| 0018877795307000 | Rp 1,725,483,917 | |
| 0016392268301000 | - | |
Casabes Indonesia | 07*7**1****06**0 | - |
CV Bintang Samudra | 00*9**7****06**0 | - |
1. RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM & TEKNIS TATA LAKSANA DI LAPANGAN
(PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN)
Pasal 1
PENJELASAN LINGKUP
PEKERJAAN
1.1. Lingkup Pekerjaan.
Nama pekerjaan untuk proyek ini adalah Perencanaan Penyusunan Masterplan &
DED Situs Arkeologi Bukit Siguntang, dengan lingkup pekerjaan bagian Pagar
Depan dan Area Atas Makam yang mencakup antara lain:
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Bongkaran
c. Pekerjaan Galian dan Urugan Tanah
d. Pekerjaan Struktur :
c.1. Pekerjaan Struktur Pondasi Beton Bertulang
c.2. Pekerjaan Struktur Pondasi Batu Bata
c.3. Pekerjaan Struktur Lantai Dasar
c.4. Pekerjaan Struktur Atap Kayu
c.5. Pekerjaan Struktur Penutup Atap Genteng
e. Pekerjaan Arsitektur :
d.1. Pekerjaan Pasangan Ornamen Atap.
d.2. Pekerjaan Pasangan Batu Bata Tempel.
d.3. Pekerjaan Pemasangan Pagar Makam.
d.4. Pekerjaan Pengecatan.
f. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal :
e.1. Pekerjaan Lampu Taman
g. Pekerjaan Sarana Dan Prasarana Lingkungan.
f.1. Pekerjaan Jalur Pejalan Kaki.
f.2. Pekerjaan Paving Block
f.3. Pekerjaan Area Archa.
Pekerjaan - pekerjaan tersebut di atas harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi
bagian- bagian pekerjaan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja serta Buku
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis ini.
1.2. Memulai Kerja
1.2.1. Selambat-lambatnya 1(satu) minggu setelah tanggal penunjukan dan
Perintah Kerja Pelaksanaan Pekerjaan (SPK) pihak Pemborong harus sudah
memulai pelaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan.
1.2.2. Jika setelah 1 (satu) minggu dari tanggal penunjukan dan Perintah
Kerja Pelaksanaan Pekerjaan (SPK). Pihak Pemborong belum memulai
pelaksanaan pembangunan fisik secara nyata di lapangan tanpa alasan
yang tepat, maka keputusan penunjukan dan perintah kerja pelaksanaan
pekerjaan (SPK) akan dibatalkan dan dialihkan kepada Pemborong lain.
1.3. Mobilisasi
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal seperti berikut :
13.1. Transport peralatan konstruksi (constructional plant) yang berdasarkan
daftar alat-alat konstruksi yang diajukan bersama penawaran,dari tempat
pembongkarannya ke lokasi di mana alat itu akan digunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini .
1.3.2. Pembuatan kantor (Direksi keet), gudang dan lain-lain.
1.3.3. Dengan selalu disertai ijin Konsultan Pengawas, Kontraktor dapat membuat
berbagai perubahan, pengurangan dan/atau penambahan terhadap alat-alat
konstruksi dan instalasinya.
1.3.4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai bekerja,
Kontraktor harus menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan
Pengawas untuk disetujui.
1.4. Lokasi Area Bekerja.
Kontraktor tidak diperbolehkan memakai lokasi untuk bekerja maupun untuk
menyimpan/ menimbum bahan material/sarana alat bekerja serta direksi keet dan
los pekerja/bahan di luar area proyek Jasa Konsultasi Penyusunan DED Standar
Pembangunan PJU, Perumahan dan Permukiman ini tanpa ijin khusus dari
Direksi/Pemberi Tugas.
1.5. Papan Nama Proyek.
Bila diharuskan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka Kontraktor harus
memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan peraturan Daerah yang berlaku, atas
biaya Kontraktor.
Pasal 2
TENAGA AHLI DAN SARANA KERJA
2.1. Kuasa Kontraktor di Lapangan.
2.1.1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor 'wajib' menunjuk seorang Kuasa
Kontraktor atau biasa disebut 'Pelaksana' yang cakap dan ahli untuk
memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh
dari Kontraktor, berpendidikan Sarjana Teknik Sipil (S1) dengan
pengalaman melaksanakan pekerjaan konstruksi gedung minimum 5 (lima)
tahun dan pernah/ berpengalaman melaksanakan konstruksi gedung lebih
dari satu lantai.
2.1.2. Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung
jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
2.1.3. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Pemimpin Proyek
dan Konsultan Pengawas, nama dan jabatan Pelaksana untuk mendapatkan
persetujuan.
2.1.4. Bila dikemudian hari, menurut pendapat Direksi Proyek dan Konsultan
Pengawas bahwa Pelaksana dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap
memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara
tertulis untuk mengganti Pelaksana.
2.2. Tenaga Kerja/Tenaga Ahli.
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan
volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2.3. Peralatan Bekerja
Menyediakan alat-alat bantu, seperti mesin las, alat-alat bor, alat-alat
pengangkat dan pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
2.4. Bahan-bahan Bangunan.
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
2.5. Pekerjaan Penyediaan Air Dan Daya Listrik Untuk Bekerja.
6.4.1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur
pompa di tapak proyek atau disuply dari luar.
6.4.2. Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia
lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan dari Konsultan Pengawas/Direksi.
6.4.3. Kontraktor harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang
senantiasa terisi penuh dengan kapasitas 3,5 M3.
6.4.4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan.
Penggunaan Diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan
untuk penggunaan sementara atas petunjuk Pengawas.
Pasal 3
R E N C A N A K E R J A
3.1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor 'wajib' membuat
Rencana Kerja Pelaksanaan (S-Curve) dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-
Chart Bahan dan Tenaga.
3.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas, paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah
Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima Kontraktor. Rencana Kerja yang telah
disetujui oleh Pengawas, akan disahkan oleh Pemberi Tugas yang kemudian dibuat
salinannya rangkap 4 (empat) untuk didistribusikan oleh Pengawas kepada yang
berkepentingan.
3.3. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan
Rencana Kerja tersebut.
Pasal 4
DIREKSI KEET, KANTOR PEMBORONG, LOS KERJA, GUDANG BAHAN DAN PAGAR
PROYEK
4.1. Direksi Keet (Los Pengawas).
Kontraktor/Pemborong harus menyediakan Direksi Keet (Ruangan Pengawas)
seluas yang ditentukan/disyaratkan dalam RAB untuk keperluan Pengawas
Lapangan dan Personalia Proyek maupun untuk keperluan rapat lapangan. Direksi
Keet harus diperlengkapi dengan kursi, meja, serta alat-alat kantor yang diperlukan.
Direksi Keet yang dimaksud dapat pula menggunakan/memanfaatkan bekas tahap
sebelumnya bila diijinkan oleh Direksi Proyek/Owner. Setelah pelaksanaan
pembangunan tahap ini selesai, Direksi Keet harus diserahkan kepada Pemilik
Proyek yang akan mengatur pemanfaatan selanjutnya.
4.2. Kantor Pemborong, Los Kerja dan Gudang Bahan.
Kontraktor/Pemborong atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor
administrasi pemborong di lapangan, los kerja untuk para pekerja dan gudang bahan
yang dapat dikunci untuk menyimpan barang-barang. Setelah pelaksanaan
pembangunan tahap ini selesai, harus segera dibongkar/ dibersihkan oleh pihak
Pemborong, dan bahan- bahan bekasnya menjadi milik pemborong.
4.3. Pagar Proyek.
Jika dianggap perlu untuk keamanan lapangan kerja dan aktifitas kegiatan di area
komplek pekerjaan, diharuskan kepada Kontraktor untuk membuat pagar proyek
dengan tinggi Pagar Proyek minimum 1,80 M dari atas permukaan tanah dengan
bahan dari seng gelombang BJLS 32 dicat, kolom setempat dari rangka kayu Borneo
ukuran 5/7, memenuhi persyaratan kekuatan.
Pasal 5
KESEJAHTERAAN DAN KESELAMATAN PEKERJA
5.1. Kontraktor/Pemborong berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat
dan cukup di tempat pekerjaan untuk para pekerja.
5.2. Keselamatan Pekerja.
5.2.1. Kontraktor/Pemborong berkewajiban menyediakan peralatan keselamatan
bagi pekerja dan pengawas/direksi di tempat pekerjaan.
5.2.2. Peralatan keselamatan yang disedikan harus sesuai dengan jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
5.2.3. Menyediakan kotak PPPK ditempat pekerjaan.
5.2.4. Pemborong berkewajiban untuk menghimbau pemakaian peralatan
keselamatan bagi semua pekerjanya sebelum memulai pekerjaannya dan bila
perlu pemborong memberikan sanksi. Segala resiko kecelakaan akibat
kesalahan prosedur pekerjaan adalah tanggung jawab Kontraktor.
5.3. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan,
kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan dan keamanan pekerjaan, bahan
dan peralatan teknis serta bagian konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas, dalam
hal terjadinya kerusakan- kerusakan, maka kontraktor harus bertanggung jawab
untuk memperbaikinya.
5.4. Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran :
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat
pemadam kebakaran (Fire Extingusher) lengkap dengan isinya, dengan jumlah
sekurang-kurangnya 4 (empat) buah tabung. Masing-masing tabung berkapasitas 15
Kg.
5.5. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri
Tenaga Kerja No. 30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 bagi Tenaga
Kerja Borongan Harian Lepas pada Kontraktor Induk maupun Sub Kontraktor yang
melaksanakan Proyek-Proyek Pemerintah, pihak Kontraktor/Pemborong yang
sedang melaksanakan pembangunan/pekerjaan agar ikut serta dalam program
ASTEK dan memberitahukan secara tertulis kepada Pemimpin Proyek.
Pasal 6
PERSYARATAN DAN STANDARISASI
6.1. Persyaratan Pelaksanaan
Untuk menghindari klaim dari 'User'/Proyek dikemudian hari maka Kontraktor
harus betul- betul 'memperhatikan' pelaksanaan pekerjaan struktur dengan
memperhitungkan 'ukuran jadi (finished arsitektur)'. Kontraktor wajib
melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan,
peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai
dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan
oleh Konsultan Pengawas/Perencana/Tim Ahli dari Direksi.
Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek, minimal adalah :
1 (Satu) kamera.
1 (Satu) alat ukur schuifmat.
1 (Satu) alat ukur optik (theodolit/waterpass).
1 (Satu) mesin tik standard 18" atau 1 unit komputer dan alat cetak (printer).
1 (Satu) alat ukur panjang 50 m, 5 m.
1 (Satu) Mistar Waterpass panjang 120 cm.
6.2. Standard yang dipergunakan.
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indonesia,
Standard Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya
dengan pekerjaan antara lain :
PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia.
NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia NI-10
: Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan PPI-1979
: Pedoman Plumbing Indonesia
PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik
PPBI-1984 : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di Indonesia
SII : Standard Industri Indonesia. SK SNI T-15-1991-03
(PBI - 1991) : Peraturan beton bertulang Indonesia . AVWI
: Peraturan Umum Instalasi Air.
Serta :
ƒ Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 1981.
ƒ Peraturan Perburuhan di Indonesia dan peraturan tentang keselamatan tenaga
kerja yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
ƒ Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/KPTS/1985 tentang
penanggulangan bahaya kebakaran. Jika tidak terdapat di dalam
Peraturan/Standard/Normalisasi tersebut diatas, maka berlaku
Peraturan/Standard/-Normalisasi Internasional ataupun dari negara asal
produsen bahan/material/komponen yang bersangkutan
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
ƒ Dokumen Lelang yang sudah disyahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja, RKS,
BQ, B.A. Aanwijzing dan Surat Perjanjian/Kontrak.)
ƒ Shop Drawing yang dibuat oleh pemborong dan sudah disetujui/disahkan oleh
pemberi tugas dan Pengawas.
Pasal 7
PENJELASAN RKS & GAMBAR
7.1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS) termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
7.2. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka
yang mengikat/berlaku adalah RKS.
7.3. Ukuran.
7.3.1. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja dan
Gambar Pelengkap meliputi : As - as Luar - luar Dalam- dalam Luar - dalam
7.3.2. Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm
(centimeter) dan mm (milimeter).
7.3.3. Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya adalah
ukuran jadi dalam keadaan selesai ("finished").
7.3.4. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan
keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan.
7.3.5. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga
akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disyahkan secara tertulis oleh
Konsultan Perencana. Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti
ukuran-ukuran yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa
sepengetahuan Pengawas dan Perencana, dan segala akibat yang terjadi
adalah tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
7.4. Perbedaan Gambar.
7.4.1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin
kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang
mengikat/berlaku.
7.4.2. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur,
maka Kontraktor wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas yang
akan memutuskannya setelah berkonsutasi dengan Perencana.
7.4.3. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi,
Elektrikal/Listrik dan Mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan adalah
ukuran fungsional dalam gambar kerja Arsitektur.
7.5. Istilah.
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin pada tahap
pembangunan ini adalah sebagai berikut :
7.5.1. AR : Arsitektur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan
bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja yang ada, baik
teknis maupun estetika
7.5.2. SR : Struktur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan Perhitungan Konstruksi,
Bahan Konstruksi Utama dan Spesifikasinya, Dimensionering Beton Struktur.
7.5.3. PL : Plumbing / Sanitasi (Tehnik Penyehatan),
Mencakup hal hal yang berhubungan dengan sistem sanitasi bangunan (air
bersih, air kotor, air hujan).
7.5.4. EL : Elektrikal.
Yang ada hubungannya dengan sistim Penyediaan Daya Listrik dan
Penerangan.
7.6. Shop Drawing.
Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus
dibuat oleh Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah
disesuaikan dengan keadaan lapangan. Kontraktor wajib membuat shop drawing
untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen
Kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas.
7.7. Perubahan, Penambahan, Pengurangan Pekerjaan dan Pembuatan "As-built
Drawing".
7.7.1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan
pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
7.7.2. Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor berkewajiban
membuat gambar-gambar yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai
dengan kenyataan yang telah dikerjakan/dibangun oleh kontraktor (As-Built
Drawing). Biaya untuk penggambaran "As-Built Drawing", sepenuhnya
menjadi tanggungan Kontraktor.
Pasal 8
PEMBERSIHAN AREA TEMPAT KERJA DARI SISA PEKERJAAN BONGKARAN
8.1. Pekerjaan ini mencakup :
8.1.1. Pembersihan dan atau buangan dari sisa hasil pembongkaran paket pekerjaan
sebelumnya.
8.1.2. Pembuangan lapisan tanah permukaan, dan pembuangan serta pembersihan
tumbuh-tumbuhan dan puing-puing di dalam daerah kerja, kecuali benda-
benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya atau yang harus
dipindahkan sesuai dengan ketentuan pasal-pasal yang lain dari spesifikasi ini.
Pekerjaan ini mencakup juga perlindungan/penjagaan tumbuhan dan benda-
benda yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau
cacat.
8.2. Konsultan Pengawas akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan
semua pohon, semak, tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada di
tempatnya. Kontraktor harus menjaga semua jenis benda yang telah ditentukan harus
tetap di tempatnya.
Pasal 9
KETENTUAN PENGUKURAN KONDISI TAPAK PENENTUAN PEIL DAN PATOK UKUR
9.1. PEKERJAAN PENGUKURAN KONDISI TAPAK
9.1.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan melakukan pengukuran
kondisi "existing" tapak terhadap posisi rencana bangunan. Hasil pengukuran
harus diserahkan kepada Direksi / Pengawas dan Perencana.
9.1.2. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudutnya dilakukan dengan alat-
alat waterpass/theodolit.
9.1.3. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara asas segitiga
Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas dan Perencana.
9.1.4. Sebagai keharusandari Kontrak ini dan tanpa biaya tambahan, Kontraktor
harus menyediakan segala peralatan, instrumen, personil dan tenaga survey, dan
lain-lain material yang mungkin dibutuhkan dalam memeriksa
pemasangan/pematokan (setting-out) atau untuk pekerjaan-pekerjaan lain yang
terkait.
a. Personil :
1 orang surveyor ahli
1 orang pekerja surveyor
b. Peralatan Pengukuran (Survey)
9.2. PEKERJAAN PENENTUAN PEIL +/- 0.00
Pekerjaan penentuan peil +/- 0.00 (finishing Arsitektur) adalah permukaan finishing
yang ditujukan / tertera dalam gambar kerja untuk menetapkan peil selanjutnya di
lapangan. Selanjutnya peil 0.00 ini ditandai dengan patok ukur yang ditentukan di
lapangan dan disetujui oleh Pengawas.
9.3. PATOK UKUR
9.3.1. Kontraktor harus membuat patok-patok untuk membentuk garis-garis sesuai
dengan gambar, dan harus memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas sebelum
memulai pekerjaan. Bila dianggap perlu Konsultan Pengawas dapat merevisi garis-
garis / kemiringan dan meminta Kontraktor untuk membetulkan patok- patok.
9.3.2. Patok ukur dari beton bertulang yang akan dibuat atau yang pernah dibuat
sebelumnya harus menunjukan indikasi peil 0.00 sesuai Gambar Kerja, dan di
atas-nya ditambahkan pipa besi untuk mencantumkan patokan ketinggian di
atas peil 0.00.
9.3.3. Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang jelas,
dan dijaga keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai dan ada
instruksi dari Konsultan Pengawas untuk dibongkar.
9.4. PAPAN BANGUNAN ("BOUWPLANK")
9.4.1. Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari kayu Borneo dengan ukuran tebal 3
cm dan lebar 15 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
9.4.2. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 yang jarak satu sama lain adalah
1.50 m; tertancap di tanah sehingga tidak dapat di-gerak gerakkan atau diubah.
9.4.3. Papan bangunan dipasang sejarak 2.00 m dari as pondasi terluar atau sesuai
dengan keadaan setempat.
9.4.4. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan lainnya dan atau rata waterpass,
kecuali dikehendaki lain oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 10
KETENTUAN & SYARAT-SYARAT BAHAN
10.1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini
maupun dalam berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan
maupun syarat- syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum
dalam A.V. dan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI th.1982), Standar
Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syarat
bahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia. Seluruh barang material yang
dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat lainnya,
harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
10.2. Merk Pembuatan Bahan/Material & Komponen Jadi
10.2.1. Kecuali bila ditentukan lain dalam kontrak ini, pencantuman semua
merk pembuatan atau merk dagang dalam RKS ini, Gambar-Gambar, BQ serta
Risalah hanya dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan
tidak diartikan sebagai sesuatu yang mengikat. Setiap keterangan mengenai
peralatan, material, barang atau proses, dalam bentuk nama dagang, buatan atau
nomor katalog harus dianggap sebagai rujukan standard atau kualitas, dan
tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan maupun
usaha kolaborasi; dan Kontraktor dengan sendirinya berupaya menggunakan
peralatan, material, barang atau proses, yang atas penilaian Konsultan Pengawas
dan Perencana, setara dengan keterangan tersebut.
Apabila spesifikasi bahan/material dan komponen jadi yang diterangkan
tersebut tidak ada dipasaran, maka Perencana akan menentukan produk/merk
lain yang memenuhi/setara standard kualitas bahan tersebut dengan mengikuti
peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku
10.2.2. Kontraktor diperkenankan mengajukan untuk mengganti produk/merk selain
yang telah dicantumkan tersebut kepada Direksi/Konsultan
Pengawas/Perencana dengan produk/merk lain yang memenuhi/setaraf/sesuai
standard kualitas yang dimaksudkan dalam keterangan tersebut. Penggunaan
bahan produk/merk lain yang setaraf dengan apa yang dipersyaratkan harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Perencana secara tertulis. Bila
diperlukan/diperintahkan oleh Konsultan Pengawas/Perencana, kontraktor
harus bersedia melakukan test dari Laboratorium lokal/dalam negeri baik
kualitas, uji ketahanan serta kekuatannya. Biaya untuk test Laboratorium
tersebut harus ditanggung oleh Kontraktor tanpa dapat mengajukan sebagai
biaya tambah.
10.3. Kontraktor/Pelaksana terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua
bahan- bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan
Pengawas/Direksi dan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis
sebelum semua bahan-bahan tersebut didatangkan/dipakai. Contoh bahan tersebut
yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan Perencana adalah sebanyak
empat (4) buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan "standard of
appearence" dan disimpan di ruang Direksi. Paling lambat waktu penyerahan contoh
bahan adalah dua (2) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
10.4. Penyimpanan Material
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang
bersangkutan dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut. Material harus disimpan
sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaiannya untuk pekerjaan. Material
harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan bila diminta, harus ditutupi.
10.5. Pemeriksaan Bahan-Bahan.
10.5.1. Bahan-bahan yang didatangkan/dipekerjakan harus sesuai dengan contoh-
contoh yang telah disetujui Konsultan Pengawas seperti yang diatur dalam
butir-butir di atas.
10.5.2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang
dinyatakan afkir/ditolak oleh Konsultan Pengawas/Perencana/Direksi, harus
segera dikeluarkan dari lapangan bangunan selambat-lambatnya dalam
tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
10.5.4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas
dari bahan-bahan tersebut, maka Kontraktor harus dan memeriksakannya ke
Laboratorium balai Penelitian Bahan-Bahan Pemerintah untuk diuji dan hasil
pengujian tersebut disampaikan kepada Pengawas/Direksi/Perencana secara
tertulis. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh Kontraktor.
Pasal 11
KETENTUAN PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
11.1. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
Direksi dan Konsultan Pengawas atau setiap petugas yang diberi kuasa olehnya,
setiap waktu dapat memasuki tempat pekerjaan, atau semua bengkel dan tempat-tempat
dimana pekerjaan sedang dikerjakan/dipersiapkan atau di mana bahan/ barang dibuat.
Kontraktor harus memberi fasilitas dan membantu untuk memasuki tempat-tempat
tersebut.
11.2. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena
bahan/material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh
Konsultan Pengawas/Direksi harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas
biaya Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas/Direksi. Tidak
ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapatkan
persetujuan pengawas dan pemborong harus memberikan kesempatan sepenuhnya
kepada pengawas ahli untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan
tidak terlihat.
11.3. Bagian pekerjaan yang dibongkar sebagian atau seluruhnya tersebut wajib diperbaiki atau
diganti oleh Kontraktor, segala biaya yang timbul tidak dapat di "klaim" sebagai biaya
pekerjaan tambah maupun alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
11.4. KEMAJUAN PEKERJAAN
11.4.1. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
kontraktor demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus
diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Pengawas.
11.4.2. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu
menurut penilaian Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin
penyelesaian pada waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang
diperpanjang, maka pengawas harus memberikan petunjuk secara tertulis langkah-
langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan
dapat diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.
11.5. PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN (FOREMAN)
Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja di mana
Konsultan Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka
petunjuk atau perintah itu harus dituruti dan dilaksanakan oleh semua petugas
Pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Kontraktor untuk menangani pekerjaan itu.
Pasal 12
LAPORAN HARIAN , MINGGUAN DAN BULANAN
12.1. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal
yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan/pekerjaan, baik teknis maupun
Administratif.
12.2. Dalam pembuatan Laporan tersebut, pihak Kontraktor/Pemborong harus memberikan
data-data yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
12.3. Pengawas Lapangan juga harus membuat laporan mingguan dan laporan bulanan secara
rutin.
12.4. Laporan-laporan tersebut diatas, harus diserahkan kepada Pemimpin Proyek untuk
bahan monitoring.
Pasal 13
KETENTUAN
SUPLIER & SUB-KONTRAKTOR
13.1. Jika Kontraktor menunjuk supplier dan atau Kontraktor Bawahan (Sub-Kontraktor)
didalam hal pengadaan material dan pemasangannya, maka Kontraktor 'wajib'
memberitahukan terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
13.2. Kontraktor wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Konsultan
Pengawas dengan Kontraktor Bawahan atau Supplier bahan.
13.3. Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawas di Lapangan untuk pekerjaan
khusus dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus
sesuai instruksi pabrik.
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEKERJAAN TANAH
Pasal 1
U M U M
1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan
alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu dan tidak
terbatas pada :
• Pekerjaan Pembongkaran dan Pembersihan sebelum Pelaksanaan.
• Pekerjaan Pemadatan Tanah untuk jalan dan konstruksi.
• Pekerjaan Perataan Tanah untuk jalur pejalan kaki.
• Pekerjaan Perbaikan kembali.
1.2. Persiapan Pelaksanaan
- Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus mempelajari dengan seksama
Gambar Kerja. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi di lapangan
yang meliputi dan tidak terbatas pada bangunan existing, trench, saluran drainase,
pipa-pipa, instalasi existing lainnya, dan tiang listrik.
- Kontraktor harus mengamankan/melindungi hasil paket pekerjaan sebelumnya
maupun yang sedang berjalan, bahan/komponen/instalasi existing yang
dipertahankan; agar tidak rusak atau cacat.
- Rencana pengamanan, baik berupa penyangga, penopang, atau konstruksi khusus
sebagai penahan atau pelindung bagian yang tidak dibongkar, harus dilaporkan
kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/MK terlebih dahulu untuk mendapatkan
persetujuan.
Pasal 2
PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
2.1. Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan mencakup :
Pembongkaran/pembersihan/pemindahan konstruksi keluar dari dalam tapak/site
terhadap semua hal yang dinyatakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/MK,
Perencana dan Direksi tidak akan digunakan lagi, maupun yang dapat mengganggu
kelancaran pelaksanaan; diantaranya :
2.1.1. Pembongkaran dan pembersihan bangunan existing.
2.1.2. Pembersihan sisa-sisa dan atau buangan dari hasil pembongkaran maupun paket
pekerjaan sebelumnya.
2.2. Setiap pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap untuk dapat
dilaksanakan pemasangan baru, sesuai dengan Gambar Kerja.
2.3. Barang hasil bongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari Tapak/Site
konstruksi dan dikumpulkan di tempat / lokasi tertentu yang ditunjukkan Konsultan
Manajemen Konstruksi / MK/Direksi. Pada dasarnya, barang-barang tersebut tidak dapat
dipakai lagi dalam pekerjaan, kecuali apabila dinyatakan lain oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi/MK.
Pasal 3
PEKERJAAN TANAH
Pekerjaan tanah adalah pekerjaan pembuatan lubang/galian di tanah dan termasuk
pengurugan/pemadatan tanah kembali yang diperlukan untuk :
- Galian Pondasi.
- Saluran dan Trench.
- Galian lain seperti yang ditunjukkan dalam gambar kerja dan atau oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi / MK.
3.1. Macam Galian
Penggalian dibagi dalam macam-macam jenis yaitu:
a. Galian tanah biasa
b. Galian batu
c. Galian konstruksi / obstacle
Semua pekerjaan galian harus dikerjakan sesuai dengan spesifikasi untuk ketiga macam
galian tersebut diatas. Syarat-syarat kerja yang menyangkut bidang lain, mengikuti
ketentuan-ketentuan letak, peil, dan dimensi seperti yang dicantumkan Pengawasan dalam
Gambar Rencana atau petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/MK.
3.1.1. Galian Tanah Biasa
Galian tanah biasa harus mencakup semua galian yang bukan galian batu, galian
konstruksi atau galian material dan bahan baku lainnya.
3.1.2. Galian Batu
Galian batu terdiri dari pekerjaan menggali/membongkar batu-batuan pada
daerah galian yang menurut pendapat Konsultan Manajemen Konstruksi/MK harus
dilakukan pembongkaran.
3.1.3. Galian Konstruksi/Obstacle
Galian Konstruksi/Obstacle adalah semua galian, selain dari galian tanah dan
galian batu dalam batas pekerjaan yang disebut dalam Spesifikasi ini atau
tercantum dalam Gambar Rencana. Semua galian yang disebut sebagai galian
Konstruksi/Obstacle terdiri dari galian lantai bangunan, galian pondasi bangunan
existing, galian perkerasan jalan/halaman, galian pipa/kabel listrik, pipa gas,
saluran-saluran serta konstruksi-konstruksi lainnya, selain yang disebutkan pada
Spesifikasi ini.
3.2. Pekerjaan galian ini baru boleh dilaksanakan setelah papan Patok Ukur terpasang lengkap
dengan penandaan sumbu, ketinggian dan bentuk telah diperiksa serta disetujui oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi/MK.
3.3. Galian untuk Konstruksi harus sesuai dengan Gambar Kerja dan bersih dari tanah urug
bekas serta sisa bahan bangunan.
3.4. Urutan penggalian harus diatur sedemikian rupa dengan mengikuti petunjuk-petunjuk
Konsultan Manajemen Konstruksi/MK, sehingga tidak menimbulkan gangguan pada
lingkungan Tapak atau menyebabkan timbulnya genangan air untuk waktu lebih dari 24
jam.
3.5. Jika pada galian terdapat akar kayu, kotoran dan bagian tanah yang tidak padat atau
longgar maka bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya, kemudian lubang yang terjadi
harus ditutup urugan pasir yang dipadatkan dan disirami air setiap ketebalan 5 cm lapis
demi lapis sampai jenuh sehingga mencapai ketinggian yang dinginkan. Biaya pekerjaan
ini menjadi tanggung jawab Kontraktor tidak dapat di claim sebagai pekerjaan tambah.
3.6. Bila pada galian terdapat instalasi existing, Kontraktor harus mengikuti prosedur
seperti terurai dalam butir 3.1. s/d 3.3.
3.7. Bila Kontraktor melakukan penggalian yang melebihi kedalaman yang ditentukan dalam
Gambar Kerja, maka Kontraktor wajib untuk menutup kelebihan tersebut dengan urugan
pasir yang dipadatkan dan disirami air setiap ketebalan 5 cm lapis demi lapis sampai jenuh
sehingga mencapai ketinggian yang diinginkan. Biaya pekerjaan ini tanggung jawab
kontraktor tidak dapat di claim sebagai pekerjaan tambah.
3.8. Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti, datar sesuai dengan Gambar kerja dan harus
dibersihkan dari segala macam kotoran.
3.9. Galian pondasi harus dilakukan sesuai dengan lebar lantai kerja Pondasi atau seperti
tercantum dalam Gambar kerja, dengan penampang Lereng Galian Kiri dan Kanan
dimiringkan 10' kearah luar Pondasi; dan sumbu, ketinggian serta bentuk selesai sesuai
Gambar Kerja, diperiksa serta disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi/MK.
3.10. Kelebihan Tanah Galian harus dibuang keluar dari dalam Tapak Konstruksi. Area antara
Papan Patok Ukur dengan Galian harus bebas dari timbunan tanah.
3.11. Untuk menjaga lereng-lereng lubang galian agar tidak longsor atau runtuh, maka apabila
dianggap perlu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/MK., Kontraktor harus memasang
Konstruksi penahan/casing sementara dari bahan seng Gelombang BjLS 50 atau setara,
atau dari papan-papan tebal 3 cm diperkuat dengan kayu-kayu dolken, minimal dia. 8 cm
sehingga konstruksi tersebut dapat menjamin kestabilan Lereng.
3.12. Apabila dan atau karena permukaan Air Tanah tinggi, Kontraktor harus menyediakan
Pompa Air secukupnya untuk mengeringkan Air yang menggenang Galian. Disyaratkan
bahwa seluruh permukan Galian, terutama Lantai Galian, harus kering untuk Pekerjaan-
pekerjaan selanjutnya, khususnya untuk pekerjaan :
• Pondasi batu kali dan Sloof beton bertulang.
• Pondasi plat beton dan Sloof Beton bertulang
• Pengurugan dan pemadatan.
3.14. Biaya untuk lingkup yang terurai pada butir 3.11 dan 3.12. diatas ditanggung oleh
Kontraktor, tidak dapat di 'claim' sebagai pekerjaan tambah.
Pasal 4
GALIAN STRUKTUR
4.1. Lingkup Pekerjaan
4.1.1. Galian struktur merupakan penggalian tanah untuk bangunan struktur, sesuai
dengan batasan pekerjaan sebagaimana dijelaskan di sini atau sebagaimana tampak
pada gambar. Pekerjaan galian yang dijelaskan dengan pasal-pasal lain dalam
spesifikasi ini tidaklah digolongkan sebagai galian struktur.
4.1.2. Galian struktur disini tidak dibatasi hanya pada galian strukur pondasi pelat, tapi
termasuk pekerjaan galian untuk sloof dan pondasi batu kali.
4.1.3. Pekerjaan galian ini mencakup pengurugan kembali dengan material yang
disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi / MK., berikut pembuangan bahan-
bahan sisa, dan semua bahan dan peralatan lainnya untuk menghindarkan galian
dari genangan air tanah dan air permukaan.
4.1.4. Penyediaan tenaga kerja, bahan, fasilitas pelaksanaan dan kebutuhan-kebutuhan
lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tanah yang sesuai dengan
gambar-gambar dan spesifikasi.
4.2. Persyaratan Pekerjaan
4.2.1. Tata Letak
Kontraktor bertanggung jawab atas tata letak yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan. Sebelum penataan, Kontraktor harus menyerahkan rencana tata letak
untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi/MK.
Benchmark yang bersifat tetap maupun sementara harus dijaga dari kemungkinan
gangguan atau pemindahan.
4.2.2. Pengawasan
Selama pelaksanaan pekerjaan tanah ini, Kontraktor harus diwakili oleh seorang
pengawas ahli yang sudah berpengalaman dalam bidang pekerjaan penggalian/
pengurugan, yang mengetahui semua aspek pekerjaan yang harus dilaksanakan
sesuai kontrak.
4.2.3. Pekerjaan Pembersihan dan Pembongkaran.
a. Semua benda dipermukaan seperti pohon, akar dan tonjolan, serta
rintangan–rintangan dan lain-lain yang berada di dalam batas daerah
pembangunan yang tercantum dalam gambar, harus dibersihkan dan/atau
dibongkar kecuali untuk hal-hal di bawah ini : Sisa-sisa pohon yang tidak
mengganggu dan akar-akar serta benda-benda yang tidak mudah rusak, yang
letaknya minimal 1 meter di bawah dasar poer.
b. Pembongkaran tiang-tiang, saluran-saluran dan selokan-selokan hanya
sedalam yang diperlukan dalam penggalian di tempat tersebut.
c. Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali, lubang-lubang bekas pepohonan
dan lubang-lubang lain, harus diurug kembali dengan bahan-bahan yang baik
dan dipadatkan.
d. Kontraktor bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman-tanaman dan
puing- puing ke tempat yang ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi /
MK.
e. Kontraktor harus melestarikan semua benda-benda yang ditentukan tetap
berada pada tempatnya.
f. Pembuangan Humus
• Sebelum mulai pekerjaan penggalian, lapisan humus dan rumput harus
dibersihkan, harus bebas dari sisa-sisa tanah bawah (subsoil), bekas-bekas
pohon, akar-akar, batu-batuan, semak-semak atau bahan-bahan lain.
• Humus yang didapat dari pengupasan tersebut harus dibuang ketempat yang
sudah ditentukan oleh Direksi.
4.3. Penggalian
4.3.1. Sebelum memulai pekerjaan galian, kontraktor harus :
• Dengan inisiatif sendiri mengambil tindakan untuk mengatur drainase alamiah
dari air yang mengalir pada permukaan tanah, untuk mencegah galian
tergenangi air.
• Memeriksa segala pembongkaran dan pembersihan di tempat itu sudah
dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi ini.
• Memberitahu Konsultan Manajemen Konstruksi/MK sebelum memulai suatu
galian apapun, agar elevasi penampang melintang dan pengukuran dapat
diketahui dan dilakukan pada tanah yang belum terganggu. Tanah yang
berdekatan dengan struktur tidak boleh diganggu tanpa ijin Konsultan
Manajemen Konstruksi/MK.
4.3.2 Parit-parit atau galian pondasi untuk struktur atau alas struktrur, harus
mempunyai ukuran yang cukup sehingga memungkinkan peletakkan atau alas
pondasi sesuai dengan ukurannya. Bagian-bagian dinding/sisi parit harus selalu
ditopang. Elevasi dasar alas sebagaimana tampak pada gambar merupakan
perkiraan, sehingga secara tertulis Konsultan Manajemen Konstruksi / MK. dapat
memerintahkan perubahan ukuran dan elevasi jika diperlukan untuk menjamin
pondasi yang kokoh.
4.3.3. Penggunaan mesin untuk penggalian diperbolehkan, kecuali untuk tempat-tempat
dimana penggunaan mesin-mesin tersebut dapat merusak benda-benda yang
berada didekatnya, bangunan-bangunan ataupun pekerjaan yang telah rampung.
Dalam hal ini metoda pekerjaan dengan tangan yang harus dilaksanakan.
4.3.4. Bila diperlukan Kontraktor harus membuat turap sementara yang cukup kuat
untuk menahan lereng-lereng tanah galian sehingga lereng-lereng galian tersebut
tidak ambruk, dan agar tidak mengganggu pekerjaan. Turap sementara tersebut
harus dapat menjaga bangunan-bangunan yang berada didekat lereng galian, tetap
stabil.
4.3.5. Apabila terjadi kerusakan bangunan (roboh) yang diakibatkan oleh pekerjaan
galian, maka Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap kerusakan bangunan
tersebut dan harus menggantinya atas biaya Kontraktor.
4.3.6. Kontraktor harus melakukan perlindungan dan perawatan yang cukup untuk
bagian-bagian pekerjaan diatas maupun di bawah tanah, drainase, saluran-saluran
pembuang dan rintangan-rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pekerjaan.
Semua biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4.3.7. Kemiringan galian harus dibuat minimal dengan perbandingan 1 (satu) horizontal
dengan 1 (satu) vertical, kecuali diperlihatkan lain dalam gambar.
4.3.8. Batu-batu, kayu-kayu dan bahan lain dalam lubang galian yang tak berguna harus
dibuang dan tidak boleh digunakan untuk pengurugan.
4.3.9. Setiap kali galian selesai dikerjakan, Kontraktor harus memberitahu Konsultan
Manajemen Konstruksi/MK. mengenai hal itu; dan pembuatan Lapisan Sirtu, Lantai
Kerja atau penempatan material apapun tidak boleh dilakukan sebelum Konsultan
Manajemen Konstruksi/MK. menyetujui kedalaman pondasi dan karakter tanah
dasar pondasi.
4.3.10. Bila tanah dasar pondasi lembek, berlumpur atau tidak memenuhi syarat,
maka bila diperintahkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/MK , Kontraktor
harus menggantinya dengan material berbutir atau kerikil sebagaimana disyaratkan
pada RKS ini. Material pengganti tersebut harus diurugkan dan dipadatkan lapis
demi lapis dengan tebal tiap lapis 15 cm, sampai mencapai elevasi dasar pondasi
dengan kepadatan sesuai petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/MK.
4.3.11.Kepadatan tanah dasar harus mencapai CBR 3%. Bila menurut Konsultan
Manajemen Konstruksi/MK, tanah dasar pondasi tidak memenuhi syarat semata-
mata karena kesalahan Kontraktor dalammengerjakan kewajibannya, maka
kontraktor harus : Membuang dan mengganti tanah dasar pondasi atas tanggungan
biaya sendiri, atau Menangguhkan pekerjaan galian itu sampai kondisi tanah dasar
pondasi tersebut memenuhi syarat
4.3.12.Semua material hasil galian, bila memenuhi syarat, harus dimanfaatkan sebagai
material urugan atau timbunan, dan bila ternyata berlebihan harus dibuang.
4.4. Air Tanah
4.4.1. Bila air tanah muncul ketika sedang dilakukan galian struktur, maka kontraktor
harus segera mengambil langkah-langkah untuk mencegah air menggenangi galian
dan alas struktur.
4.4.2. Bila galian terjadi pada tanah yang mengandung air permukaan, maka air ini tidak
dianggap sebagai air tanah dan merupakan kewajiban kontraktor untuk
menanggulanginya sesuai spesifikasi ini, sehingga tidak akan ada tambahan
pembayaran. Penilaian apakah air itu merupakan air permukaan atau air
tanah mutlak wewenang Konsultan Manajemen Konstruksi/MK. Jika air dapat
dihalangi memasuki galian dengan menggunakan cofferdam terbuka, maka air ini
tidak dinilai sebagai air tanah.
4.4.3. Bila tinggi muka air di atas elevasi dasar galian, maka harus digunakan
cofferdam yang kedap air. Bila diminta, kontraktor harus menunjukkan gambar
mengenai metoda pembuatan cofferdam yang dipakainya kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi/MK. untuk disetujui.
Cofferdam atau palung untuk pembuatan pondasi, secara umum, harus dibuat di
bawah dasar alas pondasi dan dibuat sedapat mungkin kedap air. Umumnya,
dimensi interior cofferdam itu harus sedemikian rupa sehingga memberikan cukup
kebebasan untuk pembuatan acuan (form) dan pemeriksaannya, dan memudahkan
proses pemompaan air keluar.
Bila menurut Konsultan Manajemen Konstruksi/MK keadaan tidak memungkinkan
untuk mengeringkan galian sebelum membuat alas pondasi, Konsultan Manajemen
Konstruksi/MK. dapat memerintahkan pembuatan lapisan beton penutup dengan
ukuran tertentu, dan lapisan tersebut harus diletakkan sebagaimana tampak pada
gambar atau mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/MK. Lalu galian
harus dikeringkan dan alas pondasi diletakkan.
Bila digunakan palung berbeban, dan beban tersebut dipakai untuk menanggulangi
tekanan hidrostatik yang bekerja terhadap dasar lapisan pondasi penutup, maka
harus digunakan penyemat (jangkar) khusus untuk mentransfer seluruh berat
palung terhadap lapisan pondasi. Bila lapisan pondasi penutup dibuat di bawah air,
maka cofferdam harus dibuat pada muka air yang rendah.
Cofferdam dibuat untuk melindungi beton dari kerusakan karena naiknya muka air
dan dari erosi. Di dalam cofferdam atau palung tak boleh ditinggalkan kayu-kayuan
dan lain-lain, tanpa ijin Konsultan Manajemen Konstruksi/MK.
Bila pekerjaan memompa air diijinkan dilakukan dari bagian galian pondasi, maka
harus dicegah agar jangan ada bahan beton yang ikut terbawa keluar. Setiap
pekerjaan memompa yang dibutuhkan selama perletakkan beton, atau selama
waktu sekurang-kurangnya 24 jam sesudahnya harus menggunakan pompa yang
sesuai dan air diletakkan di luar acuan beton.
Pemompaan air untuk mengeringkan ini tidak boleh dikerjakan sebelum lapisan
cukup keras dan kuat untuk melawan tekanan hidrostatik. Kecuali bila tidak
ditentukan lain, cofferdam atau palung, dengan segala pelengkapnya harus
dibongkar oleh Kontraktor segera setelah selesai pekerjaan sub-struktur.
Pemindahannya harus sedemikian rupa sehingga tidak merusak pekerjaan
yang telah diselesaikan.
4.4.4. Pemeliharaan Saluran
Jika tak diijinkan, penggalian tak boleh dikerjakan di luar caisson, palung, cofferdam
atau sheet piling; dan saluran air yang berdekatan dengan pondasi tidak boleh
terganggu tanpa ijin Konsultan Manajemen Konstruksi/MK. Jika ada pekerjaan
galian atau pengerukkan yang dilakukan sebelum caisson; palung dan cofferdam
terpasang pada tempatnya, maka setelah selesai pembuatan dasar pondasi.
Kontraktor harus mengurug kembali galian-galian itu sesuai kembali dengan muka
tanah semula, dengan memakai bahan yang telah disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi/MK. Bahan-bahan yang tertinggal pada daerah aliran air
akibat dari pembuatan pondasi ataugalian lainnya harus dibuang agar saluran itu
bersih dari segala macam halangan.
Pasal 5
URUGAN DAN PEMADATAN
5.1. Pekerjaan Pengurugan
Pekerjaan pengurugan dan pemadatan Tanah ini untuk :
- Bangunan Gedung kepadatan tanahnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja atau
petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/MK/Perencana.
- Semua galian sampai permukaan yang ditentukan dengan kepadatan CBR 3%
atau sesuai Gambar Kerja.
5.2. Bahan Urugan
- Bahan urugan yang dipakai adalah tanah merah atau pasir urug darat yang
memenuhi persyaratan sebagai bahan urugan.
- Tanah bekas galian pada umumnya tidak boleh dipakai lagi untuk bahan urugan,
kecuali apabila tanah tersebut memenuhi persyaratan sebagai bahan urugan dan
mendapat persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi/MK.
- Sumber bahan urugan ini harus mempunyai jumlah yang cukup untuk menjamin
penyediaan bahan urugan yang bisa mencukupi kebutuhan seluruh Proyek.
- Semua bahan urugan, harus mendapat persetujuan dari Konsultan Manajemen
Konstruksi/MK, baik mengenai kualitas bahan maupun sumber bahan itu sendiri
sebelum dibawa atau digunakan didalam lokasi pekerjaan.
- Bahan urugan yang mengandung tanah organis, akar-akaran, sampah, dan lain-lain,
tidak boleh dipergunakan untuk urugan. Bahan-bahan seperti ini harus dipindahkan
dan ditempatkan pada daerah pembuangan yang disetujui atau ditunjuk oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi/MK.
- Daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari humus dengan cara stripping setebal
30 cm.
- Bahan-bahan urugan yang sudah ditempatkan dilokasi pengurugan tetapi tidak
memenuhi standar, harus dibuang dan diganti oleh Kontraktor atas biaya sendiri.
5.3. Pengurugan
5.3.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, seluruh area pembangunan harus sudah
bersih dari humus, akar tanaman, benda-benda organis, sisa bongkaran dan bahan
lain yang dapat mengurangi kualitas pekerjaan ini.
5.3.2. Urugan harus bebas dari segala bahan yang dapat membusuk, sisa bongkaran,
dan atau yang dapat mempengaruhi kepadatan urugan. Tanah Urugan dapat
diambil dari bekas galian atau tanah yang didatangkan dari luar yang tidak
mengandung bahan-bahan seperti tersebut diatas dan atau telah disetujui
Konsultan Manajemen Konstruksi/MK.
5.3.3. Penghamparan tanah urugan dilakukan lapis demi lapis langsung dipadatkan
sampai mencapai permukaan atau peil yang diinginkan. Ketebalan perlapis setelah
dipadatkan tidak boleh melebihi 15 cm atau 20 cm. setiap kali penghamparan harus
mendapat persetujuan dari CM yang menyatakan bahwa lapisan dibawahnya telah
memenuhi kepadatan yang disyaratkan dan seluruh prosedur pemadatan ini harus
ditulis dalam berita acara yang disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi/MK
a) Lapisan tanah lunak (lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan dikeruk,
sebelum pekerjaan pengurugan dimulai. Pada saat pengerukan dan
pengurugan, daerah ini harus dikeringkan.
b). Pemampatan dan pemadatan harus dilakukan sesuai dengan artikel
yang bersangkutan dibawah ini dalam bab ini .
c). Tidak boleh dilakukan pengurugan atau pemadatan selama hujan deras.
Jika permukaan lapisan yang sudah dipadatkan tergenang oleh air, Kontraktor
harus membuat alur-alur pada bagian teratas untuk mengeringkannya sampai
mencapai kadar air yang benar dan dipadatkan kembali.
d). Ketinggian pengurugan setelah dipadatkan harus mencapai elevasi sesuai
yang tercantum didalam gambar kerja.
5.3.4. Pengurugan untuk halaman yang tidak dibangun, jalan dan pengerasan, tidak
perlu dipadatkan dengan mesin cukup ditimbris dengan Tangan.
5.4. Pemadatan
5.4.1. Sebelum pelaksanaan pemadatan, seluruh area pembangunan harus dikeringkan
terlebih dahulu.
5.4.2. Kontraktor harus bertanggung jawab atas ketepatan penempatan dan pemadatan
bahan - bahan urugan dan juga memperbaiki kekurangan - kekurangan akibat
pemadatan yang tidak cukup.
5.4.3. Kontraktor harus menentukan jenis ukuran dan berat dari alat yang paling
sesuai untuk pemadatan bahan urugan yang ada.
Alat-alat pemadatan ini harus mendapat persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi/MK.
5.4.4. Pemadatan tanah harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tiap lapisan
maksimum 30 cm dan dipadatkan sampai mencapai paling sedikit 90%
(modified proctor) dari kepadatan kering maksimum seperti yang ditentukan
dalam AASHTO T99.
5.4.5. Pelaksanaan pemadatan harus dilakukan dalam cuaca baik. Apabila hari hujan,
pemadatan harus dihentikan. Selama pekerjaan ini, kadar air harus dijaga agar tidak
lebih besar dari 2 % kadar air optimum.
5.4.6. Kontraktor diwajibkan melakukan Test kepadatan tanah apabila diminta oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi/MK sebanyak titik yang ditentukan oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi/MK. yang harus disaksikan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi/MK. dan dibuatkan Laporan tertulis untuk tiap titik meliputi
area 150 m2.
5.5. Pekerjaan Perataan Tanah
Bila terdapat bagian-bagian yang lebih tinggi dari permukaan tanah yang direncanakan,
perataan pada bagian ini harus dilakukan sedemikian rupa sehingga kelebihan tanah
tersebut dapat diangkut ke tempat lain yang ditentukan oleh Konsultan.
BAB III
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
Pasal 1
PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN
1.1 Lingkup Pekerjaan
1.1.1 Penyediaan tenaga kerja, bahan, fasilitas pelaksanaan dan kebutuhan-kebutuhan
lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tanah yang sesuai dengan
gambar-gambar dan spesifikasi.
1.1.2 Pekerjaan galian tanah meliputi pekerjaan penggalian atau pembuangan tanah,
batu- batuan atau material lain yang tidak berguna dari tempat proyek,
pembuangan lapisan tanah atas, pembuangan bekas-bekas longsoran, yang
kesemuanya disesuaikan dengan spesifikasi ini.
1.1.3 Pekerjaan pengurugan kembali sesuai lingkup peker jaan sampai pada Elevasi
yang telah ditentukan di dalam gambar kerja.
1.2 Persyaratan Pekerjaan
1.2.1 Tata Letak
Kontraktor bertanggung jawab atas tata letak yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan. Sebelum penataan, Kontraktor harus menyerahkan rencana tata letak
untuk mendapat persetujuan dari MK.
1.2.2 Pengawasan
Selama pelaksanaan pekerjaan tanah ini, Kontraktor harus diwakili oleh seorang
pengawas ahli yang sudah berpengalaman dalam bidang pekerjaan
penggalian/pengurugan, yang mengetahui semua aspek pekerjaan yang harus
dilaksanakan sesuai kontrak.
1.2.3 Pekerjaan Pembersihan dan Pembongkaran.
1.2.3.1 Semua benda di permukaan seperti pohon, akar dan tonjolan, serta rintangan-
rintangan dan lain-lain yang berada di dalam batas daerah pembangunan yang
tercantum dalam gambar, harus dibersihkan dan/atau dibongkar kecuali untuk
hal-hal di bawah ini :
1.2.3.2 Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda yang
tidak mudah rusak, yang letaknya minimal 1 meter di bawah dasar poer.
1.2.3.3 Pembongkaran tiang-tiang, saluran-saluran dan selokan-selokan hanya
sedalam yang diperlukan dalam penggalian di tempat tersebut.
1.2.3.4 Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali, lubang-lubang bekas
pepohonan dan lubang-lubang lain, harus diurug kembali dengan bahan-bahan
yang baik dan dipadatkan.
1.2.3.5 Kontraktor bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman-tanaman
dan puing-puing ke tempat yang di tentukan oleh MK.
1.2.3.6 Kontraktor harus melestarikan semua benda-benda yang ditentukan tetap
berada pada tempatnya.
1.2.4. Pembuangan Humus
1.2.4.1 Sebelum mulai pekerjaan penggalian, lapisan humus dan rumput harus
dibersihkan, harus bebas dari sisa-sisa tanah bawah (subsoil), bekas-bekas
pohon, akar-akar, batu-batuan, semak-semak atau bahan-bahan lain
1.2.4.2 Humus yang didapat dari pengupasan tersebut harus dibuang ketempat yang
sudah ditentukan oleh MK.
1.2.5 Pekerjaan Galian
1.2.5.1 Selama proses penggalian, lapangan harus dijaga agar selalu mendapatkan sistem
drainage yang baik.
1.2.5.3 Kontraktor harus membuat turap sementara yang cukup kuat untuk menahan
lereng-lereng tanah galian sehingga lereng-lereng galian tersebut tidak ambruk,
dan agar tidak mengganggu pekerjaan. Turap sementara tersebut harus dapat
menjaga bangunan-bangunan yang berada didekat lereng galian, tetap stabil.
1.2.5.4 Apabila terjadi kerusakan bangunan (roboh) yang diakibatkan oleh pekerjaan
galian, maka Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap kerusakan bangunan
tersebut dan harus menggantinya atas biaya kontraktor.
1.2.5.5 Kontraktor harus melakukan perlindungan dan perawatan yang cukup untuk
bagian-bagian pekerjaan diatas maupun di bawah tanah, drainase, saluran-
saluran pembuang dan rintangan-rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan
pekerjaan. Semua biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.2.5.6 Kemiringan galian harus dibuat minimal dengan perbandingan 1 (satu) horizontal
dengan 1 (satu) vertical, kecuali diperlihatkan lain dalam gambar.
1.2.5.7 Macam Galian
Penggalian dibagi dalam macam-macam jenis yaitu:
1. Galian tanah biasa
2. Galian batu
3. Galian konstruksi / obstacle
Semua pekerjaan galian harus dikerjakan sesuai dengan spesifikasi untuk ketiga
macam galian tersebut diatas. Syarat-syarat kerja yang menyangkut bidang lain,
mengikuti ketentuan-ketentuan letak, peil, dan dimensi seperti yang dicantumkan
dalam Gambar Rencana atau petunjuk MK.
1.2.5.8 Galian Tanah Biasa
Galian tanah biasa harus mencakup semua galian yang bukan galian batu, galian
konstruksi atau galian material dan bahan baku lainnya.
1.2.5.9 Galian Batu
Galian batu terdiri dari pekerjaan menggali/membongkar batu-batuan pada
daerah galian termasuk batu-batuan konglomerat yang menurut pendapat MK
harus dilakukan pembongkaran.
1.2.5.10 Galian Konstruksi / Obstacle
1.2.5.10.1 Galian Konstruksi adalah semua galian, selain dari galian tanah dan
galian batu dalam batas pekerjaan yang disebut dalam Spesifikasi ini atau
tercantum dalam Gambar Rencana. Semua galian yang disebut sebagai
galian Konstruksi terdiri dari galian lantai bangunan, galian pondasi
bangunan existing, galian perkerasan jalan/halaman, galian pipa/ kabel
listrik, pipa gas, saluran-saluran serta konstruksi-konstruksi lainnya,
selain yang disebutkan pada Spesifikasi ini.
1.2.5.10.2 Pekerjaan ini juga termasuk pekerjaan untuk mengisi kembali lubang-
lubang bekas galian dengan material-material yang baik dan dari jenis
yang disetujui MK, membuang kelebihan material, pengeringan yang perlu,
pemompaan, pembongkaran yang diperlukan sehubungan dengan
pekerjaan tersebut diatas.
1.2.5.11 Sebelum memulai pekerjaan galian, Kontraktor harus memberi tahukan MK.
Sehingga penampang, peil dan pengukurannya dapat dilakukan pada keadaan
tanah yang belum terganggu galian untuk poer, balok sloof atau konstruksi
lainnya harus digali sampai pada batas-batas kemiringan dan peil yang
tercantum pada Gambar Rencana atau atas petunjuk MK. Galian tersebut harus
mempunyai ukuran yang cukup agar penempatan konstruksi dengan dimensi
yang sesuai dengan Gambar Rencana, dapat dengan mudah dilaksanaka.
Direksi dapat menentukan perubahan dimensi atau peil dari dasar galian
bila dipandang perlu. Sesudah galian selesai dilakukan, Kontraktor harus
memberi tahu MK. Batu-batuan keras, bahan-bahan lain yang cukup keras
dan yang diperbolehkan untuk menjadi bagian dari dasar konstruksi, harus
dibersihkan dari bahan-bahan lepas dan dipotong pada bentuk yang kokoh,
rata sesuai dengan ketentuan MK. Semua retakan atau celah-celah yang ada
harus dibersihkan dan diisi dengan spesi. Semua material lepas, batu-batuan
lapuk dan lapisan-lapisan yang tipis harus dibuang.
1.2.6 Pekerjaan Urugan
1.2.6.1 Bahan Urugan
1.2.6.1.1 Bahan urugan yang dipakai adalah tanah merah atau pasir urug darat yang
memenuhi persyaratan sebagai bahan urugan, dan harus didatangkan dari luar
proyek. Lokasi sumber jenis bahan urugan tersebut di atas, harus mendapat
persetujuan dari MK. Tanah bekas galian pada umumnya tidak boleh dipakai
lagi untuk bahan urugan, kecuali apabila tanah tersebut memenuhi
persyaratan sebagai bahan urugan dan mendapat persetujuan dari MK.
1.2.6.1.2 Sumber bahan urugan ini harus mempunyai jumlah yang cukup untuk
menjamin penyediaan bahan urugan yang bisa mencukupi kebutuhan seluruh
Proyek.
1.2.6.1.3 Semua bahan urugan, harus mendapat persetujuan dari MK, baik mengenai
kualitas bahan maupun sumber bahan itu sendiri sebelum dibawa atau
digunakan didalam lokasi pekerjaan.
1.2.6.1.4 Bahan urugan yang mengandung tanah organis, akar-akaran, sampah, dan lain-
lain, tidak boleh dipergunakan untuk urugan. Bahan-bahan seperti ini harus
dipindahkan dan ditempatkan pada daerah pembuangan yang disetujui atau
ditunjuk oleh MK.
1.2.6.1.5 Daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari humus dengan cara stripping
setebal 30 cm.
1.2.6.1.6 Bahan-bahan urugan yang sudah ditempatkan dilokasi pengurugan
tetapi tidak memenuhi standar, harus di buang dan diganti oleh Kontraktor
atas biaya sendiri.
1.2.6.2 Pengurugan
1.2.6.2.1 Lapisan tanah lunak (lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan
dikeruk, sebelum pekerjaan pengurugan dimulai. Pada saat pengerukan dan
pengurugan, daerah ini harus dikeringkan.
1.2.6.2.2 Pemampatan dan pemadatan harus dilakukan sesuai dengan artikel yang
bersangkutan dalam bab ini selanjutnya.
1.2.6.2.3 Tidak boleh dilakukan pengurugan atau pemadatan selama hujan deras. Jika
permukaan lapisan yang sudah dipadatkan tergenang oleh air, Kontraktor
harus membuat alur-alur pada bagian teratas untuk mengeringkannya sampai
mencapai kadar air yang benar dan dipadatkan kembali.
1.2.6.2.4 Ketinggian pengurugan setelah dipadatkan harus mencapai elevasi sesuai yang
tercantum didalam gambar kerja.
PASAL 2
PEKERJAAN STRUKTUR BETON
2.1 Persyaratan Bahan Secara Umum
2.1.1 Bahan Beton
Kontraktor sebelum pelaksanaan pekerjaan pengecoran harus
mbaehnayna myapnagik aank a cno ndtiopha kai dan harus membuat job mix formula (Mix
Dmeesnigdna)p a ut npteurks etujuan MK.
2.1.1.1 Beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini harus
mempunyai mutu karakteristik minimal, sebagai berikut :
2.1.1.1.1 Mutu beton untuk poer pondasi K-350.
2.1.1.1.2 Mutu beton untuk balok sloof K-350
2.1.1.1.3 Beton yang digunakan untuk seluruh struktur atas K-350
2.1.1.1.4 Adukan beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur ini harus memakai
mesin molen atau beton ready mix, dan harus dipadatkan dengan menggunakan
vibrator concreate, dalam penggetaran/pemadatan beton, vibrator concreate tidak
boleh terkena pembesian.
2.1.1.1.5 Seluruh beton untuk lantai kerja adalah beton rabat dengan campuran 1pc : 3ps :
5kr.
2.1.2 Baja Tulangan
2.1.2.1 Mutu baja tulangan yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini
adalah sebagai berikut :
2.1.2.2 Mutu baja tulangan ∅ ≤ 10 BJTP 24 dan D ≥ 10 BJTD 40
2.1.3 Cetakan (Bekisting)
2.1.3.1Bekisting untuk seluruh struktur bangunan ini memakai multiplex tebal
minimum 9 mm atau papan kayu meranti. Bekisting tersebut harus diperkuat
dengan rangka kayu meranti ukuran 5/7, 5/10 dan sebagainya, untuk
mendapatkan kekuatan dan kekakuan yang sempurna, atau dari bahan lain yang
disetujui oleh MK.
2.1.3.2 Steiger cetakan/bekisting harus dari pipa-pipa besi standar pabrik atau kayu dan
tidak diperkenankan memakai bambu.
2.1.4 Water Proofing
Water proofing harus dipasang di setiap bagian-bagian yang harus kedap air, yang
antara lain Pelat Atap, Lantai Toilet dan tempat-tempat basah lainnya sesuai dengan
gambar kerja. Jenis water proofing harus dari bahan yang berbentuk Cement Base
2.1.5 Bonding Agent
Dipergunakan pada elemen-elemen beton yang harus disambungkan/dicor
secara terputus, untuk mendapatkan sistem struktur yang kokoh sesuai dengan
desain dan perhitungannya. Cara pemakaiannya harus sesuai petunjuk pabrik.
2.1.6 Admixture
Admixture dipergunakan apabilan keadaan memaksa untuk mempercepat
pengerasan beton. Penggunaan bahan admixture tersebut harus mendapat
persetujuan dari MK.
2.2 Persyaratan Bahan Beton
2.2.1 Semen
2.2.1.1 Persyaratan Umum.
2.2.1.1.1 Semua semen harus Cement Portland yang disesuaikan dengan persyaratan
dalam Peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type 1
atau standard Inggris BS 1
2.2.1.1.2 Mutu semen yang memenuhi syarat dan dapat dipakai adalah GRESIK, TIGA
RODA dan KUJANG serta memenuhi persyaratan NI-8. Pemilihan salah satu
merk semen adalah mengikat dan dipakai untuk seluruh pekerjaan.
2.2.1.1.3 Penyimpanan semen sebelum digunakan harus terlindung dari pengaruh cuaca
sepanjang waktu dan perletakannya harus terangkat dari lantai untuk menghin
dari kelembaban
2.2.2 Pemeriksaan
MK dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada setiap waktu
sebelum dipergunakan. Kontraktor harus bersedia untuk memberi bantuan yang
dibutuhkan oleh MK untuk pengambilan contoh-contoh tersebut. Semen yang
tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan oleh MK, dan Direksi harus tidak
dipergunakan atau diafkir. Jika semen yang dinyatakan tidak memuaskan
tersebut telah dipergunakan untuk beton, maka MK dapat memerintahkan untuk
membongkar beton tersebut dan diganti dengan memakai semen yang telah
disetujui atas beban Kontraktor. Kontraktor harus menyediakan semua semen-
semen dan beton yang dibutuhkan untuk pemeriksaan atas biaya kontraktor.
2.2.3 Tempat Penyimpanan
2.2.3.1 Kontraktor harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai untuk semen,
dan setiap saat harus terlindung dengan cermat terhadap cuaca kelembaban
udara. Tempat penyimpanan tersebut juga harus sedemikian rupa agar
memudahkan waktu pengambilan.
2.2.3.2 Gudang penyimpanan harus berlantai kuat dibuat dengan jarak minimal 30 cm
dari tanah, harus cukup besar untuk dapat memuat semen dalam jumlah cukup
besar sehingga kelambatan atau kemacetan dalam pekerjaan dapat dicegah dan
harus mempunyai ruang lantai yang cukup untuk menyimpan tiap muatan truck
semen secara terpisah-pisah dan menyediakan jalan yang mudah untuk
mengambil contoh, menghitung sak-sak dan memindahkannya. Semen dalam sak
tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 2 meter.
2.2.3.3 Untuk mencegah semen dalam sak disimpan terlalu lama sesudah penerimaan,
Kontraktor hendaknya mempergunakan semen menurut urutan kronologis yang
diterima ditempat pekerjaan. Tiap kiriman semen harus disimpan sedemikian
sehingga mudah dibedakan dari kiriman lainnya. Semua sak kosong harus
disimpan dengan rapih dan diberi tanda yang telah disetujui oleh MK.
2.3 Pasir dan Kerikil
2.3.1 Kontraktor harus mengangkut, membongkar, mengerjakan dan menimbun semua
pasir dan kerikil. Segala cara yang dilaksanakan oleh Kontraktor untuk
pembongkaran, pemuatan, pengerjaan dan penimbunan pasir dan kerikil harus
mendapatkan persetujuan dari MK.
2.3.2 Tempat dan pengaturan dari semua daerah penimbunan harus mendapat
persetujuan dari MK. Kontraktor harus membersihkan bahkan memperbaiki
saluran buangan disemua tempat penimbunan dan harus mengatur semua
pekerjaan penimbunan pasir dan kerikil sedemikian rupa sehingga timbulnya
pemisahan dan pencampuran antara pasir dan kerikil akan dapat dihindari dan
bahan yang ditimbun tidak akan tercampur tanah atau bahan lain pada waktu ada
banjir atau air rembesan. Kontraktor diminta untuk menanggung sendiri segala
biaya untuk pengolahan kembali pasir dan kerikil yang kotor karena timbunan
yang tidak sempurna dan lalai dalam pencegahan yang cukup. Pasir dan kerikil
tidak boleh dipindah-pindah dari timbunan, kecuali bila diperlukan untuk
meratakan pengiriman bahan berikutnya.
2.4 Pasir
2.4.1 Jenis pasir yang dipakai untuk pekerjaan bangunan ini adalah Pasir alam yaitu
pasir yang dihasilkan dari sungai atau pasir alam lain yang didapat dengan
persetujuan MK.
2.4.2 Persetujuan untuk sumber-sumber pasir alam tidak dimaksudkan sebagai
persetujuan dasar (pokok) untuk semua bahan yang diambil dari sumber tersebut.
Kontraktor harus bertanggung jawab atas kualitas tiap jenis dari semua bahan yang
dipakai dalam pekerjaan Kontraktor harus menyerahkan pada MK / Direksi sebagai
bahan pemeriksaan pendahuluan dan persetujuan, contoh yang cukup, seberat 15
kg dari pasir alam yang diusulkan untuk dipakai, sedikitnya 14 hari sebelum
diperlukan.
2.4.3 Timbunan pasir alam harus dibersihkan dari semua tumbuh-tumbuhan dan dari
bahan- bahan lain yang tidak dikehendaki, segala macam tanah pasir dan kerikil
yang tidak dapat dipakai, harus disingkirkan. Timbunan harus diatur dan
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merugikan kegunaan dari timbunan.
2.4.4 Pasir halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan lunak dari tanah
liat, mika dan hal-hal yang merugikan dari substansi yang merusak, jumlah
prosentase dari segala macam substansi yang merugikan, beratnya tidak boleh lebih
dari 5% berat pasir.
2.4.5 Pasir harus mempunyai 'modulus kehalusan butiran-butiran 2 sampai 32 atau jika
diselidiki dengan saringan standard harus sesuai dengan standard Indonesia
untuk beton atau dengan ketentuan sebagai berikut :
Saringan No Persentase satuan tertinggal di
timbangan saringin
4 0 15
8 6 15
16 10 25
30 10 30
50 15 35
100 12 20
PAN 3 7
Tabel 4-4 Standar Kehalusan Pasir
Jika persentase satuan tertinggal dalam saringan no.16 adalah 20 persen atau
kurang, maka batas maksimum untuk persentase satuan dalam saringan no. 8 dapat
naik sampai 20 persen.
2.5 Agregrat Kasar (Kerikil)
2.5.1 Agregat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui oleh MK/Direksi. Ini
dapat berupa kerikil sebagai hasil disintegrasi alami dari batu-batuan atau
berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu.
2.5.2 Kebersihan dan Mutu
Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang halus, mudah
pecah, tipis atau yang berukuran panjang, bersih dari alkali, bahan-bahan organis
atau dari substansi yang merusak dalam jumlah yang merugikan. Besarnya
persentase dari semua substansi yang merusak tidak boleh mencapai tiga persen
dari beratnya. Agregat kasar harus berbentuk baik, keras, padat, kekal dan tidak
berpori. Apabila kadar lumpur melampaui 1%, maka agregat kasar harus dicuci.
2.5.3 Gradasi
2.5.3.1 Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butir berada antara 5 mm,
sampai 25 mm dan harus memenuhi syarat-syarat berikut :
- sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 6% berat
- sisa di atas ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90% dan 98% berat
- selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan, adalah
maksimum 60% dan minimum 10% berat.
- harus menyesuaikan dengan semua ketentuan-ketentuan yang terdapat di NI-
2 PBI- l971
2.5.3.2 Agregat kasar harus sesuai dengan spesifikasi ini dan jika diperiksa oleh MK
ternyata tidak sesuai dengan ketentuan gradasi, maka Kontraktor harus
menyaring kembali atau mengolah kembali bahnnya atas bebannya sendiri,
untuk menghasilkan agregat yang dapat disetujui MK.
2.6 A i r
Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi/mortar dan spesi injeksi
harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik basah, garam dan kotoran-
kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak. Air tersebut harus diuji di
Laboratorium pengujian yang ditetapkan oleh MK untuk menetapkan sesuai
tidaknya dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam PBI-l971 untuk bahan
campuran beton.
2.7 Baja Tulangan
2.7.1 Semua baja tulangan beton harus baru, mutu dan ukuran sesuai dengan standard
Indonesia untuk beton NI-2, PBI-l971 atau ASTM Designation A-15, dan harus
disetujui oleh MK. MK berhak meminta kepada Kontraktor, surat keterangan
tentang pengujian oleh pabrik dari semua baja tulangan beton yang disediakan,
untuk persetujuan MK sesuai dengan persyaratan mutu untuk setiap bagian
konstruksi seperti tercantum di dalam gambar rencana.
2.7.2 Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih, karat,
minyak, gemuk dan zat kimia lainnya yang dapat merusak atau mengurangi daya
lekat antara baja tulangan dengan beton.
2.8 Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan Beton
2.8.1 Kelas dan mutu beton
2.8.1.1 Kelas dan mutu dari beton harus sesuai dengan standar Beton Indonesia NI-2
PBI-l971. Bilamana tidak ditentukan lain, yang diartikan dengan kuat tekan dari
beton senantias adalah kekuatan tekan hancur yang diperoleh dari pemeriksaan
contoh kubus yang bersisi 15 (± 0,06) cm pada umur beton 3 hari, 7 hari, 21 hari,
dan 28 hari.
2.8.1.2 Kriteria untuk menentukan mutu beton adalah persyaratan bahwa hasil pengujian
benda- benda uji harus memberikan hasil σbk yang lebih besar dari yang
ditentukan di dalam tabel 4.1 PBI. 1971.
2.8.2 Komposisi Campuran Beton
2.8.2.1 Beton harus dibentuk dari semen portland, pasir, kerikil, dan air seperti yang
ditentukan sebelumnya Bahan beton dicampur dalam perbandingan yang serasi
dan diolah sebaik- baiknya sampai pada kekentalan yang baik/tepat.
2.8.2.2 Untuk mendapatkan mutu beton yang sesuai dengan yang ditentukan dalam
spesifikasi ini, harus dipakai "campuran yang direncanakan" (designed mix).
Campuran yang direncanakan dihasilkan dari percobaan-percobaan campuran
yang memenuhi kekuatan karakteristik yang disyaratkan.
2.8.2.3 Ukuran maksimal dari agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian dari
pekerjaan tidak boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam persyaratan
bahan beton, ukuran mana ditetapkan sepraktis mungkin sehingga tercapai
pengecoran yang tepat dan memuaskan.
2.8.2.4 Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk berbagai
mutu, harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama berjalannya pekerjaan,
demikian juga pemeriksaan terhadap agregat dan beton yang dihasilkan.
2.8.2.5 Perbandingan campuran dan faktor air semen yang tepat akan ditetapkan atas
dasar beton yang dihasilkan yang mempunyai kepadatan yang tepat,
kekedapan, keawetan dan kekuatan yang dikehendaki.
2.8.2.6 Kekentalan (konsistensi) adukan beton untuk bagian-bagian konstruksi
beton, harus disesuaikan dengan jenis konstruksi yang bersangkutan, cara
pengangku-tan adukan beton dan cara pemadatannya. Kekentalan adukan beton
antara lain ditentukan oleh faktor air semen.
2.8.2.7 Agar dihasilkan suatu konstruksi beton yang sesuai dengan yang direncanakan,
maka faktor air semen ditentukan sebagai berikut :
- Faktor air semen untuk pondasi sloof, poer, maksimum 0,60.
- Faktor air semen untuk kolom, balok, plat lantai tangga, dinding beton dan
listplank/parapet maksimum 0,60.
- Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap, dan tempat-tempat basah
lainnya maksimum 0,55.
2.8.2.8 Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton, dan dapat dihasilkan suatu
mutu sesuai dengan yang di rencanakan, maka untuk konstruksi beton dengan
faktor air semen maksimum 0,55 harus memakai Plastici zer sebagai bahan
additive. Pemakaian merk dari bahan additive tersebut harus mendapat
persetujuan dari MK.
2.8.2.9 Pengujian beton akan dilakukan oleh MK atas biaya Kontraktor. Perbandingan
campuran beton harus diubah jika perlu untuk tujuan penghematan yang
dikehendaki, workability, kepadatan, kekedapan, awet atau kekuatan dan
kontraktor tidak berhak atas claim yang disebabkan perubahan yang demikian.
2.8.3 Pengujian Konsistensi Beton dan Benda-Benda Uji Beton
2.8.3.1 Banyaknya air yang dipakai untuk beton harus diatur menurut keperluan untuk
menjamin beton dengan konsistensi yang baik dan untuk menyesuaikan variasi
kandungan lembab atau gradasi (perbutiran) dari agregat waktu masuk dalam
mesin pengaduk (mixer). Penambahan air untuk mencairkan kembali beton
padat hasil pengadukan yang terlalu lama atau yang menjadi kering sebelum
dipasang sama sekali tidak diperkenankan.
Keseragaman konsistensi beton untuk setiap kali pengadukan sangat perlu. Nilai
slump dari beton (pengujian kerucut slump), tidak boleh kurang dari 8 cm dan
tidak melampaui 12 cm, untuk segala beton yang dipergunakan. Semua pengujian
harus sesuai dengan NI-2 PBI-l971. MK berhak untuk menuntut nilai slump yang
lebih kecil bila hal tersebut dapat dilaksanakan dan akan menghasilkan beton
kerkualitas lebih tinggi atau alasan penghematan.
2.8.3.2 Kekuatan tekan dari beton harus ditetapkan oleh MK melalui pengujian biasa
dengan kubus 15 x 15 x 15 cm dibuat dan diuji sesuai dengan NI-2 PBI- l971.
Pengujian slump akan diadakan oleh MK sesuai NI-2 PBI-l971.
Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk mengerjakan
contoh-contoh pemeriksaan yang representatif.
2.8.4 Baja tulangan
2.8.4.1 Baja tulangan beton harus dibengkok/dibentuk dengan teliti sesuai dengan
bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada gambar-gambar konstruksi. Baja
tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokan kembali dengan cara
yang dapat merusak bahannya. Batang dengan bengkokan yang tidak
ditunjukkan dalam gambar tidak boleh dipakai. Semua batang harus
dibengkokan dalam keadaan dingin, pemanasan dari besi beton hanya dapat
diperkenankan bila seluruh cara pengerjaan disetujui oleh MK atau Perencana.
2.8.4.2 Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar rencana.
Untuk menempatkan tulangan tetap tepat ditempatnya maka tulangan harus diikat
kuat dengan kawat beton (bindraat) dengan bantalan blok-blok beton cetak (beton
decking) atau kursi- kursi besi/cakar ayam perenggang. Dalam segala hal untuk
besi beton yang horizontal harus digunakan penunjang yang tepat, sehingga tidak
akan ada batang yang turun.
2.8.4.3 Jarak bersih terkecil antara batang yang paralel apabila tidak ditentukan dalam
gambar rencana, minimal harus 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat kasar dan
harus memberikan kesempatam masuknya alat penggetar beton.
2.8.4.4 Pada dasarnya jumlah luas tulangan harus sesuai dengan gambar dan perhitungan.
Apabila dipakai dimensi tulangan yang berbeda dengan gambar, maka yang
menentukan adalah luas tulangan, dalam hal ini kontraktor diwajibkan meminta
persetujuan terlebih dahulu dari MK
2.8.5 Selimut Beton
Penempatan besi beton di dalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau
dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak tetap untuk setiap bagian-bagian
konstruksi. Apabila tidak ditentukan di dalam gambar rencana, maka tebal
selimut beton untuk satu sisi pada masing-masing konstruksi adalah sebagai
berikut :
a. Pondasi, untuk sisi bawah 6 cm untuk sisi lainnya 5 cm
b. Balok sloof 3 cm
c. Kolom 3 cm
d. Balok 3 cm
e. Pelat beton 1,50 cm
2.8.6 Sambungan baja tulangan
Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain
dari yang ditunjukkan pada gambar-gambar, bentuk dari sambungan harus
disetujui oleh MK. Overlap pada sambungan-sambungan tulangan harus minimal
40 kali diameter batang, kecuali jika telah ditetapkan secara pasti di dalam gambar
rencana dan harus mendapat persetujuan MK.
2.8.7 Perlengkapan Mengaduk
Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah dari masing-masing
bahan beton. Perlengkapan-perlengkapan tersebut dan cara pengerjaannya selalu
harus mendapatkan persetujuan dari MK.
2.8.8 Mengaduk
2.8.8.1 Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam mesin
pengaduk beton yaitu 'batch mixer'. MK berwenang untuk menambah waktu
pengadukan jika pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk
mendapatkan hasil adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang
merata/seragam dalam komposisi dan konsistensi dari adukan ke adukan,
kecuali bila diminta adanya perubahan dalam komposisi atau konsistensi. Air
harus dituang lebih dahulu selama pekerjaan penyempurnaan.
2.8.8.2 Tidak diperkenankan melakukan pengadukan beton yang berlebih-lebihan
(lamanya) yang membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan konsistensi
beton yang dikehendaki. Mesin pengaduk yang memproduksi hasil yang tidak
memuaskan harus diperbaiki. Mesin pengaduk yang disentralisir, (batching
mixing plant) harus diatur sedemikian , hingga pekerjaan mengaduk dapat
diawasi dengan mudah dari stasiun operator. Mesin pengaduk tidak boleh
dipakai melebihi dari kapasitas yang telah ditentukan. Tiap mesin pengaduk
harus diperlengkapi dengan alat mekanis untuk mengatur waktu dan
menghitung jumlah adukan.
2.8.9 S u h u
o
Suhu beton sewaktu dituang tidak boleh lebih dari 32 C dan tidak kurang dari
o o o
4,5 C. Bila suhu dari beton yang dituang berada antara 27 C dan 32 C,
beton harus diaduk ditempat pekerjaan untuk kemudian langsung dicor. Bila
beton dicor pada waktu iklim sedemikian rupa sehingga suhu dari beton
o
melebihi 32 C, sebagai yang ditetapkan oleh MK, Kontraktor harus
mengambil langkah-langkah yang efektif, umpamanya mendinginkan agregat,
menyampur dengan es dan mengecor pada waktu malam hari bila perlu, untuk
o
mempertahankan suhu beton, waktu dicor pada suhu dibawah 32 C.
2.8.10 Rencana Cetakan
Cetakan harus sesuai dengan bentuk, dan ukuran yang ditentukan dalam gambar
rencana. Bahan yang dipakai untuk cetakan harus mendapatkan persetujuan
dari MK sebelum pembuatan cetakan dimulai, tetapi persetujuan yang demikian
tidak akan mengurangi tanggung jawab Kontraktor terhadap keserasian bentuk
maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-kerusakan, yang mungkin dapat
timbul waktu pemakaian. Sewaktu- waktu MK dapat mengafkir sesuatu bagian
dari bentuk yang tidak dapat diterima dalam segi apapun dan Kontraktor harus
dengan segera mengambil bentuk yang diafkir dan menggantinya atas bebannya
sendiri.
2.8.11 Konstruksi Cetakan
2.8.11.1 Semua cetakan harus betul-betul teliti kuat dan aman pada kedudukannya
sehingga dapat dicegah pengembangan atau lain gerakan selama dan sesudah
pengecoran beton.
2.8.11.2 Semua cetakan beton harus kokoh. Alat-alat dan usaha-usaha yang sesuai
dan cocok untuk membuka cetakan-cetakan tanpa merusak permukaan dari
beton yang telah selesai harus tersedia. Sebelum beton dicor, permukaan dari
cetakan-cetakan harus diminyaki dengan minyak yang biasa diperdagangkan
untuk maksud itu yang mencegah secara efektif lekatnya beton pada cetakan dan
akan memudahkan melepas cetakan beton. Minyak tersebut dipakai hanya
setelah disetujui MK. Penggunaan minyak cetakan harus hati-hati untuk
mencegah kontak dengan besi beton dan mengakibatkan kurangnya daya lekat.
2.8.13.8 Penyangga cetakan (steiger) harus bertumpu pada pondasi yang baik dan kuat
sehingga tidak akan ada kemungkinan penurunan cetakan selama pelaksanaan.
2.8.12 Pengangkutan Beton
Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus
sedemikian rupa sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang diinginkan
dapat dibawa ke tempat pekerjaan, tanpa adanya pemisahan dan kehilangan bahan
yang menyebabkan perubahan nilai slump.
2.8.13 Pengecoran
2.8.13.1 Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, ukuran dan
letak baja tulangan beton sesuai dengan gambar pelaksanaan, pemasangan
sparing-sparing instalasi, penyokong, pengikatan dan lain-lainya selesai
dikerjakan. Sebelum pengecoran dimulai permukaan-permukaan yang
berhubungan dengan pengecoran harus sudah disetujui oleh MK.
2.8.13.2 Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat pengecoran
beton (cetakan) harus bersih dari air yang tergenang, reruntuhan atau bahan
lepas. Permukaan bekisting dengan bahan-bahan yang menyerap pada tempat-
tempat yang akan dicor, harus dibasahi dengan merata sehingga
kelembaban/air dari beton yang baru di cor tidak akan diserap.
2.8.13.3 Permukaan-permukaan beton yang telah dicor lebih dahulu, dimana akan
dicor beton baru, harus bersih dan lembab ketika dicor dengan beton baru. Pada
sambungan pengecoran ini harus dipakai perekat beton yang disetujui oleh MK.
Pembersihan harus berupa pembuangan semua kotoran, pembuangan beton-
beton yang mengelupas atau rusak, atau bahan-bahan asing yang menutupinya.
Semua genangan air harus dibuang dari permukaan beton lama tersebut
sebelum beton baru dicor.
2.8.13.4 Perlu diperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiap penghentian pengecoran
yang akan masih berlanjut, terhadap sistem struktur/penulangan yang ada.
2.8.13.5 Beton boleh dicor hanya waktu MK atau wakilnya yang ditunjuk serta staf
Kontraktor yang setaraf ada di tempat kerja, dan persiapan betul-betul telah
memadai.
2.8.13.6 Dalam semua hal, beton yang akan dicor harus diusahakan agar pengangkutan
ketempat posisi terakhir sependek mungkin, sehingga pada waktu pengecoran
tidak mengakibatkan pemisahan antara kerikil dan spesinya. Pemisahan yang
berlebihan dari agregat kasar dalam beton yang disebabkan jatuh bebas dari
tempat yang cukup tinggi, atau sudut yang terlalu besar, atau bertumpuk
dengan baja-baja tulangan, tidak diijinkan. Kalau diperkirakan pemisahan
yang demikian itu mungkin akan terjadi, Kontraktor harus mempersiapkan
tremie atau alat lain yang cocok untuk mengontrol jatuhnya beton.
2.8.13.7 Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter, semua
penuangan beton harus selalu lapis-perlapis horizontal dan tebalnya tidak lebih
dari 50 cm. MK mempunyai hak untuk mengurangi tebal tersebut apabila
pengecoran dengan tebal lapisan 50 cm tidak dapat memenuhi spesifikasi ini.
2.8.13.8 Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras atau lama
sedemikian rupa sehingga spesi/mortar terpisah dari agregat kasar. Selama
hujan, air semen atau spesi tidak boleh dihamparkan pada construction joint
dan air semen atau spesi yang hanyut terhampar harus dibuang sebelum
pekerjaan dilanjutkan.
2.8.13.9 Ember-ember/gerobak dorong beton yang dipakai harus sanggup menuang
dengan tepat dalam slump yang rendah dan memenuhi syarat-syarat campuran.
Mekanisme penuangan harus dibuat dengan kapasitas minimal 50 liter. Juga
harus tersedia peralatan lainnya untuk mendukung lancarnya pengecoran
dimana diperlukan terutama bagi lokasi lokasi yang terbatas.
2.8.13.10 Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin, sehingga
bebas dari kantong-kantong kerikil, dan menutup rapat-rapat semua
permukaan dari cetakan dan material yang diletakkan. Dalam pemadatan
setiap lapisan dari beton, kepala alat penggetar (vibrator) harus dapat
menembus dan menggetarkan kembali beton pada bagian atas dari lapisan yang
terletak di bawah. Lamanya penggetaran tidak boleh menyebabkan terpisahnya
bahan beton dengan airnya. Semua beton harus dipadatkan dengan alat
penggetar type immerson beroperasi dengan kecepatan paling sedikit 3,000
putaran per menit ketika dibenamkan dalam beton.
2.8.14 Waktu dan Cara-cara Pembukaan Cetakan
2.8.14.1 Waktu dan cara pembukaan dan pemindahaan cetakan harus mengikuti
petunjuk MK. Pekerjaan ini harus dikerjakan dengan hati-hati untuk
menghindarkan kerusakan pada beton. Beton yang masih muda/lunak tidak
diijinkan untuk dibebani. Segera sesudah cetakan- cetakan dibuka, permukaan
beton harus diperiksa dengan teliti dan permukaan-permukaan yang tidak
beraturan harus segera diperbaiki sampai disetujui MK.
2.8.14.2 Umumnya, diperlukan waktu minimum dua hari sebelum cetakan-cetakan
dibuka untuk dinding-dinding yang tidak bermuatan dan cetakan-cetakan
samping lainnya, tujuh hari untuk dinding-dinding pemikul dan saluran-saluran,
21 hari untuk balok-balok, plat lantai plat atap, tangga dan kolom.
2.8.15 Perawatan (Curing)
2.8.15.1 Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti ditentukan di bawah
ini. MK berhak menentukan cara perawatan bagaimana yang harus digunakan
pada bagian-bagian pekerjaan.
2.8.15.2 Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari yang
langsung minimal selama 3 hari sesudah pengecoran. Perlindungan semacam itu
dilakukan dengan menutupi permukaan beton dengan deklit atau karung bekas
yang dibasahi dan harus dilaksanakan segera setelah pengecoran dilaksanakan.
2.8.15.3 Perawatan beton setelah tiga hari, yaitu dengan melakukan penggenangan
dengan air pada permukaan beton paling sedikit selama 14 hari terus menerus.
Perawatan semacam ini bisa dilakukan dengan penyiraman secara mekanis atau
dengan pipa yang berlubang- lubang atau dengan cara lain yang disetujui MK
sehingga selama masa tersebut permukaan beton selalu dalam keadaan basah.
Air yang digunakan dalam perawatan (curing) harus memenuhi persyaratan
spesifikasi air untuk campuran beton.
2.8.16 Perlindungan (Protection)
Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan
sebelum penerimaan terakhir oleh MK.
2.8.17 Perbaikan Permukaan Beton
2.8.17.1 Jika sesudah pembukaan cetakan ada permukaan beton yang tidak sesuai
dengan yang direncanakan, atau tidak tercetak menurut gambar atau diluar
garis permukaan, atau ternyata ada permukaan yang rusak, hal itu dianggap
sebagai tidak sesuai dengan spesifikasi ini dan harus dibuang dan diganti oleh
Kontraktor atas bebannya sendiri. Kecuali bila MK memberikan izinnya untuk
menambal tempat yang rusak, dalam hal mana penambalan harus dikerjakan
seperti yang telah tercantum dalam pasal-pasal berikut.
2.8.17.2 Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri
dari sarang kerikil, kerusakan-kerusakan karena cetakan, lobang-lobang karena
keropos, ketidak rataan dan bengkak harus dibuang dengan pemahatan atau
dengan batu gerinda. Sarang kerikil dan beton lainnya harus dipahat, lobang-
lobang pahatan harus diberi pinggiran yang tajam dan dicor sedemikian
sehingga pengisian akan terikat (terkunci) ditempatnya. Semua lubang harus
terus menerus dibasahi selama 24 jam sebelum dicor, dan seterusnya
disempurnakan.
2.8.17.3 Jika menurut pendapat MK hal-hal tidak sempurna pada bagian bangunan
yang akan terlihat jika dengan penambalan saja akan menghasilkan sebidang
dinding, yang tidak memuaskan kelihatannya, kontraktor diwajibkan untuk
menutupi seluruh dinding (dengan spesi plesteran 1pc : 3ps) dengan ketebalan
yang tidak melebihi 1 cm demkian juga pada dinding yang berbatasan, (yang
bersambungan) sesuai dengan instruksi dari MK. Perlu diperhatikan untuk
permukaan yang datar batas toleransi kelurusan (pencekungan atau
pencembungan) bidang tidak boleh melebihi dari L/1000 untuk semua
komponen.
PASAL 3
PEKERJAAN STRUKTUR ATAP
3.1 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan meliputi Kuda-kuda kayu, gording, kasau, reng dan rangka atap.
3.2 PERSYARATAN BAHAN
Rangka kuda-kuda kayu dengan balok kayu kelas I, ukuran kayu dalam gambar
adalah ukuran terpasang. Kayu harus benar-benar kering, tidak keropos, lurus,
tidak cacat dan bermata.
3.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
a. Ukuran Kayu:
- Kuda-kuda kayu 8/12 cm
- Gording 8/12 cm
- Kasau 5/7 cm
- Reng ¾ cm
b. Semua kayu untuk konstruksi kuda-kuda dan gording diawetkan dengan residu.
Pengecatan denngan residu harus dilakuukan 2 x sehingga menghasilkan warna
yang merata pada seluruh permukaan kayu.
c. Konstruksi rangka harus dibuat sesuai gambar detail, untuk ukuran maupun cara
penyambungnya
d. Sambungan kayu harus dibuat dengan rapi/presisi dan penuh keahlian dengan
memperhatikan peraturan yang disyaratkan dalam SNI Spesifikasi Desain Untuk
Konstruksi Kayu.
e.Konstruksi sambungan kuda-kuda harus dilengkapi dengan baut dan besi
strip/plat
f. Rangka Atap dipasang dengan ukuran yang di tetapkan dalam gambar dengan
hasiil akhir harus rata dan tidak bergelombang.
g. Ukuran kayu untuk rangka badan digunakan 8/12 cm Kayu Kelas I
h. Konstruksi sambungan kayu harus rapi, tidak longgar, ikatan kuat.
BAB IV
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1
PEKERJAAN ADUKAN & CAMPURAN
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
ƒ Pekerjaan adukan pasangan Bata Tepel.
ƒ Pekerjaan adukan lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
1.2. PERSYARATAN BAHAN
1.2.1. Semen / Portland Cement.
Sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Buku Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat Teknis Struktur.
1.2.2. Pasir.
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang tajam,
keras, bersih dari tanah dan lumpur dan tidak mengandung bahan bahan organis.
1.2.3. Air.
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, basa,
garam dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
1.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN ADUKAN DENGAN PORTLAND CEMENT / SEMEN.
1.3.1. Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Cara
pembuatannya menggunakan Mixer selama 3 (tiga) menit.
1.3.2. Jenis Adukan.
a. Adukan biasa adalah campuran 1 PC : 4 PS dan 1 PC : 5 PS.
Adukan ini untuk pasangan bata merah untuk menahan urugan pasir pada
bagian lantai dalam bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air seperti
tercantum dalam Gambar Kerja.
b. Adukan kedap air adalah campuran 1PC : 3 PS. Aduk plesteran ini untuk :
ƒ Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang
disyaratkan arus kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
ƒ Semua pasangan bata di bawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai
20 cM dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja.
1.3.3. Semua jenis adukan tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga
selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu pelaksanaan
pemasangan.
1.3.4. Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu
pencampuran adukan dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit, terutama
untuk adukan kedap air.
Pasal 2
PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1.1. Pekerjaan Beton Tumbuk. Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pembuatan lantai kerja cor beton pada Lantai sesuai Gambar.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Besi Beton.
Besi beton yang dipakai adalah dari mutu U-24 untuk diameter lebih kecil dari 16
mm. Besi harus bersih dari lapisan minyak, lemak, dan bebas dari cacat seperti
serpih-serpih. Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2.
Diameter besi beton yang dipasang harus sesuai dengan gambar kerja. Besi beton
yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja dalam
waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas.
Kawat pengikat besi beton adalah dari baja lunak dan tidak disepuh/dilapis seng.
Diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi beton
harus memenuhi syarat-syarat dalam NI-2 (PBI-1971).
2.3. Semen, Pasir dan Air. Sesuai dengan Pasal 1
2.4. Koral Beton/Split.
Koral beton/split harus bersih, bersudut tajam, tidak berpori,serta mempunyai
gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat NI-2. Penyimpanan/penimbunan
koral beton/split dengan pasir harus dipisahkan satu dari yang lain, hingga kedua
bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton yang
disyaratkan.
2.5. Acuan/Bekisting & Perancah.
Papan acuan/bekisting dibuat dari multiplex tebal 10 mM. Balok-balok pengkaku
dan pengikat papan acuan dari kaso 5/7. Perancah disyaratkan memakai perancah
besi, tidak diperkenankan mempergunakan balok kaso 5/7 atau bambu.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Beton Bertulang.
a. Campuran & Mutu Beton.
Campuran adalah 1 PC : 2 PS : 3 KR. Mutu beton yang disyaratkan dalam
pekerjaan beton bertulang non struktural ini adalah K-175.
b. Pembesian.
Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan,
sambungan, kait-kait, dan sengkang (ring); persyaratannya harus sesuai NI-2
(PBI 1971). Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus sesuai dengan
Gambar Kerja.Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar
besi tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari
papan acuan/ bekisting atau lantai kerja dengan memasang selimut beton dan
bantalan/tahu beton sesuai NI-2 (PBI
1971).
c. Pekerjaan Acuan/Bekisting.
Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan dalam Gambar Kerja. Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan
perkuatan- perkuatan, sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk
dan kedudukannya selama pengecoran berlangsung. Acuan harus rapat (tidak
bocor), permukaannya licin, bebas dari kototan tahi gergaji, potongan kayu,
tanah, lumpur, dan sebagainya.
d. Cara Pengadukan.
Cara pengadukan harus menggunakan beton molen. Takaran untuk semen
Portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi/Konsultan
Pengawas. Beton harus dilindungi dari sinar matahari langsung, hingga tidak
terjadi penguapan terlalu cepat. Persiapan perlindungan atas kemungkinan
datangnya hujan, harus diperhatikan.
e. Pengecoran Beton.
Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor diwajibkan melaksanakan
pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan
sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan
penulangan dan penempatan penahan jarak. Pengecoran beton hanya dapat
dilaksanakan atas persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas. Pengecoran harus
dilakukan dengan menggunakan alat penggetar beton untuk menjamin beton
cukup padat, dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos
dan sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi. Apabila
pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya, maka
tempat perhentian tersebut harus disetujui Direksi/ Pengawas.
Penyambungan beton lama dengan beton beton baru harus memakai
adukan perekat CALBOND. Permukaan beton lama yang akan diteruskan
pengecorannya harus dikasarkan, dilapis dengan adukan perekat CALBOND
yang pembuatannya sesuai persyaratan pabrik pembuat, selanjutnya
langsung dilakukan pengecoran beton baru.
f. Pekerjaan Pembongkaran Acuan/Bekisting.
Pekerjaan pembongkaran acuan/bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin
tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas. Setelah bekisting dibuka, tidak
diijinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa
persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.
g. Pekerjaan Pembuatan Kolom Praktis.
Pemasangan kolom praktis untuk : Setiap pertemuan dinding pasangan batu
bata. Dinding pasangan batu bata 1/2 batu pada bagian dalam bangunan setiap
luas 9 m2. Dinding pasangan batu bata 1/2 batu pada bagian luar/tepi luar
bangunan setiap luas 9 m2. Dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
Ukuran kolom praktis adalah 13 x 13 cm.
h. Pekerjaan Pembuatan Balok Praktis/Latei & Ring Balok.
Pemasangan balok praktis/latei dan ringbalok : di atas lubang pintu, jendela
dan bovenlicht di atas kusen alluminium sebagai balok latei di tep atas/akhir
dari dinding pasangan batu bata yang bebas sebagai ringbalok setiap luas 9 m2
pasangan dinding bata yang tinggi Dan atau seperti tercantum dalam Gambar
Kerja. Ukuran balok praktis adalah 13 X 13 cM, 13 X 20 cm, atau sesuai Gambar
Kerja.
i. Penulangan beton kolom dan balok praktis sesuai Gambar Kerja dan atau
seperti terurai dalam pekerjaan beton di bab lain dalam buku ini.
j. Pemasangan kolom praktis dan balok praktis/latei seperti tercantum dalam
Butir 6.3.1.5. dan 6.3.1.6. di atas, terlepas apakah pekerjaan tersebut tergambar
atau tidak dalam Gambar Kerja.
k. Pada setiap pertemuan dinding pasangan bata dengan kolom praktis, ring balok
beton maupun beton lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja harus
diperkuat angker diameter 8 mm tiap jarak 50 cM, yang terlebih dahulu telah
ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan kolom dan balok praktis ini. Bagian
yang tertanam dalam pasangan bata minimal sedalam 30 cM kecuali ditentukan
lain.
3.2. Pekerjaan Rabat/Beton Tumbuk.
Campuran beton tumbuk adalah 1 PC : 3 PS : 5 KRK dengan tulangan praktis 1 lapis
– dua arah diameter 6 mM - 15 cM atau wiremesh BRC M6, terkecuali pada
daerah basah (KM/WC dan Pantry) tidak dipasang tulangn. Lapisan beton tumbuk
harus padat, tidak berongga, tidak retak dan rata permukaan/waterpass dan atau
seperti tercantum dalam Gambar Kerja. Tebal lapisan beton tumbuk adalah 6 cM,
dan atau sesuai Gambar Kerja
Pasal 3
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
ƒ Pekerjaan Plesteran dan Aci halus campuran semen, pasir dan air untuk
permukaan kolom dan permukaan balok.
ƒ Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam Gambar Kerja dan BQ/RAB.
2. PERSYARATAN BAHAN
Bahan Adukan : Semen, Pasir dan Air. Sesuai dengan Pasal 1
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Pekerjaan Plesteran dan Acian campuaran semen, pasir dan air untuk dinding
bata,permukaan beton dan permukaan lainya yang ditunjukan dalam Gambar.
Dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding pasangan bata atau bidang beton
telah disetujui secara tertulis oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
a. Plesteran kasar adalah plesteran dengan permukaan tidak dihaluskan.
Campuran plesteran kasar adalah campuran aduk kedap air, yaitu 1 PC : 3 PS.
Dipakai untuk : Menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam di dalam
tanah hingga ke permukaan tanah dan atau lantai.
b. Plesteran biasa adalah campuran 1 PC : 5 PS.
Aduk plesteran ini digunakan untuk pasangan batu bata dan permukaan beton
bagian dalam bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum dalam
Gambar Kerja.
c. Plesteran kedap air adalah campuran 1PC : 3PS. Aduk plesteran ini untuk :
Menutup semua permukaan dinding pasangan pada bagian luar/tepi luar
bangunan dan balok Beton bertulang. Semua bagian dan keseluruhan permukaan
dinding pasangan yang disyaratkan harus kedap air seperti tercantum dalam
Gambar Kerja hingga ketinggian 150 cM dari permukaan lantai. Semua pasangan
bata di bawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai 20 cM dari permukaan
lantai, kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja.
d. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan
bidang tidak boleh melebihi 5 mm, untuk setiap jarak 2 M. Tebal Plesteran
adalah minimal 1,5 cM dan maximal 2,5 cM. Jika ketebalan melebihi 2,5 cM,
maka diharuskan menggunakan kawat ayam yang diikatkan/dipakukan ke
permukaan dinding pasangan yang bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat
Plesteran. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai
pemasangan instalasi pipa listrik, pipa plumbing, untuk seluruh bangunan.
e. Plesteran Aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemikian
rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen. Plesteran halus ini
merupakan pekerjaan penyelesaian akhir dari dinding pasangan. Pekerjaan
plesteran halus ini dilaksanakan sesudah aduk plesteran sebagai lapisan dasar
berumur 8 (delapan) hari, atau sudah kering benar.
Plesteran Aci halus ini juga dapat digunakan pada permukaan dinding
pasangan blok beton ringan bagian dalam bangunan tanpa perlu diplester,
sedangkan untuk blok beton bagian sisi luar bangunan harus diplester terlebih
dahulu.
3.2. Pemeliharaan.
Kelembaban Plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
dengan wajar dan melindunginya dari terik panas matahari langsung dengan
bahan penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat. Selama
permukaan Plesteran belum dilapis dengan bahan/material akhir, Kontraktor
wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan
pengotoran dengan biaya ditanggung oleh Kontraktor, dan tidak dapat di-
klaim sebagai pekerjaan tambah. Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua
yang disyaratkan oleh Direksi/Konsultan Pengawas, maka Kontraktor harus
membongkar dan memperbaiki sampai disetujui oleh Direksi/Konsultan
Pengawas
Pasal 4
PEKERJAAN PASANGAN
GRANITE LANTAI DAN BATA TEMPEL
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
ƒ Pekerjaan urugan pasir dibawah pasangan lantai.
ƒ Pekerjaan Granite pada Lantai dan Bata Tempel Pada Dinding.
ƒ Pekerjaan batu lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Semen.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.1.
2.2. Pasir.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.2.
2.3. A i r.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.3.
2.4. Granite Tile
Homogenous Tile
2.5. Adukan Pengisi Siar.
Aduk pengisi siar dan nat yaitu merk IBAGROUT atau yang setaraf. Warna sesuai
dengan Bata Tempel.
2.6. Kontraktor harus mengajukan contoh bahan sebanyak 3 (tiga) set kepada
Pemberi Tugas untuk mendapatkan persetujuan (tekstur dan warna),
selanjutnya dipakai sebagai standard dalam memeriksa/menerima bahan yang
dikirim ke lapangan.
2.7. Bata Tempel dan Granit yang akan dipasang, ukuran diagonalnya harus benar-
benar sama, masing- masing tepinya benar-benar menyiku dan tidak cacat.
2.8. Kontraktor wajib menyerahkan/menyediakan cadangan bahan sebanyak 2,5
% dari keseluruhan bahan yang akan dipasang.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Pada saat pemasangan, G r a n i t e dalam keadaan baik, tidak retak, cacat atau
ternoda dan warna sesuai dengan yang disyaratkan.
3.2. Seluruh pemasangan Granite harus dengan cara merendam sampai jenuh air,
kemudian ditiriskan berbaris sampai kering.
3.3. Seluruh rongga pada permukaan ubin bagian belakang harus terisi dengan
adukan sewaktu Granite dipasang.
3.5. Pola pemasangan harus sesuai dengan Gambar Kerja/Shop Drawing atau sesuai
dengan petunjuk Konsultan Pengawas/Direksi.
3.6. Bila diperlukan pemotongan, maka harus dipergunakan alat pemotong khusus
sesuai dengan petunjuk pabrik. Hasil pemotongan harus siku dan lurus (tidak
bergerigi), bagian sisi yang terpotong dihaluskan dengan ampelas, sehingga
membentuk pinggiran yang serupa dengan sebelum dipotong.
3.7. Pemasangan harus benar-benar rata.
Permukaannya harus tepat pada peil finish atau ketebalan finish dan sesuai
dengan kemiringan seperti disyaratkan dalam Gambar Kerja. Toleransi
kecekungan adalah 2,5 mm untuk setiap 2.00 M2.
3.8. Garis-garis tepi yang terbentuk maupun siar-siar harus lurus. Lebar siar harus
sama yaitu lebar maximum 3 mM dengan kedalaman 2 mM. Bahan pengisi siar
adalah seperti terurai dalam Pasal ini butir 2.5. Persyaratan pelaksanaan aduk
pengisi ini harus sesuai dengan spesifikasi pabrik agar didapatkan hasil yang
baik. Sebelum dan sesudah pelaksanaan aduk pengisi, siar harus bersih dari debu
dan kotoran lainnya. Pembersihan segera sebelum menjadi keras/kering dengan
lap basah.
3.9. Granite dan Bata Tempel yang telah terpasang harus segera dibersihkan dari
bercak noda aduk perekat dan aduk pengisi siar dengan lap/kain yang dibasahi
dengan air bersih dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
3.10. Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan Granite dan Bata Tempel harus
dihindarkan dari injakan atau pemberian beban.
3.11. Bila terjadi kerusakan/cacat, Kontraktor diwajibkan untuk mem-perbaiki kembali
dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk hal ini adalah tanggung
jawab Kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
3.12. Dinding dan Bidang Vertikal lainnya.
a. Campuran adukan adalah 1 PC : 3 Ps.
Sebelum pemasangan Bata Tempel permukaan dinding, khususnya
permukaan beton, harus dikasarkan terlebih dahulu.
b. SesudahBata Tempel terpasang, nat harus diisi penuh dengan adukan
pengisi (grouting). Adukan pengisi sesuai dengan persyaratan bahan pada
butir 2.8. dan warnanya sesuai dengan warna B a t a T em p el , atau sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas/Direksi.
3.13. Pembersihan permukaan Bata Tempel yang telah terpasang dengan
menggunakan kain yang basah, atau zat pembersih yang direkomendasikan oleh
pabrik. Tidak diperkenankan menggunakan cairan asam atau HCL