PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
DINAS SUMBER DAYA AIR, CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
Jln. A. P. Pettarani No. 88 Telp./Fax (0411) 448309
Makassar 90222
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
INTERIOR REST AREA SIDRAP/GALLERY UMKM
PROGRAM : PROGRAM PENATAAN BANGUNAN DAN
LINGKUNGANNYA (1.03.09)
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN PENATAAN BANGUNAN DAN
LINGKUNGAN DIKAWASAN STRATEGIS DAERAH
PROVINSI DAN LINTAS DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1.03.09.1.01)
LOKASI : KEL. LAWAWOI, KEC. WATANG PULU, KAB. SIDRAP
PAGU ANGGARAN : Rp795.020.000,00,- (TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH
LIMA JUTA DUA PULUH RIBU RUPIAH), TERMASUK PPn
11%
WAKTU
PELAKSANAAN : 90 (Sembilan Puluh) HARI KALENDER
SATUAN KERJA : DINAS SUMBER DAYA AIR CIPTA KARYA DAN TATA
RUANG PROV. SUL-SEL
TAHUN ANGGARAN 2025
INTERIOR REST AREA SIDRAP/GALLERY UMKM
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
a. Setiap Penataan Kawasan/Pembangunan Bangunan Gedung dan
fasilitas pendukungnya harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
(sesuai target output/Spesifikasi Teknis) dan bangunan/kawasan
tersebut dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya (sesuai target
outcome/andal).
b. Setiap pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan fasilitas
pendukungnya yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus sesuai
rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar
pelaksanaan konstruksi sehingga dapat mencapai sasaran meliputi,
tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib administrasinya.
B. LATAR BELAKANG.
a. Pekerjaan Interior Rest Area Sidrap/Gallery UMKM dilakukan dalam
rangka untuk menyelesaikan Pembangunan Rest Area Tahap I T.A.
2020 dan Tahap II T.A. 2022, dan Tahap III (T.A. 2023/Putus Kontrak);
b. Rest Area Sidrap berada pada pertengahan jalur Pare-pare-Sidrap
maupun Kawasan Utara menuju Tana Toraja dan Kabupaten lainnya,
dan berada pada jarak ideal perhentian kendaraan dengan perjalanan
jarak jauh (450 Km atau waktu tempuh 4-5 jam) sehingga menjadi
kawasan trategis sebagai tempat istirahat pengemudi dan penumpang
untuk menjaga kebugaran fisik dan psikologis (kebugaran fikiran), serta
istirahat kendaraan setelah menempuh perjalanan jauh.
c. Rest Area Sidrap merupakan Infrastruktur pendukung sektor transportasi
khususnya pada aspek keselamatan transportasi sekaligus diharapkan
dapat menjadi model untuk kawasan sejenis, serta berkontribusi positif
bagi pertumbuhan ekonomi kawasan dan daerah.
d. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian dari
kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Sumber Daya Air
Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.
II. SASARAN
Sasaran yang ini dicapai dengan Pekerjaan PEKERJAAN INTERIOR REST
AREA SIDRAP / GALLERY UMKM adalah untuk terwujudnya suatu bangunan
gedung negara dengan klasifikasi fungsi ganda (keagamaan, sosial dan
budaya) dan bangunan pendukungnya yang representatif ditinjau dari aspek
arsitektural, aspek structural, dan sosial budaya berdasarkan fungsi bangunan.
III. ORGANISASI PELAKSANA KEGIATAN.
Pengguna Jasa adalah : Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata
Ruang Provinsi Sulsel.
Program : Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya.
Kegiatan :
Penyelenggaraan dan Penataan Bangunan dan
Lingkungan di Kawasan Strategis Daerah Provinsi
dan Lintas Daerah Kabupaten/ Kota
Pekerjaan :
PEKERJAAN INTERIOR REST AREA SIDRAP /
GALLERY UMKM
Jl. A.P. Pettarani No. 88 Kota Makassar
Alamat :
IV. LOKASI
Lokasi kegiatan
PEKERJAAN INTERIOR REST AREA SIDRAP / GALLERY
akan dilaksanakan di Lokasi .
UMKM Kel. Lawawoi, Kec. Watang Pulu, Kab. Sidrap
V. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini Pagu Anggaran sebesar
Rp.
795.020.000,00,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Puluh Ribu
Rupiah), Termasuk PPn 11% , yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi
Selatan pada DPA Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang
Provinsi Sulawesi Selatan T.A. 2025;
Biaya pekerjaan konstruksi dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan Penyedia Pelaksanaan
Konstruksi sesuai peraturan yang berlaku.
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN.
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung sejak tanggal yang
tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan
Serah Terima Pertama (PHO) diperkirakan selama 90 (Sembilan Puluh)
Hari Kalender.
2. Penyedia Jasa mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pemeliharaan
pekerjaan sampai dengan Serah Terima Kedua (FHO), selama 24 (Dua
Puluh Empat) bulan atau 730 (Tujuh Ratus Tiga Puluh) hari kalender.
VII. LINGKUP PEKERJAAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Interior Rest Area Sidrap/Gallery UMKM sebagai berikut:
A. Pekerjaan Pendahuluan
B. Pekerjaan Gedung Food Court
1) Pekerjaan Interior, meliputi :
- Ornamen Tiang, Kursi Costam, Ornamen dinding, Kursi, Meja,
Cermin, Kabinet, Sofa, Tempelan Dinding.
2) Pekerjaan Mekanikal Elektrikal dan Plambing
C. Pekerjaan Gedung Galery dan Aula
1) Pekerjaan Interior, meliputi :
- Ornamen Tiang, Kursi Costam, Ornamen dinding, Kursi, Meja
- Pemasangan Plafond Gypsum
- Pengecetan Interior
- Perbaikan Tembok Retak dengan Mortar