| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026851329926000 | Rp 9,385,583,919 | - | |
| 0030296222922000 | Rp 9,342,246,728 | tidak memenuhi persyaratan pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi sejenis (Pembangunan Gedung Fasilitas Kesehatan) dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB V poin 9 | |
| 0020905105926000 | - | - | |
| 0018082271926000 | - | - | |
| 0317075042926000 | - | - | |
| 0015791635907000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA BARAT
RUMAH SAKIT UMUM HOBAKALLA
Jl.Lamboya – Gaura, Sumba Barat, Provinsi NTT–
Pos email : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
Organisasi Perangkat Daerah : RSU HOBAKALLA
Nama Pengguna Anggaran : EXON MALINGARA, Amd.Kep
Program : PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN
UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Kegiatan :
UNTUK UKM DAN UKP KEWENANGAN DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Nama Pekerjaan : Pembangunan Gedung Bedah Central dan ICU
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Singkat Pekerjaan
1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan terletak di Jalan Lamboya, Gaura, Sumba Barat, Provinsi NTT.
2. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini adalah Pembangunan Gedung Bedah Central dan ICU Meliputi:
a) Pekerjaan Pendahuluan.
b) Penyelenggaraan K3.
c) Pekerjaan Pondasi
d) Pekerjaan beton/Struktur
e) Pekerjaan Dinding dan Atap
f) Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
g) Pekerjaan Arsitektural
3. Nilai Pekerjaan
Nilai Pekerjaan : Rp. 9. 390.700.000,- (Sembilan Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Juta
Tujuh ratus Ribu Rupiah)
4. Gambar Rencana Kerja.
Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
Pengadaan/Kontrak.
5. Spesifikasi Bahan.
Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan penggunaan
bahan, peralatan dan jasa produksi dalam negeri sesuai yang tercantuk dalam
RKS/Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
6. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
Pelaksanaan pekerjaan selama 180 (Seratus delapan Puluh) hari kalender terhitung dari
tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.
7. Peralatan dan Personil.
Peralatan dan personil yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan dan harus
disediakan sesuai dengan yang di minta dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) penyedia jasa
adalah sesuai dengan persyaratan peralatan dan personil yang telah ditentukan.
Peralatan yang dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan dan harus disediakan
penyedia jasa Sesuai yang di minta dalam KAK
8. Penutup
Demikian Uraian Singkat ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Pelaksana Pekerjaan untuk
melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
Waikabubak, 17 Juni 2025
Pejabat Penandatangan Kontrak
STEFANUS BILY, ST
NIP. 198000903 200904 1 005