| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022250344713000 | Rp 550,000,000 | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0941733420713000 | Rp 630,000,000 | - | |
| 0029170420713000 | Rp 621,000,000 | Jumlah Peralatan Concrete Mixer Yang Disampaikan tidak Sesuai Dengan Yang Ditetapkan Dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0029170214713000 | - | - | |
| 0029170339713000 | - | - | |
| 0025499500713000 | - | - | |
| 0031832017713000 | - | - | |
| 0015805435713000 | - | - | |
| 0939047056713000 | - | - | |
| 0311729941713000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SUKAMARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Program : PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Kegiatan : PENGELOLAAN PENDIDIKAN DASAR
Sub Kegiatan : PEMBANGUNAN SARANA,
PRASARANA DAN UTILITAS SEKOLAH
Pekerjaan : PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
SDIT MUHAMMADIYAH SUKAMARA JL.
KH. AHMAD DAHLAN RT.01 DESA
PUDU RUNDUN KECAMATAN
SUKAMARA (3 RUANG)
Pagu : Rp. 654.250.000,00
Anggaran
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
I. LATAR BELAKANG
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukamara berkomitmen untuk terus
berupaya meningkatkan pelayanannya pada dibidang pendidikan dan budaya
untuk semua siswa di Kabupaten Sukamara. Dalam rangka mendukung mutu
pelayanan pendidikan, salah satunya dengan meningkatkan sarana-prasarana,
berupa pembangunan ruang kelas yang representatif, fungsional, aman-
nyaman dan mampu menampung kegiatan yang berhubungan dengan
pengembangan pendidikan. hal ini dilaksanakan agar terakomodasinya
pelayanan dan pengembangan pendidikan secara maksimal, sehingga
pendidikan anak sekolah khususnya siswa SD dapat terus dikembangkan
secara berkelanjutan.
II. REFERENSI HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung
3. Peraturan Menteri PU No. 29 Tahun 2006, Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung.
4. Peraturan Menteri PU No. 22 Tahun 2018, tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (perubahan Perpres 16 tahun 2018).
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
8. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) - SKPD Dinas Dinas Pendidikan
Dan Kebudayaan Kab. Sukamara TA. 2023.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud:
Terpenuhinya kebutuhan sarana-prasarana pendidikan daerah.
2. Tujuan:
Meningkatkan pengembangan pendidikan daerah yang dilaksanakan
secara berkelanjutan.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Satker Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
PA : H. M. YUNUS, S.Pd, M.Si.
PPK : ADI RUDINI, ST.
PPTK : ALI HANAFI, S.Pd
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan ini adalah:
APBD TAHUN ANGGARAN 2023.
2. Total Anggaran Biaya pada pekerjaan : PEMBANGUNAN RUANG KELAS
BARU SDIT MUHAMMADIYAH SUKAMARA JL. KH. AHMAD DAHLAN
RT.01 DESA PUDU RUNDUN KECAMATAN SUKAMARA (3 RUANG)
sebesar Rp. 654.250.000,00
VI. PERSYARATAN KUALIFIKASI/ TEKNIS PENYEDIA
1. Memiliki Pengalaman:
Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang
baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
2. Kualifikasi penyedia:
a. Memiliki Izin Usaha Jasa / NIB / KBLI Bidang Jasa Konstruksi pada;
SBU Baru : Klasifikasi Bangunan Gedung (BG006), Subkualifikasi
Konstruksi Gedung Pendidikan (KBLI 41016) yang
masih berlaku, tidak habis masa berlakunya pada
masa evaluasi dan tidak sedang dalam proses
perpanjangan (Kualifikasi Usaha Kecil) dan terdaftar di
OSS (berlaku efektif), atau;
SBU Lama : Klasifikasi Bangunan Gedung - Sub Klasifikasi Jasa
Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007)
yang masih berlaku, tidak habis masa berlakunya
pada masa evaluasi dan tidak sedang dalam proses
perpanjangan (Kualifikasi Usaha Kecil).
b. Memiliki NPWP, telah melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir (2022)
dan status valid KSWP.
VII. LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN
1. Laporan Harian
Laporan Harian Pekerjaan merupakan sebuah pertanggung jawaban
dalam bentuk tertulis mengenai pekerjaan yang sudah dijalankan
selama satu hari untuk kemudian dituangkan dalam bentuk tulisan,
Laporan Harian ini dibuat oleh Personil Pelaksana untuk diberikan
kepada Tim Teknis yang nanti akan disampaikan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), dengan adanya laporan ini maka proses
pelaksanaan pekerjaan dapat diarsipkan.
2. Laporan Mingguan
Dari 7 hari Laporan Harian proyek tersebut maka dapat dibuat rekap
selama satu minggu kerja dalam bentuk Laporan Mingguan. Laporan
Mingguan pekerjaan dari pelaksana pekerjaan berisi berbagai data
pekerjaan yang antara lain sebagai berikut:
1) Nomor Laporan Mingguan,
2) Nama Pelaksana Pekerjaan dan Nama Konsultan Pengawas,
3) Judul Laporan,
4) Nama Pekerjaan yang dibuat laporan,
5) Periode Tanggal dan Waktu Laporan,
6) Jumlah tenaga kerja dan keahlian masing-masing tenaga kerja
selama satu hari bekerja di lapangan, dapat dibuat dalam bentuk
tabel untuk mengisi jumlah absen harian,
7) Pekerjaan yang dilaksanakan dibuat sejelas mungkin mengenai
lokasi pekerjaan, nama pekerjaan dan besarnya volume progres
yang sudah diselesaikan selama satu hari penuh,
8) Bahan atau material yang telah digunakan,
9) Alat kerja yang dipakai untuk melaksanakan pekerjaan,
10) Laporan curah hujan atau cuaca selama proses pelaksanaan
pekerjaan berlangsung satu hari, laporan cuaca ini dapat
digunakan Pelaksana Pekerjaan sebagai alasan keterlambatan
kerja untuk menghindari denda keterlambatan pekerjaan
dikemudian hari,
11) Form persetujuan konsultan pengawas atau manajemen
konstruksi,
12) Form pengajuan Pelaksana pekerjaan atau yang membuat laporan
harian pekerjaan, Serta data-data lain menyesuaikan kebutuhan
dan permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Laporan Bulanan
Dari Laporan Harian dan Laporan Mingguan proyek kemudian
dibuat rekap dalam bentuk bulan selama 1 bulan penuh yang
disebut Laporan Bulanan.
4. Back Up Data
Merupakan cara perhitungan volume dalam Lingkup Pekerjaan
disertai dengan satuan dari Pekerjaan tersebut, dimananya
perhitungan volume tersebut merupakan volume akhir dari
pekerjaan lapangan yang dapat berubah dari volume kontrak
dengan menyesuikan keadaan lapangan.
5. As Built Drawing
As Built Drawing adalah gambar koreksi, perbaikan, revisi, dari gambar
pelaksanaan yang ada, dikarenakan adanya permasalahan di pekerjaan
pada saat dikerjakan. Juga menerangkan pihak mana saja yang ikut
mengerjakan pekerjaan yang dibangun, seperti : sub kontraktor-sub
kontraktor, supplier-supplier, dan lainya yang andil dalam
pembangunan pekerjaaan.
6. Foto Dokumentasi
Foto Dokumentasi setiap pelaksanaan per item jenis pekerjaan sesuai
kontrak dan pelaksanaan pekerjaan mulai dari 0%, 25%, 50% 75%
dan foto pada saat selesai pelaksanaan 100%. Foto Dokumentasi
pelaksanaan pekerjaan merupakan satu rangkaian pekerjaan berurutan
sesuai dengan metode pelaksanan pekerjaan untuk menentukan
kemajuan dari pekerjaan tersebut. Ada beberapa syarat dalam
pengambilan foto dokumentasi pekerjaan yaitu pertama usahakan
selalu dalam satu titik yang sama setiap pengambilan foto, kedua objek
harus tampak penuh dalam satu gambar, ketiga tampilkan detail yang
mewakili pekerjaan tersebut, dan keempat foto kemajuan fisik harus
dibuat minimal setiap tahapan pekerjaan sesuai dengan metode
pelaksanaan pekerjaan.
VIII. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
A. Ruang Lingkup Pekerjaan:
Ruang lingkup pekerjaan utama PEMBANGUNAN RUANG KELAS
BARU SDIT MUHAMMADIYAH SUKAMARA JL. KH. AHMAD DAHLAN
RT.01 DESA PUDU RUNDUN KECAMATAN SUKAMARA (3 RUANG)
adapun item pekerjaan sebagai berikut:
No. Keterangan
Jenis Pekerjaan
1. Pek. Penunjang
PEKERJAAN PERSIAPAN
2. Pek. Utama
PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
3. Pek. Utama
PEKERJAAN STRUKTUR
4. Pek. Utama
PEKERJAAN ARSITEKTUR
5. Pek. Utama
PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
6. PEKERJAAN KUNCI DAN Pek. Utama
PENGGANTUNG
7. Pek. Utama
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
8. Pek. Utama
PEKERJAAN PENGECATAN
B. Lokasi Pekerjaan: Kecamatan Sukamara
C. Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK/PPTK/Tim Teknis
tidak ada.
IX. TENAGA AHLI/ TERAMPIL, TENAGA PENDUKUNG YANG DIBUTUHKAN
DAN PERALATAN
1. Tenaga Ahli/Terampil dan Tenaga Pendukung :
Jabatan Keahlian/Spesifikasi Pengalaman Jenis Keahlian
Pelaksana Pelaksana Bangunan 2 Tahun Terampil Kelas II /
Gedung/Pekerjaan Gedung minimal jenjang 4
(TA022) atau Pelaksana
Bangunan Gedung / Pekerjaan
Gedung (TS051),
Petugas Ahli K3 Konstruksi – Muda -
K3 (TA603) / Sertifikat Pelaksana K3 K3 Konstruksi
2. Peralalatan yang dibutuhkan:
No Nama Alat Kapasitas Jumlah Keterangan
1 Genset 5000 W 1 Unit Milik Sendiri/Sewa
2 Concrete Mixer 0.3 - 0.6 M3 2 Unit Milik Sendiri/Sewa
3. Concrete Vibrator >12.000 VPM / 1 Unit Milik Sendiri/Sewa
> 5 HP
X. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI ( RKK )
Tingkat
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Resiko
PEKERJAAN - Terluka akibat alat galian, terluka akibat 2
1
PERSIAPAN peralatan kerja dan bahan.
- Terluka akibat peralatan kerja dan bahan, 3
PEKERJAAN TANAH
2
lecet, terjepit, terjatuh dan tertimpa bahan
DAN PONDASI
dan material.
- Terluka akibat peralatan kerja dan bahan, 3
PEKERJAAN
3
lecet, terjepit, terjatuh dan tertimpa bahan
STRUKTUR
dan material.
- Terluka akibat peralatan kerja dan bahan, 3
PEKERJAAN
4
lecet, terjepit, terjatuh dan tertimpa bahan
ARSITEKTUR
dan material.
PEKERJAAN ATAP 4
5
- Terjatuh dan tertimpa bahan dan material.
DAN PLAFOND
- Terluka akibat alat pasangan kayu, 2
PEKERJAAN KUNCI
6
terjatuh, tertimpa bahan, terjepit,
DAN PENGGANTUNG
terpeleset
PEKERJAAN 4
7
- Bisa terkena Konslet (arus pendek)
INSTALASI LISTRIK
PEKERJAAN 3
- Iritasi mata terkena campuran cat, terjatuh,
8
PENGECATAN
tertimpa bahan dan material.
XI. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Pengguna jasa menyerahkan sepenuhnya kepada penyedia jasa
konstruksi atas penyelesaian pekerjaan konstruksi, yang mengacu kepada
volume pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan
sebagaimana tercantum dalam kontrak.
XII. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Tahap Pelaksanaan Fisik 150 (seratus lima puluh) hari kalender.
2. Tahap Pemeliharaan Fisik 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Sukamara, Mei 2023
Dibuat oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen,
Ttd
ADI RUDINI, ST.
NIP. 19810508 201101 1 003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 August 2021 | Pembangunan Bundaran Jalan Tjilik Riwut Km.12 Sukamara | Kab. Sukamara | Rp 1,613,810,000 |
| 4 July 2023 | Lanjutan Pembangunan Gedung Arsip Perpustakaan Sukamara | Kab. Sukamara | Rp 327,500,000 |
| 4 June 2023 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotannya Sd Negeri Natai Kondang (Dak) | Kab. Sukamara | Rp 291,434,000 |
| 4 July 2023 | Pembangunan Gedung Bidang Dinas Puprprkp Kab. Sukamara | Kab. Sukamara | Rp 280,000,060 |