| 0029588597926000 | Rp 1,200,124,837 | |
| 0016460800926000 | Rp 1,213,042,282 | |
| 0745732099926000 | Rp 1,274,000,206 | |
| 0703146431926000 | Rp 1,334,959,076 | |
| 0029267390926000 | Rp 1,414,487,128 | |
CV Kuda Mas | 0021637780926000 | Rp 1,274,975,563 |
| 0946929866922000 | - | |
| 0019441476926000 | Rp 1,313,576,962 | |
| 0712990373926000 | Rp 1,488,601,439 | |
| 0806492161922000 | - | |
| 0029588860926000 | Rp 1,350,007,675 | |
| 0317075042926000 | Rp 1,380,380,000 | |
| 0860802057922000 | - | |
| 0020905014926000 | - | |
| 0024014631926000 | - | |
| 0018080408926000 | - | |
| 0755238029926000 | - | |
| 0029588381926000 | - | |
| 0623009180922000 | - | |
| 0922404579923000 | - | |
| 0021640602926000 | - | |
| 0905827192926000 | - | |
| 0016461030926000 | - | |
| 0719883290926000 | - | |
CV Zakky Jaya Truss | 08*9**9****25**0 | - |
| 0719822488926000 | - | |
| 0020907812926000 | - | |
| 0727134975926000 | - | |
| 0027433036922000 | - | |
| 0019981836922000 | - | |
| 0029586799926000 | - | |
| 0017201617922000 | - | |
| 0961800810922000 | - | |
| 0020904876926000 | - | |
| 0029586229926000 | - | |
| 0016007304922000 | - | |
| 0869218289923000 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB I. SPESIFIKASI UMUM
Pasal 1
Latar Belakang Proyek
Program swasembada pangan saat ini mempunyai penekanan dan prioritas pembangunan.
Penetapan prioritas ini didasarkan pada rencana pembangunan yang berkesinambungan serta
evaluasi pada rencana pembangunan sebelumnya, sehingga pencapaian tujuan masyarakat yang adil
dan makmur dapat terwujud dan tercapai sesuai dengan sasaran yang dicita- citakan oleh masyarakat dan
pemerintahan. Dengan semakin pesatnya pertumbuhan penduduk akan membawa dampak beralih
fungsinya lahan pertanian. Ini akan menghambat pencapaian program Pemerintah di sektor Ketahanan
Pangan. Maka perlu adanya upaya untuk mengantisipasi alih fungsi lahan pertanian dan sekaligus
meningkatkan produksi pertanian tanaman pangan dengan cara memperluas lahan irigasi baru
(ekstensifikasi) yang masih ada. Maka untuk itu daerah-daerah yang mempunyai sumberdaya alam yang
berpotensi untuk daerah irigasi selalu dievaluasi dan dikembangkan untuk lahan pertanian, guna
pencapaian program Pemerintah di sektor Ketahanan Pangan. Pengembangan lahan pertanian secara
terpadu dan menyeluruh dilakukan dengan perencanaan detail desain daerah irigasi.
Ketersediaan air pertanian, dalam rangka meningkatkan pendapatan petani dan mendukung
pemenuhan pangan nasional, khususnya untuk keperluan konsumsi lokal dan mengimbangi peningkatan
jumlah penduduk di Nusa Tenggara Timur dan khususnya Kabupaten Sumba Tengah, Pemerintah Daerah
Kabupaten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melaksanakan berbagai program
kegiatan antara lain melalui kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan jaringan irigasi. Program kegiatan
tersebut selain diarahkan untuk mendukung upaya-upaya pemerintah dalam rangka peningkatan
ketersediaan pangan dan peningkatan pendapatan petani, juga untuk mendukung kegiatan pengentasan
kemiskinan serta pemanfaatan sumber daya air secara tepat guna, berdaya guna dan berhasil guna.
Untuk mewujudkan rencana tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Bidang
Sumber Daya Air memprogramkan paket pekerjaan Perencanaan Peningkatan Jaringan Irigasi DI
Waikasuruk.
Pasal 2
Lokasi Pekerjaan
Lokasi Perencanaan Peningkatan Jaringan Irigasi DI Waikasuruk pada Bidang Sumber Daya Air pada
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah di Kecamatan Katikutana Selatan Kabupaten
Sumba Tengah.
Pasal 3
Uraian Proyek
Pekerjaan Perencanaan Peningkatan Jaringan Irigasi DI Waikasuruk untuk pekerjaan fisik diantaranya
yaitu pekerjaan peningkatan saluran irigasi, pembangunan deker dan pembangunan bangunan bagi.
Pasal 4
Pekerjaan Persiapan
4.1. Pemborong wajib menyediakan medan/tempat kerja dan daerah kerja termasuk sewa tanah yang
diperlukan dan pembersihan tanaman tumbuhan agar siap digunakan.
4.2. Sebelum kegiatan fisik dimulai pemborong harus :
a. Melaksanakan uitzet, pengukuran dengan pesawat ukur,
b. Memasang patok-patok tetap, patok-patok bantu, bouwplank profil yang peil-peilnya diambil
dari peil pokok
c. Memasang patok as bangunan,
4.3. Patok titik tiap bangunan harus ditempatkan di pada posisi yang bias menjangkau konstruksi
4.4. Untuk kontrol peil sehubungan besarnya beda tinggi, maka harus dibuat bouwplank untuk peil-peil
bantu.
4.5. Setelah uitzet selesai dikerjakan, Pemborong harus segera meminta Direksi untuk mengeceknya.
Pasal 5
Jalan Kerja
5.1. Jalan atau jembatan yang dipergunakan untuk kegiatan pelaksanaan harus disiapkan
oleh Pemborong sendiri, lebar dan kondisi jalan kerja harus memenuhi syarat untuk lalu lintas
kendaraan roda 4 atau lalu lintas kerja dengan aman.
5.2. Pihak pemborong wajib memelihara dan memperbaiki jalan masuk atau jalan desa, gorong –
gorong jembatan desa yang rusak akibat lalu lintas kegiatan pekerjaan.
Pasal 6
Papan Nama Pekerjaan
6.1. Pemborong harus membuat papan nama pekerjaan ukuran 0.90 m x 1.80 m, 1 (satu) buah,
dengan bentuk standar dari Proyek Pekerjaan Irigasi dipasang di tepi jalan masuk
pekerjaan sesuai petunjuk Direksi. Papan nama pekerjaan harus sudah dipasang sebelum fisik
pekerjaan dimulai.
6.2. Untuk keperluan dokumentasi, Pemborong harus membuat papan nama ukuran 0.40 x 0.60 m,
yang dipasang pada setiap saat pengambilan foto pekerjaan.
Pasal 7
Uitzet, Profil dan Bouwplank
7.1. Umum
a. Uitzet dilakukan dengan menggunakan pesawat ukur.
b. Duga ketinggian (peil) diambil dari titik ikat yang telah ditetapkan Proyek.
c. Profil bangunan dibuat sesuai dengan rencana bentuk konstruksi dan terpasang kokoh.
d. Bouwplank dipasang dengan peil yang diambil dari titik ikat pada bouwplank harus ditegaskan
posisi as dan angka peilnya
7.2. Bouwplank
a. Bouwplank bila diperlukan dibuat dengan konstruksi kayu dan papan.
b. Tiang bouwplank untuk tinggi 2 m dari balok kayu sekurang-kurangnya ukuran 5/7 cm
terpasang kokoh atau dari pipa besi.
c. Papan bouwplank sekurang-kurangnya ukuran 2/20 cm dilengkapi dengan notasi as serta
angka duga tinggi peil yang ditulis dengan cat.
Pasal 8
Kesehatan
8.1. Pemborong wajib menjaga kebersihan agar menjamin kesehatan lingkungan.
8.2. Sehubungan dengan kesehatan lingkungan Pemborong wajib membuat jamban yang memenuhi
syarat.
8.3. Di Direksi Kit pemborong perlu menyediakan obat-obatan untuk memberi pertolongan darurat bila
ada petugas/pekerja yang sakit.
8.4. Penginapan untuk petugas/pekerja harus layak dan memenuhi syarat kesehatan.
KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
PEKERJAAN
Pasal 9 : Gambar Rencana Pelaksanaan, Gambar Detail dan Gambar Terbangun ( AS BUILT
DRAWING )
9.1. Pelaksanaan fisik konstruksi harus dikerjakan sesuai dengan gambar rencana pelaksanaan
(gambar bestek) dan gambar detail yang telah disetujui Pemimpin Proyek.
9.2. Gambar detail yang belum ada harus dibuat Pemborong sendiri dan dimintakan
persetujuan Pemimpin Proyek.
9.3. Apabila terhadap ketidaksesuaian antara gambar pelaksanaan (gambar bestek) dengan
gambar detail maka gambar detail lebih mengikat.
9.4. Apabila terdapat ketidaksamaan antara gambar dengan keadaan di lapangan, Pemborong
harus memberitahukannya kepada Direksi untuk penentuan lebih lanjut.
9.5. Disamping gambar konstruksi yang telah ada gambar revisi/perubahan/ penyempurnaan
selama pelaksanaan yang mungkin ada, apabila sudah disetujui oleh Pemimpin Proyek, mengikat
untuk penyelesaian pekerjaan.
9.6. Pekerjaan yang dilaksanakan tidak berdasarkan gambar yang telah disetujui oleh Pemimpin
Proyek, menjadi tanggungan Pemborong sendiri. Terhadap hal ini Direksi berhak agar pekerjaan
tersebut dibongkar dan Pemborong wajib membetulkannya. Dalam hal Pemborong melaksanakan
pekerjaan diluar ketentuan tanpa persetujuan Pemimpin Proyek maka hasil fisik pekerjaan tidak
dapat diperhitungkan dalam pembayaran pekerjaan. Hal ini menjadi tanggung jawab Pemborong
sendiri.
9.7. Setiap selesainya satu bagian pekerjaan, terutama yang berkaitan dengan pengajuan
permintaan pembayaran/termin atas hasil fisik pekerjaan, Pemborong wajib membuat gambar
terbangun (as built drawing) yang mendapat persetujuan oleh Direksi/Pemimpin Proyek.
9.8. Gambar tersebut butir 9.7. berkelanjutan sampai pekerjaan selesai 100%.
9.9. Sebagai kelengkapannya dibuat Berita Acara atas gambar terbangun tersebut. Gambar
tersebut butir 9.7, dilampirkan juga pada laporan mingguan.
Pasal 10 : Peil/Duga Ketinggian
10.1. Peil/duga ketinggian pokok ditetapkan oleh Proyek dan akan ditunjukkan oleh Direksi.
10.2. Atas dasar duga ketinggian pokok tersebut Pemborongan harus mengadakan pengukuran dan
uitzet untuk penentuan bentuk dan tinggi bangunan yang akan dikerjakan.
10.3. Untuk memperlancar pelaksanaan, Pemborong dapat membuat patok bantu dari beton dengan
duga ketinggian “diambil” dari peil pokok/titik ikat yang ditetapkan. Patok bantu dibuat dari
beton bertulang campuran 1 : 3 : 5 berukuran 20 x 20 x 50 dengan diberi baut/paku pada bidang
atasnya.
10.4. Patok bambu dibuat secukupnya dan ditempatkan sedemikian agar aman selama dan
sampai selesainya pekerjaan.
Pasal 11 : Ukuran
11.1. Ukuran-ukuran pokok dapat dilihat pada gambar pelaksanaan. Ukuran-ukuran yang belum
tercantum atau kurang jelas dapat ditanyakan pada Direksi.
11.2. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat) dengan
gambar rencana, maka RKS yang lebih mengikat.
11.3. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara skala gambar dengan angka ukuran yang tercantum
maka ukuran yang mengikat dengan aturan :
a. Ukuran tertulis.
b. Ukuran skala gambar
11.4. Apabila ukuran dalam gambar pelaksanaan tidak sesuai dengan keadaan di lapangan,
Pemborong harus memberitahukan kepada Direksi untuk penentuan selanjutnya.
Pasal 12 : Ijin Kerja
12.1. Untuk memulai pelaksanaan pekerjaan, Pemborong memperoleh Surat Ijin memulai
pekerjaan fisik/Surat Penunjukan (Gunning) dari Pemimpin Proyek.
12.2. Pemborong wajib memberitahukan / laporan kepada Pemerintah/ penguasa setempat
tentang rencana kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 13 : Rencana Kerja
13.1. Selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kalender terhitung dari tanggal
penunjukan/penetapan pemenang pelelangan, Pemborong harus sudah menyerahkan
program/rencana kerja terperinci untuk pelaksanaan pekerjaan.
13.2. Rencana Kerja berupa Time Scheduler detail yang dilengkapi dengan :
a. Rencana pengerahan tenaga
b. Rencana penggunaan tenaga
c. Volume kegiatan bagian-bagian pekerjaan
d. Rencana penggunaan bahan bangunan
e. Gambar tahapan kegiatan pekerjaan dan lain-lain
13.3. Rencana kerja diatas dibuat oleh Pemborong dan dimintakan persetujuan Pemimpin
Proyek. Persetujuan terhadap rencana kerja ini tidak membebaskan Pemborong dari tanggung
jawabnya.
13.4. Apabila diperlukan, Pemborong wajib mengadakan penyempurnaan atas rencana kerja tersebut
atau sehubungan dengan adanya keterlambatan, perubahan-perubahan pelaksanaan,
dengan persetujuan Direksi,. Pemborong dapat menyusun kembali rencana kerjanya.
Pasal 14 : Gambar Dan Grafik Kemajuan Pelaksanaan
14.1. Pemborong harus membuat :
a. Gambar gambar yang menunjukkan bagian-bagian kegiatan yang dilaksanakan/diselesaikan.
b. Grafik-grafik kemajuan pekerjaan.
c. Grafik-grafik tenaga kerja, bahan bangunan.
d. Data hujan, pasang surut dan lain-lain.
14.2. Gambar kegiatan dan grafik-grafik diatas harus diplot setiap hari.
14.3. Semua hal di atas harus sudah ditempel di Direksi Kit selambat-lambatnya 20 hari kalender
terhitung dari penunjukan pekerjaan.
Pasal 15 : Personalia dan Tenaga Kerja
15.1. Pemborong selaku pelaksana pekerjaan ini wajib menugaskan personalia yang cakap
dan berpengalaman dalam bidang tugasnya untuk menyelesaikan tugas-tugas dilapangan.
15.2. Tenaga kerja dari proyek yang diperbantukan pada pelaksanaan pekerjaan, yaitu
Operator, Mekanik, Driver (Pengemudi) menjadi tanggungan Pemborong.
15.3. Tenaga kerja yang dikerahkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini diusahakan menggunakan
tenaga kerja setempat. Dalam hal tenaga kerja setempat kurang/tidak mencukupi
tenaga, dapat mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.
15.4. Apabila Pemborong mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, maka pada pekerjaan
selesai, Pemborong diwajibkan mengembalikan tenaga kerja tersebut ke tempat asalnya.
Pasal 16 : Jam Kerja
16.1. Pemborong menentukan sendiri jam kerja bagi petugas dan pekerja yang dikerahkan
untuk melaksanakan pekerjaan ini, dengan mengingat peraturan perburuhan yang berlaku.
16.2. Dalam hal ini Pemborong perlu mengetahui/mempelajari data pasang surut air laut dikaitkan
dengan program kerjanya.
16.3. Dalam rangka mempercepat penyelesaian pekerjaan agar dapat mencapai target
pelaksanaan fisik/tepat pada waktunya ataupun karena sifat/syarat pelaksanaan pekerjaan tidak
boleh terputus maka Pemborong dapat melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja/lembur bila perlu
sampai malam hari.
16.4. Dalam hal pemborong akan bekerja diluar jam kerja/lembur maka Pemborong
harus memberitahukan kepada Direksi pekerjaan secara tertulis sekurang-kurangnya 24 jam
sebelumnya.
16.5. Berkaitan dengan ayat 16.2. Pemimpin Proyek / Direksi dapat menginstruksikan Pemborong
untuk kerja lembur.
Pasal 17 : Bahan/Material Bangunan Untuk Pelaksanaan Pekerjaan
17.1. Mendatangkan bahan-bahan ke lokasi pekerjaan :
a. Pemborong berkewajiban mengadakan/mendatangkan bahan-bahan guna
pelaksanaan pekerjaan dan kepada Direksi untuk diperiksa. Segala biaya dan tanggung
jawab pengadaan bahan-bahan ini menjadi beban pemborong sepenuhnya.
b. Bahan-bahan yang datang dan setelah diperiksa Direksi dapat diterima/disetujui, maka
bahan tersebut masuk di gudang/ Job Site di bawah pengawasan Direksi pekerjaan.
Bahan-bahan tersebut tidak boleh ditarik keluar guna pekerjaan Pemborong yang
lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari Direksi.
c. Untuk menjamin kelancaran pekerjaan, khususnya untuk Portland Cemen (PC) Pemborong
supaya memberitahu secara tertulis bahwa telah siap/mempunyai order pembelian PC yang
cukup untuk menunjang kelancaran pekerjaan.
d. Bahan-bahan yang didatangkan di lokasi pekerjaan tetapi tidak memenuhi persyaratan
dan ditolak oleh direksi, harus dibawa keluar lokasi pekerjaan dengan batas waktu paling
lama tiga hari terhitung dari keputusan penolakan oleh Direksi. Biaya pengeluaran
bahan tersebut menjadi beban Pemborong. Bila Pemborong dengan sengaja memberikan
bahan-bahan aktif tersebut di lokasi pekerjaan maka Pemborong dikenakan denda kelalaian.
e. Perubahan bahan bangunan harus mendapat persetujuan Pemimpin Proyek.
17.2. Pemeriksaan bahan bangunan dan kualitas pekerjaan :
a. Pemeriksaan bahan oleh direksi didasarkan syarat-syarat bahan seperti tersebut dalam Bab
IV RKS ini.
b. Apabila dipandang perlu, Pemimpin Proyek berhak meminta kepada Pemborong
untuk memeriksakan kualitas ke laboratorium dengan biaya ditanggung oleh Pemborong.
c. Direksi/Petugas Proyek berhak mengadakan pemeriksaan ulang terhadap bahan-bahan
yang sudah diterima. Dan bila dari hasil pemeriksaan ulang ternyata memang tidak
memenuhi syarat, maka barang tersebut dinyatakan afkir dan harus dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan seperti halnya pada ayat 17.1.d. Pasal ini.
17.3. Penggunaan bahan - bahan yang belum diperiksa :
Apabila Pemborong menggunakan/memasang bahan-bahan yang belum diperiksa oleh direksi,
maka apabila Direksi meragukan kualitas bahan tersebut, Direksi berhak memerintahkan untuk
membongkar pasangan tersebut. Biaya akibat pembongkaran ini menjadi tanggungan
Pemborong.
Pasal 18 : Pemeriksaan Pekerjaan
18.1. Pemborong wajib minta kepada Direksi/Petugas Proyek untuk memeriksanya pekerjaan yang
telah dikerjakan sebelum pelaksanaan selanjutnya.
18.2. Bila Direksi pekerjaan/Petugas Proyek menganggap perlu untuk memeriksa pekerjaan, atau
bila Pemborong memintanya secara tertulis untuk penyerahan seluruh pekerjaan, sebagaian
pekerjaan atau guna permintaan pembayaran, maka Pemborong, Wakil Pemborong atau
Pelaksana harus hadir di tempat pekerjaan selama waktu pemeriksaan.
18.3. Hasil pemeriksaan ditulis pada laporan hasil pekerjaan yang ditanda tangani oleh kedua belah
pihak yang memeriksa.
Pasal 19 : Laporan Kemajuan Pekerjaan
19.1. Pemborong wajib menyediakan 2 (dua) buah buku besar yang digunakan untuk :
a. Mencatat semua kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang selanjutnya disebut “Buku
Harian Pelaksanaan Pekerjaan”.
b. Mencatat semua kegiatan alat-alat (alat besar proyek) yang mungkin dipergunakan
yang selanjutnya disebut “Buku Harian Peralatan”.
c. Kedua buku harian tersebut harus diisi setiap hari dan ditanda tangani bersama-sama
oleh Pelaksanaan dan Pengawasan Lapangan. Pada serah terima pekerjaan
selesai/penyerahan pertama kalinya. Buku-buku tersebut harus diserahkan kepada
proyek/PPK.
19.2. Buku Harian dibuat/diisi setiap hari untuk mencatat hal-hal sebgai berikut:
a. Jumlah tenaga kerja yang terdiri dari : pekerja, mandor, tukang, kepala tukang serta
tenaga personalia dari Pemborong sendiri.
b. Catatan bahan meliputi : stock bahan yang datang, bahan yang ditolak dan bahan
yang digunakan untuk pelaksanaan perkerjaan.
c. Jenis kegiatan bagian konstruksi yang dilaksanakan pada hari tersebut.
d. Hasil fisik pekerjaan yang dicapai.
e. Peil galian, timbunan, pasangan batu yang dicapai pada hari itu
f. Jumlah alat baik yang dioperasikan maupun yang tidak.
g. Keadaan cuaca (hujan, banjir, ramalan pasang surut dan lain-lain).
19.3. Pencatatan dalam Buku Harian dibuat oleh Petugas Pelaksanaannya dan
diperiksa/diketahui kebenarannya oleh Pengawas Pekerjaan.
19.4. Pemborong wajib membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan dalam rangkap
5 (lima) yaitu untuk :
1 (satu) lembar untuk pemilik proyek dalam hal ini direksi pekerja atau PPK
1 (satu) lembar untuk pengawas dinas yang bersangkutan
1 (satu) lembar untuk pimpinan sub. Proyek yang bersangkutan
1 (satu) lembar untuk arsip pemborong
1 (satu) lembar untuk pengawas lapangan.
Laporan dimaksud didasarkan pada Buku Harian Pelaksanaan. Laporan harus ditandatangani oleh
Pelaksana dan Direksi. Laporan Mingguan yang dilampiri Laporan Harian diserahkan selambat-
lambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya.
19.5. Kemajuan dan kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus didokumentasikan dengan foto, slide
dan video kaset sekurang-kurangnya :
Kemajuan fisik 0%.
Kemajuan fisik 25%.
Kemajuan fisik 50%.
Kemajuan fisik 75%.
Kemajuan fisik 100%.
Setelah masa pemeliharaan berakhir/penyerahan kedua.
Setiap pengambilan foto dibidik dari 3 arah dengan titik pengambilan yang tetap. Foto tersebut
dicetak dengan ukuran 3R dalam rangkap 5 dan ditata dalam album (one free besar) diserahkan
kepada pemilik pekerjaan.
19.6. Disamping foto-foto kemajuan pekerjaan, Pemborong wajib mengabil foto pada keadaan
tertentu misalnya gelombang besar, kerusakan karena topan/gelombang besar, keadaan/pasir
yang diluar perkiraan dan lain-lain yang perlu termasuk galian sudah peil.
19.7. Setiap pengambilan foto dokumentasi yang berkaitan degan pelaksanaan pekerjaan ini,
harus dipasang papan nama pekerjaan dengan format yang telah ditetapkan, data Pemborong.
Pelaksana, Pengawas Pekerjaan, tanggal dan prestasi fisik yang saat itu telah dicapai.
19.8. Pemborong diwajibkan menyetor foto ukuran 20R sebanyak 2(dua) buah lengkap
dengan bingkainya.
Pasal 20 : Pekerjaan Yang Tidak Lancar
20.1. Bagi pekerjaan yang tidak lancar yaitu tidak sesuai dengan rencana kerja, terlalu lambat
atau terhenti sama sekali, maka Direksi Pekerjaan akan memberikan peringatan-
peringatan/teguran- teguran secara tertulis kepada Pemborong.
20.2. Apabila Pemborong ternyata dengan sengaja tidak mengindahkan peringatan-peringatan 20.1.
di atas dan telah cukup diberi peringatan dan teguran-teguran tertulis 3 kali berturut-turut,
maka Pemimpin Proyek berhak melakukan pemutusan kontrak secara sepihak.
Pasal 21 : Pekerjaan Tambah dan Kurang
21.1. Pekerjaan tambah dan kurang hanya boleh dilakukan oleh pemborong atas perintah
tertulis Pemimpin proyek.
21.2. Pekerjaan tambah yang dilakukan oleh Pemborong diluar ketentuan ayat 21.1. ini
sepenuhnya menjadi tanggungan pemborong.
Pasal 22 : Alat dan Peralatan Kerja Pemborong
22.1. Pemborong harus dan wajib menyediakan sendiri semua jenis alat peralatan maupun
perlengkapan kerja yang diperlukan untuk kegiatan pelakasanaan pekerjaan.
22.2. Alat peralatan dimaksud harus dalam keadaan siap pakai, kerusakan yang terjadi
selama pelaksanaan agar segera diperbaiki atau dicarikan penggantinya.
22.3. Untuk pekerjaan ini Pemborong wajib menyediakan peralatan antara lain:
Alat angkat dan alat angkut secukupnya.
Peralatan langsir bahan.
Genset untuk lampu penerangan.
Pompa pasir.
Alat pemadat tanah/pasir (Stamper).
Alat penggali (Excavator).
Pompa air.
Beton Mixer (Beton Molen).
Alat pemadat beton (Vibrator).
Alat pemukul tiang (hammer ).
22.4. Biaya angkutan, pengadaan maupun biaya operasional semua peralatan menjadi
tanggungan Pemborong.
22.5. Pemborong wajib menyediakan tambahan peralatan jika peralatan yang ada dinilai tidak
mencukupi.
22.6. Keamanan alat selama pelaksanaan menjadi tanggung jawab Pemborong sendiri.
Pasal 23 : Alat Bantu Dari Proyek/Negara
23.1. Dalam hal pemborong memerlukan peralatan yang kebetulan tidak dimiliki dan Proyek
mempunyai, maka pemborong dapat menggunakan alat proyek.
23.2. Untuk hal diatas Pemborong dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada
Pemimpin Proyek.
23.3. Apabila alat peralatan Proyek yang diperbantukan kepada Pemborong maka
penggunaannya mengikuti ketentuan dari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum yang berlaku.
23.4. Biaya operasi dan exploitasi alat proyek yang diperbantukan sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Pemborong.
23.5. yang dimaksud dengan biaya operasi dan exploitasi disini ialah :
a. Biaya untuk bahan bakar dan pelumas.
b. Biaya untuk service, perbaikan secara perawatan harian.
c. Honoraoium Mekanik, Operator/ Pengemudi.
d. Biaya angkutan dan pengadaan/pengebalian yang menjadi tanggungan Pemborong.
Pasal : 24 : Kemajuan Alat Bantu Dari Proyek
24.1. Alat peralatan Proyek yang diperbantukan kepada Pemborong terhitung sejak saat keluar
dari gudang Proyek, kemanannya menjadi tanggung jawab Pemborong.
24.2. Bila alat maupun bagian-bagiannya rusak/hilang maka Pemborong harus menggantinya.
24.3. Setelah alat/peralatan selesai digunakan harus dikembalikan ke gudang Proyek dalam
keadaan sebagaimana awal peminjaman.
Pasal 25 : Jaminan Penggunaan Peralatan
25.1. Pemborong agar mengasuransikan alat berat Proyek yang diperbantukan untuk
pelaksanaan pekerjaan.
25.2. Untuk penggunaan alat berat Proyek, akan dibuat Surat Perjanjian Penggunaan Peralatan.
25.3. Alat berat akan diserah terimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima.
25.4. Untuk operasional alat berat, Pemborong wajib menyerahkan jaminan penggunaan
peralatan kepada Pemimpin Proyek/PPK, berupa surat jaminan dari Bank
Pemerintah/Lembaga Keuangan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan masa
berklakunya sampai 30 (tigapuluh) hari setelah batas waktu penggunaan.
25.5. Jaminan penanggungan akan dikembalikan setelah serah terima pengambilan alat.
Pasal 26 : Operasional Alat Bantu Dari Proyek
26.1. Alat/peralatan Proyek yang digunakan harus dioperasikan sesuai dengan
spesifikasi/ kemampuannya, disamping mendapat perawatan yang layak, Pemborong wajib
mencegah pengoperasian/penggunaan alat secara tidak normal.
26.2. Yang dimaksud penggunaan secara normal :
Alat mendapat service perawatan secara layak.
Dioperasikan tidak melebihi kapasitas/kemampuannya.
26.3. Selama alat/peralatan khususnya alat berat digunakan harus menggunakan
operator/pengemudi dan mekanik Proyek.
26.4. Alat/peralatan Proyek tidak diperbolehkan/digunakan untuk keperluan lain selain untuk
kegiatan pelaksanaan pekerjaan ini. Pelanggaran terhadapini akan dikenakan sanksi.
26.5. Pemindahan alat peralatan Proyek keluar dari daerah pekerjaan ini tidak diperbolehkan, kecuali
atas ijin Pemimpin Proyek.
Pasal 27 : Bahan Bakar dan Pelumas Alat-Alat
Proyek
27.1. Pemborong harus menyediakan sendiri semua kebutuhan bahan bakar dan pelumas bagi
peralatan.
27.2. Jenis pelumas yang digunakan harus sesuai dengan jenis yang telah ditetapkan.
BAB II. FASILITAS KONSTRUKSI
DAN PEKERJAAN SEMENTARA
Pasal 1: Lingkup Pekerjaan
Bab ini mencakup keperluan fasilitas konstruksi, pekerjaan sementara dan pelayanan yang tidak
termasuk
pekerjaan permanen tetapi dibutuhkan untuk menjamin kelancaran penyelesaian pekerjaan. Setiap
pekerjaan, fasilitas dan pelayanan termasuk supply, pemeliharaan dan pengoperasian dan
pemindahan penyimpanan material, kantor, laboratorium, gedung, dan pelayanan fasilitas konstruksi
termasuk, tapi tidak terbatas pada processing plants, concrete batch plants, bengkel kerja, compressed air
station, construction power, jalan masuk dan jalan angkut sementara.
Pada Spesifikasi, istilah-istilah berikut hendaknya memiliki arti sebagai
berikut :
Supply hendaknya berarti perencanaan, penyediaan tenaga kerja, material, peralatan dan
perlengkapan, pada lokasi rencana, fasilitas yang lengkap termasuk persiapan tempat, grading,
landscaping, tenaga listrik, pompa, AC, air, pembuangan dan peralatan lain yang berhubungan
Maintain hendaknya berarti penyediaan tenaga kerja, material dan peralatan yang dibutuhkan
untuk pengawasan rutin, perbaikan dan menjaga fasilitas termasuk struktur, peralatan, penjagaan,
sampah, pembuangan, air dan listrik, pelumas dan spare part.
Operate berarti menyediakan peralatan untuk pelayanan dan material dan untuk fasilitas staf
termasuk staf ahli, administrasi, pengamanan, dan staf umum dan semua hal yang bertujuan untuk
menjaga fasilitas dan pelayanan dalam pelaksanaan setiap saat.
Pemindahan : berarti pemindahan tenaga kerja, material dan peralatan yang diperlukan untuk
pembangunan fasilitas dan pelayanan, pengantaran material, peralatan dan perkakas yang
digunakan oleh Proyek, untuk memilih lokasi penyimpanan oleh Direksi Pekerjaan, pemindahan
bangunan sementara dan pondasi, pembuangan material sampah, dan pencemar lingkungan,
penempatan dan landscaping yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi
Pekerjaan.
Pasal 2 : Fasilitas Yang Disediakan Oleh Proyek
2.2.1. Umum
Fasilitas dan pelayanan yang digambarkan didalamnya akan dibuat secepatnya oleh Kontraktor,
dimulai tidak lebih dari 4 minggu setelah pemberitahuan mulai kerja dan secara penuh tidak
lebih dari 17 minggu setelah tanggal tersebut. Fasilitas dan pelayanan akan tetap tersedia sesuai
dengan beban tenaga kerja sampai dengan tanggal penyelesaian kerja.
2.2.2. Akomodasi
1. Fasilitas akomodasi dan pelayanan akan disediakan oleh Proyek untuk digunakan
oleh kontraktor. Fasilitas tersebut diantaranya : camp pekerja, fasilitas tempat tidur pekerja,
staff sementara, rumah untuk staf yang sudah berkeluarga
2. Setiap fasilitas akan disediakan dengan perlengkapan dan dilengkapi dengan fasilitas
sanitasi, tenaga listrik, telepon lokal, penyediaan air dan fasilitas pembuangan. Pelayanan
katering disediakan untuk staff kontraktor.
3. Camp pekerja berlokasi pada tempat yang ditunjukkan pada gambar.
2.2.3. Transportasi Personil Kontraktor
Kontraktor bertanggung jawab atas penyediaan transportasi staf pekerja dengan biaya
transportasi ditanggung oleh Kontraktor.
Pasal 3 : Fasilitas Untuk Direksi Pekerjaan
Kantor lapangan pada lokasi pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor. Luas kantor lapangan harus
2
tidak kurang dari 20 m dalam area dan termasuk kamar mandi dengan WC dan perabotan kantor untuk 2
orang.
Pasal 4 : Kebutuhan Umum
1. Dalam 14 hari pengumuman mulai kerja, Kontraktor hendaknya menyerahkan untuk disetujui, gambar
layout dan penjelasan pekerjaan sementara yang terdapat dibawah ini, sesuai dengan jadwal dan
dalam detail yang cukup sehingga Direksi Pekerjaan lebih jauh mampu mengevaluasi Usulan
Kontraktor, sebelum dimulainya detail desain dan penggambaran konstruksi.
2. Gambar dan semua bagian pekerjaan sementara yang diusulkan, hendaknya diserahkan untuk
disetujui paling lambat 14 hari sebelum dimulainya pembangunan pekerjaan berikut. Kontraktor
hendaknya juga memperoleh persetujuan dari pemerintah dan instansi setempat yang terkait sebelum
dimulainya pekerjaan.
3. Jika tidak disetujui atau sesuai dengan petunjuk, gedung dan fasilitas konstruksi yang dibangun oleh
Kontraktor hendaknya dibongkar dan dipindahkan dari lokasi untuk penyelesaian pekerjaan. Lubang
dan penggalian lainnya harus ditimbun dan lokasi sebelumnya harus ditinggalkan dalam keadaan bersih.
Pasal 5 : Fasilitas Untuk Proyek
1. Kontraktor harus menyediakan, menjaga, mengoperasikan, dan memindahkan kantor lapangan
2
sementara pada lokasi embung. Luas kantor lapangan tidak boleh kurang dari 20 m dalam lokasi dan
termasuk kamar mandi (dengan WC dan wastafel) dan perabotan kantor untuk 2 orang.
2. Pemeliharaan dan pengoperasian hendaknya termasuk perlengkapan listrik, penerangan, supply air
bersih, pembersihan dan pelayanan kantor setiap hari dan penyediaan sabun dan handuk bersih
setiap hari.
Pasal 6 : Fasilitas Laboratorium
1. Kontraktor harus mengambil alih, memelihara dan mengoperasikan dibawah pengarahan Direksi
Pekerjaan. Fasilitas termasuk peralatan laboratorium, ruang penyimpanan, curing room, kantor dan
toilet.
2. Kontraktor harus menyediakan fasilitas dan peralatan untuk pengumpulan dan pengangkutan sample
dari lokasi embung ke laboratorium.
3. Kontraktor harus menyediakan peralatan yang diperlukan untuk penyelidikan.
4. Kontraktor harus menyediakan tenaga laboratorium full time serta pengawasnya yang bertanggung
jawab penuh terhadap perusahaan dan memiliki kemampuan dan keahlian khusus.
Pasal 7 : Pengumpulan Sampah Dan Pembuangan
Kontraktor harus menyediakan tempat pengumpulan sampah dan pembuangan pada lokasi proyek.
Sampah harus dikumpulkan tidak kurang dari 3 kali seminggu dan harus dibuang pada tempat
pembuangan yang telah direncanakan. Kontraktor harus menyediakan tempat sampah yang cukup dan
plastik sampah. Sampah harus diangkut dengan kendaraan khusus untuk itu.
Pasal 8 : Perlindungan Kebakaran
1. Kontraktor harus menyediakan pompa, pipa, hydrant, pipa-pipa penyiram, pemadam api kimia, sistem
alarm kebakaran, material dan peralatan lainnya yang dibutuhkan untuk perlindungan yang cukup di
lokasi proyek.
2. Kontraktor harus memilih dan melatih pekerja untuk tugas pemadaman api dan untuk operasi
pemeliharaan dan sistem alarm. Peralatan perlindungan terhadap kebakaran dan fasilitasnya harus
diawasi secara teratur oleh personil khusus.
3. Kontraktor harus menyediakan sistem alarm kebakaran yang cukup untuk melayani lokasi proyek.
Pasal 9 : Penyediaan Air Sementara
1. Kontraktor harus menyediakan supply air minum yang cukup pada seluruh area proyek.
2. Air minum harus merupakan air yang terbebas dari unsur-unsur yang membahayakan dan
sesuai dengan standard WHO.
3. Kontraktor harus menyediakan air bersih yang cukup untuk beton, pencucian dan keperluan
lainnya dalam pekerjaan.
Pasal 10 : Fasilitas Konstruksi
1. Kontraktor harus menyediakan fasilitas konstruksi yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan
yang ditunjukkan dalam gambar. Fasilitas tersebut harus dipasang pada area yang telah
direncanakan atau tempat lainnya yang telah disetujui.
2. Desain, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan dan pemindahan fasilitas konstruksi
harus sesuai dengan peraturan pemerintah setempat. Kontraktor harus menjamin, dimana
diperlukan gambar-gambar dan spesifikasi dibutuhkan dibawah syarat yang ditandatangani oleh
yang berwenang sebelum diserahkan untuk disetujui.
Pasal 11 : Jalan Masuk Dan Jalan Angkut Sementara
1. Kontraktor harus membangun jalan baru termasuk jalan masuk dan jalan angkut,
2. Lokasi untuk jalan masuk dan jalan angkut tambahan secara umum harus sesuai dengan
proposal yang disetujui pada waktu penandatanganan kontrak dengan modifikasi selanjutnya yang
disetujui.
Pasal 12 : Pembersihan Setelah Penyelesaian
Dalam penyelesaian bangunan permanen, semua bangunan sementara harus dipindahkan atau
dibuang. Semua lubang dan dan penggalian lainnya harus ditutup dan dan lokasi dibiarkan bersih.
Pasal 13 : Pengukuran Pembayaran
2.13.1. Mobilisasi dan Demobilisasi
Item Lumps Sum termasuk biaya untuk mobilisasi dan demobilisasi termasuk supply dan
pemindahan konstruksi sementara, pelayanan dan fasilitas sementara yang dibutuhkan selama
pekerjaan berlangsung. Konstruksi sementara, pelayanan dan fasilitas sementara harus
termasuk tapi tidak terbatas pada :
Perlengkapan, mobilisasi dan demobilisasi konstruksi dan perlengkapan dibutuhkan
untuk penyelesaian pekerjaan.
Penyiapan lokasi untuk fasilitas sementara dan konstruksi jalan masuk dan jalan
angkut tidak mencakup scope pekerjaan.
Fasilitas sementara, termasuk kantor kontraktor, bengkel kerja, penyimpanan bahan
bakar dan gudang kantor lapangan.
Pemasangan peralatan sementara dan pelayanan, termasuk tenaga listrik, dan
penyediaan air untuk konstruksi, tempat pengumpulan dan pembuangan sampah.
2.13.2. Laboratorium Proyek
1. Pengukuran pembayaran untuk pengoperasian laboratorium akan dibuat sesuai
dengan lama laboratorium itu dioperasikan dan dipelihara (dalam bulan).
2. Pengukuran pembayaran untuk perlengkapan tambahan yang diorder oleh
perusahaaan yang bersangkutan akan dibuat dalam items ordered dan supply.
Pembayaran akan dilakukan berdasarkan jumlah perlengkapan termasuk daftar harga
berdasarkan actual invoices.
BAB III. PEKERJAAN TANAH
Pasal 1 : Pekerjaan Tanah
1. Galian Tanah / Pasir / Batu / Lumpur
a. Sebelum pekerjaan galian tanah dimulai, Kontraktor wajib mengadakan check bersama
Pengawas Pekerjaan atas duga tinggi / peil awal, permukaan tanah, sehingga apabila terdapat
kelainan / perbedaan yang mencolok dengan gambar rencana dapat segera diketahui secara dini
dan melaporkannya kepada Direksi. Pengajuan claim atas perbedaan / kelainan setelah
Kontraktor melakukan pekerjaan galian, tidak dapat diterima.
b. Penggalian harus dikerjakan sesuai dengan gambar pelaksana, kecuali ditetapkan lain oleh
Direksi berhubung keadaan setempat.
c. Galian yang diperlukan untuk pondasi konstruksi dibuat dengan ukuran yang sesuai dengan
keperluan pengerjaannya.
d. Dalam hal galian tanah tertimbun kembali sebagai akibat dari adanya :
Longsoran tebing galian dan sejenisnya
Adanya rembesan
Kistdam yang kurang sempurna
e. Teknis pelaksanaan galian yang dilakukan dengan maksud untuk memperbesar volume
pekerjaan tanah oleh hal tersebut di atas, tidak dapat diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah.
f. Galian yang telah sampai pada kedalaman yang ditentukan harus segera dilaporkan kepada
Direksi untuk diadakan pemeriksaan. Sebelum ada persetujuan Direksi atas kebenaran kedalaman
galian tersebut, Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan pasangan pondasi. Dalam hal
rawan banjir pemeriksaan agar dilakukan sekurang - kurangnya satu hari sekali.
2. Pemindahan Tanah Berlebih
Tanah hasil galian bilamana nantinya tidak akan dipergunakan untuk meninggikan atau menimbun
lokasi pekerjaan lain, maka tanah galian tersebut harus diangkut ke luar / disingkirkan dari tempat
pekerjaan menurut petunjuk Direksi.
3. Pembuangan Sisa Galian
Semua bahan-bahan yang diselamatkan tetap menjadi hak dari pemilik. Bahan-bahan sisa galian,
sampah-sampah, bahan-bahan hasil bongkaran dari semua konstruksi yang tidak diperlukan oleh
pemilik harus dibuang oleh Kontraktor, sesuai petunjuk Direksi.
4. Timbunan Tanah
a. Material tanah yang dimanfaatkan untuk penimbunan tanggul harus sesuai kondisi / keadaan
tanah di tempat pekerjaan.
b. Bentuk dan metode penimbunan tanah harus sesuai dengan gambar rencana atau petunjuk
Direksi atas persetujuan Pemimpin Proyek.
c. Pemadatan dengan tenaga manusia :
Tanah yang memenuhi syarat untuk ditimbun dihampar setebal 20 cm merata.
Sesuai dengan kadar yang diperlukan untuk pemadatan maka hamparan tanah
tersebut disiram air.
Setelah disiram air dimulai pemadatannya dengan menimbris tanah tersebut dengan alat
yang beratnya 15~20 kg dan tinggi jatuh alat timbris + 30 cm.
Setelah padat betul baru dihampar dengan tanah berikutnya setebal 20 cm, disiram
air dipadatkan, begitu seterusnya sampai selesai.
d. Pemadatan dengan mesin pemadat disesuaikan dengan aturan / manual dari peralatan
yang digunakan.
BAB IV. PEKERJAAN BETON
Pasal 1 : Umum
Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan laboratorium dan fasilitisas test beton untuk test
dan pemeriksaan kualitas harus dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab Kontraktor seperti
ditetapkan di dalam spesifikasi dan gambar atau sesuai petunjuk Direksi dan bilamana harus dibongkar
atau pun diganti juga dengan biaya dari Kontraktor.
Kontraktor tidak berhak menambah pembayaran pada harga satuan pekerjaan beton pada masalah
keterbatasan atau kesulitan pada pengadaan bahan semen, pasir dan kerikil serta pencampuran beton.
Pasal 2 : Bahan
Beton harus terdiri dari atas campuran semen, pasir dan kerikil, air serta bahan tambahan (admixture) bila
diperlukan sesuai kebutuhan.
2.1. Semen
1. Umum
Semen harus disediakan oeh Kontraktor menurut standar. Semen yang akan disediakan
tersebut hendaknya merupakan portland cement biasa sesuai dengan PBI 1971 dan
menggunakan produksi dalam negeri. Bebas dari gumpalan bila dipakai pada campuran beton.
Semen harus terbungkus dalam kantong-kantong yang cukup kuat. Tahun dan bulan semen
itu
diproduksi dan berat isi harus tertera dengan jelas pada setiap
kantong.
Kontraktor harus menyerahkan laporan pengujian bahan lengkap untuk semen dan material
lainnya sehingga mewakili kualitas rata-rata bahan tersebut.
Sebagaimana tambahan pada setiap pengujian yang dibuat sebelum dikeluarkan dari
tempat
produksi. Direksi akan melakukan pengujian sesuai dengan standar yang sesuai dan dapat
juga membuat setiap pengujian lanjutan yang dianggap sebaiknya dilakukan atau perlu
menentukan apakah terjadi kerusakan atau tidak pada semen karena sebab apa pun selama
dalam pengangkutan atau dalam penyimpanan, pada setiap datangnya kiriman untuk
pekerjaan itu dan juga selama berlangsungnya penyimpanannya pada pekerjaan sebelum
dipakai. Semen yang akan digunakan harus dilakukan pengujian lebih dahulu sehingga
diperoleh hasil yang memuaskan dan diberikan persetujuan untuk pemakaiannya oleh Direksi.
2. Penyimpanan semen di lokasi pekerjaan
Segera setelah diterimanya di lapangan kerja, semen akan disimpan dalam penyimpanan yang
kering, tahan air, dan diberikan ventilasi yang memadai, dengan pencegahan penyerapan
kelembaban yang cukup .
Cara penanganan dan penyimpanan semen oleh Kontraktor harus sesuai dengan
persetujuan
Direksi. Cara penumpukan semen tidak boleh lebih dari 13 (tiga belas) kantong dan jumlah itu
akan dibatasi pada 7 (tujuh) kantong, bila penyimpanan diperkirakan lebih lama dari pada 2
(dua) bulan. semen ini akan ditumpuk atau disimpan sedemikian sehingga memudahkan untuk
identifikasi, inspeksi dan ujian. Semen yang disimpan lebih dari pada 1 (satu) bulan pada
musim hujan, atau lebih dari 3 (tiga) bulan musim kering, tidak boleh digunakan.
2.2. Agregat Beton
1. Umum
Semua agregat beton harus disediakan oleh Kontraktor dari sumber-sumber yang disetujui
oleh Direksi. Agregat itu harus bebas dari tanah, tanah liat, kapur, kapur perekat, hama, batu
lunak liat berlempengan atau menjadi busuk, bahan-bahan nabati dan organik dan
kotoran-kotoran lainnya.
2. Kerikil / batu pecah (agregat kasar)
a. Kerikil haru berkualitas dan bergradasi baik dengan diameter minimum 5 mm sampai
ke ukuran yang lebih besar sesuai kebutuhan dan persyaratan. Kerikil harus bersih,
keras, padat dan tahan lama (tak mudah lapuk), tidak tercampur batuan besar dan bebas
dari lempung, lanau, akar, cabang-cabang pohon, material organik, alkali dan kotoran-
kotoran lain yang menurunkan kekuatan beton.
b. Gradasi kerikil di dalam pemisahan, ukurannya harus sesuai dengan kebutuhan
sebagai
berikut:
Tabel 4.1. Presentase Berat Kerikil
Ukuran ayakan Persentase berat Persentase berat
(lubang persegi) Sendiri yang lolos saringan
50 - 100
40 - 95 – 100
25 100 -
20 90 – 100 35 – 70
10 25 – 55 10 – 30
5 0 – 10 0 – 5
2 0 - 5 -
Persentase bahan-bahan yang merugikan pada beberapa ukuran kerikil, tidak akan
lebih dari nilai berikut:
Tabel 4.2. Presentase Bahan-Bahan Yang Merugikan
Material Persentase berat
Material lolos ayakan 0,5 %
Bahan apung 2 %
Gumpalan lempung 1 %
Bahan-bahan yang kurang baik lainnya 1 %
Jumlah persentase dari semua bahan yang merugikan pada beberapa ukuran tidak
lebih dari 3 % beratnya.
Kerikil tidak diijinkan / ditolak untuk dipakai bila:
a. kehilangan berat pada test abrasi (ASTM C 131) lebih dari 10 % utuk 100 kali putaran
atau
49 % untuk 500 kali putaran;
b. kehilangan berat pada penyelidikan dengan test sodium sulfat (ASTM C 88) tidak lebih
dari
10,5 %;
c. berat jenis dalam keadaan kering permukaan kurang dari 2,55.
3. Pasir (agregat
halus)
a. Pasir harus berkualitas baik dengan diameter maksimum 5 mm. Pasir harus bersih,
keras, padat, tahan lama (tidak mudah lapuk) dan tidak tercampur batu pecah dan harus
bebas dari banyak kotoran lempung, lanau dan bahan kimia lain yang dapat
mempengaruhi kekuatan beton. Pasir dapat dihasilkan dari bahan asli ataupun dari hasil
pemecahan batu dengan melalui pemeriksaan pencucian air.
b. Modulus kehalusan pasir harus antara 2,3 sampai 3,1. Pasir yang dipakai untuk
campuran beton harus mempunyai susunan dan sesuai dengan kebutuhan sebagai
berikut:
Tabel 4.3.
Prosentase Pasir Yang Dipakai Untuk Campuran
Beton
Saringan Standar Amerika Prosentase Berat Yang Lolos
( ASTM Designation E – 11) Saringan
3/8 “ 100 %
No. 4 ( 95 – 100)%
No.8 (80 –100)%
No.16 (50 – 85)%
No.30 (25 – 60)%
No.50 (10 – 30)%
No.100 (2 – 10) %
c. Persentase Maksimum bahan yang kurang baik pada pasir sebagai bahan campuran
beton, tidak lebih dari harga sebagai berikut :
Tabel 4.4. Prosentase Bahan Yang Kurang Baik Pada Pasir Sebagai Bahan Campuran Beton
Bahan Persentase Terhadap Berat
Bahan yang lewat ayakan No. 200 3%
Benda-benda apung 2%
Gumpalan Lempung 1%
Jumlah-jumlah bahan yang kurang
Baik (spt: alkali, mika , dll) 2%
d. Jumlah persentase bahan-bahan yang kurang baik itu tidak lebih dari 5 % dari berat total
Pasir ditolak atau tidak diijinkan dipakai bila:
mengandung kotoran bahan organik;
mempunyai berat jenis kurang dari 2,6;
bila 5 (lima) kali Test Sodium Sulfat, bagian yang tertahan pada ayakan No.50
beratnya berkurang lebih dari 10,5 %.
e. Pasir harus menghasilkan campuran yang rata dan kelembaban tidak lebih dari 6 %
dengan variasi tidak lebih dari 1 % pada setiap jam.
4. Penyimpanan Agregat
Sarana-sarana perlu dibuat di lapangan untuk penyimpanan tersendiri batuan-batuan halus dan
kasar, maupun untuk setiap ukuran batuan-batuan kasar dengan cara sedemikian hinga
mencegah kontaminasi beton oleh bahan-bahan asing dan menghindari perusakan dan
kerusakan-kerusakan yang berlebihan, penumpukan-pumpukan akan dibuat dengan
saran- sarana pembuangan yang sesuai untuk menjamin, sejauh itu dapat dilakukan, bahwa
batuan- batuan yang diserahkan kepada alat-alat takar mempunyai keseragaman dan
kelembaban stabil sedemikian sesuai petunjuk Direksi.
2.3. Bahan tambahan (admixture)
1. Kontraktor akan melengkapi dan memakai bahan tambahan campuran beton untuk
memperbaiki mutu dan mempermudah pekerjaan beton dan mortar bahan tambahan lain untuk
perbaikan pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan yang mungkin dipakai harus mendapat
persetujuan Direksi. Bahan tambahan harus disertai dengan sertifikat pabrik yang sesuai
dengan spesifikasi. Direksi akan menolak usulan pemakaian bahan tambahan yang
diajukan Kontraktor bila dianggap bahwa bahan tambahan kurang baik dipakai untuk
menghasilkan homogenitas tinggi pada pekerjaan yang bersangkutan . Kontraktor harus siap
bila Direksi menganggap perlu untuk mengajukan contoh dan melakukan test untuk contoh
bahan dan test bahan tambahan setelah bahan sampai di lokasi pekerjaan. Kontraktor harus
bertanggung jawab pada kesulitan yang timbul atau kerusakan yang terjadi akibat pemilikan
dan pemakaian bahan tambahan, seperti penundaan, kesulitan pengecoran beton, atau
kerusakan beton waktu pembukaan bekisting. Bahan tambahan lainnya bila dipakai harus
memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan seperti :
Tabel 4.5. Spesifikasi Bahan Tambahan (Admixture)
Bahan Tambahan Spesifikasi
Pengurangan volume udara ASTM C260 – 77
Pengurangan kadar air ASTM C494 – 82, Type A
Perlambatan pengerasan awal ASTM C494 – 82, Type B & D
2. Kecocokan pemakaian bahan tambahan, dua macam atau lebih yang dapat dipakai
pada campuran beton, harus dites dengan cara yang disetujui oleh Direksi
3. Penyimpanan cairan atau bubuk bahan tambahan untuk beton harus ditempatkan pada
gudang tahan air.
Tempat penyimpanan harus direncanakan di tempat dimana akan digunakan bahan tersebut.
Pasal 3 : Campuran Beton
1. Beton harus terbuat dari semen, pasir, kerikil, air dan bila diperlukan bahan tambahan yang
disetujui, semua dicampur merata sehingga diperoleh hasil yang memuaskan. Sebelum memulai
penyelidikan campuran beton, Kontraktor harus menyiapkan dan mengajukan rencana kepada Direksi
untuk persetujuan rencana test beton, material yang dipakai, klasifikasi (mutu) beton, macam-
macam campuran beton, dan prosedur test harus diikutkan atau dilampirkan.laporan ini termasuk hasil
penyelidikan bahan dan semua bagian campuran yang direncanakan. Semua spesi beton,
pencetakan di lapangan dan perawatan sesuai umur yang disyaratkan, harus dibawa oleh
Kontraktor di laboratorium untuk dilaksanakan test tekan. Semua test harus disaksikan oleh
Direksi dan biaya test telah dimasukkan pada harga satuan yang tedapat pada Daftar Kuantitas Dan
Harga.
2. Bagian campuran dan ketepatan perbandingan air semen harus dihitung berdasarkan berat
dan ditentukan dengan dasar pada kekuatan produksi beton yang dihasilkan, kemudahan, pekerjaan,
kepadatan, kekedapan, ketahanan yang diharapkan tanpa pemakaian semen yang berlebihan.
3. Macam campuran beton yang dilaksanakan pada setiap bagian konstruksi akan dicantumkan
pada gambar. Mutu campuran beton harus dihasilkan dari dasar kebutuhan berikut:
Tabel 4.6. Mutu Campuran
Beton
Mutu Kelas Penandaan Kekuatan Tekan Ukuran Slump
Lampiran Pada 28 hari Kerikil (cm)
Rata-rata Min max (mm)
A 1 K 310 310 290 19 8 – 12
2 K 310 310 290 38 8 – 10
B 1 K 250 250 230 19 8 – 12
2 K 250 250 230 38 8 – 10
C 1 K 175 175 155 19 10 – 12
2 K 175 175 155 38 10 – 12
3 K 175 175 155 72 10 – 12
4. Pencampuran beton dengan mesin
Bahan-bahan hendaknya dicampur dalam sebuah mesin mixer (beton molen)
untuk menghasilkan suatu massa yang homogen dan mempenyuai kekentalan yang
seragam.
Mencampur dengan tangan (hand mixing) tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan
Direksi.
Pencampuran yang berlebihan sehingga memerlukan penambahan air untuk mencapai
kekentalan beton yang diinginkan, harus dihindari.
Kecuali hal-hal lain yang diserahkan atau diijinkan oleh Direksi, mixing dari setiap campuran
hendaknya diteruskan tidak kurang dari jumlah air dan jumlah waktu berikut ini, setelah
jumlah air dan semen keseluruhannya telah dimasukkan ke dalam mixer.
Tabel 4.7. Hubungan Kapasitas Mixer Dan Waktu Mixing
3
Kapasitas Mixer (m ) Waktu Mixing (menit)
2- 1,5 2
< 1,5 1,5
Mixer hendaknya jangan dimuati melebihi kapasitas kecuali dengan ijin khusus
Pasal 5 : Pengangkutan / Transportasi
Cara dan peralatan yang dipakai utuk pengangkutan beton harus dijaga agar susunan campuran dan
kekentalan beton akan terjamin sampai di lokasi tanpa terjadi penguraian material dan slump
berkurang sampai maksimum 2,5 cm, kecuali dengan petunjuk Direksi. Penambahan air pada beton
setelah dikeluarkan
dari mixer atau sebelum mengeras tidak
diijinkan
Pasal 6 : Pengecoran
6.1. Umum
Semua peralatan pengecoran beton dan cara kerjanya harus mendapat persetujuan Direksi.
Pengecoran beton tidak boleh dimulai sebelum semua bekisting, penulangan, dan
pemasangan sambungan dimasukkan pada acuan, diperiksa serta disetujui oleh Direksi.
Pengecoran beton tanpa sepengetahuan dan persetujuan Direksi akan diminta untuk dikeluarkan
dan
dibongkar atas biaya Kontraktor.
Kecuali atas ijin Direksi, tidak boleh ada beton yang dicor pada waktu hujan dan tidak boleh
dicor pada aliran air.
6.2. Persiapan Pengecoran
1. Kecuali atas petunjuk Direksi, semua air harus dikeluarkan dari lokasi sebelum
dilakukan pengecoran. Beberapa air yang mengalir melalui permukaan galian harus dicegah
dengan cara mengalirkan ke daerah genangan dan dipompa keluar atau dikeluarkan dengan
cara yang disetujui.
2. Sebelum mengecor beton di atas tanah, bahan yang meresap air (porous) pada
permukaan pondasi harus dikeluarkan atau dipadatkan dengan memakai mesin atau tangan
sampai kedap dan didapatkan permukaan pondasi yang seragam. Semua daerah dan
permukaan yang berisi air, lumpur, lanau dan bahan organik harus dibersihkan dengan
memindahkan bahan tersebut dan mengisi kembali rongga/lubang yang timbul dengan
material yang baik sampai didapatkan permukaan yang rata.
6.3. Temperatur Beton
o
Temperatur beton tidak lebih dari dari 32 C selama tahapan campuran sampai penyiraman.
o
Bila beton dicor pada saat cuaca menjadikan temperatur beton lebih dari 35 C, atas penentuan
Direksi, Kontraktor harus memakai bahan tambahan untuk mengurangi air guna mencegah
akibat yang kurang baik pada beton yang disebabkan oleh temperatur tinggi. Untuk kepentingan ini
tidak akan berarti Kontraktor akan menambah ganti rugi.
6.4. Cara pengecoran
1. Setelah permukaan disiapkan dengan baik, permukaan horisontal pada lantai kerja harus
dilapisi dengan mortar setebal 1 cm dengan campuran seperti beton yang dicor tanpa kerikil.
2. Direksi akan berhak membatalkan pengecoran beton pada beberapa kejadian sebagai
berikut:
a. bila pelaksanaan pencampuran belum mulai dalam 30 menit setelah semen dituangkan
pada pasir dan kerikil;
b. bila lebih dari 30 menit berlalu antara penuangan dari mixer dan pengecoran beton
tanpa menggerak-gerakkan mixer;
c. bila lebih dari 1,5 jam berlalu antara penuangan semen pada pasir dengan kerikil dan
pengecoran beton;
d. bila keenceran beton (slump) berkurang 2,5 cm atau dianggap oleh Direksi tidak
benar selama waktu setelah penuangan dari mixer dan sebelum pengecoran beton;
e. beton harus disimpan dengan cara sedemikian agar tidak terjadi penguraian dan
dicor dengan tidak memukul keras pada penulangan, sambungan atau bekisting yang
dibuat untuk konstruksi.
3. Beton tidak diijinkan dijatuhkan bebas lebih dari 1,5 m dan tinggi yang lebih dari 1,5 m
harus diturunkan melaui saluran miring atau terjunan yang disetujui oleh Direksi
agar tidak menimbulkan penguraian pada waktu pelaksanaan pengecoran.
6.5. Pengecoran beton di air
Pengecoran beton di air tidak diijinkan, kecuali dengan persetujuan khusus dari Direksi.
Untuk pekerjaan ini, maka campuran dan pengecoran beton harus menurut ketentuan sebagai
berikut:
3
a. banyaknya semen tidak kurang dari 400 kg/m beton;
b. banyaknya pasir yag dibutuhkan biasanya 45% sampai 50% dari berat bahan pengisi (pasir
dan kerikil);
c. diameter maksimum kerikil harus 40 mm;
d. kelehan (slump) beton harus antara 10 – 18 cm;
e. tidak ada air mengalir yang diijinkan;
f. air harus dipompa keluar setelah selesai pengerasan beton.
Pasal 7 : Perawatan dan Perbaikan Beton
7.1. Perawatan
Semua beton yang dicor harus dirawat dengan cara yang disetujui oleh Direksi. Beton tidak boleh
kehilangan kelembaban dalam 14 hari pertama setelah pengecoran dan permukaannya harus
selau dalam keadaan basah. Selama masa perawatan, beton harus dilindungi dari abrasi, getaran
dan kerusakan yang dalami oleh lalu lintas. Sebelum mengeras beton harus dilindungi dari
hujan dan aliran air. Biaya untuk penyelesaian dan pemakaian bahan yang digunakan untuk
perawatan beton harus sudah termasuk dalam harga satuan penawaran.
7.2. Perbaikan beton
1. Kontraktor harus memperbaiki semua ketidaksempurnaan permukan beton menurut
spesifikasi yang dibutuhkan. Kecuali dengan persetujuan Direksi perbaikan ketidaksempurnaan
pada bekisting harus diselesaiakan dalam waktu 24 jam setelah dibongkar. Perbaikan harus
dilakukan oleh tenaga ahli beton dan disetujui oleh Direksi.
2. Beton yang rusak akibat berbagai sebab seperti beton tidak rata, patah dan harus dibongkar
dan diganti agar didapatkan permukaan yang rata dan lurus. Semua bahan yang dipakai
pada perbaikan beton harus menurut spesifikasi yang dibutuhkan. Biaya dari semua bahan,
tenaga dan peralatan yang dibutuhkan untuk perbaikan beton harus ditanggung oleh
Kontraktor.
Pasal 8 : Test Beton
8.1. Umum
Cara yang dipakai pada testing dari contoh beton, pembuatan, perawatan, baik di lapangan atau di
laboratorium harus mengikuti dengan standar yang berlaku, seperti PBI 1971, ASTM C 172, ASTM
C31, ASTM C 192, ASTM C 39.
8.2 Periode testing
Test pada umur 3 hari, 7 hari, dan 28 hari harus dibuat pada silinder berdiameter 10 cm tinggi 30
cm untuk setiap campuran, dengan korelasi kekuatan antara 7 hari dan 28 hari harus dibuat di
laboratorium.
8.3 Jumlah test silinder
Jumlah test dibuat berdasarkan kondisi yang bervariasi sebagai berikut: (diameter 10 cm, tinggi
30 cm).
Tabel 4.8. Jumlah Test Tekan Pada Beton
Minimum jumlah
Uraian Test Tekan
benda uji
7 hari 28 hari
a. Sampai selesai dari setiap
macam campuran 6 3 3
3
b. Untuk setiap 150 m atau setiap
2 1 1
periode pengecoran beton
Pasal 9 : Bekisting dan Penyelesaian Akhir
9.1. Umum
1. Beksting harus dapat dipakai dimana pun dibutuhkan atau bagian yang ditunjukkan oleh
Direksi untuk pembatas dan pembentuk beton agar letak dan elevasinya sesuai dengan
yang dibutuhkan
2. Bekisting harus terbuat dari dari logam, kayu, lapisan plywood atau papan rata dalam
kondisi baik yang mempunyai kekuatan cukup dan kaku untuk memikul beton dan menahan
lenturan dari kondisi rata, dan harus dilindungi permukaannya menurut kebutuhan
pelaksanaan. Permukaannbekisting yang berhubungan dengan beton harus bersih, kaku
dan cukup kedap untuk menahan kehilangan mortar.
3. Bahan pelapis bekisting kayu berkualitas baik dan harus diperbaiki atau dicat yang
tidak mengandung bahan kimia yang dapat merusak permukaan beton.
4. Bilamana diminta oleh Direksi, Kontraktor harus mengajukan gambar rencana bekisting
dan mendapat peretujuan Direksi sebelum pembuatan bekisting dilakukan.
9.2. Pemasangan dan persiapan
1. Bekisting harus dipasang pada pertemuan dan permukaan beton yang mendatar, tegak
dan pertemuan antara kedua permukaan harus rata.
2. Sebelum pengecoran beton, semua bekisting harus kaku, kedap dan sesuai pada
tempatnya serta harus dibersihkan dari semua kayu potongan, serbuk gergaji, gumpalan
mortar kering, benda asing dan genangan air harus dibuang dari antara bekisting .
bekisting harus memiliki permukaan baik dengan dilapisi minyak bekisting (form oil) atau yang
sejenis dan disetujui oleh Direksi. Minyak harus diberikan sebelum penulangan diletakkan.
3. Bekisting yang dipakai lebih dari sekali harus dipelihara diperbaiki kondisinya dan
harus dibersihkan sebelum dipakai kembali. Bekisting untuk permukaan bagian luar
(exterior) pada
dinding harus tetap bersih.
Pasal 10 : Penulangan
10. 1. Umum
1. Kontraktor harus menyediakan dan melengkapi semua batang tulangan yang diperlukan
untuk konstruksi dengan ukuran yang telah ditentukan oleh Direksi. Kualitas dari setiap batang
tulangan hendaknya sesuai dengan ketentuan pada PBI 1971.
2. Kecuali tertera pada gambar atau ditentukan oleh Direksi, hook, bengkokan, pengelasan
selimut beton dan detail lainnya dari penulangan harus menurut pada PBI – 71.
10.2. Gambar penulangan disiapkan oleh Kontraktor
1. Kontraktor harus menyiapkan dan mengajukan untuk disetujui Direksi, gambar detail
penulangan untuk semua konstruksi termasuk gambar penempatan tulangan, diagram
pembengkokan tulang dan tabel tulangan. Gambar detail penulangan dari Kontraktor harus
disiapkan dari gambar pelaksanan Kontraktor dan spesifikasi.gambar dari Kontraktor
harus menunjukkan selama penempatan dan pemakaian pada pembuatan kuantitas
pembayaran.
2. Kontraktor harus mengajukan 4 lembar masing-masing gambar penulangan detail untuk
disetuji oleh Direksi. Gambar detail penulangan akan ditinjau oleh Direksi untuk
disesuaikan dengan perencanaan dan diperiksa dimensinya. Kesalahan, kelalaian, atau
koreksi akan diberi tanda dengan gambar cetakan atau dengan kata lain dijelaskan ke
Kontraktor dan setiap satu lembar gambar akan dikembalikan ke Kontraktor untuk diperbaiki.
Kontraktor harus membuat semua koreksi yang diperlukan dan diperlihatkan pada gambar
yang dikembalikan dan diajukan kembali untuk disetujui. Koreksi dan persetujuan tidak akan
mengurangi tanggung jawab Kontraktor untuk membetulkan detail atau kesesuaian dengan
spesifikasi yang dibutuhkan.
10.3. Penempatan Tulangan
1. Tulangan harus ditempatkan seperti terlihat pada gambar atau ditentukan oleh Direksi.
2. Spasi harus ditempatkan seperti terlihat pada gambar atas dasar saran Direksi, Kontraktor
dapat merubah tempat jarak dan mungkin spasi tulangan ditambah di tempat lain dari yang
terlihat pada gambar. Dipindahkannya spasi atau ditambahkannya spasi dengan
persetujuan Direksi, akan termasuk perhitungan volume pembayaran penulangan.
3. Penempatan tulangan harus rata dan sesuai pada standar tulangan. Penulangan akan
diperiksa untuk menyesuaikan dengan kebutuhan ukuran, bentuk, panjang, spasi, letak dan
jumlah yang dipasang.
4. Sebelum penulangan disambungkan pada beton, permukaan tulangan dan permukaan
beberapa penyangga harus bersih dari karat berat, kotoran, lemak atau bahan asing
yang menurut pendapat Direksi tidak mengganggu kekuatan beton
5. Penulangan harus ditempatkan dengan teliti pada posisi yang tepat dengan menggunakan
kawat tidak kurang dari diameter 0,9 mm pada pertemuan tulangan dan diikat pada penyangga
dan penjaga jarak (spacer) agar tidak berubah selama pengecoran beton.
Pasal. 11 : Pembayaran
Pengukuran pekerjaan kuantitas beton diukur menurut garis bangunan dari dimensi yang tertera
dalam gambar-gambar atau menurut perintah Direksi .
3
Pembayaran pekerjaan beton dihitung menurut harga satuan per m pekerjaan beton seperti yang
terdapat pada Daftar Kuantitas dan Harga. Harga satuan tersebut harus sudah mencakup biaya dari
semua tenaga, campuran beton, bekesting dan penulangan termasuk uang biaya untuk pengujian agregat
dan beton.
BAB V. PEKERJAAN PASANGAN BATU, PLESTERAN & ACIAN
Pasal 1 : Umum
Analisa Harga Satuan Pekerjaan Batu dan Pasangan Batu dalam Dokumen Penawaran Kontraktor harus
sudah memasukkan harga satuan untuk material, pekerja dan alat. Pekerjaan Batu dan Pasangan
Batu dalam Review Design Kawasan Kompleks Pusat Pemerintahan Sumba Barat Daya meliputi :
a. Pasangan Batu
b. Pasangan Batu Kosong
c. Plesteran
d. Acian
Material batu yang digunakan adalah batu kali yang kokoh, tidak retak/patah, tidak mengandung bijih
besi tanah dan pasir. Semua material yang akan digunakan untuk Pekerjaan Batu dan Pasangan
Batharus diperiksa dan mendapat persetujuan Engineer.
Pasal 2 : Pasangan Batu
1. Cakupan Pekerjaan
Semua pasangan batu harus dilaksanakan menurut persyaratan ini dan untuk semua pekerjaan
yang berhubungan dengan hal ini dan yang mungkin diminta oleh direksi, harus terdiri dari bahan-
bahan yang ditentukan dan harus dicampur denga perbandingan yang tepat, di bentuk dan
dipasang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tersebut dalam pasal ini. Persyaratan
dan ketentuan ini harus diterapkan untuk semua pekerjaan batu kecuali bila dirubah secara khusus
oleh Direksi untuk bagian pekerjaan tertentu. Standar yang digunakan untuk Pekerjaan Batu dan
Pasangan Batu adalah :
a. Material yang digunakan adalah N.I 13 (Batu Belah)
b. PUBI – 1982 (Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia)
c. Kriteria Perencanaan Irigasi (untuk beberapa jenis pekerjaan)
2. Semen
Semua semen untuk adukan mortar pada pekerjaan batu harus sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan seperti yang ditentukan di dalam Bab IV (Pekerjaan Beton).
3. Pasir
Pasir untuk adukan mortar yang digunakan pada pasangan batu yang diperlukan ini harus
disediakan oleh Kontraktor dan harus sesuai dengan persyaratan dan ketentuan seperti yang
ditentukan dalam Bab IV (Pekerjaan Beton).
4. Air
Air yang digunakan dalam menyiapkan adukan mortar harus tidak mengandung sejumlah bahan-
bahan yang tidak dapat merusak seperti lumpur, bahan-bahan organis, alkali, garam-garam
dan bahan lain yang tidak dikehendaki. Air tersebut akan diperiksa dan disetujui oleh Engineer
serta sesuai dengan Bab IV (Pekerjaan Beton).
5. Susunan Spesi / adukan
Adukan mortar untuk semua pasangan batu kecuali ditentukan lain terdiri dari 3 (tiga) macam
yaitu:
a. Pasangan 1 : 2 (Pc : Ps) untuk struktur yang membutuhkan kekuatan
tinggi
b. Pasangan 1 : 3 (Pc : Ps) untuk konstruksi pasangan batu yang berhubungan langsung
dengan aliran air
c. Pasangan 1 : 4 (Pc : Ps) untuk pondasi dan struktur yang tidak berhubungan langsung
dengan aliran air
Volume air digunakan secukupnya agar menghasilkan konsistensi yang tepat untuk
penggunaan yang dimaksud. Kompensasi campuran adukan mortar untuk bagian tertentu harus
sesuai dengan gambar atau yang ditentukan oleh Engineer.
6. Mencampur Adukan Mortar
Cara dan alat yang digunakan untuk mencampur adukan mortar harus sedemikian rupa sehingga
dapat menentukan dengan teliti serta mengontrol jumlah tiap bahan secara terpisah yang akan
diaduk dan harus mendapat persetujuan Engineer. Bila dipergunakan mesin pengaduk harus
disesuaikan dengan rencana kerja, begitu juga dengan lama pengadukan, sesudah semua bahan
berada di dalamnya tidak boleh kurang dari 2 (dua) menit kecuali bila airnya sudah cukup.
Banyaknya adukan yang dicampur air hendaknya secukupnya saja sesuai yang akan segera
digunakan, dan semua adukan yang tidak digunakan dalam 30 menit sesudah pemberian air
harus dibuang. Pencairan ulang adukan mortar yang sudah mengeras tidak diijinkan. Bak
dan ember-ember adukan harus selalu dibersihkan dan dicuci pada akhir pekerjaan tiap hari
kerja.
7. Pemasangan
Semua batu yang digunakan dalam pasangan batu harus betul-betul bersih sebelum dipasang dan
harus disetujui oleh Engineer. Batu-batu tidak boleh dipasang selama hujan cukup lebat atau
cukup lama agar adukan tidak larut dari pasangan. Adukan yang sudah dihamparkan dan meleleh
karena air hujan harus dibuang dan diganti sebelum pekerjaan dilanjutkan. Sebelum pasangan
batu betul-betul mengeras, tidak diperbolehkan adanya kegiatan pekerjaan lain di atasnya.
Semua batu yang digunakan dalam pasangan batu dengan sambungan adukan harus
dibasahi
dengan air antara tiga sampai empat jam sebelum dipergunakan dengan suatu cara yang menjamin
bahwa batu benar-benar akan basah seluruhnya dan merata.
Jarak antar batu dalam spesi sekitar 10 mm ~ 50 mm, dan tidak boleh terjadi persinggungan antar
batu. Ukuran dan distribusi batu dalam pasangan batu harus dikontrol sedemikian sehingga
spesi yang diisikan dalam rongga antar batu dapat seminimal mungkin volumenya.
8. Constraction joints dan False joints a.
a. Constraction Joints
Dipasang pada bangunan seperti dinding pasangan batu, struktur penahan tanah dan dinding
saluran dengan interval maksimum 20 meteran. Kecuali ditentukan lain oleh Engineer tipikal
constraction joints pasangan batu sama dengan constraction joints pasangan beton.
Secara vertikal constraction joints pada pasangan batu harus rata dan tegak lurus dengan arah
aliran atau sesuai dengan pengarahan Engineer. Secara horisontal constraction joints pada
pasangan batu harus rata dan tegak lurus dengan tinggi bangunan atau dengan pengarahan
Engineer.
b. False Joints
Dipasang pada struktur pasangan batu yang tidak berhubungan langsung dengan aliran air dan
memiliki profil topografi yang ekstrim seperti dinding yang berkelak-kelok, curam dan terjal
(ditunjukkan dalam gambar kerja atau dengan arahan Engineer). False joints dibangun
dengan menambahkan pasangan batu setinggi tembok pada pias yang dianggap ekstrim. Bila
diperlukan False joints dibuat bersamaan dengan dinding pasangan batu.
c. Filter Drains to Joints
Merupakan lapisan di belakang pondasi yang berfungsi menahan lapisan tanah dibelakang dinding
agar tidak hilang terbawa aliran rembesan. Lapisan ini terdiri dari kerikil dan geotekstil. Ijuk dan
bahan filter alam lain tidak boleh digunakan sebagai pengganti geotekstil tanpa persetujuan dari
Engineer. Secara detail akan dijelaskan pada sub bab 8.2.11.
d. Siaran Pasangan Batu
Susunan adukan mortar :
Adukan mortar untuk semua siaran kecuali bila tentukan lain dari spesifikasi ini atau ditentukan lain
oleh Direksi harus terdiri dari 1 : 3 (Pc : Ps) perbandingan volume serta air secukupnya untuk
menghasilkan konsistensi yang tepat bagi penggunaan yang dimaksud.
Syarat pelaksanaan :
Sebelum pekerjaan siaran dimulai, sambungan-sambungan dari semua permukaan pasangan
batu harus dibuat kasar sebelum asukan dipasang. Permukaan harus dibersihkan dengan sikat
kawat dan dibasahi. Semua pekerjaan siaran harus menurut petunjuk Engineer. Pekerjaan siaran
dapat berupa : a. Recessed Pointing, Siaran terbenam (sambungan rerata sedalam 1 cm dari
permukaan batu)
b. Flush pointing, Siaran rata siaran diratakan dengan permukaan batu
c. Raised Pointing, Siaran timbul tebal 1 cm di atas permukaan batu dan lebar minimum 2 cm.
9. Plesteran dan Acian
Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Rencana atau oleh Engineer, Pasangan Batu harus disiar
dan diaci.
10. Lubang Drainasi
Dinding pasangan batu yang dipasang harus diberi lubang drainase dengan ketentuan 1
(satu) lubang tiap 4 (empat) meter persegi tampak muka bangunan seperti ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai arahan Engineer. Pipa PVC yang digunakan adalah diameter 50 mm.
11. Timbunan tanah dan Drainasi Layer (bedding)
Dilakukan sesuai dengan garis, elevasi dan dimensi seperti yang ditunjukkan pada Gambar
Kerja atau sesuai dengan arahan dari Engineer. Material timbunan yang akan diisikan dan metode
pemadatan yang dilakukan
Kecuali bila tidak terdapat dalam Gambar Kerja, Antara material timbunan tanah (backfill) dengan
Dinding Penahan tanah, dinding dan dasar saluran, dan pasangan batu pelindung slope harus di
beri bedding dan atau drainasi memanjang berupa kerikil dengan ketebalan minimum 150 mm.
Pemasangan bedding dengan mengikuti ketentuan:
(1) Antara random backfill atau impervious backfill dengan pasangan batu: dipasang lapisan
filter dengan urutan back fill – fine filter – coarse filter – Pasangan batu.
(2) Antara Timbunan tanah bebas dengan pasangan batu, dipasang lapisan filter dengan
susunan
backfill – coarse filter – Pasangan batu.
(3) Antara galian tanah berbatuan lunak dengan pasangan batu, dipasang lapisan filter
dengan susunan galian tanah berbatuan lunak – fine filter – coarse filter – Pasangan batu.
(4) Antara galian batuan lunak sampai batuan keras dengan pasangan batu, dipasang
filter dengan urutan galian batuan lunak sampai batuan keras –coarse filter – Pasangan batu.
Untuk dinding saluran dan lantai beton bangunan air, drainasi atau bedding harus dibuat
sesuai
dengan Gambar Kerja atau sesuai dengan arahan Engineer. Bila disetujui oleh Engineer, geotekstil
sintetis dapat digunakan sebagai pengganti lapisan fine filter. Biaya penggantian ini menjadi
tanggung jawab Kontraktor. Tipe, ketebalan dan karakteristik geotekstil yang akan dipakai harus
mendapat persetujuan Engineer dan pemasangannya harus benar-benar mengikuti petunjuk
dari industry pembuatnya. Ijuk dan bahan filter alam lain tidak boleh digunakan sebagai pengganti
geotekstil tanpa persetujuan dari Engineer.
12. Perawatan
Semua pasangan batu atau pasangan batu kosong termasuk pekerjaan siaran harus dirawat
dengan air atau cara-cara lain yang harus diterima dan disetujui Engineer. Bila perawatan
dilaksanakan dengan air, pasangan-pasangan batu harus tetap dijaga agar tetap basah minimum
14 hari kecuali bila ditentukan lain, misalnya ditutup dengan bahan yang direndam air atau dengan
pipa-pipa alat pengiram, atau cara-cara lain yang disetujui, untuk tetap menjaga semua
permukaan selalu basah. Air yang dipakai untuk perawatan harus memenuhi ketentuan-ketentuan
persyaratan untuk air.
13. Perbaikan Pasangan Batu
Bila sesudah penyelesaian suatu pekerjaan pasangan batu, pasangan berada di luar garis
ketentuan atau ternyata tidak rata dan atau tidak sesuai dengan garis-garis dan tingkatan sesuai
pada gambar, maka pasangan tersebut harus dibongkar dan diganti atas biaya Kontraktor kecuali
bila Engineer mengijinkan secara tertulis, untuk menambal atau mengganti bagian yang rusak
atas persetujuan Direksi.
Pasal 3 : Pasangan Batu Kosong
1. Cakupan Pekerjaan
Pekerjaan pasangan batu kosong terdiri dari pemasangan batu kosong di tempat seperti
yang ditunjukkan dalam gambar atau yang ditentukan Direksi sesuai dengan persyaratan ini.
2. Umum
(1) Pasangan batu kosong harus terdiri dari batu-batu pecah yang dipasang pada suatu lapisan
dasar, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pada persyaratan ini dan yang
ditunjukkan dalam gambar atau yang ditentukan oleh Direksi.
(2) Semua bahan batu pecah dan bahan lapisan dasar yang digunakan dalam pekerjaan ini harus
disediakan oleh Kontraktor sesuai dengan tujuan penggunaannya dan memenuhi syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan untuk batu pecah dan dapat disetujui oleh Engineer.
3. Pemasangan
Pemasangan batu kosong harus dilaksanakan di atas fondasi yang kuat dan menurut garis
serta dimensi seperti yang ditunjukkan pada gambar atau ditentukan oleh Engineer.
Persiapan yang harus dilakukan sebelum pemasangan batu kosong adalah identifikasi
lokasi pemasangan, yang dibagi menjadi dua macam yaitu:
(1) Tanah galian dan timbunan (excavated and fill surfaces)
Sebelum rip – rap dipasang di lokasi tanah galian maka Kontraktor harus melakukan
pekerjaan pengupasan tanah lapisan atas sesuai dengan Gambar rencana atau dengan
petunjuk Engineer. Semua material lepas hasil galian harus dipindahkan dan dilakukan
pekerjaan pemadatan dengan persetujuan Engineer.
Tempat-tempat yang rendah pada fondasi harus diisi dengan bahan yang cocok dan
dipadatkan secara berlapis-lapis, tebal tiap lapisan 15 cm. Bila galian fondasi telah disetujui
oleh Direksi, lapisan dasar setebal 15 cm sampai 30 cm seperti yang ditunjukkan dalam
gambar akan dibuat di bawah fondasi ini. Lapisan dasar akan dipasang dengan yang
seragam dan dilaksanakan serata mungkin dan rapi untuk menghasilkan suatu fondasi yang
kuat bagi pasangan batu kosong.
Batu pecah yang dipakai dalam pasangan batu kosong harus dipasang dan disusun
sedemikian rupa pada lapisan dasar yang kuat sehingga bila pekerjaan tersebut telah
selesai, menjadi stabil dan tidak mungkin longsor. Adanya rongga-rongga besar antara
batu-batu pasangan harus dihindarkan.
Pengawasan harus dilaksanakan agar diperoleh jaminan bahwa semua pasangan batu
disusun di atas permukaan yang betul-betul datar. Pasangan batu pecah harus ditempatkan
sedemikian rupa sehingga tidak ke luar di atas garis pasangan seperti yang ditunjukkan pada
gambar atau atas petunjuk Engineer. Semua celah-celah di dalam pasangan batu kosong
harus diisi sebaik- baiknya dengan pecahan batu. Jumlah batu-batu pecah yang digunakan
harus tidak boleh melebihi jumlah yang diperlukan untuk mengisi celah-celah dalam
pasangan batu tersebut.
Di atas pasangan batu kosong harus dibuat penutup dengan miring yang cukup untuk
melindungi puncak pasangan itu. Penutup itu harus terdiri dari batu-batu datar buatan pilihan
yang besar serta dipasang menurut arah dan tingkatan-tingkatan seperti ditunjukkan
pada gambar atau ditentukan oleh Engineer.
BAB VI. PINTU SORONG BAJA DAN ALAT PENGANGKATNYA
6.1. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Kontraktor harus membuat, mengangkut dan memasang pintu geser baja dan alat
pengangkatnya sesuai dengan spesifikasi.
2. Gambar Rencana hanya menunjukkan rencana dasar, tidak menunjukkan gambar secara
detail bagian-bagian dari pintu geser baja.
3. Kontraktor harus merencanakan gambar pintu geser baja secara detail dan terperinci baik
berupa pengangkatnya, pengunci, dan seluruh perlengkapan yang diperlukan.
4. Pintu geser baja harus dibuat dan dipasang secara lengkap dengan rangka pintu,
alat pengangkat, angker, baut-baut dan semua assesoris yang diperlukan sehingga pintu geser
baja dapat dioperasikan dengan baik.
5. Pintu baja dioperasikan secara manual dengan mudah dan tanpa pemaksaan, tekanan
ataupun
dorongan
6. Semua bahan-bahan perlengkapan untuk pintu harus disiapkan/disediakan oleh kontraktor
6.2. Material
1. Semua material harus bebas dari kerusakan dan memenuhi syarat kekuatannya
2. Semua material harus diseleksi dan disesuaikan dengan keadaan kemungkinan kerusakan
akibat cuaca
3. Kontraktor harus menyampaikan foto kopi (menunjukkan aslinya) sertifikat keahlian pintu
geser baja kepada direksi teknik. Semua biaya pengujian dan pelaporan dan sebagainya
menjadi tanggung jawab kontraktor.
6.3. Pengerjaan
1. Umum
Pengerjaan harus sesuai dengan gambar rencana dan bebas dari sisa-sisa pengelasan dan bagian-
bagian yang kasar harus dihaluskan. Kontraktor harus mengecek setiap saat dalam pelaksanaan
pekerjaan pintu dan memperhatikan kekakuan rangka, kekuatannya dan kemungkinan kebocoran
yang akan terjadi setelah pintu terpasang
2. Pengelasan
Bagian-bagian yang akan disambung dengan las harus dipotong dengan tepat dan sesuai
dengan yang diperlukan dengan permukaan yang akan di las.
3. Pekerjaan Struktur
Selain spesifikasi, disain dan struktur pabrikasi, bagian struktural akan menyesuaikan diri pada
ketentuan yang bisa diterapkan dari AISC " spesifikasi untuk disain", dan pabrikasi pemancangan
Struktur Baja Bangunan dan AISC " Kode Standard Untuk Baja dan Jembatan", atau standard
persamaan.
4. Mesin Kerja
Semua toleransi, kelonggaran dan ukuran untuk metal yang sesuai dengan standar ANSI B4a, ”
Toleransi, kelonggaran dan Ukuran untuk Metal yang sesuai”, sebaliknya dapat ditunjukkan kelas
yang sesuai anjuran.
Cukup dengan menggunakan mesin pengangkat pada tempat permukaan padat. Setelah itu dorong
pada permukaan yang padat dan benar serta keterkaitan yang tepat dan aman. Lokasi dapat
ditentukan pada semua titik dan pemasangan bor. Permukaan dapat dihaluskan dan seluruh
permukaan dapat terselesaikan dengan cukup, halus dan akurat untuk memastikan persiapan
operasi ketika waktu pemasangan.
Setelah permukaan selesai, dimana pengusulan akan terjadi indikasi pada gambar kerja yang sesuai
dengan ANSI : B46.1, ”Permukaan kasar, bergelombang dan halus”. Pemenuhan dengan spesifikasi
kondisi permukaan dan pemeriksaan kerja visual, Pemaduan spesimen standart kekasaran, sesuai
dengan ketentuan of ANSI : B46.1
6.4. Pintu Geser Baja dan Metal (baja) Pengangkat
1. Umum
Masing-masing pintu yang berbentuk segi empat dan pabrikasi kayu (jati) merupakan rangka dari
struktur baja. Pintu memiliki ketetapan dari atas untuk mengunci gagang pengangkat. Rangka
pintu dan gagang pintu ketika pemasangan harus sesuai (ditekuk) dengan pengembangan
maksimal sebelum pengoperasian. Kontruksi pintu harus meminimalkan pembengkokan dan
kebocoran.
2. Dudukan Pintu dan Rangka Pintu
Dudukan pintu dan rangka pintu harus dihitung berdasarkan potongan-potongan struktur,
diikuti dengan cara mengelas dan membaut untuk membentuk jalannya air. Rangka pintu akan
menyajikan sesuai dengan angka yang dijinkan agar retensi keamanan sesuai dengan rangka beton.
Rangka dan dudukan akan lurus dan bebas dari kekakuan atau distorsi untuk memastikan hubungan
beraturan dari bawah dan meluncur diatas permukaan pintu.
3. Pengangkatan
Pengangkatan terhadap pintu geser memiliki kapasitas yang memadai untuk mengoperasikan pintu
yang memiliki tekanan air yang tidak seimbang atau berlawanan. Permukaan air maksimum dihulu
menuju ke hilir permukaan air. Faktor pergeserannya diantara permukaan metal dengan asumsi
yang antara lain:
a. Perunggu diatas baja = 0.4
b. Perunggu diatas baja tak berkarat = 0.4
c. Baja diatas baja = 0.5
d. Baja diatas baja tak berkarat = 0.4
Untuk disain roda pintu dan baut, maka mengahsilkan tenaga putaran, dapat ditunjukkan
dalam :
W Dm tan(a b)
Tenaga putaran
Dimana :
W= Beban Angkat
Dm = Diameter baut
a = Koefisien Geser
B = sudut, dimana tan B =
Mekanisme angkat pada disain terdapat pintu yang dapat dioperasikan dengan beban maksimum
12 kg terhadap gaya pada roda atau engkel. Arah petunjuk untuk membuka pintu menunjukkan
indikasi pada mekanisme roda atau engkel.
6.5. Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian
1. Setiap rangka pintu dan pengangkatnya, tidak disertai pembautan, akan
lengkap pemasangannya untuk pemeriksaan, pengujian dan pengangkutan yang
merupakan satu kesatuan
2. Setiap pintu akan mudah pemasangannya termasuk silt karet dan pengangkatnya
sepanjang rangka pintu tersebut. Dengan pemasangan pintu pada posisi tertutup dan dudukan
rangka yang kuat, maka pada daun pintu dengan dudukan rangka pintu permukaannya akan
licin.
3. Kontraktorakan mendisain perlengkapan pengangangkatnya dan menyediakan gambar
kerja untuk melengkapi pemasangan pintu, termasuk roda, kunci dan semua bagian
peralatannya yang dibutuhkan serta asesorisnya.
4. Setiap bagian pengangkatnya akan mudah pemasangannya dan pengujiannya dengan pintu
dan rangka dalam pengoperasian
5. Kontraktor akan meminta dan memberikan ijin untuk memudahkan bagi pekerja untuk
seluruh pekerjaan dan akses yang luas untuk setiap keperluan bagi pemeriksa dan pengecekan
dalam masa konstruksi.
6.6. Pengecatan
Rangka pintu dan pengangkatnya, kecuali yang terbuat dari elemen kayu, yang menempel pada
permukaan, permukaan mesin dan geseran atau landasan pada permukaan akan dilakukan pengecatan.
Permukaan yang akan di cat harus bersih dari debu dan kotoran sampai kelihatan putih pada dasar
dan kering serta bebas dari minyak sebelum pengecatan. Mengarahkan mesin atau landasan permukaan
akan dilapisi dengan anti air dan minyak. Perluasan permukaan pada pemasangannya akan lebih
mudah untuk dicat dengan cara mengampelasnya. Yang tidak menempel permukaan pada rangka dan
yang tidak terawat pada gagang akan diberikan tiga lapisan yaitu memberikan cat dasar sampai kering
seluruhnya dengan ketebalan kira-kira 2 mm. Elemen kayu akan diberikan oli untuk mencegah terjadinya
kekeringan.
6.7. Tanda
Seluruh pintu akan diberikan tanda berupa tinta atau cat. Tanda digunakan untuk nomer
struktur.
6.8. Instalasi
1. Rangka pintu termasuk semua baut-baut pada angker dan metal yang menempel pada
pintu dan pengangkatnya, termasuk balok pengangkatnya, pelat dasar dan semua
assesorisnya akan dilaksanakan oleh kontraktor secara menyeluruh sesuai dengan prosedur
yang berlaku. Tahap kedua pengecoran dan pengisian celah-celah kosong dengan air semen
sesuai dengan kebutuhan.
2. Pemeliharaan akan diambil sepanjang kerja pemasangan pintu untuk menghindari
Pembengkokan pada rangka pintu dan untuk memelihara semua toleransi seperti yang
ditunjukkan pada pekerjaan menggambar yang telah disetujui, atau yang diperlukan oleh
teknisi.
6.9. Toleransi Pada Instalasi
1. Pemeliharaan cukup diambil untuk memastikan bahwa semua toleransi dalam instalasi
disetujui oleh teknisi dan operasi dan pemeliharaan diperlukan untuk pintu dan pengangkatnya.
Pada permukaan geser adalah suatu bidang vertikal dan tidak menyimpang dengan lebih dari 2
mm.
2. Rangka pintu pada bidang vertikal tidak lebih dari 2 mm. Sill pintu diletakkan pada posisi
horisontal dan rata dengan permukaan beton yang terletak pada bawah pintu.
Waibakul, Mei 2023
Disetujui Oleh : Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen Konsultan Perencana,
Bidang Sumber Daya Air CV. WIDYA JASA KONSULINDO
SARI MARHAYANI, ST ARIO U. E. PAJANGU, ST
NIP. 19850318 201001 2 031 Kepala Perwakilan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 May 2018 | Pembangunan Embung Dan Bangunan Air Lainnya Di Kabupaten Sumba Barat | Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI | Rp 1,250,000,000 |
| 29 August 2018 | Pembangunan Embung Dan Bangunan Air Lainnya Di Kabupaten Sumba Tengah | Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI | Rp 1,250,000,000 |
| 4 June 2016 | Pembangunan Jalan Masuk Pltmh Harunda - Soru | Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah | Rp 800,000,000 |
| 14 March 2019 | Pembangunan Gudang Pangan Lokal Dan Lantai Jemur Di Kabupaten Sumba Barat | Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI | Rp 725,000,000 |
| 21 June 2024 | Rehab Wadah/Kolam Induk, Bak Pemijahan Dab Bak Pendederan | Kab. Sumba Tengah | Rp 720,000,000 |
| 29 August 2018 | Pembangunan Gudang Pangan Lokal Dan Lantai Jemur Di Kabupaten Sumba Tengah | Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI | Rp 700,000,000 |
| 5 October 2016 | Bendung Dan Irigasi Mbilur Pangadu | Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah | Rp 660,000,000 |
| 7 October 2015 | Pembangunan Dam Parit Ana Palu | Dinas Kelautan dan Perikanan | Rp 500,000,000 |
| 5 August 2015 | Pembangunan Jalan Kampung/Desa Nelayan Susu Wendewa | Dinas Kelautan dan Perikanan | Rp 312,500,000 |
| 15 October 2015 | Pembangunan / Rehabilitasi Jalan Pertanian (Dak Tambahan Revisi Apbd) Di Kecamatan Wewewa Timur Desa Lete Kamouna | Rp 222,918,000 |