| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0018877795307000 | Rp 2,968,225,897 | - | |
| 0032483281101000 | Rp 2,866,160,323 | tidak memiliki pengalaman | |
| 0412789869307000 | - | - | |
| 0028873750104000 | - | - | |
CV Techno Mitra Abadi | 04*3**2****06**0 | - | - |
CV Romansa | 05*6**6****65**0 | - | - |
| 0711348235307000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
NAMA PEKERJAAN : REHAB GEDUNG BADAN PELATIHAN KESEHATAN
PROVINSISUMATERA SELATAN
LOKASI : KOMPLEK BAPELKES, JALAN LEBONG SIARANG
PALEMBANG
TAHUN ANGGARAN : 2023
PASAL. 1
UMUM
1.1 Umum
1.1.1 Lingkup Pekerjaan
1. Secara umum pekerjaan ini meliputi :
a. Pekerjaan Gedung A
b. Pekerjaan Mushola
c. Pekerjaan Tempat Wudhu
d. Pekerjaan Toilet
e. Pekerjaan Atap Gensed
f. Pekerjaan Pos Jaga
F. Pekerjaan Ruang Makan Dua2. Pada rencana kerja dan syarat-syarat ini
diatur seluruh pekerjaan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku, baik
yang bersifat daerah, nasional, maupun internasional, serta berdasarkan jenis
bahan / material, cara pelaksanaan (metoda), dan sistem yang dibutuhkan.
3. Seluruh pekerjaan akan dikelola (manage) oleh Direksi, yaitu dalam hal Koordinasi
dan Pengawasan, mencakup Mutu hasil kerja (Kualitas), Waktu pelaksanaan
(Skedul), dan Pembiayaan.
4. Seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan estetika, penentuan warnanya harus
terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Perencana serta mendapat persetujuan dari
Pemilik (Owner).
1.2 Pekerjaan Pendahuluan
1.2.1 Pengukuran
1. Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan berikut ahli
ukur yang berpengalaman. Setiap kali dianggap perlu, harus siap untuk mengadakan
pengukuran ulang.
2. Untuk menentukan koordinat bangunan, Kontraktor diwajibkan mengadakan
pengukuran dan penggambaran kembali lokasi pembagunan dengan dilengkapi
keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah untuk menentukan elevasi +
0.00, letak pohon yang perlu dipertahankan (apabila ada), letak batas-batas site
dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya
3. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya, harus segera dilaporkan kepada Direksi untuk diminta keputusannya,
setelah berkonsultasi dengan Perencana.
4. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
Waterpas/Theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
5. Kontraktor harus menyediakan Theodolith / Waterpas beserta petugas yang cakap
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi selama pelaksanaan proyek.
6. Pengukuran sudut siku-siku dengan benang secara azas segitiga phytagoras hanya
diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Direksi.
7. Segala pekerjaan pengukuran persiapan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
[1]
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENGUKURAN
2.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur, dan lain lain yang
dibutuhkan (tetapi tidak terbatas pada) untuk menyelesaikan pekerjaan ini, seperti pembuatan
Direksi keet, pagar proyek, dan pekerjaan persiapan lainnya seperti diuraikan di bawah ini.
Termasuk juga di dalam lingkup pekerjaan ini adalah pekerjaan pengukuran ulang batas-batas
lahan dan penentuan posisi bangunan sesuai dengan rencana, kemudian memasang patok-patok
dan bouwplank. Secara prinsip, Kontraktor wajib mempersiapkan segala hal yang berkaitan
dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan rencana.
2.2 Syarat-Syarat Pelaksanaan
2.2.1 Pembersihan bekas-bekas bangunan lama
2.2.2Bouwplank
2.4 Laporan, Dokumentasi Proyek Dan Papan Nama Proyek
2.4.1. Laporan Kemajuan Pekerjaan
2.4.2 Dokumentasi proyek/Foto
2.4.3 Papan Nama Proyek
2.7. Pembersihan
PASAL 3
PEKERJAAN TANAH
3.1 Pekerjaan Tanah Galian
3.1.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu
yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan
baik dan sesuai dengan spesifikasi ini.
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan galian pondasi yang terletak di bawah
muka tanah asli, seperti yang tercantum di dalam gambar rencana atau sesuai
kebutuhan Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan benar dan
aman. Kontraktor di dalam penawarannya sudah harus mempertimbangkan
kemungkinan adanya pondasi bangunan lama yang tertanam dan tidak diketahui
keberadaannya.
3. Walaupun tidak ditunjukkan di dalam gambar rencana, Kontraktor dalam
penawarannya wajib mempertimbangkan struktur pengaman galian (sheet pile,
strutting, ground anchor dll) dan dewatering yang mungkin diperlukan, baik yang
permanen maupun sementara dan cara-cara pelaksanaannya, terutama untuk
galian yang diperkirakan akan membahayakan bangunan dan sarana lain di
sekitarnya. Usulan tentang pengaman galian yang diusulkan harus dilampirkan
dalam penawaran Kontraktor. DIREKSI berhak untuk melakukan perbaikan atas
usulan Kontraktor dan semua akibat dari perbaikan tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor. Usulan yang disetujui tidak berarti membebaskan
Kontraktor dari tanggung jawab atas keamanan dan segala risiko yang mungkin
timbul akibat kegagalan struktur tersebut.
4. Termasuk di dalam lingkup pekerjaan adalah pembuangan sisa galian ke tempat
yang disepakati pada saat penawaran. Jika tidak disebutkan di dalam pelelangan,
[2]
maka Kontraktor wajib untuk mengusulkan lokasi pembuangan sisa galian dan
mempertimbangkan hal tersebut dalam penawarannya.
3.2 Pekerjaan Urugan Pasir Padat
3.2.1 Lingkup Pekerjaan
1. Peralatan kerja
2. Lokasi pekerjaan
3.2.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan urugan
2. Air kerja
3. Persetujuan
3.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Tebal urugan
2. Cara pemadatan
3. Persetujuan
3.3 Pekerjaan Urugan Dan Pemadatan
3.3.1 Lingkup Pekerjaan
3.3.2 Persyaratan Bahan
3.3.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Cara pengurugan
2. Pemasangan patok
3. Saluran air
4. Kotoran dan lumpur
5. Kadar air dan alat pemadat
6. Urugan yang tebal
7. Toleransi kerataan
PASAL 4
PEKERJAAN PONDASI
4.1. Pekerjaan Pondasi
4.1.1. Galian Tanah Pondasi
4.1.2. Pasir urugan bawah pondasi
4.1.3. Pekerjaan Lantai kerja
4.1.4. Pondasi Plat setempat
PASAL 5
PEKERJAAN BETON BERTULANG & BEKISTING
4.2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat
bantu lainnya, serta pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua pekerjaan
beton berikut pembersihannya sesuai dengan yang tercantum dalam gambar, serta pekerjaan
yang berhubungan dengan beton, seperti acuan berikut pengakunya, besi beton dan admixtures
sehingga beton dapat diterima sesuai dengan spesifikasi ini.
[3]
[4]
4.3. Tenaga Ahli Dan Pertukangan
Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh kualitas pekerjaan beton sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, antara lain mutu dan pengamanannya selama
pelaksanaan. Semua pekerjaan beton harus dilakukan oleh tenaga kerja yang berpengalaman.
Khusus untuk pekerjaan beton yang membutuhkan keahlian dan ketelitian tinggi, seperti
pembuatan beton untuk menara dan sejenisnya, juga untuk beton dengan volume yang besar,
maka Kontraktor wajib menyediakan tenaga ahli yang sudah berpengalaman di dalam bidangnya
dan harus selalu berada di lokasi pekerjaan, baik di tempat pembuatan beton maupun di lokasi
pengecoran, selama pekerjaan tersebut berlangsung, sehingga dapat cepat mengantisipasi
segala kemungkinan yang dapat terjadi.
Kontraktor harus mengusulkan metode kerja yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan
beton volume besar tersebut dan perawatannya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi.
Selain tenaga ahli, juga untuk pekerjaan beton volume besar tersebut, Kontraktor wajib
menggunakan tukang yang berpengalaman, sehingga sudah mengetahui hal-hal yang harus
dikerjakan pada saat pengecoran berlangsung.
Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus tetap mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan
perawatan beton selesai dilakukan. Metode kerja yang disetujui oleh Direksi/ Direksi tidak
membebaskan Kontraktor dari tanggung jawab sepenuhnya atas hasil pekerjaannya. Jika
dipandang perlu, maka direksi berhak untuk menunjuk tenaga ahli di luar yang ditunjuk
Kontraktor untuk membantu mengevaluasi semua usulan Kontraktor, dan semua biaya yang
timbul menjadi beban Kontraktor.
PASAL 6
PEKERJAAN BETON NON STRUKTUR
6.1 Lingkup Pekerjaan
6.1.1 Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
6.1.2 Meliputi pekerjaan beton praktis, seperti : sloof, kolom, ring balok, neut kosen, angkur
beton setempat, plat meja, serta seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam
gambar.
6.2 Persyaratan Bahan
6.2.1 Semen Portland
6.2.2 Pasir Beton
6.2.3 Koral Beton / Split
6.2.4 Air
PASAL 7
PEKERJAAN PASANGAN
7.1 Pekerjaan Pasangan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan, bahan, tenaga kerja dan sarana lainnya.
1 Pasangan Batu Bata ad 1 pc : 2 psr.
Pasangan dinding batu bata adukan 1 pc : 2 psr, dilaksanakan pada pekerjaan:
a. Dinding kamar mandi/WC setinggi 1,5 m dan bak air.
b. Pasangan dinding trasram yang dilaksanakan di atas sloof setinggi 30 cm di atas peil
lantai.
[5]
c. Bagian-bagian di dinding lainnya yang ditetapkan dalam gambar
2 Pasangan Batu Bata ad. 1 pc : 4 psr.
Pasangan batu bata ad. 1 pc : 4 psr, dilaksanakan pada seluruh dinding pembatas
ruangan, kecuali yang
disebutkan pada poin 1 diatas.
a. Untuk semua sisi tegak yang berhubungan dengan kolom beton harus dipasang angkur
besi diameter 8 mm. Panjang angkur minimal 30 cm dan dipasang dengan jarak 50 cm.
b. Pemasangan batu bata harus dikerjakan waterpass lapis demi lapis. Setiap pertemuan
sudut harus membentuk sudut siku-siku (90).
c. Semua pelaksana pekerjaan tersebut di atas harus memenuhi persyaratan dari masing-
masing pekerjaan atau menurut petunjuk Direksi.
7.2. Pekerjaan Plesteran.
1. Plesteran kedap air dengan ad. 1 pc : 2 psr, dilaksanakan untuk plesteran dinding kamar
mandi/WC, bak air, trasram dan pada pekerjaan yang dipersayaratkan harus
menggunakan adukan ini.
2. Plesteran dengan adukan 1 pc : 4 psr, dilaksanakan pada plesteran semua dinding
bangunan kecuali yang telah disebutkan dalam point (1) di atas.
3. Plesteran dengan adukan 1 pc : 3 psr, dilaksanakan pada seluruh permukaan beton
kolom, listplank + talang dan pekerjaan lain yang ditentukan.
4. Semua plesteran harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga rata, datar dan licin.
Semua plesteran harus rata-rata tebal tidak boleh lebih dari 2 cm.
5. Pertemuan sudut plesteran dibuat sudut siku-siku dengan ad 1 pc : 2 psr. Semua bidang
yang akan diplester harus disiram air secukupnya, sehingga gelembung udara yang ada
dalam pori-pori batu bata atau adukan dapat keluar seluruhnya.
PASAl 8
KUSEN PINTU DAN JENDELA.
8.1 Bahan-Bahan
Bahan yang dipakai untuk kusen pintu dan jendela secara umum untuk bangunan ini adalah
menggunakan alumunium
1. Anodizing ketebalan lapisan di seluruh permukaan alumunium atau powder coating adalah
18 mikron dengan warna yang akan ditentukan oleh pihak perencana atau pemberi tugas
2. Karet sealer harus sesuai ukuran dari bentuknya dengan pintu, jendela dan kaca dengan
menggunakan karet sealer yang terbaik.
3. Seluruh kelengkapan perapat/penutup celah/penahan benturan harus terpasang sesuai
rekomendasi produsen alumunium.
8.2 Pekerjaan Pintu.
1. Kusen Pintu Utama.
kusen pintu utama menggunakanPintu gawangan beton Ukuran 30/30 cm dan dilapisi
geranit 30x60 cm dan menggunakan daunpintu frameless glas clear tempered 12 mm
2. Kusen pinturuangan
kusen pintu kamar menggunakan kusen frameAlumunium, dan daun pintu panel kaca T. 5
mmlengkap dengan aksesorisnya.
3. Pintu kamar dan kamar mandi gedung Asrama menggunakan kusen UPVC dan Daun
pintu PVC. dengan aksesorisnya.
[6]
8.2.1 Jendela.
1. Semua jendela menggunakan bingkai dari bahan alumunium natural 4” dan jendela
memakai kaca polos 5 mm casement 12”lengkap dengan aksesorisnya.
2. Pemasangan konstruksi jendela dan arah bukaan pintu disesuaikan dengan gambar kerja.
PASAL 9
PEKERJAAN PASANGAN LANTAI
1.1. Persyaratan Umum
Sebelum pekerjaan finishing lantai dilakukan, Pemborong wajib mengadakan pengecekan
kembali peil lantai dan kemiringannya disesuaikan dengan gambar kerja dan persyaratan teknis
yang sudah ditentukan.
1.2. Lingkup,
pekerjaan meliputi semua tenaga kerja, penyediaan bahan, persiapan pemasangan,
pembersihan lantai yang akan dikerjakan dan pelaksanaan pemasangan.
PASAL 11
PEKERJAAN PLAFOND.
11.1. Uraian Umum
Pekerjaan ini meliputi pengadaan material, tenaga kerja, peralatan dan pemasangan.
Lingkup Pekerjaan.
1. Rangka langit-langit dari hollow galvanis 4 x 4 cm untuk rangka pokok, bentuk dan cara
pemasangan sesuai dengan gambar kerja yang diajukan oleh kontraktor.
2. Seluruh rangka besi digantungkan dengan baik pada rangka kuda-kuda atau plat beton
dengan pengantung dari besi atau sesuai petunjuk dari Direksi.
3. Pola pemasangan rangka langit-langit harus sesuai dengan gambar, dan setelah rangka
langit-langit terpasang, bidang permukaan rangka harus rata, lurus, waterpass dan tidak ada
bagian-bagian yang bergelombang.
4. Untuk Gedung APenutup langit-langit menggunakan gypsum tebal 9 mm dan diberi list
gyspsum atau sesuai gambar rencana.
5. Untuk Mushola dan Pos JagaPenutup langit-langit menggunakan PVCatau sesuai gambar
rencana.
6. Untuk kamar mandi/WC menggunakan penutup plafond kalsiboard tebal 4,5 mm.
7. Pada pertemuan dengan dinding atau kolom, dipasang kayu profil sesuai gambar rencana.
11.2. Peralatan penunjang
Perlu disiapkan alat untuk pelaksanaan pekerjaan plafon antara lain :
1. Alat Bantu steger;
2. Waterpas;
3. Benang;
4. Meteran.
PASAL 12
PEKERJAAN PENGECATAN DAN FINISHING DINDING
12.1. Lingkup pekerjaan
Pengecatan dinding dilakukan. pada bagian luar dan dalam serta pada seluruh detail yang
disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar.
[7]
12.2. Bahan bahan
1. Semua bahan cat yang digunakan adalah : Produk Lokal Merek dulux weather shield dan
dulux pentelite atau setara.
Cat dinding luar/ exterior Dulux Weather Shield :
- Primer : 1 lapis Cat Dasar Ex. Dulux Weather Shield Alkali, A 931 - 1050
interval 2 jam
- Undercoat : 1 lapis Acrylic Wall Filler A 931-49001 interva 2 jam
- Cat akhir exterior : 2 lapis Ex. Dulux Weather shield A 918
setebal 2x30 micron, interval 2 jam,
semualapis sehingga. dicapai permukaan yang merata & sama
tebal
PASAL 13.
PEKERJAAN RANGKA ATAP
4.1. Umum
1. Pasal ini mengatur pelaksanaan pekerjaan baja berikut segala peralatan pendukung yang
dibutuhkan seperti tercantum dalam gambar struktur dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari spesifikasi lainnya.
2. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh kontraktor yang berpengalaman untuk pekerjaan ini
dan harus disetujui oleh konsultan Pengawas. Kontraktor harus mempunyai tenaga ahli yang
berpengalaman sehingga dapat mengatasi seluruh masalah lapangan dengan cepat dan
benar
3. Kontraktor harus melampirkan struktur organisasi dan membuat surat pernyataan yang
menjamin bahwa personil yang diajukan akan berada di lokasi proyek selama pekerjaan
berlangsung.
4. Kontraktor harus melampirkan metode pelaksanaan serta alat-alat yang akan digunakan
dalam proyek ini dengan memperhatikan urutan dan kecepatan pekerjaan. Kontraktor wajib
menyediakan peralatan tersebut di lokasi pekerjaan tepat pada waktunya sehingga tidak
menghambat pekerjaan lainya.
4.2. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, perangkaian (assembling) dan ereksi (erection)
seluruh pekerjaan pemasangan seperti tercantum dalam gambar kerja meliputi :
1. Pekerjaan rangka atap Baja ringan
2. Pekerjaan reng
3. Pekerjaan jurai dalam
Lingkup pekerjaan ini jugameliputi :
1. Pemasangan rangka penutup atap
2. Pemasangan kalsiplank/GRC 9 mm serat kayu
3. Pemasangan penutup atap Onduvila.
PASAL 15
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
15.1. Penutup Atap Genteng Onduvila
1. Umum
Lingkup Pekerjaan disini meliputi : Pemasangan atas penutup atap lengkap dengan segala
acesoriesnya paku, skrup, atau pengait lainnya dan pekerjaan-pekerjaan lain yang
[8]
berhubungan, sesuai gambar.
1. Bahan/ Material.
Bahan Utama adalah Onduvila ukuran bahan 700 x 34,5 cm. SNI bergaransi pabrik. Serta
Bubungan juga menggunakanOnduvila
PASAL 16
PEKERJAAN SANITASI
16.1. Alat Sanitasi.
1. Pekerjaan Kloset
2. Pekerjaan Wastafel
3. Pekerjaan Kran.
16.2. Pekerjaan Sistem Plumbing
16.2.1 Lingkup pekerjaan
1. Yang dimaksud dengan pekerjaan instalasi plumbing secara keseluruhan adalah
pengadaan transportasi, pembuatan, pemasangan, peralatan-peralatan bahan-bahan
utama dan pembantu serta pengujian, sehingga diperoleh instalasi yang lengkap dan
sesuai dengan spesifikasi, gambar sehingga system dapat berfungsi dengan baik.
2. Jenis pekerjaan secara garis besar adalah :
a. Sistem Air Bersih
b. Sistem Air Kotor/Bekas
c. Sistem Pembuangan Air Hujan
PASAL 17
PEKERJAAN SISTEM ELEKTRIKAL
17.1 Persyaratan Umum Pekerjaan Elektrikal
1. Pemborong harus menawar seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila
ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipakai
dengan spesifikasi yang dipakai pada Bab ini, merupakan kewajiban Pemborong untuk
mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada BAB ini
tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
17.2 Persyaratan Teknis Pekerjaan Elektrikal
1. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu kesatuan
yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
2. Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedang
pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada.
Gambar-gambar arsitek dan struktur/sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
pelaksanaan dan detail "finishing" instalasi.
3. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan detail
kepada Konsultan Pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Dengan
mengajukan gambar-gambar tersebut, Pemborong dianggap telah mempelajari situasi dari
instalasi yang berhubungan dengan instalasi ini.
[9]
4. Pemborong instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang yang disertai
dengan dokumen asli operating and Maintenance Instruction, technical instruction, spare
part instruction dan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas pada saat
penyerahaan pertama dalam rangkap 5 (lima). (Construction detail, electrical wiring
diagram, control diagram dll).
5. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pemborong instalasi lainnya,
agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan.
6. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan
instalasi yang lain
7. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibatnya
menjadi tanggung jawab pemborong.
PASAL 18
PEKERJAAN PEMBERSIHAN LOKASI
Pekerjaan pembersihan adalah usaha untuk membersihkan area proyek dari hal-hal yang
tidak termasuk dalam pekerjaan atau barang yang sudah tidak terpakai. Lokasi proyek harus
sudah dalam keadaan bersih pada saat penyerahan pertama maupun dalam waktu pemeliharaan
sampai waktu penyerahan secara administrative dari segala hal yang dapat mengganggu
operasional bangunan.
PASAL 19
PEKERJAAN LAIN-LAIN.
20.1 Lingkup Pekerjaan :
a. Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perbaikan akibat kerusakan yang timbul selama masa
pekerjaan atau penyempurnaan-penyempurnaan pekerjaan yang dianggap perlu yang
ditemui oleh semua tim pemeriksa, atau yang berwenang.
b. Menjaga keamanan dan kebersihan dilingkungan gedung.
20.2. Kualitas Pekerjaan :
a. Semua pekerjaan yang belum dicantumkan dalam RKS ini, akan ditentukan lebih lanjut
dalam rapat pemberian petunjuk atau penjelasan pekerjaan.
b. Semua pekerjaan penambahan atau pengurangan ditentukan lebih lanjut pada rapat
penjelasan pekerjaan dan akan dibuatkan notulen dan merupakan bagian-bagian yang
tidak dapat dipisah-pisahkan dan harus ditaati serta dilaksanakan.
Palembang, Juni 2023
Pengguna Pengguna Anggaran
Dinas Kesehatan Prov. Sumsel
Dr. H. Trisnawarman, M.Kes, Sp.KKLP
NIP. 196609092006041008
[10]