| 0723473518922000 | Rp 307,741,576 |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat diuraiakan
sebagai berikut :
➢ Dalam pelaksanaan Konstruksi ini sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
➢ Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan
segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
➢ Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan
alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan,
seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
➢ Pelaksanaan kerja akan didahului dengan Penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan
dan selanjutnya dibuat Laporan Kemajuan Pekerjaan hingga Pemeriksaan Pekerjaan
dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ditandatangani.
➢ Pemeliharaan Konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi
selama masa konstruksi.
➢ Masa pemeliharaan pekerjaan adalah selama 6 (enam) bulan terhitung sejak serah
terima pertama pekerjaan konstruksi.
B. Uraian Pekerjaan
Rincian Pekerjaan :
I PEKERJAAN PERSIAPAN
II PEKERJAAN PONDASI
III PEKERJAAN LANTAI
IV PEKERJAAN DINDING
A. Pek. Pasangan Tembok
B. Pek. Plesteran Tembok
C. Pek. Acian Tembok dan Beton
V PEKERJAAN BETON
A. Pekerjaan Balok
B. Pekerjaan Kolom
VI PEKERJAAN ATAP DAN PLAFON
A. Pekerjaan Atap
B. Pekerjaan Plafond
VII PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA, BOVEN DAN PENGUNCI
VIII PEKERJAAN ELEKTRIKAL
IX PEKERJAAN FINISHING DAN PEMBERSIHAN AKHIR