| Reason | |||
|---|---|---|---|
UD Zidane | 0155022080926000 | Rp 1,426,029,000 | - |
| 0656180007926000 | Rp 1,262,019,000 | 1. Tidak memiliki Kode KBLI dalam NIB yang sesuai dengan yang diminta dalam dokumen pemilihan. 2. Tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan 3. Tidak Memiliki SDM Tenaga Ahli sesuai dengan yang diminta | |
| 0814976304926000 | Rp 1,427,219,000 | 1. Dalam NIB tidak termuat kode KBLI yang sesuai yang diminta dalam dokumen pemilihan. 2. Tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan 3. Tidak memiliki pengalaman sejenis sesuai kode KBLI 4. Tidak Memiliki SDM Tenaga Ahli sesuai dengan yang diminta | |
| 0630222149926000 | - | - | |
| 0661217422926000 | - | - | |
CV Sun Rise | 09*9**0****26**0 | - | - |
CV Kuda Mas | 0021637780926000 | - | - |
| 0762260099609000 | - | - | |
CV Putra Bhakti Persada | 06*4**5****02**0 | - | - |
| 0315793257926000 | - | - | |
CV Mega Global Resources | 0758554273922000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA TIMUR
RSUD UMBU RARA MEHA WAINGAPU
JL. ADAM MALIK No. 54 - TELP. (0387) 61302
WAINGAPU
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
OPD : RSUD UMBU RARA MEHA WAINGAPU
KABUPATEN SUMBA TIMUR
PROGRAM : PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN
PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN
MASYARAKAT
KEGIATAN : PENERBITAN IZIN RUMAH SAKIT
KELAS C, D DAN FASILITAS
PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT
DAERAH KABUPATEN/KOTA
INDIKATOR KINERJA KEGIATAN : TERSEDIANYA MAKANAN DAN MINUMAN
PASIEN
JENIS KELUARAN : MAKANAN DAN MINUMAN PASIEN
VOLUME KELUARAN : 12
SATUAN UKUR KELUARAN : BULAN
TAHUN ANGGARAN : 2023
A. LATARBELAKANG
Guna mewujudkan visi dari RSUD Umbu Rara Meha, Rumah Sakit Rujukan
Terdepan dalam Pelayanan sangat dibutuhkan dukungan dari Pemerintah
Kabupaten Sumba Timur antara lain dalam bentuk dana BLUD dan APBD.
Layanan kesehatan kepada masyarakat di RSUD Umbu Rara Meha
dilaksanakan oleh instalasi yang berjumlah 17 unit, antara lain layanan
pada instalasi rawat inap yang merupakan layanan secara terintegratif
dari instalasi-instalasi yang lain kepada pasien-pasien yang
membutuhkan. Salah satu kebutuhan rutin yang harus diberikan kepada
pasien adalah penyediaan makanan dan minuman untuk pasien rawat
inap. Pemenuhan kebutuhan ini sangat penting guna mendukung dan
mempercepat proses penyembuhan pasien-pasien rawat inap.
Penyediaan makanan dan minuman kepada pasien rawat inap
dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang standar, meliputi:
perencanaan menu, perencanaan kebutuhan bahan makanan, pengadaan
bahan makanan, pengolahan makanan dan distribusi. Adapun secara
teknis fungsional penyediaan makan dan minuman pasien ini
dilaksanakan oleh Instalasi Gizi melalui proses tender/pelelangan umum.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud Kegiatan
Kegiatan penyediaan Makanan dan Minuman Pasien dimaksudkan
untuk memberikan gizi yang sesuai dan seimbang terhadap pasien rawat
inap sesuai dengan kebutuhan masing-masing pasien sehingga
mempercepat proses kesembuhan.
b. Tujuan Kegiatan
Kegiatan penyediaan Makanan dan Minuman Pasien dilaksanakan
untuk memperoleh makanan dan minuman yang sesuai dengan
perencanaan tim ahli gizi rumah sakit, memberi diet yang sesuai dengan
resep dari DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien).
C. RUANG LINGKUP KEGIATAN
a. Uraian Kegiatan
Kegiatan ini meliputi perencanaan menu, perencanaan kebutuhan
bahan makanan, pembelian bahan makanan, persiapan bahan makanan,
pengolahan makanan,dandistribusi makanan. Selanjutnya upaya
perencanaan penyusunan diet pasien hingga pelaksanaan dan evaluasi
diruang perawatan merupakan tindaklanjut dari kegiatan pengadaan
makanan dari instalasi gizi. Kemudian dilakukan pelelangan pekerjaan
pengadaan Makanan dan Minuman Pasien guna memper oleh Penyedia
yang mampu melaksanakan kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman
bagi Pasien Rawat Inap di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu.
b. Batasan Kegiatan
Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Pasien Rawat
Inap di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu dilaksanakan oleh Penyedia
Pemenang Tender sesuai nilai dan jangka waktu tertentu
yang termuat dalam Surat Perjanjian (kontrak).
D. SASARAN
Sasaran kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman Pasien adalah
seluruh pasien rawat inap di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu.
E. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan ini dilaksanakan di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu
F. JADWAL KEGIATAN
a. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan ini direncanakan dan dilaksanakan pada bulan:
- Januari s.d. Maret 2023 untuk belanja makanan dan minuman pasien
dilaksanakan oleh PPK dengan metode Pengadaan Langsung sampai
penandatangan Surat Perjanjian (kontrak) dengan Penyedia hasil
Tender siap dilaksanakan.
- April s.d. Desember 2023 Penyediaan Makanan dan Minuman Pasien
dilaksanakan oleh Penyedia yang memenangkan Tender
- Tanggal 28 s.d. 31 Desember Penyediaan Makanan dan Minuman
Pasien dilaksanakan oleh PPK dengan metode Pengadaan Langsung.
b. Jadwal Pelaksanaan
No Kegiatan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sept Okt Nov Des
1 Penyediaan
makanan
dan
minuman
pasien
G. KELUARAN
Output kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Pasien
berupa sejumlah porsi makanan dan minuman yang sesuai dengan jumlah
pasien rawat inap dengan menu yang telah direncanakan oleh ahli gizi RSUD
Umbu Rara Meha Waingapu untuk selama12 bulan.
H. ANGGARAN
Sumber pembiayaan berasal dari Dana Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD) RSUD Umbu Rara Meha Waingapu Tahun Anggaran 2023, dengan
jumlah perkiraan keseluruhan biaya sebesar
Rp2.00.000.000,- (Dua Miliar Rupiah), yang ditenderkan sebesar
Rp1.427.651.000,- (satu miliar empat ratus dua puluh tujuh juta enam
ratus lima puluh satu ribu rupiah), untuk tanggal 28 s.d 31 Desember
2023 Pengadaan Langsung sebesar Rp28.757.000,- (dua puluh delapan
juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) harga sudah termasuk
Pajak.
PENUTUP
1. Apabila terdapat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan,
pedoman dan kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu
yang termaktub di dalam kerangka acuan kerja (KAK ini akan diteliti kembali.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam kerangka acuan kerja (KAK) ini akan
ditetapkan lebih lanjut
3. Demikian kerangka acuan kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Waingapu, Januari 2023
Pejabat Pembuat Komitmen BLUD
RSUD Umbu Rara Meha Waingapu,
Marryana N. Amtiran, S.AP, .AP
Penata TK. I
NIP.19731129 199603 2 002