yang horizontal, seperti balok, harus dicor
lapis demi lapis horizontal menyeluruh dengan ketebalan per lapis <50 cm.
• Konsultan Pengawas mempunyai hak untuk mengurangi tebal tersebut
apabila pengecoran dengan tebal lapisan 50 cm tidak dapat memenuhi
spesifikasi.
• Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras atau lama yang
dapat mengakibatkan speci/mortar terpisah dari agregat kasar. Suatu
pengecoran yang sudah dimulai pada suatu bagian tidak boleh terputus
sebelum bagian itu selesai.
• Setiap lapisan beton harus dipadatkan sepadat mungkin sehingga ia bebas
dari kantong-kantong kerikil dan menutup rapat-rapat semua permukaan dari
cetakan dan material yang diletakkan.
• Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton kepala alat penggetar (vibrator)
harus dapat menembus dan menggetarkan beton pada bagian atas dari
lapisan yang terletak di bawah.
• Lamanya penggetaran tidak boleh menyebabkan terpisahnya bahan beton
dengan airnya.
➢ Waktu dan Cara-cara Pembukaan Cetakan
Waktu dan cara-cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus dilakukan
dengan hati-hati untuk menghindarkan kerusakan-kerusakan pada beton. Beton
baru dapat diijinkan dibebani setelah berumur 28 (dua puluh delapan) hari,
kecuali beton yang menggunakan bahan additives. Permukaan beton harus
diperiksa dengan teliti. Permukaan-permukaan yang tidak rata, halus dan rapi
harus segera diperbaiki sampai disetujui Konsultan Pengawas.
➢ Perawatan (Curing) Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti
ditentukan dibawah ini. Beton yang dirawat (cured) dengan air harus tetap
basah paling sedikit 14 (empat belas) hari terus-menerus, sesudah beton
dianggap cukup keras, untuk mencegah kerusakan, dengan cara menutupnya
dengan bahan yang dibasahi air atau dengan pipa yang berlubang-lubang.
➢ Konsultan Pengawas berhak menentukan cara perawatan bagaimana yang
harus dipergunakan pada tiap bagian pekerjaan.
➢ Perlindungan (protection) Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap
kerusakan-kerusakan sebelum penerimaan terakhir oleh Konsultan Pengawas.
Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi dari sinar matahari yang
langsung paling sedikit 3 hari sesudah pengecoran. Perlindungan seperti itu
harus dibuat efektif secepatnya setelah pengecoran dilaksanakan.
➢ Perbaikan permukaan beton. Jika sesudah pembukaan cetakan ada beton yang
tidak tercetak menurut Gambar Kerja atau diluar garis permukaan atau ternyata
ada permukaan yang rusak dan hal itu dianggap tidak sesuai dengan
spesifikasi dan harus dibuang maka Kontraktor harus menggantinya atas biaya
sendiri, kecuali apabila Konsultan Pengawas memberikan ijin menambal tempat
yang rusak, dalam hal mana penambalan harus dikerjakan seperti yang
tercantum dalam pasal-pasal berikut :
• Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 21
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
terdiri dari sarang kerikil, kerusakan-kerusakan karena cetakan, lubang-
lubang baut, ketidakrataan dan bengkok, harus dibuang dengan pemahatan
atau dengan alat lain dan seterusnya digosok dengan batu gurinda.
• Lubang-lubang pahatan harus diberi pinggiran tajam dan dicor sedemikian
sehingga pengisian akan terikat (terkunci) ditempatnya.
• Semua lubang harus terus menerus dibasahi selama 24 jam sebelum dicor
dan seterusnya disempurnakan.
➢ Pipa sparing listrik
Pipa sparing untuk listrik digunakan dengan pipa PVC sekelas AW sesuai
dengan Gambar Kerja dan dilengkapi dengan doos dan kawat penarik kabel
yang berada di dalam sparing pipa. Untuk posisi pipa sparing ini Kontraktor
harus memperhatikan dan meneliti Gambar Kerja Elektrikal.
➢ Beton Tumbuk
Semua beton tumbuk untuk rabat atau lantai harus mempunyai kemiringan agar
air tidak menggenang pada permukaan.
➢ Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing)
• Semua Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) harus memenuhi
persyaratan seperti yang terurai dalam RKS ini.
• Pembuatan cetakan beton (bekisting) yang menyangkut detail prinsip harus
dibuatkan Shop Drawing untuk dimintakan persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas.
➢ Pipa-Pipa Instalasi
• Semua pipa-pipa (air hujan, elektrikal, gas, dan lain-lain) serta bagian-bagian
yang tertanam didalam atau bersinggungan dengan beton harus dibuat dari
bahan yang tidak merusak beton.
• Pipa-pipa yang ditanam di dalam pelat, balok beton, dan kolom tidak boleh
mempunyai diameter lebih dari pada 1/3 tebal pelat atau balok tempat pipa
tersebut tertanam. Jarak dari pusat ke pusat pipa tidak boleh lebih kecil dari
3 kali diameter pipa.
• Semua pipa serta bagian-bagiannya yang menembus lantai balok dan kolom
harus mempunyai ukuran dan letak yang tidak mengurangi kekuatan
konstruksi (harus dipilih tempat-tempat dimana besar momen = 0) atau
sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja.
Pasal 17
PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI
17.1. Lingkup Pekerjaan
Semua pekerjaan pondasi seperti tercantum dalam Gambar Kerja, diantaranya :
a. Anstamping batu kali.
b. Pondasi Pondasi batu kali.
17.2. Persyaratan Bahan
a. Material batu kali/belah harus keras, bermutu baik, dan tidak porous. Batu kapur,
batu berpenampang bulat, berpori besar dan terbungkus lumpur tidak
diperkenankan untuk dipakai.
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 22
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
b. Adukan yang digunakan untuk pasangan pondasi dan tangga batu kali adalah 1 Pc :
5 Ps. dan 1Pc : 3 Ps
c. Air yang dipakai harus bersih, tawar, dan bebas dari bahan kimiawi yang dapat
merusak pondasi, asam alkali, atau bahan organik.
d. Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas lumpur, tanah liat, kotoran organik, dan
bahan kimia yang dapat merusak pondasi.
17.3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Persyaratan pekerjaan galian untuk pondasi harus memenuhi pekerjaan galian
seperti terurai di pasal lain dalam RKS ini.
b. Galian pondasi harus dilakukan sesuai dengan lebar lantai kerja pondasi, dimensi
atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja dengan penampang lereng galian
kanan dan kiri dimiringkan 10 derajat keluar pondasi (disesuaikan dengan Gambar
Kerja).
c. Galian pondasi harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas. Untuk
menjaga lereng lubang galian agar tidak longsor atau runtuh maka apabila dianggap
perlu oleh Konsultan Pengawas harus memasang konstruksi penahan/casing
sementara. Biaya untuk hal ini adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat
diajukan sebagai biaya tambah.
d. Kemudian dasar galian harus diurug dengan pasir urug setebal 10 cm atau sesuai
dengan Gambar Kerja, disiram sampai jenuh dan diratakan lalu dipadatkan sampai
benar-benar padat.
e. Sebelum dilakukan pekerjaan pondasi terlebih dahulu harus dibuat profil-
profil/bentuk pondasi dari bambu atau kayu pada setiap ujung yang bentuk dan
ukurannya sesuai dengan Gambar Kerja dan telah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
f. Pasangan batu kali kosong untuk aanstamping harus diatur dengan sisi panjang
tegak, teratur, dan bersilangan, kemudian diatas diberi pasir yang merata dan
disiram dengan air hingga pasir mengisi lubang-lubang yang terdapat pada sela-sela
batu kemudian ditimbris.
17.4. Pengamanan Galian
a. Jenis Konstruksi Pengaman Galian ditentukan oleh jenis lapisan tanah pada galian
tersebut.
b. Untuk jenis tanah Sedang-Keras mungkin tidak diperlukan Konstruksi Pengaman
Galian.
c. Untuk jenis tanah Lunak-Sedang, diperlukan Konstruksi Pengaman Galian
sederhana (misal dari Gedek Bambu/Anyaman Bambu).
d. Untuk jenis tanah Sangat Lunak-Lunak, diperlukan Konstruksi Pengaman galian
yang kuat (misal Buis Beton).
e. Apabila galian telah melampaui kedalaman Muka Air Tanah maka selama
penggalian berlangsung, pompa air harus selalu dijalankan untuk membuang air dari
dalam galian.
Pasal 18
PEKERJAAN PASANGAN DINDING, PLESTERAN DAN PELAPIS DINDING
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 23
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
19.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi :
a. Pekerjaan pasangan batu bata.
b. Pekerjaan pasangan dinding batu bata, balustrage, saluran dan lainnya.
c. Pekerjaan dinding keramik
d. Pekerjaan plesteran.
➢ Plesteran dinding, acian beton.
➢ Plesteran kedap air.
19.2. Persyaratan Bahan
a. Batu bata (bata merah). Batu bata (bata merah) harus mempunyai rusuk–rusuk
yang tajam dan siku, bidang-bidang sisinya harus datar, ukuran seragam,
pembakaran seragam dan merata, bebas dari cacat atau retak pada waktu akan
dipasang Untuk menunjukkan bahwa yang dipakai batu bata (bata merah) yang
bermutu baik, maka Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan/material ke
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis bagi pemakaian.
b. Semen Portland/PC, pasir, dan air harus memenuhi persyaratan bahan untuk
pekerjaan beton yang terurai di pasal lain dalam buku RKS ini.
c. Keramik. Keramik buatan dalam negeri mutu terbaik se-kualitas MULIA atau merk
lainnya kualitas 1. Ukuran yang dipakai untuk keramik adalah 20x25 untuk dinding.
Keramik harus uniform dalam ukuran, warna, dan sudut–sudutnya harus siku.
Kontraktor harus memberikan contoh bahannya untuk mendapatkan persetujuan
dari Konsultan Pengawas.
d. Batu tempel. Batu tempel yang dipakai batu templek hitam. Batu harus uniform
dalam ukuran, warna, dan sudut–sudutnya harus siku. Kontraktor harus memberikan
contoh bahannya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
19.3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Adukan Perekat/Adukan Pasangan
Adukan untuk pasangan dan plesteran dibuat dengan macam–macam perbandingan
campuran seperti berikut ini :
1. Semen jenis adukan dan plesteran tersebut diatas harus dipersiapkan sedemikian
rupa sehingga selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering.
Dipersyaratkan agar jarak waktu pencampuran adukan dengan plesteran dengan
pemasanganya tidak melebihi 30 menit, terutama untuk adukan kedap air.
2. Pemakaian adukan perekat/adukan pasangan :
a. Adukan pasangan M2 dan plesteran M2 untuk semua dinding daerah
basah/toilet, dengan ketinggian ± 30 cm dari peil ± 0,00 lantai terbawah serta
semua pasangan yang masuk kedalam tanah aatau sesuai Gambar Kerja.
b. Semua ketentuan pemakaian aduk perekat sesuai ketentuan pasal-pasal
diatas.
c. Plesteran kamprot halus adalah pekerjaan finishing untuk mendapatkan texture
permukaan dinding luar, dan dilaksanakan setelah pekerjaan plesteran dasar
cukup kering, tebal plesteran kamprot halus ± 5 mm..
b. Persyaratan Pekerjaan Pasangan Dinding
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor harus memperhatikan detail bentuk profil
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 24
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
sambungan dan hubungan dengan material lain dan melaksanakanya sesuai dengan
yang tercantum dalam Gambar Kerja. Sebelum pemasangan, batu bata harus
direndam dalam air bersih dulu sehingga jenuh. Pada saat diletakan tidak ada boleh
ada genangan air diatas permukaan batu bata tersebut. Untuk setiap pertemuan di
dinding pasangan batu bata ½ batu setiap luas 12 m2, harus dipasang kolom
praktis/kolom penguat beton dengan dimensi, ukuran, dan penulangan sesuai Gambar
Kerja. Pada setiap pertemuan dinding pasangan batu bata dengan kolom praktis, ring
balk beton, maupun beton lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja, harus
dipasang angker diameter 8 mm tiap jarak 70 cm. Bagian yang mencuat keluar sejauh
20 cm, dan bagian yang tertanam minimal sedalam 20 cm.
c. Pekerjaan Plesteran
1. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
2. Pasir yang digunakan untuk plesteran adalah pasir pasang yang harus diayak
terlebih dahulu.
3. Plesteran halus/acian halus Plesteran halus/acian halus adalah campuran PC
dengan air yang dibuat sedemikian rupa sehingga mendapatkan campuran yang
homogen. Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan setelah aduk plesteran
sebagai lapisan dasar minimal berumur 2 hari.
4. Sebelum pelaksanaan plesteran semua pemipaan maupun sparing-sparing SA dan
EL telah terpasang pada jalur dan tempatnya sesuai dengan Gambar Kerja dan
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
5. Sebelum pelaksanaan plesteran terlebih dahulu dibuat kepala plesteran (klabangan)
dengan tebal sama dengan ketebalan plesteran yang direncanakan kecuali untuk
plesteran braven.
6. Permukaan plesteran tersebut khususnya plesteran halus/aci halus harus rata, tidak
bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga, tidak berlubang, tidak
mengandung kerikil atau benda-benda lain yang membuat cacat. Apabila pekerjaan
tidak memenuhi yang dipersyaratkan maka Kontraktor harus membongkar dan
memperbaiki sampai disetujui oleh Konsultan Pengawas.
7. Pekerjaan plesteran pada permukaan pasangan batu bata sebelum diplester
permukaan pasangan batu batu dibasahi terlebih dahulu dan siar-siarnya sudah
dikeruk sedalam 1 cm.
8. Pekerjaan plesteran harus pada permukaan beton. Sebelum pelaksanaan pekerjaan
ini permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting kemudian diketrek/
scratched. Semua lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus
tertutup aduk plesteran.
9. Pekerjaan plesteran halus/aci halus adalah untuk semua permukaan pasangan batu
bata dan beton yang akan di-finish dengan cat.
10. Semua permukaaan yang akan menerima bahan/materai finishing misalnya bahan/
material ubin keramik dan lainnya, maka permukaan plesterannya harus diberi alur-
alur garis horizontal untuk memberikan ikatan yang lebih baik terhadap
bahan/material finishing tersebut, pekerjaan ini tidak berlaku apabila bahan/material
finishing tersebut adalah cat.
11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom/lantai
yang dinyatakan dalam Gambar Kerja dan atau sesuai dengan peil-peil yang
diminta dalam Gambar Kerja. Tebal plesteran adalah minimal 1 cm dan maksimal
2,8 cm.
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 25
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
12. Jika ketebalan melebihi 3 cm maka harus menggunakan kawat anyam yang
diikatkan/ dipakukan ke permukaan pasangan batu–bata atau beton yang
bersangkutan untuk memperkuat daya lekat plesteran.
13. Untuk setiap pertemuan bahan/material yang berbeda jenisnya pada satu bidang
datar harus diberi nat dengan ukuran lebar 0,7 cm dan dalam 0,5 cm.
14. Pemeliharaan
a. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan
wajar dan tidak berlangsung dengan tiba–tiba. Hal ini dilaksanakan dengan
membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindunginya
dari terik panas Matahari langsung dengan bahan penutup yang dapat
mencegah penguapan air setelah pengacian selesai, Kontraktor harus selalu
menyiram dengan air sekurangkurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh.
b. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan sebelum
plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu, cukup kering, bersih dari retak,
noda, dan cacat lain seperti yang diisyaratkan tersebut diatas.
d. Pekerjaan keramik dan batu tempel pelapis dinding.
1. Keramik dan batu tempel yang akan ditempel harus sudah diseleksi dengan baik
sehingga bentuk dan warna masing-masing keramik/batu tempel sama dan tidak
ada bagian yang retak, pecah–pecah, sudut atau tepi atau cacat lainnya serta
telah disetujui secara tertulis dari Konsultan Pengawas.
2. Adukan yang dipakai adalah campuran 1Pc : 2Ps tebal 10 –15 mm untuk daerah
kedap air, dan 1 Pc : 3 Ps daerah kering.
3. Seluruh pemasangan keramik dengan cara kering dan tidak dilbenarkan
menyiram air semen ke permukaanya. Seluruh rongga pada bagian belakang
ubin porselen harus berisi dengan adukan pada waktu pemasangan.
4. Awal pemasangan dan pola pemasangan harus sesuai dengan Gambar Kerja
atau petunjuk Konsultan Pengawas.
5. Pada prinsipnya pemotongan ubin keramik harus dihindarkan, kecuali ditentukan
dengan pola gambar. Jika perlu diadakan pemotongan harus dikerjakan dengan
hati-hati, rapi, lurus atau bersudut sesuai dengan kebutuhan, kemudian bidang
potong harus diperhalus dengan gerinda atau kikir. Diusahakan potongan tidak
boleh kurang dari 1/2 ukuran utuh keramik, pemotongan dilakukan dengaan alat
potong khusus.
6. Pada sudut pertemuan dinding keramik dibuat adumanis.
7. Persiapan sebelum pemasangan
a. Semua pemipaan maupun sparing-sparing SA & EL telah terpasang pada
jalur dan tempatnya sesuai dengan Gambar dan telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
b. Sebelum dipasang permukaan keramik harus dilapisi dengan minyak
kacang.
8. Pemasangan keramik harus benar-benar rata permukaan-lurus tepat pada peil
finish. Toleransi kecekungan adalah 2,5 mm untuk setiap 2 m2.
9. Garis-garis tepi siar-siar ubin keramik harus lurus dan atau tegak lurus satu sama
lain. Lebar siar harus sama yaitu 3 mm atau sesuai ketentuan gambar kerja.
Bahan pengisi siar semen warna dengan warna yang sama dengan ubin
keramik.
10. Setelah bidang keramik terpasang permukaannya harus bersihkan dengan
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 26
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
lap/kain basah sehingga bersih dari noda-noda semen. Bidang keramik ini harus
dijaga tetap basah untuk menghindarkan pengeringan terlalu cepat dengan
pembasahan minimal 3 (tiga) hari pertama setelah keramik terpasang.
11. Bila ditemui retak, kerusakan bergelombang, garis-garis tepi dan siar tidak rata
dan lurus maka Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki hingga sesuai
dengan yang disyaratkan. Biaya untuk hal ini adalah tanggung jawab Kontraktor,
tidak dapat diajukan seebagai biaya pekerjaan tambah.
12. Keramik yang telah terpasang harus dilindungi dari benturan dan atau gesekan.
Pasal 19
PEKERJAAN KONSTRUKSI ATAP KAYU
a. Lingkup Pekerjaan :
1. Pekerjaan Konstruksi Kuda-Kuda Kayu Konvensional.
2. Pekerjaan Konstruksi Gordng Kayu.
3. Pekerjaan Rangka Atap Kayu dan sebagainya.
b. Persyaratan Bahan
1. Semua kayu yang dipakai harus kering, berumur tua, lurus, tidak retak, tidak bengkok
dan mempunyai derajat kelembaban kurang dari 15 % serta memenuhi persyaratan
yang tercantum dalam PKKI 1970 – NI.5.
2. Semua kayu harus terlebih dahulu diawetkan dengan bahan anti rayap (perendaman
garam wolfman)
3. Sebelum kayu dipesan untuk dikerjakan terlebih dahulu mengajukan contoh kepada
Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
c. Persyaratan Pelaksanaan.
Semua kayu digunakan untuk kontruksi atap adalah kayu kelas kuat II dengan ukuran
sesuai gambar kerja :
▪ Kuda-Kuda 8/12 kayu kelas kuat II.
▪ Gording dan Nock 8/12 kayu kelas kuat II.
▪ Rangka Atap Kayu Kaso ukuran 5/7 dan Reng Kayu ukuran 3/4, dari semua ukuran
kayu tersebut adalah ukuran jadi.
▪ Pemasangan sambungan gording harus diletakan pada jarak 0,75 cm (¼ bentang)
dari tumpuan dan tiap sambungan harus diperkuat dengan plat besi. Baja 40.40.4
mm harus dipasang pada kaki kuda – kuda antara balok tarik dan tekan.
▪ Pekerjaan kayu yang tidak rata, melentur, bengkok harus dibongkar dan diperbaiki
atas biaya rekanan.
Pasal 20
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
a. Lingkup Pekerjaan :
1. Pekerjaan Penutup Atap Genteng Morando
2. Pekerjaan Bumbung Atap Genteng Morando
b. Persyaratan Bahan
1. Bahan penutup atap Genteng Morando ex. jatiwangi kualitas baik dan memenuhi
persyaratan PUBB 1971.
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 27
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
2. Untuk seluruh bahan bangunan harus bahan penutup atap dari satu pabrik, sebelum
dipesan/ kirim ke pekerjaan, rekanan terlebih dahulu mengajukan contoh kepada
Direksi untuk mendapat persetujuan, bahan bangunan penutup atap yang cacat/ retak
tidak dibenarkan untuk dipakai.
3. Sebelum pemasangan penutup atap dilaksankan harus dicek kemiringan dan keratan
rangka atap sehingga diperoleh bidang yang rata.
4. Pemasangan bubungan genteng digunakan adukan 1 PC : 3 Ps dengan bagian bawah
dipasang papan ruiter. Atap yang tidak rapih, tidak rata dan berombak harus diperbaiki
atas biaya rekanan.
c. Persyaratan Pelaksanaan
a. Rangka atap harus terpasang dengan kokoh pada tempatnya sesuai dengan gambar
kerja dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Sebelum pemasangan rangka listplank dan semua material sudah disetujui oleh
Konsultan Pengawas serta Direksi.
c. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, kontraktor harus menempatkan tenaga ahli dari
pabrik pembuat dengan biaya ditanggung oleh kontraktor.
d. Pemasangan penutup atap disusun rapi dengan bertumpu pada reng.
e. Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik. Minimal tindisan
antara satu lembaran dengan lembaran lainnya 2,5 alur. Alur harus dipasang merata
(tidak bolak balik), sehingga hasil akhir pasangan akan rapi.
f. Pemasangan dimulai dari sudut tepi bawah, diselesaikan dulu satu baris kea rah atas
kemudian satu baris kea rah samping, selanjutnya kea rah atas dan seterusnya hingga
seluruh atap tertutup dengan sempurna.
g. Arah tumpang tindih (overlap) ke samping yaitu lembaran atas menutup lembaran
bawahnya, sama dengan arah angin.
h. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak berakibat bocor.
Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut
harus dibongkar dan dipasang baru. Untuk selanjutnya sesuai dengan spesifikasi
pabrik pembuat.
i. Pekerjaan ini dianggap selesai apabila sudah mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas dan Direksi.
Pasal 21
PEKERJAAN KACA
21.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi:
a. Pekerjaan Kaca.
Untuk semua kaca jendela dan bouvenlight menggunakan Kaca Tebal 5 mm,
seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
b. Pekerjaan Cermin.
Untuk semua cermin menggunakan ketebalan 6 mm seperti tercantum dalam
Gambar Kerja.
21.2. Peryaratan Bahan
a. Semua kaca yang dipakai harus memenuhi standard SII 0189 –78. Semua
cermin harus sesuai dengan NI 3.
b. Cermin Lapisan perak/”Chemical Deposited Silver” pada cermin yang dipakai
harus terlihat merata. Apabila terjadi bercak-bercak hitam maka harus diganti
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 28
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
atas biaya Kontraktor.
Pasal 22
PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA ALUMUNIUM
22.1. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, daun
pintu dan jendela dengan bahan-bahan dari Aluminium, termasuk menyediakan
bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini, meliputi seluruh pekerjaan kusen,
pintu dan jendela.
22.2. BAHAN
Bahan yang dipakai untuk kosen dan daun jendela secara umum adalah
menggunakan alumunium 3 inch warna natural, produk dalam negeri sekualitas
Alexindo lengkap accesoriesnya.
a. Karet sealer harus sesuai ukuran dan bentuknya dengan pintu, jendela dan
kaca dengan menggunakan karet sealer atau sealant yang berkualitas baik.
b. Seluruh kelengkapan perapat/penutup celah/penahan benturan harus
terpasang sesuai rekomendasi produsen alumunium
Bahan untuk kusen Aluminium dan teknis pemasangan harus sesuai persyaratan yang
dikeluarkan oleh pabrik pembuat. Rangka Aluminium dari Type yang di tunjukkan
dalam gambar-gambar adalah merupakan ide dasar Perencana, yang selanjutnya
harus dilengkapi dengan gambar kerja oleh Kontraktor sesuai dengan petunjuk oleh
pabrik penghasil dari jenis yang akan dipergunakan.
22.3. PELAKSANAAN
a. Semua pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, pintu dan jendela Aluminium
harus dilakukan oleh pabrik penghasil dari bahan yang dipergunakan dengan
memperoleh persetujuan pengawas lapangan.
b. Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela aluminium, boleh dibawa kelapangan/
halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar mencapai tahap
pemasangan kusen, pintu dan jendela.
c. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
d. Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus
dan rata, serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi
permukaan.
e. Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta bersih dari
goresan-goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan.
f. Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur
serta persyaratan teknis yang benar.
g. Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan
sifatnya harus diberi “sealent”.
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 29
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
h. Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air.
i. Semua alumunium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus tetap
dilindungi dengan “Lacquer Film”.
j. Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kosen;
alumunium telah terpasang maka kosen tersebut harus tetap terlindungi oleh
Lacquer Film atau plastic tape agar kosen tetap terjamin kebersihannya.
k. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar dan kondisi
lapangan serta membuat gambar Shop Drawing.
l. Tipe Pintu/Jendela dan dinding partisi yang terpasang harus sesuai Daftar tipe yang
tertera dalam Gambar dengan memperhatikan ukuran-ukuran, bentuk profil,
material, detail arah bukaan, dll
m. Setiap bagian dari pekerjaan ini yang buruk, tidak memenuhi persyaratan seperti
yang tertulis dalam Buku ini maupun tidak sesuai dengan Gambar Kerja, ketidak
cocokan, kesalahan maupun kekurangan lain akibat kelalaian dan ketidak telitian
Kontraktor dalam Gambar Pelelangan; dan atau perbaikan finish yang tidak
memuaskan akan ditolak dan harus diganti hingga disetujui Pengawas Lapangan
Perbaikan, Perubahan dan Penggantian harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor
dan tidak dapat di claim sebagai pekerjaan tambah, maupun penambahan waktu.
n. Perubahan bahan/material karena alasan tertentu harus diajukan kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.Semua perubahan yang
disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan yang mempengaruhi
kontrak, kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan pekerjaan kurang akan
diperhitungkan sebagai Pekerjaan Kurang.
o. Semua pekerjaan yang telah dikerjakan dan atau telah terpasang harus segera
dilindungi terhadap pengaruh cuaca dengan cara yang memenuhi syarat.
Pasal 23
PEKERJAAN PERLENGKAPAN PINTU DAN JENDELA
23.1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan semua bahan
perlengkapan pintu dan jendela seperti : kunci, engsel, sloot, dan hardware lainnya. Terdiri
dari :
a. Pekerjaan perlengkapan daun pintu
b. Pekerjaan perlengkapan daun jendela
c. Dan lain-lain seperti yang tercantum dalam Gambar Kerja.
23.2. Persyaratan Bahan
a. Semua hardware yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Buku Spesifikasi.
b. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
c. Pemilihan hardware pintu dan jendela disesuaikan dengan jenis bahan pintu.
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 30
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
• Daun Pintu Untuk daun pintu panil dipakai engsel pintu 4”, pemakaian tiga
buah tiap daun pintu.
• Daun Jendela Untuk daun jendela dipakai engsel jendela Casement 14”,
pemakaian dua buah tiap daun jendela. Setiap daun jendela dipasang
Rambuncis bahan stainless steel 1 buah.
• Kunci dan Flush Bolt
1. Daun Pintu menggunakan kunci dua slaagh lengkap handle bahan
stainless steel.
2. Semua pintu dobel harus dipasang Flush Bolt tanam atas bawah dari
bahan Stainless steel.
23.3. Persyaratan Teknis Seluruh perangkat perlengkapan :
Pintu dan jendela harus bekerja dengan baik sebelum dan sesudah pemasangan. Untuk itu
harus dilakukan pengujian Stainless Steel.
23.4. Persyaratan Pelaksanaan
a. Kontraktor wajib membuat Shop Drawing (Gambar Detail Pelaksanaan) berdasarkan
keadaan di lapangan dan standar–standar pabrikasi.
b. Shop Drawing harus disetujui dahulu oleh Konsultan Pengawas.
c. Engsel
1. Pemasangan engsel pintu adalah lebih kurang 30 cm dari permukaan atas dan
bawah pintu.
2. Pemasangan engsel jendela dilakukan pada bagian atas pada posisi 1/3 lebar
jendela atau sesuai spesifikasi Pabrik.
Pasal 24
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
24.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan inimeliputi :
a. Pekerjaan langit-langit Calsiboard
b. Pekerjaan langit-langit Gypsum
c. List plafond
d. Dan lain-lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja
24.2. Persyaratan Bahan
a. Semua alat penggantung, pengikat, penjepit dari metal seperti baja siku, baja strip,
klem kabel, dan angker, harus memenuhi persyaratan seperti tercantum dalam
pasal Pekerjaan Metal di buku RKS ini.
b. Panel Gypsum Board
• Mempunyai standar SII
• Ukuran Panel 120 x 240 cm sesuai Gambar Kerja, tebal panel 9 mm
• Bahan yang akan dipakai harus siku pada sudut-sudutnya, permukaan rata
tidak bergelombang, tidak ada tonjolan atau lekukan; dan bebas dari cacat,
noda dan pecah
• Merk se-kualitas “Jaya Board”.
c. Panel Calsiboard
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 31
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
• Mempunyai standar SII
• Ukuran Panel 120 x 240 cm sesuai Gambar Kerja, tebal panel 3,5 mm
• Bahan yang akan dipakai harus siku pada sudut-sudutnya, permukaan rata
tidak bergelombang, tidak ada tonjolan atau lekukan; dan bebas dari cacat,
noda dan pecah
• Merk se-kualitas “GRC Board”
24.3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Umum
➢ Sebelum pelaksanaan, Kontraktor wajib memeriksa dengan seksama Gambar
Kerja dan memeriksa keadaan ditempat pekerjaan yang akan dilaksanakan serta
mengadakan koordinasi dengan disiplin lain, yaitu : Elektrikal, Mekanikal, dan
Sanitasi terhadap peletakan-peletakan, diantaranya :
- Armatur, lampu, dan “Intake dan Exhaust” grille dari ducting
- Pengabelan dan Pemipaan
- Dan instalasi-instalasi lain
➢ Bila pekerjaan tersebut diatas tidak tercantudalam Gambar Rencana langit-langit,
maka Kontraktor harus meneliti Gambar Kerja disiplin yang bersangkutan. Bila
tidak didapatkan kejelasan, Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan
Pengawas, untuk mendapatkan keputusan yang harus dilaksanakan. Koordinasi
harus selalu berada di bawah petunjuk dan pengarahan dari Konsultan
Pengawas.
➢ Semua pelaksanaan ini harus memenuhi standard spesifikasi dari bahan dan
material, prosedur dan pelaksanaan dari pabrik pembuat, selain mengikuti
Gambar Kerja dan Buku Spesifikasi ini
➢ Semua langit-langit bangunan termasuk selasar dipergunakan bahan gypsum
datar tebal 9 mm dengan permukaan rata, licin, tidak berombak, sisi luar yang
lurus dan rata, tidak retak. Khusus untuk bagian KM/WC menggunakan bahan
calsiboard tebal 3.5 mm.
➢ Secara keseluruhan penutup langit-langit yang berombak atau melengkung, nat
yang tidak lurus harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya pemborong.
➢ Pekerjaan List Plafond
➢ Bahan List Plafond yang dipakai adalah plafond calsiboard adalah gypsum profil
8 cm yang dicat.
➢ Kepala paku harus dipipihkan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan jarak
pemakuan maksimum 20 cm, berseling diantara pemakuan langit-langit. Lubang
bekas paku harus ditutup dengan dempul, kemudian diratakan dengan
permukaan memakai ampelas halus.
➢ Setiap pertemuan sudut harus di adu manis. Setiap perselingan dan pertemuan
harus tegak lurus.
➢ Disyaratkan tidak ada sambungan sepanjang kayu utuh yaitu minimal 300 cm.
➢ Untuk plafond dari Gypsum menggunakan list Gypsum ukuran 8 cm dicat.
➢ Penutup langit-langit “Gypsum board” dan Calsiboard. Pemasangan “gypsum
board” dan Calsiboard dibuat tidak menggunakan naat, antar panil satu dan
lainnya, dan dihaluskan dengan menggunakan dempul khusus yaitu
“plasterboard” se-kualitas “Jaya plasterboard”
➢ Paku yang digunakan adalah paku khusus untuk gypsum.
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 32
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
Pasal 25
PEKERJAAN LANTAI
25.1. Lingkup Pekerjaan
a. Penyediaan tenaga kerja, bahan serta peralatan yang diperlukan dalam pekerjaan ini
sehingga akan menghasilkan pekerjaan yang baik.
b. Pekerjaan lantai ini meliputi seluruh lantai bangunan yang sesuai dengan gambar
rencana :
- Lantai bangunan digunakan granite tile 60x60 Polish dan Unpolish
- Lantai Kamar Mandi/Toilet keramik 40x40 cm (anti slip)
- Dan lain-lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja
25.2. Persyaratan Bahan
a. Semen Portland/PC, pasir, air harus memenuhi persyaratan seperti terurai dalam pasal
Pekerjaan Beton di buku RKS ini
b. Granit 60x60 digunakan untuk dalam dan luar ruangan. Persyaratan bahan keramik
harus memenuhi ketentuan keramik pada pasal pekerjaan pelapis dinding.
c. Keramik 40x40 cm anti slip digunakan untuk lantai KM/WC sesuai Gambar Kerja,
Persyaratan bahan keramik harus memenuhi ketentuan keramik pada pasal pekerjaan
pelapis dinding.
25.3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Tanah urug sebagai lapisan dasar harus mencapai kepadatan yang disyaratkan dan
rata waterpass, kemudian dipasang urugan pasir pasang tebal 10 cm.
b. Untuk pemasang penutup lantai atas, sebelum pemasangan keramik harus terlebih
dulu dipasang pasir urug setebal 5 cm. Adukan pasangan untuk keramik adalah
1PC:3PS (lantai bawah). Jarak antara keramik atau siar lebar adalah 2 mm.
c. Pola pemasangan dan awal pemasangan harus sesuai dengan Gambar Kerja dengan
mengikuti pola corak masing-masing ubin keramik yang dipakai. Awal pemasangan
dan pemotongan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 26
PEKERJAAN PENGECATAN
26.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini secara lengkap,
meliputi :
1. Pekerjaan Pengecatan Dinding/Permukaan Pasangan Batu Bata, Beton, Dan Plafond.
2. Pekerjaan pengecatan kayu/besi
3. Pekerjaan pengecatan semi duco
4. Pekerjaan pengecatan lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
26.2. Pekerjaan Pengecatan Dinding/Permukaan Pasangan Batu Bata, Beton, Dan Plafond.
1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini secara
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 33
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
lengkap, meliputi :
a. Pekerjaan pengecatan dinding pasangan, permukaan beton dan langit-langit.
b. Pekerjaan pengecatan lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja.
2. Persyaratan bahan
a. Bahan harus dari kualitas utama, tahan terhadap udara dan garam, jenisnya sesuai
dengan bidang permukaan yang akan diberi lapisan cat. Seluruh bahan harus
sesuai dengan standard bahan yang berlaku di Indonesia.
b. Pengecatan Dinding Bata Plesteran, Dinding Partisi Gypsum dan Beton : Lapisan
dasar : Alcali resisting primer (Interior). Water base Lapisan akhir : Acrylic emulsion
(Interior) dengan gradasi halus.
c. Bahan yang didatangkan harus langsung dari pabrik, masih tersegel dalam
kemasannya dan tidak cacat. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari
produk yang dipilih mengenai kemurnian cat.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor wajib melakukan percobaan yang
akan dilaksanakan. Biaya percobaan ini ditanggung oleh kontraktor. Hasil
percobaan tersebut harus diperlihatkan/diserahkan kepada direksi untuk
mendapatkan persetujuan bagi pelaksanaan pekerjaan.
b. Lakukan pengecatan dengan cara terbaik yang umum dilakukan, kecuali apabila
disyaratkan lain. Urutan pengecatan, penggunaan lapisan dasar dan tebal lapisan
penutup minimal sama dengan syarat yang dikeluarkan pabrik.
c. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas yang
menunjukan tanda-tanda sapuan roller maupun semprotan. Tebal minimum dari tiap
lapisan jadi/finished minimum sama dengan syarat spesifikasi pabrik.
d. Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun atau
membahayakan keselamatan manusia, maka kontraktor harus menyediakan
peralatan pelindung misalnya masker, sarung tangan dan sebagainya yang harus
dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
e. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini saat cuaca lembab/hujan,
berdebu. Terutama pada pelaksanaan dalam ruangan, untuk cat dengan bahan
dasar beracun atau membahayakan keselamatan manusia, maka ruangan tersebut
harus mempunyai ventilasi yang cukup agar penggantian udara berlangsung lancar.
Dalam keadaan tertentu misalnya untuk ruangan tertutup, kontraktor harus
memakai kipas angin/fan untuk memperlancar penggantian aliran udara.
f. Peralatan seperti kipas, roller, sikat kawat, pompa udara tekan/vacuum cleaner,
semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas/mutu terbaik.
g. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan
hanya boleh dilakukan apabila disetujui direksi.
h. Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain
kering terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari direksi terkecuali
disyaratkan lain dalam spesifikasi ini. Selama pelaksanaan pekerjaan, kontraktor
harus diawasi tenaga ahli/supervisi dari pabrik pembuatnya.
i. Hasil akhir pengecatan harus membentuk bidang cat yang rata tidak berbintik-
bintik atau menggelembung dan hasilnya harus dijaga terhadap kotoran yang
mungkin melekat. Bila hasil pekerjaan tidak disetujui oleh direksi, maka pengecatan
harus diulang dan diganti.
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 34
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
j. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali apabila ada cat dasar atau cat
finish yang kurang menutupi atau lepas, sebagaimana ditunjukan oleh direksi. Biaya
untuk hal ini ditanggung oleh kontraktor dan bukan sebagai pekerjaan tambah.
26.3. Pekerjaan Pengecatan Kayu
1. Lingkup Pekerjaan
Semua kayu yang terpasang baik yang termasuk kayu halus maupun kayu kasar
seperti tercantum dalam Gambar Kerja pekerjaan pengecatannya dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut :
• Semua bagian/permukaan yang tampak/exposed dicat finish yang diperinci lebih
lanjut.
• Cat finish warna untuk permukaan yang tidak ditonjolkan serat kayunya.
• Cat finish jenis clear untuk permukaan yang ditonjolkan serat kayunya sesuai
dengan ketentuan di Gambar Kerja.
• Semua permukaan yang tidak ditampakkan unexposed, dicat hanya sampai dengan
cat dasar.
2. Persyaratan Bahan
Bahan dari kualitas utama, tahan terhadap udara dan garam. Produk cat-cat kayu
listplank. Pengecatan semi duco, bahan pencampur / thiner menggunakn setaraf Laba2
hijau untuk cat finish dan laba-laba merah untuk cat dasar/meni
3. Persyaratan Pelaksanaan
• Permukaan kayu dihaluskan dengan amplas kemudian pori-pori kayu ditutup
terlebih dahulu dengan dempul kayu, setelah dempul mencapai kekeringan yg
cukup permukaan diamplas kembali.
• Setelah permukaan yang didempul menjadi halus pengecatan dasar dilakukan
dengan menggunakan cat dasar/meni sehingga seluruh permukaan banar-benar
tertutup. untuk pekerjaan lisplank dilakukan dengan cara di kuas, untuk Kusen dan
Pintu dilakukan dengan cara disemprot.
• Pencampuran Cat dengan bahan thinner harus memenuhi ketentuan Pabrik cat
yang akan dipakai
• Setelah pengecatan dengan bahan meni mencapai kekeringan yang cukup maka
dilakukan tahap pekerjaan finishing dengan bahan yang sesuai dengan persyaratan
bahan. Penguasan/penyemprotan dilakukan berulang-ulang sampai permukaan dan
warna tampak rata.
26.4. Pekerjaan Pengecatan Metal
Seluruh metal harus dicat dasar dengan zinchromate, baik yang ekpos (tampak) ataupun
yang tidak tampak.
a. Persiapan sebelum pengecatan. Membersihkan permukaan dari kulit giling (kerak),
karat, minyak, lemak dan kotoran lain secara teliti seksama dan menyeluruh sehingga
permukaan yang dimaksud menampilkan tampak metal yang halus dan mengkilap.
Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sikat kawat mekanik/Mechanical Wire Brush.
b. Pekerjaan cat primer/dasar dilaksanakan sebelum komponen bahan/material metal
terpasang.
c. Pekerjaan Cat Baja/Besi
• Lapisan Pertama Cat primer jenis QD Metal Primer Red Lead. Pelaksanaan
Pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 50 mikron atau daya sebar per liter adalah 8–10
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 35
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
m2. Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
• Lapisan Kedua Cat dasar jenis Undercoat, pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
Ketebalan 35 mikron atau daya sebar per liter adalah 10–13 m2. Tenggang waktu
antar pelapisan minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
• Lapisan Ketiga Cat akhir/finish/jenis synthetic super gloss. Pelaksanaan pekerjaan
dengan semprot. Ketebalan 30 mikron atau daya sebar per liter adalah 15–17 m2.
Tenggang waktu antar pelapisan minimum 16 jam.
Pasal 27
PEKERJAAN PLAMBING
27.1. SPESIFIKASI UMUM
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Plambing / Sanitasi yang diuraikan di sini adalah
persyaratan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi
maupun pengadaan material dan peralatan, dalam hal ini Syarat-syarat Umum teknis
pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah bagian dari Syarat-Syarat Teknis ini.
27.2. LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya instalasi plambing
(pembuangan air kotor, air bekas dan penyediaan air bersih) di dalam dan di luar bangunan
sampai suatu sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada
gambar-gambar maupun yang dispesiflkasikan. Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah
pengadaan barang / material, instalasi dan testing terhadap seluruh material, serah terima
dan pemelihraan. Ketentuan-ketentuan yang baik tercantum di dalam gambar maupun
pada spesifikasi / syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi
secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini. Secara umum
pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini ada!ah : Pengadaan dan
pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan perlengkapan
sistem plambing / sanitasi sesuai dengan peraturan / standar yang berlaku seperti yang
ditunjuk pada syarat-syarat umum untuk menunjang bekerjanya sistem / peralatan,
walaupun tidak tercantum pada Syarat-syarat Teknis Khusus atau gambar dokumen.
Perincian umum pekerjaan instalasi plambing dan sanitasi ini adalah sebagai berikut :
27.2.1 Instalasi Air Bersih
Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pemipaan di dalam bangunan dan
di luar bangunan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi tekniknya.
Pengadaan air bersih dalam proyek ini adalah dengan pengeboran pompa sumur
dangkal kurang lebih 50 meteri lengkap dengan jetpump.sekualitas grounfost.yang
selanjutnya di salurkan sesuai petunjuk gambar rencana.dengan pipa pvc
“AW”sesuai dengan ukuran masing-masing dengan merk sekualitas Wavin
Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam menangani instalasi plambing
serta peralatan-peralatannya.
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 36
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
Pembersihan pipa (plushing) dengan menggunakan aliran air yang bertekanan
dengan pompa yang disediakan oleh Kontraktor.
Pengujian terhadap kebocoran pipa-pipa dengan tekanan hidrolis secara parsial
dan untuk seluruh sistem pemipaan serta mengadakan pengamatan sampai sistem
bekerja dengan baik dan aman.
27.2.2. Instalasi Air Kotor / Air Buangan
• Pengadaan dan Pemasangan pipa air kotor / air buangan Iengkap dengan
peralatan dan berada di dalam bangunan, antara lain wastafel.WC dan
urinoar.
• Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor / air buangan dari dalam
bangunan menuju saluran IPAL eksisting yang di salurkan lewat bak kontrol
sesuai dengan gambar rencana.
• Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali.
• Pengujian instalasi pemipaan terhadap kebocoran dengan tekanan hidrolis ( 5
bar)
• Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dan alat-alat kerja yang
diperlukan.
27.3. KETENTUAN UMUM
27.3.1. Peralatan
• Kontraktor harus menyediakan dan memasang pengumpul kotoran pada
tempattempat rendah tertutup.
• Kontraktor harus menyediakan dan memasang tipe fitting untuk penempatan
alat ukur yang tidak dipasang tetap pada tempat-tempat yang penting.
• Semua alat ukur yang dipasang harus dalam batas ukur yang baik dan
ketelitian tinggi serta simetris.
• Kontraktor harus menyediakan dan memasang tanda panah pada pipa
ditempat tempat tertentu untuk menunjukkan arah aliran dengan cat.
27.3.2. Ukuran (Dimensi)
Ukuran-ukuran pokok dan ukuran-ukuran detail terdapat pada gambar harus
ditaati oleh Kontraktor.
Kontraktor harus meneliti (mempelajari) gambar perencanaan, dan bila terjadi
perbedaan antara suatu dengan yang lain, harus segera dibicarakan dengan
Konsultan Pengawas.
Kontraktor diwajibkan melakukan semua pekerjaan pengukuran dan
penggambaran yang diperlukan guna memudahkan pelaksanaan.
27.4. INSTALASI AIR BERSIH
27.4.1. Pipa
Pipa dengan ∅1” pipa utarna, pipa Ø 3/4” pipa cabang, termasuk yang menuju
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 37
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
fixtures menggunakan pipa PVC AW merk sek.WAVIN.
27.4.2. Fitting
Fitting-fitting harus terbuat dari material yang sama dengan bahan pipa.
27.4.3. Valves
Semua valve harus mempunyai diameter yang sama besar dengan pipanya.
27.4.4. Pemasangan Pipa.
a. Pipa Tegak
Pipa tegak yang menuju fixture harus ditanam di dalam tembok / lantai.
Kontraktor harus membuat alur-alur dan lubang-lubang yang diperlukan pada
tembok sesuai pada kebutuhan pipa. Setelah pipa dipasang, diklem dan diuji
harus ditutup kembali sehingga tidak keliharan dari luar. Cara penutupan
kembali harus seperti semula dan finish yang rapi sehingga tidak terlihat
bekas-bekas dari bobokan.
b. Pipa Mendatar
Untuk pipa yang berada di bawah lantai, pipa harus dipasang dengan
kedalaman yang cukup aman sehingga bisa terlindungi dengan baik.
c. Penyambungan Pipa
• Sambungan Lem.
Penyambungan antara pipa dengan fitting PVC menggunakan lem yang
sesuai dengan jenis pipa dan menurut rekomendasi pabrik. Pipa harus
masuk sepenuhnya pada fitting, dan hal ini dapat dilakukan dengan alat
press khusus. Pemotongan pipa harus tegak lurus terhadap pipa.
d. Penanaman Pipa di Dalam Tanah
• Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan.
• Diberi pasir urug padat setebal 10 cm
• Pada setiap sambungan pipa harus dibuat lubang galian yang dalamnya
50 mm untuk penempatan pipa sambungan pipa.
• Pengadaan testing terhadap tekanan dan kebocoran.
• Setelah hasilnya baik, ditimbun kembali dengan pasir urug padat setebal
15 cm dihitung dari alas pipa.
• Di sekitar fitting dari pipa harus dipasang halok / penguat dari beton agar
fitting-fitting tidak bergerak jika beban tekan diberikan..
• Kemudian diurug dengan tanah bekas galian sampai seperti keadaan
semula
e. Pengujian Terhadap tekanan dan Kebocoran
• Setelah semua pipa dan perlengkapannya terpasang, harus diuji dengan
tekanan hidrolis untuk pipa PVC 5 bar selama 24 jam tanpa teijadi
perubahan / penurunan tekanan.
• Peralatan pengujian ini harus disediakan oleh kontraktor.
• Pengujian harus drsaksikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi atau
yang kuasakan untuk itu.
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 38
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
• Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian Kontraktor harus
memperbaiki bagianbagian yang rusak dan melakukan pengujian
kembali sampai berhasil dengan baik.
• Dalam, hal ini semua biaya ditanggung oleh Kontraktor, termasuk biaya
pemakaian air dan listrik.
27.5. INSTALASI AIR KOTOR / AIR BUANGAN
27.5.1. Material
• Pipa di Dalam Bangunan. Pipa dengan ukuran 2"-4" baik pipa utama maupun
pipa cabang mengunakan PVC class AW. Pipa PVC ex WAVIN atau setara.
• Pipa di luar Bangunan Dari ujung pipa di dalam bangunan menuju ke saluran
drainase menggunakan pipa PVC class AW. Pipa PVC ex WAVIN atau setara.
• Accessories.
• Fitting dari pipa PCV harus dari bahan yang sama (PVC) yang dibuat dengan
cara injection moulding.
• Floor drain dan clean out dari bahan stainless-steel.
• Saringan air hujan / roof drain terbuat dari besi tulang atau fiber class.
• yang mempunyai benfuk badan cembung yang berflungsi sebagai sediment
bowl.
27.5.2. Cara Pemasangan Pipa.
Pipa di Dalam Bangunan (trmasuk pipa vent).
a. Pipa Mendatar. Pipa dipasang dengan kemiringan (slope) 1-2 %. Perletakan
pipa harus diusahakan berada pada tempat yang tersembunyi baik di dinding
/tembok maupun pada ruang yang berada di bawah lantai. Setiap
pencabangan atau penyambungan yang merubah arah harus menggunakan
fitting dengan sudut 45° (misalnya Y branch dan sebagainya) jenis long
radius.
b. Pipa di Dalam Tanah. Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan
tanah/jalan dengan tebal / tinggi timbunan minimal 80 cm diukur dari atas
pipa sampai permukaan tanah / lantai. Sebelum pipa ditanam pada dasar
galian harus diurug dahulu dengan pasir padat setebal 10 cm. Selanjutnya
setelah pipa diletakkan, di sekeliling dan di atas pipa kemudian diurug
dengan tanah sampai padat. Kontruksi permukaan tanah / lantai bekas
galian harus dikembalikan seperti semula.
27.5.3. Pengujian
a. Seluruh sistem air kotor / buangan harus diuji terhadap kebocoran sebelum
disambung ke peralatan. Tekanan kerja maksimum adalah 8 kg/cm2 dan
tekanan pengujian adalah 12,5 Kg/Cm2
b. Pengujian dilakukan dengan tekanan air setelah ujung pipa ke peralatan
ditutup rapat.
c. Untuk pemipaan air kotor, bekas dan air hujan, pengujian dilakukan sebelum
pemipaan disambungkan ke peralatan sanitasi, dengan jalan mengisi
pemipaan dengan air.
d. Pemeriksaan dilakukan setelah 24 jam kemudian dan harus tidak terjadi
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 39
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
pengurangan volume air.
e. Peralatan dan bahan untuk bahan pengujian disediakan oleh kontraktor.
f. Kontraktor harus memperbaiki segala cacat dan kekurangan-
kekurangannya.
g. Konsultan Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian bila hal ini
dianggap perlu.
h. Dalam hal pengujian yang tidak dilakukan dengan baik atau kurang
memuaskan, maka biaya pengujian/pengulangan pengujian adalah termasuk
tanggung jawab kontraktor.
Pasal 28
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
28.1. SPESIFIKASI UMUM
Syarat-syarat Khusus Teknis yang diuraikan disini adalah persyaratan yang harus
dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material
dan peralatan untuk seluruh pekerjaan listrik di dalam maupun diluar bangunan gedung.
Dalam hal ini Syarat-syarat Teknis Umum Pekerjaan Elektrikal adalah bagian dari Syarat-
syarat Khusus Teknis ini.
28.2. PRINSIP PENYEDIAAN DAYA LISTRIK
Sumber daya listrik di proyek ini diperoleh dari jaringan tegangan rendah PLN dengan daya
terpasang sebesar daya existing. Daya dari PLN tersebut disalurkan sampai dengan
panel ukur (kwh meter). Selanjutnya didistribusikan ke panel-panel utama (LANTAI
BAWAH), dan panel daya / penerangan gedung secara radial. Sistim distribusi tegangan
rendah yang digunakan adalah distribusi tiga fase - empat kawat 380 / 220 Volt mengikuti
sistim PP (Pentanahan Pengaman).
28.3. LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya sistem listrik sebagai
suatu sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-
gambar maupun yang dispesifikasikan. Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan barang /
material, instalasi, testing / pengujian, pengesahan terhadap seluruh material berikut
pemasangan / instalasinya oleh badan resmi PLN,Konsuil , LMK dan / atau Badan
Keselamatan Kerja, serta serah terima dan pemeliharaan. Ketentuan-ketentuan yang tidak
tercantum dalam gambar maupun pada spesifikasi / syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk
pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam
pekerjaan ini. Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah :
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan
dan perlengkapan sistem listrik sesuai dengan peraturan / standar yang berlaku seperti
yang ditunjuk pada syarat-syarat umum untuk menunjang bekerjanya sistem / peralatan,
walaupun tidak tercantum pada syarat-syarat Khusus Teknik atau gambar dokumen.
Pekerjaan ini meliputi :
a. Pekerjaan di dalam Gedung
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 40
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
b. Pengadaan dan pemasangan serta penyetelan panel-panel daya / penerangan
termasuk di dalam pekerjaan ini adalah penarikan kebel / konduktor pentanahan netral
/ badan panel.
c. Pengadaan dan pemasangan kebel-kabel jenis NYM, untuk penghubung antar panel
daya / penerangan.
d. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak. Termasuk
e. pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasangan armatur penerangan.
28.4. GAMBAR-GAMBAR
Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara khusus teknik pekerjaan listrik yang di
dalamnya dicantumkan besaran-besaran listrik dan mekanis serta spesifikasi
tertentu.Iainnya. pengerjaan dan pemasangan peralatan-peralatan harus disesuaikan
dengan kondisi lapangan. Gambar-gambar arsitektur, struktur, elektrikal dan kontrak
lainnya haruslah menjadi referensi untuk koordinasi dalam pekerjaan secara keseluruhan.
Kontraktor harus menyesuaikan peralatan terhadap perencanaan dan memeriksanya
kembali. Setiap kekurangan / kesalahan perencanaan harus disampaikan kepada
Konsultan Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk untuk itu.
28.5. KETENTUAN-KETENTUAN INSTALASI
28.5.1. Peralatan Instalasi Tegangan Rendah
Meliputi pengadaan dan pemasangan power receptacle outlet (stop kontak), saklar,
kontakkontak , cabinet / penel daya, kebel, alat-alat bantu dan semua peralatan lain
yang diperlukan untuk mendapatkan penyelesaian yang memuaskan dari sistern
instalasi daya tegangan rendah 220 / 380 V dan penerangan.
28.5.2. Kotak-kotak(doos) Outlet.
a. Jenis Kotak-kotak outlet harus sesuai dengan persyaratan VDE, PULL, AVE
atau standar lain. Kotak-kotak ini bisa berbentuk single / multi gang box
empat persegi atau segi delapan. Ceiling box dan kotak-kotak lainnya yang
tertutup rapi harus dipasang dengan baik dan benar.
b. Ukuran Setiap kotak outlet harus diberi bukaan untuk kondulit hanya di
tempat yang diperlukan. Setiap kotak harus cukup besar unutk menampung
jumlah dan ukuran conduit, sesuai dengan persyarata, atau ukuran yang
ditunjuk atau dipersyaratkan.
c. Outlet Pada Permukaan Khusus. Kotak outlet untuk stop kontak dan saklar-
saklar yang dipasang pada partisi, blok beton, mamer, frame besi, bata atau
dinding kayu harus berbentuk persegi dan harus mempunyai sudut dan sisi-
sisi tegak.
28.5.3. Saklar dan Stop Kontak.
a. Cara Pemasangan. Saklar-saklar harus dari jenis rocker mechanis dengan
rating minimum 10A / 250 V. Saklar pada umumnya dipasang rata terhadap
permukaan tembok, kecuali ditentukan lain pada gambar. Jika tidak
ditentukan lain, bingkai saklar harus dipasang pada ketinggian 140 cm di
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 41
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
atas lantai yang sudah selesai. Saklar-saklar tersebut harus di pasang doos
(kotak) yang sesuai. Sambungan hanya diperbolehkan antara kotak yang
berdekatan. Stop kontak harus dipasang rata terhadap permukaan dinding
dengan ketinggian 30 cm dari permukaan lantai yang sudah selesai sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas. Saklar dan stop kontak ex broco,klipsal
,Panasonic atau setara.
b. Jumlah Kutub. Stop kontak satu fasa harus dari jenis tiga kutub (fasa, netral
dan pentanahan) dengan ranting minimum 10 A / 220 V. Cara pemasangan
harus disesuaikan dengan peraturan PUIL 2000 dan diberi saluran
pentanahan.
c. Pendukung dan Pengikat. Kotak-kotak pelat baja didukung atau diikat
dengan cukup supaya mempunyai bentuk yang tetap.
28.5.4. Kabel-Kabel
Kabel pada instalasi daya dan penerangan bertegangan rendah meliputi kabel
tegangan rendah, kabel kontrol, accessories, peralatan-peralatan dan barang-
barang lain yang diperlukan untuk melengkapi dan menyempurnakan
pemasangan serta operasi dari semua sistem dan peralatan.
a. Syarat Kabel Instalasi Tegangan Rendah (sampai 600 V)
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL,
IEC, VDE, SPLN dan LMK untuk pengganguan sebagai kabel instalasi dan
peralatan (mesin), kecuali untuk peralatan khusus seperti disyaratkan atau
dianjurkan oleh pebrik pembuatnya. Ukuran kabel daya / instalasi terkecil
yang diizinkan adalah 2,5 mm2 kecuali untuk pemakaian kontrol pada sistem
remote control yang kurang dari 30 meter panjangnya bisa menggunakan
kabel dengan ukuran 1,5 mm2. Kecuali disyaratkan lain, kabel tanah harus
jenis NYFGbY dan kabel instalasi di dalam bangunan dari jenis NYY, NYM
dan NYMHY (untuk kebel tata suara). Semua kabel instalasi di dalam
bangunan harus berada didalam konduit atau dipasang dan diklem / diikat
dengan pengikat kabel (cable tie) sesuai dengan kebutuhannya. Semua
konduit, kabel-kabel dan sambungan elektrikal untuk instalasi di dalam
bangunan harus diadakan secara lengkap. Faktor pengisian konduit oleh
kabel-kabel maksimum adalah 40 %. Kabel merek SUPREME, Kabelindo,
Kabelmetal & Tranka.
b. Kabel Tanah Tegangan Rendah
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL,
IEC, VDE, SPLN, dan LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi yang
ditanah langsung di dalam tanah. Semua kabel dengan luas penampang 16
mm2 keatas harus berurat banyak dan dipilin (stranded) Ukuran kabel daya /
instalasi terkecil adalah 2,5 mm2, kecuali untuk pemakaian kontrol pada
sistem yang perakaian kontrol pada sistem remote yang kurang dari 30
meter panjangnya (bisa-menggunakan kabel dengan ukuran 1,5 mm2).
c. Instalasi Kabel Penerangan dan Stop Kontak.
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 42
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
Kabel-kabel listrik untuk penerangan dan stop kontak untuk extension dan
daya harus diadakan dan dipasang lengkap, mulai dari sambungan panel
daya ke saklar dan titik cahaya serta stop kontak, sebagaimana ditunjukkan
di dalam gambar. Kabel yang digunakan sebagai kabel instalasi penerangan
dan stop kontak harus dari jenis NYM dan diletakkan di dalam PVC high-
impact heavy gauge.sek.clipsal atau ega. Luas penampang kabel NYM yang
digunakan minimum 2,5 mm2, kecuali tercatat lain.
d. Splice/ Pencabangan
Tidak diperkenankan adanya pencabangan (splice) ataupun sambungan-
sambungan di dalam pipa konduit. Sambungan atau pencabangan harus
dilakukan didalam kotak-kotak cabang atau kotak sambung yang mudah
dicapai serta kotak saklar dan stop kontak.
e. Pemasangan Kabel
e.1. Pemasangan di Permukaan
e.1.1. Kabel Instalasi Daya dan Penerangan di dalam Bangunan
Semua kabel harus dipasang didalam konduit PVC high -
impact heavy gauge, dipasang di permukaan plat beton
langit-langit dengan klem pendukung yang sesuai.
Pendukung-pendukung tersebut harus di cat dengan cat anti
karat. Semua kabel harus dipasang lurus / sejajar, rapi dan
teratur. Pembelokan kabel harus dilaklikan denqan jari-jari
lengkungan tidak boleh kurang dari syarat-syarat pabrik
(minimum 15 kali ø kabel) Konduit ex EGA, CLIPSAL atau
setara.
e.1.2. Kabel Daya Penghubung Antar Panel
Kabel-kabel daya dilindungi dengan pipa hight impact
ex.EGA,CLIPSAL ditanam dalam dinding
e.2. Pemasangan di Permukaan
Kabel instalasi penerangan dan stop kontak yang dipasang hdidalam
dinding harus diletakkan didalam konduit PVC hight impac heavy
gauge dengan ukuran minimum 20mm. Penarikan kabel menuju titik
saklar atau stop kontak harus dilakukan setelah pipa selesai ditanam.
e.3. Pemasangan Menembus Dinding
Setiap penembusan kabel pada dinding harus melalui sparing kabel
yang terbuat dari pipa PVC dengan ukuran yang cukup terhadap
penampang kabel.
f. Penggunaan Warna Kabel
Penggunaan warna kabel NYY, NYM dan NYFGby untuk tegangan netral
dan non harus mengikuti peraturan yang disebutkan oleh PUIL 2000, yaitu :
f.1. Sistem Tegangan 220V, 1 Fasa
Hitam : Fasa
Biru : Netral
Kuning / Hijau : Pentanahan
f.2. Sistem Tegangan 220/380V, 3 Fasa
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 43
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
Merah : Fasa
Kuning : Netral
Hitam : Pentanahan
Biru : Netral (N)
Kuning/Hijau : Pentanahan (G)
g. Konduit Tertanam
Pull box yang dihubungkan pada konduit tertanam / tersembunyi harus juga
dipasang secara tertanam dan penutupnya rata terhadap dinding atau langit-
langit. Penanaman konduit di dalam dinding yang sudah jadi dilakukan
dengan jalan membobok beton dengan pahat. Kedalaman dan lebar
pembobokan harus dilakukan secukupnya, sesuai dengan ukuran dan
jumlah konduit yang akan dipasang. Kontraktor diwajibkan untuk
mengembalikan kondisi dinding dengan kondisi semula.
Selama dilakukan pengerjaan plesteran ulang, ujung-ujung konduit harus
ditutup untuk mencegah masuknya air atau kotoran-kotoran lainnya.
28.5.5. Peralatan Penerangan
a. Umum
Peralatan penerangan meliputi armatur, lampu-lampu, accessories, peralatan serta alatalat
lain yang diperlukan untuk operasi yang lengkap dan sempurna dari semua peralatan
penerangan. Fixture harus seperti yang disyaratkan dan ditunjuk pada gambar-gambar.
b. Kualitas dan Pengerjaan Semua rnaterial dan accessories, baik yang disebut secara
maupun khusus harus dari kualitas terbaik. Pengerjaan harus kelas satu dan menghasilkan
armature setara dengan standar komersil yang utama. Armatur harus sesuai dengan
gambar dan skedul, atau seperti yang disyaratkan di sini. Semua armatur harus buatan .
Artholite atau Philips.
c. Jenis Armature
c.1. Lampu-lampu Flourescent (TL) Lampu (bulb) harus dengan warna standar white
deluxe. Untuk twin lamp atau double TL harus dirangkai secara lead-lag untuk
meniadakan efek stroboskopis. Semua fixture harus dilengkapi dengan kapasitor untuk
perbaikan faktor kerja sehingga mencapai minimum 0,95. Balast harus dari tipe low
losses. Perlengkapan lain seperti starter, ballast, pemegang lampu harus memenuhi
standar PLN / SII / LMK.
c.2. Lampu Down Light.sekualitas artolit ,Philips . Lampu down light yang dipasangkan di
ruang-ruang tertentu rnenggunakan jenis lampu sesuai dengan gambar rencana
c.3. Lampu Baret Lampu baret yang digunakan harus berbentuk persegi, terbuat dari kaca
susu dengan lampu pijar (incandescent) atau lampu TL circle 20 W sesuai dengan
kebutuhan.
d. Pemasangan
a. Semua armatur penerangan dan perlengkapannya harus dipasang oleh tukang yang
berpengalaman dan ahli, dengan cara-cara yang disetujui Konsultan Pengawas.
b. Harus disediakan pengikat, penyangga, penggantung dan bahan-bahan yang perlu
agar di peroleh hasil pemasangan yang baik.
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 44
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
c. Barisan armatur yang menerus harus dipasang sedemikian rupa, sehingga betul-betul
lurus.
d. Armature yang dipasang merata terhadap permukaan (surface mounted) tidak boleh
mempunyai sela-sela di antara bagian-bagian fixture dan permukaan-perrnukaan di
sebelahnya.
e. Setiap badan (rumah) lampu harus ditanahkan (grounded).
f. Pada waktu diselesaikannya pemasangan armature penerangan, peralatan tersebut
harus siap untuk bekerja dengan baik dan berada dalam kondisi sempurna serta
bebas dari semua cacat / kekurangan.
g. Pada waktu pemeriksaan akhir, semua armatur dan perlengkapannya harus menyala
secara lengkap.
28.6. PENGUJIAN / PENYETELAN PERALATAN DAN SISTEM
28.6.1 Pekerjaan ini meliputi ketentuan-ketentuan dasar untuk mengadakan pengujian
(testing) penyetelan serta commissioning dari seluruh peralatan listrik yang
dipasang.
28.6.2. Semua testing, kalibrasi dan penyetelan dari peralatan-peralatan dan kontrol yang
tergabung dalam pekerjaan renovasi sistem listrik ini serta penyediaan semua
instrumentasi dan tenaga kerja harus dilaksanakan oleh kontraktor. Kontraktor
harus menempatkan seorang ahli listrik yang berkompeten dan berpengalaman
untuk melaksanakan pengujian dan commisioning.
28.6.3. Pengujian-pengujian yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor di bawah
pengawasan Konsultan Pengawas antara lain :
➢ pengujian tahanan isolasi kabel baru yang dipasang, baik perbagian
(section) maupun keseluruhan (overall)
➢ pengujian pentanahan panel
➢ pengujian kontinuitas konduktor
➢ pengujian keseimbangan pembebanan (phasing-out)
➢ load testing
➢ penyetelan semua peralatan pengaman (overcurrent dan overload) dan
mencatat data setelah yang dilakukan.
➢ semua instalasi Iistrik yang baru harus mendapat pengesahan dari PLN atau
badan resmi yang ditunjuk Konsultan Pengawas.
28.6.4. Hasil-hasil pengujian harus sesuai dengan syarat-syarat teknis yang telah diuraikan
di atas atau standar-standar yang berlaku dan dicatat serta dibuatkan berita acara
pengujiannya.
Pasal 29
PEKERJAAN PEMBONGKARAN, PENGAMANAN,
DAN PEMBERSIHAN SETELAH PEMBANGUNAN
29.1. Pembersihan tapak kontruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam Lingkup
Pekerjaan seperti tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam Buku RKS ini dari semua
barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 45
RKS_Pekerjaan Pembangunan/Rehab Balai Penyuluh KB Kecamatan Cikembar
pekerjaan selesai menjadi tanggung jawab Kontraktor bersangkutan.
29.2. Semua bekas bongkaran bangunan eksisting, pohon, dan sebagainya, harus dikeluarkan
dari tapak/site konstruksi.
29.3. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/material,
barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
Pasal 30
PEKERJAAN LAIN – LAIN
30.1. Hal–hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan
dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dan Kontraktor, bila diperlukan akan
dibicarakan bersama Konsultan Perencana.
30.2. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
belum sempurna, dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus
ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek.
30.3. Selama pemeliharaan, pemborong wajib merawat, mengamankan, dan memperbaiki
segala cacat yang timbul sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan
benar-benar telah sempurna.
30.4. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan pada penjelasan ternyata
diperlukan akan dicantumkan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
Kegiatan Penyediaan Srarana Penunjang Pelayanan KB DAK Fisik T.A. 2023 46