| 0030369995806000 | - | |
| 0813863214801000 | - | |
| 0019491422013000 | - | |
| 0945495216009000 | - | |
| 0801441890801000 | - | |
| 0721264307101000 | - | |
| 0610219800411000 | - | |
| 0438396038807000 | - | |
| 0012184487831000 | - | |
| 0021614847445000 | - | |
| 0725694020009000 | - |
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
DINAS DUMBER DAYA AIR CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
Jln. A. P. Pettarani No. 88 Telp./Fax (0411) 448309
MAKASSAR 90222
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
REHABILITASI RUANG KLINIK PADA DINAS PENDIDIKAN
PROGRAM : PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
(1.03.08)
KEGIATAN : PENETAPAN DAN PENYELENGGARAAN
BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN
STRATEGIS DAERAH PROVINSI (1.03.08.1.01)
Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 10 No. - Kota Makassar
LOKASI :
PAGU ANGGARAN : Rp398.762.000,- (TIGA RATUS SEMBILAN PULUH
DELAPAN JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH DUA
RIBU RUPIAH), TERMASUK PPn 11%
JANGKA WAKTU : 90 (SEMBILAN PULUH) HARI KALENDER
SATUAN KERJA : DINAS SUMBER DAYA AIR, CIPTA KARYA DAN
TATA RUANG PROV. SUL-SEL
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
REHABILITASI RUANG KLINIK PADA DINAS PENDIDIKAN
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
a. Setiap Bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik-
baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, andal dan dapat menjadi model bagi lingkungannya serta
berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia umumnya
dan daerah khususnya.
b. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara yang
dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus sesuai rencana teknis yang
telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi
sehingga dapat mencapai sasaran meliputi, tepat mutu, tepat waktu, tepat
biaya, dan tertib administrasinya.
c. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus dilakukan oleh Penyedia
Pelaksanaan Konstruksi yang kompeten, dan megerahkan sumber daya
secara penuh waktu melalui menempatkan tenaga-tenaga ahli/personel
manajerial, tenaga kerja terampil, peralatan pendukung, dan material di
lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
B. LATAR BELAKANG.
a. Rehabilitasi Gedung Klinik Pada Dinas Pendidikan Prov. Sulawesi
Selatan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan sarana kesehatan
bagi Pegawai pada lingkup Dinas Pendidikan Prov. Sulawesi Selatan dan
manyarakat sekitar.
b. Bangunan Gedung ini sebelumnya merupakan bangunan kantor Dinas
Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang sudah memasuki usia kurang
lebih 35 tahunan, sehingga memerlukan pemeliharaan dan rehabilitasi
beberapa ruangan sesuai dengan kebutuhan ruang untuk sebuah klinik
kesehatan.
c. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian dari
kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Sumber Daya Air
Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.
d. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
dalam hal ini adalah Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang
Provinsi Sulawesi Selatan.
II. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dengan Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Klinik Pada
Dinas Pendidikan Prov. Sulawesi Selatan adalah untuk terwujudnya suatu
bangunan gedung negara dengan klasifikasi fungsi ganda (sosial dan budaya)
yang representatif ditinjau dari aspek arsitektural, aspek structural, dan sosial
budaya berdasarkan fungsi bangunan.
III. ORGANISASI PELAKSANA KEGIATAN.
Pengguna Jasa adalah : Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang
Provinsi Sulawesi Selatan
Program : Program Penataan Bangunan Gedung.
Kegiatan :
Penetapan dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi
Pekerjaan :
Rehabilitasi Gedung Klinik Dinas Pendidikan
Jl. A.P. Pettarani No. 88 - Kota Makassar
Alamat :
IV. LOKASI
Lokasi kegiatan Rehabilitasi Ruang Klinik Rehabilitasi Gedung Klinik pada
Dinas Pendidikan Prov. Sulawesi Selatan rencana akan dilaksanakan di lokasi
Kompleks Kantor Dinas Pendidikan Prov. Sulawesi Selatan di Kota Makassar.
V. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini diperlukan biaya kurang lebih
Rp398.762.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus
Enam Puluh Dua Ribu Rupiah ) yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi
Selatan pada DPA Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi
Sulawesi Selatan TA. 2025.
Biaya pekerjaan konstruksi dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual
setelah melalui tahapan proses pengadaan Penyedia Pelaksanaan Konstruksi
sesuai peraturan yang berlaku.
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN.
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung sejak tanggal yang
tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan Serah
Terima Pertama (PHO) diperkirakan selama 90 (Sembilan Puluh) Hari
Kalender.
2. Penyedia Jasa mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pemeliharaan
pekerjaan sampai dengan Serah Terima Kedua (FHO), selama 1 (satu) tahun
atau 730 [Tujuh ratus tiga puluh) hari kalender.
VII. LINGKUP PEKERJAAN DAN SPESIFIKASI PROSES
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Klinik pada Dinas Pendidikan sebagai berikut:
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN, meliputi :
- Pekarjaan Papan Nama Proyek
- Pekerjaan Pengukuran dan Pemasangan Bouplank,
- Pekerjaan Pembongkaran.
- Pekerjaan SMKK
B. PEKERJAAN STRUKTUR, meliputi :
- Sturktur Pondasi
- Struktur Kolom
- Struktur Sloef
- Struktur Balok
- Struktur Atap
C. PEKERJAAN ARSITEKTUR, meliputi :
- Pekerjaan Dinding
- Pekerjaan Lantai
- Pekerjaan Plafond
- Pekerjaan Atap
- Pekerjaan Pintu dan Jendela
D. PEKERJAAN MEP, meliputi :
- Pekerjaan Pemasangan Listrik dan Pompa
- Pekerjaan Pemasangan Plambing| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 June 2021 | Rehabilitasi Puskesmas Bissappu (Dak) | Kab. Bantaeng | Rp 5,392,960,000 |
| 11 July 2023 | Belanja Modal Bangunan Kesehatan - Pembangunan Gudang Farmasi (Tahap 1) | Kota Makassar | Rp 1,906,468,200 |
| 27 June 2019 | Rehab Gedung Instalasi Laboratorum | Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng | Rp 950,000,000 |
| 10 June 2019 | Rehabilitasi Puskesmas Moti | Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng | Rp 919,618,000 |
| 17 January 2019 | Pemeliharaan Berkala Bangunan Seawall Paranyeling, Ela-Ela, Merpati Kab. Bulukumba | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 841,800,000 |
| 29 April 2018 | D.I Hisang I | Kab. Bulukumba | Rp 800,000,000 |
| 15 September 2025 | Interior Rest Area Sidrap/Gallery Umkm | Provinsi Sulawesi Selatan | Rp 795,020,000 |
| 21 April 2018 | D.I Bara Batu | Kab. Bulukumba | Rp 520,000,000 |
| 5 August 2016 | Paket 33. Rehabilitasi/Pemeliharaan Jaringan Irigasi D.I. Lonrong Kec. Ujung Loe | Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Bulukumba | Rp 500,000,000 |
| 1 August 2016 | Paket 43. Pembangunan Selasar Rumah Sakit | Kab. Bulukumba | Rp 462,780,000 |