| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0026431015805000 | Rp 268,647,750 | 73.1 | 93.1 | - | |
| 0032170243805000 | Rp 275,535,300 | 70.98 | 90.48 | - | |
| 0019064922805000 | Rp 275,751,750 | 73.16 | 92.64 | - | |
PT Sulapaappa Media Utama | 0029341028804000 | Rp 277,860,750 | 74.08 | 93.42 | - |
| 0030515597801000 | Rp 281,784,600 | 62.4 | 81.47 | - | |
| 0032507741211000 | - | - | - | - | |
| 0857557532801000 | - | - | - | - | |
PT Global Madanindo Konsultan | 0028216703805000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
CV Ashima Consultant | 08*9**6****01**0 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - | - | - |
| 0821067980803000 | - | - | - | - | |
| 0031950884801000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0025480013805000 | - | - | - | - | |
| 0752638288805000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0017912999802000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0011256120805000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0845313600805000 | - | - | - | - | |
CV Roller Engineering Consultant | 07*6**4****01**0 | - | - | - | Tidak Memenuhi Nilai Skor Ambang Batas Kualifikasi |
| 0750979155805000 | - | - | - | - | |
| 0733685341804000 | - | - | - | - | |
| 0032432684803000 | - | - | - | - | |
| 0433134699801000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0020561296801000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
Ideawarna Konsultan Nusantara | 06*5**8****01**0 | - | - | - | - |
| 0814433561804000 | - | - | - | - | |
| 0811170513808000 | - | - | - | - | |
| 0028116341801000 | - | - | - | - | |
| 0032312613805000 | - | - | - | - | |
| 0853672129805000 | - | - | - | - | |
CV Dewantara Mieno Celebes | 06*5**8****05**0 | - | - | - | - |
| 0829744655805000 | - | - | - | - | |
| 0032752636805000 | - | - | - | - | |
| 0732742333951000 | - | - | - | - | |
| 0022198311812000 | - | - | - | - | |
| 0843051277801000 | - | - | - | - | |
CV Taf Consulindo | 09*4**7****01**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
11. Lingkup Pekerjaan
1). Dalam melaksanakan tugasnya Penyedia jasa pengawasan konstruksi
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya berpedoman pada
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 22
Tahun 2018 tanggal 14 September 2018, tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
2). Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia jasa pengawasan
konstruksi adalah meliputi tugas-tugas pengawasan sebagai berikut :
a. Pengawasan persiapan konstruksi;
b. Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima
pertama pekerjaan konstruksi;
c. Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan
serah terima akhir pekerjaan konstruksi; dan
3). Lingkup pekerjaanPenyedia jasa pengawas konstruksi meliputi:
a. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasanpekerjaan di lapangan;
b. mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan
material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap
item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan
berkala;
d. mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-
syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh
pelaksana;
e. mengumpulkan data dan informasi di lapangan yang semuanya harus di
catat dalam buku harian (log book) untuk memberikan rekomendasiteknis
opsi pemecahanmasalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
f. membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;
g. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
oleh Pelaksana Konstruksi;
h. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-
built drawings) sebelum serah terima;
i. menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama,
mengawasi perbaikannya pada masapemeliharaan, dan menyusun laporan
akhir pekerjaan pengawasan;
j. membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,dan
Serah Terima Pertama ; dan
k. membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun
oleh pelaksana.
l. Membuat surat keterangan kelayakan Bangunan setelah selesainya proses
pengawasan/Supervisi (Serah Terima Pertama/PHO)
Page 1 of 13
12. Keluaran.
- Keluaran yang dihasilkan adalah terbangunnya bangunan UPTD Logam,
Alat Mesin Pertanian dan Tekstil sesuai spesifikasi, tepat mutu, tepat biaya,
kualitas dan kuantitas yang telah ditetapkan.
- Dokumen hasil pengawasan dalam bentuk laporan.
13. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari Pejabat Kuasa Pengguna
Anggaran.
1). Data
Pengguna Jasa (PA/KPA) akan memfasilitasi kebutuhan data/informasi yang
diperlukan oleh Penyedia Jasa dalam melaksanakantugas pengawasan.
2). Tim Teknis
Pengguna Jasa (PA/KPA) membentuk Tim Teknis yang bertugas mewakili
Pengguna Jasa untuk mendampingi konsultan pengawas dalam mengawasi
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi.
14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi.
-
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
peralatan yang dipergunakanuntuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
-
Penyedia Jasa wajib menyiapkan fingerprint sebagai bukti kehadiran di lokasi
pekerjaan dan dilaporkan dalam seminggu sekali kepada PPK/PA .
15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa.
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi memiliki wewenang dan
tanggung jawab secara profesional atas layanan jasa yang diberikan sesuai dengan
ketentuan, kode etik dan tata laku profesi yang berlaku.
16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pengawasan adalah selama 150 (Seratus
Lima Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK) sampai dengan serah terima pekerjaan.
17. Personil
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, pihak konsultan pengawas harus
menyediakan tenaga-tenaga ahli dan pendukung dalam struktur organisasi
konsultan pengawas untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa
yang tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh Pemberi Tugas.
Adapun struktur organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya, minimal
sebagai berikut :
Kualifikasi
Posisi
Tingkat Jumlah
Jurusan Keahlian Pengalaman
Pendidikan orang bulan
TenagaAhli :
Ahli Teknik
Madya 3 (Tiga)
Team Leader S1 Teknik Sipil 5 OB
Bangunan Gedung tahun
Quality Teknik Muda 3 (Tiga)
S1 Ahli Arsitek 5 OB
Engineer Arsitektur tahun
Petugas K3
Segala SKT K3 Muda minimal1
(Tenaga D3/S1 5 OB
jurusan Konstruksi (satu) tahun
Pendukung)
Page 2 of 13
Makassar, 16 Mei 2024
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Se laku Pejabat Pembuat Komitmen
H. Ahmadi Akil, SE, MM
NIP : 19651231 199403 1 081
Page 3 of 13