| Reason | |||
|---|---|---|---|
UD Zidane | 0155022080926000 | Rp 619,965,000 | - |
| 0656180007926000 | Rp 517,500,000 | 1. Dalam NIB tidak termuat kode KBLI yang sesuai yang diminta dalam dokumen pemilihan. 2. Tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan 3. Tidak memiliki pengalaman sejenis sesuai kode KBLI | |
| 0315793257926000 | Rp 620,896,500 | 1. Tidak memiliki NIB tidak termuat kode KBLI yang sesuai yang diminta dalam dokumen pemilihan. 2. Tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan 3. Tidak memiliki pengalaman sejenis sesuai kode KBLI 4. Tidak Memiliki SDM Tenaga Ahli sesuai dengan yang diminta 5. Tidak Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) | |
| 0661217422926000 | - | - | |
| 0030296529922000 | - | - | |
| 0762260099609000 | - | - | |
| 0025817263101000 | - | - | |
| 0830701918926000 | - | - | |
CV Putra Bhakti Persada | 06*4**5****02**0 | - | - |
CV Mega Global Resources | 0758554273922000 | - | - |
| 0630222149926000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA TIMUR
RSUD UMBU RARA MEHA WAINGAPU
JL. ADAM MALIK No. 54 - TELP. (0387) 61302
WAINGAPU
KERANGKA ACUAN KERJA(KAK)
OPD : RSUD UMBU RARA MEHA WAINGAPU
KABUPATEN SUMBA TIMUR
PROGRAM : PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN : ADMINISTRASI UMUM PERANGKAT
DAERAH
PENYEDIAAN BAHAN LOGISTK
SUB KEGIATAN :
KANTOR
INDIKATOR KINERJA SUB : TERSEDIANYA PENYEDIAAN MAKANAN DAN
KEGIATAN MINUMAN PETUGAS JAGA RSUD
JENIS KELUARAN : TERSEDIANYA MAKANAN PETUGAS JAGA
RSUD
PEKERJAAN : PENGADAAN MAKANAN DAN MINUMAN
PETUGAS JAGA RSUD
VOLUME KELUARAN : 12
SATUAN UKUR KELUARAN : BULAN
MENINGKATNYA PELAYANAN PETUGAS
HASIL (OUTCOME) :
JAGA TERHADAP PASIEN DI RSUD UMBU
RARA MEHA WAINGAPU
TAHUN ANGGARAN :
2023
A. LATARBELAKANG
Guna mewujudkan visi dari RSUD Umbu Rara Meha, Rumah Sakit
Rujukan Terdepan dalam Pelayanan sangat dibutuhkan dukungan dari
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur antara lain dalam bentuk dana
APBD dan BLUD.
Layanan kesehatan kepada masyarakat di RSUD Umbu Rara
Meha dilaksanakan oleh instalasi yang berjumlah 17 unit, antara lain
layanan pada instalasi rawat inap yang merupakan layanan secara
terintegratif dari instalasi-instalasi yang lain kepada pasien-pasien
yang membutuhkan. Salah satu kebutuhan rutin yang harus diberikan
kepada pasien dan petugas jaga adalah penyediaan makanan dan
minuman untuk pasien rawat inap dan petugas jaga. Pemenuhan
kebutuhan ini sangat penting guna mendukung dan mempercepat
proses penyembuhan pasien-pasien rawat inap serta pelayanan
petugas jaga terhadap pasien rawat inap.
Penyediaan makanan dan minuman kepada petugas jaga
dilaksanakan sesuai dengan prosedur yangs standar, meliputi:
perencanaan menu, perencanaan kebutuhan bahan makanan,
pengadaan bahan makanan, pengolahan makanan dan distribusi.
Adapun secara teknis penyediaan makan dan minuman pasien ini
dilaksanakan oleh Pihak Ketiga melalui proses tender/pelelangan
umum.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud Kegiatan
Kegiatan penyediaan Makanan dan Minuman Petugs Jaga
dimaksudkan untuk memberikan gizi yang sesuai dan seimbang
terhadap petugas jaga guna kelancaran proses perawatan pasien
rawat inap.
b. Tujuan Kegiatan
Kegiatan penyediaan Makanan dan Minuman Petugas Jaga
dilaksanakan untuk mendukung pelayanan petugas jaga dalam
merawat pasien rawat inap di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu
C. RUANG LINGKUP KEGIATAN
a. Uraian Kegiatan
Kegiatan ini meliputi perencanaan menu, perencanaan
kebutuhan bahan makanan, pembelian bahan makanan, persiapan
bahan makanan, pengolahan makanan, dan distribusi makanan.
Kemudian dilakukan pelelangan/tender pekerjaan pengadaan
Makanan dan Minuman petugas jaga guna memperoleh Penyedia yang
mampu melaksanakan kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman
bagi petugas jaga di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu. Penyedia
(rekenan) menyajikan makanan dan minuman tersebut berupa
makanan diwadah yang bersih dan tertutup (kotak)
b. Batasan Kegiatan
Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman bagi petugas jaga
di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu dilaksanakan oleh Penyedia
Pemenang Tender sesuai nilai dan jangka waktu tertentu
yang termuat dalam Surat Perjanjian (kontrak).
D. SASARAN
Sasaran kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman Petugas Jaga
adalah seluruh petugas jaga di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu yang
masuk kantor pada waktu shift sore hari (pukul 14.00 s/d 21.00 WITA).
E. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan ini dilaksanakan di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu
F. JADWAL KEGIATAN
a. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan ini direncanakan dan dilaksanakan pada bulan:
- Bulan Januari s.d. Maret 2023 untuk belanja makanan dan minuman
petugas jaga dilaksanakan oleh PPK dengan metode Pengadaan
Langsung sampai penandatangan Surat Perjanjian (kontrak)
dengan Penyedia hasil Tender siap dilaksanakan.
- Bulan April s.d. Desember 2023 Penyediaan Makanan dan Minuman
petugas jaga dilaksanakan oleh Penyedia yang memenangkan
Tender
- Tanggal 28 s.d 31 Desember 2023 Penyediaan Makanan dan
Minuman petugas jaga dilaksanakan oleh PPK dengan Metode
Pengadaan Langsung.
b. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
No Kegiatan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sept Okt Nov Des
1 Penyediaan
makanan
dan
minuman
pasien
G. KELUARAN
Output kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman bagi petugas
jaga berupa sejumlah porsi makanan dan minuman yang sesuai dengan
jumlah petugas jaga yang bertugas di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu
untuk selama12 bulan sesuai jam kerja/shift sore hari pukul 14.00 s/d
21.00 WITA..
H. ANGGARAN
Sumber pembiayaan berasal dari Dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) RSUD Umbu Rara Meha Waingapu Tahun Anggaran
2023, dengan jumlah perkiraan keseluruhan biaya sebesar
Rp803.005.000,- (delapan ratus tiga juta lima ribu rupiah), yang
ditenderkan sebesar Rp621.000.000,- (enam ratus dua puluh satu
juta rupiah), untuk tanggal 28 s.d 31 Desember 2023 Pengadaan
Langsung sebesar Rp31.002.500,- (tiga puluh satu juta dua ribu lima
ratus rupiah)
PENUTUP
1. Apabila terdapat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan,
pedoman dan kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala
sesuatu yang termaktub di dalam kerangka acuan kerja (KAK) ini akan
diteliti kembali.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam kerangka acuan kerja (KAK) ini akan
ditetapkan lebih lanjut
3. Demikian kerangka acuan kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Waingapu, Januari 2023
Pejabat Pembuat Komitmen APBD
RSUD Umbu Rara Meha Waingapu,
Marryana N. Amtiran, S.AP, .AP
Penata Tingkat I
NIP.19731129 199603 2 002