| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0667270227405000 | Rp 506,279,844 | - | |
PT Hardian Karya Konstruksi | 09*3**6****09**0 | - | - |
| 0929366524438000 | - | - | |
| 0660609249954000 | Rp 499,895,958 | Tidak melampirkan Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai yang dipersyaratkan didalam Dokumen Pemilihan. | |
PT Elang Cipta Persada | 06*6**9****03**0 | - | - |
| 0908425192201000 | - | - | |
| 0312666266434000 | - | - | |
| 0949029565009000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0944949411419000 | - | - | |
CV Nala Pratama | 09*7**2****43**0 | - | - |
| 0720795699429000 | - | - |
BAB - I
KETENTUAN UMUM & TEKNIS
TATA LAKSANA DI LAPANGAN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, Kontraktor
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar Kerja serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis seperti yang akan
diuraikan dalam Buku ini.
Gambar Kerja serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis seperti yang akan diuraikan dalam Buku ini.
Di dalam hal terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan atau kesimpangsiuran informasi di dalam pelaksanaan,
Kontraktor diwajibkan mengadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas dan Direksi Pelaksana untuk mendapat kejelasan
pelaksanaan.
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi bagian-bagian pekerjaan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja,
Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) serta Buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini.
Pekerjaan Persiapan meliputi : pembuatan papan nama proyek, pekerjaan pembersihan proyek, dokumentasi, Shop dan As Built
Drawing, pelaporan serta pengadaan listrik dan air kerja.
Pasal 2
MEMULAI KERJA
2 .1 Selambat-lambatnya 1(satu) minggu setelah tanggal penunjukan dan Perintah Kerja Pelaksanaan Pekerjaan (SPMK)
pihak Penyedia harus sudah memulai pelaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan.
2 .2 Jika setelah 1 (satu) minggu dari tanggal penunjukan dan Perintah Kerja Pelaksanaan Pekerjaan (SPMK). Pihak
Penyedia belum memulai pelaksanaan pembangunan fisik secara nyata di lapangan tanpa alasan yang tepat, maka
keputusan penunjukan dan perintah kerja pelaksanaan pekerjaan (SPK) akan dibatalkan dan dialihkan kepada Penyedia
lain.
2 .3 Mobilisasi
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal seperti berikut:
2 .3 .1 Transport peralatan konstruksi (constructional plant) yang berdasarkan daftar alat -alat konstruksi yang
diajukan bersama penawaran,dari tempat pembongkarannya ke lokasi di mana alat itu akan digunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini .
2 .3 .2 Pembuatan kantor (Direksi keet), gudang dan lain -lain.
2 .3 .3 Dengan selalu disertai ijin Konsultan Pengawas, Kontraktor dapat membuat berbagai perubahan,
pengurangan dan/atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi dan instalasi nya.
2 .3 .4 Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai bekerja, Kontraktor harus menyerahkan
program mobilisasi kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
2 .4 Lokasi Area Bekerja
Kontraktor tidak diperbolehkan memakai lokasi untuk bekerja maupun untuk menyimpan/ menimbum bahan material /
sarana alat bekerja serta direksi keet dan los pekerja/ bahan di luar area pagar komplek Kantor Sekretariat Diarpus tanpa
ijin khusus dari Direksi/ Pemberi Tugas.
2 .5 Papan Nama Proyek
Bila diharuskan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka Kontraktor harus memasang Papan Nama Proyek sesuai
dengan peraturan Daerah yang berlaku, atas biaya Kontraktor.
Pasal 3
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
3 .1 Di lapangan pekerjaan, Kontraktor 'wajib' menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau biasa disebut 'Pelaksana' yang
cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor,
berpendidikan minimal Sarjana (S1) dengan pengalaman melaksanakan pekerjaan konstruksi gedung minimum 5 ( lima)
tahun dan pernah/ berpengalaman melaksanakan konstruksi gedung.
3 .2 Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggungjawab sebagian maupun keseluruhan terhadap
kewajibannya.
3 .3 Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada PPK dan Konsultan Pengawas, nama dan jabatan Pelaksana untuk
mendapatkan persetujuan.
3 .4 Bila dikemudian hari, menurut pendapat PPK dan Konsultan Pengawas bahwa Pelaksana dianggap kurang mampu atau
tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk mengganti
Pelaksana
3 .5
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus sudah menunjuk Pelaksana baru
atau Kontraktor sendiri (penanggung jawab/ Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan.
Pasal 4
RENCANA KERJA
4 .1 Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor 'wajib' membuat Rencana Kerja Pelaksanaan (S -Curve)
dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar -Chart Bahan dan Tenaga.
4 .2 Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas, paling lambat
dalam waktu 8 (delapan)hari kalender se-telah Surat Keputusan Penunjukan (SPMK) diterima Kontraktor.
Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Pengawas, akan disahkan oleh Pemberi Tugas
4 .3 Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada Konsultan Pengawas, yang selanjutnya
akan didistribusikan kepada yang berkepentingan. 1 (satu) salinan Rencana Kerj a harus ditempel pada dinding Bangsal
Kontraktor di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan/ prestasi kerja.
4 .4 Kontraktor/ Penyedia harus mengusahakan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan pekerjaan, sesuai dengan Rencana
Kerja tersebut di atas.
4 .5 Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
Pasal 5
LOS PENGAWAS, LOS KERJA, GUDANG BAHAN, PAGAR PROYEK DAN LAIN-LAIN
5 .1 Direksi Keet (Los Pengawas).
Kontraktor/ Penyedia harus menyediakan Direksi Keet (Ruangan Pengawas) berlantai beton dan berdinding kokoh
untuk keperluan Pengawas Lapangan dan Personalia Proyek maupun untuk keperluan rapat lapangan dengan
memanfaatkan area di dalam lingkunganKantor Sekretariat Diarpus, dengan terlebih dahulu meminta ijin kepada Direksi
. Direksi Keet harus diperlengkapi dengan kursi, meja, serta alat -alat kantor yang diperlukan. Pada tahap ini tidak
disediakan biaya dari Pengguna untuk keperluan Direksi Keet.
5 .2 Kantor Penyedia , Los Kerja dan Gudang Bahan
Kontraktor/ Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor administrasi Penyedia di lapangan, los kerja
untuk para pekerja dan gudangbahan yangdapat dikunci untuk menyimpan barang - barang, yangmana tempatnya akan
ditentukan oleh Pengawas Lapangan/Personalia Proyek. Lokasi untuk keperluan ini tidak boleh di luar lokasi area
komplek Kantor Sekretariat Diarpus
Setelah pelaksanaan pembangunan Gedung ini selesai, harus segera dibongkar/ dibersihkan oleh pihak Penyedia , dan
bahan- bahan bekasnya menjadi milik Penyedia.
5 .3 Jala Pengaman
Untuk menjaga material pekerjaan dan debu jatuh/ menebar ke area sekeliling bangunan yang lain, maka diwajibkan
kepada Kontraktor untuk memasang jala pengaman pada setiap sisi pekerjaan bangunan sesuai yang diperlukan.
Pasal 6
KESEJAHTERAAN DAN KESELAMATAN PEKERJA
6 .1 Kontraktor/ Penyedia berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup di tempat pekerjaan untuk
para pekerja.
6 .2 Keselamatan Pekerja
6 .2 .1 Kontraktor/ Penyedia berkewajiban menyediakan peralatan keselamatan bagi pekerja dan pengawas/ direksi
di tempat pekerjaan.
6 .2 .2 Peralatan keselamatan yang disedikan harus sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
6 .2 .3 Menyediakan kotak PPPK ditempat pekerjaan.
6 .2 .4 Penyedia berkewajiban untuk menghimbau pemakaian peralatan keselamatan bagi semua pekerjanya
sebelum memulai pekerjaannya dan bila perlu Penyedia memberikan sanksi. Segala resiko kecelakaan akibat
kesalahan prosedur pekerjaan adalah tanggung jawab Kontraktor.
6 .3
Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, kontraktor bertanggung -jawab atas
keselamatan dan keamanan pekerjaan, bahan dan peralatan teknis serta bagian konstruksi yang diserahkan Pemberi
Tugas, dalam hal terjadinya kerusakan -kerusakan, maka kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
6 .4 Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor / Penyedia selekas mungkin memberitahukan kepada Konsultan Pengawas dan
mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban kecelakaan tersebut.
6 .5 Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam kebakaran ( Fire Extingusher )
lengkap dengan isinya, dengan jumlah sekurang - kurangnya 1 (satu) buah tabung berkapasitas 6 Kg.
6 .6
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja No. 30/ KPTS/1984 dan
Kep -07/ Men/ 1984 tanggal 27 Januari 1984 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 bagi
Tenaga Kerja Borongan Harian Lepas pada Kontraktor Induk maupun Sub Kontraktor yang melaksanakan Proyek -
Proyek Pemerintah, pihak Kontraktor/ Penyedia yang sedang melaksanakan pembangunan/pekerjaan agar ikut serta
dalam program ASTEK dan memberitahukan secara tertulis kepada Pemimpin Proyek.
Pasal 7
TENAGA DAN SARANA KERJA
Kontraktor/ Penyedia harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan -bahan, peralatan berikut alat bantu lainya untuk
melaksanakan bagian -bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan - bahan,
alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan
sempurna sampai dengan diserahterimakannya pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
7 .1 Tenaga Kerja/ Tenaga Ahli
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
7 .2 Peralatan Bekerja
Menyediakan alat- alat bantu seperti Molen, Vibrator, mesin las, alat -alat bor, alat-alat pengangkat dan pengangkut serta
peralatan -peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
7 .3 Bahan-bahan Bangunan
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan
serta tepat pada waktunya
7 .4 Pekerjaan Penyediaan Air Dan Daya Listrik Untuk Bekerja.
7 .4 .1 Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa di tapak proyek atau
disuply dari luar.
Air harus bersih, bebas dari bau, b ebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak.
7 .4 .2
Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Konsultan Pengawas/Direksi.
7 .4 .3 Kontraktor harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa terisi penuh.
7 .4 .4 Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat
selama masa pembangunan.
Penggunaan Diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas
petunjuk Pengawas
Pasal 8
PERSYARATAN DAN STANDARISASI
8 .1 Persyaratan Pelaksanaan
Untuk menghindari klaim dari PA/PPK dikemudian hari maka Kontraktor harus betul -betul 'memperhatikan'
pelaksanaan pekerjaan struktur pada tahap ini dengan memperhitungkan 'ukuran jadi (finished)'. Kontraktor wajib
melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan per -syaratan pemakaian
bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat -Syarat Teknis dan atau petunjuk yang
diberikan oleh Konsultan Pengawas/Perencana/ Tim Ahli dari Direksi.
Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja
dengan pekerjaan lain yang menyangkut pekerjaan Struktur, Arsite ktur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing/ -Sanitasi dan
mendapat ijin tertulis dari Konsultan Pengawas. Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan calon Penyedia harus
menyediakan :
- Wakil sebagai penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama pelaksanaan
pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban menurut kontrak.
- Buku harian untuk : Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
- Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari pekerjan.
Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek, minimal adalah :
- 1 (Satu) kamera
- 1 (Satu) alat ukur schuifmat
- 1 (Satu) alat ukur optik (theodolit/ waterpass)
- 1 unit komputer dan alat cetak (printer).
- 1 (Satu) alat ukur panjang 50 m, 5 m
- 1 (Satu) Mistar Waterpass panjang 120 cm
8 .2 Standard Yang Dipergunakan
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indonesia, Standard Industri Konstruksi,
Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan antara lain :
1. Keppres Republik Indonesia no. 80 tahun 2003;
2. Keppres Republik Indonesia no. 61 tahun 2004;
3. Keppres Republik Indonesia no. 32 tahun 2005;
4. Peraturan Pemerintah no. 28 dan no. 29;
5. Keputusan Menteri Kimpra swil no 332/ KPTS/ M/ 2002;
6. Standar Nasional Indonesia (SNI) atau ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku yang terkait
dengan lingkup pelaksanaan bangunan gedung, diantaranya adalah:
SNI 03-2847-1992 : tentang Perhitungan Struktur Beton
SNI 03-6861-2002 : tentang Persyaratan Bahan Bangunan Bukan Logam
RSNI T-02-2003 : tentang Perencanaan Konstruksi Kayu
SNI 03-1729-2002 : tentang Perencanaan Konstruksi Baja
SNI 03-1729-2002 : tentang Perencanaan Konstruksi Baja sni
03-2834-1992 : tentang Rancangan Campuran Beton
SNI 03-1736-1989 : tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
RSNI T-01-2003 : tentang Plumbing
PUIL-1977 : tentang Instalasi Listrik
PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia
NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia
NI-10 : Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan
PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia
PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik
PPBI-1984 : Peraturan Perencanaa n Bangunan Bajad i Indonesia
SII : Standard Industri Indonesia
SK SNI T-15-1991-03 (PBI - 1991) : Peraturan beton ber tulang Indonesia
AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air
Serta :
- Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 1981
- Peraturan Perbur uhan di Indonesia dan peraturan tentang keselamatan tenaga kerja yang dikeluarkan
oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia
-
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/ KPTS/1985 tentang penanggulangan bahaya kebakaran.
Jika tidak terdapat di dalam Peraturan/ Standard/ Normalisasi tersebut di atas, maka berlaku Peraturan/
Standard/ -Normalisasi Internasional ataupun dari negara asal produ - sen bahan/material/ komponen yang
bersangkutan.
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
- Dokumen Lelang yang sudah disyahkan oleh PPK (Gambar Kerja, RKS, BQ,
B.A. Aanwijzing dan Surat Perjanjian/Kontrak.
- Shop Drawing yang dibuat oleh Penyedia dan sudah disetujui/disahkan oleh pemberi tugas dan
Pengawas.
Pasal 9
LAPORAN HARIAN , MINGGUAN DAN BULANAN
9 .1 Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal yang berhubungan dengan
pelaksanaan pembangunan/ pekerjaan, baik teknis maupun Administratif.
9 .2 Dalam pembuatan Laporan tersebut, pihak Kontraktor/ Penyedia harus memberikan data- data yang diperlukan menurut
data dan keadaan sebenarnya.
9 .3 Pengawas Lapangan juga harus membuat Laporan mingguan dan laporan bulanan secara rutin.
9 .4 Laporan-laporan tersebut diatas, harus diserahkan kepada PPK untuk bahan monitoring.
Pasal 10
PENJELASAN RKS & GAMBAR
10 .1 Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik - baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar Kerja serta Rencan a Kerja dan Syarat-Syarat
Teknis seperti yang akan diuraikan dalam Buku ini.
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi bagian -bagian pekerjaan yang dinyatakan dalam Ganbar
Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis ini (RKS) termasuk tambahan dan perubahannya yang
dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing). Didalam hal terdapat ketidak jelasan, perbedaan -
perbedaan dan atau kesimpangsiuran informasi di dalam pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pertemuan
dengan Konsultan dan Direksi untuk mendapat kejelasan pelaksanaan.
10 .2
Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat - syarat (RKS), maka yang mengikat/berlaku adalah RKS.
10 .3 Harus juga disadari bahwa revisi -revisi pada alignment, lokasi, seksi (bagian) dan detail gambar mungkin akan
dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar
dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari
ketidaksesuaian antara gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan
spesifikasi yang mungkin diperlukan dalam keadaan darurat konstruksi atau lain -lainnya, akan ditentukan oleh
Konsulta n Pengawas dan disahkan secara tertulis
10 .4
Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang semestinya untuk memenuhi
ketentuan gambar dan spesifikasinya. Permukaan -permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis,
lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari Konsultan Pengawas.
10 .5 Ukuran.
10 .5 .1 Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar Pelengkap meliputi :
As - as
Luar - luar
Dalam - dalam
Luar - luar
10 .5 .2 Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam M (Meter).
10 .5 .3 Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya adalah ukuran jadi dalam keadaan
selesai ("finished").
10 .5 .4 Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan
pegangan.
10 .5 .5 Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran skala tidak boleh
dipergunakan kecuali bila sudah disetujui Konsultan Pengawas.
Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan oleh Konsultan
Pengawas dan disyahkan secara tertulis o leh Konsultan Perencana.
Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran -ukuran yang tercantum di dalam Gambar
Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Pengawas dan Perencana, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung
jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
10 .6 Perbedaan Gambar.
10 .6 .1 Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka gambar yang
mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat/berlaku.
10 .6 .2 Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka Kontraktor wajib
melaporkannya kepada Konsultan Pengawas yang akan memutuskannya setelah berkonsutasi dengan
Perencana.
10 .6 .3 Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi, Elektrikal/Listrik dan Me kanikal, maka
yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran fungsional dalam gambar kerja Arsitektur.
10 .6 .4 Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak telitian di dalam pelaksanaan satu bagian pekerjaan akan selalu
mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, mak a di dalam hal terdapat ketidak -jelasan, kesimpang-siuran,
perbedaan -perbedaan dan ataupun ketidak- sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja,
Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengawas/ PPK secara tertulis, mengadakan
pertemuan dengan Konsultan Pengawas/ Direksi dan Konsultan Perencana, untuk mendapat keputusan
gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
10 .6 .5 Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang / meng -
"klaim" biaya maupun waktu pelaksanaan.
10 .7 Istilah
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing - masing disiplin pada tahap pembangunan ini adalah sebagai berikut :
10 .7 .1 AR : Arsitektur
Mencakup hal -hal yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan bangunan secara menyeluruh
dari semua disiplin - disiplin kerja yang ada baik teknis maupun estetika.
10 .7 .2 SR : Struktur
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan Perhitungan Konstruksi, Bahan Konstruksi Utama dan
Spesifikasinya, Dimensionering Beton Struktur.
10 .7 .3 ME : Elektrikal
Yang ada hubungannya dengan sistim Penyediaan Daya Listrik dan Penerangan.
10 .8 Shop Drawing
Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh Kontraktor berdasarkan
Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan. Kontraktor wajib membuat shop drawing
untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh
Konsultan Pengawas.
Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan di -gambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan
contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara pe -masangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan
spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun di dalam
Buku ini. Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas/ Direksi.
Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk diminta
persetujuannya harus sesuai dengan format standar dari proyek dan harus digambar dan dicetak pada kertas A3.
10 .9 Perubahan, Penambahan, Pengurangan Pekerjaan Dan Pembuatan "As-built Drawing".
10 .9 .1 Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan disesuaikan
dengan Dokumen Kontrak.
10 .9 .2 Setelah Pekerjaan selesai dan diserah -terimakan, Kontraktor berkewajiban membuat gambar -gambar yang
memuat seluruh perubahan, dan sesuai dengan kenyataan yang telah dikerjakan/ dibangun oleh kontraktor
(As -Built Drawing). Biaya untuk penggambaran "As-Built Drawing", sepenuhnya menjadi tanggungan
Kontraktor
Pasal 11
KETENTUAN & SYARAT BAHAN-BAHAN
11 .1
Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat - syarat (RKS) ini maupun dalam berita Acara
Penjelasan Pekerjaan, bahan -bahan yang akan dipergunakan maupun syarat - syarat pelaksanaan harus memenuhi
syarat- syarat yang tercantum dalam A.V. dan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI th.1982), Standar
Industri Indonesia (SII) atau (SNI) untuk bahan termaksud, serta ketentuan -ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya
yang berlaku di Indonesia. Seluruh barang material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti material,
pera latan dan alat lainnya, harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
11 .2 Merk Pembuatan Bahan/ Material & Komponen Jadi
11 .2 .1
Kecuali bila ditentukan lain dalam kontrak ini, pencantuman semua merk pembuatan atau merk dagang
dalamRKS ini, Gambar -Gambar, BQ serta Risalah hanya dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas
dan tidak diartikan sebagai sesuatu yang mengikat. Setiap keterangan mengenai peralatan, material, barang
atau proses, dalam bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai rujukan standard
atau kualitas, dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan maupun usaha kolaborasi; dan
Kontraktor dengan sendirinya berupaya menggunakan peralatan, material, barang a tau proses, yang atas
penilaian Konsultan Pengawas dan Perencana, sesuai dengan keterangan tersebut. Apabila spesifikasi
bahan/material dan komponen jadi yangditerangkan tersebut tidak diproduksi/ tidak ada dipasaran baik merk
maupun tipe barang yang telah ditentukan sebelumnya, maka Perencana akan menentukan produk/ merk lain
yang memenuhi standard kualitas bahan tersebut dengan mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan
yang berlaku.
11 .2 .2 Kontraktor diperkenankan mengajukan untuk mengganti produk/ merk selain yang telah dicantumkan
tersebut kepada Direksi/ Konsultan Pengawas/P A/ PPK dengan produk/ merk lain yang memenuhi/ setaraf/
sesuai standard kualitas yang dimaksudkan dalam keterangan tersebut. Penggunaan bahan produk/merk lain
yang setaraf dengan apa yang dipersyaratkan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas secara tertulis dan
diketahui oleh PA/PPK . Bila diperlukan/ diperintahkan oleh Konsultan Pengawas /PA/ PPK , kontraktor
harus bersedia melakukan test dari Laboratorium lokal/ dalam negeri baik kua litas, uji ketahanan serta
kekuatannya. Biaya untuk test Laboratorium tersebut harus ditanggung oleh Kontraktor tanpa dapat
mengajukan sebagai biaya tambah.
11 .2 .3 Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli yang ditunju k oleh pabrik
dan atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana. Dalam hal ini, Kontraktor tidak berhak
mengajukan claim sebagai pekerjaan tambah.
11 .3 Kontraktor/ Pelaksana terlebih dahulu harus memberikan contoh - contoh semua bahan-bahan yang diperlukan untuk
bangunan tersebut kepada Konsultan Pengawas/ PA/ PPK untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelumsemua
bahan-bahan tersebut didatangkan/ dipakai. Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas
dan PPK/ PA adalah sebanyak empat (4) buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan "standard of
appearence" dan disimpan di ruang Direksi. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua (2) minggu
sebelum jadwal pelaksanaan.
11 .4 Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang telah dipilih, akan diinformasikan kepada Kontraktor selama
tidak lebih dari tujuh (7) hari kalender setelah setiap penyerahan contoh bahan tersebut.
11 .5 Penyimpanan Material
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan, dan atau sesuai dengan
spesifikasi bahan tersebut.
11 .5 .1 Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaiannya untuk pekerjaan.
Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan bila diminta, harus ditutupi. Material
harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan. Benda- benda milik pribadi tidak boleh
dipergunakan untuk penyimpanan tanpa ijin tertulis dari Pemiliknya .
11 .5 .2 Tempat penyimpanan bar ang harus di bersihkan (clearing) dan diratakan (levelling) menurut petunjuk
Konsultan Pengawas.
11 .5 .3 Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring kesamping sesuai dengan
ketentuan, sehingga memberikan drainasi/ pematusan dari ka ndungan air/cairan yang berlebihan. Material
harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan (segregation), agar timbunan
tidak berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air. Penyimpanan agregat kasar harus
ditim bun dan diangkat/ dibongkar lapis demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih daridari satu meter.
Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari lima meter.
11 .6 Pemeriksaan Bahan-Bahan.
11 .6 .1 Bahan-bahan yang didatangkan/ dipekerjakan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah disetujui
Konsultan Pengawas seperti yang diatur dalam butir - butir di atas.
11 .6 .2 Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat - syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan afkir/ ditolak oleh
Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lapangan bangunan selambat -lambatnya dalam tempo 3
x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
11 .6 .3
Apabila sesudah bahan- bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Pengawas/ PA/PPK dan ternyata masih
dipergunakan oleh Pelaksana, maka Konsultan Pengawas berhak memerintahkan pembongkaran kembali
kepada kontraktor yang mana segala kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi
tanggungan Kontraktor sepenuhnya disamping pihak kontraktor tetap dikenakan denda sebesar 1 o/ oo (satu
permil) dari h arga borongan apabila terjadi keterlambatan pekerjaan akibat pembongkaran tersebut .
11 .6 .4 Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan -bahan tersebut, maka
Kontraktor harus dan memeriksakannya ke Laboratorium bal ai Penelitian Bahan -Bahan Pemerintah untuk
diuji dan hasil pengujian terse but disampaikan kepada Pengawas secara tertulis dan diketahui oleh PA/PPK
. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh Kontraktor.
11 .6 .5 Sebelum ada kepastian dari laboratorium ters ebut diatas tentang baik atau tidaknya kualitas dari bahan -
bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan -pekerjaan yang menggunakan bahan-
bahan tersebut diatas.
11 .6 .6 Bila diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor harus memberikan penjelasan lengkap tertulis mengenai
tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Pasal 12
KETENTUAN DRAINASE / SALURAN
12 .1 PEMBUATAN DRAINASE/ SALURAN TAPAK SEMENTARA .
Dengan mempertimbangkan keadaan topografi / kontur tanah yang ada di tapak, Kontraktor wajib membuat saluran air
sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang ada untuk menjaga agar lahan konstruksi tetap kering. Arah aliran
ditujukan ke daerah per mukaan yang terendah yang ada di tapak atau ke saluran yang sudah ada di lingkungan daerah
pembangunan.Ketentuan tersebut harus dilaksanakan tanpa ada pembayaran tambahan.
12 .2 PEMELIHARAAN DRAINASE YANG SUDAH ADA
Kontraktor harus memelihara drainase yan g memasuki, melintasi atau mempengaruhi tempat kerja.
Kewajiban ini mencakup, bila diminta oleh Konsultan Pengawas pembersihan saluran-saluran, parit dan pipa -pipa
menuju hulu dan hilir sampai sejauh 100 meter di luar batas daerah konstruksi dan daerah mi lik jalan (right -of
way).Ketentuan tersebut harus dilaksanakan tanpa ada pembayaran tambahan.
12 .3 LOKASI DAN PERLINDUNGAN UTILITAS
12 .3 .1 Sebelum memulai pekerjaan konstruksi, Kontraktor harus melakukan survey untuk mengetahui detail lokasi
segala uti litas yang akan kena pengaruh oleh pekerjaan. Hasil survey harus dicatat dalam format rencana
sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas, dan patok permukaan (surface pegs) pada tempat kerja yang
menunjukkan lokasi seluruh utilitas yang berada di bawah tana h, harus sudah ditancapkan. Patok-patok itu
harus tetap terpancang selama berlakunya kontrak.
12 .3 .2 Bila Kontraktor akan melaksanakan pekerjaan sementara atau permanen pada daerah sekitar utilitas itu,
Kontraktor harus mempergunakan metoda konstruksi ya ng memadai, menyediakan peralatan perlindungan
yang semestinya, tanpa ada pembayaran tambahan, dalam rangka mencegah kerusakan pada utilitas itu.
Segala kerusakan pada utilitas yang disebabkan langsung atau tidak langsung oleh pekerjaan Kontraktor
dianggap sebagai tanggung jawab dari Kontraktor.
Pasal 13
KETENTUAN PEMBERSIHAN AREA TEMPAT KERJA
13 .1 Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah permukaan, dan pembuangan serta
pembersihan tumbuh -tumbuhan dan puing-puing di dalam daerah kerja, kecuali benda - benda yang telah ditentukan
harus tetap di tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan pasal-pasal yang lain dari spesifikasi ini.
Pekerjaan ini mencakup juga perlindungan/penjagaan tumbuhan dan benda - benda yang ditentukan harus tetap berada
di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
13 .2 Konsultan Pengawas akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan semua pohon, semak, tumbuhan dan
benda-benda lain yang harus tetap berada di tempatnya. Kontraktor harus menjaga semua jenis benda yang telah
ditentukan harus tetap di tempatnya.
13 .3 Segala obyek yang berada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu busuk, tunggul, akar, serpihan, tumbuhan
lainnya, sampah dan rintangan - rintangan lainnya yang mun cul, yang tidak diperuntukan berada di sana, harus
dibersihkan dan/ atau dibongkar, dan di buang bila perlu. Pada daerah galian, segala tunggul dan akar harus di buang
dari daerah sampai kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm di bawah elevasi lubang galian s esuai Gambar Kerja. Lubang-
lubang akibat pembongkaran harus diurug dengan material yang memadai dan dipadatkan sampai 90 % dari kepadatan
kering.
Pasal 14
KETENTUAN PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
14 .1 IJIN MEMASUKI TEMPAT KERJA
Direksi dan Konsultan Peng awas atau setiap petugas yang diberi kuasa olehnya, setiap waktu dapat memasuki tempat
pekerjaan, atau semua bengkel dan tempat-tempat dimana pekerjaan sedang dikerjakan / dipersiapkan atau di mana
bahan / barang dibuat. Kontraktor harus memberi fasilitas dan membantu untuk memasuki tempat -tempat tersebut.
14 .2 PEMERIKSAAN PEKERJAAN
14 .2 .1 Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena bahan / material ataupun
komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendir i ditolak oleh Konsultan Pengawas/ PA/ PPK harus
segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh
Konsultan Pengawas.
14 .2 .2 Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapatkan persetujuan
pengawas dan Penyedia harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada pengawas ahli untuk memeriksa
dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat.
14 .2 .3 Kontraktor harus melaporkan kepada pengawas kapan setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan
siap diperiksa dan pengawas tidak boleh menunda waktu pemeriksaan, kecuali apabila pengawas
memberikan petunjuk tertulis kepada kontraktor apa yang harus dilakukan.
14 .2 .4 Bila permohonan pemeriksaan pe kerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari jam diterimanya surat
permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari Raya) tidak dipenuhi/ditanggapi oleh Konsultan
Pengawas, maka Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusny a diperiksa
dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
14 .2 .5 Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Pengawas berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan
sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
14 .2 .6 Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan Kontraktor, tidak dapat di
"klaim" sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
14 .3 KEMAJUAN PEKERJAAN
14 .3 .1 Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh kontraktor demikian pula
metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh
Pengawas.
14 .3 .2 Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut penilaian K onsultan
Pengawas telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada waktu yang telah ditentukan atau pada waktu
yang diperpanjang, maka pengawas harus memberikan petunjuk secara tertulis langkah -langkah yang perlu
diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah
ditentukan.
14 .4 PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN (FOREMAN)
Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja di mana Konsultan Pengawas bermaksud untuk
memberikan petunjuk ata u perintah, maka petunjuk atau perintah itu harus dituruti dan dilaksanakan oleh semua
petugas Pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Kontraktor untuk menangani pekerjaan itu.
14 .5 TOLERANSI
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak ini haru s dikerjakan sesuai dengan toleransi yang diberikan dalam
Spesifikasi, dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada bagian lainnya.
Pasal 15
KETENTUAN SUPPLIER & SUB-KONTRAKTOR
15 .1 Jika Kontraktor menunjuk supplier dan atau Kontraktor Bawahan (Sub - Kontraktor) didalam hal pengadaan material
dan pemasangannya, maka Kontraktor 'wajib' memberitahukan terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas/ PPK untuk
mendapatkan persetujuan.
15 .2 Kontraktor wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Konsultan Pengawas dengan Kontraktor Bawahan
atau Supplier bahan.
15 .3 Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawas di Lapangan untuk pekerjaan khusus dimana pelaksanaan dan
pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai instruksi pabrik.
Pasal 16
TANGGUNG - JAWAB KONTRAKTOR
16 .1 Kontraktor harus bertanggung -jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam RKS dan
Gambar Kerja.
16 .2 Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil PA/PPK untuk melihat, mengawasi, menegur, atau memberi nasehat tidak
mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
16 .3 Kontraktor bertanggung -jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor
berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya Kontraktor sendiri.
16 .4 Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka Kontraktor berkewajiban
memberikan saran - saran perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui Konsultan Pengawas. Apabila hal ini tidak
dilakukan, Kontraktor bertang gung-jawab atas kerusakan yang timbul.
16 .5 Kontraktor bertanggung -jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
16 .6 Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan menjadi tanggung -jawab
Kontraktor.
16 .7 Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/material, barang milik Proyek,
Konsultan Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai
tahap serah terima.
Bila terjadi kehilangan bahan -bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun belum; adalah
tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
16 .8 Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung -jawab atas akibatnya, baik yang berupa barang-barang maupun
keselamatan jiwa.
16 .9 Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan
yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan . Segala pembiayaannya menjadi tanggungan Kontraktor.
BAB - II
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN SIPIL
Pasal 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1 .1 Sebelum rekanan Kontraktor mengadakan persiapan dilokasi, sebelumnya harus memenuhi prosedur tentang tata cara
perizinan/ perkenan untuk memulai dengan persiapan-persiapan pembangunan kepada Pemerintah Daerah setempat
yang bersangkutan, terutama tentang dimana harus membangun bangunan sementara (bouwkeet), bahan-bahan
1 .2 Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Direksi lapangan sudah harus mulai aktif untuk mengadakan
Pengawasan sesuai dengan tugasnya
1 .3 Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-tiap bagian pekerjaan dilaksanakan, diharuskan mendapat
izin tertulis dari Direksi lapangan untuk dapat meneruskan bagian dari pekerjaan tersebut secara berkala.
1 .4 Bila terjadi ketidak sesuaian antara batas-batas/ letak tanah yang tersedia dengan apa yang terlukis dalam gambar maka
Kontraktor harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Penanggung Jawab Kegiatan dan Pengawas untuk
mendapatkan keputusan.
1 .5
Pembongkaran dilaksanakan disesuaikan dengan ketentuan gambar yang ada/ petunjuk dari Pengawas/ direksi lapangan.
Pasal 2
PEKERJAAN TANAH
2 .1 PEKERJAAN GALIAN
2 .1 .1 Pekerjaan Penggalian pondasi dan sloof ( Tie Beam ) dapat dilaksanakan secara konvensional, terkecuali
untuk pekerjaan Cut And Fill yang memiliki bobot volume yang besar, harus mengunakan alat berat untuk
efisiensi pelaksanaan pekerjaan dan semua peralatan yang dibutuhkan harus disediakan oleh Pelaksanaan
Konstruksi, baik yang menyangkut peralatan untuk pekerjaan persiapan maupun peralatan untuk pekerjaan
penggaliannya sendiri dan alat bantu yang diperlukan.
2 .1 .2 Sebelum pekerjaan penggalian dapat dilaksanakan Pelaksanaan Konstruksi wajib untuk mengajukan
permohonan tertulis kepada Pengawas yang menyebutkan permohonan tertulis tanggal akan dimulainya
pekerjaan penggalian, uraian teknis tentang cara-cara penggalian yang akan dilaksanakan.
2 .1 .3 Dalam melaksanakan pekerjaan penggalian ini, Pelaksanaan Konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan
pencegahan atau kelongsoran tanah, pekerjaan penanggulangan air tanah yang menggenang, pekerjaan
perbaikan hila terjadi kelongsoran dan lain sejenisnya.
2 .1 .4 Semua galian harus dilaksanakan sampai diperoleh panjang galian, kedalaman, kemiringan dan lengkungan
yang sesuai dengan yang tertera di dalam gambar.
2 .1 .5 Bilamana kedalaman penggalian terlampaui kedalaman yang dibutuhkan sebagaimana yang tertera
didalam gambar, Pelaksanaan Konstruksi harus menimbun kembali dengan pasir urug,
2 .1 .6 Bilamana kondisi dari tanah pada kedalaman yang ditentukan di dalam gambar ternyata meragukan,
Pelaksanaan Konstruksi harus secepatnya melaporkan hasil tersebut kepada Pengawas secara tertulis, agar
dapat diambil langkah-langkah yang dianggap perlu, semua biaya yang diakibatkan oleh keadaan tersebut
akan dibayarkan oleh Pemilik bangunan melalui penerbitan "Perintah Perubahan Pekerjaan" (pekerjaan
tambah).
2 .1 .7 Permukaan tanah yang sudah selesai digali dan telah mencapai kedalaman rencana harus dipadatkan kembali
untuk mendapatkan permukaan yang padat, rata. Pemadatan tanah digunakan alat pemadat tanah yang
sebelumnya disetujui Pengawas
2 .1 .8 Pelaksanaan Konstruksi harus melaporkan hasil pekerjaan galian tanah yang telah selesai dan menurut
pendapatnya sudah dapat digunakan untuk pemasangan pondasi kepada Direksi Pengawas untuk dimintakan
Persetujuan
2 .1 .9 Semua kelebihan tanah galian harus dikeluarkan dari lapangan ke lokasi yang disetujui oleh pemberi
tugas, Pelaksanaan Konstruksi bertanggung jawab untuk mendapatkan tempat pembuangan dan membayar
ongkos \-ongkos yang diperlukan
2 .1 .10 Air yang tergenang di lapanan, atau dalam saluran dan galian selama Pelaksanaan pekerjaan dari mata air,
hujan atau kebocoran pipa-pipa harus di pompa keluar
Hambatan yang Dijumpai Waktu Penggalian :
- Semua akar-akar pohon, batang-batang pohon terpendam, beton-beton tak terpakai atau pondasi-pondasi bata,
septictank bekas, pipa drainase yang tak terpakai, batu-batu besar yang dijumpai pada waktu penggalian harus
dikeluarkan. Tanah yang berlubang akibat hambatan yang dijumpai harus diperbaiki kembali dengan pasir beton :
semen dengan perbandingan 1 pc : 10 pasir.
- Instalasi umum yang tertanam dan masih berfungsi seperti pipa drainase, pipa air minum, pipa gas, kabellistrik yang
dijumpai pada waktu penggalian diusahakan tidak terganggu atau menjadi rusak. Bilamana hal itu dijumpai maka
Konsultan Pengawas dan pihak-pihak yang berwenang harus segera diberitahu dan mendapatkan
instruksi selanjutnya untuk mengeluarkan instalasi tersebut sebelum penggalian yang berdekatan diteruskan.
Bilamana terjadi kerusakan-kerusakan pada instalasi tersebut di atas, maka Direksi Pengawas dan pihak-pihak yang
berwenang harus segera diberitahu
2 .2 PEKERJAAN PENGURUGAN
2 .2 .1 Yang dimaksud disini ialah pekerjaan timbunan yaitu dimana permukaan tanah yang direncanakan lebih
tinggi dari permukaan tanah asli, sebagaimana tertera dalam gambar rencana
2 .2 .2 Semua daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari semua semak, akar, pohon, sampah, puing bangunan
dan lain-lain sebelum pengurugan dimulai.
2 .2 .3 Tanah yang digunakan untuk mengurug harus bersih dari bahan-bahan organik, sisa-sisa tanaman, sampah
dan lain-lain
2 .2 .4
Tanah yang digunakan untuk timbunan dan subgrade harus memenuhi standard spesifikasi AASHTO-M 57-
64 dan harus diperiksa terlebih dahulu di laboratorium tanah yang disetuji oleh Pengawas
2 .2 .5 Timbunan atau urugan dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan maksimum 25 cm untuk masing-masing
lapisan dipadatkan sampai permukaan tanah yang direncanakan
2 .2 .6 Pelaksanaan penimbunan dapat menggunakan mesin gilas dan pada daerah yang oleh Konsultan
Pengawas dianggap berbahaya atau dengan jarak lebih kurang 45 cm dari saluran atau batas-batas atau
pekerjaan- pekerjaan yang mungkin menjadi rusak digunakan stamper
2 .2 .7 Urugan tanah pada pekerjaan landscape harus menggunakan urugan jenis tanah taman yang disetujui
Pengawas
Pasal 3
LANTAI KERJA
3 .1 Sebelum lantai kerja dibuat lapisan tanah dibawahnya harus dipadatkan dan diratakan dengan alat pemadat serta diurug
lapisan pasir.
3 .2 Lantai kerja sebelum mendapat persetujuan dari Pengawas tidak boleh ditutup oleh pekerjaan lainnya dan Pengawas
berhak membongkar pekerjaan diatasnya bilamana lantai kerja tersebut belum disetujui olehnya.
3 .3 Tebal dan peil lantai kerja harus sesuai dengan gambar, jika tidak dinyatakan secara khusus dalam gambar, maka tebal
lantai kerja = 5 cm
Pasal 4
PEKERJAAN PONDASI BATU KALI
4 .1 LINGKUP PEKERJAAN
4 .1 .1 Urugan pasir bawah pondasi
4 .1 .2 Pasangan Aanstamping
4 .1 .3 Pasangan pondasi kali ad. 1 Pc : 5 Ps
4 .2 BAHAN / MATERIAL
4 .2 .1 Pasir urug tidak diharuskan sama seperti syarat pasir pasang, kadar lumpur yang boleh dikandung maksimal
10 % dan mempunyai butiran antara 0 sampai 5 mm.
4 .2 .2 Pasir pasang tidak diharuskan sama seperti syarat pasir beton, kadar lumpur yang boleh dikandung maksimal
10 % dan mempunyai butiran antara 0 sampai 1 mm.
4 .2 .3 Material batu kali / belah yang keras / jenis porselin
4 .2 .4
Batu kapur, batu penampang bulat atau berpori besar dan terbungkus lumpur tidak diperkenankan dipakai.
4 .2 .5 Air yang dipakai harus air tawar dan bersih, bebas dari zat – zat kimia yang merusak beton.
4 .3 PELAKSANAAN PEKERJAAN
4 .3 .1 Alas pondasi dari pasir urug yang dipadatkan setebal 5 cm, ditimbris dan disiram air sampai kepadatan
maksimum.
4 .3 .2 Lantai kerja pondasi lajur / aanstamping adalah setebal 15 cm, ditimbris pasir atau batu belah sehingga
kokoh.
4 .3 .3 Adukan yang dipakai untuk pasangan pondasi lajur adalah : 1Pc : 5Ps untuk bagian bawah, sedang bagian
atas pondasi trasraam ( 30 cm ) dipergunakan adukan 1Pc : 3Ps.
4 .3 .4 Khusus lokasi – lokasi tertentu ( Lokasi tanah lembek ) sebelum alas pondasi dilaksanakan dilakukan
perbaikan tanah dan memasangcerucuk membu dengan jumlah per 1 m2 minimal 9 buah yangdipancangkan
sampai kedalaman tanah keras berdasarkan pukulan.
Penggalian pondasi lajur dilakukan dengan terlebih dahulu menetapkan lay out titik as pondasi tersebut dan
ditentukan dengan teliti sesuai gambar dan disetujui oleh direksi.
Pemeriksaan tiap galian pondasi dilaksanakan terhadap betulnya penempatan, kedalaman besaran, lebar,
letak, dan kondisi dasar galian.
Rekanan harus memperhatikan adanya stek tulangan kolom, stek tulangan ke sloof. Antara sloof dan pondasi
batu kali menerus dipasang stek– stek besi berjarak minimal 1,00 m.
Pasal 5
PEKERJAAN BETON BERTULANG DAN TIDAK BERTULANG
5 .1 LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
5 .1 .1 Pasangan beton bertulang
Pekerjaan beton bertulang terdiri dari : Sloof, kolom, lintel dan ring balk (sesuai uraian RAB).
5 .1 .2 Pekerjaan beton tidak bertulang terdiri dari :
a. Lantai kerja bawah pondasi beton
b. Lantai beton tumbuk (rabatan)
5 .2 BAHAN / MATERIAL
5 .2 .1 Pasir beton harus bermutu baik, mempunyai butir – butir tajam, keras, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh
cuaca, tidak mengandung bahan organik, lumpur dan sejenisnya, diameter butir pasir berkisar antara 1 mm
sampai dengan 5 mm.
5 .2 .2 Koral / split harus terdiri dari butir – butir yang keras dan tidak berpori, tidak pecah atau hancur oleh
pengaruh cuaca, tidak mengandung bahan organik. Lumpur dan sejenisnya, koral yang digunakan
mempunyai gradasi 2 - 3 cm dan dapat memenuhi persyaratan PBI 71 SNI 03 – 2847 – 1992.
5 .2 .3 Air yang dipakai harus air tawar dan bersih, bebas dari zat – zat kimia yang merusak beton.
5 .2 .4
Tulangan besi beton yang digunakan harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karat lepas dan lain – lain yang
dapat merusak, semua tulangan menggunakan tulangan baja U – 24 dengan ukuran sesuai dengan gambar.
5 .3 ADUKAN
5 .3 .1 Adukan beton bertulang struktur dengan perbandingan berdasarkan trial mix atau mix design harus
dilaksanakan pada beton strukturat kolom, sloof, balok, plat dan segala sesuatu yang masuk pekerjaan beton
bertulang. Beton ini harus memenuhi mutu beton K250
5 .3 .2 Adukan beton bertulang dengan perbandingan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr harus dilaksanakan pada beton raktis seperti
kolom praktis, balok lintel, dan segala sesuatu yang masuk pekerjaan beton bertulang. Beton ini harus
memenuhi mutu beton K175
5 .3 .3 Adukan dengan perbandingan 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr , digunakan untuk beton tidak bertulang pada lantai beton
tumbuk.
5 .4 PELAKSANAAN PEKERJAAN
5 .4 .1 Penyetelan dan pemasangan besi tulangan, semua tulangan harus dipasang pada posisi yang tepat hingga
tidak dapat berubah dan bergeser pada waktu adukan digetarkan. Penyetelan besi tulang harus
diperhitungkan dengan tebal selimut beton terhadap ukuran yang ditentukan. Hubungan sloof dan pondasi
batu kali dan kolom dengan dinding harus dipasang besi angker ( stek ) setiap jarak 100 cm sesuai dengan
gambar.
5 .4 .2 Pengecoran :
a. Sebelum pengecoran dilaksanakan, bekisting harus dicek terhadap keseluruhan, baik arah vertikal
maupun horizontal.
b. Alat penggetar pada waktu pengecoran dapat digunakan bambu bulat dengan diselingi pengetukan
bekisting secara perlahan – lahan
c. Pengadukan harus rata dan sama kentalnya setiap kali membuat adukan, sisa adukan yang mengeras
tidak boleh dipakai.
d. Pembongkaran bekisting baru diperbolehkan setelah beton mengalami priode pengerasan sesuai dengan
PBI 1971 SNI 03 – 2847 – 1992 / seijin Direksi.
e.
Pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan ini, harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya rekanan.
f. Sebelum pengecoran dilakukan. Sisi dalam bekisting harus bebas dari segala macam kotoran dan harus
tersiram dengan air sampai merata
Pasal 6
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
6 .1 LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
6 .1 .1 Pekerjaan pemasangan genteng
6 .1 .2 Pekerjaan pemasangan Listplang
6 .2 BAHAN / MATERIAL
6 .2 .1 Atap Genteng
Bahan utama : genteng morando glazur kw 1
Ketebalan : 12 Mm untuk 1 atap genteng
Tipe/Produk : Lokal kw 1/ jatiwangi kw1 / setara
Warna : Sesuai existing
6 .2 .2 Listplank
Bahan utama : Calci board
Ketebalan : 9 mm dengan panjang 2,4 m
Lebar : 30 cm
Tipe/Produk : GRC atau setara
Warna : Ditentukan kemudian
BAB - III
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1
PEKERJAAN DINDING BATA MERAH DAN PLESTERAN
1 .1 LINGKUP PEKERJAAN
1 .1 .1 Pasangan dinding bata merah
1 .1 .2 Plesteran / Acian dinding bata merah
1 .1 .3 Plesteran / afwerking permukaan beton.
1 .2 BAHAN / MATERIAL
1 .2 .1 Bata merah bermutu baik, pembakaran sempurna, bebas dari cacat dan retak maksimal belah menjadi dua
bagian produk lokal dan memenuhi persyaratan PUBBI.
1 .2 .2 Pasir pasang tidak diharuskan sama seperti syarat pasir beton, kadar lumpur yang boleh dikandung maksimal
10 % dan mempunyai butiran antara 0 sampai 1 mm.
1 .2 .3 Semen yang dipakai harus memenuhi persyaratan N.I 18 Type menurut ASTM dan memenuhi S.400 Standar
Portland Cement.
1 .3 ADUKAN / CAMPURAN
1 .3 .1 Semua pasangan bata merah ( sesuai rincian gambar )
1 .3 .2 Pasangan pondasi serta tempat – tempat lainnya yang diperlukan seperti pasangan dinding.
1 .3 .3 Semua Plesteran dinding dan afwerking permukaan beton
Pasal 2
PEKERJAAN FINISHING LANTAI DAN DINDING
2 .1 PERSYARATAN UMUM
a. Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan plafond.
b. Sebelum pekerjaan ini dilakukan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pengecekan terhadap peil lantai dan
kemiringannya.
c. Pekerjaan yang berkaitan adalah pekerjaan Finishing Pengecatan Dinding, Finishing Lantai Keramik
d. Pada ruang-ruang : k.mandi/ wc, dsb, harus sudah dipasang lapisan waterproofing pada lantai terus naik ke dinding
setinggi 20 cm dari lantai sekelilingnya.
e. Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga/ tukang yang ahli atau oleh sub-kontraktor khusus yang
berpengalaman dan mempunyai reputasi hasil pekerjaan yang baik.
f. Permukaan lantai yang akan dipasang lantai harus bersih dan rata serta bebas dari kontaminasi materials yang
mengandung bahan kimia dan lain-lain sejenis. Material finishing lantai harus disimpan sesuai petunjuk pabriknya
masing- masing. Kontraktor harus membuat dan mengusulkan untuk persetujuan gambar-gambar kerja secara detail
yang memperlihatkan letak perlengkapan material lainnya yang akan dipasang pada lantai olehnya atau oleh
kontraktor lain.
g. Sebelum melakukan Pemasangan bahan kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu contoh bahan untuk
persetujuan dari Arsitek.
2 .2 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan pelapis keramik pada lantai dan dinding.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
- Pas. Lantai keramik putih polos uk. 30x30 cm (perbaikan lantai existing yang rusak)
- Pas. Lantai homogenuous unpolish ukuran (60 x 60) cm sek. Garuda
- Pas. Lantai keramik anti slyp Uk. 25x25 corak / warna sek. Mulia
2 .3 PERSYARATAN BAHAN
2 .3 .1 Adukan
Adukan spesi adalah 1 bagian PC dan 4 bagian Pasir Pasang
2 .3 .2 Pelapis lantai & dinding
keramik putih polos uk. 30x30 cm sek. Mulia
Pemakaian : Sesuai dengan gambar kerja dan rab
Motif : Sesuai dengan gambar kerja dan rab
Permukaan : Polished
Ketebalan : 5 mm
Warna : Putih
Ukuran : 30 x 30 cm
homogenuous unpolish ukuran (60 x 60) cm sek. Garuda
Pemakaian : Sesuai dengan gambar kerja dan rab
Motif : Sesuai dengan gambar kerja dan rab
Permukaan : Unpolished
Ketebalan : 10 mm
Warna : Ditentukan kemudian
Ukuran : 60 x 60 cm
keramik anti slip uk. 25x25 cm sek. Mulia
Pemakaian : Sesuai dengan gambar kerja dan rab
Motif : Sesuai dengan gambar kerja dan rab
Permukaan : Anti slip
Ketebalan : 5 mm
Warna : Ditentukan kemudian
Ukuran : 25 x 25 cm
2 .3 .3 Adukan Pengisi Siar .
Aduk pengisi siar dan nat yaitu merk IBAGROUT atau yang setaraf. Warna sesuai dengan Keramik.
2 .3 .4 Kontraktor harus mengajukan contoh bahan sebanyak 3 (tiga) set kepada Pemberi Tugas untuk mendapatkan
persetujuan (tekstur dan warna), selanjutnya dipakai sebagai standard dalammemeriksa/ menerima bahan
yang dikirim ke lapangan.
2 .3 .5 Apabila ada kemungkinan dipasang diagonal, Ubin Keramik yang akan dipasang, ukuran diag onalnya harus
benar - benar sama, masing- masing tepinya benar -benar menyiku dan tidak cacat.
2 .3 .6 Kontraktor wajib menyerahkan/ menyediakan cadangan bahan sebanyak 2,5 % dari keseluruhan bahan yang
akan dipasang dan setelah selesai dipasang.
2 .4 PERSYARATAN PELAKSANAAN
2 .4 .1 Pelapisan lantai.
a. Pada saat pemasangan, Keramik harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat atau ternoda dan warna
sesuai dengan yang disyaratkan.
b. Seluruh rongga pada permukaan ubin bagian belakang harus terisi dengan adukan sewaktu Ubin
Keramik dipasang.
c. Pola pemasangan Ubin Keramik harus sesuai dengan Gambar Kerja/Shop Drawing atau sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas.
d. Bila diperlukan pemotongan ubin keramik, maka harus dipergunakan alat pemotong khusus sesuai jenis
keramik dengan petunjuk pabrik.
Hasil pemotongan harus siku dan lurus (tidak bergerigi), bagian sisi yang terpotong dihaluskan dengan
ampelas, sehingga membentuk pinggiran yang serupa dengan sebelum dipotong.
e. Pemasangan Ubin Keramik harus benar -benar rata. Permukaannya harus tepat pada peil finish atau
ketebalan finish dan sesuai dengan kemiringan seperti disyaratkan dalam Gambar Kerja. Toleransi
kecekungan adalah 2 Mm untuk setiap 2.00 M2.
f. Garis-garis tepi ubin Ubin Keramik yang t erpasang maupun siar - siarnya harus lurus. Lebar siar harus
sama yaitu lebar maximum 2,5 Mm dengan kedalaman 3 Mm.
g. Ubin Keramik yang telah terpasang harus segera dibersihkan dari bercak noda aduk perekat dan aduk
pengisi siar dengan lap/ kain yang dibasahi dengan air bersih dan dilindungi dari kemungkinan cacat
akibat pekerjaan lain.
h. Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, Ubin Keramik harus dihindarkan dari injakan atau pemberian
beban.
i. Bila terjadi kerusakan/cacat, Kontraktor diwajibkan untuk mem-perbaiki kembali dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk hal ini adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat
diklaim sebagai pekerjaan tambah.
j. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, semua pipa sparing dan atau jaringan pipa sudah harus t erpasang
pada tempatnya.
Kontraktor harus mempelajari gambar kerja dan koordinasi dengan pekerjaan Plumbing dan Mekanikal
dibawah pengarahan Konsultan Pengawas/Direksi .
2 .4 .2 Dinding dan Bidang Vertikal lainnya.
a. Campuran adukan adalah 1 PC : 3 Ps.
Sebelumpemasangan ubin keramik, permukaan dinding, khususnya permukaan beton, harus dikasarkan
terlebih dahulu.
b. Sesudah Ubin Keramik terpasang, nat harus diisi penuh dengan adukan pengisi (grouting). Adukan
pengisi sesuai dengan persyaratan bahan dan warnanya sesuai dengan warna ubin keramik, atau sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas/ PPK/ PA .
2 .4 .3 Pembersihan permukaan Ubin Keramik lantai dan dinding yang telah terpasang dengan menggunakan kain
yang basah, atau zat pembersih yang direkomendasikan oleh pabrik.
Tidak diperkenankan menggunakan cairan asam atau HCL
Pasal 3
PEKERJAAN LANGIT- LANGIT GYPSUM BOARD
3 .1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan langit – langit sesuai dengan gambar kerja
3 .2 PERSYARATAN BAHAN
3 .2 .1 Gypsum Board.
Tebal : 9 Mm untuk ruang-ruang yang ditunjukan pada gambar kerja
Ukuran : Disesuaikan dengan pola plafon
Ketahanan api : 2 Jam
Tipe / Produk : Jayaspan, JAYA BOARD atau setaraf
3 .2 .2 Rangka Plafond
Rangka : Rangka kayu existing di perbaiki
Jarak & Ukuran : Sesuai Gambar Kerja
3 .2 .3 Lis Tepi Plafon.
Bahan : Gypsum Profil.
Ukuran : Sesuai Gambar Kerja.
3 .3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
3 .3 .1 Rangka Plafond
Rangka kayu existing diperbaiki dan disesuaikan polanya
3 .3 .2 Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, kepada Kontraktor diwajibkan untuk :
a. Mempelajari bentuk, pola penempatan, cara pemasangan dan detail sesuai Gambar Kerja.
Pengukuran keadaan lapangan untuk mendapatkan ketepatan pemasangan di lapangan.
Khususnya untuk pekerjaan ini Kontraktor harus membuat shop drawing untuk detail pemasangan dan
sistem perkuatan.
b. Agar diusahakan pelaksanaan pemasangan instalasi sebelum pelaksanaan pekerjaan sehingga tidak
terjadi pembongkaran.
c. Pelaksanaan sambungan seperti pemasangan klos, baut, plat penggantung, angker, dynabolt, sekrup,
paku & lem perekat harus rapi dan sempurna serta tidak diperkenankan mengotori bidang bidang
tampak.
d. Khusus untuk bahan sambungan/pengikat dari baja seperti angker, sengkang, pelat dan sebagainya;
sebelum terpasang harus sudah diberi lapisan anti karat yang memenuhi persyaratan dalam Pasal
Pekerjaan Pengecatan di buku ini.
Khusus pada permukaan bidang tampak/exposed tidak diperkenankan pemasangan paku tetapi harus
disekrup atau car a lain yang disetujui Konsultan Pengawas.
e. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan rangka, gypsum board dan bahan material yang lain ditempat
pekerjaan harus diletakan pada ruang/ tempat degan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3 .3 .3 Bilamana pada sistem perkuatan yang tertera dalam gambar dianggap kurang kuat oleh Kontraktor, maka
menjadi kewajiban dan tanggungan Kontraktor untuk menambahkannya setelah disetujui Konsultan
Pengawas, dal am hal ini Kontraktor tidak dapat mengklaim sebagai pekerjaan tambah.
Semua pekerjaan pendempulan harus rapi, rata dan halus. Setelah dempul kering kemudian digosok dengan
ampelas halus.
3 .3 .4 Plafond Gypsum Board.
a. Gypsum yang dipasang adalah papan Gypsum yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran
masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat lainnya dan telah mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Untuk menghindari kemungkinan rusaknya produk dan resiko kecelekaan bagi pekerja, disarankan
membawa papan gipsum dengan cara memegang tepi atas dan bawah lembaran.
b. Panel Gypsum dipasang dengan cara pemasangan dan diselesaikan sesuai standard spesifikasi yang
dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya, dipasangn dengan sek rup khusus untuk panel Gypsum, dan pola
pemasangan sesuai Gambar Kerja.
c. Bidang permukaan plafon gipsum yang terpasang harus lurus, rata (waterpass) dan tidak bergelombang;
sambungan antar panel saling tegak lurus.
Toleransi kecembungan adalah 0,5 Mm untuk jarak 2 M. Penyelesaian akhir ("finishing") adalah dicat.
Pekerjaan harus memenuhi Pasal Pekerjaan Cat.
3 .3 .5 Lis Tepi Plafond
Bahan yang digunakan adalah list gysum profil atau sesuai yang ditunjukan dalam gambar kerja.
Pemakuan kepala paku harus dipipihkan dan dipaku hingga tertanam, setiap jarak tertentu sedemikian rupa
sehingga lis tepi plafon menempel kuat, lurus dan rata. Setiap sambungan sudut harus merupakan sambungan
adu - manis. Pada setiap sambungan harus memakai lem putih sebelum pemakuan. Penyelesaian akhir
("finishing") adalah dicat. Pekerjaan harus memenuhi Pasal Pekerjaan Pengecatan.
3 .3 .6 Pada pekerjaan ini, Kontraktor harus mengadakan koordinasi antara pekerjaan-pekerjaan dari berbagai
disiplin lain untuk dapat mengkoordinasikan peralatan-peralatan yang harus terpasang pada panel plafon
tersebut, seperti Armature lampu, grill AC, Titik pengindera Kebakaran dan lainnya.
Pasal 4
PEKERJAAN DINDING PARTISI
4 .1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemsangan dinding partisi grc, termasuk pemasangan rangka sesuai gambar dan RAB
4 .2 PERSYARATAN BAHAN
4 .2 .1 Grc Board.
Tebal : 4 Mm untuk ruang-ruang yang ditunjukan pada gambar kerja
Ukuran : Disesuaikan dengan pola partisi
Ketahanan api : 2 Jam
Tipe / Produk : Jayaspan, JAYA BOARD atau setaraf
4 .2 .2 Rangka Partisi
Rangka : a. Rangka baja ringan kanal C 0.75
Jarak & Ukuran : Sesuai Gambar Kerja
4 .3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
4 .3 .1 Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, kepada Kontraktor diwajibkan untuk :
a. a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Panitia Pembangunan diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola layout /
penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar
b. Grc board yang dipasang adalah grc board yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran masing-
masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal, atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat
c. Sebelum pemasangan rangka baja ringan, dibuat tanda/marking terlebih dahulu diatas bidang lantai
sesuai gambar rencana dan diajukan untuk diperiksa terlebih dahulu oleh Tim PP/Pengawas.
d. Modul rangka baja ringan adalah setiap berjarak as 60 cm
e. Bahan penutup dindingpartisi dipasangdengan sekrup khusus dengan menggunakan alat bor listrik dan
setiap pemasangan masing-masing sekrup sejajar minimal berjarak 300 mm.
f. Kepala sekrup yang terlihat diberi kompon agar tertutup dan diamplas.
g. Kemudian dilakukan pengecatan dinding partisi menggunakan cat tembok
Pasal 5
PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA ALUMINIUM
5 .1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
- Pekerjaan kusen aluminium
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga
dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
- Pekerjaan daun pintu, jendela dan bouvenlicht aluminium
Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen bovenlight seperti yang dinyatakan/ditunjukkan
dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
5 .2 PERSYARATAN BAHAN
5 .2 .1 Kusen Pintu, Jendela dan Bouvenlicht Aluminium.
a. Jenis : Alluminium extrussion alloy natural anodizing.
Ketebalan : 1 mm
Warna : Berwarna
Produk : Dacon atau sekualitas
b. Persyaratan untuk konstruksi kusen :
Defleksi maksimum 2 Mm untuk 1/ 1500 bentang antara 2 tumpuan.
Ketahanan terhadap beban angin (120 kG/cM2) ketahanan terhadap udara (minimum15 M3/ ja m), dan
ketahanan terhadap air harus disertai dengan hasil test.
c. Bahan pelengkap/ alat bantu lainnya :
Sekrup dari stainless steel.
Weather strip dari neopren rubber gasket.
Caulking dan sealant sebagai penutup pengikat alat penggantung dengan aluminium.
Angker rangka kusen dari steel plate, tebal 2 Mm dengan lapisan zinc minimal 13 mikron. Penempatan
pada setiap jarak 30 Mm. Untuk rangka/ profil kusen yang berhubungan dengan udara luar harus diberi
bahan kedap air dari jenis polysol sealant.
5 .2 .2 Daun Pintu Aluminium.
Rangka daun pintu : Alluminium extrussion alloy natural anodizing 1 Mm.
Panel pintu : Alluminium
Ketebalan daun pintu : Sesuai Gambar
Warna : Berwarna
Produk : Dacon atau sekualitas
5 .2 .3 Jendela dan Buvenlicht Aluminium.
Rangka jendela : Alluminium extrussion alloy natural anodizing 1 Mm.
Panel jendela : Kaca clear 5 mm atau sesuai gambar
Ketebalan daun pintu : Sesuai Gambar
Warna : Berwarna
Produk : Dacon atau sekualitas
5 .2 .4 Bahan pelengkap/alat bantu lainnya :
- Sekrup dari stainless steel.
- Weather strip dari neopren rubber gasket.
- Caulking dan sealant sebagai penutup pengikat alat penggantung dengan aluminium.
5 .3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
5 .3 .1 Umum
a. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan meneliti Gambar kerja & melakukan
pengukuran lapangan. Tipe pintu, jendela, yang terpasang harus sesuai dengan Daftar Tipe yang tertera
dalam Gamba r kerja dengan memperhatikan ukuran-ukuran, bentuk profil, material, detail, arah
bukaan, dan lain-lain.
b. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat "shop-drawing" dan membuat contoh jadi
("mock -up") detail hubungan bagian tertentu yang di mintakan oleh Konsultan Pengawas/ Direksi
untuk disetujui dengan petunjuk sebagai berikut :
Gambar Urain/informasi
Denah Lokasi, jenis bukaan, engsel -engsel.
Daftar jenis pintu, Merk, kualitas, bentuk, material
Jendela, bouvenlicht finish, ti pe, anti karat, antirayap, glass
hardware dll
Shop-drawing detail Tipe/ jenis ukuran, finish permukaan,
glazing method lokasi, metode instalasi, hardware, dll.
c. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor wajib memperhatikan persyaratan pelaksanaan Pekerjaan
Perlengkapan Pintu & Jendela.
d. Semua kusen dan rangka daun harus dikerjakan secara pabrikasi dengan teliti, sesuai dengan ukuran
dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung -jawabkan.
Kusen dan rangka daun harus dilindungi dari kerus akan, retak, bercak, noda, lubang, goresan -goresan
pada permukaan yang tampak selama pabrikasi maupun pemasangan.
e. Apabila ditemui kerusakan, cacat, salah pemasangan, ketidak - tepatan pemasangan karena Kontraktor
kurang cermat dan teliti, maka Kontraktor harus memperbaiki/ membongkar/ mengganti hingga
memenuhi spesifikasi dengan biaya ditanggung Kontraktor tanpa dapat di -klaim sebagai biaya kerja
tambah.
5 .3 .2 Kusen, Rangka Daun Pintu Dan Jendela.
a. Semua profil alluminium dikerjakan secara pabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi
lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
Bahan yang akan diproses pabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk, toleransi
ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan.
Untuk keseragaman warna disyaratkan sebelum proses pabrikasi warna profil -profil harus diseleksi
secermat mungkin.
Kemudian pada waktu pabrikasi profill/ komponen yang akan dipakai harus diseleksi lagi warnanya
sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama.
b. Pemotongan aluminium hendaknya dikerjakan pada tempat yang aman/terlindung dari benda -beda
yang dapat menyebabkan kerusakan pada permukaan, terutama dari material besi.
Hasil pemotongan dengan mesin potong, mesin punch, dril l setelah dirangkaikan untuk pintu, jendela
mempunyai toleransi ukuran untuk tinggi dan lebar adalah 1 Mm, dan untuk diagonal adalah 2 Mm.
c. Profil alluminium harus dilindungi terutama dari retak, bercak noda atau goresan pada permukaan yang
tampak selam a pabrikasi maupun pemasangan.
Pengelasan dibenarkan menggunakan Non -Activated Gas (Argon) dari arah bagian dalam agar
sambungan tidak tampak oleh mata.
d. Sekrup harus dipasang sedemikian rupa, sehingga tidak terlihat dari luar, menggunakan sekrup anti k
arat/ stainless steel, tiap sambungan harus kedap air.
e. Untuk pemegang profil dan perlengkapan lain dari profil aluminium yang akan kontak dengan
permukaan metal (besi,tembaga dan lain -lain), maka permukaan metal yang bersangkutan harus diberi
lapisan ch romium untuk menghindari kontak korosi.
f. Toleransi pemasangan profil aluminium dengan dinding adalah 10 - 25 Mm, kemudian celah yang
terjadi diisi dengan beton ringan/grout.
Agar kedap air dan kedap suara sekeliling tepi profil diberi 'sealant`.
Profil yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plesteran, diberi lapisan 'Anti
Corrosive Treatment` dengan Insulating Varnish seperti Asphaltic Varnish.
g. Setelah pemasangan profil/kusen alluminium pintu dan jendela maka sekeliling kusen yang
berhubungan langsung dengan permukaan dinding perlu diberi lapisan Vynil Tape untuk mencegah
korosi selama masa pembangunan.
h. Profil aluminium harus terpasang dengan kuat pada setiap hubungan bersudut 90 derajat. Apabila tidak
terpenuhi, Kontraktor harus membongkar, biaya yang timbul adalah tanggungan Kontraktor. Semua
sistem dan mekanisme yang disyaratkan dalam Gambar Kerja harus berfungsi dengan sempurna.
i. Daun pintu dan jendela harus dapat dibuka dengan sempurna, apabila terjadi kemacetan, Ko ntraktor
harus membongkar dan memperbaiki, biaya yang timbul adalah tanggungan Kontraktor.
j. Pada daun pintu ganda/ double door, untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama
pada ruang yang dikondisikan, hendaknya dipasang Mohair, jika per lu dapat digunakan Synthetic
Rubber atau bahan dari Synthetic Resin.
k. Kaca harus diteliti dengan seksama pada saat terpasang, tidak boleh menimbulkan getaran.
Apabila masih terjadi getaran, maka "Profil Rubber Seal` pemegang kaca harus diganti atas biay a
Kontraktor.
l. Pemasangan bahan kedap air antara kaca dan profil aluminium disyaratkan tebal minimum 5 Mm.
Bahan sealant yang tampak harus merupakan garis lurus, sejajar garis profil, bahan yang mengenai kaca
terpasang tidak melebihi 5 Mm dari garis pro fil.
m. Kotor akibat noda-noda pada permukaan profil, setelah pemasangan harus dibersihkan dengan 'Volatile
Oil`.
n. Pintu-pintu dan jendela harus dilindungi dengan 'Corrugated Card Board` dengan hati -hati agar
terlindung dari benturan alat - alat pada waktu pembangunan.
o. Bila profil ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung harus digunakan.
Kemudian bercak noda tersebut dicuci dengan air bersih, sebelum kering sapu dengan kain yang halus
kemudian diberi material pelindung.
Pasal 6
PEKERJAAN KACA
6 .1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
- Pekerjaan kaca pintu, jendela, dan lubang cahaya atas (bovenlicht).
6 .2 PERSYARATAN BAHAN
- Semua kaca yang dipakai dari standard produk dengan SII 0189/78.
- Semua cermin harus sesuai dengan NI-3
6 .2 .1 Tipe Bahan
Kaca
Float glass
Tebal : 5 mm sesuai yang ditunjukan dalam Gambar Kerja.
Warna : Bening (clear)
Pemakaian : Semua pintu, jendela dan bouvenlicht yang ditunjukan dalam Gambar Kerja
Produksi : Indoflot, Asahimas atau produk lain kualitas baik
Semua kaca dan cermin harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak -bercak lain. Semua
bahan kaca dan cermin yang dipakai harus mendapat per - setujuan tertulis dari Direksi/ K onsultan
Pengawas.
6 .2 .2 Toleransi tebal :
Ketebalan kaca dan cermin lembaran 5 Mm tidak boleh melebihi toleransi tebal +/ - 0,3 Mm.
6 .2 .3 Kesikuan.
Kaca dan cermin lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta tepi potongan yang
rata dan lurus. Untuk cermin pada keempat sisinya dibavel selebar 3 cm dan atau sesuai yang ditunjukan
gambar kerja. Tole -ransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 Mm per Meter.
6 .2 .4 Cacat- cacat
Kaca dan cermin lembaran yang dipakai har us bebas dari cacat dan noda apapun.
Lapisan perak ("Chemical Deposited Silver") pada kaca cermin yang dipakai harus terlihat merata. Apabila
terjadi bercak - bercak hitam, maka kaca cermin harus di -ganti atas biaya Kontrak -tor dan tidak dapat
diajukan sebagai biaya pekerjaan tambah.
6 .3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
6 .3 .1 Pekerjaan ini harus dilaksanakan dengan keahlian khusus dan ke-telitian sesuai standar pabrik. Ukuran,
tebal, warna dan jenis bahan yang dipasang harus sesuai dengan Gambar Kerja, buku spesifikasi ini dan atau
sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas. Pemotongan harus rapi dan lurus, harus menggunakan alat
pemotong kaca/cermin khusus.
Cermin yang tampak maupun tidak tampak akibat pemotongan harus digurinda dan dihaluskan sampai
berbentuk t embereng.
Kaca yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan & benturan dan diberi tanda agar mudah
diketahui.
6 .3 .2 Pekerjaan Pemasangan Kaca Pintu & Jendela.
Sebelum pemasangan kaca, kusen telah terpasang kokoh dan telah selesai sesuai dengan Gambar Kerja dan
memenuhi persyaratan pekerjaan kusen yang diuraikan pada bab lain dalam buku ini.
Selanjutnya adalah pemasangan rubber gasket/ rubber seal/ sealent, sesuai dengan Gambar Kerja.
Ukuran kaca dan pemasangan rubber gasket/ rubber seal/ sealent harus sedemikian rupa, agar kaca tidak
pecah pada waktu pengembangan dan penyusutan.
6 .3 .4 Kualitas Pekerjaan.
Tidak boleh terjadi retak tepi pada semua kaca dan cer -min akibat pemasangan rubber gasket/ rubber
seal/sealent maupun sekrup.
Semua kaca dan cermin pada saat terpasang tidak boleh bergelombang.
Apabila masih terlihat adanya gelombang maka kaca dan cermin tersebut harus dibongkar dan diperbaiki/
diganti.
Biaya untuk hal ini adalah tanggung jawab Kontraktor tidak dapat di - klaim sebagai pekerjaan tambah.
6 .3 .5 Pemeliharaan.
Semua kaca dan cermin yangtelah terpasangharus dilindungi dari kerusakan dan benturan, serta harus diberi
tanda agar mudah di-ketahui.
Apabila terjadi kaca atau cermin yang retak, pecah ataupun cacat lain akibat keteledoran Kontraktor,
Kontraktor harus mengganti dengan yang baru sesuai persyaratan.
Biaya untuk hal ini adalah tanggung jawab Kontraktor, tidak dapat diajukan sebagai biaya pekerjaan tambah
Pasal 7
PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG
7 .1 UMUM
7 .1 .1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun pintu/daun jendela
dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik
dan sempurna.
b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada daun pintu
dan jendela seperti yang ditunjukkan/ disyaratkan dalam detail gambar.
7 .1 .2 Pekerjaan yang Berhubungan
a. Pintu dan jendela Aluminium
b. Kusen Aluminium
7 .1 .3 Persyaratan Bahan
a. Semua "hardware" yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku
Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian "hardware" akibat dari pemilihan merek,
Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Perencana/ Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
b. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat aluminium berukuran 3 x 6 cm
dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan cincin nikel ke setiap anak kunci
c. Harus disediakan lemari penyimpanan anak kunci dengan "Backed Enamel Finish" yang dilengkapi
dengan kaitan-kaitan untuk anak kunci lengkap dengan nomor pengenalnya.
7 .2 BAHAN / PRODUK
7 .2 .1 Pekerjaan Kunci dan Pegangan Daun Pintu/ Jendela
a.
Semua daun pintu dan jendela menggunakan peralatan kunci dari merk Solid, Dekson, dan Hampton
b. Untuk panel-panel listrik, pintu shaft dan lain-lain, kunci yang dipakai merk Solid, Dekson, dan
Hampton.
c. Untuk almari-almari built in dipakai kunci tanam silinder Solid, Dekson, dan Hampton. jenis kunci
Furniture. Untuk almari-almari selang dan tabung pemadam kebakaran dipakai Catch lock, begitu pula
untuk almari- almari yang tidak menggunakan kunci silinder.
d. Untuk daun jendela kaca dipakai handle pengunci merk solid/ setara, handle warna stainless steel (hair
line type)
e. Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang setinggi 90 cmdari
lantai, atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
f. Pegangan pintu masuk utama dipakai handle merk Solid, Dekson, dan Hampton., warna stainless steel
(hair line type), tipe handle disesuaikan dengan shedule iron mongery pada gambar.
7 .2 .2 Pekerjaan Engsel
a. Untuk pintu-pintu panel pada umumnya menggunakan engsel pintu merk Solid, Dekson, dan Hampton.,
warna stainless steel (hair line type) dipasang sekurang- kurangnya 3 buah untuk setiap daun 1,5
dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel
yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu. Dan untuk setiap daun jendela
dipasang 2 (dua) buah engsel.
b. Untuk pintu-pintu panel yang double action menggunakan engsel pivot merek Solid, Dekson, dan
Hampton yang dipasang dengan baik pada lantai sehingga terjamin kekuatan dan kerapihannya,
dipasang sesuai dengan gambar untuk itu.
Pasal 8
PEKERJAAN PENGECATAN
8 .1 UMUM
a. Kontraktor harus mengajukan literatur teknis dan petunjuk pabrik tentang cara pemakaiannya.
b. Kontraktor harus mengajukan sampel daftar warna dari pabrik pembuatnya
c. Pekerjaan yang berhubungan adalah Pekerjaan Pengecatan Dinding, Pekerjaan Finnishing Batu Alam, Pekerjaan
Finishing Plafon Dengan cat
d. Sebelum melakukan pengecatan harus melakukan contoh hasil cat pada permukaan bidang ukuran 1 m x 1 m untuk
persetujuan Konsultan Pengawas
e. Pekerjaan pengecatan baru boleh dilakukan setelah :
1) Dinding/bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan disetujui oleh Direksi.
2) Bagian-bagian yang retak/pecah diperbaiki dan bagian yang kotor dibersihkan
3) Dinding/bagian yang akan dicat tidak lembab/basah atau berdebu.
4) Didahului dengan membuat percobaan pengecatan pada dinding/bagian yang akan dicat.
f. Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga dimana cat tersebu diproduksi atau tenaga ahli mengecat
dengan Konsultan Pengawas / petunjuk dari pabrik cat tersebut.
g. Cat yang akan digunakan berada didalam kaleng-kaleng yang masih disegel, tidak pecah/ bocor dan mendapat
persetujuan Direksi
h.
Kontraktor utama bertanggungjawab bahwa bahan tidak palsu dan warna-warna sesuai dengan petunjuk Perencana
8 .1 .1 Lingkup Pekerjaan
a. Persiapan permukaan yang diberi cat
b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan. Cat emulsi, epoxy, vinyl acrylic,
enamel, magnesium spray, dan cat menie
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar dan yang disebutkan secara khusus,
dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk perencana
8 .1 .2 Pekerjaan yang Berhubungan
a. Pekerjaan langit-langit/ plafond
b. Pekerjaan dinding & partisi
c. Pekerjaan besi
d. Pekerjaan Kayu
8 .1 .3 Standar
a. SNI 03-2410-2002 - Tata cara pengecatan dinding
b. SNI 03-2407-2002 - Tata cara pengecatan kayu
c. SNI 3564-2009 - Cat tembok amulsi
d. SNI 06-0063 1987 - Mutu cat dasar meni timbal untuk besi
e. SNI 06-6770-2002 - Metoda pengujian cat penghambat api
8 .1 4. Persetujuan
a. Standar Pengerjaan (Mock Up)
1) Sebelum pengecatan yang dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang
untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh
pilihan warna, tekstur, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai
mock up ini akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.
2) Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Lapangan dan Perencana, bidang-
bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
b. Contoh dan Bahan untuk Perawatan
1) Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang-bidang ukuran
1 m x 1 m. Dan pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat,
jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s.d. lapisan akhir).
2)
Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi Lapangan dan Perencana. Jika
contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Direksi Lapangan,
barulah Kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti tersebut diatas.
3) Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan untuk kemudian akan diteruskan kepada
Pemberi tugas minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut
harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini
akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh Pemberi tugas.
c. Bahan/ Produk
1)
Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat luar dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Produksi : Jotun
b. Warna : Ditentukan kemudian
c. Kualitas : Khusus cat luar (weathershield) atau (weathercoat)
2) Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan cat dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Produksi : Jotun
b. Warna : Ditentukan kemudian
c. Kualitas : Emulsi akrilik, dengan lapisan dasar Alkali Resistance
3) Plamir yang digunakan adalah plamir tembok yang sesuai dengan merk cat.
4) Untuk permukaan kayu digunakan cat kayu dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Produksi : Kansai paint, Propan atau setara
b. Warna : Ditentukan kemudian
c. Kualitas : Untuk pekerjaan kayu
5) Untuk bahan logam digunakan cat logam dengan persyaratan :
a. Produksi : Kansai paint, Propan atau setara
b. Warna : Ditentukan kemudian
c. Kualitas : Untuk logam besi
6) Untuk bidang plafond digunakan cat dengan persyaratan sebagai berikut.
a. Produksi : Vinilex
b. Warna : Ditentukan kemudian
c. Kualitas : Sesuai untuk plafond
8 .2 PEKERJAAN CAT DINDING
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh dinding bangunan (dalam dan luar). Kolom-kolom
luar dan dalam (sesuai gambar).
b. Sebelum dinding di plamir, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak dan Kontraktor harus
meminta persetujuan kepada Konsultan Pengawas.
c. Pekerjaan plamir dilaksanakan dengan pisau plamir dari plat baja tipis dan lapisan plamir dibuat setipis mungkin
sampai membentuk bidang yang rata.
d. Sesudah 7 hari plamir terpasang dan percobaan warna, kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih
betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller
e. Untuk mendapatkan tekstur pada pengecatan dinding yang ditentukan dengan finish textured spray paint, digunakan
Texture Finish dengan Vinilex. Pasta texture dengan bahan dasar emulsi acrylic ini disemprotkan dengan alat
penyemprot/ compressor.
f.
Untuk cat semprot emulsi berteksture, pada dinding luar digunakan plesteran 1 pc : 5 ps dengan pasir diayak halus,
disemprotkan dengan mesin semprot pada bidang plesteran 1 pc : 5 ps yang rata. Setelah kering dan keras baru
disemprot dengan alkali resistance sealer dan dicat amulsi (Wheather shield) Vinilex. Lapisan pengecatan untuk
dinding luar adalah 3 (tiga) lapis Vinilex atau setara dengan kekentalan sama setiap lapisnya.
g. Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance primer yang dilanjutkan dengan
kekentalan cat sebagai berikut : 2 (dua) lapis oil point
1) Lapis I encer (tambahan 20 % air)
2) Lapis II kental
h. Untuk warna-warna yang jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng- kaleng dengan nomor percampuran
(batch number) yang sama.
i. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang
dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
8 .3 PEKERJAAN CAT LANGIT-LANGIT
a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit Magnesium board, pelat beton atau bagian-
bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Cat yang digunakan merk Vinilex jenis Acrylyc Amulsion/, warna ditentukan Perencana setelah melakukan
percobaan pengecatan
c. Plamir yang digunakan adalah plamir tembok yang sesuai dengan merk
d. Selanjutnya semua metode/ prosedur sama dengan pengecatan dinding dalam pasal 13 kecuali tidak digunakannya
lapis alkali resistance sealer pada pengecatan langit-langit ini
e.
Sambungan-sambungan multiplex harus diberi flexible sealant agar tidak terlihat sebagai retakan sesudah dicat.
8 .4 PEKERJAAN CAT BESI
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian besi pagar beserta pintunya, pintu-pintu besi,
railing besi tangga dan corner guard pekerjaan besi lain ditentukan dalam gambar.
b. Cat yang dipakai adalah Kansai paint, Propan atau setara jenis Syntetic enamel merek Dulux, Avian, Altex atau
setara
c.
Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai diamplas halus dan bebas debu, oli, dan lain-lain.
d. Untuk lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar meni 1 kali.
e. Setelah kering sesudah 24 jam, dan diamplas kembali maka disemprot 1 lapis. Setelah 48 jam mengering baru diberi
lapisan akhir.
f. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 2 lapis.
g. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada gelembung-gelembung dan dijaga
terhadap pengotoran-pengotoran
Pasal 9
PEKERJAAN SANITER
9 .1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Saniter KM/ WC dan Pantry
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pengadaan dan pemasangan :
- Pekerjaan kloset jongkok
- Pekerjaan kloset duduk lengkap dengan fixtures;
- Pekerjaan wastafel lengkap dengan fixtures;
- Pekerjaan pemasangan kran.
9 .2 PERSYARATAN BAHAN
Jenis, ukuran, warna sesuai petunjuk Gambar serta buku RKS ini dan yang telah disetujui PA/ PPk/Pengawas . Segala
contoh yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas harus dise rahkan kepada Konsultan Pengawas. Semua bahan yang
terpasang sesuai contoh yang telah disetujui.
Pemasangan semua unit saniter harus lengkap dengan "fixtures" (kran, pipa drain, dan sebagainya).
Satuan unit saniter harus utuh tanpa cacat
9 .2 .1 KLOSET DUDUK
Pemakaian : Sesuai gambar kerja
Produk : TOTO atau setaraf.
Tipe : Siphonic wash down. Body CW 660J,
Tangki SW 660J, TOTO
Fixtures & Accessories : Seat + Cover TC 262N
Flush valve TX212CWS
Valve + Flexible hose : plastik kualitas terbaik (JOPEX).
TX215C;VU100:T53DS;T53P100; C364: lengkap terpasang.
Warna : Ditentukan kemudian.
9 .2 .2 KLOSET JONGKOK
Pemakaian : Sesuai gambar kerja
Produk : TOTO atau setaraf.
Tipe : CE 7, squatting toilet
Warna : Ditentukan kemudian.
9 .2 .3 HAND SPRAY/ JET SHOWER
Pemakaian : Sesuai gambar kerja
Produk : Jet Shower (hi tam): SELLERY ; Valve : JOPEX .
Tipe : Ditentukan kemudian
9 .2 .4 BAK CUCI / SINK
Pemakaian : Diatas Meja Pantry
Produk : Produk nasional mutu baik
Tipe : Aluminium double bowl ukuran dan bentuk sesuai Gbr.Kerja.
Fixtures & Accessories : Swinging sink tap, Waste fitting : P -trap, Clean Ou t : Duo sink PJ1/2;
Warna : Natural
9 .2 .5 FLOOR DRAIN
Pemakaian : Sesuai gambar kerja
Produk : Mitoyo
Tipe : Stainless steel
9 .3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
9 .3 .1 Pekerjaan dilaksanakan den gan mengikuti petunjuk Gambar, Uraian dan Persyaratan Pekerjaan, pesifikasi
Pabrik serta petunjuk konsultan Pengawas.
Diperlukan koordinasi kerja dengan disiplin lain, terutama yang bersangkutan dengan pekerjaan pemasangan
intalasi M -E, baik jadwal pekerj aan maupun posisi meletakkan peralatan di tempat.
9 .3 .2 Semua peralatan sebelum dan sesudah dipasang harus disetujui PA/PPK dan dijaga dari kerusakan atau
hilang sebelum masa penyerahan tiba.
Pada saat pemasangan peralatan, perhatikan semua ukuran, pei l, pola dan syarat lain untuk pemasangan di
lantai maupun di dinding/meja beton.
Peralatan harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak ada sumbatan-sumbatan. Pemasangan unit saniter
dan "accessories" -nya harus dilakukan dengan hati -hati dan cermat agar tidak terdapat bekas cacat atau
noda.
Semua peralatan yang sudah tertanam dalam beton harus bersih dari kotoran dan tidak cacat.
9 .3 .3 Sambungan pipa dengan "accessories" unit saniter pada umumnya menggunakan sambungan ulir.
Penyambungan dengan ulir ini terlebih dahulu harus dilapisi dengan "Red Lead Cement" dan memakai
pintalan atau serat halus.
Pada tempat-tempat khusus digunakan sambungan "flanged". Pada penyambungan dengan "flanged" perlu
dilengkapi dengan "ring type gasket" untuk lebih menjamin kekuatan sambungan.
9 .3 .4 Dilarang menutup dengan plesteran sebelum diadakan pemeriksaan/ -pengujian oleh Direksi/ Konsultan
Pengawas.
9 .3 .5 12.3.5. Semua "fixtures" yang terpasang di dinding harus diusahakan tepat di tengah atau pada nat ubin
keramik
BAB IV
SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN MEKANIKAL/ ELEKTRIKAL
Pasal 1
UMUM
1 .1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan instalasi sistim ini meliputi seluruh pengangkutan dan pengadaan bahan-bahan serta peralatan -peralatan
utama, peralatan bantu, peralatan untuk instalasi, tenaga kerja, pembuatan alat -alat, pemasangan, termasuk pengadaan
listrik , fentilasi udara, dan air untuk keperluan pengujian dan keperluan kerja . Keterangan-keterangan yang tidak
dicantumkan di dalam spesifikasi maupun dalam gambar tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara
keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.
Perincian umum pekerjaan instalasi ini adalah sebag ai berikut (perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Syarat - Syarat
Teknis) :
1 .1 .1 Sistim Mekanikal.
Instalasi plumbing (air bersih, air kotor dan air bekas) beserta pemompaannya
Instalasi tata udara dan Ventilasi
1 .1 .2 Sistim Elektrikal.
a. Instalasi sistem distribusi listrik lengkap berikut panel -panel daya.
b. Instalasi penerangan dan stop kontak
1 .1 .1 Penyetelan seluruh sistim agar lengkap dan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan persyaratan dokumen
pelelangan dan gambar -gambar yang ada.
1 .1 .2 Pengadaan pemasangan seluruh sistem instalasi Mekanikal / Elektrikal sesuai dengan gambar dokumen,
spesifikasi dan lainnya sesuai dengan kontrak.
1 .1 .3 Semua pengadaan, pemasangan dan pengujian pekerjaan instalasi Mekanikal / Elektrikal harus berdasarkan
gambar dokumen lengkap dan sesuai dengan spesifikasi teknik, serta adendum lainnya.
1 .2 PERSYARATAN PELAKSANAAN.
1 .2 .1 Instalasi yang dinyatakan di dalam spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang dan
peraturan -peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak ertentangan dengan ketentuan - ketentuan
dari Jawatan Keselamatan Kerja.
1 .2 .2 Cara dan teknik pemasangan harus memenuhi syarat - syarat yang tercantum dan telah ditetapkan sebagai
peraturan pemasangan instalasi ini oleh Badan yang berwenang dalam hal ini, bila tidak ada petunjuk dari
Pengawas.
1 .2 .3 Pelaksanaan pekerjaan harus ditangani oleh tenaga -tenaga akhli dalam instalasi Mekanikal / Elektrikal,
untuk dapat dipertanggung - jawabkan.
1 .2 .4 Tenaga akhli harus ditempatkan di lapangan oleh Kontraktor sehingga dapat berdiskusi dengan PPK/PA/
Pengawas pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
1 .2 .5 Kontraktor diharuskan melaksanakan pekerjaan test penuh di bawah persyaratan operasionil. Testing harus
dilaksanakan di hadapan PPK/ PA/Pengawas .
1 .2 .6 Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah tanggung-jawab Kontraktor dan
Kontraktor harus mengganti / memperbaiki hal tersebut di atas.
1 .2 .7 Semua biaya dan pengurusan perijinan, lisensi, pengujian, adalah tanggung-jawab Kontraktor.
1 .2 .8 Semua syarat-syarat penerimaan bahan -bahan, peralatan, cara -cara pemasangan, kualitas pekerja an dan
lain-lain, untuk sistim instalasi Mekanikal / Elektrikal ini harus sesuai dengan standar -standar sebagai
berikut :
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik th. 2000.
b. Peraturan yang telah ditentukan PLN lainnya.
c. Peraturan -peraturan yang telah ditentukan Pemda Serang.
d. Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
e. Pedoman Pengawasan Instalasi Listrik, Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi No. 59/DP/1980.
f. Peraturan Pokok Teknik Penyehatan mengenai air minum dan air buangan, rancangan 1968 Dirjen
Cipta Karya, Direktorat Teknik Penyehatan.
g. Peraturan -peraturan yang ditentukan dalam spesifikasi ini maupun yang terdapat dalam gambar -
gambar.
h. Peraturan -peraturan lain yang berlaku setempat.
Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk sistim Mekanikal / Elektrikal ini selain dar i persyaratan -
persyaratan tersebut di atas, juga tidak boleh menyimpang dari persyaratan yang dikeluarkan oleh pabrik
pembuatnya.
1 .2 .9 Pekerjaan dianggap selesai apabila :
a. Telah mendapat surat pernyataan bahwa instalasi bai k dari PPK/ PA/ Pengawas .
b. Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemilik telah dipenuhi, sehingga Pemilik dapat
membenarkannya.
c. Seluruh instalasi terpasang telah ditest, bersama -sama dengan PPK/ PA/ Pengawas , Konsultan
Perencana dan Pemilik den gan hasil baik, sesuai dengan spesifikasi teknis.
1 .2 .10 Kontraktor.
a. Kontraktor harus memiliki tenaga akhli yang mempunyai PAS / SIKA PLN kelas C untuk pekerjaan
instalasi listrik dan PAS PAM Kelas III (C) untuk pekerjaan plumbing sebagai penanggung-jawab di
bidangnya masing - masing.
Kontraktor bertanggung -jawab atas pelaksanaan instalasi Mekanikal / Elektrikal dalam proyek ini dan
menempatkan paling tidak seorang tenaga akhli yang setiap saat dapat berdiskusi dan dapat
memutuskan setiap persoalan teknis dan administrasi di lapangan.
b. Kontraktor harus bersedia mengikuti peraturan -peraturan di lapangan yang ditentukan oleh PA/ PPK /
Pengawas.
c. Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua undang - undang, peraturan - peraturan,
persyaratan umum, maupun suplementernya, persyaratan standar internasional, persyaratan pabrik
pembuat unit -unit peralatan, buku -buku dokumen pelelangan, bundel gambar -gambar serta segala
petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan.
1 .2 .11 Koordinasi Dengan Pihak Lain.
a. Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi / penyesuaian pelaksanaan
pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan lainnya atas petunjuk akhli sebelum pengerjaan dimulai
maupun pada waktu pela ksanaan. Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi
tanggung - jawab Kontraktor.
b. Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak -pihak lainnya, agar sejauh / sedapat mungkin digunakan
peralatan -peralatan yang seragam dan merk yang sama untuk seluruh proyek ini agar mudah
pemeliharaannya.
1 .2 .12 Penolakan Pekerjaan Sistem Mekanikal / Elektrikal.
Apabila sistem pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat, gagal atau tidak memenuhi
persyaratan dalam spesifikasi dan gambar, ternyata Kontraktor gagal untuk melaksanakan perbaikan ini
dalam waktu yang cukup menurut PPK/ PA/ Pengawas serta pihak yang berwenang, maka keseluruhan atau
1 .2 .13 Pengawasan Instalasi.
a. Shop Drawing.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar kerja / shop drawing rangkap 4
(empat). Gambar kerja tersebut haruslah gambar yang telah dikoordinasikan dengan
semua disiplin pekerjaan pada proyek ini dan disesuaikan dengan kondisi lapangan yang ada.
Pekerjaan baru dapat dimulai bila gambar kerja tela h diperiksa dan disetujui oleh PPK/PA/ Pengawas .
b. Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya kepada PPK/
PA/Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuannya secara tertulis untuk dapat
dipasang.
Seluruh contoh harus sudah diserahkan di dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sesudah Kontraktor
memperoleh SP MK.
c. Untuk setiap tahap pekerjaan sistem Mekanikal dan Elektrikal yang telah selesai dikerjakan, Kontraktor
harus mendapatkan pernyataan tertulis dar i pihak PPK/ PA/ Pengawas atau pihak yang ditunjuk yang
menerangkan bahwa tahap pekerjaan sistem Elektrikal dan Mekanikal telah selesai dikerjakan sesuai
dengan persyaratan yang ada.
Tahap-tahap pekerjaan sistem ini ditentukan kemudian, berdasarkan pada jadwal perincian waktu yang
diserahkan oleh Kontraktor.
d. Di dalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial run pekerjaan sistem Mekanikal dan Elektrikal ini
harus dihadiri pihak PPK/ PA/ Pengawas , Konsultan, Akhli atau pihak -pihak lain yang ditunjuk oleh
PPK/ PA/Pengawas . Untuk ini harus dibuatkan berita acaranya bersama pemegang merek peralatan
yang diuji dan dari Kontraktor yang bersangkutan. Peralatan untuk pengujian harus berkualitas baik
dan sudah ditera.
Semua biaya pada waktu pengetesan sepenuhnya menjadi tanggung-jawab Kontraktor.
e. Kontraktor wajib melaporkan kepada PPK/PA/ Pengawas atau Ahli yang ditugaskan apabila sekiranya
terjadi kesulitan atau gangguan-gangguan yang mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan.
1 .2 .14 Petunjuk Operasi dan Pemeliharaan.
Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan :
a. Gambar-gambar jadi (as- built drawing), dalam bentuk gambar cetak
b. Katalog spare-parts.
c. Buku petunjuk operasi dalam bahasa Indonesia.
d.
Buku petunjuk perawatan atas peralatan yang terpasang dalam kontrak ini juga dalam bahasa Indonesia.
Data- data tersebut haruslah diserahkan kepada pemilikt. Bila gambar da n data-data tersebut belum
lengkap diserahkan kepada PPK/ PA maka pekerjaan Kontraktor belum bisa diprestasikan 100 %.
1 .2 .15 Service dan Garansi.
Keseluruhan instalasi Mekanikal dan Elektrikal harus memiliki garansi 1 (satu) tahun sesudah tanggal
saat sistem diterima oleh PPK/ PA/Pengawas secara baik (setelah masa pemeliharaan).
a. Kontraktor harus bertanggung -jawab atas seluruh peralatan yang rusak selama masa garansi, termasuk
penyediaan suku cadang.
b. Kontraktor wajib mengganti atas biaya sendiri setiap kelompok barang- barang atau sistim yang tidak
sesuai dengan persyaratan spesifikasi, akibat kesalahan pabrik atau pengerjaan yang salah selama
jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari setelah proyek ini diserah -terimakan untuk pertama
kaliny a.
c. Kontraktor harus memberikan service secara cuma - cuma untuk seluruh sistim Mekanikal / Elektrikal
selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah proyek ini diserah - terimakan pertama kali
dan garansi 1 (satu) tahun kalender setelah serah terima kedua.
1 .2 .16 I j i n.
a. Semua ijin-ijin dan persyaratan -persyaratan yang mungkin diperlukan untuk melaksanakan instalasi ini
harus dilakukan oleh Kontraktor atas tanggungan dan biaya Kontraktor.
b. Kontraktor harus menyerahkan semua ijin atau keterangan resmi yang diperolehnya mengenai instalasi
proyek ini kepada PPK/ PA/ Pengawas atau pihak yang ditunjuk, sebelum penyerahan kedua
dilakukan.
c.
Kontraktor harus memperoleh ijin terlebih dahulu dari PPK/ PA/ Pengawas setiap akan memulai suat u
tahapan pekerjaan, demikian pula bila akan melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja (kerja lembur).
1 .2 .17 Kolerasi pekerja
a. Pekerjaan galian dan penimbunan tanah untuk keperluan instalasi Mekanikal / Elektrikal, dilaksanakan
oleh Kont raktor. Kontraktor harus sudah memperhitungkan pengangkutan tanah bekas galian/
pembersihan.
b. Semua pekerjaan pembuatan lubang -lubang dan penutupan kembali pada dinding, lantai, langit -langit
untuk jalannya pipa dan kabel, dilaksanakan oleh Kontraktor berikut perapihan / finishing -nya
kembali.
c. Untuk pipa yang menembus dinding, lantai, langit -langit dan lain - lain, harus diberi lapisan isolasi
peredam getaran dan pipa selubung (sleeve) untuk memudahkan perbaikan dan pemeliharaan dari segi
teknis.
Untuk itu Kontraktor diharuskan menyerahkan gambar kerja kepada PPK/ PA/Pengawas untuk
dimintakan persetujuannya. Segala akibat pekerjaan tersebut harus sudah diperhitungkan dalam
penawaran oleh Kontraktor.
d. Akibat pekerjaan tersebut di atas (pembobokan, p embongkaran dsb.) harus ditutup kembali seperti
semula dan dirapikan / difinish yang rapi sehingga tidak terlihat lagi bekas -bekas pembobokan.
1 .2 .18 Sub Kontraktor.
a. Apabila diperlukan tenaga -tenaga akhli khusus karena tenaga - tenaga pelaksana yang ada tidak
mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan, pengujian dan lain -lain, Kontraktor dapat
menyerahkan sebagian instalasinya kepada Sub Kontraktor lain setelah mendapatkan persetujuan
secara tertulis dari PPK/ PA/ Pengawas .
b. Kontraktor masih harus bertanggung-jawab sepenuhnya atas segala lingkup pekerjaannya, baik yang
dilaksanakannya sendiri maupun terhadap pekerjaan yang diserahkan kepada Sub Kontraktor (di -
subkontrak-kan).
Pasal 2
PEKERJAAN PLUMBING / SANITASI
2 .1 UMUM
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Plumbing / Sanitasi yang diuraikan di sini adalah persyaratan yang harus dilaksanakan
oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan peralatan, dalam hal ini Syarat-syarat
Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah bagian dari Syarat -Syarat Teknis ini.
2 .2 LINGKUP PEKERJAAN
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Plumbing / Sanitasi yang diuraikan di sini adalah persyaratan yang harus dilaksanakan
oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan peralatan, dalam hal ini Syarat-syarat
Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah bagian dari Syarat -Syarat Teknis ini.
Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material, instalasi dan testing terhadap seluruh mate rial,
serah terima dan pemeliharaan selama 12 (duabelas) bulan.
Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum di dalam gambar maupun pada spesifikasi / syarat - syarat teknis tetapi perlu
untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga dimasu kkan ke dalam pekerjaan ini. Secara umum
pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah :
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan perlengkapan sistem
plumbing / sanitasi sesuai dengan peraturan / sta ndar yang berlaku seperti yang ditunjuk pada syarat - syarat umum
untuk menunjang bekerjanya sistem / peralatan, walaupun tidak tercantum pada Syarat -syarat Teknik Khusus atau
gambar dokumen.
Perincian umum pekerjaan instalasi plumbing dan sanitasi ini adal ah sebagai berikut :
2 .2 .1 Instalasi Air Bersih
a. Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor / air buangan lengkap dengan peralatannya yang berada di
dalam bangunan, antara lain WC, urinoir, wastafel, floor drain, clean out dan lain sebagainya.
b. Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor / air buan gan dari dalam bangunan menuju saluran drainase
dan septictank.
c. Pembuatan septic tank lengkap dengan pemipaan vent -out dan filternya.
d. Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali.
e. Pengujian instalasi pemipaan terhadap kebocoran dengan teka nan hidrolis.
f. Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dan alat -alat kerja yang diperlukan.
2 .3 TEKNIS PELAKSANAAN
2 .3 .1 Pengecatan
a. Kontraktor harus mengecat semua pipa, rangka penggantungrangka penyangga, semua unit yangdirakit
di lapang an dan bahan-bahan yang mudah berkarat dengan lapisan cat dasar (prime coating), cat harus
sesuai dengan persyaratan pengecatan yang sesuai dengan bahan masing- masing.
b. Pengecatan tidak diperlukan bila alat -alat sudah dicat di pabriknya atau dinyatakan lain dalam
spesifikasinya atau untuk bahan alumunium.
c. Untuk peralatan yang tampak, maka bahan-bahan tersebut harus dicat akhir dengan cat besi dengan
warna sebagai berikut :
- pipa air bersih : biru - gantungan / support : hitam
- pipa drain/waste hitam - panah pengarah : putih
d. Kontraktor harus memberikan tanda -tanda huruf dan nomor identifikasi bagi peralatannya dengan cat.
Sebelumnya Kontraktor wajib memberitahukan mengenai tanda - tanda yang hendak dipasang pada
peralatan -peralatan itu kepada PPK/ PA/ Pengawas .
2 .3 .2 Peralatan
a. Kontraktor harus menyediakan dan memasang pengumpul kotoran pada tempat - tempat rendah
tertutup.
b. Kontraktor harus menyediakan dan memasang automatic air release valve beserta penampungannya
pada tempat yang memungkinkan terjadinya pengumpulan udara.
2 .3 .3 Ukuran (dimensi).
Ukuran-ukuran pokok dan ukuran -ukuran detail yang terdapat pada gambar harus ditaati oleh Kontraktor.
Kontraktor harus meneliti (mempelajari) gambar perencanaan, dan bila terdapat perbedaan antara suatu
dengan yang lain, harus segera dibicarakan dengan PPK/ PA/Pengawas. Kontraktor diwaj ibkan melakukan
semua pekerjaan pengukuran dan penggambaran yang diperlukan guna memudahkan pelaksanaan.
2 .4 INSTALASI AIR BERSIH
2 .4 .1 Pipa.
Pipa dengan diameter 1/2 " s/d 1 1/ 2 ", baik pipa utama maupun pipa cabang, termasuk yang menuju
fixtures meng gunakan Pipa PVC. Pipa dari produk mutu terbaik.
2 .4 .2 Fitting.
Fitting-fitting harus terbuat dari material yang sama dengan bahan pipa.
2 .4 .3 Valves.
Semua valve dari produk mutu terbaik. Setiap penawaran harus dilengkapi dengan brosur / katalog dari
pabrik pembuat. Kelas valve yang digunakan adalah pn 150 (150 psi).
2 .4 .4 Bak Kontrol untuk Water Meter dan valve.
Bak kontrol untuk pipa penyambungan dari jaringgan utama sistem distribusi air bersih, dibuat dari beton
tulangan besi yang dilengkapi dengan tutup beton yang dapat dengan mudah dibuka / diangkat serta dikunci.
2 .4 .5 Pemasangan Pipa.
a. Pipa tegak.
Pipa tegak yang menuju fixture harus ditanam di dalam tembok / lantai.
Kontraktor harus membuat alur -alur dan lubang-lubang yang diperlukan pada tembok sesuai pada
kebutuhan pipa.
Setelah pipa dipasang, diklem dan diuji harus ditutup kembali sehingga tidak kelihatan dari luar.
Cara penutupan kembali harus seperti semula dan finish yang rapi sehingga tidak terlihat bekas - bekas
dari bobokan.
b. Pipa Mendatar
Untuk pipa yang berada di atas atap dan di bawah lantai, pipa harus dipasang dengan penyangga
(support) atau pengg antung (hanger).
Jarak antara pipa dengan dinding penggantungan bisa disesuaikan dengan keadaan lapangan.
c. Penyambung Pipa
- Sambungan Lem.
Penyambungan antara pipa dengan fitting PVC menggunakan lem yang sesuai dengan jenis pipa
dan menurut rekomendasi pabrik.
Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, dan hal ini dapat dilakukan dengan alat press
khusus.Pemotongan pipa harus tegak lurus terhadap pipa.
d. Penanaman Pipa di Dalam tanah
1) Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan.
2) Diberi pasir u rug padat setebal 10 cm.
3) Pada setiap sambungan pipa harus dibuat lubang galian yang dalamnya 50 Mm untuk penempatan
sambungan pipa.
4) pengadaan testing terhadap tekanan dan kebocoran
5) Setelah hasilnya baik, ditimbun kembali dengan pasir urug padat setebal 15 cm dihitung dari atas
pipa.
6) Di sekitar fitting dari pipa harus dipasang balok / penguat dari beton agar fitting - fitting tidak
bergerak jika beban tekan diberikan.
7) Kemudian diurug dengan tanah bekas galian sampai seperti keadaan semula.
e. Pengujian terhadap tekanan dan Kebocoran
1) Setelah semua pipa dan perlengkapannya terpasang, harus diuji dengan tekanan hidrolis sebesar
15 kg/cm2 selama 24 jam tanpa terjadi perubahan / penurunan tekanan.
2) Peralatan pengujian ini harus d isediakan oleh Kontraktor.
3) Pengujian harus disaksikan oleh PPK/PA/ Pengawas atau yang kuasakan untuk itu
4) Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian Kontraktor harus memperbaiki bagian - bagian yang
rusak dan melakukan pengujian kembali sampai berhasil dengan baik.
5) Dalam hal ini semua biaya ditanggung oleh Kontraktor, termasuk biaya pemakaian air dan listrik.
f. Pengujian Sistem kerja (Trial Run)
Setelah semua instalasi air bersih lengkap, termasuk penyambungan ke pipa distribusi, Kontraktor dih
aruskan melakukan pengujian terhadap sistim kerja (trial run) dari seluruh instalasi air bersih, yang
disaksikan oleh PPK/ PA/ dengan baik.Pengawas atau yang ditunjuk untuk itu sampai sistim bisa
bekerja
g. Pekerjaan lain - lain
Termasuk di dalam pekerja an yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor adalah pembobokan dinding /
selokan, penggalian dan pengangkutan tanah hasil galian dan lain -lainnya yang ditemui di site, serta
memperbaiki kembali seperti semula.
2 .5 INSTALASI AIR KOTOR / AIR BUANGAN
2 .5 .1 Material.
a. Pipa di Dalam Bangunan
Pipa dengan ukuran 2"- 6" baik pipa utama maupun pipa cabang menggunakan PVC class D.
Pipa PVC menggunakan produk terbaik.
b. Pipa di Luar Bangunan
Dari ujung pipa di dalam bangunan menuju ke saluran drainase menggunakan pipa PVC class D. Pipa
PVC menggunakan produk terbaik.
c. Accessories.
1) Fitting dari pipa PVC harus dari bahan yang sama (PVC) yang dibuat dengan cara injection
moulding.
2) Floor drain dan clean out dari bahan stainless - steel.
3) Saringan air hujan / roof drain terbuat dari besi tuang atau fiber glass, yang mempunyai bentuk
badan cembung yang berfungsi sebagai sediment bowl.
2 .5 .2 Cara Pemasangan Pipa.
a. Pipa di Dalam bangunan (termasuk pipa vent)
1) Pipa Mendatar.
Pipa dipasang dengan kemiringan (slope) 1 - 2 %. Perletakan pipa harus diusahakan berada pada
tempat yang tersembunyi baik di dinding / tembok maupun pada ruang yang berada di bawah
lantai. Setiap pencabangan atau penyambungan yang merubah arah harus menggunakan fi tting
dengan sudut 45 o (misalnya Y branch dan sebagainya) jenis long radius.
2) Pipa di Dalam tanah.
Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah / jalan dengan tebal / tinggi timbunan
minimal 80 cm diukur dari atas pipa sampai permukaan tanah / l antai.Sebelum pipa ditanam pada
dasar galian harus diurug dahulu dengan pasir padat setebal 10 cm. Selanjutnya setelah pipa
diletakkan, di sekeliling dan di atas pipa kemudian diurug dengan tanah sampai padat. Konstruksi
permukaan tanah / lantai bekas ga lian harus dikembalikan seperti semula.
Penanaman Pipa.
Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan. Pada tiap-tiap sambungan pipa harus
dibuat galian yang dalamnya 50 Mm.Untuk mendapatkan sambungan pipa pada bagian yang
membelok ke atas (vertikal) harus diberi landasan dari beton. Caranya seperti pada gambar
perencanaan.Dalamnya perletakan pipa disesuaikan dengan kemiringan 1 -
2 % dari titik mula di dalam gedung sampai ke saluran drainage.
b. Pipa Saluran Luapan Sephic Tank
Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah / jalan dengan kemiringan 1 - 2 % dari titik
permulaan septic tank ke drainase kota. Untuk perletakan pipa yang melintasi jalan kendaraan dengan
kedalaman kurang dari 80 cm, pada bagian atas pipa harus dilindungi pelat beton bertulang dengan
tebal 10 cm, pelat beton tersebut tidak tertumpu pada pipa.
c. Penyambungan Pipa.
1) Pipa PVC dengan diameter 3" ke atas yang dipasang di bawah pelat lantai dasar harus disambung
dengan rubber ring joint (RRJ).
2) Sedangkan pemipaan lainnya disambung dengan solvent cement.
3) Pipa yang harus disambung dengan solvent cement harus dibersihkan terlebih dahulu sehingga
bebas dari kotoran dan lemak.
4) Pembersihan tersebut dilakukan terhadap bagian permukaan dan dalam dari pipa yang akan saling
melekat.
5)
Pada waktu pelaksanaan penyambungan, bagian dalam dari pipa yang akan disambung harus
bebas dari benda -benda / kotoran yang dapat mengganggu kelancaran air di dalam pipa.
2 .5 .3 Cara Pemasangan Floor Drain dan Clean Out t.
Floor drain dan clean out harus dipasang sesuai dengan gambar perencanaan. Penyambungan dengan pipa
harus dilakukan secara ulir (screw) dan membentuk sudut 45o dengan pipa utamanya.
2 .5 .4 Pengujian
a.
Seluruh sistim air kotor / buangan harus diuji terhadap kebocoran sebelum disambung keperalatan.
Tekanan kerja maksimum adalah 8 kg/ cm2 dan tekanan pengujian adalah 12,5 kg/cm2.
b. Pengujian dilakukan dengan tekanan air setelah ujung pipa ke peralatan ditutup rapat.
Untuk pemipaan air kotor, bekas dan air hujan, pengujian dilakukan sebelum pemipaan disambungkan
ke peralatan sanitasi, dengan jalan mengisi pemipaan dengan air. Pemeriksaan dilakukan setelah 24 jam
kemudian dan harus tidak terjadi pengurangan volume air.
c. Peralatan dan bahan untuk bahan pengujian disediakan oleh Kontraktor.
d. Kontraktor harus memperbaiki segala cacat dan kekurangan - kekurangannya.
e. PPK/ PA/ Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian bila hal ini dianggap perlu.
f. Dalam hal pengujian yangtidak dilakuk an dengan baik atau kurang memuaskan, maka biaya pengujian
/ pengulangan pengujian adalah termasuk tanggung jawab Kontraktor.
g. Peralatan toilet dapat dipasang setelah hasil pengujian dinyatakan baik oleh PPK/PA/ Pengawas.
Pasal 3
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
3 .1 UMUM
Syarat-syarat Khusus Teknis yang diuraikan di sini adalah persyaratan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam
hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan peralatan untuk seluruh pekerjaan listrik di dalam maupun di
luar bangunan. sumber listrik diambil dari SDP existing. Dalam hal ini Syarat - syarat Teknis Umum Pekerjaan
Mekanikal / Elektrikal adalah bagian dari Syarat - Syarat Khusus Teknik ini.
3 .2 LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya sistem listrik sebagai suatu sistem keseluruhan maupun
bagian -bagiannya, seperti yang tertera pada gambar -gambar maupun yang dispesifikasikan. Termasuk pekerjaan ini
adalah pengadaan barang / material, instalasi , testing / pengujian, pengesahan terhadap seluruh material berikut
pemasangan/ instalasinya oleh badan resmi PLN, LMK dan / atau Badan Keselamatan Kerja, serta serah -terima dan
pemeliharaan / garansi selama 12 bulan.
Ketentuan-ketentuan yang tidak tercant um di dalam gambar maupun pada spesifikasi / syarat - syarat teknis tetapi perlu
untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah : Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi
proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan perlengkapan sistem listrik sesuai dengan peraturan / standar yang
berlaku seperti yang ditunjuk pada syarat - syarat umum untuk menunjang bekerjanya system / peralatan, w alaupun
tidak tercantum pada Syarat-syarat Khusus Teknik atau gambar dokumen.
Pekerjaan ini meliputi :
3 .2 .1 Pekerjaan di Dalam Gedung
a. Pengadaan dan pemasangan serta penyetelan panel -panel daya / penerangan. Termasuk di dalam
pekerjaan ini adalah penarikan kabel / konduktor pentanahan netral / badan panel.
b. Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel daya jenis NYY untuk penghubung antarpanel daya /
penerangan.
c. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak. Termasuk pekerjaan ini
adalah pengadaan dan pemasangan armatur penerangan, baik penerangan normal maupun darurat.
d. Pengadaan dan pemasangan instalasi penangkal petir konvensional, lengkap berikut pentanahan dan
bak kontrolnya.
3 .2 .2 Pekerjaan di Luar Gedung
a. Pengadaan dan pemasangan seluruh terminasi kabel tegangan menengah jenis indoor untuk kabel yang
dipasangkan ke panel PLN.
b. Pengadaan dan pemasangan instalasi pentanahan untuk instalasi daya.
c. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan luar / taman.
3 .3 GAMBAR - GAMBAR
Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara khusus teknik pekerjaan listrik yang di dalamnya dicantumkan besaran -
besaran listrik dan mekanis serta spesifikasi tertentu lainnya. Pengerjaan dan pemasangan peralatan -peralatan harus
disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Gambar-gambar arsitektur, struktur, mekanikal / elektrikal, dan kontrak lainnya haruslah menjadi referensi unt uk
koordinasi dalam pekerjaan secara keseluruhan. Kontraktor harus menyesuaikan peralatan terhadap perencanaan dan
memeriksanya kembali. Setiap kekurangan / kesalahan perencanaan harus disampaikan kepada Ahli, PPK/PA/
Pengawas atau pihak lain yang ditunju k untuk itu.
3 .4 KETENTUAN - KETENTUAN INSTALASI.
3 .4 .1 Peralatan Instalasi Teganagan rendah.
Meliputi pengadaan dan pemasangan power receptacleoutlet (stop - kontak), saklar, kotak-kotak tarik (pull box),
cabinet / panel daya, kabel, alat-alat bantu dan semua peralatan lain yang diperlukan untuk mendapatkan
penyelesaian yang memuaskan dari sistem instalasi daya tegangan rendah 220 / 380 V dan penerangan.
a. Kotak - kotak (doos) Outlet.
1). Jenis.
Kotak-kotak outlet harus sesuai dengan persyaratan VDE, PUIL, AVE atau standar lain. Kotak -kotak
ini bisa berbentuk single / multi gang box empat persegi atau segi delapan. Ceiling box dan kotak-kotak
lainnya yang tertutup rapi harus dipasang dengan baik dan benar.
2). Ukuran
Setiap kotak outlet harus diberi bu kaan untuk konduit hanya di tempat yang diperlukan.
Setiap kotak harus cukup besar untuk menampung jumlah dan ukuran conduit, sesuai dengan
persyaratan, tetapi tidak kurang dari ukuran yang ditunjuk atau dipersyaratkan.
3). Tipe Tahan Cuaca (Weatherproof Type).
Kotak-kotak outlet di tempat -tempat tersebut di bawah ini
harus dari tipe yang diberi gasket tahan cuaca :
- tempat-tempat yang kena matahari.
- tempat-tempat yang kena hujan.
- tempat-tempat yang kena minyak.
- tempat-tempat yang kena udara lembab.
- tempat-tempat yang ditunjuk di dalam gambar.
4). Outlet Pada Permukaan Khusus.
Kotak outlet untuk stop kontak dan saklar - saklar yang dipasang pada partisi, blok beton, marmer,
frame besi, bata atau dinding kayu harus berbentuk persegi dan harus mempunyai sudut dan sisi -sisi
tegak.
b. Saklar dan Stop Kontak
1). Bahan Doos.
Kecuali tercatat atau disyaratkan lain, maka kotak -kotak outlet untuk saklar dinding dan receptacles
otlet harus dari bahan galvanized steel dan tidak boleh berukuran lebih dari 10,1 cm x 10,1 cm untuk
peralatan tunggal dan 11,9 cm x 11,9 cm untuk dua peralatan dan kotak-kotak multi gang untuk lebih
dari dua peralatan.
2). Cara pemasangan.
Saklar -saklar harus dari jenis rocker mechanism dengan rating minimum 10 A / 250 V. Saklar p ada
umumnya dipasang rata terhadap permukaan tembok, kecuali ditentukan lain pada gambar.
Jika tidak ditentukan lain, bingkai saklar harus dipasang pada ketinggian 140 cm di atas lantai yang
sudah selesai. Saklar -saklar tersebut harus dipasang pada doos (k otak) yang sesuai.
Sambungan hanya diperbolehkan antara kotak yang berdekatan. Stop kontak harus dipasang rata
terhadap permukaan dinding dengan ketinggian 110 cm atau 30 cm dari permukaan lantai yang sudah
selesai atau sesuai dengan petunjuk PPK/ PA/Pengaw as. Saklar dan Stop Kontak ex JUNG TOP
LINE atau NASIONAL atau setara.
3). Jumlah Kutub.
Stop kontak satu fasa harus dari jenis tiga kutub (fasa, netral dan pentanahan) dengan rating minimum
10 A / 220 V. Cara pemasangan harus disesuaikan dengan pera turan PUIL dan diberi saluran
pentanahan.
4). Pendukung dan Pengikat.
Kotak-kotak pelat baja harus didukung atau diikat dengan cukup supaya mempunyai bentuk yang tetap.
5). kabel-kabel.
Kabel pada instalasi daya dan penerangan bertegangan rendah meliputi kabel tegangan rendah, kabel
kontrol, accessories, peralatan-peralatan dan barang-barang lain yang diperlukan untuk melengkapi dan
menyempurnakan pemasangan serta operasi dari semua sistem dan peralatan.
c. Kabel-kabel.
Kabel pada instalasi daya dan penerangan bertegangan rendah meliputi kabel tegangan rendah, kabel kontrol,
accessories, peralatan-peralatan dan barang-barang lain yang diperlukan untuk melengkapi dan
menyempurnakan pemasangan serta operasi dari semua sistem dan peralatan.
1). Syarat kabel Instalasi Tegangan Rendah (Sampai 600V).
di Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL, IEC, VDE , SPLN dan
LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi dan peralatan (mesin), kecuali untuk peralatan khusus
seperti disyar atkan atau dianjurkan oleh pabrik pembuatnya.
Semua kabel dengan luas penampang 16 Mm2 ke atas harus berurat banyak dan dipilin (stranded).
Ukuran kabel daya / instalasi terkecil yang diijinkan adalah 2,5 Mm2 kecuali untuk pemakaian kontrol
pada sistem rem ote control yang kurang dari 30 meter panjangnya bisa menggunakan kabel dengan
ukuran 1,5 Mm2. Kecuali disyaratkan lain, kabel tanah harus dari jenis NYFGbY dan kabel instalasi di
dalam bangunan dari jenis NYY, NYM dan NYMHY (untuk kabel kontrol).
Semua kabel instalasi di dalam bangunan harus berada dalam konduit atau dipasang di atas cable tray /
cable rack dan diklem / diikat dengan pengikat kabel (cable tie) sesuai dengan kebutuhannya. Semua
konduit, kabel-kabel dan sambungan elektrikal untuk instalasi di dalam bangunan harus diadakan
secara lengkap. Faktor pengisian konduit oleh kabel -kabel maksimum adalah sebesar 40 %. Kabel
merek SUPREME atau setara (4 besar).
2). Kabel Tanah Tegangan Rendah.
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenu hi persyaratan PUIL, IEC, VDE, SPLN, dan
LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi yang ditanam langsung di dalam tanah.
Semua kabel dengan luas penampang 16 Mm2 ke atas harus berurat banyak dan dipilin (stranded).
Ukuran kabel daya / instalasi te rkecil adalah 2,5 Mm2, kecuali untuk pemakaian kontrol pada sistem
yang pemakaian kontrol pada sistem remote yang kurang dari 30 meter panjangnya.
Cara penanaman kabel secara langsung di dalam tanah (direct burrial) harus sesuai dengan gambar
rencana, termasuk cara persilangan dengan pipa air dan kabel telekomunikasi dan kabel tegangan
menengah 20 kV.
Apabila diperlukan penyambungan kabel di dalam tanah, harus dilakukan dengan alat penyambung
khusus (jointin g kit) tegangan rendah jenis epoxy resin - cold pour system.
Penyambungan kabel di dalam tanah harus dilakukan oleh tenaga yang benar-benar ahli dengan cara
dan metode penyambungan mengikuti anjuran pabrik pembuat jointing kit yang digunakan sehingga dip
eroleh hasil penyambungan yang andal, tahan terhadap lembab, mempunyai sifat isolasi yang tinggi dan
mempunyai kekuatan mekanis yang tinggi.
Kabel merek SUPREME atau setara (4 besar), jointing kit ex RAYCHEM atau setara.
3). Instalasi Kabel Penerangan dan Stop Kontrak.
Kabel-kabel listrik untuk penerangan dan stop kontak untuk extension dan daya harus diadakan dan
dipasang lengkap, mulai dari sambungan panel daya ke saklar dan titik cahaya serta stop kontak,
sebagaimana ditunjukkan di dalam gambar . Kabel yang digunakan sebagai kabel instalasi penerangan
dan stop kontak harus dari jenis NYM dan diletakkan di dalam konduit PVC high-impact heavy gauge.
Luas penampang kabel NYM yang digunakan minimum 2,5 Mm2, kecuali tercatat lain.
Home run untuk rangkaian instalasi bertegangan 220 V yang panjangnya lebih dari 40 meter dari panel
daya ke stop kontak pertama harus mempunyai luas penampang minimum 4 Mm2 (kapasitas hantar
arus minimum 20 A).
4). Splice / Pencabangan.
Tidak diperkenankan adanya pencabangan (splice) ataupun sambungan - sambungan di dalam pipa
konduit.Sambungan atau pencabangan harus dilakukan di dalam kotak-kotak cabang atau kotak
sambung yang mudah dicapai serta kotak saklar dan stop kontak.
Sambungan pada kabel harus di buat secar a mekanis dan harus kuat secara elektris dengan solderless
connector jenis tekan, jenis compression atau soldered.
Dalam membuat pencabangan atau sambungan, konektor harus dihubungkan pada konduktor -
konduktor dengan baik sedemikian rupa, sehingga semua k onduktor tersambung dan tidak ada
konduktor telanjang yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh getaran.
5). Kabel Kontrol.
Di tempat-tempat yang ditunjuk pada gambar atau disyaratkan, kabel kontrol motor, starter dan
peralatan - peralatan lain harus terbua t dari tembaga jenis stranded annealed copper yang fleksibel.
Isolasi harus dari PVC, tahan lembab dan ozon dengan rating tegangan sampai 600 V.
Ukuran konduktor harus sesuai dengan yang diperlukan (minimum 2,5 sqMm untuk panjang lebih dari
30 m) untuk mendapatkan operasi yang memuaskan dari peralatan yang dikontrol, dengan
pertimbangan - pertimbangan mengenai panjang circuit dan sebagainya. Kabel merek SUPREME atau
setara (4 besar).
6). Bahan Isolasi.
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan l ain-lain seperti karet, PVC, varnished cambric,
asbes, gelas, tape sintetis, resin, splice case, composition dan lain -lain harus dari tipe yang disetujui
untuk penggunaan, lokasi, tegangan kerja dan lain-lain yang tertentu dan harus dipasang dengan cara
yang disetujui, menurut anjuran perwakilan pemerintah atau pabrik pembuatnya.
7). Pemasangan Kabel.
7a). Pemasangan di Permukaan.
Kabel Instalasi Daya dan Penerangan di dalam Bangunan.
Semua kabel harus dipasang di dalam konduit PVC high - impact heavy gauge, dipasang di
permukaan pelat beton langit-langit dengan klem pendukung yang sesuai.
Pendukung-pendukung tersebut harus di cat dengan cat anti karat.
Semua kabel harus dipasang lurus / sejajar dengan rapi dan teratur.
Pembelokan kabel harus dilakukan dengan jari -jari lengkungan tidak boleh kurang dari syarat -
syarat pabrik (minimum 15 kali diameter kabel).
Konduit ex CLIPSAL atau setara.
Kabel Daya penghubung Antarpanel.
Kabel-kabel daya diletakkan di atas cable tray, di klem pada cable tray dengan cable ties (pita
plastik pengikat kabel).
Pemasangan cable tray harus mengikuti jalur yang direncanakan secara rapi dan digantung atau
disangga secara kokoh dengan penggantung / penyangga besi yang diklem ke pelat beton.
Untuk keperluan pemasangan kabel, Kontraktor harus menyediakan sendiri peralatan penunjang
seperti tray, klem, besi penunjang, penggantung dan peralatan lainnya, baik untuk kabel yang
dipasang horizontal maupun vertikal.
Peralatan penunjang tersebut harus sudah diperhitungkan pada biaya pemasangan kabel tersebut.
7b). Pemasangan di Dalam Dinding.
Kabel instalasi penerangan dan stop kontak yang dipasang di dalam dinding harus diletakkan di
dalam konduit PVC high impact heavy gaugedenganukuran minimum 3/4".
Penarikan kabel menuju titik sakl ar atau stop kontak harus dilakukan setelah pipa selesai ditanam.
7c). Setiap penembusan kabel pada dinding harus melalui sparing kabel yang terbuat dari pipa PVC
dengan ukuran yang cukup terhadap penampang kabel.
8). Penggunaan Warna Kabel.
Penggunaan warna kabel NYY, NYM dan NYFGbY untuk tegangan fasa, netral dan nol harus
mengikuti peraturan yang disebutkan oleh PUIL 1987, yaitu :
8a). Sistem tegangan 220 V, 1 fasa :
hitam : fasa
biru : netral
kuning/ hijau : pentanahan
8b). Sistem tegangan 220/380 V, 3 fasa :
merah : fasa R
kuning : fasa S
hitam : fasa T
biru : netral (N)
kuning/ hijau : pentanahan (G)
9). Pendukung Kabel.
Setiap kotak tarik (pull box) termasuk kotak -kotak yang ada di atas panel daya harus diberi cukup
banyak klem dan peralatan pendukung lain -lainnya.Kabel dipasang dengan cara yang rapi dan teratur
yang memungkinkan pengenalan, sehingga tidak ada kabel yang membentang tanpa pendukung.
10). Konduit Tertanam.
Pull box yang dihubungkan pada konduit tertanam / tersembunyi harus juga dipasang secara tertanam
dan penutupnya rata terhadap dinding atau langit -langit.
d. Kabinet Panel Daya.
Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan ketebalan minimum 1,7 Mm untuk panel yang dipasang
menempel di dindingdan minimum2 Mmuntuk jenis floor standing, kecuali yangsering kena basah / hujan,
harus dibuat dari jenis besi tuang yang tahan kelembaban atau konstruksi khusu s.
Kabinet untuk panel daya / kontrol harus mempunyai ukuran yang proporsional seperti dipersyaratkan untuk
panel daya yang besarnya menurut kebutuhan, sehingga untuk jumlah dan ukuran kabel yang dipakai tidak
perlu sesak.
Frame / rangka panel harus di tanahkan. Pada kabinet harus ada cara -cara yang baik untuk memasang,
mendukung dan menyetel panel daya serta penutupnya. Kabinet dengan kawat-kawat through feeder harus
diatur dengan baik, rapi dan benar.
1). Finishing.
Semua rangka, penutup, cover pla te dan pintu panel listrik seluruhnya harus dibuat tahan karat dengan
diberi cat dasar atau prime coating dan diberi pelapis cat akhir (finishing paint). Penentuan warna dan
merek cat sebelumnya harus dimintakan persetujuannya ke PPK/PA/ Pengawas .
Pengecatan harus tahan karat, dikerjakan dengan cara galvanized cadmium plating atau dengan zinc
chromate primer dan di cat dengan cat akhir sistem bakar (oven).
2). Kunci.
Setiap kabinet harus dilengkapi dengan kunci "catch and flat key lock". Jenis kunci untuk setiap kabinet
harus dari tipe "coMmon key", sehingga kunci untuk setiap kabinetnya adalah sama. Pada masing-
masing kabinet harus disediakan dua anak kunci.
3). Tinggi Pemasangan Panel.
Pemasangan panel sedemikian rupa, sehingga setiap peralatan di dalam panel dengan mudah masih
dapat dijangkau. Tergantung pada tipe/ macam panel, bila dibutuhkan alas/
pondasi/penumpu/penggantung harus disediakan oleh kontraktor sekalipun tidak tertera pada gambar.
4). Label.
Semua kabinet panel daya, panel kontrol , switch, fuse unit, isolator switch group, pemutus daya (CB)
dan peralatan - peralatan lainnya harus diberi label sesuai dengan fungsinya untuk mengindikasikan/
mengidentifikasikan penggunaan/ nama alat tersebut.
Label ini terbuat dari bahan logam anti kara t dengan huruf - huruf hitam.
e. Peralatan Penerangan
1 Umum
Peralatan penerangan meliputi armatur, lampu -lampu, accessories, peralatan serta alat -alat lain yang
diperlukan untuk operasi yang lengkap dan sempurna dari semua peralatan penerangan. Fixture harus
seperti yan g disyaratkan dan ditunjuk pada gambar -gambar.
2 Kualitas dan Pengerjaan.
Semua material dan accessories, baik yang disebut secara umum maupun khusus harus dari kualitas
terbaik.
Pengerjaan harus kelas satu dan menghasilkan armature setara dengan standar komersil yang utama.
Armatur harus sesuai dengan gambar dan skedul, atau seperti yang disyaratkan di sini.
3 Jenis armature
a. Lampu DL RD 100 LED 12 WATT
Lampu Lampu DL RD 100 LED 12 WATT yang dipasangkan di ruang -ruang tertentu
menggunakan jenis lampu sesuai dengan gambar rencana.
b. Lampu DL RD 100 LED 6 WATT
Lampu Lampu DL RD 100 LED 6 WATT yang dipasangkan di ruang -ruang tertentu
menggunakan jenis lampu sesuai dengan gambar rencana.
4 Pemasangan
Semua armatur penerangan dan perlengkapannya harus dipasang oleh tukang yang berpengalaman d an
ahli, dengan cara-cara yang disetujui PPK/ PA/ Pengawas .
Harus disediakan pengikat, penyangga, penggantung dan bahan-bahan lain yang perlu agar diperoleh
hasil pemasangan yang baik.
Barisan armatur yang menerus harus dipasang sedemikian rupa, sehingga betul-betul lurus.
Armatur yang dipasang merata terhadap permukaan (surface mounted) tidak boleh mempunyai sela -
sela di antara bagian - bagian fixture dan permukaan - permukaan di sebelahnya.
Setiap badan (rumah) lampu harus ditanahkan (grounded).
Pada waktu diselesaikannya pemasangan armature penerangan, peralatan tersebut harus siap untuk
bekerja dengan baik dan berada dalam kondisi sempurna serta bebas dari semua cacat / kekurangan.
Pada waktu pemeriksaan akhir, semua armatur dan perlengkapannya harus menyala secara lengkap.
3 .5 KETENTUAN - KETENTUAN INSTALASI.
3 .5 .1 Pekerjaan ini meliputi ketentuan -ketentuan dasar untuk mengadakan pengujian (testing), penyetelan serta co
missioning dari seluruh peralatan listrik yang dipasang.
3 .5 .2 Semua testing, kalibrasi dan penyetelan dari peralatan -peralatan dan kontrol yang tergabung dalam
pekerjaan renovasi sistem listrik ini serta penyediaan semua instrumentasi dan tenaga kerja harus
dilaksanakan oleh kontraktor.
Kontraktor harus menempatkan s eorang ahli listrik yang berkompeten dan berpengalaman untuk
melaksanakan pengujian dan co misioning.
3 .5 .3 Pengujian-pengujian yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor di bawah pengawasan PPK/PA/ Pengawas
antara lain :
- Pengujian tahanan isolasi kabel baru yang dipasang, baik perbagian (section) maupun keseluruhan
(overall).
- Pengujian pentanahan panel
- Pengujian kontinuitas konduktor conductor
- Pengujian fungsi kontrol manual dan otomatis pada panel - panel daya.
- Pengujian keseimbangan pembebanan (phasing -out)
- Load testing.
- Penyetelan semua peralatan pengaman (overcurrent dan overload) dan mencatat data setelan yang
dilakukan.
- Semua instalasi listrik yang baru harus mendapat pengesahan dari PLN atau badan resmi yang ditunjuk
PPK/PA/ Pengawas .
3 .5 .4 Hasil-hasil pengujian harus sesuai dengan syarat - syarat teknis yang telah diuraikan di atas atau standar -
standar yang berlaku dan dicatat serta dibuatkan berita acara pengujiannya.
Pasal 4
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum tercantum di dala m Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS) ini dan perlu pengaturan akan
ditentukan kemudian pada Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan akan dimuat dalam Berita A cara Rapat Penjelasan
Pekerjaan/ Aanwizjing.